424/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Semampir II/1, Semampir
Also in 13 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 424/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
BAMBANG SUMARSONO, SH, MM, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
AGUS AMIWIJAYA, SH, MH., Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
HARI KRISTIANTO W.K., SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
M. Z. FIRMANSYAH, SH, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
RUSDIANTO K. MARDANI, SH, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kesemuanya beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-119/BC/2011 tanggal 28 Desember 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. GUDANG GARAM Tbk, beralamat di Desa Sumbersuko, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan (Alamat korespondensi : Jl. Semampir II/I, PO BOX 64101, Kediri, Jawa Timur).
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33226/PP/M.VII/ 20/2011 Tanggal 16 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding melalui Pengadilan Pajak, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2583/BC.8/2009, tanggal 09 Oktober 2009 tentang "Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap STCK-1 Nomor: S-653/WBC.10/KPP.02/2009, tanggal 27 Juli 2009 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pasuruan";
Bahwa adapun alasan-alasan yang menjadi dasar Permohonan Banding tersebut sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan rencana Pemohon Banding untuk memasukkan barang kena cukai (rokok) yang sudah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke Pemohon Banding di Pasuruan, maka Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Terbanding di Pasuruan sebagaimana Surat tertanggal 17-12-2007, Nomor: E0030/GG-13.A/XII-07, dengan dilampiri CK-13 dan telah diterima dengan baik oleh Sdr. Nukuhehe Samman, NIP: 060040708 (Bendaharawan Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan) pada tanggal 18-12-2007, di bawah Nomor: 000009, dimana dituliskan batas akhir pemasukan barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik Pemohon Banding di Pasuruan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2007 (Bukti-P1);
Bahwa atas penerimaan CK-13 sebagaimana tersebut di atas, baru pada tanggal 28-12-2007 pegawai Terbanding (Gangsar Pambudi, NIP. 060068128 dan Ismono, NIP.060067864) melakukan pemeriksaan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya yang ditarik dari peredaran bebas ke pabrik Pemohon Banding di Pasuruan sejumlah 320.535 keping (Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BAP-420/WBC.10/KPP.0205/2007) dimana pada kenyataannya Pemohon Banding secara sekaligus telah memasukkan kembali dari peredaran bebas Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya ke dalam pabrik pada tanggal 18-12-2007 sebagaimana bukti tanda terima Surat Pengiriman (Bukti-P2, P3);
Bahwa atas CK-13 yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana angka 2 tersebut di atas dan tidak melebihi batas waktu penarikan, maka Terbanding menerbitkan CK-2, Nomor: 01/WBC.10/KPP.02/2008, tanggal 09-2-2008 dengan nilai cukai sebesar Rp 1.461.381.780,00 dan telah dikompensasikan dengan CK-1, No. 001098, tanggal 17-12-2007 yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15-02-2008. (Bukti-P4);
Bahwa secara sepihak, dengan mendasarkan dari Surat Direktur Cukai Nomor: S-614/BC.4/2009, tanggal 30 Juni 2009, Terbanding Membatalkan CK-2 atas CK-13 yang pernah diterbitkan sebagaimana Suratnya Nomor: S-652/ WBC.10/KPP.02/2009, tanggal 27 Juli 2009 (Bukti-P5);
Bahwa pembatalan CK-2 atas CK-13 sebagaimana butir 4 di atas dengan alasan Lewat Batas Waktu seharusnya tidak terjadi, apabila pihak Terbanding melaksanakan kewajiban pemeriksaan atas Barang Kena Cukai yang dimasukkan kembali ke lokasi pabrik Pemohon Banding Pasuruan sejak tanggal 18-12-2007, sebagaimana diatur dalam P-13/BC/2006 Lampiran I romawi I huruf B nomor 4.c., sehingga tidak terjadi pemeriksaan yang melewati batas waktu dan tidak merugikan Pemohon Banding;
Bahwa berkenaan dengan adanya tagihan STCK-1 sejumlah Rp.1.461.381.780,00, maka Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding sebagaimana Surat Nomor: E0001/GG13/VIII-09, tanggal 12-8-2009 dengan dilampiri bukti penerimaan jaminan tanggal 13 Agustus 2009, Nomor: 04/WBC.10/KPP.0202/2009 (Bukti-P6);
Bahwa atas pengajuan Keberatan sebagaimana angka 6 tersebut di atas, pada tanggal 09 Oktober 2009 Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2583/BC.8/2009, tanggal 09 Oktober 2009 tentang "Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap STCK-1 Nomor: S-653/WBC.10/KPP.02/2009, tanggal 27 Juli 2009 oleh Terbanding" yang isinya "Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap STCK-1, Nomor: S-653/ WBC.10/KPP.02/2009, tanggal 27 Juli 2009" (Bukti-P7);
