674/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 674/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Mnc News Center Lantai 5, Jl. Wahid Hasyim No. 28
Defendants / Respondents (4)
Responding side
MENGADILI : DALAM EKSEPSI. - Mengabulkan Eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II.; DALAM POKOK PERKARA. - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima.; - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 674/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara : ------------------------------------
PT. MEDIATE INDONESIA, beralamat di RUKAN TIARA BUNCIT 88 Blok E-17, Jl. Kemang Utara IX Jakarta 12760, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Syarifuddin Noor, SH., MH dan S.W. Mada Hekopung, SH para Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SN & P, berkantor di Kindo Building Ground Floor, Suite G 102, Jl. Raya Duren Tiga No. 101, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Nopember 2010, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
1. PT. OCTOVATE GROUP ASIA, beralamat di Belleza Shopping arcade 3rd Floor # 33 Jl. Letjen Supeno No. 34 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT. I ;
2. BENHARD AGUS SUBIAKTO, beralamat di Belleza Shopping arcade 3rd Floor #33 Jl. Letjen Supeno No. 34 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT. II ;
3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT.I ;
4. PT. CAPITAL MANAGERS ASIA (CMA) Indonesia, beralamat di Wisma Bakrie I Lt. 6 Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT. II ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara berikut surat- surat yang berkaitan dengan perkara;
Setelah membaca surat-surat bukti kedua belah pihak.;
Setelah mendengar para pihak dan saksi- saksi, dan ahli.;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal, 22 Nopember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya, SYARIFUDIN NOOR,SH.MHum. S.W.MADA HEKOPUNG,SH. Para Advokat /Konsultan Hukum pada Kantor hukum SN & P, berkantor di Kindo Building Ground Floor, Suite G 102, Jalan Raya Duren Tiga No.101, Jakarta Selatan Taman Besakih II No. 31,Sentul City, Bogor,Jawa Barat.,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Nopember 2010, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 22 Nopember 2010 dibawah Register Nomor : 674Pdt.G/2010/ PN.JKT.Sel., mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan khusus dalam jasa penempatan iklan (Media Specialist Agency) pada berbagai macam media antara lain media televisi, radio dan Media cetak; sedangkan Tergugat-I adalah perusahaan yang bergerak dibidang periklanan juga, khusus dalam bidang pembuatan materi iklan (Creative Agency) dan Tergugat II adalah Direktur Utama dari Tergugat I.
2. Bahwa pada sekitar awal bulan September 2008, Tergugat-II telah menghubungi Penggugat dan meminta Penggugat untuk melakukan pemasangan Iklan promosi Asian Beach Games Event (ABG Event) di Media Televisi Internasional, Nasional dan Lokal.
3. Bahwa oleh karena Tergugat I adalah perusahaan yang khusus bergerak dibidang pembuatan Iklan saja, sehingga Tergugat I tidak mempunyai keahlian dan kemampuan untuk merancang dan melakukan pemasangan iklan di Media TV, maka kemudian Tergugat I melalui Tergugat II menghubungi dan meminta Penggugat untuk melakukan pemasangan / penayangan iklan untuk promosi ABG Event di media televisi Internasional, Nasional dan Lokal.
4. Bahwa sebagai tindak lanjut permintaan Tergugat II kepada Penggugat untuk pemasangan iklan ABG Event di media televisi, pada tanggal 15 September 2008 Penggugat membuat dan mengirimkan Media Schedule kepada Tergugat I melalui Tergugat II yang berisi rancangan penempatan iklan ABG Event di media televisi yang telah dipilih Tergugat I, baik Internasional, Nasional maupun Lokal, berikut perincian mengenai waktu penayangan dan harga dari masing masing penayangan di media televisi tersebut.
5. Bahwa kemudian pada tanggal 16 September 2008 Penggugat menerima kembali Media Schedule dimaksud dari Tergugat I yang telah ditanda -tangani pihak Tergugat I sebagai tanda persetujuan dari Tergugat I dan berdasarkan Media Schedule yang telah ditanda-tangani oleh Tergugat I tersebut, selanjutnya Penggugat melaksanakan pemasangan/ penayangan iklan ABG Event di media televisi sebagaimana yang disebutkan dalam MediaSchedule tersebut.
6. Bahwa Penggugat kemudian telah berhasil mendapatkan dan membeli tempat (slot iklan) di media televisi untuk penayangan / penyiaran Iklan ABG Event, dimana penayangan ikllan ABG Event telah dimulai sejak tanggal 19 September 2008, ditandai dengan penayangan perdana di Discovery Channel.
7. Bahwa total nilai permintaan penayangan iklan ABG Event di stasiun TV internasional, TV nasional dan TV lokal sesuai dengan Media Schedule yang telah disetujui oleh Tergugat I adalah sebesar Rp 7.501.843.000,- ( tujuh milyar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan US $ 1.752.668,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh delapan dollar Amerika), untuk periode penayangan dari tanggal 16 September 2008 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2008.
TV Internasional yang disetujui Tergugat I sebagai media Iklan ABG Event adalah CNN Asia & Middle East, Star TV, National Geographic Channel, Discovery Channel, BBC Asia & Middle East, AXN, ESPN Star Sports, CNBC.
TV Nasional yang disetujui Tergugat I adalah ANTV, Global TV, IVM, Metro TV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV, TV One dan TV lokal adalah Bali TV.
8. Bahwa sesuai dengan praktek bisnis dalam Industri periklanan, persetujuan dengan pembubuhan tanda tangan pada sebuah Media Schedule oleh pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini Tergugat I, adalah merupakan suatu perintah bagi penerima pekerjaan, dalam hal ini Penggugat, untuk melakukan pekerjaan pemasangan iklan pada Media sebagaimana dirinci didalam Media Schedule tersebut. Dengan kata lain dengan ditandatanganinya Media Schedule tersebut, maka telah timbul hak dan kewajiban antara para pihak, dalam hal ini antara Penggugat dan Tergugat-I, yaitu Penggugat wajib melakukan penempatan /pemasangan iklan sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam Media Schedule, dan Tergugat I berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati dalam Media Schedule tersebut.
9. Bahwa sesuai dengan kesepakatan, pembayaran biaya penayangan iklan ABG Event di media televisi wajib dilakukan oleh Tergugat T I kepada Penggugat secara di muka. Kemudian pada tanggal 26 September 2008 Tergugat II memberitahu Penggugat ada pembayaran sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening Penggugat oleh Turut Tergugat II dan pembayaran sisanya Tergugat II menyatakan akan dilakukan sesegera mungkin.
10. Bahwa sesuai janji Tergugat II mengenai pelaksanaan sisa pembayaran atas penayangan iklan “ABG Event”, maka Penggugat kemudian melakukan penagihan kepada Tergugat I, namun ternyata tanggapan Tergugat I dan Tergugat II atas tagihan Penggugat tersebut sangat mengagetkan, tidak masuk akal, dan diluar kewajaran praktek bisnis periklanan, karena Tergugat I dan Tergugat II menyatakan Tergugat I tidak mempunyai kewajiban untuk membayar sisa biaya penempatan iklan kepada Penggugat dan pembayaran harus dilakukan oleh Turut Tergugat I.
11. Bahwa sikap Tergugat I dan Tergugat II yang berusaha melibatkan Turut Tergugat I dalam memenuhi kewajiban kepada Penggugat, tentunya adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat II, karena faktanya sejak awal mula adanya pembicaraan antara Penggugat dengan Tergugat II mengenai penayangan iklan ABG Event, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Media Schedule oleh Tergugat I serta penayangan iklan ABG Event di media TV, Penggugat tidak pernah berhubungan, berbicara, berunding, atau membuat kesepakatan apapun, baik dengan Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II, karena faktanya Penggugat hanya menjalin hubungan dengan Tergugat I dan Tergugat II; sikap Tergugat I dan Tergugat II yang selalu melibatkan Turut Tergugat I dalam menghadapi tuntutan Penggugat adalah sangat tidak patut, aneh dan menggelikan, karena seharusnya Tergugat I dan Tergugat II sebagai praktisi periklanan tahu bahwa tanggung jawab untuk membayar berada di pundak mereka.;
12. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya yaitu mendapatkan dan membeli slot iklan di media televisi untuk penayangan, penyiaran Iklan ABG Event baik di media lokal, media nasional dan media internasional, dimana penayangannya telah dimulai sejak tanggal 19 September 2008 dan sesuai Media Schedule, seharusnya Tergugat I membayar kepada Penggugat biaya penayangan sebesar Rp 7.501.843.000,- ( tujuh milyar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan US $ 1.752.668,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh delapan dollar Amerika), untuk periode penayangan dari tanggal 16 September 2008 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2008, namun berdasarkan permintaan dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maka masa tayang diperpendek menjadi hanya sampai dengan tanggal 18 Oktober 2008 saja; Oleh karena itu Penggugat menghitung ulang biaya penayangan yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat dan dari perhitungan Penggugat tersebut, maka pihak Tergugat I harus membayar sebesar Rp 16,530.018.670.- milyar (enam belas milyar lima ratus tiga puluh juta delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), setelah dikurangi Rp 10.000.000.000.- (sepuluh milyar) jumlah yang telah dibayarkan Tergugat I, menjadi sisa sebesar Rp. 6.530.018.670,- ( enam milyar lima ratus tiga puluh juta delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) sudah termasuk Agency Fee dan pajak, namun sampai dengan hari ini kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi Tergugat I, walaupun telah berulang kali ditagih oleh Penggugat.
13. Bahwa upaya penagihan yang telah dilakukan Penggugat tidak membuat Tergugat I dan Tergugat II tergerak untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, sehingga pada akhirnya Penggugat mengirim somasi kepada Tergugat I melalui surat tertanggal 3 Maret 2010, yang pada intinya somasi tersebut menyatakan Tergugat I berkewajiban untuk menyelesaikan sisa pembayaran kepada Penggugat dengan nilai sebesar Rp. 6.530.018.670,- (enam milyar lima ratus tiga puluh juta delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah ) atas penayangan iklan ABG Event.
14. Bahwa terhadap somasi Penggugat tersebut, Tergugat I telah menjawab melalui surat tertanggal 8 Maret 2010, yang pada intinya Tergugat I menolak untuk melakukan pembayaran dengan alasan tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat I berpendapat yang ada adalah hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat I.
15. Bahwa sikap Tergugat I dan Tergugat II yang menolak bertanggung jawab atas tagihan Penggugat dan menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat, sungguh anehdan sangat amat naif serta bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban hukum dari Tergugat I dan Tergugat II serta menunjukkan adanya itikad tidak baik dari T Tergugat I dan Tergugat II, karena antara PENGGUGAT dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah bukan baru pertama kali melakukan kerjasama, melainkan sudah pernah bekerjasama sebelumnya dengan kondisi yang persis sama, yaitu pemasangan iklan “KOMPOLNAS” di media televisi dimana Tergugat I melalui Tergugat II meminta jasa Penggugat selaku media specialist untuk melakukan pemasangan iklan di Media elektronik dan Media cetak. Dalam hal mana Media Schedule juga telah disetujui oleh pihak Tergugat I dan ditanda tangani oleh Pejabat yang sama dari pihak Tergugat I, dan pembayaran kepada Penggugat juga telah dilakukan oleh Tergugat I dengan baik, jadi tentang hak dan kewajiban yang timbul dari penanda-tanganan sebuah Media Schedule, bukanlah suatu hal yang baru bagi Tergugat I dan Tergugat II.
16. Bahwa demi menjaga nama baik Penggugat dan menghindari penilaian yang negatif dari pihak luar negeri terhadap pelaku bisnis di Indonesia, khususnya pelaku bisnis periklanan, terutama di hadapan media televisi asing, satu hal yang tidak dipikirkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka dalam menyikapi desakan media televisi kepada Penggugat untuk membayar biaya tayang iklan di televisi, terpaksa Penggugat dengan memakai uang Penggugat sendiri, telah terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada media televisi tersebut.
17. Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa ’setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut’
Sesuai ketentuan dalam Pasal 1365 KUPerdata , maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan.
Perbuatan tersebut melawan hukum.
Adanya kesalahan dari pelaku.
Adanya kerugian dari korban.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
18. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak membayar sisa tagihan biaya tayang iklan ABG Event di media televisi dan berusaha keras mengalihkan tanggung jawab kepada Turut Tergugat I , adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat II, melanggar hak Penggugat dan juga bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan pihak lain.
Bahwa sebagai akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak membayar sisa tagihan biaya tayang iklan ABG Event dan berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada Turut Tergugat I, maka Penggugat mengalami kerugian baik secara moriil maupun materiil. Secara moriil Penggugat telah mengalami kerugian yaitu rusaknya kredibilitas Penggugat di hadapan media, terutama media televisi baik internasional, nasional maupun lokal, yang tentunya secara langsung menyebabkan hilangnya kepercayaan media televisi kepada Penggugat, hal mana mengganggu kegiatan bisnis Penggugat !, hal mana terbukti secara konkrit dengan adanya surat tagihan dan atau teguran dari media televisi yang telah menayangkan iklan “ABG Event”, tentunya persoalan biaya tayang iklan “ABG Event” ini dapat memberikan kesan tidak baik dimata media televisi terhadap Penggugat, sedangkan secara materiil Penggugat telah mengalami kerugian yaitu belum dibayarnya kewajiban Tergugat I terhadap Penggugat sebesar Rp. 6.530.018.670,- ( enam milyar lima ratus tiga puluh juta delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) dan Penggugat terpaksa telah mengeluarkan biaya untuk menalangi pembayaran kepada pihak televisi dan membayar jasa hukum dalam menuntut hak Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa kerugian moriil maupun materiil yang Penggugat alami tersebut di atas, tidak akan terjadi seandainya Tergugat I maupun Tergugat T II memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa tagihan biaya tayang iklan di media dan tidak mengalihkan tanggung jawab kepada Turut Tergugat I, dengan demikian jelas ada hubungan kausal antara kerugian Penggugat dengan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa adanya kesalahan (schuld) dari Tergugat I dan Tergugat II sudah sangat jelas, karena Tergugat I dan Tergugat II secara sengaja ingin merugikan Penggugat dan menguntungkan diri Tergugat I dan Tergugat II sendiri, selain itu tidak terdapat alasan pembenar dan atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond) untuk meniadakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II.
19. Bahwa selain memenuhi ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II juga memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum sesuai putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam ’Arrest LINDENBAUM-COHEN’ yang menyatakan :
”Onrechtmatige daad adalah tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang saja, tetapi termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat, baik terhadap orang maupun benda orang lain”.
20. Bahwa sudah menjadi fakta hukum sebelum ada perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai penayangan iklan “ABG Event”, terlebih dahulu Tergugat I dan Tergugat II telah membuat kesepakatan dengan Para Turut Tergugat T mengenai pembuatan dan penayangan iklan “ABG Event” tersebut, dengan demikian demi menjamin agar Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, maka baik secara moril maupun kepatutan, kiranya Para Turut Tergugat dapat mendesak Tergugat I dan Tergugat II agar memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, karena biar bagaimanapun apa yang telah Penggugat kerjakan dalam hal penayangan iklan “ABG Event”, tentunya telah memberikan manfaat kepada Para Turut Tergugat juga.
