123/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Grha Unilever, Green Office- Park Kav. 3, Jalan Bsd Boulevard Barat Bsd City Tangerang 15345
Also in 33 other cases
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah, 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 13 Juli 2013; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor : 123/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
MOHAMMAD FAATHIR FAUZI, Warga Negara Indonesia, Laki-Laki, yang beralamat di Bluru Permai ED-16, RT/RW : 3/10 Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo; yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dwi Hariyanti, SH,MH, advokat pada Law Office & Labour Consultan “Dwi Hariyanti, SH,MH, & Associates” yang beralamat di Jalan Gunung Anyar Tambak IV Kav.C-19 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2017, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Melawan
PT UNILEVER INDONESIA,Tbk, yang beralamat di Grha Unilever, Green Office Park Kav.3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang 15345, dalam hal ini diwakili oleh Anggota Direksi yaitu Sancoyo Antarikso dan Willy Saelan, dan memberikan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2017 kepada Dr. David M.L Tobing, SH,M.Kn; Agus Soetopo, SH, MH; Harry F. Simanjuntak, SH; Evaliana, SH; M.P. Chandra Hutabarat,SH; Akhmad Zaenuddin, SH; Julius Simanjuntak, SS,SH; Richan Simanjuntak, SH; Indira Sarah Lumbanraja, SH; James Raymond N. Purba, SH; Winner Pasaribu, SH; Feriza Arina Puspita, SH; dan Yosep Butarbutar, SH; yang kesemuanya adalah para Advokat dan Calon Advokat dalam Magang dari Kantor Hukum “Adams & Co., Counsellor-at-law, yang beralamat di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jend. Sudirman Kav.75 Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam perkara ini;
Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUKPERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14 September 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Oktober 2017, dengan Register Perkara Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby, sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat tersebut adalah merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus
Bahwa, karenanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan demikian hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai pekerja tetap, bukan sebagai pekerja kontrak
Rp.135.990.300,-
|
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk berkenan memutus perkara ini dengan Putusan sebagai berikut :
PETITUM :
Mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Menyatakan Penggugat adalah Pekerja Tetap dari Tergugat, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2011
Menyatakan tindakan Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat, terhitung sejak Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2017 (48 bulan), secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut:
Agustus 2013 s/d Desember 2014 :17 x Rp. 2.402.400,- Rp. 40.840.800,-
Januari 2015 s/d Desember 2015 : 12 x Rp. 2.710.000,- Rp. 32.520.000,-
Januari 2016 s/d Desember 2016 : 12 x Rp. 3.021.650,- Rp. 36.259.800,-
Januari 2017 s/d Agustus 2017 : 8 x Rp. 3.296.212.50,- Rp. 26.369.700,-
Rp.135.990.300,-
8. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku. Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat menghadap kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 September 2017, dan Tergugat juga menghadap kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2017tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 ayat (1) HIR jopasal 1851 ayat (1) KUH Perdata, maka Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkewajiban terlebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan para pihaknamun tidak berhasil, selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, di persidangan Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 8 Nopember 2017, sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat dalam surat jawaban ini;
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan kekaburan maksud dan tujuan Penggugat dalam mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa Penggugat mendalilkan pada angka 10 halaman 3 surat Gugatannya yang pada intinya menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tanpa memberikan kompensasi adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada paragraph berikutnya dan pada bagian petitumnya Penggugat menuntut agar Tergugat mempekerjaan kembali Penggugat pada posisi semula. Dengan demikian menjadi tidak jelas sesungguhnya apa yang dituntut oleh Penggugat apakah berupa kompensasi sebagai akibat PHK atau dipekerjakan kembali oleh Penggugat pada posisi semula?
Berdasarkan hal tersebut cukup alasan secara hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT SUDAH KADALUARSA KARENA TELAH LEWAT JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN
Bahwa gugatan Penggugat sudah kadaluarsa oleh karena sudah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”
Bahwa Penggugat merupakan karyawan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung mulai tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan 13 Juli 2013, sehingga hubungan kerja hanya sampai dengan tanggal 13 Juli 2013.
Bahwa gugatan aquo diajukan dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Oktober 2017. Dengan demikian rentang waktunya sudah lebih dari 3 (tiga) tahun.
Oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat sudah telah lewat jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan, maka sepatutnya agar gugatan untuk ditolak.
GUGATAN PENGGUGAT CACAT PROSEDURAL
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, pada pokoknya Penggugat bermaksud melakukan tuntutan terkait status perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat “demi hukum” beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu karena tidak dipenuhinya persyaratan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
Bahwa gugatan yang Penggugat ajukan dalam perkara a quo telah mengandung cacat prosedural dikarenakan alasan dan dasar hukum sebagaimana berikut:
Bahwa frasa “DEMI HUKUM” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003, telah mengalami perubahan makanisme keberlakuannya. Dimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi”) No. 7/PUU-XII/2014 tertanggal 8 April 2014, dalam hal suatu ketentuan PKWT tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1), (2), (4) dan (5) UU No. 13 Tahun 2003, maka PKWT tidak serta merta atau secara otomatis berubah menjadi PKWTT. Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 hanya akan berlaku dalam hal telah ditempuh langkah hukum untuk menetapkan perubahan status perjanjian kerja tersebut.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 7/PUU-XII/2014 tertanggal 8 April 2014 menyatakan bahwa frasa “DEMI HUKUM” yang terdapat pada Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat-syarat tertentu”. Selengkapnya, amar putusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
“Frasa “demi hukum” dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri Setempat dengan syarat:
Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
“Frasa “demi hukum” dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri Setempat dengan syarat:
Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XII/2014 di atas, maka untuk menentukan apakah PKWT Termohon Kasasi I telah berubah menjadi PKWTT, maka terlebih dahulu Termohon Kasasi I harus meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat, dimana sebelumnya telah dilakukan perundingan bipartit antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan telah dilakukan pemeriksaan terkait PKWT Termohon Kasasi I oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Bahwa dalam hal belum atau tidak pernah dilakukan langkah-langkah hukum sebagaimana dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XII/2014, maka status hukum PKWT Termohon Kasasi I tidak dapat serta merta atau secara otomatis berubah menjadi PKWTT. Atau dengan kata lain, PKWT yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat adalah SAH dan MENGIKAT SECARA HUKUM.
