869 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 869 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Semampir II/1, Semampir
Also in 13 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : QOMARUDDIN, tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 869 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
QOMARUDDIN, bertempat tinggal di Lingkungan Dadapan, RT. 002, RW. 009, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri; dalam hal ini memberi kuasa kepada Agoes Soeseno, SH.MM, dkk, Para Advokat, berkantor di Sadang, RT. 07, RW. II Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Agustus 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
melawan :
PT. GUDANG GARAM Tbk, berkedudukan di Jalan Semampir II/1, Kediri; dalam hal ini memberi kuasa kepada Muhammad Machmud, dkk, Para Karyawan PT. Gudang Garam, Tbk, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 September 2012 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Penggugat masuk bekerja mulai tanggal enam bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (06-06-1994) dengan pekerjaan / jabatan sebagai Perawat, di Lembaga Seksi Pelayanan Kesehatan Umum, Bagian Pelayanan Kesehatan, Divisi Pelayanan Umum, Direktorat SDM dan Pelayanan Umum.
2. Bahwa Penggugat selama ini bekerja merasa nyaman, aman dan tentram di Perusahaan Tergugat karena mendasarkan pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama Periode sebelumnya maupun periode 2010-2012 yang merupakan produk hukum antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wakil karyawan, dimana mulai berlaku dari tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun dua ribu sepuluh (21-01-2010) sampai dengan tanggal dua puluh bulan Januari tahun dua ribu dua belas (20-01-2012), terutama pada :
2.1. Pasal 37 (tiga puluh tujuh) yang intinya “usia lanjut karyawan ditetapkan sampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun”, sehingga hubungan kerja dalam kondisi sampai dengan usia karyawan sampai 55 (lima puluh lima).
2.2. Pasal 20 (dua puluh) yang intinya “kompensasi karyawan diatur dengan jelas dan tegas”, sehingga perlindungan upah terhadap karyawan telah menjadi suatu motivasi tersendiri bagi karyawan untuk tetap bekerja di Tergugat.
2.3. Pasal 24 (dua puluh empat) yang intinya “perusahaan memberikan jaminan selama karyawan tidak masuk bekerja masih mendapatkan upah”, sehingga sebagai bentuk perlindungan karyawan jika tidak masuk bekerja karena keadaan tertentu”.
2.4. Pasal 38 (tiga puluh delapan) yang intinya “hal-hal yang dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan Karyawan”, sehingga hal-hal diluar ketentuan Pasal 38 tidak dapat dilakukan Pengakhiran Hubungan Kerja karena jelas-jelas sebagai bentuk perlindungan karyawan terhadap pengakhiran hubungan kerja dari Perusahaan.
2.5. Pasal 6 (enam) ayat 2 (dua) yakni “melaksanakan dan mensosialisasikan PKB dengan penuh tanggungjawab”, sehingga pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama menjadi tanggungjawab Perusahaan.
2.6. Pasal 8 (delapan) yakni “hubungan kerja di Perusahaan berasaskan hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila”, sehingga hubungan kerja antara Perusahaan dengan Karyawan terlindungi dengan baik karena berasaskan hubungan industrial dengan mendasarkan Pancasila yang dapat diartikan mengedepankan perlindungan karyawan untuk menjaga hubungan kerja daripada pemaksaan kehendak salah satu pihak untuk pengakhiran hubungan kerja.
3. Bahwa berkaitan dengan angka 2 (dua) di atas rasa nyaman, aman dan tentram Penggugat terganggu bahkan sirna dengan tiba-tiba tatkala dengan adanya penjelasan Tergugat yang disampaikan oleh Wakilnya (Bpk. Hendra, Bu Yetty, Bpk. Djatmiko, Bpk. Mahmud) pada tanggal 07 Desember 2012, yang intinya “bahwa poliklinik perusahaan akan dihapuskan dan seluruh karyawannya dilakukan pemutusan hubungan kerja kemudian dialihkan ke perusahaan lain sebagai pengelola poliklinik perusahaan dengan lokasi di dalam perusahaan” hal tersebut disampaikan tanpa dengan memperhatikan kondisi psikologis karyawan maupun ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama tersebut di atas.
4. Bahwa berkaitan dengan perbuatan/tindakan Tergugat sebagaimana pada angka 3 (tiga) di atas maka Penggugat menanyakan alas dan dasar hukum kebijakan atau keputusan Tergugat, karena ketentuan dalam perjanjian kerja bersama maupun ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang Ketenagakerjaan tidak diperkenankan adanya pengakhiran hubungan kerja dikarenakan penghapusan lembaga dan selanjutnya dialihkan ke perusahaan lain dengan menggunakan fasilitas dari Tergugat, hal ini Penggugat dapat menafsirkan adanya dugaan adanya penyelundupan Aturan Hukum Ketenagakerjaan.
5. Bahwa berkaitan dengan angka 4 (empat) di atas, atas pertanyaan Penggugat maka Tergugat memberikan jawaban yang disampaikan wakilnya (Bpk. Mahmud) bahwa pengakhiran hubungan kerja dilakukan bukan mendasarkan ketentuan perjanjian kerja bersama melainkan karena efisiensi, jika benar alas dan dasar hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat adalah efisiensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hal tersebut adalah salah penerapan dan pelaksanaan dalam penafsiran ketentuannya.
6. Bahwa atas jawaban Tergugat sebagaimana angka 5 (lima) di atas maka Penggugat menolak dan dalam mensikapi perkara ini adalah Perselisihan Hak (perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta penjelasannya maupun Peraturan Teknis dan Pelaksanaannya.
7. Bahwa berkaitan dengan angka 5 & 6 (lima dan enam) masih terjadinya perbedaan pendapat karena Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa Perselisihan yang terjadi adalah Perselisihan Hak, sedangkan Tergugat berpendirian bahwa Perselisihan yang terjadi adalah Perselisihan pengakhiran hubungan kerja karena efisiensi.
8. Bahwa berkaitan dengan angka 1 s/d 7 (satu sampai dengan tujuh) di atas Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan bekerja Penggugat yang nyaman, aman dan tentram di Perusahaan, hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada pasal 28D :
a. Ayat (1) yakni “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
b. Ayat (2) yakni “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
9. Bahwa berkaitan dengan angka 7 (tujuh) di atas antara Tergugat dengan Penggugat terjadi perbedaan penafsiran maka Tergugat melakukan pemanggilan bipartit secara tertulis dengan :
9.1. Surat tertanggal 20 Desember 2011 dengan No. 0065/GG-14.Bd/XII-11 yang dibuat Bagian Hubungan Industrial mewakili Tergugat untuk Perundingan Bipartit pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2011, keterangan : Penggugat dan Tergugat hadir.
9.2. Surat tertanggal 21 Desember 2011 dengan No. 0066/GG-14.Bd/XII-11 yang dibuat Bagian Hubungan Industrial mewakili Tergugat untuk Perundingan Bipartit pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011, keterangan : Penggugat dan Tergugat hadir.
9.3. Surat tertanggal 22 Desember 2011 dengan No. 0070/GG-14.Bd/XII-11 yang dibuat Bagian Hubungan Industrial mewakili Tergugat untuk Perundingan Bipartit pada hari Jum’at, tanggal 23 Desember 2011, keterangan : Penggugat dan Tergugat hadir.
10. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 Tergugat melakukan skorsing dengan Surat Keputusan Nomor : 0126/GG-14/XII-11 selama proses pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sampai dengan adanya putusan LPPHI atau Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
11. Bahwa berkaitan dengan angka 10 (sepuluh) di atas Tergugat telah memberikan upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp.1.448.200,- (satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) pada bulan Januari 2012 atau selama proses perselisihan hak ini, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh jo ketentuan perjanjian kerja bersama periode 2010-2012 pada pasal 20 yang mengatur tentang kompensasi, dimana komponennya sangat jelas dan pasti bukan hanya upah pokok dan tunjangan tetap.
12. Bahwa Kompensasi Penggugat yang biasa diterima setiap bulan sebesar Rp.3.233.889,- (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) pada kompensasi atau gaji bulan Nopember dan Desember 2011 atau disebut juga sebelum bulan Januari 2012, sehingga jika dikaitkan penerimaan kompensasi atau gaji bulan sebelum bulan Desember 2011 dengan bulan Januari 2012 terjadi selisih yang belum diberikan Tergugat sebesar Rp.1.785.689,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) dari kompensasi/gaji Rp.3.233.889,- dikurangi Rp.1.448.200,-.
13. Bahwa berkaitan dengan angka 10 s/d 12 (sepuluh sampai dengan dua belas) di atas Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 37/PUU/XI/2011 tertanggal 19 September 2011 yang menguji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 155 ayat 2 (dua).
14. Bahwa berkaitan dengan hal di atas karena tidak adanya penyelesaian maka Penggugat melakukan Pencatatan Perselisihan Hak tertanggal 10 Januari 2012 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
15. Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri menyampaikan surat dengan :
15.1. Nomor : 565/68/419.50/2012, tertanggal 20 Januari 2012, perihal : Undangan untuk penawaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial, untuk pertemuan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2012.
15.2. Nomor : 567/80/419.50/2012, tertanggal 26 Januari 2012, perihal : Panggilan I untuk pertemuan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2012.
16. Bahwa berkaitan dengan angka 15 (lima belas) di atas Penggugat telah menyampaikan surat dengan perihal : pendirian akhir pada sidang Mediasi, sebagaimana surat tertanggal 14 Pebruari 2012 dengan No. 012/SBGN/II-2012, yang pada intinya sebagai berikut :
16.1. Bahwa pada saat terjadinya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat masih terikat dengan perjanjian kerja bersama periode 2010-2012, dan niatan Tergugat untuk pengakhiran hubungan kerja dengan Penggugat bertentangan dengan ketentuan perjanjian kerja bersama dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
16.2. Bahwa Penggugat tidak melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam perselisihan ini, dan skorsing yang diberlakukan Tergugat terhadap Penggugat telah melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
16.3. Bahwa Tergugat telah menghilangkan Hak Penggugat berupa : Hak karyawan untuk bekerja, hak mendapatkan kompensasi sebagai karyawan dan keluarganya, hak ketenangan/kenyamanan dan keamanan lahir batin dalam hubungan kerja.
16.4. Bahwa Penggugat tetap ingin terlindungi hak sebagai karyawan untuk bekerja pada Tergugat karena Tergugat pada perundingan bipartit maupun sidang mediasi tidak dapat membuktikan secara tertulis alas dan dasar hukum pengalihan pekerjaan karyawan lembaga pelayanan kesehatan kepada pihak lain.
16.5. Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan sosialisasi penghapusan lembaga dan/atau pengalihan pekerjaan karyawan lembaga pelayanan kesehatan kepada pihak lain, baik kepada Penggugat, teman kerja seprofesi Penggugat maupun organisasi karyawan di Perusahaan Tergugat.
16.6. Bahwa Penggugat meminta pemberlakuan skorsing yang dilakukan Tergugat agar dicabut dan membatalkan niatan pengakhiran hubungan kerja dengan alas dan dasar efisiensi serta memberikan hak-hak yang melekat pada Penggugat sebagai karyawan Tergugat.
17. Bahwa selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri menyampaikan surat dengan No. 567/274/419.50/2012, tertanggal 21 Pebruari 2012, perihal Anjuran Mediator, yang telah memberikan anjuran sebagai berikut :
1. Pada Nomor 1 yakni “bahwa perusahaan dapat menyerahkan agar perusahaan memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta upah selama skorsing yaitu upah yang biasa diterima oleh saudara Qomaruddin setiap bulannya tidak hanya upah pokok dan tunjangan tetap saja dan uang-uang yang menjadi kewajiban perusahaan yang belum terbayarkan yang menjadi hak saudara Qomaruddin”.
2. Pada Nomor 2 yakni “agar saudara Qomaruddin dapat menerima kebijakan yang diberikan perusahaan”.
3. Pada Nomor 3 yakni “apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
18. Bahwa dengan adanya Anjuran Mediator pada angka 14 (empat belas) di atas Penggugat memberikan tanggapan sebagaimana surat tertanggal 19 Maret 2012, yang pada intinya Penggugat menolak anjuran mediator dikarenakan tidak sesuai dengan pencatatan perselisihan hak yang Penggugat sampaikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan hukum.
19. Bahwa Perselisihan Hak tidak dapat diselesaikan pada tingkat bipartit dan mediasi, untuk itu penyelesaian lebih lanjut para pihak dapat mengajukan gugatan/penetapan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dasar Dan Tuntutan Gugatan Perselisihan Hak Sebagai Berikut :
Dalam Provisi :
20. Pemberlakuan Surat Keputusan Nomor : 0126/GG-14/XII-11 tentang Skorsing yang diterbitkan Tergugat telah melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 37/PUU/XI/2011 tertanggal 19 September 2011 yang menguji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 155 ayat 2 (dua).
21. Kompensasi/gaji yang selisihnya belum dibayarkan Tergugat sebagai kewajibannya kepada Penggugat mulai bulan Desember 2011 merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Bersama periode 2010-2012 Pasal 20 yang mengatur tentang Kompensasi jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 155 ayat 3 (tiga), sekaligus denda keterlambatan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah pada Pasal 19 dikalikan selisih Kompensasi/Gaji yang belum dibayarkan Tergugat.
Dalam Pokok Perkara :
22. Bahwa Tergugat melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama periode 2010-2012, pada :
22.1. Pasal 37 (tiga puluh tujuh) yang intinya “usia lanjut karyawan ditetapkan sampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun”, sehingga hubungan kerja dalam kondisi sampai dengan usia karyawan sampai 55 (lima puluh lima).
22.2. Pasal 20 (dua puluh) yang intinya “kompensasi karyawan diatur dengan jelas dan tegas”, sehingga perlindungan upah terhadap karyawan telah menjadi suatu motivasi tersendiri bagi karyawan untuk tetap bekerja di Tergugat.
22.3. Pasal 24 (dua puluh empat) yang intinya “perusahaan memberikan jaminan selama karyawan tidak masuk bekerja masih mendapatkan upah”, sehingga sebagai bentuk perlindungan karyawan jika tidak masuk bekerja karena keadaan tertentu”.
22.4. Pasal 38 (tiga puluh delapan) yang intinya “hal-hal yang dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja antara perusahaan dengan karyawan”, sehingga hal-hal diluar ketentuan Pasal 38 tidak dapat dilakukan Pengakhiran Hubungan Kerja karena jelas-jelas sebagai bentuk perlindungan karyawan terhadap pengakhiran hubungan kerja dari perusahaan.
