548 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Grha Unilever, Green Office- Park Kav. 3, Jalan Bsd Boulevard Barat Bsd City Tangerang 15345
Also in 33 other cases
- 269/Pdt.G/2018/PN Tng (13 June 2019) — PN Tangerang
- 451 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (26 September 2016) — Mahkamah Agung
- 901 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 902/Pdt.G/2019/PN Tng (5 November 2019) — PN Tangerang
- 894 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 308/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg (17 June 2020) — PN Bandung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. UNILEVER INDONESIA, TBK tersebut;
P U T U S A N
Nomor 548 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. UNILEVER INDONESIA, TBK, yang diwakili oleh Sancoyo Antarikso dan Enny Hartati selaku anggota Direksi PT. Unilever Indonesia, Tbk, berkedudukan di Graha Unilever, Jalan Gatot Subroto Kav.15, Jakarta 12930, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARI HANS SIMAELA, SH. dan kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Ngagel Jaya Utara No.14, Surabaya 60283, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juni 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
ANDRI WICAKSONO, bertempat tinggal di Perum. Park Royal Regency Blok K-2/8, Jalan Kesatrian, Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada SUDARWANTO dan kawan-kawan, para Pengurus PUK SPKEP SPSI PT. Unilever Indonesia dan WARKUNANTO dan kawan, para Pengurus PC SPKEP SPSI, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak 5
Desember 1933 dan bergerak dibidang produksi sabun, deterjen, margarine, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari the dan produk-produk kosmetik;Bahwa dalam melaksanakan kegiatannya usahanya Penggugat selalu melakukan upaya yang maksimal untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan Penggugat, Pengembangan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan karyawan merupakan suatu kesatuan dan realisasi yang dilakukan Penggugat adalah dengan mengembangkan iklim kerja yang kondusif demi menumbuhkan motivasi dan semangat kerja yang tinggi dari karyawan;
Bahwa Penggugat berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola
perusahaan tertinggi di seluruh operasional Penggugat, prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang tercermin pada nilai-nilai dan petunjuk Mengenai Prinsip Usaha (Code Of Business Principles) Penggugat (“CoBP”), Penggugat senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tersebut dipahami dan dipraktikkan oleh setiap karyawan maupun rekan usaha (Business Partner) Penggugat, diantara tindakan yang dilakukan Penggugat terkait CoBP adalah menugaskan tim “Blue Umbrella” untuk memproses segala temuan-temuan dugaan pelanggaran CoBP yang dilakukan, baik oleh karyawan Penggugat maupun pihak eksternal yang memiliki hubungan kontrak bisnis dengan Penggugat, diantara tugas Blue Umbrella adalah menerima, memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan potensi dugaan pelanggaran CoBP dari karyawan maupun mitra bisnis Penggugat;Bahwa Tergugat merupakan karyawan Non Management Staff yang telah
bekerja pada Penggugat sejak tanggal 6 November 2006 sebagai operator mesin ACMA 3, selanjutnya jabatan terakhir sebagai Engineering Supply Progressor (Buying) sejak tanggal 10 Februari 2010, dengan job class 11;Bahwa selama menjabat sebagai Engineering Supply Progressor (buying) setiap saat, mempunyai kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan pihak ketiga manapun termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasok Penggugat yang memasok kebutuhan suku cadang serta barang yang akan dibeli oleh Penggugat demi kelangsungan dan kelancaran operasional pabrik Penggugat yang berlokasi di Rungkut Surabaya;
Bahwa berdasarkan keputusan final management Penggugat dan dengan memperhatikan dengan kebutuhan operasional Penggugat, Penggugat berencana untuk memindahkan, Tergugat ke bagian lain (Production PW Factory) Penggugat, terkait dengan rencana pemindahan tersebut, Tergugat keberatan, dengan alasan masih ada karyawan lain yang sudah 8 tahun menempati posisi yang sama dengan Tergugat, sedangkan Tergugat baru 2 tahun;
Bahwa selanjutnya Tergugat mengirimkan email aduan kepada tim Blue
Umbrella Penggugat yang menya1akan bahwa ada dugaan pelanggaran
CoBP yang dilakukan oleh karyawan yang memiliki hubungan bisnis dengan supplier/kontraktor, dimana karyawan tersebut menitipkan barang ke supplier/kontraktor dan supplier/kontraktor tersebut menjual barang titipan tersebut ke Penggugat, sehingga tindakan ini membuka peluang terjadi konflik kepentingan (Conflict of Interest);Bahwa berdasarkan email aduan tersebut pada tanggal 10 s/d 11 Januari 2012, Penggugat mulai melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa justru Tergugat pernah berusaha berkali-kali meminta dan/atau meminjam uang kepada beberapa kontraktor/supplier Penggugat, baik melalui telepon atau melalui SMS sebaliknya tuduhan pelanggaran CoBP yang disampaikan oleh Tergugat tidak berdasar dan tidak terbukti;
