1827 K/PDT/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1827 K/PDT/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Perjuangan Nomor 8, Kampung Tangsi
Also in 13 other cases
- 532 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 November 2014) — Mahkamah Agung
- 609 PK/Pdt/2016 (16 November 2016) — Mahkamah Agung
- 1127K/PDT/2008 (29 January 2009) — Mahkamah Agung
- 465/PDT.G/2009/PN.JKT.PST (7 June 2010) — PN Jakarta Pusat
- 83/G/2013/PHI/PN.BDG (6 January 2014) — PN Bandung
- 10/Pdt.G/2018/PN Ckr (17 January 2019) — PN Cikarang
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GUNUNG RAJA PAKSI tersebut;
PUTUSAN
Nomor: 1827 K/PDT/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. GUNUNG RAJA PAKSI, berkedudukan di Jalan Imam Bonjol 4, Warung Bongkok, Suka Danau, Cibitung, Bekasi, diwakili oleh Direktur, Ken Pangestu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sahat M. Tamba, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Raya Malaka Nomor 64, Malaka Sari, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2012, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;
melawan
PT. MANUNGGAL ENGINEERING, berkedudukan di Gedung BRI II, Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210, diwakili oleh Direktur Utama dan Direktur, Sidarta Sidik dan Alip Handra, dalam hal ini memberi kuasa kepada Desri Novian, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Royal Palace Blok A-19, Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H., Nomor 178, Jakarta Selatan, 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2012, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
DALAM POKOK PERKARA:
SALES ORDER/PURCHASE ORDER:
Bahwa Tergugat memiliki proyek PLTU (4 x 30) MW di Desa Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung;
Project PLTU tersebut membutuhkan bahan-bahan besi untuk pembangunan konstruksi besi PLTU milik Tergugat, sehingga Tergugat memesan konstruksi bangunan besi dari Penggugat sebagaimana dalam sales order 21/ME-CDE/PR0C/II/08, tanggal 3 Maret 2008;
Penggugat adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak untuk memproduksi segala jenis besi dan pabrikasi untuk keperluan proyek;
Tergugat mengorder konstruksi besi kepada Penggugat untuk mensuplay material dalam bentuk struktur besi atas project PLTU berupa Shopdrawing (gambar kerja), Suplai Material, Pabrikasi, Destructive Test, NDT Test (Max. 10% dari panjang las), Shot blasting SA.2.5, Painting 4 layers (lapis), Packing, Supervision (pengawasan), Transportasi ke lokasi proyek;
Bahwa jumlah order pesanan Tergugat berupa konstruksi besi sebanyak 4.047.000 kg (atau 4.047 ton [empat ribu empat puluh tujuh ton]) (sesuai Tonase Sementara);
Bahwa Tergugat dan Penggugat menyetujui nilai harga order pekerjaan tersebut sebesar Rp17.860,00 per kilogram dikali 4.047.000 kg, (4.047.000 x Rp17.860,00) = Rp72.279.420.000,00 (tujuh puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah Pajak Pertambahan Nilai 10% Rp7.227.942.000,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan PPH 0,3% Rp216.838.260,00 (dua ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) sehingga total nilai order Tergugat atau pekerjaan Penggugat adalah sebesar Rp79.724.200.260,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu dua ratus enam puluh rupiah);
Bahwa dari nilai total order Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp79.724.200.260,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu dua ratus enam puluh rupiah) atau sama dengan tonase sebanyak 4.047.000 kg, uang muka dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar 20% dari Rp79.279.420.000,00 = Rp15.944.840.052,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima puluh dua rupiah) dimana uang muka tersebut sudah diterima Penggugat dari Tergugat setelah sales order ini disetujui oleh kedua belah pihak;
Bahwa sisa order yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp63.779.360.208,00 atau (80%) akan dibayar Tergugat menggunakan irrenvocable Letter Of Credit (LC) at sight atau SKBDN (Surat Keterangan Berharga Dalam Negeri) kepada Penggugat dalam waktu 21 hari sejak tanggal PO dengan system Partial Shipment;
Bahwa kemudian Sales Contract tanggal 3 Maret 2008 dirubah dan diperbaiki Penggugat dan Tergugat pada tanggal 9 Oktober 2008, karena adanya kenaikan harga bahan baku besi, kenaikan biaya transport akibat adanya kenaikan harga BBM, tambahan pekerjaan beveling pada setiap komponen sambungan kolom ke beam, dan perubahan tipe baut dari tipe Grade 8.8 menjadi F10T, sehingga Penggugat dan Tergugat merubah harga perkilonya menjadi Rp21.800,00/kg (dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan jumlah Tonase dikurangi Tergugat menjadi 3.412.060 kg.
