253 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
PUTUSAN
Nomor 253 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHAN BATU, Berkedudukan di Jalan Pramuka No. 3 Rantau Prapat, Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. Untung Jauhari, Bsc., S.H., Jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Kewarganegaraan Indonesia memilih domisili hukum di Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, beralamat di Jalan Pramuka No,3 Rantauprapat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 570.1/500/III/2014, tanggal 24 Maret 2014;
II. 1. LIE KIAN SING, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H. Honein No. 33, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu;
2.HERAWANI, Kewarganegaraan ndonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H. Honein No. 33, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu;
3. SHERLY, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H. Honein No. 33,Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu ;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : Sudarsono, S.H. M.H., Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Konsultan & Bantuan Hukum pada Kantor Hukum SUDARSONO, S.H., M.H. & REKAN, beralamat di Jalan Sirandorung No. 38 Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2014
Pemohon Kasasi I-Para Pemohon Kasasi II, dahulu sebagai Pembanding-Pembanding/ Tergugat-Para Tergugat II Intervensi
melawan:
PT. BELUNKUT diwakili oleh IGNATIUS TRINURA INDARTO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur Utama PT. BELUNKUT, Tempat tinggal Desa Belunkut, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. H. REFMAN BASRI, S.H.,MBA., 2. ZULCHAIRI, S.H., 3. ELIDAWATI HARAHAP, S.H., 4. HENDRA BUWONO, S.H., 5. SAHRI, S.H., dan ARSELAN MOORA, S.H. kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, Beralamat di Jalan Kejaksaan/Kebun Bunga No. 7 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1314/SK/RB/IV/14 tertanggal 14 April 2014;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I-Para Pemohon Kasasi II, dahulu sebagai Pembanding-Pembanding/ Tergugat-Para Tergugat II Intervensi, telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Pengugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
OBJEK GUGATAN
Adapun yang menjadi Objek Gugatan Tata Usaha Negara ini adalah 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan Tergugat sebagai berikut :
| No | Nama | Sertipikat Hak Milik | Surat Ukur | Luas (m2) | |||
| No | Lokasi | Tanggal | Nomor | Tanggal | |||
| 1 | Herawani | 444 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 01/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.872 |
| 2 | Herawani | 445 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 02/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.872 |
| 3 | Herawani | 446 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 03/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 15.421 |
| 4 | Herawani | 447 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 04/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 5 | Herawani | 448 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 05/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 6 | Herawani | 449 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 06/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 7 | Herawani | 450 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 07/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 8 | Herawani | 451 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 08/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 9 | Sherly | 452 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 09/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 10 | Herawani | 453 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 10/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 11 | Herawani | 454 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 11/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.986 |
| 12 | Herawani | 455 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 12/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 15.374 |
| 13 | Herawani | 456 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 13/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 14 | Herawani | 457 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 14/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 15 | Herawani | 458 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 15/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 16 | Herawani | 459 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 16/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 17 | Herawani | 460 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 17/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 18 | Sherly | 461 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 18/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 11.889 |
| 19 | Herawani | 462 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 19/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 20 | Herawani | 463 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 20/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 21 | Herawani | 464 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 21/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 22 | Herawani | 465 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 22/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 23 | Herawani | 466 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 23/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 17.835 |
| 24 | Herawani | 467 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 24/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 10.750 |
| 25 | Herawani | 468 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 25/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 18.850 |
| 26 | Herawani | 469 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 26/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.992 |
| 27 | Sherly | 470 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 27/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.966 |
| 28 | Herawani | 471 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 28/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.899 |
| 29 | Herawani | 472 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 29/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.944 |
| 30 | Herawani | 473 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 30/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.866 |
| 31 | Herawani | 474 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 31/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.525 |
| 32 | Herawani | 496 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 53/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 14.088 |
| 33 | Herawani | 497 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 54/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 12.912 |
| 34 | Herawani | 498 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 55/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.975 |
| 35 | Herawani | 499 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 56/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.936 |
| 36 | Lie Kian Sing | 500 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 57/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.898 |
| 37 | Lie Kian Sing | 501 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 58/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.987 |
| 38 | Lie Kian Sing | 502 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 59/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.929 |
| 39 | Lie Kian Sing | 503 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 60/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.932 |
| 40 | Sherli | 504 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 61/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 18.219 |
| 41 | Herawani | 505 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 62/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 16.613 |
| 42 | Lie Kian Sing | 506 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 63/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 18.000 |
| 43 | Lie Kian Sing | 507 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 64/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 44 | Lie Kian Sing | 508 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 65/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 45 | Lie Kian Sing | 509 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 66/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 46 | Lie Kian Sing | 510 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 67/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 47 | Lie Kian Sing | 511 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 68/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 48 | Lie Kian Sing | 512 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 69/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 49 | Sherli | 513 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 70/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 50 | Herawani | 514 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 71/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.750 |
| 51 | Lie Kian Sing | 515 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 72/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 52 | Lie Kian Sing | 516 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 73/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 53 | Lie Kian Sing | 517 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 74/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 54 | Lie Kian Sing | 518 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 75/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 55 | Lie Kian Sing | 519 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 76/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 56 | Lie Kian Sing | 520 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 77/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 57 | Lie Kian Sing | 521 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 78/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.138 |
| 58 | Sherly | 522 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 79/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.251 |
| 59 | Herawani | 523 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 80/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 60 | Lie Kian Sing | 524 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 81/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 61 | Lie Kian Sing | 525 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 82/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
Kesemuanya terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara) Provinsi Sumatera Utara dengan luas 116,3954 Ha ;
TENGGANG WAKTU
Bahwa semua Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini diketahui oleh Penggugat pada tanggal 18 Maret 2013, dari adanya “Berita Acara Peninjauan Lapangan/Pengecekan Lokasi atas tanah terkait Laporan Tindak Pidana untuk memastikan berada didalam atau diluar dari tanah Sertipikat Hak Guna Usaha No.1/Belunkut atas nama PT.Belunkut yang terletak di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara), Propinsi Sumatera Utara, yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu tanggal 18 Maret 2013” dimana tanah seluas 116,3954 Ha tersebut dalam objek sengketa Sertipikat milik Herawani dkk berada didalam HGU Penggugat yang lebih dulu terbit tanggal 16-6-1992 daripada objek sengketa dan baru akan berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2021 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2013 Penggugat memajukan Gugatan Tata Usaha Negara atas Objek Sengketa ke Peradilan Tata Usaha Negara Medan, dengan demikian secara hukum Gugatan Tata Usaha Negara yang dimajukan Penggugat masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebab belum melampaui batas waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Maret 2013, dan akan berakhir batas waktu 90 (sembilan puluh) hari yakni pada tanggal 15 Juni 2013 ;
KEPENTINGAN PENGGUGAT;
Bahwa Penggugat adalah Subjek Hukum/Badan Hukum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI yakni PT. Belunkut yang berkedudukan di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara), Propinsi Sumatera Utara, dengan diwakili oleh Saudara Ignatius Trinura Indarto selaku Direktur Utama berdasarkan Akte Perseroan Terbatas PT.Belunkut No.46 tanggal 18 Juli 1987 diperbuat dihadapan Sundari Siregar SH, Notaris di Medan Jo. Akta Risalah Rapat PT. Belunkut No.33 tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Inggraini Yamin,SH Notaris di Jakarta, (Vide Pasal 30 UU No. 5 tahun 1960 Tentang UUPA Jo. Pasal 2 PP No. 40 tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah) ;
Bahwa HGU Penggugat seluas 1.900 Ha diberikan kepada Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.27/HGU/BPN/1991 tanggal 19-8-1991 Tentang Pemberian HGU atas nama PT.Belunkut atas tanah di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara), Propinsi Sumatera Utara ;
Bahwa pemberian HGU tersebut difinalkan dengan dilakukan pendaftarannya di Kantor Tergugat dan terbitlah Sertifikat HGU No. 1 seluas 1.900 atas nama Penggugat, sehingga menimbulkan akibat hukum dengan terbitnya SHGU No. 1 seluas 1.900 Ha Ha atas nama Penggugat, maka SHGU tersebut merupakan Surat Tanda Bukti Hak atas tanah seluas 1.900 Ha tersebut bagi Penggugat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik tanah dan data yuridis tanah yang terdapat didalamnya (Vide Pasal 32 PP No. 24 tahun 1997) bahwa Penggugat adalah Pemilik HGU dengan luas 1.900 Ha ;
Bahwa selanjutnya semua Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat diatas dapat menjadi Objek Gugatan dalam perkara ini yang terbit diatas sebahagian SHGU No.1 milik Penggugat dan selanjutnya objek sengketa telah bersifat konkrit, individual, dan final, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir ke-9 Undang Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
DASAR GUGATAN
Bahwa Penggugat adalah pemilik lahan HGU seluas 1.900 Ha berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No.1 yang diterbitkan Tergugat tanggal 16-06-1992 atas tanah yang terletak di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara), Propinsi Sumatera Utara ;
Bahwa areal HGU Penggugat tersebut diperuntukkan untuk areal perkebunan dan dikelola secara bertahap menjadi perkebunan kelapa sawit dan pada tahun 2012 Penggugat bermaksud akan melakukan pengelolaan lahan yang terletak di Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, ternyata ada lahan yang dikuasai oleh Herawani dkk dan ditanami kelapa sawit ;
Bahwa selanjutnya Penggugat telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Labuhan Batu dan kemudian diadakan peninjauan ke lapangan dan sesuai dengan “Berita Acara Peninjauan Lapangan/Pengecekan Lokasi atas tanah terkait Laporan Tindak Pidana untuk memastikan berada didalam atau diluar dari tanah Sertipikat Hak Guna Usaha No.1/Belunkut atas nama PT.Belunkut yang terletak di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara), Propinsi Sumatera Utara, yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu tanggal 18 Maret 2013” dimana tanah seluas 116,3954 Ha tersebut dalam objek sengketa Sertipikat milik Herawani dkk berada didalam HGU Penggugat yang lebih dulu terbit tanggal 16-6-1992 ;
Bahwa disebabkan Penggugat yang lebih dahulu memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertipikat HGU No.1 pada tanggal 16-06-1992 yang baru akan berakhir haknya tanggal 31 Desember 2021, kemudian pada tahun 2003 Tergugat menerbitkan objek sengketa diatas sebahagian lahan HGU Penggugat seluas 116.3954 Ha, sehingga terbitnya objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, yakni :
4.1. UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 20 yakni :
Hak Milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 ;
(Pasal 6; semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial) ;
Hak Milik dapat beralih kepada pihak lain ;
- Bahwa Tergugat menerbitkan objek sengketa pada tanggal 23 dan 29 Desember 2003 diatas tanah yang telah ada dan terbit alas haknya yakni Sertipikat Hak Guna Usaha No.1. ;
4.2. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yakni :
- Pasal 17 ayat (2) : Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan pemetaan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.” ;
- Pasal 18 ayat (1) : Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik berdasarkan penunjukkan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan ;
- Pasal 18 ayat (4) : Dalam penetapan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan Surat Ukur atau Gambar Situasi yang bersangkutan ;
- Bahwa Tergugat dalam menetapkan pada bidang tanah pada objek sengketa tidak ada atas dasar kesepakatan dengan Penggugat, karena Surat dasar pemilik objek sengketa tidak terdaftar pada Tergugat, akan tetapi penetapan bidang tanah dalam objek sengketa tidak ada persetujuan dari Penggugat selaku pemilik tanah lebih dahulu ;
- Bahwa Tergugat sama sekali tidak ada memperhatikan batas-batas bidang tanah yang telah dimiliki oleh Penggugat lebih dulu dan Surat Ukur atau Gambar Situasi dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No.1 milik Penggugat ;
- Pasal 24 ayat (2) : Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat : huruf b : penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau Desa/ Kelurahan yang bersangkutan atau pun pihak lainnya ;
- Pasal 26 : Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta Peta Bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan (ayat 1), Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik serta ditempat lain yang dianggap perlu (ayat 2), Selain pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik individual pengumuman dapat dilakukan melalui media masa (ayat 3) ;
- Bahwa pemilik objek sengketa (Herawani dkk) pada kenyataannya menguasai objek sengketa yang bukan haknya dan permohonan objek sengketa diduga tidak pernah diumumkan dimedia massa oleh Tergugat ;
- Pasal 27 : Jika dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang diumumkan, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat (ayat 1) ;
- Bahwa Tergugat tidak pernah membuat pengumuman permohonan objek sengketa di Kantor Kepala Desa/Kelurahan Padang Bulan Selayang I tempat letak tanah dalam objek sengketa, apalagi melalui media massa ;
- Pasal 30 ayat (1) : Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas bidang tanah : huruf (a), yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) ;
Pasal 31 ayat (1) : Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ;
Pasal 31 ayat (2) : Jika didalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis , atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus ;
Bahwa data fisik dan yuridis tanah dalam objek sengketa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan fakta hukum berada diatas tanah Sertipikat Hak Guna Usaha No.1 atas nama Penggugat ;
4.3. Bahwa oleh karenanya objek sengketa harus dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b UU No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jelas dan terang Objek Sengketa yang diterbitkan Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diatas, khususnya dimana Tergugat dalam melaksanakan pengukuran objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 17 April 2012 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) dan (4) serta Pasal 26 Peraturan Pemerintah No.24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan faktanya Tergugat mengabaikan surat ukur dan atau gambar situasi dari Sertipikat Hak Guna Usaha No.1. ;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah telah diatur bahwa adanya kewajiban pengumuman tentang adanya permohonan Hak atas tanah (Hak Milik) yang wajib dilakukan oleh Tergugat baik di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu dan Kantor Kepala Kelurahan atau Desa tempat letak tanah dan juga pengumuman dilakukan melalui media massa, bahwa adanya permohonan penerbitan objek sengketa.;
7. Bahwadi samping itu pada saat Tergugat melakukan pengukuran, Tergugat secara tekhnis harus dan wajib untuk melakukan titik ikat pada Sertipikat Hak Guna Usaha Penggugat yang terlebih dahulu mendapatkan Hak berupa Sertipikat Hak Guna Usaha dan hal ini jelas tidak dapat dibenarkan jika diatas lahan yang telah ada alas haknya berupa Sertipikat Hak Guna Usaha diterbitkan lagi alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (objek sengketa) oleh Tergugat atas lahan yang sama untuk pihak lain (Herawani dkk) ;
8. Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf (a), karena Sertipikat sebagai tanda bukti hak (objek sengketa) diterbitkan tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridisnya yang tidak lengkap, sehingga seharus dan sepatutnya objek sengketa tidak dilakukan penerbitannya oleh Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap menerbitkannya, sehingga terbukti tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik diatas lahan yang telah mempunyai Sertipikat Hak Guna Usaha diatasnya ;
9. Bahwa selanjutnya objek sengketa yang telah diterbitkan Tergugat telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yakni melanggar Asas, berupa :
Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara ;
Dengan terbitnya Sertipikat objek sengketa, maka Penggugat sangat dirugikan haknya sebagai pemilik hak atas tanah berdasarkan Sertipikat HGU No.1 tanggal 16-06-1992 yang baru akan berakhir haknya tanggal 31 Desember 2021, dan penerbitan HGU Penggugat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam bidang pertanahan, sedangkan objek sengketa terbit tidak berdasarkan Peraturan perundang-undangan pada point 4.1 s/d.4.2 diatas ;
Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara ;
Bahwa permohonan objek sengketa (Herawani dkk) diduga tidak pernah diumumkan dimedia massa oleh Tergugat, hal mana bertentangan dengan ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga tidak melindungi hak-hak Penggugat yang lebih dulu ada berupa SHGU No.1. ;
Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa permohonan objek sengketa (Herawani dkk) diduga tidak pernah diumumkan dimedia massa oleh Tergugat, hal mana bertentangan dengan ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga Sertipikat-sertipikat objek sengketa sebagai Keputusan Pejabat Tata Usah Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya kepada Penggugat dan telah merugikan Penggugat ;
Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme jo. Penjelasan pada Pasal 3 angka 1, 4, dan 7, dimana Tergugat dalam melaksanakan pengukuran dan peninjauan lapangan, serta pemetaan maupun penerbitan Sertipikat Hak Milik Objek Terperkara dengan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pertanahan, membuka diri atas lahan Penggugat yang ada dilapangan dan memperoleh informasi yang tidak benar dan tidak jujur serta telah bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas negara serta tidak memperhatikan dan memberikan perlindungan kepada Penggugat yang telah mempunyai hak terlebih dahulu atas tanah objek sengketa yang diakui oleh Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 jo Peraturan Pemerintah No. 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
10. Bahwa oleh karena objek sengketa tidak sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, maka Penggugat, mempunyai alasan hukum memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Cq. Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa ;
11. Bahwa oleh karena objek sengketa telah dinyatakan batal atau tidak sah, maka dimohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Medan berkenan mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan tata Usaha Negara Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
| No | Nama | Sertipikat Hak Milik | Surat Ukur | Luas (m2) | |||
| No | Lokasi | Tanggal | Nomor | Tanggal | |||
| 1 | Herawani | 444 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 01/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.872 |
| 2 | Herawani | 445 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 02/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.872 |
| 3 | Herawani | 446 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 03/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 15.421 |
| 4 | Herawani | 447 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 04/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 5 | Herawani | 448 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 05/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 6 | Herawani | 449 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 06/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 7 | Herawani | 450 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 07/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 8 | Herawani | 451 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 08/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 9 | Sherly | 452 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 09/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 10 | Herawani | 453 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 10/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 11 | Herawani | 454 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 11/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.986 |
| 12 | Herawani | 455 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 12/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 15.374 |
| 13 | Herawani | 456 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 13/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 14 | Herawani | 457 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 14/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 15 | Herawani | 458 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 15/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 16 | Herawani | 459 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 16/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 17 | Herawani | 460 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 17/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 18 | Sherly | 461 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 18/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 11.889 |
| 19 | Herawani | 462 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 19/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 20 | Herawani | 463 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 20/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 21 | Herawani | 464 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 21/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 22 | Herawani | 465 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 22/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 23 | Herawani | 466 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 23/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 17.835 |
| 24 | Herawani | 467 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 24/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 10.750 |
| 25 | Herawani | 468 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 25/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 18.850 |
| 26 | Herawani | 469 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 26/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.992 |
| 27 | Sherly | 470 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 27/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.966 |
| 28 | Herawani | 471 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 28/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.899 |
| 29 | Herawani | 472 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 29/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.944 |
| 30 | Herawani | 473 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 30/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.866 |
| 31 | Herawani | 474 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 31/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.525 |
| 32 | Herawani | 496 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 53/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 14.088 |
| 33 | Herawani | 497 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 54/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 12.912 |
| 34 | Herawani | 498 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 55/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.975 |
| 35 | Herawani | 499 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 56/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.936 |
| 36 | Lie Kian Sing | 500 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 57/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.898 |
| 37 | Lie Kian Sing | 501 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 58/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.987 |
| 38 | Lie Kian Sing | 502 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 59/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.929 |
| 39 | Lie Kian Sing | 503 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 60/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.932 |
| 40 | Sherli | 504 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 61/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 18.219 |
| 41 | Herawani | 505 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 62/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 16.613 |
| 42 | Lie Kian Sing | 506 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 63/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 18.000 |
| 43 | Lie Kian Sing | 507 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 64/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 44 | Lie Kian Sing | 508 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 65/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 45 | Lie Kian Sing | 509 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 66/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 46 | Lie Kian Sing | 510 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 67/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 47 | Lie Kian Sing | 511 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 68/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 48 | Lie Kian Sing | 512 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 69/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 49 | Sherli | 513 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 70/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 50 | Herawani | 514 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 71/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.750 |
| 51 | Lie Kian Sing | 515 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 72/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 52 | Lie Kian Sing | 516 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 73/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 53 | Lie Kian Sing | 517 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 74/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 54 | Lie Kian Sing | 518 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 75/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 55 | Lie Kian Sing | 519 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 76/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 56 | Lie Kian Sing | 520 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 77/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 57 | Lie Kian Sing | 521 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 78/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.138 |
| 58 | Sherly | 522 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 79/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.251 |
| 59 | Herawani | 523 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 80/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 60 | Lie Kian Sing | 524 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 81/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 61 | Lie Kian Sing | 525 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 82/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
Kesemuanya terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara) Propinsi Sumatera Utara dengan luas 116,3954 Ha ;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
| No | Nama | Sertipikat Hak Milik | Surat Ukur | Luas (m2) | |||
| No | Lokasi | Tanggal | Nomor | Tanggal | |||
| 1 | Herawani | 444 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 01/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.872 |
| 2 | Herawani | 445 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 02/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.872 |
| 3 | Herawani | 446 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 03/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 15.421 |
| 4 | Herawani | 447 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 04/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 5 | Herawani | 448 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 05/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 6 | Herawani | 449 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 06/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 7 | Herawani | 450 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 07/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 8 | Herawani | 451 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 08/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 9 | Sherly | 452 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 09/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 10 | Herawani | 453 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 10/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.918 |
| 11 | Herawani | 454 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 11/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.986 |
| 12 | Herawani | 455 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 12/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 15.374 |
| 13 | Herawani | 456 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 13/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 14 | Herawani | 457 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 14/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 15 | Herawani | 458 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 15/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 16 | Herawani | 459 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 16/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 17 | Herawani | 460 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 17/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 18 | Sherly | 461 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 18/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 11.889 |
| 19 | Herawani | 462 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 19/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 20 | Herawani | 463 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 20/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 21 | Herawani | 464 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 21/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 22 | Herawani | 465 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 22/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.987 |
| 23 | Herawani | 466 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 23/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 17.835 |
| 24 | Herawani | 467 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 24/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 10.750 |
| 25 | Herawani | 468 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 25/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 18.850 |
| 26 | Herawani | 469 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 26/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.992 |
| 27 | Sherly | 470 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 27/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.966 |
| 28 | Herawani | 471 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 28/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.899 |
| 29 | Herawani | 472 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 29/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.944 |
| 30 | Herawani | 473 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 30/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.866 |
| 31 | Herawani | 474 | Desa Negeri Lama Seberang | 23-12-2003 | 31/Negeri Lama Seberang/2003 | 10-11-2003 | 19.525 |
| 32 | Herawani | 496 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 53/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 14.088 |
| 33 | Herawani | 497 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 54/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 12.912 |
| 34 | Herawani | 498 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 55/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.975 |
| 35 | Herawani | 499 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 56/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.936 |
| 36 | Lie Kian Sing | 500 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 57/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.898 |
| 37 | Lie Kian Sing | 501 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 58/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.987 |
| 38 | Lie Kian Sing | 502 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 59/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.929 |
| 39 | Lie Kian Sing | 503 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 60/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.932 |
| 40 | Sherli | 504 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 61/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 18.219 |
| 41 | Herawani | 505 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 62/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 16.613 |
| 42 | Lie Kian Sing | 506 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 63/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 18.000 |