21. Bahwa akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah menyebabkan Tergugat menderita kerugian sebagai berikut :
Materiil :
Sisa biaya pemasangan iklan di media televisi (dibulatkan) : Rp. 6.530.000.000,-
Biaya untuk melakukan upaya penagihan dan upaya hukum terhadapTergugat Rp. 1.000.000.000,-
Imateriil :
- Layak ditaksir sebesar : Rp. 5.000.000.000,-
=======================================
Jumlah : Rp.12.530.000.000,-. (Dua belas milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah).;
22. Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti -bukti kuat yang mempunyai nilai pembuktian sempurna, maka cukup beralasan menurut hukum apabilaputusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad).
23. Bahwa untuk menjamin agar Tergugat I dan Tergugat II secara sukarela memenuhi putusan pengadilan, maka Penggugat mohon pula agar Tergugat I dan Tergugat II secara bersama dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp.5.000.000,-, (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II memenuhi bunyi putusan.
MAKA atas dasar seluruh uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan agar berkenan memutuskan sebagai berikut :-----------------
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I telah terikat PERJANJIAN penayangan iklan ABG Event di media televisi Internasional, Nasional dan Lokal sesuai Media Schedule yang telah ditandatangani secara bersama – sama.
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar RP.12.530.000.000,- (Dua belas milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah).
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verzet.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II memenuhi bunyi putusan.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat bunga moratoir sesuai hukum yaitu 6 % setahun sejak Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
SUBSIDAIR :
Ex Aequo et Bono
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir kuasanya : SYARIFUDIN NOOR,SH.MHum. dan S.W.MADA HEKOPUNG,SH. , untuk Tergugat-I dan Tergugat-II hadir kuasanya : RULLY M. SIMORANGKIR,SH.,IVAN IGNATIUS KORN,SH. dan M.IKSAN DODOYANSYAH,SH.MH. berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 9 Desember 2010, untuk Turut Tergugat-I hadir kuasanya : ELRIKA ROSANTI,SH. dan SUARMANSYAH,SH. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Desember 2010.
Menimbang, bahwa untuk Turut Tergugat-II walaupun sudah dipanggil dan dilaksanakan berturut-turut secara sah dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana ternyata dengan surat panggilannya tertanggal, 8 Desember 2010, 22 Desember 2010, dan 7 Januari 2011, ternyata Turut Tergugat-II, tidak pernah hadir dimuka persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah untuk hadir dimuka persidangan, maka menurut hukum Turut Tergugat-II tersebut dianggap telah melepaskan haknya untuk membela kepentingan hukumnya sehingga dengan demikian persidangan dilanjutkan, tanpa hadirnya Turut Tergugat-II.;
Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui Hakim Mediator sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2008, ternyata para pihak tidak berhasil, meskipun upaya perdamaian/mediasi melalui Hakim Mediator tidak berhasil, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 130 HIR, Majelis Hakim terus berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.namun para pihak tidak berhasil maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan., dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, yang atas pertanyaan Majelis Hakim, Kuasa Penggugat menyatakan tetap mempertahankan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan dibacakan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas dan atas pembacaan mana Penggugat menyatakan tetap dengan gugatannya tersebut.;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat-I, Tergugat-II, dan Turut Tergugat-I telah menyampaikan jawabannya, masing-masing diserahkan dipersidangan tertanggal 17 Pebruari 2011 sebagai berikut
Jawaban Tergugat-I. : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Asian Beach Games Event yang selanjutnya disebut, “ABG event”, adalah suatu acara yang diadakan untuk meningkatkan pariwisata dan animo wisatawan baik lokal maupun internasional untuk datang berkunjung ke Bali pasca kejadian Bom Bali.
Bahwa melalui Keppres No. 13 tahun 2008 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia Di Bali (Bali Asian Beach Games Organizing Committee) Tahun 2008 dibentuklah Panitia Nasional Penyelenggara Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali Tahun 2008 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional BABGOC 2008. Panitia ini diketuai oleh KONI Pusat sebagai penyelenggara dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua Panitia Pengarah untuk ABG event tersebut. (Bukti TI -1)
Bahwa sebagai sebuah event yang bertaraf Internasional, ABG event memerlukan media promosi dalam bentuk iklan untuk menyebarluaskan dan menginformasikan segala sesuatu tentang event tersebut. Promosi tersebut harus dikerjakan secara profesional dan matang.
Bahwa supaya pembuatan materi promosi tersebut dapat memenuhi standard profesional dan dikerjakan secara baik, selanjutnya Turut Tergugat I sebagai Ketua Panitia Pengarah menunjuk sebuah perusahaan yang khusus bergerak dalam bidang periklanan.
Bahwa iklan yang telah dibuat dan atau diciptakan secara profesional oleh perusahaan iklan tersebut ditayangkan di media elektronik oleh PT. Mediate Indonesia.
Bahwa pembayaran biaya pembuatan iklan dan penayangannya selanjutnya dilaksanakan oleh Turut Tergugat II atas perintah dari Turut Tergugat I.
Bahwa biaya penayangan iklan ABG Event tersebut sebesar Rp. 16.530.018.670,- (Enam belas milyar lima ratus tiga puluh juta delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), Penggugat telah menerima Pembayaran langsung sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dari Turut Tergugat II berdasarkan perintah dari Turut Tergugat I.
Bahwa ternyata sisa tagihan sebesar Rp. 6.530.018.670 (Enam milyar lima ratus tiga puluh juta delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), tidak dilunasi oleh Turut Tergugat II cq. Turut Tergugat I dan karena itu Penggugat menggugat Tergugat I dalam perkara a quo.
Setelah Tergugat I menyampaikan hal-hal dan fakta-fakta tersebut di atas, berikut ini adalah Jawaban Tergugat I :
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas semua dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I.
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (“Obscuure libel”).
Mengenai gugatan Penggugat kabur / tidak jelas (obscuur libel), Tergugat I menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------
Dalam butir (5) posita gugatannya Penggugat mendalilkan:
“Bahwa kemudian pada tanggal 16 September 2008 Penggugat menerima kembali Media Schedule dimaksud dari Tergugat I yang telah ditanda-tangani pihak Tergugat I sebagai tanda persetujuan dari Tergugat I dan berdasarkan Media Schedul yang telah ditandatangani Tergugat I tersebut, selanjutnya Penggugat melaksanakan pemasangan / penayangan iklan ABG event di media televisi sebagaimana yang disebut dalam Media schedule tersebut”.
Selain itu dalam butir (7), butir (8), butir (9), butir (10), dan butir (20) posita gugatannya Penggugat juga mendalilkan bahwa ada perikatan (quod non) antara Tergugat I dan Penggugat.
Kemudian dalam butir (2) petitum gugatannya Penggugat mendalilkan adanya perikatan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I. Berikut ini Tergugat I kutipkan dalil butir (2) petitum Penggugat yaitu :
“menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I telah terikat PERJANJIAN penayangan iklan ABG event di media televisi Internasiaonal, Nasional, dan Lokal sesuai Media Schedule yang telah ditandatangani secara bersama-sama”.
Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tersebut harus disimpulkan bahwa Penggugat menyatakan adanya perikatan antara Tergugat I dan Penggugat, yaitu dengan ditanda-tanganinya media schedule. Sehingga bila benar ada Perikatan antara Penggugat dan Tergugat I, quod non, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan Wanpretasi / gugatan ingkar janji, bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Persona standi in judicio Tergugat I dalam gugatan Penggugat tidak jelas.
Pasal 98 ayat 1 (satu) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa :
“Direksi mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan”.
Berdasarkan pengaturan yang terdapat dalam pasal ini jelas diatur bahwa direktur mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan dalam gugatan Penggugat tidak secara jelas disebutkan siapa yang mewakili Tergugat I dalam gugatan a quo.
Bertitik tolak pada Pasal 118 ayat (1) HIR, pihak-pihak dalam perkara harus disebutkan secara jelas. Sehingga karena identitas atau persona standi in judicio Tergugat I dalam gugatan Penggugat tidak jelas, maka gugatan harus ditolak oleh Majelis Hakim yang Terhormat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I urai jelaskan di atas dapat dengan mudah terlihat betapa kabur dan tidak jelasnya gugatan Penggugat. Oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat, sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat I, ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Gugatan Kurang Pihak
Bahwa seperti yang Tergugat I telah terangkan dalam bagian pendahuluan dari Jawaban Tergugat I di atas, ABG event adalah sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh KONI Pusat berdasarkan Keppres No. 13 Tahun 2008 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali.
Bahwa berdasarkan Keppres No. 13 Tahun 2008 dibentuklah sebuah badan penyelenggaraan yang disebut BABGOC 2008.
Bahwa pengurus inti dari BABGOC 2008 adalah Ketua Umum : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; Ketua Harian : Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) / Komite Olahraga Indonesia; Wakil Ketua Harian : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga; Sekertaris : Sekertaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia.
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional BABGOC 2008 memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari : Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; Sekertaris : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Berdasarkan uraian yang telah Tergugat I sampaikan maka adalah pantas dan seharusnya KONI Pusat, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat atau setidak-tidaknya BABGOC 2008 ditarik pula sebagai Tergugat dalam perkara a quo. Namun demikian Penggugat sama sekali tidak menarik pihak-pihak tersebut di atas atau setidak-tidaknya BABGOC 2008 sebagai Tergugat dalam gugatan a quo.
Oleh karena itu adalah patut dan sah apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menolak perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Gugatan Salah Pihak (error in persona).
Bahwa dalam dalil butir 3 gugatannya Penggugat mendalilkan secara ngawur dan berdasarkan rekaannya saja menyatakan bahwa Tergugat I adalah perusahaan periklanan yang menghubungi Penggugat dan meminta supaya Penggugat melakukan pemasangan iklan ABG Event.
Bahwa Tergugat I sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan iklan promosi ABG Event. Tergugat I tidak pernah menghubungi Penggugat dan meminta agar Penggugat melakukan pemasangan iklan ABG Event.
Bahwa pembuatan iklan promosi ABG Event dilaksanakan oleh badan hukum lain, bukan oleh Tergugat I seperti yang dimaksud oleh Penggugat dalam gugatan a quo.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I sampaikan di atas adalah sah dan berdasar hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat, sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat I, menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Bahwa Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim agar apa yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi Tergugat I di atas, secara mutatis mutandis, dianggap telah termasuk pula dalam Jawaban Tergugat I dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat I menolak seluruhnya dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I bukan creative agency seperti yang dimaksud oleh Penggugat.
Sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada pada Tergugat I, bidang usaha dari Tergugat I adalah perdagangan umum, kontraktor, garmen, elektrikal, mekanikal, perindustrian, telekomunikasi, pertanian, kehutanan, perikanan, perkebunan, pertambangan,keagenan, jasa, periklanan/advertising, percetakan, reklame, transportasi dan developer. (Bukti TI-2)
Tidak benar dan berdasar pada rekaan saja bila Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I menghubungi dan meminta Penggugat untuk melakukan pemasangan / penayangan iklan untuk promosi ABG event.
Tergugat I sama sekali tidak pernah menghubungi / meminta / atau dengan cara lain melibatkan Penggugat dalam pemasangan / penayangan iklan untuk promosi ABG event.
Tergugat I sama sekali tidak memiliki kepentingan / keterlibatan apapun dengan ABG event.
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam butir (4), butir (5), butir (7), butir (8), dan butir (12) gugatannya pada prinsipnya Penggugat mendalilkan bahwa telah terjadi hubungan hukum antara Tergugat I dan Penggugat dengan telah ditandatanganinya media schedule oleh Tergugat I pada tanggal 16 September 2008. Dengan terjadinya hubungan hukum tersebut maka Tergugat I adalah pemberi pekerjaan, Penggugat adalah penerima pekerjaan. Dengan demikian menurut Penggugat maka Tergugat I memiliki kewajiban untuk membayar Penggugat.
Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut adalah ngawur, mengada-ada dan tidak berdasar hukum sama sekali. Berikut adalah penjelasan Tergugat I :
Tergugat I tidak memiliki kaitan apapun dengan ABG Event. Tidak Benar Tergugat I telah menghubungi dan meminta Penggugat melalui Tergugat II untuk melakukan pemasangan / penayangan iklan untuk promosi ABG Event dimedia televisi Internasional, Nasional dan Lokal.
Pekerjaan desain promosi untuk ABG event dilaksanakan oleh PT. Octocomm Asia, bukan oleh Tergugat I. (Bukti TI – 3)
Tidak Benar Tergugat I pada tanggal 15 September 2008 melalui Tergugat II menerima media schedule yang berisi rancangan penempatan iklan ABG event di media televisi yang dipilih Tergugat I, baik Internasional, Nasional, maupun Lokal dari Penggugat. Tergugat I tidak pernah menerima media schedule karena Tergugat I sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun dalam ABG Event. Pengenalan Tergugat I terhadap media schedule tersebut hanyalah setelah perkara a quo diajukan oleh Penggugat dan Tergugat I menjadi tergugat.
MENSOMEER
Tergugat I dengan ini mensomeer Penggugat untuk membuktikan bahwa benar Tergugat I menerima media schedule dari Tergugat II.
Bahwa tidak pernah ada perikatan antara Tergugat I dan Penggugat.
Dalam gugatannya, setidak-tidaknya butir (5), (8), dan (12) posita gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa telah terjadi perikatan antara Tergugat I dan Penggugat dengan telah ditandatanganinya media schedule. (Bukti TI – 4)
Media schedule sama sekali tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Media schedule yang dimaksud oleh Penggugat sama sekali tidak menunjukkan hal apa yang telah disepakati oleh para pihak. Media schedule tersebut hanya sebuah laporan Penggugat mengenai rancangan penempatan iklan untuk ABG event. Tidak ada satupun kalimat yang menunjukkan adanya kesepakatan. (vide butir 4 gugatan Penggugat).
Bilamana benar media schedule adalah suatu ikatan antara Tergugat I dan Penggugat dalam pemasangan iklan ABG event, setidaknya media schedule tersebut menyatakan bagaimana kesepakatan antara Tergugat I dan Penggugat mengenai harga yang terbentuk, cara pembayaran dan janji dari para pihak mengenai cara pelaksanaan pemasangan iklan ABG event tersebut. Tidak ada satupun kata atau kalimat yang menyatakan kesepakatan tersebut dalam media schedule.
Media schedule tidak menentukan siapa para pihak yang membuatnya. Kalaupun Tergugat I dianggap sebagai salah satu pihak, sebagai suatu badan hukum yang sah, perikatan yang dibuat oleh Tergugat I harus dilakukan oleh direktur atau orang yang ditunjuk oleh direktur untuk melakukan hal itu. (vide pasal 98 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Tergugat I).
