85 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd.Bri II Lt.30 Jl.Jend.Sudirman Kav.44-46,Kel.Karet,Benhil, Tanah Abang
Also in 9 other cases
- 609 PK/Pdt/2016 (16 November 2016) — Mahkamah Agung
- 100 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 (25 November 2015) — Mahkamah Agung
- 1827 K/PDT/2013 (28 November 2014) — Mahkamah Agung
- 6/Pdt.G/2015/PN Kis (22 December 2015) — PN Kisaran
- 770 K/Pdt.Sus/2011 (19 March 2012) — Mahkamah Agung
- 465/PDT.G/2009/PN.JKT.PST (7 June 2010) — PN Jakarta Pusat
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT MANUNGGAL ENGINEERING tersebut;
P U T U S A N
Nomor 85 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT MANUNGGAL ENGINEERING, yang diwakili oleh Sidharta Sidik dan Alip Handra Direktur Utama dan Direktur, berkedudukan di Wisma BRI II, Lantai 30-31, Jalan Jenderal Sudirman,Kav. 44-46, Jakarta 10210, dalam hal ini memberi kuasa kepada Desri Novian, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Novian & Partners, Advocates & Legal Consultants, berkantor di Royal Palace, Blok A-19, Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H., Nomor 178, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Pemohon Arbitrase;
Melawan:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta, diwakili oleh wakil ketua BANI: M. Husseyin Umar, S.H., FCB Arb., berkedudukan di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada F.X.L. Soewadi, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat pada BANI Arbitration Center, yang beralamat pada BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2013;
PT MULTI ADVERINDO, berkedudukan di Perumahan Cemara Asri, Jalan Mawar Nomor 5 Medan Sumatera Utara;
PT GEOSTRUCTURE DYNAMICS, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Hartanto Legowo berkedudukan di Komplek Roxy Mas Blok C5 Nomor 2 Jalan K.H. Hasyim Ashari 125 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada David Abraham, BSL. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Abraham Law Firm, berkantor di Gedung Prince Centre, Lt. 10, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 3-4,Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2013;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Banding/ Termohon Arbitrase I sampai dengan III;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Pemohon Arbitrase telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 770 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Banding/Termohon Arbitrase I sampai dengan III;
Menimbang, bahwa Lembaga Arbitrase/Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Kontrak Nomor ME-COO1/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007 adalah sah dan mengikat Para Pemohon dan Termohon;
Menyatakan Termohon telah terbukti wanprestasi/cidera janji terhadap Para Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar kepada Para Pemohon sebesar Rp13.197.546.400,00 (tiga belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), untuk pembayaran sampai dengan diputuskannya kontrak, yang terdiri untuk:
Pembayaran monthly progress claim;
Nomor 8 dan Nomor 9, sebesar: Rp 11.009.786.100,00;
Pembayaran kembali retensi 10%, sebesar: Rp 2.187.760.300,00;
Jumlah: Rp 13.197.546.400,00;
(tiga belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Menghukum Termohon dalam melaksanakan pembayaran sebesar Rp13.197.546.400,00 tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) tahun sejak putusan ini diucapkan dan dengan rincian cicilan sebagai berikut:
Pembayaran pada tahun pertama sebesar Rp200.000.000,00/bulan (dua ratus juta rupiah perbulan);
Pembayaran pada tahun kedua sebesar Rp200.000.000,00/bulan (dua ratus juta rupiah perbulan);
Pembayaran pada tahun ketiga sebesar Rp699.795.533,00/bulan (enam ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan di bulan terakhir ditambah sisanya sehingga keseluruhan pembayaran selama 3 (tiga) tahun berjumlah Rp13.197.546.400,00 (tiga belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Menolak permohonan Para Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Para Pemohon dan Termohon membayar biaya perkara masing-masing ½ (seperdua) bagian, oleh karena Para Pemohon telah membayar ½ (seperdua) bagian biaya perkara yang menjadi kewajiban Termohon. Maka Termohon harus membayar kembali biaya tersebut kepada Para Pemohon sebesar Rp256.533.500,00 (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Mewajibkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan Arbitrase ini dibacakan;
Menyatakan putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Sekretariat Majelis Arbitrase untuk menyerahkan dan mendaftarkan salinan resmi putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas biaya Para Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditetapkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (vide bukti P-l);
Bahwa terhadap putusan Lembaga Arbitrase/Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 343/III/ARB-BANI/2010 Tanggal 6 Desember 2010 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya atas alasan-alasan sebagai berikut:
Putusan arbitrase mengandung unsur tipu muslihat sebagaimana Pasal 70 huruf C Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan, terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa dalam mengajukan permohonan Arbitrase melalui BANI, Termohon II dan Termohon III telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Edward N.H. Abraham, Juris Doctor - David Abraham, BSL & Partners sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 2 Maret 2010 untuk mewakili kepentingan hukum selaku Pemohon (vide bukti P-3);
Bahwa Surat Kuasa tertanggal 2 Maret 2010, bukanlah surat kuasa yang bersifat khusus yang dapat dipergunakan secara sah untuk mewakili kepentingan para pihak dalam proses pemeriksaan di Pengadilan (dalam hal ini BANI), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR;
Bahwa surat kuasa Termohon II dan Termohon III tertanggal 2 Maret 2010 tersebut tidak memenuhi syarat-syarat surat kuasa khusus sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 yang menyatakan suatu surat kuasa khusus, harus:
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan sesuai dengan kompetensi relatif;
Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan; dan;
Mencantumkan tanggal dan tanda tangan pemberi kuasa;
Bahwa berkaitan dengan surat kuasa yang tidak sah, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menegaskan sebagai berikut:
Putusan MARI Nomor 668 K/Sip/1974 tanggal 19 Agustus 1975, menyatakan: surat kuasa yang hanya menyebut pihak-pihak yang berperkara saja dan tidak menyebut apa yang mereka perkarakan dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan Pasal 123 HIR, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan MARI Nomor 3410 K/Pdt/1983 tanggal 9 Maret 1985, menyatakan: surat kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dan ditandatangani kuasa tidak sah dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan MARI Nomor 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985, menyatakan: surat kuasa yang tidak menyebut subjek dan objek, tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa yang seperti itu, dianggap masih bersifat kuasa umum, sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang pengadilan untuk menggugat seseorang;
Putusan MARI Nomor 288 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987, menyatakan: surat kuasa yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tidak menyebutkan objek perkara, sehingga surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat surat kuasa khusus karena tidak menyebut apa yang harus digugat (objek gugatan), karenanya gugatan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi tersebut di atas disimpulkan bahwa, apabila surat kuasa tidak menyebut secara lengkap subjek dan objek perkara, maka surat kuasa tersebut tidak sah karena tidak bersifat khusus, sehingga gugatan yang diajukan dan ditandatangani kuasa tersebut adalah tidak sah. Karenanya, Permohonan Arbitrase a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa kekeliruan dalam Surat Kuasa tanggal 2 Maret 2010 tersebut pada dasarnya telah diketahui Majelis Arbiter di BANI (Termohon I), Termohon II dan Termohon III, dan Pemohon telah menyampaikan eksepsi berkaitan dengan hal tersebut. Namun Termohon I tetap melanjutkan proses pemeriksaan sidang arbitrase padahal pihaknya memahami secara pasti surat kuasa Termohon II dan Termohon III yang dipergunakan untuk mengajukan Permohonan Arbitrase adalah tidak sah;
Bahwa karenanya, terbukti adanya unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II dan Termohon III bersama-sama dengan Termohon I dalam proses pemeriksaan sengketa, sebagaimana Pasal 70 huruf c Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti putusan Arbitrase a quo telah diputuskan berdasarkan pada proses persidangan atau pemeriksaan sengketa yang mengandung tipu muslihat sehingga haruslah dibatalkan;
Pengangkatan Arbiter Ir. H. Agus G. Kartasasmita. M.Sc., MT. FCBArb. adalah tidak sah;
Bahwa pada dasarnya dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase di luar alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase yang diatur Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan: "Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.";
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006 menyatakan "Bahwa kata "antara lain" tersebut memungkinkan Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan diluar yang tertera dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, seperti halnya dengan alasan kompetensi absolut yang dikemukakan oleh Pemohon";
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase tidaklah bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, namun Penjelasan Umum dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Yurisprudensi dari Mahkamah Agung RI juga membuka kemungkinan untuk mengajukan alasan-alasan lain di luar Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa pada halaman 2 putusan Arbitrase a quo, disebutkan hal-hal berikut:
Berdasarkan Surat Penunjukan Arbiter Nomor 1176/DA/III/2010 tanggal 25 Maret 2010, Termohon II dan Termohon III menunjuk H. Benjamin Mangkoedilaga, S.H., FCBArb. sebagai Arbiter pilihannya; (vide bukti P-4);
H. Benjamin Mangkoedilaga, S.H., FCBArb. memberikan pernyataan kesediaannya untuk menjadi Arbiter pada tanggal 16 April 2010; (vide bukti P-5);
Berdasarkan Surat Penunjukan Arbiter Nomor 099/ME/CLD/V/2010-D0l tanggal 20 Mei 2010, Pemohon menunjuk Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., FCBArb. sebagai Arbiter pilihannya; (vide bukti P- 6);
Humprey R. Djemat, S.H., LL.M., FCBArb. memberikan pernyataan kesediaannya untuk menjadi arbiter pada tanggal 25 Mei 2010; (vide bukti P-7);
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10.060/VI/SK-BANI/PA tertanggal 8 Juni 2010, BANI mengangkat Majelis Arbitrase yang terdiri dari Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb., sebagai Ketua Majelis Arbitrase, H. Benjamin Mangkoedilaga, S.H., FCBArb. dan Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., FCBArb. masing-masing sebagai Anggota Majelis Arbitrase (vide bukti P-8);
Bahwa Pemohon, Termohon II dan Termohon III telah mengatur tentang prosedur pengangkatan arbiter dalam proses arbitrase sebagaimana Pasal 12.4 Kontrak Nomor ME.-C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007, tentang Site leveling & Grading Work dalam Proyek Kuala Tanjung 2 x 135 MW IPP Coal Fired Power Plant, yang menyatakan:
"If the tribunal shall consist of three arbitrators, one of them shall be nominated by each party and the third shall be chosen by mutual agreement between the Parties within thirty (30) days of the nomination of the last of the two arbitrators nominated by the Parties. If the Parties fail to agree upon the third arbitrator within such period, the said arbitrator shall be nominated in accordance with the BANI rules or such other rules as agreed between ME and the Contractor"; Terjemahan:
"Dalam hal Majelis terdiri dari tiga arbiter, masing-masing pihak menunjuk satu orang dan arbiter ketiga dipilih berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari terhitung sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak. Apabila para pihak gagal menyepakati arbiter ketiga dalam jangka waktu tersebut, maka arbiter ketiga dipilih menurut Peraturan BANI atau peraturan lain yang disepakati antara M E dan Kontraktor";
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam hal penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dilakukan dengan 3 Arbiter, pembentukan Majelis Arbitrase dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Masing-masing pihak menunjuk arbiter pilihannya;
Arbiter ketiga dipilih oleh para Pihak (Pemohon, Termohon II dan Termohon III) berdasarkan kesepakatan;
