532 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Perjuangan Nomor 8, Kampung Tangsi
Also in 13 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUPRIYATNO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUPRIYATNO, bertempat tinggal di Perumahan Telaga Murni, Blok D-1, Nomor 14, RT 003/015, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. GUNUNG RAJA PAKSI, berkedudukan di Jalan Imam Bonjol 4, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Direktur, Humiras L. Tobing, S.E.,M.M., dalam hal ini memberi kuasa kepada Sahat M. Tamba, S.H.,M.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Raya Malaka Nomor 64, Malaka Sari, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah Pekerja tetap pada perusahaan Tergugat sejak tanggal 10 Maret 1992, dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp3.760.904,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.1. Upah Pokok Rp2.402.400,00
1.2. Berkala Rp 230.000,00
1.3. Tunjangan Transport Rp 285.000,00
1.4. Tunjangan makan Rp 174.000,00
1.5. Over Time Rutin Rp 669.504,00
Total Rp3.760.904,00
2. Bahwa Penggugat adalah suami dari seorang istri yang bernama Marwah dan seorang ayah dari tiga orang anak yang bernama Bagus Kurniawan umur 15 (Iima belas) tahun masih di bangku Sekolah Menengah Atas, Dimas Surya Priatmoko umur 8 (delapan) tahun masih dibangku Sekolah Dasar, Adinda Malika Putri masih berumur 5 (Iima) tahun, dan masih dalam kandungan berusia 6 (enam) bulan yang kesemuanya masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan untuk masa depannya kelak;
3. Bahwa Tergugat adalah pekerja yang bekerja pada bagian Operator Departemen FSC PT. Gunung Raja Paksi bagian dari Gunung Steel Group sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama periode 2008 s/d 2010 perpanjangan 2011 s/d 2012 Bab. 1, Pasal 1 ayat (1), (2) & (3);
4. Bahwa selama menjalin hubungan kerja dengan Tergugat sejak 10 Maret 1992, Penggugat adalah tergolong pekerja yang bertanggung jawab, penuh loyalitas dan dedikasi yang tinggi untuk Tergugat;
5. Bahwa Penggugat adalah Pengurus PUK SPL FSPMI Gunung Steel Group periode 2004-2007, 2007-2011 dan 2011-2014;
6. Bahwa Penggugat adalah Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi periode 2010-2014;
7. Bahwa Penggugat adalah Pangkorda Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi periode 2009-2012 dan 2012-2016;
8. Bahwa Sdr. Supriyatno pada tanggal 26 September 2012 diblokir absen cis
clocknya tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu dan hal itu tidak diatur
dalam Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group periode 2008 s/d 2010 perpanjangan 2012;
9. Bahwa Sdr. Supriyatno begitu mengetahui absen cisclocknya diblokir dengan dilandasi pemikiran baik untuk menyelesaikan sebab musabab absen diblokir mempertanyakan hal tersebut kepada Plant Personalia Departement FSC PT. Gunung Raja Paksi dan dijawab oleh Plant Personalia FSC bahwa persoalan itu menjadi kewenangan bagian absensi PT. Gunung Raja Paksi;
10. Bahwa pada tanggal 19 dan 26 November 2012 telah diadakan bipartit tentang absen Penggugat diblokir oleh Tergugat dan tidak ada kesepakatan;
11. Bahwa walaupun absen telah diblokir oleh Tergugat, terhitung sejak tanggal 26 September 2012 s/d sekarang Penggugat tetap masuk dan atau berangkat bekerja untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana
dimaskud Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
12. Bahwa terhitung sejak bulan September 2012 sampai dengan sekarang
Penggugat belum dibayarkan hak-haknya berupa upah dan tunjangan lainnya yang biasa diterima Penggugat;
Provisi/Putusan Sela
1. Bahwa Penggugat mendapatkan Surat Peringatan I, Surat Peringatan Il dan Surat Peringatan III akibat kesalahan yang tidak pernah diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group periode 2008 s/d 2010 perpanjangan 2012 yaitu meninggalkan tempat kerja dalam rangka menjalankan tugas organisasi;
