770 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd.Bri II Lt.30 Jl.Jend.Sudirman Kav.44-46,Kel.Karet,Benhil, Tanah Abang
Also in 9 other cases
- 85 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014 (21 October 2014) — Mahkamah Agung
- 609 PK/Pdt/2016 (16 November 2016) — Mahkamah Agung
- 100 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 (25 November 2015) — Mahkamah Agung
- 1827 K/PDT/2013 (28 November 2014) — Mahkamah Agung
- 6/Pdt.G/2015/PN Kis (22 December 2015) — PN Kisaran
- 465/PDT.G/2009/PN.JKT.PST (7 June 2010) — PN Jakarta Pusat
TOLAK
P U T U S A N
No. 770 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase dalam tingkat banding telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MANUNGGAL ENGINEERING, berkedudukan di Wisma BRI II, Lantai 30-31, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 44-46, Jakarta 10210, diwakili oleh SIDARTA SIDIK (Direktur Utama) dan ALIP HANDRA (Direktur), dalam hal ini memberi kuasa kepada DESRI NOVIAN, SH., MH. dan kawan-kawan, para Advokat pada NOVIAN & Partners, Advocates & Legal Consultants, berkantor di Royal Palace, Blok A-19, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH., No. 178, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2011;
Pemohon Banding dahulu Pemohon;
m e l a w a n:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No.2, Jakarta, diwakili oleh wakil ketua BANI: M. HUSSEYIN UMAR, SH., FCBArb., dalam hal ini memberi kuasa kepada F.X.L.SOEWADI, SH., dan kawan-kawan, para Advokat yang beralamat pada BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No.2, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2011;
PT. MULTI ADVERINDO, berkedudukan di Perumahan Cemara Asri, Jl. Mawar No.5 Medan Sumatera Utara, diwakili oleh direktur utama: ASKARIS CHIOE, dalam hal ini memberi kuasa kepada DAVID ABRAHAM, BSL., dan kawan-kawan, para Advokat pada ABRAHAM Law Firm, berkantor di Gedung Prince Centre, Lt. 10, alan Jenderal Sudirman, Kav. 3 – 4, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2011;
PT. GEOSTRUCTURE DYNAMICS, berkedudukan di Komplek Roxy Mas Blok C5 No. 2 Jl. K.H. Hasyim Ashari 125 Jakarta, diwakili oleh Direktur Utama: Ir. HARTANTO LEGOWO, dalam hal ini memberi kuasa kepada DAVID ABRAHAM, BSL. dan kawan-kawan, para Advokat pada ABRAHAM Law Firm, berkantor di Gedung Prince Centre, Lt. 10, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 3 – 4, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2011;
Para Termohon Banding dahulu Termohon I s/d III;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memberikan putusan Nomor 343/III/ARB-BAN/ 1/2010 tanggal 24 maret 2010, yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Kontrak No. ME-C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007 adalah sah dan mengikat para Pemohon dan Termohon;
Menyatakan Termohon telah terbukti wanprestasi/cidera janji terhadap para Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar kepada para Pemohon sebesar Rp.13.197.546.400,- (tiga belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), untuk pembayaran sampai dengan diputuskannya kontrak, yang terdiri untuk:
- Pembayaran monthly progress claim
No. 8 dan No. 9, sebesar :Rp. 11.009.786.100,-
- Pembayaran kembali retensi 10 %, sebesar :Rp. 2.187.760.300.-
Jumlah :Rp. 13.197.546.400,-
(tiga belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
5. Menghukum Termohon dalam melaksanakan pembayaran sebesar Rp. 13.197.546.400,- tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak putusan ini diucapkan dan dengan rincian cicilan sebagai berikut:
Pembayaran pada tahun pertama sebesar Rp.200.000.000,-/bulan (dua ratus juta rupiah perbulan);
Pembayaran pada tahun kedua sebesar Rp.200.000.000,-/bulan (dua ratus juta rupiah perbulan);
Pembayaran pada tahun ketiga sebesar Rp. 699.795.533,-/bulan (enam ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan di bulan terakhir ditambah sisanya sehingga keseluruhan pembayaran selama 3 (tiga) tahun berjumlah Rp. 13.197.546.400,- (tiga belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Menolak permohonan Para Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum para Pemohon dan Termohon membayar biaya perkara masing-masing 1/2 (seperdua) bagian, oleh karena para Pemohon telah membayar 1/2 (seperdua) bagian biaya perkara yang menjadi kewajiban Termohon. Maka Termohon harus membayar kembali biaya tersebut kepada Para Pemohon sebesar Rp.256.533.500,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Mewajibkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan Arbitrase ini dibacakan;
Menyatakan putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Sekretariat Majelis Arbitrase untuk menyerahkan dan mendaftarkan salinan resmi putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas biaya para Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditetapkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (vide. Bukti P-l);
Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 343/III/ARB-BAN/ 1/2010 tanggal 24 maret 2010 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa putusan Arbitrase No.343/III/ARB-BANI/2010 yang diputuskan pada tanggal 6 Desember 2010 telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Desember 2010. Karenanya telah sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; (vide. Bukti P-2);
2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 UU No. 30 Tahun 1999, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri. Karenanya, permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan PEMOHON telah sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;
3. Bahwa PEMOHON sangat keberatan terhadap putusan Arbitrase a quo karena senyata-nyata telah diputuskan berdasarkan pada proses persidangan atau pemeriksaan sengketa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga mengakibatkan putusan Arbitrase a quo mengandung cacat hukum dan haruslah dibatalkan.
Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan pembatalan terhadap putusan Arbitrase a quo oleh PEMOHON, selengkapnya adalah sebagai berikut:
A. PUTUSAN ARBITRASE MENGANDUNG UNSUR TIPU MUSLIHAT SEBAGAIMANA PASAL 70 HURUF C UU NO. 30 TAHUN 1999
Bahwa Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 menyatakan, terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atu dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Bahwa dalam mengajukan permohonan Arbitrase melalui BANI, TERMOHON II dan TERMOHON III telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Edward N.H. Abraham, Juris Doctor - David Abraham, BSL & Partners sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 2 Maret 2010 untuk mewakili kepentingan hukum selaku Pemohon (vide. Bukti P-3);
Bahwa Surat Kuasa tertanggal 2 Maret 2010, bukanlah surat kuasa yang bersifat khusus yang dapat dipergunakan secara sah untuk mewakili kepentingan para pihak dalam proses pemeriksaan di Pengadilan (dalam hal ini BANI), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR;
Bahwa surat kuasa TERMOHON II dan TERMOHON III tertanggal 2 Maret 2010 tersebut tidak memenuhi syarat-syarat surat kuasa khusus sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Rl No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 yang menyatakan suatu surat kuasa khusus, harus:
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan sesuai dengan kompetensi relatif;
Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan; dan
Mencantumkan tanggal dan tanda tangan pemberi kuasa.
Bahwa berkaitan dengan surat kuasa yang tidak sah, Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl menegaskan sebagai berikut:
Putusan MARI No. 668 K/Sip/1974 tanggal 19 Agustus 1975, menyatakan: surat kuasa yang hanya menyebut pihak-pihak yang berperkara saja dan tidak menyebut apa yang mereka perkarakan dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan Pasal 123 HIR, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan MARI No. 3410 K/Pdt/1983 tanggal 9 Maret 1985, menyatakan: surat kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dan ditandatangani kuasa tidak sah dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan MARI No. 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985, menyatakan: surat kuasa yang tidak menyebut subjek dan objek, tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa yang seperti itu, dianggap masih bersifat kuasa umum, sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang pengadilan untuk menggugat seseorang;
Putusan MARI No. 288 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987, menyatakan: surat kuasa yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tidak menyebutkan objek perkara, sehingga surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat surat kuasa khusus karena tidak menyebut apa yang harus digugat (objek gugatan), karenanya gugatan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi tersebut di atas disimpulkan bahwa, apabila surat kuasa tidak menyebut secara lengkap subjek dan objek perkara, maka surat kuasa tersebut tidak sah karena tidak bersifat khusus, sehingga gugatan yang diajukan dan ditandatangani kuasa tersebut adalah tidak sah. Karenanya, Permohonan Arbitrase a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa kekeliruan dalam Surat Kuasa tanggal 2 Maret 2010 tersebut pada dasarnya telah diketahui Majelis Arbiter di BANI (TERMOHON I), TERMOHON II dan TERMOHON III, dan PEMOHON telah menyampaikan eksepsi berkaitan dengan hal tersebut. Namun TERMOHON I tetap melanjutkan proses pemeriksaan sidang arbitrase padahal pihaknya memahami secara pasti surat kuasa TERMOHON II dan TERMOHON III yang dipergunakan untuk mengajukan Permohonan Arbitrase adalah tidak sah;
Bahwa karenanya, terbukti adanya unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh TERMOHON II dan TERMOHON III bersama-sama dengan TERMOHON I dalam proses pemeriksaan sengketa, sebagaimana Pasal 70 huruf c UU No. 30 Tahun 1999;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti putusan Arbitrase
a quo telah diputuskan berdasarkan pada proses persidangan atau pemeriksaan sengketa yang mengandung tipu muslihat sehingga haruslah dibatalkan.
B. PENGANGKATAN ARBITER Ir. H. AGUS G. KARTASASMITA. MSc.. MT. FCBArb. ADALAH TIDAK SAH
Bahwa pada dasarnya dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase di luar alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase yang diatur Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan umum UU No. 30 Tahun 1999 yang menyatakan: "Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa."
