251/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 251/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Siti Zulifah Surnaringdiah, berkedudukan di Jl. Gorontolo I No 19, RT.001, RW.001, Kel ,Sungai Bambu, Kec Tanjung priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa kepada RHAMOS SHANDO PANGGABEAN, SH., DKK beralamat di GRP Law Office yang beralamat di Jalan Taman GalaxyRaya No.27 Lt.3 Grand Galaxy Jakasetia Kota Bekasi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Maret 2023 sebagai Penggugat ; Lawan: 1. PT. Otomas Multifinance, bertempat tinggal di Jl. RS. Fatmawati Raya 39, Komp. Duta Mas Fatmawati, Blok No 25-26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kel. Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta , sebagai Tergugat I; 2. Go Tjie Seng, bertempat tinggal di Jl. Ternate No.28, RT 005, RW 005 Kel.Cideng, Kec, Gambir, Jakarta Pusat, Kelurahan Gambir, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta , sebagai Tergugat II; 3. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, bertempat tinggal di Komplek Pemda Cibinong Bogor Jl Tegar Beriman, Kel Pakansari, Kec Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kel. Pakansari, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat , sebagai Turut Tergugat
MENGADILI: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 192. 000,- (Dua juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 251/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Siti Zulifah Surnaringdiah, berkedudukan di Jl. Gorontolo I No 19, RT.001, RW.001, Kel ,Sungai Bambu, Kec Tanjung priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa kepada RHAMOS SHANDO PANGGABEAN, SH., DKK beralamat di GRP Law Office yang beralamat di Jalan Taman GalaxyRaya No.27 Lt.3 Grand Galaxy Jakasetia Kota Bekasi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Maret 2023 sebagai Penggugat ;
Lawan:
1. PT. Otomas Multifinance, bertempat tinggal di Jl. RS. Fatmawati Raya 39, Komp. Duta Mas Fatmawati, Blok No 25-26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kel. Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta , sebagai Tergugat I;
2. Go Tjie Seng, bertempat tinggal di Jl. Ternate No.28, RT 005, RW 005 Kel.Cideng, Kec, Gambir, Jakarta Pusat, Kelurahan Gambir, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta , sebagai Tergugat II;
3. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, bertempat tinggal di Komplek Pemda Cibinong Bogor Jl Tegar Beriman, Kel Pakansari, Kec Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kel. Pakansari, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat , sebagai Turut Tergugat
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Maret 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Maret 2023 dalam Register Nomor 251/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam perkara aquo adalah bertindak sebagai debitur yang melakukan perjanjian kredit dengan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I selaku Kreditur, sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor PK.D851/CF/9/17/1 yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 ;
Bahwa singkatnya dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebut, PT. Otomas Multifinance selaku Pihak Pertama / Kreditur memberikan fasilitas pembiayaan /Pinjaman Kredit kepada Penggugat selaku Pihak Kedua / debitur. yakni ;
Pinjaman kredit sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah )
Jangka waktu pengembalian 48 Bulan,
Suku bunga sebesar 27 % ( Dua Puluh Empat Persen ) Per tahun
Besaran angsuran perbulannya sebesar Rp 2.600.000,- ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) per tanggal 03 setiap bulannya ;
Bahwa atas perjanjian kredit dan atau Perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebut dilakukan dengan pemberian jaminan Sertifikat Hak Milik No. 7212/ Bojong Kulur, atas tanah seluas 60 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Komplek Villa Nusa Indah Jl. Wijaya Kusuma V I Blok N. 8 Nomor 25, Rt. 005, Rw. 015, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tercatat atas nama pemilik Siti Zulifah Sunaringdiah /Penggugat, untuk selanjutnya atas jaminan sertifikat tersebut diketahui telah dibebankan Hak Tanggungan ;
Bahwa senyatanya sejak perjanjian kredit ditandatangani Penggugat telah melakukan pembayaran angsuran kredit sebanyak 31 X /Rp 2.600.000,- ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) dengan total pembayaran Rp 80.600.000,- ( Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada PT. Otomas Multifinance / Tergugat I ;
Bahwa sekiranya pada bulan mei 2020, disaat wabah penyakit pandemic covid 19 diumumkan oleh Pemerintah Indonesia, dan atas himbauan peraturan Pemerintah untuk tetap dirumah saja, Penggugat kehilangan mata pencaharian sehingga tidak lagi dapat melakukan pembayaran kredit angsuran ke- 32 (tiga puluh dua), untuk selanjutnya atas ketidakmampuannya tersebut telah disampaikan kepada PT. Otomas Multifinance / Tergugat I yang secara lisan melalui sambungan telepon meminta petunjuk dalam hal permohonan keringanan pembayaran angsuran, dimana saat itu ditanggapi secara baik dan menerangkan akan diberikan keringanan karena situasi pandemic penyakit merupakan bagian dari force majure / situasi yang terduga ;
Bahwa atas pemberitahuannya tersebut Penggugat telah berulang kali menanyakan bahkan mendatangi PT. Otomas Multifinance / Tergugat I, untuk menanyakan tentang realisasi pengurangan dan atau restrukturisasi penetapan besaran angsuran, namun demikian Penggugat hanya mendapat informasi akan dikabari karena masih dalam proses persetujuan management, hingga Penggugat menanti setelah 3 ( tiga ) bulan lamanya, Penggugat tidak juga mendapat kabar apapun dari PT. Otomas Multifinance / Tergugat I ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak pernah mendapat respon dari PT. Otomas Multifinance / Tergugat I atas permohonan keringanan / restrukturisasi pembayaran angsuran, dan akibat masa pandemi covid 19 yang berkepanjangan Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran angsuran kepada PT. Otomas Multifinance / Tergugat I sejak bulan mei 2020, namun demikian Penggugat juga tidak pernah mendapat pemberitahuan, peringatan dan atau penagihan apapun dari PT. Otomas Multifinance / Tergugat I sejak menunggak ;
Bahwa selanjutnya seiring berjalannya waktu alangkah terkejutnya sekiranya hingga pada awal bulan Januari 2023, Penggugat didatangi oleh pihak yang mengaku dari PT. Otomas Multifinance / Tergugat I yang menagih kepada Penggugat untuk membayarkan pelunasan total sisa pembayaran kredit sebesar Rp 160.000.000,- ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah ) ;
Bahwa atas kedatangan pihak penagih dari PT. Otomas Multifinance / Tergugat I, Penggugat disaat itu juga tengah meminta dasar perincian tertulis atas total tagihan pembayaran, yang diketahui ternyata setelah dilakukan pengecekan atas tagihan Rp 160.000.000,- ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah ) tercatat atas data, nama, nomor perjanjian kredit atas nama orang lain bukan atas nama Penggugat ;
Bahwa atas peristiwa tersebut, Penggugat yang sudah pulih secara ekonomi, dan selaku Debitur yang beritikad baik bermaksud melakukan pelunasan kredit kepada PT. Otomas Multifinance / Tergugat I, yakni berdasarkan perjanjian kredit sebagaimana perhitungan adalah dengan sebagai berikut ;
Bunga keterlambatan pembayaran angsuran
selama 17 Bulan X ( 6 % X Rp 2.600.000,- )……………..Rp 2.652.000,-
Total Sebesar……………………………………………………….Rp 46.852.000,-
(Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)
Bahwa atas niat baik Penggugat yang hendak melakukan pelunasan sesuai perjanjian kredit, Penggugat telah mendatangi kantor PT. Otomas Multifinance / Tergugat I serta mengajukan permohonan tertulis pada tanggal 31 Januari 2023 dengan perihal penyelesaian outstanding sisa kredit, namun atas surat tersebut Penggugat tidak pernah mendapat respon apapun sekalipun telah ditanyakan berulang kali melalui sambungan telepon ;
Bahwa selanjutnya alangkah terkejutnya Penggugat mendapat surat nomor 09/SP/II/23, tertanggal 01 Febuari 2023 dengan perihal ; panggilan, atas nama pengirim Go Tjie Seng / Tergugat II, dimana surat tersebut memuat penagihan hutang dan selanjutnya dengan serta merta menelpon Penggugat memperkenalkan diri sebagai Pembeli Piutang ( Cessionaris ) dan dengan serta-merta menagih hutang kepada Penggugat disertai ancaman akan menjual lelang rumah Penggugat apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran kredit ;
Bahwa atas peristwa tersebut Penggugat pada tanggal 08 Febuari 2023 kembali berinisiatif mendatangi kantor PT. Otomas Multifinance / Tergugat I untuk yang kedua kalinya untuk mengajukan permohonan tertulis, dengan perihal Penyelesaian Sisa Outstanding, sekaligus mengkonfirmasi tentang adanya pihak lain yang bernama Go Tjie Seng / Tergugat II yang mengaku telah membeli piutang tersebut apakah benar atau tidak ? yang kemudian oleh PT. Otomas Multifinance / Tergugat I dikonfirmasi secara lisan pengalihan piutang tersebut adalah benar telah terjadi ;
Bahwa jelas dan terang sebagaimana ketentuan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 613 ditegaskan bahwa :
“Penyerahan akan Piutang-piutang atas nama dan barang-barang lainnya yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat sebuah Akta Otentik atau di Bawah Tangan, yang melimpahkan hak-hak atas baramg-barang itu kepada orang lain “
“ Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang, sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya “
“ Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.”
