20 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Komplek Perkantoran Business Park Kebon Jeruk,Lt 9, Jl Raya Meruya Ilir No.88, Jakarta 11620
Also in 5 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. RUMANI, 2. ROHINA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 20 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
RUMANI, bertempat tinggal di Desa Sinar Surya RT 02 RW 02, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat;
ROHINA, bertempat tinggal di Dusun Basun RT 03 RW 02, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wahidjon. JSK, Pimpinan Daerah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (BBHA-KSPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat di Dinsosnaker Kota Pangkalpinang dengan pencatatan 47/Dinaker/DPD/ KSPSI/2008 tertanggal 22 Januari 2008, beralamat Jalan Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT SAWINDO KENCANA, berkedudukan di Jalan Panglima Angin Nomor 1 Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat PO. BOX. 88 Pangkalpinang, Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat merupakan pekerja PT Sawindo Kencana Tempilang Bangka Barat yang mereka telah bekerja Rumani sejak tahun 1995, Rohina sejak tahun 1995 dengan jabatan Para Penggugat terakhir sebagai petugas pemupukan sawit;
Bahwa Para Penggugat selama bekerja di perusahaan Tergugat selalu menunjukan loyalitas dan dedikasi yang tinggi serta penuh rasa tanggung-jawab terhadap jabatan yang diemban sehingga masa kerja Para Penggugat sampai berumur usia pensiun, selama 17 tahun lebih dan Para Penggugat diputuskan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama PT Sawindo Kencana Pasal 7 batas usia pekerja yang dinyatakan usia pensiun dalam bekerja adalah 55 tahun dan Poin 5 bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun apabila di PHK oleh perusahaan maka diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Para Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat PT Sawindo Kencana dengan masa kerja yang cukup lama dengan jabatan dari mulai penanaman sawit hingga terakhir sebagai pemupukan sawit dengan hanya mendapatkan upah/gaji Para Penggugat sebesar Rp1.397.500,00 atau per hari sebesar Rp55.900,00
Bahwa dikarenakan Para Penggugat pada tahun 2012 telah mencapai batas usia pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama PT Sawindo Kencana Pasal 7 Poin 3 menyebutkan usia pensiun dalam bekerja adalah usia 55 tahun oleh karena itu Para Penggugat sesuai dengan keinginan Tergugat, aturan yang berlaku, lagi pula kemampuan bekerja Penggugat di bagian pemupukan tidak sesuai lagi dengan kondisi Para Penggugat dengan usia senja;
Bahwa dikarenakan Para Penggugat usianya telah mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT Sawindo Kencana Pasal 7 Poin 5 dinyatakan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun apabila di PHK oleh perusahaan maka diberlakukan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 Ayat 5, dengan demikian sesuai Pasal 7 Point 5 Perjanjian Kerja Bersama PT Sawindo Kencana Para Penggugat di PHK dan tidak bekerja lagi sejak Agustus 2012 dan penyampaian berkas-berkas yang diminta oleh pihak Tergugat;
Bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT Sawindo Kencana Pasal 51 mencapai batas usia pekerja sesuai dengan Poin 3 dikarenakan Para Penggugat telah di PHK karena usia pensiun maka Para Penggugat mengharapkan pembayaran uang pesangon dan lain-lainnya sesuai Pasal 51 Ayat 3 dinyatakan karyawan akan menerima hak-haknya pada saat yang bersangkutan mencapai usia pensiun 55 tahun dan besarnya sesuai dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 oleh karena itu pihak Tergugat harus segera membayarkan hak-haknya kepada Para Penggugat;
Bahwa kesepakatan bersama antara Pukspsi Reformasi PT Sawindo Kencana dengan perusahaan PT Sawindo Kencana Nomor 001/BAKB-TA/IV/2011 perusahaan hanya memberikan tali asih sebesar Rp11.000.000,00 batal demi hukum karena bertentangan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sangat merugikan Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat yang merupakan karyawan tetap sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa perjanjian kerja waktu tertentu batal demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sesuai Pasal 59 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,4,5 dan 6 maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT);
Bahwa dikarenakan Tergugat telah melanggar dan melawan hukum ketenagakerjaan sesuai Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PKB Pasal 51 Ayat 3 yang berbunyi karyawan akan menerima hak-haknya pada saat yang bersangkutan mencapai usia pensiun 55 tahun;
Bahwa dikarenakan Tergugat tidak mengikutsertakan program Jamsostek hal tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan dan denda 50 juta;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah melanggar ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka oleh karena itu tidak melaksanakan peraturan tersebut, Penggugat merasa dirugikan oleh pihak Tergugat agar perselisihan tersebut dapat diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa dikarenakan perundingan yang dilakukan secara bipartit tidak tercapai musyawarah mufakat, mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat mengeluarkan anjuran agar dapat dilaksanakan tetapi hal itu pun tidak dilaksanakan oleh pihak Tergugat;