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, putusan Mahkamah Agung Rl No.03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006 menyatakan "Bahwa kata "antara lain" tersebut memungkinkan Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan diluar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, seperti halnya dengan alasan kompetensi absolut yang dikemukakan oleh Pemohon";
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase tidaklah bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999, namun Penjelasan Umum dari UU No. 30 Tahun 1999 dan Yurisprudensi dari Mahkamah Agung Rl juga membuka kemungkinan untuk mengajukan alasan-alasan lain di luar Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999;
Bahwa pada halaman 2 putusan Arbitrase a quo, disebutkan hal-hal berikut:
a. Berdasarkan Surat Penunjukan Arbiter No.1176/DA/lll/2010 tanggal 25 Maret 2010, TERMOHON II dan TERMOHON III menunjuk H. Benjamin Mangkoedilaga, SH„ FCBArb. sebagai arbiter pilihannya; (vide. Bukti
P-4);
b. H. Benjamin Mangkoedilaga, SH., FCBArb. memberikan pernyataan kesediaannya untuk menjadi arbiter pada tanggal 16 April 2010; (vide. Bukti P-5);
c. Berdasarkan Surat Penunjukan Arbiter No.099/ME/CLD/V/2010-DOl tanggal 20 Mei 2010, PEMOHON menunjuk Humphrey R.Djemat, SH., LL.M., FCBArb. sebagai arbiter pilihannya; (vide. Bukti P- 6);
d. Humprey R. Djemat,SH., LL.M., FCBArb. memberikan pernyataan kesediaannya untuk menjadi arbiter pada tanggal 25 Mei 2010; (vide. Bukti P-7);
e. Berdasarkan Surat Keputusan No.10.060/Vl/SK-BANI/PA tertanggal 8 Juni 2010, BANI mengangkat Majelis Arbitrase yang terdiri dari Ir.H.Agus G.Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb., sebagai Ketua Majelis Arbitrase, H.Benjamin Mangkoedilaga, SH., FCBArb. dan Humphrey R. Djemat, SH., LL.M., FCBArb. masing-masing sebagai Anggota Majelis Arbitrase (vide Bukti P-8);
5. Bahwa PEMOHON, TERMOHON II dan TERMOHON III telah mengatur tentang prosedur pengangkatan arbiter dalam proses arbitrase sebagaimana Pasal 12.4 Kontrak No. ME.-C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007, tentang Site leveling & Grading Work dalam Proyek Kuala Tanjung 2 x 135 MW IPP Coal Fired Power Plant, yang menyatakan:
"If the tribunal shall consist of three arbitrators, one of them shall be nominated by each party and the third shall be chosen by mutual agreement between the Parties within thirty (30) days of the nomination of the last of the two arbitrators nominated by the Parties. If the Parties fail to agree upon the third arbitrator within such period, the said arbitrator shall be nominated in accordance with the BANI rules or such other rules as agreed between ME and the Contractor";
Terjemahan:
"Dalam hal Majelis terdiri dari tiga arbiter, masing-masing pihak menunjuk satu orang dan arbiter ketiga dipilih berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari terhitung sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak. Apabila para pihak gagal menyepakati arbiter ketiga dalam jangka waktu tersebut, maka arbiter ketiga dipilih menurut Peraturan BANI atau peraturan lain yang daepakati antara M E dan Kontraktor”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam hal penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dilakukan dengan 3 Arbiter, pembentukan Majelis Arbitrase dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Masing-masing pihak menunjuk arbiter pilihannya;
b. Arbiter ketiga dipilih oleh para Pihak (PEMOHON, TERMOHON II dan TERMOHON III) berdasarkan kesepakatan;
c. Apabila para pihak gagal menyepakati arbiter ketiga dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak, maka pengangkatan arbiter ketiga tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan lain yang disepakati PEMOHON, TERMOHON II, dan TERMOHON III.
Bahwa terbukti PEMOHON dan TERMOHON II serta TERMOHON III tidak pernah melaksanakan haknya untuk terlebih dahulu merundingkan tentang penunjukan arbiter ketiga dan TERMOHON I pun tidak pernah memberikan kesempatan kepada kepada PEMOHON, TERMOHON II dan TERMOHON III untuk melaksanakan haknya tersebut;
Bahwa Kontrak No.ME-C001/KLT-1007 tersebut terbukti telah dibuat secara sah dan mengikat sehingga para pihak yang membuatnya wajib memenuhi setiap ketentuan dalam Kontrak (vide. Pasal 1338 KUH Perdata), termasuk ketentuan tentang pengangkatan Majelis Arbitrase yang akan menyelesaikan perselisihan;
Bahwa Pasal 1 Peraturan Prosedur BANI menyatakan:
"Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan di bawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus vang disepakati secara tertulis oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif";
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyelesaian sengketa dengan cara Arbitrase melalui BANI dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Prosedur BANI. Namun apabila terdapat ketentuan khusus yang telah disepakati dalam peijanjian para pihak, maka BANI seharusnya mengikuti ketentuan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang- undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI.
Bahwa apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian para pihak yang mengatur mengenai tata cara yang harus ditempuh dalam pengangkatan Arbiter, maka ketentuan tersebut harus terlebih dahulu dipenuhi. Dan sekalipun para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai pemilihan Arbiter, maka seharusnya mengikuti ketentuan sebagaimana Pasal 13 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999; Pasal 13 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999:
"Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase."
Bahwa berdasarkan doktrin yang disampaikan oleh H. Priyatna Abdurrasyid dalam Bukunya "Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar" pada halaman 119-120 menyatakan:
Perjanjian arbitrase dalam suatu kontrak dapat menyatakan bahwa:
1) Arbiter dapat diangkat dengan segera dalam perjanjian atau kontrak; atau
2) Cara pengangkatannya dapat diuraikan dalam perjanjian.
Adakalanya dalam beberapa hal tertentu perjanjian tentang pengangkatan tersebut diserahkan kepada kesepakatan bersama tanpa melalui ketentuan yang khusus. Jika suatu perjanjian arbitrase tidak mengaturnya maka harus mengacu kepada Undang-Undang No. 30/1999.