Apabila para pihak gagal menyepakati arbiter ketiga dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak, maka pengangkatan arbiter ketiga tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan lain yang disepakati Pemohon, Termohon II, dan Termohon III;
Bahwa terbukti Pemohon dan Termohon II serta Termohon III tidak pernah melaksanakan haknya untuk terlebih dahulu merundingkan tentang penunjukan arbiter ketiga dan Termohon I pun tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pemohon, Termohon II dan Termohon III untuk melaksanakan haknya tersebut;
Bahwa Kontrak Nomor ME-C001/KLT-1007 tersebut terbukti telah dibuat secara sah dan mengikat sehingga para pihak yang membuatnya wajib memenuhi setiap ketentuan dalam Kontrak (vide Pasal 1338 KUH Perdata), termasuk ketentuan tentang pengangkatan Majelis Arbitrase yang akan menyelesaikan perselisihan;
Bahwa Pasal 1 Peraturan Prosedur BANI menyatakan:
"Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan di bawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyelesaian sengketa dengan cara Arbitrase melalui BANI dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Prosedur BANI. Namun apabila terdapat ketentuan khusus yang telah disepakati dalam perjanjian para pihak, maka BANI seharusnya mengikuti ketentuan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI;
Bahwa apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian para pihak yang mengatur mengenai tata cara yang harus ditempuh dalam pengangkatan Arbiter, maka ketentuan tersebut harus terlebih dahulu dipenuhi. Dan sekalipun para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai pemilihan Arbiter, maka seharusnya mengikuti ketentuan sebagaimana Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999; Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999:
"Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.";
Bahwa berdasarkan doktrin yang disampaikan oleh H. Priyatna Abdurrasyid dalam Bukunya "Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar" pada halaman 119-120 menyatakan:
Perjanjian arbitrase dalam suatu kontrak dapat menyatakan bahwa:
Arbiter dapat diangkat dengan segera dalam perjanjian atau kontrak;
Atau;
Cara pengangkatannya dapat diuraikan dalam perjanjian;
Adakalanya dalam beberapa hal tertentu perjanjian tentang pengangkatan tersebut diserahkan kepada kesepakatan bersama tanpa melalui ketentuan yang khusus. Jika suatu perjanjian arbitrase tidak mengaturnya maka harus mengacu kepada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa dalam proses pengangkatan Arbiter ketiga yaitu Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb., BANI telah melakukan kekeliruan dan kelalaian dalam menerapkan prosedur beracara karena para pihak tidak pernah menempuh proses penunjukan arbiter sebagaimana Pasal 12.4 Kontrak Nomor ME.-C001/KLT-1007, dan Termohon I tidak pernah memberi kesempatan ataupun menginformasikan kepada Pemohon, Termohon II dan Termohon III untuk melakukan perundingan mengenai penunjukan Arbiter ketiga;
Bahwa terbukti, penunjukan arbiter ketiga, dalam hal ini Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb., sebagai Ketua Majelis Arbitrase adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian, sehingga secara yuridis pembentukan Majelis Arbitrase dalam perkara arbitrase a quo adalah tidak sah;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti putusan Arbitrase a quo diputus oleh Majelis Arbitrase yang dibentuk secara tidak sah. Karenanya putusan tersebut haruslah dibatalkan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan arbitrase yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Arbitrase BANI Nomor 343/III/ARB-BANI/2010 tanggal 6 Desember 2010;
Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Banding mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Termohon I sebagai Lembaga Arbitrase dalam menjalankan fungsinya tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara quo (exceptio in persona);
Bahwa tidak satupun ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mendudukkan lembaga arbitrase, termasuk namun tidak terbatas pada Termohon I (BANI), sebagai pihak Termohon terkait dengan perkara pembatalan putusan yang dijatuhkannya, atau dengan kata lain, permohonan ini senyatanya tidak berdasar hukum dan salah alamat (error inpersona);
Bahwa dalam praktik hukum yang telah diterima oleh dunia internasional secara tegas mengakui hal yang sama sebagai suatu prinsip umum yang harus dihormati, seperti tercantum dalam Pasal 34 International Chamber of Commerce Rules of Arbitration yang menyatakan:
"Neither the arbitrators, nor the court and its members, nor the ICC and its employees, nor the ICC National Committees shall be liable to any person for any act or commission in connection with arbitration.";
Terjemahan bebas:
"Para arbiter, atau badan peradilannya dan anggotanya, atau ICC dan pekerjanya, atau Majelis Nasional ICC tidak bertanggung jawab kepada siapapun untuk perbuatan atau keputusan apapun sehubungan dengan pelaksanaan arbitrase"; (Cetak tebal difungsikan sebagai penegasan);
Dengan demikian, jelas bahwa BANI (in casu Termohon I) sebagai suatu lembaga arbitrase yang dalam perkara ini dijadikan pihak Termohon sehubungan dengan fungsi yang dijalankannya dalam pelaksanaan arbitrase, tidak termasuk ke dalam pihak yang dapat dijadikan Termohon ataupun dimintakan pertanggungjawaban hukumnya;
Lebih lanjut, terhadap kekeliruan dalam menarik pihak yang dimohonkan seperti halnya dalam Permohonan a quo, maka permohonan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ternyata dalam putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1260 K/Sip/1980 tanggal 31 Maret 1982 yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny.Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi.";
Berdasarkan uraian, ketentuan hukum dan yurisprudensi di atas, maka terbukti bahwa Termohon I (i.e. BANI) tidak dapat dijadikan pihak dalam suatu upaya hukum terkait pelaksanaan fungsinya, sehingga Pemohon telah keliru dengan menarik Termohon I sebagai pihak yang dimohonkan, dan oleh sebab itu Permohonan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Permohonan Pemohon merupakan permohonan yang tidak jelas, kabur dan tidak tertentu (exceptio obscuur libelum);
Bahwa permohonan Pemohon diajukan Pemohon sebagai permohonan pembatalan putusan arbitrase, dasar permohonan mana diatur dalam Bab VII tentang "Pembatalan Putusan Arbitrase" Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (mohon untuk selanjutnya disebut sebagai "UU Arbitrase").
