109/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 109/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Tempo Pavilion 2, Lantai 9, Jl. Hr. Rasuna Said Kav. 10
Also in 45 other cases
- 120/PDT/2019/PT PDG (20 August 2019) — PT Padang
- 54/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Pdg (27 May 2015) — PN Padang
- 276/PDT/2017/PT.DKI (12 July 2017) — PT Jakarta
- 160/Pdt.G/2017/PN Ptk (4 July 2018) — PN Pontianak
- 235/Pdt.G/2015/PN.JktSel. (12 November 2015) — PN Jakarta Selatan
- 286/PDT/2017/PT.DKI (11 July 2017) — PT Jakarta
MENGADILI : I. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut ; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 437 /Pdt.G./ 2014 / PN.JKT SEL, tanggal 30 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; III. Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).;
P U T U S A N
Nomer :109/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ASURANSI CIGNA, beralamat di Menara Kadin Indonesia, 6th Floor, Jalan H. R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 2-3, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ;
PEMBANDING - I semula TERGUGAT – I ;
PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk., beralamat di Graha Niaga, 6th Floor, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 58, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING - II semula TERGUGAT – II;
L a w a n :
RR. L. NUNING LESTARI. M., beralamat di Taman Griya Pratama I MA/11, Rt.001/020, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : HONORATUS SILVESTER HUAR NONING, SH.MH., ANDRIOS INSAN PRANOWO, SH., DANDY AMALDAN, SH., SISCA LISA SIAGIAN, SH., RIO BASILIK, SH., GRAHADITA IMAS UTAMI, SH., dan SULAIMAN SAMBAS, SH., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor MANULLANG & PUTRANTO, beralamat di Jalan Denpasar Raya Blok C4 No.23, Kompleks Menteri Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai ;
TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 109 /PEN/PDT/2017/ PT.DKI., tanggal 2 Maret 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan surat gugatannya tertanggal 8 Agustus 2014 Yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Register Nomer 437/PDT.G/2014/PN JKT Sel, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ALM. AGOES SOEGIARTO (DAN PENGGUGAT), TERGUGAT I, SERTA TERGUGAT II.
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto mengajukan kepada Tergugat II permohonan fasilitas kredit. Kemudian atas permohonan fasilitas kredit dari Alm. Agoes Soegiarto tersebut, oleh Tergugat II disetujui sebagaimana surat dari Tergugat II no : 043/SPK-GSB/I/2013, Perihal : Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah Take Over (“KPR-Take Over”), tertanggal 30 Januari 2013 (selanjutnya disebut “Surat Persetujuan Kredit”) – (Bukti P-1), dengan besar fasilitas kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Bahwa dalam Surat Persetujuan Kredit pada huruf D angka 2, diatur adanya kewajiban bagi Alm. Agoes Soegiarto untuk menutup asuransi jiwa kredit, sebagaimana berbunyi secara lengkap ketentuan tersebut, yaitu :”Debitur wajib menutup asuransi jiwa kredit pada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Turut Tergugat minimal sebesar plafond kredit selama jangka waktu kredit jika jangka waktu kredit lebih dari 5 tahun”.
Bahwa untuk memenuhi kewajiban Alm. Agoes Soegiarto menutup asuransi kredit, maka oleh Tergugat II terhadap jiwa dari Alm. Agoes Soegiarto diasuransikan pada Tergugat I, melalui Program Asuransi Kredit Kepemilikan Rumah Bank CIMB Niaga dengan Polis Induk Nomor : 0672 (selanjutnya disebut “Program Asuransi”), dengan terlebih dahulu pada tanggal 18 Februari 2013, menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK) untuk Nasabah PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (Bukti P-2)
Bahwa Program Asuransi yang diikuti oleh Alm. Agoes Soegiarto merupakan jenis asuransi yang diharuskan melakukan pembayaran premi secara sekaligus, dan Alm. Agoes Soegiarto telah membayar premi atas Program Asuransi tersebut sebesar Rp. 31.860.000 (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) melalui Tergugat II selaku pemegang polis, sehingga kemudian oleh Tergugat I diterbitkan Sertifikat Asuransi No. BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013 (selanjutnya disebut “Sertifikat Asuransi”), dengan rincian isi sebagai berikut (Bukti P-3):
Nama Pemegang Polis : PT. BANK CIMB NIAGA, TBK.
Alamat Pemegang Polis : Bank CIMB Niaga, Tbk – Gatot Subroto
No. Sertifikat Asuranso : BN 01121882
Nama Tertanggung : AGOES SOEGIARTO
Umur Masuk : 46 Tahun
Uang Pertanggungan : Maksimal sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan akan menurun sesuai dengan sisa table pinjaman pokok dan bunga berjalan yang dibuat oleh Pemegang Polis (Loan Ledger).
Premi Asuransi : Rp. 31.860.000,-
Masa Pertanggungan : 72 bulan
Jenis Pertanggungan Asuransi : Meninggal Dunia
Tanggal Efektif : Tanggal Penurunan Pinjaman
Bahwa setelah adanya penutupan asuransi oleh Alm. Agoes Soegiarto pada perusahaan Tergugat I sebagaimana adanya Sertifikat Asuransi, maka antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Tergugat II pada tanggal 7 Maret 2013 menandatangani Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) – (Bukti P-4), dengan Perincian Fasilitas Kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit, antara lain sebagai berikut :
Jenis Fasilitas Kredit : Kredit Pemilikan Rumah X-Tra Dinamis Tipe B
Tujuan Penggunaan : Alih Pinjaman (Transfer Housing Loan)
Besar Fasilitas Kredit : Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
Bahwa dalam Perjanjian Kredit juga diatur adanya pemberian jaminan yang dilakukan oleh Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Kredit, yaitu :
“Sebidang tanah diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 1101/Kelapa Gading Barat, atas nama Raden Roro Lucy Nuning Lestari Marzuki, dengan luas tanah 300 meter persegi dan luas bangunan 366,25 meter persegi terletak di Komplek Perumahan Villa Gading Indah Blok O, No. 5-A.”
Bahwa Program Asuransi yang diikuti oleh Alm. Agoes Soegiarto, merupakan asuransi jiwa kredit, dimana yang dipertanggunngkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi. Bentuk suransi jiwa kredit tersebut memposisikan Tergugat II sebagai pemegang polis yang mempertanggungkan jiwa dari Alm. Agoes Soegiarto selaku debitur/peminjam.
Bahwa dokumen asli dari SPAJK dan Sertifikat Asuransi terdapat pada Tergugat II karena selaku pemegang polis, dan berdasarkan informasi dari Tergugat II untuk dokumen asli dari SPAJK dan Sertifikat Asuransi tersebut telah diberikan kepada Tergugat I, dikarenakan harus diberikan sebagai syarat pengajuan klaim asuransi. Kemudian untuk Perjanjian Kredit dinyatakan sendiri oleh Tergugat II (dalam pertemuan antara Penggugat dengan staff costumer care Tergugat II pada tanggal 12 Juni 2014), bahwa berdasarkan kebijakan dari Tergugat II, untuk nasabah hanya diberikan fotokopi dari Perjanjian Kredit, yang aslinya disimpan oleh Tergugat II. Sedangkan untuk polis induk dari Sertifikat Asuransi berada pada Tergugat I.
DASAR KEWENANGAN PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.
Bahwa Penggugat adalah isteri dari Alm. Agoes Soegiarto, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. C.39/1994, 20 Maret 1994(Bukti P-5), dan diantara Penggugat dengan Alm. Agoes Soegiarto selama perkawinannya dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-masing bernama : Joshua Alpin Soegiarto (19 tahun), Lidya Agustina (17 tahun), Bob Alvin Soegiarto (15 tahun), Debora Agustina (14 tahun) (Bukti P-2).
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013, telah meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Akta Kematian No.379/KMU/JS/2013, tanggal 24 Juli 2013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Porvinsi DKI Jakarta. (Bukti P-6)
Bahwa dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto tersebut, Penggugat dan ke-4 orang anak secara hukum merupakan ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto, berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris nomor : 02, tertanggal 3 September 2013 yang dibuat dihadapan Juniety Dame Purba, SH., Notaris di Kabupaten Karawang. (Bukti P-7)
Bahwa Penggugat jelas memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II dalam Perjanjian Kredit sebagai pihak yang turut menandatangani Perjanjian Kredit, dan juga sebagai pihak yang menyetujui atas pemberian jaminan dalam Perjanjian Kredit, sebagaimana uraian angka 6 Gugatan ini.
Bahwa kemudian hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, jelas didasarkan pada :
Penggugat sebagai isteri yang sah secara hukum dan ahli waris yang sah, dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto yang adalah Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi, maka Penggugat berhak menggantikan kedudukan Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana ketentuan Pasal 832 KUHPerdata.
Pembayaran premi atas Program Asuransi yang diikuti oleh Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana berdasarkan Serfikat Asuransi dibayar oleh Alm. Agoes Soegiarto, dan bukan dibayar oleh pihak lain.
Tergugat I sendiri dalam ketentuan dalam Sertifikat Asuransi menyatakan melibatkan ahli waris untuk mengisi formulir klaim, sehingga secara hukum kedudukan Penggugat sebagai ahli waris dalam menuntut pelaksanaan pembayaran klaim oleh Tergugat I adalah sah secara hukum.
“Ketentuan mengenai Klaim dalam Sertifikat Asuransi, berbunyi : …. Penanggung akan mengirimkan Formulir Klaim kepada Pemegang Polis, Tertanggung, dan/atau Ahli Warisnya….”
Sehingga jelas meskipun pemegang polis dalam Sertifikat Asuransi adalah Tergugat II dikarenakan jenis asuransi yang diikuti/ditutup oleh Alm. Agoes Soegiarto adalah asuransi jiwa kredit, akan tetapi secara hukum ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto yaitu Penggugat, berhak menuntut kepada Tergugat I untuk melaksanakan pembayaran klaim kepada Tergugat II, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Sertifikat Asuransi, berbunyi :
“Ketentuan mengenai Meninggal Dunia dalam Sertifikat Asuransi, berbunyi : Apabila selama Masa Pertanggungan, Tertanggung meninggal dunia maka Penanggung akan membayarkan keseluruhan sisa pinjaman pokok yang dihitung pada tanggal kematian Tertanggung atau tanggal penyelesaian klaim (tergantung pada kasusnya). Santunan dibayarkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polsi Induk.”
PENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT OLEH TERGUGAT II DAN PENGGUGAT SEHUBUNGAN DENGAN MENINGGALNYA ALM. AGOES SOEGIARTO DITOLAK OLEH TERGUGAT I.
Bahwa pada saat Program Asuransi sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi mulai effektif berlaku sejak tanggal 21 Februari 2013 dan akan berlangsung selama Perjanjian Kredit masih berlangsung. Pada tanggal 24 Juli 2013, Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Akta Kematian No. 379/KMU/JS/2013, tanggal 24 Juli 2013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Porpinsi DKI Jakarta.
Bahwa besar uang pertanggungan yang diatur dalam Sertifikat Asuransi sebagaimana berbunyi : “Uang Pertanggungan : Maksimal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan akan menurun sesuai dengan sisa table pinjaman pokok dan bunga berjalan yang dibuat oleh Pemegang Polis (Loan Ledger).”, apabila diperhitungkan dengan besar fasilitas kredit untuk Alm. Agoes Soegiarto dalam Perjanjian Kredit adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), maka Tergugat I memberikan pertanggungan atas fasilitas kredit Alm. Agoes Soegiarto mencapai maksimal 50% (lima puluh persen) dari besar fasilitas kredit. Kemudian terkait dengan meninggal dunia Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013, maka berdasarkan perhitungan yang diberikan oleh Tergugat II, maka sisa hutang Alm. Agoes Soegiarto pada Tergugat II adalah sebesar Rp. 3.785.246.983,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) – (Bukti P-8), sehingga Tergugat I wajib membayar kompensasi atau uang pertanggungan akibat meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang sebesar Rp. 3.785.246.983,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), yaitu sebesar Rp. 1.892.623.492,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, masih dalam tenggang waktu berlakunya Sertifikat Asuransi dan Perjanjian Kredit, sehingga kemudian pada tanggal 26 September 2013, Tergugat II selaku pemegang polis dari Sertifikat Asuransi mengajukan permohonan klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto kepada Tergugat I.
Bahwa sehubungan dengan klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, selain adanya pengajuan klaim beserta kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh Tergugat II selaku pemegang polis, pihak Tergugat I juga meminta dokumen kepada Penggugat selaku ahli waris, melalui Tergugat II, sebagaimana surat Tergugat I nomor : ID2013-000011065-00, tertanggal 4 Oktober 2013 (Bukti P-9), yang meminta : Surat Pernyataan dari Ahli Waris mengenai Riwayat Penyakit dan Pengobatan yang pernah tau telah diderita oleh Tertanggung (Alm. Agoes Soegiarto) baik rawat jalan maupun rawat inap selama 3 tahun terakhir. Atas permintaan dari Tergugat I tersebut, dengan itikad baik Penggugat telah memberikan kepada Tergugat I dokumen Surat Pernyataan, tertanggal 24 Desember 2013 (Bukti P-10), yang pada pokoknya Penggugat menegaskan selama Alm. Agoes Soegiarto hidup tidak pernah mengetahui bahwa Alm. Agoes Soegiarto menderita penyakit kista pada lever yang menjadi penyebab Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013.
Bahwa kemudian Penggugat menerima tembusan surat dari Tergugat I, nomor : ID2013-000011065-00, tertanggal 3 Februari 2013, perihal : Keputusan Klaim a/n Agoes Soegiarto # BN01121882 (selanjutnya disebut “Surat Keputusan Penolakan Klaim”) – (Bukti P-11), yang pada pokoknya dalam angka 16, menyatakan : “a). Polis Program Asuransi dengan Sertifikat Asuransi atas nama Tertanggung dinyatakan batal demi hukum, dan; b). Klaim yang diajukan tidak dapat kami proses pembayarannya, dan; c). Seluruh premi yang sudah dibayarkan akan kami kembalikan, yaitu sejumlah Rp. 23.895.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui rekening nomor 080-01-01173-009 Bank CIMB Niaga atas nama PT. Bank CIMB Niaga (Claim Asuransi Jiwa Kredit)”.
Bahwa dengan diterimanya Surat Keputusan Penolakan Klaim dari Tergugat I, MAKA JELAS TERGUGAT I TELAH MENOLAK KLAIM MENINGGALNYA ALM. AGOES SOEGIARTO (TERTAGGUNG), dan atas penolakan klaim tersebut Tergugat II sebagai pemegang polis tidak berupaya untuk memperjuangkan klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegaiarto tersebut.
Bahwa kemudian Penggugat dengan mandiri berupaya untuk memperjuangkan klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto tersebut kepada Tergugat I, yang akhirnya dilakukan melalui kuasa hukumnya, dengan secara berturut-turut menegur/men-somasi Tergugat I untuk melakukan pembayaran klaim/kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam Sertifikat Asuransi, melalui Somasi I nomor : 002/MP/LGL/IV/2014 tertanggal 14 Mei 2014 (selanjutnya disebut “Somasi I”) – (Bukti P-12), Somasi II nomor : 007/MP/LGL/V/2014, tertanggal 28 Mei 2014 (selanjutnya disebut “Somasi II”) – (Bukti P-13), Somasi III nomor : 004/MP/LGL/VI/2014, tertanggal 10 Juni 2014 (selanjutnya disebut “Somasi III”) – (Bukti P-14). Kemudian terhadap somasi dari kuasa hukum Penggugat, Tergugat I menanggapinya melalui surat nomor : 052/KHD/CIGNA/VI/2014, tetanggal 3 Juni 2014, Hal : Tanggapan atas Somasi (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan Somasi”) – (Bukti P-15), dan surat nomor : 054/KHD/CIGNA/VI/2014 tertanggal 17 Juni 2014, Hal : Tanggapan Atas Somasi III (selanjutnya disebut “Tanggapan Somasi III”) – (Bukti P-16)
Bahwa penolakan klaim oleh Tergugat I, sebagaimana pernyataan dari Tergugat I pada angka 16 Surat Keputusan Penolakan Klaim tersebut di atas, didasarkan pada alasan-alasan yang mengada-ada, sebagaiberikut :
Alasan Pertama, bahwa : Alm. Agoes Soegiarto menurut data yang diterima Tergugat I, dinyatakan terdapatnya Kista pada liver (Suspect Complicated Cyst (infected)).
Tergugat I menguraikan hal yang mendasari dari Alasan Pertama ini, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim, yaitu :
angka 10, yang berbunyi :
“Bahwa sehubungan dengan pengajuan klaim atas nama Tertanggung ini, pihak Penanggung melakukan proses klaim dan juga melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang terkait dan/atau pihak-pihak yang mengetahui kondisi kesehatan Tertanggung.”
angka 11, yang berbunyi :
“Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh pihak Penanggung, maka pihak Penanggung telah mendapatkan informasi dan konfirmasi resmi tentang riwayat kesehatan dan perawatan medis atas nama Tertanggung (“Informasi Medis”) dari RS. Mitra Kemayoran yang menyatakan bahwa Tertanggung telah mendapatkan perawatan medis pada tanggal 21-07-2011 s/d 24-07-2011 dengan diagnose Appendicitis, dimana atas diri Tertanggung dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy dan pada resume medis dan hasil CT Scan Abdomen tertanggal 21-07-2011 atas nama Tertanggung dinayatakan terdapatnya Kista pada liver (Suspect Compicated Cyst (infected)).”
angka 12, yang berbunyi :
“Bahwa Informasi Medis di RS Mitra Kemayoran tersebut didasarkan atas catatan medis yang terdapat di dalam Rekam Medis nomor : 17-44-65 atas nama Tertanggung.”
Alasan Kedua, bahwa : Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SPAJK.
Tergugat I menguraikan hal yang mendasari dari Alasan Kedua ini, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim, yaitu :
angka 13, yang berbunyi :
“Bahwa Informasi Medis seperti dimaksud pada nomor 11 tersebut tidak pernah disampaikan dan/atau diinformasikan oleh Tertanggung di dalam dokumen SPAJK yang telah diisi dan ditandatangani oleh Tertanggung pada tanggal 18 Februari 2013.”
angka 14, yang berbunyi :
“Bahwa berdasarkan penjelasan kami pada nomor 11, 12 dan 13, maka dapat disimpulkan bahwa Tertanggung telah memberikan jawaban yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dalam mengisi dokumen SPAJK, yang telah diisi dan ditandatangani oleh Tertanggung pada tanggal 18 Februari 2013, karena dalam dokumen SPAJK tersebut, pihak Tertanggung menyatakan jawaban “tidak” pada pertanyaan Bagian B, nomor 1 dan nomor 3.”
Sehingga berdasarkan kedua alasan tersebut di atas, maka dengan tidak beritikad baik Tergugat I kemudian menyatakan dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim bahwa Sertifikat Asuransi BATAL DEMI HUKUM, dengan mendasari pada Bagian C tentang Pernyataan di dalam SPAJK.
Kutipan Bagian C tentang Pernyataan, Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK), yaitu :
“Dengan ini saya menyatakan bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaa yang sebenarnya. Apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka Polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan…..”
PENOLAKAN KLAIM ATAS MENINGGALNYA ALM. AGOES SOEGIARTO OLEH TERGUGAT I MERUPAKAN WANPRESTASI.
Bahwa penolakan klaim atas Sertifikat Asuransi terkait meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat I jelas merupakan WANPRESTASI dari Tergugat I, karena dalam Sertifikat Asuransi telah secara tegas diatur kewajiban dari Tergugat I mengenai uang pertanggungan yang harus dibayarkan ketika Alm. Agoes Soegiarto (tertanggung) meninggal dunia.
Bahwa tindakan Tergugat I menolak Klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana diuraikan diatas merupakan WANPRESTASI dari Tergugat, dapat Penggugat uraikan alasan-alasan yang mendasarinya sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan dan Sertifikat Asuransi, Tergugat I berkewajiban membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Kewajiban Tergugat I untuk membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sangat jelas dan tegas, didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan pengertian Asuransi dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang pada pokoknya menegaskan :
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, untuk membayar kepada tertanggung atas suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan, dengan menerima suatu premi.
Pembayaran tersebut oleh penanggung didasari pada peristiwa yang tak tentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Secara jelas menunjukkan bahwa Tergugat I dalam kedudukannya sebagai perusahaan asuransi adalah pihak yang mengikatkan diri kepada Alm. Agoes Soegiarto selaku tertanggung, artinya Tergugat I atas kehendaknya/keyakinannya berkeinginan untuk mengikatkan diri kepada Alm. Agoes Soegiarto, dengan menerima premi untuk memberikan kompensasi/santunan atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Sehingga dengan demikian terdapat tanggungjawab dari Tergugat I untuk “yakin” atas informasi yang disampaikan oleh Alm. Agoes Soegiarto apakah itu benar ataupun tidak benar. Tanggungjawab untuk “yakin” bagi kepentingan Tergugat I tersebut untuk mengikatkan diri kepada Alm. Agoes Soegiarto, telah dimungkinkan dalam SPAJK yang dibuat oleh Tergugat I sendiri, yaitu dengan melakukan upaya-upaya memperoleh informasi mengenai kesehatan diri Alm. Agoes Soegiarto. Sebab sejak Alm. Agoes Soegiarto menandatangani SPAJK pada tanggal 18 Februari 2013, kepada Tergugat I telah diberikan kuasa untuk mendapatkan keterangan tambahan tentang kesehatan dari Alm. Agoes Soegiarto. Terlebih jelas diketahui pada saat Alm. Agoes Soegiarto menutup Program Asuransi telah mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun, yang merupakan usia yang memiliki resiko yang tinggi sehingga perlu kehati-hatian dari Tergugat I dalam menyetujui permohonan asuransinya.
Ketentuan Bagian C mengenai Pernyataan dalam SPAJK, yang berbunyi :
“Saya memberikan kuasa kepada PT. Asuransi CIGNA untuk mendapatkan keterangan tambahan tentang kesehatan saya apabila diperlukan.”
Adanya pemberian kuasa oleh Alm. Agoes Soegiarto tersebut, merupakan itikad baik dari Alm. Agoes Soegiarto, agar sebelum Tergugat I menyetujui permohonan asuransi yang dimohonkan oleh Alm. Agoes Soegiarto, Tergugat I merasa yakin untuk menyetujui ataupun menolak permohonannya tersebut, sehingga itikad untuk mengikatkan diri kepada Tertanggung dilandasi pada suatu keyakinan.
Selain itu, adanya tanggungjawab dari Tergugat I untuk “yakin” atas informasi yang disampaikan oleh Alm. Agoes Soegiarto apakah itu benar ataupun tidak benar, sesungguhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, yang mewajibkan kepada perusahaan asuransi untuk bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith. Artinya kewajiban utmost good faith juga terletak pada Tergugat I, sehingga dengan Tergugat I menyetujui permohonan asuransi dari Alm. Agoes Soegiarto menjadikan Tergugat I dengan beritikad baik akan melaksanakan kewajibannya kepada Alm. Agoes Soegiarto, dikarenakan Tergugat I telah “yakin” atas informasi yang diberikan oleh Alm. Agoes Soegiarto.
Ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2012, yang berbunyi :
“Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan Agen Asuransi bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.”
Perlu diungkapkan fakta dalam industri asuransi yang diketahui khalayak umum, bahwa surat permohonan asuransi/SPAJK seringkali diisi oleh pihak agen asuransi dengan cepat tanpa diberikan arahan atau penjelasan kepada pemohon asuransi. Sehingga sudah sepatutnya perusahaan asuransi perlu meyakini dirinya sebelum mengikatkan diri kepada tertanggung.
Oleh karenanya jelas bagi Tergugat I berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, Tergugat I harus membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD),berbunyi :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu”.
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, berbunyi :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (selanjutnya disebut “Permenkeu No. 152”), dalam Bab XIV mengenai Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan, yang menegaskan :
Pasal 64 ayat (2) huruf a, berbunyi :
“Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Asuransi memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.”
Pasal 65 huruf b, berbunyi :
“Perusahaan Perasuransianwajib : melaksanakan kewajibannya yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat antara Perusahaan Perasuransian dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.”
Berdasarkan Sertifikat Asuransi, menegaskan :
Tergugat I sebagai perusahaan asuransi telah mengikatkan secara hukum dengan Alm. Agoes Soegiarto dalam Program Asuransi berupa asuransi jiwa kredit, untuk memberikan penggantian kepada Alm. Agoes Soegiarto ketika tertanggung meninggal dunia, sebagaimana jenis pertanggungan asuransi dalam Sertifikat Asuransi adalah meninggal dunia, dan ditegaskan pula dalam :
paragraph 1 Sertifikat Asuransi, yang berbunyi : “ ….. Penanggung akan membayarkan kepada Pemegang Polis suatu jumlah Uang Pertanggungan pada saat terjadinya Risiko pada diri Tertanggung.”
ketentuan mengenai Meninggal Dunia dalam Sertifikat Asuransi, yang berbunyi :
“Apabila selama Masa Pertanggungan, Tertanggung meninggal dunia maka Penanggung akan membayarkan keseluruhan sisa pinjaman pokok yang dihitung pada tanggal kematian Tertanggung atau tanggal penyelesaian klaim (tergantung pada kasusnya). Santunan dibayarkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis Induk.”
Sehingga jelas sebagaimana dalam Sertifikat Asuransi ditegaskan bahwa pada saat Tertanggung meninggal dunia, maka kewajiban yang ada pada Penanggung hanyalah membayar suatu jumlah uang pertanggungan kepada Tertanggung, dan tidak mencari-cari kesalahan dari Tertanggung. Apabila Penanggung pun ingin menyesuaikan pada syarat-syarat dan ketentuan yang tencantum dalam polis induk, hanyalah dapat dikaitkan dengan mekanisma pembayaran santunan, dan bukan mengkaji kembali apakah santunan akan diberikan sehubungan dengan meninggalnya Tertanggung.
Oleh karenanya merujuk pada ketentuan dari Sertifikat Asuransi tersebut, maka dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto wajib bagi Tergugat I untuk membayar klaim guna melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat II kepada Alm. Agoes Soegiarto.
Dapat dibuktikan bahwa Alm. Agoes Soegiarto sebelum meninggal dunia tidak mengetahui sakit kista yang menjadi penyebab dirinya meninggal dunia.
Tergugat I menolak pembayaran klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, karena dianggap Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat I pada angka 11 Surat Keputusan Penolakan Klaim, yang mendalilkan seakan-akan berdasarkan hasil CT Scan Abdomen, tertanggal 21 Juli 2011, Alm. Agoes Soegiarto telah divonis menderita kista pada liver, yang akhirnya menjadi penyebab meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013.
Dalil angka 11 Surat Keputusan Penolakan Klaim, yang berbunyi :
“Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh pihak Penanggung, maka pihak Penanggung telah mendapatkan informasi dan konfirmasi resmi tentang riwayat kesehatan dan perawatan medis atas nama Tertanggung (“Informasi Medis”) dari RS. Mitra Kemayoran yang menyatakan bahwa Tertanggung telah mendapatkan perawatan medis pada tanggal 21-07-2011 s/d 24-07-2011 dengan diagnose Appendicitis, dimana atas diri Tertanggung dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy dan pada resume medis dan hasil CT Scan Abdomen tertanggal 21-07-2011 atas nama Tertanggung dinyatakan terdapatnya Kista pada liver (Suspect Compicated Cyst (infected)).”
Dalil yang mendasari penolakan klaim oleh Tergugat I tersebut merupakan dalil yang mengada-ada untuk menghindarkan Tergugat I dari kewajiban membayar klaim, dikarenakan dapat Penggugat uraikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut :
Penggugat selaku isteri baru mengetahui adanya keluhan dari Alm. Agoes Soegiarto mengenai adanya sakit yang disebabkan adanya kista pada bulan Mei 2013, sebagaimana telah Penggugat tegaskan kepada Tergugat dalam Surat Pernyataan tertanggal 24 Desember 2013, yang menyatakan : “Saya baru mengetahui tentang sakitnya suami saya dari sejak 3 (tiga) bulan terakhir sebelum almarhum suami saya tersebut meninggal dunia. Sebelumnya Alm. Suami saya tidak ada keluhan apa-apa, bekerja dan berkegiatan secara normal layaknya orang yang sehat.”
Setelah Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2013, Penggugat diminta oleh Tergugat I perihal riwayat kesehatan dari Alm. Agoes Soegiarto. Dengan itikad baik Tergugat memberikan kepada Tergugat I tanpa ingin menyembunyikan informasi dari keadaan Alm. Agoes Soegiarto, yaitu hasil CT Scan tertanggal 6 Mei 2013 yang diberikan oleh pihak RS Mitra Keluarga Kemayoran kepada Penggugat (Bukti P-17). Pemberian hasil CT Scan tertanggal 6 Mei 2013 oleh Penggugat tersebut menunjukkan bahwa Penggugat memang tidak terdapat maksud ingin menyembunyikan informasi apapun mengenai diri Alm. Agoes Soegiarto.
Setelah Penggugat memberikan dokumen CT Scan tertanggal 6 Mei 2013, kemudian Penggugat menerima Surat Keputusan Penolakan Klaim dari Tergugat I, yang didasarkan pada alasan Alm. Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai kesehatannya ketika menandatangani SPAJK, karena Tergugat I membaca dokumen CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011, dan kemudian Tergugat I menyimpulkan bahwa Alm. Agoes Soegiarto ketika menandatangani SPAJK pada tanggal 18 Februari 2013 sudah mengetahui dirinya menderita kista. Sesungguhnya Dokumen CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011 tersebut tidak pernah Penggugat dan Alm. Agoes Soegiarto terima dari pihak RS. Mitra Keluarga Kemayoran, sehingga Penggugat tidak mengetahui Tergugat I memperoleh dokumen CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011 dari pihak mana.
Kemudian Penggugat memperoleh dokumen CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011 setelah adanya Surat Keputusan Penolakan Klaim dari Tergugat I (Bukti P-18). Setelah menerima dan membaca dokumen CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2013 tersebut, sangat jelas sekali bahwa Tergugat I tidak dapat mendasari penolakan klaim sebagaimana Surat Keputusan Penolakan Klaim hanya karena Alm. Agoes Soegiarto dianggap telah mengetahui sakit kista, sebab dapat Penggugat jelaskan kembali sebagai berikut :
Dokumen CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011, merupakan surat yang ditandatangani oleh Dr. Krisnadi Susanto, untuk ditujukan kepada Dr. Teddy AP, guna menyampaikan informasi atas 2 (dua) tindakan yang dilakukan terhadap Alm. Agoes Soegiarto selaku pasien pada saat itu, yaitu : USG Abdomen dan CT Abdomen Lengkap, dengan nomor medik : 174465.
Dokumen CT Scan Abdomen dan USG Abdomen tertanggal 21 Juli 2011 tersebut tidak diperuntukan bagi pasien maupun keluarganya, karena jelas untuk internal rumah sakit saja yaitu sebagai informasi untuk dokter yang menangani pasien melakukan tindakan medis, sehingga dengan demikian jelas bahwa Alm. Agoes Soegiarto atau Penggugat tidak mengetahui isi dari dokumen CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 211 yang memberikan KESAN adanya kista.
Adapun apabila membaca dari hasil CT Scan Abdomen tersebut, tidak diperuntukan untuk pemeriksaan dari kista pada diri Alm. Agoes Soegiarto. Terkait dengan kista yang dipersoalkan oleh Tergugat I, sesungguhnya dalam CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011, untuk uraian mengenai kista hanya merupakan DUGAAN, karena dinyatakan sebagai KESAN dan bukan diagnosa yang sudah memvonis bahwa Alm. Agoes Soegiarto telah menderita penyakit kista. Selain itu pada bagian KESAN tersebut terdapat 4 (empat) KESAN yang tidak hanya fokus kepada kista, sebagaimana berbunyi KESAN tersebut yaitu :
“KESAN :
Hepatomegali non spesifik. Nodul hipodens heterogen segmen 7 lobus kanan tanpa efek massa maupun penyangatan signifikan pasca kontras, ukuran 4.15 x 4.29 x 3.97, suspek complicated cyst (infected).
KGB para aorta, parailiaca, obturatorium maupun mesenterium tidak membesar signifikan, tidak tampak ascites.
Appendix menebal dengan diameter 13-15 mm, appendicolith, dinding menyangat kontras dan fatty stranding, sugestif appendicitis. Usus-usus lainnya dalam batas normal, tidak tampat massa/ileus.
Hipertrofi prostat. Organ-organ abdomen lainnya dalam batas normal.”
Alm. Agoes Soegiarto sejak bulan Juli 2011 sampai dengan meninggalnya pada tanggal 24 Juli 2013, tidak pernah mengetahui adanya kista dan menderita sakit apapun yang disebabkan oleh adanya kista pada livernya.
Tergugat I tidak melakukan pengecekan kesehatan pada diri Alm. Agoes Soegiarto, padahal berdasarkan informasi dalam SPAJK telah diketahui usia dari Alm. Agoes Soegiarto sudah mencapai 46 (empat puluh enam) tahu, yang jelas bukan merupakan usia yang muda sehingga perlu kehati-hatian dalam menerima seseorang menjadi tertanggung dalam Asuransi Jiwa.
Alasan tidak mengisi SPAJK dengan benar tidak dapat dijadikan dasar Tergugat I untuk tidak membayar klaim.
Fakta-fakta yang ada dalam SPAJK, yaitu :
Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit (SAPJK) Nomor : 0006393, yang diterbitkan oleh Tergugat I, tertulis dengan jelas yaitu untuk Nasabah PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., dan atas SPAJK tersebut diisi dan ditandatangani oleh Suryati (yang berdasarkan data dalam SPAJK merupakan karyawan dari Tergugat II, serta ditandatangani oleh Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 18 Febaruari 2013. Jelas bahwa SPAJK tersebut ditandatangani oleh Suryati (yang berdasarkan data dalam SPAJK merupakan karyawan dari Tergugat II) dengan Alm. Agoes Soegairto, dan bukan antara Tergugat I dengan Alm. Agoes Soegairto.
