118/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Melawai Raya Nomor 116 Blok C-D-E
Also in 7 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 118/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. SARY LAVININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-1005/PJ/2012 tanggal 10 Juli 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. LEA SANENT, beralamat di Jl. Tomang Raya No. 56 Jatipulo, Palmerah-Jakarta Barat.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37216/PP/ M.XIII/15/2012, tanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
ASPEK FORMAL
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-09/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Setoran Pajak sebesar Rp1.261.456.600,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 telah dibayar tanggal 5 April 2010, sehingga persyaratan formal untuk pengajuan surat banding telah terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
ASPEK MATERIAL
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-09/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00014/206/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar Rp 3.632.995.008 (tiga milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan kami yaitu rugi sebesar Rp.8.862.331.052 (delapan milyar delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima puluh dua rupiah) di Pajak Penghasilan yang terutang adalah Nihil sebagaimana yang Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan perhitungan sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
dalam rupiah
| Uraian | Jumlah |
| Peredaran Usaha | 134.918.851.549,00 |
| Harga Pokok Penjualan | 86.279.434.409,00 |
| Laba Bruto | 48.639.417.140,00 |
| Biaya Usaha | 23.380.822.308,00 |
| Penghasilan Netto Dalam Negeri | 25.258.594.832,00 |
| Penghasilan dari Luar Usaha | (10.046.652.261,00) |
| Penyesuaian Fiskal Positif | 1.133.393.586,00 |
| Penghasilan Netto | 16.345.336.157,00 |
| Kompensasi Kerugian | 7.877.292.075,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 8.468.044.082,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 2.522.913.200,00 |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar | 2.522.913.200,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 1.110.081.808,00 |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 |
| Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 3.632.995.008,00 |
Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
dalam rupiah
| Uraian | Jumlah |
| Peredaran Usaha | 64.517.309.547,00 |
| Harga Pokok Penjualan | 41.085.559.616,00 |
| Laba Bruto | 23.431.749.931,00 *) |
| Biaya Usaha | 23.380.822.308,00 |
| Penghasilan Netto Dalam Negeri | 50.927.623,00 |
| Penghasilan dari Luar Usaha | (10.046.652.261,00) **) |
| Penyesuaian Fiskal Positif | 1.133.393.586,00 |
| Penghasilan Netto | (8.862.33.052,00) |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | (8.862.33.052,00) |
| Pajak Penghasilan Terutang | 0,00 |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar | 0,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 |
| Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 0,00 |
Catatan:
*) setelah dikoreksi sebesar Rp 765.837.909,00
**) setelah dikoreksi sebesar Rp 187.397.342,00
Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah:
Peredaran Usaha
Menurut Pemohon Banding Rp 64.517.309.547,00
Menurut Pemeriksa Rp. 134.918.851.549,00
Koreksi (atas Peredaran Usaha yang belum dilaporkan) Rp. 70.401.542.002,00
Bahwa dasar koreksi Pemeriksa:
Gross Profit Margin cfm SPT/Pemohon Banding:
(Rp64.517.309.547,00/Rp41.062.473.966,00) = Rp1,571198793
Total Harga Pokok Penjualan berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan Baku cfm Pemeriksa Rp86.256.348.759,00;
Penjualan Bruto Cfm Pemeriksa: Rp1,57119879 x Rp86.256.348.759= Rp 135.525.871.088,00
Retur Penjualan Rp 607.019.539,00
Penjualan Netto Cfm Pemeriksa Rp 134.918.851.549,00
Penjualan Netto Cfm SPT Pemohon Banding Rp 64.517.309.547,00
Selisih Peredaran Usaha yang belum dilaporkan Rp 70.401.542.002,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 yang didasarkan atas Analisa Gross Profit Margin, dimana Peredaran Usaha tersebut diperoleh dari Rasio Gross Profit Margin dikalikan dengan Laporan Pengiriman Bahan Baku yang tidak memiliki dasar yang cukup kuat atas koreksi tersebut, karena hanya sebatas analisa yang tidak didukung bukti yang kuat, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan semua penjualan ke dalam Buku Penjualan dan pembelian bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi ke dalam Buku Pembelian dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti yang terdapat dalam General Ledger Laporan Keuangan Tahun 2006 dan dalam proses produksi di Pabrik dokumen-dokumen yang digunakan untuk mencatat arus pemakaian bahan baku dan penolong adalah sebagai berikut:
Dokumen Permintaan Produk Jadi (PPJ);
Dokumen Perintah Kerja (PK);
Dokumen Test Blanket;
Dokumen Bukti Pengiriman Produk Jadi (BPPJ);
Bahwa kesemua dokumen di atas telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa (tanda terima berkas terlampir);
Harga Pokok Penjualan
Menurut SPT/Pemohon Banding Rp. 41.169.473.966,00
Menurut Pemeriksa Rp. 86.256.348.759,00
Koreksi Rp. (45.193.874.793,00)
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp(45.193.874.793,00) yang didasarkan pada Laporan Pengiriman Bahan baku, berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding pinjamkan tidak terdapat data Laporan Pengiriman Bahan Baku, menurut Pemohon Banding, Pemeriksa menggunakan dokumen Perintah Kerja (PK) dan Dokument Test Blanket untuk menghitung jumlah pemakaian bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi, Dokumen Perintah Kerja (PK) adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk memproduksi sesuai permintaan dan pesanan divisi marketing dan divisi produk development, sedangkan Dokumen Test Blanket adalah dokumen yang berfungsi sebagai control atas jenis bahan yang akan digunakan sesuai dengan pesanan;
Bahwa berdasarkan jumlah unit atau kuantitas barang yang akan diproduksi yang ada di Perintah Kerja dan Test Blanket itulah yang digunakan dasar oleh Pemeriksa menentukan total pprnakaian bahan baku dan penolong dan dianggap sudah diproduksi sebesar Rp86.256.348.759,00;
Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan jumlah tersebut, karena Pemeriksa tidak memperhitungkan adanya dokumen Perintah Kerja dan Test Blanket yang batal (dokumen Test Blanket yang batal sudah Pemohon Banding pinjamkan kepada Pemeriksa);
Bahwa Dokumen Test Blanket yang batal tersebut diotorisasi oleh Bagian Laboratorium dan dengan demikian bahan baku dan bahan penolong yang terdapat dalam dokumen Perintah Kerja dan Test Blanket tidak jadi diproduksi sehingga secara fisik Bahan tersebut masih tersimpan di Gudang, dengan demikian dokumen Test Blanket tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkoreksi Harga Pokok Penjualan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatakan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37216/ PP/M.XIII/15/2012, tanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-09/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00014/206/06/038/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama: PT. Lea Sanent, NPWP 01.303.009.3-038.000, beralamat di Jl. Tomang Raya No. 56 Jatipulo, Palmerah-Jakarta Barat yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
dalam rupiah
| Uraian | Jumlah |
| Penghasilan Netto | (8.354.728.499,00) |
| Kompensasi Kerugian | - |
| Penghasilan Kena Pajak | (8.354.728.499,00) |
| Pajak Penghasilan Terutang | 0,00 |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar | 0,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 |
| Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37216/PP/M.XIII/ 15/2012, tanggal 22 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1005/PJ/2012 tanggal 10 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 28 alinea ke-17
“bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Koreksi.Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 tidak dapat dipertahankan”
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37216/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku dalam memutuskan sengketa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp70.401.542.002,00.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
4. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan :
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 28 ayat (1)
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”
Pasal 28 ayat (5)
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”
Pasal 28 ayat (7)
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”
Pasal 29 ayat (3)
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan”.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37216/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 22 Maret 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp70.401.542.002,00 berasal dari Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp86.256.348.759,00 yang dikalikan dengan Gross Profit Margin Tahun 2006 (sesuai data SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali /semula Pemohon Banding), dengan perhitungan sebagai berikut:
Gross Profit Margin menurut SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) : Rp64.517.30.547,00 / Rp41.062.473.966,00 = 1,5711879
