18/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 18/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menara Utara Gedung Jamsostek Lantai 6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 38
Also in 20 other cases
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 620/JS/2013 tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan Penggugat berhak atas hak asuh terhadap anak-anak yang belum dewasa hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu: a. Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 0663/KLU/06-JS/2014 tertanggal 2 September 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; b. Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016 berdasarkan Akta Kelahiran Wilayah Ibukota Australia No. 20274353 tertanggal 19 Juli 2016, yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Umum Wilayah Ibukota Australia, yang telah t dalam Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia No. 042/KONS/KL/VIII/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra, Australia; Dengan ketentuan tidak boleh menutup akses kepada Tergugat untuk berhubungan dan berkomunikasi denagn anak-anaknya tersebut diatas; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, atau instansi lain yang berwenang untuk itu agar dicatat dalam daftar umum untuk perceraian, serta menjadi dasar untuk mengeluarkan akta perceraian antara Penggugat dan Tergugat. 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Astari Mareska Daenuwy, bertempat tinggal di Jl. Lebak Bulus 1/126, RT 003/RW 005, Kelurahan Lebak Bulus. Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yulius Setiarto, S.H., M.H. dan E. Maria Kurniawati, S.H., M.H.. Para Advokat pada SNP Law Firm, berkantor di Epicentrum Walk Office 5th Fl. Unit 512A. Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan 12940. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2018, selanjutnya disebut PENGGUGAT;
L a w a n
Christopher V. Kotambunan, bertempat tinggal di Jl. Puri Mutiara 11/17 RT 008/RW 011, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12430, selanjutnya disebut TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 3 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dalam register perkara Nomor 18/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel tanggal 3 Januari 2018 telah menggugat Tergugat dengan mendasarkan atas dalil-dalil sebagai berikut :
DUDUK SOAL:
PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa pada tanggal 29 September 2013, Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasarkan Salinan Surat Perkawinan tertanggal 29 September 2013 yang aslinya tercatat pada register Buku Perkawinan III (3), halaman 153, nomor 468, yang diterbitkan oleh Gereja Katolik St. Stefanus Cilandak, Jakarta Selatan dan Kutipan Akta Perkawinan No. 620/JS/2013 tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan. (Bukti P-1 s.d. Bukti P-3).
Bahwa dari perkawinan, Penggugat dan Tergugat dikaruniai 2 (dua) anak, sebagai berikut:
Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 0663/KLU/06-JS/2014 tertanggal 2 September 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan; (Bukti P-3);
Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016 berdasarkan Akta Kelahiran Wilayah Ibukota Australia No. 20274353 tertanggal 19 Juli 2016, yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Umum Wilayah Ibukota Australia, yang telah dicatatkan dalam Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia No. 042/KONS/KL/ VIII/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra, Australia. (Bukti P-4a s.d Bukti P-4c).
FORMALITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TELAH TERPENUHI
Bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telah mendapat izin perceraian berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1337/SK/KP/04/2017/03 tertanggal 31 Maret 2017, tentang Pemberian Ijin Perceraian, yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Bukti P-5). Ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 3 ayat 1
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib
memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari
pejabat;”
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi formalitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo.
ALASAN-ALASAN PERCERAIAN
Percekcokan dan Perselisihan Yang Terus Menerus dan Tidak ADA HARAPAN Dapat Didamaikan DAN Rukun Kembali
Bahwa pada awalnya, kehidupan perkawinan dan rumah tangga Penggugat dan Tergugat cukup harmonis. Namun kehidupan perkawinan Penggugat dan Tergugat menjadi tidak harmonis karena perselisihan dan percekcokan yang terus menerus, semakin lama semakin besar dan meruncing sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan rukun kembali.
Bahwa dalam setiap perselisihan dan percekcokan, Penggugat mengalami kekerasan rumah tangga dalam bentuk tekanan psikologis dan emosional. Penggugat selama bertahun-tahun berusaha untuk bersabar dan memperbaiki hubungan keluarga dengan cara menghindari pertengkaran dengan Tergugat. Namun keadaan tidak kunjung membaik, perselisihan dan pertengkaran selalu saja timbul.
TERGUGAT MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK SENONOH KEPADA ANAK PEREMPUAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa Penggugat melihat dengan mata kepala sendiri perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Tergugat terhadap anak perempuannya, Abigail Christiani Kotambunan. Cara Tergugat menyentuh dan mengelus, cara Tergugat berbicara dan berbisik terhadap anak perempuannya, bahkan dari cara Tergugat bercanda dan bergulat bersama anak perempuan Pengugat dan Tergugat sama sekali tidak seperti perlakuan pantas seorang ayah kepada anak perempuannya.
Bahwa seringkali Tergugat memaksa anak perempuannya mencium bibirnya sampai anak perempuannya menangis. Pada malam hari, Abigail sering terbangun dan berteriak-teriak tanpa sebab, menangis berjam-jam dan hanya bisa ditenangkan oleh Penggugat atau Ibu Penggugat.
TERGUGAT TIDAK PERNAH MEMBERIKAN NAFKAH LAHIRIAH
Bahwa walaupun Tergugat telah memiliki penghasilan yang baik, namun Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahiriah kepada Penggugat, hanya sebatas belanja mingguan, itupun sebagian besar untuk kepentingan Tergugat sendiri. Akibatnya, kehidupan keluarga Penggugat dan Tergugat hingga saat ini masih seringkali ditopang dan dibantu oleh orang tua Penggugat. Padahal semestinya selaku suami dan kepala rumah tangga, Tergugatlah yang harus bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan Penggugat dan anak-anak Penggugat.
PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH PISAH MEJA DAN PISAH RANJANG
Bahwa puncak dari perselisihan dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat adalah ketika Penggugat memutuskan untuk keluar dari rumah kediaman sejak 15 Agustus 2016. Hal ini disebabkan karena Tergugat kerap memberikan tekanan emosional kepada Penggugat dan Tergugat, berlaku tidak senonoh terhadap anak perempuan Penggugat dan Tergugat, serta tidak memberikan nafkah lahiriah kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat.
UPAYA DAMAI TELAH DILAKUKAN NAMUN TIDAK ADA HARAPAN AKAN HIDUP RUKUN LAGI DALAM RUMAH TANGGA
Bahwa seluruh upaya damai untuk rukun telah dilakukan oleh Penggugat, tetapi tidak berhasil oleh karena Tergugat selalu mempertahankan kehendaknya dan tidak merubah kebiasaan-kebiasaan benci yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat.
Penyebab perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah reda, sehingga menyebabkan Penggugat telah menderita lahir dan batin dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi.
Berdasarkan uraian di atas, perceraian antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP No. 9/1975, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (2) UU No. 1/1974:
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.”
Pasal 19 huruf (f) PP No. 9/1975:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
...
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 620/JS/2013 tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, putus karena perceraian beserta segala akibat hukum lainnya.
PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 620/JS/2013 tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, putus karena perceraian beserta segala akibat hukum lainnya;
Menetapkan Penggugat sebagai wali dan karenanya berhak atas hak asuh terhadap anak-anak yang belum dewasa hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu:
Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 0663/KLU/06-JS/2014 tertanggal 2 September 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016 berdasarkan Akta Kelahiran Wilayah Ibukota Australia No. 20274353 tertanggal 19 Juli 2016, yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Umum Wilayah Ibukota Australia, yang telah dicatakan dalam Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia No. 042/KONS/KL/VIII/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra, Australia;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, atau instansi lain yang berwenang untuk itu agar dicatat dalam daftar umum untuk perceraian, serta menjadi dasar untuk mengeluarkan akta perceraian antara Penggugat dan Tergugat.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, dari pihak Penggugat datang menghadap ke persidangan Kuasanya E MARIA KURNIAWATI, S.H, M.H., RADIKANESHA BHARLY, S.H., dan STEPANIE IR MUNTHE, .SH., dan pihak Tergugat datang menghadap sendiri ke persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, dengan menunjuk ARLANDI, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Januari 2018 akan tetapi ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa karena mediasi tidak berhasil, selanjutnya dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menyampaikan jawaban tanggal 12 Februari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
SURAT GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. Bahwa, sesuai dengan fakta yang ada bahwasanya saat ini status
pekerjaan Penggugat adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia;
2. Bahwa, Tergugat sama sekali tidak pernah dipanggil secara patut dan sah oleh Instansi tempat Penggugat bekerja, yaitu Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, tetapi secara tiba-tiba dan tanpa dasar izin perceraian telah dikeluarkan;
3. 3. Bahwa, Tergugat mendapatkan Surat Panggilan Kedua (Bukti T-VIII)
yang tanggalnya tidak tercantum secara tiba-tiba pada tanggal 21 Maret 2017 melalui surat elektronik (bukan aslinya dan tidak dikirim melalui pos/kurir/kirim langsung) dari Kabag Penghargaan, Disiplin dan Tata Usaha Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta keterangan terkait izin untuk melakukan perceraian dari Penggugat tanpa terlebih dahulu Tergugat mendapatkan Surat Panggilan Pertama;
Bahwa, seharusnya sebelum keputusan diambil atau dikeluarkan, Pejabat yang berwenang wajib mentaati ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1990, yang berbunyi: "sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami-istri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat":
Bahwa, sejatinya izin untuk bercerai tidak boleh diberikan oleh Pejabat tempat instansi Penggugat bekerja, karena menurut ketentuan Pasal 7 ayat 3 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa: "Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila: bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan".