Dalam SPAJK jelas disebutkan bahwa Alm. Agoes Soegiarto lahir pada tanggal 6 Januari 1967, yang sudah pasti diketahui oleh Tergugat I bahwa Alm. Agoes Soegiarto ketika menandatangani SPAJK tersebut telah berusia 46 (empat puluh enam) tahun.
Bagian B mengenai Pertanyaan, pada angka 3 SPAJK, pada pokoknya meminta kepada tertanggung untuk menjawab atas pertanyaan :”Apakah anda pernah/sedang menjalani pengobatan untuk atau mengetahui menderita penyakit-penyakit / keadaan …..”, dan kemudian tertanggung Alm. Agoes Soegiarto menjawab “Tidak”. Pertanyaan tersebut menitikberatkan pada 2 (dua) hal yaitu : pernah/sedang menjalani pengobatan; dan mengetahui menderita penyakit-penyakit/keadaan, yang secara fakta pada saat menandatangani SPAJK tersebut tidak terjadi dan diketahui oleh Alm. Agoes Soegiarto adanya penyakit yang dideritanya.
Tertanggung Alm. Agoes Soegiarto telah memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk mendapatkan keterangan tambahan mengenai kesehatannya, sebagaimana Bagian C mengenai Pernyataan SPAJK, yang berbunyi : “Saya memberikan kuasa kepada PT. Asuransi CIGNA untuk mendapatkan keterangan tambahan tentang kesehatan saya apabila diperlukan.” Oleh karenanya jelas bahwa Alm. Agoes Soegiarto telah beritikad baik untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat I mendapatkan keterangan mengenai kesehatan dari Alm. Agoes Soegiarto dari pihak manapun, sehingga sebelum Tergugat I menyetujui SPAJK yang ditandatangani oleh Alm. Agoes Soegiarto, maka Tergugat I dapat dengan leluasa berdasarkan kuasa yang diberikan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai kesehatan dari Alm. Agoes Soegiarto. Maka tidak dapat dengan serta merta Tergugat I mempersalahkan Alm. Agoes Soegiarto karena menginformasikan keterangan yang tidak sebenarnya.
Ketentuan Bagian C mengenai Pernyataan dalam SPAJK, yang berbunyi :
“Dengan ini saya menyatakan bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka Polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Saya memberikan kuasa kepada PT. Asuransi CIGNA untuk mendapatkan keterangan tambahan tentang kesehatan saya apabila diperlukan. Untuk keputusan persetujuan Asuransi akan diinformasikan oleh PT. Asuransi CIGNA melalui PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. PT. Asuransi CIGNA berhak menolak / menerima dengan kondisi tertentu, permohonan Asuransi Jiwa Kredit (dan memberikan penjelasan kepada calon Tertanggung apabila diperlukan). Pernyataan di atas merupakan dasar penerbitan sertifikat atas diri saya sebagai Tertanggung dan tunduk kepada Polis Induk yang telah diterbitkan oleh PT. Asuransi CIGNA untuk PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. Jika pemohon asuransi tidak mencantumkan tanggal pengajuan asuransi ini, maka tanggal permohonan aplikasi asuransi adalah sama dengan tanggal pengajuan kredit kepada pihak PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. Dalam hal permohonan asuransi disetujui oleh pihak PT. Asuransi CIGNA namun apabila pihak PT. Bank CMB Niaga, Tbk tidak menyetujui permohonan kredit nasabah, maka persetujuan penutupan asuransi atas nasabah menjadi batal dengan sendirinya.”
SPAJK bukan merupakan bukti Perjanjian Asuransi sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Asuransi.
Dalam paragraph ke-4 Sertifikat Asuransi detegaskan bahwa suatu dokumen asuransi dapat menjadi perjanjian asuransi atau bagian perjanjian asuransi yang sah, terdapat 2 (dua) syarat, yaitu : 1). dikeluarkan oleh Penanggung, dan; 2). ditandatangani oleh Direksi dan/atau pejabat yang berwenang pada penanggung.
Paragraph ke-4 Sertifikat Asuransi, yang berbunyi :
“Polis Induk dan Sertifikat Asuransi ini, beserta perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Direksi dan/atau pejabat yang berwenang pada Penanggung, merupakan bukti Perjanjian Asuransi yang sah dan mencakup seluruh perjanjian antara Pemegang Polis/ Tertanggung dengan Penanggung.”
Melihat pada SPAJK, jelas dapat diketahui bahwa tidak terdapat pihak dari Penanggung yang turut menandatangani dokumen SPAJK tersebut, sehingga tidak dapat terpenuhi syarat ke-2 sebagai perjanjian asuransi, yaitu adanya tandatangan oleh Direksi dan/atau pejabat yang berwenang pada penanggung, sehingga tidak dapat dengan serta merta oleh Tergugat I, SPAJK dijadikan dasar hukum untuk melakukan penolakan klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Ketentuan dalam SPAJK bertentangan dengan ketentuan Sertifikat Asuransi, yaitu :
Dalam Bagian C SPAJK yang diterbitkan oleh Tergugat I dengan jelas menyebutkan : “Dengan ini saya menyatakan bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka Polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan. ….”. Pernyataan dalam SPAJK tersebut bertentangan dengan ketentuan mengenai Penghentian Perlindungan dalam Sertifikat Asuransi, yang menyatakan bahwa :”Penghentian Perlindungan antara lain karenaadanya pernyataan yang tidak benar dalam Surat Permohonan Perlindungan Kredit”.
Ketentuan Penghentian Perlindungan dalam Sertifikat Asuransi, yang berbunyi :
“PENGHENTIAN PERLINDUNGAN :
Pada saat seluruh santunan berdasarkan Polis telah dibayarkan;
Tertanggung telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
Pada tanggal berakhirnya Pertanggungan sebagaimana dinayatakan dalam Sertifikat Asuransi;
Pelunasan pinjaman dengan pembayaran secara sekaligus oleh Tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman;
Permintaan tertulis dari Tertanggung untuk mengakhiri pertanggungan dengan melampirkan persetujuan Pemegang Polis;
Pada saat Penanggung dapat membuktikan bahwa klaim yang diajukan adalah palsu atau mengandung kecurangan;
Adanya pernyataan yang tidak benar dalam Surat Permohonan Perlindungan Kredit.”
Pertentangan antara SPAJK dengan Sertifikat Asuransi dapat dilihat, yaitu :
Adanya pernyataan yang tidak benar dalam mengisi SPAJK tidak menjadikan Polis dapat dibatalkan sebagaimana Bagian C mengenai Pernyataan dalam SPAJK, melainkan adanya pernyataan yang tidak benar dalam SPAJK hanya berdampak pada penghentian perlindungan, sebagaimana ketentuan mengenai Penghentian Perlindungan dalam Sertifikat Asuransi. Penghentian Perlindungan sudah senyatanya harus dilakukan selama tertanggung masih hidup sebelum tertanggung meninggal dunia.
Selain dalam ketentuan Sertifikat Asuransi juga tidak diatur mengenai adanya pembatalan terhadap polis asuransi, terdapat ketentuan yang lebih mengejutkan yaitu dalam Sertifikat Asuransi, yaitu terdapat ketentuan yang tidak memberlakukan perlindungan asuransi sehingga santunan tidak dibayarkan oleh Tergugat I, dengan alasan-alasan yang tidak termasuk alasan karena tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya dalam SPAJK. Sehingga jelas bahwa SPAJK tidak dapat menjadikan dasar bagi Tergugat I untuk menyatakan batal demi hukum Sertifikat Asuransi dikarenakan keterangan Alm. Agoes Soegiarto dalam SPAJK tidak sebenarnya. Melainkan Tergugat I harus merujuk pada ketentuan dalam Sertifikat Asuransi, agar Tergugat I tidak salah dalam mengambil keputusan menolak klaim pembayaran atas meninggalnya Alm. Agoes Soegairto.
Ketentuan mengenai Pengecualian dalam Sertifikat Asuransi, yang berbunyi :
“Perlindungan asuransi berdasarkan Polis ini tidak berlaku dan Santunan tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya kematian secara langsung atau tidak langsung, diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
Keikutsertaan dalam tindakan yang tidak sah atau tindak kriminal atau tertanggung bertindak melawan hukum Negara dimana tindakan tersebut dilakukan.
Penggunaan pesawat terbang kecuali dalam penerbangan pesawat terbang penumpang terjadwal;
Keterlibatan tertanggung secara aktif dalam perang atau kegiatan sejenis perang, baik yang dinyatakan ataupun tidak, invasi, pemberontakan, tindakan terorisme, kerusuhan, kerusuhan sipil, atau berdinas dalam angkatan bersenjata dan kepolisian Negara atau badan internasional;
Penggunaan obat terlarang atau alcohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alkohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter;
Terinfeksi oleh HIV, AIDS atau keadaan lainnya yang berkaitan dengan AIDS;
Bunuh diri atau usaha sejenisnya, percobaan bunuh diri yang direncanakan baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, atau upaya-upaya melukai diri sendiri yang mengakibatkan meninggalnya tertanggung, kecuali bunuh diri tersebut dilakukan setelah pertanggungan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal mulai berlakunya asuransi.”
Dilakukan pengembalian premi sebagai akibat dari pembatalan polis karena tidak benar dalam mengisi SPAJK, sebagaimana Bagian C SPAJK, jelas bertentangan dengan Sertifikat Asuransi, karena mengenai pengembalian premi dalam Sertifikat Asuransi, dimungkinkan dilakukan sebagaimana ketentuan mengenai Pengembalian Premi dalam Sertifikat Asuransi, yang berbunyi : “Penanggung hanya akan mengembalikan Premi Asuransi yang telah dibayarkan Tertanggung dalam hal penghentian perlindungan atas diri tertanggung yang disebabkan oleh poin 4 (terjadi pelunasan pinjaman dengan pembayaran sekaligus oleh Tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman) dan 5 (permintaan tertulis dari tertanggung untuk mengakhiri pertanggungan dengan melampirkan persetujuan Pemegang Polis). …”
Artinya sangat jelas sekali bahwa alasan Tergugat I membatalkan Sertifikat Asuransi karena Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SPAJK, adalah alasan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena ketentuan dalam SPAJK tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan Sertifikat Asuransi, melainkan Tergugat I harus berdasarkan pada ketentuan dalam Sertifikat Asuransi.
Seandainya merujuk pada Sertifikat Asuransi pun jelas bahwa penghentian perlindungan yang diatur secara hukum hanya dapat diterapkan dalam hal tertanggung masih hidup dan belum meninggal dunia, sebab sesuai ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Dan Perusahaan Reasuransi (selanjutnya disebut “Keputusan Menkeu No. 422”), dapat disimpulkan bahwa Penghentian Perlindungan harus diawali dari “kehendak” baik itu dari Penanggung ataupun Tertanggung, yang artinya “kehendak” tersebut haruslah terjadi sebelum adanya klaim dari pihak tertanggung atau sebelum tertanggung meninggal dunia. Oleh karenanya merujuk pada Gugatan a quo, Tergugat I tidak dapat melakukan Penghentian Perlindungan setelah adanya klaim meninggal dunia dari Alm. Agoes Soegiarto, sebab adanya “kehendak” dalam Penghentian Pertanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 422 tidak datang dari pihak manapun dalam Gugatan a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 422 yang mengharuskan adanya “kehendak”. Oleh karenanya jelas dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, maka kewajiban Tergugat I hanyalah membayar klaim dan tidak dapat melakukan penghentian perlindungan.
Tergugat I telah salah dalam menyatakan Sertifikat Asuransi batal demi hukum dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim.
Dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim, Tergugat I menyatakan bahwa Sertifikat Asuransi batal demi hukum disebabkan Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SPAJK. Pernyataan batal demi hukum tersebut oleh Tergugat I didasarkan pada Bagian C mengenai Pernyataan dalam SPAJK.
Senyatanya mengutip Bagian C mengenai Pernyataan dalam SPAJK, yang berbunyi : “…Apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka Polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan….”, menunjukkan bahwa kalimat “akan dibatalkan” jelas merujuk pada upaya pembatalan dan bukan suatu keadaan batal demi hukum sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat I dan Surat Keputusan Penolakan Klaim. Meskipun dalam SPAJK seakan mencantumkan suatu syarat batal, akan tetapi merujuk pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan jelas ditegaskan bahwa meskipun terdapat suatu syarat batal dalam SPAJK tidak menjadikan Polis/Sertifikat Asuransi menjadi batal demi hukum, melainkan pembatalan terhadap terhadap Sertifikat Asuransi harus dimintakan kepada Hakim.
Pasal 1266 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian.
Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, Hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan.”
Oleh karenanya jelas bahwa Sertifikat Asuransi tidak batal demi hukum, sehingga dengan demikian masih berlaku dan mengikat Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat MENEGASKAN hal-hal sebagai berikut :
Penggugat dalam gugatan a quo adalah pihak yang secara hukum sesuai ketentuan Pasal 832 KUHPerdata, berhak mengajukan gugatan a quo untuk menggantikan kedudukan dari Alm. Agoes Soegiarto sebagai ahli waris yang sah, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 02, tertanggal 3 September 2013 yang dibuat dihadapan Juniety Dame Purba, SH., Notaris di Kabupaten Karawang.
Alm. Agoes Soegiarto telah memberikan hak kepada Tergugat I berupa kuasa untuk dapat memperoleh keterangan tambahan mengenai kesehatan Alm. Agoes Soegiarto, sebelum Tergugat I memutuskan menerima atau menolak SPAJK yang ditandatangani oleh Alm. Agoes Soegiarto. Serta Tergugat I seharusnya memahami bahwa kuasa yang diberikan dalam SPAJK untuk memperoleh keterangan tambahan perihal kesehatan Alm. Agoes Soegiarto, harus dipergunakan pada saat seorang tertanggung masih hidup dan bukan setelah tertanggung yang memberikan kuasa meninggal dunia. Dikarenakan berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa alasan pemberian kuasa menjadi berakhir apabila pemberi kuasa meninggal dunia. Sehingga menjadi pertanyaan yang jelas yaitu : berdasarkan hak apakah setelah meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, Tergugat I berhak mencari segala informasi mengenai kesehatan dari Tertanggung yaitu Alm. Agoes Soegiarto pada pihak lain?
Alm. Agoes Soegiarto sampai dengan meninggalnya tidak pernah mengetahui bahwa dirinya menderita penyakit kista, dikarenakan dokumen hasil CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011 yang memberi KESAN terdapat kista pada diri Alm. Agoes Soegiarto tidak pernah diberikan oleh pihak RS. Mitra Keluarga Kemayoran kepada Alm. Agoes Soegiarto ataupun Penggugat sendiri. Serta patut diketahui bahwa pada saat dikeluarkan dokumen CT Scan Abdomen tanggal 21 Juli 2011, bertujuan untuk penanganan sakit usus buntu dari Alm. Agoes Soegiarto.
Patut untuk dipertanyakan kebenaran dari dokumen hasil CT Scan Abdomen tertanggal 21 Juli 2011, dikarenakan Alm. Agoes Soegiarto dan Penggugat pun tidak mengetahui sebelumnya, serta sejalan dengan berakhirnya kuasa yang diberikan oleh Alm. Agoes Soegiarto dalam SPAJK dikarenakan meninggal dunia sebagaimana dijelaskan dalam Gugatan a quo, maka dapat dipastikan Tergugat I memperoleh dokumen CT Scan Abdomen tersebut dengan melawan hukum dikarenakan Tergugat I tidak berhak tanpa adanya kuasa dari Alm. Agoes Soegiarto atau ahli warisnya.
Sertifikat Asuransi tidak batal demi hukum sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat I dalam SPAJK, melainkan tetap berlaku dan mengikat Tergugat I untuk membayar klaim sesuai ketentuan dalam Sertifikat Asuransi, dikarenakan untuk mengakhiri SPAJK harus melalui pembatalan sebagaimana dinyatakan dalam Bagian C mengenai Pernyataan dalam SPAJK, serta pembatalan SPAJK sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata harus melalui keputusan hakim/pengadilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf a Pemenkeu No. 152 jo. Pasal 65 huruf b Permenkeu No. 152, terhadap Tergugat I wajib melaksanakan pembayaran klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi.
Uang pertanggungan yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dalam Sertifikat Asuransi atas klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto adalah sebesar Rp. 1.892.623.492,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah), untuk melunasi sisa hutang fasilitas kredit Alm. Agoes Soegiarto pada Tergugat II, terhitung sejak meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013.
Bahwa sesungguhnya gugatan a quo yang didasarkan pada WANPRESTASI dari Tergugat I karena tidak membayar klaim, dengan alasan Tergugat I bahwa tertanggung tidak mengisi secara benar pertanyaan dalam SPAJK sebagaimana diuraikan di atas, padahal tertanggung telah meninggal dunia merupakan alasan yang mengada-ada, karena terhadap wanprestasi yang sama dilakukan oleh perusahaan asuransi lain (PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT. Asuransi Jiwasraya) telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengabulkan tuntutan tertanggung, dalam keputusannya yang telah menjadi Yurisprudensi dalam hukum Indonesia, yaitu :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1641 K/Pdt/2010, tertanggal 12 April 2010 (Bukti P-19), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1949 K/Pdt/2012, tertanggal 27 Desember 212 (Bukti P-20).
Dalam kedua Yurisprudensi tersebut Mahkamah Agung pada pertimbangan hukumnya menegaskan sebagai berikut :
“Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Sequis Life) harus ditolak karena Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum karena secara hukum alasan penolakan pembayaran klaim asuransi tidak dapat dibenarkan dan cenderung mengada-ada hanya semata-mata menghindarkan tanggungjawab ketika Tertanggung meninggal dunia, lagi pula Polis Asuransi “tidak pernah dibatalkan oleh Penanggung” hingga saat Tertanggung meninggal dunia, sehingga harus dianggap sah dan tetap berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang membuanya.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1093 K/Pdt/2010, tertanggal 8 Oktober 2010 (Bukti P-21).
Dalam Yurisprudensi tersebut Mahkamah Agung pada pertimbangan hukumnya menegaskan sebagai berikut :
“bahwaJudex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah dengan benar dalam pertimbangan hukum, Hal. 17 dari 19 Hal. Put. No. 1093 K/Pdt/2010 dimana si Penanggung (perusahaan asuransi) pada waktu penandatanganan polis asuransi harus terlebih dahulu meng-cross check kebenaran data Tertanggung oleh Tim Peneliti dan dokter asuransi, apalagi (quod non) payudara si Tertanggung sudah diangkat. Bahwa dengan penandatanganan polis, Penanggung mengakui/menyatakan kebenaran data yang diberikan oleh Tertanggung.”
WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT II SEBAGAI PEMEGANG POLIS DAN KREDITUR.
Bahwa Tergugat II sebagai Pemegang Polis tidak melakukan upaya apapun setelah menerima penolakan klaim dari Tergugat I, yang mana seharusnya Tergugat II berperan aktif agar klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto dibayar oleh Tergugat I, sebab sebagaimana merujuk pada Surat Persetujuan Kredit, adanya Sertifikat Asuransi merupakan syarat dari Tergugat II untuk Alm. Agoes Soegiarto dapat menandatangani Perjanjian Kredit, serta memastikan Tergugat II menerima pembayaran atas sisa pinjaman yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto apabila Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia.
Bahwa peran aktif dari Tergugat II atas Surat Keputusan Penolakan Klaim harus dilakukan, karena pengisian SPAJK dilakukan oleh karyawan Tergugat II yaitu Suryati, dan juga turut menandatangani SPAJK tersebut. Sehingga Tergugat II dapat dengan mudah menjelaskan kepada Tergugat I bahwa Alm. Agoes Soegiarto hanya sebagai pihak yang menandatangani SPAJK tersebut tanpa mengisi dan membaca detail isi dari SPAJK.
Bahwa dengan adanya penolakan klaim dari Tergugat I, Tergugat II segera melakukan pemblokiran atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189 (selanjutnya disebut “Rekening Niaga”), yang mana dalam Rekening Niaga tersebut terdapat uang pinjaman yang diberikan oleh Tergugat II dan belum sempat dipergunakan oleh Alm. Agoes Soegiarto maupun Penggugat (selanjutnya disebut “Sisa Saldo”). Terlebih pada saat Penggugat meminta Tergugat II untuk mencabut blokir atas Rekening Niaga Alm. Agoes Soegiarto tersebut, oleh Tergugat II ditolak.
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Penolakan Klaim, Tergugat II terhitung sejak pembayaran cicilan bulan Agustus 2013 sampai dengan saat ini tetap melakukan pembebanan bunga atas Sisa Saldo, dan akan terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran klaim dari Tergugat I. Pengenaan bunga dan pembayaran pokok tiap bulannya, dilakukan oleh Tergugat II dengan menggunakan Sisa Saldo yang ada pada Rekening Niaga. Padahal seharusnya bunga tersebut tidak dibebankan lagi atas Sisa Saldo tersebut sejak meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013, melainkan Sisa Saldo tersebut seharusnya dipergunakan untuk melunasi hutang dan bukan dikenakan bunga setiap bulannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Perjanjian Kredit, yang menegaskan :
“DEBITUR bersama ini memberi kuasa penuh pada KREDITUR ….. mendebet rekening DEBITUR ..... dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang….”
Bahwa Tergugat II telah melakukan pengenaan bunga setiap bulannya terhitung sejak Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013, sampai dengan tanggal Gugatan ini didaftarkan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa pengenaan bunga atas Sisa Saldo dan tidak dipergunakannya Sisa Saldo oleh Tergugat II untuk melunasi hutang Alm. Agoes Soegaiarto sebagaimana Perjanjian Kredit jelas merupakan WANPRESTASI dari Tergugat II yang merugikan Penggugat.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan pemotongan setiap bulannya untuk pembayaran pokok dan bunga hutang (pinjaman), atas saldo (uang) dalam rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189.
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi hak kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No. 1101/Kelapa Gading Barat, atas nama Raden Roro Lucy Nuning Lestari Marzuki, dengan luas tanah 300 meter persegi dan luas bangunan 366,25 meter persegi terletak di Komplek Perumahan Villa Gading Indah Blok O, No. 5-A.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sertifikat Asuransi No. BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar-janji) dalam membayarkan Uang Pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi No. BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013, sebesar Rp. 1.892.623.492,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi No. BN01121882, tertanggal 21 Februari 2013, sebesar Rp. 1.892.623.492,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013;
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm. Agoes Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013.
Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189.
Menghukum Para Tergugat membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi atas gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan jawabannya tertanggal 18 November 2014 yang diajukan tanggal 18 November 2014 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I .
I. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENDUDUKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM YANG BERBEDA DENGAN PENGGUGAT DALAM GUGATAN YANG SAMA PADA PERKARA AQUO
1. Bahwa sebagaimana diuraikan pada butir 1 diatas Penggugat pada butir 30 dan 31 halaman 24 gugatan menyampaikan dalil-dalil yang menyatakan bahwa pengenaan bunga atas sisa saldo dan tidak dipergunakannya sisa saldo oleh Tergugat II untuk melunasi hutang Alm Agoes Soegaiarto sebagaimana Perjanjian Kredit No : 040 /PK/KPR/GSB/III/ 2013 (“Perjanjian Kredit”) merupakan perbuatan wanprestasi oleh Tergugat II, Wanprestasi mana secara tegas diakui Penggugat dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban Perjanjian Kredit dan sehubungan dengan hal tersebut Penggugat juga memohon adanya putusan provisi (halaman 23 gugatan) dalam kaitannya dengan hubungan hukumnya dengan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit yang pada intinya meminta agar Tergugat II menghentikan pemotongan setiap bulannya untuk pembayaran pokok dan bunga hutang atas saldo uang dalam rekening Alm Agoes Soegiarto pada Tergugat II dan meminta agar Tergugat II tidak melakukan upaya hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi kepemilikan Penggugat atas tanah dan bangunan yang dimilikinya
2 Bahwa selanjutnya, dalam butir 23 halaman 8 gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa penolakan klaim atas sertifikat asuransi terkait meninggalnya Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat I merupakan wanprestasi Tergugat I, lebih lanjut Penggugat pada butir 3 gugatan halaman 2 juga mengakui bahwa terhadap jiwa dari Alm Agoes Soegiarto diasuransikan pada Tergugat I, hal mana juga ditegaskan dan diakui oleh Penggugat dalam petitum gugatan No 2, bahwa Asuransi tersebut didasari atas sertifikat asuransi No BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013
3. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti Penggugat memasukan dua pihak berbeda yang memiliki dua hubungan hukum yang berbeda atas dua obyek berbeda dalam gugatan dalam Perkara aquo, yaitu Tergugat I dalam kaitannya dengan obyek perkara berbentuk hak dan kewajiban pertanggungan / asuransi jiwa terhadapa Alm Agoes Soegiarto dan Tergugat II dalam kaitannya dengan obyek perkara berbentuk hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kredit, hal mana juga sebagaimana diakui secara tegas dalam Posita gugatan butir 12 dan 13 halaman 4 gugatan.
4. Bahwa hal ini mengakibatkan orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran, karena dalam gugatan ini tidak jelas siapa, atas dasar apa dan atas hal apa masing-masing Tergugat dipertanggung jawabkan, hal ini bisa dilihat pada Petitum No 3, 4 dan 5 Gugatan sebagai berikut:
3. Menyatakan Tergugat I Terbukti telah melakukan wanprestasi dalam membayar uang pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492
4. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi sertifikat asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit
5. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm Agos Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm Agoes Soegiarto Pada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013
5. Bahwa dari Petitum sebagaimana diuraikan diatas maka sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah hubungan hukum asuransi antara Alm Agoes Soegiarto dengan Tergugat I, namun Penggugat mencampur adukannya dengan menarik Tergugat II yang terikat Perjanjian Kredit dengan Alm Agoes Soegiarto dalam gugatan ini, dan rumusan seperti ini adalah suatu kekeliruan.
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 115)
6. Bahwa sehubungan dengan kekeliruan akibat rumusan gugatan dan petitum yang mencampur hubungan hukum yang berbeda maka patut diperhatikan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No 1270 K/Pdt/1991 yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata, hanya mengikat kepada mereka, oleh karenanya gugatan yang menarik tergugat lainnya yang tidak menandatangani perjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Putusan Mahkamah Agung RI No 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember 1995 yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Bahwa didalam suatu gugatan perkara perdata dimana obyek perkara dan tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing-masing obyek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatannya yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sudah sepatutnya mejalis hakim yang terhormat dalam perkara ini untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA PETITUM GUGATAN TIDAK JELAS / KABUR
8. Bahwa sebagaimana diuraikan pada butir 1 diatas Penggugat pada butir 30 dan 31 halaman 24 gugatan menyampaikan dalil-dalil yang menyatakan bahwa pengenaan bunga atas sisa saldo dan tidak dipergunakannya sisa saldo oleh Tergugat II untuk melunasi hutang Alm Agoes Soegaiarto sebagaimana Perjanjian Kredit merupakan perbuatan wanprestasi oleh Tergugat II, Wanprestasi mana secara tegas diakui Penggugat dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban Perjanjian Kredit.
Namun demikian bila kita dalami petitum gugatan tidak ada satu petitum pun yang menyatakan mengenai wanprestasinya Tergugat II, Petitum yang terkait dengan Tergugat II adalah sebagai berikut:
5. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm Agos Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm Agoes Soegiarto Pada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013
9. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, dipersalahkan atas perbuatan apakah Tergugat II sehingga harus dijatuhi amar yang bersifat penghukuman (condemnatoir) sebagaimana dalam petitum No 5 gugatan?
10. Bahwa dalam Petitum Gugatan tidak ada satu pun petitum yang menyatakan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tergugat II baik wanpretasi atau perbuatan melawan hukum?,hal ini tentunya mengaburkan dasar tanggung jawab apa yang akan diminta dari Tergugat II sekaligus membuat Petitum gugatan Penggugat menjadi tidak jelas / kabur . sehubungan dengan hal ini Yahya Harahap dalam Bukunya Hukum Acara Perdata berpendapat:
Petitum yang memenuhi syarat, mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta penggugat, oleh karena itu petitum yang sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik apa yang diminta menyebabkan gugatannya itu obscur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 64)
11. Bahwa hal ini juga sebagaimana ditentukan dalam kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan MA-RI No 582.K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Putusan MA-RI No. 492.K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut harus dinyatakan tidak dapat diterima”
12 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa petitum gugatan tidak jelas dan kabur dan sudah sepatutnya mejalis hakim yang terhormat dalam perkara ini untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
III. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALITAS UNTUK MELAKUKAN GUGATAN WANPRESTASI KEPADA TERGUGAT I DALAM PERKARA AQUO KARENA PENGGUNGAT TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN PERIKATAN DENGAN TERGUGAT I
13. Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dalam Perkara Aquo merupakan gugatan wanprestasi (Vide Pasal 1243 KUH Perdata) dalam kaitannya dengan hubungan hukum pertanggungan / asuransi jiwa sebagaimana dinyatakan dalam halaman 3 gugatan dan juga petitum no 3 gugatan, bahwa lebih lanjut Penggugat pada butir 13 gugatan juga menyatakan dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I yang pada intinya :
a. Penggugat merupakan istri yang sah secara hukum dan ahli waris yang sah dari Alm Agoes Soegiarto dan oleh karenanya menggantikan kedudukan Alm Agoes Sougiarto sebagaimana ditentukan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
b. Pembayaran premi atas progarm asuransi yang diikuti Alm Agoes Soegiarto dibayar oleh Alm Soegiarto
c. Tergugat I dalam ketentuan sebagaimana Sertifikat Asuransi menyatakan melibatkan ahli waris untuk mengisi formulir klaim
14. Bahwa lebih lanjut, Penggugat pada posita gugatan butir 24 (halaman 8) secara jelas bahwa kewajiban Tergugat I untuk membayar klaim adalah berdasarkan peraturan perundangan dan sertifikat asuransi
15. Bahwa, mohon diperhatikan oleh majelis hakim yang terhormat bahwa dalam perkara aquo Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi atas dasar hubungan hukum yang tidak berdasarkan dari suatu perikatan dan mengganggap bahwa kewajiban Tergugat I untuk membayar klaim adalah kewajiban berdasarkan perundangan.
16. Sehubungan dengan hal ini J. Satrio dalam bukunya Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi berpendapat:
“Dengan demikian untuk adanya kewajiban prestasi pada pihak debitur harus dibuktikan adanya perikatan, yang mewajibkan debitur berprestasi
“ini merupakan salah satu pijakan debitur untuk melawan tuntutan penggugat berdasarkan wanprestasi, tergugat tentunya akan mengatakan: buktikan dulu ada perikatan antara anda dan saya”
“untuk adanya peristiwa wanprestasi harus ada suatu perikatan antara kreditur dan debitur”
(Lihat J. Satrio dalam bukunya Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi, PT Citra Adiya Bakti, Bandung, 2012, Hal 8)
17 Bahwa lebih lanjut dalam kaitannya dengan perkara aquo dimana Penggugat mendalilkan waprestasi karena penolakan klaim asuransi maka sudah sepatutnya Penggugat membuktikan dasar perikatan dalam asuransi / pertanggungan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 butir 1 UU No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian (UU No 2 Tahun 1992) yang jelas-jelas mendefiniskan asuransi sebagai Perjanjian dan bukannya menjelaskan hubungan hukum sebagaimana pada butir 13 gugatan dan menganggap kewajiban Tergugat I adalah berdasarkan perundangan yang berlaku, mohon juga agar majelis hakim perhatikan bahwa dasar hukum penuntutan hak keperdataan atas dasar perikatan dan perundangan adalah berbeda sebagaimana ditentukan dalam kaidah pada Putusan Mahkamah Agung RI No 2014K/Pdt/1998 tanggal 30 Juni 1999 yang salah satu kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Bahwa wanprestasi menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilakukan karena perikatan, sedangkan perbuatan melawan hukum menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilahirkan karena undang-undang”
18. Bahwa lebih lanjut lagi sebagai konsekuensi tidak dapat dibuktikan adanya hubungan perikatan antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat pun juga tidak dapat dikatakan sebagai subyek dalam hubungan hukum Asuransi tersebut karena Penggugat tidak dapat dikatakan sebagai tertanggung, karena jelas-jelas sebagaimana diakui oleh Penggugat sendiri dalam gugatan penggugat tertanggung adalah Alm Agoes Soegiarto.
19. Bahwa berdasarkan uraian diatas mengingat Penggugat bukan pihak yang memiliki hubungan hukum berupa perikatan dalam kaitannya dengan pertanggungan asuransi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 246 KUHD Jo Pasal 1 butir 1 UU No 2 Tahun 1992, dengan Tergugat I, dan dengan demikian Penggugat tidak dalam kapasitas untuk dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat I
20. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas untuk menggugat Tergugat I atas dasar wanprestasi dan sudah sepatutnya mejalis hakim yang terhormat dalam perkara ini untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
IV. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN (EXCEPTIO PEREMPTORIA) KARENA TERGUGAT I SUDAH MENGEMBALIKAN PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PENGGUGAT MELALUI TERGUGAT II SEHINGGA SUDAH TIDAK ADA LAGI HAL YANG DIPERSENGKETAKAN
21. Bahwa sebagaimana diakui oleh Penggugat pada butir 3 dan 4 gugatannnya (halaman 2) bahwa Alm Agoes Soegiarto telah dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh Kredit dari Tergugat II, maka Alm Agoes Soegiarto menutup asuransi kredit dimana terhadap jiwa dari Alm Agoes Soegiarto diasuransikan kepada Tergugat I, dan Alm Agoes Soegiarto telah menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK) No 0006393 tertanggal 18 Februari 2013 yang kemudian diikuti dengan penerbitan sertifikat asuransi No BN011218182 (Sertifikat Asuransi) tertanggal 21 Februari 2013.
22. Bahwa sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/Kmk.06/2003 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi, dalam rangka pertanggungan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi (KMK No 422 Tahun 2003), Tergugat I telah menerbitkan Polis Induk No 0672 tanggal 20 Juni 2011 ('Polis Induk”), dimana pemegang polis dalam asuransi bagi Agoes Soegiarto adalah PT Bank Niaga Tbk / Tergugat II. Bahwa sesuai Polis Induk, ketentuan Polis Induk berlaku bagi Tertanggung dari Pemegang Polis / Tergugat II yang memenuhi syarat, termasuk pada saat itu adalah Alm Agoes Soegiarto.