| 43 | Lie Kian Sing | 507 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 64/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 44 | Lie Kian Sing | 508 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 65/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 45 | Lie Kian Sing | 509 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 66/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 46 | Lie Kian Sing | 510 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 67/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 47 | Lie Kian Sing | 511 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 68/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 48 | Lie Kian Sing | 512 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 69/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 49 | Sherli | 513 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 70/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 50 | Herawani | 514 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 71/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.750 |
| 51 | Lie Kian Sing | 515 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 72/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 52 | Lie Kian Sing | 516 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 73/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.875 |
| 53 | Lie Kian Sing | 517 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 74/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 54 | Lie Kian Sing | 518 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 75/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 55 | Lie Kian Sing | 519 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 76/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 56 | Lie Kian Sing | 520 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 77/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 57 | Lie Kian Sing | 521 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 78/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.138 |
| 58 | Sherly | 522 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 79/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.251 |
| 59 | Herawani | 523 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 80/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 60 | Lie Kian Sing | 524 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 81/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
| 61 | Lie Kian Sing | 525 | Desa Negeri Lama Seberang | 29-12-2003 | 82/Negeri Lama Seberang/2003 | 16-12-2003 | 19.872 |
Kesemuanya terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu (sekarang Kabupaten Labuhan Batu Utara) Propinsi Sumatera Utara dengan luas 116,3954 Ha ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara Tata Usaha Negara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa jika membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 ternyata yang pada pokoknya Penggugat menggugat kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan total Luas = 116,3954 Hektar yang terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, yang menurut Penggugat bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 terletak di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau (sekarang di Kabupaten Labuhanbatu Utara) dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang posisi tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 adalah letaknya tumpang tindih dengan sebahagian areal tanah Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut An. PT. BELUNKUT ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/ BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 diberikan HGU kepada PT. BELUNKUT berkedudukan di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu atas tanah seluas 1.900 Ha sesuai dengan Gambar Situasi 8 Agustus 1990 No. 24/12/V/1990 terletak di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau (sekarang di Kabupaten Labuhanbatu Utara) dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara. Kemudian didaftarkan oleh pemohon dan diterbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1/Belongkut tanggal 16 Juni 1992 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ;
Bahwa pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf c dan d dicantumkan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Apabila di dalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini ternyata masih terdapat pendudukan/penggarapan rakyat secara menetap dan dilindungi oleh Undang-Undang serta belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya menurut ketentuan yang berlaku ;
Tanah yang diberikan dengan Hak Guna usaha ini harus dipergunakan untuk usaha perkebunan dengan tanaman karet dan coklat/kakao ;
Ternyata objek gugatan ini ( 61 Sertipikat Hak Milik yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 ) seperti dimaksud Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf c adalah penguasaan rakyat secara menetap dan dilindungi oleh Undang-Undang serta belum mendapat penyelesaian dari PT. BELUNKUT yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya dari PT. BELUNKUT sebagai Penerima Hak sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf c tersebut. Bahwa fakta hukum di atas tanah-tanah Sertipikat Hak Milik tersebut di atas telah dikuasai dan diusahai oleh LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY, dan pemilik sebelumnya sebelum beralih haknya kepada LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY, dengan tanaman sawit dan tanah tersebut tidak pernah diusahai oleh pihak lain, termasuk tidak pernah dikuasai dan diusahai oleh Penggugat (PT.BELUNKUT). Hal ini diakui oleh Penggugat dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 pada halaman 5 III. DASAR GUGATAN poin 2 menyebutkan “Bahwa areal HGU Penggugat tersebut diperuntukkan untuk areal perkebunan dan dikelola secara bertahap menjadi perkebunan kelapa sawit dan pada tahun 2012 Penggugat bermaksud akan melakukan pengelolaan lahan yang terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, ternyata ada lahan yang dikuasai oleh Herawani, dkk dan ditanami kelapa sawit”. Pengakuan Penggugat tidak mengelola lahan tanah sampai bermaksud pada tahun 2012 akan melakukan pengelolaan lahan adalah bukti yang sempurna bahwa Pengugat tidak menguasai dan mengusahai/mengelola tanah objek sengketa dalam perkara aquo ini, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi. Pengakuan adalah bukti yang sempurna berdasarkan Pasal 311 R.Bg / Pasal 174 H.I.R jo. Pasal 313 R.Bg / Pasal 176 H.I.R ;
Pengakuan Penggugat tersebut di atas pada pada halaman 5 III. DASAR GUGATAN poin 2 surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 menyebutkan “....dikelola secara bertahap menjadi perkebunan kelapa sawit dan pada tahun 2012 Penggugat bermaksud akan melakukan pengelolaan lahan….”. Pengakuan Penggugat ini adalah bukti yang sempurna bahwa Penggugat tidak menanami dengan tanaman karet dan coklat/kakao, tetapi secara bertahap bermaksud menanami menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahwa Pengakuan Penggugat dan fakta sebenarnya tidak terdapat tanaman karet dan coklat/kakao sebagaimana harus dipergunakan untuk usaha perkebunan oleh PT. BELUNKUT yang diberikan Hak Guna Usaha sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf d tersebut, yang menunjukkan PT. BELUNKUT tidak pernah menguasai dan mengusahai/mengelola tanah objek sengketa. Berdasarkan fakta hukum dan fakta di lapangan tersebut, ternyata sarat dengan sengketa kepemilikan yang belum mendapat penyelesaian yang dikwalifikasikan sengketa perdata kepemilikan tanah yang seharusnya diajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Medan harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perkara aquo ini ;
Tentang sengketa kepemilikan ini tak terbantahkan karena termuat dalam uraian gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 tersebut. Terdapat konplik kepentingan antara Penggugat dengan LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu siapa yang berhak terhadap kepemilikan tanah yang disengketakan. Sedangkan penerbitan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu) adalah atas permohonan dan alas-alas hak masing-masing dari HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SUARTI, AMINAH, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, SUARTI, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM ;
Bahwa fakta hukum penguasaan dan kepemilikan HERAWANI memperoleh hak atas tanah 27 (dua puluh tujuh) bidang tanah Sertipikat Hak Milik secara membeli dari orang lain berdasarkan Akta Jual Beli yaitu :
| NO. | SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR / TANGGAL | SURAT UKUR NOMOR / TANGGAL | LUAS (M2) | NAMA PEMEGANG HAK PERTAMA (UMUR) | BERALIH HAK BERDASARKAN (AKTA JUAL BELI) | NAMA PEMEGANG HAK KEDUA (TERAKHIR) (UMUR) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | 444 Tgl. 23-12-2003 | 01/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.872 | HADRIAN (05071971) | AJB No.116/2004 Tgl. 20-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 2 | 446 Tgl. 23-12-2003 | 03/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 15.421 | SALIM (20091940) | AJB No.105/2004 Tgl. 13-11-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 3 | 447 Tgl. 23-12-2003 | 04/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.918 | MURNI (06031966) | AJB No.142/2004 Tgl. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 4 | 448 Tgl. 23-12-2003 | 05/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.918 | SUARTI (27101953) | AJB No.118/2004 Tgl. 20-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 5 | 449 Tgl. 23-12-2003 | 06/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.918 | AMINAH (18021936) | AJB No.130/2004 Tgl. 22-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 6 | 450 Tgl. 23-12-2003 | 07/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.918 | RAMLI (13081935) | AJB No.113/2004 Tgl. 28-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 7 | 451 Tgl. 23-12-2003 | 08/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.918 | MISRAN (01091965) | AJB No.132/2004 Tgl. 22-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 8 | 453 Tgl. 23-12-2003 | 10/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.918 | HADRIAN (05071971) | AJB No.137/2004 Tgl. 23-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 9 | 455 Tgl. 23-12-2003 | 12/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 15.374 | SALIM (20091940) | AJB No.107/2004 Tgl. 24-11-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 10 | 456 Tgl. 23-12-2003 | 13/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | MURNI (06031966) | AJB No.153/2004 Tgl. 27-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 11 | 457 Tgl. 23-12-2003 | 14/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | SUARTI (27101953) | AJB No.121/2004 Tgl. 21-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 12 | 458 Tgl. 23-12-2003 | 15/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | AMINAH (18021936) | AJB No.147/2004 Tgl. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 13 | 459 Tgl. 23-12-2003 | 16/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | RAMLI (13081935) | AJB No.124/2004 Tgl. 21-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 14 | 460 Tgl. 23-12-2003 | 17/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | MISRAN (01091965) | AJB No.155/2004 Tgl. 28-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 15 | 462 Tgl. 23-12-2003 | 19/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | HADRIAN (05071971) | AJB No.145/2004 Tgl. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 16 | 464 Tgl. 23-12-2003 | 21/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | SALIM (20091940) | AJB No.126/2004 Tgl. 21-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 17 | 465 Tgl. 23-12-2003 | 22/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.987 | MURNI (06031966) | AJB No.161/2004 Tgl. 29-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 18 | 466 Tgl. 23-12-2003 | 23/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 17.835 | SUARTI (27101953) | AJB No.109/2004 Tgl. 25-11-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 19 | 467 Tgl. 23-12-2003 | 24/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 10.750 | AMINAH (18021936) | AJB No.163/2004 Tgl. 29-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 20 | 468 Tgl. 23-12-2003 | 25/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 18.850 | RAMLI (13081935) | AJB No.135/2004 Tgl. 23-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 21 | 469 Tgl. 23-12-2003 | 26/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.992 | MISRAN (01091965) | AJB No.164/2004 Tgl. 29-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 22 | 471 Tgl. 23-12-2003 | 28/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.899 | HADRIAN (05071971) | AJB No.150/2004 Tgl. 29-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 23 | 473 Tgl. 23-12-2003 | 30/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.866 | SUARTI (27101953) | AJB No.111/2004 Tgl. 25-11-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 24 | 474 Tgl. 23-12-2003 | 31/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.525 | AMINAH (18021936) | AJB No.151/2004 Tgl. 27-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 25 | 497 Tgl. 29-12-2003 | 54/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 12.912 | HADRIAN (05071971) | AJB No.162/2004 Tgl. 29-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 26 | 498 Tgl. 29-12-2003 | 55/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.975 | SALIM (20091940) | AJB No.141/2004 Tgl. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
| 27 | 499 Tgl. 29-12-2003 | 56/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.936 | MURNI (06031966) | AJB No.159/2004 Tgl. 28-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | HERAWANI (25031970) |
Bahwa fakta hukum penguasaan dan kepemilikan SHERLY memperoleh hak atas tanah 6 (enam) bidang tanah Sertipikat Hak Milik secara membeli dari orang lain berdasarkan Akta Jual Beli yaitu :
| NO. | SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR / TANGGAL | SURAT UKUR NOMOR / TANGGAL | LUAS (M2) | NAMA PEMEGANG HAK PERTAMA (UMUR) | BERALIH HAK BERDASARKAN (AKTA JUAL BELI) | NAMA PEMEGANG HAK KEDUA (TERAKHIR) (UMUR) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | 452 Tgl. 23-12-2003 | 09/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.918 | EDY SUSANTO (09041979) | AJB No.128/2004 Tgl. 22-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | SHERLY (05071990) |
| 2 | 461 Tgl. 23-12-2003 | 18/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 11.889 | EDY SUSANTO (09041979) | AJB No.144/2004 Tgl. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | SHERLY (05071990) |
| 3 | 470 Tgl. 23-12-2003 | 27/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 10-11-2003 | 19.966 | EDY SUSANTO (09041979) | AJB No.157/2004 Tgl. 28-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | SHERLY (05071990) |
| 4 | 504 Tgl. 29-12-2003 | 61/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 18.219 | EDY SUSANTO (09-04-1979) | AJB No. 160/2004 TGL. 29-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | SHERLI (05-07-1990) |
| 5 | 513 Tgl. 29-12-2003 | 70/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | EDY SUSANTO (09-04-1979) | AJB No. 152/2004 TGL. 27-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | SHERLI (05-07-1990) |
| 6 | 522 Tgl. 29-12-2003 | 79/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.251 | EDY SUSANTO (09-04-1979) | AJB No. 134/2004 TGL. 23-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | SHERLY (05-07-1990) |
Bahwa fakta hukum penguasaan dan kepemilikan LIE KIAN SING memperoleh hak atas tanah 20 (dua puluh) bidang tanah Sertipikat Hak Milik secara membeli dari orang lain berdasarkan Akta Jual Beli yaitu :
| NO. | SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR / TANGGAL | SURAT UKUR NOMOR / TANGGAL | LUAS (M2) | NAMA PEMEGANG HAK PERTAMA (UMUR) | BERALIH HAK BERDASARKAN (AKTA JUAL BELI) | NAMA PEMEGANG HAK KEDUA (TERAKHIR) (UMUR) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | 500 Tgl. 29-12-2003 | 57/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.898 | SUARTI (27101953) | AJB No.106/2004 Tgl. 223-11-2004 PPAT Tigor Simanungkalit,SH | LIE KIAN SING (20051963) |
| 2 | 501 Tgl. 29-12-2003 | 58/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.987 | AMINAH (18-02-1936) | AJB No. 158/2004 TGL. 28-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 3 | 502 Tgl. 29-12-2003 | 59/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.929 | RAMLI (13-08-1935) | AJB No. 117/2004 TGL. 20-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 4 | 503 Tgl. 29-12-2003 | 60/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.932 | MISRAN (01-09-1965) | AJB No. 149/2004 TGL. 27-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 5 | 506 Tgl. 29-12-2003 | 63/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 18.000 | HADRIAN (05-07-1971) | AJB No. 156/2004 TGL. 28-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 6 | 507 Tgl. 29-12-2003 | 64/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | SALIM (20-09-1940) | AJB No. 119/2004 TGL. 20-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 7 | 508 Tgl. 29-12-2003 | 65/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | MURNI (06-03-1966) | AJB No. 136/2004 TGL. 23-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 8 | 509 Tgl. 29-12-2003 | 66/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | SUARTI (27-10-1953) | AJB No. 108/2004 TGL. 24-11-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 9 | 510 Tgl. 29-12-2003 | 67/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | AMINAH (18-02-1936) | AJB No. 138/2004 TGL. 23-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 10 | 511 Tgl. 29-12-2003 | 68/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | RAMLI (13-08-1935) | AJB No. 114/2004 TGL. 08-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 11 | 512 Tgl. 29-12-2003 | 69/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | MISRAN (01-09-1965) | AJB No. 143/2004 TGL. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 12 | 515 Tgl. 29-12-2003 | 72/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.872 | HADRIAN (05-07-1971 | AJB No. 131/2004 TGL. 22-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 13 | 516 Tgl. 29-12-2003 | 73/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.875 | SALIM (20-09-1940) | AJB No. 146/2004 TGL. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 14 | 517 Tgl. 29-12-2003 | 74/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.872 | MURNI (06-03-1966) | AJB No. 122/2004 TGL. 21-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 15 | 518 Tgl. 29-12-2003 | 75/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.872 | SUARTI (27-10-1953) | AJB No. 129/2004 TGL. 22-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 16 | 519 Tgl. 29-12-2003 | 76/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.872 | AMINAH (18-02-1936) | AJB No. 123/2004 TGL. 21-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 17 | 520 Tgl. 29-12-2003 | 77/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.872 | RAMLI (13-08-1935) | AJB No. 140/2004 TGL. 24-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 18 | 521 Tgl. 29-12-2003 | 78/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.138 | SUARTI (27-10-1953) | AJB No. 110/2004 TGL. 25-11-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 19 | 524 Tgl. 29-12-2003 | 81/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.872 | HADRIAN (05-07-1971) | AJB No. 125/2004 TGL. 21-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
| 20 | 525 Tgl. 29-12-2003 | 82/Negeri Lama Seberang/2003 Tgl. 16-12-2003 | 19.872 | SALIM (20-09-1940) | AJB No. 112/2004 TGL. 25-12-2004 PPAT Tigor Simanungkalit, SH | LIE KIAN SING (20-05-1963) |
Dengan demikian LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY memperoleh tanah sebanyak total 52 lima puluh dua) ) bidang tanah Sertipikat Hak Milik secara membeli dari orang lain, yang membuktikan mereka adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi secara hukum dan dasar kepemilikannya berdasarkan Akta Authentik berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan di hadapan TIGOR SIMANUNGKALIT,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat. Maka sepanjang Akta Jual Beli tersebut pada daftar di atas, yang tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan yang berwenang yaitu oleh Pengadilan Negeri, maka baik secara prosedural maupun substansial LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY mempunyai kekuatan hukum sebagai pemegang hak atas tanah terhadap bidang tanah Sertipikat Hak Milik yang diperolehnya secara membeli dari orang lain tersebut pada daftar di atas yang tidak dapat dibatalkan dan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan, tetapi yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Rantauprapat ;
Oleh karena itu maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini ;
Meskipun yang menjadi obyek sengketa adalah suatu keputusan tata usaha negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 yang dalam praktek telah diterima sebagai obyek dalam sengketa tata usaha negara dan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya, namun karena dalam proses pengalihannya mengandung masalah keperdataanyaitu adanya Jual Beli berdasarkan Akta Authentik berupa Akta Jual Beli yang menjadi kewenangan Pengadilan Perdata yaitu Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini. Tentang sengketa kepemilikan ini tak terbantahkan karena termuat dalam uraian gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 tersebut. Terdapat konplik kepentingan antara Penggugat dengan LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu siapa yang berhak terhadap kepemilikan tanah yang disengketakan di Pengadilan Negeri ;
Bahwa adanya dasar kepemilikan/penguasaan yang berbeda antara Penggugat dengan HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SUARTI, AMINAH, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, SUARTI, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM yang berdasarkan permohonannya dan alas-alas hak penguasaan/kepemilikannya sehingga diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu) jelas memuat konplik kepentingan Penggugat dengan HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SUARTI, AMINAH, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, SUARTI, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu siapa yang berhak terhadap kepemilikan tanah yang disengketakan ;
Bahwa Hubungan hukum dirugikan Penggugat terhadap penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 belum dapat disimpulkan karena harus dibuktikan terlebih dahulu siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat ;
Fakta hukum ini tentang sengketa kepemilikan, hubungan hukum dirugikan, perbedaan dasar kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan tanah yang di atasnya ada kebun tanaman kelapa sawit yang diusahai oleh LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY dengan tanaman sawit dan tanah tersebut tidak pernah diusahai oleh pihak lain, termasuk tidak pernah dikuasai dan diusahai oleh Penggugat (PT.BELUNKUT), PT. BELUNKUT tidak pernah menguasai dan mengusahai dengan ditandai tidak adanya tanaman karet dan coklat/kakao sebagaimana peruntukkan dan penggunaan tanah yang diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 adalah membuktikan adanya sengketa kepemilikan tanah yang merupakan sengketa perdata yang harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya di Pengadilan Negeri Rantauprapat, bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan. Oleh karena itu maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini ;
Bahwa Fakta hukum berdasarkan Pengakuan Penggugat dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 pada halaman 5 dan 6 menyebutkan Penggugat telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Labuhanbatu terkait Laporan Tindak Pidana adalah membuktikan sengketa ini mengandung masalah pidana terkait tanah objek sengketa yang harus diperiksa dan diadili melalui Pengadilan Negeri dalam perkara pidana. Oleh karena itu maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini ;
Oleh karena itu gugatan Penggugat ini masih prematur dan keliru, yang seharusnya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini adalah Pengadilan Negeri Rantauprapat, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan karena Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang tidak berwenang memeriksan dan mengadilinya ;
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
2. GUGATAN PENGGUGAT KADALUWARSA
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 menyatakan : ”Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikat baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”. ;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif tersebut jelaslah bahwa gugatan Penggugat telah mengalami kadaluwarsa sehingga tidak dapat lagi mengajukan gugatan kepada Tergugat karena telah melebihi jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu). Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
3. KUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT ( LEGAL STANDING)
Bahwa IGNATIUS TRINURA INDARTO yang mendalilkan dirinya mewakili PT. BELUNKUT sebagai Penggugat dalam perkara aquo, ternyata IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau wewenang yang sah untuk bertindak di Pengadilan mewakili PT. BELUNKUT terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 ;
Pada dokumen terkait PT. Belunkut yang ada pada kantor Tergugat menyebutkan SULAIMAN CHANIAGO,SH selaku Direktur Utama PT. BELUNKUT dan MURTI ASTATI selaku Komisaris Utama PT. BELUNKUT ;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan :
- Pasal 16 ayat (2) “Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara : a. Jual beli, b. tukar menukar, c. penyertaan modal, d. hibah, e. pewarisan”. ;
- Pasal 16 ayat (3) “Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. ;
Ternyata faktanya ada peralihan hak kepemilikan Hak Guna Usaha PT. BELUNKUT beberapa kali sampai kepada pengangkatan Penggugat yang mendalilkan dirinya Direktur Utama mewakili PT. BELUNKUT adalah TIDAK PERNAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di tempat Tergugat. Maka secara hukum perbuatan peralihan hak yang tidak pernah didaftarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu adalah tidak diakui, cacad administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 ;
Bahwa pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf e dicantumkan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : “e. Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan, peruntukan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud untuk memindahkan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tersebut diperlukan ijin terlebih dahulu dari Kepala Badan Pertanahan Nasional”. ;
Ternyata faktanya ada peralihan hak kepemilikan Hak Guna Usaha PT. BELUNKUT beberapa kali sampai kepada pengangkatan Penggugat yang mendalilkan dirinya Direktur Utama mewakili PT. BELUNKUT adalah TIDAK PERNAH ADA IJIN TERLEBIH DAHULU DARI KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Maka secara hukum perbuatan peralihan hak yang tidak pernah ada ijin terlebih dahulu dari Kepala Badan Pertanahan Nasional adalah tidak diakui, cacad administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 ;
Berdasarkan ketentuan hukum dan fakta hukum tersebut di atas, maka Penggugat tidak mempunyai kewenangan atau tidak berhak, tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak dapat berkualitas sebagai Penggugat mewakili PT. BELUNKUT terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 dalam perkara aquo ini untuk mengajukan gugatan dan melanjutkan gugatan dalam perkara aquo, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
SURAT KUASA PENGGUGAT CACAT HUKUM ATAU CACAT FORMIL ATAU MENGANDUNG KESALAHAN
Bahwa Penggugat asal (IGNATIUS TRINURA INDARTO) yang mendalilkan dirinya mewakili PT. BELUNKUT sebagai Penggugat) menanda tangani dan memberikan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 kepada 1. H. REFMAN BASRI,SH, MBA, 2. ZULCHAIRI,SH, 3. MUHAMMAD FAISAL RAMBEY,SH, 4. ELIDAWATI HARAHAP, SH, Kesemuanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokad pada Kantor REFMAN BASRI, SH, MBA - ZULCHAIRI,SH & Rekan, beralamat Kantor di Jalan Kejaksaan Nomor : 7 Medan, ternyata Kuasa Hukum Penggugat selaku Penerima Kuasa secara sepihak dan sendirian melakukan penambahan, perubahan terhadap Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 pada persidangan tanggal 13 Mei 2013, yang menurut hukum adalah tidak dibenarkan karena :
Tanpa persetujuan Pemberi Kuasa (Penggugat asal = IGNATIUS TRINURA INDARTO yang mendalilkan dirinya mewakili PT. BELUNKUT sebagai Penggugat) ;
Apalagi mengenai objek gugatan Penggugat yang bersifat penting dan menentukan (vital) yang diubah secara sepihak dan sendirian oleh Kuasa Hukum Penggugat selaku Penerima Kuasa, tanpa persetujuan Pemberi Kuasa (Penggugat asal = IGNATIUS TRINURA INDARTO yang mendalilkan dirinya mewakili PT. BELUNKUT sebagai Penggugat) ;
Penerima Kuasa termasuk menambahkan kekurangan data identitas Pemberi Kuasa (Penggugat asal = IGNATIUS TRINURA INDARTO yang mendalilkan dirinya mewakili PT. BELUNKUT sebagai Penggugat), tanpa persetujuan Pemberi Kuasa ;
Pemberian kuasa (lastgeving) yang terdapat dalam Pasal 1792 KUH Perdata itu mengandung unsur adanya persetujuan, sedangkan dalam hal ini Penerima Kuasa tidak mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa untuk melakukan penambahan, perubahan terhadap Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 ;
Bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 semula yang belum ditambah, belum direnvoi atau belum diubah, yang ternyata mengandung kekurangan data identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, mengandung kekeliruan mengenai objek gugatan Penggugat. Bahwa renvoi atau perubahan objek gugatan pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 adalah tidak dapat berlaku surut secara hukum sehingga berakibat hukum surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 menjadi keliru mengenai data identitas Penggugat asal, keliru mengenai objek gugatan Penggugat dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ;
Surat kuasa khusus yang telah dibuat dan diserahkan kepada Pengadilan, ternyata ada kesalahan atau kekeliruan atau kekurangan mengenai pengisiannya. Untuk memperbaikinya, hanya Pemberi Kuasa lah yang dapat melakukannya. Penerima Kuasa tidak berkuasa melakukannya. Fakta hukum Penerima Kuasa memperbaiki secara sendirian, tanpa persetujuan Pemberi Kuasa atau tidak diperbaiki oleh Pemberi Kuasa tetapi oleh Penerima Kuasa yang tidak berkuasa atau tidak berhak melakukannya, sehingga Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 yang ditambah dan diubah oleh Penerima Kuasa pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 tersebut dalam perkara aquo menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Oleh karena itu mohon Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 tersebut dalam perkara aquo untuk dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan mohon gugatan Penggugat dalam perkara aquo untuk dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
Bahwa Surat Kuasa Khusus menurut hukum pada pokoknya harus memenuhi syarat formil (Pasal 57 UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1792 KUH Perdata, Pasal 123 HIR, 147 RBg, SEMA No. 2 Tahun 1991 dan SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994) sebagai berikut :
Menyebutkan identitas para pihak yakni Pihak Pemberi Kuasa dan Pihak Penerima Kuasa yang harus disebutkan dengan jelas ;
Menyebutkan obyek sengketa yang harus ditangani oleh penerima kuasa yang disebutkan secara jelas dan benar. Tidak disebutkannya atau terdapatnya kekeliruan penyebutan obyek gugatan menyebabkan surat kuasa khusus tersebut menjadi tidak sah. Hal ini terlihat dalam salah satu putusan MARI Nomor: 288 K/Pdt/1986 yang menyatakan: surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau keliru menyebut objek gugatan menyebabkan surat kuasa Tidak Sah; dan ;
Menyebutkan kompetensi absolut dan kompetensi relatif dimana surat kuasa khusus tersebut akan digunakan ;
Bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 semula yang belum ditambah, belum direnvoi atau belum diubah, yang ternyata mengandung kekurangan data identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, mengandung kekeliruan mengenai objek gugatan Penggugat. Bahwa renvoi atau perubahan data identitas dan objek gugatan pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 adalah tidak dapat berlaku surut secara hukum sehingga berakibat hukum surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 menjadi keliru mengenai data identitas Pihak Pemberi Kuasa dan Pihak Penerima Kuasa, keliru objek gugatan Penggugat dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ;
Oleh karena itu mohon Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 tersebut dalam perkara aquo untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan mohon gugatan Penggugat dalam perkara aquo untuk
dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
PERUBAHAN GUGATAN
Bahwa Tergugat menolak perubahan gugatan Penggugat oleh Kuasa Hukum Penggugat pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 karena mengenai pokok gugatan Penggugat, yang seharus tidak dibenarkan menurut hukum. Oleh karena itu gugatan Penggugat dalam perkara aquo ini mohon untuk dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima ;
Objek pokok gugatan semula dicantumkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 524 /Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas = 19.873 M2, kemudian diubah Penggugat pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 524 /Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas = 19.872 M2. ;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI : tanggal 27 -11 - 1975 Nomor : 226 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman Lawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman, 2. Hadisuhardjo alias Sugito. Dengan Susunan Majelis : I. DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH”. “Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung, karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak”. ;
PENGGABUNGAN GUGATAN
Bahwa Penggugat menggabungkan gugatannya (kumulasi gugatan) dalam Surat Gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 terhadap 61 (enam puluh satu) obyek gugatan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dalam perkara aquo dengan atas nama Pemegang Hak yang berbeda namanya sebagaimana dicantumkan pada halaman 1 s/d 4 tentang objek gugatan ;
Bahwa terhadap kumulasi gugatan yang diajukan harus memenuhi salah satu syarat yaitu Terdapat Hubungan Hukum. Dalam hal ini harus adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan atau antara Tergugat dengan Tergugat lainnya dan atau antara Tergugat dengan obyek perkara ;
Dalam perkara ini gugatan Penggugat diajukan kumulasi subyektif dan objektif terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, HERAWANI, SHERLY, LIE KIAN SING dan 61 objek sengketa Sertipikat Hak Milik ;
Sedangkan di antara mereka yaitu :
HERAWANI terhadap SHERLY dan LIE KIAN SING, begitu juga sebaliknya adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum.;
HERAWANI terhadap obyek perkara yaitu terhadap 6 (enam) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 452, 461, 470/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 504, 513, 522/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Pemegang Hak SHERLY adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum ;
HERAWANI terhadap obyek perkara yaitu terhadap 20 (dua puluh) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 500, 501, 502, 503, 506, 507, 508, 509, 510, 511, 512, 515, 516, 517, 518, 519, 520, 521, 524, 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Pemegang Hak LIE KIAN SING adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum ;
SHERLY terhadap obyek perkara yaitu terhadap 35 (tiga puluh lima) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 444, 445, 446, 447, 448, 449, 450, 451, 453, 454, 455, 456, 457, 458, 459, 460, 462, 463, 464, 465, 466, 467, 468, 469, 471, 472, 473, 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496, 497, 498, 499, 505, 514, 523/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Pemegang Hak HERAWANI adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum ;
SHERLY terhadap obyek perkara yaitu terhadap 20 (dua puluh) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 500, 501, 502, 503, 506, 507, 508, 509, 510, 511, 512, 515, 516, 517, 518, 519, 520, 521, 524, 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Pemegang Hak LIE KIAN SING adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum ;
LIE KIAN SING terhadap obyek perkara yaitu terhadap 35 (tiga puluh lima) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 444, 445, 446, 447, 448, 449, 450, 451, 453, 454, 455, 456, 457, 458, 459, 460, 462, 463, 464, 465, 466, 467, 468, 469, 471, 472, 473, 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496, 497, 498, 499, 505, 514, 523/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Pemegang Hak HERAWANI adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum ;
LIE KIAN SING terhadap obyek perkara yaitu terhadap 6 (enam) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 452, 461, 470/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 504, 513, 522/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Pemegang Hak SHERLY adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum ;
Bahwa 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 yang merupakan objek gugatan tersebut untuk masing-masing penerbitan Sertipikat Hak Milik tersebut mempunyai alasan-alasan tersendiri dan alas-alas hak masing-masing tersendiri satu sama lainnya ;
Maka seharusnya gugatan tidak dapat diajukan secara kumulasi, tetapi gugatan tersebut wajib atau seharusnya diajukan terpisah dan sendiri-sendiri sebagaimana Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2177 K/Pdt/ 1983 tanggal 14-11-1984 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1742 K/Pdt/ 1983 tanggal 25-10-1984 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 415 K/Sip/ 1975 tanggal 27-6-1979 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1732 K/Pdt/ 1983 tanggal 25-10-1984 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 201 K/Sip/1974 tanggal 28 - 8 – 1976 ;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang disebutkan di atas menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI : tanggal 28 - 8 - 1976 Nomor : 201 K/Sip/1974;
Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dan kawan-kawan Lawan 1. Che Dien alias Jamaluddin Natcik dan kawan-kawan ;
Dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto, SH 2. Samsuddin Aboebakar, SH 3. D.H. Lumbanradja, SH” ;
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena sawah-sawah tersebut pemiliknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang sawah-sawah itu. Kumulasi gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan “ ;
