2447 K/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2447 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Gkbi Lt 5 Jln Sudirman No 28, Kel Bendungan Hilir,Kec Tanah Abang
Also in 15 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 2447 K / Pdt / 2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT MARUBENI CORPORATION, beralamat di 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang, diwakili oleh AKIRA MATSUDA, Senior Executive Vice President, dalam hal ini memberi kuasa kepada PROF. DR. O.C. KALIGIS, SH., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123 dan C-101, Jakarta 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Oktober 2008 ;
SOEDONO SALIM (atau dikenal juga dengan nama LIEM SIOE LIONG), terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12920 ;
ANTHONY SALIM, terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12920 ;
ANDREE HALIM, terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12920 ;
BENNY SETIAWAN SANTOSO, terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12920 ;
DADDY HARIADI, terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12920, No. 2 s/d No. 6 dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. TODUNG MULYA LUBIS, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Mayapada Tower, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2008 dan 27 Oktober 2008 ;
HAJIME KAWAMURA, terakhir diketahui beralamat di : d/a4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
KENJI TAKAYAMA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
ATSUNORI TOYODA, terakhir diketahui beralamat di : d/a4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
HIROTAKA YONEDA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
TOHRU TSUJI, terakhir diketahui beralamat di : d/a4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
NOBUO KATSUMATA, terakhir diketahui beralamat di : d/a4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
KAZUHIKO SAKAMOTO, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
AKIRA MATSUDA, terakhir diketahui beralamat di : d/a4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
KAZUO OGAWA, terakhir diketahui beralamat di : d/a4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
KO MORI, terakhir diketahui beralamat di : d/a4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
TERUA ASADA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
MAMORA SEKIYAMA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
KOICHI MOCHIZUKI, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
MASARU FUNAI, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
MASAO FUJII, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
TAKAJI KUNIMATSU, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
SHIGEKI KUWUHARA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
MAKOTA ISOGAI, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
TOMOYUKI NAKAYAMA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
MICHIO KUWUHARA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
YUJI KATO, terakhir diketahui beralamat di d/a : 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
SUSUMU WATANABE, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
KAZUTO BABA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
OSAMU KITA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang, No. 7 s/d No.30 dalam hal ini memberi kuasa kepada FEBIAN B. PASCOAL, SH., LL.M. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Wisma 46-Kota BNI, Lantai 41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Januari 2007 ;
THE SUMITOMO TRUST and BANKING CO. LTD., terakhir diketahui beralamat di 8, Shenton Way # 45-01, Temasek Tower, Singapore 068811, dalam hal ini memberi kuasa kepada LUCAS, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Wisma Metropolitan I Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 November 2008 ;
SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION, CABANG SINGAPORE, terakhir diketahui beralamat di 3, Temasek Avenue # 06-01, Contineal Tower, Singapore 039190, ;
KENJI IKEMOTO, terakhir diketahui beralamat di 5, Shenton Way # 35-00, UIC Building, Singapore 068808, dalam hal ini memberi kuasa kepada TIMUR SUKIRNO, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara II, Lantari 21, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 November 2008 ;
HELENA ADNAN, terakhir diketahui beralamat di Chase Plaza, 18th floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav 21, Jakarta 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada STEFANUS HARYANTO, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Chase PlazaLt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 November 2008 ;
PT MEKAR PERKASA, terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. TODUNG MULYA LUBIS, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Mayapada Tower, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2008 ;
PT INDOLAMPUNG BUANA MAKMUR, terakhir diketahui beralamat di Menara Kadin, Lantai 19, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 3, Jakarta 12950 ;
PT INDOLAMPUNG CAHAYA MAKMUR, terakhir diketahui beralamat di Menara Kadin, Lantai 19, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 3, Jakarta 12950, dalam hal ini memberi kuasa kepada RUSMIN WIDJAYA, SH., Advokat, berkantor di Plaza Sentral Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav.47, Jakarta 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2008, dalam hal ini pula memberikan kuasa kepada WAHYU MULYANA, SH.,dan kawan, para Advokat, berkantor di Jl. Merdeka No. 74, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 17 November 2008 ;
A.M. WIDODO PURNAMASIDI, terakhir diketahui beralamat di Menara Kadin, Lantai 19, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 3, Jakarta 12950, No. 36 dan No. 38 dalam hal ini memberi kuasa kepada SHIFA MAULAHELA, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di The Belleza Office Tower, Lantai 9, Jalan Arteri Permata Hijau No. 34, Permata Hijau, Jakarta 12210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2008 ;
PT HOLDIKO PERKASA (dalam likuidasi), terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. TODUNG MULYA LUBIS, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Mayapada Tower, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2008 ;
PT GEMAH RIPAH PERTIWI (dalam likuidasi), terakhir diketahui beralamat di Wisma BCA I, Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12910, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. TODUNG MULYA LUBIS, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Mayapada Tower, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2008 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40 dan 45 / Pembanding / Terbanding ;
M E L A W A N
PT INDOLAMPUNG PERKASA (“ILP”), berkedudukan di Wisma GKBI, Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210 ;
PT GARUDA PANCAARTA (“GPA”), berkedudukan di Wisma GKBI, Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210 ;
Para Termohon Kasasi dahulu PENGGUGAT 1 dan 2 / para Terbanding / para Pembanding ;
D A N
MASAZUMI HAZEGAWA, terakhir diketahui beralamat di : d/a 4-2, Ohtemachi I-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang ;
Drs. MUCHLIS BASRI, M.Si, terakhir diketahui beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 170, Bandar Lampung ;
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULANG BAWANG, beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung ;
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA qq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINSTRASI UMUM, beralamat di Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kav. 4-5, Kuningan, Jakarta Selatan ;
CAMAT KECAMATAN MENGGALA, terakhir diketahui beralamat di Kantor Kecamatan Menggala, Jalan Mego Pak No. 03, Lingkungan Ugu, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala ;
TIM PEMBERESAN BPPN, terakhir diketahui beralamat di Gedung Perbendaharaan, Lantai 3, Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat 10710 ;
PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero), beralamat di Sampoerna Strategic Square, Tower A, Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45-46, Jakarta 12930 ;
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Gedung Utama Lantai 3, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat 7, 42, 43, 44, 46, 47 dan 48 / Turut Terbanding dan Tergugat 41 / Pembanding / Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi I-II dahulu sebagai para PENGGUGAT I-II telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Kotabumi pada pokoknya atas dalil-dalil :
RINGKASAN PERKARA :
PENGGUGAT 1 menggugat karena TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 39 merekayasa perjanjian hutang dan menjaminkan harta kekayaan PENGGUGAT 1 padahal PENGGUGAT 1 pada saat itu adalah milik Pemerintah Republik Indonesia dan TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 39 telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
PENGGUGAT 2 menggugat karena PENGGUGAT adalah pembeli melalui lelang perusahaan PENGGUGAT 1 dan sebelum lelang ternyata TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 39 telah menggembosi harta kekayaan PENGGUGAT 1 dengan cara membuat Perjanjian Hutang dan Jaminan Rekayasa ;
KRONOLOGIS PERKARA :
Bahwa PENGGUGAT 1 adalah salah satu perusahaan yang sebelumnya dimiliki konglomerat keluarga Salim yaitu keluarga konglomerat sekaligus Debitur Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terbesar di Indonesia, yaitu keluarga yang terdiri dari Soedono Salim (TERGUGAT 2), Anthony Salim (TERGUGAT 3) dan Andree Halim (TERGUGAT 4) ;
Bahwa TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 (Salim Group) adalah Debitur BLBI terbesar dan mempunyai tanggungjawab membayar total hutang kepada Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp. 300 trilyun ;
Bahwa pada tanggal 21 September 1998, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 (Salim Group) dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian MASTER SETTLEMENT AND ACQUISITION AGREEMENT (MSAA) (Bukti P-1) dimana TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 telah menyerahkan ke Pemerintah Indonesia sebanyak 104 perusahaan yang tergabung dalam Salim Group sebagai bagian dari pembayaran hutang kredit BLBI kepada Pemerintah RI ;
Sesuai dengan hakikat pembayaran hutang maka yang diserahkan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 kepada Pemerintah Indonesia adalah hanya harta kekayaan (baik berupa perusahaan dan benda tidak bergerak dan benda bergerak) namun tidak termasuk hutang dari 104 (seratus empat) perusahaan tersebut ;
Bahwa PENGGUGAT 1 adalah salah satu perusahaan Salim Group yang diserahkan ke Pemerintah RI sebagai pembayaran hutang BLBI kepada Pemerintah RI. Jadi sejak tanggal 21 September 1998 PENGGUGAT 1 telah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia akan tetapi karena keadaan krisis ekonomi dan politik maka secara formal anggaran dasar PENGGUGAT 1 yang memuat susunan pemegang dan pengurus PENGGUGAT 1 pada saat itu tidak segera dirubah. Akan tetapi Anggaran Dasar PENGGUGAT 1 demi hukum telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah yang bersifat publik (memaksa) yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Bukti P-2) yang mengatur tentang cara-cara pengolahan dua (2) hal pokok yaitu :
Cara pengelolaan asetnya yang diserahkan Debitur BLBI untuk membayar hutang kepada Pemerintah Republik Indonesia atau asetnya yang diserahkan tersebut disebut dengan istilah “ASET DALAM RESTRUKTURISASI” ;
Cara pengelolaan “BANK YANG DISEHATKAN” ;
BUKTI PERTAMA (I) KEWENANGAN BPPN ATAS PENGGUGAT 1 SEBELUM BPPN MENJUAL PENGGUGAT 1 KEPADA PENGGUGAT 2
Bahwa sejak PENGGUGAT 1 diserahkan menjadi milik Pemerintah RI sesuai Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) (Bukti P-1) maka dasar dan bukti bahwa perusahaan PENGGUGAT 1 sudah menjadi milik Pemerintah RI cq. (BPPN), dan bukti bahwa PP No. 17 Tahun 1999 telah menggantikan Anggaran Dasar PENGGUGAT 1 dan oleh karenanya hanya BPPN yang berwenang penuh untuk mewakili PENGGUGAT 1 (satu) di dalam dan di luar pengadilan termasuk melakukan hal transaksi terbukti dari uraian sebagai berikut :
Dasar hukumnya adalah karena PENGGUGAT 1 telah menjadi kelompok dalam pengertian asset dalam restrukturisasi seperti diatur di Pasal 1 (2) dan Pasal 1 (11) PP No. 17 Tahun 1999 yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 1 (2) PP No. 17 Tahun 1999 :
“Aset dalam restrukturisasi adalah :
segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan ;
segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak yang akan dialihkan kepada BPPN ;
Segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Debitur, dan atau
Segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, direktur atau komisaris sejauh diperlukan untuk menutup bagian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelainan pemegang saham, direktur atau komisaris dari suatu Bank dalam penyehatan” ;
Apabila dipenuhi hanya salah satu unsur di satu ayat dari pasal atau hanya di Pasal 1 ayat (2) a atau hanya Pasal 1 ayat (2) b atau hanya Pasal 1 ayat (2) c atau Pasal 1 ayat (2) d, maka akan tergolong perusahaan sebagai “ASET DALAM RESTRUKTURISASI” ;
Ternyata PENGGUGAT 1 bukan hanya memenuhi satu ayat dari Pasal 1 (2) PP No. 17 Tahun 1999, akan tetapi memenuhi ayat atau semua unsur dalam ayat-ayat di Pasal 1 (2) (a), Pasal 1 (2) (b), Pasal 1 (2) (c) dan Pasal 1 (2) (d) PP No. 17 Tahun 1999 ;
JADI TERBUKTI :
PENGGUGAT 1 memenuhi unsur dalam Pasal 1 ayat (2) a, Pasal 1 ayat (2) b dan Pasal 1 ayat (2) c Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Sebagai “benda berwujud” memenuhi unsur Pasal 1 (2) (a) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 karena PENGGUGAT 1 pada saat itu adalah terafiliasi dengan bank dalam penyehatan yang sama-sama masuk kelompok Salim Group ;
PENGGUGAT 1 sebagai perusahaan adalah “benda berwujud dan tidak berwujud” memenuhi unsur Pasal 1 (2) (b) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999, yaitu benda berwujud dan tidak berwujud atau hak yang dialihkan ke Pemerintah RI (BPPN) ;
Juga memenuhi unsur Pasal 1 (2) (c) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 sebab PENGGUGAT 1 adalah benda berwujud milik Debitur (maksudnya Debitur BLBI atau Salim Group) yang diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia ;
Juga memenuhi unsur Pasal 1 (2) (d) PP No. 17 Tahun 1999 karena pada saat itu PENGGUGAT I adalah milik keluarga Salim (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dan keluarga Salim pada saat itu adalah pemegang saham dari bank dalam penyehatan ;
Jadi berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 terbukti bahwa : “PENGGUGAT 1 adalah perusahaan milik Pemerintah RI yang dikelola Pemerintah RI melalui BPPN dengan tunduk kepada PP No. 17/1999 dan disebut dengan istilah sebagai perusahaan “ASET DALAM RESTRUKTURISASI” ;
BUKTI KEDUA (II) KEWENANGAN BPPN TERHADAP PENGGUGAT 1 SEBELUM BPPN MENJUAL PENGGUGAT 1 KEPADA PENGGUGAT 2
Bahwa disamping PENGGUGAT 1 memenuhi unsur Pasal 1 (2) (a), (b), (c), (d) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ternyata kewenangan BPPN atas PENGGUGAT 1 juga telah memenuhi unsur Pasal 1 (11) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999, sebab PENGGUGAT 1 adalah kekayaan atau perusahaan dari Debitur BLBI (Salim Group) yang diserahkan ke Pemerintah RI sebagaimana dimaksudkan di Pasal 1 (11) (a), Pasal 1 (11) (b) dan Pasal 1 (11) (c) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Pasal 1 (11) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 dikutip sebagai berikut :
“Kewajiban dalam restrukturisasi adalah kewajiban yang tercatat dalam pembukaan (on balance sheet) dan yang tidak tercatat dalam pembukaan (off balance sheet) dari atau sehubungan dengan :
Bank dalam penyehatan dan atau perusahaan terafiliasi bank dalam penyehatan ;
Kekayaan milik Debitur ; dan atau
Setiap benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh pemegang saham, direktur dan komisaris bank dalam penyehatan tersebut sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelainan pemegang saham, direktur atau komisaris bank dalam penyehatan” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) tersebut di atas, maka apabila dipenuhi dari unsur di dalam Pasal 1 ayat (11) (a), (b), (c), maka suatu perusahaan tersebut tergolong/terkait dalam “KELOMPOK KEWAJIBAN DALAM RESTRUKTURISASI” menurut pengertian Pasal 1 ayat (11) a atau Pasal 1 ayat (11) b atau Pasal 1 ayat (11) c Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Bahwa ternyata PENGGUGAT 1 bukan hanya memenuhi 1 (satu) unsur di satu ayat sebagai syarat mutlak, bahkan memenuhi semua unsur di semua ayat dalam Pasal 1 ayat (11) (a), Pasal 1 (11) (b) dan Pasal 1 ayat (11) (c) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yaitu :
Dipenuhi unsur di dalam Pasal 1 ayat (11) a, sebab PENGGUGAT 1 adalah terafiliasi dengan sebagai bank dalam penyehatan milik Salim Group ;
a t a u
Dipenuhi unsur di dalam Pasal 1 ayat (11) (b) sebab PENGGUGAT 1 adalah KEKAYAAN MILIK DIREKTUR BLBI (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) / Salim Group ;
a t a u
Dipenuhi unsur Pasal 1 (11) (c) bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TERGUGAT 3 adalah pemegang saham dan pengurus di bank dalam penyehatan dan berbagai hutang BLBI (pada waktu itu dalam penyehatan) dan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 wajib menutup kerugian ke Pemerintah RI ;
BUKTI KETIGA (III) KEWENANGAN BPPN TERHADAP PENGGUGAT 1 (SEBELUM BPPN MENJUAL PENGGUGAT 1 KEPADA PENGGUGAT 2) KARENA KEWENANGAN BPPN TERHADAP BANK DALAM PENYEHATAN BERLAKU JUGA TERHADAP ASET DALAM RESTRUKTURISASI
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 sebagai berikut :
“Terhitung sejak tanggal penyerahan suatu bank oleh Bank Indonesia kepada BPPN dalam rangka penyehatan perbankan :
segala hak dan wewenang direksi, komisaris, pemegang saham, dan rapat umum pemegang saham dan bank dalam penyerahan beralih kepada BPPN, dan
Direksi, komisaris dan atau pemegang saham bank dalam penyehatan dilarang melakukan hukum apapun yang berhubungan dengan bank dalam penyehatan dan kekayaan bank dalam penyehatan, kecuali tindakan hukum tertentu yang disetujui oleh BPPN” ;
Bahwa kewenangan Pemerintah RI (melalui BPPN) atas PENGGUGAT 1 ditegaskan juga dalam Pasal 14 (b) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yang dikutip sebagai berikut :
“Kewenangan BPPN terhadap bank dalam penyehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini berlaku pula terhadap :
……..
Aset dalam restrukturisasi …….”
(Catatan : PENGGUGAT 1 tergolong sebagai aset dalam restrukturisasi, lihat Pasal 1 (2) PP No. 17 Tahun 1999 sebagaimana di butir 5 dari surat gugatan ini) ;
Kewenangan BPPN di Pasal 40 ini berlaku juga untuk aset dalam restrukturisasi, karena PENGGUGAT 1 adalah aset dalam restrukturisasi, maka kewenangan BPPN dalam Pasal 40 PP No. 17 Tahun 1999 berlaku juga untuk PENGGUGAT 1 ;
Pasal 14 (b) jo. Pasal 40 PP No. 17 Tahun 1999 mengatur bahwa semua kewenangan dan hak direksi, dewan komisaris, para pemegang saham dan RUPS dari perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah RI atau yang disebut aset dalam restrukturisasi telah beralih ke BPPN, karena kewenangan BPPN seperti diatur di Pasal 40 PP No. 17 Tahun 1999 berlaku juga untuk aset dalam restrukturisasi (lihat Pasal 14 PP No. 17 Tahun 1999) ;
Jadi berdasarkan Pasal 14 (b) jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999, maka :
Hanya BPPN yang berwenang mewakili (mewakili di dalam dan di luar pengadilan) perusahaan yang telah diserahkan ke Pemerintah RI atau perusahaan yang tergolong dalam aset dalam restrukturisasi ;
Direksi, komisaris, para pemegang saham dan rapat umum pemegang saham (RUPS) dari perusahaan yang diserahkan ke pemerintah atau aset dalam restrukturisasi sudah tidak berwenang dan tidak berhak melaksanakan seluruh hak/kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham dan hak / kewenangan RUPS, sehingga Anggaran Dasar PENGGUGAT 1 sepanjang menyangkut hak dan kewajiban direksi, komisaris, pemegang saham dan RUPS telah digantikan oleh PP No. 17 Tahun 1999 ;
Bahwa selanjutnya BPPN yang mewakili Pemerintah RI menjual PENGGUGAT 1 dengan cara melakukan lelang terbuka atas PENGGUGAT 1 dengan mengumumkan terlebih dahulu secara terbuka kepada publik atau masyarakat Indonesia ;
Bukti-bukiti lelang/tender terbuka yang dilakukan BPPN adalah sebagai berikut :
Akta Berita Acara (Final Bid Sugar Group) No. 19 November 2001 (Bukti- P3a) ;
Keterangan Pers No. 22/IR-HP/XI/01 yang ditandatangani oleh Irawati Koswara Simms dan Keterangan Pers No. 142/KOM-AMI/PERS/BPPN/1101 yang ditandatangani oleh Suryo Susilo, keduanya tertanggal 29 November 2001 (Bukti-P3b) ;
Surat PT Tri Manunggal Jaya, tanggal 29 November 2001 (Bukti-P3c) ;
Harian Kompas tanggal 30 November 2001 (Bukti-P3d) ;
Harian Bisnis Indonesia tanggal 1 Desember 2001 (Bukti-P3e) ;
Dengan demikian terhitung sejak tahun 2002 BPPN sudah bukan pemilik dari PENGGUGAT 1 dan pihak yang berwenang dan berhak atas PENGGUGAT 1 adalah PENGGUGAT 2, dan PENGGUGAT 2 adalah pembeli yang beriktikad baik ;
PERBUATAN-PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERTAMA (I) yang dilakukan oleh TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6, dibantu oleh TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 40 ;
Bahwa sekarang ini manajemen baik direksi maupun komisaris dari PENGGUGAT 1 adalah manajemen baru yang ditunjuk oleh pemegang saham baru selaku pemenang tender/lelang dari BPPN ;
Bahwa pada tanggal 23 Agutus 2006 secara tiba-tiba direksi perusahaan menerima surat tagihan dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) (Bukti P-4) ;
Bahwa di dalam surat tanggal 23 Agustus 2006 tersebut (bukti P-4) Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mendalilkan adanya tagihan piutang yang didasarkan pada perjanjian hutang yang dibuat sesudah Pemerintah RI (BPPN) sebagai pemilik PENGGUGAT1, yang mana perjanjian hutang dan jaminan dengan Marubeni Corporation, dibuat seolah-olah dalam kurun waktu akhir tahun 1998 s/d 2001 pada saat PENGGUGAT 1 menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia ;
Bahwa ternyata sejak PENGGUGAT 1 telah menjadi milik Pemerintah RI dimulai tahun 1998, ternyata terbukti kemudian bahwa TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4 bersama-sama dengan TERGUGAT 1, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 telah “menggembosi” harta kekayaan PENGGUGAT 1 dengan cara menyembunyikan harta PENGGUGAT 1, merekayasa hutang dan membuat/menjaminkan harta kekayaan PENGGUGAT 1, padahal pada waktu itu PENGGUGAT 1 telah dimiliki oleh Pemerintah RI (BPPN) ;
Bahwa tujuan menggembosi harta kekayaan PENGGUGAT 1 dan merekayasa hartanya dan jaminan baru tersebut adalah :
TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 sadar betul bahwa PENGGUGAT 1 dan harta kekayaan PENGGUGAT sudah mau dijual oleh BPPN melalui lelang terbuka, maka harta kekayaan PENGGUGAT 1 digembosi dan disembunyikan ;
Disamping untuk menyembunyikan harta kekayaan PENGGUGAT 1, maka rekayasa hutang dan jaminan-jaminan tersebut dibuat agar nilai jual dari PENGGUGAT 1 semakin kecil pada saat ditenderkan BPPN, sehingga Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4) dapat membeli murah kembali pada saat ditenderkan oleh BPPN ;
Bukti persekongkolan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dengan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (Salim Group) adalah :
Bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 (Salim Group) telah bekerja sama membangun pabrik gula, sehingga berusaha mengambil lahan perkebunan dan pabrik gula PENGGUGAT 1 ;
Persekongkolan tersebut terbongkar pada waktu DPRD Kabupaten OKU Timur mengunjungi PT Laju Perdana Indah yang ternyata masuk ke Salim Group yang bekerjasama dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yang terbukti dari Berita Acara Kunjungan tanggal 6 Oktober 2006 yang berisi tanya jawab Anggota DPRD dengan Manajemen PT Laju Perdana Indah (LPI) (Bukti P-5) dan juga Surat Tugas DPRD No. 090/X/170/2006 tanggal 6 Oktober 2006 (Bukti P-6) yang dikutip sebagai berikut :
Pertanyaan No. 1 anggota DPRD :
Perusahaan LPI ini merupakan salah satu perusahaan milik Salim, apakah perusahaan ini sepenuhnya dimiliki oleh Salim atau perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang ?