23. Bahwa selanjutnya didalam Sertifikat Asuransi dinyatakan:
Polis induk dan sertifikat asuransi ini berserta perjanjian-perjanjian dan atau dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh direksi dan atau pejabat yang berwenang pada penanggung merupakan bukti Perjanjian Asuransi yang sah dan mencakup seluruh perjanjian antara pemegang polis/ tertanggung dengan penanggung.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Asuransi, maka Sertifikat Asuransi, SPAJK dan Polis Induk merupakan satu kesatuan bukti adanya hubungan hukum asuransi antara Tergugat I dan Alm Agoes Soegiarto, hal mana juga ditegaskan dalam Pasal 11 ayat 11.2 butir a Polis Induk sebagai berikut:
Polis Induk, Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit, seluruh perubahan dan perjanjian-perjanjian tambahan tertulis dan / atau dokumen tambahan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada Penanggung merupakan satu-satunya bukti perjanjian asuransi yang mengikat dan sah antara Tertanggung dan atau Pemegang Polis dengan Penanggung serta mencakup seluruh perjanjian antara Tertanggung dan atau Pememgang Polis dengan Penanggung
24 Bahwa lebih lanjut didalam SPAJK, terdapat pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, .......
25. Bahwa kemudian sebagaimana dinyatakan pula oleh Penggugat dalam butir 22 gugatan (halaman 7), bahwa klaim yang diajukan oleh Penggugat atas manfaat berdasarkan asuransi jiwa antara Alm Agoes Soegiarto dengan Tergugat I ditolak karena SPAJK tidak berisi keterangan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan pertanggungan menjadi batal.
26. Bahwa merujuk atas pernyataan pada SPAJK sebagaimana dikutip pada butir 23 diatas maka dalam hal polis dibatalkan maka premi akan dikembalikan. sehubungan dengan hal ini perlu diperhatikan bahwa pihak yang melakukan pembayaran premi asuransi adalah Tergugat II yang merupakan Pemegang Polis, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 4.2 Polis Induk yang menyatakan sebagai berikut:
Pembayaran Premi Asuransi
Premi harus dibayar oleh Tertanggung secara sekaligus melalui Pemegang Polis selambat-lambatnya 60 hari (enam puluh hari) setelah tanggal persetujuan perlindungan asuransi untuk Program Asuransi yang dikeluarkan oleh Penanggung”
27. Bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan pada Polis Induk diatas serta dalam kaitannya dengan kewajiban Penanggung untuk mengembalikan premi sebagaimana dinyatakan dalam SPAJK, Tergugat I melalui perintah bayar No 201402NIA0252 tanggal 14 Februari 2014, berdasarkan bukti ini maka Tergugat I telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam SPAJK
28. Bahwa sebagai konsekuensi hukum atas telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka Tergugat I sudah tidak memiliki kewajiban lagi sebagai konsekuensi batalnya pertanggungan antara Alm Agoes Soegiarto dengan Tergugat I, dan perikatan pertanggungan yang ada sudah hapus karena adanya pembayaran (Vide Pasal 1381 KUH Perdata)
29. Bahwa selanjutnya sebagai konsekuensi terhadap pembayaran tersebut maka sejatinya sudah tidak ada lagi kepentingan Penggugat terhadap Tergugat I dan oleh karenanya mengaburkan maksud dari gugatan Penggugat itu sendiri dan berakibat tidak jelasnya mengenai hal yang dipersengketakan, dan oleh karenanya gugatan menjadi obscur libes dan harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima sebagaimana dinyatakan dalam dalam kaidah yurisprudensi mahkamah agung RI No 4 K/Sip/1958 tertanggal 13 Desember 1958, yang menentukan:
“syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum diantara keduanya”
V. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA GUGATAN PENGGUGAT ADALAH UPAYA HUKUM YANG LICIK (EXCEPTIE DOLI PRAE SINTIS)
30. Bahwa sebagaimana diakui Penggugat dalam dalilnya pada butir 1 sampai dengan 5 gugatannya bahwa Alm Agoes Sugiarto memperoleh fasilitas pinjaman kredit kepemilikan rumah berdasarkan Perjanjian Kredit dari Tergugat II sebesar Rp 4.000.000.000.
31. Bahwa selanjutnya, merujuk kepada butir 2,3 dan 4 gugatan, Penggugat guna memenuhi syarat dalam pemberian kredit dari Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit juga melakukan penutupan asuransi kredit kepada Tergugat I, dimana terhadap jiwa dari Alm Agoes Soegiarto diasuransikan pada Tergugat I.
32. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 1.1 butir a Polis Induk, Asuransi Jiwa Kredit ini merupakan program asuransi jiwa yang memberika santunan berupa pembayaran Sisa Pinjaman (Outstanding) kepada Pemegang Polis apabila terjadi Peristiwa Yang Dipertanggungan atas diri Tertanggung dalam Masa Pertanggungan dengan mengacu kepada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis Induk. Bahwa hal ini juga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 9.2 butir c Polis Induk yang menentukan sebagai berikut:
Santunan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
33. Bahwa kemudian sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam gugatannya, Agoes Soegiarto meninggal dunia dan klaim yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I ditolak karena SPAJK yang diisi tertanggung (Alm Agoes Soegiarto) tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
34 Bahwa selanjutnya sebagaimana diakui oleh Penggugat bahwa dengan meninggalnya Agoes Soegiarto dan merujuk pada Pasal 832 KUH Perdata maka Penggugat menggantikan kedudukan Alm Agous Soegiarto, maka dengan demikian Penggugat memiliki kewajiban / Utang sebesar Rp 4.000.000.000 kepada Tergugat II, utang mana telah jatuh tempo sejak meningganya Alm Agoes Soegiarto.
35. Bahwa perlu majelis hakim ketahui bahwa, Penggugat juga mengajukan gugatan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya pada Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan no perkara sebagai berikut:
a. No 439/G/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, dimana Penggugat mengajukan Gugatan terhadap PT CIMB Sun Life dan Tergugat II
b. No 438/G/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, dimana Penggugat mengajukan Gugatan terhadap PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Tergugat II
Bahwa kesemua gugatan tersebut pada pokoknya adalah sama yaitu meminta pembayaran klaim atas Asuransi Jiwa Kredit guna melunasi kewajiban Alm Agoes Soegiarto kepada Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit.
36. Bahwa alih-alih mengajukan gugatan atas Klaim asuransi dengan menggugat Tergugat I dalam perkara aquo dan juga perusahaan asuransi lainnya sebagaimana disebutkan diatas, maksud sebenarnya dari gugatan ini adalah supaya ada alasan untuk menghambat Tergugat II melakukan upaya hukum terhadap Penggugat guna memperoleh pelunasan atas utang berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut dan mengalihkan tanggung jawab pelunasannya kepada Tergugat I.
37. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa upaya pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah upaya hukum yang licik karena dengan adanya ketiga perkara tersebut (termasuk Perkara Aquo) Penggugat memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban kepada Tergugat II untuk membayar kewajiban Alm Agoes Soegiarto berdasarkan Perjanjian Kredit bila suatu saat kewajiban dalam Perjanjian Kredit menjadi jatuh tempo, mengingat berdasarkan Polis Induk bila Klaim disetujui maka akan dibayarkan kepada Pemegang Polis / Tergugat II yang merupakan Kreditor Alm Agoes Soegiarto berdasarkan Perjanjian Kredit, bahwa maksud tersebut dapat dilihat pada petitum gugatan No 4 sebagai berikut:
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratis sembilan puluh dua) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit No 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.
38. Bahwa petitum serupa juga dapat terdapat pada 2 perkara lainnya sebagaimana disebutkan diatas, yakni sebagai berikut:
Perkara No 439/G/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, pada Petitum No 4
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi jiwa kredit (life only) No 999000341923 Tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp 1.230.205.269 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta dua ratus lima ribu dua ratus enam puluh sembilan) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit No 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.
Perkara No 438/G/Pdt/2014/PN.Jkt.Sel, pada Petitum No 4
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No 2005001.Z1928 Tertanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp 662.418.222 (enam ratus enam puluh dua empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh dua) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit No 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.
39. Bahwa selanjutnya permohonan provisi dalam halaman 23 gugatan Penggugat dan juga dalam 2 gugatan lainnya yang pada intinya meminta agar Tergugat II menghentikan pemotongan setiap bulannya untuk pembayaran pokok dan bunga hutang atas saldo uang dalam rekening Alm Agoes Soegiarto pada Tergugat II dan meminta agar Tergugat II tidak melakukan upaya hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi kepemilikan Penggugat atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, juga merupakan bentuk upaya Penggugat untuk menunda pelaksanaan kewajiban kepada Tergugat II untuk membayar kewajiban Alm Agoes Soegiarto berdasarkan Perjanjian Kredit bila suatu saat kewajiban dalam Perjanjian Kredit menjadi jatuh tempo
40. Bahwa oleh karenanya adalah jelas bahwa yang dilakukan oleh Penggugat dalam gugatannya ini adalah penyalahgunaan hukum acara (misbruik van procees recht), sekaligus menunjukan iktikad buruknya untuk menyelesaiakan kewajibannya kepada Tergugat II dan dalam perkara aquo.
41. Berdasarkan uraian-uraian di atas maka Tergugat dan Para Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
I. LATAR BELAKANG DALAM PERKARA AQUO
42. Bahwa karena Penggugat tidak menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya atas gugatan ini secara jelas dan terperinci bahkan cenderung mengakburkan fakta sebenarnya, maka Tergugat I merasa perlu untuk menjelaskan terlebih dahulu duduk perkara yang sebenarnya sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana diakui Penggugat dalam dalilnya pada butir 1 sampai dengan 5 gugatannya bahwa Alm Agoes Sugiarto memperoleh fasilitas pinjaman kredit kepemilikan rumah berdasarkan Perjanjian Kredit dari Tergugat II sebesar Rp 4.000.000.000.
b Bahwa selanjutnya, merujuk kepada butir 2,3 dan 4 gugatan, Penggugat guna memenuhi syarat dalam pemberian kredit dari Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit juga melakukan penutupan asuransi kredit kepada Tergugat I, dimana terhadap jiwa dari Alm Agoes Soegiarto diasuransikan pada Tergugat I.
c. Bahwa Tergugat I sebagai Penanggung dan Tergugat II sebagai Pemegang Polis berdasarkan Polis Induk, telah sepakat untuk menyetujui membayar kepada Pemegang Polis suatu jumlah uang Pertanggungan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Polis Induk setelah Penanggung menerima bukti kematian atau ketidak mampuan Tertanggung sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penanggung. Dan sesuai Polis Induk, ketentuan Polis Induk berlaku bagi Tertanggung dari Pemegang Polis / Tergugat II yang memenuhi syarat, termasuk pada saat itu adalah Alm Agoes Soegiarto.
d. Sehubungan dengan butir b diatas Alm Agoes Soegiarto melakukan pengisian SPAJK No 0006393 yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 20013 (SPAJK), dan didalam SPAJK tersebut Alm Agoes Soegiarto menyatakan sebagai berikut:
i. Apakah anda pernah sedang, direncanakan atau dianjurkan untuk melakukan pengobatan rutin dalam pengawasan dokter atau menjalani perawatan rumah sakit atau menjalani operasi / pembedahan dalam waktu 5 tahun terakhir ?
Jawab: Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”.
ii. Apakah ada anggota keluarga anda (ayah, ibu, adik, kakak) yang mengalami penyakit jantung, kanker dan atau stroke sebelum mencapai usia 60 tahun ?
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
iii. Apakah anda pernah / sedang menjalani pengobatan untuk atau mengetahui menderita penyakit-penyakit / keadaan sebagai berikut: Penyakit Jantung [ ], Darah Tinggi [ ], Kencing Manis [ ], Epilepsi [ ], Kanker / Tumor [ ], Hamil ... Bulan [ ], Stroke / Kelainan Pembuluh Darah Otak [ ], Gangguan Hati dan / Empedu [ ], Kelainan Ginjal dan / Saluran Kemih [ ], Kelainan Tulang dan / Sendi [ ], Kelainan Darah dan / Pembuluh Darah [ ], ................. (sebutkan) [ ] Kelainan Hormonal [ ], Asma [ ], TBC [ ], AIDS dan HIV [ ], Kelainan Bawaan
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
e. Bahwa dalam SPAJK tersebut tertanggung / Alm Agoes Soegiarto juga memberikan pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan,
Bahwa kemudian, setelah SPAJK diisi dan Premi Asuransi tersebut dibayar oleh Pemegang Polis sesuai ketentuan Pasal Polis Induk kemudian diikuti dengan penerbitan sertifikat asuransi No BN011218182 (Sertifikat Asuransi) tertanggal 21 Februari 2013.
f. Bahwa kemudian merujuk kepada Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diajukan dan ditandatangani Penggugat pada tanggal 5 September 2013 (“Formulir Klaim”) dketahui Bahwa Alm Agoes Soegiarto Meninggal tanggal 24 Juli 2013 karena Cancer Cholangio Carcinoma (Kanker Kelenjar Empedu)
g. Bahwa didalam Formulir Klaim Penggugat memberikan pernyataan dan kuasa sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa keterangan diatas adalah yang sebenar-benarnya, dan selengkap-lengkapnya menurut sepengetahuan dan kepercayaan saya, dengan ini pula saya memberi kuasa penuh, kepada setiap dokter, rumah sakit klinik, Perusahaan Asuransi, organisasi dan instansi atau individu lainnya yang mempunyai catatan atau mengetahui keadaan dan kesehatan Tertanggung untuk memberitahukan kepada PT Asuransi Cigna atau pihak lain yang diberi kuasa olehnya segala keterangan mengenai diri dan kesehatan Tertanggung, fotokopi dari pernyataan ini sama kuat dan sahnya seperti aslinya
h. Bahwa selanjutnya Penggugat juga memberikan kuasa kepada Tergugat I berdasarkan surat kuasa tertanggal 05-09-2013 untuk memperoleh informasi sehubungan dengan klaim yang diajukan Penggugat
i Bahwa Pasal 9.2 butir a Polis Induk menentukan:
Santunan akan dibayarkan oleh Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Penanggungan menerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan dan / atau pembayarn santunan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan
j. Bahwa selanjut berdasarkan atas kuasa sebagaimana pada butir g dan h dan Ketentuan Polis Induk sebagaimana tersebut diatas, maka atas pengajuan klaim yang diajukan Penggugat, Tergugat I melakukan penelusuran dan investigasi atas informasi yang disajikan oleh Penggugat dalam Formulir Klaim, yang kemudian diketahui bahwa Alm Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis (gangguan usus buntu), dan atas hal tersebut terhadap Alm Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy (Operasi Pengangkatan Usus Buntu).
k. Bahwa lebih lanjut dalam melakukan investigasi dan penelusuran Tergugat I juga menemukan Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 dari rumah sakit Mitra Keluarga yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))
l. Bahwa fakta pada butir j dan k diatas dibuktikan dengan:
i. konfirmasi tertulis dari Dr Teddy Arifin P tertanggal 22 Desember 2013 yang menjawab surat permintaan konfirmasi dari Tergugat I No 872/IH/X1/2013 Tertanggal 8 Nopember 2013.
ii. Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))
m. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Menentukan:
Dengan memperhatikan ketentuan tentang Hal Tidak Dapat Dibantah (incontestibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Polis Induk ini:
Apabila keterangan dan pernyataan dalam Surat Pemohonan Asuransi Jiwa Kredit dan atau keterangan lain yang disebutkan dalam Polis Induk ini ternyata tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk namun tidak terbatas dengan pernyataan yang salah mengenai usia atau tanggal lahir atau fakta lainnya yang berkaitan dengan Tertanggung dan yang Apabila hal tersebut diketahui sebelumnya oleh Penanggung maka Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit tersebut tidak akan diterima atau diterima dengan syarat tambahan dan / atau mempengaruhi pertimbangan seleksi resiko, maka Polis ini menjadi batal demi hukum.
n. Bahwa selanjutnya Pasal 11.4 Polis Induk, tentang Hal Yang Tidak Dapat Dibantah (Incontestability), menentukan sebagai berikut:
Dalam hal Pertanggungan telah berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Tanggal Efektif, seluruh pernyataan yang dibuat oleh Tertanggung sehubungan dengan Program Asuransi tidak dapat dibantah kebenarannya dan / atau digunakan untuk mengingkari atau mengurangi manfaat atau sebagai dasar penolakan atas suatu klaim, kecuali apabila terdapat pernyataan yang salah yang diakibatkan oleh pemalsuan, penipuan atau tindakan serupa lainnya oleh Tertanggung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10.2 (b) Polis Induk ini. Dalam hal ini, pertanggungan menjadi batal demi hukum dan penanggungan tetap berhak atas seluruh premi yang telah dibayarkan oleh Tertanggung, dengan tidak mengurangi hak Penanggung untuk melakukan tindakan hukum lainnya sehubungan dengan hal tersebut.
o. Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam Investigasi dan Penelusuran yang dilakukan Tergugat I dan merujuk pada Ketentuan Polis Induk, maka Tergugat I menolak klaim yang diajukan Penggugat dan menyatakan bahwa pertanggungan menjadi batal demi hukum, penolakan sebagaimana tertera Pada Surat Tergugat I No ID2013-000011065-00 tanggal 3 Februari 2013 dengan perihal Keputusan Klaim a/n Agoes Soegiarto # BN01121882 (“Surat Penolakan Klaim').
p. Bahwa berdasarkan Surat Penolakan Klaim, penolakan klaim didasari atas fakta sebagaimana telah diuraikan pada butir j dan k diatas dan sebagaimana ditentukan dalam Polis Induk.
43. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian tersebut diatas maka adalah beralasan hukum penolakan klaim yang dilakukan oleh Tergugat I karena telah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan investigasi dan penelusuran atas atas informasi yang disajikan dalam Formulir Klaim, lagi pula penolakan ini didasari atas ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk yang merupakan kewajiban esensial Tertanggung untuk menyampaikan keterangan yang benar dalam SPAJK sehubungan dengan asuransi jiwa Alm Agoes Soegiarto, dimana Alm Agoes Soegiarto, sebelum meninggal adalah Tertanggung berdasarkan Polis Induk dan Sertifikat Asuransi dan oleh karenanya ketentuan polis tersebut adalah hukum yang mengikat bagi Para Pihak yang membuatnya (Vide Pasal 1338 Jo 1340 KUH Perdata). Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut diatas dalil Penggugat pada butir 22 dan butir 23 gugatan yang menyatakan bahwa penolakan klaim (berikut alasannya) oleh Tergugat I adalah mengada-ada dan tidak beriktikad baik adalah TIDAK BENAR dan oleh karenanya harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
44. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian fakta-fakta pada butir 42 diatas maka dalil-dalil Penggugat pada butir 24 bagian b (halaman 12 dan 13 ) gugatan yang mendalilkan bahwa Alm Agoes Soegiarto sebelum Meninggal tidak mengetahui menderita kista pada liver dan tidak memiliki keluhan kesehatan tentunya terbantahkan dengan fakta pada butir 42 bagian j dan k yang membuktikan bahwa Alm Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis, dan atas hal tersebut terhadap Alm Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy / Pengangkatan Usus Buntu.
45. Bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan fakta pada bagian 44 diatas, sekalipun Alm Agoes Soegiarto tidak mengetahui adanya kista pada lever, quad non, hal tersebut juga tidak menghilangkan fakta bahwa Alm Agoes Soegiarto selaku tertanggung pada saat itu telah mengisi SPAJK dengan tidak benar dan lengkap, hal ini dapat dilihat atas pertanyaan pertama pada SPAJK sebagai berikut:
Apakah anda pernah sedang, direncanakan atau dianjurkan untuk melakukan pengobatan rutin dalam pengawasan dokter atau menjalani perawatan rumah sakit atau menjalani operasi / pembedahan dalam waktu 5 tahun terakhir ?
Jawab: Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”.
46. Bahwa Lebih lanjut lagi, kami mohon akta pada majelis hakim yang terhormat bahwa sehubungan dengan fakta pada butir 44 diatas yang notabene sama denga fakta pada bagian angka 11 Surat Penolakan Klaim dan sebagaimana diuraikan pada butir 22 butir a halaman 7, tidak dibantah kebenarannya oleh Penggugat, oleh karenanya hal tersebut merupakan pengakuan yang dilakukan oleh Penggugat di dalam persidangan dan merupakan bukti yang sempurna. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan HIR sebagai berikut:
Pasal 1926 KUHPerdata:
“Pengakuan yang dilakukan di muka hakim memberikan suatu bukti yang sempurnaterhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.”
Pasal 174 HIR:
“Pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengakui itu, baik yang diucapkannya sendiri maupun dengan pertolongan orang lain yang istimewa dikuasakan untuk itu.”
47. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka penolakan klaim yang dilakukan Tergugat I adalah benar karena sesuai dengan yang ditentukan didalam Polis Induk serta SPAJK, dan mengingat pula bahwa pertanggungan atas nama Alm Agoes Soegiarto masih dalam kurun waktu yang ditentukan dalam Pasal 11.4 Polis Induk dimana Tergugat I memiliki hak untuk membantah Klaim yang diajukan sebelum lewatnya masa waktu 2 tahun berlaku efektifnya pertanggungan, sehingga penolakan tersebut bukan hal yang terlarang.
48. Bahwa selanjutnya, dalil-dalil Penggugat yang mempertanyakan asal-muasal dokumen laporan CT Scan sebagaimana diuraikan pada halaman 13-14 butir 2 sampai dengan 4 adalah dalil yang menyesatkan dan harus dikesampingkan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa berdasarkan Polis Induk, Tergugat I sebelum membayar santunan kepada Tertanggung memiliki hak untuk melakukan investigasi atas klaim yang diajukan dan tentunya memperoleh dokumen CT Scan dan dokumen lainnya dengan kewenangan yang telah di berikan berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 05-09-2013 serta pernyataaan dan kuasa dari Penggugat sendiri sebagaimana dinyatakan dalam Formulir Klaim, dan dokumen tersebut diberikan oleh pihak / instansi yang berwenang in casu Rumah Sakit Mitra Keluarga dengan merujuk pada kuasa dan pernyataan Penggugat yang sebagaimana telah diuraikan diatas.
49 Bahwa Lebih Lanjut, fakta pada bagian 43 dan 44 Jawaban juga dengan sendirinya menggugurkan dalil-dalil penggugat pada halaman 15 gugatan yang menguraikan mengenai fakta-fakta SPAJK versi Penggugat yang sudah terbukti salah, dan hal ini justru membuktikan iktikad tidak baik dari Penggugat dalam mengajukan Klaim asuransi dan gugatan dalam perkara aquo.
50. Lebih lanjut lagi dalil-dalil Penggugat pada halaman 15 gugatan yang menganggap seharusnya Tergugat I juga dapat melakukan penelusuran atas keterangan SPAJK berdasarkan kuasa yang diberikan dalam SPAJK, tentunya adalah pendapat yang SALAH, karena sekalipun Tergugat I memperoleh kuasa untuk melakukan hal tersebut, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban Alm Agoes Soegiarto pada saat sebelum mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi untuk memberikan keterangan dengan benar dan hal ini merupakan dasar iktikad baik dalam melakukan perikatan . Ridwan Khairandy dalam bukunya Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak menyatakan:
Iktikad baik pada tahap Pra Kontrak merupakan kewajiban untuk memberitahukan atau menjelaskan dan meneliti fakta material bagi para pihak yang berkaitan dengan pokok yang dinegosiasikan
(Lihat Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004 halaman 250)
Dan dalam lingkup asuransi hal ini merupakan kewajiban Tertanggung, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 251 KUH Dagang yang menentukan sebagai berikut:
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadak- dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
Hal diatas juga ditegaskan pula oleh pendapat Prof Abdulkadir Muhammad S.H dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia, sebagi berikut:
“Namun asuransi yang diadakan itu dapat menjadi batal apabila tertanggung melalaikan kewajiban lain yang sangat esensial, yaitu kewajiban pemberitahuan kepada penanggung menganai keadaan benda yang diasuransikan.”
(Lihat Prof Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 73 )
51. Bahwa sehubungan dengan uraian-uraian diatas, oleh karenanya dalil-dalil Penggugat pada halaman 13, 14 dan 15 mengenai dalil-dalil Penggugat yang menolakan alasan-alasan penolakan klaim oleh Tergugat I harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan., bahkan apa yang diuraikan tersebut berusaha untuk mengaburkan fakta sebenarnya sebagaimana kami uraikan pada butir 42 jawaban ini.
II. HUBUNGAN SURAT PERMOHONAN ASURANSI JIWA (SPAJK), SERTIFIKAT ASURANSI DAN POLIS INDUK DALAM PERKARA AQUO
52. Bahwa mohon Majelis Hakim yang terhormat memperhatikan bahwa dengan tanpa alasan hukum yang jelas dan terburu-buru demi memaksakan kehendak adanya kewajiban pembayaran atas klaim yang diajukan dan sekaligus juga mencoba mengingkari hubungan perikatan Alm Agoes Soegiarto atau Penggungat dengan Polis Induk, Penggungat pada butir 23 dan butir 24 halaman 8 sampai dengan 11 gugatan, Penggugat menyatakan bahwa asuransi dalam perkara aquo dasarnya adalah perundangan dan Sertifikat Asuransi, hal ini tentunya merupakan pendapat yang SALAH dan SESAT, karena Penggungat sendiri secara sadar mengutip ketentuan Pasal 246 KUHD dan Definisi Asuransi dalam Pasal 1 butir a UU No 2 Tahun 1992 (lihat halaman 10 gugatan) yang nyata-nyata menunjukan bahwa asuransi adalah suatu Perjanjian / Perikatan.
53. Bahwa mohon diperhatikan juga oleh Majelis Hakim yang terhormat, asuransi dalam Perkara aquo bukanlah perikatan yang timbul karena perundangan sebagaimana dengan ceroboh diungkapkan oleh Penggugat, namun asuransi dalam perkara aquo adalah perikatan yang timbul karena persetujuan (Vide Pasal 1233 KUH Perdata), lebih lanjut keberadaan adanya perjanjian asuransi tentunya juga harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, hal mana juga sebagaimana pendapat Prof Abdulkadir Muhammad S.H dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia, sebagi berikut:
“Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD, sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUH Perdata berlaku juga bagi Perjanjian Asuransi”.
(Lihat Prof Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 49 )
54. Bahwa selain itu pula, sehubungan dengan Pertanggungan Pasal 255 KUHD menentukan sebagai berikut:
Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi namapolis.
Selanjutnya Dalam Pasal 19 ayat (1) PP No 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam PP No 81 Tahun 2008, menentukan:
Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata, kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
55. Lebih lanjut lagi, Pasal 3 KMK No 422 Tahun 2003 mensyaratkan adanya spesimen Polis dalam setiap produk asuransi, dan Pasal 7 KMK No 422 Tahun 2003 mensyaratkan bahwa Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dalil-dalil Penggungat bahwa dasar pertanggungan dalam Perkara Aquo adalah perundang-undangan dan Sertifikat Asuransi sebagaimana pada butir 23 dan butir 24 halaman 8 sampai dengan 11 gugatan adalah hal SALAH dan oleh karenanya harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
56. Bahwa bila pun merujuk pada Sertifikat Asuransi sekalipun, secara jelas hubungan hukum pertanggungan / asuransi antara Penggugat dan Tergugat I bersumber pada Polis Induk sebagaimana telah kami sampaikan pada uraian mengenai fakta pada butir 45 Jawaban ini. Hal ini dapat dilihat pada paragraf 3 dan 4 Sertifikat Asuransi yang menyatakan sebagai berikut:
Sertifikat Asuransi ini merupakan bukti Tertanggung dalam Program Asuransi dan dirancang untuk menjelaskan secara ringkas mengenai Program Asuransi tersebut diatas, Penafsiran terhadap setiap persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan mengenai program asuransi tersebut harus dilakukan berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Polis Induk yang diterbitkan Penanggung.
Polis Induk dan Sertifikat Asuransi ini, beserta Perjanjian-Perjanjian dan / atau dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Direksi dan / atau pejabat yang berwenang pada Penanggung merupakan bukti Perjanjian Asuransiyang sah dan mencakup seluruh Perjanjian antara Pemegang Polis/Tertanggung dengan Penanggung.
57 Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat 1.1 butir p Sertifikat Asuransi didefinisikan sebagai berikut:
Bukti kepesertaan tertanggung dalam Asuransi Jiwa Kredit yang memuat ringkasan dari Polis Induk serta syarat dan ketentuan terkait Produk Asuransi,
Berdasarkan hal tersebut diatas maka jelas bahwa Sertifikat Asuransi dalam perkara aquo hanya sebagai bukti kepesertaan dan bukan merupakan bukti adanya hubungan hukum asuransi antara Tergugat dan Alm Agoes Soegiarto.
58 Bahwa lebih lanjut lagi pada Pasal 1 ayat 1.2 Polis Induk menentukan:
Polis Induk ini, termasuk Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit untuk menjadi Tertanggung, Tingkat Premi, Sertifikat Asuransi dan Segala perubahannya, jika ada, harus dibaca sebagai satu kesatuan perjanjian. setiap kata atau istilah yang mempunyai arti khusus akan mempunyai arti sebagaimana tertera dalam Pasal 1.1 diatas dimanapun kata atau istilah itu mungkin terdapat, kecuali diatur lain dalam Polis Induk ini
Bahwa kemudian dalam Pasal 11 ayat 11.2 butir a juga menentukan sebagai berikut:
Polis Induk, Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit, seluruh perubahan dan perjanjian-perjanjian tambahan tertulis dan / atau dokumen tambahan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada Penanggung merupakan satu-satunya bukti perjanjian asuransi yang mengikat dan sah antara Tertanggung dan atau Pemegang Polis dengan Penanggung serta mencakup seluruh perjanjian antara Tertanggung dan atau Pememgang Polis dengan Penanggung
59. Bahwa berdasakan uraian diatas, sekalipun SPAJK dalam perkara aquo bukan merupakan bukti adanya hubungan pertanggungan sebagaimana dalil Penggugat pada butir 2 halaman 16, namun demikian SPAJK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk yang merupakan bukti perjanjian asuransi yang mengikat antara Penanggung, Tetanggung dan Pemegang Polis. Bahkan SPAJK dalam perkara aquo jelas-jelas mengisyaratkan adanya keterkaitannya dengan Polis sebagaimana pernyataaan yang tertera dalam SPAJK sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis sayaakan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
60. Bahwa selanjutnya mengingat SPAJK dan Sertifikat Asuransi merupakan bagian dari Polis Induk sebagaimana diuraikan diatas maka sudah sepatutnya Polis Induk dijadikan rujukan dalam menentukan hak dan kewajiban para pihak didalamnya hal mana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 1.2 dan Pasal 11 ayat 11.2 Polis Induk dan juga didalam pernyataan pada Sertifikat Asuransi, oleh karenanya dalil-dalil Penggugat pada halaman 16, 17 dan 18 gugatan yang menyatakan terdapat pertentangan antara SPAJK dengan Sertifikat Asuransi adalah hal yang mengada-ada sekaligus pendapat yang SALAH dan SESAT oleh karenanya harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
III.PERTANGGUNGAN ATAS NAMA ALMARHUM AGOES SOEGIARTO BATAL KARENA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 251 KUHD
61. Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa penolakan klaim asuransi dalam perkara aquo dikarenakan Tertanggung, in casu Alm Agoes Soegiarto, tidak memberikan keterangan yang benar dalam SPAJK. sehubungan dengan hal ini dalam SPAJK tertanggung pada saat itu menyatakan sebagai berikut:
i. Apakah anda pernah sedang, direncanakan atau dianjurkan untuk melakukan pengobatan rutin dalam pengawasan dokter atau menjalani perawatan rumah sakit atau menjalani operasi / pembedahan dalam waktu 5 tahun terakhir ?
Jawab: Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”.
ii. Apakah ada anggota keluarga anda (ayah, ibu, adik, kakak) yang mengalami penyakit jantung, kanker dan atau stroke sebelum mencapai usia 60 tahun ?
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
iii. Apakah anda pernah / sedang menjalani pengobatan untuk atau mengetahui menderita penyakit-penyakit / keadaan sebagai berikut: Penyakit Jantung [ ], Darah Tinggi [ ], Kencing Manis [ ], Epilepsi [ ], Kanker / Tumor [ ], Hamil ... Bulan [ ], Stroke / Kelainan Pembuluh Darah Otak [ ], Gangguan Hati dan / Empedu [ ], Kelainan Ginjal dan / Saluran Kemih [ ], Kelainan Tulang dan / Sendi [ ], Kelainan Darah dan / Pembuluh Darah [ ], ................. (sebutkan) [ ] Kelainan Hormonal [ ], Asma [ ], TBC [ ], AIDS dan HIV [ ], Kelainan Bawaan
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
62. Bahwa dalam SPAJK tersebut tertanggung / Alm Agoes Soegiarto juga memberikan pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, .......
3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut juga Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Menentukan:
Dengan memperhatikan ketentuan tentang Hal Tidak Dapat Dibantah (incontestibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Polis Induk ini:
Apabila keterangan dan pernyataan dalam Surat Pemohonan Asuransi Jiwa Kredit dan atau keterangan lain yang disebutkan dalam Polis Induk ini ternyata tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk namun tidak terbatas dengan pernyataan yang salah mengenai usia atau tanggal lahir atau fakta lainnya yang berkaitan dengan Tertanggung dan yang Apabila hal tersebut diketahui sebelumnya oleh Penanggung maka Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit tersebut tidak akan diterima atau diterima dengan syarat tambahan dan / atau mempengaruhi pertimbangan seleksi resiko, maka Polis ini menjadi batal demi hukum.