2. Bahwa dalam hal perbuatan yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan I, Surat Peringatan Il dan Surat Peringatan III telah diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group periode 2008 s/d 2010 perpanjangan 2012 Pasal 64 ayat (7, 8 dan 9) yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Sanksi
7.) Surat Peringatan I diberikan bila pekerja telah mendapat teguran absen, tetapi pekerja masih melakukan pelanggaran dan Surat Peringatan I dapat juga diberikan kepada pekerja dengan kesalahan seperti:
a. Mangkir 2 (dua) kali dalam satu bulan;
b. Tidak / kurang patuh kepada atasan;
c. Kurang bertanggung jawab terhadap hasil tugas;
d. Menuliskan / mengucapkan kata-kata kotor;
e. Pulang sebelum waktunya, dan atau meninggalkan tempat kerja tanpa seijin atasan;
f. Pulang melintasi lokasi kerja departemen lain/masuk di lokasi kerja
lainnya baik saat kerja maupun istirahat;
g. Membaca koran atau buku yang tidak berkaitan dengan bidang tugas atau mengisi kuis di koran maupun buku;
8.) Surat Peringatan Il diberikan bila pekerja telah mendapatkan Surat Peringatan I, tetapi masih melakukan pelanggaran dan Surat Peringatan II dapat diberikan kepada pekerja yang langsung melakukan perbuatan:
a. Mencoret atau merobek pengumuman yang dikeluarkan oleh Perusahaan atau atasan;
b. Mencislokkan ID Card pekerja lain;
c. Mangkir 3 s/d 4 kali berturut-turut dalam sebulan;
d. Membantah/melawan perintah atasan;
e. Pekerja lalai sehingga menyebabkan pekerja lainnya mengalami Kecelakaan Kerja Ringan (Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ringan seperti dijahit, memar, dsb);
9) Surat Peringatan III diberikan bila pekerja telah mendapatkan Surat Peringatan II, tetapi pekerja masih melakukan pelanggaran dan Surat Peringatan III dapat langsung diberikan kepada Pekerja yang melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. Mangkir selama 4 hari berturut-turut;
b. Mangkir lebih dari 5 hari dalam sebulan tetapi tidak berturut-turut;
c. Tidur saat jam kerja;
d. Merusak prasarana perusahaan;
e. Menggunakan barang/peralatan Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau diluar tugas yang diberikan Perusahaan;
f. Pekerja lalai sehingga menyebabkan pekerja lainnya mengalami kecelakaan kerja sedang (kecelakaan kerja sedang seperti: patah,
amputasi, gegar otak, atau menyebabkan pekerja lain diharuskan rawat inap di Rumah Sakit);
g. Tidak menggunakan perlengkapan dan alat pengaman yang disediakan perusahaan;
3. Bahwa suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan 1, 2 & 3 (satu, dua dan tiga) hanya diatur di dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama namun demikian di dalam Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group perbuatan Tergugat meninggalkan pekerjaan dikarenakan menjalankan tugas organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bukan dan/atau tidak termasuk perbuatan yang dapat menimbulkan sanksi Surat Peringatan;
4. Bahwa perbuatan Tergugat meninggalkan pekerjaan dikarenakan menjalankan tugas organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia telah diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group periode 2008 s/d 2010 perpanjangan 2012 Pasal 10 ayat (1 dan 3) yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja
Perusahan memberikan izin khusus kepada perwakilan serikat pekerja untuk menghadiri undangan, persidangan, seminar, loka karya, pendidikan, pelatihan serta hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan serikat pekerja atau kepentingan Perusahaan tanpa pengurangan hak-hak yang biasa diterima pekerja;
Perusahan memberikan izin khusus kepada pengurus serikat pekerja 4 (empat) orang untuk menjadi Pengurus Full Timer;
Dispensasi yang karena sifatnya mendesak, dapat diizinkan oleh perusahan dengan mengajukan permohonan dispensasi susulan;
5. Bahwa faktanya perbuatan Penggugat tidak ada satu ayat-pun yang menerangkan tentang perbuatan Penggugat oleh karenanya sanksi Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III yang dijatuhkan kepada Penggugat haruslah dinyatakan batal demi hukum;
