116 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Melawai Raya Nomor 116 Blok C-D-E
Also in 7 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 116/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Wahyu Nursanty : Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1009/PJ./2012 tanggal 12 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. LEA SANENT, tempat kedudukan di Jalan Tomang Raya Nomor 56, Jatipulo, Palmerah - Jakarta Barat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 13/LS/Presdir/IV/2010 tanggal 8 April 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Aspek Formal;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-10/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Setoran Pajak sebesar Rp 384.453.485,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) atas SKPKB PPN Masa Januari - Desember Tahun 2006 telah dibayar tanggal 5 April 2010, sehingga persyaratan formal untuk pengajuan surat banding telah terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (dokumen terlampir di surat banding);
Aspek Material;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/ 2010 tanggal 11 Januari 2010, yang menerima sebagian dan mengurangkan SKPKB Nomor 00060/207/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar Rp 10.489.778.560,00 (sepuluh milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah) menjadi Rp 10.485.625.466,00 (sepuluh milyar empat ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 36.176.118,00 (tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan belas rupiah);
Bahwa SKPKB tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan perhitungan sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Objek PPN cfm Pemeriksa 134.918.851.478
Pajak Terutang 13.491.885.148
Kredit Pajak 6.424.728.786
PPN yang kurang dibayar 7.067.156.362
Bunga 3.296.142.804
Kenaikan 126.479.394
Pajak yang masih harus dibayar 10.489.778.560
Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Objek PPN cfm Pemeriksa 6.517.302.910
Pajak Terutang 6.451.730.291
Kredit Pajak 6.424.612.879 setelah dikoreksi sebesar
PPN yang kurang dibayar 24.117.412 2.884.093 hasil dari putusan
Bunga 11.576.358 keberatan
Kenaikan 482.348
Pajak yang masih harus dibayar 36.176.118
Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah:
Peredaran usaha:
Menurut SPT / WP 64.517.309.547
Menurut Pemeriksa 134.918.851.549
Koreksi 70.401.542.002
Koreksi atas peredaran usaha yang belum dilaporkan;
Harga Pokok Penjualan:
Menurut SPT / WP 41.062.473.966
Menurut Pemeriksa 86.256.348.759
Koreksi (45.193.874.793)
Bahwa Dasar koreksi Pemeriksa:
Gross Profit Margin cfm SPT WP:
(Rp 64.517.309.547 / Rp 41.062.473.966) = 1,57119879...
Total HPP berdasarkan LPB (Laporan Pengiriman Bahan Baku)
cfm Pemeriksa Rp 86.256.348.759
Penjualan Bruto cfm Pemeriksa:1,57119879 x Rp 86.256.348.759 Rp 135.525.871.088
Retur Penjualan Rp 607.019.539
Penjualan Netto cfm Pemeriksa Rp 134.918.851.549
Penjualan Netto cfm SPT WP Rp 64.517.309.547
Selisih Rp 70.401.542.002
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 70.401.542.002,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 70.401.542.002 yang didasarkan atas Analisa Gross Profit. Margin, dimana peredaran usaha tersebut diperoleh dari Rasio Gross Profit Margin dikalikan dengan Laporan Pengiriman Bahan Baku yang tidak memiliki dasar yang cukup kuat atas koreksi tersebut, karena hanya sebatas analisa yang tidak didukung bukti yang kuat. Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan semua penjualan ke dalam buku penjualan dan pembelian bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi ke dalam buku pembelian dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti yang terdapat dalam General Ledger Laporan Keuangan Tahun 2006 dan dalam proses produksi di pabrik dokumen-dokumen yang digunakan untuk mencatat arus pemakaian bahan baku dan penolong adalah sebagai berikut:
1. Dokumen Permintaan Produk Jadi (PPJ);
2. Dokumen Perintah Kerja (PK);
3. Dokumen Test Blanket;
4. Dokumen Bukti Pengiriman Produk Jadi (BPPJ);
Bahwa kesemua dokumen di atas telah Pemohon Banding berikan kepada tim pemeriksa (tanda terima berkas terlampir);
Koreksi HPP sebesar Rp 45.193.874.793,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 45.193.874.793,00 yang didasarkan pada Laporan Pengiriman Bahan Baku berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding pinjamkan tidak terdapat data Laporan Pengiriman Bahan Baku. Menurut Pemohon Banding pemeriksa menggunakan dokumen Perintah Kerja (PK) dan dokumen Test Blanket untuk menghitung jumlah pemakaian bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi. Dokumen Perintah Kerja (PK) adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk memproduksi sesuai permintaan dan pesanan divisi marketing dan divisi produk development, sedangkan dokumen Test Blanket adalah dokumen yang berfungsi sebagai control atas jenis bahan yang akan digunakan sesuai dengan pesanan;
Bahwa berdasarkan jumlah unit atau kuantitas barang yang akan diproduksi yang ada di Perintah Kerja dan Test Blanket itulah yang digunakan dasar oleh Pemeriksa menentukan total pemakaian bahan baku dan penolong dan dianggap sudah diproduksi sebesar Rp 86.256.348.759,00;
Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan jumlah tersebut, karena Pemeriksa tidak memperhitungkan adanya dokumen kerja dan Test Blanket yang batal. Dokumen Test Blanket yang batal sudah Pemohon Banding pinjamkan kepada Pemeriksa;