64. Bahwa selanjutnya merujuk kepada Formulir Klaim dketahui Bahwa Alm Agoes Soegiarto Meninggal tanggal 24 Juli 2013 karena Cancer Cholangio Carcinoma (kanker kelenjar empedu) dan atas pengajuan klaim ini Tergugat I melakukan penelusuran dan investigasi atas informasi yang disajikan oleh Penggugat dalam Formulir Klaim, yang kemudian diketahui :
a. Bahwa Alm Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis (gangguan usus buntu), dan atas hal tersebut terhadap Alm Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy (Operasi Pengangkatan Usus Buntu).
b. Bahwa Tergugat I juga menemukan Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 dari rumah sakit Mitra Keluarga yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))
65. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Tergugat I menolak klaim yang diajukan Penggugat dan menyatakan bahwa pertanggungan menjadi batal demi hukum, penolakan mana sebagaimana tertera Pada Surat Tergugat I No ID2013-000011065-00 tanggal 3 Februari 2013 dengan perihal Keputusan Klaim a/n Agoes Soegiarto # BN01121882 (“Surat Penolakan Klaim')
66. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa tertanggung pada saat itu (Alm Agoes Soegiarto) telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK, hal mana merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk dan pernyataan dalam SPAJK yang merupakan bagian dari perjanjian asuransi antara Tergugat I dan Penggugat dan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk, tidak terpenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan pertanggungan menjadi batal demi hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUH Dagang yang menentukan sebagai berikut:
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadak- dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
67. Bahwa konsekuensi serupa juga ditentukan dalam pengaturan yang bersifat umum sebagaimana dalam ketentuan KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 1321 KUH Perdata.
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1322 KUH Perdata.
Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan.
Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan.
68. Hal diatas juga ditegaskan pula oleh pendapat Prof Abdulkadir Muhammad S.H dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia, sebagi berikut:
“Namun asuransi yang diadakan itu dapat menjadi batal apabila tertanggung melalaikan kewajiban lain yang sangat esensial, yaitu kewajiban pemberitahuan kepada penanggung menganai keadaan benda yang diasuransikan.”
Pasal 251 KUHD merupakan ketentuan khusus dari Pasal 1321 dan Pasal 1322 KUH Perdata. kekhususnya adalah bahwa Pasal 251 KUHD tidak mempertimbangkan apakah perbuatan tertanggung itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. pokoknya, seandaianya penanggung mengetahui keadaan sebenarnya benda yang diasuransikan itu, dia tidak akan mengadakan asuransi dengan syarat-syarat yang demikian itu. inilah syarat batal yang dimaksud dalam Pasal 251 KUH Dagang, Pasal ini merupakann salah satu syarat penentuan sah tidak asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung”
(Lihat Prof Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 73 )
69. Bahwa selanjutnya, H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H dalam bukunya Hukum Asuransi menyampaikan pendapat Nolst Trenite sebagai berikut:
“Jika perjanjian asuransi batal menurut Pasal 251 Wvk (KUHD), maka perjanjian asuransi menurut fiksi hukum tidak pernah ada.”
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 119)
70. Bahwa prinsip yang sama juga dianut dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusannya No 698 PK/Pdt/2001 tanggal 27 Februari 2003 yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum
71. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa penolakan klaim oleh Tergugat I yang memberikan konsekuensi batal demi hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penolakan Klaim adalah sudah tepat dan benar dan oleh karenanya dalil-dalil Penggugat yang menyatakan salah alasan batal demi hukum sertifikat asuransi dengan merujuk pada Pasal 1266 KUH Perdata pada halaman 15 gugatan adalah pendapat yang SALAH, oleh karenanya hal tersebut harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
72. Bahwa lebih lanjut, hal ini juga mengingat bahwa ketentuan KUH Dagang merupakan penyimpangan dari KUH Perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 KUH Dagang yang menentukan sebagai berikut:
Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini
Sehubungan dengan hal ini Ridwan Khairandy dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia menyatakan sebagai berikut:
“Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus, dengan demikian, KUH Perdata menjadi sumber hukum perdata umum, sedangkan KUHD Merupakan sumber hukum perdata khusus. hubungan kedua hukum tersebut merupakan genus (umum) dan species (khusus). dalam hubungan yang demikian berlaku asas lex spesialis derogat lex generale (hukum yang khusus mengalahkan hukum yang berlaku umum) keteentuan yang demikian itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 KUHD”
(Lihat Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH-UII Press, Yogyakarta, 2013, Hal 12)
73. Oleh karenanya tata cara pembatalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1266 KUH Perdata tidak serta merta berlaku terhadap batalnya suatu pertanggungan sebagai akibat tidak terpenuhinya kewajiban tertanggung dalam memberikan informasi yang benar sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 251 KUH Dagang, hal ini mengingat ketentuan KUH Dagang merupakan ketentuan khusus yang menyimpangi ketentuan KUH Perdata.
74. Bahwa, merujuk kepada uraian diatas, maka dalil penggugat pada halaman 18 gugatan yang menyatakan bahwa seharusnya pertanggungan dalam perkara aquo berakhir dengan adanya kehendak para pihak dalam pertanggungan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 KMK 422 Tahun 2003 adalah dalil yang SESAT dan oleh karenanya harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan karena berdasarkan uraian diatas telah terbukti bahwa pertanggungan tersebut BATAL karena tidak terpenuhinya kewajiban menyampaikan informasi yang benar dalam SPAJK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Jo Pasal 251 KUH Dagang Jo Pasal 1321 Jo 1322 KUH Perdata dan bukannya karena kehendak para pihak,
75. Bahwa lagi pula dalam KMK No 422 Tahun 2003 tidak membatasi bagaimana suatu polis atau pertanggungan berakhir, hal ini bisa dilihat pada Pasal 8 KMK No 422 Tahun 2003 yang mengatur apa yang harus diatur dalam suatu Polis yang pada butir k hanya ditentukan sebagai berikut:
penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak pemegang polis, termasuk syarat dan penyebabnya;
IV. TERGUGAT I TIDAK WANPRESTASI
76. Bahwa berdasarkan uraian pada butir 61 sampai dengan 75 diatas telah terbukti bahwa pertanggungan atas nama Alm Agoes Soegiarto BATAL karena tidak terpenuhinya kewajiban menyampaikan informasi yang benar dalam SPAJK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Jo Pasal 251 KUH Dagang Jo Pasal 1321 Jo 1322 KUH.
77. Bahwa sehubungan dengan batalnya perikatan in casu pertanggungan atas nama Alm Agoes Soegiarto, Pasal 1265 KUH Perdata menentukan sebagai berikut:
“Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pemah ada suatu perikatan.
“Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi”.
78. Bahwa berdasarkan Pasal 1265 KUH Perdata, mengingat pertanggungan telah terbukti batal, maka Tergugat I tidak memiliki kewajiban apapun kepada Penggugat yang merupakan ahli waris Alm Agoes Soegiarto dan oleh karenanya pula tidak ada prestasi yang perlu ditunaikan Tergugat I kepada Penggugat, dan oleh karenanya Tergugat I tidak memenuhi persyaratan untuk dinyatakan telah melakukan wanprestasi sebagaimana ditentukan Pasal 1243 KUH Perdata
79. Bahwa bila pun ada kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Polis Induk dalam hal perjanjian asuransi menjadi batal, maka sebagaimana telah kami sampaikan dalam bagian eksepsi ke IV Tergugat I melalui perintah bayar No 201402NIA0252 tanggal 14 Februari 2014, berdasarkan bukti ini maka Tergugat I telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam SPAJK yaitu mengembalika premi asuransi.
80. Bahwa sebagai konsekuensi hukum atas telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka Tergugat I sudah tidak memiliki kewajiban lagi sebagai konsekuensi batalnya pertanggungan antara Alm Agoes Soegiarto dengan Tergugat I, dan perikatan pertanggungan yang ada sudah hapus karena adanya pembayaran(Vide Pasal 1381 KUH Perdata) dan sebagai konsekuensi terhadap pembayaran tersebut maka sejatinya sudah tidak ada lagi kepentingan Penggugat terhadap Tergugat I
81. Bahwa selanjutnya, penolakan atas Klaim yang diajukan Penggugat berdasarkan Formulir Klaim dalam perkara aquo harus dilihat juga sebagai akibat dari tertanggung pada saat itu (Alm Agoes Soegiarto) telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK, hal mana merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk dan pernyataan dalam SPAJK yang merupakan bagian dari Polis Induk .
82. Bahwa sehubungan dengan uraian fakta-fakta pada butir 61 sampai dengan 74 diatas, maka mengacu kepada azas exeptio non adempleti contractus (pihak dalam perjanjian tidak dianggap lalai bila pihak lain dalam perjanjian juga telah lalai) sebagai azas yang harus selalu dianggap ada dalam setiap perjanjian (Lihat Subekti, Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, 1992, hal 57-58), dan karena telah terbukti Tertanggung sendiri yang telah dulu melanggar ketentuan dalam Polis Induk, yaitu telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK, maka sebagai konsekuensinya kewajiban Tergugat I yang merupakan Penanggung berdasarkan Polis Induk tentunya tidak dapat dipenuhi oleh Tergugat I bahkan menjadi batal.. Hal ini sebagaimana ditentukan pula dalam yurispudensi Mahkamah Agung RI melalui putusannya No:156K/Sip/1955 tertanggal 15 Mei 1957, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajibannya”
83. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa Tergugat I tidak melakukan wanprestasi dalam kaitannya dengan penolakan atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat, dan oleh karenanya sudah sepatutnya dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan Tergugat I wanprestasi karena menolak klaim Penggugat harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan. Bahkan sebaliknya Penggugat yang secara hukum merupakan pengganti dari Tertanggung in casu Alm Agoes Soegiarto telah melakukan wanprestasi (vide Pasal 1243 KUH Perdata), dan sehubungan dengan hal tersebut Tergugat I akan melakukan upaya hukum sehubungan dengan wanprestasi Penggugat tersebut melalui gugatan rekonpensi dalam perkara aquo yang kami sampaikan dalam bagian dari jawaban ini (Vide Pasal 132a Jo 132b HIR)
84. Bahwa demikian juga dalil-dalil Penggugat pada butir 25 (halaman 19 sampai dengan 22 ) gugatannya juga harus dikesampingkan karena berdasarkan uraian-uraian dalam jawaban ini terbukti bahwa fakta-fakta yang mendasari penegasan Penggugat pada butir 25 tersebut telah terbantahkan oleh fakta-fakta dan dalil-dalil dalam Jawaban ini.
85. Bahwa lebih lanjut, Penggugat dalam halaman 21 dan 22 gugatan juga mengutip 2 putusan Mahkamah Agung RI untuk mencari pembenaran atas dalil-dalil gugatannya, hal mana menurut pendapat kami adalah SALAH, sehubungan dengan hal ini Mohon perhatian Majelis Hakim yang kami hormati, bahwa sistem peradilan di Indonesia menganut asas bahwa hakim tidak harus terikat pada putusan pengadilan sebelumnya. Hal tersebut secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut:
“kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama; lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula.
86. Bahwa oleh karena dalil-dalil dan tuntutan para penggugat tidak benar dan tidak beralasan, maka tuntutan Penggugat yang meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sudah seharusnya pula ditolak. Disamping itu, tuntutan para Penggugat agar pengadilan menjatuhkan putusan serta merta juga harus ditolak karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 Tahun 2000 Jo SEMA No 4 Tahun 2001 yang intinya berbunyi:
“Agar Para Hakim tidak menjatuhkan keputusan uitvoerbaar bij voorraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/191 ayat 1 Rbg. telah dipenuhi “.
87. Selanjutnya sehubungan dengan petitum gugatan yang berkenaan dengan uang paksa (dwangsom), juga harus ditolak, petitum lain dalam gugatan Penggugat adalah mengenai tindakan untuk membayar uang, yang mana untuk perkara aquo, tidak dapat dikenakan dwangsom, hal ini sebagaimana ditentukan dalam kaidah pada yurisprudensi mahkamah agung melalui putusannya No 791/K/Sip/1972, sebagai berikut:
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”
88. Berdasarkan semua uraian yang telah disampaikan di atas, maka kami memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam gugatan Rekonpensi ini Tergugat I Konpensi untuk selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi dan selanjutnya Penggugat Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi .
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan dalan Jawaban dalam Konpensi, baik dalam eksepsi dan pokok perkara, mohon dianggap telah dimasukan dalam bagian rekonpensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Bahwa sebagaimana dalil - dalil Tergugat Rekonpensi, dan yang uraikan di dalam Jawaban dalam Konpensi, maka Dalam Rekonpensi terlebih dahulu menjelaskan hal hal sebagai berikut :
a. Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat Rekonpensi bahwa Tergugat Rekonpensi merupakan ahli waris dari Alm Agoes Soegiarto yang merupakan Tertanggung berdasarkan Polis Induk dan Sertifikat Asuransi, oleh karenanya Tergugat Rekonpensi berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata menggantikan kedudukan Alm Agoes Soegiarto dan sebagaimana diakui Tergugat Rekonpensi dalam dalilnya pada butir 1 sampai dengan 5 gugatannya bahwa Alm Agoes Sugiarto memperoleh fasilitas pinjaman kredit kepemilikan rumah berdasarkan Perjanjian Kredit dari Tergugat II sebesar Rp 4.000.000.000.
b Bahwa selanjutnya, merujuk kepada butir 2,3 dan 4 gugatan, Tergugat Rekonpensi guna memenuhi syarat dalam pemberian kredit dari Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit juga melakukan penutupan asuransi kredit kepada Penggugat Rekonpensi, dimana terhadap jiwa dari Alm Agoes Soegiarto diasuransikan pada Penggugat Rekonpensi.
c. Bahwa Penggugat Rekonpensi sebagai Penanggung dan Tergugat II Konpensi sebagai Pemegang Polis berdasarkan Polis Induk, telah sepakat untuk menyetujui membayar kepada Pemegang Polis suatu jumlah uang Pertanggungan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Polis Induk setelah Penanggung menerima bukti kematian atau ketidak mampuan Tertanggung sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penanggung. Dan sesuai Polis Induk, ketentuan Polis Induk berlaku bagi Tertanggung dari Pemegang Polis / Tergugat II Konpensi yang memenuhi syarat, termasuk pada saat itu adalah Alm Agoes Soegiarto.
d. Sehubungan dengan butir b diatas Alm Agoes Soegiarto melakukan pengisian SPAJK No 0006393 yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 20013 (SPAJK), dan didalam SPAJK tersebut Alm Agoes Soegiarto menyatakan sebagai berikut:
i. Apakah anda pernah sedang, direncanakan atau dianjurkan untuk melakukan pengobatan rutin dalam pengawasan dokter atau menjalani perawatan rumah sakit atau menjalani operasi / pembedahan dalam waktu 5 tahun terakhir ?
Jawab: Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”.
ii. Apakah ada anggota keluarga anda (ayah, ibu, adik, kakak) yang mengalami penyakit jantung, kanker dan atau stroke sebelum mencapai usia 60 tahun ?
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
iii. Apakah anda pernah / sedang menjalani pengobatan untuk atau mengetahui menderita penyakit-penyakit / keadaan sebagai berikut: Penyakit Jantung [ ], Darah Tinggi [ ], Kencing Manis [ ], Epilepsi [ ], Kanker / Tumor [ ], Hamil ... Bulan [ ], Stroke / Kelainan Pembuluh Darah Otak [ ], Gangguan Hati dan / Empedu [ ], Kelainan Ginjal dan / Saluran Kemih [ ], Kelainan Tulang dan / Sendi [ ], Kelainan Darah dan / Pembuluh Darah [ ], ................. (sebutkan) [ ] Kelainan Hormonal [ ], Asma [ ], TBC [ ], AIDS dan HIV [ ], Kelainan Bawaan
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
e. Bahwa dalam SPAJK tersebut tertanggung / Alm Agoes Soegiarto juga memberikan pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, .......
Bahwa kemudian, setelah SPAJK diisi dan Premi Asuransi tersebut dibayar oleh Pemegang Polis sesuai ketentuan Pasal Polis Induk kemudian diikuti dengan penerbitan sertifikat asuransi No BN011218182 (Sertifikat Asuransi) tertanggal 21 Februari 2013.
f. Bahwa kemudian merujuk kepada Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diajukan dan ditandatangani Tergugat Rekonpensi pada tanggal 5 September 2013 (“Formulir Klaim”) dketahui Bahwa Alm Agoes Soegiarto Meninggal tanggal 24 Juli 2013 karena Cancer Cholangio Carcinoma.
g. Bahwa didalam Formulir Klaim Tergugat Rekonpensi memberikan pernyataan dan kuasa sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa keterangan diatas adalah yang sebenar-benarnya, dan selengkap-lengkapnya menurut sepengetahuan dan kepercayaan saya, dengan ini pula saya memberi kuasa penuh, kepada setiap dokter, rumah sakit klinik, Perusahaan Asuransi, organisasi dan instansi atau individu lainnya yang mempunyai catatan atau mengetahui keadaan dan kesehatan Tertanggung untuk memberitahukan kepada PT Asuransi Cigna atau pihak lain yang diberi kuasa olehnya segala keterangan mengenai diri dan kesehatan Tertanggung, fotokopi dari pernyataan ini sama kuat dan sahnya seperti aslinya
h. Bahwa selanjutnya Tergugat Rekonpensi juga memberikan kuasa kepada Penggugat Rekonpensi berdasarkan surat kuasa tertanggal 05-09-2013 untuk memperoleh informasi sehubungan dengan klaim yang diajukan Penggugat.
i Bahwa Pasal 9.2 butir a Polis Induk menentukan:
Santunan akan dibayarkan oleh Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Penanggungan menerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan dan / atau pembayarn santunan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan
j. Bahwa selanjut berdasarkan atas kuasa sebagaimana pada butir g dan h dan Ketentuan Polis Induk sebagaimana tersebut diatas, maka atas pengajuan klaim yang diajukan Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi melakukan penelusuran dan investigasi atas informasi yang disajikan oleh Tergugat Rekonpensi dalam Formulir Klaim, yang kemudian diketahui bahwa Alm Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis (gangguan usus buntu), dan atas hal tersebut terhadap Alm Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy (Operasi Pengangkatan Usus Buntu).
k. Bahwa lebih lanjut dalam melakukan investigasi dan penelusuran Tergugat I juga menemukan Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 dari rumah sakit Mitra Keluarga yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))
l. Bahwa fakta pada butir j dan k diatas dibuktikan dengan:
i. konfirmasi tertulis dari Dr Teddy Arifin P tertanggal 22 Desember 2013 yang menjawab surat permintaan konfirmasi dari Tergugat I No 872/IH/X1/2013 Tertanggal 8 Nopember 2013.
ii. Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))
m. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Menentukan:
Dengan memperhatikan ketentuan tentang Hal Tidak Dapat Dibantah (incontestibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Polis Induk ini:
Apabila keterangan dan pernyataan dalam Surat Pemohonan Asuransi Jiwa Kredit dan atau keterangan lain yang disebutkan dalam Polis Induk ini ternyata tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk namun tidak terbatas dengan pernyataan yang salah mengenai usia atau tanggal lahir atau fakta lainnya yang berkaitan dengan Tertanggung dan yang Apabila hal tersebut diketahui sebelumnya oleh Penanggung maka Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit tersebut tidak akan diterima atau diterima dengan syarat tambahan dan / atau mempengaruhi pertimbangan seleksi resiko, maka Polis ini menjadi batal demi hukum.
n. Bahwa selanjutnya Pasal 11.4 Polis Induk, tentang Hal Yang Tidak Dapat Dibantah (Incontestability), menentukan sebagai berikut:
Dalam hal Pertanggungan telah berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Tanggal Efektif, seluruh pernyataan yang dibuat oleh Tertanggung sehubungan dengan Program Asuransi tidak dapat dibantah kebenarannya dan / atau digunakan untuk mengingkari atau mengurangi manfaat atau sebagai dasar penolakan atas suatu klaim, kecuali apabila terdapat pernyataan yang salah yang diakibatkan oleh pemalsuan, penipuan atau tindakan serupa lainnya oleh Tertanggung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10.2 (b) Polis Induk ini. Dalam hal ini, pertanggungan menjadi batal demi hukum dan penanggungan tetap berhak atas seluruh premi yang telah dibayarkan oleh Tertanggung, dengan tidak mengurangi hak Penanggung untuk melakukan tindakan hukum lainnya sehubungan dengan hal tersebut.
4. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa Tergugat Rekonpensian sebagai pihak pengganti tertanggung dalam perkara aquo in casu Alm Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang benar dalam SPAJK. sehubungan dengan hal ini dalam SPAJK tertanggung pada saat itu menyatakan sebagai berikut:
i. Apakah anda pernah sedang, direncanakan atau dianjurkan untuk melakukan pengobatan rutin dalam pengawasan dokter atau menjalani perawatan rumah sakit atau menjalani operasi / pembedahan dalam waktu 5 tahun terakhir ?
Jawab: Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”.
ii. Apakah ada anggota keluarga anda (ayah, ibu, adik, kakak) yang mengalami penyakit jantung, kanker dan atau stroke sebelum mencapai usia 60 tahun ?
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
iii. Apakah anda pernah / sedang menjalani pengobatan untuk atau mengetahui menderita penyakit-penyakit / keadaan sebagai berikut: Penyakit Jantung [ ], Darah Tinggi [ ], Kencing Manis [ ], Epilepsi [ ], Kanker / Tumor [ ], Hamil ... Bulan [ ], Stroke / Kelainan Pembuluh Darah Otak [ ], Gangguan Hati dan / Empedu [ ], Kelainan Ginjal dan / Saluran Kemih [ ], Kelainan Tulang dan / Sendi [ ], Kelainan Darah dan / Pembuluh Darah [ ], ................. (sebutkan) [ ] Kelainan Hormonal [ ], Asma [ ], TBC [ ], AIDS dan HIV [ ], Kelainan Bawaan
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban “Tidak”
5. Bahwa dalam SPAJK tersebut tertanggung / Alm Agoes Soegiarto juga memberikan pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan,
6. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut juga Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Menentukan:
Dengan memperhatikan ketentuan tentang Hal Tidak Dapat Dibantah (incontestibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Polis Induk ini:
Apabila keterangan dan pernyataan dalam Surat Pemohonan Asuransi Jiwa Kredit dan atau keterangan lain yang disebutkan dalam Polis Induk ini ternyata tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk namun tidak terbatas dengan pernyataan yang salah mengenai usia atau tanggal lahir atau fakta lainnya yang berkaitan dengan Tertanggung dan yang Apabila hal tersebut diketahui sebelumnya oleh Penanggung maka Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit tersebut tidak akan diterima atau diterima dengan syarat tambahan dan / atau mempengaruhi pertimbangan seleksi resiko, maka Polis ini menjadi batal demi hukum.
7. Bahwa selanjutnya merujuk kepada Formulir Klaim dketahui Bahwa Alm Agoes Soegiarto Meninggal tanggal 24 Juli 2013 karena Cancer Cholangio Carcinoma (kanker kelenjar empedu) dan atas pengajuan klaim ini Tergugat I melakukan penelusuran dan investigasi atas informasi yang disajikan oleh Tergugat Rekonpensi dalam Formulir Klaim, yang kemudian diketahui :
a. Bahwa Alm Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis (gangguan usus buntu), dan atas hal tersebut terhadap Alm Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy (Operasi Pengangkatan Usus Buntu).
b. Bahwa Tergugat I juga menemukan Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 dari rumah sakit Mitra Keluarga yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))
8. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa tertanggung pada saat itu (Alm Agoes Soegiarto) telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK, hal mana merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk dan pernyataan dalam SPAJK yang merupakan bagian dari perjanjian asuransi antara Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi dan bahkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk, tidak terpenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan pertanggungan menjadi batal demi hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUH Dagang dan sebagaimana telah diuraikan pada jawaban dalam konpensi dalam perkara aquo.
9. Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan perbuatan Tergugat Rekonpensi sebagaimana dijelaskan diatas, maka Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu yang telah melampauinya”
10. Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut merupakan wanprestasi atau kelalaian dalam bentuk tidak melaksanakan apa yang dijanjikannya, (Hukum Perjanjian, Prof Subekti, S.H. PT Intermasa, 1996, hal 45). Hal ini mengingat pula bahwasannya Polis Induk yang merupakan perikatan yang berlaku antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut pada dasarnya mengatur untuk tidak berbuat sesuatu (Vide Pasal 1234 KUH Perdata) yang dalam kaitannya dengan ini adalah Tergugat Rekonpensi harus memberikan tidak diperbolehkanmemberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK, hal mana merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk dan pernyataan dalam SPAJK yang merupakan bagian dari perjanjian asuransi yang dilakukan Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi .
11. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat Rekonpensi maka sesuai dengan kaidah sebagaimana terdapat dalam Pasal 1266 Jo Pasal 1267 KUH Perdata Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung No 70HK/Sip/1972 tertanggal 21 Mei 1973 yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli
Dan oleh karenanya Penggugat Rekonpensi dapat meminta kepada pengadilan negeri yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan belakunya Polis Induk bagi Tergugat Rekonpensi sebagai ahli waris dari Alm Agoes Soegiarto dan Sertifkat Asuransi No BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013 dan seluruh perjanjian atau dokumen sehubungan dengan pertanggungan jiwa bagi atas nama Alm Agoes Soegianto dengan segala akibat hukumnya.
12 Oleh karena Tergugat Rekonpenpensi adalah pihak yang dikalahkan, maka adalah beralasan agar Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan dasar-dasar dan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan, sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I tidak melakukan Wanprestasi;
Menolak tuntutan pembayaran uang pertanggungan yang dimohonkan Penggugat, termasuk menolak tuntutan untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
2. Menyatakan:
a. Polis Induk No 0672 tanggal 20 Juni 2011 yang berlaku bagi Tergugat Rekonpensi sebagai ahli waris dari Alm Agoes Soegiarto dan;
b. Sertifikat asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 dan seluruh perjanjian atau dokumen sehubungan dengan pertanggungan jiwa bagi atas nama Alm Agoes Soegianto
Adalah sah dan berlaku
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi Terhadap Penggugat Rekonpensi
4. Menyatakan Batal dan Tidak Berlaku Polis Induk No 0672 tanggal 20 Juni 2011 bagi Tergugat Rekonpensi sebagai ahli waris dari Alm Agoes Soegiarto dan ahli waris lainnya dari Alm Agoes Soegiarto
5. Menyatakan Batal dan Tidak Berlaku Sertifikat Asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 dan seluruh perjanjian atau dokumen sehubungan dengan pertanggungan jiwa bagi atas nama Alm Agoes Soegianto
6. Menyatakan putusan dalam gugatan rekonpensi dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atapun perlawanan
7. Menghukum Tergugat Rekonpensi Untuk Membayar Biaya Perkara
Atau,
Apabila Ketua dan Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa Terbanding II semula Tergugat II atas gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan jawaban tanggal 18 November 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat II.
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel), Oleh Karena : (i). Terdapat Kontradiksi Dalam Posita Gugatan; (ii) Tidak Jelas Dan/Atau Tidak Ada Kesesuaian Antara Posita Gugatan Dengan Petitum Gugatan Dan (iii) Tidak Menguraikan Dengan Jelas Dan Tegas Petitum Gugatan; Oleh Itu Gugatan Penggugat Harus Ditolak Atau Setidak – Tidaknya Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel) oleh karena terdapat kontradiksi dalam Posita Gugatan Penggugat Antara Posita Yang Satu Dengan Posita Yang Lainnya :
Bahwa kontradiksi dalil (posita) gugatan Penggugat antara posita satu dengan posita yang lainnya, dapat Tergugat II uraikan sebagai berikut :
2.1. Bahwa jika dicermati seluruh posita gugatan Penggugat maka sangat jelas ditemukan adanya pertentangan dan/atau kontradiksi dimana pada satu sisi tepatnya pada posita gugatan Penggugat butir 1 s/d butir 25 pada pokoknya mengemukakan tentang hal hal antara lain sebagai berikut :
a. Pada satu sisi di posita gugatan Penggugat butir 16, Penggugat mengakui bahwa terkait meninggalnya Agoes Soegiarto, Tergugat II telah mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat I, sehingga dengan demikian sesungguhnya Penggugat mengakui bahwa Tergugat II telah melakukan kewajiban dan/atau memenuhi prestasi Tergugat II sebagaimana mestinya atau dengan kata lain tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II oleh karena Tergugat II telah mengajukan klaim.
b. Pada sisi lain, Penggugat dalam gugatannya butir 26 s/d butir 31 pada intinya menyimpulkan bahwa terkait penolakan klaim asuransi jiwa kredit, Tergugat II telah melakukan wanprestasi yakni tidak berperan aktif sehubungan dengan penolakan klaim seolah-olah Tergugat II memiliki otoritas untuk memaksa Tergugat melakukan pembayaran klaim asuransi.
Penolakan klaim asuransi bukan kewenangan Tergugat II dan juga tidak dilakukan oleh Tergugat II akan tetapi merupakan kewenangan dari serta dilakukan oleh Tergugat I yang tentunya mengacu pada sertifikat asuransi jiwa kredit dengan prosedur dan persyaratan-persyaratan tertentu yang berlaku dan harus dipenuhi.
Pengisian data SPAJK dilakukan oleh Sdr.Agoes Soegiarto dan/atau keluarganya dan tidak benar dilakukan oleh karyawan Tergugat II (Suryati) karena Tergugat II (Suryati) menerima dan menandatangani form SPAJK yang sudah dalam keadaan diisi dan telah ditandatangani oleh Sdr.Agoes Soegiarto.
Bahwa tentang wanprestasi, secara hukum selalu harus dikaitkan dengan kewajiban/prestasi yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak yang terikat dalam suatu perjanjian dan kewajiban untuk membayar klaim asuransi jiwa kredit dalam perkara a quo adalah merupakan kewajiban Pesusahaan Asuransi Jiwa yang dalam hal ini adalah Tergugat I, sehingga ketika terjadi penolakan klaim atau tidak dibayar klaim asuransi maka Tergugat II Tidak Dapat dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi karena bukan merupakan kewenangan Tergugat II.
Bahwa dengan mengacu pada hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 dan butir 3 tersebut di atas, maka tidak dapat disimpulkan lain selain bahwa dalil gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel) oleh karena pada satu sisi menjelaskan bahwa Tergugat II telah memenuhi kewajiban/prestasi dimana Tergugat II bersama Penggugat telah mengajukan klaim asuransi jiwa kredit kepada Tergugat I atas meninggalnya Sdr.Agoes Soegiarto, sementara disisi lain Penggugat menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur Karena Tidak Ada Kesesuaian Antara Posita Dengan Petitum Gugatan Penggugat :
Bahwa formulasi gugatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah adanya kesesuaian antara posita/fundamentum petendi dengan petitum gugatan yang artinya apa yang dituntut dalam petitum harus sejalan dengan apa yang didalilkan dalam posita atau dengan kata laintuntutan/permintaan dalam petitum harus memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas yang diuraikan dalam posita.
Bahwa jika dicermati secara utuh dan menyeluruh isi gugatan Penggugat, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan dalil dan/atau alasan dalam posita yang menyangkut Provisi, namun dengan serta merta tuntutan provisi itu muncul dalam posita. Dengan demikian terbukti bahwa tidak ada kesesuaian antara posita dengan petitum dalam gugatan Penggugat.
Bahwa mengenai hubungan antara petitum dengan dalil gugatan (posita), ahli hukum acara M.YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA, terbitan SINAR GRAFIKA, Cetakan kedua, halaman 66 berpandangan bahwa petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Petitum harus bersesuaian dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Petitum yang tidak sejalan dengan posita harus dianggap kabur (obscuur libel).
Pandangan tersebut memiliki makna bahwa apa yang diminta/dituntut dalam petitum harus memiliki dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita.
Petitum Gugatan Penggugat Tidak Diuraikan Dengan Jelas Dan Tegas, Oleh Karena Itu Gugatan Penggugat Dapat Dikategorikan Sebagai Gugatan Yang Kabur/Tidak Jelas ( Obscuur Libel) :
Bahwa jika dicermati secara teliti isi petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 5 tentang tuntutan agar menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Almarhum (Alm.) Agoes Soegiarto .. dst, maka tidak dapat disimpulkan lain selain bahwa petitum butir 5 tersebut tidak jelas dan tidak tegas menguraikan tentang nomor rekening dan rincian besarnya sisa saldo sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 5 hanya bersifat umum dan secara hukum tidak memenuhi syarat atau cacat formil.
Bahwa mengenai rumusan petitum yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, ahli hukum acara M.YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA, terbitan SINAR GRAFIKA, Cetakan kedua, halaman 64 pada pokoknya berpandangan bahwa petitum yang memenuhi syarat mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta, jika petitum sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik menyebut apa yang diminta, menyebabkan gugatan itu obscuur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima. Untuk lebih jelasnya, Tergugat II kutip pandangan M.YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA, terbitan SINAR GRAFIKA, Cetakan kedua, halaman 64 sbb:
“ Supaya petitum tidak menimbulkan cacat formil gugatan, dibawah ini dikemukakan secara ringkas berbagai hal yang menyebabkan petitum bertentangan dengan tata tertib beracara.
1) Tidak Menyebut Secara Tegas Apa Yang Diminta Atau Petitum Bersifat Umum
Petitum yang memenuhi syarat, mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta Penggugat. Oleh karena itu, jika petitum sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik menyebut apa yang diminta, menyebabkan gugatan itu obscuur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima “.
Berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 sampai dengan butir 9 tersebut di atas, maka terbukti dengan sangat meyakinkan bahwa :
10.1. Terdapat kontradiksi dalam Posita Gugatan Penggugat antara beberapa Posita di satu sisi (posita butir 1 s/d butir 25) dengan beberapa Posita yang lain (Posita butir 26 s/d butir 31) ;
10.2. Tidak ada kesesuaian antara Posita dengan Petitum Gugatan Penggugat ( tidak ada uraian tentang dasar dan fakta tentang provisi dalam posita gugatan namun dengan serta merta tuntutan provisi muncul dalam petitum gugatan) ;
10.3. Petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 5 bersifat umum karena tidak jelas dan tidak tegas menguraikan tentang nomor rekening dan rincian besarnya sisa saldo.
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat secara hukum dapat dikategorikan sebagai gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti sebagai gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel), maka kiranya cukup beralasan hukum untuk menolak seluruh dalil gugatan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI :
Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengabulkan Tuntutan Provisi Yang Diajukan Penggugat Dalam Gugatan Halaman 24 Butir 1 dan Butir 2 Oleh Karena Perhitungan Hutang, Pendebetan Rekening Dan Tindakan Eksekusi Jaminan Jika Debitur Waprestasi Adalah Justru Untuk Memenuhi Syarat Syarat Dan Ketentuan Yang Disepakati Dalam Perjanjian Kredit Dan Pengikatan Jaminan.
