366 PK/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 366 PK/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 366 PK/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
IRAWAN SUKANDAR, dahulu bertempat tinggal di JI. M. Yamin Serui, Kelurahan Tarau, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Yapen Waropen, Provinsi Papua, sekarang bertempat tinggal di Jl. Hamadi Tanjung No. 1 Jayapura, Papua;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n
1. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA, Cabang Serui, yang dalam hal ini diwakili oleh Silas Watem, SE, selaku Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Serui berkantor di JI. Diponegoro Serui;
2. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA, dalam hal ini diwakili oleh Benedictus Renny See, SH,SE., Abdul Karim, SH., dan Asri, BAc, Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua yang berkantor di JI. A. Yani No. 5-7 Jayapura;
3. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, KANTOR PUSAT di JAKARTA Cq. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 07 Makassar Cq. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jayapura, berkedudukan di JI. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta;
4. IRIANTO SUKANDAR, bertempat tinggal di JI. Hamadi Tanjung No.1 Jayapura ;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohonan Kasasi dahulu Tergugat I, II, III, IV/ Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 313 K/Pdt/2007 tanggal 11 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Tergugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Tarau, Kecamatan Yapen Selatan, sekarang Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Yapen Waropen, sekarang Kabupaten Yapen, Provinsi Irian Jaya, Papua, luas tanah 1,658 m2 (seribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan;
Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur 05/1992, tanggal 8 Januari 1992 (P.1). Selanjutnya disebut tanah sengketa;
Bahwa di atas tanah milik Penggugat telah dibangun bangunan permanen masing-masing:
1. Rumah bentuk 1 (satu) kopel type 45 sebanyak 2 (dua) unit;
2. Rumah bentuk 1 (satu) kopel type 54 sebanyak 2 (dua) unit;
3. Rumah bentuk 1 (satu) kopel type 95 sebanyak 2 (dua) unit;
4. Rumah tingkat 2 (dua) lantai type ruko luas 84 m2 4 (empat) unit;
Berdasarkan Surat izin Bangunan No. 45/IBG-BYW/1994, tertanggal 17 Januari 1995 (P.2); Selanjutnya disebut tanah dan rumah objek sengketa;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B. 173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/1992, tanggal 8 Januari 1992 dan Surat Izin Bangunan No. 45/IBG-BYW/1994, tertanggal 17 Januari 1995 atas nama Penggugat tanpa persetujuan tertulis dari Penggugat telah digunakan oleh ayah Penggugat yang bernama Amin Sukandar dalam kedudukan sebagai Wakil Direktur CV. Bina Persada Raya, dijadikan salah satu barang jaminan kredit pada Tergugat III, berdasarkan Tanda Terima Tergugat III, tanggal 26 Juli 1995 (P.3);
Bahwa setelah ayah Penggugat membayar kreditnya pada Tergugat III, ternyata Tergugat III telah mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B l 173 Tarau, tangal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/1992, tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat kepada Tergugat IV, tanpa disertai dengan Asli Surat Izin Bangunan No. 45/IBG-BYW/1994, tertanggal 17 Januari 1995 atas nama Penggugat, berdasarkan tanda terima tanggal 16 Oktober 2000 (P.4). Penggugat tidak pernah memberikan surat kuasa ataupun izin lisan kepada Tergugat IV atau Tergugat III untuk menerima dan/atau menyerahkan asli surat tanah milik Penggugat tersebut. Perbuatan Tergugat III menyerahkan surat asli tanah milik Penggugat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV menerima asli surat tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum (onrecht matigedaad) sehingga patut dihukum;
Bahwa entah dengan alasan apa dan dasar apa sehingga Tergugat II mempengaruhi Tergugat IV dan/atau sebaliknya, sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/1992, tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat diserahkan oleh Tergugat IV kepada Tergugat II, berdasarkan tanda terima tanggal 16 Oktober 2000 (P.5) perbuatan Tergugat IV menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993 Surat Ukur No. 05/1992 tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat kepada Tergugat II tanpa ijin Penggugat dan perbuatan Tergugat II menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/1992, tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat kepada Tergugat II tanpa ijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga patut dihukum;
