34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa THOMAS TRIKASIH LEMBONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 750. 000. 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulam Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: dsttt Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah).
.jpg&w=3840&q=75)