6. Bahwa karena perbuatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas bukan termasuk dan atau merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan 1, 2 & 3 dan Penggugat sebelumnya belum mendapat teguran lisan dari atasan Penggugat maupun Tergugat maka sewajarnya Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan Surat Peringatan 3 tersebut haruslah dibatalkan;
7. Bahwa karena Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III batal demi hukum maka Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III tersebut tidak dapat dijadikan pedoman dan/atau alat untuk memblokir absen cis-clok Penggugat apalagi blokir absen tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama GSG periode 2008-2010 perpanjangan 2012 maka sewajarnya agar Penggugat dipekerjakan kembali;
8. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group periode 2008 s/d 2010 perpanjangan 2012 Bab XIII Pasal 67 ayat 2 secara tegas diatur "Selama proses PHK belum ada putusan dari pihak berwenang maka Pengusaha wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (Pasal 155 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003)";
9. Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (3) amarnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 155
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
10. Bahwa faktanya Tergugat tidak melakukan skorsing oleh karenanya masing-masing pihak haruslah menjalankan kewajibannya masing-masing dan faktanya Penggugat tetap masuk kerja untuk menjalankan kewajibannya walupun absen telah diblokir oleh Tergugat;
11. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 96 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 96
a. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan;
b. Putusan sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau dalam hari persidangan kedua;
c. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh Pengusaha, Hakim Ketua sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial;
d. Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum;
12. Bahwa sejak buan September 2012, Tergugat telah nyata-nyata dengan sengaja tidak dan/atau terlambat membayarkan hak-haknya berupa upah dan tunjangan lainnya yang biasa diterima Penggugat pada setiap akhir bulan dengan rincian sebagai berikut:
1. September 2012 Rp 3.760.904,00;
2. Oktober 2012 Rp 3.760.904,00;
3. November 2012 Rp 3.760.904,00;
4. Desember 2012 Rp 3.760.904,00;
5. Januari 2013 Rp 3.760.904,00;
6. Februari 2013 Rp 3.760.904,00;
7. Maret 2013 Rp 3.760.904,00;
8. April 2013 Rp 3.760.904,00;
9. Mei 2013 Rp 3.760.904,00;
10. Juni 2013 Rp 3.760.904,00;
11. Juli 2013 Rp 3.760.904,00;
Total Rp41.760.904,00;
13. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 96, Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan Sela berupa Penetapan Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lain yang seharusnya diterima Penggugat terhitung sejak bulan Februari 2009 dengan segala akibat hukumnya, sampai dengan pokok perkaranya mendapat penetapan dan berkekuatan hukum tetap;
14. Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 95 ayat (2) telah mengatur tentang denda atas keterlambatan upah buruh yang dengan sengaja atau lalai dilakukan oleh Pengusaha/Tergugat yang besarnya sesuai dengan presentase upah pekerja;
15. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah pada Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (Iima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan;
2. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan;
3. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum;
16. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 adalah merupakan bagian dari tata urutan perundang-undangan yang sudah sepatutnya menjadi pedoman bagi semua pihak atas hal tersebut sangat wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar upah Penggugat selama tidak dibayarkan sampai dengan perkara ini mendapat putusan tetap berikut denda sebesar 50% (lima puluh persen) dan bunganya sebesar 11% (sebelas persen) pada setiap keterlambatan membayar upah dengan rincian sebagai berikut:
17. Bahwa total kewajiban Tergugat berupa upah dan tunjangan lain yang biasa diterima Penggugat pada setiap akhir bulan terhitung sejak bulan September 2012 ditambah denda dan bunga Bank (PP Nomor 8 Tahun 1981) adalah sebagai berikut:
1) Upah bulan September 2012 s/d Juli 2013 Rp41.136.944,00
2) Denda keterlambatan membayar upah
(PP Nomor 8/1981) Rp20.684.972,00
3) Bunga Bank (PP Nomor 8 Tahun 1981) Rp 4.550.694,00
Total ------------------------------------------ Rp66.372.610,00
(enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sepuluh rupiah)
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi/Putusan Sela
1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III Batal Demi Hukum dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk mem-PHK
Penggugat;
3. Menghukum Tergugat agar membayar upah Penggugat berikut segala akibat hukumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981, terhitung sejak bulan September 2012 s/d Juni 2013 sebesar Rp62.619.051,00 (enam puluh dua juta enam ratus sembilan belas ribu lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1) Upah bulan September 2012 s/ Juni 2013
sebesar Rp41.136.944,00
2) Denda keterlambatan membayar upah
(PP Nomor 8/1981) Rp20.684.972,00
3) Bunga Bank (PP Nomor 8 Tahun 1981) Rp 4.550.694,00
Total --------------------------------------------------- Rp66.372.610,00
(enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sepuluh rupiah);
4. Hak-hak Penggugat selain dan selebihnya ditangguhkan dan diputus bersama-sama putusan akhir;
5. Biaya perkara ditangguhkan bersama-sama putusan akhir;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus;
3. Memerintahkan Tergugat agar memanggil Penggugat secara tertulis sejak putusan ini dibacakan;
4. Membayar biaya perkara sesuai undang-undang;
Subsidair:
-- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 83/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 6 Januari 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Menolak gugatan Penggugat dalam provisi;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat putus sejak akhir Februari 2013;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar Rp49.226.900,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp12.590.000,00 (dua belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6. Membebankan kepada Negara biaya perkara sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 6 Januari 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 04/Kas/G/2014/ PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 Februari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 28 Februari 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 13 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Tentang Pertimbangan Hukum Yang Salah Penerapan Atau Melanggar Hukum
1. Bahwa Pertimbangan hukurn Judex Facti pada halaman 35 paragraf 1 yang amarnya berbunyi:------------ Majelis Hakirn berpendapat bahwa secara implisit dapat disimpulkan Penggugat benar telah meninggalkan tempat kerja/pekerjaan dengan alasan menjalankan tugas organisasi dan/atau bahwa perbuatan Penggugat yang meninggalkan tempat kerja dengan tanpa sepengetahuan dan seijin atasan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan serta melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf K perjanjian kerja bersarna Gunung Steel Group ------------- adalah pertimbangan yang salah penerapan atau melanggar hukum;
2. Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas kami paparkan sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja (PUK SPL FSPMI Gunung Steel Group) dengan Termohon Kasasi untuk periode 2008 IV 2010 perpanjangan 2012 dan telah didaftarkan pada instansi berwenang khususnya Pasal 10 tentang dispensasi untuk keperluan serikat pekerja (vide Bukti P. 1) yang amarnya berbunyi:
Pasal 10
Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja
1. Perusahan memberikan izin khusus kepada perwakilan serikat pekerja untuk menghadiri undangan, persidangan, seminar loka karya, pendidikan, pelatihan serta hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan serikat pekerja atau kepentingan Perusahaan tanpa pengurangan hak-hak yang biasa diterima pekerja;
