192/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 192/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Tempo Pavilion 2, Lantai 9, Jl. Hr. Rasuna Said Kav. 10
Also in 45 other cases
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi seluruhnya Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi) adalah sah dan berkekuatan hukum ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah mengakhiri Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Selviyanti; 4. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan perpanjangan atau pengaktifan kembali Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp.74.225.974,00 ( tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.333.500,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 192/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Selviyanti, bertempat tinggal di Jl. Cihampelas GG. Swadaya IV, Kel. Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini dihadiri oleh Kevin Sofjan, SH., ACIArb, CLI., CPL., CPCLE, Joseph Setiawan, SH dan Moh. Syiaruddin, SH, Para Advokat-Advokat pada Law Office K.Sofjan & Patners berkantor di Grand Slipi Tower Lt.5 Unit F, Jl. Letjen. S. Parman Kav.22-24, Slipi, Jakarta Barat,berdasarkan surat kuasa khusus tanga 20 Oktober 2020 dan didaftarkan dikepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor 1162/SK/HKM/III/2021, tanggal 05 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;
Lawan:
PT Asuransi Cigna, bertempat tinggal di Cigna @ Tempo Pavilion 2, Jl. HR Rasuna Said Kav.10, Jakarta Selatan, Kel. Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini dihadiri oleh Wisnugroho Agung Wibowo,SH.MH dkk, advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum WIN & Associates yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman Kav 52-53 SCBD Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Maret 2021, didaftakan dikepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor 1405/SK/HKM/III/2021, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Februari 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Februari 2021 dalam Register Nomor 192/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat sebelumnya terikat dalam Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018, berikut dokumen-dokumen lainnya yang menjadi satu kesatuan (selanjutnya disebut “Polis Asuransi”, vide bukti P-1) ;
Bahwa dalam Ikhtisar Polis yang diterbitkan oleh Tergugat, disebutkan dan diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
Periode Pembayaran Premi : Bulanan;
Metode Pembayaran : Tabungan;
No. Rekening : 1310015566617;
Jumlah Premi : Rp.1.426.000,00.
Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi : 28 Agustus 2018;
Tanggal Ulang Tahun Polis : 28 Agustus 2018;
Manfaat :
Limit Tahunan Manfaat Rawat Inap: Rp.500.000.000,00.
Manfaat Biaya Harian Rawat Inap : Rp. 2.500.000,00.
Manfaat Biaya Harian ICU : Rp. 5.000.000,00.
Manfaat Pembedahan per Tahun : Rp.125.000.000,00.
Type-A : Complex Rp.125.000.000,00 per ketidakmampuan.
Type-B : Major, Rp. 93.750.000,00 per ketidakmampuan.
Type C : Intermediate Rp. 62.500.000,00 per ketidakmampuan.
Type-D : Minor, Rp. 31.250.000,00 per ketidakmampuan.
Manfaat Konsultasi & Pemeriksaan Medis Sesudah Rawar Inap per ketidakmampuan : Rp. 5.000.000,00.
Limit Tahunan Manfaat Rawat Jalan : Rp. 5.500.000,00.
Biaya Konsultasi Dokter per Kunjungan (80% dari tagihan) : Rp. 350.000,00.
Biaya Konsultasi Dokter Spesialis Per Kunjungan (80% dari tagihan): Rp. 700.000,00.
Biaya Pemeriksaan Diagnostik per Tahun (80% dari tagihan) : Rp. 700.000,00.
Biaya Pembelian Obat-obatan Per Tahun (80% dari tagihan): Rp. 1.500.000,00.
Medical Check up Setiap 2 Tahun: Rp. 500.000.00.
Bahwa selanjutnya, dalam tabel premi yang terdapat di dalam polis yang diterbitkan oleh Tergugat, bahwa pembayaran premi yang akan dibebankan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah dimulai sejak Penggugat berumur 21 tahun sampai dengan Penggugat berumur 79 tahun. Artinya polis akan berlaku/akan diberlakukan selama 58 tahun ;
Bahwa Penggugat setiap bulannya sejak dimulai berlakunya polis asuransi telah rutin melakukan pembayaran premi kepada Tergugat. Terakhir tanpa disadari oleh Penggugat, Tergugat ternyata terakhir melakukan pendebetan atas rekening milik Penggugat untuk pembayaran premi setiap bulannya adalah dibulan Juli 2020;
Bahwa selanjutnya dalam perjalanannya Penggugat pada tanggal 02 Mei 2020 mengalami musibah sehingga oleh karenanya perlu dirawat dan dilakukan tindakan di rumah sakit sehingga Penggugat pada saat itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Hospitals Kebon Jeruk dan menghabiskan biaya total sebesar Rp.112.137.151,00 (vide Bukti P-2) ;
Bahwa atas biaya-biaya pengobatan dan rumah sakit sebagaimana angka 5 diatas Penggugat kemudian mengajukan klaim kepada Tergugat pada tanggal 11 Mei 2020 sebagaimana ternyata dari adanya form pengajuan klaim tertanggal 11 Mei 2020 (vide Bukti P-3) ;
Bahwa atas permohonan klaim yang Penggugat ajukan sebagaimana angka 6 tersebut diatas, bukannya mendapatkan penggantian, Tergugat justru memberitahukan kepada Penggugat yang pada intinya menyatakan : Tergugat tidak dapat lagi memberikan pertanggungan sesuai program asuransi yang terdapat di dalam Polis Asuransi, sebagaimana ternyata dari adanya surat yang diterbitkan oleh Tergugat No.8710/PTAC/UWB/BL/62020 tanggal 08 Juni 2020 perihal berakhirnya program asuransi cigna premium health protection polis No.PH00612250 (selanjutnya disebut “Surat Pengakhiran”, vide Bukti P-4), sedangkan proses permohonan klaim yang Penggugat ajukan tidak mendapatkan respon atau tidakmendapatjawaban terlebih tidak mendapatkan penggantian sama sekali dari Tergugat sampai dengan tanggal 16 November 2020 ;
Bahwa atas hal sebagaimana tersebut diatas, Penggugat kemudian memberikan surat somasi kepada Tergugat sebagaimana ternyata dalam surat No.097/KSP/XI/2020 tanggal 12 November 2020 perihal Somasi (selanjutnya disebut “surat somasi”, vide Bukti P-5) ;
Bahwa atas adanya surat somasi yang dilayangkan oleh Penggugat, kemudian Tergugat baru melakukan pembayaran atas klaim yang Penggugat ajukan sebagaimana angka 6 terebut diatas, yaitu pada tanggal 17 November 2020 sebesar Rp.72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka terbukti secara hukum Surat pengakhiran selain diterbitkan oleh Tergugat untuk memberitahukan kepada Penggugat mengenai akan berakhirnya polis asuransi, juga sekaligus untuk menolak klaim yang diajukan oleh Penggugat pada awalnya, karena sampai sebelum Penggugat memberikan Somasi kepada Tergugat, terbukti secara hukum Tergugat tidak melakukan tindakan hukum apapun (berupa penggantian dan lainnya yang sejenis), terhadap Penggugat. Bahkan Tergugat justeru tidak melakukan perpanjangan terhadap Polis Asuransi secara sepihak ;
Bahwa kembali mengenai pengakhiran Polis Asuransi, ternyata diketemukan fakta-fakta, sebagai berikut :
Surat pengakhiran awalnya diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak klaim yang diajukan oleh Penggugat, bukan sekedar untuk memberitahukan mengenai berakhirnya polis asuransi ;
Dalam surat pengakhiran tidak disebutkan mengenai dasar dan alasan dari Tergugat tidak dapat melakukan perpanjangan polis asuransi ;
Dalam polis asuransi juga ternyata, tidak diatur atau tidak dijelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengakibatkan Tergugat selaku penanggung dapat tidak lagi melakukan perpanjangan polis asuransi (tidak melakukan penanggungan kembali). Atas hal demikian maka Tergugat sesuai kewenangan yang dimilikinya dapat melakukan pengakhiran polis asuransi secara sepihak tanpa disertai dengan alasan-alasan yang jelas sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya hal tersebut akan sangat merugikan Penggugat ;
Proses pembayaran premi oleh Penggugat kepada Tergugat dilakukan dengan cara Tergugat melakukan pendebetan secara otomatis pada rekening milik Penggugat. Tanpa Tergugat melakukan pendebetan, otomatis Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran premi terhadap polis asuransi, sehingga apabila hal demikian terjadi maka polis asuransi terancam berakhir/tidak diperpanjang. Tentunya jika hal tersebut terjadi maka hal demikian sangat merugikan Penggugat (Penggugat dapat menjadi gagal bayar/telat bayar dan terancam pemutusan/pengakhiran berlakunya polis asuransi) ;
Jika apabila, hal-hal sebagaimana angka 11.3 dan 11.4 terjadi sebagaimana juga terjadi dalam perkara aquo yang menimpa Penggugat, maka Penggugat akan rugi waktu (mengingat umur Penggugat terus bertambah) sehingga perhitungan premi yang akan dikenakan kepada Penggugat oleh asuransi lain juga akan bertambah/meningkat (jika diasumsikan Penggugat mengambil asuransi lain, dikarenakan telah terjadi pemutusan sepihak tanpa disertai alasan-alasan yang jelas oleh Tergugat terhadap polis asuransi) ;
Bahwa keadaan-keadaan sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan Penggugat berada dalam keadaan tidak berdaya dan berada dibawah kekuasaan/pengaruh Tergugat atau dengan kata lain Tergugat terlalu dominan sehingga polis asuransi berlaku/berjalan memberatkan bagi Penggugat/tidak adil bagi Penggugat (Tergugat dapat kapan saja memutuskan berakhirnya polis asuransi dengan tidak melakukan perpanjangan polis asuransi pada saat jatuh tempo dengan cara tidak melakukan pendebatan rekening milik Penggugat, tanpa memberikan alasan dan dasar yang jelas mengenai berakhirnya polis asuransi) ;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan keadaan yang sedemikian rupa sebagaimana tersebut diatas, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat (karena Penggugat tidak memiliki pilihan lain, selain harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan/kebijakan-kebijakan yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat) ;
Bahwa perihal Perbuatan Melawan Hukum secara garis besar diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ;
Bahwa menurut M.A Moegini Djodjodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum” halaman 35 menyatakan : “bahwa suatu perbuatan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, kalau : bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda” ;Bahwa dalam buku yang sama, M.A. Moegini Djodjodirdjo memaparkan yang dimaksud bertentangan dengan hak orang lain adalah bertentangan dengan kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, dimana yang diakui dalam yurisprudensi, diakui adalah hak-hak pribadi seperti hak atas kebebasan, hak atas kehormatan dan hak atas kekayaan. Bertentangan dengan kewajiban si pelaku adalah berbuat atau melalaikan dengan bertentangan dengan keharusan atau larangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud melanggar kesusilaan baik adalah perbuatan atau melalaikan sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, sepanjang norma tersebut oleh pergaulan hidup diterima sebagai peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis. Bertentangan dengan peraturan yang diindahkan adalah bertentangan dengan sesuatu yang menurut hukum tidak tertulis harus diindahkan dalam lalu lintas masyarakat ;
Bahwa selanjutnya kriteria Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 838.K/Sip/1970, yaitu apabila memenuhi unsure sebagai berikut :
Bertentangan dengan Kewajiban Hukum si Pelaku ;
Melanggar Hak Subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila ;
Bertentangan dengan asas asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam hubungan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Bahwa sedangkan menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelaku. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan di sini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban untuk membuatnya ;
Perbuatan tersebut melawan hukum
Bahwa sejak tahun 1919, sejak putusan Hoge Raad dalam perkara Lindebaum- Cohen, perbuatan melawan hukum diartikan secara luas sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar :
Hak subyektif orang lain
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain (inbreuk op eens anders recht) termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh Pasal 1365 KUH Perdata. Hak-Hak yang dilanggar tersebut adalah Hak-Hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada Hak-Hak sebagai berikut :
Hak-hak pribadi (persoonlijkheidscrechten) ;
Hak-hak kekayaan (vermogensrecht) ;
Hak-hak kebebasan ;
Hak atas kehormatan dan nama baik ;
2). Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
Juga termasuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelakunya. Dengan istilah “kewajiban hukum”, yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis ;
Jadi, bukan hanya bertentangan dengan hukum tertulis (wettelijk plicht), melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang – undang (wettelijk recht). Karena itu pula, istilah yang dipakai untuk perbuatan melawan hukum adalah onrechtmatige daad, bukan onwetmatige daad ;
3). Bertentangan dengan kaedah kesusilaan
Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, manakala dengan tindakan melanggar kesusilaan itu telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) ;
4). Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Jadi jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum tertulis, mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian atau keharusan dalan pergaulan masyarakat. Keharusan dalam masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan;
Adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku
Bagaimana cakupan dari unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Ada unsur kesengajan, ada unsur kelalaian (negligence, culpa) dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (recht-vaardigingsgrond);
Adanya kerugian bagi korban
Ada kerugian, akibat perbuatan itu timbul kerugian yang diderita orang lain, kerugian itu dapat berupa kerugian materil maupun moril. Kerugian moril menyangkut kehormatan, harga diri, tekanan batin, terror, dan lain-lain dan ditaksir nilainya dengan uang sesuai status social Penggugat;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian.
Adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan/pengakhiran jangka waktu polis asuransi tanpa alasan dan dasar yang jelas adalah suatu perbuatan dan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat serta memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata seperti disitir diatas ;
Bahwa selanjutnya adalah patut demi hukum apabila nantinya gugatan aquo dikabulkan oleh Yang Mulai Majelsi Hakim Pemeriksa perkara aquo maka polis asuransi Penggugat tetap menjadi berlaku efektif kembali tanpa ada syarat, ketentuan dan pengecualian apapun untuk diberlakukan kembali serta mohon agar Penggugat dihukum untuk melakukan pembayaran premi ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, oleh karena itu cukup beralasan berdasarkan hukum apabila Tergugat dihukum membayar ganti kerugian, dengan perincian sebagai berikut :
Ganti Rugi Materiil :
Penggugat berdasarkan polis asuransi seharusnya memperoleh manfaat :
Limit Tahunan Manfaat Rawat Inap sebesar Rp.500.000.000,-
Limit Tahunan Manfaat Rawat jalan sebesar Rp. 5.500.000,-
Total mendapatkan limit manfaat sebesar Rp.505.500.000,- / tahun.
Berdasarkan akumulasi perhitungan polis asuransi, Penggugat akan dicover sampai dengan umur 79 tahun. Sedangkan pada saat Tergugat melakukan pemutusan sepihak, Penggugat berumur 23 tahun. Dengan demikian masih terdapat selisih 56 tahun yang seharusnya Penggugat dicover/mendapatkan perlindungan dari Tergugat ;
Dengan demikian rincian kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut :56 tahun (sisa masa perlindungan) x Rp.505.500.000,- / tahun (besarnya limit manfaat yang diperoleh oleh Penggugat setiap tahuannya) = Rp.28.308.000.000,-
Ganti Rugi Immateriil :
Berupa biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, waktu, tenaga, dan pikiran guna mendapatkan/memperoleh pembayaran atas hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun dalam perkara aquo Penggugat nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- ;
Sehingga total ganti rugi yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara aquo diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo pada tingkat Pengadilan Pertama adalah sebesar : Rp.29.308.000.000,- ;
(Ganti kerugian ini masih terus bertambah sampai dengan putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)).
Bahwa berdasarkan Pasal 606 huruf a dan b RV, maka cukup beralasan berdasarkan hukum apabila Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo menyatakan agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak segera melakukan perpanjangan polis asuransi dan/atau penerbitan kembali polis asuransi bagi Penggugat sebagai pengganti dari Polis Asuransi ;
Bahwa sesuai Pasal 227 ayat 1 HIR, maka untuk menjamin agar gugatan aquo tidak sia-sia dan untuk menjamin agar Tergugat membayar kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana angka 12 diatas serta agar Tergugat tidak melakukan peralihan hak atas harta kekayaannya baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak baik karena : jual beli, hibah, proses penjaminan karena pembebanan Hak Tanggungan dan/atau Fiducia serta tindakan hukum lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung bermaksud untuk mengalihkan hak kepemilikan atas harta kekayaannya baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak kepada pihak ketiga maka Penggugat mohon diletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap :
Seluruh harta kekayaan milik Tergugat antara lain tapi tidak terbatas berupa uang tunai dan kekayaan lain sebagaimana tercantum di dalam Neraca dan laporan keuangan Tergugat per tanggal 31 Desember 2020 apabila Tergugat tidak mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara aquo ;
Sehingga cukup beralasan berdasarkan hukum apabila Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;
Bahwa oleh karena gugatan aquo didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo agar menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, banding, maupun kasasi (uivoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa oleh karena gugatan aquo ini diajukan akibat dari adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat maka sudah sepatutnyalah biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Tergugat ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan qq Yang Terhormat Majelis Hakim yang terbentuk agar memutus perkara aquo dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi) adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan menerima segala akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat untuk segera melakukan perpanjangan atau pengaktifan kembali Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi), dan/atau melakukan penerbitan kembali polis asuransi dengan bagi Penggugat sebagai pengganti dari Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam polis asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (polis asuransi), dengan memberlakukan ketentuan syarat-syarat yang sama (tanpa lebih memberatkan dari ketentuan syarat-syarat sebelumnya) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immaterial kepada Penggugat, yaitu sebagai berikut :
Ganti Rugi Materiil :
Sebesar Rp.28.308.000.000,- dengan perincian : 56 tahun (sisa masa perlindungan) x Rp.505.500.000,- / tahun (besarnya limit manfaat yang diperoleh oleh Penggugat setiap tahuannya) = Rp.28.308.000.000,- ;
Ganti Rugi Materiil :
Berupa biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, waktu, tenaga, dan pikiran guna mendapatkan/memperoleh pembayaran atas hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun dalam perkara aquo Penggugat nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- ;
Total ganti rugi yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara aquo diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo pada tingkat Pengadilan Pertama adalah sebesar Rp.29.308.000.0000,- ;
(Ganti kerugian ini masih terus bertambah sampai dengan putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;
Menghukum Tergugat dibebankan membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak segera melakukan perpanjangan Polis Asuransi dan/atau penerbitan kembali polis asuransi bagi Penggugat sebagai pengganti dari polis asuransi guna memenuhi ketentuan dalam petitum angka 4 diatas ;
Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, banding, maupun kasasi (uivoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing datang menghadap kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Fauziah Hanum Harahap, S.H..MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 6 Mei 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria).
Bahwa sebagaimana diketahui dan diakui oleh Penggugat, bahwa Penggugat menggunakan jasa Tergugat untuk layanan asuransi kesehatan dalam program asuransi Cigna Premium Health Protection dengan No Polis No PH 00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (“Polis”).
Bahwa dalam gugatan aquo Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pengakhiran Polis dan merujuk pada butir 15 dan 16 posita gugatan Penggugat menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum berasal dari pelanggaran kaidah hukum atau kewajiban hukum dari pelaku perbuatan melawan hukum dan dalam kaitannya dengan pengakhiran Polis.
Bahwa sehubungan dengan fakta tersebut diatas dan mengingat bahwa Tergugat adalah merupakan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 UU No 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian (“UU No 40 Tahun 2014”) dan sesuai UU No 40 Tahun 2014 pengawasan dan pengaturan usaha perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 57 ayat (1) UU No 40 Tahun 2014 sebagai berikut: Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa selanjutnya, OJK sebagai pemegang otoritas perasuransian yang salah satu fungsinya sebagai pengawas dalam penegakan peraturan di perasuransian Hal ini mengingat ketentuan Pasal 9 huruf c, g dan h UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK ("UU No. 21 Tahun 2011") menentukan sebagai berikut: Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai peran :
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku dan / atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan disektor jasa keuangan dan
Memberikan dan / atau mencabut :
Izin usaha.
Izin orang perseorangan.
Efektifnya pernyataan pendaftaran.
Surat tanda terdaftar.Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
Pengesahan.
Persetujuan atau penetapan pembubaran dan
Penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan disektor jasa keuangan
Selanjutnya dalam lingkup Perasuransian OJK dalam Pasal 60 ayat (2) huruf m UU No. 40 Tahun 2014 menentukan sebagai berikut:
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
m. mengenakan sanksi kepada Perusahaan Perasuransian, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan/atau auditor internal;
5. Bahwa lebih lanjut, dalam kaitannya dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana diuraikan di atas, adalah merupakan fakta hukum bahwa Tergugat yang merupakan penyedia jasa asuransi bagi Penggugat atau pun sebagai suatu perusahaan asuransi jiwa tidak pernah menerima sanksi dari OJK dalam kaitannya dengan pengakhiran Polis sebagaimana didalilkan Penggugat.
6. Bahwa hal ini mengingat juga bahwa, merujuk pada butir 10 hingga 12 posita Gugatan, yang dipermasalahkan adalah tata cara pengakhiran pertanggungan / asuransi yang diatur di dalam Polis, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 butir k Peraturan OJK No. 23 /POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi Polis Asuransi (“POJK No. 23 Tahun 2015”) yang menentukan sebagai berikut:
Polis Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
k. klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
Selanjutnya produk asuransi dalam Polis (termasuk dalam hal ini Polis a quo) telah memperoleh persetujuan pada OJK berdasarkan Surat OJK No S-3034/NB.111/2017 tanggal 22 Juni 2017 Mengenai Persetujuan Produk Baru Cigna Premium Health Protection (“Persetujuan Produk”) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 POJK No 23 Tahun 2015 yang menentukan sebagai berikut:
Pasal 23 :
(1) Setiap polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK untuk memperoleh surat persetujuan.
(2) Polis standar asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai Polis Asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini.
Pasal 24.
Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan oleh Perusahaan atau polis standar asuransi yang dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK.
7. Lebih lanjut, adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa OJK sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengawasan atas produk asuransi (termasuk bagi produk asuransi dalam Polis a quo) belum pernah menemukan dan meminta perubahan atas ketentuan Polis yang merugikan Penanggung dan Tertanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25 POJK No 23 Tahun 2015 yang menentukan sebagai berikut:
Dalam hal OJK menilai bahwa dalam ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi terdapat hal-hal yang dapat merugikan pemegang polis, tertanggung, atau peserta atau Perusahaan, OJK dapat meminta Perusahaan atau ketua asosiasi industri asuransi untuk mengubah ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi dimaksud sesuai dengan rekomendasi OJK.
8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dilihat dengan jelas bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan yang prematur atau terlalu dini karena apabila benar (quad non) Penggugat mengalami kerugian sebagai akibat dari pelanggaran kaidah hukum atau kewajiban hukum Tergugat sebagaimana ditentukan dalam UU No 40 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya maka seharusnya pelanggaran yang didalilkan oleh Penggugat tersebut terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan oleh OJK dengan mengingat kewenangan OJK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011, namun faktanya Penggugat sama sekali tidak pernah menempuh upaya tersebut melalui OJK terkait permasalahan dalam perkara a quo dan demikian tidak memenuhi syarat prosedural bagi gugatan a quo. (Munir Fuady, S.H.,M.H,LLM, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, 2002, Jakarta, Hal 169).