Faktanya Penggugat adalah seorang penganut agama Katolik, dimana ajaran/peraturan agamanya melarang adanya Perceraian, yaitu sebagaimana tertulis di dalam Alkitab (pada Injil) Markus 10 ayat 6, 7, 8 dan 9 yang berbunyi: "sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusla";
6. Bahwa, dari kebenaran fakta hukum di atas, jelas Izin Perceraian
berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor
1337/SK/KP/04/2017/03 tentang Pemberian Izin Perceraian adalah tidak
sah dan cacat hukum, dan sebagai konsekuensi Yuridisnya Gugatan
Perceraian yang diajukan Penggugat sebenarnya sama sekali belum ada
atau tidak ada izin atau surat keterangan dari Pejabat yang dimaksud,
sehingga Surat Gugatan Penggugat tersebut masih sangat Prematur,
karena tidak memenuhi syarat formalitas yang ditentukan, dan selanjutnya
haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAM KONPENSI:
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya secara hukum oleh Tergugat;
Bahwa hal-hal yang dianggap relevan dalam Eksepsi, mohon dapat dianggap dan diberlakukan dalam pokok perkara ini;
Bahwa, sesuai Surat Perkawinan tertanggal 29 September 2013, benar adanya antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Katolik pada hari Sabtu tanggal 29 September 2013 di Gereja Katolik St.Stefanus Cilandak, Jakarta Selatan dan selanjutnya perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana ternyata di dalam Kutipan Akta Perkawinan No.620/JS/2013 tertanggal 29 September 2013;
Bahwa, dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu:
ABIGAIL CHRISTIANI KOTAMBUNAN (Anak Perempuan) Lahirdi Depok tanggal 18 Agustus 2014
CHARLES ARTHUR DAENUWY KOTAMBUNAN (Anak Laki-laki) Lahir di Australia tanggal 30 Juni 2016
5. Bahwa, pelaksanaan pemberkatan Pernikahan Kudus antara Penggugat
dan Tergugat di Gereja Katolik St. Stefanus Cilandak-Jakarta Selatan dan pencatatan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah merupakan wujud nyata dari
kesungguhan Penggugat dan Tergugat untuk mengikatkan diri secara
lahir maupun bathin sebagai suami-istri dalam membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya pelaksanaan pemberkatan Nikah tersebut merupakan peningkatan kualitas hubungan antara Penggugat dan Tergugat, dimana sekian lama sebelum pemberkatan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sudah saling mengenal dengan baik satu sama lainnya dan mengerti kondisi masing-masing pihak secara lahir dan bathin;
6. Bahwa, setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan Perkawinan
tinggal bersama di rumah orangtua Penggugat yang terletak di Jalan Lebak Bulus I No. 126, RT003/RW005, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sampai dengan 3 Juni 2015, dan kemudian pindah ke Canberra-Australia dalam rangka studi S3 Penggugat;
Bahwa, selama tinggal di rumah orangtua Penggugat, Ibu Penggugat sering sekali campur tangan terhadap kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dalam hal:
Pemilihan nama anak pertama kami. Perihal penamaan anak, pada awal masa perkawinan dari hasil musyawarah Penggugat dan Tergugat sudah disepakati format nama anak menggunakan initial dari kedua orangtuanya (Penggugat dan Tergugat). Untuk anak perempuan diawali dengan huruf A, kemudian huruf C dilanjutkan nama marga Tergugat. Sedangkan untuk anak laki-laki sebaliknya diawali dengan huruf C kemudian huruf A dilanjutkan dengan nama marga Tergugat;
Pemilihan kamar rawat inap Penggugat di rumah sakit pada waktu melahirkan anak pertama kami;
Mengktitik Tergugat dalam memandikan anak pertama kami yang dikatakan lamban dan lama;
Menentukan syarat-syarat kepada Tergugat apabila menggunakan kendaraan BMW, hadiah perkawinan dari orangtua Penggugat;
Menekan Tergugat untuk fokus mendukung studi S3 Penggugat di Canberra-Australia;
Bahwa, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, Penggugat mendapat kesempatan untuk mengikuti Program beasiswa S3 dari pemerintah Australia, dan sebagai suami yang baik Tergugat pun sangat mendukung, karenanya bersama anak pertama (Abigail), Penggugat dan Tergugat pindah ke Canberra-Australia, padahal saat itu Tergugat sendiri masih bekerja dan rela melepaskan pekerjaannya yang telah dirintis selama 19 Tahun dengan posisi sebagai Kepala Departemen yang sangat berkesempatan untuk menempuh jenjang karir yang lebih tinggi lagi di PT. Astra Graphia Tbk;
Bahwa, pada awal 6 (enam) bulan pertama kepindahan kami ke Canberra-Australia sebelum Tergugat mendapatkan pekerjaan di Sydney-Australia, kegiatannya fokus mengurus anak pertama kami dan mengurus rumah tangga, ini semua sekali lagi dilakukan dengan tulus-ikhas oleh Tergugat semata-mata untuk mendukung studi Penggugat dalam mengikuti program beasiswa S3;
Bahwa, pada hakekatnya sebuah perkawinan adalah proses menyatukan dua anak manusia yang memiliki perbedaan yang merupakan keunikan masing-masing, dimana pada gilirannya perbedaan tersebut justru akan saling menguatkan untuk saling mengasihi satu sama lainnya dalam suka-duka, sehat-sakit, untung-malang dan bukan sebaliknya dijadikan alat atau alasan untuk menghancurkan ikatan perkawinan. Hal ini yang juga dikatakan Penggugat dan Tergugat pada saat mengucapkan Janji Pernikahan Kudus di dalam menjalani bahtera perkawinan di Gereja Katolik St. Stefanus Cilandak;
Bahwa, faktanya kehidupan keluarga dan hubungan komunikasi antara Penggugat dan Tergugat dari sejak menikah sampai dengan Penggugat meninggalkan apartemen kediaman bersama (kurang dari 3 Tahun usia perkawinan) pada hakekatnya berjalan sangat-sangat harmonis sekali, penuh dengan kemesraan dan kasih-sayang, tidak pernah terjadi perselisihan dan percekcokan terus-menerus yang berujung pada kekerasan rumah tangga dalam bentuk tekanan psikologis dan emosional sebagimana dalil Penggugat butir C.1, hal tersebut terbukti adanya dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sehat fisik dan mental, pintar, cantik dan ganteng;
Bahwa, Penggugat pun pernah memberikan kesaksian sewaktu diwawancara oleh Komunitas blog PhD di Canberra pada edisi April 2016 dan hal lainnya adalah pernyataan-pernyataan tertulis Penggugat melalui media sosial (Facebook) dan kartu ucapan, yang mengungkapkan perasaan serta pengalaman Penggugat yang sangat begitu puas atas peran dan kontribusi Tergugat dalam keluarga dan ini membuktikan benar adanya hubungan Penggugat dan Tergugat sebagai suami-istri pada hakekatnya baik-baik saja.
Sehingga dengan demikian haruslah ditolak dalil Penggugat butir C.1.4 dan C.1.5, karena dalil tersebut adalah tidak benar, kabur dan sangat mengada-ada, selain itu juga Penggugat sendiri juga tidak dapat menjelaskan secara detil dan terperinci seperti apa contoh konkrit perselisihan atau percekcokan yang berujung pada kekerasan rumah tangga dalam bentuk tekanan psikologis dan emosional yang dimaksud;
11. Bahwa, sama sekali tidak benar dan haruslah ditolak dalil Penggugat butir C.2.6, karena sikap Tergugat yang menyentuh, mengelus, berbicara, berbisik dan mencium anak pertama (Abigail) adalah sangat-sangat wajar dan alamiah sebagai ungkapan kasih sayang seorang bapak kepada anaknya dan sama sekali bukan merupakan perbuatan tidak senonoh sebagaimana yang didramatisir Penggugat.
Adalah suatu hal yang sangat konyol apabila Penggugat mempunyai persepsi negatif kepada Tergugat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak sendiri (Abigail) yang saat itu masih berumur di bawah 2 (dua) tahun.
Tuduhan tanpa bukti dari Penggugat tersebut jelas sangat kejam/keji dan tidak manusiawi, sehingga dikategorikan sebagai Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Tergugat, karena telah membunuh karakter Tergugat seolah-olah bukanlah Bapak yang baik, semua ini memang sengaja direkayasa Penggugat untuk mencari-cari alasan memisahkan akses Tergugat sebagai bapak memberikan kasih sayang kepada anaknya sendiri.
Untuk itu Tergugat mensomier supaya Penggugat membuktikan tuduhannya tersebut dipersidangan dengan bukti-bukti yang konkrit;
12. Bahwa, Ibu Penggugat berkunjung pada awal bulan Mei 2016 ke Canberra-Australia sehubungan dengan kehamilan Penggugat yang sudah semakin membesar dan kelahiran anak kedua (Charles). Kemudian disusul oleh Ayah Penggugat dan tinggal bersama-sama di apartemen kediaman Penggugat dan Tergugat;
Bahwa, pada malam hari anak pertama kami (Abigail) yang notabene masih bayi (belum berusia 2 tahun) tidur bersama Ibu Penggugat, sering terbangun dan menangis (bukan berteriak) karena mimpi buruk atau kaget, ialah bukan karena dipaksa dicium Tergugat yang didalilkan Penggugat pada butir C.2.7 dan tangisannya semakin menjadi-jadi karena cara atau perlakuan Ibu Penggugat menenangkan Abigail tidak benar dan cenderung kasar yaitu, apabila menyuruh diam dengan membentak berkali-kali mengunakan kata-kata "hus...hus...hus...", yang senyatanya sangat kontraproduktif, mengganggu mental/psikologis anak dan malahan menyebabkan Abigail semakin menangis keras sebagai tanda tidak senang.
Karena tangisan Abigail yang semakin menjadi-jadi dan telah berlangsung lama (lebih dari 15 menit), maka Tergugat langsung mengambil inisiatif untuk turun tangan dengan menggendong Abigail dan baru akhirnya dapat menenangkan dan menidurkan Abigail kembali. Upaya Tergugat ini sama sekali tidak pernah dihargai Ibu Penggugat, justru sebaliknya menampakkan sikap dan ekspresi wajah yang tidak senang kepada Tergugat karena telah mengambil inisiatif turun tangan atas situasi yang terjadi;
Bahwa, Tergugat secara jelas dan terang-benderang melihat sendiri Ibu Penggugat memperlakukan anak kami Abigail secara kasar saat menyuapkan/memberi makan yaitu dengan cara memaksa apabila menolak untuk makan, sehingga mengakibatkan Abigail menjadi tersendak dan batuk mengeluarkan makan dari mulutnya.