2. Putusan MA-RI Nomor : 415.K/Sip/1975, tanggal 27 Juni 1979.
“Gugatan yang ditujukan lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat sendiri-sendiri” ;
Oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara aquo mengandung cacat hukum syarat formil maka gugatan yang diajukan menjadi tidak sah atau mengandung cacat hukum syarat formil mengajukan gugatan sehingga menyebabkan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat dalam keseluruhan Eksepsi tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 37/G/2013/PTUN-MDN Tanggal 6 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Batal :
1. Sertipikat Hak Milik No. 444 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 01/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Herawani ;
2. Sertipikat Hak Milik No. 445 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 02/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Herawani ;
3. Sertipikat Hak Milik No. 446 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 03/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 15.421 M2 atas nama Herawani ;
4. Sertipikat Hak Milik No. 447 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 04/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
5. Sertipikat Hak Milik No. 448 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 05/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
6. Sertipikat Hak Milik No. 449 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 06/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
7. Sertipikat Hak Milik No. 450 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 07/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
8. Sertipikat Hak Milik No. 451 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 08/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
9. Sertipikat Hak Milik No. 452 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.182 M2 atas nama Sherly ;
10. Sertipikat Hak Milik No. 453 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 10/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
11. Sertipikat Hak Milik No. 454 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 11/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.986 M2 atas nama Herawani ;
12. Sertipikat Hak Milik No. 455 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 12/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 15.374 M2 atas nama Herawani ;
13. Sertipikat Hak Milik No. 456 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 13/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
14. Sertipikat Hak Milik No. 457 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 14/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani;
15. Sertipikat Hak Milik No. 458 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 15/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
16. Sertipikat Hak Milik No. 459 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 16/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
17. Sertipikat Hak Milik No. 460 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 17/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
18. Sertipikat Hak Milik No. 461 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Sherly ;
19. Sertipikat Hak Milik No. 462 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 19/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
20. Sertipikat Hak Milik No. 463 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 20/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
21. Sertipikat Hak Milik No. 464 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 21/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
22. Sertipikat Hak Milik No. 465 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 22/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
23. Sertipikat Hak Milik No. 466 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 23/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 17.835 M2 atas nama Herawani ;
24. Sertipikat Hak Milik No. 467 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 24/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 10.750 M2 atas nama Herawani ;
25. Sertipikat Hak Milik No. 468 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 25/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 18.850 M2 atas nama Herawani ;
26. Sertipikat Hak Milik No. 469 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 26/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.992 M2 atas nama Herawani ;
27. Sertipikat Hak Milik No. 470 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 27/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.966 M2 atas nama Sherly ;
28. Sertipikat Hak Milik No. 471 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 28/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.899 M2 atas nama Herawani ;
29. Sertipikat Hak Milik No. 472 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 29/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.944 M2 atas nama Herawani ;
30. Sertipikat Hak Milik No. 473 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 30/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.866 M2 atas nama Herawani ;
31. Sertipikat Hak Milik No. 474 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 31/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.525 M2 atas nama Herawani ;
32. Sertipikat Hak Milik No. 496 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 53/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 14.088 M2 atas nama Herawani ;
33. Sertipikat Hak Milik No. 497 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 54/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 12.912 M2 atas nama Herawani ;
34. Sertipikat Hak Milik No. 498 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 55/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.975 M2 atas nama Herawani ;
35. Sertipikat Hak Milik No. 499 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 56/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.936 M2 atas nama Herawani ;
36. Sertipikat Hak Milik No. 500 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 57/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.898 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
37. Sertipikat Hak Milik No. 501 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 58/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
38. Sertipikat Hak Milik No. 502 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 59/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.929 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
39. Sertipikat Hak Milik No. 503 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 60/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.932 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
40. Sertipikat Hak Milik No. 504 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 61/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 18.219 M2 atas nama Sherly ;
41. Sertipikat Hak Milik No. 505 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 62/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 16.613 M2 atas nama Herawani ;
42. Sertipikat Hak Milik No. 506 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 63/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 18.000 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
43. Sertipikat Hak Milik No. 507 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 64/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
44. Sertipikat Hak Milik No. 508 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 65/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
45. Sertipikat Hak Milik No. 509 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 66/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
46. Sertipikat Hak Milik No. 510 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 67/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
47. Sertipikat Hak Milik No. 511 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 68/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
48. Sertipikat Hak Milik No. 512 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 Luas 19.875 M2 atas nama Herawani ;
49. Sertipikat Hak Milik No. 513 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Herawani ;
50. Sertipikat Hak Milik No. 514 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 71/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.750 atas nama Herawani ;
51. Sertipikat Hak Milik No. 515 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 72/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
52. Sertipikat Hak Milik No. 516 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 73/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
53. Sertipikat Hak Milik No. 517 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 74/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
54. Sertipikat Hak Milik No. 518 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 75/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
55. Sertipikat Hak Milik No. 519 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 76/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
56. Sertipikat Hak Milik No. 520 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 77/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
57. Sertipikat Hak Milik No. 521 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 78/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.138 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
58. Sertipikat Hak Milik No. 522 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 79/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.251 M2 atas nama Sherly ;
59. Sertipikat Hak Milik No. 523 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 80/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Herawani ;
60. Sertipikat Hak Milik No. 524 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
61. Sertipikat Hak Milik No. 525 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 82/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
Kesemuanya terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu ( sekarang Labuhan Batu Utara ) Propinsi Sumatera Utara ;
Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut :
1. Sertipikat Hak Milik No. 444 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 01/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Herawani ;
2. Sertipikat Hak Milik No. 445 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 02/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Herawani ;
3. Sertipikat Hak Milik No. 446 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 03/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 15.421 M2 atas nama Herawani ;
4. Sertipikat Hak Milik No. 447 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 04/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
5. Sertipikat Hak Milik No. 448 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 05/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
6. Sertipikat Hak Milik No. 449 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 06/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
7. Sertipikat Hak Milik No. 450 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 07/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
8. Sertipikat Hak Milik No. 451 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 08/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
9. Sertipikat Hak Milik No. 452 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.182 M2 atas nama Sherly ;
10. Sertipikat Hak Milik No. 453 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 10/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.918 M2 atas nama Herawani ;
11. Sertipikat Hak Milik No. 454 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 11/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.986 M2 atas nama Herawani ;
12. Sertipikat Hak Milik No. 455 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 12/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 15.374 M2 atas nama Herawani ;
13. Sertipikat Hak Milik No. 456 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 13/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
14. Sertipikat Hak Milik No. 457 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 14/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
15. Sertipikat Hak Milik No. 458 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 15/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
16. Sertipikat Hak Milik No. 459 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 16/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
17. Sertipikat Hak Milik No. 460 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 17/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
18. Sertipikat Hak Milik No. 461 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Sherly ;
19. Sertipikat Hak Milik No. 462 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 19/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
20. Sertipikat Hak Milik No. 463 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 20/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
21. Sertipikat Hak Milik No. 464 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 21/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
22. Sertipikat Hak Milik No. 465 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 22/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Herawani ;
23. Sertipikat Hak Milik No. 466 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 23/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 17.835 M2 atas nama Herawani ;
24. Sertipikat Hak Milik No. 467 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 24/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 10.750 M2 atas nama Herawani ;
25. Sertipikat Hak Milik No. 468 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 25/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 18.850 M2 atas nama Herawani ;
26. Sertipikat Hak Milik No. 469 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 26/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.992 M2 atas nama Herawani ;
27. Sertipikat Hak Milik No. 470 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 27/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.966 M2 atas nama Sherly ;
28. Sertipikat Hak Milik No. 471 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 28/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.899 M2 atas nama Herawani ;
29. Sertipikat Hak Milik No. 472 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 29/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.944 M2 atas nama Herawani ;
30. Sertipikat Hak Milik No. 473 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 30/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.866 M2 atas nama Herawani ;
31. Sertipikat Hak Milik No. 474 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor 31/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 seluas 19.525 M2 atas nama Herawani ;
32. Sertipikat Hak Milik No. 496 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 53/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 14.088 M2 atas nama Herawani ;
33. Sertipikat Hak Milik No. 497 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 54/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 12.912 M2 atas nama Herawani ;
34. Sertipikat Hak Milik No. 498 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 55/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.975 M2 atas nama Herawani ;
35. Sertipikat Hak Milik No. 499 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 56/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.936 M2 atas nama Herawani ;
36. Sertipikat Hak Milik No. 500 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 57/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.898 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
37. Sertipikat Hak Milik No. 501 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 58/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.987 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
38. Sertipikat Hak Milik No. 502 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 59/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.929 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
39. Sertipikat Hak Milik No. 503 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 60/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.932 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
40. Sertipikat Hak Milik No. 504 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 61/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 18.219 M2 atas nama Sherly ;
41. Sertipikat Hak Milik No. 505 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 62/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 16.613 M2 atas nama Herawani ;
42. Sertipikat Hak Milik No. 506 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 63/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 18.000 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
43. Sertipikat Hak Milik No. 507 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 64/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing;
44. Sertipikat Hak Milik No. 508 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 65/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
45. Sertipikat Hak Milik No. 509 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 66/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
46. Sertipikat Hak Milik No. 510 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 67/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
47. Sertipikat Hak Milik No. 511 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 68/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
48. Sertipikat Hak Milik No. 512 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 Luas 19.875 M2 atas nama Herawani ;
49. Sertipikat Hak Milik No. 513 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Herawani ;
50. Sertipikat Hak Milik No. 514 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 71/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.750 atas nama Herawani ;
51. Sertipikat Hak Milik No. 515 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 72/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
52. Sertipikat Hak Milik No. 516 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 73/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.875 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
53. Sertipikat Hak Milik No. 517 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 74/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
54. Sertipikat Hak Milik No. 518 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 75/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
55. Sertipikat Hak Milik No. 519 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 76/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
56. Sertipikat Hak Milik No. 520 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 77/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
57. Sertipikat Hak Milik No. 521 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 78/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.138 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
58. Sertipikat Hak Milik No. 522 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 79/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.251 M2 atas nama Sherly ;
59. Sertipikat Hak Milik No. 523 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 80/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Herawani ;
60. Sertipikat Hak Milik No. 524 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
61. Sertipikat Hak Milik No. 525 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor 82/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 seluas 19.872 M2 atas nama Lie Kian Sing ;
Kesemuanya terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu ( sekarang Labuhan Batu Utara ) Propinsi Sumatera Utara ;
Membebankan kepada Tergugat dan para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 540.000,- ( Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat-Para Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 15/B/2014/PT.TUN-MDN, tanggal 4 Maret 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding-Pembanding/Tergugat-Tergugat II Intervensi masing-masing pada tanggal 20 Maret 2014 , kemudian terhadapnya oleh Pembanding-Pembanding/Tergugat-Tergugat II Intervensi diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada Tanggal 28 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 37/G/2013/PTUN-MDN Jo. Nomor 15/B/2014/PT.TUN-MDN yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Permohonan tersebut disertai dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut masing-masing pada tanggal 10 April 2014
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 10 April 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 23 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keberatan pertimbangan hukum yang tercantum dalam halaman 21 s/d 22 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 yang menyebutkan bahwa “Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sebagaimana judex facti di tingkat banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut telah tepat dan benar, sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu pertimbangan hukum yang dimaksud diambil alih menjadi pertimbangan hukum di tingkat banding” yang menjadi dasar Majelis Hakim Banding untuk menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 06 Nopember 2013, karena sebagai berikut :
Majelis Hakim Banding (Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan) Perkara Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 ternyata tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 06 Nopember 2013 dengan hanya menyebutkan “pertimbangan hukum yang dimaksud diambil alih menjadi pertimbangan hukum di tingkat banding”, sehingga Putusan Majelis Hakim Banding perkara aquo adalah tidak berdasarkan hukum, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 131 jo. Pasal 109 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 03 Tahun 1974 perihal Putusan Yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan, jo. sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1967 K/Pdt/1995 tanggal 18 Juni 1998 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970;
Bahwa seharusnya Hakim banding mengulang memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya, Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Sip/1973 tertanggal 9-10-1975;
Dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa / Mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 194 K/Sip/1975 tertanggal 30-11-1976;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup, Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 9 K/Sip/1972 tertanggal 19-8-1972;
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 06 Nopember 2013 adalah kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan, Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 672 K/Sip/1972 tertanggal 18-10-1972;
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusannya harus dibatalkan;
Sebagaimana dimaksud menurut Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, putusan pengadilan harus memuat :
Kepala putusan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“;
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;
Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Tidak terpenuhinya salah satu ketentuan dalam syarat putusan tersebut, dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
Dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tidak memuat ketentuan Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan dan Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 131 jo. Pasal 109 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 03 Tahun 1974 perihal Putusan Yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan, jo. sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1967 K/Pdt/1995 tanggal 18 Juni 1998 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970
Oleh karena itu sudah sepantasnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 dibatalkan;
Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 981 K/Sip/1972 tertanggal 31-10-1974 menyatakan “Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya”;
KEBERATAN MENGENAI EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Putusan Perkara Nomor : Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 335 s/d 338 hanya mempertimbangkan berdasarkan posita gugatan Pengggugat sekarang Termohon Kasasi yang dijadikan objek sengketa adalah keputusan tata usaha negara berupa ”Keputusan Tergugat yaitu Sertipikat Objectum litis (Vide Bukti T-12 s/d T-90 identik Bukti T.II Intv.1 s/d 15-1 s/d 68)....... Majelis Hakim berpendapat bahwa objek sengketa aquo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 juncto. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa bahwa ”Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” dan seterusnya pada halaman 335 sampai dengan 338 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Medan berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini”;
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tersebut adalah Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 131 UU.No. 5/1986 jo. Pasal 30 UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Sebagaimana fakta-fakta hukum dan dasar-dasar hukum sebagaimana berikut :
a. Berdasarkan konstruksi gugatan Penggugat/Terbanding sekarang Termohon Kasasi dan fakta hukum persidangan dalam perkara aquo yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Putusan Perkara Nomor : Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 335 s/d 338 yang hanya mempertimbangkan berdasarkan posita gugatan Pengggugat yang dijadikan objek sengketa adalah keputusan tata usaha negara berupa ”Keputusan Tergugat yaitu Sertipikat Objectum litis (Vide Bukti T-12 s/d T-90 identik Bukti T.II Intv.1 s/d 15-1 s/d 68)....... yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014, maka yang menjadi permasalahan adalah siapa yang paling berhak/pemilik sah atas tanah obyek perkara, adalah sangat jelas merupakan sengketa kepemilikan, maka untuk membuktikannya haruslah diajukan ke Peradilan Umum untuk diperiksa, diadili dan diputuskan siapa yang paling berhak, dan berdasarkan fakta hukum tersebut dikaitkan dengan mengenai kewenangan mengadili atas pembatalan sertipikat hak milik atas tanah terdapat suatu kaidah hukum Yurisprudensi yang perlu dicermati yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 88/K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994 yang intinya : “Meskipun sengketa itu terjadi dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena merupakan sengketa perdata.” Dengan demikian oleh karena gugatan Penggugat adalah merupakan sengketa keperdataan yang harus diajukan di Peradilan Umum, maka gugatan tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
b. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 445 K/TUN/2005
Masuknya sengketa hak atas tanah dalam kompetensi absolut peradilan perdata pada pengadilan umum berdasarkan ratio legis, bahwa peradilan umumlah yang berwenang memeriksa dan menentukan siapa subyek hukum pemilik hak atas tanah, keabsahan fisik tanah, baik menyangkut luas, serta bentuk tanah. “Oleh karena masih adanya sengketa kepemilikan yang menjadi kewenangan peradilan umum, maka Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo”;
c. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 61K/TUN/2006 yang berbunyi: “...maka terhadap tanah obyek sengketa terdapat sengketa kepemilikan dan hal ini perlu diselesaikan melalui peradilan umum/pengadilan negeri”;
d. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22 K/TUN/1998 tanggal 27-7-2001 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 16 K/TUN/2000 tanggal 28-2-2001 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 93 K/TUN/1996 tanggal 24-2-1998;
Kaidah hukumnya adalah “bahwa Keputusan TUN yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tidak termasuk wewenang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan wewenang Peradilan Umum dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan”;
e. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 93 K/TUN/1996 tertanggal 24-2-1998 tentang Kompetensi Absolut (Pertanahan), Kaidah hukum :
"Bahwa gugatan mengenai fisik tanah sengketa dan kepemilikannya adalah wewenang dari Pengadilan Perdata untuk memeriksa dan memutusnya ;
f. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22 K/TUN/1998 tertanggal 27-7-2001 tentang Kompetensi Absolut (Pertanahan), Kaidah hukum :
"Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tidak termasuk wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya, melainkan wewenang Peradilan Umum dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan”;
Bahwa mengacu pada kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun hak menguji atas keabsahan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dari segi kewenangan dan atau procedural adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jika dalam sengketa Tata Usaha Negara tersebut terdapat sengketa perdata mengenai pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka sengketa perdata tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu dalam Peradilan umum;
PENENTUAN HUKUM apakah terhadap tanah berlaku Kepres 32 tahun 1979 atau dengan SK boleh dirampas hak rakyat, dan fakta bahwa tanah terperkara aquo sudah diagunkan pula ke Bank dan dibeli dengan itikad baik oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3, hal tersebut semuanya bukanlah juridiksi PTUN untuk mengadilinya.
Bahwa berdasarkan seluruh alasan hukum di atas, jelas dan tegas bahwa oleh karena dalam sengketa a quo masih terdapat sengketa kepemilikan maka mengacu kepada kaidah hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 88.K/TUN/1993 tanggal 07 Septermber 1994 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 445 K/TUN/2005 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 61K/TUN/2006 jo. 22 K/TUN/1998 tanggal 27-7-2001 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 16 K/TUN/2000 tanggal 28-2-2001 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 93 K/TUN/1996 tanggal 24-2-1998, sehingga oleh karenanya cukup beralasan hukum apabila eksepsi PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING / TERGUGAT tentang kewenangan mengadili haruslah dinyatakan diterima;
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013;
3. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini tetapi merupakan wewenang Pengadilan Negeri Rantauprapat;
4. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
KEBERATAN MENGENAI EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 362 yang dikuatkan dengan yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tersebut yang menyebutkan ”Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan tindakan dalam menerbitkan Sertipikat Objectum litis berikut dengan peralihan haknya adalah telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) maka dengan demikian gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat cukup beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan” adalah tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dengan berdasarkan alasan dan dasar hukum dan bukti-bukti hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Mahkamah Agung Nomor : 224/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993 pada angka V (1) yang pada intinya menerangkan bahwa bila terjadi gugatan mengenai tanah yang diajukan ke Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara, mengenai kepemilikan ataupun keabsahan suatu Akta adalah wewenang Pengadilan Umum;
Bahwa TERBUKTI adanya Akta Authentik berupa Akta Jual Beli (Bukti T–138 s/d Bukti T–190) adalah tidak dapat dibatalkan dan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, tetapi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri, sedangkan dalam Putusan Majelis Hakim Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Perkara Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 telah KELIRU memberi pertimbangan hukum dan dasar hukumnya karena bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Mahkamah Agung Nomor : 224/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993 pada angka V (1) yaitu mengenai penerbitkan Sertipikat Objectum litis berikut dengan peralihan haknya adalah telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara Medan adalah tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutuskannya perkara aquo;
Bahwa LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY memperoleh tanah Sertipikat Hak Milik objek sengketa perkara aquo ini secara membeli dari orang lain, yang membuktikan mereka adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi secara hukum dan dasar kepemilikannya berdasarkan Akta Authentik berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan di hadapan TIGOR SIMANUNGKALIT,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat (Bukti T–138 s/d Bukti T–190). Maka sepanjang Akta Jual Beli tersebut sesuai dengan Bukti T–138 s/d Bukti T–190, yang tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan yang berwenang yaitu oleh Pengadilan Negeri, maka baik secara prosedural maupun substansial LIE KIAN SING, HERAWANI, dan SHERLY mempunyai kekuatan hukum sebagai pemegang hak atas tanah terhadap bidang tanah Sertipikat Hak Milik yang diperolehnya secara membeli dari orang lain sesuai dengan Bukti-bukti di atas yang tidak dapat dibatalkan dan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan, tetapi yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Rantauprapat;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 302 K/TUN/1999 tanggal 8 Februari 2000 tentang Kompetensi Absolut (Pertanahan), Kaidah hukum :
“Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT bukan merupakan Keputusan Tata usaha Negara karena bersifat bilateral (kontraktual), tidak bersifat unilateral yang merupakan sifat Keputusan Tata Usaha Negara”;
Bahwa Akta Jual Beli tersebut (Bukti T–138 s/d Bukti T–190) terkait dan melekat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 Bukti T–77 s/d Bukti T–137) objek sengketa perkara aquo ini karena telah terjadi peralihan hak secara jual beli berdasarkan Akta Authentik berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan di hadapan TIGOR SIMANUNGKALIT,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat (Bukti T–138 s/d Bukti T–190) tersebut di atas;
Oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Putusan Majelis Hakim Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Perkara Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 tersebut di atas yang dikuatkan dengan yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 adalah telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan dan seterusnya serta pemutusan hubungan hukum antara Akta Jual Beli tersebut (Bukti T–138 s/d Bukti T–190) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 Bukti T–77 s/d Bukti T–137), haruslah dengan suatu Putusan Pengadilan perdata yaitu oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat yang membatalkan atau menyatakan Akta Jual Beli tersebut (Bukti T–138 s/d Bukti T–190) tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak dapat atau membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 Bukti T–77 s/d Bukti T–137), tanpa terlebih dahulu adanya Putusan Pengadilan perdata yaitu oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat yang membatalkan atau menyatakan Akta Jual Beli tersebut (Bukti T–138 s/d Bukti T–190) tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013.
3. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini tetapi merupakan wewenang Pengadilan Negeri Rantauprapat.
4. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
KEBERATAN MENGENAI EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERMOHON KASASI TELAH KADALUWARSA / LEWAT TENGGANG WAKTU
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu selama 90 hari, jo. SEMA Nomor : 2 tanggal 3 Juli 1991 yaitu tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor : 5 Tahun 1986 dihitung secara kasuistis sejak mengetahui adanya keputusan Tata Usaha Negara tersebut jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1993 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 41 K/TUN/1994 tanggal 10 November 1994, termasuk melanggar hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 100 s/d Pasal 107 Undang-Undang R.I. Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 343 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tersebut yang menyebutkan ”Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim dalam hal ini tidak melihat adanya bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang membuktikan adanya waktu lain di luar fakta hukum yang terungkap dalam bukti P–12 tersebut, maka menurut hemat Majelis Hakim gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 23 April 2013 diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan karenanya Eksepsi Tergugat dan para Tergugat II Intervensi dimaksud adalah tidak beralasan hukum dan haruslah dinyatakan ditolak”
adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tersebut telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding dan Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat II Intervensi/Pembanding yang menunjukkan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sehingga Pembanding dahulu Tergugat keberatan karena berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa TERBUKTI gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi tanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 adalah telah kadaluwarsa atau telah lewat tenggang waktu, sebagaimana telah disampaikan dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat tanggal 17 Juni 2013, Duplik Tergugat tanggal 8 Juli 2013, Pengantar Bukti-Bukti Surat [ I ] dan Komentar Bukti Tergugat tanggal 22 Juli 2013, Pengantar Bukti-Bukti Surat [ II ] dan Komentar Bukti Tergugat tanggal 19 Agustus 2013, Pengantar Bukti-Bukti Surat [ III ] dan Komentar Bukti Tergugat tanggal 23 September 2013, Pengantar Bukti-Bukti Surat [ IV ] dan Komentar Bukti Tergugat tanggal 7 Oktober 2013, dan Kesimpulan Tergugat tanggal 21 Oktober 2013, serta Eksepsi dan Jawaban para Tergugat II Intervensi tanggal 10 Juni 2013, Duplik para Tergugat II Intervensi tanggal 8 Juli 2013, Pengantar Bukti-Bukti Surat Para Tergugat II Intervensi tanggal 15 Juli 2013, Pengantar Bukti-Bukti Tambahan para Tergugat II Intervensi tanggal 19 Agustus 2013 s/d tanggal 7 Oktober 2013, Kesimpulan para Tergugat II Intervensi tanggal 21 Oktober 2013, Memori Banding Pembanding tanggal 24 Desember 2013 dan Tambahan Memori Banding Pembanding tanggal 15 Januari 2014 sebagai berikut :
Bahwa TERBUKTI gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 adalah telah kadaluwarsa atau telah lewat tenggang waktu (Lewat 90 hari sejak diketahuinya) berdasarkan Bukti-Bukti sebagai berikut :
Bukti Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 Bukti TII i1-75 (= vide Bukti T–210) yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/1220/VIII/2012/SU/RES-LBH, tanggal 31 Agustus 2012, atas nama pelapor EDDY JAYA BUKIT,SH (Humas PT. Blunkut). Dalam Laporan ini Penggugat telah melaporkan kepada Polisi Resor Labuhanbatu bahwa di atas HGU telah terbit Sertipikat-Sertipikat Hak Milik AHENG alias LIE KIAN SING, dkk;
Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) di Kepolisian Resor Labuhanbatu tanggal 31 Agustus 2012 atas nama EDDY JAYA BUKIT,SH (Humas PT. Blunkut) (Lampiran 2 = Bukti T–211) yang terkait dengan Bukti T–205 yang menerangkan mengetahui adanya tanah HGU PT. Blunkut dikuasai oleh AHENG pada hari Selasa tanggal 10 April 2012 yang terkait dengan Bukti T–205;
Dan pembuktian ini terbukti gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi telah lewat tenggang waktu ini juga dibuktikan dan telah terbukti dengan bukti-bukti yaitu : Bukti TII i1-75, Bukti P-12, Bukti T–205 dan Bukti TII i1-76;
Bukti T–205 yaitu Surat Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Nomor : B/6394/X/2012/Reskrim tanggal 08 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu perihal Permohonan untuk melakukan Cek Tempat kejadian perkara dan pemeriksaan ahli untuk lokasi tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT. BELUNKUT yang terletak di Desa Sipare-pare Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menurut keterangan saksi pelapor Eddy Jaya Bukit (Humas PT. Blunkut) sebagian areal PT. Blunkut dipakai, dikuasai oleh terlapor An.AHENG dan menurut keterangan saksi an. LIE KIAN SING alias AHENG memiliki tanah dengan cara ganti rugi dan bukti pemilikan tanahnya dalam bentuk tanah Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan BPN Kabupaten Labuhanbatu dengan lokasi tanah terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan Bahwa pada poin 1. Rujukan huruf c dalam Surat Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Nomor : B/6394/X/2012/Reskrim tanggal 08 Oktober 2012 (Bukti T–205) ini yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tersebut tercantum adanya Laporan Polisi Nomor : LP/1220/VIII/2012/SU/RES-LBH, tanggal 31 Agustus 2012, atas nama pelapor EDDY JAYA BUKIT,SH (Bukti TII i1-75 vide Bukti T–210);
Bukti P-12 yaitu Berita Acara Peninjauan Lapangan/ Pengecekan Lokasi atas tanah terkait Laporan Tindak Pidana untuk memastikan berada di dalam atau di luar dari tanah Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1/Belongkut atas nama PT. Belunkut yang terletak di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara tanggal 18 Maret 2013. Peninjauan Lapangan/Pengecekan Lokasi atas tanah ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu sesuai dengan Surat Nomor : B/6394/X/2012/ Reskrim tanggal 08 Oktober 2012 (Bukti T–205) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Perihal : Permohonan untuk melakukan Cek Tempat kejadian perkara dan pemeriksaan ahli, sebagaimana tercantum sebagai DASAR pada Bukti P-12;
Berita Acara Pemeriksaan (Keterangan Ahli) tanggal 10 April 2013 di Kepolisian Resor Labuhanbatu atas nama Drs. UNTUNG JAUHARI,Bsc,SH selaku Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu (Lampiran 3 = Bukti T–212) yang menerangkan telah melaksanakan Peninjauan Lapangan tanggal 30 Nopember 2012 yang dihadiri antara lain adalah Sdr. Edy Bukit,SH (dari PT. Blunkut), Suyanto (mewakili Lie Kian Sing alias Aheng) dan Petugas Penyidik Polres Labuhanbatu, tanah yang dikuasai oleh Lie Kian Sing alias Aheng dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan total Luas = 1.163.954 M2 atau 116,3954 Hektar yang ditunjuk oleh Suyanto (mewakili Lie Kian Sing alias Aheng), kemudian diukur dan diambil koordinatnya TKP yaitu :
Titik 1 dengan koordinat X = 144841 Y = 1751650,
Titik 2 dengan koordinat X = 142912 Y = 1751541,
Titik 3 dengan koordinat X = 142841 Y = 1752234,
Titik 4 dengan koordinat X = 144803 Y = 1752131,
adalah telah sesuai dengan luas dan posisi letak Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan total Luas = 1.163.954 M2 atau 116,3954 Hektar. Kemudian setelah diploting dengan data koordinat geodetik TM-3º pada Surat Ukur/Peta Situasi HGU No. 1/ Belunkut An. PT. Belunkut ternyata letak Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 adalah tumpang tindih dengan areal tanah Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belunkut An. PT. Belunkut,
adalah membuktikan Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengetahui tanah dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 yang merupakan objek sengketa tata usaha negara perkara aquo ini telah diterbitkan sejak diketahui Penggugat sekarang Termohon Kasasi pada tanggal 30 Nopember 2012 pada saat Peninjauan Lapangan tanggal 30 Nopember 2012 yang dihadiri antara lain adalah Edy Bukit,SH (dari PT. Blunkut) yang sekarang sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat dan yang timbul dari lanjutan dari Bukti T–205 dan Bukti P-12 di atas tersebut;
Bukti Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 Bukti TII i1-76 yaitu Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/1099.c/VI/2012/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama tersangka LIE KIAN SING Als AHENG karena TIDAK CUKUP BUKTI. Bukti Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 Bukti TII i1-76 ini menyebutkan asalnya adanya Laporan Polisi Nomor : LP/1220/VIII/2012/SU/RES-LBH, tanggal 31 Agustus 2012, atas nama pelapor EDDY JAYA BUKIT,SH (Humas PT. Blunkut) terhadap terlapor LIE KIAN SING Als AHENG terkait objek sengketa perkara aquo ini, yang di dalamnya memuat adanya Laporan Polisi Nomor : LP/1220/VIII/2012/SU/RES-LBH, tanggal 31 Agustus 2012 atas nama pelapor EDDY JAYA BUKIT,SH, memuat keterangan “yang terjadi pada tanggal 10 April 2012 di Lokasi PT. Blunkut atas nama tersangka LIE KIAN SING Als AHENG”;
Bahwa pada poin 1. Rujukan huruf c dalam Surat Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Nomor : B/6394/X/2012/Reskrim tanggal 08 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tercantum Laporan Polisi Nomor : LP/1220/VIII/2012/SU/RES-LBH, tanggal 31 Agustus 2012, atas nama pelapor EDDY JAYA BUKIT,SH (Bukti T–205) yang bersesuaian dan sama dengan bukti yang diajukan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 yaitu Bukti TII i1-75 (= vide Bukti T–210), Bukti T–211 dan kelanjutan dari pemeriksaan tersebut adalah sesuai dengan Bukti Penggugat yaitu P-12 mengenai “Berita Acara Peninjauan Lapangan/Pengecekan Lokasi atas tanah terkait Laporan Tindak Pidana untuk memastikan berada di dalam atau di luar dari tanah Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1/Belongkut atas nama PT. Belunkut yang terletak di Desa Belongkut Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara tanggal 18 Maret 2013”. Hasil final pemeriksaan perkara tindak pidana ini dan Bukti T–212 adalah bersesuaian dengan bukti yang diajukan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 yaitu Bukti TII i1-76 yaitu Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/1099.c/VI/2012/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama tersangka LIE KIAN SING Als AHENG karena TIDAK CUKUP BUKTI;
Bahwa point 1 pada huruf b, c, d, e dan f di atas adalah akibatnya adanya Laporan Polisi Nomor : LP/1220/VIII/2012/SU/RES-LBH tanggal 31 Agustus 2012, atas nama pelapor EDDY JAYA BUKIT,SH (Humas PT. Blunkut) sesuai Bukti TII i1-75 (= vide Bukti T–210);
Bahwa (1). Bukti TII i1-75, (2). Bukti T–210, (3.) Bukti T–211, (4).Bukti T–205, (5). Bukti P-12, (6). Bukti T–212 dan (7). Bukti TII i1-76 terdapat hubungan kausalitas sejak waktu mengetahui objek sengketa perkara aquo oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding yang membuktikan surat gugatan Penggugat tanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 telah kadaluwarsa atau telah lewat tenggang waktu karena melewati batas tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diketahui telah diterbitkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo ini;
Dengan demikian Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding mengetahui telah diterbitkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo ini adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Bukti TII i1-75 yaitu sejak tanggal 10 April 2012 atau secara administrasi sejak tanggal 31 Agustus 2012;
Berdasarkan Bukti T–210 yaitu sejak tanggal 10 April 2012 atau secara administrasi sejak tanggal 31 Agustus 2012;
Berdasarkan Bukti T–211 yaitu sejak tanggal 10 April 2012 atau secara administrasi sejak tanggal 31 Agustus 2012.