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2012, Penggugat melakukan cross check kepada Tergugat mengenai pengakuan dari beberapa kontraktor/supplier Penggugat tersebut dan Tergugat tetap tidak mau mengakui tindakannya meskipun bukti - bukti yang terungkap di lapangan jelas-jelas menunjuk bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran CoBP;
Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Tergugat sebagaimana
diungkapkan dalam risalah perundingan bipartit tanggal 15 Maret 2012 kemudian dinyatakan kembali dalam anjuran Disnaker Kota Surabaya No. 560/S404/436.6.12/2012 tanggal 26 September 2012 terungkap bahwa Tergugat Benar Melakukan Pinjaman (Hutang) Terhadap Pihak Kontraktor Penggugat;Bahwa akibat dari tindakan pelanggaran Tergugat tersebut maka Tergugat telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
CoBP:
“Standar Perilaku”;
Kita melakukan kegiatan usaha dengan kejujuran, integritas dan keterbukaan dan menghormati hak asasi manusia serta kepentingan karyawan kita;
“Integritas Usaha”;
Unilever tidak memberi atau menerima, baik secara langsung atau tidak langsung uang suap atau hal-hal lain yang tidak sepatutnya, untuk keuntungan bisinis atau keuangan;
Karyawan tidak boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah, atau pembayaran serupa atau yang bisa ditafsirkansebagai suap, permintaan atau penawaran suap harus segera ditolak dan dilaporkan kepada majemen;
Pedoman Tata Tertib dan Disiplin kerja Karyawan Unilever Indonesia Tbk, Surabaya;
Pasal 8 : PERBUATAN YANG DILARANG:
ayat (1) Karyawan tidak diperkenankan menyalahgunakan kedudukan, jabatan dan wewenang yang ada padanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau pihak ketiga;
ayat (8) Dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip kode etik bienis (code of Business Principles);
Pasal 12 : PELANGGARAN BERAT YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBAGAI BERIKUT:
ayat (2) Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
Perjanjian Kerja Bersama tahun 2013 – 2014;
Pasal 56 : Pemutusan Hubungan Kerja;
Pasal 57 : Pembebastugasan untuk pelanggaran erat;
Bahwa berdasarkan hal - hal tersebut di atas karena Tergugat terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan sesuai dengan Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:
ayat (1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
Bahwa terhadap tindakan tersebut Penggugat telah mengeluarkan surat
skorsing kepada Tergugat, berdasarkan Pasal 155 UU RI No.13 Tahun
2003, yang berbunyi sebagai berikut:
ayat (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada
pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Bahwa terkait dengan Perselisihan Hubungan Industrial antara
Penggugat dan Tergugat, segala upaya telah dilakukan oleh para pihak
secara bilateral maupun mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat akan tetapi pihak-pihak tetap pada pendiriannya sehingga tidak tercapai titik temu, dengan demikian maka karena Penggugat menolak anjuran mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, dan tidak melaksanakan anjuran tersebut maka Penggugat mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan lndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
Menyatakan Tergugat melanggar petunjuk mengenai Prinsip Usaha (Code of Business Principles) Penggugat yang merupakan pedoman dasar setiap karyawan Penggugat dalam berusaha dan menjaga reputasi Penggugat sebagai pelaku usaha yang berbisnis dengan integritas tinggi;
Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 161 UU 13/2003 jo. Pasal 53, Pasal 56 Ayat (1) jo Pasal 57 Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2013 - 2014, jo. Pasal 8 Ayat (1), Ayat (8), Pasal 10 Ayat (3), 12 Ayat (2) Pedoman Tata Tertib Dan Disiplin Kerja Karyawan, PT.Unilever Indonesia Tbk.;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa dalam membuat fundamentum petendi, dasar gugatan atau dasar tuntutan (grondslag van de lis) Penggugat keliru, antara fakta hukum dan dasar hukumnya, dalam dalil-dalil gugatan Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang diduga sebagai kesalahan berat karena melanggar CoBP, Tata Tertib dan Disiplin kerja dan Perjanjian Kerja Bersama, selanjutnya Tergugat telah memberikan sanksi pembinaan kepada Penggugat berupa skorsing “Pembebastugasan untuk pelanggaran berat”, untuk selanjutnya
