885/PDT/2025/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 885/PDT/2025/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Comparative (5)
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Mei 2025 Nomor 1206/Pdt.G/2024/PN Jkt. Sel yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 885/Pdt/2025/PT DKI
Daftar Pihak
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. IMAM SYAHRONI, Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3172021611750005, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 16 November 1975, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan M. Saari Nomor: 9 RT/RW 011/009 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, memberikan kuasa kepada SALMAN ALFARISI SIMANJUNTAK, S.H., M.H., dkk., Para Advokat pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum SALMAN ALFARISI SIMANJUNTAK & PARTNERS yang beralamat di Jalan Dr. Setiabudi No. 9 RT. 02 RW.05 Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, 15417dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 267/PDT-SAS/XI/2024, tertanggal 21 Mei 2025, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Lawan
- PT. OTOMAS MULTIFINANCE, beralamat dahulu di Komp. Duta Mas Fatmawati, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 1, RT.1/RW.5, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150, yang saat ini tidak diketahui keberadaannya baik di dalam negeri maupun luar negeri, sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
- CV. KARYA PERKASA PROPERTY beralamat di Jalan Ternate No. 28 RT.005/RW.005 Roxy, Jakarta Pusat 10150, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Terbanding II semula Tergugat II memberikan kuasa kepada DANDI MUHAMMAD WIRA DHARMA, S.H., M.Kn., dk, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum NJI PAINA & REKAN yang beralamat kantor di Komplek Ruko BSD Junction Blok A No. 1 RT/RW 001/005 Kel. Lengkong Wetan Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan 15322, berdasarkan Surat- surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juli 2025;
- NOTARIS DEWI OCTARIA, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang, beralamat di Komplek Ruko Medina Nomor: 08, Jl. Raya Kelapa Dua, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
- T. AZTECH SOLUSI TEKNO beralamat di Ruko Gaharu Residence AB No.1,RT.002/RW.007, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
- KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA,beralamat di Jalan Melur III No. 8-3, RT. 08 RW. 13 Rawabadak Utara,Kecamatan Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14230, sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 885/Pdt/2025/PT DKI., tanggal 31 Juli 2025 tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 31 Juli 2025;
- Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1206/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2025, berkas perkara serta surat-surat lain yang berkaitan;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Mei 2025 Nomor 1206/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp477.500,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diucapkan pada tanggal 15 Mei 2025 dengan dihadiri oleh Majelis Hakim tersebut dan Panitera Pengganti, serta telah diunggah pada Sistem Informasi Pengadilan pada hari dan tanggal itu juga, Pembanding semula Pengugat telah mengajukan banding sebagaimana Akta banding Nomor 1206/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II, semula Turut Tergugat II secara elektronik; Bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 2 Juni 2025 dan telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I, dan Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II secara elektronik;
Bahwa Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tanggal 2 Juli 2025;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding III semula Tergugat III, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik No.9295 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara a.n. PENGGUGAT (H. IMAM SYAHRONI), yaitu alas hak dari sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan/ dikenal di Jalan Mandor Saari No.: 09 RT. 11 RW. 09 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Dengan luas 697 m2 (enam ratus Sembilan puluh tujuh meter per segi);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang membatalkan Surat Konfirmasi Pembayaran Pelunasan kepada Penggugat yaitu dengan Surat Nomor: 0938/DIR- OMF/SRT/X/2022 Perihal: Konfirmasi Pembayaran Pelunasan jo. Perjanjian Kredit Nomor: 7805/CF/4/14/1 jo. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: PK/7805/CF/1/16/3 tertanggal 27 Juli 2016 secara sepihak, dengan cara mengalihkan piutang TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebagaimana Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) Nomor: 154 tertanggal 28 Maret 2023 Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (cessie) Nomor: 155 tertanggal 28 Maret 2023 yang kedua akta tersebut dibuat oleh TERGUGAT III adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) Nomor: 154 tertanggal 28 Maret 2023 Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (cessie) Nomor: 155 tertanggal 28 Maret 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT III adalah batal demi hukum;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran pelunasan atas sisa utangnya kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah), dengan menitipkan uang pembayaran pelunasan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik yang merupakan alas hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas 697 m2 yang terletak dan dikenal di Jalan Mandor Saari No. 9, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara a.n.
PENGGUGAT (H. IMAM SYAHRONI) berikut Surat Ijin Mendirikan Bangunan No.: 3247/IMB/2013 yang dikeluarkan Kepala Dinas dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kepada PENGGUGAT secara seketika setelah PENGGUGAT membayarkan dan/ atau menitipkan sisa hutang PENGGUGAT yaitu; Rp. 1.680.000.000,- (Satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tidak melakukan tindakan apapun di atas terhadap Sertipikat Hak Milik No. 9295 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara a.n. PENGGUGAT (H. IMAM SYAHRONI), yaitu alas hak dari sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan/ dikenal di Jalan Mandor Saari No.: 09 RT. 11 RW. 09 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Dengan luas 697 m2 (enam ratus Sembilan puluh tujuh meter per segi) sebelum adanya Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara a quo (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk
dan mematuhi isi putusan a quo; - Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk
membayar biaya yang timbul dari perkara a quo; А Т A U
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain,mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)Menimbang bahwa hal-hal selengkapnya yang dikemukan Pembanding semula Tergugat yang terurai dalam memori bandingnya terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut:
- Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1206/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2025, telah sesuai dengan hukum;
- Menghukum Pemohon Banding membayar biaya perkara yang timbul dari upaya hukum Banding ini Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah memeriksa dan meneliti serta mencemati berkas perkara beserta salinan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1206/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2025, dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat dengan segala alasan dan argumentasinya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan disimpulkan serta diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu yang menyangkut pokok perkara/materi perkara, telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, yang amar putusannya sebagaimana tercantum dalam diktum/amar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1206/Pdt.G/2024/ PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2025 tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat menyetujui serta membenarkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangannya tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta dan keadaan yang didasarkan pada alat bukti yang diajukan dipersidangan disertai dengan alasan-alasan yang cukup menurut hukum untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam putusannya, dan hal itu telah tercantum pula dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya hal-hal baru/fakta-fakta hukum baru, khususnya tentang adanya kekeliruan atau kesalahan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusannya, baik dalam penerapan hukum atau pertimbangan hukumnya atau adanya pertimbangan hukum yang tidak sebagaimana mestinya, sehingga putusan dan pertimbangan hukumnya tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, yang karenanya masih perlu dipertimbangkan lagi di Tingkat Banding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan tidak ada alasan yang cukup dijadikan dasar untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya alasan-alasan memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut dikesampingkan, dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut diatas, oleh karena Pengadilan Tinggi telah sependapat dengan pertimbangan- pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan hukum dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1206/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2025 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan dan Pembanding semula Penggugat dipihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Mei 2025 Nomor 1206/Pdt.G/2024/PN Jkt. Sel yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 yang terdiri dari Subachran Hardi Mulyono, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.Barita Lumban Gaol,S.H.,M.H., dan Sutarto,S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025,oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Nanik Winarsih,S,H.,M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua
belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada hari itu juga;
Hakim Anggota Hakim Ketua,Dr.Barita Lumban Gaol,S.H.,M.H., Subachran Hardi Mulyono, S.H.,M.H., Sutarto, S.H.,M.Hum Panitera Pengganti
Nanik Winarsih, S,H.,M.H
Per incian biaya :
- MateraiRp. 10.000,00
- RedaksiRp. 10.000,00
- Biaya Proses Rp. 130 .000 ,00 +
Jumlah Rp. 150.000,00