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 613 KuhPerdata tersebut diatas, dalam perkara aquo Penggugat tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi secara tertulis dari PT. Otomas Multifinance / Tergugat I, yang mengurai adanya peralihan piutang ( cessie ) tersebut kepada Go Tjie Seng / Tergugat II, tidak pernah mengetahui apakah peralihan piutang tersebut dibuat dengan suatu akta atau dibawah tangan, dan senyatanya dengan diajukan gugatan aquo Penggugat dengan tegas menyatakan menolak peralihan piutang ( cessie ) tersebut ;
Bahwa diketahui berdasarkan siaran Pers/ Pengumuman OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Nomor : PENG-54/NB.1/2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I, hal mana pada surat tersebut ditegaskan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I telah dilarang melakukan kegiatan usaha apapun dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debiturnya - Penggugat, yang hingga gugatan aquo ini diajukan tidak ada suatu upaya penyelesaian apapun dari pihak PT. Otomas Multifinance / Tergugat I ;
Bahwa sebagaimana fakta hukum tiada suatu upaya penyelesaian apapun dari Pihak PT. Otomas Multifinance/Tergugat I, mengabaikan surat permohonan Penggugat atas pelunasan kredit, dan melakukan pengalihan piutang ( Cessie ) kepada Go Tjie Seng / Tergugat II yang tidak berdasarkan Pasal 613 Kuhperdata adalah patut Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, untuk menyatakan pengalihan piutang / cessie tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;
Bahwa sebagaimana fakta hukum terjadinya pengalihan piutang ( cessie ), Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa untuk menyatakan perbuatan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I yang telah mengalihkan/menjual piutang kepada Go Tjie Seng / Tergugat II yang menerima pengalihan/membeli piutang pada saat telah dicabut izin usahanya sebagaimana Pengumuman OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Nomor : PENG-54/NB.1/2021, patutlah disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa oleh dikarenakan perbuatan hukum yang dilakukan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I bersama-sama dengan Go Tjie Seng / Tergugat II jelas dan terang telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga Penggugat senyata-nyatanya telah menderita kerugian baik secara materiil dan immateriil, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa untuk menghukum Tergugat I & Tergugat II membayar kerugian-kerugian yang timbul baik secara materiil dan imateriil secara tanggung renteng berdasarkan putusan perkara aquo dengan perincian sebagai berikut ;
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian Materiil atas kehilangan haknya selaku pemilik jaminan Sertifikat Hak Milik No. 7212/ Bojong Kulur, atas tanah seluas 60 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Komplek Villa Nusa Indah Jl. Wijaya Kusuma V I Blok N. 8 Nomor 25, Rt. 005, Rw. 015, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tercatat atas nama pemilik Siti Zulifah Sunaringdiah / Penggugat yang masih dalam Penguasaan oleh Tergugat I dan atau Tergugat II, sehingga Penggugat telah dirugikan atas nilai ekspetasi sesuai harga pasaran rumah sebesar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) ;
Kerugian Materiil yang timbul akibat Penggugat merasa terancam, ancaman akan diusir dari rumahnya sendiri, sehingga terpaksa mencari bantuan hukum dari kantor hukum pengacara dan untuk mengajukan gugatan perkara aquo dengan biaya total sebesar Rp 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) ;
KERUGIAN IMATERIIL
Kerugian Imateriil akibat perbuatan Tergugat I bersama-sama Tergugat II yang melakukan pengacaman pengusiran, pelelangan, pengosongan rumah secara paksa tanpa hak dan melawan hukum, hal mana perbuatan tersebut berdampak besar bagi kehidupan Penggugat, stress, mengalami ketakutan, tercemarnya nama baik Penggugat, psikolgis keluarga terganggu akibat ancaman ancaman hal mana yang sulit dirinci kerugiannya, namun patut diperkirakan dengan nilai kerugian imateriil, yakni sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )
Bahwa dengan adanya fakta hukum itikad baik Penggugat selaku debitur untuk melakukan pelunasan sebagaimana perjanjian kredit Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor PK.D851/CF/9/17/1 yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017, maka adalah cukup beralasan dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa untuk menetapkan besaran pelunasan kredit Penggugat kepada PT. Otomas Multifinance / Tergugat I dan atau kepada Go Tjie Seng / Tergugat II adalah sebagai berikut ;
Sisa Tunggakan Angsuran 17 X / Rp 2.600.000,-………Rp 44.200.000,-
Bunga keterlambatan pembayaran angsuran
selama 17 Bulan X ( 6 % X Rp 2.600.000,- )……………..Rp 2.652.000,-
Total Sebesar………....……………………………………….Rp 46.852.000,-
(Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)
Bahwa adalah patut dan beralasan hukum apabila Penggugat telah melakukan pelunasan pembayaran kredit berdasarkan yang ditetapkan dalam putusan aquo, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa untuk memerintahkan kepada PT. Otomas Multifinance / Tergugat I dan atau kepada Go Tjie Seng / Tergugat II yang menguasai jaminan asli sertifikat SHM Nomor 7212 / Bojong Kulur, untuk dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat ;
Bahwa adalah patut dan beralasan Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, apabila PT. Otomas Multifinance / Tergugat I dan Go Tjie Seng / Tergugat II tidak melaksanakan isi putusan perkara aquo dengan sukarela, untuk ditetapkannya sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat, antara lain ;
Sebuah bangunan ruko yang terletak di Jl. RS. Fatmawati Raya 39, Komp. Duta Mas Fatmawati, Blok B1 No. 25-26, Jakarta Selatan, milik dari PT. Otomas Multifinace / Tergugat I ;
Sebuah bangunan ruko yang terletak di Jl. Ternate No. 28, Rt. 005, Rw. 005, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, milik dari Go Tjie Seng / Tergugat II
Bahwa dengan adanya fakta hukum PT. Otomas Multifinance / Tergugat I telah mencatatkan Hak Tanggungan, dan adanya pengalihan pitang ( Cessie ) kepada Go Tjie Seng / Tergugat II yang tidak berdasar ketentuan hukum yang berlaku melawan hukum, timbul kekhawatiran Penggugat dengan serta merta dilakukan proses lelang dengan cara melawan hukum pula, oleh karenanya cukup beralasan Penggugat untuk mencegah kerugian lebih banyak lagi, Penggugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa untuk memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor / Turut Tergugat, untuk tidak melayani proses permohonan lelang atas pertanggungan sertifikat SHM Nomor 7212 / Bojong Kulur yang dimohonkan oleh PT. Otomas Multifinance / Tergugat I maupun oleh Go Tjie Seng / Tergugat II dan atau tidak memproses permohonan peralihan hak kepada pihak manapun juga sebelum perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa adalah patut dan beralasan hukum mengingat adanya fakta pengalihan piutang cessie secara melawan hukum, dan untuk mencegah terulangnya pengalihan piutang kepada pihak lainnya, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa, untuk menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I maupun oleh Go Tjie Seng / Tergugat II kepada pihak lainnya dikemudian hari sebelum gugatan aquo berkekuatan hukum tetap, patutlah atas segala perbuatan hukum tersebut dinyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Oleh karena itu berdasarkan keseluruhandalil-dalil hukum yang telah diuraikan diatas, sebagaimana fakta-fakta hukum, bukti-bukti surat, saksi saksi dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ini Penggugat memohon kepadaKETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Cq MAJELIS HAKIM berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dengan menjatuhkan Putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;.