Direktur dari Tergugat I tidak pernah mengikatkan diri dengan Penggugat.
Media schedule tersebut ditandatangani oleh Ndaru Kuntoro dan pada media schedule tersebut tercantum kalimat sebagai berikut :
“Mewakili Octovate yang mewakili client, berlaku untuk waktu 1 minggu, akan digantikan oleh Media Plan yang ditandatangani oleh Client”
Ndaru Kuntoro tidak memiliki kapasitas untuk bertindak untuk dan atas nama Tergugat I. Pihak-pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Akta Perusahaan) Tergugat I. Sedangkan akta perusahaan Tergugat I tidak pernah mencantumkan nama Ndaru Kuntoro sebagai pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I. Begitu pula Ndaru Kuntoro tidak pernah menerima kuasa dari Tergugat I. (Bukti TI – 5)
Client dalam hal ini dapat berarti BABGOC 2008 sebagai penyelenggara tapi juga bisa berarti KONI sebagai Ketua Panitia Nasional dan bisa juga berarti Menko Kesra sebagai Ketua Panitia Pengarah. Dengan penjelasan ini semakin nampak bahwa media schedule bukanlah suatu perikatan karena tidak jelas para pihak yang mengikatkan diri.
Bila client adalah BABGOC 2008 atau KONI ataupun Turut Tergugat I, jelas bahwa Ndaru Kuntoro juga tidak memiliki kapasitas untuk bertindak untuk dan atas nama BABGOC 2008, KONI sebagi Ketua Panitia Nasional ataupun Menko Kesra sebagai Ketua Panitia Pengarah.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I uraikan di atas menjadi jelas dan berdasar apabila Tergugat I nyatakan bahwa tidak pernah ada perikatan antara Tergugat I dan Penggugat. Mohon agar dengan demikian Majelis Hakim yang Termulia menolak gugatan Penggugat, sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat I untuk seluruhnya.
Bahwa kalaupun dikaitkan dengan kebiasaan yang berlaku umum dalam industri periklanan, media schedule tetap bukanlah perikatan.
Sepanjang pengetahuan Tergugat I dan praktek yang dilaksanakannya dalam dunia periklanan media schedule selalu adalah tambahan terhadap suatu perikatan induk (perjanjian accesoir).
Kalaupun Penggugat berkeras menyatakan bahwa demikianlah yang berlaku umum dalam dunia periklanan, tetap dalil Penggugat harus ditolak dan tidak dapat diterima. Alasan dari Tergugat I adalah karena dalam butir (9) dalil gugatannya Penggugat sendiri mendalilkan bahwa Penggugat telah menerima pembayaran dari Turut Tergugat II.
Bersama ini Tergugat I kutipkan dalil Penggugat dalam butir (9) gugatannya sebagai berikut :
“… pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening Penggugat oleh TURUT TERGUGAT II …”
Dengan pengakuan Penggugat ini harus diartikan bahwa hubungan hukum Penggugat adalah dengan Turut Tergugat II yang melakukan pembayaran.
Dikaitkan dengan Kompolnas, tidak benar bahwa Penggugat bekerjasama dengan Tergugat I. Pada saat itu Penggugat bekerjasama dengan PT. Octobrand Asia. Tidak benar bahwa Tergugat I memberikan perintah kepada Penggugat untuk melakukan pemasangan iklan di media elektronik maupun cetak.
Pada proyek Kompolnas PT. Octobrand Asia (bukan Tergugat I) mendapat perintah dari penyelenggara untuk bertindak sebagai pihak yang melakukan desain promosi termasuk dengan penempatannya pada media elektronik (media agency). Bentuk perintah antara Kompolnas dan PT. Octobrand Asia adalah perikatan No.Pol : PKS/007/XII/2007/Set.NCB tanggal 14 Desember 2007 antara PT. Octobrand Asia dengan Kompolnas. Berdasarkan perikatan antara PT. Octobrand dengan Kompolnas tersebut PT. Octrobrand Asia (bukan Tergugat I) memberi order kepada Penggugat untuk melakukan pemasangan iklan pada media elektronik maupun cetak. (Bukti TI – 6)
Dengan penjelasan yang telah Tergugat I uraikan di atas jelas bahwa baik berdasarkan kebiasaan umum maupun dikaitkan dengan Komplonas, media schedule bukanlah suatu perikatan yang berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari suatu perikatan induk. Oleh karenanya menjadi jelas pula bahwa gugatan Penggugat hanya berdasar reka-rekaan saja yang tidak berdasar hukum dan karenanya patut dan harus ditolak.
Bahwa Tidak benar Tergugat I menyetujui pemasangan iklan ABG event yang dilaksanakan di :
-
-
a. TV Internasional : CNN Asia & Middle East, Star TV, National Geographic Channel, Discovery Channel, BBC Asia & Middle East, AXN, ESPN Star Sport, CNBC. b. TV Nasional : ANTV, Global TV, IVM, Metro TV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV. c. TV Lokal Bali Tv
-
Dengan nilai penayangan sebesar Rp. 7.501.843.000 (tujuh milyar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan US$ 1.752.668 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh delapan dollar Amerika).
Persetujuan terhadap pemasangan iklan ABG Event pada media-media yang dimaksud oleh Penggugat harus disetujui oleh BABGOC 2008 sebagai pemilik acara. Dalam hal ini Penggugat sendiri yang lalai untuk mendapatkan persetujuan tersebut. Tergugat I tidak pernah menyetujui apapun atas penayangan iklan ABG Event yang dilakukan oleh Penggugat. Tergugat I tidak memiliki keterlibatan apapun dalam ABG Event.
Bahwa Tergugat I tidak pernah memiliki kesepakatan dalam bentuk apapun dengan Penggugat bahwa Tergugat I akan membayar Penggugat secara di muka.
MENSOMEER
Tergugat I mensomeer Penggugat untuk membuktikan adanya kesepakatan antara Tergugat I dan Penggugat bahwa Tergugat I akan membayar Penggugat secara di muka.
MOHON AKTA.
Bersama ini Tergugat I kutipkan dalil Penggugat dalam butir (9) gugatannya sebagai berikut :
“… pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening Penggugat oleh TURUT TERGUGAT II …”
Sesuai dengan pengakuannya sendiri, Penggugat mengakui bahwa pembayaran sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) tersebut dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT II, bukan oleh Tergugat I. Oleh karenanya menjadi jelas bahwa hubungan hukum Penggugat adalah dengan TURUT TERGUGAT II, bukan dengan Tergugat I.
Penggugat telah mengirimkan surat kepada Turut Tergugat I dengan nomor surat L-045/MI-DIR/YST/II-09 pada tanggal 17 Februari 2009 dengan tembusan kepada Tergugat II perihal Konfirmasi Jadwal Pembayaran re. ABG event. Surat tersebut jelas menunjukkan bahwa ada komunikasi antara Penggugat dengan Turut Tergugat I.
Selain itu Penggugat juga mengirimkan surat Penggugat No. 096/FA-MI/RD/VII/09 tanggal 29 Juli 2009 yang tembusannya juga dikirim kepada Tergugat II, Penggugat sendiri menyatakan dan Tergugat I kutipkan sebagai berikut :
“… Pak Ujung SH, MH dan pak Ronny Hutajulu, SH, MH, pihak kuasa hukum telah menyampaikan hasil pertemuannya dengan pihak Kementrian Koordinator Kesejahteraan … yang pada intinya adalah pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan bersedia untuk memenuhi tagihan pembayaran atas ABG Event dengan persyaratan : …” (Bukti TI – 7)
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan sebagai berikut :
Penggugat mengada-ada dan tanpa dasar menarik Tergugat I sebagai pihak dalam gugatan a quo.
Hubungan hukum Penggugat adalah dengan Turut Tergugat I, ataupun dengan Turut Tergugat II atau setidaknya dengan BABGOC 2008.
Tergugat I tidak memiliki kewajiban untuk membayar tagihan Penggugat.
Pengakuan yang diberikan di depan persidangan adalah merupakan bukti yang sempurna. (Pasal 1925 KUHPerdata)
Bahwa tidak benar Tergugat I berjanji akan melakukan pelunasan atas sisa tagihan Penggugat dalam penayangan iklan ABG Event di media elektronik. Sekali lagi Tergugat I tegaskan bahwa Tergugat I tidak memiliki kaitan apapun dengan ABG event dan tidak pernah berjanji apapun kepada Penggugat. Hubungan hukum Penggugat adalah dengan TURUT TERGUGAT I, Turut Tergugat II atau setidaknya dengan BABGOC 2008, yaitu sesuai dengan pernyataan Penggugat sendiri pada butir (9) gugatannya. Setidak-tidaknya hubungan hukum Penggugat adalah dengan TURUT TERGUGAT I ataupun dengan BABGOC 2008.
Penggugat berbohong kepada peradilan yang mulia. Dalam dalil 10 Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa penagihan sisa pembayaran ABG event dialamatkan kepada Tergugat II cq. Tergugat I karena Tergugat II cq. Tergugat I berjanji akan melunasi.
Pernyataan Penggugat mengenai quod non, janji Tergugat I tersebut adalah suatu pernyataan bohong. Yang benar adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Juli 2009 kuasa hukum Penggugat bernama Udjung SH, MH dan Rony Hutajulu, SH, MH bertemu dengan Turut Tergugat I di kantor Turut Tergugat I.
Dalam pertemuan itu Turut Tergugat I menyatakan akan memenuhi tagihan pembayaran atas ABG event.
Pembayaran akan dilakukan oleh Turut Tergugat I dengan syarat:
Dokumen penagihan hari dari pihak Tergugat I, bukan dari Penggugat.
Jumlah yang ditagih harus diberikan pengurangan harga (diskonto).
Berdasarkan syarat yang diajukan oleh Turut Tergugat I tersebut maka Penggugat mengirimkan dokumen penagihan kepada Tergugat I untuk disampaikan kepada Turut Tergugat I.
Kebenaran dari sanggahan Tergugat I ini dapat ditemukan dalam surat Penggugat No. 096/FA-MI/RD/VII09 Pada tanggal 29 Juli 2009 yang dikirimkan dengan tembusan kepada Tergugat II. Berikut Tergugat I kutipkan surat tersebut :
“… pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat bersedia untuk memenuhi tagihan pembayaran atas ABG Event dengan persyaratan …”
“Dengan adanya persyaratan tersebut … pihak PT. Mediate Indonesia akan mengirimkan dokumen invoice kepada PT. Octovate Group dan besarnya nilai tagihan yang akan ditagihkan …”
Dengan hal-hal yang Tergugat I telah uraijelaskan di atas nyata kebohongan dari Penggugat yang tanpa dasar menyatakan bahwa Tergugat I berjanji membayar sisa tagihan Penggugat kepada Turut Tergugat I, cq. Turut Tergugat II, cq. BABGOC 2008. Atas kebohongannya tersebut adalah sah dan berdasar apabila Majelis Hakim yang Termulia menolak seluruh gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Bahwa benar Penggugat pernah melakukan penagihan kepada Tergugat I dan benar Tergugat I menolak untuk melakukan pembayaran. Penolakan tersebut adalah karena sesuai dengan hal-hal yang Tergugat I sampaikan sejauh ini nyata bahwa sama sekali tidak ada kewajiban Tergugat I untuk membayar Penggugat atas biaya penempatan iklan ABG Event di media elektronik.
Bahwa tidak benar Tergugat I telah meminta kepada Penggugat untuk mempersingkat masa tayangan iklan ABG hanya sampai tanggal 18 Oktober 2008 saja. Tergugat I tidak memiliki kaitan dalam bentuk apapun dengan ABG event.
Bahwa Penggugat untuk kedua kalinya berbohong kepada peradilan yang mulia dan bermartabat.
Dalam butir (11) dalil gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai berikut :
“… PENGGUGAT tidak pernah berhubungan, berbicara, berunding, atau membuat kesepakatan apapun, baik dengan TURUT TERGUGAT I maupun TURUT TERGUGAT II, karena faktanya Penggugat hanya menjalin hubungan dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II …”
Padahal dalam butir (10) gugatannya Penggugat telah mengakui kepada peradilan yang mulia bahwa Penggugat menerima pembayaran dari TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat berhubungan dan berbicara dengan TURUT TERGUGAT II. Adalah aneh dan menggelikan apabila Penggugat menerima pembayaran langsung dari TURUT TERGUGAT I, cq. TURUT TERGUGAT II tanpa berhubungan, tanpa bicara.
Penggugat telah mengirimkan surat kepada Turut Tergugat I dengan nomor surat L-045/MI-DIR/YST/II-09 pada tanggal 17 Februari 2009 dengan tembusan kepada Tergugat II perihal Konfirmasi Jadwal Pembayaran re. ABG event. Surat tersebut jelas menunjukkan bahwa ada komunikasi antara Penggugat dengan Turut Tergugat I. (Bukti TI- 8)
Bahwa sesuai surat Penggugat No. 096/FA-MI/RD/VII/09 tanggal 29 Juli 2009 yang tembusannya juga dikirim kepada Tergugat II, Penggugat sendiri menyatakan dan Tergugat I kutipkan sebagai berikut :
“… Pak Ujung SH, MH dan pak Ronny Hutajulu, SH, MH, pihak kuasa hukum telah menyampaikan hasil pertemuannya dengan pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan di tanggal yang sama, 15 Juli 2009 di Kantor Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang pada intinya adalah pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan bersedia untuk memenuhi tagihan pembayaran atas ABG Event dengan persyaratan : …”
Surat-surat tersebut jelas menunjukkan bahwa Penggugat telah berhubungan, berbicara, berunding atau bersepakat dengan Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II.
Dengan hal-hal yang telah Tergugat I sampaikan di atas, jelas bahwa Penggugat telah berbohong kepada peradilan yang mulia. Atas kebohongannya dimaksud adalah sah dan berdasar bila Majelis Hakim yang Termulia menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa perintah untuk mengurangi masa penayangan promosi adalah langsung dilakukan oleh Turut Tergugat I, cq. Turut Tergugat II atau BABGOC 2008. Perintah itu tidak diberikan oleh Tergugat II.
Bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I. Mengenai hal ini Tergugat I menerangkan sebagai berikut :
Pengutipan pasal 1365 KUHPerdata dalam perkara a quo adalah suatu pengutipan pasal yang ngawur, salah dan mengada-ada. Yang dimaksud oleh Penggugat dalam dalil butir 5, 8, 9 dan 20 positaserta butir 2 petitum adalah perbuatan Wanprestasi, yang quod non, dilakukan oleh Tergugat I, bukan Perbuatan Melawan Hukum.
Tidak pernah ada perikatan antara Tergugat II dengan Penggugat melalui media schedule. Baik secara undang-undang, berdasarkan perikatan maupun berdasarkan berdasarkan kebiasaan umum. Karenanya tidak ada kewajiban Tergugat II untuk membayar sisa tagihan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II maupun BABGOC 2008.
Tergugat I bukan pihak dalam penyelenggaraan ABG event.
