122/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 122/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (12)
Filing or appealing side
Plaintiff (12)
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2024; Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 kepada para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut: Penggugat I - Anastasia Goretti sejumlah Rp6.812.000,00 (enam juta delapan ratus dua belas ribu rupiah); Penggugat II - Ade Sodikin sejumlah Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); Penggugat III - Aulia Rachman sejumlah Rp2.208.000,00 (dua juta dua ratus delapan ribu rupiah); Penggugat IV - Evan Tangiang Parada, S.Kom sejumlah Rp5.630.000,00 (lima juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); Penggugat V - Hermin Sri S. sejumlah Rp2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); Penggugat VI - Juliana Tuerah sejumlah Rp2.807.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh ribu rupiah); Penggugat VII - Juni Roslinda sejumlah Rp2.254.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah); Penggugat VIII - Lutfiah sejumlah Rp2.515.000,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah); Penggugat IX - Rahmawati sejumlah Rp3.780.750,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Penggugat X - Sri Rahayu sejumlah Rp2.702.500,00 (dua juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah); Penggugat XI - Sri Sundari sejumlah Rp12.799.000,00 (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah); Penggugat XII - Widi Damayanti sejumlah Rp2.852.500,00 (dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut: Penggugat I - Anastasia Goretti sejumlah Rp112.992.000,00 (seratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Penggugat II - Ade Sodikin sejumlah Rp96.280.239,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah); Penggugat III - Aulia Rachman sejumlah Rp70.943.334,00 (tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat); Penggugat IV - Evan Tangiang Parada, S.Kom sejumlah Rp79.520.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); Penggugat V - Hermin Sri S sejumlah Rp104.120.000,00 (seratus empat juta seratus dua puluh ribu rupiah); Penggugat VI - Juliana Tuerah sejumlah Rp110.338.700,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); Penggugat VII - Juni Roslinda sejumlah Rp96.280.239,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah); Penggugat VIII - Lutfiah sejumlah Rp100.320.000,00 (seratus juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); Penggugat IX - Rahmawati sejumlah Rp145.061.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam puluh satu ribu rupiah); Penggugat X - Sri Rahayu sejumlah Rp102.695.000,00 (seratus dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Penggugat XI - Sri Sundari sejumlah Rp274.864.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah); Penggugat XII - Widi Damayanti sejumlah Rp108.395.000,00 (seratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut: Penggugat I - Anastasia Goretti sejumlah Rp27.248.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Penggugat II - Ade Sodikin sejumlah Rp20.269.524,00 (dua puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah); Penggugat III - Aulia Rachman sejumlah Rp20.269.524,00 (dua puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lim ratus dua puluh empat rupiah) Penggugat IV - Evan Tangiang Parada, S.Kom sejumlah Rp22.020.000,00 (dua puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) Penggugat V - Hermin Sri S sejumlah Rp21.420.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); Penggugat VI - Juliana Tuerah sejumlah Rp23.229.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua sembilan ribu rupiah); Penggugat VII - Juni Roslinda sejumlah Rp20.269.524,00 (dua puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah); Penggugat VIII - Lutfiah sejumlah Rp20.620.000,00 (dua puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); Penggugat IX - Rahmawati sejumlah Rp30.246.000,00 (tiga puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); Penggugat X - Sri Rahayu sejumlah Rp21.120.000,00 (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah); Penggugat XI - Sri Sundari sejumlah Rp57.116.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah); Penggugat XII - Widi Damayanti sejumlah Rp22.320.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);