12. Bahwa permohonan provisi yang diajukan Penggugat dalam gugatannya halaman 24 butir 1 dan butir 2, secara hukum sangat tidak relevan dan harus ditolak, berdasarkan alasan sebagai berikut:
12.1.Bahwa sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan logika hukum dimana pada satu sisi perbuatan wanprestasi yang didalilkan Penggugat dilakukan oleh Tergugat I, sementara disisi lain permohonan/tuntutan provisi Penggugat ditujukan kepada Tergugat II atau dengan kata lain Tergugat II dituntut untuk dihukum atas apa yang tidak dilakukan oleh Tergugat I.
12.2. Bahwa pembayaran hutang baik pokok maupun bunga dengan cara memotong dari rekening (“Pendebetan Rekening”) milik Sdr.Agoes Soegiarto sesungguhnya merupakan wujud nyata dari pemenuhan kewajiban yang telah disepakati oleh Sdr.Agoes Soegiarto selaku Debitur (in casu Penggugat) dengan Tergugat II selaku Kreditur dalam Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”).
12.3. Bahwa baik dalam PK maupun dalam SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03, telah disepakati oleh Sdr.Agoes Soegiarto selaku ‘Debitur’ (in casu Penggugat) dengan Tergugat II selaku ‘Kreditur’ tentang hutang, pendebetan rekening untuk pembayaran hutang, pemberian jaminan, dan semua syarat yang harus dipenuhi hingga hutang dibayar lunas yakni antara lain sebagai berikut:
a. Syarat dan/atau ketentuan yang disepakati dalam PK :
Pasal 4 ayat (1) :
Debitur telah memiliki rekening tabungan yang diperuntukkan khusus bagi Debitur KPR X-Tra Dinamis
Pasal 4 ayat (3) :
Nasabah setuju bahwa perhitungan yang digunakan dan dianggap benar adalah perhitungan sebagaimana ditetapkan Kreditur, sehingga karenanya Debitur menjamin akan menyetujui dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun terkait dengan perhitungan yang dilakukan Kreditur untuk kepentingan tersebut diatas.
Pasal 5 PK ( = Ketentuan Pasal 11 SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 )
Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening Nomor 2260108513189 dan rekening lainnya baik berupa giro, rekening deposito atau rekening lain berupa apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi hutang. Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut diatas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah hutang debitur lunas.
Pasal 3 :
Jaminan yang diberikan berupa Sebidang tanah SHM No.1101/Kelapa Gading Barat, seluas 300 M2 dan bangunan yang didirikan diatasnya seluas 366,25 M2, terletak di Kompleks Perumahan Villa Gading Indah Blok O No.5-A, Kelapa Gading Jakarta Utara dengan nilai jaminan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah).
b. Syarat dan/atau ketentuan yang disepakati dalamSUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 :
Pasal 1 ayat (1) huruf j :
Hutang adalah jumlah uang yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda dan biaya lainnya yang dari waktu terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit maupun karena sebab lainnya, yang besarnya ditetapkan oleh Kreditur.
Pasal 1 ayat (1) huruf k :
Jaminan adalah jaminan pribadi (penanggungan) dan atau jaminan kebendaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan atau dalam bentuk lain yang diserahkan oleh Debitur dan atau Penjamin kepada Kreditur untuk menjamin terbayarnya hutang dengan sebagaimana mestinya.
Pasal 7 Ayat (2) :
Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Kreditur merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak mengenai hutang.
Pasal 8 Ayat (1) huruf a :
Atas setiap hutang pokok, Debitur wajib membayar bunga yang besar dan cara perhitungannya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
Pasal 10 Ayat (1) :
Debitur wajib membayar kembali kepada Kreditur setiap hutang pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit. Dalam hal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka Debitur wajib meyakinkan ketersediaan dana pada rekening Debitur.
13. Bahwa dari ketentuan dan/atau syarat syarat yang disepakati oleh Sdr.Agoes Soegiarto selaku ‘Debitur’ (in casu Penggugat) dengan Tergugat II selaku ‘Kreditur’ baik dalam dalam PK maupun dalam SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 yang antara lain sebagaimana dikutip pada butir 12 angka 3) di atas, membuktikan dengan terang benderang bahwa kewajiban untuk membayar hutang baik hutang pokok maupun bunga, denda, biaya adalah kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian dan juga pendebetan rekening untuk pembayaran hutang Debitur cq Ahli Waris/Penggugat (oleh Penggugat menggunakan istilah “pemotongan”) dilakukan Tergugat II adalah sesuai dengan apa yang diperjanjikan, sehingga tidak relevan dan tidak beralasan Penggugat meminta Provisi (butir 1) untuk menghentikan pemotongan/pendebetan rekening Debitur.
14. Bahwa pembayaran hutang baik pokok maupun bunga dengan cara memotong (pendebetan rekening) milik Sdr.Agoes Soegiarto justru bertujuan untuk mengurangi kewajiban hutangAlm.Agoes Soegiarto Cq Penggugat selaku Ahli Waris pada Tergugat II sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit sehingga menjadi sangat tidak relevan ketika pembayaran kewajiban dikualifikasi sebagai hal yang berpotensi merugikan Penggugat.
15. Bahwa manakala Sdr. Agoes Soegiarto (Ahli Warisnya) melakukan tindakan wanprestasi atas kewajiban membayar hutang baik pokok maupun bunga hingga lunas atas seluruh fasilitas kredit yang diterima, maka secara hukum Tergugat II selaku Kreditur berhak untuk melakukan tindakan hukum yakni mengajukan eksekusi atas jaminan yang diberikan, sehingga dengan demikian Permohonan Provisi Penggugat butir 2 juga tidak relevan untuk dipertimbangkan dan harus ditolak.
16. Bahwa petitum gugatan Penggugat dalam Provisi dalam gugatanya halaman 24 butir 1 dan butir 2 selain tidak beralasan sebagaimana diuraikan diatas, juga tidak memenuhi ketentuan SEMA sehingga HARUS DITOLAK berdasarkan alasan sebagai berikut :
16.1.Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000: menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan tuntutan Provisionil sebagaimana diuraikan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) Rbg serta 332 RV;
16.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001:menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
17. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan Tergugat II pada Bagian Provisi butir 9 s/d 12 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan provisi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sama sekali tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan, oleh karena itu permohonan Provisi dalam gugatannya halaman 24 butir 1 dan butir 2 tersebut tidak layak untuk dipertimbangkan, oleh karena itu HARUS DITOLAK.
DALAM POKOK PERKARA :
18. Bahwa Tergugat II mohon agar seluruh dalil yang diuraikan pada bagian Eksepsi dan pada bagian Provisi di atas, dianggap dimasukkan dan/atau menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari hal-hal yang diuraikan dalam pokok perkara ini.
Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengembalikan Sisa Uang Yang Ada Dalam Rekening Alm.Agoes Soegiarto Pada Tergugat II, Oleh Karena Rekening Dimaksud Bukan Rekening Tabungan Yang Tidak Terikat Dengan Kewajiban Pembayaran Fasilitas Kredit Akan Tetapi Merupakan Rekening Fasilitas Kredit Yang Diterima Alm.Agoes Soegiarto Yang Disepakati Dalam Perjanjian Kredit Untuk Lalu Lintas Pembayaran Hutang/Fasilitas Kredit Yang Diterimanya.
19. Bahwa keseluruhan isi Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”) yang telah disepakati oleh Tergugat II selaku Kreditur dengan Sdr.Agoes Soegiarto selaku Debitur harus ditaati dan dilaksanakan dan berlaku mengikat bagi Para Pihak sebagaimana layaknya undang-undang (Pacta Sunt Servanda).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan sebagai berikut :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
20. Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatan butir 28 bahwa dalam Pasal 5 Perjanjian Kredit telah disepakati bahwa Sdr.Agoes Soegiarto selaku debitur memberi kuasa penuh kepada Tergugat II untuk mendebet rekening debitur dan menggunakan untuk melunasi hutang sehingga secara hukum sepanjang hutang yang bersangkutan belum dilunasi maka sama sekali tidak ada alasan untuk mengembalikan uang dalam rekening tersebut kepada Penggugat. Hal ini sejalan dengan kesepakatan sebagaimana dikutip pada butir 12 angka 3 tersebut diatas.
21. Bahwa ketika Sdr.Agoes Soegiarto selaku debitur meninggal dunia, maka secara hukum segala kewajiban hutang/fasilitas kredit Sdr.Agoes Soegiarto selaku debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”) beralih dan menjadi tanggungjawab Ahli waris (in casu Penggugat) untuk menyelesaikannya dan/atau membayar hingga lunas.
22. Bahwa adanya Sertifikat Asuransi sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatan butir 26 hanyalah salah satu syarat dan bukan satu-satunya syarat untuk penandatanganan Perjanjian Kredit dan juga bukan satu-satunya sumber dana untuk pengembalian fasilitas kredit manakala debitur meninggal dunia dan/atau wanprestasi.
23. Bahwa penafsiran Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatan butir 26 seolah-olah adanya Sertifikat Asuransi untuk memastikan Tergugat II menerima pembayaran atas pinjaman Agoes Soegiarto apabila Agoes Soegiarto meninggal dunia adalah penafsiran dan kesimpulan yang salah kaprah, oleh karena:
23.1. Bahwa kepastian dan/atau untuk memastikan pembayaran klaim asuransi bukan kewenangan Tergugat II akan tetapi merupakan kewenangan dari Tergugat I yang tentunya mengacu pada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk tentang kebenaran pengisian data riwayat kesehatan Tertanggung (Agoes Soegiarto).
23.2. Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatan Penggugat butir 16 bahwa sehubungan dengan meninggalnya Agoes Soegiarto, Tergugat II selaku Pemegang Polis pada tanggal 26 September 2013 telah mengajukan permohonan klaim kepada Tergugat I sehingga dengan demikian Tergugat II telah melakukan apa yang menjadi kewajiban Tergugat II dan oleh karena itu tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II (kewajiban untuk mengajukan klaim tidak identik dengan memastikan pembayaran).
24. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada halaman 15 huruf c angka 1 dan pada butir 27 yang menyatakan seolah – olah pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK) dilakukan oleh karyawan Tergugat II yaitu Suryati tanpa informasi dan keterangan dari Agoes Soegiarto dalam pengisian surat tersebut dan Agoes Soegiarto hanya sebagai pihak yang menandatangani SPAJK tanpa membaca detail dari SPAJK tersebut, oleh karena itu dalil tersebut harus ditolak, berdasarkan alasan sebagai berikut :
24.1. Bahwa yang benar adalah bahwa penulisan dan/atau pengisian data (informasi dan keterangan) dalam SPAJK dilakukan oleh Sdr. Agoes Soegiarto sendiri atau keluarganya karena faktanya karyawan Tergugat II (Suryati) menerima form SPAJK dari Sdr. Agoes Soegiarto yang sudah/telah diisi dan ditandatangani Sdr. Agoes Soegiarto. Karyawan Tergugat II (Suryati) menandatangani form SPAJK hanya sebagai pihak yang “mengetahui” dimana sebagai Sales Product yang berhak atas marketing point yang bersangkutan harus menandatangani form tersebut.
24.2. Bahwa adalah aneh bin ajaib Penggugat seolah-olah memastikan bahwa Sdr. Agoes Soegiarto hanya sebagai pihak yang menandatangani SPAJK tanpa membaca detail dari SPAJK tersebut, padahal hanya Sdr.Agoes Soegiarto yang mengetahui dengan pasti tentang hal itu. Dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh karena Sdr.Agoes Soegiarto yang mengetahui dengan pasti tentang hal itu sudah meninggal dunia sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi dan klarifikasi. Untuk pokok masalah yang tidak dapat dipastikan kebenarannya tentunya secara hukum harus diabaikan.
24.3. Bahwa dalil gugatan Penggugat pada halaman 15 huruf c angka 1 dan pada butir 27 tersebut jelas bertujuan untuk menghindar dari kewajiban Penggugat selaku ahli waris untuk menyelesaikan dan/atau membayar kewajiban Alm.Agoes Soegiarto kepada Tergugat II hingga lunas.
25. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 19 s/d butir 24 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengembalikan sisa uang yang ada dalam Rekening Alm.Agoes Soegiarto pada Tergugat II kepada Penggugat oleh karena Rekening dimaksud bukan Rekening Tabungan yang tidak terkait dengan fasilitas kredit akan tetapi Rekening Fasilitas Kredit yang diterima Alm.Agoes Soegiarto yang disepakati Dalam Perjanjian Kredit untuk pembayaran hutang/fasilitas kredit yang diterimanya.
26. Bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk mengembalikan sisa uang yang ada dalam Rekening Alm.Agoes Soegiarto pada Tergugat II kepada Penggugat, maka petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 5 kiranya tidak cukup alasan untuk dipertimbangkan dan HARUS DITOLAK.
Tidak Benar Ada Pemblokiran Yang Dilakukan Oleh Tergugat II Atas Rekening No.2260108513189 Atas Nama Debitur Agoes Soegiarto Pada Tergugat II, Akan Tetapi Yang Benar Adalah System Komputerisasi Pendataan Rekening Fasilitas Kredit Debitur Pada Tergugat II Dimana Secara Otomatis Tidak Bisa Diakses Oleh Ahli Waris Debitur Setelah Data Tentang Meninggalnya Debitur Di Input Ke System Komputer.
27. Bahwa dalil gugatan Penggugat butir 28 tidak benar dan harus ditolak oleh karena Tergugat II tidak pernah melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat II atas Rekening No.2260108513189 atas nama Debitur Agoes Soegiarto pada Tergugat II akan tetapi System Komputerisasi Pendataan Rekening Fasilitas Debitur pada Tergugat II secara outomatis tidak bisa diakses oleh siapapun selain oleh Kreditur setelah data tentang meninggalnya Debitur di input ke System Komputer.
28. Bahwa kalaupun dipaksakan dan/atau dipahami sebagai suatu tindakan pemblokiran, maka secara hukumpun tidak melanggar mengingat tentang pemblokiran telah disepakati dalam Pasal 5 PK ( + = Ketentuan Pasal 11 SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ) yang pada intinya Sdr. Agoes Soegiarto selaku Debitur telah memberi kuasa penuh kepada Tergugat II selaku Kreditur untuk melakukan pemblokiran guna pembayaran hutang. Untuk lebih jelasnya Tergugat II mengutip lagi ketentuan Pasal 5 PK ( + = Ketentuan Pasal 11 SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ) sebagai berikut :
“Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening Nomor 2260108513189 dan rekening lainnya baik berupa giro, rekening deposito atau rekening lain berupa apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi hutang. Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut diatas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah hutang debitur lunas”.
29. Bahwa jika system Pendataan Rekening Fasilitas kredit Debitur pada Tergugat II tidak dirancang sedemikian rupa dan terbuka bagi pihak manapun untuk mengakses, maka akan berpotensi merugikan Tergugat II dan juga akan terbuka kemungkinan disalahgunakan oleh Penggugat dimana Penggugat selaku Ahli Waris dimana pada satu sisi Penggugat akan menikmati uang pinjaman dan disisi lain menghindari diri dari kewajiban untuk menyelesaikan dan/atau membayar kewajiban Agoes Soegiarto Selaku Debitur baik pokok maupun bunga Kepada Tergugat II selaku Kreditur.
30. Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 27 butir 29 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak benar ada pemblokiran rekening dan oleh karena itu petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 6 kiranya tidak layak untuk dipertimbangkan dan HARUS DITOLAK.
Tergugat II Adalah Badan Usaha Dibidang Perbankan Yang Salah Satu Kegiatannya Adalah Menghimpun Dana Masyarakat Dan Berkewajiban Membayar Bunga Kepada Nasabah Penyimpan, Dan Dana Yang dihimpun Dari Masyarakat Tersebut Kemudian Disalurkan Dan/Atau Dipinjamkan Kepada Masyarakat Yang Tentunya Dengan Mengenakan Bunga. Sehingga Tidak Adil Untuk Menghentikan Perhitungan Bunga Maupun Pokok Dengan Alasan Apapun Termasuk Alasan Meninggalnya Debitur Agoes Soegiarto.
31. Bahwa antara Tergugat II selaku Kreditur dengan Sdr. Agoes Soegiarto selaku Debitur telah sepakat dan mengikat diri untuk tunduk dan taat serta melaksanakan seluruh isi Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”) dimana pada intinya perhitungan hutang pokok maupun bunga akan tetap berjalan hingga hutang dilunasi oleh Debitur.
32. Bahwa kesepakatan yang telah dibuat vide Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”), antara lain; tentang kewajiban Debitur untuk membayar pinjaman sebagaimana tertuang dalam PK Pasal 2 dan SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 Pasal 5 PK Jo Pasal 1 ayat (1) huruf j, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11.
33. Bahwa dengan mengacu pada Jawaban butir 31 dan butir 32 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembebanan serta pembayaraan bunga dan hutang pokok yang diperhitungkan dari Rekening No.2260108513189 atas nama Debitur Agoes Soegiarto pada Tergugat II justru merupakan wujud nyata dari pelaksanaan atas apa yang telah diperjanjikan sehingga dengan demikian tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II.
34. Bahwa Tergugat II adalah Lembaga Keuangan di bidang Perbankan yang salah satu kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan berkewajiban membayar bunga kepada Nasabah Penyimpan, dan dana yang dihimpun dari masyarakat kemudian disalurkan dan/atau dipinjamkan kepada masyarakat yang tentunya dengan mengenakan bunga sehingga tidak adil jika menghentikan perhitungan bunga maupun pokok hutang dengan alasan apapun termasuk alasan meninggalnya debitur Agoes Soegiarto.
35. Bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perhitungan bunga maupun hutang pokok, maka dalil (posita) gugatan Penggugat butir 28 s/d butir 30 sama sekali tidak layak untuk dipertimbangkan dan HARUS DITOLAK.
Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) Dan Tuntutan Putusan Serta Merta Yang Diajukan Penggugat Sama Sekali Tidak Relevan, Karena Tidak Sesuai Dengan Ketentuaan
36. Bahwa dari keseluruhan dalil gugatan Penggugat, tidak ditemukan satupun alasan hukum untuk dikabulkannya tuntutan uang paksa terutama yang terkait dengan kepentingan Tergugat II mengingat tidak ada tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat II.
37. Bahwa kalau saja terdapat akta otentik maupun suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, QUOD NON, terhadap permohonan uit voerbaar bij voorraad ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat sebagai berikut :
37.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000: menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan tuntutan Provisionil sebagaimana diuraikan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) Rbg serta 332 RV;
37.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001:menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
38. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan SEMA sebagaimana diuraikan pada butir 37 di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada satu sisi ada kewajiban bagi Penggugat untuk memberi jaminan untuk pelaksanaan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), sementara disisi lain dalam dalil gugatan Penggugat tidak ditemukan satupun alasan dan/atau pernyataan kesediaan Penggugat untuk memberi jaminan terkait tuntutan putusan serta merta tersebut, sehingga dengan demikian tuntutan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat sangat tidak relevan untuk dikabulkan oleh karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
39. Bahwa oleh karena tuntutan uang paksa (dwangsom) dan Putusan Serta merta yang diajukan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dapat disimpulkan bahwa pertitum gugatan Penggugat butir 7 tentang tuntutan uang paksa (dwangsom) dan petitum gugatan Penggugat butir 8 tentang putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) tidak layak untuk dikabulkan dan HARUS DITOLAK.
Bahwa Dalam Dalil (Posita) Gugatan Penggugat Terdapat Banyak Kejanggalan Dan Ketidakjelasan Yang Secara Terselubung Bertujuan Untuk Menghindar Dari Kewajiban Penggugat Selaku Ahli Waris Yang Secara Hukum Berkewajiban Untuk Membayar Fasilitas Kredit Sehingga Dalil Dalil Dimaksud Tidak Layak Untuk Dipertimbangkan Dan harus Ditolak.
40. Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat terdapat banyak kejanggalan dan ketidakjelasan dan patut diduga dalil dimaksud dikemas dengan tujuan untuk menghindar dari kewajiban Penggugat selaku Ahli Waris untuk membayar kewajiban hutang/kredit yang diterima Sdr.Agoes Soegiarto. Kejanggalan-kejanggalan dalil gugatan Penggugat dapat Tergugat II uraikan sebagai berikut
40.1. Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat butir 1 s/d butir 11, Penggugat telahmengakui hal hal sebagai berikut :
Bahwa antara Agoes Soegiarto selaku Debitur dan Tergugat II selaku Kreditur telah menadatangani Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 dan juga pemberian jaminan (dalil butir 5, 6, dan 12) sehingga secara hukum Sdr. Agoes Soegiarto selaku Debitur dan Tergugat II selaku Kreditur terikat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian dimaksud, namun disisi lain Penggugat mencoba menghindar dari kewajiban untuk membayar dengan alasan yang tidak relevan.
Bahwa dengan meninggalnya Sdr. Agoes Soegiarto selaku Debitur, Penggugat mengakui bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm Agoes Soegiarto (dalil butir 11) yang artinya Penggugat secara hukum bertanggungjawab tidak hanya terbatas pada harta kekayaan Pewaris (alm Agoes Soegiarto) akan tetapi juga bertanggungjawab untuk menyelesaikan kewajiban Pewaris (Sdr. Agoes Soegiarto), namun dalam perkara ini tampak jelas tujuan Penggugat adalah menghindar dari kewajiban untuk membayar kewajiban Pewaris (Sdr. Agoes Soegiarto).
40.2. Bahwa dalam dalil gugatan butir 16 dan 20, Penggugat mengakui bahwa terkait meninggalnya Sdr. Agoes Soegiarto, Tergugat II telah mengajukan klaim asuransi jiwa kredit pada tanggal 26 September 2013, sehingga secara hukum apa yang menjadi kewajiban Tergugat II telah dipenuhi oleh Tergugat II (tidak ada wanprestasi), namun muncul kejanggalan dimana Penggugat menuntut melampaui apa yang menjadi kwajiban Tergugat II seolah-olah Tergugat II memiliki otoritas untuk memaksa Tergugat I untuk membayar klaim yang diajukan.
40.3. Bahwa untuk menuntut Tergugat II terkait penolakan klaim Asuransi, Penggugat mencoba merajut dan/atau mengaitkan dengan pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK) seolah-olah karyawan Tergugat II (Suryati) yang melakukan pengisian form SPAJK, padahal tidak benar sama sekali karena yang melakukan pengisian data dalam form SPAJK adalah Sdr.Agoes Soegiarto dan/atau mungkin keluarganya sendiri karena karyawan Tergugat II (Suryati) menerima form SPAJK yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Sdr.Agoes Soegiarto.
40.4. Adanya surat surat peringatan (dalil butir 21) yang disampaikan Penggugat yang hanya ditujukan kepada Tergugat I, membuktikan dengan tegas bahwa sesungguhnya Penggugat mengakui bahwa tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II terkait penolakan klaim asuransi.
41. Bahwa dari kejanggalan kejanggalan yang terungkap sebagaimana diuraikan pada butir 40 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan Penggugat menuntut Tergugat II adalah tidak lain untuk menghidar dari kewajiban selaku Ahli Waris dari Alm. Agoes Soegiarto (Pewaris) untuk membayar seluruh kewajiban hutang/kredit kepada Tergugat II, oleh karena itu keseluruhan dalil gugatan Penggugat tersebut tidak layak dipertimbangkan dan HARUS DITOLAK.
42. Bahwa selanjutnya Tergugat II menolak dalil-dalil Penggugat untuk selain dan selebihnya sepanjang dalil dimaksud merugikan kepentingan Tergugat II;
MAKA
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 1 s/d butir 42 tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI :
Menolak seluruh permohonan Provisi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang tidak baik.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Menimbang bahwa terhadap gugat tersebut Pengadilan Negeri Selatan telah menjatuhkan putusan pada tanggal 30 Juni 2015 Nomor : 437 / Pdt.G / 2014/ PN JKT SEL amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I ;
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi PENGGUGAT
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi TERGUGAT
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT sebagian.
Menyatakan Sertifikat Asuransi No. BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar-janji) dalam membayarkan Uang Pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi No. BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013, sebesar Rp. 1.892.623.492,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi No. BN01121882, tertanggal 21 Februari 2013, sebesar Rp. 1.892.623.492,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013;
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm. Agoes Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013.
Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Menolak gugatan selebihnya
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menghukum Penggugat REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI dan TERGUGAT II KONPENSI untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Membaca berturut-turut :
pernyataan permohonan banding Nomor : 437 / Pdt. G / 2014 / PN Risalah JKT SEL tanggal 09 Juli 2015, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Tergugat melalui kuasanya Wisnugroho Agung Wibowo, SH. MH ADVOKAT dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum WIN & Associates , yang beralamat di Artha Graha Building Lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jkarta 12190. menerangkan bahwa pada tanggal 09 Juli 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Nomor 437 / Pdt.G / 2014 / PN.JKT SEL, tanggal 30 Juni 2015 tersebut ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 437 / Pdt. G / 2014 / PN JKT SEL tanggal 14 April 2016 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa pada tanggal 14 April 2016,telah diberitahukan kepada pihak lawannya Terbanding I / Penggugat telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding tanggal 25 April 2016 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pada tanggal 25 April 2016, telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II adanya permohonan banding tersebut;
Kuasa hukum Pembanding / Tergugat I pada tanggal 17 Maret 2016 telah menyerahkan memori banding tertanggal 17 Maret 2016, memori banding tersebut telah disampaikan pada Terbanding I / Penggugat pada tanggal 14 April 2016 ;
Kuasa hukum Pembanding / Tergugat I pada tanggal 17 Maret 2016 telah menyerahkan memori banding tertanggal 17 Maret 2016, memori banding tersebut telah disampaikan pada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 25 April 2016 ;
Kuasa hukum Terbanding I / Penggugat juga telah menyerahkan kontra Kontra memori banding tertanggal 27 Mei 2016, dan diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Mei 2016 dan kontra memori banding tersebut telah disampaikan pada Pembanding / Tergugat I pada tanggal 19 Juli 2016 ;
Kuasa hukum Terbanding II / Tergugat II juga telah menyerahkan kontra Kontra memori banding tertanggal 28 Juni 2016, dan diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juni 2016 dan kontra memori banding tersebut telah disampaikan pada Pembanding / Tergugat I pada tanggal 19 Juli 2016 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 19 Juli 2016 pada Pembanding / Tergugat I dan pada Terbanding I / Penggugat pada tanggal 14 April 2016, pada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 28 Juni 2016 pada, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, telah menjatuhkan putusan dalam perkara No 437 / Pdt G / 2014/ PN JKT SEL, selanjutnya Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, telah mengajukan permohonan banding pada tanggal09 Juli 2015,dengan demikian permohonan banding dari Pembanding semula tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu 14 hari , sesuai dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan ulangan Jawa dan Madura secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukankan memori banding tertanggal 17 Maret 2016 sebagai berikut ;
Kami, yang bertanda tangan dibawah ini, Harsya Novwan, SH.,MH., Ichwan Heru Putranto, SH., Imran Bukhari Razif, SH.,MH. Dan Kasmudi, SH., para Advokat pada pada Kantor Hukum WIN & Associate beralamat di Artha Graha Building Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Asuransi Cigna, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2015 selaku “Pembanding (dahulu Tergugat I)”.
Pembanding dengan ini hendak mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 437/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel yang dibacakan pada persidangan tanggal 30 Juni 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana atas putusan tersebut Pembanding telah mengajukan Permohonan Banding sebagaimana Akta Permohonan Banding No. 437/Pdt. G/2014/PN. Jkt.Sel tanggal 9 Juli 2014.
Bahwa karena Akta Permohonan Banding ini disampaikan Pembanding kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan Di Jawa dan Madura ("UU No. 20 Tahun 1947") dan sesuai UU No. 20 Tahun 1947 tidak ada ketentuan mengenai batas waktu penyampaian memori banding, maka Memori Banding a quo karenanya demi hukum wajib diterima.
(Lihat, M Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi Dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hal 75)
Bahwa adapun amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 437/Pdt. G/2014/PN. Jkt.Sel tanggal 30 Juni 2015 adalah sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM KONPENSI ;
DALAM PROVISI ;
Menolak permohonan provisi PENGGUGAT
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi TERGUGAT
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT sebagian
2. Menyatakan Sertifikat Asuransi No.BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat I
3. Menyatakan Tergugat I Terbukti telah melakukan wanprestasi dalam membayar uang pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah)
4. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm. Agoes Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm Agoes Soegiarto Pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013.
6. Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk, Nomor rekening: 2260108513189
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
8. Menolak gugatan selebihnya
DALAM REKONPENSI ;
Menolak gugatan rekonpensi Penggugat REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI dan TERGUGAT II KONPENSI untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah)
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan dalam amar putusan perkara a quo, Pembanding tidak sependapat serta keberatan atas putusan a quo yang tidak memberikan pertimbangan hukum yang cermat dan cukup serta berdasarkan penerapan hukum yang benar dalam putusannya serta tidak berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, sehingga sangat merugikan Pembanding, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pembanding.
Adapun alasan-alasan keberatan Pembanding adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
TENTANG EKSEPSI
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENDUDUKAN PEMBANDING / TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN YANG BERBEDA DENGAN PENGGUGAT DALAM GUGATAN YANG SAMA PADA PERKARA AQUO
Bahwa sepanjang mengenai eksepsi ini Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 94 dan 95 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
"menimbang bahwa majelis hakim setelah mempelajari eksepsi tersebut diatas, ternyata eksepsi tersebut telah menyangkut materi pokok perkara oleh karena itu eksepsi tesebut haruslah ditolak"
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim diatas sebab pertimbangan hukum majelis hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, khusus yang mengatur mengenai prinsip-prinsip mengenai eksepsi dalam hukum acara perdata. ;
Bahwa eksepsi ini merupakan eksepsi materil (materiele exceptie) dan termasuk dalam kategori exceptio paremptorian yakni eksepsi atau sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan, yang dalam hal ini adalah diperkarakan dalam 1 gugatan.;
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata,cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 458)
Demikian juga pendapat Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata yang mendefinisikan Eksepsi Paremptoir adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan.
(Lihat Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, cetakan IX Januari 2002, CV Mandar Maju, halaman 39)
oleh karenanya menganggap eksepsi ini telah menyangkut pokok perkara tentunya merupakan suatu pertimbangan yang sangat kurang dan tidak tepat.
Bahwa selanjutnya tidak dapat diperkarakannya perkara ini dalam 1 perkara dikarenakan Penggugat / Terbanding memasukan dua pihak berbeda yang memiliki dua hubungan hukum yang berbeda atas dua obyek berbeda dalam gugatan dalam Perkara aquo, yaitu Pembanding / Tergugat I dalam kaitannya dengan obyek perkara berbentuk hak dan kewajiban pertanggungan / asuransi jiwa terhadapa Alm Agoes Soegiarto dan Tergugat II dalam kaitannya dengan obyek perkara berbentuk hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kredit No : 040/PK/KPR/GSB/III/2013 (Perjanjian Kredit) / Bukti TI-1, hal mana juga sebagaimana diakui secara tegas dalam Posita gugatan butir 12 dan 13 halaman 4 gugatan.
Bahwa hal ini mengakibatkan orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran, karena dalam gugatan ini tidak jelas siapa, atas dasar apa dan atas hal apa masing-masing tergugat dipertanggung jawabkan, hal ini bisa dilihat pada Petitum No. 3, 4 dan 5 Gugatan sebagai berikut:
3. Menyatakan Tergugat I Terbukti telah melakukan wanprestasi dalam membayar uang pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492
4. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi sertifikat asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm. Agoes Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm Agoes Soegiarto Pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013.
Bahwa dari Petitum sebagaimana diuraikan diatas maka sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah hubungan hukum asuransi antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Pembanding / Tergugat I, namun Terbanding / Penggugat mencampur adukannya dengan menarik Tergugat II yang terikat Perjanjian Kredit dengan Alm. Agoes Soegiarto dalam gugatan ini, dan rumusan seperti ini adalah suatu kekeliruan.
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 115).
Bahwa sehubungan dengan kekeliruan akibat rumusan gugatan dan petitum yang mencampur hubungan hukum yang berbeda maka patut diperhatikan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1270 K/Pdt/1991 yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata, hanya mengikat kepada mereka, oleh karenanya gugatan yang menarik tergugat lainnya yang tidak menandatangani perjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember 1995 yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
"Bahwa didalam suatu gugatan perkara perdata dimana obyek perkara dan tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing-masing obyek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatannya yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sudah sepatutnya mejalis hakim pada Pengadilan Tinggi yang terhormat dalam perkara ini untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan Terbanding / Penggugat tidak dapat diterima dengan mengingat pula berdasarkan uraian diatas maka terbukti pula bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini adalah kurang tepat dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976:
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA PETITUM GUGATAN TIDAK JELAS / KABUR ;
Bahwa sepanjang mengenai eksepsi ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 96 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Menimbang bahwa yang dimaksud dengan gugatan kabur adalah yaitu gugatan penggugat tidak jelas atau tidak terang, bahwa suatu syarat formil gugatan harus jelas dasar hukum dalil gugatan penggugat sebagai fundamentum petendi, yaitu menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan dan gugatan jelas obyek sengketannya, tidak dipenuhinya syarat formil gugatan mengakibatkan gugatan kabur berakibat gugatan tidak dapat diterima
bahwa tidak jelasnya suatu gugatan dapat terjadi dalam hal sebagai berikut:
1. tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan penggugat
2. Tidak jelasnya obyek sengketa
3. Tidak jelasnya petitum yaitu petitum tidak rinci atau kontradiksi antara posita dengan petitum.
Menimbang bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya dalam positanya telah menjelaskan kedudukannya / kapasitas legal standingnya yang mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mempertahankan haknya berdasarkan peristiwa yang telah diuraikan dalam gugatannya secara jelas dan rinci dan dasar hukum gugatan Penggugat sehingga mohon untuk dapat diputus seperti yang dituangkan dalam petitum gugatan Penggugat yang tidak bertentangan satu dan lainnya dan tidak bertentang dengan posita dari gugatan. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat eksepsi tersebut haruslah ditolak.
