MENGADILI: 1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 27 Januari 2020 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor : 78/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt. Pst (Pengesahan Perdamaian) tanggal 3 Februari 2020;
3. Menyatakan Para Termohon yaitu PT Oilrig Binamas Pratama dan PT Green Gas Energy pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Menunjuk Saudara Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
5. Mengangkat dan menunjuk: - Rakhmadani Hutama, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-417.AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, yang beralamat di Kantor Hukum “Arifudin & Susanto Partnership”, The H Tower, Lt. 15 unit 15-F, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. 15, Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan;
- Redho Junaidi, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-39.AH.04.03-2021 tanggal 18 Februari 2021, beralamat di Kantor Hukum “Arifudin & Susanto Partnership”, The H Tower, 15th Floor Suite 15-F, Jln. H.R Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan;
- Fajar Thariq Rahartarto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-160 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Prima SR Hotel & Convention, Jl. Magelang Km. 11 Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta; dan
- Andry Oktriawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran dan Pengurus Nomor: AHU-290 AH.04.05-2022, beralamat kantor di Kantor Hukum Drawy & Droit Law Office, Gedung DU Center, Lt. 3-3, Jln. Karet Pedurenan No. 53, Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan;
Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Para Termohon (PT Oilrig Binamas Pratama dan PT Green Gas Energy);
6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian, setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
7. Menghukum Para Termohon (PT Oilrig Binamas Pratama dan PT Green Gas Energy) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);