Bahwa dalam proses pengangkatan Arbiter ketiga yaitu Ir. H. Agus G. Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb., BANI telah melakukan kekeliruan dan kelalaian dalam menerapkan prosedur beracara karena para pihak tidak pernah menempuh proses penunjukan arbiter sebagaimana Pasal 12.4 Kontrak No. ME.-C001/KLT-1007, dan TERMOHON I tidak pernah memberi kesempatan ataupun menginformasikan kepada PEMOHON, TERMOHON II dan TERMOHON III untuk melakukan perundingan mengenai penunjukan Arbiter ketiga;
Bahwa terbukti, penunjukan arbiter ketiga, dalam hal ini Ir. H. Agus G. Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb., sebagai Ketua Majelis Arbitrase adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian, sehingga secara yuridis pembentukan Majelis Arbitrase dalam perkara arbitrase a quo adalah tidak sah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti putusan Arbitrase a quo diputus oleh Maielis Arbitrase yang dibentuk secara tidak sah. Karenanya putusan tersebut haruslah dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PEMOHON mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memeriksa, mengadili perkara ini serta memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan arbitrase yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Arbitrase BANI NO.343/III/ARB-BANI/2010 tanggal 6 Desember 2010;
Menghukum TERMOHON I, TERMOHON H, dan TERMOHON III untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
A. TERMOHON I SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO (EXCEPTIO IN PERSONA)
Bahwa tidak satupun ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mendudukkan lembaga arbitrase, termasuk namun tidak terbatas pada Termohon I (BANI), sebagai pihak Termohon terkait dengan perkara pembatalan putusan yang dijatuhkannya, atau dengan kata lain, permohonan ini senyatanya tidak berdasar hukum dan salah alamat (error in persona).
Bahwa dalam praktik hukum yang telah diterima oleh dunia internasional secara tegas mengakui hal yang sama sebagai suatu prinsip umum yang harus dihormati, seperti tercantum dalam Pasal 34 International Chamber of Commerce Rules of Arbitration yang menyatakan:
"Neither the arbitrators, nor the court and its members, nor the ICC and its employees, nor the ICC National Committees shall be liable to any person for any act or commission in connection with arbitration." Terjemahan bebas:
"Para arbiter, atau badan peradilannya dan anggotanya, atau ICC dan pekerjanya, atau Majelis Nasional ICC tidak bertanggung jawab kepada siapapun untuk perbuatan atau keputusan apapun sehubungan dengan pelaksanaan arbitrase"; (Cetak tebal difungsikan sebagai penegasan).
Dengan demikian, jelas bahwa BANI (in casu Termohon I) sebagai suatu lembaga arbitrase yang dalam perkara ini dijadikan pihak Termohon sehubungan dengan fungsi yang dijalankannya dalam pelaksanaan arbitrase, tidak termasuk ke dalam pihak yang dapat dijadikan Termohon ataupun dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.
Lebih lanjut, terhadap kekeliruan dalam menarik pihak yang dimohonkan seperti halnya dalam Permohonan a quo, maka permohonan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ternyata dalam putusan Mahkamah Agung R.I. No.1260K/Sip/1980 tanggal 31 Maret 1982 yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny.Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi."
Berdasarkan uraian, ketentuan hukum dan yurisprudensi di atas, maka terbukti bahwa Termohon I (i.e. BANI) tidak dapat dijadikan pihak dalam suatu upaya hukum terkait pelaksanaan fungsinya, sehingga Pemohon telah keliru dengan menarik Termohon I sebagai pihak yang dimohonkan, dan oleh sebab itu Permohonan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
B. PERMOHONAN PEMOHON MERUPAKAN PERMOHONAN YANG TIDAK JELAS, KABUR DAN TIDAK TERTENTU (EXCEPTIO OBSCUUR LIBELUM)
Bahwa permohonan Pemohon diajukan Pemohon sebagai permohonan pembatalan putusan arbitrase, dasar permohonan mana diatur dalam Bab VII tentang "Pembatalan Putusan Arbitrase" Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (mohon untuk selanjutnya disebut sebagai "UU Arbitrase").
Bahwa dengan demikian nyata bahwa Permohonan a quo harus mengikuti ketentuan-ketentuan Pasal 70, 71 dan 72 yang menjadi bagian dari Bab VII tentang "Pembatalan Putusan Arbitrase" UU Arbitrase, yang mengatur dan membatasi secara mutlak upaya hukum pembatalan terhadap putusan arbitrase yang sesungguhnya memiliki sifat final dan mengikat (binding).
Namun senyatanya di dalam pada halaman 5 s/d 8 permohonan Pemohon mendalilkan, quad non, hal mana ditolak, bahwa pengangkatan Ir. Agus G. Kartasasmita MSc., M.T., FCBArb. sebagai arbiter ketiga dalam perkara arbitrase No. 343/IIl/ARB-BANI/2010 (mohon untuk selanjutnya disebut sebagai "Perkara Arbitrase") adalah tidak sah.
Bahwa dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan mengada-ada, sebab dalil
yang demikian merupakan dalil keberatan yang seharusnya diajukan, diperiksa dan diputuskan dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase yang senyatanya diatur tersendiri di dalam UU Arbitrase, yaitu pada Pasal 22 s/d Pasal 26 UU Arbitrase perihal Hak Ingkar (Bagian Ketiga Bab III tentang "Flak Ingkar" UU Arbitrase) dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan dalam forum permohonan a quo;
Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai Hak Ingkar dalam UU Arbitrase mengatur secara tegas dan jelas mengenai keberatan setiap pihak yang berperkara dalam forum arbitrase atas pengangkatan arbiter baik yang dilakukan dengan atau tanpa penetapan pengadilan, termasuk mengatur mengenai jangka waktu dalam memanfaatkan hak ingkar tersebut.
Dengan demikian nyata perihal dalil Pemohon terkait pengangkatan arbiter merupakan pemanfaatan hak ingkar Pemohon yang mekanismenya diatur dalam Pasal 22 s/d 26 UU Arbitrase, dan bukan merupakan alasan yang dapat dipergunakan Pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70, 71 dan 72 UU Arbitrase.
Lebih lanjut dengan dijadikannya dalil keberatan pengangkatan arbiter dalam Permohonan a quo membuktikan bahwa Permohonan a quo, yang diajukan sebagai permohonan pembatalan putusan Arbitrase, menjadi tidak jelas.