Bahwa dengan merujuk pada seluruh uraian di atas, maka tuntutan Penggugat agar perjanjian kerja waktu tertentu yang ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu terbukti tidak ditempuh berdasarkan mekanisme hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DIBUAT ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DIBUAT UNTUK JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat dalam surat jawaban ini;
Bahwa hal-hal yang Tergugat sampaikan dalam bagian eksepsi di atas secara mutatis-mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hal-hal yang Tergugat sampaikan pada bagian pokok perkara ini;
Bahwa Penggugat merupakan karyawan Tergugat dengan posisi sebagai Packer terhitung mulai tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan 13 Juli 2013 dengan gaji pokok per bulan sebesar Rp 1.514.326 (satu juta lima ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) sebagaimana tercantum pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dan addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012.
Bahwa setelah jangka waktu kontrak I berakhir, Tergugat memperpanjang masa kontrak Penggugat berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, yang pada intinya menyatakan status Penggugat sebagai karyawan kontrak dengan masa kerja 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan 13 Juli 2013 dengan gaji pokok per bulan sebesar Rp 1.923.911 (satu juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus sebelas rupiah).
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan total masa kerja adalah 2 (dua) tahun yaitu berdasarkan:
Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011, yang mengatur hubungan kerja terhitung dari tanggal 14 Juli 2011 s/d 13 Juli 2012; dan
Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, yang mengatur hubungan kerja waktu tertentu selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 14 Juli 2012 s/d 13 Juli 2013;
Bahwa Tergugat telah menaikkan gaji Penggugat mulai tanggal 1 Januari 2013 menjadi sebesar Rp 2.402.400 (dua juta empat ratus dua ribu empat ratus rupiah) per bulan.
Bahwa sebelum Penggugat memulai pekerjaannya tersebut, Penggugat telah mendapat pelatihan (training) dari tanggal 01 Juni 2011 s/d 10 Juli 2011, yang bertujuan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan dari Penggugat.
Bahwa pada rentang waktu pelatihan tersebut tidak dapat dikualifikasikan atau ditafsirkan telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan uraian sebagaimana berikut:
Bahwa masa training atau pelatihan kerja yang dijalani oleh Penggugat untuk memberikan pengenalan dan pelatihan terkait dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, dan selain itu Tergugat telah mempekerjakan Penggugat pada saat Penggugat telah berusia 18 (delapan belas) tahun. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 4 huruf b Permenaker Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan:
“Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun”
Pasal 4 huruf b Permenaker Nomor PER-02/MEN/1993:
“Setiap Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: adanya kemampuan dan atau kecakapan pihak-pihak untuk membuat suatu kesepakatan”
Bahwa pelatihan kerja tersebut diberikan oleh Tergugat semata-mata untuk membekali dan memberikan pelatihan kepada Penggugat agar memperoleh ilmu dan keterampilan sehingga nantinya siap memasuki dunia kerja di perusahaan Tergugat, yang mana pemberian pelatihan kerja tersebut secara tegas diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.”
Bahwa selama masa pelatihan, pemberian materi training dilakukan sekitar 2 (dua) minggu yang dilaksanakan di ruang kelas dan waktu training sisanya dilaksanakan di pabrik namun Penggugat tidak diperintahkan untuk bekerja. Selama mengikuti masa pelatihan Penggugat tidak diberikan upah apapun selain ilmu keterampilan dan makan siang;
Bahwa dari uraian di atas, telah jelas bahwa selama masa pelatihan dilaksanakan, belum terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat oleh karena unsur dari hubungan kerja tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir demi hukum karena alasan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia telah diatur secara tegas bahwa salah satu syarat berakhirnya suatu hubungan kerja dapat didasarkan pada telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja tersebut. Hal itu sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Perjanjian kerja berakhir apabila:
pekerja meninggal dunia
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
… (dst)”
Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan penerapannya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 124K/Pdt.Sus/2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti dalam hal ini P4D Propinsi Jawa Timur di Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum, karena sesuai dengan ketentuan pasal 61 ayat 1 huruf (b) UU no. 13 Tahun 2001, bahwa hubungan kerja waktu tertentu, berakhir demi hukum, sebagaimana waktu yang ditentukan di dalam perjanjian kerja tersebut.”
Bahwa berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 s/d 13 Juli 2012 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat hanya berlangsung hingga tanggal 13 Juli 2013. Dengan demikian, sejak tanggal 14 Juli 2013 hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dan putus.
Bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat pun telah diakui secara jelas oleh Penggugat di dalam pasal 6 Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012 yang kami kutip sebagai berikut :
“…6. Perjanjian ini berakhir demi hukum pada tanggal 13 Juli 2012 tanpa suatu pemberian dan atau ganti rugi apapun kepada Pihak Kedua. “
Bahwa dengan merujuk pada seluruh uraian di atas, khususnya perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dan Tergugat serta ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003, maka telah terbukti bahwa berakhirnya perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat telah didasarkan pada alasan yang dibenarkan oleh hukum. Untuk itu, seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan Penggugat sudah selayaknya dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
JENIS PEKERJAAN YANG DIKERJAKAN OLEH PENGGUGAT BERSIFAT SEMENTARA SEBELUM DIGANTIKAN SECARA AUTOMATISASI OLEH MESIN
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 6 s.d. 12 pada halaman 3 surat Gugatan yang pada intinya menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan Penggugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, sehingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tergugat dan Penggugat tersebut demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai Packer (memasukan dan menyusun produk ke dalam kardus) adalah sifat pekerjaan yang senyatanya adalah sementara, sehingga perjanjian kerja yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
Bahwa pekerjaan sebagai Packer di Divisi Personal Wash Tergugat dikategorikan bersifat sementara oleh karena Tergugat sudah mempunyai target dan rencana untuk menerapkan sistem automatisasi atau pengerjaan dengan menggunakan mesin khususnya untuk di bagian pekerjaan Packer yang mana instalasi dan pengoperasian atas unit mesin Packer tersebut telah dimulai pada bulan Maret 2012 dan telah berjalan hingga bulan Januari 2015. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa latar belakang pekerjaan sebagai Packer yang dilakukan oleh Penggugat hanya bersifat sementara sebelum dijalankannya sistem automatisasi dengan menggunakan mesin oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat hanya bersifat sementara sehingga perjanjian kerja yang dibuat adalah menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengertian diatas tersebut sesuai dengan pendapat Prof. Payaman Simanjuntak yang termuat di dalam buku karangan Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, (Jakarta : Sinar Grafika,2009), halaman 48, yang dapat dikutip sebagai berikut :
“Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek yang jangka waktunya paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dan tidak boleh melebihi dari tiga tahun lamanya.”
