331/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 331/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Tempo Pavilion 2, Lantai 9, Jl. Hr. Rasuna Said Kav. 10
Also in 45 other cases
MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 331/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara gugatan antara :
R. BONARAN SITUMEANG, S.H., M.Hum., ROBERT SITUMEANG, S.H., TOMSON SITUMEANG, S.H., RAMSES H. SITUMORANG, S.H., dan RUDY EFFENDI SITUMEANG, S.H., Para Advokat pada Law Firm "RB Situmeang & Partners", berkantor di JI. Hayam Wuruk No. 103-104, Jakarta Barat 11160, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 069IRBS-SKNIil2009, tertanggal 16 Juli 2009 (terlampio, untuk dan atas nama LAMTIAR SITUMEANG-HUTAGALUNG, beralamat di Jalan Mujahidin No. 17, RT/RW 005/002, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
M e l a w a n :
PT. ASURANSI CIGNA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Menara Kadin Indonesia, 6th Floor, Jalan H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 02-03, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar pihak-pihak yang berperkara ;
Setelah memeriksa surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pengggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2 April 2010 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 April 2010 dibawah register perkara Nomor : 331/Pdt.G/20../PN.JKT.Sel. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah Isteri dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang, sebagaimana Acte Kawin Nomor: 56/Hz.P.j./1979, tertanggal 22 September 1979, yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestant Pagar Jati dan jugs sebagai Ahli Waris dad Almarhum Drs. Wilson Situmeang, sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2007 dan Surat Keterangan Waris No: 95/1.71311Vl2007, tertanggal 18 April 2007, yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Rambutan pada tanggal 20 April 2007 dan telah dicatat dalam Register Kecamatan Ciracas Nomor: 115/1.755.19, tertanggal 23 April 2007;
Bahwa Almarhum Drs. Wilson Situmeang adalah Pemegang Polls Asuransi pada TERGUGAT (PT. Asuransi Cigna berkedudukan di Jakarta, beralamat di Menara Kadin Indonesia Lantai 6, Jalan. H.R Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 02 -03, Jakarta Selatan 12950) dengan memilih program ZAMBRUD, sebagaimana Nomor Polis IMKIN0000538735, tertanggal 11 July 2006, dengan Santunan Duka Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2007, sekitar Pukul 09.08 WIB, Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia sebagai akibat Kecelakaan;
Bahwa Kecelakaan, terjadi pada saat Alamrhum Drs. Wilson Situmeang pulang olah raga pagi dari kantornva menuju rumahnya di JI. SDN INPRES/No. 45, RT/RW 004/02, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13830, melalui Jalan Tol Jagorawi, keluar di Pintu Tol Taman Mini Indonesia Indah dengan mengenderai Mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi B-1260-GU tertabrak Kenderaan lainnya, (Taxi yang langsung kabur) sehingga tidak dapat diketahui jenis Taxi dan Nomor Polisinya yang menyebabkan Mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi B-1260-GU yang dikenderai oleh Almarhum Drs. Wilson Situmeang oleng dan menabrak beton pembatas ialan yang mengakibatkan benturan pada kepala dan pendarahan pada otak Almarhum Drs. Wilson Situmeang yang menyebabkan kesadarannya menurun dan muntah-muntah sebagaimana Rekam Medis Gawat Darurat dan Resume Medis dari Rumah Sakit Haji Jakarta atas nama Pasien Wilson Situmeang, tertanggal 16 Maret 2007;
Bahwa akibat kecelakan tersebut, Almarhum Drs. Wilson Situmeang dibawa ke Rumah Sakit Haji Jakarta untuk diobati, namun walaupun telah dilakukan pertolongan serta perawatan dari pihak Rumah Sakit Haji Jakarta akan tetapi nyawa Drs. Wilson Situmeang (Almarhum) sudah tidak dapat tertolong lagi sehingga pada keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Maret 2007, Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia;
Bahwa meninggalnya Drs. Wilson Situmeang sebagai akibat dari kecelakaan yang dialaminya adalah sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait, yaitu sebagai berikut:
Surat Keterangan Kematian Nomor: 0087/1.755.2/07, tertanggal 18 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur;
Sertifikat Medis Penyebab Kematian, tertanggal 17 Maret 2007 atas nama Wilson Situmeang, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Surat Keterangan Kematian Nomor: 0087/1.755.2/07, tertanggal 18 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur;
