666/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 666/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (4)
DALAM PERKARA POKOK. Dalam Provisi. Menolak gugatan Provisi Para Penggugat. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat IV seluruhnya.. Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT SEBAGIAN. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 5 tanggal 22 Juli 2014 dibuat dihadapan TERGUGAT II batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan Akta Jual Beli No. 08/2014 tertanggal 25 September 2014 yang dibuat dihadapan TERGUGAT III batal demi hukum dengan segala akibat untuk seluruhnya, berikut turunannya; Memerintahkan TURUT TERGUGAT mencatatkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor: 1323/Pluit atas nama Tuan Juyatno yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta tertanggal 27-09-1995 (dua puluh tujuh september sembilan ratus sembilan puluh lima) yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, Jalan Pluit Putri IV Nomor 19, Blok C, Kav. Nomor 10; Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional dalam waktu 6 (enam) bulan menerbitkan kembali Akta Sertifikat Hak Milik Nomor: 1323/Pluit atas nama Tuan Juyatno dengan kata lain tanah yang menjadi sengketa jual beli tetap milik Tuan Juyatnno; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, secara tanggung renteng membayar ganti rugi material kepada para PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah) . Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TURUT TERGUGAT serta pihak-pihak lainnya yang terkait dihukum untuk mematuhi putuan a quo; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini hingga kini ditaksir sejumlah Rp….. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan sele bihnya. DALAM PERKARA INTERVENSI. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi dan Tergugat IV Intervensi seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT INTERVENSI untuk sebagian. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dalam perkara a quo telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan objek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pluit Putri IV Nomor 19, Blok C Kavling Nomor 10. Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan luas 514 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1323/Pluit atas nama Tuan Juyatno, Surat Ukur Nomor 1435/1995 tanggal 26 Mei 1995 atas nama Tuan Juyatno, dengan batas-batas bidang tanah yang tercantum dalam Gambar Situasi Nomor 1435/1995 yaitu sebagai berikut: Tanda-tanda Batas: Tembok a-b, b-c, dan c-d yang berdiri didalam, tembok d-e yang tengah-tengahnya menjadi batas. Tembok dua lapis e-a yang selapis sebelah dalam tengah-tengahnya menjadi batas; dan pada halaman berikutnya berupa gambar sebidang tanah dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pluit Putri IV; Sebelah Selatan berbatasan dengan B. 6272 Si 3484/94 yang sekarang adalah rumah Bapak Usman Ming; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pluit Putri Dalam; Sebelah Barat berbatasan dengan B.1752S Si 1197/77 yang sekarang rumah Ibu Lily Ang. Adalah milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT INTERVENSI dalam perkara a quo sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Tuan Juyatno; Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 08/2014 tertanggal 25 September 2014 yang dibuat oleh PPAT ADIATY HADI (almarhumah) beserta turunannya dan segala akibat hukum untuk seluruhnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 5 tanggal 22 Juli 2014 beserta turunannya dan segala akibat hukum untuk seluruhnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan perjanjian accesoir yang dibuat oleh dan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT IV berupa peletakan obyek sengketa sebagai jaminan hutang beserta turunannya dan segala akibat hukum untuk seluruhnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti rugi material kepada PARA kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT INTERVENSIsebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini Nihil. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain selebihnya.