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat bersifat tetap dan terus-menerus hanya berdasarkan asumsi Penggugat saja. Pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat sudah direncanakan akan digantikan oleh mesin robot dengan sistem otomatis.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan pada intinya menyatakan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, seharusnya diperlukan terlebih dahulu perundingan secara bipartite, adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan pemberikan kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja.
Bahwa PKWT oleh Penggugat telah berakhirnya terhitung sejak tanggal 14 Juli 2013, maka tidak ada kewajiban Tergugat untuk mengadakan perundingan secara bipartite dan tidak diperlukan adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial serta tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat, oleh karena prosedur-prosedur tersebut hanya berlaku dan diberikan bagi karyawan dengan status karyawan tetap berdasarkan PKWTT.
Bahwa oleh karena pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat merupakan pekerjaan yang bersifat sementara dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sepatutnya untuk ditolak.
TELAH ADA KESEPAKATAN YANG DITUANGAN DALAM PERJANJIAN KERJA BAHWA HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DIDASARKAN PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (BERSIFAT SEMENTARA)
Bahwa perlu Tergugat tegaskan salah satu unsur terpenting dalam terciptanya hubungan kerja adalah adanya perjanjian kerja, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 yang dengan jelas mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 15,
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Pasal 50,
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat bernama Mohammad Fathir Fauzi adalah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012;
Bahwa dalam perjanjian kerja yang dibuat dan disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat secara jelas menentukan batas waktu berlakunya perjanjian kerja. Dimana dalam perjanjian kerja tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang lagi selama 1 (satu) tahun lagi, yakni tanggal 13 Juli 2013.
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat untuk jangka waktu total dua tahun telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat sah suatu perjanjian kerja waktu tertentu dan berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang Undang hukum perdata telah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya, yakni :
Telah dibuat dengan dasar sepakat tanpa adanya tekanan dan intimidasi;
Telah dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat yang cakap secara hokum;
Adanya objek yang diperjanjikan secara jelas mengenai hak dan kewajiban Para Pihak;
Isi dari substansi dari Perjanjian kerja tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Bahwa dengan dinyatakan secara tegas masa berlakunya perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat membuktikan hubungan kerja tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
jangka waktu; atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu”
Bahwa merujuk pada uraian di atas, maka jelas-jelas hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga seluruh dalil-dalil yang menyatakan bahwa status Penggugat adalah sebagai Karyawan Tetap patut dikesampingkan dan ditolak.
TUNTUTAN UPAH PROSES YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK BERDASAR DAN MENGADA-ADA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 12 dan 13 pada halaman 4 surat Gugatan yang pada intinya menyatakan bahwa oleh karena belum adanya penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus dan Penggugat masih berhak atas upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat, yaitu sejak Agustus 2013 s/d Agustus 2017.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 16 dan 17 pada halaman 4 dan 5 surat Gugatan yang mendalilkan berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja Surabaya Nomor 78/PHK/IX/2014 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, dimana Tergugat dianjurkan untuk membayar upah selama Penggugat tidak dipekerjakan yaitu mulai bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan oktober 2014;
Bahwa tuntutan upah proses kepada Tergugat sama sekali tidak ada dasarnya oleh karena sebagaimana Tergugat jelaskan di atas, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana hubungan kerja dengan Penggugat telah dinyatakan berakhir pada 13 Juli 2013, selanjutnya Pasal 6 Perjanjian Kerja Penggugat (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 13 Juli 2012) telah mengatur bahwa Perjanjian Kerja berakhir demi hukum pada tanggal tersebut dan tidak ada pemberitan atau ganti rugi apapun kepada Penggugat setelah tanggal berakhirnya hubungan kerja tersebut;
Bahwa senyatanya hal ini pun sejalan dengan yang dinyatakan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 788 K/Pdt. Sus/2009, sebagai berikut :
“Pengakhiran hubungan kerja a quo tidak menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) dan (3) Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 serta membayar ganti rugi kerugian “ .
Bahwa setelah Perjanjian Kerja berakhir maka tidak ada lagi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: “Perjanjian kerja berakhir apabila: berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja berakhir, Penggugat tidak lagi melakukan pekerjaan pada perusahaan Tergugat dengan demikian tuntutan agar Tergugat membayar upah tidak berdasar, hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”;
Bahwa dengan demikian, tuntutan agar Tergugat membayar upah Penggugat dari bulan Agusus 2013 sampai dengan bulan Agustus 2017 adalah tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga sepatutnya untuk ditolak.
Bahwa Terugat tegaskan kembali bahwa Tergugat menolak secara tegas selain dan selebihnya dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat dalam pemeriksaan perkara a quo.
DALAM REKONPENSI
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH BERAKHIR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Bahwa mohon agar hal-hal yang telah diuraikan Penggugat Rekonpensi pada bagian Eksepsi dan Pokok Perkara dalam bagian Konpensi di atas secara mutatis-mutandis dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang akan dikemukakan dalam bagian Gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah membuat surat perjanjian kerja waktu tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 dengan Tergugat Rekonpensi pada tanggal 14 Juli 2011 dan berlaku sampai dengan 13 Juli 2012 (1 tahun). Kemudian perjanjian tersebut diperpanjang dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 11 Juli 2012 yang berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2013 (1 tahun);
Bahwa selama Tergugat Rekonpensi bekerja, Penggugat Rekonpensi memberikan hak-hak Tergugat Rekonpensi berupa gaji pokok, jamsostek, dana pensiun, biaya pengobatan di Occupational Health Service, tunjangan perumahan dan cuti serta Tunjangan Khusus Tahunan;
Bahwa dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia telah diatur secara tegas bahwa salah satu syarat berakhirnya suatu hubungan kerja dapat didasarkan pada telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja tersebut. Hal itu sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Perjanjian kerja berakhir apabila:
pekerja meninggal dunia
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
… (dst)”
Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan penerapannya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 124K/Pdt.Sus/2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti dalam hal ini P4D Propinsi Jawa Timur di Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum, karena sesuai dengan ketentuan pasal 61 ayat 1 huruf (b) UU no. 13 Tahun 2001, bahwa hubungan kerja waktu tertentu, berakhir demi hukum, sebagaimana waktu yang ditentukan di dalam perjanjian kerja tersebut.”