Surat Keterangan No. Pol.: Ket/64/L/III/2007/LJT., tertanggal 28 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Direktorat Lalu Lintas, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Sekitarnya;
Surat lzin Penggunaan Tanah Makam Nomor: 00731/1.776.121.102/07, tertanggal 20 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pemakaman, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;;-
Bahwa berdasarkan Ketentuan Polis No.: IMKIN 538735, PT. ASURANSI CIGNA:
Pasal I butir 9, pada pokoknya menyebutkan bahwa kecelakaan adalah suatu peristiwa yang thalami tertanggung selama berlakunya polls ini, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja dan tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan oleh faktor dari luar tubuh, dan dapat dilihat secara nyata, yang secara langsung merupakan penyebab langsung terjadinya cedera tubuh;
dan
Pasal 1 butir 4, pada pokoknya menyebutkan bahwa cedera tubuh adalah cedera yang thalami tertanggung, yang semata-mata merupakan akibat langsung dari kecelakaan dan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari seiak kecelakaan tersebut menyebabkan tertanggung mengalami peristiwa yang dipertanggungkan;
Bahwa berdasarkan Personal Shield X-Tra Data Polis PT. ASURANSI CIGNA, angka 8, poin kedua, menyebutkan "...santunan duka untuk meninggal dunia akibat kecelakaan adalah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)...";
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti serta keterangan-keterangan tersebut di atas telah jelas dan nyata-nyata bahwa Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia adalah akibat kecelakaan, SEHINGGA dengan demikian Ahli Waris (in casu PENGGUGAT) berhak untuk menuntut Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Pasal 2 Polis Asuransi CIGNA, Program Personal Shield X-tra menyebutkan "…apabila tertanggung meninggal dunia yang secara langsung diakibatkan oleh ciders tubuh, maka santunan sebagaimana tercantum dalam data polis asuransi akan dibayarkan kepada Ahli Waris sesuai hukum yang berlaku...";
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Polis Asuransi CIGNA, Program Personal Shield Xtra tersebut, PENGGUGAT selaku AHLI WARIS dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang pada tanggal 05 April 2007 telah mengajukan Permohonan Klaim melalui Surat Nomor: Ist/Aw/04/2007, tertanggal 05 April 2007, Perihal: Pengajuan dokumen-dokumen kematian Bapak Drs. Wilson Situmeang peserta asuransi PERSONAL SHIELD X-TRA Polls No,IMKIN 0000538735, dan Surat tersebut telah diterima oleh TERGUGAT sebagaimana Tanda Terima tanggal 10 April 2007;
Bahwa terhadap Surat Permohonan Klaim PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT telah menanggapinya melalui Surat No.: 1502/GEN/V/2007, tertanggal 25 Mei 2007, Hal: Kelengkepan Dokumen, No.Polis: IMKIN 538735, Klaim a/n Bapak Wilson Situmeang; den Surat No.: 1992/CRJVI/2007, tertanggal 24 Juni 2007, Hal: Klaim Personal Shield X-Tra, No.Polis: IMKIN 538735, Klaim a/n Bapak Wilson Situmeang, yang pada pokoknya menyatakan "...bahwa dikarenakan penyebab kematian Almarhum (Drs. Wilson Situmeang) tidak dapat dikategorikan sebagai akibat langsung dari kecelakaan, maka meninggalnya Almarhum (Drs. Wilson Situmeang), tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Polis, sehingga dengan sangat menyesal Klaim a/n Almarhum (Drs. Wilson Situmeang) tidak dapat kami penuhi pembayarannya...";
Bahwa alasan-alasan TERGUGAT tersebut untuk menolak membayar Klaim a/n Almarhum Drs. Wilson Situmeang adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan Khusus Polis No.: IMKIN 538735, PT. ASURANSI CIGNA, Pasal 2 tentang SANTUNAN yang pada pokoknya menyebutkan "...bahwa apabila tertanggung meninggal dunia yang secara langsung diakibatkan oleh cedera tubuh, maka santunan sebagaimana tercantum dalam data Polis akan dibayarkan kepada Ahli Waris sesuai hukum yang berlaku...", sehingga dengan demikian Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar Klaim kepada PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dapatlah dikatakan telah membuktikan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/lngkar Janji;
Bahwa pada tanggal 06 September 2007, PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya "Law Firm RB Situmeang & Partners" telah men-SOMASI TERGUGAT melalui Surat Nomor: 221/RBS-S/IX/2007, tertanggal 06 September 2007, Perihal: Somatie/Undangan, yang pada pokoknya mengingatkan TERGUGAT agar segera memenuhi kewajibannya untuk membayar Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juts rupiah) kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang;
