1025/Pdt.G/2023/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1025/Pdt.G/2023/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Plaintiff (4)
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah jual beli atas 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement EASTCOAST RESIDEN PAKUWON CITY, Tower Amethys, Lantai 8 Unit Nomor 23 dengan luas netto 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi), Type 2 BR, sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Eastcoast Residen Pakuwon City tertanggal 15-12-2008 Nomor : 0031a/ECR-Am/XII/2008, bertalian dengan surat tanda pesanan tertanggal 28-01-2007 dengan pemegang hak HADI SANTOSO (Tergugat I) dengan Tergugat III; Menyatakan sah jual beli atas 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement WATERPLACE RESIDENCE dan GRANDE WATERPLACE RECIDENCE, tower A, lantai 26, Unit nomor 16, dengan luas 56 M2 (lima puluh enam meter persegi), type 2 BR view sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Waterplace Pakuwon Indah Surabaya tertanggal 28-07-2008 Nomor : 1466a/WPR-A/VII/2008 bertalian dengan Surat Tanda Pesanan tertanggal 28-03-2008 dengan pemegang hak ROSIANA (Tergugat II) dengan Tergugat III ; Menyatakan memberikan kuasa kepada Para Penggugat untuk mewakili Tergugat I dan Tergugat II maupun ahli waris dari Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan jual beli dengan Tergugat III di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas: 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement EASTCOAST RESIDEN PAKUWON CITY, Tower Amethys, Lantai 8 Unit Nomor 23 dengan luas netto 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi), Type 2 BR, sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Eastcoast Residen Pakuwon City tertanggal 15-12-2008 Nomor : 0031a/ECR-Am/XII/2008, bertalian dengan surat tanda pesanan tertanggal 28-01-2007 dengan pemegang hak HADI SANTOSO (Tergugat I) ; 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement WATERPLACE RESIDENCE dan GRANDE WATERPLACE RECIDENCE, tower A, lantai 26, Unit nomor 16, dengan luas 56 M2 (lima puluh enam meter persegi), type 2 BR view sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Waterplace Pakuwon Indah Surabaya tertanggal 28-07-2008 Nomor : 1466a/WPR-A/VII/2008 bertalian dengan Surat Tanda Pesanan tertanggal 28-03-2008 dengan pemegang hak ROSIANA (Tergugat II) ; Memerintahkan kepada Tergugat III untuk melakukan pembuatan dan penandatangan akta jual beli dengan Para Penggugat terhadap : 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement EASTCOAST RESIDEN PAKUWON CITY, Tower Amethys, Lantai 8 Unit Nomor 23 dengan luas netto 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi), Type 2 BR, sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Eastcoast Residen Pakuwon City tertanggal 15-12-2008 Nomor : 0031a/ECR-Am/XII/2008, bertalian dengan surat tanda pesanan tertanggal 28-01-2007 dengan pemegang hak HADI SANTOSO (Tergugat I); 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement WATERPLACE RESIDENCE dan GRANDE WATERPLACE RECIDENCE, tower A, lantai 26, Unit Nomor 16, dengan luas 56 M2 (lima puluh enam meter persegi), type 2 BR view sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Waterplace Pakuwon Indah Surabaya tertanggal 28-07-2008 Nomor : 1466a/WPR-A/VII/2008 bertalian dengan Surat Tanda Pesanan tertanggal 28-03-2008 dengan pemegang hak ROSIANA (Tergugat II); Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk mengurus proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas : 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement EASTCOAST RESIDEN PAKUWON CITY, Tower Amethys, Lantai 8 Unit Nomor 23 dengan luas netto 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi), Type 2 BR, atas nama pemegang hak HADI SANTOSO (Tergugat I); 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement WATERPLACE RESIDENCE dan GRANDE WATERPLACE RECIDENCE, tower A, lantai 26, Unit nomor 16, dengan luas 56 M2 (lima puluh enam meter persegi), type 2 BR view atas nama pemegang hak ROSIANA (Tergugat II). Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas perjanjian pinjam meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 01, tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan dihadapan YAHYA SUHARJO, S.H., Notaris di Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kembali fasilitas pinjaman yang telah diberikan oleh Almarhum JOHNY WIDJAYA ditambah bunga moratoir 0,6 % per tahun yang hingga saat ini berjumlah Rp. 1.395.000.000,00 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Ahli waris Almarhum JOHNY WIDJAJA (Para Penggugat) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; Memberi ijin dan memberi hak kepada Para Penggugat untuk melakukan penjualan dimuka umum (lelang) maupun dijual secara dibawah tangan untuk memperoleh nilai / harga terbaik atas harta Tergugat I dan Tergugat II yang berupa : 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartemen EASTCOAST RESIDEN PAKUWON CITY, Tower Amethys, Lantai 8 Unit Nomor 23 dengan luas netto 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi), Type 2 BR, sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Eastcoast Residen Pakuwon City tertanggal 15-12-2008 Nomor : 0031a/ECR-Am/XII/2008, bertalian dengan surat tanda pesanan tertanggal 28-01-2007 dengan pemegang hak HADI SANTOSO (Tergugat I); 1 (satu) Unit satuan rumah susun Apartement WATERPLACE RESIDENCE dan GRANDE WATERPLACE RECIDENCE, tower A, lantai 26, Unit Nomor 16, dengan luas 56 M2 (lima puluh enam meter persegi), type 2 BR view sebagaimana ternyata Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Waterplace Pakuwon Indah Surabaya tertanggal 28-07-2008 Nomor : 1466a/WPR-A/VII/2008 bertalian dengan Surat Tanda Pesanan tertanggal 28-03-2008 dengan pemegang hak ROSIANA (Tergugat II); yang hasilnya untuk membayar pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Ahli waris Almarhum JOHNY WIDJAJA (Para Penggugat). Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini; 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 13.920.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);