Bahwa berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, perjanjian kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi hanya berlangsung hingga tanggal 13 Juli 2013. Dengan demikian, sejak tanggal 13 Juli 2013 hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dan putus berdasakan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa dengan merujuk pada seluruh uraian di atas, khususnya perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dan Tergugat serta ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003, maka telah terbukti bahwa berakhirnya perjanjian kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah didasarkan pada alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Berdasarkan seluruh alasan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah berakhir sejak tanggal 14 Juli 2013 berdasakan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang,bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik pada persidangan tanggal 15 Nopember 2017, dan kemudian Tergugat mengajukan Duplik pada persidangan tanggal 22 Nopember2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUH Perdata, yang mengatur bahwa “ Barang siapa mendalilkan suatu hak atau tentang adanya hak atau tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak atau menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain, sehingga dengan demikian Penggugat harus membuktikan kebenaran dalil gugatannya tersebut, dan karenanya Tergugat diwajibkan pula membuktikan dalil bantahannya “;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya di persidangan Penggugat telah mengajukan alat bukti surat, yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-10,sebagai berikut :
Foto copy, surat tawaran pekerjaan dari Tergugat kepada Penggugat, tertanggal 01 Juni 2011, yang diberi tanda bukti P-1;
Foto copy, daftar hadir training karyawan baru Batch 4 pada tanggal 10 Juni 2011 daolam daftar hadir tersebut Penggugat ada pada No. urut 18, yang diberi tanda bukti P-2;
Foto copy, Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tertanggal 14 Juli 2011, atas nama Penggugat, untuk jangka waktu 14 Juli 2011 s/d 13 Juli 2012, yang diberi tanda bukti P-3;
Foto copy, surat pemberitahuan saldo dana pensiun dari dana pensiun iuran pasti Unilever Indonesia (DPIP UI), per tanggal 31 Desember 2011, yaitu menerangkan bahwa Penggugat terhitung sejak tanggal 11 Juli 2011 telah didaftarkan sebagai peserta DPIP UI, yang diberi tanda bukti P-4;
Foto copy, Addendum surat perjanjian kerja, tertanggal 14 Juli 2012, atas nama Penggugat, untuk jangka waktu 14 Juli 2012 s/d 13 Juli 2013, yang diberi tanda bukti P-5;
Foto copy, surat Tergugat, tertanggal 02 Januari 2013, tentang kenaikan gaji Penggugat terhitung sejak 01 Januari 2013 menjadi sebsar Rp. 2.402.400,- (dua juta empat ratus dua ribu empat ratus rupiah), yang diberi tanda bukti P-6;
Foto copy, informasi saldo Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek, tertanggal 11 Februari 2013, yaitu menerangkan bahwa Penggugat terdaftar di kepesertaan program jaminan hari tua PT. Jamsostek sebagai karyawan Tergugat, yang diberi tanda bukti P-7;
Foto copy, surat tentang Variable Pay / Bonus 2012 dari Tergugat, tertanggal 01 April 2013, yaitu menerangkan bahwa Penggugat mendapat penghargaan atas kontribusi pencapaian target pada tahun 2012 berupa bonus sebesar Rp.5.757.294,- gross, yang diberi tanda bukti P-8;
Foto copy, surat keterangan dari Tergugat, tertanggal 15 Juli 2013, yaitu menerangkan bahwa Penggugat terhitung sejak tanggal 14 Juli 2013 telah berhenti bekerja, karena kontrak kerja berakhir, yang diberi tanda bukti P-9;
Foto copy, salinan putusan No. 24/G/2015/PHI.Sby, tertanggal 15 Juni 2015 dimana dalam putusan tersebut menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, yang diberi tanda bukti P-10;
Menimbang bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah, yaitu Mohamad Rizal Ardiananto dan Sudarmanto;
Saksi 1. MOHAMAD RIZAL ARDIANANTO;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi pernah bekerja di perusahaan Tergugat, saksi tidak ada hubungan kerluarga;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat tanggal 3 Juni 2011 di PT. Unilever, Penggugat mengajukan gugatan karena sudah tidak dipekerjakan lagi karena kontrak kerja telah berakhir;
Bahwa pada tahun 2011 perusahaan datang ke sekolahan SMKN I Buduran untuk mengetes hingga akhirnya saksi dan Penggugat bekerja di PT. Unilever;
Bahwa saksi membenarkan bukti P-1 yaitu penawaran pekerjaan, setelah diterima ditraining, saksi mengetahui karena saksi juga mengalami 1 generasi dengan Penggugat setelah ditraining 1 bulan 2 minggu pihak perusahaan menawari perjanjian kerja PKWT untuk Penggugat dan saksi per tanggal 14 Juli 2011 karena saksi dan Penggugat belum berusia 16 tahun;
Bahwa ada 22 orang masih bekerja sebagai karyawan tetap sedangkan saksi dan Penggugat tidak diangkat kemudian saksi dan Penggugat menanyakan ke manajemen karena masa training belum usia 16 tahun;
Bahwa benar di perusahaan ada PKB;
Bahwa gaji pokok Penggugat dan sebesar Rp.2.400.000,- ditambah tunjangan-tunjangan lain cuti, perumahan, perawatan dan sabun;
Bahwa training tanggal 1 Juni 2011 s/d 21 Juli 2011 pada masa training belum menandatangani PKWT;
Bahwa pada saat training saksi tidak tahu dengan gaji, PKWT berakhir 13 Juli 2011, perusahaan mengakhiri tanggal 13 Juli 2012;
Bahwa selama masa training selama 1 bulan 2 minggu yang bulan 1 tidak dapat upah yang 2 minggu baru dapat upah;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2011 setelah ada tambahan training saksi baru berumur 16 tahun baru menandatangani PKWT;
Bahwa pekerjaan terusmenerus tetap karena karena ada pengangkatan PKWT 2 tahun baru diangkat pekerja tertap;
Saksi SUDARMANTO
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi masih bekerja di perusahaan Tergugat dan saksi sebagai Ketua Serikat Pekerja di Perusahaan Unilever sejak tahun 2011 sampai sekarang, saksi tidak ada hubungan kerluarga;
Bahwa saksi kenal dengan Pengugat tahun 2013 waktu Penggugat akan di PHK;
Bahwa Penggugat bekerja selama 2 tahun 10 bulan;
Bahwa Penggugat masuk kerja tanggal 3 Juni 2011 s/d 13 Juli 2013 dengan melalui lamaran;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2011 – 14 Juli 2011 Penggugat di training , kemudian tanggal 14 Juli 2011 kontrak dimulai sebagai packer yang pekerjaanya terus menerus sampai sekarang masih ada;
Bahwa Penggugat sebagai anggota SPSI di perusahaan;
Bahwa sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat hubungannya harmonis, saksi berfikir yang penting Penggugat bekerja di PKWT;
Bahwa saksi tidak tahu waktu Penggugat menandatangani PKWT;
Bahwa Penggugat di PHK karena kontrak berakhir karena sudah dua kali kontrak harusnya Penggugat diangkat menjadi pekerja tetap, akhirnya Penggugat menghadap PUK kemudian ke Disnaker mengeluarkan anjuran Penggugat harus menjadi pekerja tetap dan pengusaha harus membayar ganti rugi, pengusaha harus membayar hak nya pada Penggugat tetapi pengusaha tidak membayar kemudia Penggugat menggugat ke PHI yang I dan sekarang menggugat lagi di PHI;