Jawaban :
Laju Perdana Indah ;
“Bendahara tetap PT LPI, akan tetapi joint venture dengan Salim Group” ;
Pertanyaan No. 4 Anggota DPRD :
“Dalam rangka membangun Pabrik PT LPI diketahui telah bekerjasama dengan perusahaan Jepang, yaitu Marubeni Jepang, jelaskan kerja samanya ?”
Jawaban :
“Dalam kerjasama pembangunan pabrik PT LPI oleh Marubeni, bentuk kerjasamanya adalah pihak LPI yang menentukan spesifikasi, Marubeni yang membangunnya dan penyedia finance” ;
Dokumen, perjanjian, jaminan dan surat-surat yang dibuat untuk menggembosi harta kekayaan PENGGUGAT 1 yang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 dan dibantu oleh TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 31 adalah :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3.037.709.20) (Bukti P-7) ;
Loan Agreement (First Refinancing USD 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-8) ;
Amendment No. 2 To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of The Jap Yen Equivalent of US$ 3.037.709.20 ) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9a) ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9b) ;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) ;
Sertifikat Jaminan Fiducia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 seolah-olah harta kekayaan dari PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan of Jap Yen Equivalent of US$ 16.443.229.16 plus Yen 374.093.888) Bukti P-10) ;
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-11) ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/Refinance” (Bukti P-12) ;
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-13) ;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (second refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-14) ;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-15) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang seolah-olah dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala, atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (Bukti P-16a) dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Bukti P-16b) ;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-17) ;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak “seolah-oleh” PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch and The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsumi Banking Corporation (P-18) ;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-19a) ;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak “seolah-oleh” PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-19b) ;
Bahwa ternyata semua dokumen perjanjian jaminan dan surat-surat tersebut di atas (vide Bukti P-7,P-8, P-9a, P-9b, P-9c, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16a, P-16b, P-17, P-18, P-19a dan P-19b) dibuat seluruhnya oleh Direksi dan Komisaris PENGGUGAT 1 pada waktu itu, tanpa sama sekali melibatkan Pemerintah RI sebagai pemilik dari PENGGUGAT 1 tanpa tandatangan dari BPPN (Pemerintah RI) sebagai pemilik dari PENGGUGAT 1, akan tetapi hanya ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris PENGGUGAT 1 dan hal ini jelas bertentangan dengan PP No. 17 Tahun 1999 dengan alasan seperti diuraikan di butir 3, 4, 5, 6, 7 halaman 8 s/d 14 dari surat gugatan ini yaitu :
Sejak tahun 1999 atau sejak perjanjian MSAA (Bukti P-1) ditandatangani, maka semua hak dan kewenangan dari direksi, komisaris, pemegang saham dan RUPS dari PENGGUGAT 1 menurut Pasal 40 jo 14 b PP No. 17 Tahun 1999 telah beralih ke BPPN, dan hanya BPPN yang berwenang membuat dan menandatangani semua dokumen perjanjian hutang, jaminan dan surat-surat tersebut di butir 9.1.6 (vide Bukti P-7, P-8, P-9a, P-9b, P-9c, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16a, P-16b, P-17, P-18, P-19a dan P-19b) ;
atau
Semua kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham dan RUPS dalam Anggaran Dasar PENGGUGAT 1 telah digantikan oleh PP No. 17 Tahun 1999 ;
Perusahaan PENGGUGAT 1 maupun harta kekayaan PENGGUGAT 1 adalah milik Pemerintah RI melalui BPPN dan oleh karenanya sejak tahun 1998 hanya Pemerintah RI selaku pemilik yang berhak membebani dengan hutang atau menjaminkan harta kekayaannya ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 jo. Pasal 14 jo Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yang berwenang mewakili PENGGUGAT 1 selaku perusahaan aset dalam restrukturisasi yaitu PENGGUGAT 1 adalah BPPN, sebab PENGGUGAT 1 sudah masuk sebagai perusahaan yang tergabung dalam aset dalam restrukturisasi sejak tahun 1998, akan tetapi ternyata seluruh perjanjian hutang dan jaminan-jaminan (Bukti P-7 s/d P-19b) tersebut dibuat tanpa diwakili oleh BPPN ;
Padahal :
“Aset dalam restrukturisasi” (yaitu PENGGUGAT 1) yang sudah menjadi milik negara sudah tidak boleh dibebani atau dibebani syarat baru atau dijamin dan walaupun hendak membuat perjanjian hutang baru dan jaminan baru maka PENGGUGAT 1 (satu) harus diwakili oleh Pemerintah RI (BPPN)” ;
Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 mengatur bahwa segala hak dan kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham dan RUPS dari bank yang disehatkan beralih kepada BPPN, dan di dalam Pasal 14 PP No. 17 Tahun 1999 kewenangan BPPN terhadap bank yang disehatkan tersebut berlaku juga terhadap aset dalam restrukturisasi ;
M a k a :
Karena PENGGUGAT 1 adalah perusahaan dalam aset restrukturisasi, maka berdasarkan Pasal 14 jo Pasal 40 PP No. 17 Tahun 1999 semua hak dan wewenang direksi, komisaris, pemegang saham dan RUPS dan PENGGUGAT 1 pada waktu itu telah beralih kepada BPPN ;
Akibat hukumnya :
Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum semua perjanjian hutang dan jaminan-jaminan yang ditandatangani oleh direksi dan komisaris I PENGGUGAT 1 pada waktu PENGGUGAT 1 sudah dan masih menjadi milik Pemerintah RI dan di bawah BPPN, yaitu perjanjian dan jaminan sebagai berikut :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni perihal Amendment No.2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3.037.709.20) (Bukti P-7) ;
Loan Agreement (First Refinancing USD 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-8) ;
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent of US$ 3.037.709.20 ) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9a) ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9b) ;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) ;
Sertifikat Jaminan Fiducia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 seolah-olah atas harta kekayaan dari PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of a Loan of Jap Yen Equivalent of US$ 16.443.229.16 plus Yen 374.093.888) (Bukti P-10) ;
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-11);
Surat tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation, “PT Indolampung Perkasa/Refinance” (Bukti P-12) :
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-13) ;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-14) ;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-15) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (Bukti P-16a) dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Bukti P-16b) ;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-17) ;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch and The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsumi Banking Corporation (P-18) ;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-19a) ;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak “seolah-oleh” PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-19b) ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE DUA (II) yang dilakukan oleh TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6 dibantu oleh TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 48.
Seluruh jaminan dalam perkara a quo adalah cacat hukum, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa ternyata tindakan-tindakan menggembosi atau mengurangi nilai aset pemerintah tersebut atau aset dalam restrukturisasi juga telah secara diam-diam dilakukan oleh keluarga Salim (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) bekerjasama dengan TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 selaku direksi/pejabat lama dari PENGGUGAT 1 bekerja-sama dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dan para direksi/pejabat Marubeni Corporation (TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 31) yaitu tindakan-tindakan melanggar hukum sebagai berikut :
Meskipun PENGGUGAT 1 baik saham, harta atau aset dan semua tagihan sudah milik Pemerintah Republik Indonesia dan hanya BPPN yang berwenang mewakili PENGGUGAT 1 ternyata tanah PENGGUGAT 1 telah dijaminkan dengan hak tanggungan dan hak benda bergerak dijamin dengan jaminan-jaminan sebagai berikut :
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 038/MGL/2000 yang tertulis seolah-olah tanggal 29 Maret 2000 (Bukti P-16a), padahal dibuat pada tanggal yang berbeda dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 (Bukti P-16 b) atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 yaitu tanah yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ;
Amendment No. 2 to Fiduciary Agreement (in Respect of The Jap Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9a) ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9b) ;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) ;
Sertifikat Jaminan Fiducia No.C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 “seolah-olah” atas harta kekayaan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
Bukti-bukti hukum bahwa akta pemberian hak tanggungan (Bukti P-16a) dan sertifikat hak tanggungan (Bukti P-16b) cacat hukum :
Cacat hukum pertama (I) dari akta pemberian (vide P-16a) dan sertifikat hak tanggungan (vide P-16a) dan sertifkat hak tanggungan (vide P-16b) ;
PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) baik saham, tanah, mesin-mesin, uang cash dan tagihan dari semua harta benda PT Indolampung Perkasa adalah milik Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1998 dan oleh karenanya tanah dan bangunan PENGGUGAT 1 pada saat itu tidak dapat dijaminkan selain oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. BPPN ;
Cacat hukum kedua (II) dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) dan Sertifikat Hak Tanggungan (Bukti P-16a & P-16b) ;
Akta Pemberian Hak Tanggngan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 (Bukti P-16a) dan Sertifikat Hak Tanggungan (Bukti P-16b) yang dibuat dan ditandatangani oleh direksi lama dari PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Dr. Muchlis Basri, Msi, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala (“APHT”), tetapi tidak dibuat dan ditandatangani oleh BPPN selaku pihak yang berwenang mewakili PT Indolampung Perkasa PENGGUGAT 1) (lihat Pasal 14 jo 40 PP No. 17/1999 ;
Sebab :
Berdasarkan Pasal 14 (b) jo. 40 PP No. 17 Tahun 1999 semua hak dan kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham dan RUPS dari perusahaan yang masuk dalam aset dalam restrukturisasi sudah beralih ke BPPN ;
Cacat hukum ketiga (III) dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) dan Sertifikat Hak Tanggungan (Bukti P-16a & P-16b) ;
Sekalipun atau seandainya pun ada persetujuan BPPN maka persetujuan tersebut adalah cacat hukum, sebab surat persetujuan saja tidak cukup, akan tetapi harus langsung BPPN menandatangani di dalam akte atau dengan surat kuasa khusus dan juga cacat hukum sebab tidak ada persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diharuskan di dalam Pasal 53 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Cacat hukum keempat (IV) dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) dan Sertifikat Hak Tanggungan (Bukti P-16a & P-16b) ;
Di dalam Akta APHT (Bukti P-15a) tertulis Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sebagai kreditur, padahal Marubeni Corporation bukan kreditur dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) serta tidak pernah meminjam uang dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Cacat hukum kelima (V) dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) dan Sertifikat Hak Tanggungan (Bukti P-16a dan P-16b) ;
Wajib dan sifatnya mutlak hukumnya dalam setiap akta otentik harus dijelaskan siapa dan dalam kapasitas apa pihak yang menanda-tangani akta otentik tersebut ;
Ternyata :
Dalam akta pemberian hak tanggungan tidak ada kata-kata bahwa pihak yang mewakili PENGGUGAT 1 bertindak untuk dan atas nama BPPN dalam kapasitas sebagai pemegang hak dan kewenangan direksi seperti diatur di Pasal 14 jo. 40 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Bahwa nama BPPN sama sekali tidak disebutkan di dalam akta pemberian hak tanggungan tersebut, padahal kekuasaan dan kewenangan direksi PENGGUGAT 1 telah beralih kepada BPPN, maka BPPN yang harus menandatangani akta pemberian hak tanggungan tersebut ;
a t a u
Setidak-tidaknya surat kuasa khusus dari BPPN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sehingga seandainyapun ada persetujuan BPPN, maka tetap tidak memadai sebab setidak-tidaknya diperlukan surat kuasa khusus dari BPPN dan di dalam akta-akta pemberian hak tanggungan harus ada kata-kata “Untuk dan atas nama BPPN selaku pemegang hak dan kewenangan direksi dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1)” ;
Bukti-bukti hukum bahwa jaminan fidusia (Bukti P-9a s/d P-9d) cacat hukum adalah :
Cacat hukum pertama (I) fidusia ;
Ternyata di dalam seluruh dokuman jaminan fidusia yang dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT I) kepada Marubeni Corporation (TERGUGAT I) tidak pernah ada kata-kata dan tandatangan dari BPPN ;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 jo Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999, pihak yang berhak mewakili PT Indolampung Perkasa hanyalah Pemerintah RI melalui BPPN dalam kapasitas sebagai pemegang hak dan kewenangan direksi ;
Namun :
Nama BPPN sama sekali tidak dicantumkan di dalam dokumen-dokumen jaminan fidusia tersebut padahal kekuasaan dan kewenangan Direksi PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) telah beralih kepada BPPN ;
Maka :
Harus dan mutlak BPPN yang menandatangani seluruh jaminan fidusia tersebut mewakili PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) atau setidak-tidaknya ada surat kuasa khusus dari BPPN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan ;
Sehingga :
Seandainyapun ada persetujuan BPPN maka tetap tidak memadai, karena setidak-tidaknya diperlukan surat kuasa khusus dari BPPN dan di dalam seluruh jaminan fidusia dan sertifikat fidusia harus terdapat kata-kata : “Untuk dan atas nama BPPN selaku pemegang hak dan kewenangan direksi dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1)” ;
Penerima hak tanggungan di akta pemberian hak tanggungan (Bukti P-16a) dan sertifikat hak tanggungan (Bukti P-16b) dan juga jaminan fidusia adalah Marubeni Corporation (TERGUGAT 1), padahal Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) bukan kreditur ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE TIGA (III) dari TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6 dibantu oleh TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 31 karena merekayasa kedudukan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yang bertindak seolah-olah sebagai Kreditur dari PT Indolampung Perkasa, karena Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak pernah mengeluarkan Guarantee (Borgtocht) sehingga Marubeni Corporation tidak berwenang menggantikan kedudukan dari Kreditur, apalagi Kreditur tidak pernah ada, sebab PENGGUGAT 1 tidak pernah terima kredit (pinjaman) dari Kreditur manapun;
d a n
Kedudukan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sebagai penjamin dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) atas hutang, rekayasa kepada The Sumitomo Trust and Banking Co, Ltd. (TERGUGAT 32) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama The Sakura Bank Ltd., Cabang Singapore (TERGUGAT 32) dan The Sakura Bank Ltd., Cabang Singapore (TERGUGAT 33) adalah cacat hukum, karena Marubeni Corporation tidak pernah menandatangani perjanjian jaminan (Guarantee Agreement) apapun kepada The Sumitomo Trust and Banking Co, Ltd. (TERGUGAT 32) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama The Sakura Bank Ltd., Cabang Singapore (TERGUGAT 33) ;
PENGGUGAT 1 tidak pernah menerima pinjaman dari kreditur manapun termasuk dari Sumitomo Trust and Banking Co.Ltd. (TERGUGAT 32) dan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama The Sakura Bank Ltd. Cabang Singapore (TERGUGAT 33) ;
Tidak ada jaminan borgtoch.
Bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak pernah menjadi penjamin dan tidak pernah memberikan jaminan apapun atas hutang rekayasa PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) dengan The Sumitomo Trust and Banking Co, Ltd. (TERGUGAT 32) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama The Sakura Bank Ltd. Cabang Singapore (TERGUGAT 33) ;
Hal tersebut terbukti tidak pernah ditandatangani atau hanya blanko surat jaminan (guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 yang seolah-olah dikeluarkan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yang ditujukan kepada TERGUGAT 32 (Bukti P-23a) dan Surat Guarantee tanggal 3 Oktober 1996 yang ditujukan kepada TERGUGAT 33 (Bukti P-23b) ;
Namun :
Terlihat sekali adanya rekayasa yaitu di dalam 2 (dua) surat jaminan (guarantee) tersebut ternyata tidak ada sama sekali tandatangan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Konsekwensi hukumnya :
Surat jaminan (guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 yang seolah-olah dikeluarkan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yang ditujukan kepada TERGUGAT 32 (Bukti P-23a) dan Surat Guarantee tanggal 3 Oktober 1996 yang ditujukan kepada TERGUGAT 33 (Bukti P-23b) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun ;
Berdasarkan fakta tersebut, maka terbukti :
Dari sejak awal Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak mempunyai kedudukan atau posisi hukum apapun dalam transaksi rekayasa ini ;
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak mempunyai hak apapun untuk menagih kepada PENGGUGAT 1, karena dari sejak awal kedudukan Marubeni Corporation sebagai penjamin sudah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun ;
Seluruh jaminan-jaminan yang diterima oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) adalah tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Karena :
Di seluruh perjanjian jaminan tersebut baik akta pemberian hak tanggungan dan sertifikat hak tanggungan (vide P-16a dan P-16b) maupun jaminan fidusia, tercantum Marubeni Corporation selaku kreditur yang menerima jaminan dari PENGGUGAT 1 ;
Tetapi :
Dasar Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) untuk menjadi kreditur telah cacat dan tidak berdasar sebab yaitu surat jaminan (guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari TERGUGAT 1 kepada TERGUGAT 32 (Bukti P-23a) dan surat jaminan (guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dan TERGUGAT 1 kepada TERGUGAT 33 (Bukti P-23b) hanyalah blangko dan rekayasa ;
Berdasarkan bukti-bukti perbuatan melanggar hukum Pertama (I), Kedua (II) dan Ketiga (III) tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum atas dokumen jaminan-jaminan sebagai berikut :
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atau Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (Bukti P-16a) ;
Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Bukti P-6b) ;
Amendment No. 2 Fiduciary Transfer Agreement Dated 3rd Oktober 1996 (in Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent of US$ 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9a) ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9b) ;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) ;
Sertifikat Jaminan Fiducia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE EMPAT (IV) :
Bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 48 telah melanggar Pasal 8 ayat (2) PP No. 17 Tahun 1999 yang mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa di atas Rp. 50 milyar harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan ;
Bahwa sekiranyapun pengadaan pinjaman senilai US$ 88,760,761.85 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu delapan puluh lima sen) seperti tersebut di akta pemberian hak tanggungan dan sertifikat hak tanggungan (Bukti P-16a & P-16b), maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) PP No. 17 Tahun 1999 yang mengharuskan dan ijin dari Menteri Keuangan karena tidak pernah ada ijin dari Menteri Keuangan ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE LIMA (V) :
Bahwa tindakan TERGUGAT 1 yang menagih pembayaran hutang dari PENGGUGAT 1 adalah merupakan tindak perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 28 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
BPPN berwenang mengalihkan dan atau menjual aset dalam restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang diagunkan atau dijaminkan ;
Pemegang hak jaminan atas aset dalam restrukturisasi yang dialihkan atau dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menerima kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai :
Jaminan ;
Aktual pinjaman yang secara langsung dijamin oleh aset dalam restrukturisasi yang dialihkan dan atau dijual tersebut ; atau
Penjualan bersih setelah dipotong biaya dan atau pajak ;
Bahwa jika benar seandainyapun ada tagihan dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) atas aset dalam restrukturisasi (PENGGUGAT 1), maka berdasarkan Pasal 28 PeraturanPemerintah No. 17 Tahun 1999, seharusnya Marubeni Corporation (TERGUGAT I) menempuh prosedur yang diatur di dalam Pasal 28 (2) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yaitu TERGUGAT 1 menagih piutang tersebut ke BPPN dengan memilih tiga pilihan (opsi) yaitu :
Opsi Pertama :
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) menagih ke BPPN dengan kompensasi nilai terendah jaminan sebagaimana diatur di Pasal 28 (2) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
a t a u
Opsi Kedua :
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) menagih ke BPPN sebesar aktual pinjaman yang secara langsung dijamin oleh aset dalam restrukturisasi yang dialihkan atau dijual tersebut sebagaimana diatur Pasal 28 (2) (b) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
A t a u
Opsi Ketiga :
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) menagih ke BPPN atas penjualan bersih setelah dipotong biaya atau pajak sebagaimana diatur di Pasal 28 (2) (c) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Faktanya Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak pernah menagih ke BPPN dan juga tidak pernah protes ke BPPN serta tidak mengajukan protes pada waktu TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4 (Salim Group) mengalihkan PENGGUGAT 1 ke BPPN dan juga Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak protes pada waktu BPPN menjual PENGGUGAT 1 sebagai aset restrukturisasi kepada PENGGUGAT 2 walaupun Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mengetahui tender terbuka tersebut, karena dilakukan melalui berbagai pengumuman di media cetak atau media elektronik ;
Bahwa alasan/motivasi kenapa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mendiamkan dan tidak pernah protes adalah karena tagihan tersebut adalah rekayasa/tidak nyata, melainkan dengan sengaja diciptakan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 dibantu oleh TERGUGAT 1 dengan tujuan sebagai berikut :
Dengan sengaja dibuat hutang dengan jaminan rekayasa atas beban dari PENGGUGAT 1 agar nilai jualnya menurun pada saat lelang, dan apabila nilai jualnya menurun maka diharapkan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (Salim Group) dapat membeli kembali di lelang dengan cara memaksa perusahaan “Ali Baba” (nominee) sebagai pembeli lelang ;
Namun ternyata pembeli lelang suruhan Salim Group kalah lelang, sebab hanya berada pada urutan ketiga (3), sedangkan yang keluar sebagai pemenang lelang adalah PENGGUGAT 2 (PT Garuda Pancaarta) ;
Bahwa seandainyapun pernah ada tagihan dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) akan tetapi tagihan piutang tersebut telah hangus/hapus, sebab Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) memilih untuk mengesampingkan tiga (3) opsi seperti diatur Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Oleh karenanya terbukti bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 ;
Ketentuan di dalam Pasal 28 (1) dan Pasal 28 (2) PP No. 17 Tahun 1999 menjadi bukti bahwa hutang-hutang PENGGUGAT 1 tidak beralih ke pembeli (PENGGUGAT 2) pada saat PENGGUGAT 1 dijual/dilelang oleh BPPN atau kreditur dan pemegang jaminan (seandainya ada) tidak berhak menagih utang tersebut ke PENGGUGAT 1 setelah PENGGUGAT 1 dilelang, sebab ketiga (3) opsi bagi kreditur sudah tersedia di Pasal 28 (1) (2) PP No. 17 Tahun 1999 ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE ENAM (VI) :
Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4) bersekongkol dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dibantu oleh TERGUGAT 5 sampai dengan TERGUGAT 40 membuat transaksi rekayasa dengan tujuan mengelabui Pemerintah RI agar aset Salim Group terhindar dari kewajiban yang harus diserahkan kepada Pemerintah RI sebagai pembayaran hutang BLBI ;
Bahwa ternyata telah ditemukan adanya rekayasa lain yang dilakukan oleh Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yaitu seolah-olah terdapat perjanjian awal dengan menggunakan nama Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama Sakura Bank Ltdand Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd.;
Tujuannya :
Agar seolah-olah benar terjadi transaksi hutang piutang yang melibatkan 2 (dua) Bank yaitu Sumitomo Matsui Banking Corporation dahulu bernama Sakura Bank Ltd. and Sumitomo Trust & Banking Co, Ltd. (TERGUGAT 32) dan memudahkan Marubeni Corporation masuk di pertengahan transaksi yang seakan-akan menggantikan posisi dari 2 (dua) bank kreditur tersebut ;
Sehingga :
Rekayasa transaksi tersebut dapat mendukung rencana Salim Group untuk menyembunyikan aset-asetnya agar terhindar dari kewajibannya Salim Group untuk menyerahkan seluruh aset dan kekayaan kepada Pemerintah RI sebagai pelunasan hutang Salim Group kepada Pemerintah RI ;
Bahwa untuk menyiasati agar suatu saat aset dan harta kekayaan milik Salim Group tidak diambil oleh Pemerintah RI sebagai pelunasan hutang nantinya, maka Salim Group telah membuat rekayasa transaksi hutang piutang sebagai berikut :
Bahwa rekayasa transaksi tersebut di atas dibuat menjadi 2 (dua) bagian, yaitu bagian awal yang menjadi rekayasa Kreditur awal adalah Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), The Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd (TERGUGAT 32) dan bagian akhir yang menjadi rekayasa kreditur akhir adalah Marubeni Corporation;
(Catatan : Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) bukan penjamin ataupun kreditur dan PENGGUGAT 1, karena Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak pernah memberikan pinjaman dan tidak pernah menandatangani surat jaminan (guarantee) yang mana di dalam blanko surat jaminan (guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama Sakura Bank Ltd (TERGUGAT 33) dan blangko surat jaminan (guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33) dan blangko surat jaminan (guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama Sakura Bank Ltd dan Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd tidak pernah ada tandatangan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Bagian rekayasa transaksi awal, Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) bukan kreditur ;
Seolah-olah Sumitomo Mitsui Banking Corporation dahulu bernama Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd. (TERGUGAT 32) memberikan jaminan kepada PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) sebesar USD 78.600.000 (tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) bertindak seolah-oleh menjadi penjamin (guarantor) dan dokumen-dokumen rekayasa awal sebagai berikut :
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20) ;
Suppley Contract 11 April 1998, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20a) ;
Contruction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20b) ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-21) ;
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-22) ;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada SumitomoTrust & Banking Co., Ltd (Bukti P-23a) ;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. (Bukti P-23b) ;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) (Bukti P-24) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation (Bukti P-25) ;
Tahap Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mulai beralih seolah-olah menjadi kreditur ;
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-26) ;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of A Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-27) ;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022.488.57) (Bukti P-28) ;
Dan dilanjutkan lagi dengan transaksi rekayasa seperti perjanjian rekayasa yang telah dijelaskan dibutir 9.1.7. di atas (Bukti P-7 s/d P-19b) ;
Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka TERGUGAT dari sejak awal Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4) dan Marubeni Corporation telah menyiapkan cara bagaimana menyembunyikan aset-aset Salim Group agar tidak diambil Pemerintah RI sebagai pelunasan hutang Salim Group kepada Pemerintah RI ;
d a n
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) membantu siasat buruk tersebut dengan seolah-olah menjadi penjamin, namun pada akhirnya TERGUGAT 1 yang digunakan Salim Group untuk menyimpan aset-asetnya dengan seolah-olah membuat perjanjian hutang dan jaminan ;
Berdasarkan uraian tersebut maka Pemerintah RI telah dirugikan oleh Salim Group karena jumlah yang seharusnya dibayar Salim Group kepada Pemerintah RI menjadi berkurang sangat banyak, karena telah disembunyikan dengan metode penjaminan oleh Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4) dan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas perjanjian dan jaminan sebagai berikut :
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20) ;
Supply Contract 11 April 1998, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20a) ;
Contruction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20b) ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-21) ;
Guarantee Facility Agreement tanggal tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-22) ;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (Bukti P-23a);
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation and SakuraBank Ltd. (Bukti P-23b) ;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) (Bukti P-24) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-25) ;
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni (Bukti P-26) ;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of A Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-27) ;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022.488.57) (Bukti P-28) ;
Dan diajukan lagi dengan transaksi rekayasa seperti perjanjian rekayasa yang telah dijelaskan di butir 9.7.1 atas (Bukti P-7 s/d P-19b) ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE TUJUH ( VII ) :
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak mempunyai hak menagih hutang kepada manajemen baru PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1), karena disamping alasan rekayasa dan juga melanggar PP No. 17 Tahun 1999, maka ada pihak yang bertanggungjawab atas pelunasan hutang adalah Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) selaku manajemen lama dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1), sehingga tindakan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yang mengirimkan surat tagihan pembayaran hutang kepada managemen PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) adalah suatu pelanggaran hukum dan tidak berdasar ;
Pemerintah RI hanya menerima harta / aset dari setiap debitur BLBI Pemerintah RI tidak pernah menerima hutang atau kewajiban dari debitur BLBI ;
M a k a :
Karena Pemerintah RI hanya menerima aset/harta (tanpa ikut hutang), maka yang dijual/dilelang Pemerintah RI hanya harta/aset dan yang dibeli oleh pembeli (seperti PENGGUGAT 2) hanya aset/harta yang tidak mencakup hutang atau pada saat PENGGUGAT I diserahkan menjadi milik Pemerintah RI, maka hutang-hutang PENGGUGAT 1 tidak beralih ke Pemerintah RI dan yang dijual oleh Pemerintah RI adalah PENGGUGAT 1 tanpa berikut utang TERGUGAT 1 ;
Namun terhadap kewajiban Salim Group kepada pihak lain selain Pemerintah R I adalah tetap kewajiban Salim Group sendiri ;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 dan MSAA (Bukti P-1), maka Pemerintah RI hanya mengambilalih kekayaan Salim Group sebagai debitur BLBI dan Pemerintah RI tidak mengambilalih hutang Salim Group ;
Sehingga :
Yang dijual oleh Pemerintah RI kepada PT Garuda Pancaarta (PENGGUGAT 2) selaku manajemen baru dari PENGGUGAT 1 hanyalah kekayaan dari Salim Group (aset dan harta kekayaan Sugar Group Companies) ;
Berdasarkan hal tersebut, maka sekiranyapun benar ada hutang, maka Marubeni Corporation ((TERGUGAT 1) hanya dapat menagih dan meminta pembayaran langsung kepada Salim Group (selaku manajemen lama PT Indolampung Perkasa) dan tidak mempunyai hak dan kewenangan menagih hutang kepada PENGGUGAT 2 selaku menajemen baru PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) ;
A t a u
Apabila benar Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mempunyai piutang maka seharusnya dulu menempuh prosedur penagihan sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP No. 17 Tahun 1999 yaitu sebagai berikut :
Opsi Pertama :
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) menagih ke BPPN dengan kompensasi nilai terendah jaminan (lihat Pasal 28 (2) (d) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999) ;
A t a u
Opsi Kedua :
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) menagih ke BPPN sebesar aktual pinjaman yang secara langsung dijamin oleh aset dalam rekonstrukturisasi yang dialihkan atau dijual tersebut (lihat Pasal 28 (2) (b) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999) ;
Opsi Ketiga :
Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) menagih ke BPPN sebesar penjualan bersih setelah dipotong biaya atau pajak seperti diatur di Pasal 28 (2) (1) PP No. 17 Tahun 1999 ;
Jadi :
Tindakan TERGUGAT 1 yang menagih pembayaran hutang dari PENGGUGAT 1 adalah merupakan tindakan perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 28 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
BPPN berwenang dalam mengalihkan dan atau menjual aset dalam restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang digunakan atau dijaminkan ;
Pemegang hak jaminan atas aset dalam restrukturisasi yang dialihkan atau dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menerima kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai ;
Jaminan ;
Aktual pinjaman yang secara langsung dijamin oleh aset dalam restrukturisasi yang dialihkan dan atau dijual tersebut : atau
Penjualan bersih setelah dipotong biaya dan atau pajak ;
Faktanya Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak pernah menagih ke BPPN dan juga tidak pernah protes ke BPPN serta tidak mengajukan protes ke TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (Salim Group) atas tender BPPN atas PENGGUGAT 1 sebagai aset restrukturisasi walaupun Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mengetahui tender terbuka tersebut, karena dilakukan di berbagai pengumuman di media cetak atau media elektronik ;
Bahwa alasan/motivasi kenapa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mendiamkan dan tidak pernah protes adalah karena tagihan tersebut adalah rekayasa/tidak nyata melainkan dengan sengaja diciptakan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 dibantu oleh TERGUGAT 1 dengan tujuan sebagai berikut :
Dengan sengaja dibuat hutang dengan jaminan rekayasa atas beban dari PENGGUGAT 1 agar nilai jualnya menurun pada saat lelang, dan apabila nilai jualnya menurun maka diharapkan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (Salim Group) dapat membeli kembali di lelang dengan cara memaksa perusahaan “Ali Baba” (nominee) sebagai pembeli lelang ;
Namun ternyata pembeli lelang suruhan Salim Group kalah lelang, sebab hanya berada pada urutan ketiga (3), sedangkan yang keluar sebagai pemenang lelang adalah PENGGUGAT 2 (PT Garuda Pancaarta) ;
Bahwa sekalipun pernah ada tagihan dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) akan tetapi tagihan piutang tersebut telah hangus/ hapus, sebab Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) memiliki untuk mengesampingkan tiga (3) opsi seperti diatur Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Oleh karenanya terbukti bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE DELAPAN ( VIII ) :
TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 (Salim Group) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan menyembunyikan aset negara dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999, maka surat keterangan lunas yang dikeluarkan dan diberikan Pemerintah RI kepada Salim Group adalah batal demi hukum ;
Bahwa dengan adanya tindakan rekayasa dan penyembunyian aset negara yang dilakukan oleh Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) bersama-sama dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT I) seperti diuraikan pada bagian perbuatan melawan hukum pertama sampai perbuatan melawan hukum kelima maka dengan demikian TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 (Salim Group) telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 dan melanggar perjanjian MSSA tanggal 21 September 1998 (vide bukti P-1) ;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka Surat Keterangan Lunas atas utang-utang BLBI yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) harus dinyatakan batal demi hukum ;
Karena :
Syarat utama memperoleh surat keterangan lunas yaitu Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4) tidak terkait dengan permasalahan hukum tidak terpenuhi karena TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 terbukti telah melakukan rekayasa dan penggelapan aset negara ;
Bahwa tindakan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 yang melanggar isi perjanjian MSAA (vide P-1) juga merugikan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 sebab yang dijual kepada PENGGUGAT 2 adalah harta kekayaan yang diserahkan dalam perjanjian MSAA (vide P-1) yang kemudian harta tersebut sebahagian disembunyikan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE SEMBILAN ( IX ) :
TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 memberikan data yang tidak benar di perjanjian Master Settlement Aquisition Agreement atau Perjanjian MSAA (vide P-1) yang ditandatangani oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia ;
TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 menyebutkan daftar harta dan jaminan-jaminan di Perjanjian MSAA (vide P-1), akan tetapi di pihak lain TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 menandatangani perjanjian dan akta-akta yang disembunyikan bahkan membatalkan jaminan-jaminan yang diberikan di perjanjian MSAA (vide P-1) tersebut dan selanjutnya harta yang diterima oleh Pemerintah RI menurut daftar perjanjian MSAA tersebut dilelang dan dimenangkan oleh PENGGUGAT 2, akan tetapi sesudah menang, kemudian diperiksa ternyata daftar harta dan jaminan-jaminan di dalam perjanjian MSAA (vide P-1) tersebut tidak sesuai kenyataan sehingga bukan hanya negara dirugikan akan tetapi juga pemenang lelang/pembeli yang beritikad baik yaitu PENGGUGAT 2 ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KE SEPULUH ( X ) :
TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (Salim Group) bersekongkol dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) melakukan penyelundupan hukum dan penggelapan aset negara yaitu menyembunyi-kan harta dan perusahaan PT Indolampung Buana Makmur (ILMB) sehingga seolah-olah PT Indolampung Buana Makmur (ILBM) bukan aset Salim Group pada saat diserahkan kepada Pemerintah RI, padahal harusnya harta dan perusahaan PT Indolampung Buana Makmur harus diserahkan ke PENGGUGAT 2 sebagai pemenang lelang ;
d a n
Juga menyembunyikan tanah-tanah Sugar Gorup Company yang dibuat seolah-olah milik dari PT Indolampung Buana Makmur (ILBM) dan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 bekerjasama dengan TERGUGAT 1 menyembunyikan tanah-tanah Salim Group dari pemenang lelang di BPPN ;
Di dalam Master Settlement Acquition Agreement (Bukti P-1) Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, dan TERGUGAT 4) beserta seluruh keluarganya telah memberikan pernyataan pribadi secara tegas kepada Pemerintah RI bahwa : “Telah menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan sebagai pelunasan hutang BLBI dan Salim Group menyatakan sudah tidak mempunyai aset dan harta kekayaan apapun lagi” ;
Faktanya :
Untuk menghindari penyerahan aset oleh Salim Group kepada Pemerintah berkaitan dengan pelunasan hutang-hutangnya kepada Pemerintah RI, maka Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4) bersekongkol dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) telah menyembunyikan aset Salim Group yaitu adalah PT Indolampung Buana Makmur ( TERGUGAT 37 ) beserta aset tanahnya agar tidak diserahkan kepada Pemerintah RI ;
Dengan demikian Salim Group dapat dengan mudah mengatakan bahwa TERGUGAT 38 dan TERGUGAT 37 bukan milik Salim Group dan terhindar dari jeratan MSAA dari Pemerintah RI ;
Selain itu kebohongan Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dapat dibuktikan dengan adanya 2 (dua) gugatan perkara tata usaha negara yang diajukan oleh perusahaan Salim Group yaitu PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yaitu :
Surat Kuasa PT Indolampung Buana Makmur tertanggal 16 Desember 2002 dalam perkara TUN No. 02/G/TN/2003/PTUN-BL tanggal 7 Januari 2003 (Bukti P-29a) ;
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara TUN No. 02/G/TN/2003/ PTUN (Bukti P-29b) jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 48/BDN/2003/PT.TUN.MDN (Bukti P-29c) jo Putusan Mahkamah Agung No. 464 K/TUN/2003 (Bukti P-29d) jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 34 PK/TUN/2004 tanggal 21 Maret 2005 (Bukti P-29e) ;
Surat Kuasa PT Indolampung Buana Makmur tertanggal 10 Maret 2003 dalam perkara No. 09/G/TN/2003/PTUN-BL tanggal 13 Maret 2003 (Bukti P-30a) ;
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara TUN No. 09/G/TN/2003/ PTUN-BL (Bukti P-30b) jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 80/BDG/2003/PT.TUN.MDN (Bukti P-30c) jo Putusan Mahkamah Agung No. 60 K/TUN/2004 (Bukti P-30d) jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 23/PK/TUN/ 2005 tanggal 6 Desember 2005 (Bukti P-30e) ;
Yang mana di dalam surat kuasa dan dalam perkara tata usaha negara tersebut di atas Salim Group PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) mengajukan klaim atas tanah yang dimiliki PENGGUGAT 2 yang dibeli dari Pemerintah RI ;
Namun segala kebohongan yang dilakukan oleh Salim Group atas penyembunyian PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) beserta asetnya telah terbongkar dengan adanya 2 (dua) putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI yang memutuskan bahwa PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) adalah satu kesatuan aset yang seharusnya diserahkan oleh Salim Group kepada Pemerintah RI dan PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) adalah satu kesatuan dan milik dari Sugar Group Company (vide Bukti P-29 a s/d vide Bukti P-30e);
Baukti lain adanya kebohongan Salim Group terhadap Pemerintah RI di dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) (vide P-1) adalah Anthony Salim mengakui bahwa PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) adalah milik Salim Group yaitu dengan adanya :
Surat Anthony Salim tanggal 11 Agustus 1997 No. 49-AS/DH-SG/VIII/97 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI (Bukti P-31a) ;
Surat Anthony Salim tanggal 2 Oktober 1997 No. 55-AS/DH-SG/X/97 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI (Bukti P-31b) ;
Surat Anthony Salim tanggal 22 Oktober 1993 No. DHII/WT 17 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI (Bukti P-31c) ;
Isi dari ketiga surat tersebut di atas adalah Anthony Salim meminta pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan RI untuk kepentingan TERGUGAT 37, padahal tanah tersebut telah diserahkan ke Pemerintah RI sebagai pembayaran hutang BLBI ;
Jadi :
Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) terbukti telah melakukan pelanggaran hukum terhadap perjanjian MSAA (vide P-1) dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yaitu dengan sengaja menyembunyikan aset dan harta kekayaan Salim Group yang merupakan satu kesatuan dengan Sugar Gorup Companies yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah RI pelunasan hutang Salim Group kepada Pemerintah RI ;
