145 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ahmad Yani No. 5-7
Also in 44 other cases
- 4/Pdt.G.S/2019/PN Wmn (16 September 2019) — PN Wamena
- 14/G/2010/PTUN.JPR (17 February 2011) — PTUN Jayapura
- 203/Pdt.G/2017/PN Smn (21 June 2018) — PN Sleman
- 5/Pdt.G.S/2019/PN Wmn (16 September 2019) — PN Wamena
- 8 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (14 February 2018) — Mahkamah Agung
- Tinkat Kasasi: 8/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/K/2020/PN.Smg Tingkat Pertama:Nomor 4/Pdt. Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Smg Jo. No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.SMG Jo. No. 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Smg (8 September 2020) — PN Semarang
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 145 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA, Sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, diwakili oleh Saharly A. Parrangan dan Regina Arseyam selaku Direktur Umum dan Operasional berkedudukan di Jalan A. Yani Nomor 5-7 Jayapura , dalam hal ini memberikan kuasa kepada Pieter Ell S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Pieter Ell, S.H. & Associates, beralamat di Jalan Sosial Nomor 31 A Padang Bulan Abepura Kota Jayapura dan juga berkantor di Lantai 7 Gedung Putera Jalan Gunung Sahari Nomor 39 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal tanggal 25 September 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
TRIDEKAWANI NAIBAHO, bertempat tinggal di Gang Matoa I Nomor C. 39, RT. 002, RW. 004, Kelurahan Yabansai, Kecamatan Heram Jayapura, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ir. Erdin Silaban, S.H, M.M. dan kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada SSF Law Firm and Partners, yang beralamat di Gedung Arva Lantai 4, Jalan Cikini Raya Nomor 60, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Desember 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, pada pokoknya sebagai berikut:
Wewenang Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura;
Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut Undang-Undang PPHI) menyebutkan:
Pasal 81 UU PPHI
”Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh pekerja”;
Bahwa sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Tergugat, Penggugat bekerja pada Tergugat yang beralamat di wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura sehingga oleh karenanya gugatan ini sudah benar diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura;
Objek Gugatan:
Bahwa Penggugat sangat berkeberatan dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas nama Penggugat Tridekawani Naibaho terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly A. Parrangan yang mengatasnamakan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Pemutusan hubungan kerja tersebut jelas-jelas dan secara faktual bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
Tenggang Waktu:
Bahwa berdasarkan Pasal 82 UU PPHI menyebutkan:
Pasal 82 UUPPHI :
”Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) Tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya Keputusan dari Pihak Pengusaha”;
Bahwa Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Nama Tridekawani Naibaho selaku Penggugat yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly A. Parrangan dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Oktober 2013 sehingga oleh karenanya pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang;
Anjuran Mediator:
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2014 melalui Anjuran Nomor 567/350/D-TK/2014, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura telah mengeluarkan anjuran yang isinya sebagai berikut:
“Menganjurkan
Agar PT Bank Pembangunan Daerah Papua membayar hak-hak pekerja:
Uang pesangon sebesar 4 bulan gaji;
Uang penghargaan sebesar 2 bulan gaji;
Uang pergantian hak yang harus diterima meliputi (1) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (2) Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang persangon;
Agar PT Bank Pembangunan Daerah Papua membayar gaji pekerja dan selama belum ada penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran mediator ini selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
Bahwa Penggugat sebelum mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, Penggugat telah terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Jayapura sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upaya tersebut sebagaimana dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Abd. Rakhman Iba, S.Sos Siyamsih Adiatik Purwatmi, S.E. selaku Meidator dan diketahui oleh Yosias M Fonataba, S.E, M.M, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura;
Bahwa didalam risalah tersebut, mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Jayapura telah menyatakan persoalan perselisihan pemutusaan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak selesai ”gagal” ditingkat mediasi;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah melampirkan risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yang nyata-nyata tidak ada kesepakatan diantara para pihak (gagal) dan oleh karenanya gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal dan prosedur pengajuan gugatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka gugatan Penggugat dapat diterima secara formil oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura;
Pokok Permasalahan:
Penggugat adalah pegawai di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Tergugat) sejak tahun 2010 dengan jabatan terakhir sebagai staff analis kredit komersial Kantor Cabang Utama Jayapura;
Bahwa Penggugat adalah pegawai tetap di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berdasarkan Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor 55/Kepeg/IV/2010 tanggal 12 April 2010 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai di Lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Papua yang ditandatangani oleh Eddy R. Sinulingga selaku Direktur Utama, Johan Kafiar selaku Direktur dan Agus Susanto selaku Kepala Divisi SDM dengan penempatan sebagai Staff Kantor Cabang Wamena;
Bahwa pada tanggal 20 April 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 72/Kepeg/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Alih Tugas Pegawai di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Papua yang ditandatangani oleh Eddy R. Sinulingga selaku Direktur Utama, Johan Kafiar selaku Direktur dan Petronella S.T. Rumbiak selaku Kepala Divisi SDM, Penggugat telah dialihtugaskan dari jabatan sebelumnya yakni sebagai staff Sekretaris Direktur Kepatuhan Kantor Pusat menjadi staff pemasaran produk dan kredit komersial KCP Abepura Cabang Utama Jayapura;