Pihak yang jelas-jelas adalah Ketua Panitia Pengarah ABG event in casu Turut Tergugat I telah menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran ABG event sebagaimana Penggugat sendiri telah mengakui melalui surat No. 096/FA-MI/RD/VII/09 tanggal 29 Juli 2009.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada rekaan-rekaan belaka tanpa dasar hukum sama sekali.
Sebaliknya Tergugat I berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam butir (9), butir (10) dan butir (13) Jawaban Tergugat I di atas, ditambah dengan pengakuan Penggugat sendiri telah membuktikan, tanpa dapat dibantah kebenarannya, bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dengan Tergugat II, atau setidak-tidaknya antara Penggugat dan TURUT TERGUGAT I, atau setidak-tidaknya dengan BABGOC 2008. Adalah suatu kemustahilan apabila Penggugat meminta Tergugat I untuk bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak diperbuatnya. Perbuatan Tergugat I menolak pembayaran bukanlah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Kepada persidangan yang mulia dan bermartabat ini Penggugat sendiri telah mengakui dalam butir (9) gugatannya :
“… pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening Penggugat oleh TURUT TERGUGAT II …”
Pengakuan ini jelas-jelas menunjukkan bahwa hubungan hukum Penggugat adalah dengan Turut Tergugat II yang telah melakukan pembayaran kepada Penggugat. Sehingga apabila kemudian masih ada sisa pembayaran, Penggugat harus menagihnya kepada Turut Tergugat II. Tergugat I bukan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap tagihan Penggugat, karena itu tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
Di luar persidangan, melalui surat No. L-045/MI-DIR/YST/II-09 pada tanggal 17 Februari 2009 dan surat No. 096/FA-MI/RD/VII/09 tanggal 29 Juli 2009 dengan tembusan kepada Tergugat II, Penggugat telah mengakui bahwa hubungan hukum Penggugat sesungguhnya adalah dengan Turut Tergugat I.
Dengan demikian justru Penggugat yang tidak pada tempatnya, aneh dan menggelikan apabila menagih sisa pembayaran TURUT TERGUGAT II, cq. TURUT TERGUGAT I, cq. BABGOC 2008 kepada Tergugat I.
MENSOMEER
Penggugat mendasarkan gugatannya pada reka-rekaannya sendiri saja, bukan berdasarkan fakta. Dalam butir (20) gugatannya, Penggugat mendalilkan :
“Bahwa sudah menjadi fakta hukum sebelum ada perjanjian antara Penggugat dengan TERGUGAT I mengenai penayangan iklan “ABG Event”, terlebih dahulu TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah membuat kesepakatan dengan PARA TURUT TERGUGAT mengenai pembuatan dan penayangan iklan “ABG Event” tersebut …”
Dengan ini Tergugat I mensomeer Penggugat untuk membuktikan :
Bahwa ada perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai penayangan iklan “ABG Event” seperti yang didalilkan oleh Penggugat.
Bahwa ada kesepakatan antara Tergugat I dengan PARA TURUT TERGUGAT.
Mengenai apa kesepakatan antara Tergugat I dengan PARA TURUT TERGUGAT itu dibuat.
Bahwa permintaan Penggugat mengenai pembayaran ganti rugi ngawur, tidak berdasar dan karenanya harus ditolak. Mengenai hal ini Tergugat II menjelaskan sebagai berikut :
Tergugat I tidak melakukan kesalahan apapun yang mengakibatkan quod non kerugian pada pihak Penggugat. Karena tidak ada kesalahan apapun sangat tidak berdasar apabila Tergugat I dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Kalaupun Tergugat I dianggap bersalah, tetap Tergugat I tidak dapat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena Penggugat tidak merinci kerugiannya berdasar fakta. Permintaan ganti rugi yang tidak dirinci berdasar fakta tidak berdasar hukum dan karenanya tidak dapat dikabulkan.
Berdasarkan seluruh uraian yang Tergugat I telah sampaikan di atas, mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Demikian jawaban ini disampaikan dengan pengharapan kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang tepat, adil dan berdasar hukum (Ex Aequo et Bono).
Jawaban Tergugat-II. sebagai berikut : -------------------------------------------------
A DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat II.
2. Bahwa sebelum Tergugat II menguraikan Jawaban terhadap perkara a quo terlebih dahulu Tergugat II menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai berikut :
a. Bahwa sesuai hasil rapat Olympic Council of Asia (OCA) yang ke 24 di Guangzhou, China tanggal 9 September 2005, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali, Asian Beach Games, pada tahun 2008, selanjutnya disebut “ABG Event”.
b. Bahwa ABG Event tersebut dianggap baik bagi Indonesia, yaitu sebagai suatu cara untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali pasca peristiwa Bom Bali 2002 dan Bom Bali 2005.
c. Bahwa supaya ABG Event dapat terlaksana dengan baik dipandang perlu untuk membentuk panitia acara tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 2008 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali (Bali Asian Beach Games organizing committee) Tahun 2008. Panitia yang terbentuk melalui Keppres tersebut disebut Panitia Nasional BABGOC 2008, dengan susunan keanggotaan (inti) sebagai berikut : (Bukti TII – 1).;
Panitia Nasional :
-
-
-
Ketua Umum : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Ketua Harian : Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia / Komite Olahraga Indonesia. Wakil Ketua Harian : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia.
-
-
d. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Nasional BABGOG 2008 memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah dengan susunan keanggotaan (inti) sebagai berikut :
Panitia Pengarah :
-
-
-
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
-
-
e. Bahwa Panitia Nasional BABGOC2008 diperbolehkan mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan Pihak lain yang dianggap perlu (Pasal 3 Keppres RI No. 13 Tahun 2008 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali (Bali Asian Beach Games organizing committee) Tahun 2008.
f. Bahwa Panitia Nasional BABGOC2008 membutuhkan pembuatan dan pemasangan iklan sebagai promosi acara tersebut di media elektronik dan cetak.
g. Bahwa iklan ABG Event harus dirancang secara baik dan professional agar representatif dan menarik wisatawan asing. Untuk itu pembuatan iklan ABG Event dipercayakan kepada suatu perusahaan pembuatan iklan yang ditunjuk oleh Turut Tergugat I sebagai Ketua Panitia Pengarah BABGOC 2008.
h. Bahwa penayangan iklan ABG Event selanjutnya dilaksanakan oleh Penggugat melalui media elektronik.
i. Bahwa pembayaran biaya pembuatan iklan dan penayangannya selanjutnya dilaksanakan oleh Turut Tergugat II atas perintah dari Turut Tergugat I.
j. Bahwa Biaya penayangan iklan ABG Event tersebut sebesar Rp. 16.530.018.670,- (Enam belas milyar lima ratus tiga puluh juta delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), Penggugat telah menerima Pembayaran langsung sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dari Turut Tergugat I, cq. Turut Tergugat II.
k. Bahwa karena Penggugat belum mendapatkan pelunasan atas biaya penayangan iklan ABG event tersebut selanjutnya Penggugat menganggap bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang harus bertanggung Jawab atas pelunasan biaya iklan ABG Event dimaksud dan mengajukan gugatan a quo.
3. GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (error in persona).
Gugatan ditujukan kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk ditarik sebagai Tergugat. Mengenai hal ini Tergugat II menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam dalil butir (1) gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai berikut : “ …Tergugat II adalah Direktur Utama dari Tergugat I.”
Bahwa dengan pernyataan Penggugat sendiri dalam dalil butir (1) gugatannya tersebut maka seharusnya Tergugat II cukup dijadikan satu pihak saja dengan Tergugat I, yaitu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Tergugat I. Bukan sebagai orang-perorangan pribadi (natuurlijk persoon), incasu Tergugat II sebagaimana gugatan a quo.
a. Bahwa Penggugat telah secara gegabah dan ngawur menuliskan alamat Tergugat II di Belleza Shopping Arcade 3rd FLOOR # 333 Jln. Letjen Supeno No. 34, Jakarta selatan, Jakarta 12210. sementara Tergugat II tidak beralamat di alamat tersebut. Tergugat II berdomisili hukum, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 09.5205.250878.0476, di Villa Tomang Mas Blok C-5, RT. 004, RW. 011, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Alamat yang dicantumkan oleh Penggugat yaitu di Belleza Shopping Arcade adalah alamat kantor Tergugat II. (Bukti TII – 2)
Bahwa mengacu kepada Pasal 118 ayat (1) HIR persona standi in judicio harus dituliskan secara jelas, rinci dan tepat. Sehingga dengan mengacu pada peraturan Pasal 118 ayat (1) HIR tersebut gugatan penggugat adalah ngawur. Dengan salah menuliskan alamat Tergugat II tersebut pada esensinya Penggugat telah menarik sebagai Tergugat seseorang yang berbeda dengan Tergugat II, bukan Tergugat II.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat II uraijelaskan di atas adalah sah dan sepatutnya apabila Majelis Hakim yang Termulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, sepanjang mengenai Tergugat II, menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat (Niet Ontvankelijke Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR / TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Penggugat mencampur adukkan pengertian mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam gugatannya. Mengenai hal ini Tergugat II terangkan sebagai berikut :
Bahwa judul gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Namun demikian dari butir 5, 8, 9 dan 20 positaserta butir 2 petitum gugatannya harus disimpulkan bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah quod non persetujuan / kesepakatan / perjanjian, yaitu dalam bentuk media schedule.
Bahwa seandainya benar ada perjanjian antara Tergugat II dan Penggugat, dan kemudian Tergugat II tidak memenuhi isi persetujuan / kesepakatan / perjanjian tersebut, Penggugat seharusnya mengajukan gugatan Wanprestasi / ingkar janji bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat tidak secara jelas menyebutkan dalam kapasitas apa Tergugat II ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo. Apakah Tergugat II ditarik dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham Tergugat I, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan manajemen Tergugat I atau dalam kapasitasnya sebagai diri pribadi (natuurlijk persoon). Gugatan yang tidak jelas sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa gugatan Penggugat kabur / tidak jelas. Oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat, sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat II, harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
5. GUGATAN KURANG PIHAK.
Bahwa mengenai gugatan Penggugat kurang pihak, Tergugat II dapat sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Keppres Republik Indonesia No. 13 Tahun 2008 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali (Bali Asian Beach Games Organizing Committee) Tahun 2008, ABG Event adalah suatu acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Panitia Nasional dan Panitia Pengarah BABGOC 2008.
b. Sudah layak dan sepantasnya apabila seharusnya Pemerintah Republik Indonesia cq Panitia Nasional dan Panitia Pengarah BABGOC 2008 dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat juga ditarik sebagai Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa gugatan Penggugat kurang pihak. Oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat, sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat II, harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
B DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa mohon agar segala sesuatu yang disampaikan oleh Tergugat II dalam Jawaban bagian Eksepsi tersebut di atas, dianggap secara mutatis mutandis telah terurai kembali dalam bagian pokok perkara.
2. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat yang dikemukakan dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat II.
3. Bahwa gugatan Penggugat, sepanjang ditujukan pada Tergugat II, salah alamat (Error in Persona). Mengenai hal ini Tergugat II sampaikan alasan dan keterangan sebagai berikut :
a. Penggugat menarik sebagai Tergugat II seorang natuurlijk persoon beralamat di Belleza Shopping Arcade 3rd floor #333, Jl. Letjen Supeno No. 34, Jakarta 12210.
b. Sementara Tergugat II berdomisili hukum, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 09.5205.250878.0476, Alamat di Villa Tomang Mas Blok C-5, RT. 004, RW. 011, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. yang dicantumkan oleh Penggugat di Belleza Shopping Arcade adalah alamat kantor Tergugat II.
c. Dengan kesalahan penulisan alamat Tergugat II di atas, dikaitkan dengan Pasal 118 HIR harus disimpulkan bahwa Penggugat telah menarik sebagai tergugat seseorang yang berbeda dan karenanya harus dinyatakan bahwa Gugatan Penggugat salah pihak (Error in Persona).
d. Tidak benar Tergugat II menghubungi Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Tergugat I ataupun sebagai pribadi.
i. Pembuatan iklan dalam ABG event dilaksanakan oleh PT. Octocomm Asia, beralamat di Belleza Shopping Arcade 3rd floor #333, Jl. Letjen Supeno No. 34, Jakarta 12210. (Bukti TII – 3)
ii. Tergugat II adalah Direktur Utama pada PT. Octocomm Asia tersebut. (Bukti TII – 4)
iii. Jadi yang benar adalah bahwa Tergugat II menghubungi Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Octocomm Asia, beralamat di Belleza Shopping Arcade 3rd floor #333, Jl. Letjen Supeno No. 34, Jakarta 12210.
iv. Maksud dari Tergugat II menghubungi Penggugat adalah untuk memberi informasi bahwa ABG event memerlukan jasa Penggugat sebagai media agency dalam penayangan iklan ABG event.
MENSOMEER
Tergugat II mensomeer kebenaran dari dalil gugatan Penggugat sebagaimana tercantum dalam butir 1 dan 2 dalil gugatan bahwa Tergugat II menghubungi Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Tergugat I.
4. Bahwa Tergugat II tidak pernah meminta Penggugat untuk melakukan pemasangan iklan promosi ABG event. Mengenai hal ini Tergugat II sampaikan alasan sebagai berikut :
a. Tergugat II menghubungi Penggugat sebatas untuk memberikan informasi bahwa ABG event memiliki kebutuhan untuk menayangkan iklan promosi kegiatan melalui media elektronik.
b. Mengingat bahwa Penggugat adalah sebuah media agency, tentunya informasi di atas adalah sebuah peluang bagi Penggugat dalam melaksanakan usahanya.
c. Selanjutnya karena Penggugat menyatakan sanggup untuk melaksanakan penayangan iklan untuk ABG event dimaksud, Tergugat II memperkenalkan Penggugat dengan BABGOC 2008, yang dalam hal ini diwakili oleh Turut Tergugat I.
d. Permintaan kepada Penggugat untuk melaksanakan penayangan iklan untuk ABG event tidak berasal dari Tergugat II.
e. Demikian juga Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Tergugat I tidak pernah meminta Penggugat untuk melakukan pemasangan iklan untuk promosi ABG event.
MENSOMEER
Bersama ini Tergugat II mensomeer Penggugat untuk membuktikan bahwa benar Tergugat II meminta Penggugat untuk melakukan pemasangan iklan promosi ABG event.
5. Bahwa tidak benar Penggugat pernah memberikan media schedule kepada Tergugat II untuk disampaikan kepada Tergugat I.
Penggugat mendalilkan gugatannya pada rekaan-rekaan belaka dan sama sekali tidak berdasar hukum. Tergugat II sama sekali tidak pernah menerima media schedule, baik itu ditujukan untuk kepentingan Tergugat II ataupun untuk disampaikan kepada Tergugat I. Dalam hal penayangan iklan promosi ABG event di media elektronik, Tergugat II hanya memperkenalkan Penggugat kepada penyelenggara ABG event. Untuk selanjutnya adalah tanggung jawab dan persoalan Penggugat sendiri untuk mendapatkan pekerjaan pemasangan iklan ABG event.