9. Bahwa sesuai fakta-fakta tersebut, jelas terlihat bahwa Gugatan Penggugat yang meminta pertanggungjawaban dari Tergugat II dan juga Tergugat lainnya serta menuntut ganti rugi adalah gugatan yang prematur. Sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 101 K/Sip/1974 yang berbunyi: “Gugatan penggugat harus dinyatakan tidak bisa diterima karena belum sampai masanya.”
10.Berdasarkan uraian di atas, sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat menerima dan mengabulkan exceptio dilatoria yang diajukan oleh Tergugat dan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
II. Gugatan Penggugat Kabur / Obscur Libel Karena Mendasarkan Diri Pada Ketentuan Pebruatan Melawan Hukum (Vide Pasal 1365 KUH Perdata) Untuk Menuntut Hak Yang Didasari Atas Hubungan KontraktualL (In Casu Polis).
Bahwa sebagaimana telah diakui sebelumnya oleh Penggugat dalam butir 1 dan 2 posita Gugatan, Penggugat mengakui pernah memiliki hubungan hukum sebagai Tertanggung dengan Tergugat, yang didasari atas Polis yang merupakan bukti adanya hubungan hukum asuransi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 255 Jo Pasal 257 KUHD sebagai berikut:
Pasal 255 KUHD Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis.
Pasal 257 KUHD.
Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan.
Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung.
Demikian juga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 6 POJK No. 23 Tahun 2015 didefinisikan sebagai berikut:
Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Bahwa namun demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat dalam Perkara Aquo merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (Vide Pasal 1365 KUH Perdata) dalam kaitannya dengan hubungan hukum asuransi berdasarkan Polis, dan gugatan Penggugat dalam perkara a quo lebih kepada masalah pengakhiran asuransi dan hak-haknya berdasarkan ketentuan dalam Polis, hal ini sebagaimana diakui Penggugat dalam butir 10 Posita gugatannya.
Bahwa, mohon diperhatikan oleh Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini atas dasar hubungan hukum yang berdasarkan dari suatu perikatan (dalam hal ini Polis) dan bukannya atas dasar kewajiban hukum yang diatur dalam perundangan, sehubungan dengan hal ini Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” mendefinisikan “Kewajiban Hukum” sebagai berikut : “semua prilaku yang bertentangan dengan undang-undang adalah onrechtmatig, karena ada kewajiban hukum bagi setiap orang untuk mematuhi undang-undang.
“Wanprestasi bersumber dari Perjanjian sedangkan perbuatan melawan hukum bersumber dari undang-undang”
(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, halaman 29 dan 39)
Bahwa sehubungan dengan hal ini pula mohon juga agar Majelis Hakim perhatikan bahwa dasar hukum untuk menuntut hak keperdataan atas dasar perikatan dan perundangan adalah berbeda sebagaimana ditentukan dalam kaidah pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 2014K/Pdt/1998 tanggal 30 Juni 1999 yang salah satu kaidah hukumnya adalah sebagai berikut: "Bahwa wanprestasi menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilakukan karena perikatan, sedangkan perbuatan melawan hukum menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilahirkan karena undang-undang".
Sehubungan dengan perbedaan tersebut Majelis berpendapat: Perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban yang timbul dari perjanjian tidak dapat dimasukkan dalam pengertian onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum).
(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, halaman 30).
Bahwa selanjutnya mengingat Penggugat telah mengakui memiliki hubungan hukum berdasarkan Polis dan gugatan a quo pada dasarnya adalah dalam kaitannya dengan hubungan hukum dan hak dan kewajiban yang diatur dalam Polis maka tidak semestinya Gugatan untuk memenuhi haknya atau dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban dalam Polis tersebut didasarkan atas ketentuan perbuatan melawan hukum (Vide Pasal 1365 KUH Perdata) namun harus melalui Gugatan wanprestasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata, dan sehubungan dengan hal ini J. Satrio dalam bukunya Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi berpendapat:
"Dengan demikian untuk adanya kewajiban prestasi pada pihak debitur harus dibuktikan adanya perikatan, yang mewajibkan debitur berprestasi
"ini merupakan salah satu pijakan debitur untuk melawan tuntutan penggugat berdasarkan wanprestasi, tergugat tentunya akan mengatakan: buktikan dulu ada perikatan antara anda dan saya".
"untuk adanya peristiwa wanprestasi harus ada suatu perikatan antara kreditur dan debitur".
(Lihat J. Satrio dalam bukunya Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi, PT Citra Adiya Bakti, Bandung, 2012, Hal 8).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak memiliki dasar yang tepat untuk menggugat Tergugat (yakni seharusnya wanprestasi) dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat dalam perkara ini untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Kabur / Obscur Libel Penggugat Sudah Tidak Memiliki Kepentingan Dan Perselisihan Hukum Dalam Perkara A Quo Dengan Tergugat.
Bahwa sebagaimana diakui pada butir 7 Posita Gugatan, bahwa Polis telah diakhiri oleh Tergugat berdasarkan Surat Tergugat No. 8710/PTAC/UW/BL/62020 tertanggal 8 Juni 2020 (“Surat Pengakhiran”) dan dengan demikian Penggugat dan Tergugat sudah tidak memiliki hubungan hukum lagi berdasarkan Polis. Pengakhiran Polis dilakukan sesuai dengan Pasal 4 Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus pada Polis yang mengikat Penggugat dan Tergugat.
Bahwa terlebih lagi Penggugat juga mengakui dalam butir 9 posita Gugatannya bahwa Tergugat telah membayar klaim yang diajukan Penggugat atas klaim perawatan medis dibulan Mei 2019, maka dengan demikian Polis telah berakhir karena memang dibatalkan penanggung sesuai dengan ketentuan Polis dan Penanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Polis (Vide Pasal 1381 KUH Perdata).
Bahwa hal ini membuktikan bahwa Penggugat pada dasarnya tidak memiliki kepentingan hukum atau perselisihan hukum dengan Tergugat dalam perkara a quo sehubungan dengan pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat, karena Penggugat dan Tergugat sudah tidak terikat lagi dalam hubungan hukum pertanggungan asuransi berdasarkan Polis.
Bahwa dengan tidak adanya kepentingan hukum tersebut maka sudah sepatutnya Pengadilan tidak dapat menerima perkara ini untuk diperiksa, hal ini sebagaimana pendapat Prof. Dr Sudikno Mertokusumo sebagai berikut: Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa: point d'interest, point d'action .(Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi ke delapan, 2009, penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 53);
Bahwa selanjutnya sebagai konsekuensi tidak adanya kepentingan atau perselisihan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas maka sejatinya tidak ada kepentingan Penggugat terhadap Tergugat, dan oleh karenanya mengaburkan maksud dari gugatan Penggugat itu sendiri dan berakibat tidak jelasnya mengenai hal sengketa hukum yang didalilkan dalam gugatan Penggugat, dan oleh karenanya gugatan menjadi obscuur libes dan harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima sebagaimana dinyatakan dalam kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4 K/Sip/1958 tertanggal 13 Desember 1958, yang menentukan: “syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum diantara keduanya”.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil maupun alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali hal-hal yang secara tegas dinyatakan dan diakui kebenarannya oleh Tergugat .
Bahwa dalil-dalil Tergugat dalam eksepsi secara mutatis mutandis sebagai dalil yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pokok perkara yang diajukan oleh Tergugat dalam gugatan a quo.
Fakta-Fakta Dalam Perkara A Quo.
Bahwa karena Penggugat tidak menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya atas Gugatan ini secara jelas dan terperinci bahkan cenderung mengaburkan fakta sebenarnya, maka Tergugat merasa perlu untuk menjelaskan terlebih dahulu duduk perkara yang sebenarnya sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diakui Penggugat, Penggugat pada tanggal 28 Agustus 2018 memang telah mengikatkan diri dalam Polis dengan Tergugat untuk layanan asuransi kesehatan dan Penggugat juga mengakui dalam Gugatannya bahwa juga telah membayar premi yang disepakati dalam Polis. Dengan dibayarkannya premi, maka pertanggungan telah diberikan oleh Penanggung/Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa selama pertanggungan dalam Polis berlangsung dan sebagaimana diakui dalam gugatan, Penggugat pernah mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat untuk perawatan kesehatan yang dilakukan Penggugat pada kurun waktu tanggal 2 hingga 6 Mei 2019. Kemudian sebagaimana diakui Penggugat dalam butir 9 posita Gugatannya atas klaim asuransi tersebut telah dibayarkan oleh Tergugat pada tanggal 17 November 2019 sebesar Rp 72.500.000.
Bahwa selanjutnya, didalam Polis ditentukan bahwa adalah hak Tergugat selaku Penanggung dalam Polis untuk dapat mempertimbangkan diperpanjang atau tidak pertanggungan Polis, hal ini sebagaimana ditentukan Pasal 4 Ketentuan Khusus Polis yang menentukan sebagai berikut:
Masa pertanggungan dalam Polis ini berlaku dan dimulai pukul 00.01 dini hari Waktu Indonesia Barat (WIB) pada Tanggal Mulai Berlaku Asuransi sampai dengan pukul 00.00 WIB pada tanggal yang sama 1 (satu) tahun kemudian dan secara otomatis diperpanjang hingga 1 (satu) tahun yang akan datang.
Pada setiap akhir tahun ke-1 (satu), Penanggung dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pertanggungan dengan mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) di atas.
Hal ini juga sebagaimana definisi tanggal mulai berlaku asuransi dan tanggal ulang tahun polis yang didefinisikan dalam polis sebagai berikut:
Tanggal mulai berlaku asuransi adalah tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya program asuransi sebagaimana tercantum pada ikhtisar polis.
Tanggal ulang tahun polis adalah ulang tahun dari tanggal mulai berlaku asuransi, seperti tercantum dalam ikhtisar polis.
Sesuai ikhtisar polis yang tertera dalam polis tanggal ulang tahun polis adalah setiap tanggal 28 Agustus.
Bahwa polis juga menentukan bahwa pengakhiran polis adalah hak Tergugat juga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat 2 butir b Ketentuan Umum Polis yang menentukan sebagai berikut:
Pemegang polis atau penanggung dapat mengakhiri program asuransi dengan pemberitahuan sebelumnya….
Pengakhiran oleh penanggung akan dilakukan dengan tidak memperpanjang masa pertanggungan sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus polis dan akan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran, kecuali untuk kondisi tidak adanya pembayaran premi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) Ketentuan Umum Polis dimana pengakhiran berlaku secara otomatis.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 Ketentuan Khusus Polis bahwa perpanjangan polis merupakan hak Tertanggung (in casu Tergugat sebagaimana ditentukan sebagai berikut:
Masa pertanggungan dalam polis ini berlaku dan dimulai pukul 00.01 dini hari Waktu Indonesia Barat (WIB) pada tanggal mulai berlaku asuransi sampai dengan pukul 00.00 WIB pada tanggal yang sama 1 (satu) tahun kemudian dan secara otomatis diperpanjang hingga 1 (satu) tahun yang akan datang.
Pada setiap akhir tahun ke-1 (satu), Penanggung dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pertanggungan dengan mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) di atas.
Bahwa selanjutnya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dan mengingat Polis berlaku sejak 28 Agustus 2018 maka merujuk kepada Pasal 4 Ketentuan Khusus Polis, maka Polis tersebut masih diperpanjang oleh Tergugat selaku penanggung sampai akhirnya Penanggung (in casu Tergugat) mengakhirinya berdasarkan Surat Pengakhiran, pengakhiran mana sudah disampaikan melalui Surat Pengakhiran jauh hari (yakni pada 8 Juni 2020) sebelum tanggal efektif berakhirnya Polis sebagaimana dinyatakan Surat Penolakan Klaim yakni 28 Agustus 2020.