Penggugat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Indisplioner, oleh karena dalam ketentuan Undang-Undang Nomor Tahun 2003 mengatur secara jelas tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat sebagaimana ketentuan Pasal 158, maka dengan demikian fakta hukum dan dasar hukum (Pasal) yang disampaikan oleh Penggugat tidak tepat, karena Tergugat tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;Bahwa formulasi amar petitum/tuntutan Penggugat tidak disusun secara benar dan terperinci, Penggugat dalam petitum amar angka 2, meminta “Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”, angka 3, meminta “Menyatakan Penggugat melanggar ...., angka 4, meminta “Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama ....;
Bahwa formulasi petitum Penggugat disusun terbalik, dan tidak disusun secara sistematis, gugatan Penggugat perihal Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja maka petitumnya seharusnya berupa deklaratoir yang disusun dengan terlebih dahulu menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar baru menyatakan bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat putus, bilamana disusun terbalik, maka akan mempunyai arti yang berbeda karena Penggugat meminta Tergugat dinyatakan telah terjadi PHK menurut hukum selanjutnya Penggugat minta Tergugat telah melanggar.....dengan demikian mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi Kabur, bagaimana bisa terjadi Putus Hubungan Kerja dulu baru dinyatakan bersalah;
Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, gugatan Penggugat telah salah dalam menentukan dasar hukum serta formulasi petitum disusun tidak sistematis (terbalik), yang berakibat gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel), untuk itu sudeh sepatutnya gugatan Penggugat ditolak;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
Bahwa apa yang terurai di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah bekerja sejak 6 November 2006 pada Tergugat Rekonvensi sampai saat ini sebagai karyawan yang loyal terhadap Perusahaan;
Bahwa selama bekerja Penggugat Rekonvensi dapat menunjukkan prestasi yang cukup baik sehingga pada tanggal 10 Februari 2010 Tergugat Rekonvensi mempromosikan untuk menempati posisi sebagai Engineering Supply Progressor dengan Job Class 11;
Bahwa dalam perjalanan karier yang cukup baik, Penggugat Rekonvensi diberi cobaan Istrinya mengalami sakit mental yang memerlukan perhatian dan biaya yang cukup besar dalam hal penyembuhan, selain usaha penyembuhan melalui medis, Penggugat Rekonvensi juga berusaha melalui penyembuhan alternatif, sehingga upah dan tabungan Penggugat Rekonvensi tidak cukup untuk keperluan biaya pengobatan yang harus terus berjalan, akhirnya Penggugat Rekonvensi memberanikan diri untuk meminjam uang kepada orang-orang
terdekat (kontraktor/supplier) yang dikenal yang bersedia memberikan pinjaman uang karena rumah Penggugat Rekonvensi juga sudah terjual untuk tambahan biaya pengobatan dan mau pinjam di Koperasi Perusahaan tidak bisa karena masih punya pinjaman;Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi dalam keadaan susah, mengingat kondisi perekonomiannya yang kurang baik, maka hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga yang memprihatinkan justru Tergugat Rekonvensi melalui rapat team Blue Umbrella + HR business partner internal legal dan Dirut Keuangan memperteqas bahwa tindakan Penggugat Rekonvensi sudah melanggar CoBP, dengan pertimbangan Nama Baik Perusahaan, Sungguh Ironis Sekali, perusahaan yang selama ini dinilai sangat mewah dan bonafit, ternyata mempunyai penilaian yang sempit terhadap takdir seseorang dengan nama baik perusahaan tanpa peduli dengan nasib
pekerjanya sendiri sehingga menghendaki Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;Bahwa pada tanggal 17 Februari 2012 Penggugat Rekonvensi diberi surat skorsing tidak boleh masuk bekerja terhitung tanggal 18 Februari s/d 18 Maret 2012, sebagai bentuk hukuman dari Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2012 telah dilakukan bipartit bipartite ke-4,
sehubungan dengan perselisihan tersebut, dalam bipartit disepakati:
Bahwa Penggugat Rekonvensi akan diberi Surat Peringatan (SP), dan akan dipindahkan ke bagian lain, hal ini adalah sebagai bentuk pembinaan pada Penggugat Rekonvensi agar lebih berhati-hati dalam bekerja dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama;
Bahwa Penggugat Rekonvensi secepatnya dapat menyelesaikan semua permasalahan dengan pihak yang berkaitan dengan hutang piutang yang sudah dilakukan;
Bahwa diharapkan Tergugat Rekonvensi dan PUK SPSI untuk sama-sama saling memberikan pembinaan kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa sebagai bentuk Hubungan Industrial yang baik dan selama sama-sama dijaga, maka diharapkan permasalahan Penggugat Rekonvensi sedapat mungkin diselesaikan secara internal, tanpa melibatkan pihak-3 (Mediasi);
Bahwa selanjutnya Tergugat Rekonvensi tetap bermaksud untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi dengan secara sepihak menarik hasil bipartit ke-4 tanggal 20 Maret 2012 selanjutnya mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Surabaya, oleh karena dalam persidangan tidak ada titik temu, maka dikeluarkan surat anjuran Mediator Nomor: 137/PHK/IX/2012 tanggal 27 September 2012 sebagai berikut, Menganjurkan :
