DALAM EKSEPSI
1. Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan lelang Hak Tangungan (parate eksekusi) yang dilaksanakan oleh Penggugat atas 6 (enam) aset yang mana 3 (tiga) diantaranya dilakukan melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah masih dalam masa insolvensi;
3. Menyatakan lelang (parate eksekusi) yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 26 September 2017 dengan rincian:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 146, 147, 145, 157 dan 40, lokasi di Jl. Raden Patah No. 191-199, kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Semarang-Jawa Tengah, atas nama PT. Perindustrian Njonja Meneer, yang diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 11431/2013, yang terjual melalui lelang tanggal 26 September 2017 dengan bukti Risalah Lelang No. 1426/37/2017 adalah sah secara hukum.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 497 lokasi di Jl. Raden Patah No. 177, kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Semarang-Jawa Tengah, atas nama PT. Perindustrian Njonja Meneer, yang diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 6800/2014, yang terjual melalui lelang tanggal 26 September 2017 dengan bukti Risalah Lelang No. 1426/37/2017 adalah sah secara hukum.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 24, lokasi di Jl. Raya Kaligawe Km. 4, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Semarang-Jawa Tengah, atas nama PT. Perindustrian Njonja Meneer, yang diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 11415/2013, yang terjual melalui lelang tanggal 26 September 2017 dengan bukti Risalah Lelang No. 1426/37/2017 adalah sah secara hukum.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10 lokasi di Jl. Seokarno Hatta Km. 28, Desa Bergaskidul, Kecamatan Klepu, Semarang-Jawa Tengah, atas nama PT. Perindustrian Njonja Meneer, yang diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3933/2013, yang terjual melalui lelang tanggal 26 September 2017 dengan bukti Risalah Lelang No. 1426/37/2017 adalah sah secara hukum.
- Sertifikat Hak Milik No. 504 dan 513, lokasi di Komplek Bukit Sari Jl. Bukit Indah, No. 16 Kelurahan Jagli, Kecamatan Semarang Timur, Semarang-Jawa Tengah atas nama Charles Saerang, yang diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 06840 dan 06835, yang terjual melalui lelang tanggal 26 September 2017 dengan bukti Risalah Lelang No. 1426/37/2017 adalah sah secara hukum.
- Sertifikat Hak Milik No. 842, lokasi di Komplek Bukit Wisnu, Kelurahan Ngesrep Desa Jagli, Kecamatan Banyumanik, Semarang-Jawa Tengah atas nama Charles Saerang, yang diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 06846, yang terjual melalui lelang tanggal 26 September 2017 dengan bukti Risalah Lelang No. 1426/37/2017 adalah sah secara hukum;
4. Menyatakan bhawa hasil lelang Hak Tanggungan sebesar Rp.71.809.880.000 (tujuh puluh satu milyar delapan ratus Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat sebagai Pemegang Hak Tanggungan adalah sah secara hukum guna pelunasan pembayaran utang PT. Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit);
5. Menyatakan Penggugat merupakan Kreditor Konkuren dengan tagihan sebesar Rp.475.657.241,-(empat ratus tujuhpuluh lima jutaenam ratus lima puluhtujuhribudua ratus empatpuluhsatu rupiah), dengan pembayaran berdasarkan Azas Pari Passu Pro Rata Parte;
6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);