MENSOMEER
Tergugat II mensomeer Penggugat untuk membuktikan bahwa Tergugat II menerima media schedule dari Penggugat.
6. Tergugat II tidak pernah memberi tahu kepada Penggugat bahwa ada pembayaran dari Turut Tergugat II sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam butir (9) gugatannya. Pembayaran kepada Penggugat pada saat itu diurus sendiri oleh karyawan Penggugat bernama Jono dan Lumi.
7. Bahwa tidak pernah ada perikatan antara Tergugat II dan Penggugat.
a. Dalam gugatannya, setidak-tidaknya butir 5, 8, dan 12 posita gugatannya Penggugat harus diartikan bahwa Penggugat mendalilkan telah terjadi perikatan antara Tergugat II dan Penggugat dengan telah ditandatanganinya media schedule. (Bukti TII – 5)
b. Media schedule sama sekali tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Media schedule yang dimaksud oleh Penggugat sama sekali tidak menunjukkan hal apa yang telah disepakati oleh para pihak. Media schedule tersebut hanya sebuah laporan Penggugat mengenai rancangan penempatan iklan untuk ABG event. Tidak ada satupun kalimat yang menunjukkan adanya kesepakatan. (vide butir 4 gugatan Penggugat).
Bilamana benar media schedule adalah suatu ikatan antara Tergugat II dan Penggugat dalam pemasangan iklan ABG event, setidaknya media schedule tersebut menyatakan bagaimana kesepakatan antara Tergugat II dan Penggugat mengenai harga yang terbentuk, cara pembayaran dan janji dari para pihak mengenai cara pelaksanaan pemasangan iklan ABG event tersebut. Bila dicermati, tidak ada satupun kata atau kalimat yang menyatakan kesepakatan tersebut dalam media schedule.
Media schedule tersebut ditandatangani oleh Ndaru Kuntoro dan pada media schedule tersebut tercantum kalimat sebagai berikut:
“Mewakili Octovate yang mewakili client, berlaku untuk waktu 1 minggu, akan digantikan oleh Media Plan yang ditandatangani oleh Client”
Ndaru Kuntoro tidak memiliki kapasitas untuk bertindak untuk dan atas nama Tergugat II. Ndaru Kuntoro tidak pernah menerima kuasa dari Tergugat I.
Client dalam hal ini dapat berarti BABGOC 2008 sebagai penyelenggara tapi juga bisa berarti KONI sebagai Ketua Panitia Nasional dan bisa juga berarti Menko Kesra sebagai Ketua Panitia Pengarah. Dengan penjelasan ini semakin nampak bahwa media schedule bukanlah suatu perikatan karena tidak jelas para pihak yang mengikatkan diri.
Bila client adalah BABGOC 2008 atau KONI ataupun Turut Tergugat I, jelas bahwa Ndaru Kuntoro juga tidak memiliki kapasitas untuk bertindak untuk dan atas nama BABGOC 2008, KONI sebagi Ketua Panitia Nasional ataupun Menko Kesra sebagai Ketua Panitia Pengarah.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat II uraikan di atas menjadi jelas dan berdasar apabila Tergugat II nyatakan bahwa tidak pernah ada perikatan antara Tergugat II dan Penggugat. Mohon agar dengan demikian Majelis Hakim yang Termulia menolak gugatan Penggugat, sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat II untuk seluruhnya.
8. Bahwa kalaupun dikaitkan dengan kebiasaan yang berlaku umum dalam industri periklanan, media schedule tetap bukanlah perikatan.
a. Sepanjang pengetahuan Tergugat II dan praktek yang dilaksanakannya dalam dunia periklanan media schedule selalu adalah tambahan terhadap suatu perikatan induk (perjanjian accesoir).
b. Kalaupun Penggugat berkeras menyatakan bahwa demikianlah yang berlaku umum dalam dunia periklanan, tetap dalil Penggugat harus ditolak dan tidak dapat diterima. Alasan dari Tergugat II adalah karena dalam butir (9) dalil gugatannya Penggugat sendiri mendalilkan bahwa Penggugat telah menerima pembayaran dari Turut Tergugat II.
Bersama ini Tergugat II kutipkan dalil Penggugat dalam butir (9) gugatannya sebagai berikut :
“… pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening Penggugat oleh TURUT TERGUGAT II …”
Dengan pengakuan Penggugat ini harus diartikan bahwa hubungan hukum Penggugat adalah dengan Turut Tergugat II yang melakukan pembayaran.
c. Dikaitkan dengan Kompolnas, tidak benar bahwa Penggugat bekerjasama dengan Tergugat II. Pada saat itu Penggugat bekerjasama dengan PT. Octobrand Asia.
d. Pada proyek Kompolnas PT. Octobrand Asia (bukan Tergugat II) mendapat perintah dari penyelenggara untuk bertindak sebagai pihak yang melakukan desain promosi termasuk dengan penempatannya pada media elektronik (media agency). Bentuk perintah antara Kompolnas dan PT. Octobrand Asia adalah perikatan No.Pol : PKS/007/XII/2007/Set.NCB tanggal 14 Desember 2007 antara PT. Octobrand Asia dengan Kompolnas. Berdasarkan perikatan antara PT. Octobrand dengan Kompolnas tersebut PT. Octrobrand Asia (bukan Tergugat II) memberi order kepada Penggugat untuk melakukan pemasangan iklan pada media elektronik maupun cetak. (Bukti TII – 6)
Dengan penjelasan yang telah Tergugat II uraikan di atas jelas bahwa baik berdasarkan kebiasaan umum maupun dikaitkan dengan Komplonas, media schedule bukanlah suatu perikatan yang berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari suatu perikatan induk. Oleh karenanya menjadi jelas pula bahwa gugatan Penggugat hanya berdasar reka-rekaan saja yang tidak berdasar hukum dan karenanya patut dan harus ditolak.
9. MOHON AKTA
Bersama ini Tergugat II kutipkan dalil Penggugat dalam butir (9) gugatannya sebagai berikut :
“… pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening Penggugat oleh TURUT TERGUGAT II …”
a. Sesuai dengan pengakuannya sendiri, Penggugat mengakui bahwa pembayaran sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) tersebut dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT II, bukan oleh Tergugat II. Oleh karenanya menjadi jelas bahwa hubungan hukum Penggugat adalah dengan TURUT TERGUGAT II, bukan dengan Tergugat II.
b. Penggugat telah mengirimkan surat kepada Turut Tergugat I dengan nomor surat L-045/MI-DIR/YST/II-09 pada tanggal 17 Februari 2009 dengan tembusan kepada Tergugat II perihal Konfirmasi Jadwal Pembayaran re. ABG event. Surat tersebut jelas menunjukkan bahwa ada komunikasi antara Penggugat dengan Turut Tergugat I. (Bukti TII – 7)
c. Selain itu Penggugat juga mengirimkan surat Penggugat No. 096/FA-MI/RD/VII/09 tanggal 29 Juli 2009 yang tembusannya juga dikirim kepada Tergugat II, Penggugat sendiri menyatakan dan Tergugat II kutipkan sebagai berikut : (Bukti TII – 8)
“… Pak Ujung SH, MH dan pak Ronny Hutajulu, SH, MH, pihak kuasa hukum telah menyampaikan hasil pertemuannya dengan pihak Kementrian Koordinator Kesejahteraan … yang pada intinya adalah pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan bersedia untuk memenuhi tagihan pembayaran atas ABG Event dengan persyaratan : …”
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Penggugat mengada-ada dan tanpa dasar menarik Tergugat II sebagai pihak dalam gugatan a quo.
b. Hubungan hukum Penggugat adalah dengan Turut Tergugat I, ataupun dengan Turut Tergugat II atau setidaknya dengan BABGOC 2008..
c. Tergugat II tidak memiliki kewajiban untuk membayar tagihan Penggugat.
d. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan adalah merupakan bukti yang sempurna. (Pasal 1925 KUHPerdata)
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan oleh Tergugat II tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim yang Termulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
10. Bahwa Tergugat II tidak pernah menyampaikan kepada Penggugat bahwa pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin. Sifat hubungan hukum Penggugat dalam penayangan iklan ABG Event adalah Penggugat langsung dengan panitia penyelenggara ABG Event, in casu Turut Tergugat I. Tergugat II hanya memperkenalkan Penggugat kepada penyelenggara ABG event, in casu Turut Tergugat I, cq. Turut Tergugat II , cq. BABGOC 2008. Sehingga adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk berhubungan dengan Turut Tergugat I, cq. Turut Tergugat II , cq. BABGOC 2008.
11. Bahwa Tergugat II tidak pernah berjanji apapun mengenai pembayaran biaya penayangan iklan yang dilakukan oleh Penggugat dalam pelaksanaan ABG Event. Janji tersebut hanyalah khayalan dan rekaan Penggugat saja yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sekali lagi Tergugat II Mohon akta atas pengakuan Penggugat dalam butir (9) gugatannya bahwa hubungan hukum Penggugat adalah dengan Turut Tergugat II atau Turut Tergugat I atau setidaknya dengan BABGOC 2008. Dengan demikian adalah sah dan berdasar apabila Tergugat II menolak tagihan Penggugat kepada Tergugat II.
Penggugat berbohong kepada peradilan yang mulia. Dalam dalil 10 Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa penagihan sisa pembayaran ABG event dialamatkan kepada Tergugat II cq. Tergugat I karena Tergugat II berjanji akan melunasi.
Pernyataan Penggugat mengenai quod non, janji Tergugat II tersebut adalah suatu pernyataan bohong. Yang benar adalah sebagai berikut :
a. Pada tanggal 15 Juli 2009 kuasa hukum Penggugat bernama Udjung SH, MH dan Rony Hutajulu, SH, MH bertemu dengan Turut Tergugat I di kantor Turut Tergugat I.
b. Dalam pertemuan itu Turut Tergugat I menyatakan akan memenuhi tagihan pembayaran atas ABG event.
c. Pembayaran akan dilakukan oleh Turut Tergugat I dengan syarat :
i. Dokumen penagihan hari dari pihak Tergugat I, bukan dari Penggugat.
ii Jumlah yang ditagih harus diberikan pengurangan harga (diskonto).
d. Berdasarkan syarat yang diajukan oleh Turut Tergugat I tersebut maka Penggugat mengirimkan dokumen penagihan kepada Tergugat II untuk disampaikan kepada Turut Tergugat I.
e. Kebenaran dari sanggahan Tergugat II ini dapat ditemukan dalam surat Penggugat No. 096/FA-MI/RD/VII09 Pada tanggal 29 Juli 2009 yang dikirimkan dengan tembusan kepada Tergugat II. Berikut Tergugat II kutipkan surat tersebut :
“… pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat bersedia untuk memenuhi tagihan pembayaran atas ABG Event dengan persyaratan …”
“Dengan adanya persyaratan tersebut … pihak PT. Mediate Indonesia akan mengirimkan dokumen invoice kepada PT. Octovate Group dan besarnya nilai tagihan yang akan ditagihkan …”
Dengan hal-hal yang Tergugat II telah uraijelaskan di atas nyata kebohongan dari Penggugat yang tanpa dasar menyatakan bahwa Tergugat II berjanji membayar sisa tagihan Penggugat kepada Turut Tergugat I, cq. Turut Tergugat II, cq. BABGOC 2008. Atas kebohongannya tersebut adalah sah dan berdasar apabila Majelis Hakim yang Termulia menolak seluruh gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
12. Bahwa Penggugat untuk kedua kalinya berbohong kepada peradilan yang mulia dan bermartabat.
a. Dalam butir (11) dalil gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai berikut :
“… PENGGUGAT tidak pernah berhubungan, berbicara, berunding, atau membuat kesepakatan apapun, baik dengan TURUT TERGUGAT I maupun TURUT TERGUGAT II, karena faktanya Penggugat hanya menjalin hubungan dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II …”
b. Padahal dalam butir (10) gugatannya Penggugat telah mengakui kepada pengadilan yang mulia bahwa Penggugat menerima pembayaran dari TURUT TERGUGAT II sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat berhubungan dan berbicara dengan TURUT TERGUGAT II. Adalah aneh dan menggelikan apabila Penggugat menerima pembayaran langsung dari TURUT TERGUGAT I, cq. TURUT TERGUGAT II tanpa berhubungan, tanpa bicara.
c. Penggugat telah mengirimkan surat kepada Turut Tergugat I dengan nomor surat L-045/MI-DIR/YST/II-09 pada tanggal 17 Februari 2009 dengan tembusan kepada Tergugat II perihal Konfirmasi Jadwal Pembayaran re. ABG event. Surat tersebut jelas menunjukkan bahwa ada komunikasi antara Penggugat dengan Turut Tergugat I.
d. Bahwa sesuai surat Penggugat No. 096/FA-MI/RD/VII/09 tanggal 29 Juli 2009 yang tembusannya juga dikirim kepada Tergugat II, Penggugat sendiri menyatakan dan Tergugat I kutipkan sebagai berikut :
“… Pak Ujung SH, MH dan pak Ronny Hutajulu, SH, MH, pihak kuasa hukum telah menyampaikan hasil pertemuannya dengan pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan di tanggal yang sama, 15 Juli 2009 di Kantor Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang pada intinya adalah pihak Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan bersedia untuk memenuhi tagihan pembayaran atas ABG Event dengan persyaratan : …”
e. Surat-surat tersebut jelas menunjukkan bahwa Penggugat telah berhubungan, berbicara, berunding atau bersepakat dengan Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II.
Dengan hal-hal yang telah Tergugat II sampaikan di atas, jelas bahwa Penggugat telah berbohong kepada pengadilan yang mulia. Berdasarkan kebohongan dimaksud maka adalah sah dan berdasar apabila Majelis Hakim yang Termulia menolak seluruh gugatan Penggugat.
13. Bahwa perintah untuk mengurangi masa penayangan promosi adalah langsung dilakukan oleh Turut Tergugat I, cq. Turut Tergugat II atau BABGOC 2008. Perintah itu tidak diberikan oleh Tergugat II.