2. Perusahan memberikan izin khusus kepada pengurus serikat pekerja 4 (empat) orang untuk menjadi Pengurus Full Timer;
3. Dispensasi yang karena sifatnya mendesak, dapat diizinkan oleh perusahan dengan mengajukan permohonan dispensasi susulan;
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama lahir karena persetujuan dan/atau kesepakatan antara Termohon Kasasi dengan PUK SPL FSPMI Gunung Steel Group (mewakili seluruh pekerja Gunung Steel Group) yang isinya mengikat untuk para pihak memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak untuk berbuat sesuatu (vide KUHPerdata Buku Ketiga Pasal 1233, Pasal 1234);
Bahwa atas dasar tersebut Judex Facti haruslah berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) (vide Bukti P.1) dan fakta hukum kesalahan Pemohon Kasasi meninggalkan tempat kerja/pekerjaan dikarenakan menjalankan tugas organisasi sama sekali tidak tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 64 ayat (7, 8 dan 9) yang secara detail mengatur tentang sanksi vide bukti (P.1) yang amarnya berbunyi:
Pasal 64
Sanksi
7.) Surat Peringatan I diberikan bila pekerja telah mendapat teguran lisan, tetapi pekerja masih melakukan pelanggaran dan Surat Peringatan I dapat juga diberikan kepada pekerja dengan kesalahan seperti:
a. Mangkir 2 (dua) kali dalam satu bulan;
b. Tidak/kurang patuh kepada atasan;
c. Kurang bertanggung jawab terhadap hasil tugas;
d. Menuliskan/mengucapkan kata-kata kotor;
e. Pulang sebelum waktunya, dan atau meninggalkan tempat kerja tanpa seizin atasan;
f. Pulang melintasi lokasi kerja departemen Iain/masuk di lokasi kerja
lainnya baik saat kerja maupun istirahat;
g. Membaca koran atau buku yang tidak berkaitan dengan bidang tugas atau mengisi kuis di koran maupun buku;
8.) Surat Peringatan II diberikan bila pekerja telah mendapatkan surat peringatan I, tetapi masih melakukan pelanggaran dan peringatan II dapat diberikan kepada pekerja yang langsung melakukan perbuatan:
a. Mencoret atau merobek pengumuman yang dikeluarkan oleh Perusahaan atau atasan;
b. Mencislokkan ID Card pekerja lain;
c. Mangkir 3 s/d 4 kali berturut-turut dalam sebulan;
d. Membantah/melawan perintah atasan;
e. Pekerja lalai sehingga menyebabkan pekerja lainnya mengalami Kecelakaan Kerja Ringan (Peketja yang mengalami kecelakaan kerja ringan seperti dijahit, memar, dsb);
9) Surat Peringatan III diberikan bila pekerja telah mendapatkan surat peringatan II, tetapi pekerja masih melakukan pelanggaran dan surat peringatan III dapat langsung diberikan kepada pekerja yang melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. Mangkir selama 4 hari berturut-turut;
b. Mangkir lebih dari 5 hari dalam sebulan tetapi tidak berturut-turut;
c. Tidur saat jam kerja;
d. Merusak prasarana perusahaan;
e. Menggunakan barang/peralatan perusahaan untuk kepentingan pribadi atau diluar tugas yang diberikan Perusahaan;
f. Pekerja lalai sehingga menyebabkan pekerja lainnya mengalami
kecelakaan kerja sedang (kecelakaan kerja sedang seperti: patah, amputas, gegar otak, atau menyebabkan pekerja lain diharuskan rawat inap di Rumah Sakit);
g. Tidak menggunakan perlengkapan dan alat pengaman yang disediakan perusahaan;
Bahwa karena Judex Facti hanya mengutip Pasal 64 (vide Bukti P.1)
sehingga menjadi salah dalam menafsirkan (vide KUHPerdata Buku Ketiga Pasal 1342 s/d 1351) sehingga sangat merugikan Pemohon Kasasi;
Bahwa atas dasar tersebut sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini Membatalkan Surat Peringatan I, Surat Peringatan Il, Surat Peringatan III dan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus;
3. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas Pemohon Kasasi menyampaikan alasan-alasan keberatan sebagai berikut:
Bahwa terungkap di persidangan bahwa Pemohon Kasasi adalah pengurus serikat pekerja di perusahaan Tergugat dan bahwa pengurus serikat pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group periode 2008 s/d 2010 perpanjangan 2012 (vide bukti P-1) dapat dispensasi kerja disaat menjalankan tugas organisasi;
Bahwa fakta-fakta di Persidangan berdasarkan bukti saksi yang antara lain
sebagai berikut:
Saksi di atas sumpah Sdr. Zulkarnaen dalam kesaksiannya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Saksi mengenal Penggugat sejak tahun 2010;
- Saksi mengetahui Penggugat bekerja sejak tahun 1996;
- Saksi mengetahui Penggugat sebelumnya bekerja dibagian produksi dan sejak tahun 2010 Penggugat dipindah dibagian bubutan tempat saksi bekerja sebagai atasan Penggugat;
- Tugas saksi diantaranya mengontrol kerja Penggugat;
- Saksi mengetahui Penggugat hadir tapi tidak ditempat kerja;
- Saksi mengetahui Penggugat sebagai pengurus serikat pekerja FSPMI;
- Saksi mengetahui pengurus serikat pekerja dapat dispensasi kerja untuk menjalankan tugas organisasi;
- Saksi yang meminta kepada HCD (Human Capitol Development) GSG untuk memutasi Penggugat dari tempat kerja saksi ke bagian lain;
- Saksi tidak pernah meminta agar Penggugat untuk di SP1, SP2, SP3;
- Saksi menyatakan bahwa Penggugat pekerjaannya selalu beres;
- Saksi menyatakan bahwa Penggugat ada ataupun tidak ada ditempat kerja tidak mengganggu pekerjaan yang dikerjakan Penggugat;
- Saksi mengetahui Penggugat antara bulan Agustus atau September 2012 sudah tidak ada di lokasi kerja;
Saksi di atas sumpah Sdri. Dohar Novianti Simanjuntak dalam kesaksiannya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Saksi mengetahui Penggugat dimutasi kebagian Forming (FSC) sejak tahun 2007;
- Saksi mengetahui Penggugat bekerja sejak tahun 1992;
- Saksi mengetahui upah Penggugat Rp2,5 juta lebih (dua koma lima juta lebih);
- Saksi mengetahui Penggugat sebagai pekerja tetap;
- Saksi mengetahui Penggugat tidak ditempat kerja dalam rangka menjalankan tugas organisasi;
- Saksi mengetahui Penggugat sebagai Pengurus PC SPL FSPMI atau pengurus serikat pekerja luar GSG;
- Saksi mengetahui Penggugat sejak akhir September 2012 sudah tidak
bekerja;
Bahwa keterangan saksi di bawah sumpah Sdr. Zulkarnaen mengetahui Pemohon Kasasi sebagai pengurus serikat pekerja FSPMI dan mengetahui pengurus serikat pekerja dapat dispensasi kerja untuk menjalankan tugas organisasi;
Bahwa terungkap di persidangan ternyata ada dispensasi kerja untuk pekerja yang menjalankan tugas organisasi;
Bahwa karena Surat Peringatan I, Surat Peringatan Il, Surat Peringatan III
tidak dapat diberikan kepada pekerja yang mendapatkan dispensasi kerja untuk menjalakan tugas organisasi maka sudah sepatutnya Surat Peringatan I, Surat Peringatan I, Surat Peringatan III dibatalkan;
4. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas Pemohon menyampaikan alasan-alasan keberatan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi tetap menginginkan bekerja kembali dan dapat melaksanakan hubungan kerja, selain itu Pemohon Kasasi adalah kepala rumah tangga yang mempunyai tanggungan 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil dan memerlukan biaya yang tidak sedikit;
Bahwa niat Termohon Kasasi untuk Putus Hubungan Kerja dengan Pemohon Kasasi belum memenuhi unsur-unsur Pasal 151, Pasal 155 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jucnto Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama Gunung Steel Group sehingga Judex Facti nyata-nyata melanggar hukum oleh karenanya sangat beralasan apabila Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor 83/G/2013/PHI.PN.BDG., diucapkan pada tanggal 6 Januari 2014 dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1 sampai dengan ke 4:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil secara patut dan tertulis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan kemudian oleh Termohon Kasasi ditindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan, sehingga Pemohon Kasasi sudah dapat dikualifikasikan mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SUPRIYATNO, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUPRIYATNO, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 November 2014, oleh
H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/ H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/ Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/ Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002