Menyatakan pengalihan piutang ( cessie ) yang dilakukan PT. Otomas Multifinance/Tergugat I kepada Go Tjie Seng / Tergugat II yang tidak berdasar ketentuan Pasal 613 KuhPerdata adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;
Menyatakan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I yang telah melakukan Pengalihan Piutang/menjual piutang ( cessie ) terhadap Go Tjie Seng / Tergugat II yang menerima pengalihan/membeli piutang dalam keadaan telah dicabut izin usahanya sebagaimana Pengumuman OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Nomor : PENG-54/NB.1/2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Otomas Multifinance, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum ;
Menghukum PT. Otomas Multifinance / Tergugat I bersama-sama dengan Go Tjie Seng / Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian-kerugian yang timbul baik secara materiil dan imateriil kepada Penggugat berdasarkan putusan perkara aquo dengan perincian sebagai berikut ;
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian Materiil atas kehilangan haknya selaku pemilik jaminan Sertifikat Hak Milik No. 7212/ Bojong Kulur, atas tanah seluas 60 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Komplek Villa Nusa Indah Jl. Wijaya Kusuma V I Blok N. 8 Nomor 25, Rt. 005, Rw. 015, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tercatat atas nama pemilik Siti Zulifah Sunaringdiah / Penggugat yang masih dalam Penguasaan oleh Tergugat I dan atau Tergugat II, sehingga Penggugat telah dirugikan atas nilai ekspetasi sesuai harga pasaran rumah sebesar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) ;
Kerugian Materiil yang timbul akibat Penggugat merasa terancam, akan diusir dari rumahnya sendiri, sehingga terpaksa mencari bantuan hukum dari kantor hukum pengacara dan untuk mengajukan gugatan perkara aquo dengan biaya total sebesar Rp 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) ;
KERUGIAN IMATERIIL
Kerugian Imateriil akibat perbuatan Tergugat I bersama-sama Tergugat II yang melakukan pengacaman pengusiran, pelelangan, pengosongan rumah secara paksa tanpa hak dan melawan hukum, hal mana perbuatan tersebut berdampak besar bagi kehidupan Penggugat, stress, mengalami ketakutan, tercemarnya nama baik Penggugat, psikolgis keluarga terganggu akibat ancaman ancaman hal mana yang sulit dirinci kerugiannya, namun patut diperkirakan dengan nilai kerugian imateriil, yakni sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )
Menetapkan kewajiban Penggugat selaku debitur untuk melakukan pelunasan kredit sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor PK.D851/CF/9/17/1 yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017, adalah sebesar sebagai berikut ;
Sisa Tunggakan Angsuran 17 X / Rp 2.600.000,-………Rp 44.200.000,-
Bunga keterlambatan pembayaran angsuran
selama 17 Bulan X ( 6 % X Rp 2.600.000,- )……………..Rp 2.652.000,-
Total Sebesar………………--….…………………………….Rp 46.852.000,-
(Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)
Memerintahkan kepada PT. Otomas Multifinance / Tergugat I dan atau kepada Go Tjie Seng / Tergugat II, yang menguasai jaminan asli Sertifikat SHM Hak Milik No. 7212/ Bojong Kulur, untuk dikembalikan-diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat ;
Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat sah dan berharga apabila Para Tergugat tidak melaksanakan Putusan secara sukarela, antara lain sebagai berikut ;
Sebuah bangunan ruko yang terletak di Jl. RS. Fatmawati Raya 39, Komp. Duta Mas Fatmawati, Blok B1 No. 25-26, Jakarta Selatan, milik dari PT. Otomas Multifinace / Tergugat I ;
Sebuah bangunan ruko yang terletak di Jl. Ternate No. 28, Rt. 005, Rw. 005, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, milik dari Go Tjie Seng / Tergugat II
Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor / Turut Tergugat, untuk tidak melayani proses permohonan lelang yang dimohonkan oleh PT. Otomas Multifinance / Tergugat I maupun oleh Go Tjie Seng/ Tergugat II, tidak menerbitkan SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ) dan tidak memproses permohonan peralihan hak dari dan kepada siapapun atas SHM Hak Milik No. 7212/ Bojong Kulur sebelum perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I maupun oleh Go Tjie Seng / Tergugat II kepada pihak lainnya dikemudian hari sebelum gugatan aquo berkekuatan hukum tetap, patutlah atas segala perbuatan hukum tersebut dinyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Dan atau
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dalam perkara berpendapat lain,
maka mohon Putusanyang seadil adilnya
(ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat hadir Kuasa Hukumnya , dan Tergugat I dan II hadir dipersidangan Kuasa Hukumnya DANDI MUHAMMAD WIRA , SH,MKn Dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2023 dan Turut Tergugat tidak hadir tidak pula menyuruh wakilnya untuk mewakili kepentingannya meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana relaas panggilan sidang Nomor 251/PDT.G/2023/PN.JKT SEL tanggal untuk persidangan 30 Maret 2023, 13 , April 2023 dan 13 Juli 2023, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk menanggapi gugatan penggugat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Kamijon, S.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 31 Mei 2023, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT yang disampaikan dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT I.
Bahwa tidak semua dalil pada gugatan dijawab satu persatu oleh TERGUGAT I, melainkan dalil yang secara substansial sama, maka akan dijawab secara bersamaan.
Bahwa PENGGUGAT pada bagian awal Posita gugatannya menyatakan sebagai debitur yang melakukan perjanjian Kredit dengan TERGUGAT I selaku kreditur berdasarakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: PK.D851/CF/9/17/1 pada tanggal 03 Oktober 2017.
Bahwa dalam perjanjian a quo dilaksanakan dalam jangka waktu 48 Bulan yang wajib lunas pada tanggal 03 September 2021, berdasarkan hal tersebut PENGGUGAT menjaminkan berupa sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7212 seluas 60m2 atas nama Siti Zulifah Sunaringdiah yang terletak di Komplek Villa Nusa Indah Jalan Wijaya Kusuma V I Blok N 8 Nomor 25 RT 005 RW 015 Desa/Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang selanjutnya dalam perjanjian a quo disebut “objek pembiyaan”.
Bahwa objek pembiayaan yang dijaminkan oleh PENGGUGAT telah beralih menjadi objek hak tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 183/2017 pada tanggal 03 Oktober 2017 dihadapan Pejabat Pebuat Akta Tanah Mis Hestungkoro, SH. M.Kn yang ditandatangani oleh PENGGUGAT sebagai pihak pertama selaku pemberi Hak Tanggungan dengan TERGUGAT I yang dikuasakan kepada Vita Trijayanti sebagai pihak kedua selaku penerima Hak Tanggungan .
Bahwa sebagaimana dalam penyempurnaan Hak Tanggungan, TERGUGAT I telah mendaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor (Turut TERGUGAT I) dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 14806117 atas nama PT. Otomas Multifinance (TERGUGAT I).
Bahwa merujuk dalam posita nomor 4 gugatan PENGGUGAT yang medalilkan PENGGUGAT telah melakukan pembayaran sebanyak 31 kali pembayaran namun yang patut disayangkan terdapat kebenaran yang disembunyikan oleh PENGGUGAT yaitu dalam keberlangsunagan pembayaran angsuran oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I hanya melakukan pembayaran sebanyak 30 kali pembayaran dari total kewajiban 48 kali pembayaran berdasarkan perjanjian tersebut dan dalam proses pembayarannya tidak selalu berjalan lancar sehingga terdapat pembayaran pada bulan tertentu yang mecet sehingga PENGGUGAT tidak dapat melakukan pembayaran pada bulan tersebut. Dengan demikian terdapat kelalaian PENGGUGAT akan kewajibannya untuk melakukan pembayaran sebagiaman perjanjian a quo.
Sementara itu dalam perjanjian a quo, kewajiban PENGGUGAT adalah melakuakan pembayaran angsuran pada tiap bulannya sebagaimana pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Atas pembiayaan tersebut pihak kedua wajib membayar instellment/angsuran selama jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan angsuran sebesar Rp. 26.000.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) perbulan, yang dinayarkan setiap tanggal 03 (tiga) bulan berjalan. Angsuran diatas dihitung dengan menggunakan suku bunga sebesar 27% (dua puluh tujuh persen) pertahuan falt, dan dapat direview”.
Bahwa merujuk kepada dalil Posita nomor 5 dan 6 yang pada pokoknya menerangkan maksud PENGGUGAT yang mendalilkan PENGGUGAT yang telah mangajukan keringanan atas pembayaran angsuran kemudian tidak ada respon dari TERGUGAT I adalah hal yang tidak dapat dibenarkan, sehingga menjadikan gugatan PENGGUGAT sebagai dalil yang KELIRU.
Tanggapan TERGUGAT I:
Bahwa PENGGUGAT menyampaikan keringanan atas pembayaran angsuran secara lisan tidak dapat dipastikan terhadap kepastian PENGGUGAT untuk melunasi sisa tagihannya sehingga dengan alasan resutrukturisasi PENGGUGAT tidak dapat menyelesaikan tagihannya sampai saat ini, oleh sebab itu PENGGUGAT dalam perjanjian a quo telah melaukan cidera janji sebagaimana Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi “Pihak kedua tidak membayar angsuran, denda-denda dan biaya lain atas suatu jumlah yang telah jatuh tempo sesuai perjanjian, yang dalam hal lewatnya waktu saja telah memberi bukti yang cukup bahwa pihak kedua telah melalaikan kewajibannya menurut perjanjian ini”
Bahwa dalam perjanjian a quo tidak ada menegaskan adanya keadaan kahar (force majeure) sehingga keadaan keringanan angsuran tidak dapat diimplentasikan berdadsarkan perjanjian a quo. Selanjutnya kalaupun dapat dilakukan permintaan keringanan angsuran yang disebabkan keadaan covid 19 maka tentu PENGGUGAT harus menyampaikan permohonan resutrukturiasi secara layak kepada TERGUGAT I.