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Banding ini adalah "Batas Waktu Pemasukan Barang Kena Cukai dari peredaran bebas ke dalam Pabrik" dimana terdapat perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dengan pihak Terbanding;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemasukan barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik Pemohon Banding di Pasuruan sebagaimana CK-13 adalah pada tanggal 18
Desember 2007 dimana berdasarkan ketentuan Kep-13/BC/2005 jo. Kep-97/ BC/2005 dan P-13/BC/2006, tidak ada penjelasan yang secara tegas yang menyatakan Pemasukan BKC ke dalam pabrik harus dengan pengawasan pejabat Bea dan Cukai;
Bahwa Pemasukan barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik secara sekaligus/keseluruhan sejumlah 320.535 pak yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Pasuruan pada tanggal 18 Desember 2007 tidak melewati tanggal 23 Desember 2007 yang merupakan batas terakhir penarikan sebagaimana diatur dalam Kep-13/BC/2005 jo. Kep-97/BC/2005 dan SE-10/BC/2007, dan juga tidak melewati tanggal 28-12-2007 yang merupakan batas terakhir penarikan sebagaimana ditentukan oleh Bendaharawan Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A2 Pasuruan seperti tertulis pada CK-13 Nomor 000009 tanggal 18-12-2007;
Bahwa pemeriksaan barang kena cukai yang dilakukan baru pada tanggal 28-12-2007 oleh pejabat Terbanding (Gangsar Pambudi, NIP. 060068128 dan Ismono, NIP.060067864) adalah bertentangan dengan P-13/BC/2006 Lampiran I romawi I huruf B nomor 4.c. yang menyatakan bahwa "Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan untuk memeriksa barang kena cukai yang ditarik dari peredaran bebas melakukan kegiatan sebagai berikut: melakukan pemeriksaan dan penyegelan atau pemasangan tanda pengaman terhadap barang kena cukai yang bersangkutan paling lambat pada hari kerja terakhir dalam batas waktu penarikan yang ditetapkan terhadap barang kena cukai yang bersangkutan", sehingga seharusnya pejabat Terbanding berkewajiban melakukan pemeriksaan barang kena cukai dari peredaran bebas yang ditarik ke dalam pabrik Pemohon Banding di Pasuruan paling lambat tanggal 21-12-2007 bukan pada tanggal 28-12-2007;
Bahwa Direktur Cukai di dalam Suratnya Nomor : S-614/BC.4/2009 tanggal 30-6-2009 menyatakan penarikan kembali BKC dari peredaran bebas secara sekaligus dilakukan tanggal 28-12-2007 melewati batas waktu yang ditetapkan adalah tidak benar, karena tanggal 28-12-2007 bukan tanggal penarikan BKC ke dalam pabrik melainkan tanggal dilakukan pemeriksaan yang waktunya dikondisikan dan ditetapkan sendiri oleh Terbanding yang pada kenyataannya bertentangan dengan ketentuan di dalam P-13/BC/2006 Lampiran I romawi I huruf B nomor 4.c;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding ini berkenan untuk :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding ini untuk seluruhnya;
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2583/BC.8/2009, tanggal 09 Oktober 2009 tentang "Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap STCK-1 Nomor: 5- 653/WBC.10/KPP.02/2009, tanggal 27 Juli 2009 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pasuruan"
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33226/PP/M.VII/20/2011 Tanggal 16 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2583/BC.8/2009 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Terbanding Dalam (STCK-1) Nomor: S-653/WBC.10/KPP.02/2009, tanggal 27 Juli 2009, atas nama : PT. Gudang Garam Tbk, NPWP : 01.107.155.2-092.000, NPPBKC : 0713.1.3.1004, Jenis Usaha : Industri Rokok, beralamat di Desa Sumbersuko, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan (Alamat korespondensi: Jl. Semampir II/I, PO BOX 64101, Kediri, Jawa Timur), atas pemasukan kembali 320.535 pak SKM;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33226/PP/M.VII/20/2011 Tanggal 16 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 28 Desember 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 13 Januari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 13 Januari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 03 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 April 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 13 Januari 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33226/PP/M.VII/20/2011 Tanggal 16 Agustus 2011, telah dilakukan pada Tanggal 23 September 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
B
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
iaya-biaya :1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-