Bahwa akan tetapi sampai dengan saat ini, TERGUGAT belum jugs memenuhi kewajibannya untuk membayar Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juts rupiah) yang merupakan hak dari PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang;
Bahwa selain TUNTUTAN untuk membayar Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juts rupiah) kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT, bahwa sudah sewajarnya TERGUGAT membayar ganti rugi material dan immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa untuk mengurus Penyelesaian Permasalahan Maim tersebut sampai dengan mengajukan Gugatan ini, PENGGUGAT harus membayar Lawyer fee sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk mengurus Klaim tersebut, PENGGUGAT telah menghabiskan waktu, tenaga dan biaya yang sampai dengan saat ini diperkirakan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juts rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 606a Reglemen Acara Perdata, kami mohon juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR mohon agar putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka bersama ini perkenankanlah PENGGUGAT mengajukan permohonan (petitum) agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
- PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Almarhum Drs. Wilson Situmeang adalah Pemegang Polis Asuransi PT. Asuransi Cigna Nomor IMKIN0000538735 yang sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa menurut hukum Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia adalah akibat kecelakaan lalu lintas;
Menyatakan Polis Asuransi PT. Asuransi Cigna, Nomor IMKIN0000538735 adalah Polis Asuransi yang sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Lamtiar Situmeang-Hutagalung adalah Ahli Waris dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang yang sah secara hukum;
Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar Klaim Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000.,(tiga ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Polis Auransi PT. ASURANSI CIGNA;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Klaim Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar sebesar Rp.300.000.000.,- (tiga ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi material den immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum P TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; -
Apabila Majelis Hakim berpendapa# lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap kuasanya :
R. BONARAN SITUMEANG, S.H., M.Hum., ROBERT SITUMEANG, S.H., RAMSES H SITUMORANG, S.H., RUDY EFFENDI SITUMEANG, S.H. TOMSON SITUMEANG, S.H. Para Advokat, berkantor di Law Firm RB Situmeang & Partners, beralamat di JI. Hayam Wuruk No. 103104, Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal Jakarta, 16 Juli 2009 sedangkan Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya : Wisnugroho Agung Wibowo dan Widiyatmiko Adri wibowo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Mei 2010;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008 telah dilakukan upaya mediasi terhadap perkara tersebut dengan mediator MIEN TRISNAWATY, S.H Mh., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun setelah melalui beberapa kali pertemuan ternyata upaya mediasi tersebut tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab menjawab diantara pihak yang berperkara, dimana Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya tersebut di atas telah mengajukan surat jawabannya tertanggal 15 Juli 2010 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas;
Bahwa Tergugat, PT Asuransi CIGNA adalah suatu Perusahaan Asuransi Jiwa, yang berbentuk Peseroan Terbatas yang sah didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yang bergerak dalam bidang asuransi, khususnya asuransi jiwa;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 6, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan;
Bahwa sesuai dengan ruang lingkup usahanya, yaitu Asuransi, yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 1 didefinisikan sebagai
" Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Maka pihak Tergugat mengadakan suatu perjanjian yang mengikat antara pihak Tergugat sebagai Penanggung dengan pihak Wilson Situmeang sebagai Tertanggung, dalam suatu perjanjian yang disebut juga dengan Polis.
