MENGADILI Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek ; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10341, An. Haris, dengan luas 257 M2, yang terletak di Jalan Nangka Gg. Bacang, Nomor : 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa – Jakarta Selatan, yang telah beralih haknya dikarenakan Waris kepada: NENENG, berkedudukan di Jln. Gang Bacang No: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan. NURHASANAH, berkedudukan di Jln. Gang Bacang No: 18, Rt.007, Rw.006, Kel. Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan. NURLAELA, berkedudukan di Jln. Gang Bacang No: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan. FITRIYAH, berkedudukan di Jln. Gang Bacang No: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan. RAMDONIH G, berkedudukan di Jln. Camat Gabun II, Rt.003, Rw.008, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan. NURYANAH, berkedudukan di Jln. Gang Bacang No: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan. Adalah Para Penggugat dan Ahli Waris Yang Sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 10341 An. Haris, dengan luas 257 M2, yang terletak di Jalan Nangka Gg. Bacang, Nomor: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa – Jakarta Selatan 4. Menyatakan Hapusnya Utang Penggugat terhadap Tergugat a quo merupakan pernyataan tertulis dari Tergugat bahwa Hak Jaminan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Nomor PK. 7727/CF/1/15/2 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan, berupa Salinan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 10341 An. Haris dengan luas 257 M2, yang terletak di Jalan Nangka Gg. Bacang, Nomor: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa – Jakarta Selatan kepada Penggugat dalam keadaan semula 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.293.500,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;