Bahwa dengan demikian nyata bahwa Permohonan a quo harus mengikuti ketentuan-ketentuan Pasal 70, 71 dan 72 yang menjadi bagian dari Bab VII tentang "Pembatalan Putusan Arbitrase" UU Arbitrase, yang mengatur dan membatasi secara mutlak upaya hukum pembatalan terhadap putusan arbitrase yang sesungguhnya memiliki sifat final dan mengikat (binding);
Namun senyatanya di dalam pada halaman 5 sampai dengan 8 permohonan Pemohon mendalilkan, quad non, hal mana ditolak, bahwa pengangkatan Ir. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., M.T., FCBArb. sebagai arbiter ketiga dalam perkara arbitrase Nomor 343/III/ARB-BANI/2010 (mohon untuk selanjutnya disebut sebagai "Perkara Arbitrase") adalah tidak sah;
Bahwa dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan mengada-ada, sebab dalil yang demikian merupakan dalil keberatan yang seharusnya diajukan, diperiksa dan diputuskan dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase yang senyatanya diatur tersendiri di dalam UU Arbitrase, yaitu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 Undang Undang Arbitrase perihal Hak Ingkar (Bagian Ketiga Bab III tentang "Hak Ingkar" UU Arbitrase) dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan dalam forum permohonan a quo;
Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai Hak Ingkar dalam UU Arbitrase mengatur secara tegas dan jelas mengenai keberatan setiap pihak yang berperkara dalam forum arbitrase atas pengangkatan arbiter baik yang dilakukan dengan atau tanpa penetapan pengadilan, termasuk mengatur mengenai jangka waktu dalam memanfaatkan hak ingkar tersebut;
Dengan demikian nyata perihal dalil Pemohon terkait pengangkatan arbiter merupakan pemanfaatan hak ingkar Pemohon yang mekanismenya diatur dalam Pasal 22 sampai dengan 26 Undang Undang Arbitrase, dan bukan merupakan alasan yang dapat dipergunakan Pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70, 71 dan 72 Undang Undang Arbitrase;
Lebih lanjut dengan dijadikannya dalil keberatan pengangkatan arbiter dalam Permohonan a quo membuktikan bahwa Permohonan a quo, yang diajukan sebagai permohonan pembatalan putusan Arbitrase, menjadi tidak jelas;
Bahwa ketidakjelasan tersebut dikuatkan oleh pendapat Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pertimbangan perihal pembatasan penggunaan Pasal 70 sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase yang dinyatakannya dalam putusan tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 10 Desember 2008 sebagai berikut:
"Bahwa UU Arbitrase telah mengatur alasan-alasan permohonan pembatasan putusan arbitrase dengan sangat ketat dalam ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase dimana hal ini dilaksanakan demi menghargai kesepakatan para pihak untuk menggunakan lembaga arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa (pacta sunt servanda), oleh karena itu alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan arbitrase sifatnya sangat limitatif sebagaimana telah ditentukan oleh ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Dengan kata lain, tidak ada alasan-alasan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase yang dapat dijadikan alasan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase" (Cetak tebal difungsikan sebagai penegasan);
Dengan demikian, terbukti bahwa dalil-dalil Pemohon yang menjadi posita Permohonan a quo tidak menunjukkan dasar hukum (rechtelijke gronden) dan dasar fakta (feitelijke gronden) yang terang dan jelas guna mendukung petitumnya terkait pembatalan putusan arbitrase, sehingga demi hukum permohonan yang demikian adalah cacat hukum;
Bahwa di bawah ini turut dikutip doktrin dari M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 58 yang menyatakan:
"Berdasarkan penjelasan di atas, posita yang dianggap terhindar dari cacat obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud";
Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum di atas, terbukti bahwa Permohonan a quo merupakan permohonan yang tidak jelas atau kabur, dan oleh karenanya harus dinyatakan cacat hukum. Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Upaya hukum pembatalan putusan arbitrase seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan sehingga permohonan a quo adalah upaya yang tidak berdasar hukum (exceptio onrechtmatige of ongegrond);
Bahwa kembali ditegaskan, Pemohon mengajukan Permohonan a quo dengan tujuan untuk meminta pembatalan putusan arbitrase, yakni putusan Arbitrase Nomor 343/III/ARB-BANI/2010 sebagaimana secara tegas dicantumkan dalam butir 2 petitum Permohonan;
Bahwa Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung R.I., Jakarta, 2008, halaman 175 sampai dengan 176 merupakan ketentuan yang harus diterapkan untuk menentukan bentuk upaya hukum dalam rangka pembatalan putusan arbitrase, yang isinya dikutip oleh Termohon sebagai berikut:
"3. Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim";
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. di atas, maka suatu putusan arbitrase, termasuk juga Putusan Arbitrase Ad-Hoc Nomor 01/X/AD-H0C/2002, hanya dapat dibatalkan dengan cara mengajukan suatu gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase, dan bukan dengan cara mengajukan suatu permohonan seperti dalam perkara a quo;
Bahwa suatu upaya hukum yang berbentuk gugatan (contentiosa) adalah berbeda dengan upaya hukum yang berbentuk permohonan (voluntatis), sebab masing-masing memiliki karakteristik baik bentuk, landasan hukum maupun tujuan yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, apabila suatu upaya pembatalan putusan arbitrase yang menurut hukum harus diajukan melalui gugatan namun faktanya diajukan dalam bentuk suatu permohonan, maka gugatan tersebut adalah salah dan oleh karenanya tidak berlandaskan hukum.
