502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
Menara Utara Gedung Jamsostek Lantai 6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 38
Also in 20 other cases
- 208 K/Pdt.Sus/2011 (21 December 2011) — Mahkamah Agung
- 536/Pdt.G/2017/PN Bks (6 February 2019) — PN Bekasi
- 329/PDT/2018/PT.DKI (15 August 2018) — PT Jakarta
- 282/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (21 April 2020) — PN Jakarta Pusat
- 465/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (11 January 2018) — PN Jakarta Selatan
- 18/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (4 June 2018) — PN Jakarta Selatan
- 527/PDT/2020/PT DKI (4 November 2020) — PT Jakarta
MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seketika dan sekaligus lunas sisa hutang atau kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.436.256.572,00 ; 4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ; 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.661.000,- (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
PUTUSAN
No. 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. BANK CAPITAL INDONESIA, TBK, berkedudukan di Sona Topas Tower Lt. 12, Jalan Jend. Sudirman Kav. 26, Jakarta Selatan, diwakili oleh Nico Mardiansyah dan Wahyu Dwi Aji, Direktur Utama dan Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yoza Muhammad Syah, Legal Officer, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Juli 2010, selanjutnya disebut Penggugat ;
m e l a w a n
1. PT. INTI WAHANA USAHA, berkedudukan di Plaza Bapindo Menara I Lt. 27, Jalan Jend. Sudirman, Kav. 54-55, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili Utomo Wisjnu, Direktur, selanjutnya disebut TergugatI ;
2. UTOMO WISJNU (disebut juga Tjaij Siong, Souw Tjaij Siong), beralamat di Permata Hijau Blok B. 27, Rt. 001 / Rw. 012, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TergugatII ;
3. SUMARNO SUTRISNO (disebut juga Pe Lim Lok), beralamat di Jalan Jelambar Selatan XVI No. 49, Rt. 010 / Rw. 005, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, selanjutnya disebut TergugatIII ;
4. ERNIE EFFENDIE (disebut juga Ernie E. Wisjnu), beralamat di Permata Hijau B/27, Rt. 001 / Rw. 012, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Turut Tergugat ;
Kesemuanya memberikan kuasa kepada Djoki Sutiono, SH., Adityo Darmono, SH dan Adnan, SH., para Advokat pada Kantor Djoki Sutiono & Partners, beralamat di Taman Kedoya Permai Blok A3 No. 12, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 27 Januari 2011, selanjutnya disebut para Tergugat dan Turut Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Agustus 2010 dan tanggal 30 Juni 2011 ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berkara ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat-surat ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tanggal 29 Juli 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Juli 2010 Register Perkara No. 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. dan perbaikan surat gugatan khusus alamat tanggal 8 Desember 2010, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 09 Pebruari 2007, TERGUGAT I mengajukan surat permohonan pinjaman kepada PENGGUGAT dalam bentuk Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 1.000.000.000,‑ (satu milyar rupiah) ; (Bukti P‑1)
2. Bahwa PENGGUGAT telah menyetujui pemberian pinjaman kepada TERGUGAT I dengan total sebesar Rp. 800.000.000,‑ (delapan ratus juta rupiah) dalam bentuk kredit modal kerja yang terbagi atas Pinjaman Rekening Koran (PRK) Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah) dan Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) Rp. 600.000.000,‑ (enam ratus juta rupiah), sesuai dengan surat persetujuan fasilitas kredit No. 109/MKT/KP/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007, yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT ; (Bukti P‑2)
3. Bahwa dalam surat persetujuan fasilitas kredit tersebut, jaminan fasititas yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah sebagai berikut : (Bukti P‑2)
a. Seluruh equipment Restoran Kyoka Cabang Cikarang, milik TERGUGAT I (tidak diikat karena PENGGUGAT menilai tidak ada nilai ekonomis) ;
b. 1 (satu unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebagaimana ternyata dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. C 2322743 G, terdaftar atas nama TURUT TERGUGAT ; (Bukti P‑3)
- Merk : Toyota ;
- Jenis Mobil : Penumpang ;
- Model : Minibus ;
- Type : Kijang KF83 ;
- Tahun : Pembuatan 2002 (dua ribu dua) ;
- Warna : Hitam Metalik ;
- Nomor Rangka : MHF11KF832004687 ;
- Nomor Mesin : JK.0479563 ;
- Nomor Polisi : B 8393 LR ;
c. Personal Guarantee atas nama TERGUGAT III, sebesar unlimited ;
d. Personal Guarantee atas nama TERGUGAT II, sebesar unlimited ;
4. Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III bersedia menjadi Penjamin atas pinjaman TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan memberikan Personal Guarantee terkait dengan jabatan mereka sebagai pengurus pada TERGUGAT I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Perseroan Terbatas TERGUGAT I No. 11 tanggal 28 Juni 2006, dibuat di hadapan Henny Hendrawati Putradjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pelaporannya telah dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C‑UM.02.01.11401 tanggal 06 Juli 2006 kepada Notaris Henny Hendrawati Putradjaja, SH ; (Bukti P‑4)
5. Bahwa TURUT TERGUGAT bersedia menjadi Penanggung atas pinjaman TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan memberikan mobilnya sebagai jaminan, terkait TURUT TERGUGAT adalah istri dari TERGUGAT II sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 3328/1/1990 tanggal 29 Desember 1990 ; (Bukti P‑6)
6. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT I setelah menyetujui segala prasyarat dan kondisi sebagaimana tercantum di dalam surat persetujuan fasilitas kredit No. 109/MKT/KP/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 (Bukti P‑4), saling mengikatkah diri, dengan menandatangani perjanjian‑perjanjian sebagai berikut :
a. Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di bawah tangan dan ditandatangani di atas materai cukup, untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah) ; (Bukti P‑6)
b. Perjanjian Membuka Kredit No. 089/PAB‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di bawah tangan dan ditandatangani di atas materai cukup, untuk fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) sebesar Rp. 600.000.000,‑ (enam ratus juta rupiah) ; (Bukti P‑7)
c. Akta Pengakuan Hutang No. 57 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, untuk fasititas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah) dan fasititas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) sebesar Rp. 600.000.000,‑ (enam ratus juta rupiah) ; (Bukti P‑8)
7. Bahwa TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT, masing‑masing mengikatkan diri sebagai Penjamin dan Penanggung atas pinjaman TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, dengan menandatangani perjanjian‑perjanjian sebagai berikut :
a. Akta Jaminan Fidusia No. 58 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, untuk jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebagaimana ternyata dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. C 2322743 G, terdaftar atas nama TURUT TERGUGAT ; (Bukti P‑9)
b. Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 59 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, untuk jaminan semua harta kekayaan TERGUGAT II ; (Bukti P‑10)
c. Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 60 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, untuk jaminan semua harta kekayaan TERGUGAT III ; (Bukti P‑11)
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑6) dan Pasal 2 Akta Pengakuan Hutang No. 57 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑8), untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah), TERGUGAT I berjanji dan mengikat diri pada PENGGUGAT untuk melunasi seluruh hutangnya berikut bunga bunga dan provisinya yang bersangkutan serta denda‑denda dan biaya‑biaya lainnya yang mungkin ada sebagaimana jumlah tersebut ternyata dari Rekening Koran TERGUGAT I pada PENGGUGAT, dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2007 atau pada selambat‑lambatnya tanggal 15 Agustus 2008 ;
9. Bahwa TERGUGAT I mengajukan perpanjangan Pinjaman Akseptasi (Pinjaman Rekening Koran) kepada PENGGUGAT, sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonan TERGUGAT I tanggal 08 Agustus 2008 kepada PENGGUGAT ; (Bukti P‑12)
10. Bahwa atas permohonan TERGUGAT I tanggal 08 Agustus 2008 (Bukti P‑12) dan atas pertimbangan PENGGUGAT, jangka waktu kredit tersebut pada Pasal 2 Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑6) dan Pasal 2 Akta Pengakuan Hutang No. 57 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑8), diperpanjang dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2008 dan berakhir tanggal 15 Agustus 2009, sehingga PENGGUGAT dan TERGUGAT telah saling setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Perpanjangan Waktu Kredit No. 086/PRK‑P/BCI‑KP/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di bawah tangan dan ditandatangani di atas materai cukup ; (Bukti P‑13)
11. Bahwa hutang Pinjaman Rekening Koran TERGUGAT I menurut catatan PENGGUGAT pertanggal 31 Agustus 2009 (Bukti P‑14), adalah sebesar Rp. 247.296.518,‑ (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan belas ribu rupiah), sehingga menurut Pasat 2 Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCIKP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑6), dengan telah lewatnya tanggal 15 Agustus 2009 dan menurut catatan PENGGUGAT pertanggal 31 Agustus 2009 (Bukti P-14) masih terdapat sisa hutang atau belum adanya pelunasan, sudah menjadi bukti pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh TERGUGAT I atau telah terjadinya wanprestasi (cedera janji) ;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Membuka Kredit No. 089/PAB‑B/BCIKP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑7) dan Pasal 2 Akta Pengakuan Hutang No. 57 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑8), untuk fasititas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) sebesar Rp. 600.000.000,‑ (enam ratus juta rupiah), TERGUGAT I berjanji dan mengikat diri pada PENGGUGAT untuk melunasi seluruh hutangnya berikut bunga‑bunga dan provisinya yang bersangkutan serta denda‑denda dan biaya‑biaya lainnya yang mungkin ada sebagaimana jumlah tersebut ternyata dari Rekening Koran TERGUGAT I pada PENGGUGAT, dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2007 atau pada selambat‑lambatnya tanggal 15 Agustus 2010 ;
13. Bahwa pada kurun waktu 36 (tiga puluh enam) bulan tersebut, TERGUGAT I harus membayar angsuran untuk pelunasan Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) tiap bulannya sebesar Rp. 22.394.573,‑ (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang dibayarkan selambat‑lambatnya tiap tanggal 15 (lima belas), dimulai dengan angsuran pertama pada bulan September 2007 sampai dengan angsuran ke‑36 bulan Agustus 2010, sesuai dengan jadwal angsuran pinjaman yang ditandatangani oleh TERGUGAT I ; (Bukti P‑15)
14. Bahwa pembayaran angsuran Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) TERGUGAT I, menurut catatan PENGGUGAT terhitung perbulan Juli 2009 (Bukti P‑14), tidak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran pinjaman yang telah disanggupi atau ditandatangani TERGUGAT I (Bukti P‑15), sehingga TERGUGAT I dinyatakan lalai di dalam melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi (cedera janji) ;
15. Bahwa TERGUGAT I melalui suratnya tertanggal 15 September 2009 memberitahukan kepada PENGGUGAT bahwa TERGUGAT I di non aktifkan sejak tanggal 05 Agustus 2009 dan berkenaan dengan itu TERGUGAT I mengajukan penyelesaian kewajiban hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan meminta penundaan pembayaran bunga pinjaman selama 3 bulan terhitung bulan Agustus, September dan Oktober 2009 ; (Bukti P‑16)
