1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ESBE YASA PRATAMA tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, tanggal 23 September 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II beralih menjadi hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dengan status karyawan tetap sejak tanggal sebagai berikut:
Penggugat I sejak 1 Mei 2013;
Penggugat II sejak 1 Januari 2007;
Penggugat III sejak 1 Mei 2013;
Penggugat IV sejak 1 Januari 2007;
Penggugat V sejak 1 September 2016;
Penggugat VI sejak 19 Oktober 2004;
Penggugat VII sejak 1 Juni 2013;
Penggugat VIII sejak 1 Februari 2016;
Penggugat IX sejak 1 Juni 2011;
Penggugat X sejak 1 Mei 2012;
Penggugat XI sejak 1 Januari 2016;
Penggugat XII sejak 1 Februari 2012;
Penggugat XIII sejak 1 Mei 2012;
Penggugat XIV sejak 1 Mei 2011;
Penggugat XV sejak 1 Februari 2005;
Penggugat XVI sejak 1 Februari 2005;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I terhadap Para Penggugat tanpa memberikan pesangon dan hak-hak lainya sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan tidak prosedural;
5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I putus dan berakhir sejak tanggal Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI sejak tanggal 30 September 2020;
sedangkan Penggugat VI, Penggugat VII sejak tanggal 30 Juni 2020 dan;
Penggugat XI sejak tanggal 31 Januari 2020;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
1. Penggugat I, Mardali, sebesar Rp36.788.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
2. Penggugat II, Rudi Hartono, sebesar Rp74.088.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan puluh delapan ribu rupiah);
3. Penggugat III, Reza Apriliansyah, sebesar Rp36.788.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
4. Penggugat IV, Ependi, sebesar Rp74.088.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan puluh delapan ribu rupiah);
5. Penggugat V, Sarjono, sebesar Rp23.436.400,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah);
6. Penggugat VI, Yulius Saputra Jaya, sebesar Rp51.786.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
7. Penggugat VII, Sulaiman, sebesar Rp36.788.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
8. Penggugat VIII, R.M. Abdurahman Purbaya, sebesar Rp23.436.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
9. Penggugat IX, Joko Prasetiyo, sebesar Rp43.740.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
10. Penggugat X, Jasmin, sebesar Rp40.352.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah)
11. Penggugat XI, Miraz Diana, sebesar Rp23.436.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
12. Penggugat XII, Jimmy Fernandes, sebesar Rp40.352.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah)
13. Penggugat XIII, Yusuf, sebesar Rp40.352.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
14. Penggugat XIV, Miswanto, sebesar Rp43.740.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
15. Penggugat XV, Dedy Suprapto, sebesar Rp51.786.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
16. Penggugat XVI, Ihwan Rosyadi, sebesar Rp51.786.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam riburupiah);
7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I;
3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);