MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak gugatan provisi Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat 1 Konvensi, Tergugat 2 Konvensi, Tergugat 3 Konvensi, Tergugat 4 Konvensi/ Penggugat 1 Rekonvensi, Turut Tergugat 2 Konvensi/ Penggugat 2 Rekonvensi, Turut Tergugat 3 Konvensi/ Penggugat 3 Rekonvensi, Turut Tergugat 4 Konvensi/ Penggugat 4 Rekonvensi, untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan terbukti Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tidak sah menurut hukum jual beli yang dilakukan antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 karena dilakukan di atas Hak Guna Usaha No. 10 Desa Kerang, Kecamatan Tanjung Aru, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, Nama Pemegang Hak PT. Senabangun Anekapertiwi yang telah bergabung dengan PT Pradiksi Gunatama Tbk; Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman Di atas Tanah Negara Nomor 590/483/SKT-kr/XI/2023, Nomor 590/484/SKT-kr/XI/2023, Nomor 590/485/SKT-kr/XI/2023, Nomor 590/486/SKT-kr/XI/2023, Nomor 590/487/SKT-kr/XI/2023, Nomor 590/489/SKT-kr/XI/2023, yang dikeluarkan Tergugat 4 di atas Hak Guna Usaha PT. Senabangun Anekapertiwi yang telah bergabung dengan PT Pradiksi Gunatama Tbk yang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Tanjung Aru, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki kekuatan hukum; Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 untuk mengembalikan uang dari Jual beli tanah/lahan beserta kerugian yang ditimbulkan secara tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp364.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi/ Tergugat 4 Konvensi, Penggugat 2 Rekonvensi/ Turut Tergugat 2 Konvensi, Penggugat 3 Rekonvensi/ Turut Tergugat 3 Konvensi, Penggugat 4 Rekonvensi/ Turut Tergugat 4 Konvensi; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat 1 Konvensi, Tergugat 2 Konvensi, Tergugat 3 Konvensi, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.343.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;