Bahwa berdasarakan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, TERGUGAT I selaku Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) tidak diwajibkan untuk melaksanakan restrukturisasi sehingga kalaupun ada maka merupakan kehendak dari masing-maisng LJNKB.
Bahwa merujuk dalam posita gugatan PENGGUGAT poin 7 yang pada pokoknya PENGGUGAT tidak mendapatkan respon dan peringatan dari TERGUGAT I adalah dalil yang keliru sebab TERGUGAT I telah menyampaikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali kepada PENGGUGAT atas keterlambatan pembayaran asnguran yang merupakan kewajiban PENGGUGAT. Adapun tiga surat peringatan tersebut yaitu 1) Peringatan Pertama Nomor 57912/COL-OTM/SRT/IV/20 tanggal 13 April 2020, 2) Peringatan Kedua Nomor 57913/COL-OTM/SRT/V/20 tanggal 13 Mei 2020, 3) Peringatan Ketiga Nomor 57914/COL-OTM/SRT/VI/20 tanggal 13 Juni 2020. Namun tidak ada itikad baik dari PENGGUGAT akan kewajibannya, yang dilakukan PENGGUGAT hanya menunggu pemberitahuan dari TERGUGAT I tanpa menyadari kewajiban PENGGUGAT untuk menjalankan pembayaran angsuaran.
Bahwa pada posita nomor 8 dan 9 gugatan PENGGUGAT yang menerangakan adanya pihak yang mengaku dari TERGUGAT I untuk menagaih sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Penguggat merupakan dalil yang tidak dapat dibenarkan sebab TERGUGAT I tidak pernah mengutus seseorang tanpa persetujuan apapun dari TERGUGAT I terlebih lagi mengutus pihak mengaku atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT untuk menagih pembayaran pelunasan dengan total sisa Rp. Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa merujuk pada posita nomor 10 dan 11 gugatan PENGGUGAT yang mendalilkan PENGGUGAT akan melaksanakan penyelesaian sisa outstanding kredit sebagai iktikad baik dari PENGGUGAT. TERGUGAT I membantah dalil tersebut sebagai berikut:
Tanggapan TERGUGAT I
Bagi TERGUGAT I dalil tersebut sangatlah tidak dapat diterima, sebab jikalau PENGGUGAT memiliki iktikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran maka iktikad baik tersebut haruslah diletakan dan dieratkan untuk dilakasanakan sesuai dalam perjanijan a quo (perjanjian awal pembiayaan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I).
Atas dasar iktikad baik untuk melaksanakan perjanjain maka hendaklah TERGUGAT melaksankan kewajiban PENGGUGAT sebagaimana termaktub dalam perjanjian a quo yang telah disepakati antara para pihak. Sebagaimana Pasal 1338 Ayat (3) KUPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Senada dengan pasal tersebut, R. Subekti yang menyatakan bahwa itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian adalah berarti kepatuhan, yaitu penilaian terhadap tindak tanduk suatu pihak dalam hal melaksanakan apa yang telah dijanjikan dan mencegah kelakuan yang tidak patut dan sewenang-wenang dari salah satu pihak (R. Subekti, 1983:27).
Untuk itu adapun permintaan TERGUGAT I untuk menyelesaikan outstanding sisa kredit sudah tidak dapat dilakukan karena apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT adalah permintaan sepihak dari PENGGUGAT dalam menyelesaikan pembayaran sisa angsurannya. Sementara itu PENGGUGAT telah lalai dalam melaksakan kewajiban terhdap TERGUGAT I untuk menyelesaikan pemebayaran sebagaimana dalam perjanjian a quo.
Oleh karena itu disebabkan PENGGUGAT yang telah menunggak pembayaran kredit sehingga PENGGUGAT dikenakan denda atas keterlambatan terhadap pembayaran PENGGUGAT yang tidak dibayarkan hingga akhir Desember 2022 sebesar Rp. 119.927.600 (seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Sementara itu atas tindakan PENGGUGAT yang telah lalai dan tidak membayarkan pembayarannya hingga saat ini sekaligus TERGUGAT I yang merupakaan perusahaan pembiayaan yang memiliki ketergantungan terhadap persediaan keuangan perusahaan maka TERGUGAT I telah mengalihkan hak tagih dalam bentuk cessie atas utang yang dimiliki PENGGUGAT kepada TERGUGAT II. Dengan demikian dalam menyelesaikan utang PENGGUGAT, TERGUGAT I tidak ada hak untuk melakukan tagihan kepada PENGGUGAT. Dan PENGGUGAT sudah tidak ada kaitannya kepada TERGUGAT I dalam penyelesaian outstading sisa kredit yang PENGGUGAT minta pada tanggal 31 Januari 2023 sehingga kewajiban PENGGUGAT untuk membayar adalah kepada TERGUGAT II.
Bahwa atas dalil Pengguat pada nomor 13 dalam guggatannya bahwa benar TERGUGAT I telah mengalihakan piutang (cessie) kepada TERGUGAT II berdasarkan beberapa akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 94 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Octaria SH., M.Kn antara Bintang Prasetyawan dan Aluysius Hari Wiatnto selaku kuasa dari PT. Otomas Mulitifinance (TERGUGAT I) sebagai penjual dengan Go Tji Seng (TERGUGAT II) sebagai pembeli.
Akta Perjanjian Cessie (Pengalilhan Piutang) Nomor 95 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Octaria SH., M.Kn antara Bintang Prasetyawan dan Aluysius Hari Wiatnto selaku kuasa dari PT. Otomas Mulitifinance (TERGUGAT I) sebagai penjual dengan Go Tji Seng (TERGUGAT II) sebagai pembeli.
Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (Cessie) Nomor 96 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Octaria SH., M.Kn antara Bintang Prasetyawan dan Aluysius Hari Wiatnto selaku kuasa dari PT. Otomas Mulitifinance (TERGUGAT I) sebagai pihak pertama dengan Go Tji Seng (TERGUGAT II) sebagai pihak kedua.
Bahwa berdasarkan gugutan PENGGUGAT nomor 15, TERGUGAT I membantah dalil tersebut karena TERGUGAT I telah memberi surat pemberitahuan kepada Pengguat Nomor 161/OMF-PEM/SRT/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal pemberitahuan pengalihan piutang (cessie) kepada TERGUGAT II sebagai Kreditur baru (cessionaris). Dalam surat tersebut menyatakan segala bentuk kepengurusan sampai dengan penyelesaian, kewenangannya menjadi pindah dan beralih sepenuhnya ke pihak cessionaris selaku kreditur yang baru.
Bahwa perlu TERGUGAT I tegaskan sebagaimana Pasal 613 Ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi:
“Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan nama hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”.
Pasal tersebut menjelaskan terlaksananya cessie setelah terjadinya penandatanganan akta cessie antara cedent sebagai kreditur lama dengan cessionaris sebagai krediutr baru diluar sepengatahuan atau persetujuan dari debitur atau cessus. Artinya hak tagihan atas nama telah berpindah kepemilikannya dari cedent kepada cessionaris (Rachmad Setiawan & J. Satrio, 2010: 2).
Sementara terhadap Pasal 613 Ayat 2 KUHPerdata yang menyatakan “Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya”. Dalam pasal tersebut yang perlu diberitahukan adalah penyerahannya atau cessienya, sedangakan pemberitahuan itu bisa datang dari cedent atau cessionaris. Namun pemberitahuan tersebut bukan hal yang esensial dalam cessie karena cessie sudah mengikat cessus tanpa adanya pemberitahuan jikalau cessie telah diakui atau disetujui oleh cessus atau dengan cara lain telah diketahui oleh cessus. Dari uraian tersebut jelas maka cessie cukup dibuat dengan cara pemberitahuan tertulis saja untuk dapat diketahui oleh cessus. Bahwa frasa “disetujui atau diakui” merupakan terjemahan dari heeft aangenomen of erkend sebagai bentuk alternatif bukan kumulatif. Sementara frasa “tiada akibatnya” bahwa cessie yang telah terjadi antara cedent dan cessiaonaris tiada akibatnya bagi cessus sebelum adanya pemeberitahan oleh karena itu cessus sebagai debitur masih mempunyai kewajiban terhadap cedent sebagai kreditur asal sebelum adanya pemberitahuan dan debitur tetap sah untuk melakukan pembayaran kepada kreditur asal walaupun telah terjadi cessie jika pemberitahuan tidak dilaksanakan (Rachmad Setiawan & J. Satrio, 2010: 20).