Penjualan Bruto menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) :
1,57119879 x Rp86.256.348.759,00 Rp135.525.871.088,00
Retur Penjualan Rp 607.019.539,00
Penjualan Neto cfm. Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) Rp134.918.851.549,00
Penjualan Neto cfm Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) Rp 64.517.309.547,00
Koreksi Rp 70.401.542.002,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan bahwa koreksi Peredaran Usaha diperoleh dari Rasio Gross Profit Margin dikalikan dengan Laporan Pengiriman Bahan Baku tidak memiliki dasar yang cukup kuat karena hanya sebatas analisa yang tidak didukung bukti yang kuat,
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mencatat dan melaporkan semua penjualan ke dalam Buku Penjualan dan pembelian bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi ke dalam Buku Pembelian dan didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti yang terdapat dalam General Ledger Laporan Keuangan Tahun 2006 dan dalam proses produksi di Pabrik dokumen-dokumen yang digunakan untuk mencatat arus pemakaian bahan baku dan penolong adalah sebagai berikut:
Dokumen Permintaan Produk Jadi (PPJ);
Dokumen Perintah Kerja (PK);
Dokumen Test Blanket;
Dokumen Bukti Pengiriman Produk Jadi (BPPJ);
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 ini merupakan sengketa pembuktian mengenai jumlah penjualan yang sebenarnya terkait adanya koreksi pemakaian bahan baku berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan (LPB) yang ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di gudang bahan baku, yang tidak dicatat dan diperhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen sebagai berikut :
Laporan Keuangan Tahun 2006 per-31 Desember 2006 (non audit);
Fotokopi Buku Persediaan Bahan Baku Tahun 2006;
Fotokopi Buku Laporan Barang Dalam Proses Tahun 2006;
Fotokopi Buku Laporan Stock Barang Jadi Tahun 2006;
Fotokopi Buku Laporan Penjualan Tahun 2006;
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006;
Fotokopi Laporan Laba Rugi untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2006;
Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Tahun Pajak 2006;
Perbandingan Bukti Pengiriman Produk Jadi dengan Koreksi Pemeriksa berdasarkan Nomor Perintah Kerja;
Fotokopi Test Blanket tahun 2006;
Rekap Test Blanket batal tahun 2006;
Laporan Pengiriman Bahan;
Laporan Harian bagian washing
Bukti Pengiriman Produk Jadi
Rekap Laporan Harian Inspektor Fnishing
Skema Alur Produksi
Dokumen Penghitungan Arus Barang Jadi tahun 2006
Contoh Perhitungan Produk Jadi Tahun 2011
Contoh Perencanaan Permintan Produk jadi Tahun 2011
Contoh Estimasi Kebutuhan Produk Jadi Per-Article periode Januari s.d. Desember 2011
Fotokopi Rekapitulasi Buku Besar Desember
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 01 April 2011 diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat setelah dilakukan penelitian terhadap Laporan Bukti Pengiriman Produk Jadi (BPPJ) dan bukti aslinya diketahui bahwa dokumen yang mendasari BPPJ yaitu Perintah Kerja (PK) terdapat banyak ketidakcocokan yaitu pada artikel dan jumlah yang diproduksi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menanyakan apakah PK tersebut adalah PK2 (yang telah lolos test laboratorium) dan dijawab oleh Pemohon Banding PK tersebut adalah PK2; dan telah dijawab oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Permintaan Produk Jadi (PPJ) yang diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah PPJ2;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pada prinsipnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengakui omzet penjualan/produk jadi berdasarkan realisasi produksi;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data hasil produksi sebagai dasar penentuan omzet penjualan/hasil produksi berdasarkan dokumen-dokumen berupa PPJ (Permintaan Produk Jadi), PK (Perintah Kerja) dan BPPJ (Bukti Pengiriman Produk Jadi);
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam koreksinya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mendasarkan pada dokumen Test Blanket yang belum tentu dipoduksi;
6.6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 27 April 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), data yang diberikan adalah data PPJ2 dan PK2 yaitu PPJ dan PK yang telah lolos test laboratorium. Jumlah produksi menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan data yang diserahkan saat uji bukti adalah sebagai berikut: Jumlah Produksi berdasarkan PPJ2 adalah sebesar 510.597 unit, PK2 adalah sebesar 504.985 unit dan BPPJ adalah sebesar 465.494 unit.
- Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penghitungan penjualan dari data yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uji bukti berikutnya;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dari perbandingan PPJ2, PK2 dan BPPJ jumlah produksi berdasarkan atas data yang diserahkan;
- Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meminta penjelasan mengenai perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
6.7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 10 Mei 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), berdasarkan Kertas Kerja Produksi berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan adalah sebesar 904.734 unit. Berdasarkan data Test Blanket yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jumlah produksi adalah sebesar 709.468 unit. Dari jumlah tersebut terdapat selisih angka yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sebesar 195.266 unit (904.734 unit - 709.468 unit). Dari jumlah sebesar 709.468 unit tersebut, dikurangi Test Blanket/LPB cancel 197.931 unit dan Test Blanket/LPB double 6.552 unit, diketahui jumlah Realisasi Produksi menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 504.985 unit sedangkan jumlah Realisai menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan KKP B.2.2-3.1 adalah 502.985 unit;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sepakat atas jumah produksi berdasarkan PK yaitu sebesar 504.985 unit;
- Bahwa dengan demikian antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih mempunyai sengketa atas sisa sebesar 195.266 unit;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan melakukan uji berikutnya untuk menghitung jumlah koreksi penjualan;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menghitung jumlah produksi berdasarkan cost unit price yang diserahkan pada saat pemeriksaan;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berdasarkan perhitungan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimana produksi berdasarkan PK sebesar 504.985 unit dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan perhitungan Harga Pokok Produksi berdasarkan jumlah unit yang diproduksi sebesar 502.985 unit, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan melakukan perhitungan Harga Pokok Produksi berdasarkan 504.985 unit;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan meneliti kembali selisih angka 195.266 yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
6.8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 13 Juni 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pada saat uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan perhitungan jumlah unit yang diproduksi berdasarkan jumlah unit yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu 504.985 unit atau sebesar Rp44.536.479.826. Dari total koreksi unit yang diproduksi sebesar 904.734 unit, yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 504.985 unit. Selisih sebesar 399.749 unit tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen yang batal sebesar 204.483 unit. Sehingga selisih masih sengketa adalah sebesar 195.266 unit;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyerahkan daftar koreksi atas selisih sengketa sebesar 195.266;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapat keterangan dan perhitungan jumlah unit produksi dan biaya produksi;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyepakati jumlah unit yang diproduksi sebanyak 504.985 unit;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas jumlah yang masih dianggap sengketa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yakni sebesar 195.266 unit, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah menerima perhitungan biaya dan peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
6.9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 15 Juni 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masih mempermasalahkan selisih sebesar 195.266 unit yang belum dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa jumlah yang diproduksi adalah sebesar 504.985 unit sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam Perintah Kerja (PK);
- Bahwa selisih sebesar 195.266 unit menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah didasari data dari Test Blanket dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menganggap bahwa Test Blanket bukan merupakan dasar untuk perhitungan jumlah yang diproduksi;
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti materi tersebut di atas, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa perhitungan koreksi jumlah unit yang diproduksi setelah hasil uji bukti sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebagai berikut :
-
- Jumlah unit produksi cfm. Terbanding berdasarkan LPB 904.734 unit - Jumlah unit produksi yang diakui Pemohon Banding 504.985 unit - Selisih 399.749 unit - dapat dibuktikan dengan dokumen yang batal 204.483 unit Selisih yang masih sengketa 195.266 unit
Bahwa atas selisih sebesar 195.266 unit tersebut, sampai saat sidang dicukupkan oleh Majelis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan perbedaan tersebut;
7.2. Bahwa sesuai hasil uji bukti di persidangan pada tanggal 10 Mei 2011, jumlah unit yang diproduksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 504.985 unit atau menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ekuivalen dengan Rp44.536.479.826,00. Sedangkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nilai produksi sesuai Harga Pokok Produksi adalah sebesar Rp27.419.566.700,00. Dengan demikian, jumlah produksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai hasil uji bukti di persidangan tersebut masih lebih besar daripada nilai Harga Pokok Produksi yang dilaporkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu terdapat selisih sebesar :
-
