34/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 34/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No.27
Also in 100 other cases
- 718/Pdt.G/2021/PN Mdn (22 September 2021) — PN Medan
- 334/Pdt.G/2021/PN Mdn (15 December 2021) — PN Medan
- 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn (1 April 2022) — PN Medan
- 27/Pdt.G/2021/PN Pre (31 January 2022) — PN Pare Pare
- 189/Pdt/2022/PT MDN (5 July 2022) — PT Medan
- 129/PDT/2022/PT MKS (5 July 2022) — PT Makassar
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; - Menolak seluruh eksepsi para Terlawan dan turut Terlawan; DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar; Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian; Menyatakan Penetapan Sita Jaminan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 15 Februari 2021 sepanjang mengenai 9 (Sembilan) Objek Sita Jaminan sebagaimana diuraikan dibawah ini yaitu : Sertipikat Hak Milik No. 2295 tertanggal 20 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kel. Tanjung Karang, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah milik ibu Petra (Alm); Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Suherman; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Panjitilar Negara; Batas pada sisi Barat beratasan dengan rumah milik ibu Fanani; Sertipikat Hak Milik No. 2020 tertanggal 26 April 1994 atas nama Terlawan II dengan Luas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Kel. Tanjung Karang, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah milik ibu Petra (Alm); Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Suherman; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Panjitilar Negara; Batas pada sisi Barat beratasan dengan rumah milik ibu Fanani; Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 556 tertanggal 2 Oktober 1996 atas nama Terlawan II dengan luas 100 m2 (seratus meter persegi) yang terletak di Kel. Bertais, Kec. Cakranegara, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak Sutadi; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik Bapak Hari; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Terminal Mandalika; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Toko Indako; Sertipikat Hak Milik No. 361 tertanggal 14 Desember 2010 atas nama Terlawan II dengan Luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H.Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah milik Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 2499 tertanggal 13 September 2000 atas nama Terlawan II dengan Luas 294 m2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kel. Karang Pule, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H. Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 4763 tertanggal 25 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagutan, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H. Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 1782 tertanggal 25 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagutan, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah Milik Bapak Pribadi Najamuddin, SH; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Rumah Milik Bapak Yudianto; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Danau Jempang; Batas pada sisi Barat beratasan dengan Bapak Adi Mauluddin; Sertipikat Hak Milik No. 2807 tertanggal 12 September 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 230 m2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Jalan Guru Bangkol; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak I Wayan Urip; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Toko Milik Ibu I Nengah Riani; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Bebidas; Sertipikat Hak Milik No. 3630 tertanggal 30 Maret 1994 atas nama Terlawan II dengan Luas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara Berbatasan dengan Rumah Milik Bapak H. Abd Rohman; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Pribadi Najamuddin, S.H.; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Danau Jempang; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Bapak Adi Mauluddin; TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 9 (Sembilan) Objek Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Mtr tanggal 18 Februari 2021 yaitu : Sertipikat Hak Milik No. 2295 tertanggal 20 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kel. Tanjung Karang, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah milik ibu Petra (Alm.); Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Suherman; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Panjitilar Negara; Batas pada sisi Barat beratasan dengan rumah milik ibu Fanani; Sertipikat Hak Milik No. 2020 tertanggal 26 April 1994 atas nama Terlawan II dengan Luas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Kel. Tanjung Karang, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah milik ibu Petra (Alm); Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Suherman; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Panjitilar Negara; Batas pada sisi Barat beratasan dengan rumah milik ibu Fanani; Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 556 tertanggal 2 Oktober 1996 atas nama Terlawan II dengan luas 100 m2 (seratus meter persegi) yang terletak di Kel. Bertais, Kec. Cakranegara, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak Sutadi; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik Bapak Hari; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Terminal Mandalika; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Toko Indako; Sertipikat Hak Milik No. 361 tertanggal 14 Desember 2010 atas nama Terlawan II dengan Luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H.Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah milik Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 2499 tertanggal 13 September 2000 atas nama Terlawan II dengan Luas 294 m2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kel. Karang Pule, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H. Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 4763 tertanggal 25 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagutan, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H. Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 1782 tertanggal 25 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagutan, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah Milik Bapak Pribadi Najamuddin, SH.; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Rumah Milik Bapak Yudianto; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Danau Jempang; Batas pada sisi Barat beratasan dengan Bapak Adi Mauluddin; Sertipikat Hak Milik No. 2807 tertanggal 12 September 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 230 m2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Jalan Guru Bangkol; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak I Wayan Urip; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Toko Milik Ibu I Nengah Riani; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Bebidas; Sertipikat Hak Milik No. 3630 tertanggal 30 Maret 1994 atas nama Terlawan II dengan Luas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara Berbatasan dengan Rumah Milik Bapak H. Abd Rohman; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Pribadi Najamuddin, S.H.; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Danau Jempang; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Bapak Adi Mauluddin; TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA; Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Mataram untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakan terhadap 9 (sembilan) Objek Sita Jaminan sebagaimana berikut dibawah ini: Sertipikat Hak Milik No. 2295 tertanggal 20 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kel. Tanjung Karang, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah milik ibu Petra (Alm.); Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Suherman; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Panjitilar Negara; Batas pada sisi Barat beratasan dengan rumah milik ibu Fanani; Sertipikat Hak Milik No. 2020 tertanggal 26 April 1994 atas nama Terlawan II dengan Luas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Kel. Tanjung Karang, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah milik ibu Petra (Alm.); Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Suherman; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Panjitilar Negara; Batas pada sisi Barat beratasan dengan rumah milik ibu Fanani; Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 556 tertanggal 2 Oktober 1996 atas nama Terlawan II dengan luas 100 m2 (seratus meter persegi) yang terletak di Kel. Bertais, Kec. Cakranegara, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak Sutadi; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik Bapak Hari; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Terminal Mandalika; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Toko Indako; Sertipikat Hak Milik No. 361 tertanggal 14 Desember 2010 atas nama Terlawan II dengan Luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H.Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah milik Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 2499 tertanggal 13 September 2000 atas nama Terlawan II dengan Luas 294 m2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kel. Karang Pule, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H. Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 4763 tertanggal 25 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagutan, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Toko Milik Bapak H. Makmur; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Toko Milik H. Marzuki; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan rumah Amaq Hap; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Gajah Mada; Sertipikat Hak Milik No. 1782 tertanggal 25 Oktober 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagutan, Kec. Ampenan, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan rumah Milik Bapak Pribadi Najamuddin, SH; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan Rumah Milik Bapak Yudianto; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Danau Jempang; Batas pada sisi Barat beratasan dengan Bapak Adi Mauluddin. Sertipikat Hak Milik No. 2807 tertanggal 12 September 1995 atas nama Terlawan II dengan Luas 230 m2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara berbatasan dengan Jalan Guru Bangkol; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak I Wayan Urip; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Toko Milik Ibu I Nengah Riani; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Bebidas; Sertipikat Hak Milik No. 3630 tertanggal 30 Maret 1994 atas nama Terlawan II dengan Luas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : Batas pada sisi Utara Berbatasan dengan Rumah Milik Bapak H. Abd Rohman; Batas pada sisi Selatan berbatasan dengan rumah milik Bapak Pribadi Najamuddin, S.H; Batas pada sisi Timur berbatasan dengan Jalan Danau Jempang; Batas pada sisi Barat berbatasan dengan Bapak Adi Mauluddin; Menolak Perlawanan pelawan selain dan selebihnya; Menghukum para Terlawan dan turut Terlawan membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp1.218.000,00 (satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);