Bahwa ketidakjelasan tersebut dikuatkan oleh pendapat Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pertimbangan perihal pembatasan penggunaan Pasal 70 sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase yang dinyatakannya dalam putusan tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01 K/PDT.SUS/2008 tertanggal 10 Desember 2008 sebagai berikut:
"Bahwa UU Arbitrase telah mengatur alasan-alasan permohonan pembatasan putusan arbitrase dengan sangat ketat dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase dimana hal ini dilaksanakan demi menghargai kesepakatan para pihak untuk menggunakan lembaga arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengekta (pacta sunt servanda), oleh karena itu alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan arbitrase sifatnya sangat limitatif sebagaimana telah ditentukan oleh ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan diijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dengan kata lain, tidak ada alasan-alasan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase yang dapat dijadikan alasan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase" (Cetak tebal difungsikan sebagai penegasan);
Dengan demikian, terbukti bahwa dalil-dalil Pemohon yang menjadi posita Permohonan a quo tidak menunjukkan dasar hukum (rechtelijke gronden) dan dasar fakta (feitelijke gronden) yang terang dan jelas guna mendukung petitumnya terkait pembatalan putusan arbitrase, sehingga demi hukum permohonan yang demikian adalah cacat hukum.
Bahwa di bawah ini turut dikutip doktirn dari M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 58 yang menyatakan:
"Berdasarkan penjelasan di atas, posita yang dianggap terhindar dari cacat obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud";
Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum di atas, terbukti bahwa Permohonan a quo merupakan permohonan yang tidak jelas atau kabur, dan oleh karenanya harus dinyatakan cacat hukum. Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
C. UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SEHARUSNYA DIAJUKAN DALAM BENTUK GUGATAN SEHINGGA PERMOHONAN
A QUO ADALAH UPAYA YANG TIDAK BERDASAR HUKUM (EXCEPTIO ONRECHTMATIGE OF ONGEGROND)
Bahwa kembali ditegaskan, Pemohon mengajukan Permohonan a quo dengan tujuan untuk meminta pembatalan putusan arbitrase, yakni putusan Arbitrase No.343/IIl/ARB-BANI/2010 sebagaimana secara tegas dicantumkan dalam butir 2 petitum Permohonan.
Bahwa Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung R.I., Jakarta, 2008, halaman 175 s.d. 176 merupakan ketentuan yang harus diterapkan untuk menentukan bentuk upaya hukum dalam rangka pembatalan putusan arbitrase, yang isinya dikutip oleh Termohon sebagai berikut:
"3. Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim"
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. di atas, maka suatu putusan arbitrase, termasuk juga Putusan Arbitrase Ad-Hoc No.01/X/AD-H0c/2002, hanya dapat dibatalkan dengan cara mengajukan suatu gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase, dan bukan dengan cara mengajukan suatu permohonan seperti dalam perkara a quo.
Bahwa suatu upaya hukum yang berbentuk gugatan (contentiosa) adalah berbeda dengan upaya hukum yang berbentuk permohonan (voluntatis), sebab masing-masing memiliki karakteristik baik bentuk, landasan hukum maupun tujuan yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, apabila suatu upaya pembatalan putusan arbitrase yang menurut hukum harus diajukan melalui gugatan namun faktanya diajukan dalam bentuk suatu permohonan, maka gugatan tersebut adalah salah dan oleh karenanya tidak berlandaskan hukum.
Bahwa oleh karena ketentuan dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. merupakan landasan yang menentukan agar upaya hukum dalam bentuk "gugatan", sehingga di sisi lain ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan landasan suatu "permohonan". Dengan demikian terbukti Permohonan a quo merupakan upaya hukum yang salah dan tidak berlandaskan hukum, dan oleh karenanya, kami mohon berdasarkan exceptie onrechtmatig of ongegrond agar Permohonan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi Tergugat II:
PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PEMOHON PREMATUUR (DILATOIRE EXCEPTIE)
Bahwa ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif (“UU Arbitrase”) berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menen-tukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Bahwa penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus ndibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah prematur, karena alasan yang diajukan Pemohon sebagai dasar permohonan yaitu adanya “tipu muslihat”, menurut ketentuan undang-undang arbitrase harus dibuktikan terlebih dahulu dalam suatu proses pembuktian serta diputuskan oleh pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata;
Bahwa oleh karenanya Pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena alasan yang didalilkan Pemohon yaitu seolah-olah adanya “tipu muslihat” sampai dengan permohonan a quo diajukan tidak pernah diperiksa ataupun diputus oleh pengadilan manapun baik perkara pidana maupun perdata;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian eksepsi di atas, Termohon II mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Eksepsi Tergugat III:
PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PEMOHON PREMATUR (VIDILATOIRE EXCEPTIE)
Bahwa ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif (“UU Arbitrase”) berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menen-tukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Bahwa penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus ndibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah prematur, karena alasan yang diajukan Pemohon sebagai dasar permohonan yaitu adanya “tipu muslihat”, menurut ketentuan undang-undang arbitrase harus dibuktikan terlebih dahulu dalam suatu proses pembuktian serta diputuskan oleh pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata;
Bahwa oleh karenanya Pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena alasan yang didalilkan Pemohon yaitu seolah-olah adanya “tipu muslihat” sampai dengan permohonan a quo diajukan tidak pernah diperiksa ataupun diputus oleh pengadilan manapun baik perkara pidana maupun perdata;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian eksepsi di atas, Termohon III mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan yaitu putusan No. 36/PDT.G/2011/ PN.JKT.PST, tanggal 8 Juni 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi Termohon I, Termohon II dan Termohon III tidak dapat diterima seluruhnya.