Bahwa dokumen Test Blanket yang batal tersebut diotorisasi oleh bagian laboratorium dan dengan demikian bahan baku dan penolong yang terdapat dalam dokumen Perintah Kerja dan Test Blanket. tidak jadi diproduksi sehingga secara fisik bahan tersebut masih tersimpan di gudang. Dengan demikian dokumen Test Blanket tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkoreksi Harga Pokok Penjualan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/ PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00060/207/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama: PT. Lea Sanent, NPWP 01.303.009. 3-038.000, beralamat di Jalan Tomang Raya Nomor 56, Jatipulo, Palmerah - Jakarta Barat, dengan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dalam rupiah
-
Uraian Jumlah PPN yang kurang dibayar 24.117.412,00
,00
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 11.094.009,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 35.211.422,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/ 16/2012 tanggal 22 Maret 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang amarnya memutuskan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00060/207/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama: PT. Lea Sanent, NPWP 01.303.009.3-038.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;”
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/ 2012 tanggal 22 Maret 2012, atas nama: PT. Lea Sanent (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.440/SP.23/2012 tanggal 19 April 2012 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 27 April 2012 sesuai dengan Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen 2012042704050002;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 70.401.542.002,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
Koreksi Positif Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 70.401.542.002,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-4;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 70.401.542.002,00;
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Positif Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 70.401.542.002,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;”
4. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;”
5. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;”
6. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan:
Pasal 4:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”
7. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan:
Pasal 4 ayat (1):
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
p.tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
8. Bahwa Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa:
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
Jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
ApabiIa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;”
Memori penjelasan Pasal 12 ayat (3):
“Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”
9. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti dipersidangan, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa koreksi Positif DPP PPN ini terkait dengan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp 70.401.542.002,00 yang berasal dari Harga Pokok Penjualan yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 86.256.348.759,00 yang dikalikan dengan Gross Profit Margin Tahun 2006 (sesuai data SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), dengan perhitungan sebagai berikut:
Gross Profit Margin menurut SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) : Rp 64.517.30.547,00 / Rp 41.062.473.966,00 = 1,5711879
Penjualan Bruto menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
1,57119879 x Rp 86.256.348.759,00 Rp 135.525.871.088,00
Retur Penjualan Rp 607.019.539,00
Penjualan Netto cfm. Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) Rp 134.918.851.549,00
Penjualan Netto cfm Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) Rp 64.517.309.547,00
Koreksi Rp 70.401.542.002,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan bahwa koreksi Peredaran Usaha diperoleh dari Rasio Gross ProfitMargin dikalikan dengan Laporan Pengiriman Bahan Baku tidak memiliki dasar yang cukup kuat karena hanya sebatas analisa yang tidak didukung bukti yang kuat;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mencatat dan melaporkan semua penjualan ke dalam buku penjualan dan pembelian bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi ke dalam buku pembelian dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti yang terdapat dalam General Ledger Laporan Keuangan Tahun 2006 dan dalam proses produksi di pabrik dokumen-dokumen yang digunakan untuk mencatat arus pemakaian bahan baku dan penolong adalah sebagai berikut:
Dokumen Permintaan Produk Jadi (PPJ);
Dokumen Perintah Kerja (PK);
Dokumen Test Blanket;
Dokumen Bukti Pengiriman Produk Jadi (BPPJ);
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 70.401.542.002,00 ini merupakan sengketa pembuktian mengenai jumlah penjualan yang sebenarnya terkait adanya koreksi Pemakaian Bahan Baku berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan (LPB) yang ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di gudang bahan baku, yang tidak dicatat dan diperhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen sebagai berikut:
Laporan Keuangan Tahun 2006 per-31 Desember 2006 (non audit);
Fotokopi Buku Persediaan Bahan Baku Tahun 2006;
Fotokopi Buku Laporan Barang Dalam Proses Tahun 2006;
Fotokopi Buku Laporan Stock Barang Jadi Tahun 2006;
Fotokopi Buku Laporan Penjualan Tahun 2006;
