588/Pdt.G/2021/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 588/Pdt.G/2021/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Defendant (6)
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat kepada para pihak atas surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Petok D No. 752 Persil No. 22 S kelas II seluas 7.070 m2 (tujuh ribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama Soe'oed, terletak di Dukuh Kalisantri, Kelurahan Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, sebagai berikut: Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 594.3/94/402.91.08/1989 tertanggal 1 Juni 1989 antara Soe'oed sebagai pihak yang melepaskan dengan PT Buini CitraSurya sebagai pihak yang menerima pelepasan (sekarang berubah nama menjadi PT Ciputra Delopment, Tbk.) atas obyek tanah Petok D No. 752 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 5.070 m2 (lima ribu tujuh puluh meter persegi) dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Lakarsantri dan Camat Lakarsantri. Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 594.3/632/402.91.08/1990 tertanggal 9 Oktober 1990 antara Yahya alias Gatot Harianto sebagai pihak yang melepaskan dengan PT Bumi CitraSurya sebagai pihak yang menerima pelepasan (sekarang berubah nama menjadi PT Ciputra Delopment, Tbk.) atas tanah Petok D No. 898 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 978 m2 (sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Lakarsantri dan Camat Lakarsantri. Bahwa Yahya alias Gatot Harianto memperoleh obyek tanah Petok D No. 898 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 978 m2 (sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berasal dari jual beli tanggal 11 November 1976 dengan Soe'oed atas tanah Petok D No. 752, Persil 22 S, luas 1.000 m2 (seribu meter persegi). Peralihan atau jual beli atau mutasi tersebut diatas tercatat dalam Buku C Desa Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 594.3/05/402.94.05/1992 tertanggal 27 Januari 1992 antara Ir. Nurlina sebagai pihak yang melepaskan dengan PT CitraLand Surya sebagai pihak yang menerima pelepasan (sekarang berubah nama menjadi PT Ciputra Delopment, Tbk.) atas obyek tanah Petok D No. 1103 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 945 m (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Lakarsantri dan Camat Lakarsantri. Bahwa Ir. Nurlina memperoleh obyek tanah Petok D No. 1103 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 945 m (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) berasal dari jual beli dengan Ra'is atas obyek tanah Petok D No. 1054, Persil 22 5 berdasar surat pernyataan jual beli pada tanggal 20 Mei 1987 dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lakarsantri sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Bahwa Ra'is memperoleh obyek tanah Petok D No. 1054 Persil No. 22 5 kelas II luas ukur 1.000 m2 (seribu meter persegi) berasal dari jual beli tanggal 8 Juni 1985 dengan Soe'oed atas tanah Petok D No. 752, Persil 22 5, luas 1.000 m2 (seribu meter persegi). Peralihan atau jual beli atau mutasi tersebut tercatat di Buku C Desa Kel. Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi V adalah pemilik yang sah atas tanah Petok D No. 752 Persil No. 22 S kelas II seluas 7.070 m2 (tujuh ribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama Soe'oed, terletak di Dukuh Kalisantri, Kelurahan Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya; Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo padahal Tergugat Rekonpens/Penggugat Konpensii tidak berhak atas tanah Petok D No. 752 Persil No. 22 S kelas II seluas 7.070 m2 (tujuh ribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama Soe'oed, terletak di Dukuh Kalisantri, Kelurahan Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara ini; Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) secara sekaligus dan seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara ini; Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.869.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);