Sikap Ibu Penggugat yang berlaku kasar dan memaksakan kehendak kepada Abigail, sering sekali dilihat Tergugat, dan Tergugat tidak berdaya, hanya bisa diam dan pasrah saja, karena menghormati Ibu Penggugat dan demi menjaga keutuhan rumah tangga Penggugat dan Tergugat;
13. Bahwa, tidak benar dan haruslah ditolak dalil Penggugat butir C.3.8, karena faktanya adalah Tergugat memiliki sifat atau perilaku murah hati dan seluruh kebutuhan atau biaya rumah tangga keluarga selalu dipenuhi Tergugat, yaitu meliputi biaya belanja mingguan untuk keperluan sehari-hari, hiburan keluarga, makan bersama di luar, hadiah ulang tahun untuk Penggugat dalam bentuk uang, asuransi kesehatan rawat jalan dan rawat inap keluarga termasuk biaya operasi Caesar untuk Penggugat saat melahirkan Abigail dan Charles, perabot rumah tangga, pembelian 2 (dua) unit mobil serta bahan bakar dan asuransinya, tagihan listrik dan gas apartemen, biaya bulanan abonemen operator telepon genggam, perbaikan laptop dan alat kerja Penggugat untuk keperluan studi S3, kontrak sewa apartemen, biaya penitipan anak, memberikan kartu kredit untuk Penggugat serta uang hasil hadiah resepsi perkawinan sejumlah lebih dari Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diberikan seluruhnya kepada Penggugat.
Setelah Penggugat meninggalkan apartemen kediaman bersama, Tergugat pun beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening Penggugat di Canberra-Australia dan mengirimkan hadiah perkawinan dan ulang tahun Penggugat dan Anak-anak, namun tidak ditanggapi dan ditolak;
Bahwa, Penggugat mendalilkan orangtua Penggugat masih menopang dan membantu kehidupan keluarga Penggugat dan Tergugat, kalaupun itu dilakukan adalah menjadi hal yang wajar, umum dan manusiawi terjadi disemua kehidupan berkeluarga sesuai dengan kerelaan dan kemampuan masing-masing (tidak ada paksaan dari salah satu pihak manapun), sehingga menjadi tidak jelas dan kabur apabila dijadikan dalil-dalil Penggugat untuk mencari-cari sumber perselisihan;
14. Bahwa, tidak benar dan haruslah ditolak dalil Penggugat butir C.4.9, karena yang sebenarnya terjadi adalah atas rencana kedatangan Ibu Tergugat (Evelyn Kotambunan) pada tanggal 17 Agustus 2016 untuk berkunjung ke Canberra-Australia untuk melepas rindu bertemu cucu, yaitu Abigail (cucu ke-6) dan Charles (cucu ke-7 yang baru lahir) serta niat membantu kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, akan tetapi niat baik tersebut dinilai Penggugat dan Ibu Penggugat tidak membantu dan malahan menjadi beban;
Bahwa, karena adanya rencana kedatangan Ibu Tergugat, Penggugat mengatakan akan keluar dari apartemen kediaman bersama di Canberra-Australia dengan dalih supaya fokus menyelesaikan proposal penelitian studi S3, tetapi Tergugat sebagai suami dan kepala keluarga tidak mengijinkannya, karena alasannya tidak masuk akal sehat, lagi pula selama menempuh program studi S3 Tergugat selalu mendampingi dan membantu Penggugat dalam segala hal.
Artinya dalil-dalil yang disampaikan pada butir C.4.9, "Tergugat kerap memberikan tekanan emosional kepada Penggugat dan Tergugat berlaku tidak senonoh terhadap anak perempuan Penggugat dan Tergugat, serta tidak memberikan nafkah lahiriah kepada Penggugat anak-anak Penggugat dan Tergugat", tidak sama sekali menjadi hal yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat pada saat itu, sehingga adalah jelas ini merupakan rekaysa yang dibuat-buat kemudian oleh Penggugat untuk mencari-cari dalil/alasan.
Penyampaian keluar apartemen kediaman bersama ini oleh Penggugat kepada Tergugat (seorang diri) disaksikan dan didukung oleh kedua orangtua Penggugat di meja makan. Orangtua Penggugat mendukung dengan mengatakan "demi tugas negara" setuju keluar dari apartemen kediaman bersama Penggugat dan Tergugat. Sekali lagi campur tangan orangtua Penggugat (yang besar) terjadi dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
Akan tetapi larangan Tergugat tersebut justru diabaikan Penggugat, dimana faktanya pada hah Senin malam tanggal 15 Agustus 2016, sepulang dari kantor, Tergugat kaget sekali mandapati apartemen kediaman bersama telah kosong ditinggalkan oleh Penggugat, kedua orangtua Penggugat serta membawa Anak-anak dan seluruh dokumen-dokumen penting serta barang-barang rumah tangga lainnya, tanpa sepengetahuan Tergugat serta tidak diketahui keberadaanya;
Bahwa, akhirnya Tergugat menyadari bahwasanya Penggugat dan Ibu Penggugat pernah mencari-cari unit apartemen tanpa sepengetahuan Tergugat, sehingga jelas sekali penyebab Penggugat meninggalkan rumah kediaman bersama bukan karena adanya percekcokan, perselisihan ataupun dalil-dalil yang dituduhkan tetapi karena pengaruh atau hasutan dari Ibu Penggugat sendiri, dimana hal ini memang telah direncakan sebelumnya;
Bahwa, tidak masuk akal sehat bila didalilkan Tergugat kerap melakukan dalil-dalil yang dituduhkan sehingga Penggugat memutuskan keluar apartemen kediaman bersama, padahal pada saat itu kedua orangtua Penggugat tinggal di bawah satu atap bersama-sama Penggugat, Tergugat dan Anak-anak sejak awal Mei 2016 sampai dengan Senin malam tanggal 15 Agustus 2016 (lebih dari 3 bulan) yang justru sebaliknya memberikan tekanan-tekanan kepada Tergugat:
Selama ini Penggugat dan Tergugat memang tidur seranjang di kamar utama, tetapi karena dalih Ibu Penggugat yang mengatakan bahwasanya di kamar kedua terdapat roh-roh jahat (hantu) yang mengganggunya selagi tidur dan membuat tidak nyaman, Ibu Penggugat minta untuk pindah dari kamar kedua ke kamar utama bersama Penggugat dan anak-anak kami, sehingga Tergugat pindah ke kamar kedua dan tidur sendirian. Sejatinya, Tergugat akhirnya menyadari betul ini merupakan cara ibu Penggugat untuk memutuskan tali komunikasi dan hubungan lahir bathin antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami-istri.
Campur tangan Ibu Penggugat nyata terjadi lagi saat pemilihan nama anak kedua (laki-laki) Penggugat dan Tergugat yang baru lahir di Canberra, bahwa dari hasil kesepakatan adalah Charles Arthur Kotambunan, namun ibu Penggugat mengatakan namanya adalah Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, dimana Daenuwy adalah nama marga keluarga Penggugat. Tergugat pada dasarnya tidak setuju, namun sekali lagi tetap bersabar dan menahan diri demi mempertahankan keutuhan rumah tangga;
15. Bahwa, perbuatan yang dilakukan Penggugat dan kedua orangtua Penggugat dengan membawa Anak-anak meninggalkan apartemen kediaman bersama pada hah Senin malam tanggal 15 Agustus 2016 adalah sungguh sangat mengiris hati. Namun, Tergugat sebagai kepala keluarga terus melakukan usaha-usaha untuk mencari-cari keberadaan dan berhubungan kembali dengan Penggugat dan Anak-anak kami dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
Pada tanggal 16 Agustus 2016, Tergugat menceritakan kejadian tersebut kepada Jack & Ling Matsay, keluarga Indonesia yang dituakan yang kami kenal baik di Canberra untuk membantu mediasi dan mempertemukan;
Pada tanggal 17 Agustus 2016, Tergugat bertemu dengan Pastor Bernie Patterson warga Australia, tempat kami ke Gereja tiap minggu di Canberra dan menceritakan kejadian yang terjadi di dalam rumah tangga kami untuk membantu mediasi dan mempertemukan;
Pada tanggal 24 Agustus 2016, Tergugat bertemu dengan Pastor Mateus Wuwu warga Indonesia pada Komunitas Katolik Indonesia di Canberra yang kami kenal baik dan menceritakan kembali kejadian keluarga untuk membantu mediasi dan mempertemukan;
Pada tanggal 13 September 2016, Tergugat meminta bantuan ke instansi pemerintah Family Relationship Centre Australia di Canberra untuk membantu mediasi dengan Penggugat dan bertemu dengan Anak-anak;
Tergugat beberapa kali berusaha datang langung ke Kampus (ANU) Penggugat di Canberra dengan bertemu dengan kolega Penggugat dengan tujuan untuk membantu mediasi dan mempertemukan;
Pada tanggal 29 September 2016, Tergugat mengirimkan rangkaian bunga kepada Penggugat di Canberra untuk memperingati hari jadi Pernikahan Penggugat dan Tergugat yang ke-3;
Disamping upaya di atas, Tergugat beberapa kali berusaha menguhubungi langsung Penggugat melalui surat elektronik dengan tujuan untuk bisa rekonsiliasi hubungan dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a. Pada tanggal 15 September 2016, Tergugat mengirimkan surat
eletronik kepada Penggugat di Canberra dengan niat untuk
rekonsiliasi dan bertemu dengan anak-anak;
b. Pada tanggal 5 Desember 2016, Tergugat mengirimkan surat
eletronik kepada Penggugat di Canberra dengan niat untuk bertemu
Penggugat dan Anak-anak pada masa Advent dan Natal Gereja
Katolik;
c. Pada tanggal 2 Maret 2017, Tergugat mengirimkan surat eletronik
kepada Penggugat di Jakarta untuk rekonsiliasi dan bertemu
bersama anak-anak pada masa Pra-Paskah Gereja Katolik;
Pada tanggal 20 Maret 2017, Tergugat mengirimkan rangkaian bunga kepada Penggugat ke rumah orangtua Penggugat di Jakarta untuk memperingati hah ulang tahunnya;
Pada tanggal 30 Juni 2017, Tergugat mengirimkan hadiah ulang tahun anak-anak kami (Charles dan Abigail) kepada Penggugat ke rumah orangtua Penggugat di Jakarta;
Bahwa, Tergugat pun telah berulangkali berusaha bertemu dengan kedua anak kami yang saat ini tinggal di rumah orang tua Penggugat di Jalan Lebak Bulus I No. 126, RT003//RW005, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sementara Penggugat berada di Canberra-Australia menjalankan studi S3nya, akan tetapi selalu dihalangin atau tidak diperbolehkan oleh Penggugat dan orangtuanya, padahal secara psikologis dan emosional kedua anak kami masih sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari bapaknya juga;
Tergugat mengambil langkah formal dengan telah melaporkan dan mengadukan untuk mendapatkan bantuan hukum akses dengan Anak-anak kepada 2 (dua) Instansi Pemerintah, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beralamat di Jakarta dengan Nomor Pengaduan No. 955/KPAI/PGDN/ONL/IV/2017 tanggal 26 April 2017 (Bukti T-IX) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jakarta dengan Nomor Pengaduan 557/12/2017 tanggal 5 Desember 2017(Bukti T-X). Hal ini Tergugat lakukan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban hukum Tergugat sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang bunyinya: "Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya." dan hak anak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) butir (a) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya: Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: (a) diskriminasi";
Bahwa, faktanya atas segala upaya di atas Tergugat masih tidak bisa bertemu dengan kedua Anaknya (Abigail dan Charles) sejak Penggugat, kedua orangtua Penggugat membawa Anak-anak meninggalkan apartemen kediaman bersama dari tanggal 15 Agustus 2016 sampai dengan saat ini (sudah satu setengah tahun);
16. Bahwa, dalil Penggugat butir D.10 adalah kabur dan tidak jelas karena faktanya tidak ada perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat seperti yang didalilkan oleh Penggugat. Penggugat merekayasa dalil ini hanya untuk mencari-cari alasan untuk pembenaran dalil-dalilnya;
17. Bahwa, selanjutnya haruslah ditolak dalil Jawaban Penggugat butir D.11, D.12 dan D.13, dimana kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada hakekatnya sangatlah harmonis dan baik-baik saja, sehingga secara hukum dasar atau alasan Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian ini sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang ditentukan di dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Republlik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
18. Bahwa, dari uraian di atas jelas sekali percekcokan atau perselisihan yang terus menerus yang didalilkan Penggugat sama sekali tidak ada dan tidak terbukti, sehingga tidak bisa diterima sebagai alasan untuk bercerai, faktanya Penggugat dan Tergugat pada 29 September 2013 telah berani mengukuhkan cintanya dengan mengikatkan diri dalam perkawinan Katolik yang sah dan sakral, keduanya telah mengakui berhasil melalui proses penyesuaian diri satu sama lain.
