MENGADILI : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, serta Tergugat VI; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat memiliki Hubungan Hukum dan Kepentingan Hukum dengan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, dan TERGUGAT 6 terkait Aset Properti milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1277/Kelurahan Sukabumi Utara, seluas 957 M⊃2; (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Jalan Madrasah II Nomor 16, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00223/Kelurahan Sukabumi Utara, seluas 249 M⊃2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi), yang terletak di RT.003/RW.02, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yang dijadikan jaminan KPR oleh RONNY BENYAMIN TAMBAYONG kepada TERGUGAT 4; Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 selaku Ahli Waris RONNY BENYAMIN TAMBAYONG telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad); Menyatakan TERGUGAT 3 i.c RIBKAH DARMAWANTI yang bertindak selaku pribadi telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad); Menyatakan TERGUGAT 4 i.c PT BANK DBS INDONESIA telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad); Menyatakan TERGUGAT 5 i.c KPKNL JAKARTA V telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad); Menyatakan TERGUGAT 6 i.c PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad); Memerintahkan TERGUGAT 6 i.c PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA untuk melunasi semua Klaim Pencairan Asuransi Pertangungan KPR Secondary Debitur atas Polis Nomor 10009031 atas nama RONNY BENYAMIN TAMBAYONG kepada TERGUGAT 4 i.c PT BANK DBS INDONESIA; Menyatakan Batal dan Tidak Sah perbuatan lelang hak tanggungan Aset Properti milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1277/Kelurahan Sukabumi Utara, seluas 957 M⊃2; (sembilan ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Jalan Madrasah II Nomor 16, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00223/Kelurahan Sukabumi Utara, seluas 249 M⊃2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi), yang terletak di RT.003/RW.02, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan oleh TERGUGAT 4 i.c PT BANK DBS INDONESIA dengan TERGUGAT 5 i.c KPKNL JAKARTA V; Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT 4 i.c PT BANK DBS INDONESIA dan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 selaku Ahli Waris RONNY BENYAMIN TAMBAYONG dengan TERGUGAT 3 i.c RIBKAH DARMAWANTI selaku Pribadi, untuk menyerahkan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1277/Kelurahan Sukabumi Utara dan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00223/Kelurahan Sukabumi Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh; Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 selaku Ahli Waris RONNY BENYAMIN TAMBAYONG dan TERGUGAT 3 i.c RIBKAH DARMAWANTI selaku Pribadi, untuk melakukan balik nama kembali: Memerintahkan TURUT TERGUGAT 2 i.c KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, untuk menerbitkan kembali : Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk kepada isi Putusan; Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp858.000,00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);