Bahwa benar Tergugat telah menerbitkan Polis dengan Nomor Polis IMKIN0000538735 atas nama Drs.Wilson Situmeang, selanjutnya disebut "POLIS" dengan data-data sebagai berikut, (Bukti T-1);
Nomor Polis IMKIN0000538735
Nama Produk Personal Shield X-Tra
Nama Pemegang Polis Wilson Situmeang, Drs
Alamat Pemegang Polis Jl. SDN Inpres No. 45 RT.004/02 Kecamatan Cirakas, Jakarta Timur;
Nomor Rekening/Kartu Kredit 4105-0400-0074-6430
(Bank Negara Indonesia);
Total Premi/Cara Pembayaran Rp. 172,000.00/Bulan
Kartu Kredit
Tanggal Dimulainya Perlindungan 11 Juli 2006
Program yang Dipilih Zamrud
Tertanggung 1. Wilson Situmenang, Drs
2. Lampiar Situmeang
Hutagalung
…………………………………… kutip……………………………………………….
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 26 Agustus 2010, yang kemudian telah dijawab kembali oleh Tergugat dengan mengajukan Duplik tertanggal 21 September 2010 yang untuk mempersingkat uraian putusan ini menunjuk kepada Berita Acara Persidangan yang dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna meneguhkan dalil-dalil gugatan, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-8, sebagai berikut :
Bukti P - 1 Akte Kawin Nomor : 56/Hz. P.J/1979, tertanggal 22 September 1979 yang dikeluarkan oleh Gereja Batak Protestan Pagar Jati;
Bukti P - 2 Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Rambutan pada tanggal 20 April 2007;
Bukti P - 3 Surat Keterangan Waris No. 95/1.713/1V/2007, tertanggal 18 April 2007, yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Rambutan. ;
Bukti P - 4 Polis Asuransi Personal Shield Xtra Data Polis Almarhum Drs. Wilson Situmeang adalah pemegang Polis (depending).;
Bukti P - 5 Surat keterangan kematian Nomor 087/1.755.2/07, tertanggal 18 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Rambutan, kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur .;
Bukti P- 6 Sertifikat Medis Penyebab kematian , tertanggal 17 Maret 2007 atas nama Wilson Situmeang, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta .;
7. Bukti P - 7 Surat Keterangan No. Pol Ket/64/L/III/2007/LJT, tertanggal 28 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh satuan lalu lintas wilayah Jakarta Timur, Direktorat Lalu Lintas, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sekitarnya.;
8. Bukti P - 8 Surat Izin Penggunaan Tanah Makam Nomor 0073111..776.121,102107, tertanggal 20 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Pemakaman, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta .;
Bukti-bukti tersebut telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan aslinya dalam persidangan kecuali untuk bukti P-2, P-4 s/d P-8 tidak dapat diperlihatkan aslinya dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa demikian pula Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti-bukti surat, yang diberi tanda T-1 s/d. T-11 sebagai berikut :
Bukti T - 1 Polis Personal Shiled X tra Nomor Polis MIN 0000538735.;
Bukti T – 2 Tanda Terima Berkas dokumen klaim tanggal 10 April 2007.;
Bukti T – 3 Hospital Income Plan Claim Form.;
Bukti T – 4 Formulir Klaim Kematian Asuransi Jiwa kredit.;
Bukti T – 5 Resume Medis atas nama Tertanggung tanggal 22 Maret 2007.;
Bukti T- 6 Rekam Medis Gawat Darurat Rumah Sakit Haji Pondok Gede Jakarta.;
Bukti T – 7 Invoice ICU yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Haji Jakarta a.n Wilson Situmeang.;
Bukti T- 8 Surat Keterangan Kematian Nomor 0087/1.755.2/07.;
Bukti T – 9 Sertifikat Medis Penyebab Kematian.;
Bukti T -10 Surat Penolakan Klaim, tanggal 24 Juni 2007, Nomor ; 19921CRNI12007.;
Bukti T – 11 Surat Keterangan Dokter.;
Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi didalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulan baik masing-masing tertanggal 20 ApriL 2011 dan setelah tidak ada lagi yang diajukan para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini , maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang menolak membayar Klaim a/n Almarhum Drs. Wilson Situmeang (Suami Penggugat) adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan Khusus Polis No.: IMKIN 538735, PT. ASURANSI CIGNA, Pasal 2 tentang SANTUNAN yang pada pokoknya menyebutkan "...bahwa apabila tertanggung meninggal dunia yang secara langsung diakibatkan oleh cedera tubuh, maka santunan sebagaimana tercantum dalam data Polis akan dibayarkan kepada Ahli Waris sesuai hukum yang berlaku...", sehingga dengan demikian Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar Klaim kepada PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dapatlah dikatakan telah membuktikan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/lngkar Janji;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat mengajukan jawaban, yang pada pokoknya menyangkal dalil gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat disangkal oleh Para Tergugat maka sesuai ketentuan hukum acara, Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum merumuskan pokok permasalahan antara Penggugat dengan Para Tergugat, terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang dalil-dalil yang tidak disangkal kebenarannya ataupun kalau disangkal tidak disertai dengan alasan yang cukup sehingga telah menjadi fakta hukum yang sudah tetap sebagai berikut :
