364/PDT/2022/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 364/PDT/2022/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Ciputra World 1, Dbs Bank Tower Lt. 39, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Also in 22 other cases
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 4 April 2022 Nomor 588/Pdt.G/2021/PN Sby. yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 4 April 2022 Nomor 588/Pdt.G/2021/PN Sby. yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Terbanding V semula Tergugat V Konpensi/Penggugat Rekonpensi; Menyatakan sah secara hukum dan mengikat kepada para pihak atas surat pernyataan pelepasan ha katas tanah Petok D Nomor 752 Persil No. 22 S kelas II seluas 7.070 m2 (tujuh ribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama Soe'oed, terletak di Dukuh Kalisantri, Kelurahan Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, sebagai berikut: Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 594.3/94/402.91.08/1989 tertanggal 1 Juni 1989 antara Soe'oed sebagai pihak yang melepaskan dengan PT Buini Citra Surya sebagai pihak yang menerima pelepasan (sekarang berubah nama menjadi PT Ciputra Delopment, Tbk.) atas obyek tanah Petok D No. 752 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 5.070 m2 (lima ribu tujuh puluh meter persegi) dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Lakarsantri dan Camat Lakarsantri. Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 594.3/632/402.91.08/1990 tertanggal 9 Oktober 1990 antara Yahya alias Gatot Harianto sebagai pihak yang melepaskan dengan PT Bumi CitraSurya sebagai pihak yang menerima pelepasan (sekarang berubah nama menjadi PT Ciputra Delopment, Tbk.) atas tanah Petok D No. 898 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 978 m2 (sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Lakarsantri dan Camat Lakarsantri. Bahwa Yahya alias Gatot Harianto memperoleh obyek tanah Petok D No. 898 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 978 m2 (sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berasal dari jual beli tanggal 11 November 1976 dengan Soe'oed atas tanah Petok D No. 752, Persil 22 S, luas 1.000 m2 (seribu meter persegi). Peralihan atau jual beli atau mutasi tersebut diatas tercatat dalam Buku C Desa Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 594.3/05/402.94.05/1992 tertanggal 27 Januari 1992 antara Ir. Nurlina sebagai pihak yang melepaskan dengan PT CitraLand Surya sebagai pihak yang menerima pelepasan (sekarang berubah nama menjadi PT Ciputra Delopment, Tbk.) atas obyek tanah Petok D No. 1103 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 945 m (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Lakarsantri dan Camat Lakarsantri. Bahwa Ir. Nurlina memperoleh obyek tanah Petok D No. 1103 Persil No. 22 S kelas II luas ukur 945 m (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) berasal dari jual beli dengan Ra'is atas obyek tanah Petok D No. 1054, Persil 22 5 berdasar surat pernyataan jual beli pada tanggal 20 Mei 1987 dengan diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lakarsantri sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Bahwa Ra'is memperoleh obyek tanah Petok D No. 1054 Persil No. 22 5 kelas II luas ukur 1.000 m2 (seribu meter persegi) berasal dari jual beli tanggal 8 Juni 1985 dengan Soe'oed atas tanah Petok D No. 752, Persil 22 5, luas 1.000 m2 (seribu meter persegi). Peralihan atau jual beli atau mutasi tersebut tercatat di Buku C Desa Kel. Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya. Menyatakan Terbanding V semula Tergugat V Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah Petok D No 752 Persil No. 22 S Kelas II seluas 7.070 m2 (tujuh ribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama Soe’oed, terletak di Dukuh Kalisantri, Kelurahan Lakarsantri, kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya; Menyatakan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo padahal Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak berhak atas tanah Petok D No 752 Persil No. 22 S kelas II seluas 7.070m2 (tujuh ribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama Soe’oed, terletak di Dukuh Kalisantri, Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, kota Surabaya merupakan perbuatan melawan hukum; Menolak gugatan Terbanding V semula Tergugat V Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;