11/PDT/2015/PTBBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 11/PDT/2015/PTBBL
Other Participants (2)
- NG ENG HO - PT. TIMAH (Persero) TBK
- Diperbaiki
P U T U S A N
NOMOR :11 / PDT/ 2015/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NG ENG HO, pekerjaan Direktur PT. Sumber Cahaya Hasil Gemilang, beralamat di Menara Batavia Lt.18 Jalan Kyai Haji Mas Mansyur Kav.126 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Prof. DR. O.C. KALIGIS, DR. Y.B. PURWANING M. YANUAR, SH, MCL, CN, DR. RICO PANDEIROT, SH, LLM, R. ANDHIKA YOEDISTIRA, SH, MH, FICKY FIHER ACHMAD, SH, ADRIAN RIZKI RAMADHAN, SH, MH, Advokat/Penasihat Hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berkantor di O.C. KALIGIS & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Majapahit No.18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat-10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 276 / SK.VIII / 2014 tanggal 15 Agustus 2014.;
selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / TERBANDING / semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI ;
Lawan :
PT. TIMAH (PERSERO) Tbk, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.51 Pangkalpinang, Bangka-33121, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. SIDIK LATUCONSINA, SH, PETRUS SAMBARA SH, FRITS PIRI, SH, SOFYAN TROY LATUCONSINA, SH, M. HALIM LATUCONSINA, SH, IDRIS LATUPONO SH, AHMAD FAHMI LAPADI SH, VIRA APRILIA SH, FRIZGERALD PAPILAYA SH, Advocates and Counsellors at Law, berkantor di M. SIDIK LATUCONSINA & PARTNERS, beralamat di Jalan Pahlawan Seribu Ruko Golden Boulevard Blok Q No.8 BSD City, Serpong-Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/MSL-PDT/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014,
selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I / PEMBANDING I / semula TERGUGAT I / PEGGUGAT REKONPENSI;
CV. KELUARGA MULYA MANDIRI, beralamat di Jalan Assalam Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RONYYUS, SH, Advokat/Penasehat Hukum, beralamat, Jalan Karimata 287 RT 04 RW 02 Dusun Baru Utara Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ RR / ADV/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013,
selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II / PEMBANDING II / semula TERGUGAT II;
DINAS PERTAMBANGAN dan ENERGI KABUPATEN BELITUNG TIMUR, beralamat di Jalan Raya Gantung No.105 Manggar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ADHI PRABOWO, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Manggar bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan, Jalan Raya Manggar-Gantung, Manggar-Belitung Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01 /SKK.DPE / 2014 tanggal 02 Oktober 2014 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor SK-06 / N.9.14 / Gp.2 / 10 / 2014 tanggal 07 Oktober 2014 kepada AG. ERWIN ADRIYANTO, SH, A. MUCHTAR ADJIR SH, JOSEPH SIAHAAN, SH, WIKA HAWASARA, SH, IKE ROSMAWATY SH,
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I / semula TURUT TERGUGAT I;
BUPATI KABUPATEN BELITUNG TIMUR, beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan, Jalan Raya Manggar, Gantung, Desa Padang, Kecamatan Manggar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ADHI PRABOWO, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Manggar bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan, Jalan Raya Manggar-Gantung, Manggar-Belitung Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 606/ SKKH/II/ 2014 tanggal 02 Oktober 2014 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor SK-05/N.9.14/Gp.2/10/2014 tanggal 07 Oktober 2014 kepada AG. ERWIN ADRIYANTO, SH, MUCHTAR ADJIR SH, JOSEPH SIAHAAN, SH, WIKA HAWASARA, SH, IKE ROSMAWATY SH,
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II / semula TURUT TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, tanggal 14 Agustus 2014 Nomor 15 / Pdt G / 2013 / PN Tdn, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
TENTANG PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
TENTANG EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
TENTANG POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI :
TENTANG PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi ;
TENTANG EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
TENTANG POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.031.000,- (lima juta tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca relaas pemberitahuan isi putusan Nomor 15 / Pdt G/ 2013 / PN Tdn, yang dibuat jurusita Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 29 September 2014 kepada Sofyan Troy Latuconsina SH dkk, advocates and Consullor at Law pada Kantor M Sidik Latuconsina & partners selaku kuasa dari Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014 pihak Pembanding/ Terbanding semula Penggugat/ Tergugat Rekonpensi melalui kuasanya telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 15 /Pdt.G/2013../PN Tdn, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Untuk Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 17 September 2014;