Dengan perubahan harga perkilo dan tonase tersebut maka nilai order Tergugat kepada Penggugat menjadi 3.412.060 kg X Rp21.800,00 = Rp74.382.908.000,00 + PPN 10% = Rp7.438.290.800,00 + PPH 0,3% = Rp223.148.724,00. Maka total nilai order Tergugat kepada Penggugat = Rp82.044.347.524,00 (delapan puluh dua miliar empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah);
Uang muka yang disetor Tergugat kepada Penggugat = Rp15.944.840.052,00 dan sisanya yang belum dibayar = Rp66.099.057.472,00 akan dibayar Tergugat menggunakan irrevocable Letter Of Credit (LC) at sight atau SKBDN (Surat Keterangan Berharga Dalam Negeri) kepada Penggugat dengan system Partial Shipment;
REKAP PROGRES PENGIRIMAN BARANG:
Bahwa Penggugat sudah mengirimkan barang kepada Tergugat sebagaimana barang pesanan yang dibutuhkannya dalam project PLTU, selama pengiriman dan pembayaran barang ini tidak ada permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, karena semula pembayaran tagihan langsung dibayar melalui L/C atau SKBDN (Surat Keterangan Berharga Dalam Negeri) Tergugat kepada Penggugat. Pengiriman barang dan pembayaran yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut:
Tanggal 28 April 2008, sebanyak 2.248,57 kg, tanggal 15 Mei 2008, sebanyak 2.875,69 kg Nilai Invoice sebesar Rp80.756.616,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 14 Agustus 2008, sebanyak 76.425,16 kg, Nilai Invoice sebesar Rp1.204.434.843,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 15 Agustus 2008, sebanyak 25.158,83 kg, Nilai Invoice sebesar Rp396.494.707,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 22 Agustus 2008, sebanyak 47.465,04 kg, tanggal 3 September 2008, sebanyak 37.508,56 kg Nilai Invoice sebesar Rp964.193.264,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 8 September 2008, sebanyak 60.395,54 kg, tanggal 8 September 2008 sebanyak 30.003,91 kg Nilai Invoice sebesar Rp1.424.664.958,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 15 September 2008, sebanyak 61.086,30 kg, Nilai Invoice sebesar Rp962.699.405,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 9 Oktober 2008, sebanyak 94.436,53 kg, Nilai Invoice sebesar Rp488.287.982,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 20 Oktober 2008, sebanyak 10.782,99 kg, Nilai Invoice sebesar Rp169.936.299,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 28 Oktober 2008, sebanyak 35.994,08 kg, Nilai Invoice sebesar Rp567.254.607,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 21 November 2008, sebanyak 63.128,83 kg, Nilai Invoice sebesar Rp2.887.454.820,00 sudah dibayar Tergugat;
Tanggal 26 November 2008, Tanggal 27 November 2008, Tanggal 28 November 2008, sebanyak 283.317,50 kg, Nilai Invoice sebesar Rp5.488.817.243,00 sudah dibayar Tergugat, dan pembayaran tagihan ini sulit dan lama dilakukan oleh Tergugat berhubung dikarenakan L/C atau SKBDN Tergugat sudah habis masa berlakunya pada 5 Desember 2008, permasalahan mulai timbul, yaitu macetnya pembayaran;
Bahwa total tonase barang order yang sudah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sebanyak 830.827,53 kg, atau total pembayaran sebesar Rp15.634.994.744,00 ditambah PPN dan PPH sebesar Rp16.265.687.681,00 (enam belas miliar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa sejak tanggal 5 Desember 2008, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat cara pembayaran dengan LC atau SKBDN Tergugat tidak berlaku lagi, ditolak oleh Bank dan tidak dapat mencover biaya pembayaran atau tagihan Penggugat kepada Tergugat, maka sejak habis masa L/C dari Tergugat, dan Tergugat juga tidak dapat memberikan ketegasan cara pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa karena cara pembayaran L/C atau SKBDN dari Tergugat sudah habis masa berlakunya, maka pada tanggal 21 Januari 2009, Penggugat dan Tergugat melakukan pertemuan dan dalam pertemuan Tergugat mengatakan akan melakukan pembayaran dengan cara T/T (transfer) sebelum barang dikirim oleh Penggugat dan Kedua Belah pihakpun menyetujui perubahan cara pembayaran tersebut dengan cara TT (transfer);
JUMLAH PEMBAYARAN OLEH TERGUGAT DAN JUMLAH PRODUKSI PENGGUGAT:
Bahwa terhadap barang pesanan Tergugat telah diproduksi dan dipabrikasi oleh Penggugat sesuai order Tergugat sebanyak 3.412.060 kg, dan telah dikirim dan diterima oleh Tergugat sebanyak 830.827,53 kg, dengan demikian pembayaran telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai berikut:
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berupa uang muka sebesar Rd15.944.840.052,00 ditambah pembayaran terhadap barang yang diambil dan dibayar Tergugat Rp15.634.994.744,00, maka total pembayaran yang sudah dilakukan Tergugat adalah sebesar Rp31.579.834.796,00;
Bahwa sisa hutang yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dari total jumlah yang diproduksi dan pabrikasi Penggugat sesuai nilai order Rp82.044.347.524,00 dikurangi Rp31.579.834.796,00 yang dibayar Tergugat maka sisa hutang atau tagihan yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp51.464.512.728,00 (lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus dua belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa adapun kekurangan bayar yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat merupakan biaya Pengeluaran Penggugat untuk membeli bahan baku (besi, baut, cat), biaya pabrikasi, biaya pengecatan, dan biaya-biaya lainnya, sehingga barang pesanan Tergugat menjadi barang jadi sesuai dengan pesanan untuk project PLTU di Lampung;
PENGGUGAT MENAGIH PEMBAYARAN KEPADA TERGUGAT:
Bahwa dikarenakan barang pesanan Tergugat telah selesai di produksi dan dipabrikasi oleh Penggugat, dan merupakan barang pesanan khusus untuk Tergugat maka pekerjaan tersebut dilakukan oleh Penggugat secara khusus pula demi tidak terganggunya project Tergugat yang sedang dalam pengerjaan. Order Tergugat telah selesai dikerjakan Penggugat maka Penggugat mengirimkan tagihan kepada Tergugat agar Tergugat melakukan pembayaran sebagaimana perubahan tata cara pembayaran dengan sistem transfer (T/T) bayar dulu baru barang pesanan diantar;
Penggugat mengirim dan menyampaikan Commercial Invoice atau Tagihan kepada Tergugat, Nomor: 003/INV.ESC/I/09 tanggal 6 Januari 2009, terhadap barang pesanan Tergugat berupa High Strength Of Steel Structure, seberat 623.706,53 kg, atau 618 pieces dengan total tagihan Rp12.083.302.853,00 agar segera dilakukan pembayaran dan barangnya dapat diambil setelah pembayaran oleh Tergugat, namun tidak dilaksanakan oleh Tergugat;