d a n
Terbukti :
Salim Group telah memberikan keterangan palsu di hadapan Pemerintah RI karena tidak pernah melaporkan seluruh asetnya, tentang keberadaan PT Indolampuing Buana Makmur (TERGUGAT 37) beserta seluruh asetnya di hadapan Pemerintah RI dan juga menggelapkan aset yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah RI yang salah satunya adalah PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) ;
Selain itu transaksi rekayasa hutang piutang yang dibuat oleh Salim Group bersama-sama dengan Marubeni Group adalah transaksi illegal, karena telah menyebabkan kerugian kepada Pemerintah RI maupun terhadap PT Garuda Pancaarta (PENGGUGAT 2) selaku pihak yang membeli PENGGUGAT 1 dari Pemerintah RI ;
Sebab :
Berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 4 Maret 2002 (Bukti P-23) tentang berita acara yang ditandatangani oleh PENGGUGAT 2 (GPA) dengan PT Holdiko Perkasa (TERGUGAT 40) dan BPPN di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH. terbukti bahwa fakta sebenarnya PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) beserta seluruh asetnya berupa tanah adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Sugar Group Companies ;
Untuk jelasnya dikutip Appendix A Akta No. 1 tanggal 4 Maret 2002 sebagai berikut :
“Apendix A
For Purposes of the letter to which the appended, the term “Land” shall mean the usage rights pertaining to the land (And other relatied items previuosly specified in earlier correspondence if Sidley Austin Brown & Wood (on behalf of PT Garuda Pancaarta) to PT Holdiko Perkasa and Badan Penyehatan Perbankan Nasional) indentified and depicted in Exhibit 8 of the Supplemental Agreement, dated 12 Desember 2001, which land is curently controlled by PT Indolampung Buana Makmur and PT Indolampung Cahaya Makmur” ;
Terjemahannya :
“Appendix A
Untuk keperluan surat dimana surat ini menjadi lampiran istilah “tanah” berarti segala hak atas tanah (dan semua istilah yang berhubungan yang telah disebutkan dalam korespendensi awal dari Siddley Austin Brown & Wood (untuk dan atas nama PT Garuda Pancaarta) kepada PT Holdiko Perkasa dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagaimana tersebut dalam Exhibit 6 dari Perjanjian Tambahan (Supplemental Agreement) tertanggal 12 Desember 2001, yang mana tanah dimaksud pada saat ini dikuasai oleh PT Indolampung Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur” ;
Bahwa ulah dari Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) yang dengan sengaja menyembunyikan aset tanah PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) telah menyebabkan kerugian pada pihak PENGGUGAT 1 ;
Sebab :
Hampir selama 4 tahun lebih, kegiatan usaha kebun gula dan produksi dari PENGGUGAT 1 menjadi terhambat dari tanah-tanah yang hendak dikuasai oleh (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) ;
Alasan Benny Setiawan Santoso (TERGUGAT 5) dan Daddy Harjadi (TERGUGAT 6) ikut digugat ;
Karena TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 terlibat dengan Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dalam melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum Pertama (I) sampai dengan sepuluh (X) tersebut di atas dan rekayasa transaksi untuk mengelabui Pemerintah RI agar aset-aset Salim group dapat disembunyikan dan terhindar dari kewajiban untuk disetorkan kepada Pemerintah RI sebagai pembayaran hutang Salim Group kepada Pemerintah RI ;
Hal mana terbukti dari perjanjian hutang dan jaminan-jaminan rekayasa (Bukti P-7 s/d P-19b dan P-20 s/d P-28) seluruh dokumen-dokumen yang dibuat oleh Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) adalah ditandatangani oleh TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 ;
Alasan Masazumi Hazegawa (TERGUGAT 7), Hajime Kawamura (TERGUGAT 8), Kenji Takayama (TERGUGAT 9), Atsunori Totoda (TERGUGAT 10, dan Hirotaka Yoneda (TERGUGAT 11) ikut digugat ;
Karena TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11 selaku eksekutif (wakil) dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yang terlibat bersama-sama dengan Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dalam melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum Pertama (I) sampai dengan Sepuluh (X) tersebut di atas dan transkasi dengan membuat perjanjian hutang piutang dan jaminan-jaminan (Bukti P-7 s/d P-19, s/d P-28) untuk mengelabui Pemerintah RI agar aset-asetnya disetorkan kepada Pemrintah RI sebagai pembayaran hutang Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) kepada Pemerintah RI ;
Alasan Tohru Tsuji (TERGUGAT 12), Nobuo Katsumata (TERGUGAT 13), Kazuhiko Sakamoto (TERGUGAT 14), Akira Matsuda (TERGUGAT 15), Kazou Ogawa (TERGUGAT 16), Ko Mori (TERGUGAT 17), Teruo Asada (TERGUGAT 18), Mamoru Sekiyama (TERGUGAT 19), Koichi Machizuki (TERGUGAT 20), Masaru Funai (TERGUGAT 21), Masao Fuji (TERGUGAT 22), Takaji Kunitmatsu (TERGUGAT 23) ikut digugat ;
Bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) adalah pihak yang paling bertanggung jawab selain Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) atas perbuatan-perbuatan melanggar hukum Pertama (I) sampai dengan Sepuluh (X) tersebut di atas dan rekayasa transaksi dalam rangka menyembunyikan aset-aset Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) agar terhindar dari jangkauan Pemrintah RI, yang mana seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 aset-aset tersebut harus diserahkan kepada Pemerintah RI sebagai pembayaran hutang Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) kepada Negara RI ;
Berdasarkan fakta tersebut ke 12 orang tersebut di atas adalah Board ofDirectors dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1), sehingga harus ikut bertanggung jawab atas segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Alasan Shigeki Kuwuhara (TERGUGAT 24), Makota Isogai (TERGUGAT 25), Tomoyuki Nakayama (TERGUGAT 26) Michio Kuwuhara (TERGUGAT 27) ikut digugat ;
Bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) adalah pihak yang paling bertanggungjawab selain Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) atas perbuatan-perbuatan melanggar hukum Pertama (I) sampai dengan Sepuluh (X) tersebut di atas dan rekayasa transaksi dalam rangka menyembunyikan aset-aset Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) agar terhindar dari jangkauan pemerintah RI yang mana seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 aset-aset tersebut harus diserahkan kepada Pemerintah RI sebagai pembayaran hutang Salim Group kepada Pemerintah RI ;
Berdasarkan fakta tersebut, keempat orang tersebut pernah menjabat Board of Auditors dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sehingga mereka ikut menentukan kebijakan atas transaksi rekayasa dalam perkara ini. Sehingga juga harus ikut bertanggungjawab atas segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Alasan Yuji Kato (TERGUGAT 28), Susumu Watanabe (TERGUGAT 29), Kazuto Bara (TERGUGAT 30), Osamu Kita (TERGUGAT 31) ikut digugat ;
Bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) adalah pihak yang paling bertanggungjawab selain Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) atas perbuatan-perbuatan melanggar hukum Pertama (I) sampai dengan Sepuluh (X) tersebut di atas dan rekayasa transaksi dalam rangka menyembunyikan aset-aset Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) agar terhindar dari jangkauan Pemerintah RI yang mana seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 aset-aset tersebut harus diserahkan kepada Pemerintah RI sebagai pembayaran hutang Salim Group kepada Pemerintah RI ;
Berdasarkan fakta tersebut, keempat orang tersebut pernah menjabat Board of Corporates Auditors dari Marubeni Corporation (TERGUGAT 1), sehingga harus ikut bertanggungjawab atas segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Alasan Helena Adnan (TERGUGAT 35) The Sumitomo Banking Trust & Co (TERGUGAT 32) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch (TERGUGAT 33) ikut digugat ;
Helena Adnan ikut melakukan perbuatan melanggar hukum karena ikut menandatangani Amendment to The Credit Agreement of 3 October 1996 yang ditandatangani seolah-olah pada tanggal 29 Agustus 2001 oleh PT Indolampung Perkasa yang diwakili oleh Daddy Hariadi, Sumitomo Mitsui Corporation Singapore Branch (TERGUGAT 33) yang diwakili oleh Helena Adnan dan The Sumitomo Banking Trust & Co (TERGUGAT 32) yang diwakili oleh Helena Adnan serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (TERGUGAT 33) yang diwakili oleh Helena Adnan ;
Alasan PT Mekar Perkasa (TERGUGAT 36) ikut digugat ;
Bahwa PT Mekar Perkasa adalah salah satu bagian dari kelompok Salim Group dan digunakan oleh Salim Group sebagai kendaraan untuk melancarkan strategi rekayasa dalam transaksi ini yaitu sebagai pihak penjamin yaitu dengan memberikan Corporate Guarantee And Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 (Bukti P-25) ;
Alasan A.M. Widodo Purnamasidi (TERGUGAT 39) ikut digugat ;
Terakhir diketahui, bahwa AM. Widodo Purnamasidi adalah Direktur Utama dari PT Indolampung Cahaya Makmur (TERGUGAT 38) dan PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 17) ;
Dengan demikian A.M. Widodo Purnamasidi (TERGUGAT 39) ikut terlibat dan membantu Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) menyembunyikan PT Indolampung Cahaya Makmur (TERGUGAT 38) dan PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) dan juga tanah-tanah yang seharusnya diserahkan ke PENGGUGAT 2 agar tidak diserahkan kepada Pemerintah RI sebagai pelunasan hutang Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) kepada negara, bahwa A.M. Widodo Purnamasidi (TERGUGAT 39) yang menandatangani surat-surat rekayasa dalam perkara TUN No. 02/G/TN/2003/PTUN-BL. dan dalam rekayasa TUN No. 09/G/TN/2003/PTUN-BL, seperti diuraikan di halaman 48 dari surat gugatan ini ;
Selain A.M. Widodo Purnamasidi mengetahui bahwa PT Indolampung Cahaya Makmur (TERGUGAT 38) dan PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) adalah dimiliki oleh Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4) ;
Sehingga, secara hukum mereka harus ikut bertanggungjawab dan menanggung segala konsekwensi hukum atas segala pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan ;
Alasan PT Holdiko Perkasa (dalam Likuidasi) (TERGUGAT 40) ikut digugat ;
Bahwa alasan PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) digugat dalam perkara a quo adalah agar tunduk dan mentaati isi putusan perkara serta untuk menghindari kurangnya pihak dalam perkara a quo, karena PT Holdiko Perkasa ikut membantu TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 39 dalam merekayasa perkara-perkara dan jamninan-jaminan yang juga melakukan perbuatan yang melanggar hukum ;
Alasan Drs. Mukhlis Basri, M.Si. (TERGUGAT 41) dan Camat Kecamatan Menggala (TERGUGAT 44) ikut digugat ;
Bahwa TERGUGAT 41 adalah Camat dan merangkap sebagai PPAT pada waktu itu dan TERGUGAT 41 dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT ternyata telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak berhati-hati karena tidak mengecek bahwa pada saat dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (Bukti P-16a) ternyata PENGGUGAT 1 sudah milik negara sehingga tidak dapat dijaminkan dan oleh karenanya terbukti TERGUGAT 41 telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Bahwa TERGUGAT 41 pada waktu itu adalah juga menjabat sebagai Camat Kecamatan Menggala dan karena jabatan merangkap sebagai PPAT dan oleh karenanya Camat Kecamatan Menggala (TERGUGAT 44) ikut digugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 44 untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara a quo ;
Alasan PT Gemahripah Pertiwi (dalam likuidasi) (TERGUGAT 45) digugat;
Alasan digugatnya PT Gemahripah Pertiwi (dalam likuidasi) (TERGUGAT 45) adalah untuk tunduk dan taat pada isi putusan Pengadilan dalam perkara ini, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ikut membantu membuat jaminan rekayasa seperti diuraikan di atas ;
Alasan Tim Pemberesan BPPN (TERGUGAT 46) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (TERGUGAT 47) digugat adalah karena TERGUGAT 46 dan TERGUGAT 47 adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah RI untuk meneruskan dan menggantikan BPPN dan sekaligus memohon agar Tim Pemberesan BPPN (TERGUGAT 46) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (TERGUGAT 47) bersama-sama dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Lunas (Release & Discharge) tanggal 11 Maret 2004 atau tanggal, hari dan tahun apapun yang diterbitkan dan dikeluarkan atas utang-utang TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 kepada Pemerintah Republik Indonesia ;
Alasan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) ikut digugat ;
Dasar digugatnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) dengan alasan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menerbitkan Sertifiat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Bukti P-16b) tanpa meneliti dan menganalisa bahwa obyek hak tanggungan tersebut saat itu aset Pemerintah RI dan bukan aset dari TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 dan tanpa memeriksa kewenangan dari Direksi PENGGUGAT 1 pada saat itu yang sudah beralih ke Pemerintah RI sesuai PP No. 17 Tahun 1999 ;
Oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim untuk :
Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) untuk menghapus dan mencoret pencatatan di dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1, Luas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar) yaitu menghapus dan mencoret pencatatan dan penulisan jaminan pembebanan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala dan mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ;
Alasan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (TERGUGAT 43) ikut digugat ;
Dasar digugatnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan alasan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 (Bukti P-9d) atas mesin-mesin, peralatan-peralatan kantor dan pabrik Indolampung Perkasa meneliti dan menganalisa bahwa obyek jaminan fidusia tersebut saat ini adalah aset Pemerintah RI dan tanpa meneliti kewenangan Direksi dari Komisaris PT Indolampung Perkasa yang sudah beralih ke Pemerintah RI sesuai PP No. 17 Tahun 1999 ;
Oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim untuk :
Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (TERGUGAT 43) untuk menghapus dan mencoret di dalam Buku Daftar Fidusia yang menghapus dan mencoret semua pencatatan dan penulisan jaminan fidusia yang diberikan oleh PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) dan membatalkan dan mencabut Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 ;
Alasan Menteri Keuangan Repblik Indonesia (TERGUGAT 48) ikut digugat ;
Bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia (TERGUGAT 48) digugat, karena Menteri Keuangan Republik Indonesia (TERGUGAT 48) adalah pihak yang menandatangani perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (Bukti P-1) dan yang mengeluarkan dan berhak mencabut Surat Keterangan Lunas (Release & Discharge) yang diberikan Pemerintah RI kepada TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (Salim Group) ;
Kerugian Materiil :
Ganti rugi materiil dari PENGGUGAT 1 akibat perbuatan melanggar hukum Pertama sampai dengan Kesembilan :
Bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, yang dengan sengaja membuat transaksi rekayasa perjanjian-perjanjian hutang dan jaminan-jaminan (Bukti P-7 s/d P-28), maka telah menyebabkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT 1 sebesar USD 100.000.000,- (seratus juta Dollar Amerika Serikat) dan oleh karenanya mohon Majelis Hakim menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 1 sebesar USD 100.000.000,- (seratus juta Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Ganti rugi materiil dari PENGGUGAT 2 akibat perbuatan melanggar hukum Pertama sampai dengan Kesembilan (seperti diuraikan di halaman 16 sampai dengan halaman 47 dari surat gugatan ini) ;
Bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, yang dengan sengaja membuat transaksi rekayasa perjanjian-perjanjian hutang dan jaminan-jaminan (Bukti P-7 s/d P-28), maka telah menyebabkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT 2 sebesar USD 100.000.000,- (seratus juta Dollar Amerika Serikat) dan oleh karenanya mohon Majelis Hakim menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar USD 100.000.000,- (seratus juta Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Ganti rugi materiil bagi PENGGUGAT 2 akibat perbuatan melanggar hukum Kesepuluh (seperti diuraikan di halaman 47 sampai dengan 52 dari surat gugatan ini) :
Bahwa akibat tindakan rekayasa yang dilakukan, maka kerugian materiil kedua yang dialami PENGGUGAT 2 akibat terganggunya perkebunan gula dan berkurangnya produksi gula selama berjalannya perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung RI akibat tanah perkebunan yang hendak direkayasa atas nama PT Indolampung Cahaya Makmur (TERGUGAT 38) dan PT Indolampung Buana Makmur (TERGUGAT 37) adalah sebesar USD 100.000.000,- (seratus juta Dollar Amerika Serikat) dan oleh karenanya mohon Majelis Hakim menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, untuk secara secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat 2 sebesar USD 100.000.000 (seratus juta Dollar amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Ganti rugi materiil bagi PENGGUGAT 2 :
Bahwa untuk pembuatan semua transaksi rekayasa yang direkayasa oleh TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, maka PENGGUGAT 2 selaku pembeli dari Sugar Group Companies harus menanggung berbagai macam biaya dari mulai honor agent, honor notaris, honor konsultan keuangan, honor konsultan hukum berjumlah US$ 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dan oleh karenanya mohon Majelis Hakim menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar USD 100.000.000,- (seratus juta Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Kerugian Immateriil :
Ganti rugi immateriil bagi PENGGUGAT 1 :
Bahwa akibat tindakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 dan TERGUGAT 40, tersebut mengakibatkan tekanan dan depresi bagi PENGGUGAT 1 dan oleh karenanya PENGGUGAT 1 menuntut kerugian immateriil sebesar US$ 50,000,000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) dan oleh karenanya mohon Majelis Hakim menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 dan TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 1 sebesar USD 50.000.000,- (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Ganti rugi immateriil bagi PENGGUGAT 2 :
Bahwa akibat tindakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 dan TERGUGAT 40, tersebut mengakibatkan tekanan dan depresi bagi PENGGUGAT 2 dan oleh karenanya PENGGUGAT 2 menuntut kerugian immateriil sebesar US$ 50,000,000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) dan oleh karenanya mohon Majelis Hakim menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 dan TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar USD 50.000.000,- (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Sita jaminan :
Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47, TERGUGAT 48 akan melakukan tindakan-tindakan yang sangat berbahaya bagi harta kekayaan PARA PENGGUGAT dan pengalihan-pengalihan yang tidak berdasarkan atas tanah dan bangunan pabrik serta mesin-mesin dan peralatan lainnya milik PENGGUGAT yang berakibat putusan ini menjadi sia-sia, maka PARA PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim berkenan :
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Bangunan No. 1 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar) sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur No. 1 Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung terdaftar atas nama PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, termasuk meletakkan sita jaminan terhadap seluruh mesin, peralatan kantor dan pabrik di atas obyek tanah ini seperti tercantum di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa ;
Meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda TERGUGAT 1 (Marubeni Corporation) yang berada di wilayah hukum Indonesia, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak termasuk semua saham diberbagai perusahaan di wilayah hukum Republik Indonesia, rekening bank, semua tagihan dan semua peralatan kantor ;
PROVISI :
Bahwa dikhawatirkan PARA TERGUGAT akan melakukan tindakan-tindakan yang akan mempersulit jalannya perkara dan melakukan tindakan-tindakan yang berakibat kerugian yang lebih lanjut bagi PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT memohon Majelis Hakim untuk berkenan mengeluarkan putusan provisi sebagai berikut :
Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47 dan TERGUGAT 48 dan / atau para kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempuyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde) agar PARA TERGUGAT untuk status quo atau untuk tidak melakukan tindakan apapun baik tindakan hukum baik gugatan perdata atau permohonan kepailitan terhadap PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2, tindakan dan permohonan eksekusi, tindakan penagihan, tindakan pendaftaran pengalihan atau cessie atas semua atau setiap perjanjian hutang piutang dan jaminan maupun setiap harta milik PENGGUGAT baik yang bergerak atau yang tidak bergerak semua jaminan-jaminan baik di luar atau di dalam pengadilan di dalam maupun di luar negeri termasuk untuk menunda (status quo) atas pelaksanaan isi dari semua perjanjian-perjanjian dan jaminan-jaminan sebagai berikut :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No.2 to Corporate Guarantee and Indemnity of 3 October 1996 (In Respect of Loan USD 3.037.709.20) (Bukti P-7) ;
Loan Agreement (First Refinancing USD 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-8) ;
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent of US$ 3.037.709.20 ) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9a) ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9b) ;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) ;
Sertifikat Jaminan Fiducia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001 / NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT. Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation perihal Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of a Loan of Jap Yen Equivalent of US$ 16.443.229.16 plus Yen 374.093.888) Bukti P-10) ;
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-11);
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa / Refinance” (Bukti P-12) :
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-13) ;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-14) ;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-15) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, MSi, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (Bukti P-16a) dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Bukti P-16b) dan menghukum Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) untuk mengembalikan dan menyerahkan asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1 atas tanah seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar) di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tersebut di atas (vide Bukti P-33) kepada PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) ;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-17) ;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch and The SumitomoBanking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Bukti P-18) ;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-19a) ;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement dated 29 August 2001 yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-19b) ;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20) ;
Supply Contract 11 April 1998, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20a) ;
Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20b) ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-21) ;
Guarantee Facility Agreement tanggal tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-22) ;
Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dengan Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (Bukti P-23a) ;
Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dengan Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. (Bukti P-23b) ;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) (Bukti P-24) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation (Bukti P-25) ;
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni (Bukti P-26) ;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-27) ;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022.488.57) (Bukti P-28) ;
Dan semua perjanjian-perjanjian terkait ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47 dan 48 dan/atau para kuasa atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempuyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde) atau PARA TERGUGAT tidak melakukan tindakan apapun (status quo) baik melakukan tindakan hukum perdata atau kepailitan terhadap PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2, yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri menjaminkan dalam bentuk apapun menjual/apapun di dalam negeri atau di luar negeri atas harta kekayaan PENGGUGAT termasuk sebagai berikut :
Tanah dan bangunan di atasnya yang beralamat di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 dengan luas sebesar 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar) sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur No. 1/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang yang tercatat atas nama PT Indolampung Perkasa ;
Semua hak, wewenang dan kepemilikan PENGGUGAT 1 atas semua harta benda yang tersebut di Transferred Property di dalam Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-24), Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (USD 78,600.000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-27), Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of the Jap. Yen Equivalent US$ 3,307,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-9a), Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-9b), Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) dan sudah didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia terbukti di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06 TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47 dan 48 untuk secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar US$ 100,000.00 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat Dollar Amerika Serikat) per hari kepada PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 untuk setiap kali satu kali atau lebih dari PARA TERGUGAT atau satu atau sebagian dari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan atau melanggar sebagian atau seluruh isi putusan provisi ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Kotabumi memberikan putusan sebagai berikut :
Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47, dan 48 dan/atau para kuasanya atau pihak yang mewakili atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempuyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde) agar PARA TERGUGAT untuk status quo atau untuk tidak melakukan tindakan apapun baik tindakan hukum baik gugatan perdata atau permohonan kepailitan terhadap PENGGUGAT, tindakan dan permohonan eksekusi, tindakan penagihan, tindakan pendaftaran, tindakan pengalihan maupun tindakan pengalihan atau cessie atas semua atau setiap perjanjian hutang piutang dan jaminan maupun setiap harta milik PENGGUGAT baik yang bergerak atau yang tidak bergerak semua jaminan-jaminan baik di luar atau di dalam pengadilan di dalam maupun di luar negeri termasuk untuk menunda (status quo) atas pelaksanaan isi dari semua perjanjian-perjanjian dan jaminan-jaminan sebagai berikut :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT. Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No.2 to Corporate Guarantee and Indemnity of 3 October 1996 (In Respect of Loan USD 3.037.709.20) (Bukti P-7) ;
Loan Agreement (First Refinancing USD 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-8) ;
Amendment No. 2 To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent of USD 3.037.709.20 ) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9a) ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9b) ;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) ;
Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation perihal Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of a Loan Jap Yen Equivalent of US$ 16.443.229.16 plus Yen 374.093.888) Bukti P-10) ;
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-11);
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/Refinance” (Bukti P-12) :
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-13) ;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-14) ;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-15) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, MSi, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (Bukti P-16a) dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Bukti P-16b) ;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-17) ;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Bukti P-18) ;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-19a) ;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement dated 29 August 2001 yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-19b) ;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20) ;
Supply Contract 11 April 1998, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20a) ;
Contruction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20b) ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-21) ;
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-22) ;
Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dengan Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (Bukti P-23a) ;
Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dengan Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. (Bukti P-23b) ;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) (Bukti P-24) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation (Bukti P-25) ;
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni (Bukti P-26) ;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-27) ;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022.488.57) (Bukti P-28)
Dan semua perjanjian-perjanjian terkait ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47 dan 48 dan/atau para kuasa atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempuyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde) atau PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan apapun (status quo) baik melakukan tindakan hukum perdata atau kepailitan terhadap PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2, yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri menjaminkan dalam bentuk apapun menjual/apapun di dalam negeri atau di luar negeri atas harta kekayaan PENGGUGAT termasuk sebagai berikut :
Tanah, bangunan di atasnya dan beralamat di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 dengan luas sebesar 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar) sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur No. 1/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang yang tercatat atas nama PT Indolampung Perkasa ;
Semua hak, wewenang dan kepemilikan PENGGUGAT 1 atas semua harta benda yang tersebut di Transferred Property di dalam Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-24), Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (USD 78,600.000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-27), Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent US$ 3,307,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-9a), Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-9b), Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) dan sudah didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia terbukti di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06 TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47 dan 48 untuk secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar US$ 100,000.00 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) per hari kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap kali satu atau lebih dari PARA TERGUGAT atau satu atau sebagian dari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan atau melanggar sebagian atau seluruh isi putusan provisi ini ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2) ;
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga ;
Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47 dan 48 telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni perihal Amendment No.2 to Corporate Guarantee and Indemnity of 3 October 1996 (In Respect of Loan USD 3.037.709.20) (Bukti P-7) ;
Loan Agreement (First Refinancing USD 3.037.709.20); tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (BuktiP-8) ;
Amendment No. 2 To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent of US$ 3.037.709.20 ) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9a) ;
Amendment No. 3 to Fiduaciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9b) ;
Amendment No. 4 to Fiduaciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-9c) ;
Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa (Bukti P-9d) ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of a Loan Jap Yen Equivalent of US$ 16.443.229.16 plus Yen 374.093.888) Bukti P-10) ;
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-11);
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/Refinance” (Bukti P-12) :
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-13) ;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-14) ;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-15) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, MSi, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (Bukti P-16a) dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (bukti P-15b) ;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation Bukti P-17) ;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch and The Sumitomo Banking Trust &Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (P-18) ;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-19a) ;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement dated 29 August 2001 yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Bukti P-19b) ;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan pihak PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20) ;
Supply Contract 11 April 1998, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20a) ;
Contruction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20b) ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-21) ;
Guarantee Facility Agreement tanggal tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-22) ;
Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dengan Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (Bukti P-23a) ;
Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. (Bukti P-23b) ;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) (Bukti P-24) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation (Bukti P-25) ;
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni (Bukti P-26) ;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Bukti P-27) ;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022.488.57) (Bukti P-28) ;
Dan semua perjanjian-perjanjian terkait ;
Menyatakan bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 ;
Menyatakan batal demi hukum dan hapus penunjukkan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sebagai penjamin dari PENGGUGAT 1 (PT Indolampung Perkasa);
Menyatakan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) bukan kreditur dari PENGGUGAT 1 (PT Indolampung Perkasa) ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 1 sebesar USD 100,000,000 (seratus juta dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar USD 100,000,000 (seratus juta dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar USD 100,000,000 (seratus juta Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar USD 10,000,000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT 1 sebesar USD 50,000,000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar USD 50,000,000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Melarang TERGUGAT 1 (Marubeni Corporation) dan group perusahaan TERGUGAT 1 (Marubeni Corporation) untuk melakukan kegiatan dagang dalam bentuk dan dalam jenis apapun di wilayah hukum Indonesia baik dalam bentuk kepemilikan saham-saham di perusahaan yang berbentuk badan hukum Indonesia maupun dalam bentuk kegiatan jual beli saham, kontraktor, developer,supplier, trading, memberikan pinjaman dan menerima jaminan/agunan dalam bentuk apapun ;
Menghukum Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) untuk menghapus dan mencoret pencatatan pembebanan hak tanggungan di dalam Buku Tanah atas tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1, terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur No. 1/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 Oktober 2000 yaitu menghapus dan mencoret semua pencatatan dan penulisan pembebanan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, MSi, Camat yang merangkap PPAT, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ;
Memerintahkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (TERGUGAT 43) untuk menghapus dan mencoret dalam Buku Daftar Fidusia atas Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 dan membatalkan, menghapus dan mencoret Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 dan semua pencatatan jaminan fidusia yang diberikan oleh PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Memerintahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (TERGUGAT 48) dan Tim Pemberesan BPPN (TERGUGAT 46) dan PT Perusahaan Pengelola ASET (Persero) (TERGUGAT 47) untuk mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Lunas (SKL) atau Surat Release & Discharge tanggal 11 Maret 2004 atau tanggal, hari dan tahun apapun yang pernah diterbitkan dan diberikan kepada TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 atas utang-utang dari TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 kepada Pemerintah RI dan juga memerintahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (TERGUGAT 48) dan Tim Pemberesan BPPN (TERGUGAT 46) untuk mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana terhadap TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, dan TERGUGAT 40 ;
Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47, TERGUGAT 48 untuk membayar biaya perkara ;
Menghukum TERGUGAT 41, TERGUGAT 44 dan TERGUGAT 45 untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 berupa uang denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari apabila setiap kali PARA TERGUGAT atau salah satu dari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad) ;
a t a u
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 s/d 6, TERGUGAT 8 s/d 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 37 dan 39, TERGUGAT 38, TERGUGAT 45, TERGUGAT 46 dan 48 mengajukan eksepsi dan TERGUGAT 1 juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT 1 :
Bahwa dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan mengenai kewenangan mengadili dan suatu pengadilan (kompetensi), baik itu mengenai kompetensi absolut maupun kompetensi relatif dari pengadilan dalam memeriksa suatu perkara. Permasalahan mengenai kewenangan mengadili suatu perkara/gugatan merupakan syarat formil suatu gugatan, dalam hal terjadi kekeliruan dalam mengajukan suatu gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa dalam perkara a quo, Pengadilan Negeri Kotabumi tidak mempunyai kewenangan/kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena didasarkan pada alasan sebagai berikut :
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa berdasarkan gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, terlihat jelas baik dalam posita maupun petitum yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, terdapat produk-produk yang dibuat oleh badan/pejabat tata usaha negara (TUN) yaitu yang menyangkut mengenai pembatalan :
Sertifikat Hak Tanggungan No. 61/2000 tertanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang ;
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C-2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tertanggal 12 Februari 2001 ;
Bahwa gugatan mengenai pembatalan terhadap produk-produk yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara adalah menjadi kewenangan dari pengadilan tata usaha negara. Dengan demikian apabila ada orang atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat dikeluarkan/diterbitkannya suatu keputusan tata usaha negara, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara ;
Bahwa mengenai Sertifikat Hak Tanggungan No. 61/2000 tertanggal 12 April 2000 yang oleh PARA PENGGUGAT dimohonkan untuk dibatalkan adalah merupakan produk yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, yang dalam hal ini merupakan badan atau pejabat tata usaha negara. Sehingga dengan demikian, segala sengketa yang timbul menyangkut produk yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara menjadi kewenangan dari pengadilan tata usaha negara ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ditentukan bahwa “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian jelas, bahwa segala sengketa yang timbul karena adanya/diterbitkannya keputusan tata usaha negara adalah menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah salah alamat, karena ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kotabumi yang dalam hal ini merupakan pengadilan umum, seharusnya gugatan tersebut adalah merupakan kompetensi/kewenangan dari pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut ;
Bahwa selanjutnya dalam posita dan petitum gugatan PARA PENGGUGAT, PARA PENGGUGAT meminta agar Sertifikat Jaminan Fidusia No. C-2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tertanggal 12 Februari 2001 yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Administrasi Umum untuk dibatalkan dan memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Administrasi Umum untuk menghapus dan mencoret dari Buku Daftar Fidusia ;
Bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Administrasi Umum merupakan badan atau pejabat tata usaha negara, dengan demikian segala produk yang dihasilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Administrasi Umum adalah merupakan keputusan tata usaha negara. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka bagi setiap orang atau badan yang merasa dirugikan akibat diterbitkannya suatu keputusan tata usaha negara, maka hendaknya orang atau badan tersebut mengajukan gugatannya ke pengadilan tata usaha negara. Dengan demikian PARA PENGGUGAT seharusnya mengajukan gugatan a quo ke pengadilan tata usaha negara dan bukannya ke pengadilan negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Kotabumi. Sehingga dengan didaftarkannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Kotabumi, maka PARA PENGGUGAT telah melanggar kompetensi absolut yang merupakan syarat formal suatu gugatan. Oleh karena syarat formal gugatan dalam perkara a quo telah tidak terpenuhi, maka akibat hukum yang terjadi adalah gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo telah cacat formil ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, TERBUKTI bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, karena perkara a quo merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI RELATIF
Bahwa dalam beracara di pengadilan, setiap pengadilan negeri memiliki kewenangan tersendiri dan kewenangan tersebut terbatas pada daerah hukum yang dimiliki oleh pengadilan negeri tersebut atau disebut juga dengan kompetensi relatif. Penentuan kompetensi relatif ini disebabkan karena kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan negeri terbatas daerah hukumnya. Hal ini disebabkan karena kedudukan pengadilan negeri hanya berada pada wilayah tertentu. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum ditentukan bahwa :
Pengadilan Negeri berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten yang bersangkutan ;
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka kewenangan mengadili suatu pengadilan negeri terbatas pada daerah hukumnya, sedangkan di luar daerah hukum tersebut tidak berwenang ;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan mengenai kompetensi relatif ini, maka pihak yang akan mengajukan gugatan harus memperhatikan kompetensi relatif pengadilan negeri agar gugatan yang diajukannya tidak salah.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Rbg ditentukan bahwa :
Yang berwenang untuk mengadili suatu perkara adalah pengadilan negeri tempat tinggal Tergugat;
Agar gugatan yang diajukan Penggugat tidak melanggar kompetensi relatif, maka gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada pengadilan negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah tempat tinggal Tergugat ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan dikorelasikan dengan gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo, maka dapat dilihat secara jelas gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo telah salah alamat, karena telah melanggar kompetensi relatif. Dalam gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, terlihat jelas bahwa tidak ada satu TERGUGAT pun (TERGUGAT 1 sampai dengan TERGUGAT 48) yang bertempat tinggal di daerah Kabupaten Kotabumi. PARA TERGUGAT yang digugat oleh PARA PENGGUGAT kebanyakan berdomisili di Jakarta, Singapore, Jepang, dan Kabupaten Tulang Bawang – Menggala – Lampung, untuk lebih jelasnya kami uraikan sebagai berikut :
TERGUGAT 1 berdomisili di Jepang;
TERGUGAT 2 s/d TERGUGAT 6 berdomisili di Jakarta;
TERGUGAT 7 s/d TERGUGAT 31 berdomisili di Jepang;
TERGUGAT 32 s/d TERGUGAT 34 berdomisili di Singapore;
TERGUGAT 35 s/d TERGUGAT 40 berdomisili di Jakarta;
TERGUGAT 41 berdomisili di Bandar Lampung;
TERGUGAT 42 berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung;
TERGUGAT 43 berdomisili di Jakarta;
TERGUGAT 44 berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung;
TERGUGAT 45 s/d TERGUGAT 48 berdomisili di Jakarta ;
Bahwa apabila TERGUGAT tidak memiliki tempat tinggal yang dikenal atau tempat tinggalnya yang nyata tidak dikenal atau TERGUGAT tidak terkenal, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat TERGUGAT tinggal sebenarnya.
Selain ketentuan dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg tersebut di atas, dalam Pasal 142 ayat (3) Rbg ditentukan bahwa apabila Tergugat lebih dari satu, maka gugatan tersebut dapat diajukan di salah satu pengadilan negeri sesuai dengan domisili salah satu Tergugat tersebut. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (3) Rbg, maka seharusnya gugatan dalam perkara a quo diajukan di pengadilan negeri di Jakarta, atau Pengadilan Negeri Tanjung Karang, atau di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, bukan di Pengadilan Negeri Kotabumi sebagaimana gugatan tersebut didaftarkan oleh PARA PENGGUGAT, karena tidak ada satu pihak pun dalam perkara a quo yang domisili hukumnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa selain di tempat tinggal TERGUGAT, peraturan juga memperbolehkan gugatan dimasukkan di pengadilan negeri dimana obyek berada. Hal ini diatur dalam Pasal 142 ayat (5) Rbg yang pada intinya menentukan bahwa :
Apabila gugatan itu tentang barang tetap, maka tuntutan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam pegangannya terletak barang itu ;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika dilihat dari gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, akan lebih jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT telah salah alamat karena melanggar kompetensi relatif, karena sebagaimana ternyata dalam Penetapan Sita Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pen.Pdt.G/2006/PN.KB tertanggal 18 Oktober 2006 dinyatakan bahwa letak obyek sitaan dalam perkara a quo adalah tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur No.1/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 atas nama PT Indolampung Perkasa, yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dan dalam Penetapan Sita tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi mendelegasikan pelaksanaannya Pengadilan Negeri Menggala.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa letak barang/ benda yang menjadi obyek dalam penetapan sita tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yaitu pengadilan tempat gugatan tersebut didaftarkan ;
Selain mengenai gugatan yang diajukan kepada pengadilan negeri dimana obyek sengketa berada, Pasal 142 ayat (3) Rbg juga mengatur bahwa gugatan dapat diajukan atau didaftarkan di tempat tinggal PARA PENGGUGAT dengan catatan apabila tempat tinggal TERGUGAT tidak diketahui domisilinya, dalam perkara a quo sebagaimana terdapat dalam gugatan. Apabila kita kembali melihat gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo, domisili atau tempat tinggal PARA PENGGUGAT, baik PENGGUGAT 1 maupun PENGGUGAT 2 adalah berada di Jakarta.
Dengan demikian, maka apabila dalam perkara a quo tempat tinggal PARA TERGUGAT tidak diketahui maka PARA PENGGUGAT dapat mengajukan gugatannya di pengadilan negeri tempat tinggal PARA PENGGUGAT, yaitu Pengadilan Negeri di Jakarta. Akan tetapi dalam perkara a quo, alamat PARA TERGUGAT (dari TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 48) telah sangat jelas dicantumkan dalam gugatan dan diketahui keberadaannya, sehingga alangkah mudahnya untuk menentukan Pengadilan Negeri mana yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dan karena dalam gugatan a quo banyak pihak yang ditarik sebagai TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT dapat dengan mudah untuk memilih salah satu domisili atau tempat tinggal salah satu pihak yang telah ditarik sebagai TERGUGAT ;
Bahwa terhadap tangkisan mengenai kewenangan/kompetensi yang diajukan oleh TERGUGAT, Hakim wajib memberi jawaban terhadap tangkisan tersebut, walaupun para pihak yang bersangkutan atau wakilnya tidak hadir di persidangan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 149 ayat 2 dan Pasal 159 Rbg. Sehingga berdasarkan atas pasal-pasal tersebut di atas, Hakim dapat langsung menyatakan dirinya tidak berwenang walaupun tanpa ada eksepsi dari TERGUGAT. Menyatakan diri tidak berwenang ini, dapat dilakukan pada semua taraf pemeriksaan, baik dalam tingkat banding maupun kasasi. Apabila suatu pengadilan negeri yang tidak berwenang melakukan tindakan pemeriksaan dan sampai pada akhirnya mengeluarkan suatu putusan dimana perkara yang diperiksa dan diadilinya berada di luar kewenangannya, maka putusan yang dijatuhkan dalam perkara tersebut menjadi tidak sah ;
Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa baik domisili hukum PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT, maupun letak benda/barang yang menjadi obyek sitaan tidak ada satu pun yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, sehingga Pengadilan Negeri Kotabumi tidak mempunyai kompetensi/kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
Bahwa selain hal tersebut di atas, dalam perjanjian-perjanjian di antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 terdapat klausul mengenai pilihan hukum maupun forum hukum yang dipilih oleh PENGGUGAT 1 maupun TERGUGAT 1 yang kesemuanya tidak ada yang mengacu ke Pengadilan Negeri Kotabumi sebagaimana akan diuraikan di bawah ini:
Pasal 13 dari Guarantee Facility Agreement antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 tertanggal 3 Oktober 1996 menyatakan bahwa hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah hukum Indonesia dan bila terdapat perselisihan di antara para pihak maka mereka memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum hukum.
Isi dari Pasal tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
“This Agreement shall be governed by, interpreted and construed in accordance with the laws of Republic of Indonesia. For the implementation of this Agreement and all its consequences and for the adjudication of all disputes arising hereunder the Parties hereby select and choose the clerk office of the District Court of Central Jakarta (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) as their permanent and general domicile. Without limiting the foregoing the Borrower further agrees that the Guarantor may at its option submit any dispute which may arise in connection with this Agreement to any other court inside the Republic of Indonesia having jurisdiction over the Borrower or any of its Assets”;
“Perjanjian ini tunduk, dibuat dan diinterpretasikan menurut hukum Republik Indonesia. Dalam hal ada perselisihan sehubungan dengan penerapan perjanjian ini maupun akibat dari penerapan tersebut, para pihak memilih Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum mereka. Tanpa membatasi domisili hukum tersebut, Peminjam setuju bahwa dalam hal adanya perselisihan, Penjamin dapat memilih pengadilan lain di dalam Republik Indonesia yang memiliki jurisdiksi terhadap Peminjam maupun aset yang dimilikinya ;
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, PENGGUGAT 1 tidak dapat memilih Pengadilan Negeri Kotabumi sebagai forum untuk menggugat TERGUGAT 1 karena Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memiliki jurisdiksi terhadap PENGGUGAT 1 maupun aset-aset yang dimiliki oleh PENGGUGAT 1.
Pasal 12 dari Fiduciary Transfer Agreement antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 tertanggal 3 Oktober 1996 menyatakan bahwa hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah hukum Indonesia dan bila terjadi perselisihan di antara para pihak maka mereka memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum hukum ;
Isi dari pasal tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
“12.1. This Agreement shall be governed by, interpreted and construed under the laws of the Republic of Indonesia.
12.2. For the implementation of this Agreement and all its consequences and for the adjudication of all disputes arising hereunder, the Transferor hereby selects and chooses general and permanent domicile at the Registrar’s Office of the District Court of Central Jakarta in Jakarta as its legal and permanent domicile. Without limiting the foregoing, the Parties hereto further agree that the Transferee may its own option submit any disputes which may arise in connection with this Agreement to any other court inside or outside of the Republic of Indonesia having jurisdiction over the Transferor or any of its assets.”
“12.1. Perjanjian ini tunduk, dibuat dan diinterpretasikan menurut hukum Republik Indonesia.
12.2. Dalam hal ada perselisihan sehubungan dengan penerapan perjanjian ini maupun akibat dari penerapan tersebut, Pemberi Jaminan (Transferor/PENGGUGAT 1) memilih Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum yang umum dan tetap. Tanpa membatasi domisili hukum tersebut, para pihak setuju bahwa dalam hal adanya perselisihan, Pemberi Jaminan (Transferee/TERGUGAT 1) dapat memilih pengadilan lain di dalam maupun di luar Republik Indonesia yang memiliki jurisdiksi terhadap pemberi jaminan maupun aset yang dimilikinya”.
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, jelas bahwa forum bagi PENGGUGAT 1 telah dibatasi karena PENGGUGAT 1 secara jelas dan tegas telah memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukumnya yang tetap seandainya terdapat perselisihan dengan TERGUGAT Dengan demikian, Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memiliki jurisdiksi terhadap perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa perkara dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Pasal 7 dan Pasal 8 dari Agreement antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 tertanggal 3 Oktober 1996 menyatakan bahwa hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah hukum Indonesia dan bila terjadi perselisihan di antara para pihak maka mereka memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum hukum.
Isi dari pasal tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
“7. This Agreement shall be governed and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia and is made and executed in the English language only.
8. For the implementation of this Agreement and all its consequences and for the adjudication of all disputes arising hereunder, the Parties hereby select and choose the Clerk Office of the District Court of Central Jakarta (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat in Jakarta).”
“7. Perjanjian ini tunduk dan diinterpretasikan menurut hukum Republik Indonesia dan dibuat hanya dalam bahasa Inggris.