Berdasarkan Bukti T–205 yaitu sejak tanggal 31 Agustus 2012 atau secara administrasi sejak tanggal 08 Oktober 2012;
Berdasarkan Bukti T–212 yaitu sejak tanggal 30 Nopember 2012
Berdasarkan Bukti TII i1-76 yaitu sejak tanggal 10 April 2012 atau secara administrasi sejak tanggal 31 Agustus 2012;
Dengan demikian jelas TERBUKTI bahwa gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding sebagaimana dengan surat gugatan Penggugat tanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 adalah telah kadaluwarsa atau telah lewat tenggang waktu karena melewati batas tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diketahui telah diterbitkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo ini. Oleh karena itu maka sudah sepantasnya untuk menyatakan gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 343 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tersebut yang menyebutkan ”Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim dalam hal ini tidak melihat adanya bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang membuktikan adanya waktu lain di luar fakta hukum yang terungkap dalam bukti P–12 tersebut, maka menurut hemat Majelis Hakim gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 23 April 2013 diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan karenanya Eksepsi Tergugat dan para Tergugat II Intervensi dimaksud adalah tidak beralasan hukum dan haruslah dinyatakan ditolak” adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim yang:
telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan
telah mengabaikan dengan menutup mata keadilan dan menutup mata hukum yang tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum terhadap fakta-fakta hukum dan bukti-bukti Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding dan bukti-bukti Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat II Intervensi/Pembanding yaitu adanya 6 (enam) Bukti yang kuat yaitu Bukti TII i1-75, Bukti T–210, Bukti T–211, Bukti T–205, Bukti T–212 yang membuktikan surat gugatan Penggugat tanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 adalah telah kadaluwarsa atau telah lewat tenggang waktu karena melewati batas tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diketahui telah diterbitkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo ini. Sedangkan seharusnya bukan satu-satunya Bukti P-12 sebagaimana dasar Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 karena menurut pasal 107 UU No.5/1986 hakim dibatasi kewenangannya menilai sahnya pembuktian yaitu paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinannya, yang menunjukkan Putusan tersebut telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu selama 90 hari, jo. SEMA Nomor : 2 tanggal 3 Juli 1991 yaitu tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor : 5 Tahun 1986 dihitung secara kasuistis sejak mengetahui adanya keputusan Tata Usaha Negara tersebut jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1993 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 41 K/TUN/1994 tanggal 10 November 1994, termasuk melanggar hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 100 s/d Pasal 107 Undang-Undang R.I. Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Oleh karena itu menyebabkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 harus dinyatakan dibatalkan.
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013;
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Bahwa Judex factie dalam putusannya pada halaman 341 memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, sebagai berikut…………….dst…
Kalau berbicara mengenai kadaluarsa, maka seharusnya Titik Berangkatnya adalah titik start perkara Pidana yang diajukan oleh PT Belunkut terhadap rakyat, (yang nyatanya tidak terbukti) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Tahun 2008 saja Termohon Kasasi sudah merampas tanah rakyat ( tanah si Taslam, belum lagi didata tanah siapa saja yang telah dirampas Termohon kasasi, vide Berita Acara Sidang PTUN);
HARUS DIKAJI PROPER LAW NYA DULU, BARULAH DIKAITKAN DENGAN KTUN;
Sertipikat telah diterbit berdasarkan Prona tahun 2003, yaitu 10 tahun sebelum gugatan Penggugat didaftarkan, tetapi judex factie secara keliru telah mengabaikan dan atau tidak mempertimbangkan proper law, yakni ketentuan Keppres 32 tahun 1979 dan ketentuan daluarsa untuk pembantahan terhadap suatu sertifikat;
Suatu sertipikat yang diberikan berdasarkan PRONA tidak tunduk pada aturan HGU;
Terhadap tanah negara bebas (yang digarap rakyat sejak tahun 1970-an hingga kini) tidak dapat diberlakukan ketentuan hukum TUN tetapi harus berdasarkan Keppres No. 32 tahun 1979, yang berarti hak prioritas rakyat atas tanah negara diakui /diutamakan, dan faktanya telah diterbitkan sertipikat oleh BPN, dan untuk itu BPN TIDAK berkewajiban melakukan pengumuman, karena penerbitan sertipikat tersebut bukan diatas tanah sengketa atau diatas hak milik orang lain;
Bahwa dengan ditindihnya hak milik rakyat oleh HGU PT Belunkut maka penerbitan HGU PT. Belunkut adalah jelas cacat hukum ( materil dan formil), dengan demikian ketentuan daluarsa yang dimaksud oleh pasal 55 UU No. 55 tahun 1986 tidak dapat diberlakukan. SK menteri tidak bisa merontokkan Keppres No. 32 tahun 1979, apalagi UUPA dan UUD 45.
Kekuatan hukum Keppres No. 32 tahun 1979 adalah SUPERIOR terhadap kekuatan hukum HGU yang nota bene cacat formal dan materiil. Disebut SUPERIOR karena kedudukan Keppres adalah lebih tinggi dari pada SK. Menteri yang mengeluarkan HGU PT. Belunkut. Kepress berlaku untuk seluruh Indonesia, sedang HGU, jika tidak cacat, berlaku sepanjang diktum dipenuhi dalam penerbitannya, antara lain, tanah ditanami, dijaga tidak ditelantarkan;
HGU yang cacat formal dan materiil, yang kedudukannya dibawah Keppres jelas merupakan pelanggaran serius atau kesesatan dari judex factie yang tidak pernah mempertimbangkan hal tersebut, namun semata-mata menggelapkan aturan hukum ini, seolah-olah HGU tersebut adalah hukum yang tertinggi dan paling mulia dibanding nasib rakyat jelata yang semestinya dimenangkan sesuai dengan dan telah diatur oleh Keppres No. 32 tahun 1979;
HGU semestinya dikeluarkan dari tanah rakyat. Dengan kata lain, luas HGU harus dikurangi dengan luas tanah yang menjadi Objek Keppres 32 tahun 1979, artinya HGU harus dikurangkan dari tanah Program Prona, bukannya mencaplok tanah objek Keppres 32 tahun 1979;
Judex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan proper law atau applicable law sesuai dengan fakta hukum yang ada. Proper law atau applicable law haruslah Keppres No. 32 tahun 1979. Dengan kata lain, obyek Keppres adalah tanah negara bebas yang ditanami rakyat, sehingga layak diberikan prioritas kepada rakyat. Obyek HGU adalah di luar obyek Keppres No. 32 tahun 1979 dalam arti bahwa HGU PT. Belunkut tidak dapat merampas hak rakyat, apalagi kenyataannya rakyatlah yang terlebih dahulu membuka hutan belukar untuk menjadikan tanaman palawija dan padi, yang kemudian menanam karet karena tanahnya rawa-rawa tidak cocok untuk palawija dan padi;
Bahwa berdasarkan ketentuan HUKUM POSITIF INDONESIA DI BIDANG PERTANAHAN yaitu Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 (Bukti T–204) menyatakan : ”Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikat baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif tersebut jelaslah bahwa gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi telah mengalami kadaluwarsa / lewat tenggang waktu sehingga tidak dapat lagi mengajukan gugatan kepada Tergugat karena telah melebihi jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang pada tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang pada tanggal 29-12-2003 (Bukti T–77 s/d Bukti T–137) oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu). Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 (Bukti T–204) adalah jelas bahwa gugatan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi telah mengalami kadaluwarsa;
Berdasarkan dalil hukum positif Indonesia di bidang pertanahan tersebut sangan beralasan hukum keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013;
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
KEBERATAN MENGENAI EKSEPSI KUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT SEKARANG TERMOHON KASASI KARENA PENGGUGAT SEKARANG TERMOHON KASASI TIDAK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN (Legal Standing/error in persona standi injudicio);
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 s/d Pasal 107 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto. pasal 163 HIR s/d Pasal 169 HIR jo. 284 -285 Rbg, Pasal 1866, Pasal 138 s/d Pasal 147 Rv jo. BW jo. Pasal 1870 BW jo. Pasal 1888 BW jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3609 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1997 jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 yang terkait dengan hukum pembuktian;
Memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 :
pada Halaman 338-339 menyebutkan :
“Menimbang Penggugat mendalilkan adalah subjek hukum / badan hukum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. IGNATIUS TRINURA INDARTO selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT.Belunkut Nomor : 46 tanggal 18 Juli 1987 (Bukti P–1) dan Akta Risalah Rapat PT.Belunkut No.33 tanggal 15 Juni 21012 (Bukti P–8)”;
pada Halaman 339 menyebutkan :
“Menimbang, bahwa memperhatikan Akta Perseroan Terbatas PT. Belunkut Nomor : 46 tertanggal 18 Juli 1987 (vide Bukti P–1) pada intinya menerangkan bahwa Djulkui Prely dan Sahat Rusli (Kuasa dari dan atas nama Buyung Rusli) di hadapan Abdul Wahid sebagai pengganti sementara Sundari Siregar,SH Notaris di Medan, mendirikan suatu Perseroan Terbatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan yaitu Perseroan Terbatas ini dinamakan PT. Belunkut, berkedudukan di Desa Belunkut, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu, dan untuk pertama kali diangkat sebagai (Pasal 23) : Direktur Utama : Djulkui Prely, Direktur : Buyung Rusli, Komisaris : Sahat Rusli, Komisaris Utama Rosanna. Dan terkait dengan pendirian Perseroan Terbatas tersebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia telah pula memberika persetujuan atas akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Belunkut (vide Bukti P–2)”;
pada Halaman 340 menyebutkan :
“..... dan terakhir berdasarkan Akta Risalah Rapat PT.Belunkut Nomor : 33 tanggal 15 Juni 2012 (vide Bukti P–8)” pada intinya menerangkan atas permintaan Direksi dan Komisaris PT. Belunkut salah satunya menyetujui perihal perubahan susunan perseroan menjadi : Direktur Utama : Ignatius Trinura Indarto, Direktur : Benny Huanggara Wijaya, Komisaris Utama : Nathalia, Komisaris : Yunus Felim”;
pada Halaman 340 menyebutkan :
“Menimbang, bahwa memperhatikan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Belunkut Nomor : 46 tertanggal 18 Juli 1987 (vide Bukti P–1) pada Pasal 11..... dan seterusnya”;
pada Halaman 340 menyebutkan :
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan.... dan seterusnya”;
pada Halaman 341 menyebutkan :
“Menimbang, berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Ignatius Trinura Indarto selaku Direktur Utama (vide Bukti P–8) yang bertindak mewakili PT. Belunkut baik di dalam dan di luar Persidangan (vide Bukti P–1), adalah pihak yang memiliki hubungan dan berkedudukan hukum / Legal Standing dalam mengajukan gugatan in-litis, maka oleh karenanya Eksepsi Tergugat dan para Tergugat II Intervensi dimaksud adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak”.
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 tersebut Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Terbanding sangat keberatan, karena dengan alasan-alasan hukum dan bukti hukum sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 s/d Pasal 107 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto. pasal 163 HIR s/d Pasal 169 HIR jo. 284 -285 Rbg, Pasal 1866, Pasal 138 s/d Pasal 147 Rv jo. BW jo. Pasal 1870 BW jo. Pasal 1888 BW jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3609 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1997 jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 yang terkait dengan hukum pembuktian, mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti lainnya, karena ternyata TERBUKTI IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau tidak mempunyai wewenang yang sah (Legal Standing/error in persona standi injudicio) untuk bertindak di Pengadilan mewakili PT. BELUNKUT terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum dan fakta-fakta / bukti-bukti hukum sebagai berikut :
Bahwa Bukti P–1 yang diajukan oleh Penggugat yaitu Akta Pendirian PT. Belunkut yaitu Akte Perseroan Terbatas PT. Belunkut No.46 tanggal 18 Juli 1987 yang diperbuat di hadapan ABDUL WAHID, Notaris Pengganti sementara Sundari Siregar,SH, Notaris di Medan yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014, ternyata Bukti P–1 ini tidak ada aslinya sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada Halaman 191, sehingga pembuktian yang didasarkan pada Bukti P–1 yang tidak ada aslinya sehingga menjadi tidak ada artinya sama sekali karena tidak memiliki kekuatan pembuktian atau dengan perkataan lain adalah harus ditolak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 100 s/d Pasal 107 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto. pasal 163 HIR s/d Pasal 169 HIR jo. 284 -285 Rbg, Pasal 1866, Pasal 138 s/d Pasal 147 Rv jo. BW jo. Pasal 1870 BW jo. Pasal 1888 BW jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3609 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1997 jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 yang terkait dengan hukum pembuktian;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3609 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1997
“Bahwa Surat bukti fotokopi yang tidak dapat diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti";
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976;
“Karena judex facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dan foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah”;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan.
b. Bahwa berdasarkan Bukti P–8 yang diajukan oleh Penggugat yaitu Akta Risalah Rapat PT.Belunkut Nomor : 33 tanggal 15 Juni 2012 yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014, ternyata TERBUKTI Bukti P–8 belum mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana terungkap dan TERBUKTI dengan Bukti P–10 yaitu Surat Keterangan Inggraini Yamin,SH, Notaris di Jakarta Nomor : 302/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 yang menyatakan Akta Risalah Rapat PT.BELUNKUT tanggal 15 Juni 2012 No. 33 (Bukti P–8) sedang dalam pengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta sebagaimana Pengantar Bukti Penggugat tanggal 8 Juli 2013 halaman 2-3 pada Bukti P–10 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada Halaman 192 adalah membuktikan Akta Risalah Rapat PT.BELUNKUT tanggal 15 Juni 2012 No. 33 (Bukti P–8) tersebut belum disyahkan atau tidak sah secara hukum dan sehingga pengangkatan IGNATIUS TRINURA INDARTO sebagai Direktur Utama PT.BELUNKUT sesuai Akta Risalah Rapat PT.BELUNKUT tanggal 15 Juni 2012 No. 33 (Bukti P–8) tersebut dan Akta Risalah Rapat PT.BELUNKUT tanggal 15 Juni 2012 No. 33 tersebut adalah belum sah secara hukum dan belum mempunyai kekuatan hukum;
Oleh karena itu pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada Halaman 338-339 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 yang menyebutkan “Menimbang Penggugat mendalilkan adalah subjek hukum / badan hukum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. IGNATIUS TRINURA INDARTO selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT.Belunkut Nomor : 46 tanggal 18 Juli 1987 (Bukti P–1) dan Akta Risalah Rapat PT.Belunkut No.33 tanggal 15 Juni 21012 (Bukti P–8)” adalah berdasarkan pertimbangan hukum dan alasan hukum yang SALAH, KELIRU, BOHONG dan MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU, SEHINGGA MENYEBABKAN PUTUSAN TERSEBUT HARUS DIBATALKAN;
Oleh karena itu TERBUKTI IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau tidak mempunyai wewenang yang sah (Legal Standing/error in persona standi injudicio) tidak dapat berkualitas sebagai Penggugat mewakili PT. BELUNKUT untuk bertindak di Pengadilan terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992.
Sedangkan pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 341 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 ”...Majelis Hakim berpendapat Ignatius Trinura Indarto selaku Direktur Utama (vide Bukti P–8) yang bertindak mewakili PT. Belunkut baik di dalam dan di luar Persidangan (vide Bukti P–1), adalah pihak yang memiliki hubungan dan berkedudukan hukum / Legal Standing dalam mengajukan gugatan in-litis, maka oleh karenanya Eksepsi Tergugat dan para Tergugat II Intervensi dimaksud adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak” yang mendasarkan Putusan perkara aquo mengenai Eksepsi tentang Ignatius Trinura Indarto apakah sah atau tidak selaku Direktur Utama yang berdasarkan Bukti P–8 dan apakah sah atau tidak bertindak mewakili PT. Belunkut baik di dalam dan di luar Persidangan yang berdasarkan Bukti P–1, sehingga apakah selaku pihak yang memiliki hubungan dan berkedudukan hukum / Legal Standing dalam mengajukan gugatan in-litis ini” adalah TELAH BERHASIL DIPATAHKAN berdasarkan alasan-alasan hukum dan bukti hukum yang telah diuraikan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding di atas dalam Memori Kasasi ini dalam perkara a quo;
Oleh karena itu TERBUKTI IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau tidak mempunyai wewenang yang sah (Legal Standing/error in persona standi injudicio) tidak dapat berkualitas sebagai Penggugat mewakili PT. BELUNKUT untuk bertindak di Pengadilan terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan;
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013.
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
II. Bahwa di samping itu Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 mengabaikan fakta-fakta hukum dan Bukti-bukti hukum serta ketentuan hukum, alasan-alasan hukum yang menunjukkan IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau tidak mempunyai wewenang yang sah untuk bertindak di Pengadilan mewakili PT. BELUNKUT terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT. Belunkut yaitu Akte Perseroan Terbatas PT. Belunkut No.46 tanggal 18 Juli 1987 yang diperbuat di hadapan ABDUL WAHID, Notaris Pengganti sementara Sundari Siregar,SH, Notaris di Medan (Bukti Penggugat yaitu P–1) dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02-10348.HT.01.01 TH 89 tanggal 11 Nopember 1989 (Bukti Penggugat yaitu P–2), jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 [Bukti T–193 = Bukti P–14], jo. Risalah Pemeriksaan Tanah B Nomor : 78/PPT/B/1990 tanggal 22 dan 24 Maret 1990 (Bukti Penggugat yaitu P–17), adalah :
Jelas menyebutkan yang mengajukan permohonan Hak Guna Usaha di Kecamatan Gaya Baru Merbau dan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu adalah DJULKUI FRELY selaku Direktur PT. BELUNKUT bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum PT. BELUNKUT dengan Akte Pendirian yaitu Akte Perseroan Terbatas PT. Belunkut No.46 tanggal 18 Juli 1987 yang diperbuat di hadapan ABDUL WAHID, Notaris Pengganti sementara Sundari Siregar,SH, Notaris di Medan dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02-10348.HT.01.01 TH 89 tanggal 11 Nopember 1989 yang termuat dalam Bukti Penggugat yaitu P–17 yaitu Risalah Pemeriksaan Tanah B Nomor : 78/PPT/B/1990 tanggal 22 dan 24 Maret 1990;
Surat Permohonan Hak Guna Usaha dari PT. BELUNKUT tanggal 11 Juli 1989 sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 [Bukti T–193 = Bukti P–14];
Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. Belunkut No.46 tanggal 18 Juli 1987 mengangkat :
Direktur Utama : DJULKUI FRELY
Direktur : BUYUNG RUSLI
Komisaris : SAHAT RUSLI
Komisaris Utama : ROSANNA
Hal ini membuktikan mulai Permohonan dan Pemberian Hak Guna Usaha PT. BELUNKUT, serta penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/Belunkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 berdasarkan Kutipan dari Gambar Situasi No. 24/12/V/1990 tanggal 8 Agustus 1990 adalah DJULKUI FRELY selaku Direktur PT. BELUNKUT bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum PT. BELUNKUT;
Inilah Badan Hukum dan Direktur Utama yang terdaftar dan diakui mewakili PT. BELUNKUT dalam kaitannya terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/Belunkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992, sedangkan bukti-bukti lain yaitu P–3, P–4, P–5, P–6, P–7, P–8, P–9, P–10 tidak pernah terdaftar atau didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/Belunkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Bukti T–203), menyebutkan :
Pasal 16
(1) Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
(2) Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara :
a. jual beli ;
b. tukar menukar ;
c. penyertaan dalam modal ;
d. hibah ;
e. pewarisan.
(3) Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan;
(4) Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar-menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf e dicantumkan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : “e. Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan, peruntukan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud untuk memindahkan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tersebut diperlukan ijin terlebih dahulu dari Kepala Badan Pertanahan Nasional” [Bukti T–193 = Bukti P–14);
Bahwa ternyata faktanya ada PENGAKUAN Penggugat dalam surat gugatan Penggugat tanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 telah terjadi Peralihan hak kepemilikan Hak Guna Usaha PT. BELUNKUT beberapa kali sampai terakhir kepemilikan beralih kepada PT. SUNGAI BUDI (99 %) dan Ignatius Trinura Indarto (1 %), serta pengangkatan IGNATIUS TRINURA INDARTO (Penggugat) yang mendalilkan dirinya Direktur Utama mewakili PT. BELUNKUT pada tanggal 15 Juni 2012 (Bukti P–8 dan Bukti P–9) dan bahkan dikuatkan dengan fakta hukum berupa Bukti-Bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara aquo yaitu Bukti P–1, P–2, P–3, P–4, P–5, P–6, P–7, P–8, P–9 dan P–10 adalah :
TIDAK PERNAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di tempat Tergugat dan;
TIDAK PERNAH ADA IJIN TERLEBIH DAHULU DARI KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL;
Maka secara hukum perbuatan peralihan hak Hak Guna Usaha yang tidak pernah didaftarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan atau perbuatan peralihan hak Hak Guna Usaha yang tidak pernah ada ijin terlebih dahulu dari Kepala Badan Pertanahan Nasional adalah tidak diakui, cacad administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992;
Menurut pasal 105 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu. Hal ini berarti hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu benar;
Pengakuan adalah bukti yang sempurna berdasarkan Pasal 311 R.Bg / Pasal 174 H.I.R jo. Pasal 313 R.Bg / Pasal 176 H.I.R;
Plus dikuatkan dengan fakta hukum berupa Bukti-Bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara a quo;
Bahwa pelanggaran hukum mengenai Peralihan hak kepemilikan Hak Guna Usaha PT. BELUNKUT ini yang tidak pernah didaftarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan atau perbuatan peralihan hak Hak Guna Usaha yang tidak pernah ada ijin terlebih dahulu dari Kepala Badan Pertanahan Nasional yaitu pelanggaran hukum dan CACAT ADMINISTRASI terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf e [Bukti T–193 = Bukti P–14], dan pelanggaran hukum dan CACAD ADMINISTRASI terhadap Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Bukti T–203). Fakta hukum ini terungkap karena adanya gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN yang menyebutkan atas nama/mewakili PT. BELUNKUT dari Penggugat sekarang Termohon Kasasi sebagaimana surat gugatan Penggugat tanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 dan Bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo yaitu Bukti P–1,P–2, P–3, P–4, P–5, P–6, P–7, P–8, P–9 dan P–10;
Bahwa perkara aquo adalah mengenai ADMINISTRASI atau TATA USAHA NEGARA, sedangkan Legalitas Penggugat sekarang Termohon Kasasi adalah cacad administrasi, melakukan pelanggaran hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka jelas TERBUKTI IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau tidak mempunyai wewenang yang sah (Legal Standing/error in persona standi injudicio) tidak dapat berkualitas sebagai Penggugat mewakili PT. BELUNKUT untuk bertindak di Pengadilan terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 memutuskan ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum, sehingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan;
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013.
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
III. Bahwa di samping itu juga Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan Bukti-bukti hukum serta ketentuan hukum, telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagai berikut :
a. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Bukti T–203) adalah merupakan hukum khusus (Lex specialist derogate legi generale = ketentuan hukum yang khusus mengesampingkan atau lebih diutamakan dari pada yang ketentuan hukum yang umum) mengenai Hak Guna Usaha dan Pemegang Hak Guna Usaha (Badan Hukum) dan sebagainya;
Oleh karena itu ketentuan umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sepanjang mengenai ketentuan hukum mengenai Hak Guna Usaha dan Pemegang Hak Guna Usaha sebagai Badan Hukum adalah tunduk kepada hukum khusus yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, serta tunduk dengan memberlakukan Surat Keputusan yang menimbulkan hak kepada PT. BELUNKUT yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf e [Bukti T–193 = Bukti P–14];
b. Fakta-fakta hukum ini yang berdasarkan hukum khusus mengenai Badan Hukum Pemegang Hak Guna Usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Bukti T–203) yang merupakan hukum khusus (Lex specialist derogate legi generale = ketentuan hukum yang khusus mengesampingkan atau lebih diutamakan dari pada yang ketentuan hukum yang umum) mengenai Hak Guna Usaha dan Badan Hukum Pemegang Hak Guna Usaha telah diabaikan dan atau telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan dalam pertimbangan hukum dan Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014, yang Majelis Hakim dalam perkara aquo yang secara keliru hanya mendasarkan pada ketentuan hukum umum dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Direktur Utama dan Direktur dapat mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan adalah seharusnya tidak berlaku mengenai hukum khusus terhadap Badan Hukum Pemegang Hak Guna Usaha. Apalagi berdasarkan Bukti P–8 dan Bukti P–10 serta uraian-uraian hukum tersebut di atas ternyata Bukti P–8 belum mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana terungkap dan TERBUKTI dengan Bukti P–10 yaitu Surat Keterangan Inggraini Yamin,SH, Notaris di Jakarta Nomor : 302/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 yang menyatakan Akta Risalah Rapat PT.BELUNKUT tanggal 15 Juni 2012 No. 33 (Bukti P–8) sedang dalam pengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta sebagaimana Pengantar Bukti Penggugat tanggal 8 Juli 2013 halaman 2-3 pada Bukti P–10 sehingga menunjukkan pengangkatan IGNATIUS TRINURA INDARTO sebagai Direktur Utama PT.BELUNKUT sesuai Akta Risalah Rapat PT.BELUNKUT tanggal 15 Juni 2012 No. 33 (Bukti P–8) tersebut dan Akta Risalah Rapat PT.BELUNKUT tanggal 15 Juni 2012 No. 33 tersebut adalah belum sah secara hukum dan belum mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Direktur Utama dan Direktur dapat mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan adalah tidak berlaku bagi IGNATIUS TRINURA INDARTO untuk untuk bertindak di Pengadilan mewakili PT. BELUNKUT terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 dalam perkara aquo, sehingga IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau tidak mempunyai wewenang yang sah (Legal Standing/error in persona standi injudicio) tidak dapat berkualitas sebagai Penggugat untuk bertindak di Pengadilan mewakili PT. BELUNKUT terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992;
c. Bahwa 0leh karena itu berdasarkan :
berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Bukti T–203) yang merupakan hukum khusus terkait Badan Hukum Pemegang Hak Guna Usaha;
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf e dicantumkan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : “e. Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan, peruntukan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud untuk memindahkan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tersebut diperlukan ijin terlebih dahulu dari Kepala Badan Pertanahan Nasional” [Bukti T–193 = Bukti P–14);
Risalah Pemeriksaan Tanah B Nomor : 78/PPT/B/1990 tanggal 22 dan 24 Maret 1990 (Bukti Penggugat yaitu P–17);
berdasarkan Akta Pendirian PT. Belunkut yaitu Akte Perseroan Terbatas PT. Belunkut No.46 tanggal 18 Juli 1987 yang diperbuat di hadapan ABDUL WAHID, Notaris Pengganti sementara Sundari Siregar,SH, Notaris di Medan (Bukti Penggugat yaitu P–1);
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02-10348.HT.01.01 TH 89 tanggal 11 Nopember 1989 (Bukti Penggugat yaitu P–2), jo. Risalah Pemeriksaan Tanah B Nomor : 78/PPT/B/1990 tanggal 22 dan 24 Maret 1990 (Bukti Penggugat yaitu P–17);
PENGAKUAN Penggugat dalam surat gugatan Penggugat tanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 telah terjadi Peralihan hak kepemilikan Hak Guna Usaha PT. BELUNKUT beberapa kali sampai terakhir kepemilikan beralih kepada PT. SUNGAI BUDI (99 %) dan Ignatius Trinura Indarto (1 %), serta pengangkatan IGNATIUS TRINURA INDARTO (Penggugat) yang mendalilkan dirinya Direktur Utama mewakili PT. BELUNKUT pada tanggal 15 Juni 2012 (Bukti P–8 dan Bukti P–9) dan bahkan dikuatkan dengan fakta hukum berupa Bukti-Bukti Penggugat yaitu Bukti P–1, P–2, P–3, P–4, P–5, P–6, P–7, P–8, P–9 dan P–10 adalah :
TIDAK PERNAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di tempat Tergugat dan
TIDAK PERNAH ADA IJIN TERLEBIH DAHULU DARI KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL;
Menurut pasal 105 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu. Hal ini berarti hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu benar;
Pengakuan adalah bukti yang sempurna berdasarkan Pasal 311 R.Bg / Pasal 174 H.I.R jo. Pasal 313 R.Bg / Pasal 176 H.I.R.
Adalah TELAH TERBUKTI DENGAN TEGAS, JELAS DAN TERANG bahwa IGNATIUS TRINURA INDARTO adalah subjek hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau tidak mempunyai wewenang yang sah (Legal Standing/error in persona standi injudicio) tidak dapat berkualitas sebagai Penggugat mewakili PT. BELUNKUT untuk bertindak di Pengadilan terkait Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT tanggal 16 Juni 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 memutuskan ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum, sehingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan;
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013;
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Bahwa keberatan mengenai Eksepsi Kualitas Sebagai Penggugat sekarang Termohon Kasasi karena Penggugat sekarang Termohon Kasasi TIDAK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN (Legal Standing/error in persona standi injudicio) yang diajukan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat ini adalah sangat kuat berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum, fakta-fakta hukum serta bukti-bukti hukum yang kuat dan jelas terang yang dapat diterima oleh hukum dan keadilan, maka sudah sepantasnya Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dan Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
KEBERATAN MENGENAI PERUBAHAN GUGATAN
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 346 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 menyebutkan ”terdapat kesalahan pencantuman pada kolom Tanggal dan Nomor Sertipikat objek sengketa yang tidak bersifat substansif, dan terkait dengan perbaikan formal Surat Kuasa dan Gugatan dimaksud telah diperbaiki oleh Penggugat...” ;
Bahwa perubahan mengenai pokok gugatan Penggugat adalah tidak dibenarkan menurut hukum, telah melanggar hukum yang berlaku, kecuali mengenai bagian lain dalam gugatan sesuai dengan kekhususan Hukum Acara Tata Usaha Negara. Oleh karena itu seharusnya gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi dalam perkara aquo ini seharusnya untuk dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima. Bahwa perubahan pokok gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi adalah bersifat substansif, vital dan menentukan, dan diakui Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 346 terdapat kesalahan pencantuman objek gugatan, sehingga sangat keliru jika Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 346 menyebutkan ”terdapat kesalahan pencantuman pada kolom Tanggal dan Nomor Sertipikat objek sengketa yang tidak bersifat substansif, dan terkait dengan perbaikan formal Surat Kuasa dan Gugatan dimaksud telah diperbaiki oleh Penggugat...”;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI : tanggal 27 -11 - 1975 Nomor : 226 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman Lawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman; 2. Hadisuhardjo alias Sugito.
Dengan Susunan Majelis : I. DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH”.