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006;
Fotokopi Laporan Laba Rugi untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2006;
Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Tahun Pajak 2006;
Perbandingan Bukti Pengiriman Produk Jadi dengan Koreksi Pemeriksa berdasarkan Nomor Perintah Kerja;
Fotokopi Test Blanket Tahun 2006;
Rekap Test Blanket batal Tahun 2006;
Laporan Pengiriman Bahan;
Laporan Harian bagian Washing;
Bukti Pengiriman Produk Jadi;
Rekap Laporan Harian Inspektor Finishing;
Skema Alur Produksi;
Dokumen Penghitungan Arus Barang Jadi Tahun 2006;
Contoh Perhitungan Produk Jadi Tahun 2011;
Contoh Perencanaan Permintaan Produk Jadi Tahun 2011;
Contoh Estimasi Kebutuhan Produk Jadi Per-Article Januari s.d. Desember 2011;
Fotokopi Rekapitulasi Buku Besar Desember;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 01 April 2011 diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat setelah dilakukan penelitian terhadap Laporan Bukti Pengiriman Produk Jadi (BPPJ) dan bukti aslinya diketahui bahwa dokumen yang mendasari BPPJ yaitu Perintah Kerja (PK) terdapat banyak ketidakcocokan yaitu pada artikel dan jumlah yang diproduksi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menanyakan apakah PK tersebut adalah PK2 (yang telah lolos test laboratorium) dan dijawab oleh Pemohon Banding PK tersebut adalah PK2; dan telah dijawab oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Permintaan Produk Jadi (PPJ) yang diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah PPJ2;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pada prinsipnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengakui omzet penjualan/produk jadi berdasarkan realisasi produksi;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data hasil produksi sebagai dasar penentuan omzet penjualan/hasil produksi berdasarkan dokumen-dokumen berupa PPJ (Permintaan Produk Jadi), PK (Perintah Kerja) dan BPPJ (Bukti Pengiriman Produk Jadi);
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam koreksinya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mendasarkan pada dokumen Test Blanket yang belum tentu dipoduksi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 27 April 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), data yang diberikan adalah data PPJ2 dan PK2 yaitu PPJ dan PK yang telah lolos test laboratorium. Jumlah produksi menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan data yang diserahkan saat uji bukti adalah sebagai berikut: Jumlah Produksi berdasarkan PPJ2 adalah sebesar 510.597 unit, PK2 adalah sebesar 504.985 unit dan BPPJ adalah sebesar 465.494 unit;
- Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penghitungan penjualan dari data yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uji bukti berikutnya;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dari perbandingan PPJ2, PK2 dan BPPJ jumlah produksi berdasarkan atas data yang diserahkan;
- Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meminta penjelasan mengenai perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 10 Mei 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), berdasarkan Kertas Kerja Produksi berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan adalah sebesar 904.734 unit. Berdasarkan data Test Blanket yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jumlah produksi adalah sebesar 709.468 unit. Dari jumlah tersebut terdapat selisih angka yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sebesar 195.266 unit (904.734 unit - 709.468 unit). Dari jumlah sebesar 709.468 unit tersebut, dikurangi Test Blanket/LPB cancel 197.931 unit dan Test Blanket/LPB double 6.552 unit, diketahui jumlah realisasi produksi menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 504.985 unit sedangkan jumlah realisasi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan KKP B.2.2-3.1 adalah 502.985 unit;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sepakat atas jumah produksi berdasarkan PK yaitu sebesar 504.985 unit;
- Bahwa dengan demikian antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih mempunyai sengketa atas sisa sebesar 195.266 unit;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan melakukan uji berikutnya untuk menghitung jumlah koreksi penjualan;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menghitung jumlah produksi berdasarkan cost unit price yang diserahkan pada saat pemeriksaan;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berdasarkan perhitungan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimana produksi berdasarkan PK sebesar 504.985 unit dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan perhitungan Harga Pokok Produksi berdasarkan jumlah unit yang diproduksi sebesar 502.985 unit, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan melakukan perhitungan Harga Pokok Produksi berdasarkan 504.985 unit;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan meneliti kembali selisih angka 195.266 yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 13 Juni 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pada saat uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan perhitungan jumlah unit yang diproduksi berdasarkan jumlah unit yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu 504.985 unit atau sebesar Rp 44.536.479.826. Dari total koreksi unit yang diproduksi sebesar 904.734 unit, yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 504.985 unit. Selisih sebesar 399.749 unit tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen yang batal sebesar 204.483 unit. Sehingga selisih masih sengketa adalah sebesar 195.266 unit;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyerahkan daftar koreksi atas selisih sengketa sebesar 195.266;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapat keterangan dan perhitungan jumlah unit produksi dan biaya produksi;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyepakati jumlah unit yang diproduksi sebanyak 504.985 unit;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas jumlah yang masih dianggap sengketa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yakni sebesar 195.266 unit, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah menerima perhitungan biaya dan peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 15 Juni 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masih mempermasalahkan selisih sebesar 195.266 unit yang belum dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa jumlah yang diproduksi adalah sebesar 504.985 unit sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam Perintah Kerja (PK);
- Bahwa selisih sebesar 195.266 unit menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah didasari data dari Test Blanket dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menganggap bahwa Test Blanket bukan merupakan dasar untuk perhitungan jumlah yang diproduksi;
10. Bahwa berdasarkan hasil uji bukti materi tersebut di atas, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa perhitungan koreksi jumlah unit yang diproduksi setelah hasil uji bukti sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebagai berikut:
-
-
- Jumlah unit produksi cfm. Terbanding berdasarkan LPB 904.734 unit - Jumlah unit produksi yang diakui Pemohon Banding 504.985 unit - Selisih 399.749 unit - Dapat dibuktikan dengan dokumen yang batal 204.483 unit Selisih yang masih sengketa 195.266 unit
-
Bahwa atas selisih sebesar 195.266 unit tersebut, sampai saat sidang dicukupkan oleh Majelis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan perbedaan tersebut;
Bahwa sesuai hasil uji bukti di persidangan pada tanggal 10 Mei 2011, jumlah unit yang diproduksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 504.985 unit atau menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ekuivalen dengan Rp 44.536.479.826,00. Sedangkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nilai produksi sesuai Harga Pokok Produksi adalah sebesar Rp 27.419.566.700,00. Dengan demikian, jumlah produksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai hasil uji bukti di persidangan tersebut masih lebih besar daripada nilai Harga Pokok Produksi yang dilaporkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu terdapat selisih sebesar:
-
- Produksi yang diakui Pemohon Banding pada saat uji bukti Rp 44.536.479.826,00 - Harga Pokok Produksi sesuai SPT Pemohon Banding Rp 27.419.566.700,00 - Selisih Rp 17.116.913.126,00
Bahwa perhitungan penjualan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) apabila menggunakan jumlah unit produksi adalah sebesar 504.985 unit sesuai yang disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti di persidangan adalah sebagai berikut:
-
-
-
- Penjualan menurut Pemohon Banding (disc 30%) Rp 66.692.544.800,00 - Penjualan menurut Terbanding tanpa discount Rp 95.275.064.000,00 (Rp 66.692.544.800,00 / 70%) - Penjualan menurut Terbanding (disc 6,4 %) Rp 89.184.328.072,00 (menggunakan metode laba kotor) - Penjualan cfm. SPT Pemohon Banding Rp 64.517.309.547,00 - Selisih Rp 24.667.018.525,00
-
-
Bahwa bukti fisik dokumen Test Blanket yang batal yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan dan yang diperlihatkan pada saat sidang, berbeda dengan bukti fisik (fotokopi) yang ditemukan pada saat pemeriksaan. Begitu pula dengan Memo Pembatalan Produksi, pada saat pemeriksaan nyata-nyata tidak ada bukti/dokumen tersebut;
Bahwa tanda tangan Kabag Produksi didalam Permintaan Produk Jadi (PPJ), ada perbedaan antara dokumen asli dan fotokopinya;
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim meyakini bahwa jumlah omzet/peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja yaitu sebesar 504.985 unit yang merupakan jumlah yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan. Namun demikian, Majelis tidak melakukan perhitungan jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit tersebut dalam nilai rupiah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai produksi maupun nilai penjualan menurut perhitungan Majelis Hakim dalam rupiah;
Bahwa perhitungan dalam rupiah tersebut seharusnya dilakukan Majelis Hakim karena perhitungan jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja sebesar 504.985 unit merupakan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti di persidangan, dan bukan perhitungan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa jika saja Majelis Hakim memahami proses uji bukti dan pokok permasalahan dalam sengketa ini, maka Majelis Hakim sepatutnyalah mengetahui bahwa dengan Majelis Hakim meyakini jumlah omzet/peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 504.985 unit, maka konsekuensinya nilai koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sepatutnya dibatalkan seluruhnya mengingat jumlah produksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai hasil uji bukti di persidangan tersebut masih lebih besar daripada nilai Harga Pokok Produksi yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
11. Bahwa dalam amar pertimbangannya di Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