Untuk Terbanding II / Pembanding II / semula Tergugat II dan Para Turut Terbanding / semula Para Turut Tergugat pada tanggal 04 September 2014;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 pihak Terbanding I / Pembanding I / semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri .Tanjungpandan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 15 /Pdt.G/2014./PN Tdn, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada lawannya;
Untuk Pembanding/ Terbanding / semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 22 September 2014,
Untuk Terbanding II / Pembanding II/ semula Tergugat II pada tanggal 14 September 2014 dan Para Turut Terbanding / Para Turut Tergugat pada tanggal 04 September 2014;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014 pihak Terbanding II / Pembanding II / semula Tergugat II melalui kuasanya telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 15 /Pdt.G / 2013 /PN Tdn, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada lawannya;
Untuk Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi. pada tanggal 22 September 2014;
Untuk Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 17 September 2014 dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 04 September 2014;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi. melalui kuasanya tanggal 06 Nopember 2014 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi tanggal 17 Nopember 2014. Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 06 Nopember 2014;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi melalui kuasanya tanggal 04 Nopember 2014 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak .Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 03 Desember 2014; Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 04 Nopember 2014;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II melalui kuasanya tanggal 06 Oktober 2014 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat rekonpensi dan Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 27 Oktober 2014; Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 04 Nopember 2014;
Membaca surat kontra memori banding atas memori banding Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi tanggal 23 Desember 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepaada Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 09 Januari 2015; Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 24 Desember 2014;
Membaca surat kontra memori banding atas memori banding Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi tanggal 06 Nopember 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepaada Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 17 Nopember 2014; Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 06 Nopember 2014;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi tanggal 09 Desember 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 06 Januari 2015; Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 09 Desember 2014;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II tanggal 06 Oktober 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 27 Nopember 2014; Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 27 Oktober 2014 dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 14 Oktober 2014;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat tanggal 18 Desember 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada .Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 05 Januari 2015 dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Desember 2014;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 15 /Pdt.G/ 2013 ./PN Tdn, tertanggal 15 Januari 2015 telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi dan ; Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi; pada tanggal 24 Desember 2014 kepada Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi ; Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II .telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama jawab jinawab, berita acara persidangan, pembuktian dari pihak pihak yang bersengketa serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Provisi Nomor 15 / Pdt G / 2013 / PN Tdn tanggal 05 Desember 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 15 / Pdt G / 2013/ PN Tdn . tanggal 14 Agustus 2014, yang dimohonkan banding serta memori banding dan kontra memori banding, maka Pengadilan Tinggi telah menemukan fakta fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi masalah pokok dalam perkara aquo adalah menurut Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi telah memperoleh izin lokasi / persetujuan pelepasan sebagian kuasa pertambangan darat PT Timah ( dalam hal ini Terbanding I/ Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi ), selanjutnya Pembanding/ Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi telah mengambil alih lahan tersebut untuk lahan perkebunan dengan nama DU / KW Darat S Manggar – Manggar, Kecamatan Manggar, DU/KW P0227/ Eks 1576, Luas 17.377,27 Ha yaitu dengan penanaman sawit dan perawatan atas sawit yang telah ditanam tersebut;