Maka untuk atas dasar penjelasan diatas tampak jelas cessie secara hukum telah terjadi antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan PENGGUGAT mempunyai kewajiban untuk membayar kepada TERGUGAT II karena TERGUGAT I telah melakukan pemeberitahuan kepada PENGGUGAT. Hal ini tidak lain dari pemeberitahuan sebagai legitimasi yang mengikat debitur untuk membayar kepada kreditor baru (Suharnoko & Endah Hartati, 208: 103).
Bahwa atas dalil gugatan PENGGUGAT dalam nomor 16, TERGUGAT I membenarkan adanya siaran pers/pengumuman OJK Nomor: PENG-54/NB.1/2021 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Otomas Multifinance dengan melarang TERGUGAT I untuk menggunakan kata finance, pembiyaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Namun hal itu tidak melarang TERGUGAT I untuk melakukan perbuatan cessie dengan TERGUGAT II, sebagai badan hukum yang mengikatkan diri dalam perjanjian cessie tersebut. Disamping itu, PENGGUGAT selaku debitur tidak ada tanggungjawab apapun untuk melunasi kewajibannya untuk melaksanakan pembayaran sebagaimana perjanjian a quo bahkan setelah diterbitkannya Pencabutan Izin usaha tersebut, PENGGUGAT tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Bahwa TERGUGAT I secara tegas membantah gugatan PENGGUGAT nomor 17. Penegasan telah TERGUGAT I upayakan terkait penyelesaian berdsarakan surat peringatan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebanyak tiga kali, namun PENGGUGAT tidak mengindahkan peringatan tersebut. Dan yang sebenarnya terjadi PENGGUGAT lah yang cidera janji berdasarkan perjanjian a quo serta PENGGUGAT yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai debitur untuk melakukan pembayaraan kredit kepada TERGUGAT I. Sementara itu atas dalil yang telah disampiakan TERGUGAT I sebelumnya, bahwa cessie telah terjadi secara sah berdasarkan Pasal 613 KUHperdata dan telah mengikat secara hukum dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 94 tanggal 06 Januari 2023, Akta Perjanjian Cessie (Pengalilhan Piutang) Nomor 95 tanggal 06 Januari 2023, dan Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (Cessie) Nomor 96 tanggal 06 Januari 2023 serta TERGUGAT I telah melakukan pembartitahuan cessie kepada PENGGUGAT Nomor 161/OMF-PEM/SRT/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT nomor 18, TERGUGAT I membantah serta menolak argumentasi yang disampiakan PENGGUGAT bahwa atas dicabutnya izin usaha oleh OJK sehingga TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan piutang kepada TERGUGAT II. TERGUGAT I menegaskan disini bahwa tidak ada akibat dari pencabutan ijin usaha untuk melakukan tindakan pengalihan piutang selama TERGUGAT I masih merupakan badan hukum.
Selain itu dalam perjanjian a quo yang telah disepakati dan ditandatanagni oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, yaitu TERGUGAT I dapat mengalihkan hak kepada pihak lain berdasrakan Pasal 15 Ayat (1) “Bahwa dengan ditanda tanganinya perjanjian ini, Pihak Kedua (PENGGUGAT) memberikan persetujuan kepada Pihak Pertama (TERGUGAT) untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini, berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada Pihak lain, sedangkan Pihak Kedua (PENGGUGAT) tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pihak Pertama (TERGUGAT)”. Untuk itu, peralihan piutang dari TERGUGAT I ke TERGUGAT II tetap sah dan berkekuatan hukum sebab perjanjain a quo mengikat kepada keuda belah pihak dan menjadi undang-undang baginya sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Bahwa berdasrkan seluruh uraian dan fakta hukum yang telah dibahas sebelumnya, maka sudah jelas dan terang terhadap terjadinya perbuatan cessie yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan PENGGUGAT selaku debitur yang lalai terhadap kewajibannya dalam melakukan pembayaran kredit untuk menyelesaikan sisa outstanding kepada kreditur. Dengan demikian patutlah pengalihan piutang (cessie) dinyatakan sebagai perbuatan yang sah sedangkan perbuatan PENGGUGAT yang lalai merupakan tindakan yang cedera janji dan tidak ada iktikad baik PENGGUGAT dalam melaksanakan perjanjian a quo.
PENUTUP
Berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta sebagaimana yang telah TERGUGAT I uraikan dalam Jawaban Pokok Perkara ini, mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan dalil TERGUGAT I untuk seluruhnya, dan menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Bahwa seluruh dalil-dalil TERGUGAT I di atas berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Jawaban pokok perkara dari TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain:
SUBSIDAIR: Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Kuasa Hukum Tergugat II telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT II menolak seluruh dalil PENGGUGAT yang disampaikan dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT II.
Bahwa tidak semua dalil pada gugatan dijawab satu persatu oleh TERGUGAT II, melainkan dalil yang secara substansial sama, maka akan dijawab secara bersamaaan.
Bahwa benar TERGUGAT II adalah Pemilik Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor. 7212/Bojong Kulur, atas tanah seluas 60 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Komplek Villa Nusa Indah Jl. Wijaya Kusuma V I Blok. N.8 Nomor 25, RT/RW 005/015, Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atas nama Siti Zulifah Sunaringdiah dan merupakan Pemohon Kredit dan/atau Debitur pada TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor.PK.D851/CF /9/17/1 tanggal 03 Oktober 2017, sebagaimana dalil yang dinyatakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan Angka 1 Halaman 2.
Bahwa TERGUGAT II menolak seluruh dalil Gugatan Angka 12 Halaman 5 yang menyatakan “........serta merta menelpon PENGGUGAT memperkenalkan diri sebagai Pembeli Piutang (Cessionaris) dan dengan serta-merta menagih hutang kepada PENGGUGAT disertai Ancaman akan menjual lelang rumah PENGGUGAT apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran kredit” adalah dalil yang mengada–ada dan bukan alasan hukum, di mana sebelum TERGUGAT II melakukan Penagihan Piutang kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I telah melakukan peralihan piutang (cessie) a.n PENGGUGAT selaku Debitur kepada TERGUGAT II yang telah dibuatkan Akta Otentik dibawah tangan dihadapan Notaris Dewi Octaria, SH., M.Kn tertanggal 06 Januari 2023 dan TERGUGAT I telah memberitahukan perihal tersebut kepada PENGGUGAT melalui Surat Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) Nomor: 161/OMF-PEM/SRT/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, yang menyatakan bahwa TERGUGAT I selaku penjual piutang (cedent) tidak lagi memiliki Hak tagih atas piutang yang dimiliki oleh PENGGUGAT melainkan Hak tagih tersebut telah berpindah tangan kepada TERGUGAT II selaku pembeli piutang (cessionaris).
Bahwa PENGGUGAT telah melakukan kebohongan dengan menuduh TERGUGAT II telah melakukan ancaman dengan menyatakan akan melelang rumah PENGGUGAT, faktanya TERGUGAT II tidak pernah melakukan ancaman tersebut, di mana pada saat itu TERGUGAT II yang telah melakukan jual beli piutang (cessie) dengan TERGUGAT I hanya mengingatkan kembali PENGGUGAT untuk segera melunasi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor.PK.D851/CF/9/17/1 tanggal 03 Oktober 2017, yang mana apabila PENGGUGAT tidak bisa menunaikan kewajibannya maka TERGUGAT II berhak untuk melakukan lelang sebagai implementasi dari Pasal 9 Ayat (3) perjanjian a quo dan TERGUGAT II hanya menyampaikan perihal tersebut kepada PENGGUGAT.
Bahwa Pasal 9 Ayat (3) sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor.PK.D851/CF/9/17/1 tanggal 03 Oktober 2017 yakni: “Bilamana Pihak Kedua tidak mampu untuk melunasi sekaligus atas pembiayaannya yang disebabkan berakhirnya Perjanjian berdasarkan ayat (2) maka Pihak Pertama berhak untuk:
Menarik /mengambil obyek pembiayaan untuk menjual secara lelang berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan
Menjual dibawah tangan dengan persetujuan "Pihak Kedua"
Untuk membuat dan menandatangani surat-surat yang diperlukan, untuk menghadap pejabat yang berwenang dan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan,
Untuk menerima pembayaran, untuk memberikan bukti penerimaan, untuk membayarkan hutang-butang "Pihak Kedua" kepada "Pihak Pertama" dari hasil penjualan obyek pembiayaan tersebut.