Penggugat mengirim dan menyampaikan Commercial Invoice atau Tagihan kepada Tergugat Nomor: 003/INV.ESC/I/09/REV.1 tanggal 6 Januari 2009, terhadap barang pesanan Tergugat berupa High Strength Of Steel Structure, seberat 804.870,44 kg, atau 722 pieces dengan total tagihan sebesar Rp15.593.059.903,00 agar segera dilakukan pembayaran dan barangnya dapat diambil setelah pembayaran oleh Tergugat, namun tidak dilaksanakan oleh Tergugat;
Bahwa setelah ke 2 (dua) tagihan dari Penggugat diterima oleh Tergugat, Tergugat meminta kepada Penggugat agar kedua tagihan tersebut dirubah dan diganti masing-masing kurang lebih 240 ton, maka Penggugat mengganti Invoice point 4.1 dan 4.2, tersebut di atas dan Penggugat menerbitkan invoice yang baru sesuai permintaan Tergugat lalu mengirimkannya kepada Tergugat;
Penggugat mengirim dan menyampaikan Commercial Invoice atau Tagihan kepada Tergugat, Nomor: 003A/INV.ESC/I/09 REV.2 tanggal 6 Januari 2009, terhadap barang pesanan Tergugat berupa High Strength Of Steel Structure, seberat 242.354,43 kg, atau 134 pieces dengan total tagihan Rp4.695.224.171,00 agar segera dilakukan pembayaran dan barangnya dapat diambil setelah pembayaran oleh Tergugat;
Penggugat mengirim dan menyampaikan Commercial Invoice atau Tagihan kepada Tergugat, Nomor: 003B/INV.ESC/I/09 REV.2.1 tanggal 6 Januari 2009, terhadap barang pesanan Tergugat berupa High Strength Of Steel Structure, seberat 228.495,43 kg, atau 431 pieces dengan total tagihan Rp4.426.728.515,00 agar segera dilakukan pembayaran dan barangnya dapat diambil setelah pembayaran oleh Tergugat, namun pembayaran tidak dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa terhadap tagihan-tagihan yang dikirim dan disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak ada kabar dan jawaban kapan akan dilakukan pembayaran dan kapan Pengambilan barang pesanannya dan kapan waktunya untuk membayar secara keseluruhan barang pesanan Tergugat karena macetnya pembayaran Tergugat membawa dampak dan kerugian kepada Penggugat dan tidak ada kejelasan sehingga Penggugat mengirimkan surat beberapa kali kepada Tergugat;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2009 Penggugat mengirim surat Nomor: ESC/PK/l/09/005 kepada Tergugat agar Tergugat membayar tagihan Penggugat sebesar Rp5.488.816.243,00 atas tagihan Penggugat pada tanggal 26 November 2008 juga Penggugat memberitahukan kepada Tergugat barang pesanan Tergugat juga siap dikirim dengan nilai Rp12.083.302.853,00 dan juga barang stock WB, sebanyak 1.116.579.97 kg untuk Main Building tahap II terkait rencana awal proyek ini akan segera diselesaikan. Penggugat meminta agar stock WB dimaksud senilai Rp23.092.269.504,56 agar diambil Tergugat;
Bahwa kemudian Penggugat mengirim surat Nomor: 006/SMD/ESC/I/09 kepada Tergugat pada tanggal 13 Januari 2009, Hal Lampung Power Plant Project, dimana Pengadaan barang telah dilaksanakan Penggugat terhadap barang Pesanan Tergugat sebanyak tonase 3.439.955,64 kg, dengan nilai jumlah harga barang yang dibeli dan dikeluarkan Penggugat sebesar Rp71.142-582.579,75 dan pembayaran yang diterima pada saat itu oleh Penggugat baru sebesar Rp26.091.017.553,00 sehingga berpengaruh terhadap cash flow atau keadaan keuangan Penggugat karena Tergugat tidak dan belum melakukan pembayaran- pembayaran terhadap barang pesanan yang sudah selesai dikerjakan oleh Penggugat. Penggugat meminta Tergugat agar segera merealisasikan pembayaran-pembayaran terhadap tagihan-tagihan dan barang readystock yang siap untuk dikirim;
Bahwa Penggugat juga mengirim surat Nomor: 012/SMD/ESC/1/09 kepada Tergugat pada tanggal 19 Januari 2009, karena surat yang terdahulu tidak ditanggapi oleh Tergugat, terutama untuk pembayaran tagihan tanggal 26 November 2008 sebesar Rp5.488.816.243,00 yang belum dibayar oleh Tergugat sampai pada bulan Januari 2009;
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2009, dilakukan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat, di Kantor Tergugat, untuk membicarakan tagihan Rp5.488.816.243,00 dan Tergugat mengatakan akan membayar pada tanggal 28 Januari 2009 dan Tergugat meminta 1.100 ton barang pesanan steel structure dan tujuan dikirim ke Bangka Belitung project PLN. Dan system pembayaran yang dulunya dengan cara LC atau SKBDN ditukar menjadi system transfer (cash) sebelum dikirim;
Bahwa Penggugat mengirim surat kepada Tergugat pada tanggal 25 Januari 2009 dimana Penggugat telah menerima pembayaran tagihan dari Tergugat sebesar Rp5.488.816.243,00 dan sekaligus Penggugat memberitahukan atau menindak lanjuti tagihan Penggugat pada tanggal 6 Januari 2009, atas barang yang siap dikirim sebanyak 804.870,44 kg nilai tagihan sebesar Rp15.593.059.903,00 agar segera dibayar dan dilaksanakan pembayarannya, sebagaimana pembicaraan dalam pertemuan pada tanggal 21 Januari 2009, pembayaran dari LC menjadi TT sebelum pengiriman barang, namun Tergugat sampai surat dikirim belum melakukan pembayaran;
Bahwa Penggugat mengirim surat Nomor: ESC/PK/IIl/09/022 kepada Tergugat pada tanggal 12 Maret 2009, menyampaikan pekerjaan pabrikasi order Tergugat yang sudah selesai dikerjakan Penggugat dan Penggugat sudah beberapa kali mengirimkan tagihan/lnvoice kepada Tergugat yaitu Invoice Nomor: 003/INV.ESC/I/09 (623.706,53 kg) total nilai tagihan Rp12.083.302.853,00 dirubah menjadi Invoice Nomor: 003/INV.ESC/I/09 Rev-1 (804.870,44 kg) total nilai tagihan Rp15.593.059.903,00 agar tagihan tersebut diselesaikan atau dibayar oleh Tergugat paling lambat pada tanggal 13 Maret 2009, namun tidak dibayar Tergugat sampai sekarang. Sekaligus Penggugat meminta kejelasan barang stock walded Beam 1.116.579,97 kg pesanan Tergugat pada Penggugat, akibat Tergugat tidak melakukan pembayaran membawa dampak kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun sewa gudang akibat penumpukan barang;
Bahwa Penggugat juga mengirimkan surat Nomor: ESC/PK/III/09/026 kepada Tergugat pada tanggal 17 Maret 2009, agar Tergugat membayar tagihan atas barang 242.354,43 kg seharga Rp4.695.224.171,00 dan tagihan atas barang 228.495,43 kg seharga Rp4.426.728.515,00 sebagai tindak lanjut atas surat tagihan sebelumnya yang belum dilakukan pembayaran oleh Tergugat, Penggugat menyurati Tergugat agar melakukan pembayaran dengan segera agar permasalahan dapat diselesaikan, namun Tergugat tidak juga melakukan pembayaran kepada Tergugat;