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung, karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak”;
Bahwa terbukti Penggugat memang telah melakukan perubahan mengenai pokok gugatan Penggugat pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 dan 20 Mei 2013, walaupun disebutkan melalui proses Dismisal dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN menyebutkan kekhususan mengenai hukum acara di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi TIDAK MENGENAI PERUBAHAN POKOK GUGATAN PENGGUGAT YANG TIDAK DIBENARKAN MENURUT HUKUM SEBAGAIMANA JURISPRUDENSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI tanggal 27 -11-1975 Nomor : 226 K/Sip/1973 tersebut di atas. Oleh karena itu gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi dalam perkara aquo ini sudah sepantasnya untuk dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan;
KEBERATAN MENGENAI SURAT KUASA PENGGUGAT CACAT HUKUM ATAU CACAT FORMIL ATAU MENGANDUNG KESALAHAN
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 345 s/d 347 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 menyebutkan ”.... setelah dilakukan pemeriksaan formal terhadap Surat Kuasa Penggugat Nomor : 1090/SK/RB/IV/13 tertanggal 16 April 2013 terdapat kekurangan terhadap identitas Penggugat menyangkut kedudukan hukum / legal standing Ignatius Trinura Indarto sebagai pihak yang mewakili PT. Belunkut yaitu berupa pencantuman Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan dimaksud untuk menenukan siapa yang berhak untuk bertindak mewakili perusahaan di persidangan serta terdapat kesalahan pencantuman pada kolom Tanggal dan Nomor Sertipikat objek sengketa yang tidak bersifat substansif, dan terkait dengan perbaikan formal Surat Kuasa dan Gugatan dimaksud telah diperbaiki oleh Penggugat...” . Bahwa kemudian pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 tentang Surat Kuasa Khusus ini dengan mendasarkan pada ketentuan hukum :
Pasal 1792 BW mengenai lastgeving (Pemberian kuasa);
Yurisprudensi Hoge Raad 24 Juni 1938 NJ 19939, 37 mengenai Kuasa (volmacht);
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa Penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah;
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai Pasal 57 ayat (1) ”Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa”, ayat (2) ”Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan di Pengadilan”;
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai Pemeriksaan Persiapan terkait memperbaiki gugatan dan melengkapi data yang diperlukan”..;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat keberatan terhadap Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 tersebut di atas, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat asal (IGNATIUS TRINURA INDARTO yang mendalilkan dirinya mewakili PT. BELUNKUT sebagai Penggugat) menanda tangani dan memberikan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 kepada 1. H. REFMAN BASRI,SH, MBA, 2. ZULCHAIRI,SH, 3. MUHAMMAD FAISAL RAMBEY,SH, 4. ELIDAWATI HARAHAP, SH, Kesemuanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokad pada Kantor REFMAN BASRI, SH, MBA - ZULCHAIRI,SH & Rekan, beralamat Kantor di Jalan Kejaksaan Nomor : 7 Medan, dan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 semula yang belum ditambah, belum direnvoi atau belum diubah, yang ternyata mengandung kekurangan data identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, mengandung kekeliruan mengenai objek gugatan Penggugat. Bahwa renvoi atau perubahan objek gugatan pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 dan tanggal 20 Mei 2013 dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 adalah tidak dapat berlaku surut secara hukum sehingga berakibat hukum surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 menjadi keliru mengenai data identitas Penggugat asal, keliru mengenai objek gugatan Penggugat dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
Bahwa kunci alasan hukum disini adalah tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) perubahan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 terhadap surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 yang diajukan dalam perkara aquo, sehingga surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memenuhi syarat formil mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam perkara aquo dan sudah sepantasnya Surat Kuasa tersebut untuk ditolak atau tidak dapat diterima dan surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Oleh karena itu Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 tersebut dalam perkara aquo adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak dibenarkan dan tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) terhadap surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013, maka sudah sepantasnya Menerima keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 serta Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Bahwa Surat Kuasa Khusus menurut hukum pada pokoknya harus memenuhi syarat formil (Pasal 57 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1792 KUH Perdata, Pasal 123 HIR, 147 RBg, SEMA No. 2 Tahun 1991 dan SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994) sebagai berikut :
Menyebutkan identitas para pihak yakni Pihak Pemberi Kuasa dan Pihak Penerima Kuasa yang harus disebutkan dengan jelas ;
Menyebutkan obyek sengketa yang harus ditangani oleh penerima kuasa yang disebutkan secara jelas dan benar. Tidak disebutkannya atau terdapatnya kekeliruan penyebutan obyek gugatan menyebabkan surat kuasa khusus tersebut menjadi tidak sah.
Hal ini terlihat dalam salah satu putusan MARI Nomor: 288 K/Pdt/1986 yang menyatakan: “surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau keliru menyebut objek gugatan menyebabkan Surat Kuasa Tidak Sah” dan
Menyebutkan kompetensi absolut dan kompetensi relatif dimana surat kuasa khusus tersebut akan digunakan.
Bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 semula yang belum ditambah, belum direnvoi atau belum diubah, yang ternyata mengandung kekurangan data identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, mengandung kekeliruan mengenai objek gugatan Penggugat. Bahwa renvoi atau perubahan data identitas dan objek gugatan pada persidangan tanggal 13 Mei 2013 dan tanggal 20 Mei 2013 dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 adalah tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) sehingga berakibat hukum surat kuasa Tidak Sah dan surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 menjadi keliru mengenai data identitas Pihak Pemberi Kuasa dan Pihak Penerima Kuasa, keliru objek gugatan Penggugat menjadi tidak dapat diterima dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
Oleh karena itu Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 tersebut dalam perkara aquo adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak dibenarkan dan tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) terhadap surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013, maka sudah sepantasnya Menerima keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 serta Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
c. Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kekhususan berdasarkan ketentuan Pasal 62 jo. Pasal 63 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Surat Mahkamah Agung RI No. 51/Td.TUN/III/1992 jo. SE-MA No. 2 Tahun 1991, tetapi berdasarkan hukum secara umum dan Yusrisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tetap berlaku di semua peradilan di Indonesia, termasuk berlaku di Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu :
Asas hukum tidak dapat berlaku surut (Asas nonretroaktif);
Surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau keliru menyebut objek gugatan menyebabkan surat kuasa tidak sah (Pasal 57 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1792 KUH Perdata jo. Pasal 123 HIR jo. 147 RBg jo. SEMA No. 2 Tahun 1991 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 jo. Yusrisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 288 K/Pdt/1986);
Setiap perubahan dalam hukum perjanjian harus ada persetujuan para pihak;
Pemberian kuasa (lastgeving) yang terdapat dalam Pasal 1792 KUH Perdata itu sifatnya perjanjian yaang mengandung hukum adanya persetujuan, sedangkan dalam hal ini Penerima Kuasa tidak mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa untuk melakukan penambahan, perubahan terhadap Surat Kuasa Khusus adalah tidak dibenarkan menurut hukum dan menjadi cacat hukum;
Model surat kuasa dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara secara tersendiri, maka tidak dibenarkan menggunakan blanko atau model surat kuasa untuk Pengadilan umum (Surat Mahkamah Agung RI, No. 51/Td.TUN/III/1992 jo. Litbang TUN MA);
Perubahan pokok gugatan tidak dibenarkan menurut hukum atau ditolak (Yusrisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI: tanggal 27 -11 - 1975 Nomor : 226 K/Sip/1973);
Oleh karena itu perubahan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 pada sidang tanggal tanggal 13 Mei 2013 dan pada sidang tanggal 20 Mei 2013, setelah diajukan gugatan dalam perkara aquo, yang menurut hukum adalah tidak dibenarkan dan tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) sehingga berakibat hukum surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan mohon untuk ditolak atau tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Oleh karena itu Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 tersebut dalam perkara aquo adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak dibenarkan dan tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) terhadap surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013, maka sudah sepantasnya Menerima keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 serta Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Oleh karena gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi dalam perkara aquo mengandung cacat hukum syarat formil seperti yang Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat uraikan tersebut di atas, maka seharusnya gugatan yang diajukan menjadi tidak sah atau mengandung cacat hukum syarat formil mengajukan gugatan sehingga menyebabkan sudah sepantasnya Menerima keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 serta Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
d. Bahwa ketentuan hukum atau dasar hukum yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 345 s/d 347, ternyata tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dapat menganulir atau mengesampingkan atau membatalkan berlakunya asas tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) terhadap perubahan Surat Kuasa, kecuali terhadap perbaikan gugatan dan melengkapi data yang diperlukan sebagaimana ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dapat dilakukan. Bahkan ada ketentuan harus disertai Surat Kuasa yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa Penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah;
Oleh karena itu Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2013 tersebut dalam perkara aquo adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak dibenarkan dan tidak dapat berlaku surut secara hukum (Asas nonretroaktif) terhadap surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013, maka sudah sepantasnya Menerima keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 serta Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Oleh karena gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi dalam perkara aquo mengandung cacat hukum syarat formil seperti yang Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat uraikan tersebut di atas, maka seharusnya gugatan yang diajukan menjadi tidak sah atau mengandung cacat hukum syarat formil mengajukan gugatan sehingga menyebabkan sudah sepantasnya Menerima keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat, dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 serta Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Fakta-fakta hukum ini diabaikan dalam pertimbangan hukum dan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 sehingga Putusan tersebut melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan.
Oleh karena itu menyebabkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 menjadi tidak tepat, salah dan keliru dalam pertimbangan hukum dan putusannya, maka sudah sepantasnya untuk dibatalkan.
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013.
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
KEBERATAN TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA SENGKETA TATA USAHA NEGARA NOMOR : 37/ G/2013/PTUN-MDN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN DALAM PERKARA AQUO INI BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA.
a. Bahwa semula Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 (Bukti T–77 s/d Bukti T–137) dalam perkara aquo dengan atas nama Pemegang Hak yang berbeda namanya sebagaimana dicantumkan pada halaman 1 s/d 4 tentang objek gugatan yaitu atas nama HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SUARTI, AMINAH, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, SUARTI, EDY SUSANTO, HERAWANI, HADRIAN, SALIM, termasuk dengan pemilik asal yaitu WAKIYO, HERRY, PAKU ALAM, HUSNUL, SUBINAR, TATANG EDDY, MUJIMIN, HAMDI, JUMINO, ZAINUL, IDRIS, BAMBANG YAMIN, SUROTO yang sangat mempunyai kepentingan hukum terhadap objek sengketa perkara aquo, maka sepantasnya untuk dipanggil dan ditarik menjadi Tergugat Intervensi dalam perkara aquo. Hal ini telah jelas dan tegas disampaikan Tergugat sekarang Pemohon Kasasi kepada Majelis Hakim pada persidangan dalam perkara Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan secara lisan maupun secara tertulis dalam Jawaban Tergugat, Duplik Tergugat, Pengantar Bukti Tergugat, akan tetapi yang hanya dipanggil dalam perkara aquo ini hanya pemilik terakhir 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik objek sengketa perkara quo ini yang memperolehnya secara jual beli dengan Akta Jual Beli yaitu Sdr. LIE KIAN SING yang kemudian menjadi Tergugat II-Intervensi 1, Sdri.HERAWANI yang kemudian menjadi Tergugat II-Intervensi 2, dan Sdri.SHERLY yang kemudian menjadi Tergugat II-Intervensi 3, sedangkan 1. HADRIAN, 2.SALIM, 3. MURNI, 4. SUARTI, 5. AMINAH, 6. RAMLI, 7. MISRAN, 8. EDY SUSANTO, 9.WAKIYO, 10. HERRY, 11. PAKU ALAM, 12. HUSNUL, 13. SUBINAR, 14. TATANG EDDY, 15. MUJIMIN, 16. HAMDI, 17. JUMINO, 18. ZAINUL, 19. IDRIS, 20. BAMBANG YAMIN, 21. SUROTO ternyata tidak pernah dipanggil secara resmi dan secara hukum dalam perkara aquo sesuai dengan amanah Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, walaupun telah diminta secara patut dan memenuhi syarat hukum dalam hukum acara TUN;
Kekeliruan dari judex factie adalah bahwa seharusnya Hadrian,Cs CS dipertimbangkan/ DIMASUKKAN juga kedudukannya sebagai Tergugat Intervensi para pemilik asal sertipikat yaitu HADRIAN Cs, bukan digelapkan pada tahap dismissal, karena mereka itulah yang menerima terbitnya sertipikat Prona dari BPN berdasarkan kekuatan hukum bahwa atas tanah tersebut adalah TANAH NEGARA BEBAS, bukan tanah negara yang dikuasai oleh PT. Belunkut;
Bahwa seluruh Sertipikat Hak Milik objek sengketa perkara quo telah diagunkan kepada PT. Bank Mestika Dharma berkedudukan di Medan Cabang Rantauprapat dengan Hak Tanggungan No.417/2006 dan Akta Pemberian Hak Tangungan No.210/2006 Tgl. 26-6-2006 (Bukti T–191 = Bukti TII i1-60, Bukti T–77 s/d Bukti T–137). Oleh karena itu PT. Bank Mestika Dharma berkedudukan di Medan Cabang Rantauprapat yang sangat mempunyai kepentingan hukum terhadap objek sengketa perkara aquo, maka sepantasnya untuk dipanggil dan ditarik menjadi Tergugat Intervensi dalam perkara aquo, termasuk para pemilik pertama dan pemilik terakhir 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik objek sengketa perkara quo ini yang sangat berkepentingan terhadap objek sengketa perkara aquo. Hal ini telah jelas dan tegas disampaikan Tergugat sekarang Pemohon Kasasi kepada Majelis Hakim pada persidangan dalam perkara Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan secara lisan maupun secara tertulis dalam Jawaban Tergugat, Duplik Tergugat, Pengantar Bukti Tergugat, akan tetapi yang hanya dipanggil dalam perkara aquo ini hanya pemilik terakhir 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik objek sengketa perkara quo ini yaitu Sdr. LIE KIAN SING yang kemudian menjadi Tergugat II-Intervensi 1, Sdri.HERAWANI yang kemudian menjadi Tergugat II-Intervensi 2, dan Sdri.SHERLY yang kemudian menjadi Tergugat II-Intervensi 3, sedangkan PT. Bank Mestika Dharma berkedudukan di Medan Cabang Rantauprapat sebagai Pemegang Hak Tanggungan No.417/2006 dengan Akta Pemberian Hak Tangungan No.210/2006 Tgl. 26-6-2006 terhadap 61 (enam puluh satu) Sertipikat Hak Milik objek sengketa perkara quo ini ternyata tidak pernah dipanggil secara resmi dan secara hukum dalam perkara aquo sesuai dengan amanah Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, walaupun telah diminta secara patut dan memenuhi syarat hukum dalam hukum acara TUN;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938 K/Sip/1971 tanggal 30-9-1972;
Menyebutkan “Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan karena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai Tergugat”;
Oleh karena persidangan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN mengandung cacat hukum karena melanggar hukum yang berlaku atau bertentangan dengan Hukum Acara maka menyebabkan gugatan Penggugat harus dinyatakan gugur atau ditolak atau setidak-setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 dibatalkan;
Fakta-fakta hukum ini diabaikan dalam pertimbangan hukum dan Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 sehingga Putusan tersebut melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan;
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013;
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tidak melakukan Pemeriksaan Setempat sebagaimana ditentukan oleh ketentuan hukum acara sehingga menyebabkan Pemeriksaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 adalah bertentangan dengan hukum acara atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan, sebagaimana dimaksud dengan :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat jo. Pasal 153 HIR jo. 211 Rv jo;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 274 K/Sip/1976 tanggal 25 April 1979;
“Karena judex facti belum memeriksa tanah milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat, kepada Pengadilan diperintahkan untuk mengadakan pemeriksaan setempat disertai pengukuran tanah tersebut oleh Sub. Dit. Agraria Kabupaten yang disaksikan oleh Hakim yang bersangkutan dan pihak-pihak”. Jo.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 436 K/Sip/1974 tanggal 30 Maret 1978;
“Karena judex facti belum pernah mengadakan pemeriksaan mengenai batas-batas tanah tersengketa, kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengadakan pemeriksaan tambahan mengenai batas-batas tanah tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untuk dinyatakan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013.
3. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
11. KEBERATAN TENTANG PENGGABUNGAN GUGATAN
“Pertimbangan judex factie pada halaman 348 yang pada pokoknya menyatakan tidak ada larangan penggabungan perkara dan untuk menghindari adanya disparitas”;
Pemohon Kasasi Intervensi keberatan dengan pertimbangan tersebut dan merupakan suatu kekeliruan hukum;
Kekeliruan judex factie TERNYATA pula dari tidak dipertimbangkannya fakta hukum bahwa 61 sertipikat adalah diperoleh dari membeli dari para petani yang memiliki sertipikat atau yang menjadi penerima program Prona dari BPN pada tahun 2003. Causa perolehan hak petani adalah halal ( membuka hutan belukar dengan ijin camat), dengan demikian peralihan hak petani yang kemudian dijual kepada kepada Pemohon Kasasi adalah juga halal, dan bahwa seorang pembeli yang beritikad baik menurut jurisprudensi tetap Mahkamah Agung harus dilindungi;
Keberadaan hak petani LEBIH DAHULU ADA DARI PADA SK HGU PT BELUNKUT;
Kepemilikan hak bukan diukur dari terbitnya sertifikat, sertifikat hanyalah penguatan atas adanya hak milik yang telah lebih dahulu ada.
Hak milik ada bukan semata mata karena ada sertifikatnya;
Kekeliruan dari judex factie adalah bahwa seharusnya Hadrian,Cs CS dipertimbangkan/ DIMASUKKAN juga kedudukannya sebagai Tergugat Intervensi para pemilik asal sertipikat yaitu HADRIAN Cs, bukan digelapkan pada tahap dismissal, karena mereka itulah yang menerima terbitnya sertipikat Prona dari BPN berdasarkan kekuatan hukum bahwa atas tanah tersebut adalah TANAH NEGARA BEBAS, bukan tanah negara yang dikuasai oleh PT. Belunkut dan seharusnya gugatan tidak dapat digabungkan karena tidak ada hubungan yang erat;
12. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, karena Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 (Bukti T–77 s/d Bukti T–137) yang diterbitkan Pemohon Kasasi telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan korelasinya pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf c [Bukti T–193 = Bukti P–14 dan Bukti T–202] dicantumkan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : “c. Apabila di dalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini ternyata masih terdapat pendudukan/penggarapan rakyat secara menetap dan dilindungi oleh Undang-Undang serta belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya menurut ketentuan yang berlaku” adalah adanya penguasaan rakyat secara menetap dan dilindungi oleh Undang-Undang serta belum mendapat penyelesaian dari PT. BELUNKUT yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya dari PT. BELUNKUT sebagai Penerima Hak sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf c tersebut Diktum tersebut yang dapat dicermati mengandung makna sebagai berikut:
Hak rakyat yang menetap diakui;
Wajib bagi Pemohon HGU untuk menyelesaiakannya dengan rakyat;
Menurut ketentuan yang berlaku;
jo. sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 27/HGU/BPN/1991 tanggal 19 Agustus 1991 pada DIKTUM KEDUA huruf c tersebut [Bukti T–193 = Bukti P–14 dan Bukti T–202], dan pada Pasal 4 ayat (4) Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Bukti T–203) menyebutkan “Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan kepada Pemegang Hak Guna Usaha baru. Menurut ketentuan hukum ini telah jelas diatur dan diwajibkan bahwa Pemegang Hak Guna Usaha harus memberi ganti kerugian, bukan memohon mewajibkan pembatalan/ pencabutan objek sengketa perkara aquo ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
Apalagi fakta hukumnya terbukti Penggugat sekarang Termohon Kasasi (PT.BELUNKUT) tidak pernah dikuasai dan diusahai terhadap objek-objek perkara aquo, sebagaimana Bukti-bukti T–2.A,B,C,D,E,F s/d T–63.A,B,C,D,E,F, Bukti-bukti T–64.A,B,C,D s/d T–76.A,B,C dan dikuatkan / dibenarkan Keterangan Saksi-saksi Tergugat / Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 di bawah sumpah yaitu 1. Ahmad Kanali, 2. Nursalim Hasibuan (Kepala Desa Sipare-pare Hilir), 3. Ahmad Akhyar Ritonga (Kepala Desa Negeri Lama Seberang) yang menerangkan “tanah dikuasai dan diusahai dengan tanaman sawit oleh AHENG (alias LIE KIAN SING), dan di Desa Negeri Lama Seberang tidak ada tanah yang dikuasai oleh PT.BELUNKUT dan tidak ada satu pun tanaman milik PT.BELUNKUT di Desa Negeri Lama Seberang dari dulu sampai sekarang”. Membuktikan Legalitas Penggugat sekarang Termohon Kasasi (PT.BELUNKUT) adalah lemah dan bahkan tidak ada terhadap objek-objek perkara aquo karena tidak pernah menguasai dan mengusahai terhadap objek-objek perkara aquo dan sedangkan ternyata Legalitas Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat II Intervensi-1, 2 dan 3 terhadap objek-objek perkara aquo adalah sangat kuat karena tanah objek perkara dikuasai dan diusahainya serta dengan alas-alas hak yang sah dan tidak pernah diganti rugi oleh Penggugat sekarang Termohon Kasasi (PT.BELUNKUT) dan Tergugat II Intervensi dengan Sertipikat Hak Milik seharusnya lebih mendapat prioritas dibandingkan dengan Penggugat dengan Hak Guna Usahanya yang tidak pernah dikuasai dan diusahainya di Desa Negeri Lama Seberang, sehingga patut dipertanyakan bagaimana Penggugat dalam cara memperoleh Hak Guna Usahanya tersebut yang tidak pernah dikuasai dan diusahainya;
Hukum yang berlaku untuk tanah negara bebas yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat adalah Keppres No. 32 tahun 1979, yang menentukan bahwa terhadap penggarap diberikan HAK PRIORITAS untuk memohon hak milik;
Dalam teori hak milik, Bahwa hak milik dapat diperoleh karena berbagai sebab, misalnya karena warisan atau karena pembukaan hutan. Tanah yang telah disertipikatkan oleh BPN yang kemudian menjadi objek sengketa aquo, berasal dari pembukaan hutan. Dengan demikian, proper lawnya adalah bahwa atas tanah tersebut BPN boleh menerbitkan sertipikat terhadap para petani.
Faktanya, tanah HGU PT. Belunkut telah MENCAPLOK hajat hidup rakyat.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, terlihat dengan jelas :
HGU PT. Belunkut cacat formal yaitu diterbitkan dengan melanggar Kepres 32 Tahun 1979.
Tidak digunakan sesuai perijinan (seharusnya ditanami sejak tahun 1992 dengan tanaman karet atau coklat sesuai perijinan, tetapi ternyata ditelantarkan hingga tahun 2010).
HGU PT. Belunkut cacat materiil, karena :
merampas hajat hidup rakyat dan melanggar Keppres No. 32 tahun 1979;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 01 K/TUN/1996 Tanggal 28 Mei 1998 menyatakan :
“Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara fisik seharusnya mendapat prioritas hak guna bangunan… dan seterusnya….”;
Bahwa sepanjang Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak pernah melakukan penyelesaian melalui jual beli, ganti rugi atau pelepasan hak atas tanah terhadap tanah 61 Sertipikat Hak Milik objek sengketa perkara aquo yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 (Bukti T–77 s/d Bukti T–137), maka secara hukum adalah Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 mempunyai hak dan kekuatan hukum dalam memperoleh kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanahnya dan mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mendaftarkan hak atas kepemilikan tanahnya dengan memperoleh Sertipikat Hak Milik seperti objek gugatan perkara aquo;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Putusan Perkara Nomor : Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 358, 361 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 yang mempertimbangkan berdasarkan ”Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1 / Desa Belunkut atas nama PT. Belunkut adalah telah terbit dahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak 16 Juni 1992, bukan berarti Tergugat dapat menerbitkan pemberian hak atas tanah kepada pihak lain, mengingat Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1 / Desa Belunkut adalah masih berlaku hingga 31 Desember 2021” adalah tidak tepat, tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan, karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum, serta alasan dan dasar hukum sebagai berikut :
Tergugat II Intervensi dan pemilik tanah sebelumnya menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa sejak tahun 1988 sampai sekarang (bukti T–2.A,B,C,D,E,F s/d T–63.A,B,C,D,E,F, Bukti T–64.A,B,C,D s/d T–76.A,B,C) sebelum diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT pada tanggal 16 Juni 1992 dan
Tergugat II Intervensi adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi secara hukum, membeli dari orang lain berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT sebagaimana terbukti dengan Bukti-bukti T–2.A,B,C,D,E,F s/d T–63.A,B,C,D,E,F, Bukti-bukti T–64.A,B,C,D s/d T–76.A,B,C, dan Bukti T–138 s/d Bukti T–190, serta
Tergugat II Intervensi adalah pemegang Hak Sertipikat Hak Milik (Bukti T–77 s/d Bukti T–137),
Pengakuan Penggugat sekarang Termohon Kasasi yang tidak menguasai dan mengelola tanah objek sengketa yaitu Pengakuan Penggugat dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2013 dengan perbaikan formalnya tertanggal 20 Mei 2013 pada halaman 5 III. DASAR GUGATAN poin 2 menyebutkan “Bahwa areal HGU Penggugat tersebut diperuntukkan untuk areal perkebunan dan dikelola secara bertahap menjadi perkebunan kelapa sawit dan pada tahun 2012 Penggugat bermaksud akan melakukan pengelolaan lahan yang terletak di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, ternyata ada lahan yang dikuasai oleh Herawani, dkk dan ditanami kelapa sawit”;
Menurut pasal 105 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu. Hal ini berarti hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu benar.
Pengakuan adalah bukti yang sempurna berdasarkan Pasal 311 R.Bg / Pasal 174 H.I.R jo. Pasal 313 R.Bg / Pasal 176 H.I.R;
Keterangan Saksi-saksi Tergugat / Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 di bawah sumpah yaitu 1. Ahmad Kanali, 2. Nursalim Hasibuan (Kepala Desa Sipare-pare Hilir), 3. Ahmad Akhyar Ritonga (Kepala Desa Negeri Lama Seberang) yang menerangkan “tanah dikuasai dan diusahai dengan tanaman sawit oleh AHENG (alias LIE KIAN SING), dan di Desa Negeri Lama Seberang tidak ada tanah yang dikuasai oleh PT.BELUNKUT dan tidak ada satu pun tanaman milik PT.BELUNKUT di Desa Negeri Lama Seberang dari dulu sampai sekarang”;
Bahwa secara hukum adalah Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 mempunyai hak dan kekuatan hukum dalam memperoleh kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanahnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 (Bukti T–77 s/d Bukti T–137), dan Tergugat II Intervensi dengan Sertipikat Hak Milik seharusnya lebih mendapat prioritas dibandingkan dengan Penggugat sekarang Termohon Kasasi dengan Hak Guna Usahanya yang tidak pernah dikuasai dan diusahainya di Desa Negeri Lama Seberang, sehingga patut dipertanyakan bagaimana Penggugat dalam cara memperoleh Hak Guna Usahanya tersebut yang tidak pernah dikuasai dan diusahainya;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 01 K/TUN/1996 Tanggal 28 Mei 1998 menyatakan :
“Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara fisik seharusnya mendapat prioritas hak guna bangunan… dan seterusnya….”;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 364 poin 2 urutan 9, halaman 365 poin 2 urutan 18, halaman 369 poin 2 urutan 48 dan 49, halaman 371 poin 3 urutan 9, halaman 372 poin 3 urutan 18, halaman 376 poin 3 urutan 48 dan 49 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 adalah keliru mengenai objek perkara dan nama pemegang hak objek perkaranya, yang merupakan kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan putusan tersebut harus dibatalkan sehingga mengakibatkan batalnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 sebagaimana dimaksud dengan ketentuan hukum Pasal 131 jo. Pasal 109 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 yaitu sebagai berikut :
Halaman 364 poin 2 urutan 9 = halaman 371 poin 3 urutan 9 tercantum ”Sertipikat Hak Milik Nomor : 452 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor : 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003, seluas = 19.182 M2, atas nama SHERLY” seharusnya yang benar berdasarkan T–85 yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 452 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor : 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003, seluas = 19.918 M2, atas nama SHERLY;
Halaman 365 poin 2 urutan 18 = halaman 372 poin 3 urutan 18 tercantum ” Sertipikat Hak Milik Nomor : 461 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor : 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003, seluas = 19.987 M2, atas nama SHERLY” seharusnya yang benar berdasarkan T–94 yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 461 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 23-12-2003, Surat Ukur Nomor : 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003, seluas = 11.889 M2, atas nama SHERLY;
Halaman 369 poin 2 urutan 48 = halaman 376 poin 3 urutan 48 tercantum ”Sertipikat Hak Milik Nomor : 512 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor : 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003, Luas = 19.875 M2, atas nama Herawani” seharusnya yang benar berdasarkan T–124 yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 512 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor : 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003, Luas = 19.875 M2, atas nama LIE KIAN SING”;
Halaman 369 poin 2 urutan 49 = halaman 376 poin 3 dan 49 tercantum ” ”Sertipikat Hak Milik Nomor : 513/ Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor : 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003, seluas = 19.875 M2, atas nama Herawani” seharusnya yang benar berdasarkan T–125 yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 513 / Desa Negeri Lama Seberang, tanggal 29-12-2003, Surat Ukur Nomor : 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003, seuas = 19.875 M2, atas nama LIE KIAN SING”;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam perkara aquo menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dan menyatakan menolak gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Keputusan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat sudah sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2000 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 jo. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1989 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 jo. yang telah memenuhi Unsur-unsur Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Undang –undang No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Telah memenuhi Asas-asas Umum Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 362 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014adalah keliru dan tidak tepat, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam perkara aquo menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dan menyatakan menolak gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding;
Bahwa Keputusan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat telah memenuhi ketentuan hukum dalam pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 dan memenuhi ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas”;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 362 adalah keliru dan tidak tepat, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam perkara aquo menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dan menyatakan menolak gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding;
Bahwa perbuatan Tergugat telah memenuhi prosedur dan sesuai dengan ketentuan hukum/ peraturan yang berlaku. Oleh karena itu sangat tidak beralasan hukum mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 pada halaman 362 s/d 378;
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam perkara aquo menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 15/B/2014/ PT.TUN-MDN tanggal 04 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 6 November 2013 dan menyatakan menolak gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding;
Bahwa sepanjang Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding tidak pernah melakukan penyelesaian melalui jual beli, ganti rugi atau pelepasan hak atas tanah terhadap tanah 61 Sertipikat Hak Milik yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 (Bukti T–77 s/d Bukti T–137), maka secara hukum adalah Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 mempunyai hak dan kekuatan hukum dalam memperoleh kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum termasuk pelayanan administrasi pertanahan terhadap tanah 61 Sertipikat Hak Milik yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003;
Dan terhadap Tergugat II Intervensi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 seharusnya lebih mendapat prioritas karena menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara fisik dan terus menerus dibandingkan dengan Penggugat dengan Hak Guna Usahanya yang tidak pernah dikuasai dan diusahainya di Desa Negeri Lama Seberang;
Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyebutkan sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 01 K/TUN/1996 Tanggal 28 Mei 1998 menyatakan :
“Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara fisik seharusnya mendapat prioritas hak guna bangunan… dan seterusnya….”;
Selaras dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 01 K/TUN/1996 Tanggal 28 Mei 1998 tersebut, yaitu berdasarkan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Bukti T–204) jelas menyebutkan bahwa harus adanya penguasaan fisik yang menimbulkan hak keperdataan terhadap bidang-bidang tanah yang dikuasainya secara terus menerus. Sedangkan terhadap tanah objek sengketa perkara aquo ternyata Termohon Kasasi dahulu Penggugat /Terbanding (PT. BELUNKUT) tidak pernah menguasai dan mengusahai/mengelola tanah objek sengketa;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA
KESALAHAN DALAM PENENTUAN HUKUM YANG BERLAKU;
Melanggar asas Curia Novi Jus;
Judex facti semestinya menggali hukum menuju keadilan sesuai dengan asas Curia Novi Jus, in casu harusnya memeriksa semua fakta hukum;
Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Jahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata , Sinar Grafika, ed 2012 pada halaman 825, bahwa the judgment was that of God (putusan hakim adalah putusan Tuhan); hal itu berarti bahwa dalam suatu putusan hakim haruslah adil dan mempertimbangkan semua aspek dan fakta hukum. Apabila putusan hakim itu tidak adil, maka itu bukanlah hukum, kata filsuf hukum Thomas Aquinos, dan hakim harus mencari kebenaran materil dan melihat sisi moral dari hukum itu, kata Bentham. In casu, TIDAK ADA SATUPUN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE; judex facti terlalu malas (?) membaca berkas sehingga lupa atau sengaja membiarkan “terkuburnya fakta materil yang hakiki ” yang tanpa itu maka sebuah butusan hanyalah legalisasi atas kejaliman pemilik modal atas rakyat jelata, dalam kasus aquo. Holmes dalam the Path of Law mengatakan bahwa hakim berdosa jika tidak mencari tujuan dan kebenaran dari suatu aturan. Roscoe Pound sudah mengingatkan bahwa hukum adalah sarana social engineering, bukan sarana memenangkan pemilik modal. Karl Marx membenci kapitalis itu sehingga mengatakan Unite proletar, ypou lose nothing but your chain. Saying rakyat tak pernah bisa bersatu, karena tulang tulang mereka keropos kata Thomas Hobbes, karena life is short and brutish, katanya;
Kami yakin dan memohon agar Judex Juris tidak akan mengadopsi kata kata Thomas Hobbes , in casu membiarkan putusan yang lalim, atau seenaknya, tetapi akan mengadili perkara ini dengan melihat hakekat hukum tanah, asal usulnya dan fungsi tanah, dan pertimbangan ‘social advantage” seperti dikemukakan Holmes;
Penarikan kesimpulan hukum harus sesuai dengan aturan hukum dan hukum acara persidangan, in casu TIDAK BOLEH MENGGELAPKAN FAKTA MATERIL;
Pasal 28 ayat 1 UU No 4 Tahun 2004 mengharuskan hakim menggali nilai nilai yang hidup di masyarakat (vide Putusan MA No 275 K/Pid/1983), IN CASU apa yang telah digali judex facti adalah NOL BESAR;
Putusan hakim yang tidak mempertimbangkan dengan seksama harus ditolak (vide putusan MA No 1860 K/Pdt/1984; MA no 638 K/sip/1969; Putusan hakim harus disertai pertimbangan yang jelas (putusan MA No 698 K/Sip/1969);
Ada asas dalam dalam logika hukum yaitu : EX FALSO QUO LIBET, artinya dari yang sesat maka dihasilkan kesimpulan yang semaunya;
EX VERO NANISI VERUM, artinya dari yang benarlah diperoleh kesimpulan yang benar;
IN DUBIO PROREO, artinya dalam hal yang meragukan maka diuntungkanlah dia yang paling dirugikan;
Khusus untuk kasus tanah yang menjadi hajat hidup rakyat, maka aspek social advantage harus pula menjadi parameter hukum;
Apabila kita merujuk kepada fakta –fakta dalam perkara aquo, dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex factie pada halaman PTUN pada 358 dan terlihat dengan jelas bahwa telah terjadi penarikan legal issue yang salah atau penentuan proper law yang keliru dan ada penggelapan fakta materil, yakni tidak dipertimbangkannya keterangan saksi dan fakta bahwa tanah adalah bekas tanah Negara;
Bahwa seandainya judex factie tidak telah mengabaikan fakta faka hukum material maka tidak akan terjadi kesimpulan yang salah (negligence in law atau careless , atau malah intention atau masa bodoh ? Kami memohon Keadilan melalui Judex Juris;
Seharusnya menurut ketentuan hukum Peradilan Tata Usaha Negara dan semua peradilan, kebenaran materil tetap harus dicari oleh judex faftie;
SELURUH fakta dan keterangan saksi dan bukti bukti yang ada harus dikaji dengan cermat untuk dicocokkan dengan rumusan normatif dari perundangan undangan atau proper Law dan applicable law yang dipilih secara benar dan manakala ada keraguan untuk menyimpulkan sesuatu maka berlakulah asas IN DUBIO PROREO, yang artinya keuntungan diberikan kepada pihak yang paling dirugikan;
Kalau begitu fakta fakta apakah yang tidak atau kurang atau digelapkan dipertimbangkan oleh judex facti ? Yang digelapkan adalah keterangan saksi dan sejarah tanah sejak tahun 1970 an;
Inti sari utama dari pertimbangan judex factie dalam putusan PTUN adalah bahwa sertifikat Pemohon kasasi intervensi dikwalifikasi secara salah sebagai tumpang tindih (error in law) dengan HGU PT Belunkut yang terbit duluan. Godaan kata “tumpang tindih” ini muncul karena judex facti hanya berangkat dari aspek formal belaka yaitu bahwa HGU lahir tahun 1992, sedang SHM lahir taghun 2003. Logika sempit memang benarlah bahwa jika premiseenya demikian maka putusan judex factie PTUN tersebut adalah logis, tapi tidak benar. Hukum bukan sekedar sillogisme kering kerontang. Hukum itu ada rohnya, ada moralnya, harus adil, bukan quantifikasi, bukan teater atau sekedar aneka debat diatas penderitaan orang lain. Kita memang bukan dearcertes atau Kant, kata Holmes, tapi kita harus mencari kebahagiaan, bukan fee puluhan ribu dollar, tapi pencarian hukum universal, katanya dalam the Path of Law. Lorn Fuller pun mengakui hal itu;
Kesimpulan judex factie bahwa telah ada tumpang tindih, adalah( IS AND HAS BEEN A GROSE NEGLIGENCE ) suatu kekeliruan besar ( “IS AND HAS BEEN “ A GROSS NEGLIGENCE );
PELANGGARAN APPLICABLE LAW
Judex facti tidak mempertimbangkan bukti material dan Keterangan Saksi dibawah sumpah (dalam putusan perkara pada halaman 321 – 329), Fakta fakta lapangan, kesalahan procedural HGU, Kesalahan Objek, Kesalahan Subjek, Kesalahan hukum yang berlaku, kesalahan data fisik ( lokasi tanah HGU tidak sama dengan lokasi tanah rakyat), sehingga judex factie tergelincir atau menggelincirkan diri kedalam kesimpulan yang keliru, dimana seolah penerbitan Sertifikat Hak milik dalam perkara aquo diterbitkan secara tumpang tindih dengan HGU PT Belunkut, sehingga harus dibatalkan, quod non. Itu penarikan kesimpulan yang kasar, ridiculos, unjust dan semena mena;
Para saksi fakta (Nur Salim, Hasibuan, Ahmad dan Ali, Ahmad Ahyar) yang adalah kepala desa dan rakyat di lokasi tanah terperkara, menyatakan pada pokoknya :
Nur Salim Hasibuan menyatakan bahwa setahu saksi sebelum masyarakat menjual obyek sengketa kepada Aheng masyarakat telah menguasai lahan sejak tahun 1980.
Saksi Ahmad Kanali menyatakan bahwa masyarakat Pare-Pare Ilir dan Tumiran sudah bercocok tanam sejak tahun 1976 atas dasar panca yang dikeluarkan kepala desa Tumiran, dan pada tahun 2008 sdr. Taslam didatangi pihak PT. Belunkut didampingi pihak Brimob merampas tanahnya 52 Ha”.
Dari kedua saksi fakta ini saja sudah terlihat bahwa tanah telah dikuasai dan digarap oleh rakyat sejak tahun 1976 dan bahwa tahun 2008 PT Belunkut/ Termohon kasasi telah merampok hak rakyat (merampas 50 ha tanah Taslam);
Bahwa penguasaan rakyat atas tanah (fakta materil) tersebut harus harus dikaji terlebih dahulu: tanah siapa yang menjadi korban dari penerbitan HGU itu, siapa saja petani setempat, sudah berapa lama mereka disana, berapa luas tanah yang mereka miliki, lalu dikaitkan dengan tebritnya HGU, apa pemilik HGU sudah merundingkan dengan rakyat setempat apakah mereka mau melepaskan haknya, berapa harga ganti rugi jika mau, berapa orang yang mau melepaskan haknya, dsb;
HGU tidak bisa diberikan dengan cara illegal melanggar hak hidup rakyat. Makanya dictum huruf c.d dan f memberikan kewajiban hukum bagi Termohon kasasi;
Untuk tanah yang telah dikuasai oleh rakyat secara berkelanjutan sekian puluh tahun demi hajat hidupnya, adalah tidak adil jika hal itu dibuat menjadi objek HGU; itu cacat materil dan casulaitasnya illegal. Dan Termohon kasasi tidak boleh dibiarkan berlindung di balik kertas SK dengan memanfaatkan jagoan dan brimob untuk mengusir rakyat dari tanah hajat hidupnya. Manusia lebih dahulu ada dari pada Negara; apa yang diperolehnya menjadi hak miliknya, kata John Lock. Artinya di jaman sebelum ada demokrasipun sudah ada tertib hukum hak milik bahwa tidak boleh merampas hak milik orang lain, kecuali di jaman bar bar abad 17 an;
Penerbitan HGU bisa saja lebih dahulu (formal) lahir dari pada penerbitan sertifikat, namun fakta material, rakyatlah pembuka hutan belukar lalu menjadikannya areal sawah dan tanaman palawija untuk kehiduan anak istrinya jauh sebelum HGU atau bahkan sebelum PT Belunkut lahir di bumi tercinta ini;
Kesalahan Objek
Seharusnya objek HGU tidak ditimpakan diatas tanah rakyat;
Seharusnya Penguasaan tidak terputus atas tanah negara selama lebih dari 30 tahun adalah menang diatas HGU;
Seandainya semua fakta telah dipertimbangkan oleh judex factie dengan cermat, maka kesimpulan yang akan didapat adalah :
JUSTRU PT. BELUNKUT LAH YANG MENINDIH TANAH RAKYAT.
Judex factie keliru tidak mempertimbangkan aspek materil dan keterangan saksi sehingga salah menarik kesimpulan. Pertimbangan yang tidak tuntas dan memenggal sana sini adalah cacat hukum dan putusan harus batal demi hukum;
PENJELASAN KESALAHAN PENARIKAN APPLICABLE LAW
Aturan Logika:
Jika A = B.= C maka A = C;
Dalam hukum, rulingnya adalah :
Apabila ada kesalahan dalam penentuan apa yang menjadi applicable law maka akan dihasilkan kesimpulan yang keliru.
Contoh :
Penerapan Applicable law :
Barang siapa mencuri dihukum 5 tahun.
Ali mencuri
Maka Ali dihukum 5 tahun.
Contoh yang keliru;
C adalah anak yang dilahirkan oleh B dari hubungan cintanya dengan A sebelum mereka menikah;
A dan B kemudian menikah setelah anak (C) lahir karena A takut dihukum massa;
Tak lama kemudian maka mereka bercerai;
Kesimpulan awam ;
Anak itu adalah anak sah.
Tetapi Kesimpulan hukum adalah ;
Anak itu adalah anak luar kawin walau nyatanya A dan B ternyata kawin kemudian (namun anak tersebut bisa diakui sebagai anak sah, hanya jika dinyatakan bahwa ada anak sebelum pernikahan dilangsungkan). Disni ada ruling yang harus dipenuhi terlebih dahulu (condition precedent) agar anak tersebut dapat diakui sebagai anak sah;
Contoh lainnya :
Seorang pasien pergi berobat kepada dokter karena salah satu jarinya yaitu jari telunjuknya tidak dapat dibengkokkan. Dokter sepakat mengoperasinya dan berhasil menyembuhkan jari telunjuk tersebut sehingga menjadi dapat digerakkan. Namun akhirnya justru keempat jari lainnya menjadi kaku dan tidak bisa digerakkan;
Kaidah hukumnya adalah :
Dokter adalah mengobati pasien atau mengurangi penderitaannya. Apabila pasien datang berobat dengan satu penyakit, tetapi ternyata setelah diobati dokter pasien menjadi mempunyai 4 penyakit atau lebih, maka yang terjadi bukan saja wanprestasi tetapi juga adalah perbuatan melawan hukum.
Penerapan hukum terhadap hubungan dokter dengan pasien tidak dapat dilakukan semena-mena, apakah yang terjadi adalah perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum atau malpraktek, harus dikuwalifikasi dengan mempertimbangkan semua fakta. Bisa saja sakitnya pasien adalah karena ia tak mau makan obat; atau memang dokter salah diagnose, dsb;
Untuk kasus tanah dalam perkara aquo, terdapat beberapa determining factors dalam penentuan applicable law: yaitu UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, UUPA sebagai terjemahan pasal 33 UUD 45, dan Keppres No. 32 tahun 1979 untuk tanah terlantar. Hukum agraria berlandaskan pada Hukum Adat. Tidak pada tempatnya menguatkan kezaliman dalam nilai nilai hukum adat. Tanah adalah hajat hidup rakyat. “Apakah kita siap merdeka atau mangke rumien “ tanya Boeng Karno. ‘Merdeka . merdeka , kata rakyat bersorak dengan bamboo runcing”. Apakah merdeka itu ? Maksudnya merdeka ialah ialah, Go to hell segala bentuk penjajahan dan perbuatan tidak manusiawi. In casu, hai konglomerat, go to hell , jika kau menjajah rakyat di bumi tercinta Indonesia ini. The law of the land is Justice for all ! instead of Justice for the haves;
Penguasaan tidak terputus (uniterrruputed) atas tanah negara selama lebih dari 30 tahun demi hajat hidup rakyat semestinya dipertimbangkan sebagai prioritas , dan dalam hal ada keraguraguan maka korban ketidakadilanlah yang harus dibela ( asas in dubio proreo);
Judex factie telah keliru karena tidak mempertimbangkan keterangan saksi sama sekali , hak rakyat , dan penguasaan tidak terputus selama 30 tahun, dan roh Keppres No. 32 tahun 1979 yang seharusnya menjadi applicable law, tetapi justru melanggar yang lebih hakiki lagi yaitu UUD 1945, yang memberikan jaminan atas hak hidup dan perlindungan hukum serta kesamaan kedudukan dalam hukum;
Dalam kasus aquo antara PT. Belunkut dengan Pemohon Kasasi, telah terdapat kesalahan dalam penentuan applicable law;
Hati hati dalam melakukan sortir fakta hukum
Semua fakta harus disortir lalu dipilih mana yang menjadi fakta hukum, dan kemudian terhadap fakta hukum tersebut dilakukan kecocokan apakah sesuai dengan ketentuan hukum normative ( deduktif);
Kesalahan dalam menilai dan menyortir fakta hukum mengakibatkan kekeliruan dalam kesimpulan hukum (EX FALSO QUO LIBET, artinya dari yang sesat maka dihasilkan kesimpulan yang semaunya);
Sebagai gambaran betapa perlunya kehatian hatian dalam menarik apa yang menjadi posita suatu kasus, berikut ini perkenankanlah Pemohon Kasasi mengutip sari mengenai JUDICIAL PHILOSPOPHY dari CARDOZO, hakim Agung Amerika yang sangat terkenal;
Inilah satu contohnya (bukan satu satunya) pandangan cardozo Dalam the Growth of Law (1924);
Berikut ini adalah kutipan yang terkenal dari The Nature of the Judicial Process yang merupakan metafora perluasan, yang digunakan untuk membuat pengamatan dalam hukum:
I was much trouble in spirit, in my first years upon the bench, to find how trackless was the ocean on which I had embarked. I sought for certainty. I was oppressed and disheartened when I found that the quest for it was futile. I was trying to reach land, the social land of fixed and settled rules…… As years have gone by, and as I have reflected more and more upon the nature of judicial process, I have become reconciled to the uncertainty, because I have grown to see it as inevitable. I have grown to see that process in its highest reaches is not discovery, but creation ( p.166);
Terjemahan bebasnya:
Jiwaku sungguh sangat gelisah saat saat awal saya menjadi hakim, dimana saya menemukan betapa luasnya lautan kemana saya berlayar. Aku mencari sebuah kepastian;
Hatiku tertekan ketika kutemukan bahwa perjalanan ini adalah sebuah kesiasiaan. Kucoba mengapai daratan, berupa tanah yang kuat dan aturan yang telah mapan…. Tahun ke tahun telah berlalu dan semakin ku renungi dan renungi hakekatnya pembuatan keputusan kasus atau judicial process, saya menjadi terkonsiliasi ke ketidakpastian, karena saya telah sekian tahun hidup melihat hal itu tak terelakkan. Sudah kukecap garam dan melihat bahwa dalam proses pengambilan keputusan itu capaian tertinggi yang diraihnya bukan sebuah discovery (penemuan) tapi creation (ciptaan );.
Dalam uraian ini yang kami kemukakan adalah substansi juriprudensialnya jauh lebih hakiki;
TEKNIK JUDISIAL CARDOZO
Kajian yang paling terkenal dari keputusan pengadilan yang dilakukan oleh Cardozo adalah perkara Palsgraf, oleh karena itu baiklah kita mulai uraian ini dari kasus tersebut;
Walaupun para saksi dalam perkara ini bersesuaian keterangan mereka itu dalam beberapa hal yang esensial (meskipun keterangan tersebut diberikan setelah tiga tahun dari kejadian yang menimpa Palsgraf), namun ada beberapa hal kesenjangan factual;
Kronologi perkara;
Pada suatu pagi di hari Minggu pada musim semi tahun 1924, stasiun kereta api Long Island di East New York (yang merupakan bagian dari Brooklyn) penuh dengan para penumpang yang telah membeli tiket dari kereta api dan menunggu perjalanan ke pantai wisata di Long Island. Diantara penumpang yang menanti kereta api tersebut terdapat Ny Helen Palsgraf, 42 tahun, seorang pesuruh kantor (yang telah bercerai dari suaminya) berikut kedua anak perempuannya. Banyak calon penumpang di stasiun kereta api tersebut membawa barang-barang mereka. Dua atau tiga orang dari penumpang tersebut, yang tampaknya adalah keturunan Italia (ini ditekankan dalam kesaksian dan juga dalam berita Koran);
Salah seorang dari Orang Italia ini dengan bawaan barang di punggungnya, yang dibungkus dengan Koran, berukuran sekitar 40 cm, berusaha meraih naik ke kereta api yang sudah berjejal dengan penumpang. Ketika ia mencapai kereta api, pintunya masih terbuka. Lalu seorang kondektur dalam kereta api tersebut mencoba menolongnya untuk naik ,sedang seorang sekuriti di flatform mendorongnya ke atas agar bisa naik ke kereta api yang sedang berjalan tersebut. Orang italia ini akhirnya berhasil naik/masuk ke kereta api tersebut ,namun barang bawaannya terjatuh dari ikatannya ke dekat platform dan rel kereta, sehingga roda belakang gerbong menggilas bundelan tersebut, mengakibatkan terjadinya ledakan yang terdengar hingga beberapa blok jauhnya. Akibat dari ledakan tersebut nampak banyak sekali asap hitam mengepul dan bola api dan akibat dari kekuatan ledakan itu ada sebagian papan plank di stasiun itu robek;
Pada waktu ledakan itu terjadi, Nyonya Palsgraf sedang berdiri di bawah plank pintu masuk di stasiun kreta api tersebut, yang tingginya sekitar ukuran tingginya. Menurut berita surat kabar, plank tersebut jaraknya lebih dari 10 kaki atau 30 m dari tempat ledakan tersebut, namun dalam berita acara penyidikan tidak dicatat berapa jauh sebenarnya jarak Nyonya Palsgraf berdiri dari tempat terjadinya ledakan. Ledakan tersebut menghancurkan kaca dalam kusen tersebut dan kusen menimpa kepala Ny Palsgraf;
Salah satu masalah dalam kasus ini adalah bahwa Ny Palsgraf gagal memberikan gambaran memadai mengenai kira kira sekuat apa ledakan tersebut. Ny Palsgraf mengatakan bahwa kepalanya terpukul, mungkin oleh kusen yang jatuh atau dipukul orang, atau keduanya (dia tak tahu pasti). Namun dari keterangan semua saksi di persidangan tidak ada yang memberikan kesaksian bahwa kerumunan yang memukul kepala Ny Palsgraf;
Koran Times melaporkan bahwa platform rusak, jadi mungkin itu yang membuat lukanya kepala Ny Palsgraf, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak ada disebutkan mengenai kerusakan pada platform. Ny Palsgraf adalah salah satu dari 13 orang yang terluka oleh ledakan tersebut (atau, mungkin karena percikan ledakan tersebut), tetapi tidak ada yang serius lukanya, dibawa dengan ambulan ke rumah sakit, kecuali Ny Palsgraf;
Kereta Api melanjutkan perjalanannya, dan “orang Italia” yang bertanggung atas ledakan tersebut tidak pernah teridentifikasi;
Koran Koran berspekulasi bahwa orang Italia itu menumpang kereta api untuk plesiran, dan lazim diketahui bahwa orang Italia suka merayakan pesta-pesta dengan membakar kembang api. Apakah memang kebiasaan itu ada atau tidak pada warga Amerika keturunan Italia, tidak diketahui pasti, karena tidak tertuang dalam berita acara atau terungkap di sidang pengadilan. Jika nilai seluruh kembang api itu $ 10, maka, hal itu dapat dipandang sebagai pelanggaran karena melanggar hukum lalu lintas di kota New York karena dibawa tidak dengan aman dan diberi label yang sesuai, yang berarti orang Italia ini telah melanggar pasal 6 Perda kota New York yang berlaku Juni 20, tahun 1916. Namun tidak ada indikasi berapa sebenarnya nilai kembang api yang dibawa Italia tersebut;
Beberapa hari setelah kejadian itu, Ny Palsgraf menjadi menderita bad stammer (susah bergerak). Atas penderitaan inilah maka Ny Palsgraf mengajukan gugatan;
Dokter memberikan kesaksian bahwa stammer itu adalah akibat dari luka yang dialami oleh Ny Palsgraf , dan tidak tahu kapan akan sembuh dan ketika di cros esksaminasi dengan dokter lain diketahui bahwa penderitaan Ny Palsgraf ini tidak tahu kapan akan sembuh;
Saksi ahli Scott dan Kent mengatakan bahwa menurut pengalaman mereka itu tidak tahu kapan derita stammer ini akan bisa sembuh. Professor Weyrauch melaporkan bahwa Ny Palsgraf menjadi tak mampu lagi mengeluarkan suara (menjadi bisu), dan menurut putrinya Lilian, itu terjadi karena kalahnya gugatannya di pengadilan negeri;
Untuk informasi ini Weyrauch mendasarkan pada artikel dari Jorie Roberts, tapi apa yang dilaporkan oleh artikel itu sebenarnya adalah bahwa Lilian, yang mengatakan bahwa ibunya telah menjadi bisu, mengatakan bahwa Ny Palsgraf telah menderita diabetis karena trauma dari kejadian tersebut. Ini tidak masuk akal. Diabetis tidak bisa diakibatkan oleh trauma. Sebuah pukulan ke pancreas yang cukup kuat akan mengakibatkan kematian – walaupun trauma dapat menimbulkan diabetis latent atau asimtomatik yang kemudian akan muncul atau termanifestasi. Dan tidak ada bukti bahwa kusen atau kerumunan memukul perut Ny Palsgraf. (Roscoe and Louis J. Gordy, Attorney’s Textbook of Medicine, vol 3 A, edisi 3, 1986);
Penjelasan yang mungkin masuk akal mengenai mengapa Ny Palsgraf menjadi bisu/tak mampu lagi bersuara, adalah bahwa kejadian tersebut memicu masalah psikiatrik, sehingga membuat perkaranya menjadi makin buruk. Suatu hal yang pasti , sesuai keterangan Lilian, ledakan itulah yang mengakibatkan lukanya Ny Palsgraf, bukan kerumunan yang memukulnya, dan bahwa ia berdiri ada beberapa jauh dari ibunya ketika ledakan itu terjadi. Article Robert juga membuat jelas, bahwa keluarga Ny Palsgraf sudah membayangkan sebelumnya akan mendapat ganti rugi yang besar;
Ternyata Juri hanya memutuskan $ 6.000. Namun Pengadilan banding dengan suara 3 : 1, membatalkan putusan tersebut. Pertimbangannya adalah bahwa perusahaan kereta api tidak mempunyai kewajiban terhadap Ny Palsgraf karena perusahaan kereta api tidak melihat ada kelalaian di pihak karyawannya dan sekuriti yang berupaya menaikkan penumpang Italia tersebut, karena tidak ada pemberitahuan atau tanda di barangnya bahwa ada muatan berbahaya dibawanya, dan tidak jelas siapa yang membuat luka Ny Palsgraf yang berdiri beberapa jarak dari tempat kejadian. Pengadilan memutuskan bahwa biaya perkara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Kereta api dibebankan kepada Ny Palsgraf, yang ditaksir sama dengan upah setahun Ny Palsgraf. Apakah perusahaan kereta api berupaya mendapatkan uang ini, tidak jelas beritanya, namun mengherankan memang putusan itu. Walau laporan dari kebisuan berbahaya, seandainya perusahaan kereta api berupaya mendapatkan biaya perkara ini, Ny Palsgraf takkan melupakan apa yang disebut oleh Robert;
Pada waktu perkara Ny Palsgraf diputuskan, analisa standard dalam kasus seperti itu, pertama tama , adalah mempertanyakan apakah Tergugat ada kelalaian (negligent), dan kedua, jika ada kelalaian, apakah itu “ merupakan kelalaian proximate” atau causa proxima. Inilah pendekatan yang diambil di tingkat banding, dimana dissenting judge berpendapat bahwa kalaupun ada kelalaian di pihak kereta api, itu bukanlah suatu kelalaian yang bersifat proximate yang menyebabkan lukanya Ny Palsgraf, sebab adanya tindakan membawa kembang api, adalah penyebab antara (intervening cause);
Itulah kesimpulannya;
Bagaimana kasus ini harus dianalisa, adalah suatu kasus yang sukar. Di satu sisi, tidak disangsikan bahwa kelalaian kereta api (jika memang ada) dalam menaikkan orang yang ternyata membawa kembang api saat mau naik ke kereta api, adalah penyebab luka Ny Palsgraf. Itu lebih mungkin membuat luka, dan bahwa seandainya kereta api tidak lalai maka luka itu tidak akan terjadi pada Ny Palsgraf, Konkurensi kedua fakta ini membuat kasus Ny Palsgraf menjadi controversial. Tidak pula opini di pengadilan banding menunjukkan sebaliknya. Dan agaknya tampak bahwa, kecuali kereta api bertanggung jawab atas semua konsekuensi dari kelalaiannya, akan tidak cukup penghati-hati yang diperlukan dari pihak kereta api untuk mencegah terjadinya luka tersebut; dan bahwa biaya yang akan dikeluarkan untuk mencegah seluruh kemungkinan bahaya akan jauh lebih besar dari pada biaya dari kejadian yang semestinya dicegah;
Di lain sisi, adalah tidak presisi jika dikatakan bahwa kelalaian kereta api itulah satu satunya penyebab; bila satu satunya kelalaian ialah kelalaiannya si kondektur yang menarik tangan penumpang Italia yang mencoba naik ke kereta api yang sedang melaju, dan kalaupun perusahaan kereta api harus dituntut atas dasar kelalaian, paling kedudukannya hanyalah sebagai tergugat berdasarkan doktrin responden superior, yaitu bahwa kelalaian karyawan menjadi tanggung jawab majikannya. Perusahaan tidak mungkin dapat mencegah semua kelalaian karyawannya. Jika harus dipertanggung jawabkan semua kelalaian karyawan seperti itu, berarti sifat pertanggung jawabannya adalah mutlak yaitu tanggung jawab tetap ada meski kesalahan tidak ada. Jadi secara hukum apakah Tergugat harus bertanggung jawab atas suatu akibat yang highly improbable ? ;
Atau dengan jargon hukum, apakah tergugat bertanggung jawab atas konsekuensi yang ‘unforeseable”. Culpability atau kelalaian sangat jauh dari kasus yang dilakukan oleh kondektur kereta api ini, dan mungkin “tidak fair”; itu hanya akan membuat sang kondektur harus menjadi penanggung tak ikhlas atas semua kejadian tak terduga yang penyebabnya jauh (remote contingencies);
Keragu-raguan mengenai kasus ini semakin kuat lagi setelah pendapat beberapa tahun kemudian yang diberikan oleh hakim Friendly,. Bahwa dalam kasus ini sangat sedikit kelalaian apapun bentuknya;
Cardozo sendiri nampaknya menjadi ragu apakah ada kelalaian, karena dia bilang : “Orang yang membawa bungkusan Koran itu tidak terluka dan tidak pula ditempatkan dalam bahaya. Tujuan dari tindakan (untuk menaikkannya ke kereta api), maupun akibat dari upaya itu, adalah untuk mencegah agar orang Italia itu tidak jatuh. Jika ada kesalahan kepada sang kondektur ini sama sekali, yang sangat diragukan, itu hanyalah kesalahan terhadap harta kekayaan saja, yaitu keamanan atas barang bawaan si Italia tersebut. Namun Cardozo berbicara dalam kasus ini adalah kesalahan ke arah orang yang membawa bungkusan Koran itu; jadi masalahnya adalah apakah kereta api ada kelalaian terhadap penumpang-penumpang lainnya , seperti Ny Palsgraf;
Marilah kita lihat sekarang bagaimana Cardozo mengkaji kasus ini.
Hal pertama yang perlu dicatat di sini adalah posita gugatan, yang dirumuskan dengan eliptis dan bernuansa miring:
Penggugat saat itu berdiri di platform Tergugat setelah membeli tiket mau bepergian ke Pantai Rockway. Sebuah kereta api berhenti di stasiun, menuju tujuan lainnya. Ada dua pria mengejar kereta tersebut. Salah seorang dari kedua pria itu berhasil mencapai platform kereta api tanpa hambatan walau kereta sudah sedang berjalan. Pria yang satunya lagi, yang membawa bungkusan, melompat ke kereta api, namun tampaknya tak stabil, mau terjatuh . Seorang sekuriti di kereta api itu, yang membantu membukakan pintu kereta, mengulurkan tangannya untuk membantu pria yang melompat tersebut, dan seorang lainnya sekuriti di platform menopangnya untuk naik ke kereta. Dalam tindakan ini, barang bawaan orang itu jatuh menimpa rel. paket atau bungkusan ini ukurannya kecil; ukurannya sekitar 15 inci panjangnya dan dibungkus dengan kertas Koran. Ternyata isi paket itu adalah kembang api, namun tidak tampak dari luarnya bahwa isi bungkusan itu adalah kembang api. Kembang api itu kemudian meledak. Guncangan dari ledakan itu mengakibatkan terlemparnya beberapa serpihan ke ujung lainnya dari platform kereta api. Serpihan itulah yang menimpa ke kepala Ny Palsgraf, sehingga mengakibatkan ia terluka dan mengajukan gugatan ini;
Penggugat digambarkan sedang berdiri di platform ketimbang sedang menanti kereta api; dimana efeknya mengurangi hubungan antara penumpang dengan kereta api (yang timbul karena dibelinya tiket) yang memberikan hak bagi Ny Palsgraf berdasarkan asas hukum tradisional untuk diberikan perlindungan tertinggi;
Bungkusan diuraikan sebagai bungkusan kecil meskipun saksi mengatakannya besar. Tidak ada uraian mengenai besarnya ledakan sehingga membuat serpihan plank jatuh. Serpihan plank itu digambarkan “letaknya ada di ujung platform, beberapa kaki jaraknya”, namun penguraian ini tidak ada dalam berita acara, yang tidak menunjukkan lokasi dimana serpihan plank itu berada maupun jaraknya dari tempat ledakan terjadi. Kesimpulan uraian juga tidak menggambarkannya. Tidak ada rekaman pembicaraan yang mendukung uraian Cardozo; dan tidak mungkin pengacara harus menunggu banding untuk menentukan dimana lokasi serpihan plank itu atau berapa jauh jaraknya dari ledakan, dan tidak pula hal itu terungkap di persidangan atau dalam kesimpulan;
Setelah menyeleksi fakta membuat kasus itu nampaknya unforeseeable(tak bisa diramalkan sebelumnya), maka Cardozo membuat kesimpulan bahwa perusahaan tidak ada kelalaian terhadap Ny Palsgraf. Perbuatan sekuriti Tergugat, jika diartikan salah sehubungan dengan pemegang bungkusan itu, itu bukanlah sebuah kesalahan dalam kaitannya dengan penggugat, yang berdiri jauh. Alasannya adalah bahwa dalam situasi ini “tidak ada tanda yang memberikan arah bahwa akan ada bahaya kepada orang orang lain”. Duty of care yang diharuskan dalam hukum tentang kelalaian (kewajiban untuk berhati hati) adalah a duty of forsight (kewajiban untuk penghati hati yang sewajarnya atau patut menduga); dalam kasus ini kewajiban berhati hati (duty of care) itu tidak dilanggar dengan kelalaian mengambil penghati hati terhadap bahaya yang tak dapat diduga“. Hukum sebab akibat, causa remota atau proxima, adalah hal yang asing pada kasus ini….Jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipulihkan, maka tidak ada kesempatan untuk mempertimbangkan kerugian apa yang dapat dipulihkan seandainya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum”;
Jika posita Cardozo ini dapat dikritik sebagai tidak akurat, analisisnya dapat dikritik sebagai tergelincir terlalu cepat atas fakta bahwa juri telah menemukan adanya kelalaian di pihak karyawan kereta api dalam upayanya menarik tangan orang Italia itu untuk naik ke kereta. Cardozo skeptic tentang temuan ini, jadi pertanyaannya adalah apakah yang dipertimbangkan sebagai dasar pertanggung jawaban itu hanya forseeable consequences of carelessness (akibat dari ketidak hati-hatian yang dapat diduga saja). Jawaban affirmatif nampaknya masuk akal; tentu saja Cardozo membuatnya masuk akal Tetapi bila kita melihat secara dekat kepada “forseeability” hal itu telah tergelincir keluar dari focus. Segala bentuk konsekuensi bisa terjadi, dengan tingkat kemungkinan yang berbeda-beda, jika anda dorong seseorang yang sedang membawa bungkusan lebih dari satu kaki. Bungkusan itu bisa saja berat, dan jika jatuh bisa saja mengenai ibu jari kaki orang lain. Juga jika penumpang yang membawa bungkusan itu menjatuhkannya karena ia didorong oleh karyawan kereta api paket tersebut bisa mengenai ke ibu jari penumpang lainnya, yang berarti kereta api akan harus bertanggung jawab juga pada penumpang tersebut. Seandainya bungkusan itu adalah kaca dan serpihannya melukai orang lain, maka kereta api akan bertanggung jawab terhadap penumpang tersebut. Meskipun bungkusan itu berisi senjata yang ada pelurunya ketika jatuh menimpa rel dan seorang penumpang menjadi tertembak karenanya, kereta api bisa juga jadi bertanggung jawab. Jadi apa yang khusus mengenai apa sebenarnya yang terjadi? Bungkusan bisa saja berisi benda kecil; bisa juga berisi kembang api atau vas bunga Ming;
Bottom line Cardozo adalah bahwa tidak ada tanggung jawab terhadap penggugat yang mendasarkan gugatannya atas unforseable, bagaimanapun kasus itu ditentukan dalam suatu kasus tertentu… issu inilah yang menjadi perhatian kuat Cardozo. Apa yang ditemukan Cardozo dalam kasus Ny Palsgraf ini (tiadanya tanggung jawab), tersirat juga dalam putusannya dalam perkara sebelumnya yaitu dalam kasus MacPherson v Buic Motor Co, yang diikuti oleh sejumlah hakim di New York, namun itu tetap merupakan aturan minoritas. Sebagian besar negara bagian menganut paham pendekatan “kausa proxima”, yang menekankan proximity in time and sejauh mana kelalaian tergugat terhadap terjadinya luka yang diderita Penggugat;
Jadi mengapa opini Cardozo ini begitu terkenal ? Pendapat itu telah dikutip 309 kali oleh pengadilan di negara bagian di luar New York ( 85 x di Pengadilan New York dan 156 x di pengadilan federal). Begitu juga dalam kasus MacPherson. Pendapat Cardozo dikutip 381 x di pengadilan di luar New York, 179x di Pengadilan New York, 267 x di pengadilan federal. Dan MacPherson adalah opini yang paling berpengaruh dari Cardozo: dalam kasus ini dia sangat membatasi persyaratan mengenai kebebasan berkontrak dalam kasus product liability --- yaitu persyaratan bahwa konsumen yang dirugikan mempunyai hubungan kontrak dengan pabrik yang dituntut—MacPherson merayakan menangnya perubahan fundamental dalam hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum. Perkara Ny Palsgraf juga menjadi kajian para pakar; saya rasa inilah kasus satu satunya yang berulang ulang dikutip dalam case books tentang Perbuatan Melawan Hukum di Amerika;
Ada beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa kasus Ny Palsgraf ini jadi bahan kajian luas. Pertama adalah bahwa reputasi terkenal Cardozo—reputasi yang terletak sebagian kecil pada perkara Ny Palsgraf itu sendiri—telah menambah kemungkinan bahwa setiap opini yang ditulis oleh Cardozo akan dikutip dan dibahas lebih luas dari opini hakim lainnya yang kurang terkenal. Ibaratnya, meminjam istilah gema, nama Cardozo ini mempunyai efek gema atau halo effect;
Kedua, perumusan fakta yang disusunnya elipitis, yang menyapu semua detail yang tak perlu dari kasus itu, kecuali tujuan perjalanan Ny Palsgraf, dan juga beberapa fakta esensil juga. Pendekatan yang ekonomis dan skletikal ini membuat pembaca mudah menangkap inti kasusnya, atau memang itu yang diinginkan Cardozo untuk diketahui oleh pembacanya --sekilas pandang. Penguraiannya yang padat dalam statement of fact kasus itu menyegarkan dan dalam upaya menghilangkan prosa prosa juridis yang tak perlu yang kadang-kadang dia lakukan. Keartisannya dalam kasus ini diperlihatkan dalam penghilangan fakta yang akan membantu opininya, yaitu kerugian yang diderita oleh Ny Palsgraf . Disebutkan bahwa kondisi stemmer Ny Palsgraf membuat kasus ini jadi bodoh, atau penipuan. Serpihan jatuh ke Ny Palsgraf dan mengakibatkannya menderita stammer. Katakanlah pada kami hal lainnya, Kasus besar bukan bodoh;
Lebih dari sekedar kesenimanan ada dalam kasus kelalaian. Semakin banyak fakta dinyatakan dalam pendapat hakim , maka semakin mudahlah bagi hakim kemudian untuk membedakan, mempersempit, menangkap atau mengurangi ruang lingkup dan dampak dari opini itu. Seandainya Cardozo lebih dahulu menyebutkan derita stammer yang dialami Ny Palsgraf, maka hakim-hakim berikutnya dapat membatasi pendapat mereka mengenai kasus yaitu terbatas pada situasi dimana tipe luka atau derita seperti itu yang terjadi yang dipandang sebagai unforsseable;
Ketiga, Cardozo melangkah keluar dari kelalaian, bahkan keliru dalam merumuskan fakta –dimana ia menyebutkan akibat dari sudut pandang yang retorik. Tidak akuratnya dimana posisi Ny Palsgraf saat ledakan itu terjadi membuat kasus ini menjadi misteri atau khayal. Bagaimana bisa sejemput kembang api mampu menjatuhkan plank kayu panjang yang jaraknya jauh dari lokasi kejadian tersebut ? sekilas, pembaca menjadi berkhayal. Semakin ngambang hubungan kausal, semakin alamiahlah untuk menyatakan bahwa telah terjadi suatu akibat yang tidak dapat diramalkan sebelumnya atau unforseable;
Cardozo telah mengajarkan kepada kita beberapa kebenaran dasar dalam pertimbangan hukum dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (Tort) – khususnya, kelalaian apa yang sebenarnya ada dan bagaimana kaitannya dengan cakupan pertanggung jawaban. “The orbit of the danger as disclosed to the eye of reasonable vigilance would be the orbit of duty “ Negligent the act is, and wrongful in the sense that it is unsocial, only because the eye of vigilance perceives the risk of danger “ ( orbit bahaya sebagaimana dilihat oleh mata orang yang sewajarnya, itulah cakupan dalam mengukur kelalaian. Dikatakan suatu tindakan itu merupakan kelalaian dan kesalahan dalam arti bahwa tindakan itu asocial, dan salah dan asocial dihubungkan dengan penumpang lainnya, hanya karena mata dari orang yang sewajarnya melihat memang itu dipandang pantas sebagai kelalaian dan membahayakan orang lain” (Pen);
Cardozo mengatakan, “ The risk reasonably to be perceived defines the duty to be obeyed, and the risk imports relation; it is risk to another or to others within the range of apprehension “ ( terjemahan bebasnya : yang menentukan adanya kewajiban adalah bagaimana resiko itu dipandang, dan resiko itu melahirkan hubungan; ia adalah resiko kepada orang lain atau yang lainnya dalam ukuran yang sewajarnya dapat diduga”. Jadi kelalaian, seperti halnya resiko, adalah suatu term hubungan Kelalaian itu abstrak, beda dengan relasi atau hubungan; bukan suatu hubungan atau tidak dapat dikatakan ada hubungan atau relasi jika tidak dapat dipahami sama sekali;
Pemohon Kasasi Intervensi I, II, III mengajukan kutipan di atas bukanlah untuk mengajari Yang Mulia Judex Juris yang memeriksa perkara kasasi aquo, tetapi tetapi hanyalah sekedar menunjukkan bahwa penarikan suatu posita untuk menentukan applicable law dapat mengakibatkan kesimpulan yang keliru;
Begitu juga dalam perkara aquo, adalah suatu kekeliruan apabila membenturkan HGU PT. Belunkut dengan Sertipikat Hak Milik yang tadinya atas nama HADRIAN Cs, yang sebenarnya tanah tersebut sudah 30 tahunan lebih dikuasai rakyat, walau penerbitan sertifikatnya belakangan;
Suatu legal right atau hak atas tanah ada BUKAN karena diberikan negara saja ; hak atas tanah bisa lahir karena berbagai sebab, antara lain karena pembukaan hutan belukar di areal yang bukan hutan lindung;
Alas hak petani telah lahir dari usaha pembukaan belukar untuk menjadi areal pertanian, dengan mendapat ijin pancang dari kepala lorong dan camat atas hutan belukar ( fakta yang terugkap di persidangan);
Disini perlu berhati hati. Bahwa hak dan alat bukti hak harus dibedakan . hak rakyat atas tanah telah ada TERLEBIH DAHULU ADA, tapi buktinya dalam bentuk sertifikatnya memang belakangan lahir, yaitu tahun 2003. Hak rakyat sudah ada sudah ada sejak tahun 1970 an atas tanah tersebut. (teori lahirnya hak milik, vide ketentuan UUPA dan KUH Perdata);
Penerbitan sertipikat atas nama rakyat antara lain HADRIAN Cs (yang kemudian dibeli oleh Pemohon Intervensi Kasasi) oleh BPN adalah sah menurut hukum, karena HGU sendiri baru tahun 2010 dimohonkan izinnya untuk penanaman sawit (vide bukti P - 15) . Sejak terbit HGU, tanahnya hanya di atas kertas dan tidak ada yang tahu batasnya ( melanggar syarat formal penerbitan HGU);
PT Belunkut pun jelas DIWAJIBKAN MENYELESAIKAN DENGAN MASYARAKAT JIKA ADA HAK RAKYAT ( Diktum HGU Butir C,D,F);
Jadi, causa kelahiran hak rakyat, yaitu causa lahirnya sertipikat antara lain 61 sertipikat dalam perkara aquo, berasal dari roh Undang-undang Agraria dan UUD 45 , lalu diturnukan kedalam Keppres No. 32 tahun 1979 dimana rakyat diberi HAK PRIORITAS untuk menjadi pemilik atas tanah dan Sertifikat tersebut diterbitkan atas dasar proyek PRONA;
Bahwa arti kata “diwajibkan” dalam diktum huruf C pada SK HGU tersebut tersebut harus penuhi agar HGU sah, haruslah dipahami/construed bahwa OPSI ADA PADA RAKYAT APAKAH MEREKA AKAN MELEPAS HAKNYA ATAU TIDAK DAN MENJADI BURUH TANI BAGI PT BELUNKUT;
Jika opsi pelepasan hak dipilih oleh rakyat, yaitu melepas kepada PT Beluntut (atas asas konsensual vide pasal 1320 KUH Perdata), maka barulah sempurna hak guna usaha PT Beluntut /termohon Kasasi tsb boleh ada di atas tanah rakyat, provided that /hanya jika memang tanah tidak ditelantarkan. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi dan merupakan CONDITIONS untuk legalitas dan objektivitas penerbitan HGU;
Asas konsensual ini TIDAK PERNAH DIPERTIMBANGKAN OLEH JUDEX FACTIE;
PT BELUNTUT (HARUS) tunduk pada asas konsensual; jika unsur subjektif dan objektif daLam pasal 1320 KUHPerdata tidak dipenuhi, maka Perjanjian tidak pernah ada, yang berarti rakyat tetap pada posisi semula (ab initio);
Diberikannya HGU kepada Termohon kasasi BUKANLAH sarana justifikasi untuk merampas hajat hidup rakyat banyak yang telah lebih dahulu ada di tanah tersebut;
Tambahan illustrasi;
Ada sebuah kasus di Amerika dengan inti sari sebagai berikut :Seorang anak mandi mandi disebuah situ atau danau yang telah menjadi areal sah PLN;
Barang siapa yang masuk ke situ dipandang sebagai perbuatan trespassing.
Danau tersebut secara tradisional adalah tempat mandi mandi bagi anak anak kampung sekitar danau tersebut;
Suatu ketika ada seorang anak, mandi mandi di danau tersebut, akhirnya kena setrum litrik, sehingga meninggal dunia;
PLN akhirnya digugat ganti rugi. PLN memberikan jawaban bahwa masuknya anak mandi ke kawasannya adalah trespassing, oleh kaena itu ia menolak bertanggung jawab;
Namun hakim melihat fakta bahwa sejarah danau itu adalah tempat mandi mandi bagi anak anak; hak mandi mandi (hak tradisional) diakui, sehingga hakim memutuskan PLN bertanggung jawab mengganti rugi;
Dalam ranah hukum internasional pun hak tradisional tetap diakui. Misal hak nelayan hidup melaut di pantai tidak bisa dirampas untuk dijadikan Hak pengelolaan ke Pengusaha besar atas kawasan pantai;
Habitat hewanpun diakui;
Jadi hak tradisional, seperti hak atas tanah yang telah digarap puluhan tahun, tidak dapat dirampas oleh HGU;
CAUSA HGU ADALAH UNTUK MEMANFAATKAN TANAH TERLANTAR.
Tanah yang telah dimanfaatkan masyarakat, apalagi telah dimanfaatkan puluhan tahun untuk hajat hidupnya jauh sebelum HGU terbit (1992) bukanlah tanah terlantar dan karenanya tidak layak menjadi objek HGU;
Adapun tanah yang terlantar adalah tanah diluar tanah rakyat, itulah yang pantas menjadi objek HGU;
Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
Obyek HGU PT. Belunkut ada seluas 1900 Ha, yang diberikan tahun 1992 adalah cacat atau setidaknya tidak sempurna, karena mencaplok dan atau menindih tanah lahan rakyat di dalam kawasan tersebut telah terlebih dahulu lahir hak rakyat sejak tahun 1976. BUKAN lahan rakyat mencaplok HGU;
Jadi proposisi hukumnya adalah :
APA HUKUMNYA ATAS FAKTA BAHWA Ada tanah rakyat ditindih atau tertindih atau dicaplok oleh HGU;
Pemohon kasasi berpendapat bahwa HGU hanya sempurna keberadaannnya apabila tidak melanggar hak rakyat yang secara tradisonal telah dinikmatinya. Prioritas tetap pada rakyat. Rakyat bukan objek pembangunan tapi subjek hak dan harus dimanusiakan; hak-hak asasi nya adalah inalienable;
Hak-hak yang telah dinikmati sekian lama (in casu 30 tahun) atas tanah Negara bebas, by operation of law, menjadi hak milik rakyat. Sekedar catatan, bahkan hak hidup /habitat hewan sajapun harus diakui manakala suatu tempat telah menjadi habitatnya. Misalnya kura-kura untuk menempati pantai untuk bertelur tidak dapat digusur oleh pembangunan. Monyet pun tidak boleh digusur demi HGU. So, apakah hak hak monyet harus kalah pada HGU ?;
APAKAH HAK RAKYAT HARUS KALAH PADA KONGLOMERAT ?
Jadi pencaplokan tanah rakyat tidak bisa dijustifikasi lalu dimasukkan ke ranah TUN seolah-olah sertipikat yang lahir dari PRONA tsb adalah merampas atau melanggar HGU, quod non. Justru HGU itulah yang melanggar hak rakyat, yang seharusnya HGU tersebut ditinjau ulang dan atau dikurangi luasnya (dikurangkan dari luas yang telah nyata-nyata menjadi hajat hidup rakyat sejak 30 tahun yang lalu);
Dan selanjutnya tidak tepat untuk mengatakan hukumnya bahwa hak Penggugat telah dilanggar oleh terbitnya sertipikat sebagaimana disimpulkan oleh judex factie;
Pendatang baru (PT. Belunkut) tidak diperkenankan untuk menjadi perampok tanah rakyat;
FAKTA HUKUM
Adapun fakta-fakta hukum dalam perkara aquo dapat diringkas sebagai berikut:
Tanah telah digarap masyarakat sejak tahun 1976 sebagaimana ternyata dari keterangan dibawah sumpah dari Ahmad Kamali dan Ahmad Ahyar (vide putusan PTUN halaman 324 – 327);
Tanah HGU tersebut menindih tanah masyarakat;
HGU terbit tahun 1992;
Masyarakat telah menggarap tanah sejak tahun 1976;
HGU ditelantarkan hingga tahun 2012 (vide surat Deputi Bidang Pengawasan Tanah No. 1014/23.3/2010 tanggal 8 April 2010) yang menyatakan bahwa :
Luas tanah HGU 1900 Ha;
Dimanfaatkan sampai saat ini : ± 200 Ha;
Tidak dimanfaatkan hingga saat ini : ± 400 Ha;
Digarap masyarakat : 1300 Ha;
HGU adalah untuk perkebunan coklat dan karet, tetapi tidak ditanami sesuai dengan ijin yang diperoleh;
Ijin perkebunan untuk sawit untuk PT. Blunkut terbit pada tahun 2009 dengan No. 525.26/09PEM (P - 15);
Tergugat (BPN) menerbitkan sertifikat tahun 2003 berdasarkan Prona atas tanah negara bebas, incasu, tanah belukar yang dibuka masyarakat untuk lahan pertanian padi dan palawija sejak tahun 1976 (T.108 -T.137);
Dari fakta-fakta di atas, terlihat fakta hukum :
Bahwa sesungguhnya atas tanah terperkara, faktanya adalah tanah tersebut telah dikuasai oleh rakyat atau pemilik asal sertifikat yang menjadi objek perkara aquo, sejak tahun 1970-an, yang semula tanah tersebut adalah tanah belukar yang ditanami padi dan palawija, namun karena tanahnya gambut sehingga kemudian ditanami kelapa sawit;
Bahwa penguasan tanah secara tidak terputus telah berlangsung selama selama 30 tahun atas tanah Negara bebas;
HGU PT Belunkut ternyata menindih tanah yang telah terlebih dahulu dimanfaatkan oleh masyarakat, artinya bahwa HGU tersebut muncul belakangan , sehingga tidak sempurna atau bahkan cacat secara formal dan materil;
Maka hukum tepat (proper law) yang berlaku terhadap fakta hukum tersebut harus ditentukan terlebih dahulu;
Apabila proper law telah ditentukan maka dikajilah aplikasinya atau dideduksilah fakta-fakta untuk menentukan applicable law;
Applicable law ;
Hukum yang berlaku untuk tanah negara bebas yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat adalah Keppres No. 32 tahun 1979, yang menentukan bahwa terhadap penggarap diberikan HAK PRIORITAS untuk memohon hak milik;
Dalam teori hak milik, hak milik dapat diperoleh karena berbagai sebab, misalnya karena warisan atau karena pembukaan hutan. Tanah yang telah disertipikatkan oleh BPN yang kemudian menjadi objek sengketa aquo, berasal dari pembukaan hutan. Dengan demikian, proper lawnya adalah bahwa atas tanah tersebut BPN boleh menerbitkan sertipikat terhadap para petani;
BPN selaku Tergugat telah melaksanakan PROGRAM PRONA sehingga menerbitkan sertifikat (termasuk 61 sertifikat dalam perkara aquo) atas nama para petani, yang berarti program Prona tersebut adalah sah dan tidak melanggar hak siapapun, termasuk HGU;
Pertanyaan hukum :
Apakah HGU PT. Belunkut boleh menjajah hak rakyat ?;
Determining factor;
HGU diberikan adalah atas adanya permohonan dari suatu badan usaha untuk memanfaatkan suatu tanah dengan tujuan agar bermanfaat pada pengusaha pada umumnya dan pada masyarakat pada khsusunya. Oleh karena itulah dalam penerbitan HGU ditentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon HGU;
Hukum yang berlaku terhadap HGU PT. Belunkut (tercantum Diktum butir c, d, f) antara lain adalah :
Tanah harus ditanami sesuai dengan ijin HGU;
Tanah tidak boleh ditelantarkan;
Tanah harus dipelihara;
Jika terdapat tanah masyarakat maka harus diselesaikan dengan baik;
Konsekuensi dari persyaratan tersebut adalah, hak tersebut akan hapus apabila diltelantarkan ; atau hak masyarakat harus diselesaikan dengan baik;
Dalam hal ini hak prioritas ada pada masyarakat apakah mereka memilih melepaskan haknya kepada pemilik HGU, atau melanjutkan alas haknya. Artinya opsi untuk melepaskan atau tidak, ada pada rakyat. Kewajiban hukum pemilik HGU adalah memanfaatkan tanah-tanah yang memang tidak dikuasai oleh rakyat, dan apbila ada rakyat yang rela melepaskan haknya maka diberikanlah pengganti rugian, sebab pemilik HGU bukanlah perusahaan Belanda untuk kepentingan penjajah. Bahkan di zaman penjajahan Belanda pun ada ketentuan hukum untuk tidak semena-mena mengambil tanah rakyat yang dituangkan Ontegeining Ordonantie;
HGU telah cacat formil dan materiil karena :
Melanggar Keppres No. 32 tahun 1979 (obyek HGU tanah rakyat yang nyata-nyata digarap rakyat);
Melanggar Diktum butir c, d, e, dan f karena ditelantarkan dan tidak ditanam;
HGU PT. Belunkut cacat materiil dalam arti seharusnya direvisi luasnya, bukan dengan merampok tanah rakyat;
Faktanya :
Sesuai Surat Keterangan Deputi Bidang Penguasaan Tanah No. 104/23.3/IV/2010 tanggal 8 April 2010, fakta di lapangan adalah sebagai berikut :
Luas HGU 1900 Ha
1300 Ha dikuasai oleh masyarakat jauh sebelum ijin HGU PT. Belunkut diterbitkan tahun 1992.
400 Ha kosong tidak ditanami/terlantar;
200 Ha ada tanaman (bukan tanaman yang disyaratkan dalam pemberian HGU);
Bahkan sampai tahun 2010, PT. Belunkut tidak menanami apa-apa di tanah tersebut;
Dari fakta di atas, maka hukumnya adalah bahwa HGU tersebut seharusnya telah dicabut dan harus dipandang sebagai telah hapus setidaknya harus diperbaharui agar sesuai dengan kenyataan lapangan, yaitu seberapa luas yang nyata-nyata ditanaminya, bukan pada seberapa luas lahannya yang ditentukan dalam SK. Penentuan luas dalam SK PT Beluntut adalah tidak eksklusif, tetapi tunduk pada syarat syarat utama yang dituangkan dalam dictum pemberian alas hak HGU tersebut;
Faktanya, tanah HGU PT. Belunkut telah menindih, tepatnya MENCAPLOK hajat hidup rakyat;
Berdasarkan fakta tersebut diatas, terlihat dengan jelas :
HGU PT. Belunkut cacat formal yaitu diterbitkan dengan melanggar Kepres 32 Tahun 1979;
Tidak digunakan sesuai perijinan (seharusnya ditanami sejak tahun 1992 dengan tanaman karet atau coklat sesuai perijinan, tetapi ternyata ditelantarkan hingga tahun 2010);
HGU PT. Belunkut cacat materiil, karena :
merampas hajat hidup rakyat dan melanggar Keppres No. 32 tahun 1979.