Bahwa kemudian Tergugat menggunakan haknya untuk mengakhiri Polis. hak mana yang memang diperbolehkan sesuai Pasal 4 ayat 2 butir b Ketentuan Umum Polis dan dengan berakhirnya Polis, maka Tergugat tidak lagi memberikan pertanggungan dan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar premi.
Bahwa atas pengakhiran Polis berdasarkan Surat Pengakhiran, Penggugat tidak pernah berkeberatan sebagaimana juga diakui dalam Gugatan.
Bahwa setelah Polis berakhir sesuai Surat Pengakhiran, Penggugat mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat berdasarkan Polis atas perawatan medis yang dilakukannya di bulan Oktober 2020., yang kemudian atas pengajuan klaim tersebut ditolak oleh Tergugat karena pertanggungan berdasarkan Polis telah berakhir sejak tanggal 28 Agustus 2020. sebagaimana disampaikan Tergugat melalui Surat Penolakan Klaim No. : ID2020-000016490-00 Jakarta, tertanggal 5 November 2020 (“Surat Penolakan Klaim”).
Bahwa setelah penolakan klaim berdasarkan Surat Penolakan Klaim tersebut, sebagaimana diakui Penggugat dalam gugatannya, Penggugat baru berkeberatan atas pengakhiran Polis dengan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dan kemudian melayangkan Gugatan a quo.
Bahwa selanjutnya, mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo dapat memerhatikan bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti memang pertanggungan berdasarkan Polis sudah berakhir karena diakhiri sesuai ketentuan Polis dan kewajiban pembayaran klaim Tergugat selaku Penanggung telah terpenuhi (Vide Pasal 1381 KUH Perdata).
Bahwa lebih lanjut, atas pengakhiran Polis berdasarkan Surat Pengakhiran tersebut Tergugat tidak pernah menyampaikan keberatannya dan oleh karenanya harus dianggap sebagai suatu penerimaan atas pengakhiran tersebut bahkan pengakhiran tersebut diakui (Vide Pasal 1925 KUH Perdata Jo. Pasal 1926 KUH Perdata Jo. Pasal 174 HIR) Penggugat dalam butir 10 Posita, karena faktanya Tergugat baru berkeberatan melalui somasi kuasa hukumnya sebagaimana dalam butir 8 dan 9 posita gugatan ketika klaim Penggugat yang diajukan Tanggal 3 November 2020 ditolak oleh Penggugat berdasarkan Surat Penolakan Klaim.
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada butir 10 hingga 12 pada posita Gugatan harus ditolak dan dikesampingkan karena bertolak belakang satu sama lain termasuk dengan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas dan berdasarkan uraian di atas maka terbukti terdapat pertentangan antara dalil yang satu dengan yang lain dan dalil Gugatan yang di dalamnya terdapat pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain dinyatakan sebagai gugatan yang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. (Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 63).
Bahwa, atas dalil-dalil yang bertentangan satu sama lain dalam gugatan a quo mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas / kabur (Obscuur Libel) dan oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard), sebagaimana kaidah dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 3097K/SIP/1983 sebagai berikut: “Gugatan yang seperti ini tidak mempunyai dasar hukum karena antara dalil yang satu dengan dalil yang lain saling bertentangan”.
Bahwa lebih lanjut lagi, berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, terbukti upaya hukum yang dilakukan Penggugat dalam perkara a quo, adalah merupakan upaya hukum yang tidak tepat (Exceptie Doli Prae Sintis) karena alih-alih mengajukan gugatan atas pengakhiran atas Polis dengan menggugat Tergugat dalam perkara aquo namun maksud sebenarnya dari Gugatan ini adalah memaksa Tergugat dapat membayar klaim Penggugat yang telah ditolak berdasarkan Surat Penolakan Klaim, hal ini dapat dilihat dalam dalil Penggugat pada butir 10 Posita Gugatannya, dan disatu sisi pula Penggugat sudah sadar dan memahami secara jelas bahwa Polis sudah diakhiri sesuai ketentuan Polis sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pengakhiran.
Bahwa oleh karenanya adalah jelas bahwa yang dilakukan oleh Penggugat dalam gugatannya ini adalah penyalahgunaan hak hukum (misbruik van recht) termasuk dalam hal ini hukum acara (misbruik van procees recht), karena hal ini menunjukkan iktikad buruknya sebagai pihak dalam suatu perjanjian yang dalam perkara a quo adalah Polis, dan oleh karennya sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). (Lihat Munir Fuady, S.H.,M.H,LLM, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, 2002, Jakarta, Hal 9).
Pengakhiran Polisd Dilakukan Sesuai Ketentuan Polis Yang Mengikat Secara Sah Penggugat Dan Tergugat Dan Pengakhiran Tersebut Memberi Akibat Hukum Kekuatan Mengikat Polis Sebagai Suatu Perjanjian Berakhir.
Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan dalam bagian II Jawaban ini dan sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam gugatannya, Penggugat memang mengikatkan diri dengan Tergugat selaku Penanggung yang merupakan perusahaan asuransi untuk jasa pertanggungan / asuransi kesehatan dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya Polis, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 255 KUHD dan Pasal 3 huruf b POJK No 23 Tahun 2015.
Bahwa atas pertanggungan tersebut, sebagaimana diakui dalam gugatan Penggugat, Penggugat sudah membayar premi kepada Tergugat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 246 KUHD dan Ketentuan Umum Polis dan sebaliknya pula Penggugat juga mengakui bahwa Tergugat selama pertanggungan berdasarkan Polis berlaku telah membayarkan klaim yang diajukannya, dengan demikian adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa Polis dalam perkara a quo adalah perjanjian yang telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata karena:
Terbukti subyek hukum yang mengikatkan diri adalah subyek hukum yang cakap dimana merujuk pada Kartu Tanda Penduduk milik Penggugat dan berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata sudah dianggap atau dipersangkakan secara hukum sudah dewasa dan Tergugat merupakan perusahaan asuransi yang telah memperoleh perizinan untuk melakukan usaha asuransi sesuai UU No 40 Tahun 2014 .
Disepakati oleh Tergugat dan Penggugat dan terbukti kesepakatan tersebut dilaksanakan sebagaimana diakui Penggugat dalam gugatannya, dimana Penggugat telah mengakui dalam gugatannya telah memenuhi kewajiban pembayaran premi yang disyaratkan dalam Polis dan Pasal 246 KUHD dan sebaliknya sebagaimana diakui Penggugat dalam gugatannya Tergugat telah membayar klaim yang diajukan Penggugat.
Pertanggungan atau asuransi dengan obyek kesehatan atau jiwa Penggugat bukan perikatan yang dilarang oleh hukum bahkan sebaliknya diperbolehkan berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 dan Pasal 302 KUHD.
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Polis adalah perikatan yang sah mengikat Penggugat dan Tergugat dan oleh karennya berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Tergugat sebagai pihak didalam Polis (Vide Pasal 1338 Jo Pasal 1340 KUH Perdata). (Lihat Prof, Subekti S.H , Hukum Perjanjian,. PT Internusa, Jakarta, 1992, hal 17).
Bahwa kemudian sebagaimana telah diakui Penggugat dalam gugatannya, bahwa Tergugat selaku Penanggung dalam Polis memang telah mengakhiri hubungan hukum berdasarkan Polis melalui Surat Pengakhiran, hal mana memang diperbolehkan dalam Pasal 4 ayat 2 butir b Ketentuan Umum Polis yang menentukan sebagai berikut:
Pemegang Polis atau Penanggung dapat mengakhiri Program Asuransi dengan pemberitahuan sebelumnya….
Pengakhiran oleh Penanggung akan dilakukan dengan tidak memperpanjang masa pertanggungan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Polis dan akan diberitahukan 1 ( satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran, kecuali untuk kondisi tidak adanya pembayaran Premi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) Ketentuan Umum Polis dimana pengakhiran berlaku secara otomatis.
Bahwa selanjutnya, adalah hak Tergugat selaku Penanggung dalam Polis untuk dapat mempertimbangkan diperpanjang atau tidak pertanggungan Polis, hal ini sebagaimana ditentukan Pasal 4 Ketentuan Khusus Polis yang menentukan sebagai berikut:
Masa pertanggungan dalam Polis ini berlaku dan dimulai pukul 00.01 dini hari Waktu Indonesia Barat (WIB) pada Tanggal Mulai Berlaku Asuransi sampai dengan pukul 00.00 WIB pada tanggal yang sama 1 (satu) tahun kemudian dan secara otomatis diperpanjang hingga 1 (satu) tahun yang akan datang.
Pada setiap akhir tahun ke-1 (satu), Penanggung dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pertanggungan dengan mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) di atas.
Hal ini juga sebagaimana definisi Tanggal Mulai Berlaku Asuransi dan Tanggal Ulang Tahun Polis yang didefinisikan dalam Polis sebagai berikut:
Tanggal Mulai Berlaku Asuransi adalah tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Program Asuransi sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis.
Tanggal Ulang Tahun Polis adalah ulang tahun dari Tanggal Mulai Berlaku Asuransi, seperti tercantum dalam Ikhtisar Polis.
Sesuai ikhtisar Polis yang tertera dalam Polis Tanggal Ulang Tahun Polis adalah setiap tanggal 28 Agustus.
Bahwa merujuk kepada Pasal 4 ayat 2 Ketentuan Umum Polis dan Pasal 4 Ketentuan Khusus Polis, maka pada prinsipnya pertanggungan berdasarkan Polis adalah berlaku 1 tahun sejak tanggal Polis dan Penanggung berhak melakukan perpanjangan untuk 1 tahun selanjutnya dan dalam hal polis diakhiri maka Penanggung harus melakukan pemberitahuan 1 bulan sebelum efektifnya pengakhiran pertanggungan berdasarkan Polis.
Bahwa selanjutnya mengingat Polis berlaku sejak 28 Agustus 2018 maka merujuk kepada Pasal 4 Ketentuan Khusus Polis, maka Polis tersebut masih diperpanjang oleh Tergugat selaku penanggung sampai akhirnya Penanggung (in casu Tergugat) mengakhirinya berdasarkan Surat Pengakhiran, pengakhiran mana sudah disampaikan melalui Surat Pengakhiran jauh hari (yakni pada 8 Juni 2020) sebelum tanggal efektif berakhirnya Polis sebagaimana dinyatakan Surat Penolakan Klaim yakni 28 Agustus 2020.
Bahwa dengan demikian adalah terbukti bahwa pengakhiran Polis oleh Penanggung (in casu Tergugat) berdasarkan Surat Pengakhiran adalah sesuai dengan ketentuan Polis, hal ini mengingat Polis sebagai suatu perjanjian yang sah yang mengikat bagi Penggugat dan Tergugat dan oleh karenanya merupakan hukum yang mengikat (Vide Pasal 1338 Jo 1340 KUH Perdata) bagi Penanggung (in casu Tergugat) dan Tertanggung (in casu Penggugat) sebagaimana juga ditentukan dalam Pasal 255 Jo 257 KUHD Jo Pasal 1 butir 6 dan Pasal 3 huruf b POJK No 23 Tahun 2015, sehingga Polis harus dijadikan rujukan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara penanggung (in casu Tergugat) dan penanggung (in casu Tergugat), termasuk dalam hal ini untuk menentukan ada tidaknya hak tertanggung serta pengakhiran pertanggungan berdasarkan Polis.