Bahwa untuk kejelasan penyelesaian pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat dan Tergugat melakukan pertemuan pada tanggal 31 Maret 2009, agar barang-barang yang sudah selesai diproduksi dan dipabrikasi oleh Penggugat segera dibayar dan diangkut namun Tergugat tidak dapat menyelesaikan dengan alasan Tergugat akan membicarakannya secara Internal dan akan memberitahukannya kemudian kepada Penggugat;
Bahwa pada tanggal 20 April 2009, Penggugat mengirim surat Nomor: 055/SMD/ESC/IV/09 kepada Tergugat bagaimana ketegasan pembayaran Tergugat kepada Penggugat berdasarkan pertemuan pada tanggal 31 Maret 2009, karena setelah pertemuan pada tanggal tersebut Tergugat tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, sehingga berlarut-larut tidak ada penyelesaian;
Bahwa pada tanggal 22 April 2009, Tergugat mengirim surat Nomor: 032/ME/CLD/IV/2009-IS kepada Penggugat, yang menyatakan "Untuk sementara pengiriman Steel Structure ke Site ditangguhkan dan sementara disimpan di Gudang Penyimpanan Gunung Garuda Group. Dan Tergugat bersedia membayar biaya sewa gudang. Surat Tergugat telah menunjukkan itikad buruk dan tidak menyelesaikan permasalahan dan jelas sangat merugikan Penggugat;
Bahwa kemudian Tergugat mengirim surat Nomor: 024/ME/CLD/IV/2009-IS kepada Penggugat pada tanggal 5 Mei 2009, menyatakan biaya penyimpanan material Tergugat di gudang Penggugat, Tergugat menanggung biaya sewa Rp50.000,00 per meter persegi dan biaya transportasi dari GSB Cakung ke perusahaan Penggugat Rp50,00 per kilogram;
Bahwa Penggugat mengirim surat Nomor: 063/SMD/ESC/V/09 sebagai jawaban atas surat Tergugat tertanggal 5 Mei 2009 pada tanggal 11 Mei 2009, Penggugat menyetujui penundaan pelaksanaan kelanjutan pengiriman sementara sampai batas tanggal 30 Juni 2009 dan harga satuan tetap mengacu pada harga Rp21.800,00/kg (plus PPH 0,3% dan PPN 10%) dan material yang sudah selesai dipabrikasi dikenakan sewa gudang Rp50.000,00/M2/bulan (plus PPH dan PPN) dengan luas lahan gudang 3.666 M2 atau sama dengan Rp183.000 000,00/bulan (belum masuk PPH dan PPN) mulai berlaku dari 1 April 2009 dan biaya transport PT. GSB-Cakung ke PT. Gunung Raja Paksi sebesar Rp50,00/kg sama dengan Rp47.677.683,50 (belum masuk PPH dan PPN) dan seterusnya;
Bahwa kemudian Tergugat mengirim surat Nomor: 029/ME/CLD/VI/2009-IS kepada Penggugat pada tanggal 1 Juni 2009, menjawab surat Penggugat pada tanggal 11 Mei 2009, dimana Tergugat keberatan menanggung biaya Pabrikasi pada PT. GSB Cakung, dan meminta barangnya disimpan di PT. GSB dikenai sewa gudang dan tidak mengeluarkan biaya transport, merupakan itikad buruk dari Tergugat;
Bahwa Penggugat mengirim surat Nomor: 085/SMD/ESC/V/09 sebagai jawaban atas surat Tergugat tanggal 1 Juni 2009 tersebut pada tanggal 29 Juni 2009, Penggugat menyampaikan PT.GSB Cakung digunakan sebagai subkon untuk pelaksanaan pabrikasi atas permintaan dari Tergugat untuk pelaksanaan pabrikasi dipercepat karena barang tersebut bersifat top urgent dan telah selesai dilakukan pabrikasi tahap I sebanyak kurang lebih 1.500 ton. Penggugat juga sudah memenuhi keinginan Tergugat agar dihold sampai bulan Juni 2009, menyetujui permohonan Tergugat sewa gudang Rp50.000,00/M2/perbulan ditambah biaya transport Rp50,00/kg, dan tidak mau membayar biaya pabrikasi di PT. GSB Cakung, dan lain-lain, agar hal itu semua tidak terjadi, seharusnya Tergugat membayar maka permasalahan akan terselesaikan diantara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Tergugat membalas surat Penggugat pada tanggal 3 Juli 2009, yang menyetujui biaya sewa transportasi Rp50,00/kg (belum PPH dan PPN) juga Tergugat menyetujui biaya sewa gudang Rp50.000,00/M2/bulan (belum PPH dan PPN);
Bahwa Penggugat mengirim surat Nomor: ESC/PK/VII/09/046 kepada Tergugat, pada tanggal 27 Juli 2009 dan tanggal 20 Agustus 2009 intinya Penggugat menyampaikan kepada Tergugat, tidak ada kepastian pembayaran dan penyelesaian dari Tergugat, Penggugat sangat kecewa terhadap Tergugat yang tidak jelas dan tidak pasti melakukan pembayaran dan mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat atas biaya material yang terproduksi, namun Tergugat tidak ada itikad dalam menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi kepada Penggugat;
TERGUGAT WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT:
Tergugat mengorder konstruksi besi kepada Penggugat jumlah order pesanan Tergugat sebanyak 4.047.000 kg dengan harga Rp17.860,00 pada tanggal 3 Maret 2008 total nilai keseluruhan sebesar Rp79.724.200.260,00 untuk mensuplai material struktur baja atas project PLTU berupa shop drawing (gambar kerja), Suplai Material, Pabrikasi, Destructive Rest, NDT Test (Max. 10% dari panjang las), Shot balasting SA.2.5, Painting 4 layers (lapis), Packing, Supervision (pengawasan), transportasi ke lokasi proyek. Dan yang kemudian order diperbaharui pada tanggal 9 Oktober 2009, Tonase order Tergugat menjadi 3.412.060 kg dan harga perkilonya menjadi Rp21.800,00 maka total nilai keseluruhan order Tergugat adalah sebesar Rp82.044.347.524,00;
Bahwa pembayaran uang muka telah dilakukan Penggugat sebesar Rp15.944.840.052,00 ditambah pembayaran terhadap barang yang diambil dan dibayar Tergugat Rp15.634.994.744,00 maka total pembayaran yang sudah dilakukan Tergugat adalah sebesar Rp31.579.834.796,00 maka kekurangan bayar yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar Rp51.464.512.728,00 dan merupakan bentuk kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Bahwa dikarenakan Tergugat memesan barang kepada Penggugat, dan barang pesanan Tergugat tersebut telah jadi di Produksi dan dipabrikasi oleh Penggugat, namun Tergugat tidak mengambil dan tidak membayar barang pesanannya kepada Penggugat tindakan dan perbuatan oleh dan dari Tergugat tersebut merupakan perbuatan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa meskipun Penggugat sudah berulangkali melakukan teguran atau mengirimkan surat kepada Tergugat agar segera membayar tagihan dan mengambil barang pesanan yang telah jadi diproduksi oleh Penggugat namun Tergugat dengan itikad buruk tidak melakukan pembayaran dan justru memberhentikannya secara sepihak untuk tidak dikirim dulu hal tersebut membawa dampak dan kerugian kepada Penggugat;