Bahwa TERGUGAT II membantah seluruh dalil Gugatan angka 15 Halaman 6 yang menyatakan “........ PENGGUGAT tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi secara tertulis........” adalah dalil yang mengada–ada dan bukan alasan hukum serta penuh dengan manipulatif dan bohong belaka, TERGUGAT II akan mengemukakan dalil bantahannya yaitu; sejak TERGUGAT II melakukan jual beli piutang (cessie) dengan TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.94, Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) No.95 dan Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (Cessie) No.96 tanggal 06 Januari 2023, baik TERGUGAT II maupun TERGUGAT I telah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan resmi secara tertulis kepada PENGGUGAT dan kemudian berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, TERGUGAT II melakukan penagihan utang piutang kepada PENGGUGAT, bahwa surat peringatan yang telah dikirimkan kepada PENGGUGAT ialah sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) Nomor: 161/OMF-PEM/SRT/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 dari PT. Otomas Multifinance (cedent) beserta lampirannya.
Surat Peringatan/Panggilan Nomor: 09/SP/II/23 tanggal 01 Februari 2023 dari TERGUGAT II (cessionaris);
Surat Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) Nomor: 15/SPPK/II/23 tanggal 06 Februari 2023 dari TERGUGAT II (cessionaris) beserta lampirannya;
Bahwa TERGUGAT II membantah seluruh dalil Gugatan angka 15 Halaman 6 yang menyatakan “........ PENGGUGAT tidak pernah mengetahui apakah peralihan piutang tersebut dibuat dengan suatu akta atau dibawah tangan........” adalah dalil yang mengada–ada dan bukan alasan hukum serta penuh dengan manipulatif dan bohong belaka, di mana seperti yang dinyatakan pada keterangan sebelumnya melalui Surat Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) yang dikirimkan oleh TERGUGAT I selaku penjual piutang (cedent) tertanggal 18 Januari 2023 dan TERGUGAT II selaku pembeli piutang (cessionaris) tertanggal 06 Februari 2023, di mana peralihan piutang tersebut telah sah secara hukum dan telah dibuatkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.94, Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) No.95 dan Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (Cessie) No.96 tanggal 06 Januari 2023 di hadapan Notaris Dewi Octaria, SH., M.Kn yang beralamat di Kabupaten Tangerang.
Bahwa TERGUGAT II membantah seluruh dalil Gugatan angka 15 Halaman 6 yang menyatakan “........dan senyatanya dengan diajukan gugatan aquo PENGGUGAT dengan tegas menyatakan menolak peralihan piutang (cessie) tersebut” adalah dalil yang tidak dapat diterima dan bukan alasan hukum, perlu diketahui bahwa peralihan piutang (cessie) tersebut telah disepakati antara PENGGUGAT selaku Debitur (cessus) dan TERGUGAT I selaku penjual piutang (cedent) di Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor.PK.D851/CF /9/17/1 tanggal 03 Oktober 2017 di dalam Pasal 15 Ayat (1) yang menyatakan: “Bahwa dengan ditandatangani nya perjanjian ini, Pihak Kedua (Siti Zulifah) memberikan persetujuan kepada Pihak Pertama (PT. Otomas) untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini, berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada Pihak lain, sedangkan Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pihak Pertama”
Bahwa tentunya, Pembuatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor.PK.D851/CF/9/17/1 tanggal 03 Oktober 2017 tersebut ditandatangani secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, di mana hal ini telah dinyatakan oleh PENGGUGAT selaku Debitur (cessus) di dalam dalil Gugatan angka 1 Halaman 2.
Bahwa semua hal tersebut telah sepenuhnya diketahui oleh PENGGUGAT selaku Debitur (cessus), namun bukannya mengakui hal ini justru PENGGUGAT berusaha membuat perkara ini menjadi kabur (obscuur) atau tidak transparan serta mengada-ada persitiwa yang tidak sebenarnya terjadi sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa TERGUGAT II membantah seluruh dalil Gugatan angka 17 Halaman 6 yang menyatakan “........Melakukan Pengalihan piutang (cessie) kepada Go Tjie Seng / TERGUGAT II yang tidak berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata adalah patut PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksan, untuk menyatakan pengalihan piutang / cessie tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum” adalah dalil yang tidak dapat diterima dan bukan alasan hukum, harus dipahami oleh PENGGUGAT beserta kuasa hukumnya, bahwa Peralihan piutang (cessie) dari Kreditur lama (TERGUGAT I) kepada Kreditur baru (TERGUGAT II) sepenuhnya dapat dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa izin dari PENGGUGAT selaku debitur dan hal ini telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT I dan PENGGUGAT dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor.PK.D851 /CF/9/17/1 dalam Pasal 15 Ayat (1) dan TERGUGAT II berhak untuk melakukan penagihan kepada PENGGUGAT serta berhak untuk melakukan lelang apabila PENGGUGAT tidak mau menyelesaikan kewajiban hutangnya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 183/2017 tanggal 03 Oktober 2017 dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa TERGUGAT I berhak untuk “menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian”
Bahwa apabila kita mengacu pada ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, sangat jelas tidak ada frasa yang menuntut atau mewajibkan agar peralihan piutang (cessie) dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilaksanakan dengan persetujuan debitur terlebih dahulu, di mana dalam Pasal 613 KUHPerdata hanya mewajibkan agar peralihan piutang (cessie) dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilakukan dengan membuat sebuah akta otentik dibawah tangan dan harus memberitahukan perihal peralihan tersebut kepada debitur.
Berdasarkan apa yang hemat kami jelaskan di atas, bahwa peralihan piutang (cessie) dari Kreditur lama (TERGUGAT I) kepada Kreditur baru (TERGUGAT II) telah dibuatkan Akta dibawah tangan, yakni: Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.94, Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) No.95 dan Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (Cessie) No.96 tanggal 06 Januari 2023 dan semua hal tersebut telah kami beritahukan kepada debitur sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) tanggal 18 Januari 2023 dari TERGUGAT I dan Surat Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) tanggal 06 Februari 2023 dari TERGUGAT II (cessionaris).
Bahwa TERGUGAT II membantah seluruh dalil Gugatan angka 19 Halaman 7 yang menyatakan “........Go Tjie Seng/TERGUGAT II jelas dan terang telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga PENGGUGAT senyata-nyatanya telah menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil........” adalah dalil yang tidak dapat diterima dan bukan alasan hukum, akan TERGUGAT II tegaskan kembali, bahwa apa yang PENGGUGAT nyatakan tersebut adalah hal yang tidak benar dan merupakan bohong belaka, faktanya sesuai dengan yang PENGGUGAT sendiri nyatakan dalam dalil Gugatan angka 14 Halaman 5 yang berisi mengenai ketentuan Pasal 613 KUHPerdata yang menyatakan ”...... Penyerahan (utang piutang) ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang......”
Bahwa berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata tersebut, peralihan piutang (cessie) dari TERGUGAT I (Kreditur lama) kepada TERGUGAT II (Kreditur baru) sama sekali tidak berdampak apapun dan sama sekali tidak merugikan PENGGUGAT selaku debitur, dikarenakan peralihan piutang (cessie) tersebut hanya beralih kepemilikan hutang atau beralih kepemilik prestasi saja.
Bahwa perlu diketahui oleh PENGGUGAT, apabila peralihan cessie merujuk kepada kepemilikan prestasi maka tunggakan dan denda atas hutang yang dimiliki oleh PENGGUGAT akan terus berjalan hingga saat ini yakni Tahun 2023 dan justru tidak akan berhenti hanya sampai Bulan Desember Tahun 2022, sehingga PENGGUGAT harusnya merasa bersyukur bahwa tunggakan dan denda atas hutang yang ditagih kepada PENGGUGAT hanya sampai Bulan Desember Tahun 2022 saja.
Bahwa berbicara mengenai nomiinal kerugian, justru TERGUGAT II yang mengalami kerugian secara materiil dan immateriil dikarenakan PENGGUGAT tidak mau melunasi hutang piutangnya tersebut, di mana nominal hutang yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II berdasarkan Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) No.95 tanggal 06 Januari 2023, sebesar Rp. 119.927.600,- (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) sebagaimana rincian berikut:
-
-
Sisa Pokok Hutang : - Angsuran Bulan Berjalan : - Tunggakan Angsuran s/d. 31 Desember 2022. : Rp. 46.800.000,- (Empat puluh enam juta rupiah) Denda keterlambatan s/d. 31 Desember 2022. : Rp. 73.127.600,- (Tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
-
Bahwa PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya membayar cicilan utangnya yang sudah jatuh tempo pada tanggal 03 September 2021. Alih-alih ingin melunasi utang atau mencicil utang, PENGGUGAT selaku Debitur (cessus) justru mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2023 terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana yang diakuinya sendiri oleh PENGGUGAT pada dalil angka 20 s/d angka 24 Gugatan Halaman 8 s/d Halaman 9.