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 8 Juni 2011 kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan, kemudian terhadap putusan tersebut oleh Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juni 2011, diajukan permohonan banding secara lisan pada tanggal 21 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari surat permohonan kasasi No. 51/Srt.Pdt.Kas/2011/PN.JKT.PST. Jo. No. 36/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 5 Juli 2011;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Banding yang masing-masing pada tanggal 1 Agustus 2011 (untuk Termohon Banding I) diberitahu tentang memori banding dari Pemohon Kasasi, dan masing-masing tanggal 26 Agustus 2011 (untuk Termohon Banding II, III), diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 12 Agustus 2011, dan tanggal 8 September 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon banding/ Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pernyataan permohonan banding kepada Mahkamah Agung RI., terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Juni 2011, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana Surat Permohonan Kasasi Nomor: 51/Srt.Pdt.Kas/2011/ PN.JKT.PST Jo. Nomor: 36/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Karenanya, memori manding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang, maka Pemohon Banding mohon agar Mahkamah Agung RI. berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Banding ini;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Juni 2011, adalah sebagai berikut:
Mengadili
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Termohon I, Termohon II dan Termohon III tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) dan (5) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa putusan Judex Facti yang dimohonkan banding ini telah diputus dengan mempergunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sama sekali tidak tepat dan keliru serta mengabaikan dasar-dasar hukum, fakta-fakta maupun bukti-bukti yuridis yang terungkap dipersidangan berkaitan dengan perkara a quo. Tegasnya pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti tersebut selain menyimpang dari asas kepastian hukum, juga tidak mencerminkan rasa keadilan yang ingin dicapai sebagaimana maksud dari irah-irah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan/atau melanggar hukum yang berlaku sehingga putusan a quo tidak memberikan rasa keadilan;
Bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding sepenuhnya memiliki keyakinan, Mahkamah Agung RI., akan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya terungkap dipersidangan.
Bahwa sebagaimana telah disebutkan, Pemohon Banding sangat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Juni 2011, karena senyata-nyata diberikan dengan mengabaikan dasar-dasar hukum, fakta-fakta maupun bukti-bukti yuridis yang terungkap dipersidangan, sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karenanya putusan dimaksud haruslah dibatalkan;
Bahwa adapun keberatan-keberatan Pemohon Banding terhadap putusan dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum pada halaman 51 alinea ke-2 dan 3 Putusan a quo, yang menyatakan:
Alinea ke-2:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Pemohon terutama bukti P-1, P-2A, P-2B, P-3A, P-3B = bukti TI-2A dan TI-3 (tentang surat kuasa), P-4 s/d. P-8 perihal kontrak dan
P-9 s/d P-12A, B = bukti TI-4 s/d TI-7 tentang Majelis Arbitrase yang akan memeriksa perkara tersebut, maupun bukti yang diajukan oleh Termohon bertanda TI-8 s/d TI-16 dan TII.1 s/d TII.4 dan TIII.1 s/d TIII.4, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa surat kuasa khusus Termohon III tanggal 2 Maret 2010 dan perbaikan surat kuasa tanggal 19 Juli 2010 yang isinya sama dengan surat kuasa terdahulu sebagaimana telah dinyatakan oleh Majelis Hakim Arbitrase adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengangkatan arbiter Ir. H. Agus Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb. dalam perkara arbitrase No. 343/II.1/ARB-BANI/2010 sudah sesuai dengan prosedur dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.”
Alinea ke-3:
“Menimbang, bahwa memperhatikan fakta tersebut, dihubungkan dengan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Arbitrase dan SEMA RI No. 2 Tahun 1959 Jo. SEMA No. 5 Tahun 1962 Jo. SEMA No. 01 Tahun 1971 Jo. SEMA No. 6 Tahun 1964 yang pada intinya yang mengatur syarat-syarat formil dari surat kuasa khusus, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa tersebut di atas adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga mengenai pengangkatan Ir. H. Agus Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb. selaku arbiter meskipun tidak ditawarkan tetapi telah disetujui dan dilaksanakan oleh Pemohon dan para Termohon, maka dapat dikatakan sah secara hukum. Oleh karenanya, alasan permohonan Pemohon yang menyatakan terdapat tipu muslihat antara Termohon III dengan Termohon I dan Termohon II tidak beralasan, sehingga Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak”;
Dikarenakan:
BERKAITAN DENGAN SURAT KUASA
Tentang Keabsahan Surat Kuasa
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti berkaitan dengan keabsahan surat kuasa, sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang rinci berikut dasar hukum yang memadai serta juga tidak mempertimbangkan adanya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan arbitrase, bahwa Termohon Banding I, Termohon Banding II, dan Termohon Banding III telah mengakui adanya kekeliruan dalam Surat Kuasa tanggal 2 Maret 2010, berdasarkan hal-hal berikut:
Termohon Banding I telah memberikan kesempatan kepada Termohon Banding II dan Termohon III untuk memperbaiki Surat Kuasanya.