Bahwa barang pesanan Tergugat yang masih tersimpan di perusahaan Penggugat telah menumpuk dalam gudang sehingga sangat mengganggu kegiatan dan aktifitas dalam perusahaan Penggugat, karena Tergugat wanprestasi tidak membayar dan tidak mengambil barang tersebut jelas sangat merugikan Penggugat;
Bahwa tindakan dan perbuatan dari Tergugat jelas dan nyata menurut hukum telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, dimana barang pesanan yang diorder sudah selesai diproduksi dan dipabrikasi Penggugat, namun barangnya tidak dibayar dan tidak diambil, nyata menurut hukum merupakan tindakan wanprestasi yang membawa dampak dan kerugian kepada Penggugat, maka wajar menurut hukum agar Tergugat dihukum membayar seluruh kerugian Penggugat akibat perbuatan Penggugat;
KERUGIAN BAGI PENGGUGAT AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN TERGUGAT:
Bahwa sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil;
Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat berupa biaya beli bahan baku (besi, baut, cat), biaya pabrikasi, biaya pengecatan besi jadi dan atau pengolahan dari bahan baku menjadi bahan atas order Tergugat yang tidak dibayar Tergugat sebesar Rp51.464.512.728,00 (lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Kerugian materiil Penggugat berupa sewa gudang seluas 3.666 M2 dikali Rp50.000,00/M2/bulan sama dengan Rp201.849.000,00/bulan plus PPH dan PPN perbulan, atau Rp2.422.188.000,00 per 1 tahun dihitung mulai dari April 2009 s/d pada bulan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Kerugian materiil Penggugat mengangkut barang dari PT. GSB Cakung ke gudang Penggugat sebanyak 990.213,90 kg x Rp50,00/kg = Rp49.510.650,00 + PPn 10% = Rp4.951.065,00 + PPh 0,3% = Rp148.531,00 maka Total biaya angkut Rp54.610.246,00;
Kerugian biaya oleh Penggugat untuk pabrikasi sebanyak 990.213,90 kg x Rp4.000,00/kg pada PT. Gerbang Sarana Baja Rp3.960.855.600,00 + PPN 10% = Rp396.085.560,00 + PPH 0,3% = Rp118.825.668,00 maka total biaya pabrikasi pada PT. GSB = Rp4.475.766.828,00;
Kerugian bunga bank yang dialami oleh Penggugat dari total kerugian materiil Rp58.417.077.802,00 x 6% pertahun maka pertahunnya Penggugat akan mengalami kerugian bunga bank adalah Rp3.505.024.668,00 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Maka total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp51.464.512.728,00 + Rp2.422.188.000,00 per 1 tahun + Rp54.610.246,00 + Rp4.475.766.828,00 = Rp58.417.077.802,00 + Rp3.505.024.668,00 (Bunga Bank 6% per tahun) = Rp61.922.102.470,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta seratus dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
Penggugat mengalami kerugian immateriil berupa oportunity loss, tidak dapat memakai dan menggunakan uang sebesar Rp51.464.512.728,00 untuk keperluan usaha dan bisnis untuk membeli dan mengolah bahan material untuk kepentingan produksi kebutuhan penjualan Penggugat sehari-harinya, maka kerugian keuntungan bagi Penggugat sebesar Rp51.464.512.728,00 (lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Penggugat mengalami kerugian moril akibat perbuatan dari Tergugat yang tidak bertanggung jawab untuk mengorder barang, dan malah Penggugat dituntut dan digugat oleh Tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Register Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN. Jakarta Pusat, tanggal 25 November 2009, seolah-olah Penggugat salah dan dipersalahkan Tergugat, padahal Tergugat sendiri yang tidak melakukan pembayaran barang orderannya sehingga barang pesanan Tergugat tidak dikirim oleh Penggugat, atas hal tersebut Penggugat merasa dirugikan Tergugat secara etika bisnis dan secara moril di hadapan sesama pabrikasi dan produsen industry pabrik besi, tidak kurang dan tidak lebih sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
Grand total kerugian materiil dan immateriil Penggugat adalah sebesar Rp61.922.102.470,00 + Rp61.922.102.470,00 + Rp500.000.000.000,00 = Rp623.844,204.940,00 (enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh empat juta dua ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
SITA TERHADAP ASSET, DAN PROJECT PLTU (4 x 30) MW-PROJECT DI DESA DENTE, KECAMATAN DENTE TELADAN, KABUPATEN TULANG BAWANG, LAMPUNG:
Bahwa demi untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat dan lebih terjaminnya gugatan Penggugat ini tidak sia-sia selama dalam proses berperkara ini berjalan di Pengadilan mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan yang akan memutus perkara ini meletakkan sita jaminan terhadap:
Seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang akan Penggugat sebutkan dan ajukan sita jaminan kemudian dalam persidangan ini;
Sita terhadap proyek PLTU (4 x 30) MW di Desa Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung serta di hentikan sampai pembayaran dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan sita jaminan, agar Tergugat dapat menjamin hutang kepada Penggugat atas Purchase Order 21/ME-CDE/PROC/II/08 tanggal 3 Maret 2008 guna menjaga harta-harta dan asset-asset tersebut di atas lebih aman dan terjamin, tidak dialihkan atau dipindahtangankan, atau dirubah atau diganti ataupun dihilangkan selama dalam proses pemeriksaan perkara ini, dimana Penggugat sangat khawatir terhadap Tergugat dapat merubah, mengalihkan menghilangkan atau menyimpan barang-barang Project PLTU Lampung tersebut di atas tanpa sepengetahuan Penggugat;
Bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara ini diputuskan dan atau ditetapkan oleh Hakim terhadap perkara ini Tergugat membayar kerugian Penggugat dengan segala akibat hukum dan konsekuensi hukumnya, maka permohonan sita jaminan Penggugat lebih memudahkan dilakukan dalam rangka pemberesan dan pembenahan terhadap hak dan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa mohon kiranya dikenai dwangsom sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) perbulan kepada Tergugat, apabila Tergugat lalai dan tidak menjalankan atau mematuhi putusan terhitung sejak putusan ini dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa terhadap perkara ini mohon kiranya Pengadilan menjalankan putusan ini terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menghentikan dan menutup Project PLTU (4 x 30) MW di Desa Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Sampai Tergugat membayar kewajibannya kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi Terhadap Penggugat, dikarenakan Tergugat tidak melakukan pembayaran secara keseluruhan barang pesanannya berupa konstruksi besi untuk mensuplay material dalam bentuk struktur besi berupa Shopdrawing (gambar kerja), Suplai Material, Pabrikasi, Destructive Test, NDT Test (Max. 10% dari panjang las), Shot blasting SA.2.5, Painting 4 layers (lapis), Packing, Supervision (pengawasan), Transportasi ke lokasi proyek PLTU milik Tergugat berdasarkan sales order 21/ME-CDE/PROC/II/08, tanggal 03 Maret 2008;
Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian kepada Penggugat akibat wanprestasi berupa:
Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat berupa biaya beli bahan baku (besi, baut, cat) biaya pabrikasi, biaya pengecatan besi jadi dan atau pengolahan dari bahan baku menjadi bahan atas order Tergugat yang tidak dibayar Tergugat sebesar Rp51.464.512.728,00 (lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Kerugian materiil Penggugat berupa sewa gudang seluas 3.666 M2 dikali Rp50.000,00/M2/bulan sama dengan Rp201.849.000,00/bulan plus PPH dan PPN perbulan, atau Rp2.422.188.000,00 per 1 tahun dihitung mulai dari April 2009 s/d pada bulan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Kerugian materiil Penggugat mengangkut barang dari PT. GSB Cakung ke gudang Penggugat sebanyak 990.213,90 kg x Rp50,00/kg = Rp49.510.650,00 + PPn 10% = Rp4.951.065,00 + PPh 0,3% = Rp148.531,00 maka Total biaya angkut Rp54.610.246,00;
Kerugian biaya oleh Penggugat untuk pabrikasi sebanyak 990.213,90 kg x Rp4.000,00/kg pada PT. Gerbang Sarana Baja Rp3.960.855.600,00 + PPN 10% = Rp396.085.560,00 + PPH 0,3% = Rp118.825.668,00 maka total biaya pabrikasi pada PT. GSB = Rp4.475.766.828,00;
Kerugian bunga bank yang dialami oleh Penggugat dari total kerugian materil Rp58.417.077.802,00 x 6% pertahun maka pertahunnya Penggugat akan mengalami kerugian bunga bank adalah Rp3.505.024.668,00 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Maka total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp51.464.512.728,00 + Rp2.422.188.000,00 per 1 tahun + Rp54.610.246,00 + Rp4.475.766.828,00 = Rp58.417.077.802,00 + Rp3.505.024.668,00 (Bunga Bank 6% pertahun) = Rp61.922.102.470,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh dua juta seratus dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
Penggugat mengalami kerugian immateriil berupa oportunity loss, tidak dapat memakai dan menggunakan uang sebesar Rp51.464.512.728,00 (lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) untuk keperluan usaha dan bisnis untuk membeli dan mengolah bahan material untuk kepentingan produksi kebutuhan penjualan Penggugat sehari- harinya, maka kerugian keuntungan bagi Penggugat sebesar Rp51.464.512.728,00 (lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Penggugat mengalami kerugian moril akibat perbuatan dari Tergugat yang tidak bertanggung jawab untuk mengorder barang, dan malah Penggugat dituntut dan digugat oleh Tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Register Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 25 November 2009, seolah-olah Penggugat salah dan dipersalahkan Tergugat, padahal Tergugat sendiri yang tidak melakukan pembayaran barang orderannya sehingga barang Pesanan Tergugat tidak dikirim oleh Penggugat, atas hal tersebut Penggugat merasa dirugikan Tergugat secara etika bisnis dan secara moril di hadapan sesama pabrikasi dan produsen industry pabrik besi, tidak kurang dan tidak lebih sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
Grand total kerugian materiil dan immateriil Penggugat adalah sebesar Rp61.922.102.470,00 + Rp61.922.102.470,00 + Rp500.000.000.000,00 = Rp623.844.204.940,00 (enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh empat juta dua ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Meletakkan Sita Jaminan terhadap harta Tergugat dan project berupa:
Seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang akan Penggugat sebutkan dan ajukan sita jaminan kemudian dalam persidangan ini;
Sita terhadap proyek PLTU (4 x 30) MW di Desa Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan ini;
Menghukum Tergugat dikenai dwangsom sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) perbulan kepada Tergugat, apabila Tergugat lalai dan tidak menjalankan atau mematuhi putusan terhitung sejak putusan ini dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Atau apabila Majelis Hakim berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 1 September 2010 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor: 551/PDT/2011/PT.DKI tanggal 29 Februari 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 7 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 70/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST. Jo Nomor: 69/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Mei 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 16 Agustus 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tinggi dan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena:
pertimbangan hukum tidak cukup jelas berdasarkan hukum serta amar putusan kedua Judex Facti keliru dan salah menerapkan hukum mengakibatkan putusan salah dan tidak benar berdasarkan bukti;
Judex Facti keliru dan salah menilai bukti-bukti dalam acara pembuktian dalam persidangan serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan mengakibatkan putusan tidak adil yang menguntungkan pihak yang wanprestasi/Termohon Kasasi;
Judex Facti keliru dan salah menerapkan hukum dalam putusannya karena sewaktu persidangan sidang pemeriksaan setempat Judex Facti secara bersama-sama dengan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi jelas dan nyata menyaksikan barang pesanan Termohon Kasasi menumpuk di gudang Pemohon Kasasi;
Bahwa kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum serta alasan-alasan pertimbangan hukumnya tidak cukup jelas secara hukum dalam membuat keputusan serta membuat keputusan tanpa didasari bukti-bukti dalam persidangan sehingga patut berdasarkan hukum keberatan-keberatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat haruslah diterima dan diperbaiki oleh Hakim Agung agar putusan tersebut sempurna dan sesuai berdasarkan hukum. Adapun keberatan-keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tinggi dalam putusannya halaman 4 alinea pertama yang mengatakan “Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 1 September 2010, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, oleh karena itu dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat Banding;