8. Dalam hal ada perselisihan sehubungan dengan penerapan perjanjian ini maupun akibat dari penerapan tersebut, para pihak memilih Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum mereka.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa PENGGUGAT 1 maupun TERGUGAT 1 telah memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum hukum dalam hal terjadinya perselisihan di antara mereka.
Pasal 8 dari Loan Agreement antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 tertanggal 11 November 1998 menyatakan bahwa hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah hukum Indonesia dan bila terjadi perselisihan di antara para pihak maka mereka memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum hukum.
Isi dari pasal tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
“8.1. This Loan Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
8.2. (a). The Lender and the Borrower hereby irrevocably submit to the non-exclusive jurisdiction of the District Court of Central Jakarta, Indonesia, for all legal proceedings and the solution of all disputes that may arise under or in connection with this Loan Agreement.
8.2. (b). The Borrower waives any objection to the institution of legal proceedings at the District Court of Central Jakarta, Indonesia on jurisdictional grounds such as forum non convenience and venue.
8.3. The submission to the jurisdiction of the court referred to above shall not be construed so as to limit the rights of the Lender to commence any legal action against the Borrower and/or its assets in any other court of competent jurisdiction nor shall entering of proceedings in any one or more jurisdictions preclude the entering of proceedings in any other jurisdictions whether concurrently or not.”
“8.1. Perjanjian ini tunduk dan dibuat berdasarkan hukum Republik Indonesia.
8.2. (a) Kreditur maupun Debitur dengan ini tunduk kepada jurisdiksi non-eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia untuk segala upaya hukum maupun penyelesaian terhadap perselisihan yang timbul akibat atau karena adanya perjanjian hutang ini.
8.2. (b) Debitur mengesampingkan segala keberatan terhadap upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Indonesia sehubungan dengan dasar jurisdiksi seperti forum non-convenience (tidak nyaman) dan tempat.
8.3. Penundukan terhadap jurisdiksi pengadilan yang telah disebut di atas tidak membatasi hak Kreditur untuk mengambil langkah hukum terhadap Debitur dan / atau asetnya di pengadilan lain yang berkompeten dan tidak membatas hak Kreditur untuk untuk mengambil langkah hukum di dua atau lebih jurisdiksi secara bersamaan maupun tidak.”
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas maka PENGGUGAT 1 tidak dapat memilih Pengadilan Negeri Kotabumi sebagai forum untuk menggugat TERGUGAT 13 karena baik PENGGUGAT 1 maupun TERGUGAT 1 telah memilih Pengadilan Negeri Jakart Pusat sebagai forum hukum bila terjadi perselisihan keduanya. Sehubungan dengan klausul jurisdiksi non-eksklusif, Pengadilan Negeri Kotabumi tetap tidak berwenang mengadili karena tidak memiliki jurisdiksi maupun kompetensi terhadap PENGGUGAT 1 maupun aset-aset yang dimiliki oleh PENGGUGAT 1.
Pasal 8 Loan Agreement antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 tertanggal 23 Februari 1999 menyatakan bahwa hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah hukum Indonesia dan bila terjadi perselisihan di antara para pihak maka mereka memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum hukum.
Isi dari pasal tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
“8.1. This Loan Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
8.2. (a). The Lender and the Borrower hereby irrevocable submit to the non-exclusive jurisdiction of the District Court of Central Jakarta, Indonesia, for all legal proceedings and the solution of all disputes that may arise under or in connection with this Loan Agreement.
8.2. (b). The Borrower waives any objection to the institution of legal proceedings at the District Court of Central Jakarta, Indonesia on jurisdictional grounds such as forum non convenience and venue.
8.3. The submission to the jurisdiction of the court referred to above shall not be construed so as to limit the rights of the Lender to commence any legal action against the Borrower and / or its assets in any other court of competent jurisdiction nor shall entering of proceedings in any one or more jurisdictions preclude the entering of proceedings in any other jurisdictions whether concurrently or not.”
“8.1. Perjanjian ini tunduk dan dibuat berdasarkan hukum Republik Indonesia.
8.2. (a) Kreditur maupun debitur dengan ini tunduk kepada jurisdiksi non-eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia untuk segala upaya hukum maupun penyelesaian terhadap perselisihan yang timbul akibat atau karena adanya perjanjian hutang ini.
8.2. (b) Debitur mengesampingkan segala keberatan terhadap upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia sehubungan dengan dasar jurisdiksi seperti forum non-convenience (tidak nyaman) dan tempat.
8.3. Penundukan terhadap jurisdiksi pengadilan yang telah disebut di atas tidak membatasi hak kreditur untuk mengambil langkah hukum terhadap debitur dan / atau asetnya di pengadilan lain yang berkompeten dan tidak membatas hak kreditur untuk mengambil langkah hukum di dua atau lebih jurisdiksi secara bersamaan maupun tidak.”
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas maka PENGGUGAT 1 tidak dapat memilih Pengadilan Negeri Kotabumi sebagai forum untuk menggugat TERGUGAT 1 karena Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memiliki jurisdiksi maupun kompetensi terhadap PENGGUGAT 1 maupun aset-aset yang dimiliki oleh PENGGUGAT 1.
Dengan demikian, berdasarkan perjanjian-perjanjian berikut di atas di antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1, terlihat bahwa pengadilan negeri yang mempunyai kompetensi / kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan bukan Pengadilan Negeri Kotabumi ;
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR
Perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya kabur / tidak jelas, karena tidak dirinci perbuatan mana dari masing-masing TERGUGAT yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ;
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, baik dalam dalil perbuatan melawan hukum I sampai dengan perbuatan melawan hukum X tidak menjelaskan dan merinci masing-masing perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing TERGUGAT yang digolongkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum ;
Dalam gugatannya tersebut PARA PENGGUGAT hanya mendasarkan pada asumsi-asumsi dan keseimpulan-kesimpulan belaka yang tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan kemudian menyimpulkan telah terjadi suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT;
Terbukti, dalam gugatannya PARA PENGGUGAT selalu menggunakan kata-kata “rekayasa”, “seolah-olah”, “bersekongkol”, “penyelundupan hukum”, “penggelapan aset dan menyembunyikan harta dan perusahaan” tanpa menjelaskan perbuatan mana dari PARA TERGUGAT yang digolongkan sebagai suatu persekongkolan, penyelundupan hukum, menyembunyikan harta dan juga tidak menjelaskan bagaimana atau cara apa perbuatan tersebut dilakukan serta kapan dan dimana dilakukan .
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam gugatannya selalu mendalilkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT secara berkelompok, tetapi PARA PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan apa peranan masing-masing TERGUGAT tersebut dalam perbuatan melawan hukum yang didalilkannya.
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan adanya suatu rekayasa hutang dan jaminan, tetapi PARA PENGGUGAT tidak menjelaskan bagaimana caranya rekayasa tersebut dilakukan. PARA PENGGUGAT hanya mendasarkan pada asumsi-asumsi imajiner lalu menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, padahal PENGGUGAT 1 maupun PENGGUGAT 2 telah mengetahui dengan jelas adanya kewajiban-kewajiban hutang tersebut pada saat lelang terbuka dimana semua dokumen yang berkaitan dengan perusahaan dan lelang telah diekspos oleh penyelenggara lelang untuk dianalisa, dipelajari dan diperhitungkan oleh para peserta tender.
Bahwa dengan tidak dirincinya perbuatan mana dari masing-masing TERGUGAT yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, menjadikan gugatan menjadi kabur / tidak jelas, sehingga mohon yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT 1
Bahwa apa yang PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I KONVENSI uraikan pada bagian konvensi, mohon dianggap dan dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian rekonvensi di bawah ini;
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berusaha mengaburkan fakta-fakta yang ada agar TERGUGAT REKONVENSI 1 terbebas dari kewajiban pembayaran hutang kepada PENGGUGAT REKONVENSI dengan upaya pembatalan dan atau penghapusan hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada bagian konvensi dalam kaitannya dengan perjanjian hutang dan jaminan-jaminan serta surat-surat yang dibuat dalam rangka perjanjian hutang antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI 1 sebagaimana yang disampaikan di gugatan TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 sebagai berikut:
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa/TERGUGAT 36 dalam KONVENSI yang ditujukan kepada PENGGUGAT REKONVENSI, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,037,709.20).
Loan Agreement (First Refinancing USD 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI I.
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of The Jap. Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 Februari 2001.
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa/TERGUGAT 36 dalam KONVENSI yang ditujukan kepada PENGGUGAT REKONVENSI, perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of a loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 plus Yen 374,093,888).
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari TERGUGAT REKONVENSI I ditujukan ke PENGGUGAT REKONVENSI, perihal “PT Indolampung Perkasa/ Refinance”.
Agreement tanggal 23 Desember 1999 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh TERGUGAT REKONVENSI 1 dengan PENGGUGAT REKONVENSI di hadapan Drs. Muchlis Basri, Msi., Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala/TERGUGAT 44 dalam KONVENSI atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang/TERGUGAT 42 dalam KONVENSI atas tanah dan bangunan pabrik TERGUGAT REKONVENSI 1 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 antara TERGUGAT REKONVENSI 1, SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu bernama SAKURA BANK) / TERGUGAT 33 dalam KONVENSI & SUMITOMO TRUST & BANKING Co, Ltd., Singapore Branch / TERGUGAT 32 dalam KONVENSI.
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI adalah kreditur yang beritikad baik;
Bahwa adalah fakta hukum, pembangunan pabrik TERGUGAT REKONVENSI 1 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung beserta pengadaan semua mesin-mesin yang ada di dalamnya dilakukan oleh PENGGUGAT REKONVENSI selaku kontraktor dengan pembiayaan yang berasal dari SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu bernama SAKURA BANK) / TERGUGAT 33 dalam KONVENSI & SUMITOMO TRUST & BANKING Co, Ltd., Singapore Branch / TERGUGAT 32 dalam KONVENSI selaku KREDITUR dari TERGUGAT REKONVENSI 1.
Bahwa adalah fakta hukum atas pembiayaan pembangunan dan pengadaan mesin-mesin pabrik TERGUGAT REKONVENSI 1, dijamin oleh PENGGUGAT REKONVENSI melalui :
Guarantee Facility Agreement antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI 1, yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, S.H. tanggal 3 Oktober 1996, No. 10.034;
Fiduciary Transfer Agreement dari TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI, yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., tanggal 3 Oktober 1996, No. 10.033;
Amendment To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1;
Amendment No.2 To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a Loan of the Jap. Yen Equivalent of US$ 3.037,709.20) tanggal 11 November 1998 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1;
Amendment No.3 To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a Loan of the Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 plus Jap Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI 1;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1;
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh TERGUGAT REKONVENSI 1 dengan PENGGUGAT REKONVENSI di hadapan Drs. Muchlis Basri, Msi., Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala/TERGUGAT 44 dalam KONVENSI atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang / TERGUGAT 42 dalam KONVENSI atas tanah dan bangunan pabrik TERGUGAT REKONVENSI I yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, antara PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI 1.
Bahwa adalah fakta hukum bahwa, kewajiban hutang PENGGUGAT 1: (i) sudah dilaporkan sebagai pinjaman kredit luar negeri kepada Bank Indonesia, (ii) juga terlihat dalam laporan keuangan PENGGUGAT 1 dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2001 dan (iii) perlu ditekankan pula bahwa pembayaran pajak telah dilakukan oleh PENGGUGAT 1 sehubungan dengan kewajiban hutang PENGGUGAT 1. Terlebih lagi, resiko politik sehubungan dengan Guarantee Facility Agreement sudah diasuransikan melalui MITI.
Bahwa adalah fakta hukum, TERGUGAT REKONVENSI 1 gagal dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran hutang terhadap SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu bernama SAKURA BANK) / TERGUGAT 33 dalam KONVENSI dan SUMITOMO TRUST & BANKING Co, Ltd., Singapore Branch / TERGUGAT 32 dalam KONVENSI selaku KREDITUR dari TERGUGAT REKONVENSI I, yang timbul dari adanya pembiayaan atas pembangunan dan pengadaan mesin-mesin pabrik sebagaimana tertuang dalam perjanjian hutang (Credit Agreement) tertanggal 3 Oktober 1996 untuk pinjaman sebesar US$ 50,000,000.- (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) dan US$ 28,600,000.- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Bahwa adalah fakta hukum, atas kegagalan pemenuhan kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 tersebut, menimbulkan kewajiban bagi PENGGUGAT REKONVENSI selaku penjamin hutang dari TERGUGAT REKONVENSI 1 untuk melakukan pembayaran kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 terhadap SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu bernama SAKURA BANK) / TERGUGAT 33 dalam KONVENSI & SUMITOMO TRUST & BANKING Co, Ltd., Singapore Branch / TERGUGAT 32 dalam KONVENSI selaku KREDITUR dari TERGUGAT REKONVENSI 1;
Bahwa adalah fakta hukum, pada tanggal 5 Maret 2002 PENGGUGAT REKONVENSI dalam kapasitasnya selaku penjamin hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 telah melakukan pembayaran lunas seluruh hutang/kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1, sehingga dengan telah dibayarkannya kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 tersebut menjadikan PENGGUGAT REKONVENSI berkedudukan sebagai Kreditur dari TERGUGAT REKONVENSI 1.
Bahwa adalah fakta hukum bahwa pabrik sebagaimana disebutkan pada poin atas telah selesai dikerjakan oleh PENGGUGAT REKONVENSI pada tanggal 31 Agustus 1998, sesuai dengan Final Acceptance Certificate yang dikeluarkan oleh TERGUGAT REKONVENSI 1 yang pada intinya TERGUGAT REKONVENSI 1 menerima hasil pekerjaan PENGGUGAT REKONVENSI;
Bahwa adalah fakta hukum, pada saat ini pabrik TERGUGAT REKONVENSI 1 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung telah beroperasi serta menghasilkan keuntungan bagi TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2.
Bahwa setelah dilakukannya pembayaran semua kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 oleh PENGGUGAT REKONVENSI dalam kedudukannya sebagai penjamin hutang TERGUGAT REKOPENSI 1 kepada SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu bernama SAKURA BANK)/ TERGUGAT 33 dalam KONVENSI & SUMITOMO TRUST & BANKING Co, Ltd., Singapore Branch / TERGUGAT 32 dalam KONVENSI, kedudukan PENGGUGAT REKONVENSI terhadap TERGUGAT REKONVENSI 1 adalah sebagai kreditur.
Bahwa berkaitan dengan kedudukan PENGGUGAT REKONVENSI sebagi kreditur TERGUGAT REKONVENSI 1, maka selanjutnya TERGUGAT REKONVENSI 1 seharusnya melakukan pembayaran hutang yang menjadi kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI 1. Berdasarkan Guarantee Facility Agreement tertanggal 3 Oktober 1996, setelah tanggal 5 Maret 2002, yakni hari pembayaran semua hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 oleh PENGGUGAT REKONVENSI, seharusnya TERGUGAT REKONVENSI 1 segera melakukan pembayaran dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI 1, dan TERGUGAT REKONVENSI 1 justru meminta penjadwalan kembali pembayaran hutang kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana tertuang dalam restrukturisasi hutang.
Bahwa sehubungan dengan Second Refinancing Agreement, TERGUGAT REKONVENSI 1 dijadwalkan melakukan pembayaran angsuran kepada PENGGUGAT REKONVENSI pada tanggal 31 Agustus 2001, 28 Februari 2002, 31 Agustus 2002, 28 Februari 2003, 31 Agustus 2003, dan 29 Februari 2004, di mana TERGUGAT REKONVENSI 1 sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran angsuran kepada PENGGUGAT REKONVENSI mulai dari tanggal 31 Agustus 2001 sampai dengan saat ini.
Bahwa berdasarkan atas restrukturisasi hutang terhadap tidak dilakukannya pembayaran angsuran pada tanggal 31 Agustus 2001, 28 Februari 2002 dan 31 Agustus 2002 oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT REKONVENSI menetapkan penalti yaitu dengan menetapkan agar TERGUGAT REKONVENSI 1 melakukan pembayaran seluruh hutang pada tanggal 15 Oktober 2002, namun hal tersebut ternyata juga tidak dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI 1.
Bahwa setelah periode tersebut, TERGUGAT REKONVENSI 1 berusaha menegosiasikan hutang dengan PENGGUGAT REKONVENSI melalui korespondensi dengan mengkonfirmasikan status tunggakan / outstanding kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 terhadap PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana dimaksud dalam surat :
Surat tertanggal 14 Februari 2002 dari kuasa hukum dari TERGUGAT REKONVENSI 2 kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya:
TERGUGAT REKONVENSI 2 menyatakan bahwa mereka telah mengakuisi saham dan hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 dari PT Holdiko Perkasa ;
TERGUGAT REKONVENSI 2 meminta PENGGUGAT REKONVENSI menyediakan seluruh salinan dokumentasi hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 ;
Surat tertanggal 21 Februari 2002 dari PARA TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang meminta PENGGUGAT REKONVENSI untuk menyediakan seluruh dokumentasi hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 agar TERGUGAT REKONVENSI 2, selaku pihak yang mengakusisi saham dan hutang TERGUGAT REKONVENSI 1, dapat melakukan penilaian situasi hutang dan menanggapi tagihan pembayaran kewajiban hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 yang terhutang kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Surat tertanggal 13 Maret 2002 dari kuasa hukum TERGUGAT REKONVENSI 2 kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya:
TERGUGAT REKONVENSI 2 memberikan konfirmasi penerimaan dokumentasi hutang dari PENGGUGAT REKONVENSI ;
TERGUGAT REKONVENSI 2 akan mengkaji keadaan keuangan TERGUGAT REKONVENSI 1 sehubungan dengan hutangnya kepada PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan dokumentasi hutang tersebut.
Surat tertanggal 18 Juni 2002 dari TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya TERGUGAT REKONVENSI 1 telah menunjuk penasihat keuangan sehubungan dengan hutangnya kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Surat tertanggal 22 November 2002 dari TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI tidak memiliki dana maupun nilai jaminan yang cukup untuk membayar hutang dan kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Surat tertanggal 14 Oktober 2002 dari TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya menyatakan bahwa PARA TERGUGAT REKONVENSI telah menunjuk penasihat hukum yang akan melakukan diskusi dengan PENGGUGAT REKONVENSI sehubungan hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Surat tertanggal 28 Oktober 2002 dari TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya mengundang PENGGUGAT REKONVENSI untuk bertemu dengan direktur dan penasihat hukum TERGUGAT REKONVENSI 1 untuk membahas hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Surat tertanggal 10 Februari 2003 dari kuasa hukum TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI yang intinya mengemukakan penawaran TERGUGAT REKONVENSI 1 untuk menyerahkan perkiraan alur keuangannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebagai bahan diskusi penyelesaian hutang.
Surat tertanggal 13 Februari 2003 dari Kuasa Hukum TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI (Guarantee Facility Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT yang isinya menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 ingin menyelesaikan permasalahan di antara keduanya mengenai hutang dan TERGUGAT mengirimkan perkiraan alur keuangan mereka ke depannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Surat tertanggal 21 Februari 2003 dari kuasa hukum TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang kepada PENGGUGAT REKONVENSI dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut) TERGUGAT REKONVENSI 1.
Surat tertanggal 12 Maret 2003 dari TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya TERGUGAT REKONVENSI 1 menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI dengan menerbitkan promissory note senilai US $ 19 juta yang jatuh tempo pada tahun 2013 di mana TERGUGAT REKONVENSI 1 mendalilkan bahwa sehubungan dengan penerbitan promissory note tersebut, PENGGUGAT REKONVENSI harus melepaskan TERGUGAT REKONVENSI 1 dari seluruh gugatan maupun tanggungjawab pembayaran hutang dan harus membatalkan segala hutang yang pernah ada.
Bahwa ternyata di kemudian hari PENGGUGAT REKONVENSI mengetahui, hal tersebut adalah hanya merupakan alasan bagi TERGUGAT REKONVENSI 1 untuk menunda / mengulur-ulur waktu agar tidak melakukan pembayaran hutang yang menjadi kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI. Hal tersebut direalisasikan dengan cara TERGUGAT REKONVENSI 1 berusaha menghapuskan hubungan hukum antara TERGUGAT REKONVENSI 1 dengan PENGGUGAT REKONVENSI dan membatalkan seluruh perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut seperti :
Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Perjanjian Penjaminan (Guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd;
Perjanjian Penjaminan (Guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd ;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1);
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation ;
Loan AgreementUSD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of A Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 15 Juni dari PT Mekar Perkasa kepadaMarubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022,488.57);
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,037,709.20);
Loan Agreement (First Refinancing USD 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of The Jap. Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of a loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 plus Yen 374,093,888);
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/Refinance”;
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Muchlis Basri, Msi., Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga Hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 Februari 2001;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Bahwa perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, surat-surat sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan dasar hukum yang melandasi adanya kewajiban pembayaran hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKOVENSI dan/atau berkaitan dengan upaya jaminan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang.
Bahwa upaya penghapusan dan/atau pembatalan semua kewajiban dan/atau dokumen-dokumen yang dibuat/diperuntukkan untuk pemenuhan kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI, dinyatakan dengan alasan bahwa semua dokumen-dokumen tersebut yang berupa perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan dan surat-surat dibuat dengan rekayasa untuk menggembosi harta kekayaan TERGUGAT REKONVENSI 1 yang dilakukan oleh PENGGUGAT REKONVENSI dan pemilik lama TERGUGAT REKONVENSI 1 (TERGUGAT REKONVENSI 2, TERGUGAT REKONVENSI 3 dan TERGUGAT REKONVENSI 4) serta para pihak yang terdapat dalam gugatan KONVENSI dari TERGUGAT 5 sampai dengan TERGUGAT 48;
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI 2 selaku pemilik/pemegang saham TERGUGAT REKONVENSI 1 menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI dengan alasan kewajiban tersebut tidak dinyatakan pada saat penjualan TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada TERGUGAT REKONVENSI 2.