Oleh karenanya dalil Penggugat A-quo jelas merupakan suatu alasan yang kemudian dibuat-buat, mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali, tujuannya hanya untuk mencari-cari pembenaran dalam upaya menceraikan Tergugat dan yang paling utama faktanya memiliki motif untuk memutuskan hubungan lahir bathin Tergugat dengan anak-anak kami;
Bahwa, dari kebenaran fakta hukum di atas jelas sekali campur tangan Ibu Pengggugatlah yang telah menyebabkan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat menjadi terganggu, meskipun Tergugat tetap bersabar dan menahan diri mempertahankan keutuhan rumah tangga, akan tetapi pengaruh ibu Penggugat yang begitu besar kepada Penggugat menyebabkan Penggugat tidak bisa menempatkan diri dengan baik dan tidak bisa berpikir rasional bahwasannya telah memiliki anak dan suami yang seharusnya menjadi skala prioritas, termasuk sikap atau keputusan Penggugat meninggalkan apartemen kediaman bersama dan mengajukan Gugutan Perceraian ini tidak terlepas dari pengaruh ibu Penggugat sendiri;
19. Bahwa, memperhatikan Gugatan Penggugat yang mengambil dasar Pasal 38 huruf b jo. Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, jelas bahwa Penggugat telah mengada-ada dan mendramatisir suatu keadaan yang sebenarnya tidak dialami oleh rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat karena dalil-dalil yang disangkakan dan tuduhkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah tidak benar dan justru Penggugatlah yang pada akhirnya telah melakukan kesalahan setelah memutuskan untuk keluar dari apartemen kediaman bersama Penggugat dan Tergugat dengan telah tidak memposisikan diri Penggugat sebagai istri dan ibu dari kedua anak Penggugat dan Tergugat yang baik, sehingga Penggugat yang pada hakekatnya sudah menikah dan memiliki keluarga sendiri tidak bisa memposisikan dirinya untuk mengskala-prioritaskan Tergugat sebagai suaminya serta kepala keluarga dan anak-anak kami. Penggugat tidak mempunyai pendirian, labil atau mudah dipengaruhi dan selalu mengikuti kemauan/kehendak ibunya yang mengakibatkan keutuhan keluarga Penggugat dan Tergugat menjadi terganggu;
20. Bahwa, dalil-dalil yang dijadikan dasar bagi Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk diajukannya Gugatan Perceraian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, karena percecokan sebagaimana yang di dalilkan Penggugat sebagai puncaknya yaitu Penggugat dan Tergugat telah pisah meja dan pisah ranjang merupakan kesalahan Penggugat sendiri sebagai pemicunya;
21. Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 tentang Perkara Perceraian butir 2 (dua), "mengingat penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975;"
22. Bahwa, karena kualifikasi perbuatan dan kesalahan bukan ada pada Tergugat maka tidak mungkin Putusan akan didasarkan pada seseorang yang telah memicu dan membuat kesalahan itu sendiri sebagai dasarnya;
23. Bahwa, karena Gugatan diajukan oleh orang yang membuat kesalahan itu sendiri dan untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas khususnya, apalagi Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang sepatutnya menjadi contoh bagi Warga Negara yang berkelakuan baik dan kepada Keluarga Besar Kedua belah pihak maka sudah selayaknya Gugatan tersebut ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak diterima;
24. Bahwa, Tergugat memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim untuk memeriksa kembali perkara ini dengan cermat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk memperoleh gambaran mengenai kebenaran perkara serta motif yang menjadi latar belakangnya dan memutuskan yang seadil-adilnya demi kesatuan keluaraga kami dan kebaikan utama Anak-anak kami dari perkawinan Penggugat dan Tergugat dan tidak hanya berdasarkan pada Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Rl No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga berdasarkan ajaran agama Katolik yang tertuang dalam Alkitab (pada Injil) Markus 10 Ayat 6, 7, 8 dan 9;
25. Bahwa, selain kebenaran fakta hukum di atas, keinginan Tergugat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga atau perkawinannya dengan Penggugat didasari oleh Kesakralan suatu perkawinan yaitu sesuai dengan iman kepercayaan Penggugat dan Tergugat, sebagaimana yang tertulis didalam Alkitab (pada Injil) Markus 10 Ayat 6, 7, 8 dan 9 yang berbunyi: "sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia";
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta uraian-uraian diatas, maka Tergugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian Eksepsi dan Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya diucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 19 Februari 2018 dan Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 5 Maret 2018;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat, berupa :
Bukti P – 1: Surat Perkawinan (Testimonium Matrimoni) tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Gereja St. Stefanus Cilandak Jakarta Selatan.;
Bukti P – 2 : Akta Perkawinan No. 620/JS/ 2013 tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.;
Bukti P – 3 : Akta Kelahiran No. 0663/KLU/06-JS/2014 tertanggal 2 September 2014, atas nama Abigail Christiani, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.;
Bukti P – 4 a: Akta Kelahiran Wilayah Ibukota Australia No. 20274353 tertanggal 19 Juli 2016, atas nama Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Umum Wilayah Ibukota Australia.;
Bukti P – 4 b : Terjemahan Tersumpah atas Akta Kelahiran Wilayah Ibukota Australia No. 20274353 tertanggal 19 Juli 2016, atas nama Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Umum Wilayah Ibukota Australia.;
Bukti P – 4 c : Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia No. 042/KONS/KL/VI11/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, atas nama Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra, Australia.