22.5. Pasal 6 (enam) ayat 2 (dua) yakni “melaksanakan dan mensosialisasikan PKB dengan penuh tanggungjawab”, sehingga pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama menjadi tanggungjawab perusahaan.
22.6. Pasal 8 (delapan) yakni “hubungan kerja di Perusahaan berasaskan hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila”, sehingga hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan terlindungi dengan baik karena berasaskan hubungan industrial dengan mendasarkan Pancasila yang dapat diartikan mengedepankan perlindungan karyawan untuk menjaga hubungan kerja daripada pemaksaan kehendak salah satu pihak untuk pengakhiran hubungan kerja.
23. Bahwa Tergugat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau dapat pula dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, pada :
23.1. Pasal 155 ayat (3) yang intinya “pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”, Penggugat menerima Upah Pokok dan Tunjangan Tetap sedangkan hak-hak lainnya belum diberikan selama proses Perselisihan Hak ini.
23.2. Pasal 164 ayat (3) yang intinya “perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena........atau bukan karena ........ tetapi perusahaan melakukan efisiensi”, jika memang Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alas dan dasar hukum efisiensi maka yang harus diperhatikan adalah satu unsur lagi adalah “perusahaan tutup” dalam perkara perselisihan ini perusahaan tidak pernah melakukan penutupan usaha sebagian maupun seluruhnya ataupun tutup sama sekali, tetapi yang benar adalah adanya penghapusan lembaga untuk dialihkan kepada pihak lain (perusahaan outsoursing), hal ini menurut Penggugat tidak dibenarkan dalam ketentuan perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
24. Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 37/PUU/XI/2011 tertanggal 19 September 2011 yang menguji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 155 ayat 2 (dua).
25. Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28D ayat (1) dan (2).
26. Bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana pada angka 20 s/d 25 (dua puluh sampai dengan dua puluh lima) maka sudah semestinya seluruh gugatan Penggugat dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hak ini demi penegakan hukum Ketenagakerjaan.
27. Bahwa karena gugatan Penggugat diajukan dengan disertai alat bukti yang sah, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hak ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.
28. Bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana pada angka 20 s/d 25 (dua puluh sampai dengan dua puluh lima) sudah semestinya dalam perkara ini jika adanya biaya yang timbul maka menjadi beban pihak Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
1. Menetapkan dan membatalkan Surat Keputusan Nomor : 0126/GG-14/XII-11 tentang skorsing yang diterbitkan Tergugat.
2. Menetapkan kekurangan kompensasi/gaji yang belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp.1.785.689 x 8 bln = Rp.14.285.512,- dan denda keterlambatan sebesar Rp.14.285.512,- x 20% = Rp.2.857.102,- dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.17.142.614,-.
3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat harus tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat bersalah telah melanggar ketentuan :
2.1. Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010-2012 PT. Gudang Garam Tbk., pada Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 (delapan), Pasal 20 (dua puluh), Pasal 37 (tiga puluh tujuh) dan Pasal 38 (tiga puluh delapan).
2.2. Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 37 / PUU / XI / 2011 tertanggal 19 September 2011 yang menguji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 155 ayat 2 (dua).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kompensasi/gaji sebagaimana biasanya kepada Penggugat yang belum diberikan selama proses perkara Perselisihan Hak ini sejak bulan Desember tahun 2011 sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya beserta dendanya sebesar Rp.17.142.614,- dikarenakan salah dalam penerapan dan pelaksanaan untuk menafsirkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pengakhiran hubungan kerja dan menerima kembali bekerja Penggugat di perusahaan Tergugat dengan melakukan panggilan dinas dikarenakan salah dalam penerapan dan pelaksanaan untuk menafsirkan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam pemenuhan pelaksanaan isi putusan perkara ini sejak di daftarkan gugatan Perselisihan Hak ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
I. Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa perkara ini.
I.1 Bahwa dalam posita gugatan Penggugat Konvensi saling bertentangan dan tidak saling mendukung gugatan sehingga gugatan menjadi kabur. Oleh karena Penggugat Konvensi pada positanya mendalilkan mengenai perselisihan hak, namun pada posita lainnya, yaitu posita pada angka 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 Penggugat Konvensi telah mendalilkan Tergugat Konvensi telah melakukan pelanggaran atau dapat pula dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum.
I.2 Bahwa jika benar Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri dan bukan Pengadilan Hubungan Industrial.
Berdasarkan alasan tersebut, Tergugat Konvensi, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara ini.
II. Gugatan Penggugat Konvensi adalah gugatan yang tidak sesuai dengan dasar pengajuan gugatan.
1. Bahwa benar Penggugat Konvensi dalam mengajukan gugatannya telah melampirkan anjuran dari mediator dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Kediri Nomor : 567/274/419.50/2012 tertanggal 21 Pebruari 2012 (Bukti T-01).
2. Bahwa isi anjuran dari mediator dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Kediri Nomor : 567/274/419.50/2012 tertanggal 21 Pebruari 2012 adalah mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi sebagai berikut :
1. Agar perusahaan memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta upah selama skorsing yaitu upah yang biasa diterima oleh Saudara Qomaruddin setiap bulannya tidak hanya upah pokok dan tunjangan tetap saja dan uang-uang yang menjadi kewajiban perusahaan yang belum terbayarkan yang menjadi hak Saudara Qomaruddin.
2. Agar Saudara Qomaruddin dapat menerima kebijakan yang diberikan perusahaan.
3. Apabila salah satu pihak menolak anjuran maka salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
3. Bahwa tidak benar anjuran tersebut berisi mengenai perselisihan hak, yang benar anjuran tersebut adalah mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi tidak sesuai dengan dasar pengajuan gugatan, maka Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menolak gugatan Penggugat Konvensi atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima.
III. Gugatan Penggugat Konvensi adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
A. Perihal posita gugatan Penggugat Konvensi tidak sinkron dengan petitum gugatannya.
1. Bahwa antara posita gugatan Penggugat Konvensi dengan petitum gugatannya tidak sinkron, sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
1.1. Dalam posita gugatan Penggugat Konvensi menguraikan mengenai perselisihan hak sedangkan dalam petitum gugatannya Penggugat Konvensi juga telah menguraikan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana pada petitum angka 4, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini untuk :
“Menghukum Tergugat untuk membatalkan pengakhiran hubungan kerja dan menerima kembali bekerja Penggugat di Perusahaan Tergugat dikarenakan salah dalam penerapan dan pelaksanaan untuk menafsirkan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
1.2. Dalam posita gugatan Penggugat Konvensi telah mendalilkan bahwa Penggugat Konvensi saat ini mendapat skorsing dari Tergugat Konvensi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 0126/GG-14/XII-11 tentang skorsing (Bukti T-02) sesuai Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada petitium angka 4 sebagaimana diuraikan pada angka 1.1 di atas, Penggugat mohon untuk membatalkan pengakhiran hubungan kerja dan menerima kembali bekerja Penggugat.
B. Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU/XI/2011 tidak tepat atau tidak relevan dalam perkara ini.
1. Bahwa dalam posita gugatan Penggugat Konvensi pada angka 13, angka 24 dan petitum 2.3, dimana Penggugat Konvensi menuliskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU/XI/2011 yang menguji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan pada Pasal 155 ayat (2).