- Produksi yang diakui Pemohon Banding pada saat uji bukti Rp 44.536.479.826,00 - Harga Pokok Produksi sesuai SPT Pemohon Banding Rp 27.419.566.700,00 - Selisih Rp 17.116.913.126,00
Bahwa perhitungan penjualan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) apabila menggunakan jumlah unit produksi adalah sebesar 504.985 unit sesuai yang disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti di persidangan adalah sebagai berikut:
-
- Penjualan menurut Pemohon Banding (disc 30%) Rp 66.692.544.800,00 - Penjualan menurut Terbanding tanpa discount Rp 95.275.064.000,00 (Rp66.692.544.800,00 / 70%) - Penjualan menurut Terbanding (disc 6,4 %) Rp 89.184.328.072,00 (menggunakan metode laba kotor) - Penjualan cfm. SPT Pemohon Banding Rp 64.517.309.547,00 - Selisih Rp 24.667.018.525,00
Bahwa bukti fisik dokumen Test Blanket yang batal yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan dan yang diperlihatkan pada saat sidang, berbeda dengan bukti fisik (fotokopi) yang ditemukan pada saat pemeriksaan. Begitu pula dengan Memo Pembatalan Produksi, pada saat pemeriksaan nyata-nyata tidak ada bukti/dokumen tersebut;
Bahwa tanda tangan Kabag Produksi di dalam Permintaan Produk Jadi (PPJ), ada perbedaan antara dokumen asli dan fotokopinya;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 dengan menyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak didasarkan pada bukti-bukti adalah tidak tepat karena dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sesuai dengan dokumen Laporan Pengiriman Bahan yang ada di gudang bahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dalam dokumen tersebut sudah tertera nomor PK-nya;
Bahwa jika seandainyapun dokumen tersebut dianggap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak valid atau tidak mencerminkan jumlah unit yang diproduksi, maka tidak berarti bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat serta merta dibatalkan begitu saja oleh Majelis Hakim, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen yang terkait dengan proses produksi dan Majelis Hakim seharusnya tetap berpedoman pada hasil uji bukti yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bersama-sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan.
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim meyakini bahwa jumlah omzet/peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja yaitu sebesar 504.985 unit yang merupakan jumlah yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan. Namun demikian, Majelis tidak melakukan perhitungan jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit tersebut dalam nilai rupiah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai produksi maupun nilai penjualan menurut perhitungan Majelis Hakim dalam rupiah.
Bahwa perhitungan dalam rupiah tersebut seharusnya dilakukan Majelis Hakim karena perhitungan jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja sebesar 504.985 unit merupakan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti di persidangan, dan bukan perhitungan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa jika Majelis Hakim memahami proses uji bukti dan pokok permasalahan dalam sengketa ini, maka Majelis Hakim sepatutnyalah mengetahui bahwa dengan Majelis Hakim meyakini jumlah omzet/peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 504.985 unit, maka konsekuensinya nilai koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sepatutnya dibatalkan seluruhnya mengingat jumlah produksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai hasil uji bukti di persidangan tersebut masih lebih besar daripada nilai Harga Pokok Produksi yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus sengketa ini karena mengabaikan proses dan hasil uji bukti di persidangan.
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :
Halaman 38 alinea ke-15 dan 16
“bahwa dengan demikian Majelis meyakini dan berpendapat jumlah omzet/peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja yaitu sebesar 504.985 unit bukan berdasarkan Laporan Pengiriman Bahan (LPB) atau Test Blanket menurut Terbanding;
“bahwa setelah mempelajari fakta-fakta yang ada dalam persidangan Majelis berpendapat koreksi negatif Harga Pokok maupun Penjualan tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam SPT tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim karena Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti mengenai hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas selisih jumlah unit yang diproduksi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar 195.266 unit, sampai saat sidang dicukupkan oleh Majelis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan perbedaan tersebut;
bahwa jumlah unit yang diproduksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 504.985 unit atau menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ekuivalen dengan Rp44.536.479.826,00. Sedangkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nilai produksi sesuai Harga Pokok Produksi adalah sebesar Rp27.419.566.700,00. Dengan demikian, jumlah produksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai hasil uji bukti di persidangan tersebut masih lebih besar daripada nilai Harga Pokok Produksi yang dilaporkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu terdapat selisih sebesar :
-
- Produksi yang diakui Pemohon Banding pada saat uji bukti Rp 44,536,479,826.00 - Harga Pokok Produksi sesuai SPT Pemohon Banding Rp 27,419,566,700.00 - Selisih Rp 17,116,913,126.00
Berdasarkan hal tersebut, maka seandainyapun Majelis menganggap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memiliki dasar yang kuat, maka seharusnya Majelis tetap berpedoman pada hasil uji bukti dengan mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), setidaknya sesuai hasil perhitungan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji bukti.