16. Bahwa menurut catatan PENGGUGAT, hingga bulan Oktober 2009 (Bukti P‑14), TERGUGAT I belum menyelesaikan kewajiban hutangnya sebagaimana suratnya tertanggal 15 September 2009 ;
17. Bahwa berkenaan adanya wanprestasi (cedera janji) oleh TERGUGAT I, maka PENGGUGAT memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada TERGUGAT I untuk segera memenuhi prestasi atau janjinya, sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Dan Peringatan Terakhir No. 302/MKT/KP/XII/09 tanggal 01 Desember 2009 (Bukti P‑17) yang telah diterima oleh TERGUGAT I pada tanggal 02 Desember 2009 (Bukti P‑18) ;
18. Bahwa sampai dengan tanggal 07 Desember 2009 atau batas akhir waktu yang diberikan PENGGUGAT sebagaimana ternyata dalam Surat PENGGUGAT No. 302/MKT/KP/XII/09 tanggal 01 Desember 2009 (Bukti P‑19), TERGUGAT I belum juga melunasi hutang dan seluruh kewajiban lainnya, maka berdasarkan Pasal 13 Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (Bukti P‑6), PENGGUGAT menggunakan hak‑hak dan kekuasaan‑kekuasaannya pada ;
a. Akta Jaminan Fidusia No. 58 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukti P‑9) ;
b. Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht), No. 59 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukti P‑10) ;
c. Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 60 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukti P‑11) ;
19. Bahwa disebabkan TERGUGAT I tidak menjalankan atau memenuhi ketentuan (ketentuan) dalam Pasal 2 Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑6) maka PENGGUGAT berhak melakukan perbuatan-perbuatan yang diperlukan untuk menjual sendiri (berdasarkan titel eksekutorial yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia), yakni objek jaminan fidusia milik TURUT TERGUGAT, berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebagaimana ternyata dalam Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) No. C 2322743 G berdasarkan ;
a. Pasal 13 dan Pasal 14 Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCI‑,KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 ; (Bukti P‑6)
b. Pasal 13 Perjanjian Membuka Kredit No. 089/PAB‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 ; (Bukti P‑7)
c. Pasal 7 Akta Jaminan Fidusia No. 58 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Witamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ; (Bukti P‑9)
d. Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2007 dari TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dibuat di bawah tangan dan ditandatangani di atas materai cukup, untuk memasuki tempat di mana barang/kendaraan bermotor tersebut berada/disimpan serta mengambil/menarik sendiri barang/kendaraan bermotor tersebut tanpa memerlukan ijin dari TURUT TERGUGAT ; (Bukti P‑19)
e. Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2007 dari TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dibuat di bawah tangan dan ditandatangani di atas materai cukup, untuk menjual, mengalihkan dan menyerahkan kepada siapapun juga, baik dengan cara di bawah tangan maupun di muka umum (secara lelang), serta perbuatan-perbuatan lainnya terkait hal tersebut ; (Bukti P‑20)
f. Berita Acara Penyerahan Kendaraan Bermotor tanggal 30 Desember 2009 dari TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT ; (Bukti P‑21)
20. Bahwa dengan lewatnya batas akhir waktu TURUT TERGUGAT untuk menjual kendaraan bermotornya, guna pembayaran hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Penyerahan Kendaraan Bermotor tanggal 30 Desember 2009 (Bukti P‑21), maka PENGGUGAT memberitahukan kepada TURUT TERGUGAT atas rencana akan dilakukannya penjualan kendaraan bermotor milik TURUT TERGUGAT sebagaimana ternyata dalam surat PENGGUGAT No. 036/BCI-DIR/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 (Bukti P‑22) ;
21. Bahwa PENGGUGAT telah menjual kendaraan bermotor milik TURUT TERGUGAT seharga Rp. 109.500.000,‑ (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak pembeli (Bukti P‑23), dimana hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan sebagian kewajiban TERGUGAT I, sehingga kewajiban TERGUGAT I termasuk denda cerukan (overdraft) pertanggal 04 Pebruari 2010 atas fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) menjadi sebesar Rp. 301.524.697,‑ (tiga ratus satu juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) menjadi sebesar Rp. 134.731.875,‑ (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), total keseluruhan menjadi Rp. 436.256.572,‑ (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan PENGGUGAT No. 058/BCI‑DIR/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 (Bukti P‑24) yang telah diterima oleh TURUT TERGUGAT ; (Bukti P‑25)
22. Bahwa dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak juga melunasi sisa kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sejak tanggal 04 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 26 Juli 2010 (Bukti P‑26), maka kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT menjadi sebesar Rp. 521.759.000,‑ (lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Pinjaman Rekening Koran (PRK) menjadi sebesar Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah) belum termasuk denda cerukan (overdraft) ;
b. Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) menjadi sebesar Rp. 31.331.821,‑ (tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) belum termasuk denda cerukan (overdraft) ;
c. Denda cerukan (overdraft) sebesar Rp. 290.427.179,‑ (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
23. Bahwa dengan telah terjualnya jaminan milik TURUT TERGUGAT maka jaminan yang tersisa pada PENGGUGAT untuk membayar sisa hutang TERGUGAT I adalah jaminan TERGUGAT II dan jaminan TERGUGAT III sesuai dengan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 59 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑10) dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 60 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑11) ;
24. Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 59 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑10) dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 60 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑11), TERGUGAT II dan TERGUGAT III masing‑masing sebagai penjamin, terkait pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) atas hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, melepaskan hak istimewa dan wewenangnya yang pada umumnya diberikan oleh undang‑undang, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai berikut :
a. Pasal 1831 dan Pasal 1833, yaitu hak untuk meminta PENGGUGAT, agar harta kekayaan TERGUGAT I disita dan dijual terlebih dahulu, untuk membayar semua kewajiban yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT I ;
b. Pasal 1837, yaitu hak untuk meminta PENGGUGAT agar membagi hutang tersebut
diantara penjamin ;
c. Pasal 1430, Pasal 1843, Pasal 1847, Pasal 1848 dan Pasal 1849, yaitu hak‑hal lain yang dapat membatalkan kewajiban penjamin ;
25. Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 59 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑10) dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 60 tanggal 14 Agustus 2007 (Bukti P‑11), TERGUGAT II dan TERGUGAT III, masing‑masing mengikat diri sebagai penjamin dan bertanggung jawab dengan semua harta kekayaannya untuk lebih menjamin ketertiban pelunasan semua kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, baik berupa hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya lainnya/pembayaran apapun juga yang timbul dari :
a. Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 ; (Bukti P‑6)
b. Perjanjian Membuka Kredit No. 089/PAB‑B/BCI‑KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 ; (Bukti P‑7)
c. Akta Pengakuan Hutang No. 57 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ; (Bukti P‑8)
26. Bahwa berdasarkan facsimile hasil pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan oleh Misahardi Wilamarta, Notaris di Jakarta (Bukti P‑27), diketahui tanah dan tempat bangunan yang terletak di Permata Hijau Blok B/27, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 012, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan, Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atau sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) TERGUGAT II No. 09.5305.121165.0715 (Bukti P‑28) adalah benar merupakan miik dari TERGUGAT II, dengan keterangan sebagai berikut :
a. Atas tanah tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik 2620/Grogol Utara, atas nama Utomo Wisjnu (dahulu bernama Souw, Tjaij Siong) ;
b. Nama pemegang lama (Ny. Yohana Puspitasari), sudah dicoret berdasarkan Akta Hibah No. 123/2007 tanggal 22 Nopember 2007, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nathatia Avalina Jinata ;
c. Terdapat Hak Tanggungan Peringkat Pertama dari Bank Haga sebesar Rp. 3.000.000.000,‑ (tiga milyar rupiah) dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 533/2008, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nathatia Avalina Jinata ;
27. Bahwa tanah dan bangunan milik TERGUGAT II tersebut, berdasarkan pengecekan oleh pihak PENGGUGAT memiliki taksiran harga ± sebesar Rp. 5.500.000.000,‑ (lima milyar lima ratus juta rupiah) disesuaikan dengan harga tanah dan bangunan di sekitarnya dengan kondisi luas bangunan yang sama, sehingga meskipun tanah dan bangunan milik TERGUGAT II, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik 2620/Grogol Utara tersebut telah dipasangkan hak tanggungan sebesar Rp. 3.000.000.000,‑ (tiga milyar rupiah) namun tetaplah selisih harga taksir dengan nilai hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut, yakni ± sebesar Rp. 2.500.000.000,‑ (dua milyar lima ratus juta rupiah), dianggap mencukupi untuk pembayaran sisa hutang atau kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 521.759.000,‑ (lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
28. Bahwa TERGUGAT II sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dengan semua harta kekayaannya untuk pelunasan semua kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memiliki kekhawatiran yang sangat beralasan kalau TERGUGAT II akan menggelapkan / mengasingkan / mengalihkan harta kekayaannya, sehingga untuk menjaga agar gugatan ini tidak menjadi sia‑sia, sangatlah beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menetapkan dan memerintahkan peletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT II, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik 2620/Grogol Utara tersebut ;
29. Bahwa peletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT II, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik 2620/Grogol Utara tersebut, perlulah PENGGUGAT mintakan karena apabila TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak juga memenuhi kewajibannya sebagai penjamin atas sisa hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan kerugian-kerugian yang muncul pada PENGGUGAT maka teramat sangatlah sulit bagi PENGGUGAT untuk mencari harta kekayaan lainnya milik TERGUGAT II dan TERGUGAT III, sehingga hal tersebut dapatlah mengakibatkan kerugian pada PENGGUGAT ;
30. Bahwa TURUT TERGUGAT perlu ditarik dalam perkara ini semata‑mata untuk tengkapnya pihak dalam perkara ini dan guna dihukum agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini ;
31. Bahwa oleh karena gugatan ini telah dibuat atas dasar akta authentik atau surat‑surat yang tak dapat disangkal kebenarannya oleh para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, maka sangatlah beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding ;
Maka berdasarkan alasan‑alasan sebagaimana diuraikan di atas, PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim‑hakim yang baik (als goede rechters betaampt) berkenan untuk kiranya memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
3. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT ;
4. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara sendiri‑sendiri maupun bersama‑sama, membayar dan dengan seketika dan sekaligus tunas atas total sisa hutang atau kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 521.759.000,‑ (lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,‑ (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / terlambat melaksanakan isi putusan ini ;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini ;
7. Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi ;
8. Biaya perkara menurut hukum ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat datang menghadap kuasanya masing-masing seperti tersebut di depan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008, dengan menunjuk : Prasetyo Ibnu Asmara, SH, MH sebagai Hakim Mediator sesuai Penetapan Nomor : 502/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 1 Februari 2011, akan tetapi ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, maka persidangan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, yang atas pembacaan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
1. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil‑dalil gugatan yang dikemukakan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat l ;
2. Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan membingungkan dalil‑dalil posita gugatannya dan sangat kabur (obscuur libel) ;
3. Bahwa dalam posita gugatan Penggugat butir 14 pada pokoknya menyatakan Tergugat I telah membayar Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) sampai dengan juni 2009, sedangkan dalam posita gugatan Penggugat butir 22 b menyatakan kewajiban Pinjaman Angsuran Berjangka Tergugat I per Juli 2010 sebesar Rp. 31.331.821,‑ (tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ;
4. Bahwa dalam posita gugatan Penggugat butir II dan butir 12 menyatakan yang mempunyai kewajiban hutang pinjaman adalah Tergugat I, sedangkan dalam petitum gugatan Penggugat pada butir 4 dalam pokok perkara menyatakan menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri‑sendiri maupun bersama-sama membayar kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, sehingga gugatan a quo tidak jelas, membingungkan dan sangat kabur (obscuur libel) ;
5. Bahwa fasilitas pinjaman yang diterima Tergugat I dari Penggugat adalah sebesar Rp. 800.000.000,‑ (delapan ratus juta rupiah), terbagi atas pinjaman rekening koran (PRK) Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah) dan pinjaman angsuran berjangka (PAB) sebesar Rp. 600.000.000,‑ (enam ratus juta rupiah) ;
6. Bahwa fasilitas pinjaman tersebut di jaminan dengan jaminan berupa seluruh peralatan (equipment) Restorant Kyoka milik Tergugat I ;
7. Bahwa atas permintaan Penggugat, Tergugat I memberikan jaminan Tambahan yang berupa :
a. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Kijang Innova Tahun 2002 dengan No. Polisi B 8393 LR, atas nama Ernie Effendi (Turut Tergugat) ; dan
b. Jaminan pribadi atas nama Tergugat II dan Tergugat III.
8. Bahwa bunga pinjaman yang dibebankan kepada Tergugat I sebesar 7 % (tujuh persen) diatas suku bunga rata-rata Bank lainnya, karena menurut Penggugat jaminan aset yang berupa seluruh peralatan (equipment) Restaurat Kyoka dinilai tidak ada nilai ekonomis ;
9. Bahwa Tergugat I sudah beberapa kali mengajukan permohonan penurunan suku bunga pinjaman, tetapi tidak pernah dikabulkan oleh Penggugat ;
10. Bahwa walaupun suku bunga pinjaman yang dibebankan cukup tinggi, sejak pinjaman dicairkan pada bulan September 2007 sampai dengan Juni 2009, Tergugat I selalu memenuhi kewajiban dengan tertib dan tepat waktu kepada Penggugat dalam hal membayar bunga Pinjaman Rekening Koran maupun Pinjaman Angsuran Berjangka termasuk bunganya ;
11. Bahwa dalam suatu usaha dagang kemungkinan rugi selalu ada hal ini yang dialami Tergugat I dalam menjalankan usaha Restaurant sejak tahun 2007 sampai dengan 2009 selalu rugi, ditambah lagi dengan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi ;
12. Bahwa pada bulan 05 Agustus 2009 dengan terpaksa Tergugat I di non aktifkan (ditutup), melalui surat Tergugat I kepada Penggugat tertanggal 15 September 2009 mengajukan permohonan penyelesaian kewajiban hutang dan meminta penundaan pembayaran pinjaman ;
13. Bahwa Tergugat I menolak dan menyatakan tidak didasarkan pada alasan hukum dan kepatutan dimana Penggugat mendalilkan dalam butir 22 c, dimana Tergugat I dikenakan denda cerukan (overdraft) sebesar Rp. 290.427.179,‑ (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
14. Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat dalam butir 22 a dan 22 b kewajiban pinjaman Tergugat I kepada Penggugat per tanggal 26 Juli 2010, untuk PRK adalah sebesar Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah) sedangkan PAB adalah sebesar Rp. 31.331.821,‑ (tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ;
15. Bahwa pada Januari 2010 jaminan tambahan yang berupa kendaraan bermotor milik Turut Tergugat telah dijual Penggugat seharga Rp. 109.500.000,‑ (seratus sembilan juta lima rarus ribu rupiah) ;
16. Bahwa karena adanya itikad baik dari Tergugat II dan Tergugat III untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman Tergugat I kepada Penggugat, sebagaimana dapat dilihat dalam proses mediasi Tergugat I telah mengajukan proposal perdamaian penyelesaian pinjaman kepada Penggugat maka permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Penggugat terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II harus dikesampingkan ;
Berdasarkan alasan‑alasan, sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Tergugat I mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusannya yang amarnya sebagai berikut :
‑ Menolak gugatan Penggugat atau setidak‑tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
‑ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil‑adilnya. (ex aeque et bono).
