16/ PDT/ 2013/ PT BABEL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 16/ PDT/ 2013/ PT BABEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Jend.Sudirman No. 51
Also in 68 other cases
- 20/Pdt.G/2016/PN tdn (6 April 2017) — PN Tanjung Pandan
- 23/Pdt.G/2015/PN Pgp (10 December 2015) — PN Pangkal Pinang
- 335 K/Pdt/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 2108 B/PK/PJK/2018 (20 August 2018) — Mahkamah Agung
- 2110 B/PK/PJK/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 2109 B/PK/PJK/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- Menghukum kedua belah pihak yakni Pembanding / semula Penggugat dan Terbanding / semula Tergugat untuk mentaati isi Surat Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Senin tanggal 16 Desember 2013, dalam persidangan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding antara :
PT.TIMAH (persero) Tbk, dalam hal ini diwakili oleh ABRUN ABUBAKAR, dalam jabatannya sebagai Direktur SDM dan Umum, berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman No.51 Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M SIDIK LATUCONSINA, SH. PETRUS SAMBARA, SH. S.TROY LATUCONSINA, SH. M HALIM LATUCONSINA, SH – Advokat dan Konsultan Hukum berkantor pada kantor Law Office : M SIDIK LATUCONSINA & PATNERS, beralamat di jalan Pahlawan Seribu BSD City Ruko Golden Boulevard Blok Q No.8 Tangerang, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 034/MSL- PDT/VII/2012, tanggal 16 Agustus 2012 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / semula PENGGUGAT.
Melawan
PT SAWINDO KENCANA, dalam hal ini diwakili oleh : ALBERT MAKNAWI selaku direktur utama PT. SAWINDO yang berkedudukan di Kencana Tower LT.Q. Bussiness Park Kebon Jeruk Jl MERUYA ILIR No.88 Rt.001/Rw 005 Kembangan Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DR FRANS H. WINATA, MH. HARRI BUDIMAN, SH dan KELLY SAM, SH para Advokat dan Law Firm FRANS MINARTA & PATNERS yang beralamat di Kompleks Bukit Gading Mediterania (florencia) Boulevard Bukit Gading Raya Blok A No.15-17 Kelapa Gading Permai Jakarta Utara 14240, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / semula TERGUGAT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 16/PDT/2013/PT.BABEL tertanggal 22 Oktober 2013 tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara perdata nomor : 16/PDT/2013/PT.BABEL sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca surat dari Panitera / Sekretaris atas nama Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 06 Desember 2013 No.W.7.U2/3737/Hk.02/XI/2013 perihal Akta Perdamaian Perdata No.48/Pdt.G/2012/PN.SGT Jo No.16/PDT/2013/PT.BABEL ;
Telah membaca Surat Perjanjian Perdamaian No.403/TBK/SP-0000/2013-S0 tertanggal 06 November 2013 yang isinya sebagai berikut :
I. PT TIMAH (persero) Tbk ;
Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Jendral Sudirman No.51 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dalam penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini diwakili oleh SUKRISNO sebagai Direktur Utama, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Timah (persero) Tbk, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. PT SAWINDO KENCANA ;
Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kencana Tower Lt.9, Business Park Kebon Jeruk, Jl.Meruya Ilir No.88 RT.001 / RW.005, Kembangan, Jakarta Barat, yang dalam penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini diwakili oleh ALBERT MAKNAWI sebagai Direktur Utama, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT SAWINDO KENCANA, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
pada tanggal 12 Agustus 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PIHAK KEDUA yang terdaftar dengan register Perkara Perdata No.48/Pdt.G/2012/PN.SGT di Pengadilan Negeri Sungailiat, dimana PIHAK PERTAMA selaku PENGGUGAT mendalilkan bahwa sebagian wilayah dari SHGU No.1 milik PIHAK KEDUA bertumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PIHAK PERTAMA, yaitu dengan Surat Keputusan Bupati Bangka No.188.45.093/2.03.02/2010 tanggal 28 April 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah kepada PT TIMAH di wilayah pertambangan DU.1509, dan Surat Keputusan Bupati Bangka No.188.45/095/2.03.02/2010 tanggal 28 April 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Timah Kepada PT TIMAH di wilayah pertambangan DU.1544.
Setelah dibacakan Putusan Perkara Perdata No.48/Pdt.G/2012/PN.SGT. PARA PIHAK telah menerima Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata No.48/Pdt.G/2012/PN.SGT, maka dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perdamaian.