Bahwa dalam putusannya Majelis meyakini jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit, namun Majelis tidak melakukan perhitungan jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit tersebut dalam nilai rupiah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai produksi maupun nilai penjualan menurut perhitungan Majelis Hakim dalam rupiah. Perhitungan dalam rupiah tersebut seharusnya dilakukan Majelis Hakim karena perhitungan jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja sebesar 504.985 unit merupakan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti di persidangan, dan bukan perhitungan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian Majelis telah tidak cermat dalam memutus sengketa;
Bahwa atas jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit sesuai yang diakui oleh Pemohon Banding dan diyakini oleh Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan perhitungan nilai Penjualan sebagai berikut:
-
-
- Penjualan menurut Pemohon Banding (disc 30%) Rp 66.692.544.800,00 - Penjualan menurut Terbanding tanpa discount Rp 95.275.064.000,00 (Rp66.692.544.800,00 / 70%) - Penjualan menurut Terbanding (disc 6,4 %) Rp 89.184.328.072,00 (menggunakan metode laba kotor) - Penjualan cfm. SPT Pemohon Banding Rp 64.517.309.547,00 - Selisih Rp 24.667.018.525,00
-
Dengan demikian, jika seandainyapun Majelis Hakim mengakui perhitungan jumlah unit yang diproduksi sesuai perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu sebesar 504.985 unit, maka seharusnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dibatalkan seluruhnya, tetapi seharusnya masih terdapat koreksi yang dipertahankan oleh Majelis, yaitu menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp24.667.018.525,00;
bahwa dengan demikian putusan Majelis tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sepatutnyalah Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena nyata-nyata tidak ada data/bukti/dokumen yang dapat menyanggah koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp70.401.542.002,00, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang menyangkut sengketa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37216/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 22 Maret 2012 sepanjang menyangkut sengketa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp70.401.542.002,00harus dibatalkan.
Tentang Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp45.193.874.793,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 31 alinea ke-6 dan 7
“bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan ini terkait dengan koreksi peredaran usaha sebagaimana dimaksud di atas sebesar (Rp45.701.477.346,00) serta koreksi positif Biaya Penyusutan dan Biaya Overhead sebesar Rp507.602.553,00;
“bahwa untuk koreksi negatif Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan sebagaimana pendapat Majelis pada huruf A di atas sedangkan koreksi positif Biaya Penyusutan dan Biaya Overhead tetap dipertahankankarena Pemohon Banding telah sependapat dengan koreksi ini;
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37216/ PP/M.XIII/15/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku dalam memutuskan sengketa koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar (Rp45.193.874.793,00).
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
4. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37216/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 22 Maret 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
5.1. Bahwa koreksi koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp45.193.874.793,00 berasal dari dari hasil pemeriksaan atas Laporan Pengiriman Bahan (LPB) yang ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam keadaan tersembunyi di gudang bahan baku. Berdasarkan dokumen tersebut diketahui adanya pemakaian bahan baku dan bahan pembantu yang tidak dicatat dan diperhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun 2006. Dengan tidak diperhitungkannya pemakaian bahan baku dan bahan pembantu tersebut dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan, maka terdapat produksi barang jadi yang tidak dicatat atau tidak dilaporkan sebagai penjualan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga Pokok Penjualan cfm Termohon PK (PB) Rp41.062.473.966,00
Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon PK (TB) Rp86.256.348.759,00
Koreksi (Rp45.193.874.793,00)
5.2. Bahwa penjelasan serta hasil uji bukti dan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas hasil uji bukti atas koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar (Rp45.193.874.793,00) adalah sebagaimana penjelasan dan uraian atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 dalam huruf A angka 6 dan huruf A angka 7 tersebut diatas;
6. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :
Halaman 31 alinea ke-6 dan 7
“bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan ini terkait dengan koreksi peredaran usaha sebagaimana dimaksud di atas sebesar (Rp45.701.477.346,00) serta koreksi positif Biaya Penyusutan dan Biaya Overhead sebesar Rp507.602.553,00;
“bahwa untuk koreksi negatif Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan sebagaimana pendapat Majelis pada huruf A di atas sedangkan koreksi positif Biaya Penyusutan dan Biaya Overhead tetap dipertahankan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim karena Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti pada huruf A angka 6 dan 7 tersebut diatas mengenai hal-hal sebagai berikut:
Bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp45.701.477.346,00) terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas amar pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 sebagaimana dalam huruf A angka 8 tersebut diatas karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan atas fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan sehingga amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang telah nyata-nyata terungkap dalam persidangan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa nyata-nyata selisih jumlah unit yang diproduksi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 195.266 unit, namun sampai saat sidang dicukupkan oleh Majelis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan perbedaan tersebut;
Bahwa jumlah unit yang diproduksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 504.985 unit atau menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ekuivalen dengan Rp44.536.479.826,00. Sedangkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nilai produksi sesuai Harga Pokok Produksi hanya sebesar Rp27.419.566.700,00. Dengan demikian, jumlah produksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai hasil uji bukti di persidangan tersebut masih lebih besar daripada nilai Harga Pokok Produksi yang dilaporkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu terdapat selisih sebesar :
-
- Produksi yang diakui Pemohon Banding pada saat uji bukti Rp 44,536,479,826.00 - Harga Pokok Produksi sesuai SPT Pemohon Banding Rp 27,419,566,700.00 - Selisih Rp 17,116,913,126.00
Bahwa seandainyapun Majelis Hakim menganggap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha tidak memiliki dasar yang kuat, maka seharusnya Majelis Hakim tetap berpedoman pada hasil uji bukti dengan mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), setidaknya sesuai hasil perhitungan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji bukti;
Bahwa dalam putusannya terkait sengketa Peredaran Usaha, Majelis Hakim meyakini jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit, namun Majelis Hakim tidak melakukan perhitungan jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit tersebut dalam nilai rupiah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai produksi maupun nilai penjualan menurut perhitungan Majelis Hakim dalam rupiah. Perhitungan dalam rupiah tersebut seharusnya dilakukan Majelis Hakim karena perhitungan jumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja sebesar 504.985 unit merupakan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti di persidangan, dan bukan perhitungan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unit sesuai yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan diyakini oleh Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan perhitungan nilai Penjualan sebagai berikut:
-
-
- Penjualan menurut Pemohon Banding (disc 30%) Rp 66.692.544.800,00 - Penjualan menurut Terbanding tanpa discount Rp 95.275.064.000,00 (Rp66.692.544.800,00 / 70%) - Penjualan menurut Terbanding (disc 6,4 %) Rp 89.184.328.072,00 (menggunakan metode laba kotor) - Penjualan cfm. SPT Pemohon Banding Rp 64.517.309.547,00 - Selisih Rp 24.667.018.525,00
-
Dengan demikian, jika seandainyapun Majelis Hakim mengakui perhitungan jumlah unit yang diproduksi sesuai perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu sebesar 504.985 unit, maka seharusnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dibatalkan seluruhnya, tetapi seharusnya masih terdapat koreksi yang dipertahankan oleh Majelis, yaitu menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp24.667.018.525,00;
Dengan demikian nyata-nyata telah terungkap di persidangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui jumlah Harga Pokok Penjualan yang lebih besar dari pada jumlah Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Badan. Sehingga putusan Majelis yang serta merta mengakui jumlah Harga Pokok Penjualan sesuai dengan jumlah dalam SPT PPh Badan adalah tidak tepat.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka sepatutnyalah Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena nyata-nyata tidak ada data/bukti/dokumen yang dapat menyanggah perhitungan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar (Rp45.701.477.346,00), sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang menyangkut sengketa koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar (Rp45.193.874.793,00) tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37216/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 22 Maret 2012 sepanjang menyangkut sengketa koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp45.193.874.793,00 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A terhadap pembatalan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 70.401.542.002,00 tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi yang dilakukan oleh terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) karena koreksi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;
Bahwa alasan butir B terhadap koreksi negatif HPP sebesar (Rp. 45.193.874.793,00) tidak dapat dibenarkan karena perkara a quo yang berasal dari koreksi pada butir A tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Pengadilan Pajak
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S dan Marina Sidabutar, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc
ttd
Marina Sidabutar, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754