Bahwa atas persoalan tersebut pihak Tergugat tidak memperdulikan sehingga permasalahan tertunda hampir 2 tahun agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat penyelesaian maka mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak untuk diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa dikarenakan pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan dan merugikan pihak Penggugat maka sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang untk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat karena itu Para Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 167 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama PT Sawindo Kencana Pasal 51 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dengan perincian sebagai berikut:
Rumani:
-Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.397.500,00 =Rp.25.155.000,00
-Uang penghargaan masa kerja 6 x
Rp1.397.500,00 =Rp8.385.000,00
- uang penggantian perumahan dan
pengobatan 15% X Rp33.540.000,00 =Rp5.031.000,00
-Cuti yang belum dilaksanakan 14/30 x
Rp1.397.500,00 =Rp652.166,00
-Jamsostek JHT 3,7 x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp10.548.330,00
-Jamsostek JPK 6% x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp17.105.400,00-
-THR tahun 2012 =Rp1.397.500,00
-Upah dalam proses PHK sampai PHI 4 x
Rp1.397.500,00 =Rp5.590.000,00+
Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat =Rp73.864.396,00
Rohina
-Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.397.500,00 =Rp25.155.000,00
-Uang penghargaan Masa Kerja 6 x
Rp1.397.500,00 =Rp8.385.000,00
- Uang penggantian perumahan dan
pengobatan 15% X Rp33.540.000,00 =Rp5.031.000,00
-Cuti yang berlum dilaksanakan 14/30 x
Rp1.397.500,00 =Rp652.166,00,00
-Jamsostek JHT 3,7 x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp10.548.330,00
-Jamsostek JPK 6% x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp17.105.400,00-
-THR tahun 2012 =Rp1.397.500,00
-Upah proses PHK sampai PHI 4 x
Rp1.397.500,00 =Rp5.590.000,00 +
Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat =Rp73.864.396,00
Total yang harus dibayar oleh Tergugat seluruhnya sebesar Rp147.728.792,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat di PHK Tergugat sah karena usia pensiun;
Menyatakan Tergugat harus membayar hak-hak Para Penggugat karena usia pensiun;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 167 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama PT Sawindo Kencana Pasal 51 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dengan perincian sebagai berikut:
Rumani:
-Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.397.500,00 =Rp.25.155.000,00
-Uang penghargaan masa kerja 6 x
Rp1.397.500,00 =Rp8.385.000,00
- Uang penggantian perumahan dan
pengobatan 15% X Rp33.540.000,00 =Rp5.031.000,00
-Cuti yang belum dilaksanakan 14/30 x
Rp1.397.500,00 =Rp652.166,00
-Jamsostek JHT 3,7 x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp10.548.330,00
-Jamsostek JPK 6% x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp17.105.400,00-
-THR tahun 2012 =Rp1.397.500,00
-Upah proses PHK sampai PHI 4 x
Rp1.397.500,00 =Rp5.590.000,00+
Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat =Rp73.864.396,00
Rohina
-Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.397.500,00 =Rp25.155.000,00
-Uang penghargaan masa kerja 6 x
Rp1.397.500,00 =Rp8.385.000,00
- Uang penggantian perumahan dan
pengobatan 15% X Rp33.540.000,00 =Rp5.031.000,00
-Cuti yang belum dilaksanakan 14/30 x
Rp1.397.500,00 =Rp652.166,00,00
-Jamsostek JHT 3,7 x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp10.548.330,00
-Jamsostek JPK 6% x 204 bln x Rp1.397.500,00 =Rp17.105.400,00-
-THR tahun 2012 =Rp1.397.500,00
-Upah proses PHK sampai PHI 4 x
Rp1.397.500,00 =Rp5.590.000,00 +
Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat =Rp73.864.396,00
Total yang harus dibayar oleh Tergugat seluruhnya sebesar Rp147.728.792,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberikan putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Pgp. tanggal 23 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya:
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juni 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/Kas/PHI.G/2014/PN.Pkp. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 11 November 2014