Bukti P – 5 : Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1337/SK/KP/04/ 2017/03 tertanggal 31 Maret 2007, tentang Pemberian Ijin Perceraian, yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.;
Bukti P – 6 : Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 06787/KP/09/ 2014/19 tertanggal 26 September 2014, tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.;
Bukti P – 7 a : Surat Australian National University tertanggal 9 Maret 2018.;
Bukti P – 7 b : Terjemahan Surat Australian National University tertanggal 9 Maret 2018
Menimbang, bahwa bukti-bukti tertulis tersebut telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti P-7a berupa print out, semuanya telah dibubuhi meterai secukupnya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis tersebut di atas, Penggugat juga telah mengajukan 3 ( tiga) orang saksi yang kesemuanya telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah di persidangan, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
G A DAENUWY, memberikan keterangan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, karena Penggugat adalah anak kandungnya dan saksi juga kenal dengan Tergugat karena sebagai menantu.;
Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah tanggal 29 september tahun 2013, menikah dengan tata cara agama khatolik di gereja stefanis Cilandak, kemudian diadakan resepsi di rumah kami.;
Bahwa dari hasil perkawinan mereka ada 2 anak satu perempuan dan satu laki laki, anak yang pertama Abigail Christiani, perempuan berumur 4 tahun lahir di bulan Agustus 2014 dan yang kedua Charles Artur umur 2 tahun, laki laki, lahir bulan Juni 2016;
Bahwa setelah menikah awalnya mereka tinggal di rumah di Lebak Bulus Jakarta Selatan, selama kurang lebih 1 tahun sampai anak pertama melahirkan, karena anak kami adalah pegawai negeri dibawah kementrian luar negeri sebagai diplomat, dia mendapatkan studi untuk mendapatkan S3 nya di australia, setelah mendapatkan penugasan tadi dia dikirim ke Australia untuk mendapatkan S3 nya, dan sepenuhnya dibiayai pemerintah dan pemerintah Australia pada saat itu .;
Bahwa mereka tinggal di Lebak bulus sejak 29 september 2013 sampai dengan bulan Mei tahun 2015.;
Bahwa dari dari tahun 2015 sampai dengan sekarang, Penggugat dan Tergugat tinggal di Canberra Ibukota Australia dan anak saksi studi di Australian University;
Bahwa selama studi di Canberra seluruh keluarga ikut;
Bahwa pada saat itu Tergugat keberatan untuk ikut dengan Penggugat, karena harus meninggalkan pekerjaannya disini, tetapi akhirnya dia juga memutuskan untuk ikut untuk mendampingi Penggugat dan anaknya, tetapi di Canberra Tergugat tidak mendapatkan pekerjaan, sehingga dia lebih banyak di rumah untuk menjaga keluarga sambil mencari pekerjaan, pekerjaan sebetulnya banyak di Canberra, tetapi dia memutuskan untuk mengambil pekerjaan di Sydney yang jarak tempuhnya 3 jam lebih, dari Canberra, perginya pagi-pagi jam 5 pulangnya sampai malam jam 9;
Bahwa selama berbulan bulan meninggalkan anak kami yang pada saat itu hamil yang ke dua sedangkan anak kami itu harus disamping menjaga anak yang pertama kemudian harus studi dan juga terbebani sebagai ibu rumah tangga untuk mengantar Tergugat ke terminal bus sehingga dia harus bangun jam 3 pagi dan harus menunggu sampai larut malam untuk meladeni Tergugat;
Bahwa karena dia berangkatnya dari senin sampai jumat dan kadang kadang sabtupun tidak kembali dari sidney, sehingga kami melihat ada suatu ketidak harmonisan dalam rumah tangga ini, dan ada juga percekcokan, memang saksi beberapa kali kesana tetapi karena saksi bekerja sehingga tidak tinggal lama disana, tetapi istri saksi karena menjaga anak saksi yang hamil tua, dan juga tidak ada pembantu, sehingga istri saksi kesana untuk membantu menjelang kelahiran anak yang kedua, untuk menjaga supaya anak kami melahirkan dengan selamat.;
Bahwa sampai sekarang anak kami karena dia studinya riset jadi dia tidak harus tinggal di Canberra, seperti kalau masih kuliah tiap hari harus ikut, jadi dia itu bolak balik dari Canberra, kalau dia sekarang riset dia tinggal di indonesia.;
Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah sejak lama sekali, sejak tahun 2016 sudah pisah, sudah lebih dari 2 tahun.;
Bahwa maksud pisahnya sudah tidak tinggal serumah lagi, dan kemudian karena anak saksi mendapatkan visa untuk studi, Tergugat sebetulnya ke Australia juga dengan mendapatkan visa dipendent, dependent visa dan sewaktu anak saksi memutuskan untuk pisah, dia kembali ke Indonesia dan otomatis Tergugat tidak bisa menetap disana, karena dia punya visapun akhirnya harus hangus dan selama itu setahu saksi Tergugat tidak pernah lagi ke luar dari Indonesia, sedangkan anak saksi masih meneruskan tugasnya, studinya disana.;
Bahwa sebetulnya waktu di Canberra anak saksi sudah minta pisah karena sudah tidak tahan lagi karena kehidupannya yang sangat berat, sehingga memutuskan untuk pisah;
Bahwa Penggugat 10 tahun di luar negeri pernah juga kerja di setneg, menjadi staf kepresidenan dan memang dia sibuk tetapi tetap sebagai ibu rumah tangga dia punya tanggung jawab, tetapi dengan tambahan beban dari Tergugat dia akhirnya memutuskan untuk pisah karena dia merasa dibuat seperti pembantu rumah tangga bangun pagi jam 3 pulang jam 9 malem, harus dibuatkan makanan harus diantar ke terminal bus pagi pagi.;
Bahwa saksi pernah melihat pertengkaran yaitu waktu di Canberra suatu saat saksi pergi untuk membeli suatu titipan, Tergugat mengantar saksi ke tempat belanja, kemudian dia janji untuk menjemput saksi kembali, tetapi dia tidak datang sehingga saksi menelpon Penggugat, karena saksi sudah selesai belanja, dan saksi tahu Tergugat memarahi Penggugat seakan akan Tergugat seorang sopir padahal dia sudah janji untuk menjemput saksi di mall, akhirnya Tergugat datang juga walaupun sudah sangat telat;
Bahwa Penggugat sebenarnya anak yang tidak suka cekcok, dia lebih banyak mengalah, dia bisanya nangis saja, dia tidak mau konfrontasi, dan dalam kondisi hamilpun dia sebetulnya lebih harus memikirkan bayinya daripada harus cekcok dengan Tergugat.;
Bahwa tentang percekcokan itu saksi tidak melihat sendiri tetapi saksi mendengar yang disampaikan oleh istri saksi yang disampaikan pada waktu saksi pulang kerumah.;
Bahwa ketidak harmonisan saksi lihat/timbul sejak kami mengamati mereka tinggal di rumah, Tergugat suka menyendiri pergi pulang malam, sabtu minggupun lebih banyak diluar rumah dibandingkan di rumah , saksi melihat ada sesuatu yang tidak harmonis, lebih nyata lagi waktu tinggal di Canberra karena tiap kali ada acara misalnya diundang di KBRI karena dia sebagai staf kementrian luar negeri, selalu ditahan tahan untuk tidak ikut aktivitas di Canberra, dan itu sudah sering terjadi sehingga seakan akan anak kami dikurung, sedangkan dia punya 2 karir sebagai ibu rumah tangga dan sebagai staf di kementrian luar negeri.;
Bahwa hal itulah yang menyebabkan suami isteri tidak harmonis;
Bahwa hal itu salah satu alasan yang menyebabkan suami isteri mau berpisah;
Bahwa ada alasan lain yaitu perbuatan tidak senonoh kepada cucu kami Abigail yang masih dibawah umur, saksi kaget waktu di Canberra, tiba tiba dia ke saksi merogoh alat vital saksi, saksi kaget terus saksi bilang umur segini sudah bisa merogoh alat vital darimana dia mengetahui itu padahal selama dia disana pergaulannya cuma sebatas keluarga, ke sekolah free schooll dan saksi perhatikan ada sesuatu yang tidak wajar di cucu saksi, dan saksi tanya ke istri saksi dan ternyata dilakukan juga kepada teman laki laki Penggugat yang lain.;
Bahwa hal itu diketahu juga oleh istri saksi;
Bahwa reaksi Penggugat, Penggugat biasanya mengalihkan perhatiannya supaya jangan sampai dia terobsesi terhadap tindakan tindakan seperti itu, yang terus terang itu sesuatu yang sangat aneh untuk anak dibawah 2 tahun;
Bahwa setelah pisah rumah Penggugat masih di Canberra meneruskan kuliahnya.;
Bahwa dari sisi dukungan finansial sejak menikah sampai pisah sampai hari ini , Tergugat tidak pernah memberikan dukungan finansiil terhadap keluarganya sendiiri terutama terhadap anaknya.;
Karena Penggugat mendapatkan tugas belajar penuh dan didukung pemerintah Indonesia Penggugat masih statusnya sebagai staf kementrian luar negeri masih berpenghasilan;
Bahwa Penggugat belum pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat, karena saat di meja makan Tergugat sangat menghindari percakapan, dia lebih banyak diam, lebih banyak menghindari suatu percakapan interaktif, sama juga waktu di Canberra;
Bahwa sebagai orang tua saksi setuju saja dengan perceraian ini;
Bahwa saksi belum pernah melihat sendiri secara langsung percekcokkan Penggugat dan Tergugat, hanya mendengar saja.;
Bahwa selama dalam pencarian pekerjaan Tergugat cuci mobil, cuci piring termasuk menjaga anak juga tetapi saksi tidak melihat sendiri.;
IRA INDRA SARI SUPIT
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena sebagai anak kandung, sedangkan Tergugat adalah sebagai menantu.;
Bahwa Penggugat dan Tergugat, setelah menikah tinggal bersama saksi di Lebak Bulus;
Bahwa selama tinggal di lebak bulus saksi melihat Penggugat sering menangis, Tergugat aneh sekali dia di mobil berjam jam ketika sampai di rumah, Penggugat lapar nunggu Tergugat untuk makan, tetapi saksi hanya diam saja karena masih pengantin baru;
Bahwa waktu Penggugat dan Tergugat tinggal di lebak bulus keduanya sama sama bekerja, berangkat ke kantor dan pulang sama sama.;
Bahwa Penggugat sering nangis capek berbeda waktu dia baru nikah, karena makan malam mesti jam 8 jam 9 dulu jam 7 sebelum menikah.;
Waktu masuk rumah pada saat pulang kantor, Tergugat selalu di dalam mobil, tidak pernah sama sama , isterinya harus menunggu lama, saksi tidak tahu ngapain aja Tergugat di dalam mobil.;
Bahwa raut muka Penggugat saat masuk dalam rumah sedih, tertekan, tetapi dia tidak bisa berbuat apa apa ;
Bahwa saksi tidak mau menanyakan kepada Tergugat;
Bahwa Selama di Lebak bulus saksi pernah melihat terjadinya percekcokan yaitu pada saat mau berangkat ke Australia jadi berangkat atau tidak.;
Bahwa waktu di Canberra ada cekcok besar, beberapa kali lihat cekcok tetapi saksi tidak mau ikut campur, Penggugat menangis, saksi lihat sendiri Tergugat nyinyir Penggugat dikata katain.;
Bahwa saksi bersama Penggugat dan Tergugat di Canberra, berangkat tanggal 11 Mei 2016 kembali Agustus 2016, Penggugat dan Tergugat sudah tinggal disana tahun 2015, tetapi sebelumnya kita datang 3 hari menginap.;