Halaman 26 alinea ke-4:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 70.401.542.002,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa atas selisih jumlah unit yang diproduksi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar 195.266 unit, sampai saat sidang dicukupkan oleh Majelis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan perbedaan tersebut;
Bahwa jumlah unit yang diproduksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 504.985 unit atau menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ekuivalen dengan Rp 44.536.479.826,00. Sedangkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nilai produksi sesuai Harga Pokok Produksi adalah sebesar Rp 27.419.566.700,00. Dengan demikian, jumlah produksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai hasil uji bukti di persidangan tersebut masih lebih besar daripada nilai Harga Pokok Produksi yang dilaporkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu terdapat selisih sebesar:
-
-
- Produksi yang diakui Pemohon Banding pada saat uji bukti Rp 44,536,479,826.00 - Harga Pokok Produksi sesuai SPT Pemohon Banding Rp 27,419,566,700.00 - Selisih Rp 17,116,913,126.00
-
Berdasarkan hal tersebut, maka seandainyapun Majelis menganggap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memiliki dasar yang kuat, maka seharusnya Majelis tetap berpedoman pada hasil uji bukti dengan mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), setidaknya sesuai hasil perhitungan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji bukti;
Bahwa dalam putusannya Majelis meyakini jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit, namun Majelis tidak melakukan perhitungan jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit tersebut dalam nilai rupiah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai produksi maupun nilai penjualan menurut perhitungan Majelis Hakim dalam rupiah. Perhitungan dalam rupiah tersebut seharusnya dilakukan Majelis Hakim karena perhitungan jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja sebesar 504.985 unit merupakan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti di persidangan, dan bukan perhitungan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh BadanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian Majelis telah tidak cermat dalam memutus sengketa;
Bahwa atas jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit sesuai yang diakui oleh Pemohon Banding dan diyakini oleh Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan perhitungan nilai Penjualan sebagai berikut:
-
-
-
- Penjualan menurut Pemohon Banding (disc 30%) Rp 66.692.544.800,00 - Penjualan menurut Terbanding tanpa discount Rp 95.275.064.000,00 (Rp 66.692.544.800,00 / 70%) - Penjualan menurut Terbanding (disc 6,4 %) Rp 89.184.328.072,00 (menggunakan metode laba kotor) - Penjualan cfm. SPT Pemohon Banding Rp 64.517.309.547,00 - Selisih Rp 24.667.018.525,00
-
-
Dengan demikian, jika seandainyapun Majelis Hakim mengakui perhitungan jumlah unit yang diproduksi sesuai perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu sebesar 504.985 unit, maka seharusnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dibatalkan seluruhnya, tetapi seharusnya masih terdapat koreksi yang dipertahankan oleh Majelis, yaitu menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 24.667.018.525,00;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sepatutnyalah Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena nyata-nyata tidak ada data/bukti/dokumen yang dapat menyanggah koreksi positif DPP PPN yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 70.401.542.002,00, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
12. Bahwa dengan demikian putusan Majelis tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar Asas Kepastian Hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata;
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audio Et Alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil;
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 70.401.542.002,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/ M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 menyangkut sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 70.401.542.002,00 harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.37217/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00060/207/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama: PT. Lea Sanent, NPWP 01.303.009.3-038.000, beralamat di Jalan Tomang Raya Nomor 56 Jatipulo, Palmerah - Jakarta Barat, dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas:
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00060/207/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dengan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp 35.211.422,00, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan bahwa alasan koreksi DPP PPN sebesar Rp 70.401.542.002,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000,
Bahwa dengan demikian tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang dikalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH., MH. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Marina Sidabutar, SH., MH. ttd./Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS.
Panitera Pengganti,
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
J
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754
umlah Rp 2.500.000,00 eh karena Ketua Muda Mahkamah Agung Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH., sebagta i, SH., MH.