Bahwa Penggugat sejak tanggal 12 Juli 2012, sesuai dengan Surat Penugasan Nomor 156/CU-BPD/ND/VII/2012 tanggal 11 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Riamawaty Hutabarat selaku Kepala Kantor Cabang Utama Jayapura telah dirotasikan kembali menjadi Staff teller pada cabang Pembantu Abepura;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2013 berdasarkan Nota Dinas Nomor 340/CU-BPD/ND/VIII/2013 yang ditandatangani oleh Riamawaty Hutabarat, Penggugat dirotasikan menjadi staff analis Kredit Komersial Kantor Cabang Utama Jayapura;
Bahwa adapun job deskripsi atau ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Penggugat selaku teller adalah sebagai berikut:
Teller menerima modal dari kepala unit operasional;
Teller melakukan transaksi penarikan dan setoran terhadap nasabah;
Penutupan kas pada akhir hari dilakukan dengan pengembalian modal kas kepada kepala unit operasional dan melakukan validasi pada kwitansi pengembalian modal;
Melakukan perhitungan fisik uang bersama Kepala Cabang Pembantu dan Kepala Unit Operasi. Apabila jumlah fisik uang sudah benar dan sesuai dengan bukti dokumen transaksi maka dilakukan tanda tangan spesifikasi uang selanjutnya fisik uang disimpan dalam brankas dan bersamaan saat itu Kepala Cabang Pembantu melakukan otorisasi pengembalian modal. Apabila terjadi perbedaan atau selisih kas antara jumlah uang sebagai modal yang diterima teller pada awal transaksi dengan saldo kas akhir hari setelah memperhitungkan semua transaksi kas pada teller dalam satu hari, maka kas tersebut belum bisa dilakukan penutupan sampai selisih tersebut menjadi nol dan penyelesaian selisih tersebut harus dilakukan pada akhir hari itu juga;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 Penggugat atas petunjuk dari rekan sesama teller Aprilia Dewi Indah Darise dan diketahui/disetujui oleh Kepala Unit Operasional Yati Msiren melakukan penyetoran uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening pribadi dengan sumber dana berasal dari dana kas ATM dengan tujuan sesuai penjelasan kepala teller perlakuan tersebut agar dapat melayani transaksi penarikan dan memperlancar pelayanan nasabah dikarenakan pada waktu itu modal kas dan fisik uang di meja teller menipis dan dana tersebut akan dikembalikan pada akhir hari (proses tutup buku teller) kepada kepala unit operasional dan kepala cabang untuk dimasukan kembali ke kas ATM;
Tergugat telah melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat dengan cara-cara yang tidak benar, tidak profesional dan emosional;
Pada tanggal 10 September 2013 Penggugat mendapat surat panggilan pemeriksaan dari satuan kerja anti fraud (selanjutnya disebut “SKAF”) Tergugat dan selanjutnya Penggugat memenuhi panggilan dengan datang/hadir ke ruangan SKAF di Lantai 7 kantor pusat Tergugat dan dilakukan pertemuan dan pembahasan dengan wakil dari unit kerja SKAF yang saat itu terdiri dari (i) Yunus Bunga Todingalo, (ii) Ivonny S.Latuconsina dan (iii) Marthen Bairam;
Bahwa pada pertemuan tersebut, Bapak Yunus Bunga Todingalo mengeluarkan print out rekening koran tabungan Penggugat, diperlihatkan kepada Penggugat dan mempertanyakan atas transaksi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2012 dan mempertanyakan sumber uang tersebut di rekening Penggugat tersebut;
Bahwa terhadap transaksi di rekening Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut a quo butir 17 di atas, Penggugat telah menjelaskan dengan terang dan jelas bahwa sesuai dengan fakta bahwa tanggal 16 Oktober 2012 Penggugat atas petunjuk dari rekan sesama teller Aprilia Dewi Indah Darise dan diketahui/disetujui oleh kepala unit operasional Yati Msiren melakukan penyetoran uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening pribadi dengan sumber dana berasal dari dana kas ATM dengan tujuan sesuai penjelasan kepala teller perlakuan tersebut agar dapat melayani transaksi penarikan dan memperlancar pelayanan nasabah dikarenakan pada waktu itu modal kas dan fisik uang di meja teller menipis dan dana tersebut akan dikembalikan pada akhir hari (proses tutup buku teller) kepada kepala unit operasional dan kepala cabang untuk dimasukan kembali ke kas ATM. Penjelasan terhadap transaksi adanya dana dari ATM ke rekening tabungan Penggugat telah dengan terang dan jelas disampaikan oleh kepala unit operasional Yati MSiren, teller Aprilia Darise dan diketahui oleh Kepala Kantor Bank Papua KCP Abepura Christina B. Anggraeni bahwa sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 08 November 2013 hal tersebut dimaksudkan untuk memperlancar transaksi dengan nasabah dan pada akhir hari dana tersebut akan dipindahkan dari rekening Penggugat ke rekening Tergugat kembali;
Bahwa terhadap uang yang telah disetor ke Rekening pribadi Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada sore/akhir hari tanggal 16 Oktober 2012 telah dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat (diterima dan disetujui oleh kepala unit operasional dan kepala cabang) sehingga tidak ada niat untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan Tergugat malah sebaliknya Tergugat sangat diuntungkan dengan pelayananan nasabah yang lebih cepat, dan sebaliknya Penggugat telah sangat dirugikan, karena Tergugat telah menggunakan rekening pribadi Penggugat untuk tujuan dan tugas-tugas bank yang senyatanya sangat bertentangan dengan pengelolaan Bank yang prudent/hati-hati sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Bank Indonesia sebagai regulator bank;
