105/Pdt.G/2016/PN Rap
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 105/Pdt.G/2016/PN Rap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Desa Belongkut
Also in 14 other cases
- 253 K/TUN/2014 (17 July 2014) — Mahkamah Agung
- 45/G/2015/PTUN-MDN (10 March 2016) — PTUN Medan
- 15/B/2014/PTTUN-MDN (4 March 2014) — PTTUN Medan
- 535 K/TUN/2016 (22 December 2016) — Mahkamah Agung
- 119/PDT/2019/PT MDN (17 May 2019) — PT Medan
- 108 PK/TUN/2015 (22 December 2015) — Mahkamah Agung
- 1810 K/Pdt/2020 (3 September 2020) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat dr/ Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XV dk untuk sebagian; Menyatakan Tergugat dr/ Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/ Belongkut atas nama PT.BELUNKUT dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16-06-1992 luas 1.900 Ha adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan demi hukum tanah perkebunan seluas ± 140 Ha (seratus empat puluh Hektar) dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 444 s/d 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 496 s/d 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 adalah hak Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI Dalam Konvensi/ Turut Tergugat Rekonvensi 9, 10 dan 11 (HERAWANI, SHERLY dan LIE KIAN SING); Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum: Sertipikat Hak Milik Nomor : 444/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 01/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 445/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 02/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 446/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 03/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.421 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 447/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 04/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 448/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 05/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 449/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 06/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 450/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 07/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 451/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 08/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 452/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 453/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 10/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 454/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 11/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.986 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 455/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 12/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.374 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 456/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 13/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 457/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 14/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 458/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 15/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 459/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 16/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 460/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 17/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 11.889 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 462/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 19/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 463/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 20/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 464/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 21/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 465/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 22/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 466/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 23/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 17.835 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 467/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 24/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 10.750 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 468/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 25/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 18.850 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 469/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 26/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.992 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 470/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 27/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.966 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 471/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 28/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.899 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 472/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 29/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.944 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 473/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 30/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.866 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 31/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.525 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 496/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 53/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 14.088 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 497/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 54/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 12.912 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 498/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 55/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.975 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 499/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 56/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.936 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 500/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 57/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.898 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 501/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 58/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.987 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 502/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 59/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.929 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 503/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 60/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.932 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 504/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama SHERLI dengan Surat Ukur Nomor : 61/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.219 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 505/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 62/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 16.613 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 506/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 63/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.000 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 507/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 64/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 508/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 65/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 509/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 66/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 510/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 67/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 511/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 68/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 512/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 513/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama SHERLI dengan Surat Ukur Nomor : 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 514/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 71/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.750 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 515/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 72/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 516/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 73/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 517/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 74/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 518/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 75/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 519/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 76/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 520/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 77/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 521/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 78/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.138 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 522/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama SHERLY dengan Surat Ukur Nomor : 79/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.251 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 523/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama HERAWANI dengan Surat Ukur Nomor : 80/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 524/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Sertipikat Hak Milik Nomor : 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 atas nama LIE KIAN SING dengan Surat Ukur Nomor : 82/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2; Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum: Akta Jual Beli Nomor : 116/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 444/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 01/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.872 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 105/2004 Tanggal 13-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 446/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 03/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.421 M2, dari SALIM kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 142/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 447/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 04/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari MURNI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 118/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 448/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 05/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 130/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 449/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 06/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 113/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 450/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 07/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari RAMLI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 132/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 451/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 08/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari MISRAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 128/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 452/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 09/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY; Akta Jual Beli Nomor : 137/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 453/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 10/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.918 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 107/2004 Tanggal 24-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 455/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 12/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 15.374 M2, dari SALIM kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 153/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 456/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 13/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari MURNI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 121/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 457/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 14/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 147/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 458/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 15/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 124/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 459/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 16/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari RAMLI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 155/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 460/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 17/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari MISRAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 144/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 461/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 18/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 11.889 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY; Akta Jual Beli Nomor : 145/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 462/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 19/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 126/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 464/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 21/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari SALIM kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 161/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 465/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 22/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.987 M2, dari MURNI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 109/2004 Tanggal 25-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 466/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 23/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 17.835 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 163/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 467/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 24/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 10.750 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 135/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 468/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 25/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 18.850 M2, dari RAMLI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 164/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 469/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 26/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.992 M2, dari MISRAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 157/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 470/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 27/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.966 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY; Akta Jual Beli Nomor : 150/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 471/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 28/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.899 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 111/2004 Tanggal 25-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 473/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 30/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.866 M2, dari SUARTI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 151/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat.sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 474/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 23-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 31/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 10-11-2003 luas 19.525 M2, dari AMINAH kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 162/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 497/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 54/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 12.912 M2, dari HADRIAN kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 141/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 498/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 55/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.975 M2, dari SALIM kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 159/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 499/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 56/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.936 M2, dari MURNI kepada HERAWANI; Akta Jual Beli Nomor : 106/2004 Tanggal 23-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat.sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 500/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 57/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.898 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 158/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 501/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 58/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.987 M2, dari AMINAH kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 117/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 502/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 59/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.929 M2, dari RAMLI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 149/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 503/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 60/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.932 M2, dari MISRAN kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 160/2004 Tanggal 29-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 504/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 61/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.219 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLI; Akta Jual Beli Nomor : 156/2004 Tanggal 28-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 506/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 63/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 18.000 M2, dari HADRIAN kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 119/2004 Tanggal 20-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 507/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 64/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari SALIM kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 136/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 508/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 65/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari MURNI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 108/2004 Tanggal 24-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 509/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 66/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 138/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 510/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 67/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari AMINAH kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 114/2004 Tanggal 08-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 511/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 68/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari RAMLI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 143/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 512/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 69/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari MISRAN kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 152/2004 Tanggal 27-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 513/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 70/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLI; Akta Jual Beli Nomor : 131/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 515/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 72/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari HADRIAN kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 146/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 516/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 73/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.875 M2, dari SALIM kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 122/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 517/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 74/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari MURNI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 129/2004 Tanggal 22-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 518/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 75/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 123/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 519/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 76/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari AMINAH kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 140/2004 Tanggal 24-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 520/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 77/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari RAMLI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 110/2004 Tanggal 25-11-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 521/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 78/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.138 M2, dari SUARTI kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 134/2004 Tanggal 23-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 522/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 79/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.251 M2, dari EDY SUSANTO kepada SHERLY; Akta Jual Beli Nomor : 125/2004 Tanggal 21-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 524/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 81/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari HADRIAN kepada LIE KIAN SING; Akta Jual Beli Nomor : 112/2004 Tanggal 25-12-2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Tigor Simanungkalit,SH, selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai dasar peralihan hak karena Jual Beli terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 525/Desa Negeri Lama Seberang tanggal 29-12-2003 dengan Surat Ukur Nomor : 82/Negeri Lama Seberang/2003 tanggal 16-12-2003 luas 19.872 M2, dari SALIM kepada LIE KIAN SING; Menyatakan Penggugat IX, X dan XI dr /Tergugat IX, X dan XI dk adalah pembeli yang beritikad baik; Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum: Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 22 Desember 2003 Nomor : 231-520.1-2.12-2003, tentang Pemberian Hak Milik atas nama HADRIAN,dkk (31 Persil) atas tanah di Kabupaten Labuhanbatu; Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 26 Desember 2003 Nomor : 238-520.1-2.12-2003, tentang Pemberian Hak Milik atas nama HERAWANI,dkk (30 Persil) atas tanah di Kabupaten Labuhanbatu; Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum: Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari ROMAULI SILALAHI kepada LIE KIAN SING, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang; Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari WAKIYO kepada ROMAULI SILALAHI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/522/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001; Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/13/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/415/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh WAKIYO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari LAUSAN SIRAIT kepada LIE KIAN SING, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HERRY kepada LAUSAN SIRAIT, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/521/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/12/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/414/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HERRY, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Maret 2003 dari AGUS SUHENDRA kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari PAKU ALAM kepada AGUS SUHENDRA, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/511/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/02/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/404/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh PAKU ALAM, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Maret 2003 dari TIO LAI CHEN kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HUSNUL kepada TIO LAI CHEN, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/518/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/09/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/411/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HUSNUL, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari MARISI SIRAIT,SH kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari SUBINAR kepada MARISI SIRAIT,SH, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/523/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/14/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/416/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh SUBINAR, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari TATANG EDDY kepada LIE KIAN SING, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/517/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/08/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/410/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh TATANG EDDY, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari MUJIMIN kepada MURNI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/515/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/06/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/408/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh MUJIMIN, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HAMDI kepada EDI SUSANTO, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/519/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/10/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/412/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HAMDI, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari JUMINO kepada SALIM, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/512/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/03/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/405/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh JUMINO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari ZAINUL kepada RAMLI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/520/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/11/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/413/Pem/1998. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari IDRIS kepada HADRIAN, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/514/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/05/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/407/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh IDRIS, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari BAMBANG YAMIN kepada HERAWANI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/516/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/07/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/409/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh BAMBANG YAMIN, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari SUROTO kepada SUARTI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/513/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/04/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/406/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh SUROTO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 Desember 2002 dari AMINAH kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/87/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/115/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/140/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari HADRIAN kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/82/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/101/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/139/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/95/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari MURNI kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/134/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/133/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/83/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/116/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/132/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/109/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/102/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/131/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari HERAWANI kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/96/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/130/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/129/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/84/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 25-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/117/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/88/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari LIE KIAN SING kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/110/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari HERAWANI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/103/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari SALIM kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/89/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari AMINAH kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/97/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003 Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/136/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/135/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/85/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari AMINAH kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/138/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari HERAWANI kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/104/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Maret 2003 dari HERAWANI kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/86/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 25 Maret 2003 dari AMINAH kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/111/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 25 Maret 2003 dari AMINAH kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/79/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 27 Maret 2003 dari AMINAH kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/125/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 27 Maret 2003 dari AMINAH kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/105/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Nopember 2002 dari EDI SUSANTO kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/98/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 10-03-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 27 Maret 2003 dari EDI SUSANTO kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/137/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Nopember 2002 dari EDI SUSANTO kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/92/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Nopember 2002 dari EDI SUSANTO kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/119/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari AMINAH kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/128/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 08-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 16 Desember 2002 dari EDI SUSANTO kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/112/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Desember 2002 dari SALIM kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/80/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari RAMLI kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/141/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Desember 2002 dari SALIM kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/106/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Desember 2002 dari SALIM kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/99/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 28 Desember 2002 dari SALIM kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/91/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Desember 2002 dari SALIM kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/93/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Nopember 2002 dari RAMLI kepada MISRAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/120/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 Desember 2002 dari RAMLI kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/127/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 04-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 Desember 2002 dari RAMLI kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/113/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 04 Desember 2002 dari SUARTI kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/81/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 04 Desember 2002 dari SUARTI kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/123/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 04 Desember 2002 dari SUARTI kepada MURNI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/107/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 23 Desember 2002 dari MISRAN kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/121/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 23 Desember 2002 dari SUARTI kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/118/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada RAMLI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/94/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 31 Maret 2003 dari LIE KIAN SING kepada SUARTI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/100/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 06-02-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 02 Desember 2002 dari HADRIAN kepada EDY SUSANTO, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/126/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 02 Desember 2002 dari HADRIAN kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/114/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 24-12-2002 yang dibuat oleh dan ditandatangani HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Desember 2002 dari MURNI kepada HADRIAN, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/108/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tanggal 27-01-2003 yang dibuat oleh dan ditandatangani SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan Camat Bilah Hilir. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Desember 2002 dari HADRIAN kepada SALIM, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/124/SK/NLS/ III/2003 tanggal 20 Mei 2003. Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari ROMAULI SILALAHI kepada LIE KIAN SING, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari WAKIYO kepada ROMAULI SILALAHI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/522/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/13/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/415/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh WAKIYO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari LAUSAN SIRAIT kepada LIE KIAN SING, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HERRY kepada LAUSAN SIRAIT, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/521/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/12/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/414/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HERRY, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Maret 2003 dari AGUS SUHENDRA kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari PAKU ALAM kepada AGUS SUHENDRA, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/511/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/02/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/404/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh PAKU ALAM, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 10 Maret 2003 dari TIO LAI CHEN kepada AMINAH, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HUSNUL kepada TIO LAI CHEN, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/518/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/09/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/411/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HUSNUL, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Ganti Rugi tanggal 19 Maret 2003 dari MARISI SIRAIT,SH kepada HERAWANI, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari SUBINAR kepada MARISI SIRAIT,SH, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/523/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/14/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/416/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh SUBINAR, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari TATANG EDDY kepada LIE KIAN SING, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/517/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/08/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/410/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh TATANG EDDY, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari MUJIMIN kepada MURNI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/515/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/06/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/408/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh MUJIMIN, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari HAMDI kepada EDI SUSANTO, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/519/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/10/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/412/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh HAMDI, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari JUMINO kepada SALIM, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/512/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/03/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/405/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh JUMINO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari ZAINUL kepada RAMLI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/520/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/11/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/413/Pem/1998. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari IDRIS kepada HADRIAN, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/514/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/05/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/407/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh IDRIS, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari BAMBANG YAMIN kepada HERAWANI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/516/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/07/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/409/Pem/1998. Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh BAMBANG YAMIN, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang. Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 18 Januari 2001 dari SUROTO kepada SUARTI, disaksikan 3 (tiga) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir Nomor : 593.2/513/PEM/2001 tanggal 18 Januari 2001. Surat Keterangan Kepala Desa Negeri Lama Seberang Nomor : 593.2/04/NLS/SK/1998 tanggal 29 Nopember 1998 dan diketahui oleh Camat Bilah Hilir tanggal 30-11-1998 No.Register : 593.2/406/Pem/1998; Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2001 oleh SUROTO, dan diketahui oleh Kepala Desa Negeri Lama Seberang; Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat dr/ Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XV dk untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI/ REKONPENSI Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp13.991.600,00 (Tiga belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah);2.