Bahwa oleh karena ketentuan dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. merupakan landasan yang menentukan agar upaya hukum dalam bentuk "gugatan", sehingga di sisi lain ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan landasan suatu "permohonan". Dengan demikian terbukti Permohonan a quo merupakan upaya hukum yang salah dan tidak berlandaskan hukum, dan oleh karenanya, kami mohon berdasarkan exceptie onrechtmatig of ongegrond agar Permohonan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Eksepsi Tergugat II dan III:
Permohonan yang diajukan Pemohon prematuur (dilatoire exceptie);
Bahwa ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif ("UU Arbitrase") berbunyi sebagai berikut:
"Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Bahwa penjelasan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan";
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah prematur, karena alasan yang diajukan Pemohon sebagai dasar permohonan yaitu adanya "tipu muslihat", menurut ketentuan undang-undang arbitrase harus dibuktikan terlebih dahulu dalam suatu proses pembuktian serta diputuskan oleh pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata;
Bahwa oleh karenanya Pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena alasan yang didalilkan Pemohon yaitu seolah-olah adanya "tipu muslihat" sampai dengan permohonan a quo diajukan tidak pernah diperiksa ataupun diputus oleh pengadilan manapun baik perkara pidana maupun perdata;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian eksepsi di atas, Termohon II mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Jkt. Pst., tanggal 8 Juni 2011sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon I, Termohon II dan Termohon III tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 770 K/ Pdt.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012 sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT MANUNGGAL ENGINEERING, tersebut;
Menghukum Pemohon Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 3 September 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Oktober 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/SRT.PDT.PK/ 2013/PN.JKT.PST. jo. Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Jkt. Pst. tanggal 11 Februari 2013 permohonan mana diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 Februari 2013 (itu juga);
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali I pada tanggal 28 Mei 2013 dan Termohon Peninjauan Kembali III pada tanggal 27 Mei 2013, kemudian Termohon Peninjauan Kembali I mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juni 2013 dan Termohon Peninjauan Kembali III pada tanggal 14 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon PK sangat keberatan terhadap amar Putusan Mahkamah Agung RI. tersebut di atas, karena senyata-nyata telah diputuskan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tidak tepat, bahkan menyimpang dari hakekat keadilan, dimana pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut mengesampingkan dalil-dalil Memori Banding dari Pemohon Banding/ Pemohon PK serta mengambil begitu saja semua pertimbangan hukum maupun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Putusan Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Jkt. Pst., tertanggal 8 Juni 2011, sehingga dengan demikian berakibat telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan hukum sehingga Putusan a quo tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon PK;
Bahwa Putusan yang benar dan semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum (the rule of law). Tidak dibenarkan pertimbangan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila putusan mengandung pembenaran terhadap sesuatu hal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam putusan itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata karena dalam hal demikian, putusan dianggap telah membenarkan yang tidak sah menurut hukum (onwettig illegal) menjadi sah (wettig, legal). (vide Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H. hal. 468);
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 770 K/Pdt.Sus/2011 halaman 23 yang menyebutkan:
“Bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar;
Bahwa lagipula alasan-alasan banding tersebut hanyalah merupakan pengulangan dalil yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti.”;
Merupakan pertimbangan yang keliru dan tidak cukup dipertimbangkan oleh Judex Juris, dimana “Meskipun pada prinsipnya peradilan tingkat kasasi tidak berwenang memeriksa fakta dan pembuktian, namun apabila penerapannya salah dan bertentangan dengan hukum pembuktian, Mahkamah Agung dapat memasuki dan mengoreksinya”;
(vide Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H. hal. 244);
Hal dimaksud juga telah sepenuhnya dipahami oleh Judex Juris sebagaimana Putusan Mahkamah Agung berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4434 K/Pdt/1988, tertanggal 20 Agustus 1988;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/Pdt/1986, tertanggal 23 Desember 1987;
Dari putusan-putusan dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap bukti-bukti yang telah terungkap di Pengadilan Tingkat Pertama dan terbukti telah ada unsur kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang nyata di dalam Putusan Judex Facti;
Bahwa selain itu, Judex Juris tidak meneliti lebih dalam bukti-bukti serta fakta-fakta yang terungkap pada persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana dalil-dalil Pemohon PK dalam Memori Banding, sehingga mengakibatkan Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan dengan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti yang telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan dengan tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup (onvoeldoende gemotiveerd) sehingga salah dalam penerapan hukum;
Bahwa telah terjadinya kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata oleh Judex Juris, adalah sebagai berikut:
Judex Juris telah membenarkan kekeliruan Judex Facti yang tidak mengadili dan memutus keseluruhan dalil-dalil Pemohon PK;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris adalah pertimbangan- pertimbangan hukum yang sama sekali tidak benar, dikarenakan Judex Juris telah membenarkan pertimbangan Judex Facti pada halaman 51 alinea ke-2 bagian Putusan a quo yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Pemohon terutama bukti P-1, P-2A, P-2B, P-3A, P-3B = bukti TI-2A dan TI-3 (tentang surat kuasa), P-4 sampai dengan P-8 perihal kontrak dan P-9 sampai dengan P-12A, B = bukti TI-4 sampai dengan TI-7 tentang Majelis Arbitrase yang akan memeriksa perkara tersebut, maupun bukti yang diajukan oleh Termohon bertanda TI-8 sampai dengan TI-16 dan TII.1 sampai dengan TII.4 dan TIII.1 sampai dengan TIII.4, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa surat kuasa khusus Termohon III tanggal 2 Maret 2010 dan perbaikan surat kuasa tanggal 19 Juli 2010 yang isinya sama dengan surat kuasa terdahulu sebagaimana telah dinyatakan oleh Majelis Hakim Arbitrase adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”;