Bahwa yang saksi tahu Penggugat pernah ke pastor, karena Tergugat kerjanya jauh tetapi dia tidak bisa apa apa, setelah Tergugat tahu Penggugat ke pastor dia marahin Penggugat;
Bahwa Tergugat polanya aneh sekali kalau di kamar mandi berjam jam, telpon berjam jam tidak tahu sama siapa, atau didalam mobil berjam jam, itu suatu penderitaan untuk Penggugat, makanya waktu dia hamil tidak sehat karena dia menderita darah tinggi, yang dia harus cek, setelah beberapa kali antar Penggugat ke dokter , Tergugat tidak pernah antar Penggugat ke dokter .;
Bahwa waktu saksi ada disana umur anak dari Penggugat dan Tergugat yang nomor 1, 1 tahun 8 bulan.;
Bahwa Terhadap anak-anaknya, saksi lihat cara Tergugat memegang anak tidak seperti suami saksi, agak sedikit janggal, misalnya saat mengganti pampers, kaki akan dibuka lebar lebar, nanti masuk burung katanya, waktu kejadian dia bilang masuk burungnya dia itu didapur anak saksi jelas lihat yaitu Penggugat lihat dia mainin burungnya, saksi teriak jangan begitu kepada ayahmu.;
Bahwa kejadian tersebut Anak saksi yaitu Penggugat juga melihat dan dia menegur dan mengambil anaknya.;
Bahwa akibatnya, sekarang anak itu menggambarpun dia tulis burung, tetap dia punya ingatan selalu yang itu, saksi terbebani sekali, sudah dibawa ke psikiater.;
Bahwa Saksi laporkan ke psikolog, saksi punya bukti.;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Tergugat masih memberi nafkah kepada Penggugat atau tidak;
Bahwa saksi belum pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat, pernah karena dia bilang semua beres, Tergugat jarang berkomunikasi dengan kami, waktu terakhir di Canberra mencoba untuk mendamaikan kami duduk di meja makan , Penggugat menceritakan mau pisah rumah terus Tergugat tidak ada reaksi dia berdiri masuk kamar seperti itu sikapnya.;
TUMSIYAH,
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai bos nya sedangkan Tergugat adalah sebagai mantan bos saksi.;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai pembantu rumah tangga di Lebak Bulus I 26, sudah 8 tahun dari 2010 sampai 2017.;
Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami isteri, mereka menikah tahun 2013 bulan 9, setelah menikah mereka tinggal di lebak bulus I di rumah Pak Goerge dan bu rita;
Bahwa mereka mempunyai 2 orang anak yang bernama Abigail christiani (perempuan) dan charles Arthur (laki laki);
Bahwa mereka sekarang tidak tinggal disana, sejak tahun 2015, Penggugat sekolah lagi.;
Bahwa waktu tinggal di lebak bulus hubungan Penggugat dan Tergugat setahu saksi sewaktu pulang kerja Penggugat sering nangis, Penggugat selalu pulang bareng, tetapi Penggugat keluar mobil nangis.;
Bahwa biasanya Penggugat menangis sesudah ganti baju ditempat makan.;
Bahwa saksi tidak bertanya kenapa menangis, karena Penggugat orangnya diam;
Bahwa saat Penggugat menangis Tergugat masih di mobil.;
Bahwa di ruang makan setelah menangisnya selesai Penggugat dan Tergugat ya makan bersama .;
Bahwa kalau habis nangis mereka tidak ngobrol.;
Bahwa sebelum menikah Penggugat orangnya ceria selalu kalau pulang senang, setelah kawin berubah karena kurang harmonis .;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Terggugat cek cok mulut, hanya melihat menangis.;
Bahwa kalau dibandingkan antara menangis dengan tidak menangis pas hamil tua sering menangis.;
Bahwa saksi melihat Tergugat saat melihat memandikan anaknya dan kasih makan saja;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
BuktiT-l : Kutipan Akta Perkawinan No: 620 / JS / 2013 tertanggal 29 September 2013
Bukti T-ll.a : Kutipan Akta Kelahiran No: 0663 / KLU / 06-JS /2014 tertanggal 02 September 2014.;
Bukti T-ll.b : Surat Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia No: 042 / KONS / KL / VIII /2016 tertanggal 29 Agustus 2016
Bukti T-ll.c : Pencatatan Kelahiran Luar Negeri No:732 / KeI.LN / 07 / 2017 tertanggal 07 Juli 2017
Bukti T-lll : Surat Keterangan No.209-231-V-15 tertanggal 12 Mei 2015
Bukti T-IV : Pernyataan atau Kesaksian Penggugat sewaktu Diwawancara pada Blog Komunitas PhD Mama Edisi April 2016
Bukti T-V : a. Kartu Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Tergugat yang ke-44 dari Penggugat pada Tanggal 27 Juni 2015.;
b. Terjemahan dari Kartu Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Tergugat yang ke-44 dari Penggugat pada Tanggal 27 Juni 2015.;
Bukti T-VI : a. Kartu Ucapan Selamat Hari Natal dari Penggugat kepada Tergugat pada Tanggal 25 Desember 2015
b. Terjemahan dari Kartu Ucapan Selamat Hari Natal dari Penggugat kepada Tergugat pada Tanggal 25 Desember 2015
Bukti T-VII : a. Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Penggugat kepada Tergugat melalui media sosial Facebook pada Tanggal 27 Juni pukul 09:40 dalam.;
b. Terjemahan dari Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Penggugat kepada Tergugat melalui media sosial Facebook pada Tanggal 27 Juni pukul 09:40.;
Bukti T-VIII : Surat Panggilan untuk Meminta Keterangan Terkait Ijin untuk Melakukan Perceraian dari PNS Kementerian Luar Negeri a.n. Astari Mareska Daenuwy tertanggal 21 Maret 2017
Bukti T-IX : Surat Terminasi Kasus dan Rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) No.857/14/14/KP AI/VIII/2017 tertanggal 3 Agustus 2017
Bukti T-X : Surat Keterangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta No.417/089.51 tertanggal 31 Januari 2018
Bukti T-XI : Kutipan Komunikasi antara Tergugat dengan ibu Penggugat melalui SMS tertanggal 9 April 2015
Bukti T-XII : a. Kutipan Surat Elektronik Komunikasi antara Tergugat dengan Astarra M. Daenuwy bersama Istrinya Anastasia C. Daenuwy tertanggal 23 September 2016 dan Foto Keluarganya bersama Istri dan Anak.;
b. Terjemahan Surat Elektronik G Mail dalam Bahasa Indonesia tanggal 23 September 2016.;
c. Foto keluarganya bersama istri dan anak .;
Bukti T-XIII : Foto-Foto Tergugat dan Penggugat bersama Teman-Teman WNI dan Non-WNI dalam Berbagai Kesempatan Pertemuan di Canberra di Tahun 2015 dan 2016.;
Bukti T-XIV :. Surat Permohonan Keberatan Tergugat atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal No.1337/SK/KP/04/2017/03 Kemlu Rl tertanggal 27 Pebruari 2018.;
Bukti T-XV : Surat atas hadiah Ulang Tahun dari Tergugat untuk Charles Arthur Daenuwy Kotambunan yang Ke-1 dan Hadiah untuk Abigail Christiani Kotambunan tertanggal 30 September 2017 yang Ditolak
Bukti T-XVI : Surat Permohonan Pengaduan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Surat Tembusannya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 12 Maret 2018.;
Bukti T-XVII : Kutipan Komunikasi SMS Penggugat kepada Tergugat tentang Doa Penggugat terhadap Tergugat atas Serah Terima Jabatan Tergugat di PT Astra Graphia Tbk tertanggal 26 Mei 2015.;
Bukti T-XVIII : Salinan Paspor dan Tiket Pesawat Ibu Tergugat atas Kunjungannya ke Canberra-Australia
Bahwa bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti, T-IV, T-VIII, T-XIII, T-XVII, adalah print out tetapi semuanya telah bermeterai cukup;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, pihak Tergugat juga mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. LVEIYN KOTAMBUNAN,
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai anak mantu yaitu isteri anak saksi nomer 4.;
Bahwa saksi juga kenal dengan Tergugat karena saksi adalah ibu kandung Tergugat.;
Bahwa saksi mengenal Penggugat dan keluarganya, sejak Tergugat pacaran dengan Penggugat.;
Bahwa Tergugat dan Penggugat kenalan satu sama lain di Gereja Santo Stefanus Cilandak.;
Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan pemikahan tanggal 29 September 2013 di gereja santo stefanus Cilandak;
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal ditempat besan saksi di Lebak Bulus.;
Bahwa setelah menikah saksi masih sering ketemu dan telpon, dan sering diundang kerumah mereka dan bertemu di gereja.;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat dikaruniai anak pertama pada waktu tinggal di Lebak Bulus di tempat orang tua Penggugat, Cucu pertama bernama Abigail Kotambunan, Lahirnya di rumah sakit Cinere pada 18 Agustus 2014.;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat pindah ke Australia dalam rangka karena Penggugat dikirim ke Australia untuk ambil S3, dan mereka berangkat dari Jakarta pada Agustus 2015.;
Bahwa saksi tidak mengetahui percekcokan antara Penggugat dan Tergugat, selama saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat di Jakarta baik baik saja.;
Bahwa Penggugat dan Tergugat pindah ke Australia masih bisa berkomunikasi karena sering telpon.;
Bahwa saksi tidak tahu adanya percekcokan setelah Penggugat dan Tergugat pindah ke Australia;
Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai anak ke 2 di Australia karena mereka sudah memberi tahu namanya Charles Artur Kotambunan;
saksi mengetahui karena diundang oleh Tergugat, Penggugat meninggalkan apatemen kediaman bersama di Canberra Australia;
Bahwa saksi diundang ke Australia pada tanggal 17 Agustus karena saksi ingin ketemu dengan cucu saksi Abigail sudah mau 2 tahun, dan cucu saksi yang laki laki.;
Bahwa saksi tahu saksi sudah berusaha untuk datang kerumahnya untuk berdamai ditolak dan diusir dan Tergugat sudah pergi ke KPAI, Tergugat ingin damai dengan Penggugat dan ingin bertemu anak anaknya, dan saksi juga ingin ketemu sampai sekarang tidak bisa bertemu.;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat memberikan hadiah ulang tahun untuk anak anaknya, karena saksi yang membantu mencari hadiahnya dan mengantarkan kerumahnya dan mereka usir katanya ibunya tidak boleh terima, kemudian Tergugat usaha lagi melalui saudaranya ibu mertuanya tetapi tidak berhasil.;
Bahwa setahu saksi sifat Tergugat baik , persaudaraannya baik, semua sayang kepada keponakannya.;
Bahwa saksi tinggal di Puri Mutiara II No. 17 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, saksi komunikasi dengan Penggugat dan besan dalam setahun berapa kali;
Bahwa mereka baik baik saja, saksi sering diundang pada saat paskah, natal dan ulang tahun.;
Bahwa belum pernah keluarga Penggugat diundang kerumah saksi kebanyakan mereka yang undang.;
Bahwa selama nikah keluarga besan tidak pernah kerumah saksi, Penggugat kerumah saksi sekali saja karena Penggugat tidak sempat;
Bahwa saksi komunikasi dengan Penggugat tiap minggu.;
Bahwa penyebab Penggugat dan Tergugat pisah, Tergugat cerita orang tua Penggugat tidak suka dengan Tergugat.;
Bahwa saksi sudah coba untuk mendamaikan tetapi diusir dan akan memanggil polisi sehingga saksi tidak berani lagi datang.;
Bahwa Saksi sangat menyesalkan mereka sampai bercerai tidak setuju sama sekali, karena menurut agama saksi juga tidak bisa diceraikan oleh manusia.;
