24 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Grha Unilever, Green Office- Park Kav. 3, Jalan Bsd Boulevard Barat Bsd City Tangerang 15345
Also in 33 other cases
- 269/Pdt.G/2018/PN Tng (13 June 2019) — PN Tangerang
- 451 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (26 September 2016) — Mahkamah Agung
- 901 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 902/Pdt.G/2019/PN Tng (5 November 2019) — PN Tangerang
- 894 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 308/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg (17 June 2020) — PN Bandung
1. Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT UNILEVER INDONESIA, Tbk., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 24 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan (renvoi prosedur) pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
PT UNILEVER INDONESIA, Tbk., diwakili oleh Enny Hartati dan Reski Damayanti, masing-masing selaku Direktur, berkedudukan di Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jalan BSD Boulevard Barat Green Office Park Kavling 3, BSD City, Tangerang, Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Adams & Co., Counsellors at Law, berkantor di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 75, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2022;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon;
terhadap:
Kurator PT Mulyatindo Inti Raya (dalam pailit) yaitu:
MUHAMMAD ARSYAD, S.H.;
FAJRI APRILIANSYAH, S.H., berkantor di The H Tower Lantai 12 Unit 12-D, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Muhammad Arfah, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Arfah Law Firm, berkantor di Gedung Arva Gondangdia, Lantai 2, Jalan RP. Soeroso Nomor 40, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2021;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan renvoi prosedur di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan renvoi yang diajukan Pemohon terhadap Daftar Piutang Tetap PT Mulyatindo Inti Raya (Dalam Pailit) tertanggal 30 April 2021;
2. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk memperbaiki Daftar Piutang Tetap PT Mulyatindo Inti Raya (Dalam Pailit) tertanggal 30 April 2021 dengan menyatakan Pemohon sebagai Kreditor Separatis untuk tagihan separatis senilai total Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dan sebagai Kreditor Konkuren atas tagihan konkuren senilai Rp23.793.877.004,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat rupiah);
3. Menyatakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank BCA senilai total Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) merupakan hak dari Pemohon selaku Kreditur Separatis;
4. Menyatakan Pemohon berhak untuk menagih secara langsung dan tanpa melalui Para Termohon berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank BCA senilai total Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), dan;
5. Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan tersebut Para Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tidak jelas dasar hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo;
Tentang gugatan Penggugat error in persona (exceptionplurium litis consortium);
Permohonan yang diajukan Pemohon terjadi ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terjadi (fundamentum petendi) dengan tuntutan (petitum);
Tentang permohonan Pemohon bersifat prematur (exceptiodilatoria);
Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga.Jakarta.Pst., juncto Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 13 Januari 2022, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi dari Para Termohon tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak bantahan dari Pemohon PT Unilever Indonesia, Tbk., untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada harta pailit/boedel pailit;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga.Jakarta. Pst., juncto Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 13 Januari 2022 dibacakan dengan hadirnya Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Januari 2022, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon Peninjauan Kembali melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2022, diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 03 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Jkt.Pst., juncto Nomor 02/Pdt.Sus-Renvoi/2021/PN Niaga.Jkt.Pst., permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 10 Februari 2022, itu juga;
Bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Februari 2022 yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 10 Februari 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan, kemudian memohon putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia, Tbk., untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga. Jkt.Pst., tanggal 13 Januari 2022;
Selanjutnya mengadili sendiri dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan renvoi yang diajukan Pemohon terhadap Daftar Piutang Tetap PT Mulyatindo Inti Raya (Dalam Pailit) tertanggal 30 April 2021;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk memperbaiki Daftar Piutang Tetap PT Mulyatindo Inti Raya (Dalam Pailit) tertanggal 30 April 2021 dengan menyatakan Pemohon sebagai Kreditor Separatis untuk tagihan separatis senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dan sebagai Kreditor Konkuren atas tagihan konkuren senilai Rp23.793.877.004,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat rupiah);
3. Menyatakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank BCA senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) merupakan hak dari Pemohon selaku Kreditor Separatis;
4. Menyatakan Pemohon berhak untuk menagih secara langsung dan tanpa melalui Termohon berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank BCA senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), dan;
5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima tanggal 10 Februari 2022 dan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima tanggal 17 Februari 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak melakukan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Facti;
Bahwa berdasarkan Pasal 1134 KUHPerdata dan Pasal 55 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka kreditor separatis adalah kreditor yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan) seperti pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hypotek atau hak agunan atas kebendaan, sedangkan kreditor yang memiliki jaminan bukan jaminan kebendaan (termasuk garansi bank), bukan merupakan jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud Pasal 1134 KUHPerdata dan Pasal 55 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, sehingga tidak mempunyai hak istimewa dan tidak diakui sebagai tagihan separatis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT UNILEVER INDONESIA, Tbk., tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT UNILEVER INDONESIA, Tbk., tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
ttd./Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.
ttd./Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Frieske Purnama Pohan, S.H.
Biaya-biaya:
Meterai : Rp 10.000,00
Redaksi : Rp 10.000,00
Administrasi
Peninjauan Kembali : Rp 9.980.000,00
Jumlah : Rp 10.000.000,00
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus
AGUS SUBROTO, S.H., M.Hum.
NIP. 1959 0820 1984 03 1 002