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas sebab pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, khusus yang mengatur mengenai prinsip-prinsip dalam hukum acara perdata.
Bahwa walaupun Majelis Hakim dalam pertimbangannya diatas telah menguraikan syarat formil suatu gugatan, namun Majelis Hakim tidak menerapkan prinsip tersebut secara tepat dan benar dalam memutus perkara ini, hal ini dapat dilihat pada amar putusan penghukuman bagi Tergugat II tanpa dasar hukum yang jelas sebagaimana dalam amar putusan sebagai berikut :
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm Agos Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm Agoes Soegiarto Pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013.
Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk, Nomor rekening: 2260108513189;
amar mana yang sama dengan petitum pada gugatan Terbanding / Penggugat.
Bahwa dalam Petitum Gugatan tidak ada satu pun petitum yang menyatakan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tergugat II baik wanprestasi atau perbuatan melawan hukum?, hal ini tentunya mengaburkan dasar tanggung jawab apa yang akan diminta dari Tergugat II sekaligus membuat Petitum gugatan Penggugat menjadi tidak jelas / kabur . sehubungan dengan hal ini Yahya Harahap dalam Bukunya Hukum Acara Perdata berpendapat :
Petitum yang memenuhi syarat, mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta penggugat, oleh karena itu petitum yang sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik apa yang diminta menyebabkan gugatannya itu obscur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima.
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 64)
Bahwa selanjutnya, sebenarnya majelis hakimpun pada pertimbangan sebelumnya telah menguraikan mengenai syarat-syarat suatu gugatan (bagian awal halaman 96 putusan) termasuk dalam hal ini petitum, tetapi justru kesimpulan akhir majelis mengenai gugatan Penggugat / Terbanding bertentangan dengan pertimbangan hukum sebelumnya. Oleh karenanya dapat pula dikatakan bahwa pertimbangan hukum majelis dalam hal mengenai syarat-syarat suatu gugatan bertentangan satu dengan lainnya, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.
Bahwa hal ini juga sebagaimana ditentukan dalam kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan MA-RI No. 582.K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
"Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima"
Putusan MA-RI No. 492.K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
"Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut harus dinyatakan tidak dapat diterima"
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa petitum gugatan tidak jelas dan kabur dan sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan Terbanding / Penggugat tidak dapat diterima dengan mengingat pula berdasarkan uraian diatas maka terbukti pula bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini adalah kurang tepat dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976:
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 22 Juli 1970:
"Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau putusan pengadilan Negeri / pengadilan tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)"
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA TERBANDING / PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALITAS UNTUK MELAKUKAN GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERKARA AQUO KARENA TERBANDING / PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN PERIKATAN DENGAN PEMBANDING / TERGUGAT I
Bahwa sepanjang mengenai eksepsi ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 98-99 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Menimbang bahwa eksepsi exceptio plurium letis consrsium adalah eksepsi dengan alsan orang yang ditarik dalam sebagai tergugat tidak lengkap, atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap, yaitu masih ada orang lain yang harus diikutkan sebagai penggugat atau tergugat. Bahwa eksepsi ini dapat diajukan supaya penyelesaian sengkeata dapat tuntas. Bahwa lengkapnya para pihak dalam suatu sengketa tidak merupakan kewajiban. bahwa para pihak dalam suatu sengeketa perdata pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat maupun Tergugat haruslah mereka yang memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum yaitu mempunyai hak sebagai Penggugat, cakap melakukan tindakan hukum, yang dikenal sebagai legal standi. Bahwa akibat hukum dari kurang pihak dalam suatu perkara perdata dianggap tidak mempunyai syarat formil dan gugatan haruslah tidak dapat diterima karena alasan error in persona. bahwa untuk mengetahui apakah suatu perkara para pihaknya tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas (legal standi) dalam perkara tersebut berdasarkan pada kasus perkara yang bersangkutan. Bahwa penarikan pihak ketiga dalam suatu perkara tidaklah lagi menjadi prinsip umum sebagai kewajiban, tetapi didasarkan kepada kepentingan dalil gugatan. oleh karena itu majelis hakim berpendapat penggugat yang mendalilkan mempunyai suatu hak karena adanya kepentingan hukum yang cukup mempunyai kewenangan menentukan kepada siapa gugatan ditujuakan yang dirasa oleh Penggugat telah melanggar haknya. oleh karena itu apa bila Tergugat merasa ada pihak lain yang harus digugat maka dapat menarik pihak lain sesuai dengan hukum acara dalam bentuk intervensi. dengan demikain setelah majelis hakim mempelajari gugatan penggugat yang mempermasalahkan surat yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan berdasarkan dalil Penggugat yang merasa hak-haknya telah dilanggar oleh para Tergugat maka sudah tepat apabila gugatan ditujukan kepada para Tergugat yang dirasa telah melanggar hak penggugat, apabila tergugat merasa ada pihak lain yang harus digugat maka Tergugat dapat mengajukan intervensi (Vrijwaring)
Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya telah menjelaskan kedudukannya sebagai ahli waris dari tertanggung yang mempunyai kepentingan hukum cukup untuk mengajukan gugatan kepada para pihak yang dirasa oleh Penggugat telah melanggar hak dari ahli waris dalam penolakan pembayaran uang petanggungan
menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Tergugat haruslah ditolak."
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim diatas sebab pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan tidak nyambung sama sekali dengan eksepsi yang disampaikan Pembanding / Tergugat I dan juga bertentangan dengan hukum, khusus yang mengatur mengenai prinsip-prinsip dalam hukum acara perdata.
Bahwa eksepsi yang diajukan Pembanding / Tergugat I adalah dalam kaitannya dengan kualitas Penggugat untuk mengajukan gugatan wanprestasi dalam perkara a quo dan bukannya masalah kurang pihak, karena Terbanding / Penggugat tidak dapat membuktikan adanya hubungan perikatan antara Penggugat dan Tergugat, dan sebagai konsekuensi terbuktinya hal tersebut maka Penggugat / Terbanding tidak dapat dikatakan sebagai subyek dalam hubungan hukum Asuransi tersebut karena Penggugat tidak dapat dikatakan sebagai tertanggung, karena jelas-jelas sebagaimana diakui oleh Terbanding / Penggugat sendiri dalam gugatan penggugat tertanggung adalah Alm. Agoes Soegiarto.
Bahwa berdasarkan uraian diatas mengingat Terbanding / Penggugat bukan pihak yang memiliki hubungan hukum berupa perikatan dalam kaitannya dengan pertanggungan asuransi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 246 KUHD Jo. Pasal 1 butir 1 UU No. 2 Tahun 1992, dengan Tergugat I, dan dengan demikian terbukti bahwa Terbanding / Penggugat tidak dalam kapasitas untuk dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pembanding / Tergugat I.
Bahwa selanjutnya pertimbangan majelis hakim sehubungan dengan eksepsi exceptio plurium letis consursium tidak tepat untuk digunakan untuk mempertimbangkan hal ini, kendati pun demikian, hal ini terkait dengan fakta sebagaimana diakui sendiri oleh Terbanding / Penggugat dalam butir 13 Replik Terbanding / Penggugat yang menjelaskan fakta pada Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit ("SPAJK") / Bukti TI-3 dan menegaskan bahwa SPAJK tidak dapat menjadi dasar pembatalan klaim asuransi, dimana Terbanding / Penggugat mengakui bahwa SPAJK tersebut ditanda tangani antara Alm. Agoes Soegiarto dan Suryati yang merupakan karyawan Tergugat II, konstruksi hukum Terbanding / Penggugat dalam gugatannya dalam perkara aquo yang demikian maka:
a. Gugatan Terbanding / Penggugat dalam perkara aquo nyata-nyata kurang pihak, karena tidak menempatkan Suryati sebagai Tergugat dan konsekuensi hukum tidak disertakannya Suryati sebagai tergugat maka gugatan Terbanding / Penggugat menjadi kurang pihak (plurium litis consortium) hal mana sejalan dengan Putusan MA No.1566K/Pdt/1983 yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium atau gugatan kurang pihak karena tidak mengikutsertakan pihak terkait lainnya.
b. Gugatan Terbanding / Penggugat dalam perkara aquo kepada Pembanding / Tergugat I menjadi tidak jelas karena salah alamat hal ini mengingat pula bahwa sebagaimana diakui Terbanding / Penggugat sendiri sebenarnya Alm. Agoes Soegiarto terikat dengan perikatan mengenai pertanggungan dengan Suryati dan bukannya hanya dengan Pembanding / Tergugat I, dan konsekuensinya sesuai kaidah dalam Pasal 1340 KUH Perdata maka seharusnya Penggugat menuntut haknya sehubungan dengan pertanggungan tersebut kepada Suryati dan bukannya kepada Pembanding / Tergugat I.
Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian diatas walaupun majelis hakim pada perkara a quo telah mempertimbangkan mengenai eksepsi exceptio plurium letis consursium, namun demikian pertimbangan tersebut salah dan tidak tepat mengingat pihak yang dapat menentukan pihak yang akan digugat adalah Penggugat, hal ini sebagaimana ditentukan dalam kaidah pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 305/K/Sip/1971 tanggal 20 Juni 1979:
Hakim tidak berwenang karena jabatannya untuk menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal tersebut bertentangan dengan asas acara perdata, bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugatnya.
Namun Terbanding / Penggugat sendiri walaupun mengakui hubungan hukumnya dengan Suryati yang merupakan karyawan Tergugat II, tidak memasukan suryati sebagai Tergugat, sehingga gugatan Terbanding / Penggugat menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)
Berdasarkan uraian diatas maka terbukti pula bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini adalah kurang tepat serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976:
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA GUGATAN TERBANDING / PENGGUGAT TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN (EXCEPTIO PEREMPTORIA) KARENA PEMBANDING / TERGUGAT I SUDAH MENGEMBALIKAN PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN TERTANGGUNG (IN CASU AGOES SOEGIARTO).
Bahwa sepanjang mengenai eksepsi ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 102 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut setelah majelis hakim mempelajarinya, ternyata eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara oleh karena itu eksepsi tesebut haruslah ditolak"
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim diatas sebab pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, khusus yang mengatur mengenai prinsip-prinsip dalam hukum acara perdata.
Bahwa eksepsi ini merupakan eksepsi materil (materiele exceptie) dan exceptio paremptorian merupakan eksepsi atau sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan, seperti permasalahan telah dibayar;
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata,cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 458)
Demikian juga pendapat Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata yang mendefinisikan Eksepsi Paremptoir adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan,
(Lihat Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, cetakan IX Januari 2002, CV Mandar Maju, halaman 39)
oleh karenanya menganggap eksepsi ini telah menyangkut pokok perkara tentunya merupakan suatu pertimbangan yang sangat kurang dan tidak tepat.
Bahwa selanjutnya sebagaimana diakui oleh Terbanding / Penggugat pada butir 3 dan 4 gugatannnya (halaman 2) bahwa Alm. Agoes Soegiarto telah dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh Kredit dari Tergugat II, maka Alm. Agoes Soegiarto menutup asuransi kredit dimana terhadap jiwa dari Alm Agoes Soegiarto diasuransikan kepada Tergugat I, dan Alm. Agoes Soegiarto telah menandatangani SPAJK No. 0006393 tertanggal 18 Februari 2013 / Bukti TI-3 yang kemudian diikuti dengan penerbitan sertifikat asuransi No. BN011218182 ("Sertifikat Asuransi") / Bukti P-3 tertanggal 21 Februari 2013.
Bahwa sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/Kmk.06/2003 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi, dalam rangka pertanggungan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi (KMK No. 422 Tahun 2003), Terbanding Tergugat I telah menerbitkan Polis Induk No. 0672 tanggal 20 Juni 2011 ('Polis Induk") / Bukti TI-4, dimana pemegang polis dalam asuransi bagi Agoes Soegiarto adalah PT. Bank Niaga Tbk / Tergugat II. Bahwa sesuai Polis Induk, ketentuan Polis Induk berlaku bagi Tertanggung dari Pemegang Polis / Tergugat II yang memenuhi syarat, termasuk pada saat itu adalah Alm. Agoes Soegiarto.
Bahwa selanjutnya didalam Sertifikat Asuransi dinyatakan:
Polis induk dan sertifikat asuransi ini berserta perjanjian-perjanjian dan atau dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh direksi dan atau pejabat yang berwenang pada penanggung merupakan bukti Perjanjian Asuransi yang sah dan mencakup seluruh perjanjian antara pemegang polis/ tertanggung dengan penanggung.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Asuransi, maka Sertifikat Asuransi, SPAJK dan Polis Induk merupakan satu kesatuan bukti adanya hubungan hukum asuransi antara Pembnading / Tergugat I dan Alm. Agoes Soegiarto, hal mana juga ditegaskan dalam Pasal 11 ayat 11.2 butir a Polis Induk sebagai berikut:
Polis Induk, Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit, seluruh perubahan dan perjanjian-perjanjian tambahan tertulis dan / atau dokumen tambahan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada Penanggung merupakan satu-satunya bukti perjanjian asuransi yang mengikat dan sah antara Tertanggung dan atau Pemegang Polis dengan Penanggung serta mencakup seluruh perjanjian antara Tertanggung dan atau Pememgang Polis dengan Penanggung.
Bahwa lebih lanjut didalam SPAJK, terdapat pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, .......
Bahwa kemudian sebagaimana dinyatakan pula oleh Terbanding / Penggugat dalam butir 22 gugatan (halaman 7), bahwa klaim yang diajukan oleh Penggugat atas manfaat berdasarkan asuransi jiwa antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Pembanding / Tergugat I ditolak karena SPAJK tidak berisi keterangan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan pertanggungan menjadi batal.
Bahwa merujuk atas pernyataan pada SPAJK sebagaimana dikutip pada butir 23 diatas maka dalam hal polis dibatalkan maka premi akan dikembalikan. sehubungan dengan hal ini perlu diperhatikan bahwa pihak yang melakukan pembayaran premi asuransi adalah Tergugat II yang merupakan Pemegang Polis, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 4.2 Polis Induk yang menyatakan sebagai berikut:
Pembayaran Premi Asuransi
Premi harus dibayar oleh Tertanggung secara sekaligus melalui Pemegang Polis selambat-lambatnya 60 hari (enam puluh hari) setelah tanggal persetujuan perlindungan asuransi untuk Program Asuransi yang dikeluarkan oleh Penanggung".
Bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan pada Polis Induk diatas serta dalam kaitannya dengan kewajiban Penanggung untuk mengembalikan premi sebagaimana dinyatakan dalam SPAJK, Pembanding / Tergugat I melalui perintah bayar No. 201402NIA0252 tanggal 14 Februari 2014 / Bukti TI-6, berdasarkan bukti ini maka Pembanding / Tergugat I telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam SPAJK, hal mana tidak dibantah oleh Terbanding / Penggugat dengan alat bukti yang sah (Vide Pasal 163 HIR).
Bahwa sebagai konsekuensi hukum atas telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka Pembanding / Tergugat I sudah tidak memiliki kewajiban lagi sebagai konsekuensi batalnya pertanggungan antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Pembanding / Tergugat I, dan perikatan pertanggungan yang ada sudah hapus karena adanya pembayaran (Vide Pasal 1381 KUH Perdata).
Bahwa selanjutnya sebagai konsekuensi terhadap pembayaran tersebut maka sejatinya sudah tidak ada lagi kepentingan Terbanding / Penggugat terhadap Pembanding / Tergugat I dan oleh karenanya mengaburkan maksud dari gugatan Penggugat itu sendiri dan berakibat tidak jelasnya mengenai hal yang dipersengketakan, dan oleh karenanya gugatan menjadi obscur libes dan harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima sebagaimana dinyatakan dalam dalam kaidah yurisprudensi mahkamah agung RI No. 4 K/Sip/1958 tertanggal 13 Desember 1958, yang menentukan:
“ syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum diantara keduanya”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti pula bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini adalah kurang tepat serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976:
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA GUGATAN TERBANDING / PENGGUGAT ADALAH UPAYA HUKUM YANG LICIK (EXCEPTIE DOLI PRAE SINTIS)
Bahwa sepanjang mengenai eksepsi ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 104 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut setelah majelis hakim mempelajarinya, ternyata eksepsi tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara ini oleh karena itu eksepsi tesebut haruslah ditolak".
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim diatas sebab pertimbangan hukum majelis hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, khusus yang mengatur mengenai prinsip-prinsip dalam hukum acara perdata.;
Bahwa eksepsi ini merupakan eksepsi materil (materiele exceptie) dan termasuk dalam exceptio paremptorian, ekspsi ini merupakan eksepsi yang menyatakan penggugat menggunakan tipu daya atau tidak beriktikad baik dalam mengajukan upaya hukum dalam perkara ini.
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata,cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 460);
oleh karenanya menganggap eksepsi ini telah menyangkut pokok perkara tentunya merupakan suatu pertimbangan yang sangat kurang dan tidak tepat.
Bahwa selanjutnya perlu majelis hakim tinggi ketahui bahwa, Terbanding / Penggugat juga mengajukan gugatan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no. perkara sebagai berikut:
a. No. 439/G/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, dimana Penggugat mengajukan Gugatan terhadap PT. CIMB, Sun Life dan Tergugat II
b. No. 438/G/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, dimana Penggugat mengajukan Gugatan terhadap PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan Tergugat II
Bahwa kesemua gugatan tersebut pada pokoknya adalah sama yaitu meminta pembayaran klaim atas Asuransi Jiwa Kredit guna melunasi kewajiban Alm. Agoes Soegiarto kepada Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit.
Bahwa alih-alih mengajukan gugatan atas Klaim asuransi dengan menggugat Pembanding / Tergugat I dalam perkara aquo dan juga perusahaan asuransi lainnya sebagaimana disebutkan diatas, maksud sebenarnya dari gugatan ini adalah supaya ada alasan untuk menghambat Tergugat II melakukan upaya hukum terhadap Terbanding / Penggugat guna memperoleh pelunasan atas utang berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut dan mengalihkan tanggung jawab pelunasannya kepada Pembanding / Tergugat I.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka terbukti bahwa upaya pengajuan gugatan yang diajukan oleh Terbanding / Penggugat adalah upaya hukum yang licik karena dengan adanya ketiga perkara tersebut (termasuk Perkara Aquo) Terbanding / Penggugat memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban kepada Tergugat II untuk membayar kewajiban Alm. Agoes Soegiarto berdasarkan Perjanjian Kredit bila suatu saat kewajiban dalam Perjanjian Kredit menjadi jatuh tempo, mengingat berdasarkan Polis Induk bila Klaim disetujui maka akan dibayarkan kepada Pemegang Polis / Tergugat II yang merupakan Kreditor Alm. Agoes Soegiarto berdasarkan Perjanjian Kredit, bahwa maksud tersebut dapat dilihat pada petitum gugatan No. 4 sebagai berikut:
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratis sembilan puluh dua) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.
Bahwa petitum serupa juga dapat terdapat pada 2 perkara lainnya sebagaimana disebutkan diatas, yakni sebagai berikut :
Perkara No. 439/G/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, pada Petitum No. 4
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi jiwa kredit (life only) No 999000341923 Tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp 1.230.205.269 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta dua ratus lima ribu dua ratus enam puluh sembilan) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.
Perkara No. 438/G/Pdt/2014/PN.Jkt.Sel, pada Petitum No 4
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No. 2005001.Z1928 Tertanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp 662.418.222 (enam ratus enam puluh dua empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh dua) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.;
Bahwa selanjutnya permohonan provisi dalam halaman 23 gugatan Terbanding / Penggugat dan juga dalam 2 gugatan lainnya yang pada intinya meminta agar Tergugat II menghentikan pemotongan setiap bulannya untuk pembayaran pokok dan bunga hutang atas saldo uang dalam rekening Alm. Agoes Soegiarto pada Tergugat II dan meminta agar Tergugat II tidak melakukan upaya hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi kepemilikan Terbanding / Penggugat atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, juga merupakan bentuk upaya Terbanding / Penggugat untuk menunda pelaksanaan kewajiban kepada Tergugat II untuk membayar kewajiban Alm. Agoes Soegiarto berdasarkan Perjanjian Kredit bila suatu saat kewajiban dalam Perjanjian Kredit menjadi jatuh tempo.
Bahwa oleh karenanya adalah jelas bahwa yang dilakukan oleh Terbanding / Penggugat dalam gugatannya ini adalah penyalahgunaan hukum acara (misbruik van procees recht), sekaligus menunjukan iktikad buruknya untuk menyelesaiakan kewajibannya kepada Tergugat II dan dalam perkara aquo.
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka Pembanding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan Terbanding Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan oleh karenanya pula berdasarkan uraian diatas maka terbukti pula bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini adalah kurang tepat serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan.
TENTANG POKOK PERKARA
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SERTA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP DAN LENGKAP SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN TERTANGGUNG (IN CASU ALM. AGOES SOEGIARTO) UNTUK MENGUNGKAPKAN DENGAN IKTIKAD BAIK RIWAYAT KESEHATANNYA.
Bahwa sepanjang mengenai hal ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 123-124 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa pada saat tertanggung Agoes Soegiarto menandatangani permohonan penutupan asuransi jiwa kepada Tergugat I pada tanggal 18 Februari 2013, selain tertanggung memberikan keterangan riwayat kesehatan dilengkapi oleh Tertanggung ketentuan bagian C tentang pernyataan dalam SPAJK yang menyatakan “Saya (Tertanggung) memberikan Kuasa kepada PT. Asuransi Cigna untuk mendapatkan keterangan tambahan tentang kesehatan saya (Tertanggung) apabila diperlukan” ;
Menimbang bahwa pernyataan tersebut dibuat oleh Tertanggung sebelum perjanjian penutupan asuransi / pertanggungan jiwa dilakukan antara Tertanggung dengan Tergugat I.;
Menimbang bahwa dalil Penggugat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat I tidak melakukan hak yang diberikan oleh Tertanggung. Hak tersebut baru digunakan oleh Tergugat I pada tanggal 22 Desember 2013 bukti TI-9 tentang Konfirmasi Riwayat Kesehatan Tertanggung. ;
Menimbang bahwa oleh karena Tertanggung telah memberikan hak oleh Tergugat I yang berupa Kuasa dari Tertanggung kepada Tergugat I untuk memperoleh data riwayat kesehatan Tertanggung apabila apabila diperlukan maka Majelis Hakim berpendapat Tertanggung telah melakukan kewajiban duty to disclose dengan itikad baik sebelum perjanjian penutupan pertanggungan jiwa / asuransi jiwa dilakukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka pendapat Tergugat I tentang itikad buruk Tertanggung dalam kewajibannya menerangkan riwayat kesehatan ( Breach utmost good faith on duty to disclose with negligence) tidak terbukti. Oleh karena itu perjanjian penutupan pertanggungan jiwa / asuransi kesehatan bukti P-3 adalah sah dan berkekkuatan hukum.
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas sebab pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, khususnya yang mengatur mengenai prinsip-prinsip dalam hukum asuransi dan prinsip dalam hukum perjanjian sehubungan dengan kewajiban untuk mengungkapkan atau memberitahukan fakta material dengan iktikad baik.
Bahwa prinsip duty of diclosure atau mengungkapkan atau memberitahukan fakta material pada prinsipnya adalah kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan atau memberitahukan obyek asuransi secara benar kepada penanggung, hal ini sebagaimana pendapat Prof. Abdulkadir Muhammad S.H dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia, sebagi berikut:
"Namun asuransi yang diadakan itu dapat menjadi batal apabila tertanggung melalaikan kewajiban lain yang sangat esensial, yaitu kewajiban pemberitahuan kepada penanggung menganai keadaan benda yang diasuransikan."
(Lihat Prof Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 73);
Bahwa pendapat serupa sehubungan dengan kewajiban pengungkapan atau memberitahukan fakta material secara benar juga diutarakan oleh beberapa sarjana sebagai berikut:
G.H Treitel dalam bukunya The Law of Contract, menjelaskan duty of disclosure sebagai berikut:
It is duty of the assured to make a full disclosure to the underwriter, without being asked of all the material circumtances
The assured must disclose all such fact as prudent insurer would take into account in deciding whether or at what premium or on condition how would take the risk
Terjemahan bebas:
adalah kewajiban tertanggung untuk membuat pengungkapan penuh kepada penanggung, tanpa harus ditanya atas semua keadaan yang material
Tertanggung harus menjamin semua fakta tersebut sebagaimana penanggung yang hati-hati akan memperhitungkan dalam memutuskan premi seperti apa atau dalam kondisi apa resiko tersebut akan ditanggung.
(The Law of Contract, GH Treitel, 9 Edition, Sweet & Maxwell, London, 1995, Hal 366)
Akira Yoshida dalam bukunya Issues on Life Insurance Contracts and Policy Conditions menjelaskan duty of disclosure sebagai berikut:
The legal nature of disclosure is the transmission of the representation or notion held by the obligator of disclosure concerning a certain fact, and the effect of the said transmission ;
Terjemahan Bebas:
secara hukum pengungkapan adalah penyampaian pernyataan atau pemahaman dari yang wajib untuk mengungkapakan sehubungan dengan beberapa fakta dan akibat dari penyampaian yang dilakukan ;
(Issues on Life Insurance Contracts and Policy Conditions, Akira Yoshida, Oriental Life Insurance Cultural Development Center, Tokyo, 1995, hal 135)
Molengraaft berpendapat sebagai berikut :
salah satu kewajiban dari verzekerde (tertanggung) adalah pula kewajiban untuk memberikan uraian yang sempurna mengenai obyeknya dan memberitahukan segala keadaan yang diketahuinya, yang dapat mempengaruhi vatbaarheid dari obyek ini untuk ditimpa oleh peristiwa-peristiwa terhadap mana diadakan asuransi. perjanjian asuransi batal, bila kewajiban ini tidak dipenuhi pun dalam hal iktikad baik
Kewajiban memberitahukan ini mempunyai arti yang penting bagi asuradur, oleh karena ia dapat mengetahui keadaan-keadaan yang istimewa mengenai obyek bahaya yang penting untuk menilai kemungkinan kerugian.
Jadi pengetahuan ini diperlukan oleh asuradur, agar ia mempunyai gambaran tentang luas kewajibannya, oleh karena pengetahuan itu menentukan risiko yang diambilnya
Verzekerde harus memberitahukan apa yang diketahuinya dan memberitahukan hal ini dengan tepat dan sempurna. ia harus memberitahukan, apa bila ia tidak mempunyai pengetahuan sendiri mengenai suatu kenyataan
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 186-187)
Ridwan Khairandy, dalam bukunya Hukum Dagang, berpendapat sebagai berikut:
"karena sifatnya yang khusus, maka di dalam perjanjian asuransi pihak tertanggung yang memberikan segala keterangan mengenai resikonya, jadi perjanjian asuransi didasarkan pada asumsi bahwa calon tertanggung pada waktu meminta putusan asuransi mengetahui semua resiko yang akan diasuransikan, sedangkan penanggung tidak mengetahuinya, dan bagi pihak penanggung dalam menganalisa risiko yang akan diasuransikan tersebut sangat bergantung pada informasi yang diberikan pihak calon tertanggung tersebut."
(Lihat Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH-UII Press, Yogyakarta, 2013, Hal 399)
Ridwan Kairandy, dalam bukunya Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, juga berpendapat sebagai berikut:
Iktikad baik pada tahap Pra Kontrak merupakan kewajiban untuk memberitahukan (mededelingsplicht) atau menjelaskan dan meneliti fakta material bagi para pihak yang berkaitan dengan pokok yang dinegosiasikan;
(Lihat Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004 halaman 252);
Bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat-pendapat sarjana diatas maka terbukti bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diatas yang menyatakan bahwa duty of disclosure yang diwajibkan bagi Tertanggung (in casu Alm. Agoes Soegiarto) cukup hanya dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Penanggung (Pembanding) adalah petimbangan hukum yang salah dan menyesatkan, karena sesuai dengan pendapat-pendapat yang dikemukan oleh para sarjana diatas titik tolak telah terpenuhinya kewajiban pengungkapan adalah dengan telah dilakukannya pemberitahuan fakta material atas obyek pertanggungan oleh Tertanggung kepada Penanggung (in casu Pembanding) secara jujur dan benar dan bukannya hanya cukup dengan memberikan kuasa kepada Penanggung untuk mencari sendiri fakta material atas obyek pertanggungan.
Bahwa lebih lanjut, hal diatas sebagaimana juga pendapat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, dalam bukunya Hukum Asuransi, sebagai berikut:
"Jadi kewajiban ini dibebankan kepada verzekerde (tertanggung), yang ditetapkan oleh Pasal 251 itu, dan asuradur tidak dapat diminta untuk melakukan usaha-usahanya sendiri agar menyelidiki keadaan-keadaaan itu
prakteknya: hal-hal yang harus diketahui oleh asuradur itu telah dicantumkan didadalam formulir polis yang harus diisi oleh verzekerde (tertanggung), dan hal-hal yang tak tercantum dalam formulir polis itu, tapi bila asuradur menganggap penting untuk hitungan risiko, maka wajiblah bagi verzekerde untuk memberitahukannya"
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 188).
Bahwa lebih lanjut lagi, berdasarkan uraian diatas maka terbukti pula bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sejalan dan bertentangan dengan perundangan dan kebiasaan serta sifat persetujuan yang dituntut berdasarkan keadilan yang berlaku bagi perjanjian asuransi secara khusus dan perjanjian pada umum, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut:
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Bahwa oleh karenanya pula berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini salah dalam menerapkan hukum pada pertimbangannya serta pertimbangan tersebut juga kurang tepat serta tidak lengkap dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU No. 48 Tahun 2009") yang menentukan:
"Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili"
Hal tersebut juga membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang menentukan:
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dan oleh karenanya sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No.588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976:
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
B. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP DAN LENGKAP SEHUBUNGAN DENGAN PENGUNGKAPAN RIWAYAT KESEHATAN TERTANGGUNG (IN CASU ALM. AGOES SOEGIARTO) YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT PERMOHONAN ASURANSI JIWA KREDIT (SPAJK) BERIKUT AKIBAT HUKUMNYA.
Bahwa sepanjang mengenai hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 123-124 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa pada saat tertanggung Agoes Soegiarto menandatangani permohonan penutupan asuransi jiwa kepada Tergugat I pada tanggal 18 Februari 2013, selain tertanggung memberikan keterangan riwayat kesehatan dilengkapi oleh Tertanggung ketentuan bagian C tentang pernyataan dalam SPAJK yang menyatakan “Saya (Tertanggung) memberikan Kuasa kepada PT. Asuransi Cigna untuk mendapatkan keterangan tambahan tentang kesehatan saya (Tertanggung) apabila diperlukan” ;
Menimbang bahwa pernyataan tersebut dibuat oleh Tertanggung sebelum perjanjian penutupan asuransi / pertanggungan jiwa dilakukan antara Tertanggung dengan Tergugat I.;
Menimbang bahwa dalil Penggugat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat I tidak melakukan hak yang diberikan oleh Tertanggung. Hak tersebut baru digunakan oleh Tergugat I pada tanggal 22 Desember 2013 bukti TI-9 tentang Konfirmasi Riwayat Kesehatan Tertanggung.
Menimbang bahwa oleh karena Tertanggung telah memberikan hak oleh Tergugat I yang berupa Kuasa dari Tertanggung kepada Tergugat I untuk memperoleh data riwayat kesehatan Tertanggung apabila apabila diperlukan maka Majelis Hakim berpendapat Tertanggung telah melakukan kewajiban duty to disclose dengan itikad baik sebelum perjanjian penutupan pertanggungan jiwa / asuransi jiwa dilakukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka pendapat Tergugat I tentang itikad buruk Tertanggung dalam kewajibannya menerangkan riwayat kesehatan ( Breach utmost good faith on duty to disclose with negligence) tidak terbukti. Oleh karena itu perjanjian penutupan pertanggungan jiwa / asuransi kesehatan bukti P-3 adalah sah dan berkekkuatan hukum.
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas sebab pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum yang terdapat dalam SPAJK (Bukti TI-3) dimana Tertanggung tidak memberitahukan secara benar riwayat kesehatannya, pertimbangan tersebut juga bertentangan dengan hukum, khususnya yang mengatur mengenai prinsip mengenai pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi dalam hukum asuransi, berikut akibat hukumnya bila hal tersebut tidak dipenuhi oleh tertanggung.
Bahwa merujuk kepada SPAJK (Bukti TI-3) Alm. Agoes Soegiarto menyatakan sebagai berikut:
i. Apakah anda pernah sedang, direncanakan atau dianjurkan untuk melakukan pengobatan rutin dalam pengawasan dokter atau menjalani perawatan rumah sakit atau menjalani operasi / pembedahan dalam waktu 5 tahun terakhir ?
Jawab: Memberi tanda pada kolom jawaban "Tidak".
ii. Apakah ada anggota keluarga anda (ayah, ibu, adik, kakak) yang mengalami penyakit jantung, kanker dan atau stroke sebelum mencapai usia 60 tahun ?
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban "Tidak"
iii. Apakah anda pernah / sedang menjalani pengobatan untuk atau mengetahui menderita penyakit-penyakit / keadaan sebagai berikut: Penyakit Jantung [ ], Darah Tinggi [ ], Kencing Manis [ ], Epilepsi [ ], Kanker / Tumor [ ], Hamil ... Bulan [ ], Stroke / Kelainan Pembuluh Darah Otak [ ], Gangguan Hati dan / Empedu [ ], Kelainan Ginjal dan / Saluran Kemih [ ], Kelainan Tulang dan / Sendi [ ], Kelainan Darah dan / Pembuluh Darah [ ], ................. (sebutkan) [ ] Kelainan Hormonal [ ], Asma [ ], TBC [ ], AIDS dan HIV [ ], Kelainan Bawaan
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban "Tidak"
Bahwa dalam SPAJK / Bukti TI-3 tersebut tertanggung / Alm. Agoes Soegiarto juga memberikan pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, .......