Bahwa terlebih lagi ketentuan Polis (termasuk untuk ketentuan pengakhirannya) adalah ketentuan yang dipersyaratkan untuk dicantumkan dan diatur didalam Polis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 butir k POJK No 23 Tahun 2015 dan sudah terdaftar dan disetujui OJK berdasarkan Surat Persetujuan, dan atas ketentuan dalam Polis (termasuk ketentuan pengakhirannya), OJK sebagai otoritas yang berwenang mengawasi produk asuransi tidak pernah meminta ketentuan Polis tersebut dengan alasan merugikan tertanggung atau penanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25 POJK No 23 Tahun 2015, dengan demikian Polis dalam perkara a quo sebagai suatu perjanjian :
Telah dibuat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan kepatutan (Vide Pasal 1339 KUH Perdata Jo POJK No 23 Tahun 2015)
(Dr Herlien Budiono,S.H, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, CV Citra Aditya Bakti, Bandung 2014, hal 11).
Sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan juga tidak bertentangan dengan pembatasan oleh hukum dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
(Lihat DR Muhammad Syaifuddin, S.H., M.Hum, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, CV Mandar Maju, Bandung, 2012, Hal 82),
Dengan demikian pengakhiran tersebut harus dipandang sebagai pelaksanaan perjanjian dengan mengindahkan norma kepatutan dan kesusilaan sebagai bentuk iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian (Vide Pasal 1338 KUH Perdata).
(Lihat Prof, Subekti S.H , Hukum Perjanjian,. PT Internusa, Jakarta, 1992, hal 41).
Bahwa selain itu Penggugat dalam Gugatannya juga mengakui bahwa Tergugat telah membayar klaim yang diajukan Penggugat atas klaim perawatan medis di bulan Mei 2019, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat memiliki itikad baik dalam pelaksanaan ketentuan Polis. Dengan demikian Polis telah berakhir karena memang dibatalkan Penanggung sesuai dengan ketentuan Polis dan Penanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Polis (Vide Pasal 1381 KUH Perdata), dan dengan demikian sudah sepatutnya dalil-dalil Penggugat yang mempermasalahkan pengakhiran Polis dan ketentuan pengakhiran Polis dalam butir 10 hingga 13 posita gugatan harus dikesampingkan dan ditolak.
Bahwa dengan telah berakhirnya Polis sebagai suatu perjanjian maka kekuatan mengikat Polis tersebut berakhir dan dengan demikian Para Pihak di dalamnya tidak berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban atau prestasi dalam perjanjian tersebut.
(Dr Herlien Budiono,S.H, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, CV Citra Aditya Bakti, Bandung 2014, hal 206 Lihat juga MR.A.S.Hartkamp dan MR.C.Asser’s, Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian (diterjemahkan Rachmad Setiawan, Yrama Media, Bandung, 2020, hal 594 ).
Bahwa dengan demikian pula maka Penolakan Klaim yang dilakukan Tergugat adalah beralasan hukum karena klaim tersebut diajukan, yakni pada tanggal 3 November 2020, sedangkan Polis berakhir ditanggal 28 Agustus 2020, dimana saat itu hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan polis sudah berakhir dan dengan demikian Polis tidak memiliki kekuatan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat, dan oleh karenanya pula memberi akibat hukum tidak ada lagi kewajiban bagi Tergugat untuk memberikan pertanggungan kepada Penggugat.
Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Majelis Hakim Yang Terhormat, suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa, dari keseluruhan dalil-dalil Penggugat didalam Gugatannya menyangkut perbuatan melawan hukum kepada Tergugat, Penggugat sama sekali tidak dapat menguraikan dan membuktikan perbuatan mana yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam Pasal 1365 KHU Perdata, tindakan perbuatan melawan hukum itu di rumuskan dalam unsur-unsur yaitu: (i) melawan hukum, (ii) kesalahan, (iii) unsur kerugian dan (iv) hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian.
Unsur “melawan hukum”:
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dan telah diakui oleh Penggugat, bahwa Tergugat dan Penggugat memang terikat dalam Polis, dan sebagaimana telah diuraikan pula bahwa ketentuan Polis telah mengikat secara sah Tergugat dan Penggugat bahkan para pihak didalamnya telah menunaikan kewajibannya masing-masing, mengingat Polis tersebut merupakan hukum yang berlaku bagi Tergugat dan Penggugat dalam hubungan hukum pertanggungan (Vide Pasal 1338 Jo Pasal 1340 KUH Perdata Jo Pasal 255 KUHD) dan ketentuan Polis tersebut telah memperoleh persetujuan OJK berdasarkan Persetujuan Produk, Disatu sisi pula, adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa OJK sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengawasan atas produk asuransi (termasuk bagi produk asuransi dalam Polis a quo) belum pernah menemukan dan meminta perubahan atas ketentuan Polis yang merugikan penanggung dan tertanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25 POJK No 23 Tahun 2015.
Dengan demikian pengakhiran atas Polis yang dilakukan Tergugat adalah merupakan bentuk pelaksanaan hak Tergugat sebagai Penanggung berdasarkan Pasal 4 Ketentuan Umum Polis Untuk itu, unsur “melawan hukum” dalam perkara a quo demi hukum tidak terpenuhi.
(Lihat Munir Fuady, S.H.,M.H,LLM, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, 2002, Jakarta, Hal 149).
Unsur “kesalahan”:
Demikian juga dengan unsur “kesalahan” yang tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat di dalam gugatannya, dan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan fakta hukum bahwa Tergugat tidak melanggar satu pun ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini mengingat juga bahwasannya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sebelum diakhiri didasari atas perikatan berbentuk Polis, sedangkan perbuatan melawan hukum menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilahirkan karena undang-undang. Sehubungan dengan perbedaan tersebut Majelis berpendapat:
Perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban yang timbul dari perjanjian tidak dapat dimasukkan dalam pengertian onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum).
(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, halaman 29 dan 30).
Unsur “kerugian”:
Ketentuan Polis (termasuk untuk ketentuan pengakhirannya) adalah ketentuan yang dipersyaratkan untuk dicantumkan dan diatur didalam Polis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 butir k POJK No 23 Tahun 2015 dan sudah terdaftar dan disetujui OJK berdasarkan Surat Persetujuan, dan atas ketentuan dalam Polis (termasuk ketentuan pengakhirannya), OJK sebagai otoritas yang berwenang mengawasi produk asuransi tidak pernah meminta ketentuan Polis tersebut dengan alasan merugikan tertanggung atau penanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25 POJK No 23 Tahun 2015, dengan demikian Polis dalam perkara a quo sebagai suatu perjanjian :
Telah dibuat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan kepatutan (Vide Pasal 1339 KUH Perdata).
Sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan juga tidak bertentangan dengan pembatasan oleh hukum dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Dengan demikian pengakhiran tersebut harus dipandang sebagai pelaksanaan perjanjian dengan mengindahkan norma kepatutan dan kesusilaan sebagai bentuk iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian (Vide Pasal 1338 KUH Perdata), Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa kerugian yang dinyatakan oleh Penggugat dalam posita dan petitum gugatan merupakan alasan yang mengada-ada.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur kerugian sebagaimana dimaksud dalam gugatan a quo tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, untuk itu sudah sepatutnya jika ditolak oleh Majelis Hakim.
Unsur “hubungan sebab akibat”:
Bahwa dengan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan tidak adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara a quo maka tidak ada tindakan Tergugat terhadap Penggugat yang mengakibatkan kerugian, sehingga oleh karenanya maka unsur hubungan sebab akibat secara hukum juga tidak terpenuhi dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian diatas sudah sepatutnya Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya mengingat dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata maka oleh hukum dianggap tidak terdapat perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan hal ini Munir Fuady S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum" Pendekatan Kontemporer, menyatakan: "Agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, maka unsur-unsur dari Pasal 1365 tersebut haruslah terpenuhinya seluruhnya, jika salah satu unsur tidak terpenuhi / tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat, maka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan melawan hukum".
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada butir 10 hingga 17 posita gugatannya serta petitum butir 3 dan 4 terbukti tanpa dasar hukum yang jelas dan oleh karenanya harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.
Permintaan Ganti Rugi Dan Petitum Lainnya Dalam Gugatan Harus Ditolak Karena Tidak Berdasarkan Hukum.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti adalah tidak berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk meminta dalam petitum gugatan a quo agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dibebankan hukuman sebagaimana butir 5 petitum gugatan dalam perkara a quo, karena sebagaimana telah diuraikan di atas tidak satu pun unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana ditentukan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dibuktikan Penggugat.
Bahwa sehubungan dengan petitum Penggugat untuk memaksa adanya perpanjangan atas Polis sebagaimana posita butir 18 gugatan dan butir 4 petitum gugatan, hal ini tentunya tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak karena:
Petitum tersebut bertentangan dengan syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata khususnya syarat sepakat yang mengandung asas konsensualisme, karena perjanjian harus dibentuk berdasarkan perjumpaan kesepakatan (consensus) dimana para pihak tersebut saling setuju, sedangkan dalam perkara a quo Tergugat tidak sepakat memperpanjang Polis dan dibuktikan dengan adanya pengakhiran Polis berdasarkan Surat Pengakhiran.(Lihat Dr Herlien Budiono,S.H, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, CV Citra Aditya Bakti, Bandung 2014, hal 7 dan 29).
Petitum ini juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUH Perdata dimana salah satu kaidahnya setiap orang bebas membuat perjanjian dengan siapapun yang dikehendakinya, sedangkan fakta dalam perkara a quo Tergugat tidak sepakat untuk kembali mengikatkan diri dengan Penggugat dalam Polis dengan memperpanjang Polis dan dibuktikan dengan adanya pengakhiran Polis berdasarkan Surat Pengakhiran, (Lihat Dr Herlien Budiono,S.H, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, CV Citra Aditya Bakti, Bandung 2014, hal 7 dan 31-33).
Penggugat tidak dapat memaksakan suatu kesepakatan melalui suatu putusan pengadilan, karena peran pengadilan atau hakim dalam lingkup perikatan adalah mengawasi jalannya perikatan jangan sampai pelaksanaannya melanggar kepatutan dan keadilan, hal mana merupakan bagian dari prinsip iktikad baik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUH Perdata.(Lihat Prof, Subekti S.H , Hukum Perjanjian,. PT Internusa, Jakarta, 1992, hal 41).
Bahwa demikian juga permintaan ganti rugi materil yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp. 28.308.000.000,- pada butir 19 butir i gugatan dan petitum No. 5 gugatan, merupakan permintaan yang tidak disertai bukti yang konkret dan hanya berdasarkan perkiraan yang ditentukan sendiri oleh Penggugat oleh karenanya sudah sepatutnya untuk ditolak sebagaimana kaidah pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu:
Nomor 78 K/Sip/1973 tertanggal 22 Agustus 1974 dengan kaidah hukum bahwa permintaan ganti rugi haruslah dibuktikan.
Nomor 556 K/Sip/1980 tertanggal 28 Mei 1983 yang menyatakan bahwa tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai bukti harus ditolak.
Nomor 459 K/Sip/1975 tertanggal 18 September 1975 menyatakan penuntutan ganti rugi baru dapat dikabulkan apabila Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugian tersebut.
Bahwa demikian juga sehubungan dengan ganti rugi imaterial pada butir 19 butir ii gugatan yang digabungkan dengan butir 5 Petitum gugatan dikaitkan kepada fakta pada gugatan Penggugat yang mendasari diri pada Pasal 1365 KUH Perdata, maka merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:
Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan. (Lihat Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, halaman 64 dan 65). Oleh karenanya mengingat dalam Gugatan Penggugat tidak membuktikan hal-hal sebagaimana ditentukan Pasal 1370, 1371 dan 1372 maka sudah sepatutnya petitum tentang ganti rugi imateril harus ditolak.