14. Bahwa Tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II. Mengenai hal ini Tergugat II menjelaskan sebagai berikut :
a. Pengutipan pasal 1365 KUHPerdata dalam perkara a quo adalah suatu pengutipan pasal yang ngawur, salah dan mengada-ada. Yang dimaksud oleh Penggugat dalam dalil butir 5, 8, 9 dan 20 positaserta butir 2 petitum adalah perbuatan Wanprestasi, yang quod non, dilakukan oleh Tergugat I, bukan Perbuatan Melawan Hukum.
b. Tidak pernah ada perikatan antara Tergugat II dengan Penggugat melalui media schedule. Baik secara undang-undang, berdasarkan perikatan maupun berdasarkan berdasarkan kebiasaan umum. Karenanya tidak ada kewajiban Tergugat II untuk membayar sisa tagihan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II maupun BABGOC 2008.
c. Tergugat II bukan pihak dalam penyelenggaraan ABG event.
d. Pihak yang jelas-jelas adalah Ketua Panitia Pengarah ABG event in casu Turut Tergugat I telah menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran ABG event sebagaimana Penggugat sendiri telah mengakui melalui surat-surat yang telah Tergugat I sampaikan di atas.
e. Penggugat mendasarkan gugatannya pada rekaan-rekaan belaka tanpa dasar hukum sama sekali.
f. Sebaliknya Tergugat II berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam butir 9, 10 dan 12 Jawaban Tergugat II di atas, ditambah dengan pengakuan Penggugat sendiri telah membuktikan, tanpa dapat dibantah kebenarannya, bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dengan Tergugat II, atau setidak-tidaknya antara Penggugat dan TURUT TERGUGAT I, atau setidak-tidaknya dengan BABGOC 2008.
g. Dengan dibayarnya tagihan Penggugat oleh Turut Tergugat II maka seharusnya Penggugat meminta sisa pembayaran kepada Turut Tergugat II ataupun kepada Turut Tergugat II ataupun kepada BABGOC 2008 sebagai penyelenggara. Bukan kemudian Penggugat menagih kepada Tergugat II, bahkan sampai menggugat Tergugat II.
h. Penggugat sendiri telah menarik pihak yang salah dalam perkara.
i. Tergugat II hanya memperkenalkan Penggugat kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II atau BABGOC 2008.
J Karena Tergugat II tidak memiliki kewajiban apapun kepada Penggugat maka perbuatan Tergugat II yang menolak membayar sisa tagihan bukanlah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
k. Dengan demikian justru Penggugat yang tidak pada tempatnya, aneh dan menggelikan apabila menagih sisa pembayaran TURUT TERGUGAT II, cq. TURUT TERGUGAT I, cq. BABGOC 2008 kepada Tergugat II.
15. MENSOMEER
Penggugat mendasarkan gugatannya pada reka-rekaannya sendiri saja, bukan berdasarkan fakta. Dalam butir (20) gugatannya, Penggugat mendalilkan :
“Bahwa sudah menjadi fakta hukum sebelum ada perjanjian antara Penggugat dengan TERGUGAT I mengenai penayangan iklan “ABG Event”, terlebih dahulu TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah membuat kesepakatan dengan PARA TURUT TERGUGAT mengenai pembuatan dan penayangan iklan “ABG Event” tersebut …”
Dengan ini Tergugat II mensomeer Penggugat untuk membuktikan :
a. Bahwa ada fakta hukum yang berupa kesepakatan antara Tergugat II dengan PARA TURUT TERGUGAT.
b. Mengenai apa kesepakatan dengan Para Turut Tergugat tersebut dibuat oleh Tergugat II dengan Para Turut Tergugat.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat II sampaikan sejauh ini adalah sah dan sepatutnya apabila Majelis Hakim yang Termulia menolak seluruh dalil-dalil Penggugat yang tercantum dalam gugatannya dan kemudian menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
16. Bahwa permintaan Penggugat mengenai pembayaran ganti rugi ngawur, tidak berdasar dan karenanya harus ditolak. Mengenai hal ini Tergugat II menjelaskan sebagai berikut :
a. Tergugat II tidak melakukan kesalahan apapun kepada Penggugat sehingga karenanya tidak dapat dikenakan ganti rugi apapun terhadap kerugian yang quod non terjadi pada Penggugat.
b. Kalaupun Tergugat II harus bertanggung jawab, Penggugat tidak secara jelas membuat perincian mengenai biaya-biaya dan kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat. Permintaan pembayaran ganti rugi yang tidak dirinci tidak berdasar hukum dan karenanya tidak dapat dipenuhi.
Maka, berdasarkan seluruh hal-hal yang telah diuraijelaskan oleh Tergugat II tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Atau setidak-tidaknya Tergugat II mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). Demikian Jawaban Tergugat II tersebut, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara a quo secara tepat, adil dan berdasarkan hukum.
Jawaban Turut Tergugat-I. sebagai berikut : ----------------------------------------
1. bahwasanya syarat diterimanya suatu gugatan perdata adalah terpenuhinya persyaratan formil yang salah satu diantaranya adalah kualifikasi syarat persona.
Kualifikasi syarat persona dalam suatu gugatan sangatlah penting mengingat syarat ini berujung pada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian hukum yang timbul atas suatu perbuatan melanggar hukum.(http://advokatku.blogspot.com/2007/12/error-inpersona.html). Diposkan oleh NM Wahyu Kuncoro SH
Dalam perkara ini, secara jelas dan telah diakui oleh Penggugat dalam gugatannya halaman 6 point 18, dimana Penggugat menyatakan "bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak membayar sisa tagihan biaya tayang iklan ABG Event di media televisi dan berusaha keras mengalihkan tanggung jawab kepada TURUT TERGUGAT I, adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, melanggar hak PENGGUGAT dan juga bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan pihak lain".
Berdasarkan pernyataan sebagaimana tertulis diatas, Pihak Penggugat sudah mengakui secara jelas bahwasanya yang melanggar hak dari pada Penggugat adalah Tergugat I dan Tergugat II. Dengan ini sesuai dengan syarat persona dalam suatu gugatan sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya, sudah sepatutnya TURUT TERGUGAT I dikeluarkan dari gugatan ini. Karena bila TURUT TERGUGAT I masih dimasukkan dalam gugatan ini maka akan mengandung Error in Persona sehingga tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan.
2. Bahwa dalam gugatan Penggugat halaman 5 point 14 yang mana berbunyi "bahwa terhadap somasi PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I telah menjawab melalui surat tertanggal 8 Maret 2010, yang pada intinya TERGUGAT I menolak untuk melakukan pembayaran dengan alasan tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT I berpendapat yang ada adalah hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I". Pernyataan Tergugat I adalah tidak benar mengingat tidak pernah terjadi peristiwa hukum dan tidak adanya hubungan hukum antara TURUT TERGUGAT I dengan PENGGUGAT. Sehingga dengan adanya pernyataan TERGUGAT I sebagaimana yang disampaikannya dalam somasi tidak dapat dijadikan alasan untuk memasukkan TURUT TERGUGAT I dalam perkara ini. Mengingat PENGGUGAT pun dengan sadar hanya memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bersama hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, bersama dengan ini perkenankanlah Turut Tergugat I mengajukan permohonan, agar Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesudah melakukan pemeriksaan berkenan menerbitkan putusan dengan amar sebagai berikut :---------------------
Menerima dalil-dalil Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Mengeluarkan Turut Tergugat I dari gugatan perkara ini;
3. Menghukum Penggugat untuk membayarbiaya perkara.;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat-I, Tergugat-II, dan Turut Tergugat-I tersebut diatas, yang pada gilirannya dijawab pula oleh Penggugat dalam Repliknya tertanggal 3 Maret 2011, dan di jawab pula oleh Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat-I dalam Dupliknya yang diajukan dipersidangan masing-masing pada tanggal 17 Maret 2011, kesemuanya termuat dalam Berita Acara Persidangan dan terlampir dalam berkas perkara, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini.;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat-II, karena tidak pernah hadir di persidangan, maka Turut Tergugat-II, dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan Jawaban dan Dupliknya.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalam gugatannya Penggugat telah mengajukan alat bukti surat, diberi tanda P -1 sampai dengan P - 40 berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai sebagaimana mestinya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
1. Bukti P - 1. : Media Schedule (Local TV) Proyek Penayangan Iklan Kompolnas, tanggal 16 Mei 2008.;
2. Bukti P - 2. : Media Schedule (TV) Proyek Penayangan Iklan ABG Event, untuk televisi Nasional dan Televisi Lokal periode tanggal 16 September 2008 s/d tanggal 29 Oktober 2008.;
3 Bukti P - 3. : Media Schedule (TV) Proyek Penayangan Iklan ABG Event, untuk televisi periode tanggal 21 September 2008 s/d tanggal 26 Oktober 2008.;
4 Bukti P - 4. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 18-09-2008, Pukul 7.51 AM.
5. Bukti P - 5. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 16-10-2008, Pukul 7.20 AM.;
6. Bukti P - 6. : Penghitungan ulang biaya penayangan iklan ABG Event.
7. Bukti P - 7. : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada Bapak Bernhard Agus Subiakto Direktur PT. Octovate Group Nomor : 009/MI-LGL/III/2010, tanggal 03 Maret 2010.;
8. Bukti P - 8. : Surat dari Maruli Simorangkir,SH. Kuasa dari PT.Octovate Group Asia kepada PT. Mediate Indonesia Nomor : MS.RS/31/OL.OG/III/2010, tanggal 8 Maret 2010.;
9. Bukti P - 9. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 16-10-2008, Pukul 11.10 AM.;
10. Bukti P - 10. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 28-10-2008, Pukul 7.55 PM;
11. Bukti P - 11. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 10 -9-2008, Pukul 4.27 PM;
12. Bukti P - 12. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 24 -9-2008, Pukul 3.34 PM;
13. Bukti P - 13. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 25 -9-2008, Pukul 7.30 PM;
14. Bukti P - 14. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 25 -9-2008, Pukul 11.31 AM;
15. Bukti P - 15. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 25 -9-2008, Pukul 11.56 AM;
16. Bukti P - 16. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 25 -9-2008, Pukul 11.56 AM;
17. Bukti P - 17. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 25 -9-2008, Pukul 1.22. PM;
18. Bukti P - 18. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 26 -9-2008, Pukul 11.11. AM;
19. Bukti P - 19. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 14-10-2008, Pukul 10.33. PM;
20. Bukti P - 20. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 16-10-2008, Pukul 7.20. PM;
21. Bukti P - 21. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 22-10-2008, Pukul 11.10. AM;
22. Bukti P - 22. : Print Out SMS From Ndaru tanggal 20-10-2008, Pukul 7.35 PM;
23 Bukti P - 23. : Surat Tagihan Jatuh Tempo No.C/08-09/0076- USD 76.946.05 kepada PT. Mediate dari CNN Asia. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
24.. Bukti P - 24 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi CNBC No.014/MI-DIR/PSY/VII-09. tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
25. Bukti P - 25 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi Star TV No. L014/MI-DIR/PSY/V11-09. tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
26. Bukti P - 26 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi NATIONAL GEOGRAPHIC CHANEL ASIA No. : L-014/MI-DIR/PSY/V11- 09, tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
27. Bukti P - 27 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi AXN, No. : L014/MI-DIR/PSY/V11-09, tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
28. Bukti P - 28 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi DISCOVERY CHANEL, No. : L-014/MI-DIR/PSY/ V 11- 09 tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia;
29. Bukti P - 29 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi BBC Asia & Middle East, No. : L-014/MI-DIR/PSY/V11-09, tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.;
30. Bukti P - 30 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi ESPN Star Sport, No. : L-014/MI-DIR/PSY/VII-09, 1 July 2009, tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.;
31. Bukti P - 31 : Surat dari PT. Mediate kepada Stasiun Televisi CNN ASIA & MIDDLE EAST, No. : L-014/MI-DIR/PSY/V11-09 tanggal 1 July 2009, tanggal 1 Juli 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.;
32. Bukti P - 32 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Stasiun Televisi ESPN, Nomor : L-067/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
33. Bukti P - 33 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Stasiun Televisi STAR, Nomor : L-073/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
34. Bukti P - 34 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Stasiun Televisi AXN, Nomor : L-068/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
35. Bukti P - 35 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Stasiun Televisi NATIONAL GEOGRAPHIC Nomor : L-074/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
36. Bukti P - 36 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Stasiun Televisi DISCOVERY Nomor : L-072/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
37. Bukti P - 37 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Stasiun Televisi BBC ASIA & MIDDLE EAST Nomor : L-071/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
38. Bukti P - 38 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Stasiun Televisi CNN ASIA & MIDDLE EAST,Nomor : L-070/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
39. Bukti P - 39 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada PT.Bank Niaga Up. Ibu Tika untuk melakukan pembayaran cicilan terakhir kepada Media Internasionai CNBC,Nomor : L-069/MI-FA/RD/III-10, tanggal 31 Maret 2010.;
40. Bukti P - 40 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada Bapak Bernhard Agus Subiakto Direktur PT. Octovate Group Nomor : L-087/MI-LGL/YST/X/2010, tanggal 2 Oktober 2009.;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis tersebut di atas, Penggugat untuk menguatkan dalil dalam gugatannya telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
1. Saksi DHARU KUNTORO. -------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------
- Bahwa saksi adalah mantan karyawan di PT. Oktovate., dan keluar dari PT. Oktovate pada tahun 2008,;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Oktovate membantu untuk mengelola kegiatan periklanan
- Bahwa saksi kenal dengan Bapak Benhard Agus Subiakto karena ia selaku Direktur PT. Oktovate.