Bahwa berdasrkan seluruh uraian dan fakta hukum yang telah dibahas sebelumnya, maka sudah jelas dan terang terhadap terjadinya perbuatan cessie yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan PENGGUGAT selaku debitur yang lalai terhadap kewajibannya dalam melakukan pembayaran kredit untuk menyelesaikan sisa outstanding kepada kreditur. Dengan demikian patutlah pengalihan piutang (cessie) dinyatakan sebagai perbuatan yang sah sedangkan perbuatan PENGGUGAT yang lalai merupakan tindakan yang cedera janji dan tidak ada iktikad baik PENGGUGAT dalam melaksanakan perjanjian a quo.
PENUTUP
Berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta sebagaimana yang telah TERGUGAT II uraikan dalam Jawaban Pokok Perkara ini, mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan dalil TERGUGAT II untuk seluruhnya, dan menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Bahwa seluruh dalil-dalil TERGUGAT II di atas berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Jawaban pokok perkara dari TERGUGAT II memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain:
SUBSIDAIR: Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 10 Agustus 2023 ;
Menimbang,bahwa atas Replik tersebut , Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Duplik tertanggal 15 Agustus 2023 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti bukti :
Bukti P-1 Copy Dari asli Kartu Tanda Penduduk Milik Penggugat;
Bukti P-2 Copy Dari asli Surat Pembiayaan Konsumen dari PT Otomas Multifinance;
Bukti P-3 Copy dari asli Perjanjian Pembiayaan No. PK D 581/CF/9/17/1 tertanggal 13 Oktober 2017 ;
Bukti P-4 Copy dari asli Kwitansi tanggal 3 Oktober 2017;
Bukti P-5 Copy dari asli Kwitansi No. 00197 Pembayaran ke 1 ;
Bukti P-6 Copy dari asli Bukti Slip Setoran BNI Pembayaran ke 2;
Bukti P-7 Copy dari asli Bukti Slip Setoran BNI Pembayaran ke 3;
Bukti P-8 Copy dari asli Bukti Slip Setoran BNI Pembayaran ke 4 ;
Bukti P-9 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 5;
Bukti P-10 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 6;
Bukti P-11 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 7; ;
Bukti P-12 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 8;
Bukti P-13 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 9;
Bukti P-14 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 10;
Bukti P-15 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 11 ;
Bukti P-16 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 12;
Bukti P-17 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 13 ;
Bukti P-18 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 14;
Bukti P-19 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 15 ;
Bukti P-20 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 16 ;
Bukti P-21 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke17; ;
Bukti P-22 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 18 ;
Bukti P-23 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 19 ;
Bukti P-24 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 20;
Bukti P-25 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 21 ;
Bukti P-26 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 22 ;
Bukti P-27 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 23;
Bukti P-28 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 24;
Bukti P-29 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 25;
Bukti P-30 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 26;
Bukti P-31 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 27;
Bukti P-32 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 28 ;
Bukti P-33 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 29;;
Bukti P-34 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 30 ;
Bukti P-35 Copy dari asli Bukti Formulir Bank BNI Pemindahan buku Pembayaran ke 31;
Bukti P-36 Copy dari asli PEraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020;
Bukti P-37 Copy dari asli Surat Permohoann Pelunasan Penggugat kepada Tergugat I tanggal 31 Januari 2023;
Bukti P-38 Copy dari asli Surat Permohoann Pelunasan kedua Penggugat kepada Tergugat I tanggal 8 Februari 2023;
Bukti P-39 Copy dari asli Surat dari GO TJIE SENG ;
Bukti P-40 Copy Screenshot Penerimaan Surat ;
Bukti P- 41 Copy Dari asli Rekening Koranhg Bukti Bayar Penggugat angsuran ke-30 ;
Bukti P- 42 Copy Dari asli Rekening Koranhg Bukti Bayar Penggugat angsuran ke-31 ;
Bukti P- 43 Copy Dari asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 7212 sebagai jaminan agunan;
Bukti P- 44 Copy Dari asli PEngumuman OJK Tentang Pencabutan Ijin Usaha PT Otomas Multifinance;
Bukti P- 45 Copy Dari asli Profil Perusahaan PT Otomas Multifinance;
Bahwa Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-4 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya,
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti bukti surat Penggugat juga mengajukan saksi saksi yaitu :
Saksi RUSDI, dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu alasan Ibu Siti meminjam uang adalah untuk biaya anak-anaknya kuliah.
Bahwa Saksi merupakan rekan kerja dari Pak Abdul Aziz yang merupakan suami dari ibu Siti.
Bahwa Pada saat melakukan pinjaman di PT. Ottomas, saksi tidak masuk ke dalam kantornya hanya menemani dari luarnya saja, di mana pada saat masuk ke Kantor PT. Ottomas, Ibu Siti terlihat membawa maps namun tidak tau isinya apa.
Bahwa saksi sudah berteman dengan Pak Abdul Aziz yang merupakan suami dari ibu Siti kalau ga salah tahun 2017 awal dia kesulitan mengenai pembiayaan kuliah anak-anaknya, kebetulan diketahui saksi bisa meminjam uang di itc fatmawati di mana dengan Jaminan sertifikat rumah, namun diketahui di 2020 itu kan bulan awal awal covid itu, sehingga Ibu Siti mengalami kesulitan ekonomi
Bahwa terkait pinjaman itu setau saksi berjalan dengan lancar, namun pada saat tahun 2020 pada bulan mei kan terjadi wabah pandemic, nah pada bulan mei itu saksi diminta untuk ikut bersama-sama oleh Saksi Ibu Siti ke kantor PT. Ottomas untuk meminta keringanan pinjaman karena Ibu Siti sedang mengalami kesulitan pembayaran, namun ternyata pada saat sampai di sana Saksi hanya disuruh tulis buku kosong.
Bahwa saksi mengetahui rumah Ibu Siti didatangi oleh Debt Collector, di mana hanya orang dalam yang tau namun tetangga juga bisa dihadirkan karena tetangga juga mengetahui terkait hal ini.
Bahwa Debt Collector yang mendatangi rumah Ibu Siti itu ada cukup banyak, di mana mereka semua minta di kosongkan rumah Ibu Siti.
Bahwa Debt Collector itu diketahui dari yang pertama dari PT. Ottomas di mana mereka mencoba mengancam Ibu Siti.
Bahwa sepengetahuan saksi Hutang Ibu Siti sebenarnya sisa sekitar Rp. 41.000.000, tapi tidak tau mengapa tagihannya menjadi sekitar Rp. 200.000.000.
Bahwa pada waktu itu mempertanyakan kenapa hutangnya bisa sampai sekitar Rp. 200.000.000, namun masih tidak diketahui rinciannya secara persis.
Saksi DWI Putra , dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan sepupu dari keluarga Ibu Siti
Bahwa mengetahui peristiewa adanya Pihak Debt Collector yang datang ke rumah Ibu Siti.
Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Ibu Siti pada Bulan Maret sekitar Tahun 2023 untuk diminta mendatangi rumah Ibu Siti, dikarenakan pada saat itu ada dua orang laki-laki yang datang ke rumah Ibu Siti namun tidak diketahui apa masalahnya.
Bahwa sepengetahuan saksi Ibu Siti punya hutang dan ternyata sudah tidak bayar selama 4 Tahun.
Bahwa menurut Ibu Siti cerita bahwa sebelumnya ada dua perempuan yang datang ke rumah Ibu Siti dan mengatakan rumah Ibu Siti sudah dibeli sekitar Rp. 160.000.000.
Bahwa berapa angsuran yang sudah dibayarkan ada sekitar 17 kali angsuran yang belum diselesaikan
Hutang Penggugat itu setau saksi aslinya ada sekitar Rp. 45.000.000.
Bahwa rumah saksi di Bandung ada rumah orang tua saksi, dan kalau ke
Bahwa alasan Saksi dihubungi oleh Ibu Siti dikarenakan Ibu Siti dan tiba tiba di datangi oleh Debt Collector, Saksi sudah bertanya nama Debt Collectornya namun Saksi lupa.
Bahwa Pembicaraan Debt Collector Intinya kalimat yang keluar dari mulu Debt Collector itu minta untuk mengosongkan rumah Ibu Siti dan Saksi tidak tau lebih dalam.
Bahwa Saksi mengatakan kepada Ibu Siti, di mana ini adalah masalah hutang piutang harus ada surat keterangan dari Polisi atau Pengadilan biar jelas.
Bahwa sepengetahuan saksi Debt Collector itu disuruh oleh seseorang yang bernama Ricky untuk mendatangi Ibu Siti agar mengosongkan rumah, di mana mereka mengatakan bahwa rumah Ibu Siti sudah di jual.