Bahwa sehubungan dengan petitum mengenai uang paksa yang diajukan oleh Penggugat dalam posita butir 20 gugatan, serta dalam Petitum butir 8 gugatannya, hal tersebut adalah tidak berdasar dikarenakan tuntutan uang paksa hanya dapat dilakukan untuk putusan hakim yang dijatuhkan tidak berupa pembayaran sejumlah uang sebagaimana ditentukan dalam pasal 606a dan 606b RV dan sebagaimana juga ditentukan dalam kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan MA No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 dalam perkara antara Thia Khun Tjhai melawan Tjan Thiam Song al. Hartono Chandrawidjaja yang menyatakan:“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”.
Untuk itu maka petitum Penggugat pada posita dan petitum gugatan yang meminta uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat dalam perkara a quo adalah merupakan permintaan yang mengada-ada dan tanpa dasar hukum yang jelas dan oleh karenanya harus ditolak.
Bahwa sehubungan dengan permohonan sita jaminan sebagaimana butir 21 gugatan dan butir 6 petitum, dimana dalil-dalil tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 HIR dan cenderung subyektif karena tidak terbukti bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan selain itu juga tidak terdapat bukti atau fakta secara nyata yang dapat mendukung permohonan sita jaminan dimaksud. (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan Sinar Grafika: Jakarta tahun 2005 pada halaman 352).
Bahwa selanjutnya dalam permohonan a quo, Penggugat sama sekali tidak dapat menjelaskan kepentingannya yang mendesak sehubungan dengan sita jaminan tersebut dan bila pun terdapat penjelasan hal tersebut mengada-ada dan hanya subyektifitas Penggugat. Penggugat hanya mendalilkan bahwa Penggugat meminta untuk dapat meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat tanpa diperinci, Sehubungan dengan hal ini M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika: Jakarta) tahun 2005 pada halaman 291 menyatakan: “Kalau pada sisi satu permohonan tidak didukung alasan yang objektif dan masuk akal, dan pada sisi lain penyitaan itu sendiri tidak relevan dan urgen (mendesak) dengan isi gugatan maka terdapat dasar alasan yang cukup untuk menolak permintaan sita.” Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya permohonan sita jaminan dalam Permohonan Pemohon sepatutnya ditolak.
Bahwa oleh karena dalil-dalil dan tuntutan Penggugat tidak benar dan tidak beralasan, maka tuntutan Penggugat yang meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sudah seharusnya pula ditolak. Disamping itu, tuntutan Penggugat agar pengadilan menjatuhkan putusan serta merta juga harus ditolak karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.03 tahun 1978 Jo SEMA No 03 Tahun 2000 Jo SEMA No 4 Tahun 2001 yang intinya berbunyi:
"Agar Para Hakim tidak menjatuhkan keputusan uitvoerbaar bij voorraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/191 ayat 1 Rbg. telah dipenuhi ”.
PETITUM.
Berdasarkan dasar-dasar dan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan, sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Apabila Ketua dan Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawaban Tergugat mengajukan eksepsi tentang:
Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria);
Gugatan Penggugat Kabur/Obscur Libel Karena Mendasarkan diri Pada Ketentuan Perbuatan Melawaan (Vide Pasal 1365 KUH Perdata) Uuntuk Menuntut Hak Yang Didasari Atas Hubungan Kontraktual (In Casu Polis);
Gugatan Penggugat Kabur / Obscur Libel Penggugat Sudah Tidak Memiliki Kepentingan Dan Perselisihan Hukum Dalam Perkara A Quo Dengan Tergugat.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Ad.1. Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria);
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dalil keberatan Tergugat mengemukakan, Penggugat telah mengajukan Gugatan yang prematur atau terlalu dini karena apabila benar (quad non) Penggugat mengalami kerugian sebagai akibat dari pelanggaran kaidah hukum atau kewajiban hukum Tergugat sebagaimana ditentukan dalam UU No 40 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya maka seharusnya pelanggaran yang didalilkan oleh Penggugat tersebut terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan oleh OJK dengan mengingat kewenangan OJK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011, namun faktanya Penggugat sama sekali tidak pernah menempuh upaya tersebut melalui OJK terkait permasalahan dalam perkara a quo dan demikian tidak memenuhi syarat prosedural bagi gugatan a quo;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria) artinya gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih premature, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Sifat atau keadaan premature melekat pada :
Bahwa waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai, atau
Batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur;
Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran yang didalilkan oleh Penggugat tersebut, seharusnya terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan oleh OJK dengan mengingat kewenangan OJK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011, menurut pendapat Majelis Hakim tidak termasuk sebagai sifat atau keadaan prematur yang melekat dalam perkara aquo, oleh karena OJK hanyalah mempunyai peran antara lain melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku dan / atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, sedangkan pengakhiran perjanjian murni tentang hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, oleh karena itu keberatan Tergugat tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak;
Ad.2. Gugatan Penggugat Kabur/Obscur Libel Karena Mendasarkan diri Pada Ketentuan Perbuatan Melawaan (Vide Pasal 1365 KUH Perdata) Uuntuk Menuntut Hak Yang Didasari Atas Hubungan Kontraktual (In Casu Polis);
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan mengingat Penggugat telah mengakui memiliki hubungan hukum berdasarkan Polis dan gugatan a quo pada dasarnya adalah dalam kaitannya dengan hubungan hukum dan hak dan kewajiban yang diatur dalam Polis maka tidak semestinya gugatan untuk memenuhi haknya atau dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban dalam polis tersebut didasarkan atas ketentuan perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 KUH Perdata) namun harus melalui gugatan wanprestasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, salah satu tugas dan kewenangan hakim dalam pemeriksaan perkara perdata adalah mengkonstruksikan peristiwa hukum dalam suatu perkara, oleh karena itu apakah didalam perkara a quo, terjadi pelanggaran terkait dengan ketentuan perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 KUH Perdata) atau wanprestasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata, sudah memasuki materi pokok perkara, oleh karena itu keberatan Tergugat tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak;
Ad.3. Gugatan Penggugat Kabur / Obscur Libel Penggugat Sudah Tidak Memiliki Kepentingan Dan Perselisihan Hukum Dalam Perkara A Quo Dengan Tergugat.
Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan oleh Tergugat, oleh karena Penggugat juga mengakui dalam butir 9 posita gugatannya bahwa Tergugat telah membayar klaim yang diajukan Penggugat atas klaim perawatan medis dibulan Mei 2019, maka dengan demikian Polis telah berakhir karena memang dibatalkan penanggung sesuai dengan ketentuan Polis dan Penanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Polis (Vide Pasal 1381 KUH Perdata). Hal ini membuktikan bahwa Penggugat pada dasarnya tidak memiliki kepentingan hukum atau perselisihan hukum dengan Tergugat dalam perkara a quo sehubungan dengan pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat, karena Penggugat dan Tergugat sudah tidak terikat lagi dalam hubungan hukum pertanggungan asuransi berdasarkan Polis.
Menimbang, bahwa keberatan dalam eksepsi Tergugat tersebut apakah Penggugat memiliki kepentingan hukum atau perselisihan hukum dengan Tergugat dalam perkara a quo, akan diperiksa dan dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara, oleh karena itu keberatan Tergugat tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai tindakan dan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan/pengakhiran jangka waktu polis asuransi tanpa alasan dan dasar yang jelas adalah suatu perbuatan dan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal:
Bahwa Penggugat dan Tergugat sebelumnya terikat dalam Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018;
Bahwa Penggugat setiap bulannya sejak dimulai berlakunya Polis Asuransi telah rutin melakukan pembayaran premi kepada Tergugat, dengan sisitim pendebetan dari rekening Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dan terakhir melakukan pendebetan atas rekening milik Penggugat untuk pembayaran premi pada bulan Juli 2020;
Bahwa Penggugat pada tanggal 02 Mei 2020 mengalami musibah sehingga oleh karenanya perlu dirawat dan dilakukan tindakan di rumah sakit sehingga Penggugat pada saat itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Hospitals Kebon Jeruk;
Bahwa atas biaya-biaya pengobatan dan rumah sakit, kemudian Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat pada tanggal 11 Mei 2020 sebagaimana ternyata dari adanya Form Pengajuan Klaim tertanggal 11 Mei 2020, sejumlah Rp.112.137.151,00 (serratus duabelas juta serratus tigapuluh tujuh ribu serratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa Tergugat selaku penanggung menyampaikan untuk mengakhiri polis, berdasarkan surat pengakhiran pada 8 Juni 2020, sebelum tanggal efektif berakhirnya polis sebagaimana dinyatakan surat penolakan klaim yakni 28 Agustus 2020;
Bahwa kemudian Tergugat melakukan pembayaran atas klaim tertanggal 11 Mei 2020, sejumlah Rp.112.137.151,00 (serratus duabelas juta serratus tigapuluh tujuh ribu serratus lima puluh satu rupiah), yang Penggugat terebut, pada tanggal 17 November 2020 sebesar Rp.72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai :
Apakah Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dalam mengakhiri perjanjian polis dengan Penggugat;
Apakah akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat tersebut, menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Tergugat mengakhiri Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi), sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-6;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-1 tentang Polis Asuransi Cigna Premium Health Protection No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018, P-2a tentang kartu anggota cigna premium healt Protection No. : PH00612250, atas nama Selviyanti dan P2-b tentang kartu tanda penduduk (NIK) atas nama Selviyanti diperoleh fakta Penggugat (Selviyanti) tercatat sebagai anggota cigna premium healt protection sebagaimana dalam perjanjian asuransi dalam polis asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018, yang ditandatangani oleh Herliniawaty Sutanto, selaku Presiden Direktur. Didalam Ikhtisar Polis yang diterbitkan oleh Tergugat (PT Asuransi Signa), disebutkan dan diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
Periode Pembayaran Premi : Bulanan;
Metode Pembayaran : Tabungan;
No. Rekening : 1310015566617;
Jumlah Premi : Rp.1.426.000,00.
Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi: 28 Agustus 2018;
Tanggal Ulang Tahun Polis : 28 Agustus 2018;
Manfaat :
Limit Tahunan Manfaat Rawat Inap: Rp.500.000.000,00.
Manfaat Biaya Harian Rawat Inap : Rp. 2.500.000,00.
Manfaat Biaya Harian ICU : Rp. 5.000.000,00.
Manfaat Pembedahan per Tahun : Rp.125.000.000,00.
Type-A : Complex Rp.125.000.000,00 perketidakmampuan.
Type-B : Major, Rp. 93.750.000,00 perketidakmampuan.
Type C: Intermediate Rp. 62.500.000,00 perketidakmampuan.
Type-D : Minor, Rp. 31.250.000,00 perketidakmampuan.
Manfaat Konsultasi & Pemeriksaan Medis Sesudah Rawar Inap per ketidakmampuan: Rp. 5.000.000,00.
Limit Tahunan Manfaat Rawat Jalan : Rp. 5.500.000,00.
Biaya Konsultasi Dokter per Kunjungan (80% dari tagihan) : Rp. 350.000,00.
Biaya Konsultasi Dokter Spesialis Per Kunjungan (80% dari tagihan): Rp. 700.000,00.
Biaya Pemeriksaan Diagnostik per Tahun (80% dari tagihan) : Rp. 700.000,00.
Biaya Pembelian Obat-obatan Per Tahun (80% dari tagihan): Rp. 1.500.000,00.
Medical Check up Setiap 2 Tahun: Rp. 500.000.00.
