63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Penuntut Umum: Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. Terdakwa: Tony Wijaya NG
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Tony Wijaya NG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tony Wijaya NG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 150. 813. 450. 163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah koma delapan puluh satu sen) dan terhadap uang sejumlah Rp 150. 813. 450. 163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah koma delapan puluh satu sen) yang disetorkan oleh Terdakwa melalui rekening Mandiri Nomor : 1260013900005 atas nama RPL 139 PS JAMPIDSUS pada Tanggal 07 Februari 2025 dan telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : (terlampir diberkas perkara) Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)