Bahwa entah dengan alasan apa dan dasar apa pula Tergugat I secara melawan hak dan melanggar hukum dan tanpa izin Penggugat menyerobot masuk menempati dan/atau mengijinkan karyawannya tinggal di dalam bangunan rumah milik Penggugat sejak bulan Februari 1998 hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Serui atau selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan, tanpa membayar uang sewa atau kontrak Tergugat I menganggap seakan-akan tanah dan rumah objek sengketa adalah miliknya yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa untuk kejelasan pembayaran upah harga sewa tanah dan 10 unit rumah permanen objek sengketa, yang ditempati tanpa hak dan secara melawan hukum oleh Tergugat I, II, maka Penggugat telah membuat Surat Penawaran harga sewa rumah tanggal 17 Juli 2004, yang diketahui oleh pemerintah setempat (P.6);
Bahwa sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat I, II dihukum untuk mengembalikan Sertifikat Hak Bangunan No. B.173/Tarau tanggal 23 Mei 1993, atas nama Penggugat dan membayar ganti kerugian terhadap tanah dan rumah objek sengketa yang telah ditempati oleh Tergugat I sejak bulan Februari 1998 hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Serui atau selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan, serta segera keluar mengosongkan tanah dan rumah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan bebas dari ikatan apapun juga;
Bahwa perbuatan Tergugat III yang sampai saat ini belum juga mengembalikan Surat Izin Bangunan No. 45/IBG-BYW/1994, tertanggal 17 Januari 1995 atas nama Penggugat sangat patut dan beralasan hukum apabila, Tergugat III dihukum untuk mengembalikan Surat Izin Bangunan No. 45/IBG-BYW/1994, tertanggal 17 Januari 1995 atas nama Penggugat adalah merupakan melawan hak dan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga patut dihukum;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I, II, III nama Penggugat sangat tercemar dan malu dan tidak dapat dinilai dengan uang, untuk itu sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat I, II, III dihukum untuk membayar ganti kerugian yang bersifat materil kepada Penggugat;
Bahwa untuk mencegah gugatan Penggugat tidak sia-sia, Penggugat mohon kiranya diletakkan sita jaminan conservatoir beslag-rivindicatoir beslag terhadap harta kekayaan Tergugat I, II, III yang berada di Serui dan di Jayapura serta di Makassar berdasarkan daftar penyitaan barang yang akan diajukan dalam permohonan sita dan merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan gugatan ini;
Bahwa untuk mencegah Tergugat I, II, III lalai atau sengaja tidak memenuhi dan/atau menjalankan putusan dalam perkara ini, maka sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat I, II, III dihukum untuk membayar uang paksa datau dwangsom setiap hari keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Serui agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta/objek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat III menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173, Tarau, tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/ 1992, tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat kepada Tergugat IV dan perbuatan Tergugat IV menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/1992, tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat dari Tergugat III, tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan perbuatan Tergugat IV menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/ 1992, tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat kepada Tergugat II, tanpa izin Penggugat dan perbuatan Tergugat II menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau tanggal 25 Mei 1993, Sural Ukur No. 05/1992, tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
5. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993, Surat Ukur No. 05/ 1992, tanggal. 8 Januari 1992 atas nama Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula baik dan benar tanpa cacat sedikitpun;
6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan akibat dari penahanan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 8.173 Tarau, tanggal 25 Mei 1993 Surat Ukur No. 05/1992 tanggal 8 Januari 1992 atas nama Penggugat, di mana Penggugat tidak dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai barang jaminan, dibayar perbulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2000 hingga gugatan ini didaftarkan atau selama 3 tahun dan 9 bulan atau 45 bulan x Rp. 10.000.000,- sepuluh juta rupiah) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tetap diperhitungkan sejak bulan Juli 2004 hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan atau dieksekusi;
7. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Asli Surat Izin Bangunan No. 45/IBG-BYW/1994, tertanggal 17 Januari 1995 atas nama Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula baik dan benar tanpa cacat sedikitpun;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena Sdr. Timothy Sukandar dan Amin Sukandar tidak disertakan sebagai pihak yang berperkara dalam gugatan Penggugat;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak dengan tidak diajukannya Sdr. Amin Sukandar sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak berwenang mengadili perkara ini oleh karena pihak Tergugat III berkedudukan di Jayapura;
Bahwa berdasarakan hal-hal tersebut di atas, para Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Serui agar menyatakan gugatan pengugat cacat hukum dan karenanya gugatan tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor: 6/Pdt.G/2004/PN.Sri, tanggal 6 April 2005 adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Meyatakan eksepsi Tergugat I, II dan Tergugat III tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 27/PDT/2005/PT.JPR, tanggal 16 Agustus 2005 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serui tanggal 06 April 2005 Nomor: 6/Pdt.G/2004/PN.Sri. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 313 K/Pdt/2007 tanggal 11 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: IRAWAN SUKANDAR tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 313 K/Pdt/2007 tanggal 11 Juni 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding pada tanggal 15 Oktober 2008 kemudian terhadapnya Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 04 Februari 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/Akta.Pdt.Pk/2004/PN.Sri. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serui, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 04 Februari2009 hari itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi/para Tergugat/ Terbanding yang pada tanggal 10 Februari 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serui pada tanggal 23 Februari 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
1. SEJAK DIKETAHUI KEBOHONGAN ATAU TIPU MUSLIHAT :
Dapat dibuktikan berdasarkan:
a. Putusan Pidana Nomor: 177/PID.B/2005/PN.JPR, tanggal 25 Oktober 2005, (terlampir sebagai Bukti PK.5), Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan, sebagai berikut dalam perkara atas nama para Terdakwa:
1). Nama : Drs.ALKAB MANSYUR
Tempat/tgl.Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tgl. Lahir : 36 Tahun/10 Desember 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Batu Putih No. 65 Distrik Jayapura Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai BNI Jayapura;
Bahwa Drs. ALKAB MANSYUR melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) eksemplar Buku Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. B 173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR (Pemohon Peninjauan Kembali), dalam kedudukannya sebagai Pegawai BNI Cabang I Jayapura yang menyerahkan Sertipikat tersebut kepada BPD Irian Jaya dan BPD Cabang Serui, dimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 313 KlPDT/2007, tanggal 11 Juni 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 27/PDT/2004/ PT-Jpr, tanggal 16 Agustus 2005 jo Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor: 6/ PDT.G/2004/PN-Sri, tanggal 6 April 2005, BNI Cabang Jayapura adalah Tergugat III/Terbanding III/Termohon Kasasi III dan BPD/ Papua/Irian Jaya adalah sebagai Tergugat II/Terbanding II/ Termohon Kasasi II bersama BPD Papua Cabang Serui sebagai Tergugat I/ Terbanding I/Termohon Kasasi I;
2). Nama : IRIANTO SUKANDAR
Tempat/Tgl.Lahir : Biak
Umur/Tgl.Lahir : 31 Tahun/23 Juli 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Hamadi Tanjung No. 1 Distrik Jayapura
Selatan;
Agama : Kristen Katolik
Pekerjaan : Swasta;
Bahwa IRIANTO SUKANDAR melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) eksemplar Buku Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. B 173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR (Pemohon PK), bersama-sama dengan Drs. ALKAB MANSYUR/BNI ternyata di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 313 K/PDT/2007, tanggal 11 Juni 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 27/ PDT/2004/PT.Jpr, tanggal 16 Agustus 2005 jo Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor : 6/PDT.G/2004/PN.Sri, tanggal 6 April 2005 IRIANTO SUKANDAR adalah sebagai Pihak Tergugat IV/ Terbanding IV/Termohon Kasasi IV; Namun proses Perkara Pidana berlangsung hingga diputus berdasarkan Putusan Pidana Nomor: 177/PID.B/2005/PN.JPR, tanggal 25 Oktober 2005, bersamaan dengan proses Perkara Perdata sementara berjalan di Pengadilan Tinggi Jayapura yang melahirkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 27/PDT/2004/PT.Jpr, tanggal 16 Agustus 2005, sehingga putusan pidana dan putusan perdata mempunyai korelasi hukum terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR (Pemohon Pemohon Kasasi), yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 313 K/PDT/2007, tanggal 11 Juni 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 27/PDT/2004/PT.Jpr, tanggal 16 Agustus 2005 jo Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor: 6/ PDT.G/2004/PN.Sri, tanggal 6 April 2005;