Menimbang, bahwa didalam Ikhtisar Polis tercantum table premi yang harus dibayarkan sesuai dengan usia kepesertaan Penggugat (Selviyanti) terhitung sejak berusia 21 tahun sampai dengan usia 79 tahun, dengan demikian polis akan berlaku/akan diberlakukan selama 58 tahun ;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat P-3 tentang invoice No.IIV2005060003 tanggal 06 Mei 2020, diperoleh fakta Penggugat (Selviyanti) Rawat Inap di Siloam Hospitals Kebon Jeruk Jl. Raya Perjuangan Kav.8 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah mengajukan kleim kepada Tergugat sesuai dengan bukti pembayaran Rp.112.137.151,00 (serratus dua belas juta serratus tigapuluh tujuh ribu serratus lima puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dari surat bukti P-4 diperoleh fakta bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Tergugat melakukan pendebetan dari rekening Penggugat (Selvviyanti) untuk pembayaran premi sejumlah Rp.1.459.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas musibah yang dialami Penggugat pada tanggal 02 Mei 2020, lalu atas biaya-biaya pengobatan dan rumah sakit, Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat pada tanggal 11 Mei 2020 sebagaimana ternyata dari adanya Form Pengajuan Klaim tertanggal 11 Mei 2020, sejumlah Rp.112.137.151,00 (seratus dua belas juta serratus tigapuluh tujuh ribu seratus lima puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat P-5 tentang screenshot surat No. 8710/PTAC/UW/BL/62020, yang ditandatangani oleh Choirina Prasetyanti, Head of Cs & Operation, dari PT Asuransi Cigna, tertanggal 08 Juni 2020, diperoleh fakta bahwa atas kleim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat bukan melakukan pembayaran atas manpaat polis akan tetapi Tergugat menyampaikan tentang berakhirnya program asuransi cigna premium health protection polis No.PH00612250, dan menyatakan “ masa pertanggungan polis ini berlaku dan dimulai pukul 00.01 WIB pada tanggal mulai berlakunya asuransi dan secara otomatis masa pertanggungan akan berakhir pukul 00.00 WIB pada tanggal yang sama 1 (satu) tahun kemudian”, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2020.
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat P-6a, P-6b, tentang somasi dari Kuasa Penggugat, diperoleh fakta bahwa atas permintaan kleim dari Penggugat yang belum dibayar oleh Terguggat untuk segera:
Melakukan penggantian pembayaran biaya rumah sakit yang terlebih dahulu telah dibayarkan Penggugat sebesar Rp. 113.855.646,00, (tiga ratus tiga blas juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);
Menyatakan polis asuransi masih berlaku efektif sesuai masa perlindungannya dan akan berlaku terus menerus (diperpanjang secara otomatis) jika terdapat pembayaran premi dari Penggugat pada saat tanggal jatuh tempo masa perlindungan;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat P-6c tentang surat dari kuasa Tergugat, diperoleh fakta pada tanggal 11 Mei 2020 Tergugat telah menerima pengajuan kleim dari Tertanggung (Penggugat) untuk perawatan dari tanggal 2 s/d 6 Mei 2020, atas pengajuan klaim tersebut, Penanggung (Tergugat) membayar klaim sejumlah Rp.72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (vide P-7). Kemudian Tergugat menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Ketentuan Umum Polis Asuransi, mengatur :” .. pengakhiran oleh Penanggung akan dilakukan dengan tidak memperpanjang masa pertanggungan sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus polis dan akan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran”. Bahwa atas polis asuransi atas nama Tertanggung, maka Penanggung memutuskan untuk mengakhiri polis asuransi tersebut efektif pada tanggal 28 Agustus 2020. Bahwa dengan telah disampaikannya surat pengakhiran tersebut, maka masa pertanggungan polis asuransi tetap aktif tanggal 28 Agustus 2019 s/d 28 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat P-6d dan P-6e, diperoleh fakta Kuasa Penggugat mengirimkan surat dengan Nomor 113/KSP/XII/2020, perihal tanggapan atas surat Nomor 358/K/WIN/XII/2020 tanggal 27 Nopember 2020, kemudian ditanggapi oleh Kuasa Tergugat dengan Nomor045/K/WIN/II/2021, yang pada pokoknya menegaskan bahwa dalam melaksanakan pengakhiran polis oleh Penanggung, telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas maka Penggugat telah dapat membuktikan ketika Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat pada tanggal 11 Mei 2020 sebagaimana ternyata dari adanya Form Pengajuan Klaim tertanggal 11 Mei 2020, maka pada tanggal 08 Juni 2020Tergugat telah menyampaikan surat, mengakhiri program asuransi cigna premium health protection polis No.PH00612250, efektif pada tanggal 28 Agustus 2020. Kemudian setelah Tergugat disomasi, maka pengajuan kleim dari Tertanggung (Penggugat) untuk perawatan dari tanggal 2 s/d 6 Mei 2020 tersebut, Penanggung (Tergugat) membayar klaim sejumlah Rp.72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 November 2020;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1 sampai dengan T-14 dan 1 (satu) 0rang ahli Prof. Dr Faisal Santiago, S.H, M.M;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu alat bukti surat T-1 tentang Polis Cigna Premium Health Protection Nomor PH 00612250, atas nama pemegang Polis Selviyanti tanggal 28 Agustus 2018 (“Polis”), dan T-5 tentang KTP , NIK. 3273026008970001, atas nama Selviyanti, diperoleh fakta Penggugat (Selviyanti) sebagai Tertanggung, dengan pemegang polis dengan Nomor PH00612250 dan Tergugat (PT Ansuransi Cigna) sebagai penanggung;
Menimbang, bahwa T-2, T-3 dan T-4 tentang peraturan perundang undangan, oleh karena peraturan perundang undangan bukan merupakan alat bukti sehingga tidak perlu dipertimbangkan secara tersenidir;
Menimbang, bahwa surat bukti T-6, T-7A, T-7B dan T-7C, diperoleh fakta bahwa Tergugat merupakan subyek hukum berbentuk perseroan terbatas sebagaimana ditentukan dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perasuransian dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (dahulu kementrian keuangan) dalam rangka menyediakan dan memasarkan produk jasa asuransi milik Tergugat, dan Tergugat cakap untuk mengikatkan diri dengan Penggugat sebagaimana termuat dalam bentuk Polis, Nomor PH00612250;
Menimbang, bahwa bukti surat T-8 tentang Surat OJK No S-3034/NB.111/2017 tanggal 22 Juni 2017, diperoleh fakta bahwa produk asuransi cigna premium healt protection telah mendapat persetujuan dari otoritas jasa keuangan (OJK). Dengan adanya persetujuan dari otoritas jasa keuangan (OJK) maka berdasarkan Pasal 24 POJK No.23 Tahun 2015, menyatakan “Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan oleh Perusahaan atau polis standar asuransi yang dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK”.
Menimbang, bahwa bukti surat T-9 tentang Formulir Klaim Penggugat untuk perawatan medis pada 07 Mei 2020 dan bukti T-10 tentang Pembayaran Atas Klaim Asuransi, diperoleh fakta bahwa Penggugat telah mengajukan klaim perawatan medis Penggugat, bahwa atas Pengajuan Klaim tersebut Tergugat telah membayarkan Klaim kepada Tergugat sebesar Rp. 72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus rribu rupiah), sebagaimana dapat dibuktikan pada Bukti Bayar Atas Klaim Asuransi Dibayarkan Oleh Tergugat Kepada Penggugat (Selviyanti) Bank Mandiri No. Account 1310015566617 pada tanggal 17 November 2020 ;
Menimbang, bahwa bukti surat T-11 tentang Surat Tergugat No. 8710/PTAC/UW/BL/62020 tertanggal 8 Juni 2020, Tergugat telah memberitahukan kepada Penggugat sejak tanggal 8 Juni 2020 bahwa Polis Penggugat akan berakhir pada 28 Agustus 2020, pengakhiran polis yang dilakukan oleh Tergugat dilakukan sesuai dengan ketentuan polis sebagaimana telah diungkapkan diatas yang merupakan hukum yang mengikat bagi Tergugat dan Penggugat (Vide Pasal 1338 KUH Perdata);
Menimbang, bahwa bukti surat T-12 tentang Klaim Asuransi Penggugat Kepada Tergugat Tertanggal 27 Oktober 2020 atas perawatan medis yang dilakukannya di bulan Oktober 2020, dan T-13 tentang Surat Penolakan Klaim No. : ID2020-000016490-00 Jakarta, tertanggal 5 November 2020 diperoleh fakta Tergugat tidak dapat menerima Klaim yang diajukan dikarenakan sesuai Surat Pengakhiran, Polis Penggugat telah berakhir pada tanggal 28 Agustus 2020 , sehingga Klaim yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat di terima oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa bukti surat T-14 tentang Policy Payment Information, Policy Number PH00612250, diperoleh fakta Pembayaran premi oleh Penggugat atas pertanggungan berdasarkan Polis yakni pada tanggal 28 Agustus 2018 s/d tanggal 21 Juli 2020;
Menimbang, bahwa Ahli Prof. Dr Faisal Santiago, S.H, M.M pada pokoknya berpendapat Prinsip Dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, jadi apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tidak bisa, harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian tersebut. Perjanjian itu harus berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak, apabila ada yang mengakhiri suatu perjanjian maka harus ada alasan-alasan dan salah satu pihak harus memberikan jawaban apakah kesepakatan itu diakhiri atau tidak dan seterusnya, karena kesepakatan didasari atas kesepakatan kedua belah pihak maka harus melalui persetujuan dari kedua belah pihak. Ahli menjelaskan untuk mengakhiri perjanjian harus salah satu pihak mengakhiri memberikan alasan dan juga harus memberikan jawaban kenapa akan mengakhiri ;
Menimbang, bahwa terhadap permasalaahan kedua belah pihak Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi :”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawak kerugian kepada seseorang lain, mewajibkaan orang yang karena salahnya kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”;
Menimbang, bahwa agar suatu perbuatan dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
Harus ada perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Adanya kerugian bagi korban;
Ada kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian;
Ad.1. Harus ada perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi yang tetap ada empat kriteria dari perbuatan melawan hukum yaitu :
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, atau
Perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain;
Perbuatan yang melanggar kaidah tata Susila;
Perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat serta terhadap harta benda orang lain;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikaui oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat sebelumnya terikat dalam Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018. Penggugat setiap bulannya sejak dimulai berlakunya Polis Asuransi telah rutin melakukan pembayaran premi kepada Tergugat.
