MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Merek GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat adalah Merek terkenal; Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat; Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661355 dan IDM000661350, dan GEDUNG BARU No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I telah diajukan dengan iktikad tidak baik; Menyatakan batal pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini; Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran Merek-Merek dengan basis kata GUDANG BARU, GUDANG BARU ORIGIN, dan GEDUNG BARU yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.109.000,- (tiga juta seratus sembilan ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;