Bahwa benar PENGGUGAT adalah Isteri dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang, dan juga sebagai Ahli Waris dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang,
Bahwa benar Almarhum Drs. Wilson Situmeang adalah Pemegang Polis Asuransi pada TERGUGAT (PT. Asuransi Cigna berkedudukan di Jakarta, beralamat di Menara Kadin Indonesia Lantai 6, Jalan. H.R Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 02 -03, Jakarta Selatan 12950) dengan memilih program ZAMBRUD, sebagaimana Nomor Polis IMKIN0000538735, tertanggal 11 July 2006, dengan Santunan Duka Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 16 Maret 2007, sekitar Pukul 09.08 WIB, Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 2 Polis Asuransi CIGNA, Program Personal Shield Xtra tersebut, PENGGUGAT selaku AHLI WARIS dari Almarhum Drs. Wilson Situmeang pada tanggal 05 April 2007 telah mengajukan Permohonan Klaim melalui Surat Nomor: Ist/Aw/04/2007, tertanggal 05 April 2007;
Bahwa benar terhadap Surat Permohonan Klaim PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT telah menanggapinya melalui Surat No.: 1502/GEN/V/2007, tertanggal 25 Mei 2007, yang pada pokoknya menyatakan "...bahwa dikarenakan penyebab kematian Almarhum (Drs. Wilson Situmeang) tidak dapat dikategorikan sebagai akibat langsung dari kecelakaan, maka meninggalnya Almarhum (Drs. Wilson Situmeang), tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Polis, sehingga dengan sangat menyesal Klaim a/n Almarhum (Drs. Wilson Situmeang) tidak dapat kami penuhi pembayarannya...";
Menimbang, bahwa sedangkan dalil-dalil yang disangkal oleh Tergugat sehingga belum merupakan fakta hukum tetap dan masih harus dibuktikan kebenarannya yaitu :
Bahwa Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia adalah akibat kecelakaan, SEHINGGA dengan demikian Ahli Waris (in casu PENGGUGAT) berhak untuk menuntut Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sesuai dengan Personal Shield X-Tra Data Polis PT. ASURANSI CIGNA, angka 8, poin kedua, menyebutkan "...santunan duka untuk meninggal dunia akibat kecelakaan adalah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)...";
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum yang sudah tetap serta dalil-dalil yang masih disangkal, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa antara para pihak adalah :
Apakah benar Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia adalah akibat kecelakaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan polis No.: IMKIN 538735, PT. ASURANSI CIGNA, sehingga berhak atas klaim Santunan Duka Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar Rp.300.000.000.,(tiga ratus juta rupiah);
Apakah perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar Klaim Santunan Duka Meninggal Dunia sebesar Rp.300.000.000.,(tiga ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT (ahli waris Almarhum Drs. Wilson Situmeang) adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-8,
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sepanjang alat bukti yang menyangkut fakta hukum yang sudah tetap, majelis tidak mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat bukti Penggugat tersebut, Majelis berpendapat yang relevan untuk dipertimbangkan dalam hubungannya dengan permasalahan yang timbul adalah alat bukti dengan tanda bukti P-5. P-6, P-7 dan P-8;
Menimbang, bahwa bukti P-5 berupa Surat Keterangan Kematian Nomor: 0087/1.755.2/07, tertanggal 18 Maret 2007; yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, yang dikeluarkan sehari setelah Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia, dimana disebutkan penyebab kematian adalah Cedera Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa bukti P-6 berupa Sertifikat Medis Penyebab Kematian, tertanggal 17 Maret 2007 atas nama Wilson Situmeang yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dikeluarkan sesaat setelah Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa bukti P-7 berupa Surat Keterangan No. Pol.: Ketl64/L/III/2007/LJT., tertanggal 28 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Direktorat Lalu Lintas, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Sekitarnya, yang pada pokoknya menyatakan "...berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat di Tkp semula kenderaan D.Xenia Nopol 8-9260-GU datang dari arah Utara menuju selatan melalui jalan Tol Japorawi setelah keluar Pintu Tol TM saat mendekati simpang Garuda jalan mambalik ke kiri dan body depan kiri kend. D Xenia tertabrak oleh kend. Taxi nopol Tdk diketahui sehingga kendaraan.Xenia ke kanan dan menabrak baton pembatas jalan. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Pengemudi kend.D.Xenia menderita luka-luka..."