2. Bahwa Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak pernah diuji materiil oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU/XI/2011.
3. Bahwa oleh karenanya dalil gugatan Penggugat Konvensi tersebut, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini atau tidak relevan dengan perkara ini sehingga gugatan kabur dan tidak jelas.
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat Konvensi atau setidak-tidak gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil pada huruf A dan B tersebut di atas, maka gugatan Penggugat Konvensi adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), oleh karenanya Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini, untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Duduk Perkara dan Pokok Perkara adalah dalil yang tidak terpisahkan dengan Rekonvensi.
Bahwa benar pada tanggal 07 Desember 2011, Penggugat Rekonvensi telah melakukan pertemuan sekaligus sosialisasi dengan seluruh karyawan Bagian Pelayanan Kesehatan yang bekerja pada Poliklinik, untuk memberikan penjelasan bahwa Penggugat Rekonvensi akan menutup poliklinik perusahaan dan mengalihkannya kepada pihak ketiga/perusahaan yang lebih profesional dibidang pelayanan kesehatan dan management pegelolaan poliklinik.
Bahwa rencana Penggugat Rekonvensi melakukan penutupan poliklinik perusahaan dengan alasan melakukan efisiensi, dengan akan memberikan rekomendasi kepada pihak lain untuk mempekerjakan eks karyawan poliklinik.
Bahwa berdasarkan sosialiasi tersebut di atas pada angka 2 dan angka 3 di atas maka telah terjadi kesepakatan dengan 65 karyawan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (Bukti T-06).
Bahwa benar Penggugat Rekonvensi pada tanggal 20 Desember 2011 mengundang Tergugat Rekonvensi untuk perundingan Bipartit pada tanggal 21 Desember 2011 berdasarkan Surat Panggilan Bipartit Nomor : 0065/GG-14.Bd/XII-11 (Bukti T-07).
Bahwa benar pada saat perundingan Bipartit pada tanggal 21 Desember 2011, Tergugat Rekonvensi yang diwakili oleh kuasanya yaitu Sdr. H. Imam Mustofa dan Sdr. Yanto Subagio dari Serikat Buruh Gema Nusantara, dimana dalam perundingan tersebut Penggugat Rekonvensi masih memberikan kesempatan bagi Tergugat Rekonvensi untuk menerima tawaran pemutusan hubungan kerja dengan dipekerjakan kembali kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penggugat Rekonvensi, namun hal ini ditolak oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga perundingan Bipartit tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana hasil risalah Bipartit tertanggal 21 Desember 2011.
Bahwa benar Penggugat Rekonvensi pada tanggal 21 Desember 2011 mengundang Tergugat Rekonvensi untuk perundingan Bipartit ke 2 pada tanggal 22 Desember 2011 berdasarkan Surat Panggilan Bipartit Nomor : 0066/GG-14.Bd/XII-11. (Bukti-T-08).
Bahwa benar pada saat perundingan Bipartit ke-2 pada tanggal 22 Desember 2011, Tergugat Rekonvensi hadir bersama-sama kuasanya yaitu Sdr. H. Imam Mustofa, Sdr. Yanto Subagio dan Sdr. Wahono Setyawan dari Serikat Buruh Gema Nusantara, dan Penggugat Rekonvensi masih memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menerima tawaran pemutusan hubungan kerja dengan dipekerjakan kembali kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penggugat Rekonvensi, namun hal ini masih ditolak oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga perundingan Bipartit ke-2 tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana hasil risalah Bipartit ke-2 tertanggal 22 Desember 2011.
Bahwa benar Penggugat Rekonvensi pada tanggal 22 Desember 2011 mengundang Tergugat Rekonvensi untuk perundingan Bipartit ke-3 pada tanggal 23 Desember 2011 berdasarkan Surat Panggilan Bipartit Nomor : 0070/GG-14.Bd/XII-11. (Bukti T-09).
Bahwa benar pada saat perundingan Bipartit ke-3 pada tanggal 23 Desember 2011, Tergugat Rekonvensi hadir bersama-sama kuasanya yaitu Sdr. H. Imam Mustofa, Sdr. Yanto Subagio dan Sdr. Wahono Setyawan dari Serikat Buruh Gema Nusantara dan Penggugat Rekonvensi masih memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menerima tawaran pemutusan hubungan kerja dengan dipekerjakan kembali kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penggugat Rekonvensi jika tidak maka kesempatan penawaran dari Penggugat Rekonvensi menjadi tertutup dan Penggugat Rekonvensi tetap akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat Rekonvensi setelah ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, namun penawaran tersebut tetap ditolak oleh Tergugat Rekonvensi, sehinga perundingan Bipartit ke-3 tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana hasil risalah Bipartit ke-3 tertanggal 23 Desember 2011.
Bahwa benar kemudian Penggugat Rekonvensi menjatuhkan skorsing kepada Tergugat Rekonvensi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur SDM dan Pelayanan Umum Nomor : 0126/GG-14/XII-11 tertanggal 22 Desember 2011 (vide Bukti T-02).
Bahwa benar Penggugat Rekonvensi telah mengajukan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri sesuai dengan Surat Nomor : E0004/GG-14/I-12 tertanggal 03 Januari 2012.
Bahwa benar kemudian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri dengan suratnya Nomor : 565/68/419.50/2012 tertanggal 20 Januari 2012 (Bukti T-10) telah memanggil Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sehubungan dengan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi dengan acara penawaran memilih penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui konsiliator atau mediator dan pada acara tersebut Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi hadir serta didapat hasil dimana Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memilih penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui mediator.
Bahwa benar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri dengan suratnya Nomor : 567/80/419.50/2012 tertanggal 26 Januari 2012 perihal Panggilan I (Bukti T-11), telah memanggil Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2012 untuk melakukan mediasi dan pada sidang mediasi tertanggal 31 Januari 2012 yang dihadiri oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut belum diperoleh kesepakatan oleh karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.
Bahwa benar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri dengan suratnya Nomor : 567/100/419.50/2012 tertanggal 02 Pebruari 2012 perihal Panggilan II (Bukti T-12), telah memanggil Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk hadir pada tanggal 07 Pebruari 2012 untuk melakukan sidang mediasi II dan pada sidang mediasi II tertanggal 07 Pebruari 2012 yang dihadiri oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi juga belum diperoleh kesepakatan oleh karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.
Bahwa oleh karena mediasi masing-masing pihak tetap pendiriannya, maka kemudian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri mengeluarkan anjuran sesuai dengan suratnya Nomor : 567/2131/419.50/2012 perihal anjuran tertanggal 21 Pebruari 2012 yang isinya sebagai berikut :
Menganjurkan
1. Agar perusahaan memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta upah selama skorsing yaitu upah yang biasa diterima oleh Saudara Qomaruddin setiap bulannya tidak hanya upah pokok dan tunjangan tetap saja dan uang-uang yang menjadi kewajiban perusahaan yang belum terbayarkan yang menjadi hak Saudara Qomaruddin.
2. Agar Saudara Qomaruddin dapat menerima kebijakan yang diberikan perusahaan.
3. Apabila salah satu pihak menolak anjuran maka salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Bahwa atas anjuran tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi pada prinsipnya menerima anjuran mediator, berdasarkan surat Penggugat Rekonvensi Nomor : E0079/GG-14/II-12 (Bukti T-13).