Bahwa PARA PIHAK berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai dan karenanya PARA PIHAK mengadakan beberapa kali pertemuan dan berdasarkan pertemuan tersebut PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk segera mengakhiri perselisihan untuk saat ini maupun dikemudian hari.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut diatas, dilandasi dengan itikad baik PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian ini., yang didasarkan pada :
4.1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan mufakat saling mengakui dan membenarkan hak atas areal / lokasi masing-masing Pihak yaitu Wilayah Izin Usaha Pertambangan seperti yang diuraikan dalam Peta Lokasi DU.1509 dan DU.1544 milik PIHAK PERTAMA dan areal / lokasi Perkebunan Kelapa Sawit seperti diuraikan dalam Gambar Situasi HGU No.1/Bangka milik PIHAK KEDUA sebagaimana didalilkan PARA PIHAK dalam Perkara Perdata No.48/Pdt.G/2012/PN.SGT yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sungailiat.
4.2 Bahwa dengan adanya kesepakatan yang dibuat dalam Surat Perjanjian Perdamaian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa baik sekarang maupun dikemudian hari tidak akan saling tuntut menuntut baik Tuntutan secara Perdata maupun secara Pidana.
4.3 Bahwa oleh karenanya dengan adanya kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk melakukan perdamaian, selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerja sama untuk melakukan pemanfaatan lahan bersama di areal tumpah tindih antara WIUP DU.1509 dan DU.1544 milik PIHAK PERTAMA dan HGU No.1/Bangka milik PIHAK KEDUA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setelah PARA PIHAK dengan ini setuju untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Perdamaian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan penambangan bijih timah pada areal sesuai peta dan koordinat terlampir (lampiran 1) yang selanjutnya dalam hal ini disebut “ lokasi “ dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sebelum kegiatan penambangan dilakukan maka akan dilakukan dulu pengeboran atau eksplorasi detail untuk mengetahui kandungan bijih timah pada “ lokasi ” tersebut.
Pasal 2
Pada “ lokasi “ yang berdasarkan hasil cek bor cukup tersedia kandungan bijih timah disepakati untuk dilakukan penambangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Sebelum dilakukan penambangan pada lokasi yang berdasarkan hasil cek bor cukup tersedia kandungan biji timah terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menetapkan alur pembandaran (bandar keliling) yang diberi tanda dengan menarik tali pada titik pembandaran yang akan dilakukan.
Pembandaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan/ atau PIHAK KETIGA yang ditunjuk untuk melakukan pembandaran dengan disaksikan oleh PIHAK KEDUA yang dilakukan secara bertahap dengan membuat Berita Acara Pembandaran yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pada “lokasi” yang disepakati PARA PIHAK sebagai areal/ lahan yang mengandung potensi tambang timah yang ekonomis, maka PARA PIHAK sepakat bahwa penambangan akan diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan dampak kerusakan terhadap kebun sawit pihak kedua, dengan demikian urutan areal – areal akan ditambang beserta jadwal penambangannya akan ditentukan dan akan dikoordinasikan bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA wajib mengawasi, membimbing dan mengarahkan PIHAK KETIGA dalam melakukan teknis penambangan dan apabila dalam pelaksanaannya ternyata diketahui menyimpang dan/ atau melanggar ketentuan peraturan perundangan khususnya peraturan perundangan pertambangan, kehutanan, agraria, dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan TATA LAKSANA PERTAMBANGAN dan/ atau TATA LAKSANA PERKEBUNAN maka PIHAK KEDUA berhak menegur PIHAK PERTAMA, selanjutnya melakukan musyawarah untuk merevisi dan/ atau melakukan perbaikan dalam teknis pertambangan yang apabila PIHAK PERTAMA ternyata tetap melakukan penyimpangan maka PIHAK KEDUA berhak menghentikan penambangan dan atas perintah penghentian tersebut, PARA PIHAK sepakat tidak akan saling menuntut dan menggugat ganti rugi apabila kegiatan penambangan terpaksa terhenti akibat adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum seperti diatas,
Untuk “lokasi” yang diatasnya sudah terdapat atau berdiri fasilitas produksi, sarana dan prasarana milik PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat tidak dilakukan penambangan pada areal / lokasi tersebut.
