15/PDT/2021/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 15/PDT/2021/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Comparator (2)
Defendants / Respondents (12)
Responding side
Comparative (12)
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat, Pembanding II semula Turut Tergugat II dan Pembanding III semula Turut Tergugat III; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 142/Pdt.G /2017 /PN Jkt Pst., tanggal 6 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Dalam Provisi. Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat secara hukum: - Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC) yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., pada tanggal 3 Oktober 1996 di bawah No. 10.032; - Guarantee facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dari Turut Tergugat III (MC) kepada Turut Tergugat II (STBC); - Guarantee tanggal 3 Oktober 1996 dari Turut Tergugat III (MC) kepada Turut Tergugat I (SMBC); - Amendment To The Credit Agreement Dated 3 October 1996 (In respect of the loan in the amount of US$ 78,600,000) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak Tergugat I (ILP), Turut Tergugat I (SMBC) dan Turut Tergugat II (STBC); - Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Turut Tergugat III (MC) dan Penggugat 1 (MP) yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., pada tanggal 3 Oktober 1996 di bawah No. 10.033; - Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari Penggugat (MP) kepada Turut Tergugat III (MC) yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., pada tanggal 3 Oktober 1996 di bawah No. 10.35; - Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC) yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., pada tanggal 3 Oktober 1996 di bawah No. 10.034; - Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Turut Tergugat I (SMBC), Turut Tergugat II (STBC) dan Tergugat I (ILP); - Amendment To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of A Loan US$ 78,600,000) Dated 3rd October 1996 tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak Tergugat 3 (ILP) dan Turut Tergugat III (MC); - Loan Agreement US$ 3,022,488.57 tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC); - Surat tanggal 11 November 1998 dari Penggugat (MP) yang ditujukan kepada Turut Tergugat III (MC), perihal Amendment No. 2 To “Corporate Guarantee and Indemnity dated October 3, 1996” (In Respect of a Loan of the Jap. Yen equivalent of US$ 3,037,709.20); - Supply Contract tanggal 11 April 1996, dengan pihak Turut Tergugat III (MC) dan Tergugat I (ILP); - Construction Contract tanggal 16 April 1996, dengan pihak Turut Tergugat III (MC) dan Tergugat I (ILP); - Surat tanggal 15 Juni 1998 dari Penggugat (MP) kepada Turut Tergugat III (MC), perihal Amendment To Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of a Loan of US$ 3,022,488.57); - Surat tanggal 15 Juni 1998 dari Penggugat (MP) kepada Turut Tergugat III (MC), perihal: Letter of Confirmation of the Corporate Guarantee Provided by PT. Mekar Perkasa - Loan Agreement tanggal 11 November 1998 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC); - Amendment No. 2 To “Fiduciary Transfer Agreement Dated 3rd October 1996” (In Respect of A Loan of The Jap. Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dengan Turut Tergugat III (MC); - Amendment No. 3 To “Fiduciary Transfer Agreement Dated October 3, 1996” (In Respect of A Loan of The Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 Plus Jap. Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dengan Turut Tergugat III (MC); - Surat tanggal 23 Februari 1999 dari Penggugat (MP) yang ditujukan kepada Turut Tergugat III (MC), perihal Amendment No. 3 To “Corporate Guarantee and Indemnity dated October 3, 1996” (In respect of a Loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 plus J ¥ 374,093,888); - Loan Agreement tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC);. - Surat tanggal 23 Februari 1999 dari Tergugat I (ILP) ditujukan kepada Turut Tergugat III (MC), perihal “PT Indolampung Perkasa/ Refinance”; - Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC); - Amendment and Supplement To “Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC); - Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC); - Acknowledgment Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang ditandatangani oleh pihak Turut Tergugat III (MC), Turut Tergugat I (ME), Tergugat I (SIL), Tergugat II (ILP) dan Tergugat IV (GPM) yang dilegalisasi oleh Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H. pada tanggal 27 Oktober 1999 di bawah No. 145/L/X/99; - Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 dengan pihak Tergugat IV (GPM) dan Turut Tergugat III (MC) yang dilegalisasi oleh Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., tanggal 27 Oktober 1999 di bawah No. 146/L/X/99; - Amendment No. 1 To Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak Tergugat IV (GPM) dan Turut Tergugat III (MC); - Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 yang diterbitkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nilai jaminan sebesar ¥ 7.031.903.000 (tujuh miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu Yen Jepang) dan Rp. 8.201.541.000 (delapan miliar dua ratus satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan Pemberi Fidusia: Tergugat IV (GPM) dan Penerima Fidusia: Turut Tergugat III (MC); - Memorandum tanggal 28 Agustus 2001 yang ditandatangani oleh pihak Turut Tergugat III (MC), Tergugat I (SIL) dan Tergugat II (ILP); - Amendment No. 4 To Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dengan Turut Tergugat III (MC); - Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 Februari 2001 yang diterbitkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Pemberi Fidusia: Tergugat I (ILP) dan Penerima Fidusia: Turut Tergugat III (MC); - Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi., (Tergugat I6) pada saat itu selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala antara Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga Hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung; - Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (Turut Tergugat 5) atas tanah dan bangunan Pabrik (Tergugat I (ILP) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung; - Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC) yang dilegalisasi oleh Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., pada tanggal 29 Agustus 2001 No. 315/L/VIII/01;. - Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment To Guarantee Facility Agreement dated 3rd October 1996) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC) yang dilegalisasi oleh Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., pada tanggal 29 Agustus 2001 No. 312/L/VIII/01; - Master Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 yang ditandatangani oleh pihak Tergugat I (SIL), Tergugat II (ILP), Tergugat 3 (GPM), Turut Tergugat III (MC) dan PT Holdiko Perkasa yang dilegalisasi oleh Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H. pada tanggal 29 Agustus 2001 di bawah No. 309/L/VIII/01; - Amendment To Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak Tergugat I (ILP) dan Turut Tergugat III (MC); Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Subrogasi Nomor 04 tanggal 8 Februari 2007, Akta perjanjian atas jaminan milik bersama Nomor 05 tanggal 8 Februari 2007, Akta Perjanjian atas jaminan milik bersama Nomor 06 tanggal 8 Februari 2007, Akta perjanjian atas jaminan milik bersama Nomor 07 tanggal 8 Februari 2007; Menyatakan Penggugat adalah kreditur dari Tergugat I; Memerintahkan Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mendaftarkan Penggugat sebagai pemegang hak tanggungan bersama-sama secara pari passu dengan Turut Tergugat II atas hak tanggungan yang diberikan oleh Tergugat IV sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999 Peringkat I yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Lampung atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.B.1/Mataram Udik dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tertanggal 29 Maret 2000 Peringkat I yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01/Gunung Tapa. Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk mencatatkan atau mendaftarkan Penggugat sebagai penerima fidusia bersama-sama secara pari passu dengan Turut Tergugat III atas jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam: (I) Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 Februari 2001 yang diterbitkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Pemberi Fidusia: Tergugat I (ILP) dan Penerima Fidusia: Turut Tergugat III (MC); (II) Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 yang diterbitkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nilai jaminan sebesar ¥ 7.031.903.000 (tujuh miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu Yen Jepang) dan Rp. 8.201.541.000 (delapan miliar dua ratus satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan Pemberi Fidusia: Tergugat IV (GPM) dan Penerima Fidusia: Turut Tergugat III (MC); Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji; Menghukum Tergugat I untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebesar US$ 46.661.674,93 (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh emapt koma sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat) dan JPY 1.682.489.732 ( satu milliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua Yen Jepang), ditambah bunga setiap bulan sesuai dengan perjanjian Akta Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 beserta perobahan/ amandementnya dan ganti rugi sebesar 6% ( enam persen) dari utang pokok setiap tahun terhitung sejak tanggal 8 Februari 2007 sampai dibayar lunas; Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV , Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan mentaati putusan ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi. Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);