Bahwa Tergugat Rekonvensi masuk bekerja pada Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 05 Juli 1994 atau hampir 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa upah Tergugat Rekonvensi setiap bulannya adalah sebesar Rp.1.448.200,- (satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) per Januari 2012, upah tersebut adalah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Bahwa benar selama dalam skorsing Tergugat Rekonvensi sampai dengan diajukannya gugatan ini masih menerima upah sejumlah Rp.1.448.200,- (satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak melanggar Pasal 37, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 38, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010-2012.
3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak melanggar Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU/IX/2011.
5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi (PT. Gudang Garam Tbk) dengan Tergugat Rekonvensi (Sdr. Qomaruddin) dengan alasan efisiensi sejak dibacakannya putusan ini.
6. Menetapkan hak-hak Tergugat Rekonvensi atas pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi sebesar Rp.39.970.320,-, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp.1.448.200,- = Rp.26.067.600,-
- Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.1.448.200,- = Rp. 8.689.200,-
= Rp.34.756.800,-
- Uang penggantian hak 15 % = Rp. 5.213.520,-
Jumlah = Rp.39.970.320,-
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilhya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 36 / G / 2012 / PHI.Sby tanggal 13 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi :
- Menyatakan permohonan putusan Provisi tidak dapat diterima.
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah selama skorsing pada Penggugat sebesar Rp.1.933.600,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Dalam Rekonvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dinyatakan putus sejak tanggal 13 Agustus 2012.
3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.48.584.625,- (empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.1.689.900,- = Rp.30.418.200,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp.1.689.900,- = Rp.11.829.300,-
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.42.247.500,- = Rp. 6.337.125,-
Jumlah = Rp.48.584.625,-
(empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebesar nihil.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 September 2012 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan kasasi Nomor : 67 / Kas / 2012 / PHI.Sby Jo. Nomor : 36/G/2012/PHI.Sby yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 September 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat / Termohon Kasasi yang pada tanggal 20 September 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat / Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 1 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi pada intinya atau prinsipnya menolak dengan putusan judex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memberikan putusan pada perkara Nomor : 36/G/2012/PHI.SBY, berdasarkan pendirian Pemohon Kasasi tersebut maka memberikan sanggahan / penjelasan dan pendirian, sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 1 & 2 (satu dan dua).
Dalam Provisi :
2. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 3 & 4 (tiga dan empat).
Dalam Konvensi :
Eksepsi :
3. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 5 (lima).
4. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 6 & 7 (enam dan tujuh).
5. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 8 & 9 (delapan dan sembilan).
6. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 10 & 11 (sepuluh dan sebelas).
7. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 12 & 13 (dua belas dan tiga belas), dengan pengertian jika materi gugatan Penggugat Konvensi Perselisihan Hak benar-benar dilakukan pemeriksaan secara cermat dan seimbang antara posita dan petitum dalam perkara in casu dikarenakan judex facti hanya mempertimbangkan materi gugatan Rekonvensi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
8. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 14 & 15 (empat belas dan lima belas), dengan pengertian jika materi gugatan Penggugat Konvensi Perselisihan Hak benar-benar dilakukan pemeriksaan secara cermat dan seimbang antara posita dan petitum dalam perkara in casu, dikarenakan judex facti hanya mempertimbangkan materi gugatan Rekonvensi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
9. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 16 & 17 (enam belas dan tujuh belas).
Pokok Perkara :
10. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 18 & 19 (delapan belas dan sembilan belas), dengan pengertian materi gugatan Penggugat Konvensi Perselisihan Hak pada angka 3, 4, 5, 6, 7 (tiga koma empat koma lima koma enam dan tujuh) benar-benar dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti dalam perkara in casu, karena sampai saat ini Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan dasar hukum atau Surat Keputusan Perusahaan mengenai penghapusan lembaga pelayanan kesehatan dengan cara melakukan penutupan dan dialihkan ke manajemen lain dengan menggunakan tempat operasional perusahaan.
11. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu pada paragraf 20 (dua puluh) :
A. Pada pointer 1 (kesatu) :
Menerima kalimat menimbang pada “bahwa Penggugat mulai bekerja pada Tergugat tanggal 05 Juli 1994 dengan upah terakhir sebelum adanya surat skorsing Rp.3.233.889,-………….”
Menolak kalimat menimbang pada “kemudian Penggugat di skorsing upah terakhirnya Rp.1.448.200,-……..”; hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan “Upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh” semestinya selama skorsing tidak hanya diberikan upah pokok dan tunjangan sebesar tetap Rp.1.448.200,- tetapi upah (upah pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap) beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (uang masa, premi, bonus, uang shift, uang antar jemput + susu, serta tunjangan pajak) dengan pengertian pada waktu masuk bekerja karena yang menghendaki atau melarang Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja adalah Termohon Kasasi.
B. Pada pointer 2 (kedua) :
Menolak kalimat menimbang pada “bahwa benar......mensosialisasikan rencana menutup poliklinik.......dimana 65 karyawan poliklinik menerimanya……” hal ini sosialisasi disampaikan tanpa dengan memperhatikan kondisi psikologis karyawan maupun ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Menerima kalimat menimbang pada “Penggugat sebagai salah satu karyawan poliklinik menolaknya“ hal ini dikarenakan alas dan dasar hukum kebijakan atau keputusan Termohon Kasasi dipaksakan, karena ketentuan dalam perjanjian kerja bersama maupun ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang Ketenagakerjaan tidak diperkenankan adanya pengakhiran hubungan kerja dikarenakan penghapusan lembaga dan selanjutnya dialihkan ke perusahaan lain dengan menggunakan fasilitas dari Termohon Kasasi.
C. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada pointer 3 (ketiga) dikarenakan Perjanjian Kerja Bersama periode 2010-2012 PT. Gudang Garam Tbk. “Tidak mengatur skorsing menuju pemutusan hubungan kerja karena efisiensi melainkan mengatur skorsing menuju pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran/kesalahan sebagaimana ketentuan pasal 19 tentang sanksi” dengan kata lain “efisensi apakah dapat disamakan dengan sanksi”.
12. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 21, 22 & 23 (dua puluh satu koma dua puluh dua dan dua puluh tiga).
13. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 24, 25 & 26 (dua puluh empat koma dua puluh lima dan dua puluh enam).
14. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 27, 28 & 29 (dua puluh tujuh koma dua puluh delapan dan dua puluh sembilan).
15. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 30 (tiga puluh), dengan catatan bahwa perkara in casu dalam pemeriksaannya seimbang dan mengedepankan fakta hukum yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2011 serta mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, karena adanya perbuatan Termohon Kasasi yang melanggar hak Pemohon Kasasi sebagaimana kriteria Perselisihan Hak yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
16. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu pada paragraf 31 (tiga puluh satu) :
Menerima kalimat menimbang pada “bahwa Penggugat adalah Pekerja Tergugat yang telah bekerja sejak ……… dan TK/PR-21L”; semestinya selama skorsing tidak hanya diberikan upah pokok dan tunjangan tetap tetapi upah (upah pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap) beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (uang masa, premi, bonus, uang shift, uang antar jemput+susu, serta tunjangan pajak) dengan pengertian pada waktu masuk bekerja karena yang menghendaki atau melarang Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja adalah Termohon Kasasi.