Agar Perusahaan PT Unilever Indonesia, Tbk memanggil pekerja Sdr. Andri Wicaksono secara tertulis untuk bekerja kembali seperti semula;
Agar Perusahaan PT Unilever Indonesia, Tbk membayar upah pekerja Sdr. Andri Wicaksono sebesar 100% selama tidak dipekerjakan;
Terhadap surat anjuran tersebut, Penggugat Rekonvensi menerima dan Tergugat Rekonvensi menolak;
Bahwa apa yang terjadi pada Penggugat Rekonvensi, adalah hal yang wajar terjadi pada semua manusia, bahkan dalam ajaran agama memberikan amanah kepada umatnya untuk memberikan zakatnya kepada mereka yang berhak termasuk orang yang banyak hutang, bilamana harta yang dimiliki dijualpun tidak cukup untuk membayar hutang, dalam kebijakan Pemerintah sehubungan dengan biaya pengobatan untuk rakyat yang tidak mampu termasuk di dalamnya
SADIKIN “sakit menjadi miskin”, adalah sangat memprihatinkan bilamana
perusahaan sebesar PT. Unilever Indonesia, Tbk mempertahankan nama
baik perusahaan dengan menjadikan perselisihan yang tidak pantas diperselisihkan;Bahwa oleh karena perbuatan (pinjam uang) kepada rekanan/orang yang dikenal yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi adalah masalah pribadi dan hal yang wajar terjadi pada semua manusia, untuk itu mohon Majelis Hakim berkenan menyatakan bahwa perbuatan Penggugat Rekonvensi bukan merupakan perbuatan kesalahan berat;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi belum terbukti secara hukum me/anggar ketentuan Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003, maka perbuatan Tergugat Rekonvensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat Rekonvensi mohon Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi belum terbukti secara hukum
melakukan perbuatan kesalahan berat sebagaimana dituduhkan oleh Tergugat Rekonvensi, dan Tergugat Rekonvensi telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka adalah wajar apabila Penggugat Rekonvensi memohon Majelis Hakim berkenan memutus perkara dengan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tetap mempekerjakan Penggugat Rekonvensi pada jabatan semula sebagai Engineering Supply Progressor (buying);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak melakukan perbuatan “kesalahan berat”;
Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tetap mempekerjakan Penggugat Rekonvensi sebagai Engineering Supply Progressor (buying);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 20/G/2013/PHI.Sby, tanggal 10 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Dalma Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 53 Perjanjian Kerja Bersama jo Pasal 11 Ayat (5) huruf (a) jo Ayat (4) huruf (g) Pedoman Tata Tertib dan Disiplin Kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak terputus dan tetap berlangsung;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Penggugat bukanlah merupakan kesalahan berat;
Menyatakan hubungan kerja tidak terputus dan tetap berlangsung;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 10 Juni 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juni 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 43/Akta.Ks/2013/PHI.Sby jo Nomor 20/G/2013/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 8 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 15 Juli 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Mohon dicatat alasan keberatan Kasasi permohonan kasasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 30 UU RI No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa alasan keberatan permohonan Kasasi antara lain:
Kelalaian Judex Facti memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 100 UU RI No.2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pada pokoknya dalam mengambil keputusan Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan;
Bahwa dari ketentuan Pasal 100 UU RI No.2 Tahun 2004, tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, dihubungkan dengan pokok-pokok pertimbangan hukum putusan Judex Facti terutama pada halaman 22-23 ternyata Judex Facti telah melakukan kelalaian terutama dalam merangkum aspek perjanjian kerja bersama yaitu telah mengesampingkan fakta-fakta hukum pada pokoknya :
Di dalam bukti P-3 dan P-4, yang memuat pedoman tata tertib dan disiplin kerja karyawan (bukti P-2) menurut pasal 8 (perbuatan yang dilarang):
ayat (1) berbunyi: “Karyawan tidak diperkenankan menyalahgunakan kedudukan, jabatan, dan wewenang yang ada padanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau pihak ketiga”;
ayat (8) berbunyi : Dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip kode etik bisnis (Code of Business Principle);
Di dalam bukti P-14, telah ditemukan fakta hukum berupa:
Termohon Kasasi telah secara keji memfitnah rekan kerjanya yang bernama Setiyadi sebagai admin buying, (vide bukti P-10) bahwa dikatakan Terlapor telah menitipkan barang kepada Supplier dan Supplier menjual barang yang dititipkan tersebut, namun kenyataannya setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi oleh team Umbrella, ternyata tuduhan itu tidak terbukti dan bahkan sebaliknya dari penyelidikan tersebut terungkap bahwa justru Termohon Kasasi berkali-kali meminta uang kepada beberapa kontraktor / supplier baik lewat telepon atau sms;
Bahwa dari uraian fakta hukum a quo telah terbukti menurut hukum Termohon Kasasi telah melakukan suatu pelanggaran serius, yang dapat menurunkan kredibilitas perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam prinsip etika bisnis (Code of Business Principles) vide Pasal 10 Ayat (3) pedoman tata tertib dan disiplin kerja karyawan (bukti P-2), yang berbunyi :
Kepada karyawan yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran tata tertib kerja akan dilakukan pembinaan dan pemberian surat peringatan, peringatan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan terakhir, atau pembebas-tugasan/PHK dst;
berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti terkhusus pada halaman 22 alinea pertama, yang secara sumir telah menggunakan surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.SE.13/MEN/SJ-HM/2005, adalah sangat menyesatkan, sebab penyelesaian PHK harus melalui suatu proses perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), jadi harus menunggu berapa tahun PHK dijatuhkan kepada karyawan yang telah melakukan suatu pelanggaran serius, dengan demikian surat edaran Menakertrans, No.SE.13/MEN/SJ-HK/l/2005, tanggal 7 Januari 2005, tersebut tidak ada relevansinya dalam kasus perkara ini, dan terbukti Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 8 Juli 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah dan keliru dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan kesalahan berat karena telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan meminjam uang kepada beberapa rekanan/supplier dari Pemohon Kasasi, sehingga berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan dalam jawaban Termohon Kasasi di persidangan, Termohon Kasasi telah melanggar ketentuan dalam CoBP (Code Of Business Principles) tentang Standar Perilaku (P1), Pedoman Tata Tertib dan disiplin kerja Pasal 8 dan 12 (P2) jo Pasal 56 dan Pasal 57 PKB (P4);
Bahwa disamping itu Termohon Kasasi juga telah melakukan kebohongan dengan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan pada waktu diperiksa oleh Pemohon Kasasi mengenai penyalahgunaan jabatan dengan melakukan peminjaman uang kepada beberapa rekanan/supplier Pemohon Kasasi, karena dijawaban persidangan Termohon Kasasi telah mengakuinya, sehingga Termohon Kasasi dapat dikenakan sanksi kesalahan berat sebagaimana diatur dalam PKB Pasal 56 dan Pasal 57;
Bahwa oleh karena PKB yang juga berkaitan dengan Perbuatan Perilaku Tata Tertib dan Disiplin Kerja isinya telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata, dan berdasarkan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja /Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB, dengan demikian Termohon Kasasi dapat di PHK tanpa pesangon dan kompensasi apapun;
Namun demikian, mengingat kesalahan Tergugat/Termohon Kasasi adalah merupakan pelanggaran terhadap PKB yang berlaku, maka PHK yang dilakukan terhadap Tergugat/Termohon Kasasi berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kepada Tergugat berhak mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, masa kerja sejak 6 November 2006 sampai dengan 10 Juni 2013 lebih dari 11 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. UNILEVER INDONESIA, TBK tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/G/2013/PHI.Sby tanggal 10 Juni 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. UNILEVER INDONESIA, TBK tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/G/2013/PHI.Sby tanggal 10 Juni 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Dalma Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 161 UU 13/2003 jo. Pasal 53, Pasal 56 Ayat (1) jo Pasal 57 Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2013 - 2014, jo. Pasal 8 Ayat (1), Ayat (8), Pasal 10 Ayat (3), 12 Ayat (2) Pedoman Tata Tertib Dan Disiplin Kerja Karyawan, PT.Unilever Indonesia Tbk.;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 10 Juni 2013;
Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon : 1 x Upah Terakhir;
Uang PMK : 4 x Upah Terakhir;
Uang Penggantian Hak : 15% (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja);
Upah selama skorsing : 6 x Upah Terakhir;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.HUM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Arief Soedjito, SH. MH. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.HUM.
ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002