2. PETER C KOTAMBUNAN.
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena Penggugat adalah sebagai adik ipar dan Tergugat sebagai adik kandung;
Bahwa saksi mengetahui kapan Penggugat dan Tergugat menikah, berdasarkan saling mencintai.;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat menikah masih sering bertemu
baik di rumah orang tua Penggugat maupun ketemu di gereja dan tempat
lain kalu ada undangan makan.;
situasi dan kondisi Penggugat dan setelah melahirkan anaknya Abigail di Rumah sakit, saksi datang pada waktu Penggugat melahirkan di Rumah sakit Cinere dan melihat kondisi Penggugat dan anaknya baik baik saja.;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat dan anaknya pindah ke Australia;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya percekcokkan setelah Penggugat dan Tergugat pindah ke Australia;
Bahwa saksi mengetahui karena dikabari bahwa Penggugat sedang hamil dan melalui Face Book disitu dikabari juga lagi hamil suka disharing, saksi bisa mengetahui kabar Penggugat.;
Bahwa saksi tidak mengetahui situasi dan kondisi Penggugat setelah melahirkan anak ke2 secara langsung karena saksi tidak di Australia tetapi berdasarkan informasi up date kabar kondisinya baik baik saja, saksi lihat foto anaknya di sharing Foto semuanya baik baik saja.;
Bahwa saksi tahu sebagai adik Tergugat perilaku Tergugat dan keluarga Tergugat dengan anak anak saksi, saksi kaget dibilang seperti itu yang disampaikan, sedangkan saksi sendiri punya 2 anak kecil kecil juga masih umur 10 tahun dan 8 tahun, bahkan anak saksi yang besar saksi jadikan God Fathernya Tergugat, mereka baik baik saja, jadi perilaku Tergugat baik baik saja bisa dilihat dari anak anak saksi.;
Bahwa Saksi mengetahui alasan kenapa adanya gugatan perceraian ini setelah kondisi kejadian di Australia, kondisi dimana pada saat Tergugat ke Australia rumahnya kosong hilang semua, tidak ada barang barang disitu, bahkan Penggugat dan anaknya tidak ada terus ada up date kabar seperti kondisi sekarang ini.;
Bahwa Tergugat menceritakan kepada saksi kenapa Penggugat meninggalkan Tergugat seperti sekarang ini mengenai tuduhan Penggugat kepada Tergugat mengenai anaknya.;
Bahwa hubungan Tergugat dengan mertuanya baik baik saja, tetapi kalau ada semacam konfiik , hubungan antara Mertua dan anak pasti ada dinamika, pernah dengar.;
Bahwa mengikuti keyakinan saksi, bahwa yang dipersatukan Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia;
3 MICHAEL T KOTAMBUNAN.
saksi kenal dengan Penggugat sebagai kakak ipar, dengan Tergugat sebagai kakak kandung;
bahwa Penggugat dan Tergugat menikah saksi ingat karena dimobilnya dipasang plat nomornya 299 belakangnya S ACK, jadi sebenarnya saksi yang comblangin mereka, karena saksi dan istri aktivis gereja dan keluraga Penggugat ibu dan orangtuannya juga aktivis ;
bahwa mereka sendiri pada saat mengikuti kegiataan kerohanian sangat lebai, nempel terus padahal belum menikah sepertinya menikah dengan cepat dalam 2 bulan, adik saksi ngomong ke saksi pengen punya rumah sendiri kalau bisa, tetapi dari keluarga Penggugat pengen anaknya disana, jadi akhirnya adik saksi mengalah ya sudah mereka tinggal di lebak bulus.;
Bahwa Penggugat tipikalnya suka up date sosial media jadi kita bisa lihat suasana gambar anaknya sehat, yang up date biasanya Penggugat, statement stament di sosial media Penggugat pake kata kata bahasa inggris, kata katanya luar biasanya intinya mereka bahagia semua, punya anak punya suami.;
Bahwa kalau saksi melihat cara mereka ngobrol tidak ada tanda tanda mereka cekcok sama sekali.;
Bahwa setelah mereka pindah ke Australia, saksi melihat di sosial media kata katanya berbunga bunga saksi yakin tidak ada isu cekcok .;
Bahwa Tergugat sama sekali tidak mempunyai perilaku yang menyimpang terhadap anak anak saksi, kedekatan kita sama sekeluarga, budaya Sulawesi Penggugat dan Tergugat memang dekat sama anak anak, kita peluk segala macam, menurut saksi itu hal yang sangaat wajar, saksi bingung tante Rita seperti itu, tidak habis pikir pasti ada sesuatu dibelakang itu.;
Bahwa saksi sangat dekat dengan Penggugat, sering bertemu, di gereja, diundang di rumah Penggugat dan kegiatan sosial lainnya yang melibatkan Penggugat dan kita ketemu.;
Bahwa Tergugat pernah mengundang ibu Penggugat kerumah;
Bahwa hubungan Tergugat dengan Ibu Penggugat, Tergugat baik baik saja dengan Ibu Penggugat, tetapi ibunya Penggugat yang tidak baik dengan Tergugat.;
Bahwa saksi melihat ada hubungan yang tidak baik, saksi melihat dengan mata sendiri, ibunya mendominasi percakapan dan perintah perintan.;
Bahwa menurut saksi mereka tidak patut bercerai karena mereka saling tergantung, kecuali ada pihak ketiga yang mengganggu.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat maupun Tergugat telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 7 Mei 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat masing-masing menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawaban pertamanya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Bahwa surat gugatan Penggugat Prematur, dengan alasan bahwa Tergugat telah mengajukan surat permohonan keberatan atas surat keputusan sekretaris Jenderal No.1337/SK/KP/04/2017/03 tanggal 31 April 2017 kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia di Jalan Pejambon Nomor 6 Jakarta pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 (bukti T-XIV);
Menimbang, bahwa atas eksepsi ini, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa :
ayat (1) : Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
ayat (2) : Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
Menimbang, bahwa menurut bukti P-6, berupa surat Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 06787/KP/2014/19 tentang kenaikan pangkat Penggugat Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 26 September 2014, menunjukkan bahwa Penggugat adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Luar Negeri;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat berstatus Pegawai Negeri Sipil maka ia tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menimbang, bahwa bukti P-5, adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Nomor 1337/SK/KP/04/2017/03 tertanggal 31 Maret 2007, tentang Pemberian Ijin Perceraian, yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuktikan bahwa Penggugat telah memiliki ijin untuk melakukan perceraian;
Menimbang, bahwa keberatan Tergugat tentang izin perceraian Penggugat yang menurut Tergugat tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, Majelis Hakim berpendapat bahwa izin perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 bagi seorang pegawai negeri sipil adalah bersifat administratif dan mengatur tentang disiplin antara atasan dengan bawahannya dan bukan bahagian dari hukum acara sehingga tidak mengikat Majelis Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara (perkara a quo);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan ini, Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk menilai tentang bagaimana prosesnya sehingga terbit Surat Keputusan Ijin perceraian tersebut (Vide P-5), karena yang disyaratkan oleh Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin dari Pejabat”, dan dalam perkara ini Penggugat telah memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka majelis menilai bahwa keberatan Tergugat tersebut tidak menyebabkan gugatan ini prematur dan tidak menghalangi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini ke Pengadilan,oleh karenanya maka eksepsi Tergugat harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan:
Bahwa pada tanggal 29 September 2013 Penggugat dan Tergugat telah menikah dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan / Duplikat No. 620/JS 2013 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu:
Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014;
Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016;
Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan, sering terjadi perselisihan serta pertengkaran karena disebabkan sejumlah hal yakni antara lain:
Percekcokan dan perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan dapat didamaikan dan rukun kembali;
Tergugat melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak perempuan Penggugat dan Tergugat;
Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahiriah;
Penggugat dan Tergugat telah pisah meja dan pisah ranjang;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat telah memberikan jawaban yang pada pokoknya membenarkan akan adanya pernikahan serta kedua orang anak yang dimilikinya yaitu Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, dan Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016;
Menimbang, bahwa Tergugat telah menyangkal semua dalil-dalil gugatan Penggugat yang berkaitan dengan penyebab percekcokan tersebut;
Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat, maka Penggugat harus membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-7b juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu: 1. Saksi GA Daenuwy, 2. Saksi Ira Indra Sari Supit, 3. Saksi Tumsiyah;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti-bukti yaitu bukti surat yang diberi tanda T-I s/d T-XVIII serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu: 1. saksi Lveryn Kotambunan, 2. Saksi Peter C Kotambunan, 3.saksi ichael Kotambunan;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat terdapat bukti-bukti yang satu sama lain sama/identik, maka majelis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 Surat Kawin gereja, P-2=TI, dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, baik dari pihak Penggugat dan Tergugat menerangkan Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama kristen dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa dari bukti P-3 = T.IIa dan P-4a =T-II.b P-4b, P-4c = T-II.c, dan dihubungkan dengan saksi-saksi dari Penggugat dan Tergugat, membuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua ) orang anak yang diberi nama Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, dan Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016:
Menimbang, bahwa persoalan pokok diajukannya gugatan perceraian dalam perkara ini adalah apakah antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga tujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan : “ perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ menjadi tidak tercapai ;
Menimbang, bahwa saksi Penggugat bernama GA Daenuwy, Ira Indra sari Supit, saksi Tumsiyah, ketiganya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sejak Penggugat dan Tergugat menikah kemudian tinggal dirumah saksi/orang tua Penggugat, Penggugat sering menangis, setiap pulang kantor bersama-sama, tetapi Peggugat turun dari mobil dalam keadaan menangis, sedangkan Tergugat masih didalam mobil, namun ketiga saksi Penggugat tidak mengetahui penyebab menangisnya Penggugat tersebut;
Bahwa pada tahun 2015, ketika Penggugat akan pindah tugas di Australia, juga terjadi pertengkaran hebat karena Tergugat semula tidak mau ikut pindah ke Australia, karena harus meninggalkan pekerjaannya di Indonesia, tetapi kemudian Tergugat mau pindah ke Australia;
Menimbang, bahwa saksi GA Daenuwy dan Ira Indrasari Supit, juga menerangkan:
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat pindah ke Canberra, saksi-saksi tersebut pernah berkunjung ke Canberra, saksi Ira Indirasari Supit melihat kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis, karena Tergugat tidak bekerja, sehingga keadaan ekonomi Penggugat dan Tergugat dibantu oleh saksi/orang tua Penggugat;