Pertimbangan hukum Hakim Tinggi yang demikian merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cukup memberikan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum landasan hukum, argumentasi hukum, pendapat hukum, serta dasar hukum yang kuat dalam membuat keputusan bagi pencari keadilan sehingga Pemohon Kasasi dapat memperoleh keadilan hukum dan kepastian hukum tentang pesanan barang yang dipesan Termohon Kasasi yang tidak diambil dan tidak dibayar sampai sekarang ini;
Bahwa justru dikarenakan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam putusannya yang tidak cukup mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon Kasasi dan tidak menerapkan hukum dalam membuat suatu keputusan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sehingga Pemohon Kasasi merasa sangat perlu untuk mengajukan banding dan kasasi dalam kasus permasalahan ini, karena Termohon Kasasi itu sendiri yang tidak melakukan pembayaran barang pesanannya dan membiarkannya menumpuk di gudang Pemohon Kasasi, namun dalam putusan dan pertimbangan hukum kedua Judex Facti ini tidak tegas dan tidak jelas kepastian hukum pertanggungjawaban hukum Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi, lantaran Termohon Kasasi terlebih dahulu 1 bulan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pemohon Kasasi dalam perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Pst sekitar bulan Desember 2009, dan sekitar Januari 2010 Pemohon Kasasi mengajukan gugatan wanprestasi kepada Termohon Kasasi dalam perkara a quo sehingga dinyatakan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusannya;
Pertimbangan hukum Hakim Tinggi tersebut merupakan pertimbangan hukum yang tidak dapat diterima oleh Pemohon Kasasi, karena Hakim Tinggi tidak cermat membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST, seharusnya intelektual hukum Hakim Tinggi lebih mumpuni serta lebih arif dan bijaksana dalam membaca dan menyimak kasus permasalahan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sehingga akan memperoleh hasil putusan yang lebih arif dan bijaksana dalam putusannya;
Bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur menolak atau tidak menerima gugatan wanprestasi terhadap suatu permasalahan yang berbeda gugatan dan tuntutan hukumnya kepada Termohon Kasasi meskipun pihak Termohon Kasasi itu telah terlebih dahulu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pemohon Kasasi dalam hal kaitan kasus pesanan barang, maka putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti tidaklah tepat dan salah dalam menerapkan hukum. Karena gugatan masing-masing berbeda tuntutan hukumnya dan pasal penerapan hukum yang diajukan dalam gugatan masing-masing yang secara tersendiri dan terpisah, maka adalah keliru Hakim Tinggi dalam pertimbangan hukum dan putusannya yang menguatkan pertimbangan dan putusan Hakim Pengadilan Negeri;
Bahwa dalam pertimbangan hukum dan putusan perkara Perdata Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Jkt-Pst tentang gugatan perbuatan melawan hukum dimana Tergugat adalah Pemohon Kasasi amar putusan Judex Facti mengatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Termohon Kasasi, maka tidaklah relevan dan tidak ada hubungan hukumnya dalam perkara Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.Jkt-Pst tentang gugatan wanprestasi Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi, dimana amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dengan alasan dan pertimbangan hukum bahwa karena ada gugatan perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Jkt Pst;
PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI KELIRU DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM:
Keberatan-keberatan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya halaman 47 alinea pertama yang mengatakan pengajuan gugatan Penggugat (pengajuan gugatan Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST) menurut Majelis Hakim adalah suatu tindakan yang terlalu dini atau prematur yang dilakukan Penggugat;
Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri ini adalah pertimbangan hukum Hakim yang keliru karena Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi sama-sama mengajukan gugatannya masing-masing dan mendaftarkannya masing-masing pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbeda selang 1 bulan, dan hanya saja gugatan Termohon kasasi terlebih dahulu diputus oleh Majelis Hakim yang berbeda, dan lagi pula Termohon kasasi beda tuntutan hukumnya (perbuatan melawan hukum dalam gugatan Perdata Nomor: 465/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst) kepada Pemohon Kasasi sehingga kepentingan hukum kedua belah pihak adalah berbeda dalam tuntutannya;
Bahwa dalam perkara a quo ini Pemohon Kasasi tuntutan hukumnya kepada Termohon Kasasi adalah wanprestasi dalam perkara Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.Jkt-Pst karena Termohon Kasasi tidak melakukan pembayaran pesanan barangnya sesuai waktu yang ditentukan, maka salah dan tidak benar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat terlalu dini dan tidak dapat diterima merupakan pertimbangan yang keliru karena jelas gugatan berbeda kepentingan hukum bagi kedua belah Pihak yang mengajukan gugatan;