Jawaban Tergugat II dan Tergugat III :
1. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil‑dalil gugatan yang dikemukan Penggugat, kecuali untuk hal‑hal yang secara tegas (expressis verbis) diakui kebenarannya ;
2. Bahwa jaminan Pribadi Tergugat II dan Tergugat III baru timbul secara hukum, apabila Tergugat I secara hukum telah dinyatakan tidak mempunyai kemampuan keuangan lagi dan seluruh aset milik Tergugat I telah dijual untuk menyelesaikan atau melunaskan kewajiban pinjamannya kepada Penggugat ;
3. Bahwa dalam Akta jaminan Pribadi Tergugat Il dan Tergugat III sebagai penjamin atas hutang Tergugat I kepada Penggugat, melepaskan hak istimewa dan wewenangnya yang pada umumnya diberikan oleh Undang‑Undang khususnya yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata Indonesia, maka dengan sendirinya Akta jaminan Pribadi tersebut batal demi hukum, karena melanggar ketentuan yang diatur dalam undang‑undang ;
4. Bahwa oleh karena itu dan adanya itikad baik dari Tergugat II dan Tergugat III untuk menyelesaikan pinjaman Tergugat I kepada Penggugat maka permohonan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) Penggugat terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II harus dikesampingkan ;
Berdasarkan hal‑hal sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Tergugat II dan Tergugat III, mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
‑ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
‑ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil‑adilnya (ex eque et bono).
Jawaban Turut Tergugat :
1. Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil‑dalil gugatan yang dikemukakan Penggugat, kecuali untuk hal‑hal yang secara tegas (expressis verbis) diakui kebenarannya ;
2. Bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Kijang tahun 2002 warna hitam metalik dengan No.Polisi B 8393 LR, yang dijadikan jaminan tambahan untuk fasilitas pinjaman Tergugat I adalah milik Turut Tergugat ;
3. Bahwa pada bulan Januari 2010 Penggugat telah melakukan penjualan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Kijang tahun 2002 warna hitam metalik dengan No.Polisi B 8393 LR, atas nama Turut Tergugat, dengan harga sebesar Rp. 109.500.000,‑ (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) unruk membayar sebagian kewajiban pinjaman Tergugat I kepada Penggugat ;
4. Bahwa hasil penjualan kendaraan bermotor roda 4 (empat) tersebut adalah untuk membayar sebagian kewajiban pinjaman Tergugat I kepada Penggugat ;
Berdasarkan hal‑hal sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Turut Tergugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
‑ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
‑ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil‑adilnya (ex aeque et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik masing-masing tanggal 25 Mei 2011, yang selengkapnya dalam berita acara persidangan perkara ini, selanjutnya terhadap Replik Pengugat, para Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat mengajukan Duplik masing-masing tanggal 16 Juni 2011 yang selengkapnya dalam berita acara persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut :
Bukti P-1 : Fotocopy Surat Permohonan Pinjaman Kredit tanggal 9 februari 2007 ;
Bukti P-2 : Fotocopy Surat Persetujuan fasilitas kredit Nomor : 109/MKT/KP/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 ;
Bukti P-3 : Fotocopy BPKB Nomor : C 232274 atas nama Ernie Effendy.
Bukti P-4 : Fotocopy Surat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum umum perihal penerimaan pemberitahuan Direksi/Komisaris PT . Inti Wahana Usaha Nomor : C-UM.02.01.11401 tanggal 06 Juli 2006 dan fotocopy akta berita acara perseroan terbatas PT . Inti Wahana Usaha, Berkedudukan di Jakarta Nomor : 11 tanggal 28 Juni 2006, dibuat dihadapan Henny Hendrawati Putradjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Bukti P-5 : Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3328/I/1990 tanggal 29 Desember 1990.
Bukti P-6 : Fotocopy Perjanjian Membuka Kredit Nomor : 088/PRK-B/BCI-KP/VII2007 tanggal 14 Agustus 2007.
Bukti P-7 : Fotocopy Perjanjian Membuka Kredit Nomor : 089/PAB-B/BCI-KP/VII2007 tanggal 14 Agustus 2007.
Bukti P-8 : Fotocopy Akta Pengakuan Hutang Nomor : 57 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Bukti P-9 : Fotocopy Akta Jaminan Fiducia Nomor : 58 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Bukti P-10 : Fotocopy Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor : 59 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Bukti P-11 : Fotocopy Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor : 60 tanggal 14 Agustus 2007, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Bukti P-12 : Fotocopy Surat Pengajuan Perpanjangan pinjaman tanggal 08 Agustus 2008.
Bukti P-13 : Fotocopy Perjanjian Perpanjangan waktu kredit Nomor : 086/PRK-P/BCI-KP/VIII2008 tanggal 14 Agustus 2008.
Bukti P-14 : Salinan Rekening Koran PT. Inti Wahana Usaha.
Bukti P-15 : Fotocopy Jadwal Pembayaran Angsuran Pinjaman PT. Inti Wahana Usaha.
Bukti P-16 : Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengnon – aktifan PT. Inti Wahana Usaha dan Penundaan Pembayaran bunga pinjaman tanggal 15 September 2009.