Bahwa Judex Facti terbukti tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil Pemohon PK tentang keabsahan surat kuasa Termohon PK II. Karenanya terbukti pertimbangan hukum Judex Juris telah bertentangan dengan Pasal 178 ayat (2) HIR, dimana putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap dalil permohonan yang diajukan dan cara mengadili tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 109 K/Sip/1960, tertanggal 20 September 1960. (vide Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap, S.H., Hal. 800);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Judex Juris telah membenarkan kekeliruan Judex Facti yang tidak mengadili dan memutus keseluruhan dalil-dalil Pemohon PK, dan sudah sepatutnya terhadap putusan a quo dinyatakan terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata;
Judex Juris telah membenarkan kekeliruan Judex Facti mengenai keabsahan surat kuasa Termohon PK III dalam pengajuan Permohonan Arbitrase;
Bahwa terbukti pertimbangan hukum Judex Juris terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, dikarenakan Judex Juris telah membenarkan pertimbangan Judex Facti pada halaman 51 alinea ke-2 bagian Putusan a quo menyatakan:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Pemohon terutama bukti P-1, P-2A, P-2B, P-3A, P-3B = bukti TI-2A dan TI-3 (tentang surat kuasa), P-4 sampai dengan P-8 perihal kontrak dan P-9 sampai dengan P-12A, B = bukti TI-4 sampai dengan TI-7 tentang Majelis Arbitrase yang akan memeriksa perkara tersebut, maupun bukti yang diajukan oleh Termohon bertanda TI-8 sampai dengan TI-16 dan TII.1 sampai dengan TII.4 dan TIII.1 sampai dengan TIII.4, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa surat kuasa khusus Termohon III tanggal 2 Maret 2010 dan perbaikan surat kuasa tanggal 19 Juli 2010 yang isinya sama dengan surat kuasa terdahulu sebagaimana telah dinyatakan oleh Majelis Hakim Arbitrase adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”;
Dikarenakan:
Bahwa terbukti Surat Kuasa Khusus Termohon PK III tertanggal 2 Maret 2010 dan perbaikan Surat Kuasa khusus tertanggal 19 Juli 2010, tidak memiliki kesamaan isi, dikarenakan:
Dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2010, Termohon PK III menyatakan: “…sehubungan dengan kewajiban dari PT Manunggal Engineering berkaitan dengan kontrak Nomor ME-C001/KLT-1007 tanggal 4 Oktober 2007”;
Sedangkan dalam Perbaikan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2010, Termohon PK III menyatakan: “…sehubungan dengan perbuatan wanprestasi oleh PT Manunggal Engineering kepada Multi Adverindo – Geostructure Dynamics Joint Operation berkaitan dengan kontrak Nomor ME-C001/KLT-1007 tanggal 4 Oktober 2007.”;
Karenanya terbukti selain tidak memiliki kesamaan isi, kedua surat kuasa tersebut juga tidak memiliki kesamaan maksud dan tujuan, karenanya secara yuridis kedua surat kuasa tersebut adalah berbeda;
Bahwa Surat Kuasa Termohon PK III tertanggal 2 Maret 2010 juga terbukti tidak memenuhi syarat-syarat Surat Kuasa Khusus sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 yang menyatakan:
“Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa terbukti surat kuasa Termohon PK III tidak memenuhi kriteria Surat Kuasa Khusus berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, dikarenakan Surat Kuasa tersebut tidak menyebutkan secara konkret identitas dan kedudukan para pihak serta objek sengketa yang diperkarakan;
Bahwa terbukti surat kuasa Termohon PK III tertanggal 2 Maret 2010 juga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Putusan MARI Nomor 668 K/Sip/1974 tanggal 19 Agustus 1975, menyatakan: Surat Kuasa yang hanya menyebut pihak-pihak yang berperkara saja dan tidak menyebut apa yang mereka perkarakan dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan Pasal 123 HIR, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan MARI Nomor 3410 K/Pdt/1983 tanggal 9 Maret 1985, menyatakan: Surat Kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dan ditandatangani kuasa tidak sah dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan MARI Nomor 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985, menyatakan: Surat Kuasa yang tidak menyebut subjek dan objek, tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa yang seperti itu, dianggap masih bersifat kuasa umum, sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang pengadilan untuk menggugat seseorang;
Putusan MARI Nomor 288 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987, menyatakan: Surat Kuasa yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tidak menyebutkan objek perkara, sehingga surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat surat kuasa khusus karena tidak menyebut apa yang harus digugat (objek gugatan), karenanya gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa karenanya, Surat Kuasa tertanggal 2 Maret 2010 bukanlah Surat Kuasa yang bersifat Khusus yang dapat dipergunakan secara sah untuk mewakili kepentingan Para Pihak dalam proses pemeriksaan di Pengadilan (dalam hal ini BANI), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR;
Bahwa dikarenakan Surat Kuasa tertanggal 2 Maret 2010 terbukti tidak sah, maka secara yuridis seluruh tindakan Termohon PK III yang berupa:
Membuat dan menandatangani Permohonan Arbitrase tertanggal 22 Maret 2010;
Pendaftaran permohonan di sekretariat BANI;
Menghadiri persidangan BANI;
Menerima Jawaban Termohon (Pemohon PK dalam perkara ini) tertanggal 6 Juli 2010 serta menerima perbaikan Jawaban;
Adalah tidak sah secara hukum;
Bahwa kekeliruan dalam Surat Kuasa tanggal 2 Maret 2010 tersebut pada dasarnya telah diketahui Majelis Arbiter di BANI (Termohon PK I), Termohon PK II dan Termohon PK III, dan Pemohon PK telah menyampaikan eksepsi berkaitan dengan hal tersebut. Dan nyatanya Termohon PK I meminta kepada Termohon PK II dan Termohon PK III untuk memperbaiki Surat Kuasanya dengan Surat Kuasa yang baru sebagaimana Perbaikan Surat Kuasa tertanggal 19 Juli 2010;
Bahwa terbukti Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan Judex Facti, dimana dalam putusan yang telah dibuat dalam pengadilan tingkat pertama masih mendasarkan pada surat kuasa tertanggal 2 Maret 2010, sehingga seakan-akan Judex Facti telah mengabaikan adanya perbaikan surat kuasa tertanggal 19 Juli 2010, yang dijadikan dasar kedudukan para pihak serta pokok serta objek sengketa yang diperkarakan;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2010 adalah tidak sah, dan sudah sepatutnya terhadap putusan a quo dinyatakan terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Judex Juris;
Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan Judex Facti mengenai penyempurnaan surat kuasa Termohon PK II dan Termohon PK III dalam pengajuan Permohonan Arbitrase;
Bahwa sehubungan dengan penyempurnaan surat kuasa yang diminta oleh Termohon PK I, maka pertimbangan hukum Judex Juris senyata-nyata terdapat kekhilafan dan kekeliruan, dikarenakan Judex Juris telah membenarkan pertimbangan Judex Facti yang tidak memberikan pertimbangan yang rinci berikut dasar hukum yang memadai serta juga tidak mempertimbangkan adanya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan Arbitrase, bahwa Termohon PK II dan Termohon PK III telah mengajukan 2 (dua) surat kuasa, yaitu surat kuasa tertanggal 2 Maret 2010, yang kemudian diganti dengan perbaikan surat kuasa tertanggal 19 Juli 2010;
