MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan status hubungan kerja Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XXIII, dan Penggugat XXVII dengan Tergugat II yang semula pekerja kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi pekerja tetap berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; Menyatakan status hubungan kerja Penggugat IV, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, dan Penggugat XXVI dengan Tergugat II sebagai pekerja kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; Menyatakan pemutusan hubungan kerja Para Penggugat oleh Tergugat II karena alasan efisiensi untuk mencegah kerugian; Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II putus dan berakhir dengan tanggal sebagai berikut : Penggugat II, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XVIII, Penggugat XX, Penggugat XXIII, Penggugat-XXVI, dan Penggugat XXVII sejak tanggal 31 Desember 2020, Penggugat I, Penggugat X, Penggugat XV, Penggugat XVII, Penggugat XXII, sejak tanggal 30 Juni 2020, Penggugat III, Penggugat XIII, Penggugat XVI, sejak tanggal 31 Maret 2020, Penggugat XIX, Penggugat XXIV, Penggugat XXV sejak tanggal 30 April 2020 dan; Penggugat XXI sejak tanggal 30 September 2020; 6. Menghukum Tergugat II untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XXIII, dan Penggugat XXVII, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sejumlah Rp545.195.443,00 (lima ratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dengan masing-masing perincian sebagai berikut: Penggugat I =Rp46.059.000.00 Penggugat II =Rp46.059.000.00 Penggugat III =Rp43.121.000,00 Penggugat V =Rp46.059.000.00 Penggugat VI =Rp46.059.000.00 Penggugat VII =Rp43.121.000,00 Penggugat VIII =Rp46.059.000.00 Penggugat IX =Rp39.560.443,00 Penggugat X =Rp49.959.000,00 Penggugat XI =Rp46.059.000.00 Penggugat XXIII =Rp47.021.000,00 Penggugat XXVII =Rp46.059.000.00 7. Menghukum Tergugat II untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kontrak/PKWT kepada Penggugat IV, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, dan Penggugat XXVI sejumlah Rp52.446.000 (lima puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian masing-masing sebagai berikut: Andri Sutopo (Penggugat IV) =Rp.3.543.000 Breno Arbi (Penggugat XII) =Rp.3.543.000 Dedi Novery (Penggugat XIII) =Rp.3.043.000 Haspin Yulanda (Penggugat XIV) =Rp.3.317.000 Nova Hengki Tornando (Penggugat XV) =Rp.3.843.000 Rianda Abidin (Penggugat XVI) =Rp.3.043.000 Rio Permana Putra (Penggugat XVII) =Rp.3.543.000 Saldi Riyan Saputra (Penggugat XVIII) =Rp.3.543.000 David Mawardi (Penggugat XIX) =Rp.3.617.000 Agus Kurniawan (Penggugat XX) =Rp.3.543.000 Zainal Arifin (Penggugat XXI) =Rp.3.548.000 Sandi Irawan (Penggugat XXII) =Rp.3.543.000 Darwin Komar (Penggugat XXIV) =Rp.3.617.000 Eko Riansyah (Penggugat XXV) =Rp.3.617.000 Iwan Saputra (Penggugat XXVI) =Rp.3.543.000 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp1.405.000,00 (satu juta empat ratus lima ribu rupiah);