Bahwa Terbanding I/ Pembanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi tanpa alas hak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki dan merusak perkebunan kelapa sawit milik Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat rekonpensi dengan cara mematok areal / lahan tersebut dan Terbanding I / Tergugat I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi telah mengizinkan Terbanding II / Pembanding II untuk melaakukan penambangan dengan merusak perkebunan kelapa sawit milik Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi dengan obyek sengketa serta uraian peristiwa hukum yang sama seperti tersebut diatas dengan pihak Para Tergugat dan Turut Tergugat yang sama kecuali tidak ditariknya Bupati Kepala Daerah Tk II Kabupaten Belitung Timur sebagai Pihak Turut Tergugat II telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan dibawah regester perkara Nomor 01 / Pdt G / 2013 / PN Tdn dan perkara tersebut telah diputus oleh Pengadila Negeri Tanjungpandan pada tanggal 03 Oktober 2013 Nomor 01 / Pdt G / 2013 / PN Tdn jo Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomer 08 / PDT / 2014 / PT BBL tanggal 25 Juni 2014 dan saat ini perkara tersebut dalam tahap upaya hukum Kasasi;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalan Provisi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalan putusan Provisi tanggal 05 Desember 2013 Nomor 15 / Pdt G / 2013 / PN Tdn pada halaman 232 sudah tepat dan benar, maka putusan dalam provisi dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokoknya menyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya eksepsi dari Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat / Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Terbanding / semula Para Turut Tergugat sudah tepat, Namun demikian Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seharusnya Eksepsi tersebut ditolak, maka oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri tersebut sepanjang mengenai eksepsi harus diperbaiki dan dinyatakan ditolak ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah pengulangan dari perkara perdata Nomor 01 / Pdt G / 2013 / PN Tdn tanggal 03 Oktober 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 08 / PDT / 2014 / PT BBL tanggal 25 Juni 2014, yang sekarang / saat ini masih tahap upaya hukum Kasasi serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak ternyata tidak ada hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 15 / Pdt.G /.2013../PN.Tdn dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi dalam memori bandingnya yang menyatakan apabila suatu gugatan mengandung cacat premature seharusnya diputus didalam putusan sela , tidak dilakukan pada putusan akhir sehingga mengingkari azas peradilan yang cepat, sederhana biaya ringan ( halaman 6 );
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut majelis Hakim Banding mempertimbangkannya bahwa tindakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat dibenarkan karena untuk kehati hatian serta menyeluruh (Komprehensif) maka menunggu pembuktian surat maupun saksi dari kedua belah pihak, oleh karenaya keberatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi haruslah dikesampingkan;
Dalam Rekonpensi
Dalan Provisi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalan putusan Provisi tanggal 05 Desember 2013 Nomor 15 / Pdt G / 2013 / PN Tdn pada halaman 233 sudah tepat dan benar, maka putusan dalam provisi dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi yang diajukan Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat rekonpensi yang pada pokoknya menyatakan eksepsi tidak dapat diterima untuk seluruhnya sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa alasan alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Perama dalam rekonpensi pada pokoknya sudah tepat dan benar , maka oleh karena itu putusan dalam rekonpensi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi
Menimbang, bahwa oleh karena pihak .Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi; Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat I / penggugat Rekonpensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 15 / Pdt.G / 2013../PN.Tdn. sepanjang mengenai eksepsi ; sehingga berbunyi sebagai berikut ; Menolak eksepsi dari Tergugat I / Tergugat II / Para Turut Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut untuk selebihnya ;
Menguhukum Pembanding / Terbanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rrupiah ); ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : KAMIS tanggal 23 April 2015 oleh kami :ZAID UMAR BOBSAID, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan FAKIH YUWONO SH , dan AGUS SUWARGI SH MH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal .09 April 2015 No.. ./PDT/2015./PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Jumat tanggal 15 Mei 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh NUSIRWAN ANAS Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1. FAKIH YUWONOSH.ZAID UMAR BOBSAID SH.MH
2. AGUS SUWARGI SH MH
PANITERA PENGGANTI,
NUSIRWAN ANAS