63/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 63/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AMANNA GAPPA, S.H.I., S.T., M.H Diwakili Oleh : AMANNA GAPPA, S.H.I., S.T., M.H
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Amanna Gappa, S.HI.,S.T., M.H, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun,dan Denda sebesar Rp 250. 000. 000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu miliar Rupiah) dengan memperhitungkan adanya aset milik Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan sebagai pembayaran Uang Pengganti, yaitu rumah susun/apartemen berdasarkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor:101/XIV/I Kota Jakarta Selatan, luas 157 M2 atas nama Fadila Sundari,dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,atau jika Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 6. Menetapkan barang bukti berupa - Barang bukti berupa dokumen elektronik nomor urut I sampai dengan XXXVIII dipergunakan untuk perkara Nur Setiawan Sidik - Barang bukti berupa dokumen elektronik nomor urut XXXIX sampai dengan LXIX dipergunakan untuk perkara Nur Setiawan Sidik. 7. Membebankan kepada Tedakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)