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan tindakan dan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan/pengakhiran jangka waktu polis asuransi tanpa alasan dan dasar yang jelas adalah suatu perbuatan dan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat serta memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata seperti disitir diatas;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut Tergugat mendalilkan, bahwa didalam Polis ditentukan bahwa adalah hak Tergugat selaku Penanggung dalam Polis untuk dapat mempertimbangkan diperpanjang atau tidak pertanggungan Polis, hal ini sebagaimana ditentukan Pasal 4 Ketentuan Khusus Polis Tergugat menggunakan haknya untuk mengakhiri Polis, hak mana yang memang diperbolehkan sesuai Pasal 4 ayat 2 butir b Ketentuan Umum Polis dan dengan berakhirnya Polis, maka Tergugat tidak lagi memberikan pertanggungan dan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar premi;
Menimbang, bahwa Tergugat (PT Asuransi Cigna) telah menyampaikan kepada Penggugat dengan surat surat No. 8710/PTAC/UW/BL/62020, yang ditandatangani oleh Choirina Prasetyanti, Head of Cs & Operation, dari PT Asuransi Cigna tertanggal 08 Juni 2020, berakhirnya program asuransi cigna premium health protection polis No.PH00612250, menyatakan “ masa pertanggungan polis ini berlaku dan dimulai pukul 00.01 WIB pada tanggal mulai berlakunya asuransi dan secara otomatis masa pertanggungan akan berakhir pukul 00.00 WIB pada tanggal yang sama 1 (satu) tahun kemudian”. Artinya pertanggungan polis No.PH00612250, berakhir tanggal 28 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa setelah pengiriman surat pengakhiran program asuransi cigna premium health protection polis No.PH00612250, tersebut ditindak lanjuti oleh Tergugat, tidak melakukan pendebitan atas pembayaran premi Penggugat selaku pemegang polis dan terakhir melakukan pendebetan dibulan Juli 2020;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Ketentuan Umum Polis pada Pasal 3 angka 3 menyatakan pembayaran premi :
Pembayaran premi dilakukan dengan pendebitan pada rekening berdasarkan indtruksi khusus yang sebelumnya telah diberikan oleh pemegang polis kepada penanggung;
Premi dianggap telah diterima oleh Penanggung apabila proses pendebitan premi tersebut telah berhasil dilakukan dan telah dibukukan direkening Penanggung;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pembatalan dan pengakhiran program asuransi, didalam Ketentuan Umum Polis Pasal 4 ayat 2 butir b menyatakan :” Pengakhiran oleh penanggung akan dilakukan dengan tidak memperpanjang masa pertanggungan sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus polis dan akan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran, kecuali untuk kondisi tidak adanya pembayaran premi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) Ketentuan Umum Polis dimana pengakhiran berlaku secara otomatis.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat selaku Penanggung, tidak melakukan pendebitan atas pembayaran premi Penggugat kemudian melakukan pengkahiran program asuransi pada tanggal 28 Agustus 2020 sebagaimana diberitahukannya kepada pihak Penggugat selaku pemegang polis No.PH00612250 sesuai dengan surat tertanggal 08 Juni 2020;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan ahli Prof. Dr Faisal Santiago, S.H, M.M bahwa Prinsip Dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, jadi apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tidak bisa, harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian tersebut. Perjanjian itu harus berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak, apabila ada yang mengakhiri suatu perjanjian maka harus ada alasan-alasan dan salah satu pihak harus memberikan jawaban apakah kesepakatan itu diakhiri atau tidak dan seterusnya, karena kesepakatan didasari atas kesepakatan kedua belah pihak maka harus melalui persetujuan dari kedua belah pihak. Ahli menjelaskan suatu perjanjian asuransi/atau lembaga pembiayaan sudah di tetapkan berakhirnya perjanjian, perjanjian itu akan berakhir sesuai kesepakatan awal yang diperjanjikan, misalkan perjanjian ini berakhir 20 tahun kita membayar premi berarti kewajiban membayar preminya selama 20 tahun selesai, tetapi haknya masih terus berlanjut biasanya sampai dengan umur 80 tahun jadi memang Namanya bisnis asuransi baru dapat dinikmati ke depan bukan saat ini, jika bicara asuransi Kesehatan, kematian seseorang baru mendapat fasilitas kesehatannya seseorang masuk rumah sakit mengklaim kesehatannya, asuransi kematian setelah mengabarkan haknya setelah yang bersangkutan meninggal .
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut ditas terbukti bahwa Tergugat selaku penanggung telah menghentikan pendebitan pembayaran premi, kemudian mengakhiri polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat) dengan semena-mena tanpa memberikan suatu alasan apapun kepada pihak Penggugat selaku pemegang polis, hal ini bertentangan dengan dengan kewajiban hukum Tergugat (vide pasal 1338 KUHPerdata) oleh karena unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.2. Adanya kerugian bagi korban;
Menimbang, bahwa kerugian yang tibul karena perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugiaan materil atau kerugian immaterial yang kerugian dalam bentuk bukan materi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ikhtisar polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat), telah dinyatakan mengenai manfaat, sebagai berikut:
Limit tahunan manfaat rawat inap Rp.500.000.000,00
Limit tahunan manfaat rawat jalan Rp.5.500.000,00
Medical chek Up 2 tahun Rp.500.000,00
Menimbang, bahwa sebagaimana diakui oleh kedua belah pihak sebagai berikut :
Penggugat telah mengajukan klaim berdasarkan invoice nomor IIV2005060003, admission date 02 Mei 2020, discharge date 06 Mei 2020, dengan sub total Rp.113.855.646,00, (tiga ratus tiga blas juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);
Penggugat telah mengajukan klaim berdasarkan invoice Nomor PI0003235215, Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Selviyanti, masuk tanggal 12 Oktober 2020, keluar tanggal 17 Oktober 2020, jumlah total yang harus dibayar Rp.34.588.823,00 (tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tidak dibayar oleh pihak Penanggung;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta diperidangan terhadap kedua klaim tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa untuk limit tahunan, tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020, dengan invoice nomor IIV2005060003 yang klaim sejumlah Rp.112.137.151,00 Penggugat baru mendapat manfaat sejumlah Rp. 72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus rribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan Rp. 39.637.151,00 sedangkan untuk periode limit tahunan tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 Agustus 2021, dengan invoice Nomor PI0003235215, yang diklaim Rp.34.588.823,00, Tergugat selaku penanggung tidak melakukan pembayaran;
Menimbang, bahwa dengan demikian akibat perbuatan Tergugat yang telah mengakhiri polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat), telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karena tidak menerima manfaat sejumlaah Rp.74.225.974,00 ( tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) oleh karena itu adanya kerugian telah terpenuhi;
Ad.3. Ada kesalahan dari pihak pelaku;
Menimbang, bahwa kesalahan dalah KUHPerdata berbeda dengan kesalahan dalam KUHPidana, yang membendakan antara dolus (dengan sengaja) dan culp (kurang hati-hati), sedangkaan dalam KUHPerdata dengan teegaas meenyatakan sipelaku perbuatan melawan hukum (pmh) yang karena salahnya menerbitka kerugian, terlepas dari apakah dilakukan dengan sengaja atau kurang hati-hati, harus mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengakhiri polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat) dengan semena-mena tanpa memberikan suatu alasan apapun kepada pihak Penggugat selaku pemegang polis, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Ad.4. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan arrest Hoge Raad taanggal 20 Maret 1970, menganut ajaran pertanggung jawaban berdasarkan kepatutan dan keadilan;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat selaku penanggung yang telah mengakhiri polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat), maka dengan alasan pengakhiran tersebut sehingga Tergugat selaku penanggung tidak membayarkan manfaat yang seharusnya diperoleh Penggugat selaku tertanggung oleh karena itu Tergugat harus bertanggung jawab untuk membayar seluruh kemanfaatan yang seharusnya didapatkan oleh Penggugat selaku tertanggung, untuk limit tahun tanggal 28 Agustsu 2019 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 dan limit tahunan tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 Agustus 2021, oleh karena itu unsur hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitum angka 2 dan angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan, dengan memperbaiki redaksi pada poin angka 3 menjadi : “Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah mengakhiri Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Selviyanti;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 4 tentang menghukum Tergugat untuk segera melakukan perpanjangan atau pengaktifan kembali perjanjian asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi), dan/atau melakukan penerbitan kembali polis asuransi dengan bagi Penggugat sebagai pengganti dari perjanjian asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi), dengan memberlakukan ketentuan syarat-syarat yang sama (tanpa lebih memberatkan dari ketentuan syarat-syarat sebelumnya) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa mengakhiri polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat), dilakukan oleh Tergugat selaku penanggung secara melawan hukum, maka pengakhiran polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat), tidak sah berdasarkan atas hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Penggugat dan Tergugat wajib melanjutkan membali perjanjian asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Selviyanti (Penggugat);
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 4 beralasan menurut hukum, maka harus dikabulkan dengan memperbaiki redaksinya sebagai berikut” menghukum Tergugat untuk segera melakukan perpanjangan atau pengaktifan kembali Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi);
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5 tentang menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immaterial kepada Penggugat,
Menimbang, bahwa sebagaiman dipertimbangkan diatas, akibat perbuatan Tergugat yang telah mengakhiri polis no. PH00612250 atas nama Selviyanti (Penggugat), sehingga Tergugat selaku penanggung berdalih tidak melakukan pembayaran atas invoice Penggugat karena telah polis telah berakhir;
Menimbang, bahwa oleh karena pengakhiri polis no. PH00612250 dilakukan oleh Tergugat selaku penanggung secara melawan hukum, maka penolakan pembayaran atas invoice yang diajukan oleh Penggugat selaku tertanggung, tidak berlasan berdasarkan atas hukum;
Menimbang, bahwa akibat tidak dibayarkannya manfaat atas polis no. PH00612250 telah menimbukna kerugian materil bagi Penggugat sejumlah Rp.74.225.974,00 ( tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), oleh karena itu Tergugat wajib untuk melakukan pembayaran;
Menimbang, bahwa tenntang kerugian Immateriil yang dituntut oleh Penggugat, oleh karenaa tidak diperoleh suatu ukuran yang menyebutkan berapa nilai kerugian immaterial yang diderita oleh seseorang termasuk dalam hal ini Penggugat maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5 beralasan menurut hukum harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 tentang menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;
Menimbang, bahwa selama fdalam proses persidangan ternyata Majeelis Hakim tidak pernah meletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat, oleh karena itu petitum ke-6, tidak beralasan menurut hukum maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 7 tentang menghukum Tergugat dibebankan membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak segera melakukan perpanjangan Polis Asuransi dan/atau penerbitan kembali polis asuransi bagi Penggugat sebagai pengganti dari Polis Asuransi guna memenuhi ketentuan dalam petitum angka 4 diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Mohammad Saleh adalah larangan untuk menjatuhkan dwangsom untuk hukuman pokok pembayaran sejumlah uang, kaidah hukum ini ditarik dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Pebruari 1973;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan dalam perkara a quo, hukuman pokok pembayaran sejumlah uang, oleh karena petitum ke-7 tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 8 tentang menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, banding, maupun kasasi (uivoerbaar bij voorraad) ;
Menimbang, bahwa mengenai kewenangan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu berdasarkan pasal 180 ayat (1) HIR dan 154 Rv, maka hartus dipenuhi syarat terdiri dari:
Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik;
Didasarkan atas akta dibawah tanganyang diakui atau dianggap diakui jika putusan dijatuhkan verstek;
Didasarka pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Kemudian syarat ini juga telah dipertegas dalam SEMA Nomor 03 Tahun 1971 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II;
Menimbang, bahwa oleh syarat sebagaimana ditentukan tidak terpenuhi, maka petitum ke-8 karena tidak beralasan menurut hukum, maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi seluruhnya
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi) adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah mengakhiri Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Selviyanti;
Menghukum Tergugat untuk segera melakukan perpanjangan atau pengaktifan kembali Perjanjian Asuransi dengan produk asuransi bernama Cigna Premium Health Protection sebagaimana ternyata dalam Polis Asuransi No. : PH00612250 tanggal 28 Agustus 2018 (Polis Asuransi);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp.74.225.974,00 ( tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.333.500,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2022, oleh kami, Akhmad Sahyuti, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua , Toto Ridarto, S.H, M.H. dan Arlandi Triyogo, S.H,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 192/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tanggal 22 Februari 2021, putusan tersebut pada hari, Senin tanggal 07 Pebruari 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Muhammad Hoesna., S.H, M.H, Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, serta Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Toto Ridarto, S.H., M.H. Akhmad Sahyuti, S.H.., M.H.
Arlandi Triyogo, S.H..MH
Panitera Pengganti,
Muhammad Hoesna., S.H.., M.H.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya Proses : Rp. 100.000,-
Penggandaan : Rp. 13.500,-
Biaya Panggilan : Rp. 150.000,-
PNBP Panggilan : Rp. 20.000,-
Redaksi : Rp. 10.000,-
Materai : Rp. 10.000,-
Jumlah : Rp. 333.500,-