Menolak kalimat menimbang pada “kemudian setelah Penggugat di skorsing upah terakhirnya Rp.1.448.200,-……..”; hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan “Upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh” semestinya selama skorsing tidak hanya diberikan upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp.1.448.200,- tetapi upah (upah pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap) beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (uang masa, premi, bonus, uang shift, uang antar jemput+susu, serta tunjangan pajak) dengan pengertian pada waktu masuk bekerja karena yang menghendaki atau melarang Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja adalah Termohon Kasasi.
17. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 32 (tiga puluh dua).
18. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu pada paragraf 33 (tiga puluh tiga).
Menerima kalimat menimbang pada “bahwa perundingan bipartite sudah dilakukan ..... dan tetap pada pendirian masing-masing ..... PK&TR 9A”.
Menolak kalimat menimbang pada “bahwa seluruh karyawan poliklinik ……..setuju untuk ………”; hal ini judex facti hanya memberikan penilaian sepihak terhadap alat bukti dalam perkara in casu dikarenakan tidak seimbang dalam penilaiannya karena bukti Pemohon Kasasi tidak dijadikan pertimbangan yang mendalam dalam fakta hukum pada saat sosialisasi efisiensi pada tanggal 07 Desember 2011, sedangkan bukti Termohon Kasasi terkesan dipaksakan untuk mendalam menjadi fakta hukum yang seakan-akan terjadi.
Menolak kalimat menimbang pada “bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang kemudian setelah Penggugat di skorsing upah terakhirnya Rp.1.448.200,-……..”; hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan “Upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh” semestinya selama skorsing tidak hanya diberikan upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp.1.448.200,- tetapi upah (upah pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap) beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (uang masa, premi, bonus, uang shift, uang antar jemput+susu, serta tunjangan pajak) dengan pengertian pada waktu masuk bekerja karena yang menghendaki atau melarang Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja adalah Termohon Kasasi.
Menolak kalimat menimbang pada “bahwa berdasarkan pertimbangan ….……….…….; hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 37 / PUU / IX / 2011 tertanggal 19 September 2011.
19. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 34 (tiga puluh empat), hal ini dikarenakan judex facti tidak mau memahami dan mau mengerti peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2011, Aturan Hukum Ketenagakerjaan mengenai pengakhiran hubungan kerja karena Efisiensi sebagaimana dimaksud Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang unsurnya perusahaan tutup bukan …... tetapi perusahaan melakukan Efisiensi, dalam perkara in casu tidak pernah terjadi sama sekali di Perusahaan Tergugat Konvensi tutup tetapi penghapusan lembaga poliklinik perusahaan dan dialihkan ke pihak lain dengan menempati tempat kerja milik Tergugat Konvensi.
20. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu pada paragraf 35 (tiga puluh lima) :
Menolak kalimat menimbang pada :
“Bahwa Penggugat mendalilkan Upah Terakhir sebesar Rp.3.233.889,-…………., kemudian setelah Penggugat di skorsing upah terakhir Rp.1.448.200,- terhadap perbedaan ...................…….“.
“Bahwa berdasarkan bukti PK&TR-09 dan bukti TK/PR-21A ………….., hal ini membuktikan bahwa ......................… sebesar Rp.1.448.200,-”
Upah sebesar Rp.1.448.200,- yang diberikan Termohon Kasasi di atas hanya sebatas nilai dari upah pokok dan tunjangan tetap yang merupakan bagian dari komponen upah karena tunjangan tidak tetap yang juga merupakan komponen upah belum dimasukkan apalagi hak-hak lainnya yang biasanya diberikan kepada pekerja/buruh pada saat masuk bekerja (uang masa, premi, bonus, uang shift, uang antar jemput+susu, serta tunjangan pajak), semestinya jika Pemohon Kasasi dilarang masuk bekerja atau di skorsing oleh Termohon Kasasi maka upah dan hak-hak lainnya yang biasanya diterimakan haruslah diberikan tanpa memberikan perincian komponennya.
Menerima kalimat menimbang pada :
1. “Bahwa berdasarkan bukti TK/PR 21-A sampai dengan TK/PR-21L komponen upah terdiri dari :
Upah terdiri dari : Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap.
Bonus terdiri dari : Bonus, Uang Masa dan Premi.
Tambahan Pendapatan Lain-lain terdiri dari : Lembur, Shift, Biaya Antar Jemput + Susu dan Tunjangan Pph Pasal.
Tanggungan Karyawan terdiri dari Pph Pasal 21.
2. “Bahwa salah satu komponen upah yaitu tunjangan tidak tetap ……….. berjumlah sama yaitu sebesar Rp.195.500,- (Vide….…….. TK/PR-21L)”.
3. “Bahwa salah satu komponen upah yaitu uang masa ………….. berjumlah sama yaitu sejak bulan Juni 2011 sebesar Rp.46.200,- (Vide ... TK/PR-21L)”.
4. Hal ini judex facti sangat memahami fakta hukum bahwa upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang penerapannya bagi Pemohon Kasasi adalah berdasarkan bukti TK/PR 21-A sampai dengan TK/PR-21L komponen upah terdiri dari :
Upah terdiri dari : Upah pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap.
Bonus terdiri dari : Bonus, Uang Masa dan Premi.
Tambahan Pendapatan Lain-lain terdiri dari : Lembur, Shift, Biaya Antar Jemput + Susu dan Tunjangan Pph Pasal.
Tanggungan Karyawan terdiri dari Pph Pasal 21.
Menerima kalimat menimbang pada “bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI SE-07/MEN/1990 ….….……. sebagai berikut “:
1. Upah Pokok adalah…………………..……………………………………”
2. Tunjangan Tetap adalah ..………………………………………………..”
3. Tunjangan Tidak Tetap adalah...…………………………………………”
Jika Surat Edaran di atas penerapannya pas pada peruntukannya yang jelas dan pasti maka Pemohon Kasasi dapat menerima karena Surat Edaran diatas nyatanya hanya sebagai pedoman dalam pengelompokan komponen upah bukan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian suatu perselisihan, bagaimana jika Tunjangan Tidak Tetap diberikan dan diberlakukan tetap dan sama nilainya dalam penerapannya? apakah masih disebut Tunjangan Tidak Tetap, bagaimana dengan Non Upah kenapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan juga dalam perkara ini? bagaimana jika bonus diberikan dan diberlakukan tetap dan sama nilainya yang diberikan setiap hari dalam penerapannya?
Menerima kalimat menimbang pada “bahwa berdasarkan bukti TK/PR-20 dan TK/PR 20A serta TK/PR-24, yaitu……………………………demikian Majelis Hakim menilai pelaksanaannya, pemberian Uang Masa dan Tunjangan Tidak Tetap adalah teratur dan sama nilainya serta tidak berdasarkan kehadiran (vide……………………………………TK/PR-21L)”.
Hal ini judex facti sangat memahami fakta hukum bahwa Uang Masa dan Tunjangan Tidak Tetap dikomponenkan dalam upah dan bukan komponen hak-hak lainnya yang biasa diterima Pemohon Kasasi, dan penerapan ketentuan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bagi Pemohon Kasasi untuk upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima sebagai berikut :
Upah terdiri dari : Upah pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap dan Uang Masa.
Bonus terdiri dari : Bonus dan Premi.
