MENGADILI Dalam Provisi Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, dan Tergugat 17 melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat (PT. Mediate Indonesia); Menyatakan Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat 1 adalah sah dan tetap berlaku mengikat secara hukum terhadap Penggugat dengan Tergugat 1; Menyatakan Penggugat merupakan pemegang hak siar eksklusif melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV yang sah pada kompetisi sepak bola Liga 1 dengan 238 pertandingan secara live melalui FTA dan 68 Pertandingan secara Streaming, Liga 2 dengan 62 Pertandingan secara Live yang dibagi menjadi Group Stage dan 23 pertandingan pada Second Group Stage Semi-Final dan Final serta Liga 1 U20 dengan 4 pertandingan secara Live untuk Semi-Final dan Final untuk setiap musim kompetisi melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV di Indonesia; Menyatakan hak siar kompetisi sepak bola Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia untuk setiap musim kompetisi melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV yang diberikan oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 18 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; Menyatakan tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum Surat yang dikirimkan oleh Tergugat 1 kepada Penggugat yaitu Surat No. 1269/LIB-COR/XII/2021, tanggal 4 Desember 2021, perihal: Pemberhentian Penghentian (Switch off) Pemberian Program-Program Pertandingan Untuk Ditayangkan/Disiarkan yang isinya berupa pemberitahuan dari Tergugat 1 kepada Penggugat tentang Pemberhentian Pemberian Program-Program Pertandingan Sepak Bola yang ditayangkan melalui Layanan/Platform DTH/Satelite Pay TV milik Penggugat; Menyatakan tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum Surat yang dikirim oleh Tergugat 1 melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat Kailimang & Ponto No. 105/EXT/HP-JD/XII/2021, tanggal 2 Desember 2021 yang isinya berupa pemberitahuan dari Tergugat 1 kepada Penggugat tentang Pemberhentian Pemberian Program-Program Pertandingan Sepak Bola yang ditayangkan melalui Layanan/Platform DTH/Satelite Pay TV milik Penggugat; Menyatakan sah dan mengikat pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat 1 untuk Hak Siar kompetisi sepak bola total sebesar ± Rp. 39.000.000.000 (tiga puluh sembilan milyar Rupiah) yang dibayarkan baik melalui transfer bank ke rekening Tergugat 1 maupun diserahkan dalam bentuk uang tunai mata uang Dolar Singapura kepada Tergugat 3. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16 dan Tergugat 17 secara tanggung renteng dan sekaligus untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 39.000.000.000 (tiga puluh sembilan milyar Rupiah) ; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp.8.582.000.(delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;