MELANGGAR TERTIB HUKUM ( LEGAL ORDER)
JUDEX FACTRIE TIDAK MEMPERTIMBANGKAN LEGAL ORDER
Judex factie tidak mempertimbangkan legal order atau keteraturan hukum. Hukum adalah sebuah sistematika, ada urutannya, ada hierarkinya, dan ada fakta-fakta yang dikristalisir yang diterbitkan ke dalam legislasi. Suatu legislasi tidak boleh bertentangan satu sama lain, karena apabila bertentangan maka yang terjadi adalah rimba raya hukum atau kekacauan hukum;
Hukum bukanlah soal selera penguasa apalagi selera Pengusaha. Hukum adalah order, tata aturan, social engineering, yang mempunyai grund norm. ada norma dasar dan norma turunannya. Turunannya tidak boleh bertentangan dengan induknya;
Aturan aturan hukum (rulings) mempunyai letak dan kedudukan tertentu serta cakupan berlakunya dan causa kelahirannya dan tujuan utamanya;
Suatu azas dalam legislasi adalah bahwa rulings yang ada tidak boleh saling bertabrakan ( teori Grund Norm dari Hans Kelsen);
Dalam kasus aquo, norma hukum tertinggi (UUD 1945 sebagai grund norm, khususnya tentang hak asasi), UUPA yang berlandaskan pada hukum adat, dan Pancasila sebagai norma paling tinggi dari seluruhnya, harus bisa tercermin di dalam keseluruhan norma turunan atau derivatifnya;
Hal itu (Grund norm)lah yang menurunkan (derived) mengapa Keppres No. 32 tahun 1979 memberikan prioritas kepada rakyat penggarap atas tanah ( causa historis). Bahkan atas tanah negara pun, diberikan prioritaskan kepada rakyat untuk menjadi pemiliknya, apalagi tanah bekas belukar yang diolah oleh rakyat untuk hajat hidupnya sebab Negara BUKAN PERMILIK TANAH tetapi hanya mengatur peruntukannya. Pemilik HGU pun BUKAN pemilik tanah. Pemilik tanah adalah rakyat atau warga Negara;
Dalam pertimbangan judex facti (sebagaimana dikutip di bawah ini selengkapnya) TIDAK SATUPUN mempertimbangkan cacat formal dan cacat materiil HGU PT. Belunkut, apalagi mengaplikasikan the right applicable law yakni Keppres No. 32 tahun 1979 dan hajat hidup rakyat banyak. Hal ini adalah suatu error in law atau kesalahan dalam penentuan proper law, sehingga menghasilkan kesimpulan yang salah,(EX FALSO QUO LIBET, artinya dari yang sesat maka dihasilkan kesimpulan yang semaunya);
Kenapa applicable law adalah Kepres 32 Tahun 1979 ?;
Jawabnya adalah, karena atas tanah negara bebas, yang sudah digarap oleh petani atau penggarap, rakyat harus diberikan hak prioritas;
Tepatnya, negara mengatur peruntukannya untuk rakyat, apalagi faktanya tanah tersebut adalah untuk hajat hidupnya.
Jika tanah diperlukan negara untuk kepentingan umum maka berlaku ketentuan khusus tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Terhadap tanah yang nyata nyata telah digarap rakyat selama puluhan tahun untuk hajat hidupnya, tidak dapat diberikan oleh menteri seenaknya saja untuk kepentingan kapitalis.
HGU bisa diberikan untuk tanah terlantar demi kemanfaatan. Tanah aquo bukan tanah terlantar. Dengan demikian ada cacat materil dalam penerbitan HGU sepanjang menyangkut seluas 1300 ha atau setidak nya seluas tanah yang nyata-nyata telah digarap rakyat sejak awal hingga kini;
Sebuah kesesatan atau kekeliruan hukum, harus dikembalikan ke tempat yang semestinya. Jadi penentuan applicable law untuk tanah rakyat harus dipertimbangkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku;
Pertimbangan judex factie yang menempatkan posisi seolah olah sertipikat (termasuk 61 sertipikat dalam perkara aquo) telah menindih dan menabrak hak Penggugat, adalah suatu pertimbangan yang kelirudalam penarikan applicable law, sehingga karenanya telah melahirkan kesimpulan yang salah (error in law and error in objecto) yang dibuktikan oleh fakta hukum dibawah ini, dan karenanya harus dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
KEBERATAN MENGENAI KOMPETENSIN ASBOLUT
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 tahun 2004 jo. Pasal 1 Undang-undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara….” pada pokoknya dalam halaman 335-336 menyatakan bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan kompetensi TUN;
Judex factie telah keliru dalam pertimbangannya tersebut diatas dengan penjelasan sebagai berikut :
PENENTUAN HUKUM apakah terhadap tanah berlaku Kepres 32 tahun 1979 atau dengan SK boleh dirampas hak rakyat, dan fakta bahwa tanah terperkara aquo sudah diagunkan pula ke Bank dan dibeli dengan itikad baik oleh Pemohon kasasi, hal tersebut semuanya bukanlah juridiksi PTUN untuk mengadilinya;
Pertimbangan judex fatcie pada putusan halaman 335-336 yang pada pokoknya mengatakan bahwa mengenai penerbitan sertififikat aquo adalah jurisdiksi TUN adalah pertimbangan yang tidak seksama. Ketidakseksamaannya dapat dilihat dari tidak dipertimbangkannya fakta fakta hukum yang relevan sebagamana telah dikutif di atas, sehingga keliru dalam memberikan keputusan.
Keseluruhan fakta harus diketahui dan dibahas agar dapat menentukan kelas dan taksonominya;
Dalam taksonomi hukum, dan klassifikasi hukum, tanah belukar yang dibuka rakyat untuk hajat hidupnya bukanlah objek HGU Dan sertifikat yang diterbitkian dengan Prona adalah hak mutlak Pemerintah;
Sedang HGU hanyalah permohonan sepihak dari Pengusaha dan sebagai sebuah permohonan, maka permohonan hanyalah akan dikabulkan apabila keseluruhan persyaratannya (formal dan materil) telah dipenuhi. Dengan kata lain penerbitan HGU adalah CONDITIONAL, artinya tunduk pada sejumlah syarat sebagaimana dicantumkan dalam dictum pemberian HGU tersebut (dictum butir c,d fan f);
Sedang HAK RAKYAT atas tanah belukar TIDAK CONDITIONAL;
HAK RAKYAT ITU adalah KONSTITUSIONAL;
Apakah rakyat berhak atas pengolahan tanah tersebut, hal itu adalah jurisdiksi MK untuk memutuskannya, bukan jurisdiksi TUN, atau setidaknya tunduk pada otoritas MA untuk melakukan Judicial Review.
Pemohon Kasasi memohon diijinkan melakukan penambahan argument dan memori banding atas dasar keadilan;
Untuk sertipikat yang lahir dari PRONA, merupakan hak Pemerintah, atas tanah Negara bebas;
Jika wewenang BPN harus digugat, maka hal tersebut menjadi objek Judicial Review dan atau atau jurisdiksi Mahkamah Konsitusi untuk melihat konsitusionalitasnya dengan UUD 45;
KEBERATAN KEDUA
TENTANG PERHITUNGAN DALWARSA
Judex factie dalam putusannya pada halaman 341 memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara menganut asas Actio Temporaliss, hal ini tercermin di dalam Pasal 55 Undang- Undang Nomor : 5 tahun 1936 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor: 9 tahun 2004 yang menentukan bahwa ”Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, Sedangkan dalam penjelasan Pasal 55 tersebut menjelaskan bahwa : "Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hah itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. dst”, dalam hal peraturan dasarnya menentukan suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman tersebut;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik objek sengketa adalah atas nama Herawani dkk yang diterbitkan oleh Tergugat (Vide Bukti T-108 s/d T-137) maka dengan demikian dapat diketahui bahwa Penggugat adalah pihak ketiga yang bukan berkedudukan sebagai alamat yang dituju oleh Keputusan Objek Sengketa, oleh karenanya bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi pihak yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 haruslah dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan mengetahui adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan baru mengetahui Sertipikat Objek Sengketa adalah pada tanggal 18 Maret 2013 dari adanya Berita Acara Peninjauan Lokasi / Pengecekan Lokasi atas tanah terkait Laporan tindak pidana untuk memastikan berada di dalam atau diluar dari tanah Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Belunkut atas nama PT. Belunkut;
Menimbang, bahwa memperhatikan Berita Acara Peninjauan Lapangan /Pengecekan Lokasi atas tanah dimaksud (Vide Bukti P-12) pada intinya menerangkan Hasil Peninjauan Lapangan terkait dengan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor :1 berdasarkan koordinat ploting dengan data koordinat geodetic adalah sesuai dengan areal tanah Hak Guna Usaha Nomor: 1 /Belunkut , dan terhadap Sertipikat Hak Milik Objek Sengketa setelah dilakukan pengukuran dan koordinat adalah telah sesuai dengan luas dan posisi letak Sertipikat Hak Milik Objek Sengketa dan memperhatikan lebih lanjut Lampiran, Berita Acara Tanggal 18 Maret 2013 Daftar Sertipikat Hak Milik yang dikuasai Aheng Alias LIE KIAN SING terletak di Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan batu Propinsi Sumatera Utara yang Tumpang Tindih diatas HGU Nomor 1 atas nama PT. Belunkut telah mencantumkan Sertipikat-Sertipikat Hak Milik Objek Sengketa, Surat Ukur Luas Nama Pemegang Hak dan Dasar Peralihan sebagaimana tercantum dalam kolom lampiran Berita Acara dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim dalam hal ini tidak melihat adanya bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang membuktikan adanya waktu lain diluar fakta hukum yang terungkap dalam bukti P-12 tersebut, maka menurut hemat Majelis Hakim gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 23 April 2013 diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang- Undang Nomor: 5 Tahun 1986 Juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh karenanya Eksepsi Tergugat dan para Tergugat II Intervensi dimaksud adalah tidak beralasan hukum dan haruslah dinyatakan ditolak ;
Pemohon Kasasi / Pembanding Intervensi I, II, III keberatan dengan pertimbangan judex factie yang keliru mengenai penentuan jangka waktu daluwarsa dalam pengajuan gugatan dalam perkara aquo, dimana judex factie berangkat dari TITIK BERANGKAT (starting point) yang salah, yaitu, berangkat dari Berita Acara Peninjauan Lapangan (P.12) tertanggal 18 Maret 2013, yang merupakan Peninjauan berdasarkan permintaan Kepolisian Resort Labuhan Batu, padahal sesuai dengan kenyataan, sejak tahun 2008 Penggugat telah mengusir rakyat dari tanah yang digarapnya sejak tahun 1976 sebagaimana ternyata dalam berita acara persidangan;
Kalau berbicara mengenai daluara, maka eharusnya Titik Berangkatnya adalah titik start perkara Pidana yang diajukan oleh PT Belunkut terhadap rakyat, (yang nyatanya tidak terbukti) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Tahun 2008 saja Termohon Kasasi sudah merampas tanah rakyat ( tanah si Taslam, belum lagi didata tanah siapa saja yang telah dirampas Termohon kasasi, vide Berita Acara Sidang PTUN);
KECACATAN formal dan materil HGU TERMOHON KASASI dikaitkan dengan fakta penanaman tanah secara tidak terputus 30 tahunan oleh rakyat, adalah dua fakta hukum yang sangat kompleks, namun bisa disederhanakan, yakni siapakah korban dalam kasus ini dan untuk siapakah hakim harus memihak. In dubiuo proreo, itulah asas hukum jika menyangkut sikap bathin dan ketidak pastian; dan social advatage for the people, jika menyangkut majoritas dan public aspect;
HARUS DIKAJI PROPER LAW NYA DULU, BARULAH DIKAITKAN DENGAN KTUN.
Sertipikat telah diterbit berdasarkan Prona tahun 2003, yaitu 10 tahun sebelum gugatan Penggugat didaftarkan, tetapi judex factie secara keliru telah mengabaikan dan atau tidak mempertimbangkan proper law, yakni ketentuan Keppres 32 tahun 1979 dan ketentuan daluarsa untuk pembantahan terhadap suatu sertifikat.
Suatu sertipikat yang diberikan berdasarkan PRONA tidak tunduk pada aturan HGU.
Pertimbangan judex factie dalam putusan pada halaman 334 – 335 yang mendasarkan pada pasal 55 Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang tenggang waktu 90 hari yang dihitung sejak ditemukannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, ADALAH KELIRU, karena :
Terhadap tanah negara bebas (yang digarap rakyat sejak tahun 1970-an hingga kini) tidak dapat diberlakukan ketentuan hukum TUN tetapi harus berdasarkan Keppres No. 32 tahun 1979, yang berarti hak prioritas rakyat atas tanah negara diakui /diutamakan, dan faktanya telah diterbitkan sertipikat oleh BPN, dan untuk itu BPN TIDAK berkewajiban melakukan pengumuman, karena penerbitan sertipikat tersebut bukan diatas tanah sengketa atau diatas hak milik orang lain;
Bahwa dengan ditindihnya hak milik rakyat oleh HGU PT Belunkut maka penerbitan HGU PT. Belunkut adalah jelas cacat hukum ( materil dan formil) , dengan demikian ketentuan daluarsa yang dimaksud oleh pasal 55 UU No. 55 tahun 1986 tidak dapat diberlakukan. SK menteri tidak bisa merontokkan Keppres No. 32 tahun 1979, apalagi UUPA dan UUD 45;
Kekuatan hukum Keppres No. 32 tahun 1979 adalah SUPERIOR terhadap kekuatan hukum HGU yang nota bene cacat formal dan materiil. Disebut SUPERIOR karena kedudukan Keppres adalah lebih tinggi dari pada SK. Menteri yang mengeluarkan HGU PT. Belunkut. Kepress berlaku untuk seluruh Indonesia, sedang HGU, jika tidak cacat, berlaku sepanjang diktum dipenuhi dalam penerbitannya, antara lain, tanah ditanami, dijaga tidak ditelantarkan;
HGU yang cacat formal dan materiil, yang kedudukannya dibawah Keppres jelas merupakan pelanggaran serius atau kesesatan dari judex factie yang tidak pernah mempertimbangkan hal tersebut, namun semata-mata menggelapkan aturan hukum ini, seolah-olah HGU tersebut adalah hukum yang tertinggi dan paling mulia dibanding nasib rakyat jelata yang semestinya dimenangkan sesuai dengan dan telah diatur oleh Keppres No. 32 tahun 1979;
HGU semestinya dikeluarkan dari tanah rakyat. Dengan kata lain, luas HGU harus dikurangi dengan luas tanah yang menjadi Objek Keppres 32 tahun 1979, artinya HGU harus dikurangkan dari tanah Program Prona, bukannya mencaplok tanah objek Keppres 32 tahun 1979;
Judex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan proper law atau applicable law sesuai dengan fakta hukum yang ada. Proper law atau applicable law haruslah Keppres No. 32 tahun 1979. Dengan kata lain, obyek Keppres adalah tanah negara bebas yang ditanami rakyat, sehingga layak diberikan prioritas kepada rakyat. Obyek HGU adalah di luar obyek Keppres No. 32 tahun 1979 dalam arti bahwa HGU PT. Belunkut tidak dapat merampas hak rakyat, apalagi kenyataannya rakyatlah yang terlebih dahulu membuka hutan belukar untuk menjadikan tanaman palawija dan padi, yang kemudian menanam karet karena tanahnya rawa-rawa tidak cocok untuk palawija dan padi;
DALAM PERSIDANGAN TELAH TERBUKTI NAMUN JUDEX FACTIE TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KETERANGAN-KETERANGAN PARA SAKSI DI BAWAH SUMPAH, TETAPI SENGAJA DIPENGGAL, DIGELAPKAN. IBARAT MEMASAK SUATU MASAKAN, ADA SEMUA BAHAN, TAPI JURU MASAKNYA TIDAK MEMASUKKAN GARAM , MERICA, AGAR TERASA RASA MAKANAN TERSEBUT, lalu menyimpulkan makanan tidak memenuhi syarat. Garam tersebut dalam kasus ini adalah fakta fakta hukum mengenai pembukaan hutan belukar oleh masyarakat sejak tahun 1976 JAUH SEBELUM HGU PT BELUNKUT terbit;
Seharusnya fakta pembukaan belukar oleh rakyat adalah STARTING POINT DALAM MENENTUKAN PROPER LAW;
KEBERATAN KETIGA
Tentang Penggabungan Gugatan
“Pertimbangan judex factie pada halaman 348 yang pada pokoknya menyatakan tidak ada larangan penggabungan perkara dan untuk menghindari adanya disparitas”;
Pemohon Kasasi Intervensi keberatan dengan pertimbangan tersebut dan merupakan suatu kekeliruan hukum;
Sesuai dengan jurisprudensi tetap:
MA. 2177 /PDT/1983;
MA. 1742 /PDT/1983;
MA. 343 /PDT/1975;
MA. 524 /PDT/1974
MA. 1975 /PDT/1984;
MA. 575 /PDT/1983
Semua jurisprudensi MAHKAMAH AGUNG MELARANG PENGGUBUNGAN PERKARA YANG TIDAK ADA HUBUNGAN ERAT( SAMENLYIG/CLOSE RELATIONSHIP);
Kekeliruan judex factie TERNYATA pula dari tidak dipertimbangkannya fakta hukum bahwa 61 sertipikat adalah diperoleh dari membeli dari para petani yang memiliki sertipikat atau yang menjadi penerima program Prona dari BPN pada tahun 2003. Causa perolehan hak petani adalah halal ( membuka hutan belukar dengan ijin camat), dengan demikian peralihan hak petani yang kemudian dijual kepada kepada Pemohon Kasasi adalah juga halal, dan bahwa seorang pembeli yang beritikad baik menurut jurisprudensi tetap Mahkamah Agung harus dilindungi;
Logikanya :
Alas hak petani : membuka belukar sehingga menjadi hak milik;
Lalu sebagian petani menjual hak sahnya;
Maka
Peralihan tersebut adalah sah ( karena kausanya sah);
Keberadaan hak petani LEBIH DAHULU ADA DARI PADA SK HGU PT BELUNKUT;
Kepemililakan hak bukan diukur dari terbitnya sertifikat, sertifikat hanyalah penguatan atas adanya hak milik yang telah lebih dahulu ada;
Hak milik ada bukan semata mata karena ada sertifikatnya;
ADA JUTAAN HEKTAR TANAH PETANI DI BUMI NKRI INI YANG BELUM TENTU BERSERTIFIKAT, DENGAN DEMIKIAN TIDAK BERARTI HARUS DIARTIKAN BAHWA HAK TERSEBUT BISA SAJA DIBERIKAN KEPADA PT BELUNKUT ATAU KERABAT KONGLOMERATNYA; kalau bisa begitu maka konglomerat bisa memilik republic ini. Enough ! Cukup sudah kelaliman kekuasaan itu. Here I am, kata Martin Luther;
Tentu saja jka causa kelahiran hak tidak halal, maka peralihannya pun menjadi tidak halal, karena tiadanya due legal title atau tidak ada holder in due course;
Ke 61 sertipikat tersebut terbit tahun 2003 atas nama para petani yang terdiri dari antara lain : HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRAN, EDY SUSANTO, HADRIAN, HERAWANI, SALIM, MURNI, SUARTI, AMINAH, RAMLI, MISRRAN, EDY SUSANTO Cs, (Selanjutnya disebut HADRIAN, Cs), yang kemudian dijual kepada Pemohon Kasasi Intervensi, adalah hak yang valid dan legimit dan sesuai dengan legal norm yang hidup dan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 45.
Kekeliruan lainnya dari judex factie adalah bahwa seharusnya Hadirin CS dipertimbangkan/ DIMASUKKAN juga kedudukannya sebagai Tergugat Intervensi para pemilik asal sertipikat yaitu HADRIAN Cs, bukan digelapkan pada tahap dismissal, karena mereka itulah yang menerima terbitnya sertipikat Prona dari BPN berdasarkan kekuatan hukum bahwa atas tanah tersebut adalah TANAH NEGARA BEBAS, bukan tanah negara yang dikuasai oleh PT. Belunkut dan seharusnya gugatan tidak dapat digabungkan karena tidak ada hubungan yang erat , seperti dientukan dalam:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2177 K/Pdt/1983.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1742 K/Pdt/1983.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 415 K/Pdt/1975.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1732 K/Pdt/1983.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 201 K/Pdt/1974.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 415 K/Pdt/1975.
Dengan tidak dipertimbangkannya para pemilik asal sertipikat dalam gugatan ( Hadirin Cs), maka judex factie telah kurang mempertimbangtkan perkara atau keliru dalam mempertimbangkan subjek dan obyek perkara dan pihak-pihak yang seharusnya terkait kedalam perkara;
Adalah suatu kekeliruan besar jika hanya memasukkan pembeli terakhir saja sebagai Tergugat Intervensi. Pembeli terakhir yang membeli berdasarkan itikad baik, atas tanah yang bukan tanah sengketa, sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, harus dilindungi, sebagaimana diatur dalam jurisprudensi No 431 tahun 1974;
Judex factie tidak boleh hanya mempertimbangkan kulit arinya suatu kasus secara samar samar, tetapi harus masuk ke akar masalah guna menentukan legas issue dan proper law to rule the said issues;
Dalam hukum pertanahan ketentuan hukum yang lebih tinggi adalah bahwa hak milik dilindungi (UUPA dan diatasnya adalah UUD 1945);
Dalam UUD 45, hak milik tidak dapat dirampas begitu saja dengan sehelai kertas HGU. SK. Menteri yang mengeluarkan HGU pada PT. Belunkut tidak dapat melanggar ketentuan hak milik yang diatur dalam UUPA, UUD 1945, dan Keppres No. 32 tahun 1979;
KETIADAAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE ATAS HAL TERSEBUT ADALAH SUATU MISTAKE IN LAW ATAU BAHKAN FALLACY DALAM LEGAL REASONING
PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE TIDAK SINKRON DENGAN KESIMPULAN;
Judex Factie dalam putusan halaman 355 – 256 mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, namun dalam kesimpulannya justru ditarik untuk menguatkan posisi HGU PT. Belunkut. Ini kekeliruan dalam penerapan hukum;
Tanah negara bebas (yang dimiliki rakyat sejak 1976) hanya bisa dimiliki oleh PT. Belunkut apabila masyarakat rela menyerahkannya kepada PT. Belunkut, sebab kedudukan hukum rakyat sesuai Keppres No. 32 tahun 1979 adalah lebih tinggi dari pada kedudukan hukum PT. Belunkut yang hanya bermodalkan kertas HGU, dan malah merampok tanah rakyat;
Terhadap tanah rakyat berdasarkan Keppres No. 32 tahun 1979 tidak dapat diterapkan sebagai obyek perkara aquo;
KEBERATAN KEEMPAT
Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan judex factie pada halaman 358 – 360 pada putusannya yang pada intinya menyatakan ada cacat hukum yaitu tanah tumpang tindih.
Pemohon Kasasi Intervensi I, II, dan III menolak pertimbangan tersebut. Tidak benar ada tanah tumpang tindih jika applicable law diterapkan dengan benar;
Applicable law untuk tanah yang digarap rakyat adalah Keppres No. 32 tahun 1979. Applicable law untuk tanah terlantar adalah bahwa Menteri Agraria dapat mengalokasikan tanah tersebut menjadi HGU;
Tanah dalam terperkara bukan tanah terlantar dan bukan eks HGU ATAU hasil rebutan dari hgu, bukan tanah yang dirampok oleh rakyat dari HGU PT. Belunkut. JUSTRU PT. Belunkut-lah yang merampok dan ATAU MENINDIH tanah rakyat;
DENGAN DEMIKIAN PENYEBUTAN TANAH TUMPANG TINDIH DALAM PERKARA AQUO HARUS DIARTIKAN BAHWA PT. BELUNKUT LAH YANG MENINDIH DAN MERAMPOK TANAH RAKYAT DENGAN BERMODALKAN KEKUASAAN DAN KEZALIMAN DENGAN MENGUSIR RAKYAT DARI TANAH MILIKNYA YANG TELAH TANAMI SEJAK TAHUN 1970-AN;
Pemberian HGU kepada PT. Belunkut bukanlah legitimasi dari seorang Menteri untuk merampok tanah rakyat;
Jadi pertimbangan judex factie yang memandang bahwa tanah Pemohon Kasasi Intervensi menindih HGU PT. Belunkut, adalah suatu kekeliruan besar Seperti dikemukakan di atas, apabila asasnya telah salah, maka kesimpulannya pun akan salah;
KEBERATAN KELIMA
Pisau analisa hukum yang digunakan oleh judex factie adalah pisau kapitalis yang merajam rakyat, yang sesat dan membunuh masyarakat. SK tentang HGU PT. Belunkut tidak pernah melegalkan perampasan tanah rakyat. Dengan demikian pertimbangan yang melanggar hakekat HGU dan melanggar Keppres No. 32 tahun 1979 dan pada umumnya melanggar hak asasi adalah suatu kesesatan yang tidak boleh dibiarkan;
Rakyat jelata yang tinggal di area terperkara tidak menggunakan tanah untuk menjadi proyek kekayaan tetapi hanya sebagai sumber kehidupan. Dengan itulah mereka menyekolahkan anak-anak mereka. Rakyat tidak pernah kaya. Kulit hitam legam dipanggang matahari. Penghasilan hanya seadanya. Tidak adil jika hak rakyat dilanggar oleh sebuah kekuasaan dan atau dibiarkan dirampas dengan memberikan pertimbangan hukum seolah-olah rakyat jelata yang miskin inilah biang kerok di Republik ini;
Bung Karno mengatakan, jangan biarkan tanah menjadi milik para biang kerok yang gendut, tetapi harus untuk rakyat;
Shakespeare mengatakan, “gelitiklah maka ia akan tertawa; sayatlah maka ia akan berdarah”;
Rakyat telah berdarah memperjuangkan nasibnya; hitam legam panas terik, hujan, nyamuk, ular, semua itu tidak mereka perdulikan demi sesuap nasi. Tidakkah kita berikan hak rakyat untuk hidup wajar, atau kita benturkan mereka kepada sebuah HGU yang notabene lahir belakangan dan ditelantarkan;
6. DIKTUM SK. HGU PT BELUNKUT ( SK NO 27 /HGU/BPN/1991) HURUF C
“Apabila didalam areal tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usa ini ternyata masih terdapat pendudukan /penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tangung jawab sepenuhnya dari penerima hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan yang berlaku” (garis bawah dari Pemohon Kasasi Intervensi);
Diktum tersebut dapat dicermati mengandung makna sebagai berikut:
Hak rakyat yang menetap diakui;
Wajib bagi Pemohon HGU untuk menyelesaiakannya dengan rakyat;
Menurut ketentuan yang berlaku;
Analisa juridisnya
Sifat hak itu HGU adalah pemberian bersyarat bahwa hak masyarakat tidak boleh dilanggar dan harus tidak ditelantarkan, dsb;
Ada kesetaraanantara rakyat dengan pemohon HGU, yang berarti ada kebebasan berkontrak, yakni bagi pihak yang mau melepaskan haknya, boleh boleh saja, lalu diadakan misalnya penggantian kerugian pohon pisang, sawah, rumah, dsb;
Luas HGU yang diberikan dengan SK ini TIDAK OTOMATIS, tetapi bertahap sesuai kemajuan perundingan jika ada masyarakat yang mau menyerahkan hak miliknya kepada PT Belunkut;
Jika luasnya diberikan 1900 ha dan masyarakat bertahan atas haknya mislanya 500 ha, sedang yang lainnya mau menjual haknya, maka HGU menjadi 1400 ha. Dengan kata lain, tidak berlaku perampasan;
Jika ada rakyat yang tidak setuju, maka menurut hukum yang berlaku BUKANLAH PEMILIK HGU BERHAK MENGGUSUR RAKYAT DARI KAMPUNG HALAMAN DAN HAJAT HIDUPNYA. Hak ini adalah inkonsitusional yang dengan alasan apa pun BUKAN MENJADI HAK SWASTA PEMODAL KAYA. Negara INI bukan MILIK PT BELUNKUT;
Hakekat tanah adalah untuk rakyat. HGU hanyalah pelengkap jika rakyat sudah kebagian hak atas tanah. Pemodal bukan penguasa NKRI. Rakyatlah penguasa atas tanah, yang memberikan adminisrasi dan kuasa peruntukannya kepada pemerintah ( negeri ini adalah People’s republic, bukan Conglomerate’s Republic)
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat II Intervensi memperoleh hak atas tanah yang sudah terdaftar/sudah bersertifikat dengan Akta Jual Beli dan menguasai tanah lokasi objek sengketa dengan itikad baik. Sedangkan Penggugat tidak menguasai tanah dan tidak dapat menunjukan batas-batasnya, oleh karena itu perlu diselesaikan masalah pokoknya yaitu hak atas tanah dan batas-batas tanah lokasi melalui proses penyelesaian Perdata;
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II: I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. LABUHAN BATU, II. 1. LIE KIAN SING, 2. HERAWANI, 3. SHERLY;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 15/B/2014/PT.TUN0-MDN, tanggal 4 MAret 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 37/G/2013/PTUN-MDN, tanggal 6 November 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, akan tetapi gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II : : I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. LABUHAN BATU, II. 1. LIE KIAN SING, 2. HERAWANI, 3. SHERLY tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan putusan Nomor 15/B/2014/PT.TUN-MDN, tanggal 4 Maret 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 37/G/2013/PTUN-MDN, tanggal 6 November 2013;
MENGADILI SENDIRI,
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014, oleh Dr.H. Imam Soebechi, S.H.,M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……,,…… Rp 6000,00
2. Redaksi ………,… Rp 5000,00
3. Administrasi …... Rp489.000,00
Jumlah ………………. Rp500.000,00