Bahwa secara yuridis terbukti tindakan Termohon PK I yang meminta penggantian surat kuasa adalah bertentangan dengan SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tertanggal 23 Januari 1971 yang isinya mencabut SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tertanggal 30 Juli 1962;
Bahwa terbukti Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan Judex Facti, dimana dalam putusan yang telah dibuat dalam pengadilan tingkat pertama masih mendasarkan pada surat kuasa tertanggal 2 Maret 2010, sehingga seakan-akan Judex Facti telah mengabaikan adanya perbaikan surat kuasa tertanggal 19 Juli 2010, yang dijadikan dasar kedudukan para pihak serta pokok serta objek sengketa yang diperkarakan;
Bahwa sebagaimana disampaikan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, halaman 15-16 yang menyatakan:
“Berdasarkan SEMA Nomor 01 Tahun 1971, PN dan PT tidak dibenarkan lagi untuk memberi kesempatan perbaikan, karena SEMA ini telah mencabut SEMA Nomor 5 Tahun 1962 yang memberi kemungkinan bagi PN dan PT memanggil pemberi kuasa untuk menyempurnakan kekurangan syarat yang terjadi”;
Bahwa satu dan lain hal, dengan memperhatikan Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan, Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan. Akan tetapi dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh Arbiter. Sehingga dengan demikian Arbiter atau Majelis Arbitrase (Termohon PK I) harus tetap memperhatikan ketentuan beracara (formalitas) di peradilan umum, khususnya dalam hal ini menyangkut surat kuasa yang dijadikan dasar kedudukan para pihak dengan pokok serta obyek sengketa yang diperkarakan;
Bahwa sehingga apabila Termohon PK I menganggap bahwa Surat Kuasa Khusus Termohon PK II dan Termohon PK III tanggal 2 Maret 2010 dalam perkara arbitrase adalah tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum, maka seharusnya Termohon PK I menyatakan permohonan arbitrase tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat formil, dan bukan meminta Termohon PK II dan Termohon PK III dalam perkara ini menggantinya dengan Surat Kuasa Khusus yang baru;
Bahwa karenanya terbukti, Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan pertimbangan hukum Judex Facti yang membenarkan tindakan Termohon PK I untuk mengganti atau memperbaiki Surat Kuasa Termohon PK II dan Termohon PK III dengan surat kuasa yang baru, adalah melanggar hukum acara yang berlaku;
Bahwa satu dan lain hal, dengan adanya pertimbangan hukum Termohon PK I yang mengakui kedua Surat Kuasa Khusus tersebut adalah sah, maka timbul ketidakpastian hukum mengenai Surat Kuasa Khusus mana yang dipergunakan dalam mewakili kepentingan Termohon PK II dan Termohon PK III dalam proses arbitrase perkara Nomor 343/III/ARB-BANI/2010., sejak didaftarkannya Permohonan Arbitrase hingga dijatuhkannya putusan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Judex Juris telah tidak seksama dalam mempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara a quo, sehingga Putusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak cukup (onvoeldoende gemotiveerd, insufficient judgement). Mengenai hal ini, M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata”, halaman 343 menyatakan:
“Dalam praktik peradilan, putusan yang tidak seksama mempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara yang bersangkutan dikategorikan putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum. Putusan yang demikian tidak sesuai (gebrekking, inadequate) karena berada di bawah standar (below standar) sehingga putusan itu tidak memuaskan (onbevredingend, unsatisfactory). Sebagai patokan umum untuk mengatakan putusan Judex Facti onvoeldoende gemotiveerd, apabila pertimbangan putusan sangat atau terlampau singkat, kabur dan tidak konkret.”;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti Surat Kuasa Khusus Termohon PK II dan Termohon PK III adalah tidak sah, serta terbukti Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan Judex Juris yang telah melanggar hukum yang berlaku, khususnya hukum acara yang berkaitan dengan pengajuan surat kuasa dalam persidangan, dan sudah sepatutnya terhadap putusan a quo dinyatakan terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Judex Juris;
Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan Judex Facti yang telah mengabaikan prosedur pengangkatan arbiter dalam Proses Arbitrase sebagaimana dalam Pasal 12.4 Kontrak Nomor ME.- C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007, tentang site leveling & grading work dalam proyek Kuala Tanjung 2X135 MW IPP COAL FIRED POWER PLANT;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris adalah pertimbangan-pertimba-ngan hukum yang sama sekali tidak benar, dikarenakan Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 51 alinea ke-2 bagian Putusan a quo menyatakan:
Alinea ke-2:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Pemohon terutama bukti P-1, P-2A, P-2B, P-3A, P-3B = bukti TI-2A dan TI-3 (tentang surat kuasa), P-4 sampai dengan P-8 perihal kontrak dan P-9 sampai dengan P-12A, B = bukti TI-4 sampai dengan TI-7 tentang Majelis Arbitrase yang akan memeriksa perkara tersebut, maupun bukti yang diajukan oleh Termohon bertanda TI-8 sampai dengan TI-16 dan TII.1 sampai dengan TII.4 dan TIII.1 sampai dengan TIII.4, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Pengangkatan arbiter Ir. H. Agus Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb. dalam perkara arbitrase Nomor 343/II.1/ARB-BANI/2010 sudah sesuai dengan prosedur dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.”;
Dikarenakan:
Bahwa Pemohon PK juga mengajukan alasan pembatalan putusan arbitrase diluar ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, yaitu berkaitan dengan pengangkatan Ir. H. Agus Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb. sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
Bahwa pengajuan alasan tersebut di atas adalah didasarkan kepada Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006, yang pada intinya menyatakan kata “antara lain” dalam Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 memungkinkan Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan diluar yang tertera dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan dalam pertimbangan Judex Facti yang telah melakukan kesalahan dalam penerapan hukum, khususnya terhadap hal-hal berkaitan dengan penunjukan arbiter ke-3 yang secara nyata melanggar kesepakatan dalam klausula arbitrase yang telah disepakati oleh Pemohon PK, Termohon PK II, dan Termohon PK III sebagaimana diatur dalam Kontrak;
Bahwa prosedur pengangkatan arbiter dalam proses arbitrase yang telah diatur dalam Pasal 12.4 Kontrak Nomor ME.-C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007, tentang Site leveling & Grading Work dalam Proyek Kuala Tanjung 2x135 MW IPP Coal Fired Power Plant (“Kontrak”), mengatur hal-hal sebagai berikut:
“If the tribunal shall consist of three arbitrators, one of them shall be nominated by each party and the third shall be chosen by mutual agreement between the Parties within thirty (30) days of the nomination of the last of the two arbitrators nominated by the Parties. If the Parties fail to agree upon the third arbitrator within such period, the said arbitrator shall be nominated in accordance with the BANI rules or such other rules as agreed between ME and the Contractor.”