Berdasarkan amar putusan :
1). Menyatakan para Terdakwa Drs.ALKAB MANSYUR dan IRIANTO SUKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama;
2). Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan Penjara;
3). Menyatakan masa tahanan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa kecuali ada putusan Hakim lain yang menyatakan Terdakwa-Terdakwa bersalah sebelum lampau waku 6 (enam) bulan;
4). Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) eksemplar Buku Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. B 173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR dikembalikan kepada yang berhak yaitu IRAWAN SUKANDAR(Pemohon PK);
5). Membebani para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah);
Bahwa Putusan Pidana Nomor : 177/PID.B/2005/PN.JPR, tanggal 25 Oktober 2005, (terlampir sebagai Bukti PK.5), diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 01 Nopember 2005, pada saat itu BELUM DIPROSES atau BELUM DIPUTUS Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 313 K/PDT/2007, tanggal 11 Juni 2008, karena Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 27/PDT/2004/PT.Jpr, tanggal 16 Agustus 2005, diberitahu oleh Jurusita/Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Serui kepada Pemohon pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2006, berdasarkan Risalah Pemberitahuan Putusan Banding Kepada Pembanding No. 06/Pdt.G/2004/PN.Sri (terlampir sebagai Bukti PK.6) dan Kuasa Hukum Pemohon telah mengajukan Permohonan Kasasi dan memasukkan Memori Kasasi tertanggal 17 Mei 2006, kepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan melampirkan Surat Bukti Baru berupa:
1. Kutipan Putusan Pidana Nomor : 177/PID.B/2005/PN-Jpr, tanggal 25 Oktober 2005 (Bukti Tambahan Kode Pemohon Kasasi I);
2. Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. B 173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR (Bukti Tambahan Kode Pemohon Kasasi 2);
3. Risalah Pemberitahuan Putusan Banding Kepada Pembanding No.: 06/ Pdt.G/2004/PN.Sri;
4. Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 27/PDT/ 2004/PT/-Jpr, tanggal 16 Agustus 2005;
5. Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor: 01/Akta.Kasasi/Pdt/ 2006/PN.Sri, dan Kwitansi Panjar Biaya Kasasi, tanggal 12 Mei 2006;
(Memori Kasasi terlampir sebagai Bukti PK.7);
Namun Mahkamah Agung RI mengambil keputusan dengan alasan hukum didasarkan pada Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, sehingga Mahkamah Agung RI menolak Permohonan Kasasi Pemohon;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mendasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 313 K/PDT/2007, tanggal 11 Juni 2008 pada Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, maka Surat Bukti Tambahan Pemohon Dalam Memori Kasasi tidak dipertimbangkan, sedangkan secara defakto posita Gugatan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK angka 3, 4, dan 5 tentang pengembalian Sertipikat HGB No. B 173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR telah dipenuhi/dikabulkan berdasarkan Amar Putusan Pidana Nomor : 177/PID.B/2005/PN.JPR, tanggal 25 Oktober 2005, (terlampir sebagai Bukti PK.5), angka 4 yang menyebutkan:
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) eksemplar Buku Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. B 173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR dikembalikan kepada yang berhak yaitu IRAWAN SUKANDAR; (sekarang Pemohon PK);
Bahwa oleh karena Posita Gugatan Penggugat/Pemohon PK telah dipenuhi berdasarkan Amar Putusan Pidana Nomor: 177/PID.B/ 2005/PN-JPR, tanggal 25 Oktober 2005, maka akibat hukum dari posita gugatan angka 1, 2, 3, 4, dan 5 berpengaruh pula pada Posita Gugatan Penggugat/ Pemohon PK angka 6 dan 7 tentang Ganti Kerugian yang didasarkan pada Posita Gugatan angka 1, 2, 3, 4 dan 5 secara hukum harus pula dikabulkan, melalui persidangan Permohonan Peninjauan Kembali ini, agar tercipta kepastian hukum;
2. SEJAK PUTUSAN HAKIM PIDANA MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DAN TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PARA PIHAK:
Dapat dibuktikan berdasarkan:
a. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti, tanggal 8 Oktober 2007 (terlampir sebagai Bukti PK.8) dari Jaksa Penuntut Umum:
- Nama : R.H. PANJAITAN, SH .