Bahwa saat pertemuan dengan unit kerja SKAF/Tim pemeriksa, Penggugat telah memberi keterangan yang cukup, jelas dan terang dengan bukti-bukti yang disampaikan kepada Unit Kerja SKAF yang saat itu terdiri dari (i) Yunus Bunga Todingalo, (ii) Ivonny S.Latuconsina dan (iii) Marthen Bairam namun Tim Pemeriksa tersebut tetap tidak mempercayai penjelasan Penggugat dengan mengatakan Penggugat berbohong. Cara-cara pemeriksaan yang demikian sangat tidak profesional, karena sebenarnya tim SKAF tersebut mempunyai waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengkonfirmasikan seluruh keterangan Penggugat kepada atasan Penggugat ataupun kepada sesama rekan teller yang ada di Kantor Cabang Pembantu Abepura;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 September 2013, bertempat di lantai 7 Kantor Pusat Tergugat tepatnya di ruangan depan tempat semua staff SKAF bekerja sehari-hari tim pemeriksa yang terdiri dari Yunus Bunga Todingalo, Ivonny S. Latuconsina dan Marthen Bairam yang pada saat itu juga terdapat 2 orang staff SKAF selain tim pemeriksa yang sedang berada di ruangan SKAF kembali melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat dengan kembali mempertanyakan transaksi tanggal 16 Oktober 2012 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di rekening pribadi Penggugat. Pada saat pemeriksaan tersebut kembali Penggugat menjelaskan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya tanggal 10 September 2013. Pada saat pemeriksaan Penggugat telah jujur, kooperatif, dan memberikan bukti-bukti bahwa kejadian yang sama yaitu bahwa untuk memperlancar pelayanan kepada nasabah maka kepala unit operasional dan kepala cabang telah memerintahkan dilakukan transfer/menyetor dana ke Rekening Teller dengan sumber dana berasal dari dana kas ATM dan dana yang tersisa dari setoran awal hari akan disetor kembali ke Bank Pembangunan Daerah Papua pada akhir sore hari (terlampir copy rekening koran tabungan Penggugat). Kondisi dengan mempergunakan rekening teller untuk memperlancar pelayanan nasabah tersebut telah terjadi berulang kali di Kantor Cabang Pembantu Abepura. Pola dan sistem yang sama selain kepada Penggugat, atas instruksi dari kepala unit operasional dan kepala cabang juga telah terjadi dan dilakukan kepada teller lainnya yang bernama Aprilia Dewi Indah Darise dengan jumlah nominal yang lebih besar yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) Namun yang sangat memperihatinkan dari sikap dan perlakuan Tergugat dan sangat mengkawatirkan dan penuh tanda tanya bahwa penjelasan Penggugat yang sudah sangat jujur, terbuka dan kooperatif tersebut tidak di gubris oleh Tim Pemeriksa SKAF. Yang sangat menyedihkan lagi adalah bahwa Tergugat selain tidak mempercayai penjelasan Penggugat, Tim Pemeriksa SKAF juga telah melakukan penekanan dan intimidasi kepada Penggugat dan menyalahkan Penggugat padahal Penggugat telah menceritakan proses transaksi dan kejadian yang sebenar-benarnya, dan kejujuran tersebut dengan niatan agar pimpinan Penggugat dapat memberikan solusi dan tindakan antisipasif terhadap kemungkinan penyalahgunaan proses transaksi tersebut di kemudian hari yang akan berdampak merugikan keuangan Tergugat;
Bahwa selain penekanan tersebut, Ivony Latuconsina sempat memukul meja dan meneriaki Penggugat di depan seluruh staff SKAF dengan menyebutkan:
“Deka ko jangan bikin diri hebat begitu, ko panggil semua bekinganmu di Bank Papua sini berhadapan dengan saya dan saya akan bilang kau tu kurang ajar, anak baru saja bikin diri begitu, ko jangan main-main dengan saya ko tunggu saja apa nanti yang kita bikin buat ko akibat ko punya kesalahan ini, deka saya ini tidak mau kasar tapi jangan tipu-tipu, kau tu penipu”;
Bahwa perilaku tersebut benar-benar menunjukkan suatu arogansi kekuasaan, kesewenang-wenangan dan jauh dari perilaku pemeriksa Bank yang profesional dan berbudaya;
Bahwa sedangkan Yunus Bunga Todingalo pada waktu itu mengatakan “ko belum tahu kalo saya marah seperti apa ? anak baru saja sudah sombong, bagaimana kalau jadi pejabat”;
Bahwa tindakan Yunus Bunga Todingalo dan Ivony Latuconsina selaku tim pemeriksa adalah tindakan yang tidak pantas yang dilakukan terhadap Penggugat karena selain tindakan tersebut merupakan bentuk penekanan/ pemaksaan terhadap Penggugat, tindakan tersebut juga dilakukan oleh Tim Pemeriksa di ruangan depan tempat semua staff SKAF bekerja sehari-hari sehingga pada waktu itu seluruh staff SKAF mendengar dan sudah barang tentu Penggugat telah di cap sebagai seorang penipu sementara jelas-jelas Penggugat bukan seorang penipu melainkan Penggugat telah dikorbankan oleh Tergugat untuk suatu tujuan yang sesungguhnya tidak Penggugat tahu selain alasan untuk memperlancar pelayanan nasabah dan mematuhi perintah atasan Penggugat;
Bahwa setelah kejadian tersebut, beberapa hari kemudian, Penggugat dipanggil lagi tim pemeriksa dan disana sudah ada Ibu Windy selaku kepala SKAF dan kembali Yunus Bunga Todingalo dengan suara keras dan membentak-bentak dan dengan nada suara menuding Penggugat, yang bersangkutan mempertanyakan kembali perihal transaksi di rekening pribadi Penggugat tanggal 16 Oktober 2012 uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan mempertanyakan “Apakah yang kamu jelaskan itu sudah benar ?” ,dan kemudian Penggugat menjawab dengan tegas, keras, konsisten dan dengan sikap yang hormat kepada atasan bahwa apa yang Penggugat jeaskan dan sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya menyangkut fungsi, tujuan dan proses adanya uang direkening Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sepenuhnya benar dan apa adanya. Mendengar pengakuan Penggugat yang jujur dan tetap konsisten tersebut Yunus Bunga Todingalo meminta Penggugat kembali menjelaskan didepan Ibu Windy selaku Kepala SKAF. Penggugat terpaksa mengulang lagi penjelasan yang sama sebelumnya kepada Ibu Windy, tentunya dengan keterangan yang apa adanya, jelas, terang dan penuh kejujuran karena yang Penggugat jelaskan adalah sesuatu yang benar-benar Penggugat alami, lihat dan kerjakan sehingga semua penjelasan dan keterangan Penggugat adalah konsisten, terang dan penuh kejujuran dari sejak pertama diperiksa sampai dengan penjelasan terakhir di hadapan Ibu Windy;
Bahwa setelah serangkaian pemeriksaan tim pemeriksa, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan, dan Tergugat menyuruh Penggugat menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa diberikan waktu yang cukup untuk membaca dan mengerti maksud berita acara pemeriksaan tersebut. Sewaktu Penggugat meminta agar Penggugat dapat membaca lebih detail dan diberikan penjelasan terhadap hal-hal yang penggugat ingin meminta klarifikasi, namun hal tersebut ditolak oleh SKAF Tergugat. Sungguh menyedihkan bahwa cara kerja SKAF Tergugat begitu arogan, tidak profesional dan telah melanggar prosedur pemeriksaan yang benar. Bukankah Pemeriksa harus menjelaskan hal-hal yang patut dijelaskan dan diberikan klarifikasi kepada auditannya??. Sangat tidak profesional dengan bahwa pejabat SKAF Tergugat tidak mengerti prosedur pemeriksaan yang benar dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia ataupun Standar Pemeriksaan Audit. Sepantasnyalah tim pemeriksa Tergugat tersebut harus dilakukan perbaikan kualitas dan kemampuan pemeriksaan yang handal dan profesional dengan mengambil kursus atau pelatihan ataupun minimal membaca sistem dan prosedur pemeriksaan yang benar menurut yang digarisikan oleh regulator bank;