Bahwa selanjutnya merujuk kepada Formulir Klaim (Bukti TI-7) diketahui Bahwa Alm. Agoes Soegiarto Meninggal tanggal 24 Juli 2013 karena Cancer Cholangio Carcinoma (kanker kelenjar empedu) dan atas pengajuan klaim ini Pembanding / Tergugat I melakukan penelusuran dan investigasi atas informasi yang disajikan oleh Penggugat dalam Formulir Klaim (Bukti TI-7), yang kemudian diketahui :
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis (gangguan usus buntu), dan atas hal tersebut terhadap Alm. Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy (Operasi Pengangkatan Usus Buntu) / Bukti TI-9 dan Bukti TI-10.
Bahwa Pembanding / Tergugat I juga menemukan Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 dari rumah sakit Mitra Keluarga yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))/ Bukti TI-11.
Bahwa berdasarkan Bukti TI-17 dan Bukti TI-18 Alamarhum Agoes Soegiarto telah mengetahui atau telah mendapatkan informasi medis dari pihak dokter yang merawatnya tentang penyakit yang dideritanya, sebelum Almarhum Agoes Soegiarto mengikatkan diri dalam pertanggungan dengan Pembanding / Tergugat I, informasi mana yang diperoleh dari Dr.Teddy Arifin P, yang telah memberikan penjelasan mengenai hasil USG dan CT Scan Abdomen (Bukti TI-11) kepada pihak Almarhum Agoes Soegiarto, khususnya tentang :
Hepatomegali (pembesaran hati)
Nodul hipodens heterogen pada segmen lobus kanan (gambaran benjolan dengan tampilan beragam pada bagian liver sebelah kanan) yang dicurigai merupakan kista yang terinfeksi.
Bahwa berdasarkan Bukti TI-9, TI-10, TI-11, TI-17 dan TI-18 diatas maka terbukti bahwa tertanggung pada saat itu (Alm. Agoes Soegiarto) telah memberikan keterangan yang tidak benar bahkan keliru dalam SPAJK / Bukti TI-3, hal mana merupakan pelanggaran atas kewajiban pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi yang mana merupakan kewajiban dari Tertanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD sebagai berikut:
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadak- dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
hal mana juga sebagaimana pendapat :
a. Molengraft :
salah satu kewajiban dari verzekerde (tertanggung) adalah pula kewajiban untuk memberikan uraian yang sempurna mengenai obyeknya dan memberitahukan segala keadaan yang diketahuinya, yang dapat mempengaruhi vatbaarheid dari obyek ini untuk ditimpa oleh peristiwa-peristiwa terhadap mana diadakan asuransi. perjanjian asuransi batal, bila kewajiban ini tidak dipenuhi pun dalam hal iktikad baik
Verzekerde harus memberitahukan apa yang diketahuinya dan memberitahukan hal ini dengan tepat dan sempurna. ia harus memberitahukan, apa bila ia tidak mempunyai pengetahuan sendiri mengenai suatu kenyataan
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 186-187)
b.Prof Abdulkadir Muhammad S.H :
"Namun asuransi yang diadakan itu dapat menjadi batal apabila tertanggung melalaikan kewajiban lain yang sangat esensial, yaitu kewajiban pemberitahuan kepada penanggung menganai keadaan benda yang diasuransikan."
Menurut Pasal 251 KUHD setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau menyembunyikan hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung walau pun dengan iktikad sehingga seandanya peanggung seteah mengetahui keadaan sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat yang demikian itu, mengakibatkan asuransi itu batal.
(Lihat Prof Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 73);
Bahwa selanjutnya merujuk kepada pendapat Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H dalam bukunnya Hukum Asuransi, merujuk kepada ketentuan Pasal 251 KUHD maka keterangan yang disampaikan Alm. Agoes Soegiarto dalam SPAJK (Bukti TI-3) adalah keterangan yang keliru (verzekerde opgave) dan sebagaimana diuraikan diatas maka akibat hukum atas memberikan keterangan yang salah dalam suatu pertanggungan maka pertanggungan tersebut menjadi batal hal mana sebagaimana pendapat:
a. Prof Abdulkadir Muhammad S.H :
Pasal 251 KUHD merupakan ketentuan khusus dari Pasal 1321 dan Pasal 1322 KUH Perdata. kekhususnya adalah bahwa Pasal 251 KUHD tidak mempertimbangkan apakah perbuatan tertanggung itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. pokoknya, seandaianya penanggung mengetahui keadaan sebenarnya benda yang diasuransikan itu, dia tidak akan mengadakan asuransi dengan syarat-syarat yang demikian itu. inilah syarat batal yang dimaksud dalam Pasal 251 KUH Dagang, Pasal ini merupakann salah satu syarat penentuan sah tidak asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung"
(Lihat Prof Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 73);
b. Nolst Trenite :
"Jika perjanjian asuransi batal menurut Pasal 251 Wvk (KUHD), maka perjanjian asuransi menurut fiksi hukum tidak pernah ada."
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 119);
Bahwa lebih lanjut, dalam kaitannya dengan pertanggungan dalam perkara a quo, Polis Induk (Bukti TI-4) yang merupakan dasar perikatan pertanggungan dalam perkara a quo juga menentukan batalnya pertanggungan sebagai akibat dari keterangan yang disampaikan tertanggung tidak benar atau salah, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Menentukan:
Dengan memperhatikan ketentuan tentang Hal Tidak Dapat Dibantah (incontestibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Polis Induk ini:
Apabila keterangan dan pernyataan dalam Surat Pemohonan Asuransi Jiwa Kredit dan atau keterangan lain yang disebutkan dalam Polis Induk ini ternyata tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk namun tidak terbatas dengan pernyataan yang salah mengenai usia atau tanggal lahir atau fakta lainnya yang berkaitan dengan Tertanggung dan yang Apabila hal tersebut diketahui sebelumnya oleh Penanggung maka Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit tersebut tidak akan diterima atau diterima dengan syarat tambahan dan / atau mempengaruhi pertimbangan seleksi resiko, maka Polis ini menjadi batal demi hukum.
Bahwa lebih lanjut lagi pada Pasal 1 ayat 1.2 Polis Induk menentukan:
Polis Induk ini, termasuk Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit untuk menjadi Tertanggung, Tingkat Premi, Sertifikat Asuransi dan Segala perubahannya, jika ada, harus dibaca sebagai satu kesatuan perjanjian. setiap kata atau istilah yang mempunyai arti khusus akan mempunyai arti sebagaimana tertera dalam Pasal 1.1 diatas dimanapun kata atau istilah itu mungkin terdapat, kecuali diatur lain dalam Polis Induk ini
Bahwa berdasakan uraian diatas, SPAJK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk yang merupakan bukti perjanjian asuransi yang mengikat antara Penanggung, Tetanggung dan Pemegang Polis. Bahkan SPAJK dalam perkara aquo jelas-jelas mengisyaratkan adanya keterkaitannya dengan Polis dan syarat batal akibat pemberitahuan yang tidak benar sebagaimana pernyataaan yang tertera dalam SPAJK sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, .......
Bahwa prinsip yang sama juga dianut dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusannya No. 698 PK/Pdt/2001 tanggal 27 Februari 2003 yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.
Bahwa oleh karenanya pula berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa keterangan tertanggung (in casu Alm. Agoes Soegiarto) dalam SPAJK tidak benar dan salah dan berakibat pertanggungan yang ada menjadi batal hal mana tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dalam putusannya dalam perkara a quo, hal ini sekaligus juga membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini salah dalam menerapkan hukum pada pertimbangannya serta pertimbangan tersebut juga kurang tepat serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976 :
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 22 Juli 1970:
"Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau putusan pengadilan Negeri / pengadilan tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)"
C. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARATA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RESIKO YANG TIDAK DIUNGKAP OLEH TERTANGGUNG (IN CASU ALM. AGOES SOEGIARTO) ;
56. Bahwa sepanjang mengenai hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 124-125 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah resiko yang diperjanjikan yang dipertanggungkan (indemnity) telah terjadi pada Tertanggung pada masa Pertanggungan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Keikutsertaan dalam tindakan yang tidak sah atau tindak Krimanal atau tertanggung bertindak melawan hukum Negara diamana tindakan tersebut dilakukan.
Penggunaan pesawat terbang kecuali dalam penerbangan pesawat terbang penumpang terjadwal;
Keterlibatan tertanggung secara aktif dalam perang atau kegiatan sejenjis perang, baik yang dinyatakan ataupun tidak, invasi, pemberontakan, tinddakan terorisme, kerusuhan, kerusuhan sipil, atau berdinas dalam angkatan bersenjata dan Kepolisian Negara atau badan Internasional;
Penggunaan obat terlarang atau alkohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alkohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter;
Terinfeksi oleh HIV, AIDS atau keadaan lainnya yang berkaitan dengan AIDS;
Bunuh diri atau usaha sejenjisnya, percobaan bunuh diri yang direncanakan baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, atau upaya-upaya melukai diri sendiri yang mengakibatkan meninggalnya tertanggung, kecuali bunuh diri tersebut dilakukan setelah pertanggungan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya asuransi.”
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-7 Tertanggung telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013, bahwa pada saat Tertanggung meninggal dunia adalah dalam waktu masa pertanggungan yang di mulai 21 Februari 2013 selama 72 bulan.
Menimbang bahwa Tergugat I menyangkal dalil gugatan Penggugat untuk menolak klaim yang diajukan dengan alasan bukti TI-7 s/d TI-12
Menimbang bahwa setelah mempelajari bukti yang diajukan TI-7 s/d T-12, ternyata sakit yang diderita oleh Tertanggung tidak termasuk kwalifikasi meninggal yang tidak ditanggung oleh penanggung. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya tentang resiko tertentu yaitu meninggal yang bukan disebabkan 6 hal yang tidak ditanggung oleh penanggung. Dengan demikian meninggal dunia yang dialami sebagai resiko tertanggung adalah indemnity resiko meninggal yang ditanggung oleh penannggung Tergugat I.
57. Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim diatas sebab pertimbangan hukum majelis hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum yang terdapat dalam SPAJK (Bukti TI-3) dimana Tertanggung tidak memberitahukan secara benar resiko atas riwayat kesehatannya serta bertentangan dengan prinsip pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi dalam hukum asuransi.
58. Bahwa sehubungan dengan hal ini mohon Majelis Hakim dapat memperhatikan bahwa peristiwa meninggal dunianya Alm. Agoes Soegiarto sesuai dengan Formulir Klaim (Bukti TI-7) diketahui Bahwa Alm Agoes Soegiarto Meninggal tanggal 24 Juli 2013 karena Cancer Cholangio Carcinoma (kanker kelenjar empedu) dan kemudian diketahui pula :
a. Bahwa Alm. Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis (gangguan usus buntu), dan atas hal tersebut terhadap Alm. Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy (Operasi Pengangkatan Usus Buntu) / Bukti TI-9 dan Bukti TI-10.
b. Bahwa Pembanding / Tergugat I juga menemukan Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 dari rumah sakit Mitra Keluarga yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))/ Bukti TI-11.
c. Bahwa berdasarkan Bukti TI-17 dan Bukti TI-18 Alamarhum Agoes Soegiarto telah mengetahui atau telah mendapatkan informasi medis dari pihak dokter yang merawatnya tentang penyakit yang dideritanya, sebelum Almarhum Agoes Soegiarto mengikatkan diri dalam pertanggungan dengan Pembanding / Tergugat I, informasi mana yang diperoleh dari Dr.Teddy Arifin P, yang telah memberikan penjelasan mengenai hasil USG dan CT Scan Abdomen (Bukti TI-11) kepada pihak Almarhum Agoes Soegiarto, khususnya tentang :
Hepatomegali (pembesaran hati)
Nodul hipodens heterogen pada segmen lobus kanan (gambaran benjolan dengan tampilan beragam pada bagian liver sebelah kanan) yang dicurigai merupakan kista yang terinfeksi
59. Bahwa fakta-fakta hukum pada Bukti TI-9, Bukti TI-10, Bukti T-11, Bukti TI-17 dan Bukti TI-8 sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan risiko atau bahaya pada riwayat kesehatan Alm Agoes Soegiarto, mengingat hal-hal tersebut dapat membawa kerugian dan kemungkinan akan terjadi, hal ini sebagaimana pendapat:
a. Nolst Trenite:
"tiap peristiwa yang tidak sengaja, yang dapat membawa pada kerugian adalah bahaya /
risiko"
b. Darhout Mees:
" Risiko adalah kemungkinan akan rugi"
c. Molengraaff:
"Bahaya / Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peritiwa yang merugikan dan tidak
tentu"
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 145-146)
60. Namun demikian risiko tersebut tidak pernah diungkap oleh Tertanggung (in casu Alm. Agoes Soegiarto) dalam SPAJK (Bukti TI-3) sehingga asuradur (Pembanding) akan sulit mengenal resiko yang diambilnya, hal ini juga sebagaimana pendapat dari:
a. Nolst Trenite:
Seorang yang menanggungkan menutup suatu kontrak, pada mana ia minta dari asuradur sejumlah uang pembayaran untuk penggantian kerugian yang dapat dialaminya karena peritiwa yang tidak tentu, perirtiwa itu harus dicantumkan dalam kontrak, kalau tidak dicntunkan, maka asuradur tidak akan mengenali risiko yang diambilnya, jadi orang itu yang menunjukan peristiwa yang tidak tentu tersebut.
b. Molengraaff :
Kewajiban memberitahukan ini mempunyai arti yang penting bagi asuradur, oleh karena ia dapat mengetahui keadaan-keadaan yang istimewa mengenai obyek bahaya yang penting untuk menilai kemungkinan kerugian
Jadi pengetahuan ini diperlukan oleh asuradur, agar ia mempunyai gambaran tentang luas kewajibannya, oleh karena pengetahuan itu menentukan risiko yang diambilnya
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 145 dan hal 187)
c.Ridwan Khairandy :
"karena sifatnya yang khusus, maka di dalam perjanjian asuransi pihak tertanggung yang memberikan segala keterangan mengenai resikonya, jadi perjanjian asuransi didasarkan pada asumsi bahwa calon tertanggung pada waktu meminta putusan asuransi mengetahui semua resiko yang akan diasuransikan, sedangkan penanggung tidak mengetahuinya, dan bagi pihak penanggung dalam menganalisa risiko yang akan diasuransikan tersebut sangat bergantung pada informasi yang diberikan pihak calon tertanggung tersebut."
(Lihat Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH-UII Press, Yogyakarta, 2013, Hal 399).
d. M. Suparman Sastrawidjaya dan Endang :
"Kewajiban pemberitahuan tersebut penting bagi penanggung agar penanggung mengetahui besar kecilnya risikonya yang ditanggungnya"
(Lihat Hukum Asuransi, Dr Sentosa Sembiring S.H, M.H, Nuansa Mulia, 2014 hal 31)
Bahwa selanjutnya dengan tidak diberitahukannya risiko tersebut oleh tertanggung (in casu alm. Agoes Soegiarto) pada saat penutupan pertanggungan pada SPAJK (Bukti TI-3) maka sudah seharusnya tertanggung dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk mengungkap atau memberitahukan resiko tersebut dan hal tersebut memberikan konsekunsi batalnya pertanggungan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD dan sebagaimana pendapat Molengraff berikut:
salah satu kewajiban dari verzekerde (tertanggung) adalah pula kewajiban untuk memberikan uraian yang sempurna mengenai obyeknya dan memberitahukan segala keadaan yang diketahuinya, yang dapat mempengaruhi vatbaarheid dari obyek ini untuk ditimpa oleh peristiwa-peristiwa terhadap mana diadakan asuransi. perjanjian asuransi batal, bila kewajiban ini tidak dipenuhi pun dalam hal iktikad baik
62. Bahwa lebih lanjut, dalam kaitannya dengan pertanggungan dalam perkara a quo, Polis Induk (Bukti TI-4) yang merupakan dasar perikatan pertanggungan dalam perkara a quo juga menentukan batalnya pertanggungan sebagai akibat dari keterangan yang disampaikan tertanggung tidak benar atau salah, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk Menentukan:
Dengan memperhatikan ketentuan tentang Hal Tidak Dapat Dibantah (incontestibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 11.4 Polis Induk ini:
Apabila keterangan dan pernyataan dalam Surat Pemohonan Asuransi Jiwa Kredit dan atau keterangan lain yang disebutkan dalam Polis Induk ini ternyata tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk namun tidak terbatas dengan pernyataan yang salah mengenai usia atau tanggal lahir atau fakta lainnya yang berkaitan dengan Tertanggung dan yang Apabila hal tersebut diketahui sebelumnya oleh Penanggung maka Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit tersebut tidak akan diterima atau diterima dengan syarat tambahan dan / atau mempengaruhi pertimbangan seleksi resiko, maka Polis ini menjadi batal demi hukum.
Bahwa lebih lanjut lagi sehubungan dengan ketentuan pada Polis Induk diatas maka Sertifikat Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-3 juga terikat atas ketentuan tersebut Hal ini dapat dilihat pada paragraf 3 dan 4 Sertifikat Asuransi yang menyatakan sebagai berikut :
Sertifikat Asuransi ini merupakan bukti Tertanggung dalam Program Asuransi dan dirancang untuk menjelaskan secara ringkas mengenai Program Asuransi tersebut diatas, Penafsiran terhadap setiap persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan mengenai program asuransi tersebut harus dilakukan berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Polis Induk yang diterbitkan Penanggung.
Polis Induk dan Sertifikat Asuransi ini, beserta Perjanjian-Perjanjian dan / atau dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Direksi dan / atau pejabat yang berwenang pada Penanggung merupakan bukti Perjanjian Asuransi yang sah dan mencakup seluruh Perjanjian antara Pemegang Polis/Tertanggung dengan Penanggung
Bahwa sehubungan dengan hal ini Pasal 1 ayat 1.2 Polis Induk (Bukti TI-4) menentukan:
Polis Induk ini, termasuk Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit untuk menjadi Tertanggung, Tingkat Premi, Sertifikat Asuransi dan Segala perubahannya, jika ada, harus dibaca sebagai satu kesatuan perjanjian. setiap kata atau istilah yang mempunyai arti khusus akan mempunyai arti sebagaimana tertera dalam Pasal 1.1 diatas dimanapun kata atau istilah itu mungkin terdapat, kecuali diatur lain dalam Polis Induk ini
Bahwa oleh karenanya merujuk kepada uraian diatas maka terbukti bahwa tertanggung (in casu Alm. Agoes Soegiarto) tidak memberitahukan resiko pada riwayat kesehatannya dalam SPAJK (Bukti TI-3) secara benar dan oleh karenanya pertanggungan dalam perkara a quo dan menjadi batal dan Penanggung tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian akibat resiko tersebut. hal ini sekaligus juga membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini salah dalam menerapkan hukum pada pertimbangannya serta pertimbangan tersebut juga kurang tepat serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976 :
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
D. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SERTA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP DAN LENGKAP DENGAN MENYATAKAN SERTIFIKAT ASURANSI NO. BN01121882 TERTANGGAL 21 FEBRUARI 2013 ("SERTIFIKAT ASURANSI") SEBAGAI PERJANJIAN ASURANSI YANG SAH DAN MIMILIKI AKIBAT HUKUM.
Bahwa sepanjang mengenai hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 114 telah memberikan pertimbangan hukum yang sebagai berikut:
Bahwa perjanjian pertanggungan asuransi jiwa kemudian ditandatangani Alm. Agoes Soegiarto dengan PT. Asuransi Cigna yang diwakili oleh pegawainya sesuai Polis Asuransi No. BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013.
Bahwa berdasarkan polis Asuransi tersebut disetujui hal-hal sebagai berikut :
Nama pemegang Polis : PT. BANK CIMB NIAGA TBK
Alamat pPemegang Polis : Bank CIMB Niaga Tbk-Gatot Subroto
No. Sertifikat Asuransi : BN 01121882
Nama Tertanggung : AGOES SOEGIARTO
Umur Masuk : 46 Tahun
Uang pertanggungan : Maksimal sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan akan menurun dengan sesuai dengan sisa table pinjaman pokok dan bunga berjalan yang dibuat oleh Pemegang Polis (Loan Ledger)
Premi Asuransi : Rp. 31.860.000,-
Masa Pertanggungan : 72 bulan berlaku efektif mulai tanggal 21 februari 2013.
Jenis Pertanggungan Asuransi : Meninggal Dunia
Tanggal Efektif : Tanggal Penurunan Pinjaman
Bahwa berdasarkan perjanjian penutupan asuransi / pertanggungan jiwa Alm. Agoes Soegiarto telah membayar premi Rp. 31.860.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa setelah adanya penutupan asuransi oleh Alm. Agoes Soegiarto pada perusahaan tergugat I sebagaimana adanya Sertifikat Asuransi, maka antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Tergugat II pada tanggal 7 Maret 2013 menandatangani perjanjian Kredit No : 040/PK/KPR/GSB/III/2013 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) – (Bukti P-4)
Bahwa kemudian dalam halaman 124 putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti P-3 resiko yang diperjanjikan yang dipertanggungkan (indemnity) yang dipertanggungkan adalah meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kesalahan sendiri yaitu meninggal dunia yang bukan karena hal-hal sebagai berikut
1. Keikutsertaan dalam tindakan yang tidak sah atau tindak Krimanal atau tertanggung bertindak melawan hukum Negara diamana tindakan tersebut dilakukan.
2. Penggunaan pesawat terbang kecuali dalam penerbangan pesawat terbang penumpang terjadwal;
3. Keterlibatan tertanggung secara aktif dalam perang atau kegiatan sejenjis perang, baik yang dinyatakan ataupun tidak, invasi, pemberontakan, tinddakan terorisme, kerusuhan, kerusuhan sipil, atau berdinas dalam angkatan bersenjata dan Kepolisian Negara atau badan Internasional;
4. Penggunaan obat terlarang atau alkohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alkohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter;
5. Terinfeksi oleh HIV, AIDS atau keadaan lainnya yang berkaitan dengan AIDS;
6. Bunuh diri atau usaha sejenjisnya, percobaan bunuh diri yang direncanakan baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, atau upaya-upaya melukai diri sendiri yang mengakibatkan meninggalnya tertanggung, kecuali bunuh diri tersebut dilakukan setelah pertanggungan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya asuransi.”
Bahwa kemudian dalam halaman 125 putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang oleh karena perjanjian pertanggungan penutupan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum maka perbuatan Tergugat I menolak pembayaran pertanggungan yang diperhanjikan klaim resiko yang dialami Tertanggung, maka Majelis Hakim berpendapat Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
Menimbang bahwa terhadap petitum 5 dan 6 Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa oleh karena perjanjian penutupan pertanggungan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, maka kewajiban Tergugat II untuk memberikan pinjaman kepada Tertanggung haruslah dipenuhi. Oleh karena itu Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan memotong uang yang telah di kreditkan sebagai pinjaman kepada Tertanggung.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut salah satu amar dari putusan dalam perkara a quo adalah sebagai berikut :
Menyatakan Sertifikat Asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat I
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim diatas sebab amar putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan fakta bahwa Bukti P-3 bukanlah suatu Polis asuransi, namun hanya merupakan suatu Sertifikat Asuransi. Hal ini dapat dilihat pada paragraf 3 dan 4 Sertifikat Asuransi yang menyatakan sebagai berikut:
Sertifikat Asuransi ini merupakan bukti Tertanggung dalam Program Asuransi dan dirancang untuk menjelaskan secara ringkas mengenai Program Asuransi tersebut diatas, Penafsiran terhadap setiap persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan mengenai program asuransi tersebut harus dilakukan berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Polis Induk yang diterbitkan Penanggung.
Polis Induk dan Sertifikat Asuransi ini, beserta Perjanjian-Perjanjian dan / atau dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Direksi dan / atau pejabat yang berwenang pada Penanggung merupakan bukti Perjanjian Asuransi yang sah dan mencakup seluruh Perjanjian antara Pemegang Polis/Tertanggung dengan Penanggung;
Bahkan secara tegas pada judul Bukti P-3 tertulis secara jelas : SERTIFIKAT ASURANSI
Bahwa selanjutnya merujuk pada Pasal 246 KUHD dan Definisi Asuransi dalam Pasal 1 butir a UU No. 2 Tahun 1992 yang menunjukan bahwa asuransi adalah suatu Perjanjian / Perikatan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku di bidang perasuransian hal tersebut dibuktikan dengan Polis yang mana dalam hal ini dibuktikan dengan Polis Induk (Bukti T1-4).
Bahwa hal tersebut sebagaimana juga ditentukan pada Pasal 255 KUHD menentukan sebagai berikut :
Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis.
Selanjutnya Dalam Pasal 19 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam PP No. 81 Tahun 2008, menentukan:
Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata, kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Bahwa Lebih lanjut, Pasal 3 KMK No. 422 Tahun 2003 mensyaratkan adanya spesimen Polis dalam setiap produk asuransi, dan Pasal 7 KMK No. 422 Tahun 2003 mensyaratkan bahwa Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 KMK No. 422 Tahun 2003.
Bahwa lebih lanjut lagi, dalam Pasal 1 ayat 1.1 butir p Polis Induk, Sertifikat Asuransi didefinisikan sebagai berikut:
Bukti kepesertaan tertanggung dalam Asuransi Jiwa Kredit yang memuat ringkasan dari Polis Induk serta syarat dan ketentuan terkait Produk Asuransi,
Berdasarkan hal tersebut diatas maka jelas bahwa Sertifikat Asuransi dalam perkara aquo hanya sebagai bukti kepesertaan dan bukan merupakan bukti adanya hubungan hukum asuransi antara Tergugat dan Alm. Agoes Soegiarto.
Bahwa pada Pasal 1 ayat 1.2 Polis Induk juga menentukan:
Polis Induk ini, termasuk Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit untuk menjadi Tertanggung, Tingkat Premi, Sertifikat Asuransi dan Segala perubahannya, jika ada, harus dibaca sebagai satu kesatuan perjanjian. setiap kata atau istilah yang mempunyai arti khusus akan mempunyai arti sebagaimana tertera dalam Pasal 1.1 diatas dimanapun kata atau istilah itu mungkin terdapat, kecuali diatur lain dalam Polis Induk ini
Bahwa kemudian dalam Pasal 11 ayat 11.2 butir a Polis Induk juga menentukan sebagai berikut:
Polis Induk, Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit, seluruh perubahan dan perjanjian-perjanjian tambahan tertulis dan / atau dokumen tambahan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada Penanggung merupakan satu-satunya bukti perjanjian asuransi yang mengikat dan sah antara Tertanggung dan atau Pemegang Polis dengan Penanggung serta mencakup seluruh perjanjian antara Tertanggung dan atau Pememgang Polis dengan Penanggung
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Sertifikat Asuransi merupakan bagian dari Polis Induk dan sudah sepatutnya Polis Induk dijadikan rujukan dalam menentukan hak dan kewajiban para pihak didalamnya hal mana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 1.2 dan Pasal 11 ayat 11.2 Polis Induk dan juga pernyataan pada Sertifikat Asuransi dan hal ini juga membuktikan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Bukti P-3 sebagai polis asuransi dan merupakan dasar pertanggungan dalam Perkara a quo adalah amar dan pertimbangan yang salah dan bertentangan dengan hukum, apa lagi hingga menyatakan bahwa Sertifikat Asuransi tersebut sebagai suatu Perjanjian yang sah dan memberikan akibat hukum.
Bahwa selanjutnya, bila pun (quad non) Sertifikat Asuransi (Bukti P-3) dianggap sebagai bukti adanya pertanggungan dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 257 dan Pasal 258 KUHD, maka sesuai fakta hukum pada SPAJK (Bukti TI-3) serta Bukti TI-9, Bukti TI-10, Bukti T-11, Bukti TI-17 dan Bukti TI-8 maka pertanggungan dalam perkara a quo tidak dapat dinyatakan sah karena terbukti bahwa tertanggung (in casu Alm. Agoes Soegiarto) tidak memberitahukan risiko pada riwayat kesehatannya dalam SPAJK (Bukti TI-3) secara benar dan oleh karenanya pertanggungan dalam perkara a quo dan menjadi batal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD;
Bahwa oleh karenanya, uraian diatas cukup membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini salah dalam menerapkan hukum pada pertimbangannya dan amar putusannya serta pertimbangan dan amar tersebut juga kurang tepat serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976:
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan".
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SERTA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP DAN LENGKAP SEHUBUNGAN DENGAN BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM POLIS INDUK.
Mohon Majelis Hakim Tinggi dapat memperhatikan bahwa merujuk kepada Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diajukan dan ditandatangani Penggugat pada tanggal 5 September 2013 ("Formulir Klaim") / Bukti TI-7 diketahui Bahwa Alm. Agoes Soegiarto Meninggal pada tanggal 24 Juli 2013 karena karena Cancer Cholangio Carcinoma (kanker kelenjar empedu). Sesuai ketentuan Pasal 9 Polis Induk pengajuan klaim dilakukan oleh Pihak Yang Mengajukan Klaim yang mana sesuai Pasal 1.1 butir k Polis Induk adalah Pemegang Polis / Penggugat / Terbanding atau pihak lain yang ditentukan oleh perundangan untuk mengajukan klaim berdasarkan Polis Induk (Bukti TI-4;
Bahwa selanjutnya sehubungan dengan pengajuan klaim oleh Penggugat tersebut Pasal 9 ayat 9.1 butir a Polis Induk mengenai Prosedur Klaim menentukan:
Pihak Yang mengajukan Klaim harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Peristiwa yang Dipertanggungkan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta pada Formulir Klaim terbukti bahwa klaim diajukan tanggal 5 September 2013 sedangkan Alm. Agoes Soegiarto Meninggal pada tanggal 24 Juli 2013, hal ini membuktikan bahwa klaim yang diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Polis Induk sebagai perjanjian yang mengikat dan berlaku sebagai hukum (Vide Pasal 1338 KUH Perdata) antara Pembanding / Tergugat I dan Alm. Agoes Soegiarto dan tentunya juga bagi pihak penggantinya (in casu Penggugat / Terbanding dan ahli waris lainnya dari Alm. Agoes Soegiarto), hal mana juga mengingat bahwa Sertifikat Asuransi (Bukti P-3) merupakan bagian dari Polis Induk (Bukti TI-4) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1.2 dan Pasal 11 ayat 11.2 Polis Induk serta pernyataan pada Sertifikat Asuransi.
Karenanya dengan fakta hukum bahwa batas waktu pengajuan klaim berdasarkan Polis Induk terlampaui, maka dengan ini Terbanding / Penggugat tidak lagi memiliki hubungan hukum (rechts betrekking) dengan Pembanding / Tergugat I terhitung sejak berakhirnya batas waktu pengajuan klaim;
Bahwa oleh karenanya, uraian diatas cukup membuktikan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini adalah kurang serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 22 Juli 1970:
"Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau putusan pengadilan Negeri / pengadilan tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)"
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SERTA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP DAN LENGKAP DENGAN MENYATAKAN PEMBANDING / TERGUGAT I WANPRESTASI
Bahwa sepanjang mengenai hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 125 telah memberikan pertimbangan hukum yang sebagai berikut:
Menimbang oleh karena perjanjian pertanggungan penutupan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum maka perbuatan Tergugat I menolak pembayaran pertanggungan yang diperhanjikan klaim resiko yang dialami Tertanggung, maka Majelis Hakim berpendapat Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
Menimbang bahwa terhadap petitum 5 dan 6 Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa oleh karena perjanjian penutupan pertanggungan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, maka kewajiban Tergugat II untuk memberikan pinjaman kepada Tertanggung haruslah dipenuhi. Oleh karena itu Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan memotong uang yang telah di kreditkan sebagai pinjaman kepada Tertanggung.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut salah satu amar dari putusan dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat I Terbukti telah melakukan wanprestasi dalam membayar uang pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit.
Bahwa Pembanding sangat berkeberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim diatas sebab amar putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim diatas tidak tepat dan tidak lengkap serta tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum bahwa pertanggungan dalam perkara a quo batal karena tertanggung (in casu Alm. Agoes Soegiarto) tidak memberitahukan kepada penanggung (Pembanding) riwayat kesehatannya dengan benar dalam SPAJK / Bukti TI-3.
Bahwa sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya berdasarkan Bukti TI-9, TI-10, TI-11, TI-17 dan TI-18 diatas maka terbukti bahwa tertanggung pada saat itu (Alm. Agoes Soegiarto) telah memberikan keterangan yang tidak benar bahkan keliru dalam SPAJK / Bukti TI-3, hal mana merupakan pelanggaran atas kewajiban pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi yang mana merupakan kewajiban dari Tertanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD dan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk dan hal tersebut mengakibatkan pertanggungan dalam perkara a quo menjadi batal.
Bahwa selanjutnya sebagai akibat batalnya pertanggungan karena tidak terpenuhinya kewajiban pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi yang mana merupakan kewajiban dari Tertanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD maka tidak ada kewajiban tertanggung untuk membayar ganti kerugian atau pertanggungan kepada Penggugat / Terbanding, hal ini sebagaimana pendapat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H dalam bukunya Hukum Asuransi, sebagai berikut:
Tetapi ada kalanya asuradur tidak usah mengganti kerugian meskipun onzeker voorval telah terjadi dan menimpa barang yang diasuransikan.
Dalam hal-hal apa asuradur tidak wajib membayar ganti kerugian? misalnya dalam hal-hal atau kejadian yang menyangkut:
Pasal 249 WvK: Jika barang yang diasuransikan cacat / busuk sendiri, kecuali apabila dengan tegas telah diadakan asuransi juga untuk itu.
Pasal 250 WvK: Jika verzekerde tidak mempunyai kepentingan terhadap barang-barang yang diasuransikan.
Pasal 251 Wvk: mededelingsplicht tidak dipenuhi oleh verzekerde.
Pasal 254 WvK : menyimpang dari undang-undang atau tegas dilarang oleh undang-undang.
Pasal 276 WvK: eigenschuld (kesalahan sendiri)
(Lihat H. Mashudi, S.H.,M.H dan Moch Chidir Ali S.H, Hukum Asuransi, CV Mandar Maju, Bandung, 1998, Hal 184)
Bahwa sehubungan dengan batalnya perikatana in casu pertanggungan atas nama Alm. Agoes Soegiarto, Pasal 1265 KUH Perdata menentukan sebagai berikut:
"Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapus. kan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pemah ada suatu perikatan.
" Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi".