- Bahwa saksi mengetahui dalam perkara ini, karena PT. Mediate Indonesia, meminta kekurangan pembayaran penayangan iklan.;
- Bahwa uang yang belum dibayar kurang lebih 6 milyar, untuk penayangan iklan., tentang Asian Beach Games.;
- Bahwa Panitianya gabungan dari Pemerintah dan Swasta.;
- Bahwa PT. Mediate menayangkan iklannya melalui TV, didalam maupun diluar negeri.;
- Bahwa Jumlah kontraknya seluruhnya 26 milyar, dan dibayarkan 10 milyar, tatapi didalam perjalanannya dihentikan oleh pihak panitia, dan sisa pembayarannya yang tidak bisa dibatalkan seluruhnya 6 milyar.;
- Bahwa kekurangan 6 milyar tersebut sudah ditayangkan karena itu tidak bisa dibatalkan.;
- Bahwa Iklan yang belum ditayangkan dianggap tidak ada iklan.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti P-2 yaitu Media Schedule TV penayangan iklan.;
- Bahwa saksi dalam penayangan iklan selalu konsultasi dengan Bapak Benhard Agus Subiakto.;
- Bahwa sebelum terjadinya Media Schedule, dirundingkan dulu dengan Panitia dan telah memberikan briving untuk promosi Asian Game, dan kami mengajak patner PT.Mediate Indonesia, dan dituangkan dalam bentuk modium, dan untuk promosi di Indonesia dan Internasional, dan dibuatkan Media Schedule.;
- Bahwa orang yang saksi hubungi di PT. Mediate melalui Sdr Lumme Manajer Direktur PT.Mediate, dan bertemu secara langsung dan juga lewat telepon, dan koordinasi.;
- Bahwa yang memberi saran atau masukan kepada PT. Mediate adalah Babgoc.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti P-11, P-12,dan P-13 yaitu prin out SMS, karena nomor itu milik saksi, dan tentang masalahnya saksi lupa.;
- Bahwa iklan disetop, saksi diperintahkan oleh Bapak Benhard Agus Subiakto sesuai dengan perintah Panitia.;
- Bahwa Bapak Benhard Agus Subiakto, mengatakan siapa yang bertanggung jawab tentang pembayaran ini yang sudah terlanjur ditayangkan.;
- Bahwa antara Babgoc dengan PT.Mediate tidak ada perjanjian.;
- Bahwa saksi tidak memilki surat kuasa untuk mengikatkan diri dari PT. Octovate, tetapi saksi hanya diperintahkan oleh pimpinan secara lisan.;
- Bahwa saksi tidak memilki surat kuasa untuk mengikatkan dari Menkokesra, atau dari pihak Babgoc.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti T.II-11 yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Penayangan Iklan antara Bapak Aburizal Bakrie dengan PT.Mediate tanggal 25 September 2008, karena perjanjian baru berupa Draf, dan bukti tersebut dan belum ditanda tangani.;
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa Surat Perjanjian Kerjasama Penayangan Iklan antara Bapak Aburizal Bakrie dengan PT.Mediate belum ditanda tangani.;
2. Saksi S U J O N O. -----------------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------
- Bahwa saksi adalah mantan karyawan PT.Mediate Indonesia.;
- Bahwa saksi pada waktu sebagai karyawan di PT.Mediate Indonesia jabatan saksi sebagai Media Bayer., dan yang dikerjakan dalam bidang eksekusi Media Plaining untuk membeli dari dibeberapa media.;
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini ada kerja sama mengenai Media Bayer untuk penyelenggaraan Kompornas, mengenai Asian Games pada tahun 2008.;
- Bahwa hubungan antara PT.Mediate Indonesia dengan PT. Octovate Group Asia ada kerja sama tentang penayangan iklan, dan pada waktu itu PT. Octovate diwakili oleh Bapak Ndaru Kuntoro selaku Manajer Direktur PT. Octovate.;
- Bahwa hubungan kerja sama antara PT.Mediate Indonesia dengan PT. Octovate Group Asia tidak ada perjanjian tertulis.;
- Bahwa jumlah kesepakatan nilai iklan total nilainya media prennya adalah Rp. 25 milyar. dan pembelinya adalah dari media-media, tapi dalam perjalanan dari Rp. 25 milyar tersebut, ada perintah untuk dikensel , jadi totalnya 16 milyar, yang sudah kita beli, yang terdiri dari media lokal dan media Internasional.;
- Bahwa saksi sebagai Direktur PT.Mediate Indonesia dan Ndaru Kuntoro selaku Direktur PT. Octovate tidak ada ikatan kerja secara tertulis.;
- Bahwa yang memerintah untuk mengkensel adalah Bapak Ndaru Kuntoro.;
- Bahwa dari dana yang dikensel Rp. 25 milyar menjadi 16 milyar, dananya sudah ditransper sebesar Rp. 10 milyar, dan kurang 6 milyar.;
- Bahwa waktu tenggang dihentikan penayangannya untuk TV lokal, waktunya 1 minggu.,
- Bahwa dari penayangan yang dapat dihentikan, dari 100 % penayangan iklan hanya 30 % yang bisa dikensel.;
- Bahwa menurut informasi dari Bapak Ndaru Kuntoro bahwa pembayarannya sudah ditransper PT. CMA sebesar Rp. 10 milyar.
- Bahwa transper pembayarannya bukan dari Babgoc.;
- Bahwa dari pembayaran 10 milyar tersebut ada penagihan ke PT.Mediate Indonesia dan Media yang menagih ke PT.Mediate Indonesia adalah dari CNN, CTV, Kabel Chanel, dan Tran TV.
- Bahwa penagihannya berupa somasi untuk membayar dan ada yang melalui telepon.;
- Bahwa dari tagian-tagian dari CNN, CTV, Kabel Chanel, dan Tran TV. sekarang sudah bayar lunas., dan menggunakan uang dari PT.Mediate Indonesia untuk pembayaran dari CNN, CTV, Kabel Chanel, dan Tran TV, karena ada somasi, dan apabila tidak dibayar akan mengganggu kredibilitas bisnis selanjutnya.;
- Bahwa sisanya yang 6 milyar tersebut belum dibayar oleh PT. Octovate, dan bagian keuangan PT.Mediate Indonesia telah mengirim Invoice ke PT.CMA dan PT. CMA menolak karena tidak ada urusannya.;
- Bahwa setelah ditolak oleh PT. CMA Bapak Ndaru Kuntoro menagih ke Babgoc, dan hasilnya ditolak juga.;
- Bahwa selanjutnya meminta kekurangan pembayaran pada pihak PT. Octovate dan ia mengatakan bahwa itu bukan urusan PT. Octovate, dan ia tidak mengakui adanya utang kekurangan 6 milyar.;
- Bahwa pertemuan antara PT.Mediate Indonesia dengan PT. Octovate laporan dari bagian tehnis PT.Mediate Indonesia.;
- Bahwa saksi pernah hadir dalam pertemuan di rumah Menko Kesra. dan juga saksi hadir dalam pertemuan di Grend Heat.;
- Bahwa saksi kenal dengan Bernhard Agus Subiakto mulai tahun 2007, karena ia sebagai pemilik PT. Octovate, dan setelah pertemuan-pertemuan tersebut, pakum sampai sekarang;
- Bahwa saksi mengetahui tentang bukti T.II - 7 , mengenai Invoice PT.Mediate Indonesia kepada PT. Octovate. dan mengetahui bukti T.II -15,
3. Ahli NARGA SHAKRI HABIB. --------------------------------------------------------
Dibawah sumpah memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pendidikan ahli adalah Seni Rupa, ITB Bandung, dan Jurusan Seni Keramik Busines School, Ohio Universitas USA, dan ahli dibidang Marketing.;
- Bahwa keahliannya dibidang Marketing, dan sebagai Ketua Persatuan Perusahan Periklanan Indonesia, dan sekarang sebagai Dewan Pertimbangan Persatuan Perusahan Periklanan Indonesia.;
- Bahwa ahli berpengalaman bekerja dibidang periklanan kurang lebih 25 tahun tetapi ahli tidak mempunyai Sertifikasi dibidang periklanan, karena didunia periklanan tidak mengeluarkan sertifikasi dibidang periklanan.;
- Bahwa ahli mengetahui PT.Mediate Indonesia dan mengetahui PT. Octovate Group Asia.;
- Bahwa ahli kenal dengan Benhard Agus Subiakto.;
- Bahwa ahli tidak tahu PT. Capital Managers Asia.;
- Bahwa ahli pernah ada hubungan bisnis dengan PT.Mediate Indonesia pada tahun 2008.;
- Bahwa Media Schedule atau Media Fren yang dibuat oleh media Departemen atau media spesialis, yang menyetujui lahirnya Media Schedule dan Media Fren akan dijalankan sesuai dengan scedul.;
- Bahwa Media Fren harus mendapat persetujuan dari pihak klien.;
- Bahwa Media Fren apabila sudah disetujui oleh pihak klien, maka dijalankan dengan Skedulnya .;
- Bahwa Klien adalah orang yang memiliki masalah/penyakit, misal seorang dokter mempunyai klien itu penyakitnya apa, dan apa yang harus diberikan oleh seorang dokter kepada kliennya.;
- Bahwa yang ingin mempromosikan suatu prodak saya ingin diiklankan pada sebuah TV, disebut klien/pemberi.;
- Bahwa sebagai klien yang ingin mempromosikan iklannya, Klien akan membuat iklan ada TV kreatif yang akan mempertejemahkan menjadi bentuk Tata Vidio .;
- Bahwa ahli mengetahui Media Schedule TV dunia periklanan seperti pada bukti P-2 tersebut.;
- Bahwa kalau kliennya Pemerintah harus ada SPK tapi kalau kliennya swasta seperti bukti P-2 tersebut sudah bisa diiklankan.;
- Bahwa kliennya suatu PT. X. dan sudah melakukan boking penayangan iklan, dan penayangan iklan sudah dijalankan maka sudah dapat dilakukan pembayaran, sesuai jadwal yang telah ditentukan.;
- Bahwa didalam dunia periklanan mengenai pembayaran itu tergantung kliennya, apakah mau dibayar dimuka dahulu itu tergantung kliennya. kalau kliennya kurang baik maka kita akan minta uang muka terlebih dahulu yang telah disetujuinya.;
- Bahwa dengan adanya Media Schedule yang sudah ditayangkan di TV, pemberi pekerjaan tersebut sudah dapat melakukan pembayaran sesuai Media Plain yang sudah disepakati, para pihak.;
- Bahwa yang memberi kerja harus diketahui, baru ia kerja.;
- Bahwa yang ahli mengetahui sebelum terjadinya Event Asian Beach Games dari Panitia telah memberikan briving, dan dari Panitia telah mengajak patner kerja PT. Mediate Indonesia, dan ditetapkan pada Medium agar di even ini dipromosikan di Indonesia dan Internasional, dan buatlah Media Schedule.;
- Bahwa didalam Media Schedule terjadi adanya suatu kesepakatan;
- Bahwa kalau klien BUMN harus ada SPK, kalau kliennya Asing harus ada kontrak dalam jangka waktu tertentu 6 bulan atau 1 tahun, tapi kalau klien swasta seperti didalam bukti P-2 tersebut sudah cukup untuk bisa diiklankan.;
- Bahwa kalau kliennya perorangan pada umumnya jarang terjadi adanya perjanjian tertulis dalam periklanan.;
Bahwa Kuasa Tergugat-I dan Tergugat-II keberatan terhadap keterangan ahli tersebut, karena sebagai ahli harus mempunyai keahlian dibidang akademiah dan ahli tidak mempunyai sertifikasi, sebagai ahli untuk menerangkan apa yang diterangkan,
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalam jawabannya Tergugat-I telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda T.I - I sampai dengan T.I – 9, berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai sebagaimana mestinya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
1. Bukti T.I - 1. : KEPPRES RI No. 13 Tahun 2008, tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan olah raga Pantai Tingkat asia Bali, tanggal 28 Mei 2008.;
2. Bukti T.I - 2. : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.C-33738.HT.01.01.TH. 2005. tanggal 19 Desember 2005..tentang Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan PT. Octovate Group Asia. No. 37 tanggal 29 Juli 2005 Notaris Rose Takarina SH.
3. Bukti T.I - 2a. : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Octovate Group Asia. No. 37 tanggal 29 Juli 2005 Notaris Rose Takarina SH.
4. Bukti T.I - 2b. : Tanda daftar Perusahan Perseroan Terbatas Octovate Group Asia. pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan No. 09.03.1.74.61316 tanggal 26 Desember 2006.
5. Bukti T.I - 2c. : Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Keuangan RI irjen Pajak Perseroan Terbatas PT. Octovate Group Asia. No. Pem.09986/ WP..04/ KP. 0803 / 2010 tanggal 16 Desember 2010.
6. Bukti T.I - 3. : Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembuatan TVC ASEAN BEACH GAMES 2008 Nomor : 00363/SPK/ OCA- OC/IX/2008.;
7. Bukti T.I - 4. : Media Schedul.(TV).;
8. Bukti T.I - 5. : Surat Keterangan yang dibuat oleh Manajer Octovate Ndaru Kuntoro sebagai Chief of Operational Control Nomor : 016/Ket/HR.SKET/III/2011.;
9. Bukti T.I - 6. : Perjanjian Kerjasama antara Sekertariat NCB-Interpol Indonesia dengan PT. Octobrand Asia Tentang Program Kampanye NCB-Interpol dalam rangka memberantas kejahatan internasional.No.Pol.PK.S/ 007/XII/2007/Set.NCB.
10. Bukti T.I - 7. : Surat dari Mediate, kepada PT. Octobrand Asia tertanggal 29 Juli 2009 No: 096/FA-MI/RD/VII/09 .
11 Bukti T.I - 8. : Surat dari Mediate, kepada Bapak Abuarizal Bakrie Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tanggal 17 Pebruari 2009 No:L.045/MI-DIR/YST/II.09.
12. Bukti T.I - 9. : Surat dari Rully M. Simorangkir SH, Kuasa Hukum PT. Octovate Group Asia. Kepada Hakim Mediator Perkara No. 674/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel. tanggal 18 Januari 2011, Nomor .MS>RS/02.OL.OG/I/2011.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalam jawabannya Tergugat-II telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda T.II - I sampai dengan T.II – 17, berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai sebagaimana mestinya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
1 Bukti T.II - 1. : KEPPRES RI No. 13 Tahun 2008, tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan olah raga Pantai Tingkat asia Bali, tanggal 28 Mei 2008.;
2 Bukti T.II - 2. : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 09.5205.250878.0476 dan Buku Paspor Republik Indonesia Nomor : N 310605 atas nama Bernhard Agus Subiakto.
3. Bukti T.II - 3. : Akta Perjanjian Kerjasama Pembuatan Iklan 1st Bali Beach Games Campaign, Nomor : 00335/PKS/ OCA/ IX/2008, tanggal 15 September 2008.
4. Bukti T.II - 4.a : Surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal administrasi Hukum Umum ditujukan Notaris Humberg Lie,SH.SE.MKn. Nomor AHU.AH. 01. 10.17022. tanggal 07 Oktober 2009. dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Octocomm Asia No.123 tanggal 30 Juli 2009, yang dikeluarkan oleh Notaris Humberg Lie,SH.SE.MKn .Tangerang.;
5. Bukti T.II - 4.b : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atas PT. Octocomm Asia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. Agenda daftar No.531/RUB.09.03/III/2009, tanggal 04 Mei 2010 .
6. Bukti T.II - 4.c : Surat Keterangan Terdaftar, yang diluarkan oleh Departemen Keuangan RI. Direktorat Pajak No. PEM-01874/WPJ04/KP.1103/2008 tanggal 25 Pebruari 2010;
7. Bukti T.II - 5 : Media Schedule.;
8. Bukti T.II - 6. : Perjanjian Kerjasama antara Sekertariat NCB-Interpol Indonesia dengan PT. Octobrand Asia Tentang Program Kampanye NCB-Interpol dalam rangka memberantas kejahatan internasional. No.Pol.PK S/ 007/XII/2007/Set.NCB.
9. Bukti T.II - 7. : Invoice PT. Mediate Indonesia kepada PT. Octobrand Asia, Nomor : 135/M/07/08/OB-008, tertanggal 25 Juli 2008.;
10. Bukti T.II - 8. : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada Aburizal Bakrie, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, No. : L-045/MI-DIR/YST/II/09, tertanggal 17 Pebuari 2009.
11. Bukti T.I - 9. : Surat dari PT. Mediate Indonesia Kepada PT. Octobrand Asia Up. Donny Atlantic / Acc & Fin Manager PT. Octobrand Asia, Nomor : 096/FA-MI/RD/VII/09, tertanggal 29 Juli 2009.