Tergugat telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Penggugat yang mana merupakan suatu keputusan yang emosional, arogan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa setelah kejadian tersebut, pada tanggal 29 Oktober 2013 Penggugat menerima surat yaitu Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Nama Penggugat Tridekawani Naibaho yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly A. Parrangan yang mengatasnamakan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Papua;
Bahwa didalam pertimbangan surat Tergugat vide Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Nama Penggugat Tridekawani Naibaho disebutkan yang menjadi dasar pertimbangan memberhentikan dengan tidak hormat Penggugat adalah didasarkan pada Transaksi pendebetan dan pengkreditan rekening serta memasukan ke rekening pribadi yang tidak sesuai SOP Bank dan menggunakan password tidak sesuai ketentuan;
Bahwa dengan memperhatikan butir 15 sampai dengan butir 26 a quo di atas, Penggugat menilai bahwa keputusan Tergugat yang memberhentikan tidak dengan hormat Penggugat adalah suatu keputusan yang sangat-sangat emosional dan arogan yang dilakukan oleh direksi dengan jabatanya yang sangat jauh dari suatu banker profesional, yang menimpakan ketidakmampuan mengelola bank secara prudent/hati-hati kepada seorang Penggugat dengan kedudukan sebagai teller. Direksi yang didalam kedudukannya tidak memahami tugas dan job deksripsi dalam pengambilan keputusan, karena lebih mengedepankan emosional dan perasaan dari pada meneliti dan mengverifikasi keterangan, fakta, bukti, dokumen transaksi terhadap apa yang akan dibuatkan keputusan. Direksi Tergugat yang didalam kedudukannya sebagai leader tanpa mempertimbangkan penjelasan Penggugat ataupun keterangan tertulis dari atasan Penggugat yaitu kepada cabang dan kepala operasional secara tutup mata telah membuat suatu keputusan yang menyengsarakan karyawannya, bawahannya demi menutupi suatu ketidak profesionalannya memimpin suatu institusi bank khsusnya menyangkut suatu transaksi perbankan yang prudent yang telah secara nyata tidak dibenarkan dalam ketentuan regulator perbankan. Tergugat benar-benar dengan nafsu arogansi kekuasaaanya terlihat tidak peduli dan memahami dampak keputusannya yang salah tersebut terhadap nasib Penggugat setelah mendapatkan Pemberhentian tidak dengan hormat;
Bahwa selain itu, Direksi dan SKAF tidak mempelajari lebih dalam alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penggugat didalam pemeriksaan dimana Transaksi yang dilakukan oleh Penggugat adalah untuk memperlancar pelayanan nasabah dan atas perintah dari Kepala unit operasional dan kepala cabang yang memerintahkan untuk menyetor dana ke rekening teller dengan sumber dana berasal dari dana kas ATM dan akan disetor kembali ke Bank Pembangunan Daerah Papua pada akhir sore hari (terlampir copy rekening koran tabungan Penggugat);
Bahwa kejadian transaksi pendebetan dan pengkreditan rekening serta memasukan ke rekening pribadi yang tidak sesuai SOP Bank dan menggunakan password tidak sesuai ketentuan yang dijadikan dasar oleh PT Bank Pembangunan Daerah Papua memberhentikan Penggugat pernah terjadi dan dilakukan oleh teller lainnya yang bernama Aprilia Dewi Indah Darise dengan Nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun teller yang bernama Aprilia Dewi Indah Darise tidak diberhentikan dengan tidak hormat melainkan hanya diberi sanksi dengan penundaan kenaikan gaji berkala. Adakah disini keadilan? ada apa dengan Tergugat yang mencla-mencle, tidak konsisten dengan keputusaannya? Adakah ini sebagai bukti ketidaklayakan untuk memimpin suatu institusi perbankan yang penuh dengan tindakan yang prudent? Bukankah seharusnya perlu dilakukan uji kepatutan terhadap direksi yang lebih mendepankan emosi untuk bertindak daripada menjalankan sistem dan prosedur perbankan yang prudent dan regulate?;
Bahwa Pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sangat-sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena :
Penggugat menjadi tumbal atas suatu praktek pengelolaan bank yang tidak berdasarkan kepada pengelolaan bank yang baik dan penuh kehati-hatian yang sesungguhnya telah berulang kali terjadi jauh sebelum Penggugat dimutasikan/ditugaskan sebagai teller;
Terhadap transaksi tanggal 16 Oktober 2012, Penggugat hanya melaksanakan perintah atasannya dalam hal ini unit operasional yang loyal dan melaksanakannya dengan tulus tanpa adanya pengetahuan yang cukup dari Penggugat atas maksud dan tujuannya, tidak merugikan bank dan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi atas transaksi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di Tergugat;
Penggugat dalam melakukan transaksi tersebut telah diketahui oleh kepala unit operasional dan Kepala Kantor Bank Papua KCP Abepura dan bertujuan semata-mata untuk memperlancar kegiatan operasional dan hal ini berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 08 November 2013 yang ditandatangani oleh Yati Msiren selaku Kepala Unit Operasional, Christina B. Anggraeni selaku Kepala Kantor Bank Papua KCP Abepura dan Aprilia Darise selaku rekan Teller Penggugat;
Tim Pemeriksa yang terdiri dari (i) Yunus Bunga Todingalo, (ii) Ivonny S. Latuconsina dan (iii) Marthen Bairam dalam melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat penuh dengan penekanan-penekanan dan kesewenangan yang mempertontonkan kekuasaan. pemeriksa bank seharusnya dan adalah proses auditan yang benar dalam mengukur risiko operasional Bank dengan memeriksa atasan Penggugat yaitu Yati Msiren selaku kepala unit operasional dan Christina B.Anggraeni selaku Kepala Kantor Bank Papua KCP Abepura dan para auditan tersebut saling dikonfrontir;
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Penggugat adalah salah sasaran (error in persona) sebab yang bertanggung jawab dan harus dimintakan tanggung jawab dalam hal ini adalah Yati Msiren selaku Kepala Unit Operasional dan Christina B. Anggraeni selaku Kepala Kantor Bank Papua KCP Abepura yang mana keduanya merupakan atasan Penggugat di Bank Papua Cabang Abepura. Penggugat hanya pihak yang diperintahkan tanpa mempunyai hak menolak atasannya.