Bahwa dalam training ada 22 orang yang tidak dianggkat 2 orang alasannya kontrak habis, alasan lain tidak boleh ada pengangkatan lagi, seharusnya Penggugat menjadi karyawan tetap;
Bahwa otomatisasi tenaga manusia menjadi robot itu setelah Penggugat keluar dikerjakan oleh manusia lagi;
Bahwa Penggugat sekarang sudah bekerja tetapi saksi tidak tahu bekerja dimana;
Bahwa pada line II masih manual sedangkan line I dipasang outomatik, setelah Penggugat di PHK ada karyawan baru yang diangkat jadi karyawan tetap, akan tetapi saksi lupa apakah dari PKWT atau karyawan baru;
Bahwa saksi lupa kapan gugatan I Penggugat diajukan ke PHI;
Bahwa saksi tidak tahu dengan bukti T-9;
Bahwa pada waktu Penggat training Penggugat belum mencukupi usia 16 tahun;
Bahwa saksi tidak tahu tentang ijasahnya Penggugat;
Bahwa pemberhentian karyawan sudah sesuai dengan ketentuan;
Bahwa pada tahun 2013 Penggugat sudah berhenti bekerja karena PKWT berakhir sampai sekarang;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan kebenaran dari dalil sangkalannya, Tergugat juga telah mengajukan alat bukti surat, yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut :
Foto copy, Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SDC/SPK/93/7/2011 tanggal 14 Juli 2011, yang diberi tanda bukti T-1;
Foto copy, Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, yang diberi tanda bukti T-2;
Foto copy, Surat Tawaran Pekerjaan tanggal 01 Juni 2011 yang tujukan kepada Mohammad Faathir Fauzi (in casu Penggugat), yang diberi tanda bukti T-3;
Foto copy, Foto sebelum dan sesudah pemasangan casepacker, yang diberi tanda bukti T-4;
Foto copy, Foto tanggal 23 Januari 2014, yang diberi tanda bukti T-5;
Foto copy, Field Acceptance Report APSOL Case Packer tanggal 5 Oktober 2012, yang diberi tanda bukti T-6A;
Foto copy, Terjemahan Resmi Field Acceptance Report APSOL Case Packer tanggal 5 Oktober 2012, yang diberi tanda bukti T-6B;
Foto copy, Handover Documents APSOL Case Packer RCP-4 on Line 2, 3, 4 & 15 tanggal 20 Desember 2012, yang diberi tanda bukti T-7A;
Foto copy, Terjemahan Resmi Handover Documents APSOL Case Packer RCP-4 on Line 2, 3, 4 & 15 tanggal 20 Desember 2012, yang diberi tanda bukti T-7B;
Foto copy, Commisioning Report dari tanggal 23 Januari 2012 sampai dengan 31 Januari 2012, yang diberi tanda bukti T-8;
Foto copy, Commissioning Report tanggal 15 Mei 2014, yang diberi tanda bukti T-9;
Foto copy, Commissioning Report tanggal 21 Mei 2014, yang diberi tanda bukti T-10;
Foto copy, Commissioning Report tanggal 28 Mei 2014, yang diberi tanda bukti T-11;
Foto copy, Daily Report Table Project Case Packer Line 9+10, yang diberi tanda bukti T-12;
Foto copy, Invoice No. 1013060090 tanggal 26 Juni 2013 dari Clearpack Singapore PTE LTD, yang diberi tanda bukti T-13;
Foto copy, Commercial Invoice No. SOA#1013100032 tanggal 24 Desember 2013 dari Clearpack Singapore PTE LTD, yang diberi tanda bukti T-14;
Foto copy, Buku berjudul “Manajemen Hubungan Industrial”, halaman 49, karangan Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009, yang diberi tanda bukti T-15;
Foto copy, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 24/G/2015/PHI.SBY, tanggal 15 Juni 2015, inkrah pada tanggal 3 Juli 2015, yang diberi tanda bukti T-16;
Foto copy, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-X/2012, tanggal 19 September 2013, yang diberi tanda bukti T-17;
Foto copy, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal 4 Nopember 2015, yang diberi tanda bukti T-18;
Foto copy, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/MEN/I/2015, tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 atas Pasal 96 Undang Undang Ketenagakerjaan, yang diberi tanda bukti T-19;
Foto copy, Surat Edaran Nomor 04, tahun 2014, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, butir 6 halaman 4, yang diberi tanda bukti T-20;
Menimbang bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah, yaitu Gregorius Agus Dwi P, dan Aditiya Dena Kurniawan;
Saksi 1. Gregorius Agus Dwi P;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, dan saksi tahu dengan Tergugat karena saksi masih bekerja di perusahaan Tergugat sebagai Asisten Manufactory manajer PT. Unilever, saksi tidak ada hubungan kerluarga;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat tahun 2011 pada saat itu Penggugat bekerja di bagian pengepakan atau pembungkus akhir;
Bahwa perusahaan atau Tergugat mengganti tenaga manusia menjadi tenaga robot atau mesin mulai pada sekitar tahun 2011, Penggugat bekerja dengan PKWT dari tahun 2011 s/d 2012 s/d 2013, setelah itu kontraknya tidak diperpanjang lagi karena diganti dengan tenaga robot atau mesin;
Bahwa Penggugat mulai bekerja pada Tergugat bulan Juli 2011;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama karyawan baru ditraining, saksi tidak tahu berapa karyawan yang di training, saksi tidak tahu berapa yang diangkat sebagai karyawan tetap;
Bahwa benar setelah Penggugat keluar ada penerimaan karyawan, tetapi bukan dibagian pengepakan;
Bahwa jenis pekerjaan pengepakan masih ada tetapi tenaganya pakai mesin akan tetapi masih diperlukan tenaga manusia sebagai operator;
Bahwa jenis pekerjaan packer termasuk dibagian produksi;
Bahwa sewaktu Penggugat masih bekerja tidak pernah mempermasalahkan tentang PKWTnya;
Saksi 2. Aditiya Dena Kurniawan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat, saksi tahu dengan Tergugat karena saksi masih bekerja di perusahaan Tergugat dari tahun 2010 sampai sekarang, saksi tidak ada hubungan kerluarga;
Bahwa pekerjaan saksi diantaranya perawatan mesin;
Bahwa pada tahun 2011 tahun pertama, mesin dicoba sebagai outomatic, sekarang ini tenaga manusia sudah diganti dengan mesin kecuali 1 ;
Bahwa saksi membenarkan bukti T12 berupa Daily Report Table Project Case Packer Line 9+10;
Bahwa benar pekerjaan packing termasuk pekerjaan terus menerus;
Bahwa pada bagian packing tidak menggunakan tenaga manusia kecuali operatornya;
Bahwa saksi tidak tahu tentang PKWT nya Penggugat, saksi tidak tahu kenapa ada satu pekerjaan yang tidak diganti mesin;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Januari 2017, baik Penggugat maupun Tergugat menyampaikan kesimpulannya secara tertulis;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan ini dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya selain mengajukan bantahan terhadap pokok perkara, Tergugat juga mengajukan eksepsi yang bukan mengenai kewenangan mengadili, maka eksepsi tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim;
Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel) :
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan kekaburan maksud dan tujuan Penggugat dalam mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa Penggugat mendalilkan pada angka 10 halaman 3 surat Gugatannya yang pada intinya menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tanpa memberikan kompensasi adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada paragraph berikutnya dan pada bagian petitumnya Penggugat menuntut agar Tergugat mempekerjaan kembali Penggugat pada posisi semula. Dengan demikian menjadi tidak jelas sesungguhnya apa yang dituntut oleh Penggugat apakah berupa kompensasi sebagai akibat PHK atau dipekerjakan kembali oleh Penggugat pada posisi semula?