- Pangkat/Nip : JAKSA PRATAMA/230025235
- Jabatan : JAKSA PENUNTUT UMUM
Telah mengembalikan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar buku sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau alas nama IRAWAN SUKANDAR (Pemohon PK) Kepada:
- Nama : IRAWAN SUKANDAR
- Pekerjaan : Swasta
- Alamat : Hamadi Tanjung RT 01/RW III Kelurahan
Hamadi, Distrik Jayapura Selatan;
Buku Sertipikat Asli dari 1 (satu) eksemplar sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau atas nama IRAWAN SUKANDAR, sekarang telah berada pada IRAWAN SUKANDAR (Pemohon PK);
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka masalah hukum yang harus mendapat Putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
"PUTUSAN PIDANA MENGEMBALIKAN SERTIPIKAT OBJEK SENGKETA KEPADA PEMOHON, YANG SEBELUMNYA DITOLAK DALAM PUTUSAN PERDATA DAPAT MENGUBAH PUTUSAN PERDATA MELALUI PENINJAUAN KEMBALI ATAU PUTUSAN PERDATA MENOLAK PENGEMBALIKAN SERTIPIKAT OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT, NAMUN SETELAH ADANYA PUTUSAN PIDANA MENGEMBALLKAN SERTIPIKAT OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT, MAKA PUTUSAN PIDANA DAPAT DIPAKAI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGUBAH/ MEMPERBAIKI PUTUSAN PERDATA MELALUI PENINJAUAN KEMBALI;
Berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, sesuai bukti :
1. Putusan Pidana Nomor : 177/PID.B/2005/PN.JPR, tanggal 25 Oktober 2005, amar angka 4 yang Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) eksemplar Buku Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. B 173 Tarau Atas Nama IRAWAN SUKANDAR dikembalikan kepada yang berhak yaitu IRAWAN SUKANDAR; (sekarang Pemohon PK);
2. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti, tanggal 8 Oktober 2007 (terlampir sebagai Bukti PK.8) dari Jaksa Penuntut Umum :
- Nama : R.H. PANJAITAN, SH.
- Pangkat/Nip : JAKSA PRATAMA/230025235
- Jabatan : JAKSA PENUNTUT UMUM
Telah mengembalikan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar buku sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau atas nama IRAWAN SUKANDAR (Pemohon PK) Kepada:
- Nama : IRAWAN SUKANDAR
- Pekerjaan : Swasta
- Alamat : Hamadi Tanjung RT.01/ RW. IIIKelurahan
Hamadi, Distrik Jayapura Selatan;
telah memenuhi atau secara defakto mengabulkan Gugatan Penggugat/Pemohon PK dan harus mendapat legitimasi hukum dari Mahkamah Agung RI, sebab walaupun Hukum Pidana dan Hukum Perdata berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan;
Pemohon mencari kepastian hukum tentang penguasaan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. B.173 Tarau atas nama IRAWAN SUKANDAR (terlampir sebagai bukti PK.9) oleh Tergugat I, II, III/ Para Termohon, melalui Hukum Acara Perdata, namun tidak menemukan kepastian hukum yang jelas, maka peninjauan kembali adalah merupakan cara terakhir untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon, insya Allah, amen;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tentang adanya kebohongan/tipu muslihat berupa putusan pidana No. 177/Pid.B/2005/ PN.JPR tanggal 25 Oktober 2005 ternyata telah diajukan sebagai bukti oleh Pemohon Kasasi dalam permohonan kasasinya pada angka 1, yang telah dipertimbangkan oleh judex juris- Mahkamah Agung, karenanya alasan peninjauan kembali tersebut hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh judex juris-Mahkamah Agung yang pada dasarnya hanya perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan judex juris-Mahkamah Agung dalam menilai bukti putusaan pidana tersebut, hal mana bukan merupakan alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali seperti yang diatur Pasal 67 huruf a s/d f Undang-Undang No. 14 tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: IRAWAN SUKANDAR tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: IRAWAN SUKANDAR tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 25 November 2009 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M. Imron Anwari, SH.SpN,MH. dan H. Atja Sondjaja, SH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H.M. Imron Anwari, SH.SpN,MH.
ttd/H. Atja Sondjaja, SH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ............... Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i .............. Rp 1.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp 2.493.000,-
Jumlah = Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.MH.
Nip. 040044809