Dalam kasus yang sama dengan nominal yang lebih besar, Tergugat juga sangat tidak memengang asas keadilan dalam menerapkan sanksi (no equal treatment). Sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Penggugat sangat tidak adil sebab Tergugat menjatuhkan sanksi yang berbeda terhadap pelanggaran yang sama yaitu terhadap Aprilia Dewi Indah Darise dengan Nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hanya dengan penundaan kenaikan gaji berkala;
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat jelas-jelas cacat hukum karena telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan sehingga oleh karenanya haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan dibatalkan;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketenagakerjaan);
Bahwa didalam Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan:
Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan:
Pengusaha, Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebab Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Nama Penggugat Tridekawani Naibaho yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly A. Parrangan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa melalui Penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Nama Penggugat Tridekawani Naibaho yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly a. Parrangan adalah bertentangan dengan hukum maka Penggugat mohon agar kepada Majelis Hakim agar Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 Tanggal 29 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Penggugat Tridekawani Naibaho yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly A. Parrangan adalah bertentangan dengan Hukum dan harus dibatalkan;
Penggugat mohon agar diberikan kompensasi hak-hak Penggugat sebagai pegawai Tergugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa walaupun Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 Tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Penggugat Tridekawani Naibaho yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly A. Parrangan adalah bertentangan dengan hukum dan harus dibatalkan akan tetapi Penggugat sebagai pegawai Tergugat sudah tidak mungkin bekerja lagi dengan Tergugat mengingat situasi dan kondisi yang sudah tidak memungkinkan maka oleh karenanya Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan.
Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus maka dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk memberikan hak-hak Penggugat sebagai berikut:
Uang persangon sebesar 4 bulan gaji;
Uang penghargaan sebesar 2 bulan gaji;
Uang pergantian hak yang harus diterima meliputi (1) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (2) Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang persangon;
Gaji Penggugat dan tunjangan hari raya sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Akibat dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kelanjutan kehidupan Penggugat dan Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil serta permintaan maaf;
Bahwa atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tergugat dengan memberhentikan dengan tidak hormat Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 Tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Penggugat Tridekawani Naibaho yang ditandatangani oleh Johan Kafiar dan Sharly A. Parrangan berujung pada kelanjutan kehidupan Penggugat didalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Papua;
Bahwa setelah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Tergugat, Penggugat sampai dengan hari ini belum bekerja dan didalam kehidupan bermasyarakat di tempat tinggal Penggugat di Papua ada anggapan bahwa Penggugat telah mencuri, menipu dan merugikan Tergugat padahal hal itu sangat-sangat tidak benar;
Bahwa sudah jelas buntut dari tindakan sewenang-wenang Tergugat dalam memberhentikan tidak dengan hormat Penggugat telah mengakibatkan kerugian baik material maupun immaterial terhadap Penggugat;
Bahwa akibat dari pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah mengakibatkan kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang apabila dhitung dapat berupa:
Kerugian materiil;
Kehilangan mata pencaharian dengan usia produktif 27 Tahun dengan Penghasilan per-tahun sebesar Rp128.287068,00 adalah sebagai berikut:
-
-
-
Keterangan Jumlah Penghasilan s/d pensiun (Oktober 2013 s/d Oktober 2042) dengan asumsi pertahun kenaikan penghasilan pegawai 10 % dan sisa masa kerja sampai dengan Pensium 29 Tahun maka (29 Tahun) Penghasilan Setahun x 110 %) Rp 4.092.357,469 Uang cuti besar setiap 6 Tahun (3xgaji) jadi sampai pensiun 5x Gaji Rp 63.937.260,00 THT setelah pensiun (2 % x Rp4.092.357.469,00) Rp 81.847.149,38 Pensiun (7.5% x Rp4.092.357.469,00) Rp 306.926.810,17 Pensiun (10 % x Rp4.092.357.469,00) Rp 409.235.746,9 Kesehatan (2%x Rp4.092.357.469,00) Rp 81.847.149,38 Penghargaan akhir masa pengabdian sebesar masa kerja x penghasilan terakhir bulanan (33 Tahun) Rp 176.961.972,00 Total perhitungan sampai dengan pensiun Rp4.803.877.809,93 Penghargaan akhir masa pengabdian sebesar masa kerja x penghasilan terakhir bulanan (33 Tahun) Rp 176.961.972,00 Total perhitungan sampai dengan pensiun Rp5.213.113.556,83
-
-
Kerugian immateriil;
Nama baik klien kami yang rusak dikarenakan adanya cap sebagai pencuri/penipu di lingkungan pekerja PT Bank Pembangunan Daerah Papua sehingga diberhentikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Papua sementara kenyataanya Penggugat tidak pernah menipu maupun merugikan Tergugat selaku tempat Penggugat bekerja;
Nama baik di lingkungan perkumpulan orang-orang Sumatera Utara di Papua yang berbuntut pada rusaknya nama besar Keluarga Penggugat;
Yang apabila Penggugat masukkan kedalam nominal adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tuntutan untuk mengklarifikasi nama baik Penggugat berupa :
Permintaan maaf melalui 1 Surat Kabar Nasional dan 2 Surat Kabar Lokal yaitu Cenderawasih Post dan Bintang Papua yang harus dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Papua atas Penggugat Tridekawani Naibaho yang ditandatangani oleh Johan kafiar dan Sharly A. Parrangan adalah bertentangan dengan hukum dan harus dibatalkan;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi hak-hak Penggugat sebagai Tenaga Kerja dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang persangon sebesar 4 bulan gaji;
Uang penghargaan sebesar 2 bulan gaji;
Uang pergantian hak yang harus diterima meliputi (1) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (2) Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang persangon;
Gaji Penggugat sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi:
Kerugian materiil:
Kehilangan mata pencaharian dengan usia produktif 27 tahun dengan penghasilan per tahun sebesar Rp128.287068,00 adalah sebagai berikut:
-
-
-
Keterangan Jumlah Penghasilan s/d pensiun (Oktober 2013 s/d Oktober 2042) dengan asumsi pertahun kenaikan penghasilan pegawai 10 % dan sisa masa kerja sampai dengan pensium 29 tahun maka (29 tahunx penghasilan setahun x 110 %) Rp 4.092.357,469 Uang Cuti Besar setiap 6 Tahun (3xgaji) jadi sampai Pensiun 5x Gaji Rp 63.937.260,00 THT setelah pensiun (2 % x Rp4.092.357.469,00) Rp 81.847.149,38 Pensiun (7.5% x Rp4.092.357.469,00) Rp 306.926.810,17 Pensiun (10 % x Rp4.092.357.469,00) Rp 409.235.746,9 Kesehatan (2%x Rp4.092.357.469,00) Rp 81.847.149,38 Penghargaan akhir masa pengabdian sebesar masa kerja x penghasilan terakhir bulanan (33 Tahun) Rp 176.961.972,00 Total perhitungan sampai dengan pensiun Rp4.803.877.809,93 Penghargaan akhir masa pengabdian sebesar masa kerja x penghasilan terakhir bulanan (33 Tahun) Rp 176.961.972,00 Total perhitungan sampai dengan pensiun Rp5.213.113.556,83 Penghargaan Akhir Masa Pengabdian sebesar Masa Kerja x Penghasilan Terakhir Bulanan (33 Tahun) Rp 176.961.972,00 Total Perhitungan sampai dengan Pensiun Rp5.213.113.556,83
-
-
Kerugian immateriil:
Nama baik Penggugat yang rusak dikarenakan adanya cap sebagai pencuri/penipu di lingkungan pekerja PT Bank Pembangunan Daerah Papua sehingga diberhentikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Papua sementara kenyataanya Penggugat tidak pernah menipu maupun merugikan PT Bank Pembangunan Daerah Papua selaku tempat Penggugat bekerja;
- Nama Baik di lingkungan perkumpulan orang-orang Sumatera Utara di Papua yang berbuntut pada rusaknya nama besar keluarga klien kami yang apabila kami masukan kedalam nominal adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dengan menyampaikan permintaan maaf melalui 1 Surat Kabar Nasional dan 2 Surat Kabar Lokal yaitu Cenderawasih Post dan Bintang Papua setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura mempunyai pendapat dan/atau pandangan lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah memberikan putusan Nomor 20/G/2014/ PHI.Jap. tanggal 24 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat merehabilitasi nama baik Penggugat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi, untuk membatalkan Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013;
Memberikan Ijin kepada Tergugat untuk melakukan pemberhentian kepada Penggugat dengan hormat;
Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kompensasi hak-hak Penggugat sebesar Rp427.996.014,00 (empat putus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat belas rupiah);
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Penggugat yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp 301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 24 November 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Kasasi Nomor 20/G/2014/PHI.Jap. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 12 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 29 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, dan faktanya bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 20/G/2014/PHI-Jap., yang diputus pada tanggal 24 November 2014, telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukumnya, sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura ini harus dibatalkan;
Bahwa kesalahan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 20/G/2014/PHI-Jap., yang diputus pada tanggal 24 November 2014, terlihat dari tidak dikemukakannya keterangan-keterangan saksi; baik yang diajukan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat maupun saksi Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat, sehingga sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya putusan itu kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), maka harus dibatalkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 638 K/Sip/ 1969, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 672 K/Sip/1972;
Bahwa kesalahan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial terlihat dari keterangan saksi Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat yang dikemukakan dalam persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini. Keterangan saksi tersebut sebagai berikut (dalam putusan mengenai fakta persidangan sama sekali tidak ada):
a. Saksi Marthen Bairam, menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah merupakan salah satu dari tim kerja anti fraud yang ditugaskan oleh Direksi untuk memeriksa Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat;
Bahwa saksi menjelaskan telah ada prosedur yang harus dilakukan sebelum memeriksa Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat, Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat diperiksa karena adanya laporan whistle blowing yang merupakan sistim pelaporan dari Bank Papua yang menunjukkan tempat kejadian termasuk siapa yang melakukan. Dari data laporan itu kemudian di analisis dan diketahui telah terjadi transaksi yang mencurigakan di KCP Abepura atas nama teller Tridekawani Naibaho (Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat);
Bahwa transaksi mencurigakan tersebut adalah setoran yang menggunakan uang bank dari dana ATM, dan yang menyetor adalah orang lain atas nama Guntur yang belakangan diketahui adalah driver Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat;
Bahwa dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui dari hasil temuan dilakukan pengujian dan ada dampak yang mempengaruhi data Bank Papua karena sistim yang digunakan adalah salah;
Bahwa yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat adalah sharing user ketika dilakukan penarikan uang yang harus dilakukan dengan otorisasi Kepala Kantor Cabang dan Kepala Unit yaitu Ibu Msiren menyatakan bahwa tidak ada Koordinasi. Hal ini bersesuaian dengan bukti Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat T.22;
Bahwa saksi menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Ibu Yati Foni Msiren diketahui bahwa modal tambahan tersebut akan dibukukan pada rekening antar kantor namun tanpa koordinasi dengan kepala cabang pembantu (KCP), Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat menyetor ke rekening pribadi dan itu diketahui oleh Ibu Yati Foni Msiren setelah transaksi tersebut sudah dilakukan postingan di teller;
Bahwa saksi menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat merupakan manipulasi data uang, seharusnya harus ada transaksi untuk modal ATM;
Bahwa saksi pada pemeriksaan focus pada transaksi di KCP Abepura tetapi ada juga laporan-laporan yang lain termasuk absensi Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat;
Bahwa laporan hasil audit investigasi telah diserahkan ke Dirut Bank Papua dan menurut saksi telah ada disposisi yang diturunkan untuk Komite Pertimbangan Pegawai dan diserahkan ke Divisi SDM;
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap kasus ini semua yang terlibat telah diperiksa termasuk atasan Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat. Soal penjatuhan sanksi bukan kewenangan saksi, saksi mengetahui bahwa telah ada SK Direksi Nomor : 73 yang menyatakan bahwa yang bukan haknya tidak boleh menggunakan;
Bahwa saksi menjelaskan surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Kantor Cabang Ibu Yati Foni Msiren hanya untuk membantu Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat jika ingin melamar pekerjaan pada Instansi lain;
b. Saksi Okto G. Magawak, menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa saksi berada di Bagian Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Papua;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Bank Papua pernah diundang oleh Tim Mediator Dinas Ketenegakerjaan Kota Jayapura pada tanggal 11 Juni 2014 untuk membicarakan PHK dengan Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat dan hak-haknya;
Bahwa dalam pertemuan itu saksi menjelaskan intinya Bank Papua siap untuk memberikan hak Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat sesuai dengan anjuran Disnaker Kota Jayapura berdasar bukti T.24. sebagaiman diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dalam pertemuan itu juga pihak Disnaker meminta agar pemberhentian kepada Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat diminta disebutkan sebagai pemberhentian dengan hormat tetapi saksi tetap berpegang kepada SK Direksi tentang pemberhentian itu, yakni pemberhentian dengan tidak dengan hormat;
Bahwa jika keterangan dua orang saksi yang merupakan fakta persidangan ini jika dipertimbangkan maka keputusan Direksi tentang pemberhentian dengan tidak hormat adalah telah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua nomor 73.A/DIR-BPD/VIII/2013 (bukti T.13) tentang disiplin dan sanksi bagi pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Bab III Sanksi Disiplin bagian kedua tingkat dan jenis Sansi Disiplin Pasal 5 ayat (1) huruf c, jo Pasal 5 ayat (4) huruf e, serta lampiran II jenis-jenis pelanggaran terhadap larangan angka 153 dan angka 180 dengan kode sanksi SDP.3.e“ berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai, bahwa Hakim salah dalam penerapan hukumnya, karena hakim tidak memperhatikan fakta persidangan dimana telah terjadi tindakan dari Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat yang melakukan kecurangan atau fraud dalam menjalankan tugasnya yaitu:
Melakukan rekayasa kecurangan/fraud dengan modus operandi membuat slip setoran atas nama Guntur (supir Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat) ke dalam rekening pribadinya yaitu rekening 100.23.30.02.247067, tanpa disertai dengan fisik uang tunai ( Bukti T.16 dan T. 17 ). Dengan demikian jelas-jelas perbuatan tersebut merupakan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat yang masuk dalam kategori perbuatan curang/penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 49 (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yaitu Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat sebagai pegawai bank telah dengan sengaja membuat dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Melakukan pengambilan fisik uang Kas ATM yang dipergunakan seolah-olah sebagai pengganti setoran atas nama Guntur, hal tersebut telah melanggar system dan prosedur Bank Pembangunan Daerah Papua (Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat). Pelanggaran Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Marthen Bairam dalam persidangan yang mengatakan bahwa cara yang dilakukannya secara system adalah salah dan tidak dapat dibenarkan apabila dalil yang dikemukakan Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat untuk kepentingan pelayanan kepada nasabah dikarenakan dan kas kurang maka hal tersebut tidak benar karena posisi kas yang digunakan sebagai modal teller Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat masih cukup dan apabila terjadi kekurangan modal dapat dilakukan melalui permintaan penambahan modal kepada kepala cabang tanpa perlu dengan cara melanggar Sistem Operating Prosedur ( SOP);
Setelah melakukan rekayasa setoran ke dalam rekening milik pribadi, Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat pada sore harinya pada tanggal yang sama yaitu tanggal 16 Oktober 2012 melakukan penarikan uang untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp200.000.000,00 (bukti T.15) sehingga jelas perbuatan Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat adalah perbuatan pidana penggelapan sebagai mana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan memenuhi unsur pencurian Pasal 362 KUHP karena telah mengambil uang dengan sengaja dan melawan hukum terhadap barang yang seluruhnya atau sebagian milik Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat tetapi ada dalam penguasaan Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat dan jelas Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat mengambil uang yang seluruh atau sebagian milik Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Bahwa tidak ada bukti otentik yang dapat ditujukkan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat bahwa dana tersebut telah dikembalikan pada Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat sehingga selain Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat telah melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana perbankan, Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat telah merugikan Keuangan Negara Cq. Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp200.000.000,00;
Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 memang diketahui oleh Kepala Unit Operasional dikarenakan transaksi di atas Rp200.000.000,00 harus menggunakan password limit transaksi untuk menjalankan transakasi tersebut tapi transaksi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat adalah transaksi fiktif (manipulasi data) yang sudah direncanakan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat bahwa terbukti dari Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat dengan sengaja menggunakan slip setoran yang direkayasa oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat seolah-olah transaksi tersebut ada dengan memasukkan kerekening pribadi Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat, bahwa mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana pada Pasal 85 yang menegaskan “ bahwa setiap orang yang sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana, hasil transfer yang diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00“;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi/ sebelumnya Tergugat dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 220/ Kepeg/X/2013 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Papua mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 61 ayat (1) huruf d yaitu “ Perjanjian kerja berakhir apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam peraturan perusahaan yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, sehingga Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat mempunyai hak langsung dalam memberikan sanksi berat sesuai dengan peraturan diperusahaan tanpa melalui lembaga penyelesaian perselisihan selama pelanggaran tersebut masuk dalam kategori kesalahan yang fatal;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim mengenai keputusan melalui SK Direksi 73.A/DIR-BPD/VIII/2013 (bukti T.13) yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2013 hasil dari Revisi SK Direksi Nomor 30/DIR-BPD/2005 Tidak mengubah substansi isi terhadap aturan perkara yang dilakukan Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat maka bersamaan dengan pemeriksaan perkara hingga diputuskan pemberhentian hubungan kerja sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 220/Kepeg/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 berlakulah SK Direksi 73.A/DIR-BPD/VIII/2013 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2013 adalah sah dan tidak dapat dibatalkan karena berkekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Pemohon kasasi sudah tepat terhadap pelanggaran berat yang dilakukan Termohon;
Bahwa jika keterangan dua orang saksi yang merupakan fakta persidangan ini jika dipertimbangkan maka keputusan Direksi tentang pemberhentian dengan tidak hormat adalah telah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor: 73.A/DIR-BPD/VIII/2013 tentang Disiplin dan Sanksi bagi Pegawai PT. Pegawai Bank Pembangunan Daerah Papua, Bab III Sanksi Disiplin Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin Pasal 5 ayat (1) huruf c, jo Pasal 5 ayat (4) huruf e, serta lampiran II Jenis-jenis Pelanggaran terhadap larangan angka 153 dan angka 180 dengan kode sanksi SDP.3.e“berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai”;
Bahwa kesalahan penerapan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jayapura karena tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai fakta Persidangan Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat telah melakukan perbuatan curang/fraud yang mengandung unsur tindak pidana umum dan perbankkan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan apabila Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat tidak diberhentikan dengan tidak hormat, akan menjadi preseden buruk bagi pegawai lain yang melakukan hal serupa. Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat telah melakukan langkah pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 61 ayat (1) huruf d yang mengatur tentang “Perjanjian kerja berakhir apabila: adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam peraturan perusahaan dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja”. peraturan perusahaan tersebut telah diatur didalam SK Nomor 73.A/DIR-BPD/VIII/2013 Bab III Sanksi Disiplin Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin Pasal 5 ayat (1) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) huruf e, serta lampiran II jenis pelanggaran terhadap larangan angka 153 dan angka 180 dengan kode sanksi SDP.3e “berupa pemberhentian tidak dengan hormat “terhadap pelanggaran berat berupa kecurangan/fraud dengan memasukkan dana ke rekening pribadi mengambil uang Rp200.000.000,00 untuk keuntungan diri sendiri;