Bahwa saksi tersebut juga menerangkan setelah Tergugat mendapatkan pekerjaan, Penggugat merasa berat karena Tergugat bekerja di Sydney dan Penggugat harus bangun pagi untuk mengantar Tergugat ke terminal bus dan pulang kerja jam 9 malam, kadang-kadang tidak pulang, sehingga Penggugat harus menunggu pulangnya Tergugat, padahal Tergugat dalam keadaan hamil;
Menimbang, bahwa saksi-saksi Tergugat menerangkan bahwa sepengetahuannya keadaan rumah tangga Tergugat dan Penggugat baik-baik saja karena, mereka tinggal jauh di Australia;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Penggugat yang melihat sendiri keadaan Penggugat dan Tergugat baik ketika masih tinggal di Indonesia maupun setelah pindah ke Canberra karena Penggugat mengambil program S3, membuktikan bahwa keluarga Penggugat dan Tergugat ini sudah tidak harmonis;
Menimbang, bahwa sedangkan saksi-saksi dari Tergugat yang tidak mengetahui langsung keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat di Canberra, menurut pengetahuannya keluarga Penggugat dan Tergugat baik-baik saja, keterangan saksi-saksi Tergugat tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan karena mereka hanya melihat dari keadaan/ keharmonisan Penggugat dan Tergugat dari media sosial, sehingga majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa keluarga Penggugat dan Tergugat baik-baik saja;
Menimbang, bahwa kemudian dari keterangan ibu Penggugat yang menerangkan bahwa saksi sebagai ibunya belum pernah mendamaikan Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa dari keterangan ibu Tergugat LVERYN KOTAMBUNAN, pernah akan mendamaikan Penggugat dan Tergugat di rumah Penggugat tetapi malah diusir dan akan dipanggilkan polisi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi/Ibu Tergugat LVERIYN KOTAMBUNAN menerangkan mengetahui alasan adanya gugatan perceraian ini adalah setelah kejadian di Australia, kondisi dimana pada saat Tergugat ke Australia rumahnya kosong, tidak ada barang barang, bahkan Penggugat dan anaknya tidak ada ditempat;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam perkara ini, Penggugatlah yang telah meninggalkan tempat tinggal bersama, dimana ketika Tergugat pulang dari Sydney, Penggugat dan anak-anaknya sudah pindah meninggalkan Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi GA Daenuwiy, bahwa Penggugat dan Tergugat sudah lama berpisah yaitu sejak 2016 sehingga sudah 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat sejak masih di Indonesia rumah tangganya tidak harmonis, demikian pula setelah Penggugat mengambil pendidikan di Canberra, terlebih lagi setelah Tergugat dapat pekerjaan di Sydney, keadaan semakin tidak kondusif;
Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah berpisah tempat tinggal sejak kurang lebih 2 tahun yang lalu, dimana Penggugat masih melanjutkan kuliahnya di Canberra, sedangkan Tergugat tinggal di Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat telah berpisah 2 (dua) tahun, maka hal ini membuktikan bahwa perpisahan ini merupakan puncak dari penyebab terjadinya cek-cok yang terakumulasi, sehingga apabila keduanya dipersatukan lagi maka akan terjadi suatu keadaan antara lain keadaan disharmonis, keadaan ekonomi yang tidak baik, sehingga menyebabkan keduanya sudah tidak bisa berkomunikasi dan berinteraksi lagi secara sehat, sedangkan tujuan perkawinan adalah hubungan suami istri yang bahagia lahir dan batin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, majelis menilai bahwa telah terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering cek cok;
Menimbang, bahwa suatu keadaan dikatakan cek-cok tidak harus bahwa dua pihak ini cek-cok secara phisik, tetapi dengan salah satu pihak meninggakan pihak lain dari tempat tinggal bersama, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi percek-cokkan, terlepas dari pihak manakah penyebab pertengkaran itu, hal tersebut telah membuktikan bahwa hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri sudah tidak harmonis lagi dan sudah kehilangan makna, apalagi Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama karena Penggugat pergi meninggalkan tempat tinggal bersama sehingga kewajiban sebagaimana layaknya suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya, maka menurut Majelis ikatan perkawinan semacam ini sulit diharapkan terciptanya kerukunan dan sulit untuk dipersatukan kembali ;
Menimbang, bahwa tujuan perkawinan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan fakta dipersidangkan membuktikan bahwa kehidupan Rumah Tangga yang diliputi suasana perselisihan, yang terus menerus adalah pengingkaran terhadap tujuan Perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara Suami Istri tidak akan hidup rukun sebagai Suami Istri, dan dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 disebutkan bahwa percekcokan dan perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga merupakan salah satu alasan perceraian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat agar perkawinan Penggugat dan Tergugat diputuskan karena perceraian sebagaimana yang ditentukan terutama oleh Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka tuntutan Penggugat point 2 patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum 3 menuntut agar Penggugat ditetapkan sebagai wali dan berhak atas hak asuh dari anaknya yang bernama Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014,dan Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat;
Menimbang, bahwa suami-isteri yang bercerai, sementara mereka mempunyai anak yang masih dibawah umur selalu timbul persoalan mengenai kekuasaan orang tua/hak asuh terhadap anak-anak pasca perceraian terjadi. Sekalipun banyak juga yang tidak mempersoalkan hak asuh anak setelah perceraian karena keduanya sepakat mengasuh dan mendidik anak secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban itu berlaku terus meski perkawinan antara kedua orang tua putus. Bahwa ketentuan ini mempertegas dan memperjelas bahwa kewajiban dan kasih sayang orang tua terhadap anaknya tidak boleh diputus dan dihalang-halangi meskipun kedua orang tuanya bercerai dan tidak tinggal satu rumah lagi. Sering terjadi salah kaprah bahwa penguasaan/penentuan secara hukum atas anak kepada salah satu orang tuanya menjadikan orang tua yang lain kesulitan untuk bertemu dengan si anak dikarenakan orang tua pemegang hak asuh menutup akses mantannya untuk dapat bertemu anaknya. Padahal Penunjukan secara hukum kekuasaan orang tua/pemegang hak asuh kepada salah satu orang tua bukan berarti menghalangi atau memutus hubungannya dengan orang tua yang lainnya. Keputusan Hakim mengenai hal ini harus diambil oleh karena disengketakan dan Hakim harus memutus sengketa perebutan pemegang kekuasaan orang tua ini;
Menimbang, bahwa mengenai hak pengasuhan dan pemeliharaan anak sifatnya adalah kasuistis dan berdasarkan fakta persidangan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat yaitu bukti P-3, P-4a, P-4b, P-4c/T-IIa, T-IIb, berupa akta lahir anak-anak Penggugat dan Tergugat, membuktikan bahwa anak-anak tersebut masih dibawah umur, dimana anak pertama Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, sehingga baru berumur 4 (empat) tahun dan Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016, sehingga baru berumur 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap anak yang masih balita adalah masih sangat membutuhkan perawatan dan kasih sayang dari seorang ibu, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa kasih sayang itu bisa juga diberikan oleh seorang ayah, namun adalah lebih tepat apabila anak-anak Penggugat dan Tergugat ini ada dalam asuhan ibunya;
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan bukti-bukti antara lain
Bukti T-IX berupa Surat Terminasi Kasus dan Rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) No.857/14/14/KP AI/VIII/2017 tertanggal 3 Agustus 2017, Bukti T-X berupa Surat Keterangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta No.417/089.51 tertanggal 31 Januari 2018 dan bukti T-IXV berupa Surat Permohonan Pengaduan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Surat Tembusannya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 12 Maret 2018, membuktikan bahwa Penggugat maupun orang tuanya telah menutup akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya Penggugat dan Tergugat, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1/1974, bahwa meskipun kedua orang tuanya bercerai tetapi akses untuk bertemu dengan anak-anaknya tidak boleh ditutup, oleh karena itulah Majelis memerintahkan kepada Penggugat untuk membuka akses terhadap Tergugat untuk bisa bertemu kedua anaknya setiap saat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka hak asuh terhadap kedua anak Penggugat dan Tergugat yaitu Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, dan Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016, diberikan kepada Penggugat, dengan ketentuan tidak boleh menutup akses Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kedua anaknya tersebut, oleh karenanya maka petitum angka 3 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan: “perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap” maka berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diperintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan salinan Putusan Perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta agar perceraian ini dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
Menimbang, bahwa karena perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang berwenang untuk itu mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk dicatat dalam register yang telah tersedia untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka petitum angka 4 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan di atas maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 41 huruf (b) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf f dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1983 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 620/JS/2013 tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan Penggugat berhak atas hak asuh terhadap anak-anak yang belum dewasa hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu:
Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 0663/KLU/06-JS/2014 tertanggal 2 September 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016 berdasarkan Akta Kelahiran Wilayah Ibukota Australia No. 20274353 tertanggal 19 Juli 2016, yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Umum Wilayah Ibukota Australia, yang telah t dalam Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia No. 042/KONS/KL/VIII/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra, Australia;
Dengan ketentuan tidak boleh menutup akses kepada Tergugat untuk berhubungan dan berkomunikasi denagn anak-anaknya tersebut diatas;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, atau instansi lain yang berwenang untuk itu agar dicatat dalam daftar umum untuk perceraian, serta menjadi dasar untuk mengeluarkan akta perceraian antara Penggugat dan Tergugat.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2018 oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis, Djoko Indiarto S.H.,M.H., dan Agus Widodo, S.H., MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari ini : Senin, tanggal 4 Juni 2018 dengan dibantu oleh A. Endro Christiyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
Djoko Indiarto S.H.,M.H.,. Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.,
Agus Widodo, S.H., MHum
Panitera Pengganti
A. Endro Christiyanto, S.H., M.H.
Perincian biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Proses Rp 75.000,-
PNBP Rp 10.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Panggilan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 326.000
( tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah)