399/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 399/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Mnc News Center Lantai 5, Jl. Wahid Hasyim No. 28
Defendants / Respondents (1)
Responding side
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR:399/PDT/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. MEDIATE INDONESIA, beralamat di Rukan Tiara Buncit 88 Blok E 17 Jl. Kemang Utara IX Jakarta 12760, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SYARIFUDDIN NOOR, SH.MH. dan S.W. MADA HEKOPUNG, SH. Para Advokad/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SN & P berkantor di Kindo Building Ground Floor Suite G 102 Jl. Raya Duren Tiga No.101, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Juli 2011, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;----------------
LAWAN
PT. OCTOVATE GROUP ASIA , beralamat di Belleza Permata Hijau Tower Lt..26 Jl. Letjen Supeno No.34, Jakarta 12210, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RULLY M.SIMORANGKIR, SH., IVAN IGNATIUS KORN, SH., MOH. IKHSAN DODDYANSYAH, SH.MH., JESSICA ADYA ASTARAI, SH. Advokat & Penasehat Hukum berkantor di Gedung Perkantoran SohoTigalima Jl. Rc. Veteran No.555 F, Bintaro, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2011 sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;.-----------------------------------------------
BENHARD AGUS SUBIAKTO , beralamat / bertempat tinggal di Villa Tomang Mas Blok C-5 Rt.004 Rw.011 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RULLY M.SIMORANGKIR, SH., IVAN IGNATIUS KORN, SH., MOH. IKHSAN DODDYANSYAH, SH.MH., JESSICA ADYA ASTARAI, SH. Advokat & Penasehat Hukum berkantor di Gedung Perkantoran Soho Tigalima Jl. Rc. Veteran No.555 F, Bintaro, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2011 sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;.---------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, sebagai TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT I ; --------------------------------------
PT. CAPITAL MANAGERS ASIA (CMA) INDONESIA, beralamat di Wisma Bakrie I lt.6 Jl. H.R.Rasuna Said, Jakarta Selatan, sebagai TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT II ; -----------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 674/Pdt.G/2010/ PN.JKT.Sel. tanggal 23 Juni 2011 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------------
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Banding No.674/.PDT.G/2010/ PN.JKT.Sel. tanggal 06 Juli 2011 yang dibuat oleh : H. NOVRAN VERIZAL, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 674/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Sel. tanggal 23 Juni 2011, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 9 Agustus 2011, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 9 Agustus 2011, kepada Terbanding III semula Turut Tergugat I pada tanggal 20 April 2012, kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat II pada tanggal 19 April 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 03 Oktober 2011 dan memori banding tersebut telah diserahkan Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 05 Oktober 2011, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 05 Oktober 2011, kepada Terbanding III semula Turut Tergugat I pada tanggal 20 April 2012, kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat II pada tanggal 19 April 2012 ;--
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 Desember 2011 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 April 2012 ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberitahukan pada tanggal 13 April 2012 kepada Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 4 Juli 2012 kepada Terbanding I semula Tergugat I, pada tanggal 4 Juli 2012 kepada Terbanding II semula Tergugat II, pada tanggal 20 April 2012 kepada Terbanding III semula Turut Tergugat I, pada tanggal 19 April 2012 kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat II, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan tersebut ;------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara. Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 674/Pdt.G/2010/ PN.JKT.Sel. tanggal 23 Juni 2011 yang dimintakan banding a quo serta memori banding Kuasa Hukum Pembanding, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, oleh karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, serta untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Kuasa Hukum Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tidak memuat fakta hukum baru dan telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Hakim Tingkat Banding dan harus dikesampingkan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah berperkara, maka kepadanya harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No.4 Tahun 2004, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 674/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel. tanggal 23 Juni 2011 yang dimohonkan banding ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2013 oleh kami WIDODO, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, KORNEL P.SIANTURI, SH.MH. dan FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 446/PEN/2012/399/PDT/2012/PT.DKI tanggal 24 September 2012 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh NASRUL, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, diluar hadirnya para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. KORNEL P.SIANTURI, SH.MH.WIDODO, SH.
Panitera Pengganti,
2. FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH. NASRUL, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------------------Rp. 150.000,-