Majelis Hakim PHI di Pengadilan Negeri Jayapura juga tidak mempertimbangkan terhadap perbuatan Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat yang melakukan kecurangan/fraud dengan melakukan pencatatan palsu dalam pembukaan, laporan kegiatan usaha, transaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang dubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Majelis Hakim PHI di Pengadilan Negeri Jayapura juga tidak mempertimbangkan perbuatan pelanggaran hukum dengan modus operandi memasukan dana perusahaan/Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat kedalam rekening pribadi dan menarik serta menggunakan dana Rp200.000.000,00 untuk kepentingan Termohon Kasasi/Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat;
Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Aprilia Dewi Indah Darise yang menurut Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat bahwa hal serupa telah terjadi sama seperti yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat, hal tersebut adalah tidak benar karena Sdri. Aprilia Dewi Indah Darise melakukan transaksi namun tidak masuk kedalam rekening pribadinya meskipun terhadap tindakan ini Sdri. Aprilia Indah Dewi Indah Darise sudah mendapat sanksi berupa surat peringatan I dan penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 (satu) tahun sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 896.D/SDM.Pps/2013 tanggal 23 Desember 2013 (terlampir). Sedangkan Termohon Kasasi/semula Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat melakukan perbuatan yang sangat dilarang yaitu memasukan dana kedalam rekening pribadi;
Bahwa tidak benar kalau terjadi diskriminasi karena kedua teman sekerja Termohon Kasasi/semula Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat yaitu Aprilia Dewi Indah Darise dan Christin Anggraini diberikan sanksi peringatan dan dimutasikan. Sanksi yang diberikan tidak sama dengan sanksi yang diberikan pada Termohon Kasasi/Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat karena Kedua teman sekerja Termohon Kasasi/ Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat tersebut tidak memasukkan dana kedalam rekening pribadinya (terlampir bukti baru/novum yaitu Surat dari Divisi SDM dengan Nomor 896.D/SDM.Pps/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Pemberitahuan Sanksi terhadap Aprilia Dewi Indah Darise);
Bahwa kesalahan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura PHI Nomor 20/G/2014/PHI-Jap., yang diputus pada tanggal 24 November 2014, terlihat dari putusan dan pertimbangan Hakim pada halaman 42 alinea 1 (pertama) dst yang berbunyi:
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pengangkatan dan pemberhentian pegawai dilingkungan Bank Papua merupakan kewenangan Direksi, tetapi Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat telah melanggar proses pemutusan hubungan kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3/2013, tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa oleh karena pemberhentian yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat merupakan perbuatan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat kepada Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat dibandingkan terhadap pegawai - pegawai Bank Papua lain yang melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat , padahal keturut sertaan dari pegawai- pegawai lainnya baik sesama teller maupun pimpinan unit dan pimpinan cabang yang menganjurkan perbuatan Termohon Kasasi/ sebelumnya Penggugat tersebut dengan tujuan untuk kepentingan operasional bank, maka menurut pendapat Majelis, pemberhentian hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat kepada Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat adalah sebuah pemberhentian yang tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena pemberhentian tidak dengan hormat / pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/ sebelumnya Tergugat kepada Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat adalah tidak sah, maka Surat Keputusan Pemberhentian Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa surat keputusan pemberhentian Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat dibatalkan maka kepada Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat harus dikembalikan hak-haknya sebagai pegawai Bank Papua dengan merehabilitasi nama baik Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat selaku pegawai Bank Papua;
Menimbang, bahwa namun demikian, selama proses persidangan Majelis Hakim melihat gelagat adanya hubungan yang tidak harmonis antara Pengusaha (Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat) dengan pekerja (Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat), hubungan yang tidak harmonis mana terlihat pula dalam surat gugatan Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat yang mengisyaratkan bahwa Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat ternyata tidak bersedia lagi untuk dipekerjakan kembali;
Bahwa kesalahan penerapan hukum Pengadilan sebagaimana tersebut di atas karena sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat pada prinsipnya bersedia untuk memberikan dan/atau membayar hak-hak Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah di mediasikan oleh Termohon Kasasi/sebelumnya Penggugat dan Pemohon Kasasi/sebelumnya Tergugat di Dinas Ketenagakerjaan Jayapura adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 26 Desember 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti memberi putusan yang saling bertentangan dalam pertimbangan hukum, pada satu sisi menyatakan Termohon/Pekerja terbukti melakukan pelanggaran dengan kualifikasi sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan pada sisi lain menghukum pengusaha membayar uang kompensasi lebih dari 2 x uang pesangon ,uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2),(3),(4) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 karena alasan prosedur pemutusan hubungan kerja yang diskriminatif yaitu menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa ada putusan dari Lembaga PPHI setara dengan Termohon di PHK oleh Perusahaan tanpa ada kesalahan sama sekali dan diperlakukan secara sewenang-wenang;;
- Bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku pada perusahaan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 12 dan 13 SK Direksi Nomor 73.A/DIR-BPD/VIII/2013 (vide bukti P-17/T-13), telah pula dibuatkan BAP berupa Laporan Hasil Audit Investigasi yang menyimpulkan Termohon melakukan pelanggaran SOP dan kode etik, yaitu pelanggaran disiplin membukukan kiriman uang yang menjadi hak bank ke rekening pribadi, sehingga benar melanggar lampiran I Surat Keputusan Direksi Nomor 73.A/DIR-BPD/VIII/2013 angka 158;
- Bahwa terhadap pelanggaran a quo tepat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu melakukan pelanggaran yang diatur dalam SK Direksi a quo/peraturan perusahaan, dengan hak kompensasi sesuai Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa 1 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, masa kerja kurang dari 4 tahun, upah Rp4.262.484,00/bulan, adalah:
- Uang pesangon: 4 x Rp4.262.484,00 = Rp17.049.936,00
- Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp4.262.484,00 = Rp 8.524.968,00
- Uang pengganti hak: 15% x Rp25.574.904,00 = Rp 3.836.236,00
- Cuti tahunan 1 bulan gaji = Rp 4.262.484,00
- Ongkos pulang ke tempat asal diterima 1 bulan gaji = Rp 4.262.484,00
- Upah proses selama perselisihan PHK berlangsung
Sesuai kebiasaan dan keadilan 6 bulan gaji = Rp25.574.904,00
Jumlah = Rp63.511.012,00
(enam puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu dua belas rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Bank Pembangunan Daerah Papua tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 20/G/2014/PHIJap., tanggal 24 November 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 20/G/2014/PHI.Jap, tanggal 24 November 2014;
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;
3. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp63.511.012,00 (enam puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu dua belas rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. dan Buyung Marizal, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.,
ttd./
Buyung Marizal, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd./
Ninil Eva Yustina, SH.,Mhum.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
Rahmi Mulyati, SH.,MH.,
NIP: 19591207 1985 12 2002