Bahwa saksi tidak tau jaminan hutang Ibu Siti tersebut adalah rumah yang berlokasi di Komplek Villa Nusa Indah Jl. Wijaya Kusuma V I Blok. N.8 Nomor 25, RT/RW 005/015, Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Maret 2023, saat itu saksi disuruh datang kerumah Penggugat ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat seorang perempuan datang, saksi hanya diberitahu oleh bu Siti ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi saksi diatas para pihak menanggapi dalam kesimpulannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil bantahannya Tergugat I telah mengajukan bukti bukti sebagai berikut ;
Bukti T1.1 & T2.1 Copy Dari asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Otomas Multifinance tertanggal 09 April 2020;
Bukti T1.2 & T2.2 Copy Dari asli Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03 019827 tertanggal 23 April 2020;
Bukti T1.3 & T2.3 Copy Dari asli Kartu Tanda Penduduk atas nama Go Tjie Seng ;
Bukti T1.4 & T2.4 Copy Perjanjian Pembiayaan No. PK D851/CF/9/17 /1 pada tanggal 3 Oktober 2017 ;
Bukti T1.5 & T2.5 Copy Dari asli Sertifikat Hak Tanggungan No. 14806117 Atas nama PT Otomas Multifinance;
Bukti T1.6 & T2.6 Copy Dari asli Sertifikat Hak Milik No. 7212 seluas 60m2 Kel. Bojong Kulur Gunung Putri Kab. Bogor; ;
Bukti T1.7 & T2.7 Copy PO Perhitungan Pelunasan atas nama Penggugat;
Bukti T1.8 & T2.8 Copy Dari Print Out Surat Peringatan kepada Siti Zulifah Sunaringdiah tertanggal 13 April 2020.
Bukti T1.9 & T2.9 Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 161/OMF-PEM/SRT/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Bukti T1.10 & T2.10 berupa Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 035/OMF-PEM/SRT/I/2023 tanggal 2 januari 2023.
Bukti T1.11 & T2.11 berupa Copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 325/OMF-PEM/SRT/XI/2023 tanggal 11 Novmeber 2022.
Bukti T1.12 & T2.12 berupa Copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) Nomor: 15/SPPK/II/23 tanggal 06 Februari 2023.
Bukti T1.13 & T2.13 berupa Copy Surat Peringatan /Panggilan Nomor 09/SP/II/23 tanggal 01 Februari 2023 ;
Bukti T1.14 & T2.14 berupa Salinan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 94 tanggal 06 Januari 2023.
Bukti T1.15 & T2.15 berupa Salinan Akta Perjanjian Cessie (Pengalilhan Piutang) Nomor 95 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Octaria SH., M.Kn.
Bukti T1.16 & T2.16 berupa Salinan Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (Cessie) Nomor 96 tanggal 06 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Octaria SH., M.Kn.
Bukti T1.17 & T2.17 copy dari asli halaman buku Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie diterbitkan oleh Kencana Tahun 2008 yang ditulis oleh Suharnoko dan Endah Hartati ;
Bukti T1.18 & T2.18 copy dari Asli halaman 2 dan 20 pada buku “Penjelasan Hukum tentang Cessie” diterbitkan oleh NLRP tahun 2010 yang ditulis oleh Rachmad Setiawan & J.Satrio ;
Bukti T1.19 & T2.19 Copy print out Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampang Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank;
Bahwa bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai secukupnya ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal 17 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah membantah gugatan Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa dari Jawab jinawab kedua belah pihak tersebut diperoleh fakta fakta hukum yang diakui atau setidak-tidaknya tidak dibantah yaitu:
Bahwa Penggugat sebagai debitur yang melakukan perjanjian kredit dengan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I selaku Kreditur, dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor PK.D851/CF/9/17/1 yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 memberikan fasilitas pembiayaan /Pinjaman Kredit kepada Penggugat selaku Pihak Kedua / debitur. yakni ;
Pinjaman kredit sebesar Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah )
Jangka waktu pengembalian 48 Bulan,
Suku bunga sebesar 27 % ( Dua Puluh Empat Persen ) Per tahun
Besaran angsuran perbulannya sebesar Rp 2.600.000,- ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) per tanggal 03 setiap bulannya ;
Bahwa atas perjanjian kredit dan atau Perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebut dilakukan dengan pemberian jaminan Sertifikat Hak Milik No. 7212/ Bojong Kulur, atas tanah seluas 60 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Komplek Villa Nusa Indah Jl. Wijaya Kusuma V I Blok N. 8 Nomor 25, Rt. 005, Rw. 015, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tercatat atas nama pemilik Siti Zulifah Sunaringdiah ;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan hukum yang harus dibuktikan adalah PT. Otomas Multifinance / Tergugat I yang telah melakukan Pengalihan Piutang/menjual piutang ( cessie ) terhadap Go Tjie Seng / Tergugat II yang menerima pengalihan/membeli piutang dalam keadaan telah dicabut izin usahanya sebagaimana Pengumuman OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Nomor : PENG-54/NB.1/2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Otomas Multifinance, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum ? ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dibantah maka sesuai dengan asas dalam hukum acara perdata yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan, Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata, maka kepada Penggugat dibebankan untuk membuktikan dalil dalil yang disangkal tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum lebih lanjut Majelis Hakim mempertimbangkan materi gugatan Penggugat, terlebih dahulu akan dipertimbangkan formalitas gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati posita gugatan Penggugat, didalilkan oleh Penggugat bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena PT. Otomas Multifinance / Tergugat I yang telah melakukan Pengalihan Piutang/menjual piutang ( cessie ) terhadap Go Tjie Seng / Tergugat II yang menerima pengalihan/membeli piutang dalam keadaan telah dicabut izin usahanya sebagaimana Pengumuman OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Nomor : PENG-54/NB.1/2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Otomas Multifinance, sementara dalam petitum angka 5 menyebutkan :
“ Menetapkan kewajiban Penggugat selaku debitur untuk melakukan pelunasan kredit sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor PK.D851/CF/9/17/1 yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017, adalah sebesar sebagai berikut ;
Sisa Tunggakan Angsuran 17 X / Rp 2.600.000,-………Rp 44.200.000,-
Bunga keterlambatan pembayaran angsuran
selama 17 Bulan X ( 6 % X Rp 2.600.000,- )……………..Rp 2.652.000,-
Total Sebesar…………………….…………………………….Rp 46.852.000,-
(Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat angka 3
“ Menyatakan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I yang telah melakukan Pengalihan Piutang/menjual piutang ( cessie ) terhadap Go Tjie Seng / Tergugat II yang menerima pengalihan/membeli piutang dalam keadaan telah dicabut izin usahanya sebagaimana Pengumuman OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Nomor : PENG-54/NB.1/2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Otomas Multifinance, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum “;
Menimbang, bahwa apabila dalil serta petitum gugatan Penggugat dihubungkan dengan dengan fakta fakta yang telah diakui oleh kedua belah pihak bahwa Penggugat sebagai debitur yang melakukan perjanjian kredit dengan PT. Otomas Multifinance / Tergugat I selaku Kreditur, dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor PK.D851/CF/9/17/1 yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 memberikan fasilitas pembiayaan /Pinjaman Kredit kepada Penggugat selaku Pihak Kedua / debitur sebagaimana diuraikan diatas, terdapat kerancuan, disatu sisi Penggugat mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum karena pengalihan hutang yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, disisi yang lain memohon agar ditentukan suatu kewajiban yang harus ditetapkan yang nota bene harus dipandang sebagai Wanprestasi, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim Penggugat telah mencampur adukkan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam satu gugatannya;
Menimbang, bahwa Gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum didasarkan pada ketentuan yang berbeda. Gugatan wanprestasi didasarkan pada adanya cidera janji dalam perjanjian sehingga salah satu pihak harus bertanggung jawab.(vide Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Sedangkan untuk gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”), didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Apabila gugatan perdata diajukan dengan dasar wanprestasi dan PMH, akan membingungkan karena didasarkan pada dasar hukum yang berbeda sehingga gugatan menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Menimbang, bahwa Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tidak Dapat Dibenarkan, berdasarkan Putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 yang menegaskan tentang hal ini. Ditambah lagi dalam Putusan MA No. 879 K/Pdt/1997tanggal 29 Januari 2001 dijelaskan bahwa penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesaikan tersendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas maka harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 1320, pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.192.000,- (Dua juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis 23 Nopember 2023, oleh kami, Anry Widyo Laksono, S.H.. MH, sebagai Hakim Ketua , Agung Sutomo Thoba, S.H.., M.H. dan Elfian, S.H.. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 Maret 2023, putusan tersebut pada hari Senin , tanggal 27 Nopember 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung RepubIik Indoensia oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Puji Asih, S.H.., M.H. tanpa dihadiri Turut Tergugat ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Sutomo Thoba, S.H.., M.H. Anry Widyo Laksono, S.H.. MH
Elfian, S.H.. MH
Panitera Pengganti,
Perincian biaya :