97/Pdt.G/2021/PN Rap
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 97/Pdt.G/2021/PN Rap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Desa Belongkut
Also in 14 other cases
- 253 K/TUN/2014 (17 July 2014) — Mahkamah Agung
- 45/G/2015/PTUN-MDN (10 March 2016) — PTUN Medan
- 15/B/2014/PTTUN-MDN (4 March 2014) — PTTUN Medan
- 535 K/TUN/2016 (22 December 2016) — Mahkamah Agung
- 119/PDT/2019/PT MDN (17 May 2019) — PT Medan
- 108 PK/TUN/2015 (22 December 2015) — Mahkamah Agung
- 105/Pdt.G/2016/PN Rap (20 February 2018) — PN Rantau Prapat
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan tanah objek sengketa seluas 205 Ha adalah sah secara hukum hak atas tanah dari Penggugat yang merupakan bagian dari tanah yang berada di dalam luas HGU Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1992 atas nama Penggugat dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/PT.Bintang Aek Toras. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat. 3. Menyatakan sah secara hukum batas-batas tanah objek sengketa antara Tergugat I sampai dengan Tergugat IX yang berada di dalam HGU Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tahun 1992 dan bukan merupakan hak dari Tergugat I sampai dengan Tergugat IX yakni: 3.1. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat I/H. Rizal Munthe seluas 30 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-II/Toni. 3.2. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat II/Toni seluas 22 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat dan tanah yang dikuasai oleh Tergugat-IX/ H. Muhammad Arifin. Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-I/ H. Rizal Munthe. Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-III/H. Endang. 3.3. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat III/H. Endang seluas 40 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX/Rosa Pasaribu dan H. Muhammad Arifin. Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II/Toni. Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IV/Erna Kusuma. 3.4. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat IV/Erna Kusuma seluas 33 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII/Rosa Pasaribu. Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat III/H. Endang. Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat V dan Tergugat VI/Zainal Arifin Sujanta dan Naseng Moy. 3.5. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat V/Zainal Arifin Sujanta seluas 4 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-VI/Naseng Moy dan Tergugat VIII/Drs. H. Sarbaini. Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IV/Erna Kusuma. Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat. 3.6. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat VI/Naseng Moy seluas 16 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat V/Zainal Arifin Sujanta. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IV/Erna Kusuma. Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII/Drs.H. Sarbaini. 3.7. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat VII/ Drs.H. Sarbaini seluas 8 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VI/ Naseng Moy. Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VI/ Naseng Moy. Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat. 3.8. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat VIII/Rosa Pasaribu seluas 40 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-III dan Tegugat IV/H. Endang dan Erna Kusuma. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IX/H. Muhammad Arifin. Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat. 3.9. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat IX/H. Muhammad Arifin seluas 12 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-II dan Tergugat III/Toni dan H. Endang. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat. Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII/Rosa Pasaribu. 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang timbul dan atau ada di atas tanah objek sengketa selain dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT. Belunkut tanggal 16 Juni 1992; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar, mencabut atau memindahkan segala bangunan dan tanaman yang ditanam di atas tanah objek sengketa dan memindahkan ke tempat lain di luar areal tanah Penggugat serta menyerahkan objek sengketa seluas 205 Ha kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tidak dibebani dengan hak apapun terhitung sejak Putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dalam Konvensi serta Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VI dalam Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp11.870.000,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);