Menimbang, bahwa bukti P-8 berupa Surat Izin Penggunaan Tanah Makam Nomor: 00731/1.776.121.102/07, tertanggal 20 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pemakaman, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut menunjukkan tidak terdapat fakta hukum yang dapat membuktikan Almarhum Drs. Wilson Situmeang meninggal dunia adalah akibat kecelakaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan polis No.: IMKIN 538735, PT. ASURANSI CIGNA;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Penggugat tersebut berupa fotocopy surat-surat tanpa surat aslinya, sedangkan sesuai azas umum hukum pembuktian, kekuatan nilai pembuktian adalah terletak pada bukti aslinya, dan Penggugat tidak mengajukan alat bukti saksi yang dapat membenarkan keaslian fotocopy bukti tersebut, sehingga majelis akan mempertimbangkannya dalam hubungannya dengan alat bukti pihak lawan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T.1 s/d T-11;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sepanjang alat bukti yang menyangkut fakta hukum yang sudah tetap, majelis tidak mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat bukti Tergugat tersebut, Majelis berpendapat yang relevan untuk dipertimbangkan dalam hubungannya dengan permasalahan yang timbul adalah alat bukti dengan tanda bukti T-3 s/d T-7 dan T-11;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan Tergugat, majelis tidak mendapatkan alat bukti yang sama dengan alat bukti Penggugat, sehingga tidak dapat membenarkan bukti Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat, telah didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Penyebab meninggalnya tertanggung bukan disebabkan karena kecelakaan;
Tertanggung tidak mengalami cidera akibat kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah menunjukkan Tergugat telah dapat membuktikan kebenaran dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas telah membuktikan Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi tuntutan gugatan Penggugat adalah sebagaimana teruarai dalam petitum gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan adalah tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang menolak membayar Klaim a/n Almarhum Drs. Wilson Situmeang (Suami Penggugat) adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan Khusus Polis No.: IMKIN 538735, PT. ASURANSI CIGNA, Pasal 2;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Penggugat telah tidak berhasil mebuktikan kebenaran dalil gugatannya tentang, wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang menolak membayar Klaim a/n Almarhum Drs. Wilson Situmeang (Suami Penggugat) adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan Khusus Polis No.: IMKIN 538735, PT. ASURANSI CIGNA, Pasal 2 sehingga tidak beralasan hukum tuntutan Penggugat tentang hal ini untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena tuntutan Gugatan Pokok tidak dikabulkan, maka tuntutan gugatan selebihnya yang merupakan akibat hukum dari Gugatan Pokok tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ditolak, maka Penggugat haruslah dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan patutlah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Memperhatikan pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).;
Demikian diputus berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 26 April 2011 oleh SYAIFONI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, DIDIK SETYO HANDONO, SH.MH., dan, SUBYANTORO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2011 oleh Majelis hakim tersebut dengan dibantu oleh A. ENDRO CHRISTYANTO, SH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat , Kuasa Tergugat;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.DIDIK SETYOHANDONO, SH.MH. SYAIFONI, SH. MH.
2. SUBYANTORO, SH.
Panitera Pengganti,
ENDRO CHRISTYANTO, SH.
Biaya-biaya :
Pencatatan : Rp. 30.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
M e t e r a i : Rp. 6.000,-
Panggilan : Rp.
J u m l a h : Rp.