Selanjutnya Termohon Banding II dan Termohon Banding III telah memahami dan mengakui adanya kekeliruan tersebut dengan mengganti Surat Kuasanya dengan Surat Kuasa baru tertanggal 19 Juli 2010;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, seharusnya Judex Facti telah dapat memberikan kesimpulan akan adanya kesalahan dalam format surat kuasa tanggal 2 Maret 2010 yang dipergunakan oleh Termohon Banding II dan Termohon Banding III dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase No. 343/III/ARB-BANI/2010 di Termohon Banding I;
Bahwa karenanya, segala tindakan Termohon Banding II dan Termohon Banding III berdasarkan surat kuasa tanggal 2 Maret 2010, termasuk namun tidak terbatas pada:
Membuat dan menandatangani Permohonan Arbitrase tertanggal 22 Maret 2010;
Pendaftaran Permohonan Arbitrase di Sekretariat Termohon Banding I;
Menghadiri persidangan Termohon Banding I;
Menerima Jawaban Pemohon Banding tertanggal 6 Juli 2010 serta menerima perbaikan Jawaban.
adalah tidak sah secara hukum.
Bahwa terbukti Judex Facti telah tidak seksama dalam mempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara a quo, sehingga putusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak cukup (onvoeldoende gemotiveerd, insufficient judgement). Mengenai hal ini, M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata”, halaman 343 menyatakan:
“Dalam praktik peradilan, putusan yang tidak seksama mempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara yang bersangkutan dikategorikan putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum. Putusan yang demikian tidak sesuai (gebrekking, inadequate) karena berada di bawah standar (below standar) sehingga putusan itu tidak memuaskan (onbevredingend, unsatisfactory). Sebagai patokan umum untuk mengatakan putusan Judex Factionvoldoende gemotiveerd, apabila pertimbangan putusan sangat atau terlampau singkat, kabur dan tidak konkret”;
e. Bahwa selain itu, berkaitan dengan pertimbangan hukum yang tidak cukup (onvoeldoende gemotiveerd), terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI. No. 1832 K/Sip/1984 tanggal 23 Desember 1985:
“Putusan Judex Facti dinyatakan onvoldoende gemotiveerd karena tidak seksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1860 K/Pdt/1984 tanggal 24 Oktober 1985:
“Pengadilan TInggi telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena tidak secara seksama menilai dan mempergunakan semua fakta yang ditemukan dalam persidangan.”
Tentang Penggantian Surat Kuasa dalam Proses Persidangan:
Bahwa dalam proses persidangan arbitrase, Termohon Banding II dan Termohon Banding III telah mengajukan 2 (dua) surat kuasa, yaitu surat kuasa tertanggal 2 Maret 2010, yang kemudian diganti dengan surat kuasa tertanggal 19 Juli 2010;
Bahwa secara yuridis terbukti tindakan Termohon Banding I yang meminta penggantian surat kuasa adalah bertentangan dengan prosedur beracara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, halaman 15-16 yang menyatakan:
“Berdasarkan SEMA No. 01 Tahun 1971, PN dan PT tidak dibenarkan lagi untuk memberi kesempatan perbaikan, karena SEMA ini telah mencabut SEMA No. 5 Tahun 1962 yang memberi kemungkinan bagi PN dan PT memanggil pemberi kuasa untuk menyempurnakan kekurangan syarat yang terjadi”.
Bahwa apabila Termohon Banding I menganggap bahwa surat kuasa khusus Termohon Banding II dan Termohon Banding III dalam perkara ini tanggal 2 Maret 2010 adalah tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum, maka seharusnya Termohon Banding I menyatakan permohonan arbitrase tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat formil, dan bukan meminta Termohon Banding II dan Termohon Banding III dalam perkara ini menggantinya dengan surat kuasa khusus yang baru;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan tentang perubahan atau penggantian surat kuasa dalam persidangan yang senyata-nyata melanggar atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan pada point f diatas, khususnya berkaitan dengan pengajuan surat kuasa dalam persidangan;
Bahwa putusan Judex facti yang telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak cukup karena tidak mempertimbangkan seluruh hal yang berkaitan dengan perkara dan tidak memuat dasar-dasar hukum yang tidak memadai, adalah melanggar ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Pasal 178 ayat (2) HIR;
Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Pasal 178 ayat 2 HIR:
“Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, sehingga Putusan
a quo haruslah dibatalkan.
BERKAITAN DENGAN PENGANGKATAN ARBITER Ir. H. AGUS G. KARTASASMITA, MSc., MT, FCBArb. SELAKU KETUA MAJELIS ARBITRASE
Bahwa Pemohon Banding juga mengajukan alasan pembatalan putusan arbitrase diluar ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999, yaitu berkaitan dengan pengangkatan Ir. H. Agus Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb. sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
Bahwa pengajuan alasan tersebut diatas adalah didasarkan kepada Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 1999 dan putusan Mahkamah Agung RI No. 03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006, yang pada intinya menyatakan kata “antara lain” dalam Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 1999 memungkinkan Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan diluar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa prosedur pengangkatan arbiter dalam proses arbitrase telah diatur dalam Pasal 12.4 Kontrak No. ME.-C001/KLT-1007 tanggal 26 Oktober 2007, tentang Site leveling & Grading Work dalam Proyek Kuala Tanjung 2 x 135 MW IPP Coal Fired Power Plant (“Kontrak”), yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
“If the tribunal shall consist of three arbitrators, one of them shall be nominated by each party and the third shall be chosen by mutual agreement between the Parties within thirty (30) days of the nomination of the last of the two arbitrators nominated by the Parties. If the Parties fail to agree upon the third arbitrator within such period, the said arbitrator shall be nominated in accordance with the BANI rules or such other rules as agreed between ME and the Contractor”.