Gugatan Penggugat sudah Kadaluarsa :
Bahwa gugatan Penggugat sudah kadaluarsa oleh karena sudah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan;
Bahwa gugatan aquo diajukan dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Oktober 2017. Dengan demikian rentang waktunya sudah lebih dari 3 (tiga) tahun.
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat sudah telah lewat jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan, maka sepatutnya agar gugatan untuk ditolak.
Gugatan Penggugat Cacat Prosedural :
Bahwa frasa “DEMI HUKUM” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003, telah mengalami perubahan makanisme keberlakuannya. Dimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi”) No. 7/PUU-XII/2014 tertanggal 8 April 2014, dalam hal suatu ketentuan PKWT tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1), (2), (4) dan (5) UU No. 13 Tahun 2003, maka PKWT tidak serta merta atau secara otomatis berubah menjadi PKWTT.
Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 hanya akan berlaku dalam hal telah ditempuh langkah hukum untuk menetapkan perubahan status perjanjian kerja tersebut.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 7/PUU-XII/2014 tertanggal 8 April 2014 menyatakan bahwa frasa “DEMI HUKUM”yang terdapat pada Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat-syarat tertentu”.
Bahwa dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XII/2014 di atas, maka untuk menentukan apakah PKWT Termohon Kasasi I telah berubah menjadi PKWTT, maka terlebih dahulu Termohon Kasasi I harus meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat, dimana sebelumnya telah dilakukan perundingan bipartit antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan telah dilakukan pemeriksaan terkait PKWT Termohon Kasasi I oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Bahwa dalam hal belum atau tidak pernah dilakukan langkah-langkah hukum sebagaimana dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XII/2014, maka status hukum PKWT Termohon Kasasi I tidak dapat serta merta atau secara otomatis berubah menjadi PKWTT. Atau dengan kata lain, PKWT yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat adalah SAH dan MENGIKAT SECARA HUKUM.
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat dalam repliknya telah menyanggah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, dikarenakan tindakan Tergugat yang mem PHK terhadap Penggugat tanpa memberikan kompensasi adalah bertentangan dengan undang undang 13 tahun 2003 namun dipetitumnya menuntut agar Penggugat dipekerjakan kembali; maka terhadap eksepsi Tergugat tersebut Penggugat menjawa bahwa hal tersebut sudah masuk pada pokok perkara, sehingga eksepsi Tergugat haruslah ditolak;
Bahwa mengenai gugatan kadaluarsa, bahwa pasal 96 Undang Undang Ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012;,
Bahwa mengenai gugatan cacat prosedural, bahwa Undang-Undang / peraturan di Indonesia tidak berlaku surut, karenanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 tidak dapat diterapkan dalam perkara Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti eksepsi Tergugat tersebut, bukan menyangkut masalah eksepsi tentang kompetensi absolute maupun kompetensi relatif, sehingga dengan demikian eksepsi tersebut akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang terkait dengan gugatan Penggugat Tidak Jelas dan kabur (obscuur libel), maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Rv. Jo. PutusanMahkamah Agung No.1075.K/Sip/1982 tertanggal 8 Desemeber1982 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 492.K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970, bahwa suatu gugatan harus memenuhi ketentuan diantaranya antara posita dengan petitum gugatan harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan dalam arti bahwa hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum gugatan, serta tuntutan atau petitum harus dirumuskan secara tegas, jelas dan terinci, bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dapat mengakibatkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel);
Bahwa setelahmencermati dan mempelajari secaraseksama surat gugatan Penggugat, khususnya pada posita angka (10) halaman (3) dan petitum angka (6) halaman (5) , bukanlah merupakan hal yang kontradiksi melainkan suatu dalil yang berurutan dari suatu rangkaian peristiwa hukum, dan hal ini pun menunjukkan bahwa antara posita dengan petitum telah berkesesuaian;
Menimbang bahwa atas uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa atas eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), adalah tidak beralasan hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang terkait dengan gugatan Penggugat sudah Kadaluarsa, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-I/2003 jis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-X/2012 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XIII/2015, serta pasal 171 Undang Undang nomor 13 Tahun 2003, bahwa pemutusan hubungan kerja tidak ada masa daluarsanya kecuali terhadap pekerja yang masih dalam proses perkara pidana (vide pasal 160 ayat 3 Undang Undang nomor 13 th 2003) dan terhadap pekerja yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri (vide pasal 162 Undang Undang Nomor 13 Th 2003);
Menimbang bahwa atas uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa atas eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah daluarsa tersebut, tidak berdasar dan oleh karenanya eksepsi tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang terkait dengan gugatan Penggugat Cacat Prosedural, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa eksepsi Tergugat tersebut sudah masuk pada materi pokok perkara, sehingga tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja;
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan hal-hal yang pada pokoknyaadalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Tawaran Pekerjaan dari Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat, tertanggal 01 Juni 2011, yang pada pokoknya berisi bahwa Tergugat telah menawarkan pekerjaan kepada Penggugat, dengan posisi sebagai Packer (JC 4) dengan masa evaluasi selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan 13 Juli 2012, dengan menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp. 1.514.326,- (satu juta lima ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa Penggugat mulai masuk kerja dan melaksakan training terhitung mulai tanggal 01 Juni 2011 s/d 10 Juli 2011.