Bahwa tidak ada suatu aturan hukum yang jelas menyatakan dan mengatur pihak atau perorangan dan atau badan hukum dilarang untuk mengajukan gugatan atau tuntutan haknya kepada pihak lain meskipun pihak lain itu telah terlebih dahulu mengajukan gugatan dalam pengadilan yang sama maka pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri tersebut adalah salah dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst dan perkara Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst sama-sama diperiksa sejak bulan Februari 2010 dan Majelis Hakim yang berbeda dan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tentang perbuatan melawan hukum dan terlebih dahulu diputus, hanya karena terlebih dahulu diputus maka Hakim Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Tergugat/Termohon Kasasi terlalu dini merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena jelas Pemohon Kasasi dapat membuktikan gugatannya di persidangan bahwasanya Termohon Kasasi wanprestasi kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri halaman 47 alinea 3 (tiga) putusannya mengatakan Putusan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang belum berkekuatan hukum tetap dikhawatirkan justru nantinya bertentangan dengan putusan perkara Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa gugatan Termohon Kasasi landasan hukumnya perbuatan melawan hukum kepada Pemohon Kasasi berbeda landasan hukum tuntutan Pemohon Kasasi wanprestasi kepada Termohon kasasi sehingga kalau diputus jelas amar putusannya masing-masing apakah terbukti Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum dan apakah terbukti Termohon Kasasi Wanprestasi jelas putusan satu sama lain beda penerapan hukumnya sehingga tidak bertentangan satu sama lain sebagaimana pertimbangan hukum di atas;
Bahwa Majelis Hakim perkara Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, tidak memutuskan perkara a quo berdasarkan bukti-bukti hukum dan fakta-fakta hukum dalam persidangan, karena kelihatannya Majelis hakim perkara Nomor: 69/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst takut dan segan membuat keputusan hukum sesuai dengan hukum karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bapak Syahrial Sidik, sehingga putusan yang diperoleh Pemohon Kasasi Putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi merasa sia-sia menghabiskan waktu dalam persidangan dan tidak ada gunanya melakukan pemeriksaan perkara perdata a quo dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, hanya dengan membuat pertimbangan hukum dan putusan yang tidak ada relevansinya dengan pokok permasalahan;
Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri melaksanakan sidang
pemeriksaan setempat ke lokasi barang pesanan melihat dengan jelas barang pesanan Termohon Kasasi menumpuk di gudang Pemohon Kasasi yang tidak diambil karena tidak melakukan pembayaran namun pertimbangan hukum dan putusannya tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti dan ketentuan hukum acara persidangan;
Bahwa gugatan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi tentang wanprestasi tidaklah prematur karena Termohon Kasasi itu sendiri telah jelas dan nyata wanprestasi kepada Pemohon Kasasi dimana tagihan Pemohon Kasasi atas pengiriman konstruksi besi bulan November 2008, dan telah pula diberitahukan agar segera dilakukan pembayaran namun tidak pernah dilakukan pembayaran sampai diajukan gugatan a quo ini;
Termohon Kasasi berjanji akan melaksanakan pembayaran dengan cara cash dan atau transfer karena fasilitas L/C telah kadaluarsa dan tidak ada dananya;
Termohon Kasasi/Terbanding wanprestasi tidak melakukan pembayaran bahan mentah berupa Walded Beam (row material) yang sudah selesai dipabrikasi Pemohon Kasasi;
Termohon Kasasi berjanji meminta 1.100 ton konstruksi besi dikirim ke Bangka Belitung, dengan cara pembayaran cash/transfer sebelum barang dikirim, namun Termohon Kasasi membayar dan ironisnya Proyek Bangka Belitung tidak pernah ada;
Termohon Kasasi/Terbanding berjanji bulan Juni 2008 membayar minimal 100 ton Walded Beam (row material) Rp16.000,00/Kg, dan konstruksi besi yang dipabrikasi Rp21.800,00/Kg, namun tetap saja Termohon Kasasi tidak melaksanakan;
Termohon Kasasi mengirimkan surat kepada Pemohon Kasasi menyampaikan "untuk pengiriman struktur ke site Lampung" ditangguhkan dan sementara dalam jangka waktu yang tidak ditentukan disimpan di gudang penyimpanan Gunung Garuda Group, dan bersedia membayar biaya sewa, namun Termohon Kasasi Tidak pernah melakukan pembayaran;
Bahwa karena tidak ada kejelasan pembayaran dan pengambilan barang material konstruksi Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi telah dirugikan pengerjaan konstruksi besi pesanan Termohon Kasasi dalam hal pengeluaran biaya tenaga kerja, biaya pembelian bahan baku. biaya pabrikasi dan produksi dan biaya penyimpanan di gudang maka wajar Pemohon Kasasi mengajukan gugatan wanprestasi;
Bahwa dengan cara yang licik malah Termohon Kasasi yang terlebih dahulu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pemohon Kasasi Karena Proyek PLTU miliknya di Lampung terhenti sehingga menuntut Pemohon Kasasi untuk mengembalikan uang muka yang telah disetorkan kepada Pemohon Kasasi, padahal seluruh pesanan Termohon Kasasi sudah selesai dikerjakan Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi menghindarkan tanggung jawab pembayaran kepada Pemohon Kasasi;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 15 Mei 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 27 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dan telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa Tergugat dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa gugatan Penggugat terlalu dini (prematur) karena perkara a quo masih ada hubungan dengan perkara Nomor: 465/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih ada perkara yang bergantung;
Bahwa pokok sengketa maupun para pihak dalam perkara a quo ternyata sama dengan perkara lain yaitu Nomor: 465/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst yang belum berkekuatan hukum tetap, dan pihak Pemohon Kasasi/Penggugat dalam perkara a quo, juga telah mengajukan gugatan rekonvensi dalam perkara Nomor: 465/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tersebut;
Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat telah diuraikan pula dalam gugatan rekonvensi dalam perkara Nomor: 465/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, sehingga sudah tepat pertimbangan Judex Facti bahwa gugatan dalam perkara a quo adalah prematur dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. GUNUNG RAJA PAKSI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GUNUNG RAJA PAKSI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn. dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Judika Martine Hutagalung, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn. Ttd./H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Ttd./Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Judika Martine Hutagalung, S.H., M.H.
Biaya kasasi:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.