Bukti P-17 : Fotocopy Surat pemberitahuan dan Peringatan Terakhir Nomor : 302/MKT/KP/XII09 tanggal 01 Desember 2009 kepada PT. Inti Wahana Usaha.
Bukti P-18 : Fotocopy Surat Pengantar kepada PT. Inti Wahana Usaha tanggal 02 Desember 2009.
Bukti P-19 : Fotocopy Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2007 untuk memasuki tempat dimana jaminan kendaraan bermotor berada serta mengambil / menarik sendiri kendaraan bermotor tersebut.
Bukti P-20 : Fotocopy Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2007 untuk menjual, mengalihkan dan menyerahkan kendaraan bermotor.
Bukti P-21 : Fotocopy Berita Acara Kendaraan Bermotor.
Bukti P-22 : Fotocopy Surat Nomor : 036/BCI-DIR/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 perihal Pemberitahuan untuk dilakukannya penjualan mobil dengan Nomor Polisi B 8393 LR (“Mobil”) Milik Ernie Effendie (“Penjamin”) sebagai pelunasan sebagian kewajiban PT. Inti Wahana Usaha (“Debitur”).
Bukti P-23 : Fotocopy Slip Setoran Tunai tanggal 04 Februari 2010.
Bukti P-24 : Fotocopy Surat Nomor : 058/BCI-DIR/II/2010 tanggal 04 Februari 2010 perihal pemberitahuan hasil penjualan mobil dengan Nomor Polisi B 8393 LR (“Mobil”) milik Ernie Effedie (“Penjamin”) sebagai pelunasan sebagian kewajiban PT. Inti Wahana Usaha (“Debitur”).
Bukti P-25 : Fotocopy Surat Pengantar kepada PT. Inti Wahana Usaha tanggal 04 Februari 2010.
Bukti P-26 : Salinan Rekening Koran PT. Inti Wahana Usaha tanggal 26 Juli 2010.
Bukti P-27 : Facsimile hasil pengecekan sertifikat Utomo Wisnu tanggal 15 Juli 2010.
Bukti P-28 : Fotocopy KTP Utomo Wisnu dan Ernie Effendie.
Bukti surat-surat tersebut bermeterai cukup, telah dileges dan disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-3, P-4, P-5, P-17, P-22, P-23, P-24, P-25 dan P-28 tidak ada aslinya, bukti P-14 dan P-26 sesuai print out dan bukti P-27 sesuai fax ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan bukti surat maupun saksi dan Penggugat juga tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyerahkan kesimpulan tanggal 13 September 2011 dan para Tergugat serta Turut Tergugat menyerahkan kesimpulan masing-masing tanggal 20 Sepember 2011 ;
Menimbang, bahwa akhirnya kedua belah pihak yang berperkara menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah para Tergugat ingkar janji (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti P-1 sampai dengan P-28 seperti tersebut di depan yang telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-3, P-4, P-5, P-17, P-22, P-23, P-24, P-25 dan P-28 tidak ada aslinya, bukti P-14 dan P-26 sesuai print out dan bukti P-27 sesuai fax ;
Menimbang, bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan suku bunga yang dibebankan kepada Tergugat I sebesar 7 % di atas suku bunga rata-rata bank lainnya demikian pula denda cerukan (overdraft) sebesar Rp.290.427.179,00 tidak didasarkan pada alasan hukum dan kepatutan ;
Menimbang, bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam petitum angka tiga Penggugat mohon agar para Tergugat dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 Tergugat I yang diwakili Tergugat II sebagai Direktur Utama telah mengajukan permohonan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp.1.000.000.000,00 kepada PT. Bank Capital (Penggugat) tanggal 9 Februari 2007 ;
Menimbang, bahwa kemudian permohonan pinjaman kredit modal kerja dari Tergugat I tersebut disetujui oleh Penggugat dengan surat tanggal 12 Juli 2007 yaitu fasilitas 1 PRK (Pinjaman Rekening Koran) Rp.200.000.000,00 dan fasilitas 2 PAB (Pinjaman Angsuran Berjangka) Rp.600.000.000,00, surat Penggugat tersebut kemudian disetujui oleh Tergugat I dengan ditandatanganinya surat tersebut oleh Tergugat II sebagai Direktur Utama Tergugat I (bukti P-2) ;
Menimbang, bahwa surat persetujuan permohonan pinjaman kredit modal kerja (bukti P-2) lalu direalisir dengan Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK-B/BCI-KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 untuk fasilitas rekening Koran Rp.200.000.000,00 (bukti P-6) dan Perjanjian Membuka Kredit No. 089/PAB-B/BCI-KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 untuk fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka Rp.600.000.000,00 (bukti P-7), yang ditandatangani oleh Tergugat II sebagai Direktur Utama mewakili Tergugat dan Tergugat III sebagai Komisaris Tergugat I ;
Menimbang, bahwa Perjanjian Membuka Kredit No. 088/PRK-B/BCI-KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 dan Perjanjian Membuka Kredit No. 089/PAB-B/BCI-KP/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 dikukuhkan dalam Akta Pengakuan Hutang No. 57 tanggal 14 Agustus 2007 (bukti P-8) ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin Perjanjian Membuka Kredit antara Penggugat dan Tergugat I tersebut Turut Tergugat sebagai istri dari Tergugat II (bukti P-5) telah menjaminkan 1 unit kendaraan bermotor roda 4 No. Pol. B 8393LR atas nama Ernie Effendie sesuai Akta Jaminan Fidusia No. 58 tanggal 14 Agustus 2007 (bukti P-9) dan Jaminan Pribadi dari Tergugat II sesuai Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 59 tanggal 14 Agustus 2007 dan Tergugat III sesuai Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 60 tanggal 14 Agustus 2007 (bukti P-10 dan P-11) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6, P-7 dan P-8 tersebut Tergugat I wajib melunasi dan membayar kembali hutangnya kepada Penggugat untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2008 dan untuk fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa jangka waktu pelunasan dan pembayaran kembali hutang Tergugat I untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) atas