Tambahan Pendapatan Lain-lain terdiri dari : Lembur, Shift, Biaya Antar Jemput + Susu dan Tunjangan Pph Pasal.
Tanggungan Karyawan terdiri dari Pph Pasal 21.
Menolak kalimat menimbang pada “bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim ……….……. Tunjangan Tidak Tetap sebesar Rp.195.500,- dan uang masa sebesar Rp.46,200,- adalah termasuk komponen upah dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud ……..”.
Dalam hal ini judex facti tidak konsisten dalam memeriksa perkara in casu di pertimbangan hukum di atas tunjangan tidak tetap dan uang masa dikatakan tetap dan nilainya sama yang masuk komponen upah di sisi lain dalam pertimbangan hukum disebutkan sebagai hak-hak lainnya.
Menolak kalimat menimbang pada “bahwa Tergugat telah ..... dengan membayar upah selama skorsing sebesar Rp.1448.200,- (vide .……..)”.
Upah sebesar Rp.1.448.200,- yang diberikan Termohon Kasasi di atas hanya sebatas nilai dari upah pokok dan tunjangan tetap yang merupakan bagian dari komponen upah karena tunjangan tidak tetap yang juga merupakan komponen upah belum dimasukkan apalagi hak-hak lainnya yang biasanya diberikan kepada pekerja/buruh pada saat masuk bekerja (uang masa, premi, bonus, uang shift, uang antar jemput + susu, serta tunjangan pajak), semestinya jika Pemohon Kasasi dilarang masuk bekerja atau di skorsing oleh Termohon Kasasi maka upah dan hak-hak lainnya yang biasanya diterimakan haruslah diberikan tanpa memberikan perincian komponennya.
21. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 36 (tiga puluh enam).
22. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu pada paragraf 37 (tiga puluh tujuh) :
Menerima kalimat menimbang pada “bahwa dengan demikian ………., maka ada kekurangan pembayaran upah …………………di skorsing pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 (8 bulan)”.
Menolak kalimat menimbang pada “yaitu sebesar (Rp.1689.900,- dikurangi Rp.1.448.200,-) dikali 8 bulan = Rp.241.700,- x 8 = Rp.1.933.600,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah)”, hal ini hanya didasarkan pada perhitungan upah saja sedangkan untuk hak-hak lainnya tidak diperhitungkan sebagaimana pertimbangan hukum judex facti pada paragraph 33 hal 49 dan semestinya yang dimaksud upah (upah pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap) beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (uang masa, premi, bonus, uang shift, uang antar jemput + susu, serta tunjangan pajak) dengan pengertian pada waktu masuk bekerja karena yang menghendaki atau melarang Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja adalah Termohon Kasasi.
23. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 38 (tiga puluh delapan), hal ini dikarenakan judex facti tidak memahami ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tidak membatasi pembayaran upah baik seluruhnya maupun sebagian sehingga keterlambatan pembayaran upah baik seluruh atau sebagian dapat dikenakan tambahan dan bunga bank, yang menurut Pemohon Kasasi sebagai denda atas keterlambatan pembayaran upah oleh Termohon Kasasi, Bukti PK&TR-18.
24. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 39 (tiga puluh sembilan), hal ini dikarenakan judex facti tidak memahami fakta hukum yang terjadi maupun materi gugatan Penggugat Konvensi pada petitum 1, 2 dan 4 (satu koma dua dan empat), dan kecenderungan memaksakan pertimbangan hukum adanya pengakhiran hubungan kerja karena Efisiensi.
25. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 40, 41 & 42 (empat puluh koma empat puluh satu dan empat puluh dua), dikarenakan judex facti dalam memeriksa perkara in casu menunjukan keterikatan yang sangat tinggi dengan ketentuan dan pedoman pada SEMA 06 Tahun 1975 tertanggal 01 Desember 1975 dan SEMA 03 Tahun 1978 tertanggal 1 April 1978 tanpa memperhatikan fakta hukum yang terjadi yang semestinya judex facti dapat menjalankan kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu dalam perkara in casu.
26. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 43 (empat puluh tiga) dikarekan judex facti dalam memeriksa perkara in casu kurang memperhatikan perselisihan hak yang diajukan Penggugat Konvensi dan Pemohon Kasasi.
Dalam Rekonvensi :
27. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 44, 45, 46 (empat puluh empat koma empat puluh lima dan empat puluh enam).
28. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 47 (empat puluh tujuh), dengan mendasarkan Replik Penggugat Konvensi dalam Rekonvensi, sebagai berikut :
Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak seluruh dalil Posita dan Petitum yang disampaikan Penggugat Rekonvensi dalam gugatan Rekonvensi, selain yang diakui dan dibenarkan Tergugat Rekonvensi secara jelas fakta hukum yang terjadi.
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi merupakan bentuk memaksakan kehendak terjadinya pengakhiran hubungan kerja sepihak dan segera dilaksanakan, serta disinyalir adanya penyelundupan aturan hukum ketenagakerjaan sebagai dasar niatan dan keputusan pengakhiran hubungan kerja sepihak dari Penggugat Rekonvensi.
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi jika dicermati secara detail Posita dan Petitum maka pada waktu penyelesaian di tingkat Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri telah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 10 (sepuluh), Pasal 13 ayat 2 butir (b) dan Pasal 15, sehingga dapat diartikan dalam perselisihan ini yang benar didahulukan adalah Perselisihan Hak bukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hal ini dikuatkan dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004, sehingga Tergugat Rekonvensi menolak Anjuran Mediator. (bukti PK&TR. 21).
29. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 48 (empat puluh delapan), dikarenakan Replik Penggugat Konvensi dalam Rekonvensi sebagaimana dimaksud pada angka 29 (dua puluh sembilan) di atas.
30. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 49 & 50 (empat puluh sembilan dan lima puluh), dengan catatan pemeriksaan alat-alat bukti surat benar-benar seimbang dibuat dasar dan pedoman dalam perkara in casu antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi.
31. Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum judex facti sebagaimana kalimat menimbang pada paragraf 51 & 52 (lima puluh satu dan lima puluh dua), hal ini dikarenakan judex facti memahami fakta hukum yang terjadi.
32. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 53 (lima puluh tiga), dengan mendasarkan Replik Penggugat Konvensi dalam Rekonvensi, sebagai berikut :
Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak seluruh dalil Posita dan Petitum yang disampaikan Penggugat Rekonvensi dalam gugatan Rekonvensi, selain yang diakui dan dibenarkan Tergugat Rekonvensi secara jelas fakta hukum yang terjadi.
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi merupakan bentuk memaksakan kehendak terjadinya pengakhiran hubungan kerja sepihak dan segera dilaksanakan, serta disinyalir adanya penyelundupan aturan hukum ketenagakerjaan sebagai dasar niatan dan keputusan pengakhiran hubungan kerja sepihak dari Penggugat Rekonvensi.
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi jika dicermati secara detail Posita dan Petitum maka pada waktu penyelesaian di tingkat Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri telah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 10 (sepuluh), Pasal 13 ayat 2 butir (b) dan Pasal 15, sehingga dapat diartikan dalam perselisihan ini yang benar didahulukan adalah Perselisihan Hak bukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hal ini dikuatkan dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004, sehingga Tergugat Rekonvensi menolak Anjuran Mediator. (bukti PK&TR. 21).
33. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraph 54 (lima puluh empat) dikarenakan dalam perkara in casu bukan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi tetapi perselisihan hak karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dalam penerapannya (perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama).
34. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 55, 56 & 57 (lima puluh lima koma lima puluh enam dan lima puluh tujuh), dengan mendasarkan Replik Penggugat Konvensi dalam Rekonvensi, sebagai berikut :
Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak seluruh dalil Posita dan Petitum yang disampaikan Penggugat Rekonvensi dalam gugatan Rekonvensi, selain yang diakui dan dibenarkan Tergugat Rekonvensi secara jelas fakta hukum yang terjadi.
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi merupakan bentuk memaksakan kehendak terjadinya pengakhiran hubungan kerja sepihak dan segera dilaksanakan, serta disinyalir adanya penyelundupan aturan hukum ketenagakerjaan sebagai dasar niatan dan keputusan pengakhiran hubungan kerja sepihak dari Penggugat Rekonvensi.
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi jika dicermati secara detail Posita dan Petitum maka pada waktu penyelesaian di tingkat Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri telah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 10 (sepuluh), Pasal 13 ayat 2 butir (b) dan Pasal 15, sehingga dapat diartikan dalam perselisihan ini yang benar didahulukan adalah Perselisihan Hak bukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hal ini dikuatkan dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004, sehingga Tergugat Rekonvensi menolak Anjuran Mediator. (bukti PK&TR. 21).
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
35. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada paragraf 58, 59 & 60 (lima puluh delapan koma lima puluh sembilan dan enam puluh), dikarenakan judex facti dalam memeriksa perkara in casu tidak seimbang dalam hal fakta hukum maupun alat-alat bukti surat yang diajukan Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi karena adanya kesalahan penyebutan jumlah alat-alat bukti surat dan apalagi jenis alat-alat bukti surat tidak cocok dalam memeriksa perkara in casu, kecenderungan lebih memperhatikan dan berpedoman pada alat-alat bukti surat yang diajukan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
III. Alat-Alat Bukti Surat.
36. Penggugat Konvensi mengajukan alat-alat bukti surat PK&TR-01 sampai dengan PK&TR-21, namun dalam putusan perkara in casu sebagaimana pada hal 29, 30 dan 31 sebanyak 22 (dua puluh dua) alat-alat bukti surat dan apalagi jenis alat-alat bukti surat tidak cocok adalah PK&TR-01, PK&TR-04, atau dengan kata lain judex facti tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa perkara in casu dan kecenderungan kurang bisa dipertanggungjawabkan putusannya, sehingga kesalahan pada penyebutan alat-alat bukti surat sangat mempengaruhi amar putusan dalam perkara in casu (daftar bukti PK&TR-01 s.d PK&TR-21, sebagai berikut :
| No | Bukti | Perihal | Asli |
| 1. | PK&TR - 1 | Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010-2012 | |
| 2. | PK&TR - 2 | Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | |
| 3. | PK&TR - 3 | Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada pasal 28D | |
| 4. | PK&TR - 4 | Surat tertanggal 20 Desember 2011 dengan No. 0065/GG-14.Bd/XII-11 Perihal : Perundingan Bipartit | |
| 5. | PK&TR - 5 | Surat tertanggal 21 Desember 2011 dengan No. 0066/GG-14.Bd/XII-11 Perihal : Perundingan Bipartit | |
| 6. | PK&TR- 6 | Surat tertanggal 22 Desember 2011 dengan No. 0070/GG-14.Bd/XII-11 Perihal : Perundingan Bipartit | |
| 7. | PK&TR - 7 | Surat Keputusan Nomor : 0126/GG-14/XII-11, tanggal 22 Desember 201, Perihal Skorsing | |
| 8. | PK&TR - 8 | Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | |
| 9. | PK&TR - 9 | Slip Kompensasi atau Gaji bulan Nopember 2011 | |
| 10. | PK&TR - 10 | Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 37/PUU/IX/2011 tertanggal 19 September 2011 | |
| 11. | PK&TR - 11 | Pencatatan Perselisihan Hak tertanggal 10 Januari 2012 Penggugat Konvensi | |
| 12. | PK&TR - 12 | Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri Nomor : 565/68/419.50/2012, tertanggal 20 Januari 2012, perihal : Undangan | |
| 13. | PK&TR - 13 | Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri 567/80/419.50/2012, tertanggal 26 Januari 2012, perihal : Panggilan I | |
| 14. | PK&TR - 14 | Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri Nomor : 567/100/419.50/2012, tertanggal 02 Pebruari 2012, perihal : Panggilan II | |
| 15. | PK&TR - 15 | surat dengan perihal : pendirian akhir pada sidang Mediasi, sebagaimana surat tertanggal 14 Pebruari 2012 dengan No. 012/SBGN/II-2012 | |
| 16. | PK&TR - 16 | Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri dengan Nomor : 567/274/419.50/2012, tertanggal 21 Pebruari 2012, perihal Anjuran Mediator | |
| 17. | PK&TR - 17 | Surat Tanggapan tertanggal 19 Maret 2012 Perihal : Tanggapan atas Anjuran Mediator | |
| 18. | PK&TR - 18 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah | |
| 19. | PK&TR - 19 | Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | |
| 20. | PK&TR - 20 | CATUR DHARMA PERUSAHAAN | |
| 21. | PK&TR - 21 | Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 10 (sepuluh), Pasal 13 ayat 2 butir (b) dan Pasal 15 dan Pasal 86 |
37. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara in casu menolak kalimat menimbang pada halaman 29 (dua puluh sembilan) yang mencantumkan :
a. Alat-alat bukti surat Penggugat Konvensi untuk ………. tidak ada aslinya.
b. Disisi lain bahwa alat-alat bukti surat Termohon Kasasi juga identik namun semua dinyatakan ada aslinya sebagaimana tercantum pada halaman 31, yakni : TK/PR-05 dan TK/PR-21, pemeriksaan perkara kurang keseimbangan.
38. Untuk alat-alat bukti surat Penggugat Konvensi pada PK&TR-02, PK&TR-03, PK&TR-08, PK&TR-19 dan PK&TR-21 ada aslinya sebagaimana buku Seri Hukum dan Perundangan Penerbit SL Media Edisi Lengkap Tahun 2010, sedangkan untuk PK&TR-10 dan PK&TR-18 printout dari download internet.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (efisiensi), dengan pertimbangan :
1). Bahwa sesuai dengan risalah perundingan bipartit telah dilakukan perundingan untuk menutup tempat kerja Pemohon Kasasi pada bagian pelayanan kesehatan karena dialihkan kepada pelayanan kesehatan diluar lingkungan tempat kerja (vide bukti TK/PR-08A dan 09A).
2). Bahwa sampai dengan putusan efisiensi berkekuatan hukum, Pemohon Kasasi telah dikenai surat skorsing dengan mendapat upah. (vide bukti TK / PR-12 = PK/TR),
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : QOMARUDDIN, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : QOMARUDDIN, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25Februari 2013 oleh H. Yulius, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dr. Horadin Saragih, SH.MH dan Arief Soedjito, SH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. Dr. Horadin Saragih, SH.MH ttd/. H. Yulius, SH.MH
ttd/. Arief Soedjito, SH
Panitera Pengganti :
ttd/. Retno Kusrini, SH.MH
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP : 19591207 198512 2 002