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 18 November 2014, kemudian Para Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, karena dalam pertimbangan ataupun atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga telah keliru dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dalam menyatakan putusan tidak sesuai dengan pertimbangan hukumnya seharusnya gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi dapat dikabulkan karena Penggugat/Pemohon Kasasi telah putus hubungan kerjanya dikarenakan usia pensiun telah mencapai usia 55 tahun sesuai perjanjian kerja bersama PT Sawindo Kencana Pasal 7 Poin 3 dan Poin 5 , bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun apabila di PHK oleh perusahaan karena usia pensiun maka diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat sangat berkeberatan dan menolak atas putusan perkara gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi ditolak untuk seluruhnya karena pertimbangan hukumnya dalam memutuskan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak tepat dan tidak relevan karena Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat bukan dikarenakan kesalahan dan hal-hal lain, tetapi dikarenakan usia berlanjut secara alami sehingga mencapai 55 tahun stop/berhenti bekerja dan dalam menyelesaikan hak-hak pesangon Para Penggugat/Pemohon Kasasi, pihak Tergugat/Termohon Kasasi tidak melaksanakan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) PT Sawindo Kencana maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga terjadilah perselisihan;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat merasa keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dikarenakan Pemohon Kasasi/Penggugat bukan diputuskan hubungan kerja berdasarkan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetapi dikarenakan pihak Tergugat tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai Pasal 51 Ayat 3 dan Pasal 167 Ayat 5 Poin d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka sesuai Pasal 169 Ayat 1 pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada lembaga perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak melaksankan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja bersama Pasal 51;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim hubungan Industrial dikarenakan telah jelas bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat merupakan karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) karena dalam kesaksian Tergugat dan bukti-bukti pihak Tergugat/Termohon Kasasi telah mengakui masa kerja Para Penggugat/Pemohon Kasasi sesuai Pasal 59 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 oleh karena itu berhak mendapatkan pesangon sesuai Pasal 167 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena pihak Tergugat/Termohon Kasasi tidak melaksanakan hak Penggugat yang telah tertuang di dalam perjanjian kerja bersama dan justru membuat kesepakatan antara PUK FSPSI Reformasi dan PT Sawindo Kencana untuk membayar pesangon para Penggugat/Pemohon kasasi dengan kesepakatan Nomor 001/BAKS-TA/IV/2011 tentang tali asih phl/ptt batal demi hukum karena para Penggugat/Pemohon Kasasi tidak tahu dan tidak diberikan sosialisasi lagi pula Para Pemohon Kasasi/Penggugat bukan anggota PUK FSPSI Reformasi untuk itu kesepakatan tidak berlaku untuk Para Pemohon Kasasi/Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, putusan mana telah benar penerapan hukumnya;
Bahwa namun demikian pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial yang mendasarinya pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, pertimbangan hukum mana kurang tepat untuk diterapkan dalam perkara a quo, karena ketentuan kadaluwarsa pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 a quo (khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004) hanya terhadap tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni yang berkenaan dengan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 160 Ayat (3) dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan dalam perkara PHK a quo tindakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat a quo adalah tindakan Pemutusan Hubungan Kerja bukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dimaksud;
Bahwa menurut Majelis Hakim kasasi, amar putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan Para Penggugat a quo lebih didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 Angka “15” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena tidak dipenuhinya unsur “perintah” dalam hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat a quo;
Bahwa berdasarkan bukti keterangan dua orang saksi Para Penggugat Senai dan Sumaini yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak ada keharusan Para Penggugat untuk masuk kerja dan apabila Para Penggugat tidak masuk kerja tidak diberi sanksi apapun oleh Tergugat sebagaimana lazimnya dalam suatu hubungan kerja, dan hal ini menurut Majelis Hakim kasasi menunjukkan sebagai bentuk tidak adanya unsur “perintah” sebagaimana seharusnya suatu hubungan kerja dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi RUMANI dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke bawah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. RUMANI, 2. ROHINA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M., dan Arsyad, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H,. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Bernard, S.H.,M.M., Ttd./
Ttd./ Arsyad, S.H.,M.H. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn,
Panitera Pengganti,
Ttd./
Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H,.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002