12. Bukti T.II - 10a : Kwitansi untuk pembayaran biaya produksi “TV Nomor : 007/KWT/OCA-OC/XII/2008, Refferensi : OCDN0908141PR, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 12 Desember 2008.;
13. Bukti T.II - 10b : Cek No. CE 279050 Bank : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, tanggal 18 September 2008 dengan nilai Rp. 2.400.000.000,-
14. Bukti T.II – 10c : Cek No. CJ 784581 Bank : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tanggal 18 September 2008 dengan nilai Rp. 1.600.000.000,-;
15. Bukti T.II – 11 : Surat Perjanjian Kerjasama Penayangan Iklan, antara Aburizal Bakrie dengan PT. Mediate Indonesia, Nomor : SPK-179/MEDIATE-L-Gl/IX/2008, tertanggal 15 September 2008.;
16. Bukti T.II – 12 : Surat dari PT. Mediate Indonesia Kepada PT. Bakrie Telecom, Up. Ari Ahmad Widiarma, EVP Supply Chain Management, Nomor : L-046/MI-DIR/YST/X-2008, tertanggal 27 Oktober 2008.;
17. Bukti T.II – 13 : Surat Proforma Invoice Asia Beach games Organizing Committee, Up. Aburizal Bakrie, Nomor : PROF / 02/ 11 / 08 / BABG-002, tertanggal 10 Nopember 2008.;
18. Bukti T.II – 14 : Surat dari Kuasa Hukum PT. Mediate Indonesia / Rony Hutajulu & Partners kepada Direktur Octovate Nomor : 01/RHP-OC/VI/09, tertanggal 30 Juni 2009.;
19. Bukti T.II –15 : Surat dari PT. Mediate Indonesia kepada Bapak Bernhard agus Subiakto Direktur Octovate Nomor : L-056/MI-LGL/VI/09, tertanggal 3 Juli 2009. Perihal Pembagian Pembayaran Fee.
20. Bukti T.II –16 : Surat dari Star Regional (SEA) Pte-Ltd Kepada Kementrian Kesejahteraan Rakyat. Nomor : 1028-0155/A, tertanggal 24 Pebruari 2009. dan Terjemehan Bahasa Inggris ke Indonesia.;
21. Bukti T.II – 17 : Surat Keterangan dari HRD Octovate, Suryo Kusumo, tertanggal 16 Maret 2011.
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis tersebut di atas, Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menguatkan dalil Jawabannya telah pula mengajukan 1 (satu) orang saksi dan 1 (satu) ahli yang telah didengar keterangannya dipersidangan yakni : ------------------------------------------------------
1. Saksi ARYANA PRAMANA. -----------------------------------------------------------
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------
- Bahwa saksi mengetahui tentang perkara ini yaitu antara PT. Mediate Indonesia dengan PT. Oktovate Group Asia.;
- Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena Mantan Direktur PT. Octocomm Asia.;
- Bahwa saksi berhenti dari Direktur Octocomm Asia dari tahun 2009.;
- Bahwa saksi kenal dengan Bapak Benhard Agus Subiakto ia sebagai Komisaris PT. Oktovate.;
- Bahwa PT.Octovate Group Asia mempunyai anak perusahan yaitu PT. Octocomm Asia dan PT. Octobrent.
- Bahwa yang dikerjakan PT. Octocomm Asia dalam acara Asian Games di Bali yaitu mengerjakan, mendesain dan menciptakan konsep-konsep iklan Asian Games, sampai terjadinya iklan di TV.;
- Bahwa setelah iklan jadi yang dilakukan oleh PT. Octocomm Asia yaitu menawarkan dan negoisasi serta kerja sama dalam iklan;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Mediate Indonesia bekerja sama dengan Babgoc.
- Bahwa saksi kenal dengan Ndharu Kuntoro ia sebagai karyawan PT.Octovate bagian operasional Chip untuk membantu meminit, dan yang membantu seluruh operasional manajemen dan mengerjakan Proyek.;
- Bahwa saksi mengetahui media fren atau Media Schedul.;
- Bahwa saksi tidak terkait dalam Media Schedul karena bukan tanggung jawab saksi.;
- Bahwa Ndharu Kuntoro tidak punya kapasitas untuk menandatangani Media Schedul.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti P-2 dan bukti P-3 itu tanda tangannya Ndharu Kuntoro;
- Bahwa saksi mengerahui bukti P-3 setelah Proyek selesai Sie Game.;
- Bahwa saksi tidak terlibat dalam operasional ikut dalam kontrak;
- Bahwa saksi yang ikut membuat materi iklan dan saya serahkan kepada siapa saksi lupa.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti T.II-3 yaitu perjanjian kerjasama antara. PT. Octocomm Asia dengan Babgoc tentang pembuatan iklan Asian Games di Bali,karena saksi yang menandatangani surat perjanjiannya.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti T.II-11 yaitu perjanjian kerjasama antara PT. Mediate Indonesia dengan Babgoc penayangan iklan Asian Games di Bali.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti P-7.;
- Bahwa PT. Babgoc yang mengerjakan materi iklan sampai iklan ditayangkan di TV.;
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa perjanjian kerjasama penayangan iklan tidak ditandatangani oleh Bapak Aburizal Bakrie.;
- Bahwa saksi mengetahui bukti T.II-10, yaitu tanda terima pembayaran.;
- Bahwa saksi pengetahui tentang pembayaran Rp. 10. milyar yang diterima oleh PT. Mediate Indonesia, yang melakukan pembayaran adalah PT.CMA..;
- Bahwa pembayarannya sampai sekarang belum lunas.;
- Bahwa saksi juga ikut membantu melakukan penagihan pembayarannya.;
- Bahwa kalau konsep saya disetujui maka PT.Octocomm Asia. hanya mendesain, dan tidak berwenang sebagai kontraktornya.;
- Bahwa yang mewakili dari pihak Babgoc adalah Bapak Punce dan kapasitasnya dari pihak Babgoc yang mengurus masalah iklan..;
2. Ahli DR. MIFTAHUL HUDA,SH.LLM. -----------------------------------------------
Dibawah sumpah memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ahli tidak kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat.;
- Bahwa ahli dibidang Hukum Perikatan.dan mengajar di Universitas Indonesia.;
- Bahwa untuk syahnya Media Schedule harus sesuai pada suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.;
- Bahwa adanya kesepakatan harus ada tanda tangan dari dua belah pihak, dan yang tanda tangan harus mempunyai kewenangan.;
- Bahwa didalam anggaran suatu Perseroan Terbatas yang berwenang menandatangani Media Schedule adalah Direksi atau Direktur.;
- Bahwa menurut ahli antara PT. Mediate Indonesia dengan PT.Octovate menurut Undang-Undang Pasal 1320 KUHPerdata belum terjadi suatu perjanjian.;
- Bahwa suatu perikatan telah muncul adanya suatu perjanjian, dan apabila terjadi suatu perjanjian melahirkan hak dan kewajiban.;
- Bahwa Media Shedul adalah Sub Kontrak., dan untuk sahnya Media Shedul di atur didalam Undang-Undang 1320 KUHPerdata sampai dengan 1337 KUHPerdata. yang pertama adanya kesepakatan kedua belah pihak dan ada yang menandatanganinya, yang kedua yang menandatanganinya harus mempunyai kewenangan. yang ketiga bahwa perjanjian tersebut harus mengenai hal-hal yang tidak melangggar kesusilaan.;
Bahwa apabila hak-hak tersebut tidak dapat dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan demi hukum.;
- Bahwa untuk menandatangani Media Schedul, harus yang mempunyai kewenangan, dan apabila ia tidak mempunyai kewenangan untuk menandatanganinya maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau perjanjian tidak terformat.;
- Bahwa ahli diperlihatkan bukti T.II.-14 yaitu PT. Oktovate bertindak selaku perantara dari Bapak Aburizal Bakrie dan Bapak Jero Wacik , bahwa dalam kontek ini pihak Lawyer mewakili pihak klinnya yaitu PT. Mediate mengakui bahwa secara yuridis bahwa PT. Oktovate jadi perantara, sehingga PT. Oktovate bertindak untuk dan atas nama Bapak Aburizal Bakri akan tetapi apakah ada surat kuasanya, bahwa yang bertanggung jawab adalah pemberi kuasanya.;
- Bahwa di dalam Media Schedul perjanjian tersebut belum muncul atau baru akan rencana untuk membuat perjanjian, dan perjanjian tersebut belum terpenuhi suatu perjanjian.,
- Surat kuasa juga bisa diberikan secara lisan dan juga secara otentik.;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat-I untuk membuktikan dalil dalam jawabannya telah pula mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda TT.I - 1 sampai dengan TT.I – 3, berupa foto copy yang telah dibubuhi materai sebagaimana mestinya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------
1. Bukti TT.I – 1 : Surat dari Star Regional (SEA) Pte-Ltd Kepada Kementrian Kesejahteraan Rakyat. Nomor : 1028-0155/A, tertanggal 24 Pebruari 2009. dan Terjemehan Bahasa Inggris ke Indonesia.;
2. Bukti TT.I –2. : Surat dari Sekretaris Kementrian Koordinator Kesejateraan Rakyat kepada Tn. Breon Gravat, Wakil Presiden dan Penasihat Senior Urusan Hukum dan Bisnis, Regional STAR (SEA) Ole.Ltd. Hal. Pembayran yang belum diselesaikan untuk Kampanye olah raga panitia Asia (ABG). Nomor : B.330/KMK/SES/II/2009. tertanggal 26 Pebruari 2009. dan Terjemahan Bahasa Inggris ke Indonesia.;
2. Bukti TT.I –3 : Replik Penggugat Halaman 17 Poin (d) dan (g).;
Menimbang, bahwa Pihak Turut Tergugat-I dalam perkara ini telah diberi kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan saksinya, tetapi Turut Tergugat-I menyatakan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan saksinya di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pihak Penggugat, Tergugat-I, Tergugat-II, telah mengajukan kesimpulannya, masing-masing disampaikan pada tanggal 7 Mei 2011, dan untuk Turut Tergugat-I telah mengajukan kesimpulannya pada tanggal 14 Juni 2011 selanjutnya Para Pihak mohon putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan, demi singkatnya uraian putusan, ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut : ---------------------------------------------
Eksepsi Tergugat-I.
1. a. Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas oleh karena antara Posita dan Petitum saling bertentangan sebagaimana terbaca dari petitum point, 5, 7, 8, 9, 10, 20 dengan mendalilkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat-I telah terjadi perikatan/perjanjian dengan di tanda tanganinya Media Schedule, akan tetapi dalam petitum memohon agar Pengadilan menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan melawan hukum.;
b. Bahwa kedudukan Tergugat-I dalam gugatan Penggugat telah jelas karena tidak diuraikan siapa yang berhak mewakili Tergugat-I sebagai Badan Hukum (PT).;
2. Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena KONI Pusat, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Menko Kesra atau setidak-tidaknya BABGOC 2008 ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.;
3 Bahwa gugatan Penggugat salah pihak (error in persona). karena :
- Tergugat-I bukanlah perusahaan periklanan, tidak pernah menghubungi Penggugat dan meminta supaya Penggugat melakukan pemasangan iklan ABG Event
- Tergugat-I sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan iklan promosi ABG Event
- Pembuatan iklan promosi ABG Event dilaksanakan oleh Badan Hukum lain, bukan oleh Terguagt-I.;
Eksepsi Tergugat-II.
1. Bahwa gugatan Penggugat salah pihak (error in persona). karena menarik pihak yang tidak berkapasitas untuk ditarik sebagai Tergugat.
Penggugat dalam dalil butir 1 mendalilkan bahwa Tergugat-II adalah Direktur Utama Tergugat-I, bukan sebagai orang perorangan pribadi.;
Alamat Terggugat-II dengan yang disebutkan dalam gugatan adalah tidak benar.;
2. Gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel). karena :-------------------------
- Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan melawan Hukum akan tetapi dari dalil gugatan pada butir, 5, 8, 9 dan 20 (posita) serta butir 2 petitum gugatan yang diajukan seharusnya Wanprestasi.;
- Ditariknya Tergugat-II sebagai pihak dalam perkara ini adalah tidak jelas dalam kapasitasnya sebagai apa, apakah sebagai pribadi, sebagai pemegang saham Tergugat-I, sebagai Pimpinan Manajemen Tergugat-I.;
3. Gugatan Kurang Pihak : karena tidak menarik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Panitia Nasional dan Panitia Pengarah BABGOC 2008, sebagai pihak dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan II tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan II sepanjang mengenai gugatan kurang pihak menurut hemat Majelis Hakim adalah menjadi hak subyektif Penggugat untuk memiliki dan atau menentukan subyek/pihak yang dianggap melanggar haknya, kemudian ditarik sebagai Tergugat.;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi tentang kurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima.;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kesalahan menentukan pihak yang ditarik sebagai Tergugat yaitu Tergugat-II, apakah dalam kapasitasnya sebagai pribadi ataukah sebagai Direktur Utama Tergugat-I, selain tidak bersifat eksepsional, hal tersebut baru akan diketahui setelah memeriksa pokok perkara. dan oleh karena itu, eksepsi poin inipun harus dinyatakan tidak dapat diterima.;
Menimbang, bahwa adapun terhadap eksepsi yang berkenaan dengan kekaburan gugatan (Obscuur Libel) Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum.;
Menimbang, bahwa mencermati lebih lanjut tentang gugatan tersebut, sepanjang mengenai uraian gugatan (posita) ternyata bahwa dasar gugatan adalah tidak dipenuhinya sisa pembayaran penayangan iklan yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat-I.;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum acara maupun dalam praktek peradilan disyaratkan bahwa posita (Fundamentum Petendi/dengan Petitum harus saling berkaitan/saling mendukung.;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Posita ((Fundamentum Petendi) gugatan adalah Tergugat-I tidak memenuhi prestasi, karena tidak melunasi sisa pembayaran penayangan iklan dalam ABG Event 2008.;
Menimbang, bahwa oleh karena yang menjadi dasar gugatan adalah tidak dibayarnya sisa biaya penayangan iklan yang telah disepakati, maka seharusnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi)bukan perbuatan melawan hukum.;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi tentang gugatan kabur cukup beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.;
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa eksepsi tentang (Obscuur libel) beralasan hukum dan dikabulkan maka pemeriksaan terhadap pokok perkara sudah tidak perlu dipertimbangkan lagi.;
Menimbang, bahwa eksepsi dikabulkan maka Penggugat akan dihukum untuk yar biaya perkara.;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI.
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II.;
DALAM POKOK PERKARA.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima.;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Kamis, tanggal, 9 - Juni -2011 oleh kami : SINGIT ELIER,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis., H. AKSIR,SH.MH. dan SYAIFONI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka umum pada hari : Kamis, tanggal, 23 - Juni - 2011, oleh kami : SINGIT ELIER,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. AKSIR,SH.MH. dan SYAIFONI, SH.MH. sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : MOHAMAD ANWAR,SH, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh : Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat-I dan Kuasa Tergugat-II,serta dihadiri Kuasa Turut Tergugat-I, tanpa hadirnya, dan Turut Tergugat-II.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. H. A K S I R, SH.MH. SINGIT ELIER,S.H.
2. SYAIFONI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
MOHAMAD ANWAR, SH.
Biaya-biaya :
Meterai Rp. 6. 000,-
Redaksi Rp. 5. 000,-
Pendaftaran Rp. 30. 000,-
Baiaya A T K Rp. 50.000,-
Panggilan dll. Rp. 600.000,-
J u m l a h Rp. 691.000,-
===========