MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI : - Menyatakan permohonan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, TERGUGAT XVI, TERGUGAT XVII, TERGUGAT XVIII, TERGUGAT XIX, TERGUGAT XX, TERGUGAT XXI; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga Bukti Pengeluaran Uang tertanggal 19 Desember 1994 dan kuitansi tanda terima pembayaran uang tertanggal 19 Desember 1994 dari PENGGUGAT untuk pembayaran sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 54/Desa Manyarsidorukun atas nama MALICHAH bin HAJI KOESNAN, luas 58.320 m2 (lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), terletak di Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Gresik pada tanggal 27 Agustus 1984, sesuai Gambar Situasi No. 3158/1984 tanggal 21 Juli 1984. Menetapkan dan / atau menyatakan objek tanah sengketa sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 54/Desa Manyarsidorukun atas nama MALICHAH bin HAJI KOESNAN, luas 58.320 m2 (lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), terletak di Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Gresik pada tanggal 27 Agustus 1984, sesuai Gambar Situasi No. 3158/1984 tanggal 21 Juli 1984 adalah milik PENGGUGAT. Menyatakan perbuatan-perbuatan PARA TERGUGAT, yaitu: Perbuatan TERGUGAT I s.d. TERGUGAT IV menolak dan/atau tidak bersedia menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 54/Desa Manyarsidorukun atas nama MALICHAH bin HAJI KOESNAN, luas 58.320 m2 (lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), terletak di Manyarsidorukun, Kec. Manyar, Kab. Gresik, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Gresik pada tanggal 27 Agustus 1984, sesuai Gambar Situasi No. 3158/1984 tanggal 21 Juli 1984 kepada PENGGUGAT. Perbuatan TERGUGAT I s.d. TERGUGAT IV mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik No. 47/Pdt.G/2022/PN. Gsk., dengan salah satu petitumnya meminta kepada TERGUGAT V s.d. TERGUGAT XXI untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada TERGUGAT I s.d. TERGUGAT IV. Perbuatan TERGUGAT VI s.d. TERGUGAT XV (ahli waris Hj. Malicha) dengan TERGUGAT XVI s.d. TERGUGAT XXI (ahli waris Haji Zainudin) yang saling bersengketa sehingga mengakibatkan objek tanah sengketa sekarang dalam penguasaan TERGUGAT XVI s.d. TERGUGAT XXI. adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT. Menghukum kepada TERGUGAT I s.d. TERGUGAT XXI agar membayar secara tanggung renteng ganti rugi kepada PENGGUGAT sejak putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap, sebagai berikut: Ganti rugi materiil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 17.496.000.000, - (tujuh belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah). Ganti rugi immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2.000.000.000, - (dua miliar rupiah). Menghukum kepada TERGUGAT I s.d. TERGUGAT XXI apabila tidak segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT I s.d. TERGUGAT XXI untuk membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) per hari sebagai denda keterlambatan karena tidak menyerahkan objek tanah sengketa atau tidak membayar uang ganti materiil kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menghukum kepada TERGUGAT I s.d. TERGUGAT IV untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 54/Desa Manyarsidorukun atas nama MALICHAH bin HAJI KOESNAN (Hj. Malicha), luas 58.320 m2 (lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) atas tanah objek sengketa yang terletak di Manyarsidorukun, Kec. Manyar, Kab. Gresik, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kab. Gresik pada tanggal 27 Agustus 1984, sesuai Gambar Situasi No: 3158/1984 tanggal 21 Juli 1984 berikut perubahan nama dan/atau pergantian nama (bilamana ada) kepada PENGGUGAT; Menghukum atau memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak untuk mengembalikan objek tanah sengketa sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 54/Desa Manyarsidorukun atas nama MALICHAH bin HAJI KOESNAN, luas 58.320 m2 (lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), terletak di Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Gresik pada tanggal 27 Agustus 1984, sesuai Gambar Situasi No: 3158/1984 tanggal 21 Juli 1984 dalam keadaan kosong atau terbebas dari hak kebendaan apapun kepada PENGGUGAT bilamana perlu dengan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian. Menghukum kepada PARA Turut TERGUGAT untuk taat dan patuh pada Putusan ini; Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Rekonvensi dari PENGGUGAT REKONVENSI XVI sampai dengan XXI seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, TERGUGAT XVI, TERGUGAT XVII, TERGUGAT XVIII, TERGUGAT XIX, TERGUGAT XX, TERGUGAT XXI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 10.152.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);