Bahwa selanjutnya Tergugat meminta Penggugat menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Nomor SCD/SPK/93/7/2011, tertanggal 14 Juli 2011, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2011 s/d 13 Juli 2012.
Bahwa, pada tanggal 14 Juli 2012 Penggugat menandatangani Addendum Surat Perjanjian Kerja, yang pada pokoknya berisi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan 13 Juli 2013, dengan gaji pokok kotor per bulan yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.923.911,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sebelas rupiah);
Bahwa, menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bahwa, selanjutnya Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, secara sepihak, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2013, dengan tanpa adanya perundingan secara bipartite, tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan tanpa memberikan konpensasi akibat adanya pemutusan hubungan kerja, berdasarkan Surat Keterangan dari Tergugat, tertanggal 15 Juli 2013, dengan alasan kontrak kerja telah berakhir;
Menimbang, bahwa atas dalil dan tuntutan Penggugat tersebut, maka Tergugat dalam jawabannyamenolak seluruh gugatan Penggugat tersebut diatas dengan alasan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan karyawan Tergugat dengan posisi sebagai Packer terhitung mulai tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan 13 Juli 2013 dengan gaji pokok per bulan sebesar Rp 1.514.326 (satu juta lima ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) sebagaimana tercantum pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dan addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012.
Bahwa setelah jangka waktu kontrak I berakhir, Tergugat memperpanjang masa kontrak Penggugat berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, yang pada intinya menyatakan status Penggugat sebagai karyawan kontrak dengan masa kerja 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan 13 Juli 2013 dengan gaji pokok per bulan sebesar Rp 1.923.911 (satu juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus sebelas rupiah).
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan total masa kerja adalah 2 (dua) tahun yaitu berdasarkan:
Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011, yang mengatur hubungan kerja terhitung dari tanggal 14 Juli 2011 s/d 13 Juli 2012; dan
Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, yang mengatur hubungan kerja waktu tertentu selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 14 Juli 2012 s/d 13 Juli 2013;
Bahwa sebelum Penggugat memulai pekerjaannya tersebut, Penggugat telah mendapat pelatihan (training) dari tanggal 01 Juni 2011 s/d 10 Juli 2011, yang bertujuan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan dari Penggugat.
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir demi hukum karena alasan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan alasan dan dasar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat (1) huruf b Undang Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai Packer (memasukan dan menyusun produk ke dalam kardus) adalah sifat pekerjaan yang senyatanya adalah sementara, sehingga perjanjian kerja yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan;
Bahwa pekerjaan sebagai Packer di Divisi Personal Wash Tergugat dikategorikan bersifat sementara oleh karena Tergugat sudah mempunyai target dan rencana untuk menerapkan sistem automatisasi atau pengerjaan dengan menggunakan mesin khususnya untuk di bagian pekerjaan Packer yang mana instalasi dan pengoperasian atas unit mesin Packer tersebut telah dimulai pada bulan Maret 2012 dan telah berjalan hingga bulan Januari 2015. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa latar belakang pekerjaan sebagai Packer yang dilakukan oleh Penggugat hanya bersifat sementara sebelum dijalankannya sistem automatisasi dengan menggunakan mesin oleh Tergugat;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat, maka Majelis Hakimmembebankan beban pembuktian kepada kedua belahpihak dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat diwajibkan pula membuktikan dalil bantahannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal163 HIR jo.Pasal 1865 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil-dalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah;sedangkanuntuk mempertahankan dalil-dalil bantahannya Tergugat telah mengajukan buktisurat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-20, dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah;
Menimbang bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara perdata, tidak bersifat stelsel negatif menurut undang undang (negatif wettelijk stelsel), melainkan kebenaran yang dicari dan diwujudkan adalah kebenaran formil (formeel waarheid), yaitu sepanjang mengenai hal hal yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan, dan pembuktiannya didasarkan pada fakta fakta yang mendukung;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan menilai danmempertimbangkan secara seksama bukti-bukti yang telah diajukan olehPenggugat, dan juga bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat untuk menguatkan dalilbantahannya;dan untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu, “Adakah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat” ?;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan training terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan 10 Juli 2011, sebagai bentuk orientasi dan atau pengenalan terkait dengan pekerjaan yang akan dikerjakan Penggugat
Bahwa sesuai pasal 1 ayat (15) Undang Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah; dan dalam perkara a quo baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama mendalilkan adanya hubungan kerja;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat pada halaman (2) pada angka (3) dan (4) yang juga sama dengan jawaban Tergugat dalam pokok perkara pada huruf D angka (3), (4), dan (5) pada halaman (6), yang pada pokok nya adalah bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 14 Juli 2011, dan bekerja dengan posisi sebagai Packer (JC 4);
Bahwa berdasarkan pasal 50 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang dalam perkara aquo bahwa adanya perjanjian kerja waktu tertentu antara Tergugat dengan Penggugat;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu, sesuai dengan bukti P-3 dan P-5, yang sama dengan bukti T-1 dan T-2;
Menimbang bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, “Apakah putusnya hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ?;
Menimbang bahwa Penggugat dalam posita gugatannya pada angka (6), (7), dan (9) halaman (3),yang mendalilkan bahwa Penggugat bekerja sebagai Packer merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus, sehingga perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; untuk itu perjanjian kerja waktu tertentu yang dijadikan dasar hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dalam artian Penggugat statusnya menjadi karyawan tetap;
Menimbang bahwa Tergugat dalam jawabannya pada angka (9.3) halaman (8), menyatakan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu no. SCD/SPK/93/7/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 14 Juli 2012, maka perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat hanya berlangsung hingga 13 Juli 2013; dan dengan demikian sejak tanggal 14 Juli 2013 hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dan putus;