Terjemahan bebas:
“Dalam hal Majelis terdiri dari tiga arbiter, masing-masing pihak menunjuk satu orang dan arbiter ketiga dipilih berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari terhitung sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak. Apabila para pihak gagal menyepakati arbiter ketiga dalam jangka waktu tersebut, maka arbiter ketiga dipilih menurut Peraturan BANI atau peraturan lain yang disepakati antara ME dan Kontraktor”;
Bahwa Kontrak tersebut telah dibuat secara sah oleh Pemohon Banding, Termohon Banding II dan Termohon Banding III sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (vide. Pasal 1338 KUH Perdata);
Bahwa Judex Facti telah melakukan kesalahan dalam penerapan hukum khususnya terhadap hal-hal berkaitan dengan penunjukan arbiter ke-3 yang secara nyata melanggar kesepakatan dalam klausula arbitrase yang telah disepakati oleh Pemohon Banding, Termohon Banding II, dan Termohon Banding III sebagaimana diatur dalam Kontrak;
Bahwa dalam proses pemeriksaan arbitrase, Termohon Banding I wajib mengikuti seluruh kesepakatan yang telah diadakan antara pihak-pihak yang bersengketa yang merupakan bagian dari klausula arbitrase, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Prosedur BANI menyatakan:
“Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif”;
Bahwa dalam proses pengangkatan Arbiter ketiga yaitu Ir. H. Agus G. Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb., Termohon Banding I telah melakukan kekeliruan dan kelalaian dalam menerapkan prosedur beracara karena para pihak tidak pernah menempuh proses penunjukan arbiter sebagaimana Pasal 12.4 Kontrak, dan Termohon Banding I tidak pernah memberi kesempatan ataupun menginformasikan kepada Pemohon Banding, Termohon Banding II dan Termohon Banding III untuk melakukan perundingan mengenai penunjukan Arbiter ketiga;
Bahwa faktanya, Termohon Banding I langsung menerapkan Peraturan Prosedur BANI dalam melakukan pengangkatan Majelis Arbitrase tanpa memperhatikan ketentuan dalam Pasal 12.4 Kontrak yang telah disepakati para pihak;
Bahwa berdasarkan Pasal 12.4 Kontrak tersebut, maka pengangkatan arbiter ketiga menurut Peraturan Prosedur BANI baru dapat dilakukan apabila para pihak, yaitu Pemohon Banding, Termohon Banding II dan Termohon Banding III, gagal menyepakati tentang pemilihan arbiter ketiga dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penunjukan arbiter terakhir dari dua arbiter yang telah dipilih para pihak;
Bahwa arbiter terakhir yang ditunjuk oleh para pihak adalah Humphrey R. Djemat, SH., LL.M., FCBArb. pada tanggal 20 Mei 2010. Karenanya, apabila mengikuti ketentuan jangka waktu dalam Pasal 12.4 Kontrak, maka para pihak diberi kesempatan untuk menyepakati tentang penunjukan arbiter ke-3 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, yaitu sampai dengan tanggal 20 Juni 2010. Namun demikian, pengangkatan Majelis Arbitrase yang didalamnya mengangkat Ir. H. Agus G. Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb. selaku Ketua Majelis Arbitrase adalah pada tanggal 8 Juni 2010. Karenanya, terbukti jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12.4 Kontrak belum terpenuhi dan para pihak tidak menempuh prosedur pengangkatan Majelis Arbitrase sesuai dengan Kontrak;
Bahwa karenanya terbukti Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, karena prosedur pengangkatan arbiter telah diatur oleh para pihak dalam Pasal 12.4 Kontrak, dan secara yuridis TERMOHON BANDING I wajib terlebih dahulu menerapkan ketentuan yang telah disepakati para pihak dalam kontrak.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam proses pengangkatan Ir. H. Agus G. Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb. selaku Ketua Majelis Arbitrase.
Bahwa selain hal-hal tersebut diatas, perlu dipahami bahwa permohonan pembatalan yang Pemohon Banding ajukan didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut:
Adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding II dan Termohon Banding III sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c UU No. 30 Tahun 1999, berkaitan dengan penggantian surat kuasa dalam persidangan;
Adanya alasan pembatalan putusan arbitrase diluar Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 yang diterapkan berdasarkan Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 1999 dan putusan Mahkamah Agung RI No. 03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006, yaitu berkaitan dengan prosedur pengangkatan Ir. H. Agus Kartasasmita, MSc., MT., FCBArb., sebagai Ketua Majelis Arbitrase.
Bahwa Judex Facti telah mencampur-adukan kedua alasan tersebut diatas ke dalam tipu muslihat sebagaimana pertimbangan hukumnya yang menyatakan “alasan permohonan Pemohon yang menyatakan terdapat tipu muslihat antara Termohon III dengan Termohon I dan Termohon II tidak beralasan, sehingga Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak”;
Bahwa terbukti Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang kabur dan tidak seksama dengan menggabungkan 2 (dua) permasalahan yang berbeda ke dalam satu kesimpulan. Karenanya, Judex Facti telah melakukan kelalaian dalam membuat pertimbangan hukum sehingga putusan telah dibuat tanpa disertai pertimbangan hukum yang jelas, rinci dan seksama (onvoldoende gemotiverd);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar;
Bahwa lagipula alasan-alasan banding tersebut tersebut hanyalah merupakan pengulangan dalil yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding: PT. MANUNGGAL ENGINEERING, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Banding sebagai pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT. MANUNGGAL ENGINEERING, tersebut;
Menghukum Pemohon Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2012, oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. dan H. Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL.
Ttd./
H. Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D.
Panitera Pengganti:
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. M a t e r a i……………….Rp 6.000,-
2. R e d a k s i………………Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi…………Rp 489.000,-
Jumlah ……………….Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002