permohonan Tergugat I (bukti P-12) diperpanjang selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2009 (bukti P-13) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-16 Tergugat I telah non aktif sejak tanggal 20 Agustus 2009 dan untuk penyelesaian hutang Tergugat I pada Penggugat, Tergugat I mohon penundaan pembayaran bunga pinjaman selama 3 bulan terhitung bulan Agustus, September dan Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak beroperasi lagi sejak tanggal 20 Agustus 2009, maka Penggugat minta Tergugat I untuk melunasi fasilitas kredit berikut kewajiban-kewajiban lainnya paling lambat tanggal 7 Desember 2009 (bukti P-17 dan P-18) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-19, P-20, P-21, P-22 dan P-23 Penggugat melakukan penjualan 1 unit kendaraan bermotor roda 4 No. Pol. B 8393LR atas nama Ernie Effendie yang dijaminkan sesuai bukti P-9 untuk pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat (bukti P-4) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas ternyata Tergugat I tidak beroperasi sejak tanggal 20 Agustus 2009 dan kewajiban-kewajiban Tergugat I serta Tergugat II dan Tergugat III sebagai Penjamin sehubungan dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) Rp.200.000.000,00 dan fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) Rp.600.000.000,00 yang seharusnya dilunasi paling lambat pada tanggal 7 Desember 2009 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 Juli 2010 belum dipenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah ingkar janji (wanprestasi) sehingga petitum angka tiga beralasan menurut hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka empat Penggugat mohon agar Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar kewajiban-kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 521.759.000,00 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-26 berupa print out total tagihan Penggugat kepada Tergugat I tanggal 26 Juli 2010 sebesar Rp. 521.759.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-24 total seluruh kewajiban Debitur (Tergugat I) tanggal 4 Februari 2010 sebesar Rp.436.256.572,00 ;
Menimbang, bahwa oleh karena total tagihan sejumlah Rp. 521.759.000,00 dalam bukti P-26 berupa print out tanpa tanda tangan dan tidak didukung oleh alat bukti lain, sementara total seluruh kewajiban Debitur (Tergugat I) tanggal 4 Februari 2010 sebesar Rp.436.256.572,00 dalam bukti P-24 merupakan surat resmi yang dikirim Penggugat kepada Tergugat I dan pertambahan nilai tagihan periode tanggal 4 Februari 2010 sampai dengan tanggal 26 Juli 2010 selama 5 bulan sebesar Rp.85.502.428, yang cukup besar dibandingkan dengan nilai tagihan maka Majelis Hakim berpendapat adalah patut dan adil apabila total nilai tagihan Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp.436.256.572,00 sesuai bukti P-24 ;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas oleh karena Tergugat I telah berhenti beroperasi serta Tergugat II dan Tergugat III sebagai penjamin dari Tergugat I, maka Tergugat II dan Tergugat III mempunyai kewajiban untuk melunasi tagihan Penggugat kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka petitum angka empat beralasan untuk dikabulkan dengan perubahan menjadi seperti tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka lima Penggugat mohon agar para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 606 Rv dan putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang ;
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan yang harus dilakukan oleh para Tergugat mengenai pembayaran sejumlah uang kepada Penggugat, maka uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikenakan, sehingga petitum angka lima tentang uang paksa tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka enam Penggugat mohon agar Turut Tergugat dihukum untuk tunduk pada putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat adalah istri dari Tergugat II (bukti P-5) dan Tergugat II sebagai penjamin dari Tergugat I sesuai bukti P-10, maka cukup beralasan untuk menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini, sehingga petitum angka enam beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dilakukan sita jaminan, maka petitum angka dua untuk dinyatakan sah dan berharga sita jaminan haruslah ditolak karena tidak beralasan ;
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai putusan serta merta yang dimohonkan Penggugat dalam petitum angka tujuh karena tidak beralasan menurut hukum maka haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka sudah sepatutnya apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar seketika dan sekaligus lunas sisa hutang atau kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.436.256.572,00 ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.661.000,- (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Senin tanggal : 31 Oktober 2011 oleh ALBERTINA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, SUKO HARSONO, SH. dan MUHAMAD RAZZAD, SH.MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Kamis tanggal : 3 Nopember 2011 oleh Hakim Ketua beserta Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MOH. NAJIB, SH.,MH., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa para Tergugat dan Turut Tergugat ;
(tidak dihadiri)
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUKO HARSONO, SH. ALBERTINA, SH.,MH
MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MOCH. NAJIB, SH.MH.
Biaya-biaya :
- Materai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Pencatatan Rp. 30.000,-
- Panggilan Rp. 1.620.000,- +
Jumlah Rp. 1.661.000,-