Menimbang bahwa terdapat perbedaan dalil antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Penggugat mendalilkan bahwa Perjanjian Kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat terhitung mulai tanggal 14 Juli 2011 demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu karena Penggugat dipekerjakan dibagian pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus; sedangkan Tergugat tetap mendalilkan bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tertentu dan masa berlaku perjanjian kerja waktu tertentu tersebut telah berakhir pada tanggal 13 Juli 2013, maka secara hukum berakhir pulalah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang bahwa atas perbedaan dalil tersebut, dan dengan memperhatikan bukti bukti yang di ajukan oleh para pihak serta fakta yang diperoleh dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti P-2 serta jawaban Tergugat pada huruf D angka (7) halaman (6), diperoleh fakta bahwa Penggugat telah menjalani traning di tempat Tergugat mulai tanggal 1 Juni 2011 s/d tanggal 10 Juli 2011, dan adanya masa training tersebut dibenarkan oleh saksi yang bernama Mohamad Rizal Ardiananto, Sudarmanto, Gregorius Agus Dwi, dan Aditiya Dena Kurniawan;
Bahwa sesuai bukti P-1 yang sama dengan bukti T-3, dan bukti P-3 yang juga sama dengan bukti T-1, diperoleh fakta bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dimulai pada tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan 13 Juli 2012 yang didasarkan pada Perjanjian kerja waktu tertentu no.SDC/SPK/93/7/2011 tanggal 14 Juli 2011;
Bahwa sesuai bukti P-5 yang juga sama dengan bukti T-2, telah diperoleh fakta bahwa dilakukan perjanjian kerja waktu tertentu yang ke-2 antara Penggugat dengan Tergugat terhitung mulai 14 Juli 2012 sampai dengan 13 Juli 2013;
sesuai bukti T-4 sampai dengan T-7, bahwa Tergugat mulai menerapkan Bahwa berdasarkan bukti P-9, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2013 Penggugat berhenti bekerja karena kontrak kerja berakhir pada tanggal 13 Juli 2013;
Bahwa sistem automatisasi dengan menggunakan mesin robot dibagian packer dimana Penggugat awal nya bekerja dibagian tersebut;
Bahwa Tergugat telah mendalilkan dalam jawabannya pada huruf C angka (2.1) halaman (4) serta bukti T-8, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7/PUU-XII/2014, maka PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) tidak dapat serta merta atau secara otomatis berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), namun ada langkah langkah tertentu yang harus ditempuh terlebih dahulu;
Menimbang bahwa atas uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa :
Masa training Penggugat ditempat Tergugat merupakan proses orientasi atau pengenalan terhadap bidang kerja atau pekerjaan yang akan dijalani Penggugat, dan waktunya pun sangat pendek yaitu 10 (sepuluh) hari; sehingga bukan merupakan hubungan kerja seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka (15) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Sesuai bukti T-4 sampai dengan bukti T-7, Penggugat telah merencanakan penerapan sistem automatisasi pada mesin packer dan telah dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2012, sehingga pekerjaan dibagian packer dengan tenaga manusia, dimana Penggugat bekerja dibagaian packer tersebut, sifatnya sementara karena akan dilakukan sistem automatisasi tersebut;
Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan tanggal 13 Juli 2012, telah diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, sesuai bukti P-3 dan T-1, serta perjanjian kerja waktu tertentu yang ke-2 pada tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan 13 Juli 2013, (vide bukti P-5 dan T-2), adalah sesuai dengan pasal 56 ayat (2) dan pasal 59 ayat (1.a) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Sesuai dengan bukti P-5, P-9, dan T-2, bahwa perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat berakhir pada tanggal 13 Juli 2013, maka berdasarkan pasal 61 ayat (1.b) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu tersebut;
Sesuai pasal 58 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 Tahun 2005, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7/PUU-XII/2014 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Nopember 2015, tidak bisa diterapkan dalam perkara a quo, dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat non-retroaktif atau bersifat prospektif;
Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah dinyatakan sebagai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat telah dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa petitum gugatan Penggugat angka (3) sampai dengan angka (7) adalah tidak beralasan hukum, oleh karenanya petitum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang bahwa mengenai gugatan Penggugat pada petitum angka (2) mengenai permohonan sita jaminanterhadap harta benda milik Tergugat, baik berupa benda tetap maupun benda bergerak, yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di jalan Rungkut Industri IV no.5-11 Surabaya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan pasal 227 ayat (1) HIR, permohonan peletakan sita jaminan adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan Penggugat, namun selain terdapat pertimbangan yang bersifat subyektif haruslah pula terhadap barang yang dimohonkan peletakan sita tersebut sedapat mungkin nilainya setara atau tidaklah terlalu jauh perbedaan nilai nominalnya dengan besarnya tuntutan yang diajukan oleh Penggugat; oleh karenanya mengenai peletakan sita jaminan dari Penggugat tidaklah cukup beralasanhukum dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatanya, oleh karenyanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa bersamaan didalam jawabanya, Tergugat juga mengajukan gugatan Rekonvensi yang maksud dan tujuanya sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengajukan gugatan Rekonvensi, maka kedudukan Tergugat sekarang disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan kedudukan Penggugat disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 132a ayat (1) HIR, memberikan pengertian bahwa rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada si tergugat. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa gugatan rekonvensi adalah didasarkan atas gugatan konvensi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah secara cermat dan teliti gugatan Penggugat Rekonvensi, substansi gugatan Penggugat Rekonvensi pada intinya adalah menuntut agar hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah berakhir sejak tanggal 13 Juli 2013 dengan alasan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tersebut telah sesuai Undang Undang nomor 13 tahun 2003,
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah secara cermat dan teliti tuntutan gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi, maka tuntutan tersebut adalah merupakan jawaban daripada gugatan konvensi yang telah diajukan oleh Tergugat Rekonvensi, yang mana mengenai hal tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan menyatakan dalam konvensi, bahwa hubungan kerja antara Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dengan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah sah sebagai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),dan hubungan kerjanya berakhir karena perjanjian kerja waktu tertentu tersebut telah berakhir sesuai pasal 61 ayat (1.b) Undang Undang nomor 13 tahun 2003; oleh karenanya cukup beralasan bagi Majlis Hakim untuk mengabulkan tuntutan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi telah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk seluruhnya, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat pendaftaran perkara gugatan ini diketahui nilai gugatannya dibawah Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai Pasal 58 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, maka bukti-bukti lainya yang tidak relevan dengan perkara a quotidak di pertimbangkan lebih lanjut;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah,
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 13 Juli 2013;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 oleh kami Isjuaedi, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Wahyu Hartono, S.H., M.H. dan Jemain, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh kuasa Tergugat tanpa dihadiri oleh kuasa Penggugat;
Hakim-Hakim Anggota ttd Wahyu Hartono, S.H., M.H. ttd Jemain, S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis ttd Isjuaedi, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
ttd
Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H.