Terjemahan bebas:
“Dalam hal Majelis terdiri dari tiga arbiter, masing-masing pihak menunjuk satu orang dan arbiter ketiga dipilih berdasarkan kesepakatan antara Para Pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari terhitung sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak. Apabila Para Pihak gagal menyepakati arbiter ketiga dalam jangka waktu tersebut, maka arbiter ketiga dipilih menurut Peraturan BANI atau peraturan lain yang disepakati antara ME dan Kontraktor.”;
Bahwa Kontrak tersebut telah dibuat secara sah oleh Pemohon PK, Termohon PK II dan Termohon PK III sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
Bahwa dalam proses pemeriksaan arbitrase, Termohon PK I wajib mengikuti seluruh kesepakatan yang telah diadakan antara pihak-pihak yang bersengketa yang merupakan bagian dari klausula arbitrase, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Prosedur BANI menyatakan:
“Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandaskan pada tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.”;
Bahwa dalam proses pengangkatan Arbiter ketiga yaitu Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb., Termohon PK I telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan dalam menerapkan prosedur beracara karena Para Pihak tidak pernah menempuh proses penunjukan arbiter sebagaimana Pasal 12.4 Kontrak, dan Termohon PK I tidak pernah memberi kesempatan ataupun menginformasikan kepada Pemohon PK, Termohon PK II dan Termohon PK III untuk melakukan perundingan mengenai penunjukan Arbiter ketiga;
Bahwa faktanya, Termohon PK I langsung menerapkan Peraturan Prosedur BANI dalam melakukan pengangkatan Majelis Arbitrase tanpa memperhatikan ketentuan dalam Pasal 12.4 Kontrak yang telah disepakati para pihak;
Bahwa berdasarkan Pasal 12.4 Kontrak tersebut, maka pengangkatan arbiter ketiga menurut Peraturan Prosedur BANI baru dapat diberlakukan apabila Para Pihak, yaitu Pemohon PK, Termohon PK II dan Termohon PK III, gagal menyepakati tentang pemilihan arbiter ketiga dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak;
Bahwa arbiter terakhir yang ditunjuk oleh para pihak adalah Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., FCBArb. pada tanggal 20 Mei 2010. Karenanya, apabila mengikuti ketentuan jangka waktu dalam Pasal 12.4 Kontrak, maka Para Pihak diberi kesempatan untuk menyepakati tentang penunjukan arbiter ke-3 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, yaitu sampai dengan tanggal 20 Juni 2010. Namun demikian, pengangkatan Majelis Arbitrase yang didalamnya mengangkat Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb. selaku Ketua Majelis Arbitrase adalah pada tanggal 8 Juni 2010. Karenanya, terbukti jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12.4 Kontrak belum terpenuhi dan Para Pihak tidak menempuh prosedur pengangkatan Majelis Arbitrase sesuai dengan Kontrak;
Bahwa karenanya terbukti Judex Juris telah khilaf dan keliru dikarenakan membenarkan pertimbangan Judex Facti yang telah salah dalam menerapkan hukum, karena prosedur pengangkatan arbiter telah diatur oleh para pihak dalam Pasal 12.4 Kontrak, dan secara yuridis Termohon PK I wajib terlebih dahulu menerapkan ketentuan yang telah disepakati para pihak dalam kontrak;
Berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, terbukti Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan dikarenakan membenarkan pertimbangan Judex Facti yang telah salah dalam menerapkan hukum dalam proses pengangkatan Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., MT., FCBArb. selaku Ketua Majelis Arbitrase, dan sudah sepatutnya putusan a quo dinyatakan terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Judex Juris;
Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan Judex Facti yang telah memberikan pertimbangan bahwa alasan permohonan Pemohon yang menyatakan terdapat tipu muslihat antara Termohon III dengan Termohon II tidak beralasan, sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak;
Bahwa Judex Juris telah membenarkan kekhilafan dan kekeliruan dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 51 alinea ke-3 bagian Putusan a quo menyatakan:
Alinea ke-3:
“… Demikian juga mengenai pengangkatan Ir. H. Agus Kartasasmita, M.Sc., MT., FCB Arb. selaku arbiter meskipun tidak ditawarkan tetapi telah disetujui dan dilaksanakan oleh Pemohon dan Para Termohon, maka dapat dikatakan sah secara hukum. Oleh karenanya, alasan permohonan Pemohon yang menyatakan terdapat tipu muslihat antara Termohon III dengan Termohon I dan Termohon II tidak beralasan, sehingga Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak.”;
Bahwa perlu dipahami Permohonan Pembatalan yang Pemohon PK ajukan didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut:
Adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon PK II dan Termohon PK III sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, berkaitan dengan penggantian surat kuasa dalam persidangan;
Adanya alasan pembatalan putusan arbitrase di luar Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 yang diterapkan berdasarkan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 03/Arb.Btl/ 2005 tanggal 17 Mei 2006, yaitu berkaitan dengan prosedur pengangkatan Ir. H. Agus Kartasasmita, M.Sc., MT., FCB Arb. sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
Bahwa terbukti, Judex Facti telah mencampur-adukan antara alasan yang berkaitan mengenai pengangkatan arbiter dengan alasan tipu muslihat ke dalam satu kesimpulan. Karenanya, Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan dikarenakan telah membenarkan Judex Facti yang telah memberikan pertimbangan hukum tanpa disertai pertimbangan hukum yang jelas, rinci dan seksama (onvoldoende gemotiverd);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan peninjauan kembali tanggal 11 Februari 2013, jawaban memori peninjauan kembali tanggal 27 Juni 2013 dan 14 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Judex Juris Mahkamah Agung, maka telah ternyata tidak ditemukan adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyata oleh Judex Facti, dan ataupun Judex Juris karena perkara ini telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Juris;
Bahwa meskipun ditemukan fakta tentang tidak diterapkannya “Penjelasan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase karena tidak terbukti adanya putusan Pengadilan tentang kebohongan yang menjadi dasar diajukannya permohonan pembatalan putusan Arbitrase, akan tetapi hal itu tidak dimohonkan sebagai “Keberatan pihak Pemohon Peninjauan Kembali” maka hal tersebut tidaklah perlu untuk dijadikan alasan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali. Sedangkan keberatan ataupun alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan lainnya hanya merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon dengan Judex Juris, sehingga hal tersebut bukan merupakan alasan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Mahkamah Agung Nomor 770 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT MANUNGGAL ENGINEERING tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT MANUNGGAL ENGINEERING tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Arbitrase untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.5000.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H.,M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Soltoni Mohdally, S.H.,M.H. Ttd./
Ttd./Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, S.H., M.H.
Biaya Peninjauan Kembali:
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00
J u m l a h ….........….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. PANITERA
Panitera Muda Perdata Khusus,
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002