Pasal 3
Sebelum penambangan dilakukan, terlebih dahulu dicatat seluruh tegak pohon kelapa sawit yang terkena pembandaran kegiatan penambangan dan jumlah seluruh tegakan pohon kelapa sawit, dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani pihak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya semua tegakan pohon kelapa sawit dikompensasikan penggantian nilai sesuai besar kecil tegakan pohon berdasarkan hasil kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bersama-sama menunjuk PIHAK KETIGA yang terdaftar sebagai afiliasi penambang yang memiliki Ijin Pertambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 5
Hasil bijih timah yang ditambang oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK KETIGA / afiliasi penambang, pembagiannya kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diatur dan ditentukan bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan terlebih dahulu memperhitungkan kompensasi jasa kemitraan serta kewajiban-kewajiban lainnya yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA dan / PIHAK KETIGA sebagai mitra yang melakukan penambangan dilarang melakukan penebangan atau penumbangan pohon kelapa sawit milik PIHAK KEDUA yang berada diluar IUP dan / atau pada “ lokasi “ yang berdasarkan hasil cek bor tidak cukup tersedia kandungan bijih timah yang telah disepakati PARA PIHAK untuk tidak akan dilakukan Penambangan.
Pasal 7
PIHAK KEDUA tetap berhak untuk dapat melakukan segala aktifitas panen, pemeliharaan, perawatan tanaman kelapa sawit pada “ lokasi “ tersebut.
Pasal 8
PIHAK PERTAMA akan melakukan kegiatan perataan lahan dan reklamasi pasca penambangan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa kegiatan penambangan akan dilakukan dalam waktu 8 (delapan) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Perdamaian ini.
Apabila dalam waktu sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 di atas, PIHAK PERTAMA belum selesai melaksanakan penambangan sebagaimana Pasal 2 Perjanjian ini. PARA PIHAK dengan kesepakatan dapat memperpanjang masa berlaku perjanjian ini.
Pasal 10
PARA PIHAK bersepakat untuk membuat pengaturan program, proyek, rencana tindakan atau hal-hal teknis lainnya untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan, termasuk tata cara pelaksanaan cek bor, pembandaran keliling dan lain-lain dalam suatu perjanjian / pengaturan program yang akan disepakati lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 11
Terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, maka segala permasalahan hukum atau sengketa yang selama ini timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dianggap telah selesai secara tuntas, dan oleh karena itu PARA PIHAK berjanji dan mengikat diri untuk saat ini dan dikemudian hari tidak akan mengajukan gugatan atau tuntutan apapun, baik perdata maupun pidana, dan dengan demikian PARA PIHAK akan saling memberikan pembebasan dan pelepasan (acquit et de charge) sepenuhnya satu terhadap yang lain dari semua beban, kewajiban atau tuntutan baik dimasa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang.
Pasal 12
Perjanjian Perdamaian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK secara bersama-sama dengan disaksikan dan ditandatangani oleh dua orang saksi dari masing-masing pihak.
Perjanjian Perdamaian in diatur, diartikan, dan dilaksanakan oleh dan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.
Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Perjanjian Perdamaian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK segera menghadap ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk menyatakan PARA PIHAK telah melakukan perdamaian, dan oleh karenanya, Akta Perdamaian yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum dan tidak akan saling tuntut-menuntut dan / atau gugat menggugat atas hak masing-masing, untuk mana PARA PIHAK mengharapkan isi daripada Akta Perdamaian ini menjadi dasar dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini akan diatur kemudian atas dasar kemufakatan Para Pihak yang akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (Addendum), segala aktivitas penambangan akan dimulai setelah adanya Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini.
Perjanjian Perdamaian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini oleh PARA PIHAK.
Pasal 13
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, sah dan mengikat serta dibuat dengan tujuan dan itikad baik oleh PARA PIHAK.
Kemudian Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
NOMOR : 16/ PDT/ 2013/ PT BABEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;
Mengingat pasal 154 RBG, pasal 21 dan 22 PERMA No.01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menghukum kedua belah pihak yakni Pembanding / semula Penggugat dan Terbanding / semula Tergugat untuk mentaati isi Surat Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas ;
Menghukum kedua belah pihak Pembanding / semula pihak Penggugat dan Terbanding / semula pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari SENIN, tanggal ENAM BELAS bulan DESEMBER tahun DUA RIBU TIGA BELAS, oleh kami : MARCHELLUS MUHARTONO, SH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis MARTINI MARJA, SH.,MH dan FAKIH YUWONO, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh YUSWIL,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh pihak Pembanding / Penggugat dan Terbanding / Tergugat serta kuasa para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
1. MARTINI MARJA, SH.,MH MARCHELLUS MUHARTONO, SH
2. FAKIH YUWONO, SH
Panitera Pengganti
YUSWIL, SH
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :: Rp. 150.000,-