Bahwa berdasarkan Pasal 1265 KUH Perdata, mengingat pertanggungan telah terbukti batal sebagai akibat tidak terpenuhinya kewajiban pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi sebagai mana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD, maka Pembanding / Tergugat I tidak memiliki kewajiban apapun kepada Terbanding / Penggugat yang merupakan ahli waris Alm. Agoes Soegiarto dan oleh karenanya pula tidak ada prestasi yang perlu ditunaikan Pembanding / Tergugat I kepada Terbanding / Penggugat, dan oleh karenanya Pembanding / Tergugat I tidak memenuhi persyaratan untuk dinyatakan telah melakukan wanprestasi sebagaimana ditentukan Pasal 1243 KUH Perdata dan menanggung akibat hukum dari wanprestasi sebagaimana dalam pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo.
Bahwa bila pun ada kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Polis Induk dalam hal perjanjian asuransi menjadi batal, maka sebagaimana telah kami sampaikan dalam bagian eksepsi butir d Pembanding / Tergugat I melalui perintah bayar No. 201402NIA0252 tanggal 14 Februari 2014 (Bukti TI-6), berdasarkan bukti ini maka Pembanding / Tergugat I telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam SPAJK yaitu mengembalikan premi asuransi.
Bahwa sebagai konsekuensi hukum atas telah dilaksanakannya pembayaran tersebut maka Pembanding / Tergugat I sudah tidak memiliki kewajiban lagi sebagai konsekuensi batalnya pertanggungan antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Pembanding / Tergugat I (Vide Pasal 1265 KUH Perdata) dan sebagai konsekuensi terhadap pembayaran tersebut maka sejatinya sudah tidak ada lagi kepentingan Terbanding / Penggugat terhadap Pembanding / Tergugat I.
Bahwa sehubungan dengan uraian fakta-fakta hukum pada bagian Pokok Perkara butir B dan C diatas, maka mengacu kepada azas exeptio non adempleti contractus (pihak dalam perjanjian tidak dianggap lalai bila pihak lain dalam perjanjian juga telah lalai) sebagai azas yang harus selalu dianggap ada dalam setiap perjanjian (Lihat Subekti, Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, 1992, hal 57-58), maka telah terbukti Tertanggung sendiri yang telah dulu melanggar ketentuan dalam Polis Induk, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK (Bukti TI-3) sehingga tidak terpenuhinya kewajiban pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi sebagai mana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD, maka sebagai konsekuensinya kewajiban Pembanding / Tergugat I yang merupakan Penanggung berdasarkan Polis Induk tentunya tidak dapat dipenuhi oleh Pembanding / Tergugat I bahkan menjadi batal.. Hal ini sebagaimana ditentukan pula dalam yurispudensi mahkamah agung RI melalui putusannya No.156K/Sip/1955 tertanggal 15 Mei 1957, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajibannya”
Bahwa oleh karenanya, uraian diatas cukup membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini salah dalam menerapkan hukum pada pertimbangannya dan amar putusannya serta pertimbangan dan amar tersebut juga kurang tepat serta tidak lengkap dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dalam Kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1976:
"Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak diperinci harus dibatalkan"
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MEMBERIKAN PUTUSAN PENGHUKUMAN (CONDEMNATOIR) KEPADA TERGUGAT II TANPA DASAR HUKUM YANG JELAS
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amarnya pada putusannya pada perkara aquo yang menyangkut Tergugat II adalah sebagai berikut:
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm. Agos Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm. Agoes Soegiarto Pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013.
Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT . Bank CIMB Niaga Tbk, Nomor rekening: 2260108513189
Bahwa dalam amar putusan tidak terdapat satu pun amar yang bersifat pernyataan (declaratoir) hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, dipersalahkan atas perbuatan apakah Tergugat II sehingga harus dijatuhi amar yang bersifat penghukuman (condemnatoir) sebagaimana dalam petitum No. 5 gugatan?.
Bahwa selanjutnya dalam Petitum Gugatan Terbanding / Penggugat sebagai dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada satu pun petitum yang menyatakan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tergugat II baik wanprestasi (Vide Pasal 1243 KUH Perdata) atau perbuatan melawan hukum (Vide Pasal 1365 KUH Perdata)?, hal ini tentunya mengaburkan dasar tanggung jawab apa yang akan diminta dari Tergugat II sehubungan dengan penuntutan hak melalui perkara aquo oleh Terbanding. sehubungan dengan hal ini mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi dapat memperhatikan kaidah pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 2014K/Pdt/1998 tanggal 30 Juni 1999 yang salah satu kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
" Bahwa wanprestasi menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilakukan karena perikatan, sedangkan perbuatan melawan hukum menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilahirkan karena undang-undang"
(Lihat Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata, Mahkamah Agung RI, 2003, hal 66).
Bahwa sehubungan dengan hal ini M. Yahya Harahap pada bukunya hukum acara perdata berpendapat sebagai berikut:
" Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. dapat dikatan amar kondemnator adalah asesor dengan amar deklarator atau konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan bagaimana hubungan hukum diantara para pihak. sebaliknya amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan kondemnator.
Ambil contoh sengketa mengenai wanprestasi. Amar putusan deklaratif dalam kasus itu dapat berdiri sendiri tanpa amar kondemnator. Hakim dapat menjatuhkan putusan menyatakan tergugat wanprestasi, dan hal itu dituangkannnya dalam amar yang menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi. Putusan yang berisi amar deklaratif itu, dapat berdiri sendiri tanpa dibarengi amar kondemnator berupa penjatuhan hukuman kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian. Sebaliknya penjatuhan hukuman kepada Tergugat, tidak dapat berdiri sendiri, karena tidak mungkin menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi tanpa terlebih dahulu ada amar deklaratif yang menyatakan tergugat melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada penggugat";
(Lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, cetakan kedua Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 877);
Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian diatas terbukti bahwa petitum penghukuman bagi Tergugat II tidak didasari atas adanya amar yang bersifat deklarator yang mendasari amar condemnator, hal ini membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya tidak memeriksa dengan teliti dan cermat, baik mengenai fakta-fakta hukum maupun penerapan hukumnya oleh karenanya putusan tersebut adalah putusan yang onvoldoende gemotiveerd, dan juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU No. 49 Tahun 2009 yang menentukan sebagai berikut:
" Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili".
Oleh karenanya sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I, putusan tersebut harus dibatalkan sebagaimana dalam kaidah pada putusan MA. RI. No. 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 sebagai berikut:
“Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau putusan pengadilan negeri/pengadilan tinggi yang kurang cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd)”.
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BUKTI FOTOCOPY SEBAGAI DASAR PERTIMBANGANNYA.
Bahwa sehubungan dengan hal ini mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi dapat memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada putusannya sebagai berikut:
Halaman 120:
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-2 dan P-3 yaitu tentang Surat Permintaan Asuransi (SPAJK) untuk calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif tertanggal 18 Februari 2013 dan Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. BNO1121882 tertanggal 21 Februari 2013 benar antara Agoes Soegiarto dengan Tergugat I btelah terjadi perjanjian penutupan asuransi jiwa dengan sertifikat / Polis Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. . BNO1121882 tertanggal 21 februari 2013.
Halaman 120-121:
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3, bukti mana diakui oleh Tergugat I, yang juga diajukan oleh Tergugat I yaitu bukti TI-2 disepakati hal-hal sebagai berikut :
Nama pemegang Polis : PT. BANK CIMB NIAGA TBK
Alamat pPemegang Polis : Bank CIMB Niaga Tbk-Gatot Subroto
No. Sertifikat Asuransi : BN 01121882
Nama Tertanggung : AGOES SOEGIARTO
Umur Masuk : 46 Tahun
Uang pertanggungan : Maksimal sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan akan menurun dengan sesuai dengan sisa table pinjaman pokok dan bunga berjalan yang dibuat oleh Pemegang Polis (Loan Ledger)
Premi Asuransi : Rp. 31.860.000,-
Masa Pertanggungan : 72 bulan berlaku efektif mulai tanggal 21 februari 2013.
Jenis Pertanggungan Asuransi : Meninggal Dunia
Tanggal Efektif : Tanggal Penurunan Pinjaman
Halaman 122:
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3, Tertanggung adalah Agoes Soegiarto, masa pertanggungan mulai 21 februari 2013 selama jangka waktu pertanggungan 72 bulan.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3 resiko yang dipertanggungkan karena sebab tertentu disepakati adalah “meninggal Dunia” yang tidak disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
Halaman 124:
bahwa berdasarkan bukti P-3 resiko yang diperjanjikan yang dipertanggungkan (indemnity) yang dipertanggungkan adalah meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kesalahan sendiri yaitu meninggal dunia yang bukan karena hal-hal sebagai berikut
Halaman 125:
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3 resiko yang ditanggung oleh penanggungTergugat I adalah maksimal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dan akan menurun sesuai dengan sisa table pinjaman pokok dan bunga berjalan yang dibuat oleh Pemegang Polis (Loan Ledger).
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-9 tabel pinjaman Tertanggung dan bukti P-3 pinjaman yang ditanggung oleh Penanggung jumlah pinjaman Tertanggung yang menjadi kewajiban Tergugat I adalah sejumlah Rp. 1.892.623.942,- dapat dikabulkan dan dibayarkan kepada Tergugat II.
Bahwa mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi dapat memperhatikan bahwa bukti tertulis yang mendasari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah alat bukti yang merupakan fotocopy hal ini sebagaimana diakui sendiri dalam pertimbangan pada halaman 120 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya, dipersidangan telah mengajukan alat bukti tertulis berupa Photo copy surat yang telah dimaterai secukupnya untuk dapat dijadikan alat bukti dipersidangan dan telah di leges dan diberi atanda bukti P-1 s/d P-21 yang telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti P-2, P-3, P-9, P-10, P-11, P-12, P-18, P-19, P-20 dan P-21 tidak ada aslinya.
Bahwa selanjutnya penggunaan bukti tertulis yang hanya berupa fotocopy sebagai dasar pertimbangan putusan (in casu Bukti P-2, P-3, dan P-9) tentunya bertentang dengan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata yang memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu:
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.“
Dalam praktik, Mahkamah Agung RI juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum pada putusannya sebagai berikut:
Putusan MA No. 3609 K/Pdt/ 1985:
“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”
Putusan MA No. 701 K/SIP/1974:
Karena judex factie mendasarkan putusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotokopi-fotokopi yang diajukan oleh kedua belah pihak tanpa keterangan atau dengan jalan apapun secara dari mana ternyata fotokopi tersebut sesuai aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh penggugat dan tergugat, oleh karenanya judex factie telah memutus berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas cukup membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara Aquo telah tampak jelas melakukan kelalaian dalam beracara (Vormverzuim), kelalaian mana yang disebabkan ketidak tertiban dalam menjalankan hukum acara perdata, yakni dalam kaitannya dengan penggunaan dan penilaian atas alat bukti yang hanya berupa fotocopy sehingga memberi putusan dalam perkara a quo dengan alat bukti yang tidak sah. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sudah sewajarnya apabila putusan tersebut dibatalkan, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 638 K/SIP/1969 tanggal 22 Juli 1970, yang pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut:
“ Suatu putusan harus dibatalkan apabila perkara tersebut kurang cukup dipertimbangkan dan apabila terdapat ketidak tertiban dalam beracara”
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN MEMBIARKAN PERUBAHAN PETITUM GUGATAN YANG DILAKUKAN PENGGUGAT MELALUI REPLIKNYA.
Mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi dapat memperhatikan petitum yang dinyatakan Terbanding / Penggugat dalam Repliknya dibandingkan dengan yang dinyatakan dalam gugatan. dalam gugatan petitum Terbanding / Penggugat adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sertifikat Asuransi No BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013 tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Tergugat I Terbukti telah melakukan wanprestasi dalam membayar uang pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492,-;
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492,- kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit;
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm Agos Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm Agoes Soegiarto Pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013;
Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk Nomor rekening : 2260108513189;
Menghukum Para Tergugat membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan / verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Sedangkan didalam replik petitumnya adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sertifikat Asuransi No BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013 tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Tergugat I Terbukti telah melakukan wanprestasi dalam membayar uang pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492,-;
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan uang pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam sertifikat asuransi sertifikat asuransi No BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp 1.892.623.492,- kepada Tergugat II sebagai pemegang polis untuk melunasi hutang / fasilitas kredit kepada Alm Agoes Soegiarto oleh Tergugat II Berdasarkan Perjanjian Kredit;
Menghukum Tergugat I membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan / verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Bahwa terlepas bahwa Terbanding / Penggugat menyadari kesalahannya dalam membuat konstruksi gugatan dengan mencampur adukan hubungan hukum yang berbeda (in casu hubungan hukum asuransi dengan Pembanding / Tergugat I dan hubungan hukum hutang piutang dengan Tergugat II) dalam 1 gugatan berdasarkan uraian diatas namun merubah petitum sebagaimana dilakukan Terbanding / Penggugat adalah sama saja dengan melakukan perubahan gugatan secara tidak sah (ilegal) karena sudah lewat dari hari pertama persidangan dan pada saat sidang pertama hal tersebut tidak pernah diajukan oleh Penggugat hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Buku II yang dikeluarkan MA RI tahun 1994 halaman 123, oleh karenanya sudah sepatutnya hal ini ditolak oleh Majelis Hakim
(lihat Juga Hukum Acara Perdata, M Yahya Harahap S.H, Sinar Grafika 2005 halaman 92).
Bahwa lebih lanjut dalil-dalil Terbanding / Penggugat yang menyatakan petitum pada replik yang berbeda dari apa yang dinyatakan dalam gugatan ini juga menimbulkan terjadinya perubahan materi pokok perkara hal mana dilarang berdasarkan kaidah putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/SIP/1973 yang kaidahnya sebagai berikut:
“Perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karenanya itu harus ditolak.”
(lihat Juga Hukum Acara Perdata, M Yahya Harahap S.H, Sinar Grafika 2005 halaman 92-93).
Oleh karenanya Petitum Penggugat dalam hal ini sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa selanjutnya, perubahan gugatan yang dilakukan Terbanding / Penggugat dengan cara sebagaimana diuraikan diatas justru membuktikan bahwa konstrusksi hukum gugatan dalam perkara aquo salah total karena :
mencampur adukan hubungan hukum yang berbeda (in casu hubungan hukum asuransi dengan Terbanding / Tergugat I dan hubungan hukum hutang piutang dengan Tergugat II) dalam 1 gugatan;
petitum dengan amar penghukuman (condemnatoir) terhadap Tergugat II tidak didukung oleh posita yang jelas dan amar yang bersifat deklarator sehingga petitum tersebut menjadi tidak jelas.
Bahwa namun demikian atas perubahan gugatan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya untuk kemudian menolak gugatan tersebut, tetapi yang dilakukannya justru mengabaikan hal tersebut dimana Terbanding sudah menyampaikan keberatan tersebut dalam Tambahan atas Duplik dan Kesimpulan, berdasarkan uraian tersebut diatas cukup membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara Aquo telah tampak jelas melakukan kelalaian dalam beracara (Vormverzuim), kelalaian mana yang disebabkan ketidak tertiban dalam menjalankan hukum acara perdata, yakni tidak mempertimbangkan dan menolak gugatan yang diubah setelah sidang pertama. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sudah sewajarnya apabila putusan tersebut dibatalkan, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 638 K/SIP/1969 tanggal 22 Juli 1970, yang pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut :
“ Suatu putusan harus dibatalkan apabila perkara tersebut kurang cukup dipertimbangkan dan apabila terdapat ketidak tertiban dalam beracara”
DALAM REKONPENSI
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM ACARA PERDATA SERTA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP DAN LENGKAP ATAS AMAR PUTUSAN PERKARA AQUO DALAMGUGATAN REKONPENSI
104. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam halaman 126 Putusan dalam perkara a quo pertimbangannya adalah sebagai berikut:
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi seperti tersebut diatas.
Menimbang bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dan diajukan sebagai bukti bukti dalam gugatan Konpensi juga diambil alih ikut dipertimbangkan sebagai dalam gugatan Rekonpensi.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat tentang pembatalan perjanjian penutupan pertanggungan jiwa / asuransi jiwa yang telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Konpensi Penggugat Konpensi dikabulkan dikabulkan dan perjanjian penutupan pertanggungan aquo dikabulkan dan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi harus ditolak.
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebagai pihak yang dikalahkan maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat I / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II adalah pihak yang dikalahkan maka akan dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Mengingat akan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa pertimbangan hukum Judex faxctie dan Judex Juris diatas dalam putusanya tersebut melanggar Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR Jo. Pasal 50 RV, yang menentukan sebagai berikut :
“ayat (2)
“Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan”
ayat(3):
Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa putusan harus secara total dan meyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan dan tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja dan mengabaikan selebihnya;
(Lihat M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika 2005, Hal 800);
Bahwa demikian juga bila menolak suatu petitum penolakan tersebut harus juga disertai pertimbangan penolakannya dan tidak hanya cukup mempertimbangkan bahwa dengan gugatan konpensi dikabulkan maka gugatan rekonpensi ditolak hal ini tentunya bertentangan dengan kaidah hukum sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor. 698 K/Sip/1969, tanggal 18 Desember 1970 yang berbunyi :
“Tiap penolakan atas suatu petitum harus disertai pertimbangan mengapa ditolaknya“.
Bahwa selanjutnya Yurisprudensi juga menentukan bahwa memutuskan sebagian saja dari semua tuntutan yang diajukan bertentangan dengan pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan merupakan hal yang dilarang (Vide Putusan MA tgl 24 Mei 1951 No.29K/Sip/1950, Jo Putusan MA tgl 18 Januari 1951, H 1951 No.I, hal 25 jo. Putusan MA tanggal 21 Februari 1970 No.339 K/Sip/1969, J.I. Pen.I/70, hal 13 jo. Putusan MA 19 Juni 1971 No.47 K/Sip/1969, J.I.Pen.III/71, hal 54 );
Bahwa dari uraian diatas tampak jelas bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo melakukan kelalaian dalam beracara (Vormverzuim), kelalaian mana yang disebabkan karena tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap atas setiap petitum yang ditolak, hal mana juga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU No. 49 Tahun 2009 yang menentukan sebagai berikut:
"Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili".
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sudah sewajarnya apabila putusan tersebut dibatalkan, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 638 K/SIP/1969 tanggal 22 Juli 1970, yang pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut:
“Suatu putusan harus dibatalkan apabila perkara tersebut kurang cukup dipertimbangkan dan apabila terdapat ketidak tertiban dalam beracara”.
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM SERTA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP DAN LENGKAP SEHUBUNGAN DENGAN WANPRESTASI SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 1243 KUH PERDATA YANG DILAKUKAN TERBANDING / TERGUGAT KONPENSI DALAM GUGATAN REKONPENSI
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam halaman 126 Putusan dalam perkara a quo pertimbangannya adalah sebagai berikut:
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi seperti tersebut diatas.
Menimbang bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dan diajukan sebagai bukti bukti dalam gugatan Konpensi juga diambil alih ikut dipertimbangkan sebagai dalam gugatan Rekonpensi.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat tentang pembatalan perjanjian penutupan pertanggungan jiwa / asuransi jiwa yang telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Konpensi Penggugat Konpensi dikabulkan dikabulkan dan perjanjian penutupan pertanggungan aquo dikabulkan dan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi harus ditolak.
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebagai pihak yang dikalahkan maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat I / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II adalah pihak yang dikalahkan maka akan dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Mengingat akan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dengan alasan atau pertimbangan bahwa bahwa dengan gugatan konpensi dikabulkan maka gugatan rekonpensi ditolak adalah salah dan keliru. Jelas-jelas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bagian Konpensi Memori Banding ini khususnya mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Pembanding / Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebagaimana telah diuraikan pada bagian Konpensi pada Memori Banding ini telah salah dan keliru.
Bahwa oleh karena yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan rekonpensi adalah pertimbangan hukum pada bagian Konpensi yang jelas-jelas telah salah, keliru dan harus dibatalkan, maka sudah seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat Rekonpensi.
Bahwa merujuk kepada SPAJK (Bukti TI-3) Alm. Agoes Soegiarto menyatakan sebagai berikut :
i. Apakah anda pernah sedang, direncanakan atau dianjurkan untuk melakukan pengobatan rutin dalam pengawasan dokter atau menjalani perawatan rumah sakit atau menjalani operasi / pembedahan dalam waktu 5 tahun terakhir ?
Jawab: Memberi tanda pada kolom jawaban "Tidak".
ii. Apakah ada anggota keluarga anda (ayah, ibu, adik, kakak) yang mengalami penyakit jantung, kanker dan atau stroke sebelum mencapai usia 60 tahun ?
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban "Tidak"
iii. Apakah anda pernah / sedang menjalani pengobatan untuk atau mengetahui menderita penyakit-penyakit / keadaan sebagai berikut: Penyakit Jantung [ ], Darah Tinggi [ ], Kencing Manis [ ], Epilepsi [ ], Kanker / Tumor [ ], Hamil ... Bulan [ ], Stroke / Kelainan Pembuluh Darah Otak [ ], Gangguan Hati dan / Empedu [ ], Kelainan Ginjal dan / Saluran Kemih [ ], Kelainan Tulang dan / Sendi [ ], Kelainan Darah dan / Pembuluh Darah [ ], ................. (sebutkan) [ ] Kelainan Hormonal [ ], Asma [ ], TBC [ ], AIDS dan HIV [ ], Kelainan Bawaan
Jawab : Memberi tanda pada kolom jawaban "Tidak"
Bahwa dalam SPAJK / Bukti TI-3 tersebut tertanggung / Alm. Agoes Soegiarto juga memberikan pernyataan sebagai berikut:
Dengan ini saya menyatakan bahwa atas pertanyaan-pertanyaan diatas telah saya berikan dengan lengkap dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, apabila terbukti bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka polis saya akan dibatalkan dan seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, .......
Bahwa selanjutnya merujuk kepada Formulir Klaim (Bukti TI-7) diketahui Bahwa Alm. Agoes Soegiarto Meninggal tanggal 24 Juli 2013 karena Cancer Cholangio Carcinoma (kanker kelenjar empedu) dan atas pengajuan klaim ini Pembanding / Tergugat I melakukan penelusuran dan investigasi atas informasi yang disajikan oleh Penggugat dalam Formulir Klaim (Bukti TI-7), yang kemudian diketahui :
a. Bahwa Alm. Agoes Soegiarto pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011 dan terdiagnosa menderita appendicitis (gangguan usus buntu), dan atas hal tersebut terhadap Alm. Agoes Soegiarto dilakukan tindakan medis berupa operasi Appendictomy (Operasi Pengangkatan Usus Buntu) / Bukti TI-9 dan Bukti TI-10.
b. Bahwa Pembanding / Tergugat I juga menemukan Hasil Pemeriksaan CT Scan Whole Abodemen tertanggal 21 Juli 2011 dari rumah sakit Mitra Keluarga yang menunjukannya adanya Kista Pada Liver (Suspect Complicated Cyst (infected))/ Bukti TI-11 ;
c. Bahwa berdasarkan Bukti TI-17 dan Bukti TI-18 Alamarhum Agoes Soegiarto telah mengetahui atau telah mendapatkan informasi medis dari pihak dokter yang merawatnya tentang penyakit yang dideritanya, sebelum Almarhum Agoes Soegiarto mengikatkan diri dalam pertanggungan dengan Pembanding / Tergugat I, informasi mana yang diperoleh dari Dr.Teddy Arifin P, yang telah memberikan penjelasan mengenai hasil USG dan CT Scan Abdomen (Bukti TI-11) kepada pihak Almarhum Agoes Soegiarto, khususnya tentang :
Hepatomegali (pembesaran hati)
Nodul hipodens heterogen pada segmen lobus kanan (gambaran benjolan dengan tampilan beragam pada bagian liver sebelah kanan) yang dicurigai merupakan kista yang terinfeksi
Bahwa berdasarkan Bukti TI-9, TI-10, TI-11, TI-17 dan TI-18 diatas maka terbukti bahwa tertanggung pada saat itu (Alm. Agoes Soegiarto) telah memberikan keterangan yang tidak benar bahkan keliru dalam SPAJK / Bukti TI-3, hal mana selain merupakan pelanggaran atas kewajiban pemberitahuan secara jujur dan sempurna (principle of utmost good faith atau mededelingsplicht) atas obyek asuransi yang mana merupakan kewajiban dari Tertanggung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUHD juga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk / Bukti TI-4 dan pernyataan dalam SPAJK yang merupakan bagian dari perjanjian asuransi antara Terbanding / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding / Penggugat Rekonpensi dan bahkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk, tidak terpenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan pertanggungan menjadi batal demi hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUH Dagang dan sebagaimana telah diuraikan pada bagian Konpensi dalam Memori Banding ini.
Bahwa lebih lanjut maka perbuatan Terbanding / Tergugat Rekonpensi sebagai tersebut merupakan wanprestasi atau kelalaian dalam bentuk tidak melaksanakan apa yang dijanjikannya, (Hukum Perjanjian, Prof Subekti, S.H. PT Intermasa, 1996, hal 45). Hal ini mengingat pula bahwasannya Polis Induk yang merupakan perikatan yang berlaku antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut pada dasarnya mengatur untuk tidak berbuat sesuatu (Vide Pasal 1234 KUH Perdata) yang dalam kaitannya dengan ini adalah Tergugat Rekonpensi harus memberikan keterangan benar dalam SPAJK, hal mana merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk dan pernyataan dalam SPAJK yang merupakan bagian dari perjanjian asuransi yang dilakukan Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi, namun sebagaimana telah dibuktikan diatas yang dilakukan Terbanding / Tergugat Rekonpensi justru memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK / Bukti TI-3.
Bahwa sehubungan dengan ini pula mohon Majelis Hakim yang terhormat dapat memperhatikan bahwa pada 3 bagian b jawaban dalam rekonpensi Terbanding / Tergugat Rekonpensi mengakui sendiri bahwa pada SPAJK terdapat pernyataan yang tidak benar, oleh karenanya Bahwa berdasarkan pengakuan (Vide Pasal 1925 KUH Perdata Jo. Pasal 1926 KUH Perdata Jo. Pasal 174 HIR) tersebut dan dalil-dalil Pembanding / Penggugat Rekonspensi yang telah terbukti dan tidak terbantahkan oleh Terbanding / Tergugat Rekonpensi, maka terbukti bahwa tertanggung pada saat itu (Alm. Agoes Soegiarto) telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPAJK, hal mana merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk dan pernyataan dalam SPAJK yang merupakan bagian dari perjanjian asuransi antara Terbading / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding / Penggugat Rekonpensi dan bahkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.1 Polis Induk, tidak terpenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan pertanggungan menjadi batal demi hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 KUH Dagang dan sebagaimana telah diuraikan pada jawaban dalam konpensi dalam perkara aquo. Sehubungan dengan pengakuan sebagaimana diuraikan diatas maka sudah sepatutnya gugatan Pembanding / Penggugat Rekonpensi terbukti sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 September 1971 No. 496 K/Sip/1971 yang pada intinya menyatakan
“ Dengan adanya pengakuan Tergugat, dianggap gugatan Penggugat telah terbukti ”;
Bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat Rekonpensi telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatan rekonpesi yang menyatakan Terbanding / Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang demi hukum menggantikan Alm Agoes Soegiarto (Vide Pasal 832 KUH Perdata) harus bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Rekonpensi dalam gugatan rekonpensinya maka sudah seharusnya gugatan Pembanding / Penggugat Rekonpensi ini dikabulkan untuk seluruhnya.
Bahwa selanjutnya sehubungan dengan perbuatan wanprestasi yang telah terbukti dilakukan Terbanding / Tergugat Rekonpensi maka sesuai dengan kaidah sebagaimana terdapat dalam Pasal 1266 Jo. Pasal 1267 KUH Perdata Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 70HK/Sip/1972 tertanggal 21 Mei 1973 yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli.
Maka Pembanding / Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan dalam gugatan rekonpensi yang membatalkan berlakunya Polis Induk bagi Tergugat Rekonpensi sebagai ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto dan Sertifkat Asuransi No. BN01121882 tertanggal 21 Februari 2013 dan seluruh perjanjian atau dokumen sehubungan dengan pertanggungan jiwa bagi atas nama Alm. Agoes Soegiarto dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan dasar-dasar dan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pembanding /Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan memutus serta selanjutnya mengadili sendiri perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Banding Pembanding Untuk Seluruhnya ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor No. 437/Pdt. G/2014/PN. Jkt.Sel yang dibacakan pada persidangan tanggal 30 Juni 2015.
Menghukum Terbanding, dahulu Penggugat untuk membayar perkara ini.
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONPENSI ;
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I tidak melakukan Wanprestasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
Menyatakan:
Polis Induk No. 0672 tanggal 20 Juni 2011 yang berlaku bagi Tergugat Rekonpensi sebagai ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto dan;
Sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 dan seluruh perjanjian atau dokumen sehubungan dengan pertanggungan jiwa bagi atas nama Alm. Agoes Soegianto
Adalah sah dan berlaku.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi Terhadap Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan Batal dan Tidak Berlaku Polis Induk No. 0672 tanggal 20 Juni 2011 bagi Tergugat Rekonpensi sebagai ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto dan ahli waris lainnya dari Alm. Agoes Soegiarto.
Menyatakan Batal dan tidak berlaku sertifikat asuransi No. BN01121882 Tertanggal 21 Februari 2013 dan seluruh perjanjian atau dokumen sehubungan dengan pertanggungan jiwa bagi atas nama Alm. Agoes Soegianto.
Menyatakan putusan dalam gugatan rekonpensi dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atapun perlawanan.
Menghukum Tergugat Rekonpensi Untuk Membayar Biaya Perkara.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Terbanding, dahulu Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat I Rekonpensi tertanggal 27 Mei 2016 telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan putusan dimaksud telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku dan rasa keadilan serta berdasarkan fakta – fakta dan bukti – bukti yang diajukan kepersidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2015 Nomor : 437 / Pdt. G / 2014 / PN JKT SE, Berita Acara persidangan dan bukti – bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaimana terurai tersebut dibawah ini ;
DALAM KONPENSI ;
DALAM PROVISI ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan – pertimbangan hukum dan alasan – alasan yang menjadi dasar putusan dalam Provisi telah benar dan dan tepat, dimana telah dipertimbangkan bahwa permohonan Provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah menyangkut pokok perkara, oleh karenanya permohonan provisi tersebut haruslah ditolak oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2015 Nomor : 437 / Pdt, G / 2014 / PN JKT SEL dalam Provisi dapat dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding, membaca keberatan – keberatan yang diajukan oelh Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi didalam memori bandingnya, didalam Ekspsinya, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal – hal yang baru yang perlu dipertimbangkan semua sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Dan menurut Majelis Hakim tingkat pertama berkesimpulan menolak Eksepsi – eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, sependapat dengan pertimbangan – pertimbangan hukum, Majelis Hakim tingkat pertama, karena pertimbangan – pertimbangan hukum dan alasan – alasan yang menjadi dasar putusan khusus dalam Eksepsi telah benar dan tepat, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2015 No 437 / Pdt G. 2014 / PN JKT SEL Dalam Eksepsi dapat dipertahankan dan harus dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari keberatan – keberatan yang diajukan oeleh Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensinya adalah pada pokoknya : bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan lengkap, sehubungan dengan pengungkapan Riwayat kesehatan Tertanggung yang tidak benar dalam surat permohonan Ansuransi Jiwa Kredit berikut akibatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukumnya ;
Bahwa oleh karena Tertanggung telah memberikan hak kepada tergugat I yang berupa Kuasa dan Tertanggung kepada Tergugat I untuk memperoleh data Riwayat Kesehatan Tertanggung apabila diperlukan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Tertanggung telah melakukan kewajiban Duty to Diselosi dengan itikat baik sebelum perjanjian penitipan pertanggungan Jiwa / Ansuransi jiwa dilakukan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-11, Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi baru mengetahui almarhum Suaminya ( Tertanggung AGOES SUGIANTO menderita penyakit 3 ( tiga) bulan sebelum meninggal setelah berobat ke Rumah Sakit Medistra, dengan diagnose Tumor empedu dan sebelumnya keadaannya sehat – sehat saja.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbang tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama karena pertimbangan – pertimbangan hukum dan alasan – alasan yang menjadi dasar putusannya telah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dandijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Majelis Tingkat Banding dalam memeriksan dan mengadili perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2015 No 437 / Pdt.G / 2014 / PN JKT SEL dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangkan – pertimbangan tersebut diatas maka keberatan – keberatan Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi didalam memori bandingnya haruslah dikesampingkan.;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan – pertimbangan hukum, dan alas an – alas an yang menjadi dasar putusan dalam Rekonpensi telah tepat dan benar dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi dikabulkan, dan perjanjian penutupan pertanggungan aquo dikabulkan dan dinyatakan sah.;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2015 Nomor ; 437 / Pdt. G / PN JKT SEL dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, pada pihak yang kalah, dihukum pula untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebgaimana dalam amar putusan di bawah ini.
Mengingat Undang – Undang Nomor ; 20 Tahun 1947, tentang Peradilan Ulang Jawa dan Madura, Undang – Undang No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum Pasal Pasal Dalam H.I,R dan Ketentuan – ketentuan dan Peraturan – peraturan Perundang – undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut ;------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 437 /Pdt.G./ 2014 / PN.JKT SEL, tanggal 30 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).;---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mejelis Pengadilan Tinggi Jakarta pada HARI : JUM’AT TANGGAL DUA PULUH DELAPAN APRIL TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS ( 28 – 4 - 2017 ) oleh kami Hi. A SANWARI HA, SH. MH Hakim Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Majelis Hakim, HJ. ELNAWISAH, SH.MH dan I NYOMAN SUTAMA, SH.MH. Hakim Tinggi DKI Jakarta, masing – masing sebagai Hakim Anggota putusan mana telah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN TANGGAL LIMA BELAS MEI TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS ( 15 - 5 - 2017 ) itu juga dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota serta HASNIWARTI HZ, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA NY. HJ.ELNAWISAH, SH.MH.- I NYOMAN SUTAMA, SH. MH.- TT | HAKIM KETUA Hi A SANWARI HA, SH, MH.- TTD |
| TTD | PANITERA PENGGANTI TTD NY. HASNIWARTI HZ, SH MH.- |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Sertus lima puluh ribu rupiah )