Bahwa alasan TERGUGAT REKONVENSI 2 tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan fakta hukum yang ada, karena dari fakta hukum yang ada terbukti bahwa TERGUGAT REKONVENSI 2 telah mengetahui adanya kewajiban-kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 pada saat proses penjualan TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada TERGUGAT REKONVENSI 2. Hal tersebut terbukti dalam fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pada tanggal 28 Januari 2002, PENGGUGAT REKONVENSI bertemu dengan TERGUGAT REKONVENSI 2, bersama-sama dengan TERGUGAT 40 dalam KONVENSI (Bapak Ridwan Irawan) dan Indonesian Bank Restructuring Agency (Bapak Yuga Nugraha) untuk membicarakan restrukturisasi hutang.
Pada tanggal 14 Februari 2002, TERGUGAT REKONVENSI 1 melalui kuasa hukumnya Sidley Austin Brown & Wood LLP di Singapura mengirimkan surat kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya meminta seluruh dokumentasi sehubungan dengan hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”Our firm is acting as special international counsel on behalf of PT Garuda Pancaarta (“Garuda”) in connection with the acquisition by Garuda from PT Holdiko Perkasa of certain equity interests in and indebtedness of the group of companies collectively referred to as the Sugar Group Companies (as herein defined).
... we refer to your letter to Mr. Scott Coffey and Mr. Ridwan Irawan of PT Holdiko Perkasa, dated January 31, 2002, with respect to PT Indolampung Perkasa. In that regard, we hereby request on behalf of our client that you provide to us copies of all prior and current loan documentation relating to all indebtedness owed to Marubeni Corporation by each of the following companies (collectively the “Sugar Group Companies”): (i) PT Indolampung Perkasa (ii) PT Indolampung Distillery (iii) PT Gula Putih Mataran (iv) PT Sweet Indolampung.”
”Firma kami bertindak sebagai kuasa hukum dari PT Garuda Pancaarta (“Garuda”) sehubungan dengan akuisisi saham dan hutang Sugar Group Companies yang dilakukan oleh Garuda dari PT Holdiko Perkasa Sugar Group Companies....kami merujuk ke surat anda kepada Scott Coffey dan Ridwan Irawan dari PT Holdiko Perkasa tertanggal 31 Januari 2002 sehubungan dengan PT Indolampung Perkasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar anda menyediakan seluruh salinan dokumentasi hutang, baik yang lampau ataupun sekarang ini, sehubungan dengan hutang perusahaan perusahaan berikut ini (yang secara kolektif disebut sebagai “Sugar Group Companies”) (i) PT Indolampung Perkasa (ii) PT Indolampung Distillery (iii) PT Gula Putih Mataran (iv) PT Sweet Indolampung kepada Marubeni Corporation”.
Pada tanggal 21 Februari 2002, PARA TERGUGAT REKONVENSI mengirimkan surat kepada PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT 33 dalam KONVENSI yang menyatakan bahwa PARA TERGUGAT REKONVENSI membutuhkan seluruh dokumentasi dan korespondensi sehubungan dengan hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”As we had advised you, we need you to provide to us all related loan documentations (including the relevant correspondences) between Marubeni Corporation, the banks and the Sugar Group Companies (including PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Perkasa, and PT Sweet Indolampung) for us to assess the debt situation and respond to you accordingly. Until now, we have yet to receive the original loan documentations from the former directors / shareholders.”
”Seperti telah kami beritahukan sebelumnya, kami membutuhkan Anda untuk menyediakan seluruh dokumentasi hutang (maupun korespondensi yang relevan) antara Marubeni Corporation, bank-bank dan the Sugar Group Companies (termasuk di dalamnya PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Perkasa, dan PT Sweet Indolampung) agar kami dapat menilai situasi hutang dan menanggapinya. Sampai sekarang, kami hanya baru menerima dokumentasi hutang asli dari mantan direktur / pemegang saham.”
Pada tanggal 13 Maret 2002, TERGUGAT REKONVENSI 2 mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya Sidley Austin Brown & Wood LLP di Singapura kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 2 telah menerima seluruh dokumentasi hutang yang dikirimkan oleh PENGGUGAT REKONVENSI dan akan menggunakan dokumentasi hutang tersebut untuk mengkaji kondisi keuangan Sugar Group Companies.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”Garuda has requested that I acknowledge on its behalf by this letter receipt of the 12 March letter of Mr. Toyoda referred to above together with copies of the relevant loan documentation forwarded therewith. Garuda has also requested that I advise you, on its behalf, that it intends to begin to utilize such loan documentation fortwith in connection with its review of the financial condition of the Sugar Group Companies and in connection with related financial modeling and analysis it intends to conduct for purposes of future planning...”
”Garuda telah meminta saya untuk memberikan konfirmasi penerimaan salinan dokumentasi hutang yang diberikan oleh Mr. Toyoda pada tanggal 12 Maret yang lalu. Garuda juga meminta saya untuk memberitahukan Anda bahwa Garuda akan mulai menggunakan dokumentasi hutang tersebut untuk mengkaji keadaan keuangan Sugar Group Companies dan sehubungan dengan analisis dan model keuangan, Garuda berniat menggunakan dokumen tersebut untuk perencanaan ke depannya.”
Pada tanggal 18 Juni 2002, TERGUGAT REKONVENSI 1 mengirimkan surat kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 telah menunjuk Canadian Imperial Banking Corporation sebagai penasihat keuangan sehubungan dengan hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”This is to confirm to Marubeni Corporation that PT Indolampung Perkasa and PT Sweet Indolampung (the ”Companies”) have formally appointed Canadian Imperial Banking Corporation (CIBC) as their financial adviser in connection with indebtness of the Companies. CIBC is authorized to act as a representative of the Company in discussions with certain third parties including Marubeni.”
”Surat ini ditujukan untuk memberikan konfirmasi kepada Marubeni Corporation bahwa PT Indolampung Perkasa dan PT Sweet Indolampung (kedua perusahaan) telah menunjuk Canadian Imperial Banking Corporation (CIBC) sebagai penasihat keuangan mereka sehubungan dengan hutang kedua perusahaan tersebut. Dengan demikian, CIBC memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai wakil kedua perusahaan tersebut dalam diskusi dengan pihak ketiga, termasuk di antaranya Marubeni.”
Pada tanggal 22 November 2002, TERGUGAT REKONVENSI 1, melalui kuasa hukumnya The Serwer Law Firm P.C. di Singapura, mengirimkan surat kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 tidak memiliki dana maupun nilai jaminan yang cukup untuk membayar hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”PT Sweet Indolampung and PT Indolampung Perkasa (The Companies) do not believe that the alleged loans are supportable either by the Companies’ cash flows or the underlying collateral values.”
”PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (kedua perusahaan) tidak percaya bahwa dana yang mereka miliki ataupun nilai jaminan yang ada cukup untuk membayar hutang.”
Pada tanggal 14 Oktober 2002, TERGUGAT REKONVENSI 1 mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya The Serwer Law Firm P.C. di Singapura kepada TERGUGAT 30 DALAM KONVENSI, yang kemudian dilampirkan oleh TERGUGAT 30 DALAM KONVENSI dalam suratnya kepada PENGGUGAT REKONVENSI pada tanggal yang sama. Isi dari surat tersebut adalah bahwa PARA TERGUGAT REKONVENSI telah menunjuk penasihat hukum yang akan melakukan diskusi dengan PENGGUGAT REKONVENSI sehubungan dengan hutang PARA TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Pada tanggal 28 Oktober 2002, TERGUGAT REKONVENSI 1, melalui kuasa hukumnya The Serwer Law Firm P.C., mengirimkan surat kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI, yang juga ditembuskan oleh TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI. Adapun isi dari surat tersebut adalah mengundang PENGGUGAT REKONVENSI untuk bertemu dengan direktur dan Penasihat Hukum TERGUGAT REKONVENSI 1 sehubungan berkaitan dengan surat kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI tertanggal 15 Oktober 2002 yang membahas mengenai hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Pada tanggal 10 Februari 2003, TERGUGAT REKONVENSI 1 mengirimkan surat kepada PENGGUGAT REKONVENSI melalui kuasa hukumnya The Serwer Law Firm P.C. di Singapura yang isinya menawarkan pertemuan antara TERGUGAT REKONVENSI 1 dan PENGGUGAT REKONVENSI, agar TERGUGAT REKONVENSI 1 dapat menyelesaikan segala kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI melalui negosiasi dan secara damai.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”PT Sweet Indolampung and PT Indolampung Perkasa (the Companies) have proposed to resolve all matters outstanding between them and Marubeni Corporation on an amicable, negotiated basis. To that end, the Companies met most recently with representatives of Marubeni Corporation and its counsel on January 20, 2003. At that meeting the Companies oferred to submit their projected cash flows to Marubeni Corporation for settlement discussions thereafter.”
”PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (Kedua perusahaan) telah menawarkan untuk menyelesaikan segala permasalahan dan sisa kewajiban mereka kepada Marubeni Corporation melalui negosiasi dan secara damai. Untuk mencapai tujuan tersebut, kedua perusahaan tersebut bertemu dengan perwakilan dari Marubeni Corporation pada tanggal 20 Januari 2003. Pada pertemuan tersebut, kedua perusahaan menawarkan untuk menyerahkan perkiraan alur keuangan mereka ke depannya kepada Marubeni Corporation untuk diskusi penyelesaian permasalahan.”
Pada tanggal 13 Februari 2002, TERGUGAT REKONVENSI 1 melalui kuasa hukumnya The Serwer Law Firm P.C. mengirimkan surat kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI yang menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 ingin menyelesaikan permasalahan di antara keduanya mengenai hutang dan mengirimkan perkiraan alur keuangan mereka ke depannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”...PT Sweet Indolampung and PT Indolampung Perkasa (the Companies) continue to be desirous of exploring the possibility of reaching a complete settlement of the matters referred to in your October letters...I am pleased to enclose for consideration by Marubeni Corporation certain projections of the Companies’ cash flows and other relevant information.”
”...PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (kedua perusahaan) tetap hendak menelusuri kemungkinan untuk mencapai penyelesaian penih sehubungan dengan permasalahan yang merujuk kepada surat-surat Anda di bulan Oktober... Dengan senang hati kami lampirkan perkiraan alur keuangan kedua perusahaan tersebut dan informasi lainnya yang relevan sebagai bahan pertimbangan Marubeni Corporation.”
Pada tanggal 21 Februari 2002, kuasa hukum TERGUGAT REKONVENSI 1 mengirimkan surat kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI yang isinya menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang kepada PENGGUGAT REKONVENSI dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut) TERGUGAT REKONVENSI 1.
“…I reiterated my client’s continuing interest in resolving all outstanding matters between them and Marubeni Corporation, and to engage in a bilateral process with Marubeni Corporation to achieve such a resolution. I asked, on behalf of the Companies, what specifically Marubeni Corporation was now seeking in order to engage in a settlement process, including settlement discussion, with the Companies.
As I Understand, you stated that what Marubeni Corporation primarily seeks at this time – and, specifically , what they would be prepared to discuss – is a settlement proposal (quantifying how much of a “haircut”) that is “within the ballpark” of an acceptable range. I also understand that information as to how or why the Companies may determine to make a particular settlement proposal is not of particular interest or relevance to Marubeni Corporation at this time.”
“Saya menekankan ketertarikan Klien kami untuk menyelesaikan segala sisa kewajiban pembayaran hutang di antara klien kami dengan Marubeni Corporation, dan untuk memulai proses bersama Marubeni Corporation menuju suatu penyelesaian. Melalui surat ini, saya hendak menanyakan apa yang hendak diminta oleh Marubeni sehubungan dengan proses penyelesaian, termasuk diskusi mengenai penyelesaiakn kewajiban, dengan Klien kami.
Sepeti yang kami mengerti, yang dicari oleh Marubeni Corporation pada saat ini adalah proposal penyelesaian (yang berisi jumlah penawaran pemangkasan hutang/”haircut” yang mungkin diterima). Kami juga mengerti bahwa informasi mengenai cara ataupun bagaimana klien kami akan menyelesaikan kewajiban bukanlah keterartikan atau relevan untuk diberitahukan kepada Marubeni Corporation.”
Pada tanggal 12 Maret 2003, TERGUGAT REKONVENSI 1 melalui kuasa hukumnya The Serwer Law Firm P.C. mengirimkan surat kepada kuasa hukum PENGGUGAT REKONVENSI yang menyatakan bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONVENSI dengan menerbitkan promissory note senilai US $ 19 juta yang jatuh tempo pada tahun 2013 di mana TERGUGAT REKONVENSI 1 mendalilkan bahwa sehubungan dengan penerbitan promissory note tersebut, PENGGUGAT REKONVENSI harus melepaskan TERGUGAT REKONVENSI 1 dari seluruh gugatan maupun tanggung jawab pembayaran hutang dan harus membatalkan segala hutang yang pernah ada.
Isi dari surat tersebut di atas dikutip sedemikian rupa:
”By this letter, PT Sweet Indolampung and PT Indolampung Perkasa (the ”Companies”) propose to settle all oustanding matters between them, on the one hand, and your client, Marubeni Corporation, on the other hand, through issuance by their shareholder (PT Garuda Pancaarta (”Garuda”), or other party, of a note to Maribeni Corporation, on the financial terms set forth belowe, and subject to the further considerations, terms and conditions set forth thereafter :
Financial Terms of Promissory Note:
Garuda (or other party) will issue a US$ 19.0 million promissory note due 2013 to Marubeni Corporation...
Further Considerations, Terms and Conditions:
A settlement on the basis of the issuance of a promissory note on the terms set forth above would also be subject to the following terms and conditions, as well as to such others as Garuda (or other party), SIL, ILP, and Marubeni may agree:
Mutual release from all claims and liabilities, for indebtedness (including, without limitation, that referred to in your October letters), and otherwise
Cancellation of all indebtedness (including, without limitation, that referred to in your October letters) alleged to be outstanding and owing or payable by the Companies or any of their affiliates to Marubeni Corporation...”
”Berkaitan dengan surat ini, PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (kedua perusahaan) mengusulkan untuk menyelesaikan segala permasalahan di antara mereka dengan klien Anda, Marubeni Corporation, melalui penerbitan note oleh pemegang saham mereka (PT Garuda Pancaarta (”Garuda”) atau pihak lain dengan ketentuan-ketentuan sebagau berikut:
Ketentuan Finansial sehubungan dengan Promissory Note:
Garuda (atau pihak lain) akan menerbitkan promissory note senilai US$ 19.0 juta yang jatuh tempo pada tahun 2013 kepada Marubeni Corporation...
Perimbangan, Ketentuan dan Kondisi lainnya:
Sehubungan dengan penerbitan promissory note tersebut di atas, maka Garuda (atau pihak lain), SIL, ILP, dan Marubeni harus menyetujui hal-hal tersebut di bawah ini:
Para pihak dibebaskan dari gugatan maupun tanggung jawab sehubungan dengan hutang (termasuk, tanpa adanya batasan, yang dirujuk dalam surat-surat bulan Oktober) dan lainnya.
Pembatalan hutang (termasuk , tanpa adanya batasan, yang dirujuk dalam surat-surat bulan Oktober) baik sisa kewajiban atau yang akan dibayar oleh kedua perusahaan maupun afiliasinya kepada Marubeni Corporation...”
Pada tanggal 22 November 2006, Bank Indonesia mengirimkan Surat No. 8/285/DInt kepada Kepala Divisi Kredit I PT Bank Artha Graha Internasional Tbk perihal Permintaan Data yang isinya menerangkan bahwa TERGUGAT REKONVENSI I telah memenuhi kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri sebagaimana diatur dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/22/PBI/2000 tanggal 2 Oktober 2000, hanya sampai dengan pelaporan bulan Agustus 2006 yang disampaikan pada tanggal 5 September 2006.
Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI 1 sebagaimana terdapat dalam Guarantee Facility Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1, Fiduciary Transfer Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 beserta amandemen-amandemennya adalah hubungan hukum antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI 1 sebagai badan hukum bukan hubungan hukum yang dilakukan antara perorangan atau antara pemilik lama/pemegang saham lama, pemilik lama/pemegang saham lama dari TERGUGAT REKONVENSI 1 atau dengan kata lain adanya peralihan / perubahan kepemilikan TERGUGAT REKONVENSI 1 tidak menghapuskan / menghilangkan hubungan hukum yang telah terjadi antara TERGUGAT REKONVENSI 1 dengan PENGGUGAT REKONVENSI selama kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 dengan PENGGUGAT REKONVENSI belum terselesaikan.
Bahwa perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, surat-surat yang berkaitan dengan adanya kewajiban pemenuhan hutang tidak dibuat dalam kapasitas selaku pribadi tetapi dibuat dalam kapasitas bertindak untuk dan atas nama serta mewakili perseroan yaitu TERGUGAT REKONVENSI 1 sebagai badan hukum. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 82 yang mengatur bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Bahwa beralihnya kepemilikan TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada TERGUGAT REKONVENSI 2 sebagai pemegang saham/pemilik baru TERGUGAT REKONVENSI 1 mempunyai konsekuensi hukum beralihnya hak dan kewajiban dari pemilik lama kepada TERGUGAT REKONVENSI 2, yaitu TERGUGAT REKONVENSI 2 berhak atas keuntungan yang didapat/diperoleh TERGUGAT REKONVENSI 1 dalam bentuk deviden, tetapi juga TERGUGAT REKONVENSI 2 selaku manajemen baru dari TERGUGAT REKONVENSI 1 berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada pihak lain termasuk di dalamnya TERGUGAT REKONVENSI 1.
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI 2 tidak dapat menyatakan menerima haknya tetapi tidak mau menerima kewajiban yang ada pada TERGUGAT REKONVENSI 1, karena pada saat penjualan/pembelian perusahaan (TERGUGAT REKONVENSI 1), TERGUGAT REKONVENSI 2 telah mengetahui atau setidak-tidaknya seharusnya mengetahui posisi terakhir (status) perusahaan (TERGUGAT REKONVENSI 1) yang berupa status hutang ataupun piutang.
Bahwa apabila TERGUGAT REKONVENSI 2 menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban-kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada pihak lain pada saat proses penjualan TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada TERGUGAT REKONVENSI 2 -quod non-, maka hal tersebut adalah merupakan kelalaian TERGUGAT REKONVENSI 2 itu sendiri yang membeli perusahaan yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain tanpa melakukan audit/analisa terhadap kondisi perusahaan yang akan dibeli.
Bahwa selanjutnya terhadap alasan TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 sangat dirugikan dengan adanya perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, dan surat-surat yang berkaitan dengan hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI adalah sangat tidak beralasan karena apabila berbicara mengenai kerugian seharusnya PENGGUGAT REKONVENSI–lah yang dirugikan akibat perbuatan TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 yang berusaha mengingkari kewajibannya terhadap PENGGUGAT REKONVENSI dengan berusaha menghapuskan dan membatalkan hubungan hukum yang berkaitan dengan perjanjian utang piutang beserta dengan turutan-turutannya.
Bahwa sebagai perbandingan dengan adanya pembiayaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT REKONVENSI 1 pada saat ini mempunyai/memiliki pabrik beserta dengan mesin-mesin pabrik yang telah beroperasi memproduksi gula sejak tahun 1998 dan berdasarkan data dari Asosiasi Gula Indonesia jumlah produksi yang dapat dihasilkan oleh pabrik tersebut :
pada tahun 2001 adalah 153,240 ton dengan total penjualan Rp 1,091 (seribu sembilan puluh satu) milyar ;
pada tahun 2002 adalah 107,669 ton dengan total penjualan Rp 865 (delapan ratus enam puluh lima) milyar ;
pada tahun 2003 adalah 99,736 ton dengan total penjualan Rp 832 (delapan ratus tiga puluh dua) milyar ;
pada tahun 2004 adalah 145,908 ton dengan total penjualan Rp 1,520 (seribu lima ratus dua puluh) milyar ;
pada tahun 2005 adalah 131,847 ton dengan total penjualan Rp 1,572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) milyar ;
pada tahun 2006 adalah 122,814 ton dengan total penjualan Rp 1,919 (seribu sembilan ratus sembilan belas) milyar ;
Sedangkan PENGGUGAT REKONVENSI dalam hal ini selaku pemasok mesin-mesin pabrik telah menyediakan mesin-mesin pabrik yang beroperasi, melaksanakan pembangunan fisik pabrik, dan selaku penjamin melakukan pembayaran terlebih dahulu atas hutang yang seharusnya menjadi kewajiban TERGUGAT REKONVENSI 1, akan tetapi kewajiban pembayaran tersebut tidak dilakukan, sehingga dengan perbandingan yang demikian PENGGUGAT REKONVENSI–lah yang mengalami kerugian yang sangat besar sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI 1. Sementara itu TERGUGAT REKONVENSI 1 secara melawan hukum telah memperoleh keuntungan yang sangat besar.
Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1335 BW dan telah memenuhi unsur-unsurnya seperti:
Adanya perbuatan
Perbuatan tersebut adalah perbuatan PARA TERGUGAT REKONVENSI yang tidak mengakui kewajiban yang nyata-nyata telah menjadi kewajiban hukumnya untuk dilakukan yaitu melakukan pembayaran atas hutang kepada PENGGUGAT REKONVENSI dan bahkan berusaha menghapuskan adanya hubungan hukum yang telah terjadi dan membatalkan semua perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, dan surat-surat yang berkaitan dengan pinjaman hutang TERGUGAT REKONVENSI 1 kepada PENGGUGAT REKONVENSI, sementara PARA TERGUGAT REKONVENSI telah menerima dan menikmati keuntungan yang diperoleh dari adanya pinjaman tersebut.
Melanggar hukum
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena PARA TERGUGAT REKONVENSI berusaha untuk mengambil apa yang menjadi hak orang lain (PENGGUGAT REKONVENSI) yaitu hak untuk memperoleh pengembalian atas pinjaman TERGUGAT REKONVENSI 1, dimana hal tersebut adalah merupakan kewajiban hukum TERGUGAT REKONVENSI 1 untuk memenuhinya.
Kerugian
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT REKONVENSI, karena PENGGUGAT REKONVENSI tidak menerima pengembalian dana dari TERGUGAT REKONVENSI 1 dan juga kerugian lain dari adanya tindakan penghapusan hubungan hukum/pembatalan perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan dan surat-surat yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman.
Kesalahan
Bahwa perbuatan tersebut merupakan kesalahan dari PARA TERGUGAT REKONVENSI karena PARA TERGUGAT REKONVENSI yang melakukan perbuatan tersebut.
Kausalitas
Bahwa kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT REKONVENSI adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT REKONVENSI tersebut berdasarkan yurisprudensi Lindenbaum Cohen tanggal 31 Januari 1919, juga telah bertentangan dengan :
Bertentangan dengan kewajiban pelaku
Bertentangan dengan hak subyektif orang lain.
Bertentangan dengan kaidah tata susila
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian (patiha).
Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut di atas yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI secara jelas telah menimbulkan kerugiaan immateriil terhadap PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana yang dimaksud dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, oleh karenanya PENGGUGAT REKONVENSI menuntut ganti rugi kepada PARA TERGUGAT REKONVENSI baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng karena perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI tersebut, telah menimbulkan kerugian immaterial yang menyangkut nama baik, kehormatan, waktu, tenaga dan pikiran dari PENGGUGAT REKONVENSI yang sebenarnya hal tersebut tidak dapat dinilai secara materi, namun demi untuk memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dan kepastian hukum, maka PENGGUGAT REKONVENSI menuntut kerugian immaterial sebesar US$.175,000,000.- (seratus tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat) dan oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar US$. 175,000,000.- (seratus tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat).
Bahwa perbuatan PARA PENGGUGAT dalam KONVENSI dalam meminta pembatalan terhadap: :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,037,709.20).
Loan Agreement (First Refinancing USD 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of The Jap. Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation.
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation.
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation.
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 Februari 2001 seolah-olah atas harta kekayaan dari PT Indolampung Perkasa.
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of a loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 plus Yen 374,093,888).
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perklasa/ Refinance” .
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Muchlis Basri, Msi., Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga Hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa
Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa.
Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa.
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd.
Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd.
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1)
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni CorporationLoan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni.
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of A Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Surat tanggal 15 Juni dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022,488.57) dan semua perjanjian-perjanjian terkait adalah suatu perbuatan melawan hukum karena upaya ini menunjukkan sikap PARA PENGGUGAT KONVENSI yang melanggar asas kepatutan dan merugikan PENGGUGAT REKONVENSI. Perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas dibuat sesuai hukum yang berlaku, baik hukum Indonesia maupun hukum Jepang, dan sah dan mengikat secara hukum. Oleh karena itu , kami memohon Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen yang disebutkan dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Akibat dari perbuatan TERGUGAT REKONVENSI, PENGGUGAT REKONVENSI dirugikan karena TERGUGAT REKONVENSI mendalilkan bahwa PENGGUGAT REKONVENSI seolah-olah merekayasa adanya pinjaman, jaminan dan semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hutang TERGUGAT REKONVENSI ke PENGGUGAT REKONVENSI quad non dengan membuat pengumuman di media massa seolah-olah isi pengumuman tersebut adalah benar sehingga akibat dari perbuatan TERGUGAT REKONVENSI tersebut, PENGGUGAT REKONVENSI dirugikan bonafiditas dan nama baiknya. Oleh karenanya, sebagai akibat dari perbuatan TERGUGAT REKONVENSI maka PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT REKONVENSI membuat permohonan maaf kepada PENGGUGAT REKONVENSI di 5 (lima) media massa nasional dan 5 (lima) media massa internasional dan permohonan maaf tersebut akan ditentukan isinya oleh PENGGUGAT REKONVENSI.
Mohon Sita Jaminan:
Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI mereservir haknya untuk mengajukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik PARA TERGUGAT REKONVENSI selama proses pemeriksaan perkara a-quo;
Bahwa dikuatirkan PARA TERGUGAT REKONVENSI sengaja mengulur pelaksanaan putusan maka PARA TERGUGAT REKONVENSI juga harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 1,000,000.- (satu juta dollar Amerika Serikat) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT REKONVENSI melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, maka PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar terhadap putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 191 RBg.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut PENGGUGAT REKON-VENSI / TERGUGAT KONVENSI I mohon kepada Pengadilan Negeri Kotabumi memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT REKONVENSI (TERGUGAT REKONVENSI 1 DAN TERGUGAT REKONVENSI 2) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT REKONVENSI ;
Menghukum PARA TERGUGAT REKONVENSI baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONVENSI kerugian immateriil sebesar US$.175,000,000.- (seratus tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat) ;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum:
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,037,709.20) ;
Loan Agreement (First Refinancing USD 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of The Jap. Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation ;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation ;
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001 / NSTD tanggal 12 Februari 2001 seolah-olah atas harta kekayaan dari PT Indolampung Perkasa ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of a loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 plus Yen 374,093,888) ;
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perklasa/ Refinance” ;
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Muchlis Basri, Msi., Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung dan Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No. 61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation ;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa ;
Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa ;
Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni CorporationGuarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd ;
Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. ;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation ;
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni ;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of A Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Surat tanggal 15 Juni dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022,488.57) ;
bb. Dan semua perjanjian-perjanjian terkait.
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membuat permohonan maaf kepada PENGGUGAT REKONVENSI di 5 (lima) media massa nasional dan 5 (lima) media massa internasional yangisinya ditentukanoleh PENGGUGAT REKONVENSI ;
Mereservir hak PENGGUGAT REKONVENSI untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 ;
Menghukum PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 1,000,000.- (satu juta dollar Amerika Serikat) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT REKONVENSI melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
EKSEPSI TERGUGAT 2, 3, 4, 5 dan 6 :
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI)
Tanpa mencoba untuk memasuki serta membahas mengenai substansi serta materi pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, dengan ini TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi pada dasarnya tidak memiliki wewenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo. Adapun yang menjadi dasar serta alasan atas diajukannya eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) ini adalah sebagai berikut:
DASAR HUKUM YANG MELANDASI PENGAJUAN EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (EKSEPSI KOMPENTENSI) SECARA RELATIF
Bahwa eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) ini diajukan semata-mata dengan maksud dan tujuan memohon agar Pengadilan Negeri Kotabumi yang terhormat, sebelum lebih jauh memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenaan untuk mempertimbangkan, memeriksa dan memutuskan dalam suatu putusan sela mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi dalam hal memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 159 dan 162 Rechtsreglement Voor De Buitengewesten (“RBg”) atau Pasal 133 dan 136 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”).
Ketentuan Pasal 159 RBg/Pasal 133 HIR menyatakan sebagai berikut :
“Jika si TERGUGAT dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut yang ditentukan dalam Pasal 118, ia tak usah menghadap pengadilan negeri itu, bolehlah ia asal berlaku dengan segera pada permulaan sidang pertama, menuntut supaya hakim mengaku, bahwa ia tidak berkuasa, tuntutan itu tidak akan diperhatikan lagi, kalau si TERGUGAT telah mencampurkan diri dalam sesuatu perlawanan lain.”
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 162 RBg/Pasal 136 HIR menyatakan sebagai berikut:
“Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh si TERGUGAT, dikecualikan hanya hal-hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan sekaligus dengan pokok perkara.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 159 dan 162 RBg/Pasal 133 dan 136 HIR sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, untuk mengeluarkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan ini, sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap materi atau substansi dari pokok perkara gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT.
Untuk menghindari terjadinya keragu-raguan, diajukannya Eksepsi a quo bukanlah merupakan pengakuan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 bahwa TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 menundukkan diri di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
I.a.
FAKTA-FAKTA HUKUM YANG MENDASARI DIAJUKANNYA EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (EKSEPSI KOMPENTENSI) SECARA RELATIF
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT adalah sehubungan dengan adanya tagihan yang diajukan oleh TERGUGAT 1 terkait dengan adanya beberapa perjanjian utang yang pernah dibuat oleh PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT dalam surat gugatannya, antara lain:
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of a Loan of US$ 3,037,709.20);
Loan Agreement (First Refinancing US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Ammendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement Dated 3 October 1996 (In respect of a Loan of the Jap. Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Ammendment No.3 to Fiduciary Transfer Agreement Dated 3 October 1996 (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Ammendment No.4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 seolah-olah atas harta kekayaan dari PT Indolampung Perkasa;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT. Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Ammendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity Dated 3 October 1996 (In respect of Loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16, plus Yen 374,093,888);
Loan Agreement (Second Refinancing US$ 16,443,229.16 and Yen 374,093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/Refinance”;
Agreement tanggal 23 Desember 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Ammendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi., Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga Hektar), Surat Ukur No.01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 Nopember 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung;
Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No.61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Trust & Banking Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Ammendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Ammendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation.
Dalam gugatan yang diajukannya, pada intinya PARA PENGGUGAT mempermasalahkan bahwa seluruh perjanjian termasuk akta-akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana disebutkan di atas telah dibuat dengan melanggar hukum, dan oleh karenanya PARA PENGGUGAT selanjutnya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang terhormat untuk menyatakan bahwa seluruh perjanjian termasuk akta-akta yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mendapati bahwa ternyata hampir seluruh pihak yang dijadikan sebagai TERGUGAT oleh PARA PENGGUGAT dalam surat gugatannya ternyata beralamat atau berdomisili di luar negeri, atau setidak-tidaknya berada di luar wilayah yang menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dapat TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 simpulkan bahwa tidak satupun dari PARA TERGUGAT yang beralamat ataupun berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi. Bahkan setelah TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mempelajari lebih lanjut surat gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, ternyata obyek sengketa yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian utang yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 sebagaimana disebutkan di atas, juga tidak berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Fakta-fakta tersebutlah yang dijadikan sebagai dasar bagi TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 untuk mempertanyakan apakah memang benar Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo, yakni dengan mengajukan eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) ini.
I.b.
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM SERTA DOKTRIN-DOKTRIN HUKUM
YANG BERLAKU DI INDONESIA BERKAITAN DENGAN PERMASALAHAN KEWENANGAN MENGADILI
Bahwa dalam hal suatu perkara perdata yang mengandung unsur internasional atau unsur asing diajukan di pengadilan di Indonesia, maka menurut hukum formil, pertama-tama sangat penting untuk ditentukan terlebih dahulu apakah hakim berwenang (bevoegd) untuk mengadili perkara atau sengketa yang diajukan tersebut. Hal ini penting mengingat adanya kemungkinan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang untuk memeriksa pihak asing tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara perdata Indonesia, apabila TERGUGAT mengajukan tangkisan (eksepsi) mengenai ketidakwenangan hakim dalam memeriksa suatu perkara, maka pengadilan yang menerima perkara tersebut wajib untuk memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan terlebih dahulu apakah pengadilan tersebut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg / Pasal 118 ayat (1) HIR, yang mana menganut asas “Actor Sequitor Forum Rei” serta ketentuan Pasal 149 RBg / Pasal 125 ayat (2) HIR ;
Adapun bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg / 118 ayat (1) HIR dan Pasal 149 ayat (2) RBg/125 ayat (2) HIR secara lengkap dapat disebutkan sebagai berikut:
“Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri, yang dalam pegangannya terletak tempat diam orang yang digugat, atau, jika tidak ketahuan tempat diamnya, tempat ia sebetulnya tinggal.”
Sedangkan ketentuan Pasal 125 ayat (2) RBg / Pasal 125 ayat (2) HIR menyatakan sebagai berikut :
“Akan tetapi jika si TERGUGAT, di dalam surat jawabannya yang tersebut pada Pasal 121, mengemukakan eksepsi (penangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa akan memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri memberikan putusan tentang eksepsi itu, sesudah didengarnya orang yang menggugat itu, hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, maka pengadilan negeri akan memutuskan pokok perkara itu.”
Bahwa eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) termasuk dalam eksepsi yang menyangkut acara atau disebut juga eksepsi prosesuil (procesueel). Menurut doktrin hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Edisi Kelima, Cetakan Kedua, Tahun 1999, halaman 97, disebutkan bahwa eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara.
Selain itu, Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit Citra Aditya, Bandung, Tahun 2000, halaman 100-101, pada intinya menyatakan bahwa eksepsi mengenai tidak berwenangnya hakim dalam memeriksa gugatan merupakan salah satu bentuk dari eksepsi tolak (declinatoir exceptie, declinatory exception), yaitu eksepsi yang bersifat menolak agar pemeriksaan perkara jangan diteruskan. Eksepsi tolak disebut juga eksepsi formal (procesuele) karena didasarkan pada ketentuan acara dalam hukum acara perdata. TERGUGAT memberikan jawaban yang berupa eksepsi formal untuk menangkis agar pokok perkara tidak diperiksa karena bukan wewenang hakim atau karena tidak diperkenankan menurut hukum acara perdata yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan doktrin-doktrin hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) sebagaimana diajukan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6, jelas merupakan suatu bentuk dari eksepsi prosesuil atau eksepsi formil, eksepsi mana bersifat penolakan agar persidangan tidak diteruskan kepada pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, dengan diajukannya eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) ini, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo.
I.c.
PERMOHONAN ATAS HAK-HAK TERGUGAT 2, TERGUGAT 3,
TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 DAN TERGUGAT 6
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara relatif. TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk mengeluarkan putusan sela yang pada intinya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang mengadili perkara a quo..
Dengan diajukannya Eksepsi a quo, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 dengan ini menyampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Eksepsi yang diajukan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 a quo sama sekali tidak bermaksud untuk menjawab mengenai materi atau substansi pokok perkara dari Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT. Tujuan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 secara khusus hanyalah untuk memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan permohonan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6, yaitu menolak gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT atas dasar bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Untuk menghindari terjadinya keragu-raguan, apabila ternyata Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, yakni menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo, dengan ini TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 me-reserve haknya agar Majelis Hakim dapat memeriksa serta mengadili seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 sebagaimana tertuang dalam Jawaban. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban adalah berisikan tanggapan secara terperinci atas gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT yang disertai dengan fakta-fakta, argumentasi hukum serta bukti-bukti pendukung, yang mana pada intinya berisikan penolakan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 terhadap seluruh dalil-dalil yang menyangkut substansi / materi pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalam surat gugatannya.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT berada di luar yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
I.d.
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TIDAK BERWENANG SECARA RELATIF UNTUK MEMERIKSA SERTA MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo karena:
Pilihan forum gugatan di Pengadilan Negeri Kotabumi tidak tepat disebabkan tidak terdapat satupun TERGUGAT berdomisili di wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi;
PARA TERGUGAT yang beralamat ataupun berdomisili hukum di Propinsi Lampung (TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44) tidak dapat dikategorikan sebagai ‘TERGUGAT’, akan tetapi seharusnya hanya merupakan ‘Turut TERGUGAT’:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 142 RBg / Pasal 118 HIR, gugatan harus diajukan melalui pengadilan di mana salah satu TERGUGAT utama bertempat tinggal;
b. Ketentuan mengenai vexatious proceeding atau vexatious litigation harus diterapkan dalam perkara a quo;
Aset milik PARA PENGGUGAT yang dimohonkan sita jaminan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya serta seolah-olah dijadikan sebagai obyek sengketa dalam perkara a quo juga tidak berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi;
Adanya pernyataan serta pengakuan dari TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang mengadili perkara a quo, tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi Pengadilan Negeri Kotabumi untuk menyatakan bahwa dirinya menjadi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Adapun yang menjadi dasar serta alasan secara lebih terperinci terkait dengan pernyataan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mengenai ketidak-berwenangan Pengadilan Negeri Kotabumi untuk memeriksa serta mengadili perkara perdata a quo, sebagaimana disebutkan di atas, dapat kami uraikan serta jelaskan secara lebih terperinci sebagaimana berikut di bawah ini.
I.e.
PIILIHAN FORUM GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TIDAK TEPAT DISEBABKAN TIDAK TERDAPAT SATUPUN TERGUGAT YANG BERDOMISILI DI WILAYAH HUKUM ATAU YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 RBg/Pasal 118 HIR, Pengadilan Negeri Kotabumi hanya memiliki yurisdiksi untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo apabila salah seorang TERGUGAT berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi, ataupun obyek yang menjadi sengketa dalam perkara a quo berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Setelah TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mempelajari secara seksama mengenai para pihak yang dijadikan sebagai TERGUGAT oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mendapati bahwa mayoritas PARA TERGUGAT berlamat ataupun berdomisili di luar negeri. Bahkan lebih jauh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 juga mendapati bahwa ternyata pihak TERGUGAT lainnya yang beralamat ataupun berdomisili di Indonesia, tidak satupun berada di dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Satu-satunya alasan yang paling memungkinkan mengapa PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap PARA TERGUGAT melalui Pengadilan Negeri Kotabumi adalah disebabkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) dan Camat Kecamatan Menggala (TERGUGAT 44) juga dijadikan sebagai TERGUGAT dalam perkara a quo. Namun demikian, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 justru mendapati bahwa ternyata TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 juga TIDAK BERADA dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Pasal 3) terkait dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten di Propinsi Lampung, baik obyek sengketa dalam perkara a quo (dalam hal ini tanah dan bangunan Pabrik dari PENGGUGAT 1) maupun domisili hukum dari TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44, pada saat ini telah berada di wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Menggala. Dengan demikian, pengadilan yang berwenang untuk mengadili serta memeriksa perkara a quo adalah pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas obyek sengketa dan/atau domisili hukum dari PARA TERGUGAT (khususnya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44) dan / atau domisili hukum dari PARA PENGGUGAT, yakni Pengadilan Negeri Menggala.
Perlu pula TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 tegaskan di sini, bahwa terkait dengan persoalan apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) dan Camat Kecamatan Menggala (TERGUGAT 44) berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi, pada faktanya saat ini terdapat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2004 tertanggal 18 Oktober 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala (“Keppres No. 97 / 2004”). Adapun isi dari Keppres No. 97 / 2004 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa:
a. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang dan …, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Menggala… yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan…. (Vide Bagian Menimbang Keppres No. 97 / 2004)
Perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keppres ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Sedangkan perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keppres ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Menggala (Vide Pasal 5 Keppres No. 97 / 2004).
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (yakni diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004) (Vide Pasal 9 Keppres No. 97 / 2004).
Bahwa hal-hal yang ditetapkan dalam Keppres No. 97 / 2004 sebagaimana disebutkan di atas, jelas terbukti bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kabupaten di Propinsi Lampung, maka terhitung sejak ditetapkan dan diundangkannya Keppres No. 97 / 2004 (yakni sejak tanggal 18 Oktober 2004), wilayah Kabupaten Tulang Bawang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Menggala. Baik TERGUGAT 42 maupun terlebih lagi TERGUGAT 44 sudah tidak lagi berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Mengingat adanya fakta bahwa :
a. Tugas dan fungsi serta kewenangan dari TERGUGAT 42 selaku Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang adalah untuk mengurus administrasi dan pendaftaran dari seluruh tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang;
b. Tugas dan fungsi serta kewenangan dari TERGUGAT 44 selaku Camat Kecamatan Menggala adalah terkait dengan hal-hal yang menjadi tugas jabatannya di wilayah Kecamatan Menggala, yang mana TERGUGAT 44 juga beralamat di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
c. Bahwa berdasarkan Keppres No. 97 / 2004 wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keppress No. 97 / 2004 (yakni sejak tanggal 18 Oktober 2004); dan
d. Bahwa Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo diajukan pada tanggal 16 Oktober 2006, yang notabene diajukan setelah ditetapkannya dan diundangkannya Keppres No. 97 / 2004 ;
maka dengan demikian, tidak terdapat satupun alasan bagi PARA PENGGUGAT untuk menyatakan bahwa TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa berdasarkan Keppres No. 97 / 2004, seharusnya pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 adalah Pengadilan Negeri Menggala dan bukan Pengadilan Negeri Kotabumi (Vide Pasal 3 Keppres No. 97 / 2004).
Lebih lanjut, dilibatkannya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 dalam gugatan a quo, semata-mata tidaklah cukup untuk dijadikan alasan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi menjadi berwenang untuk mengadili perkara a quo. Bagaimanapun, sebagaimana terbukti dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT dalam surat gugatannya, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 hanyalah dihukum untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 dijadikan sebagai TERGUGAT dalam perkara a quo, melainkan seharusnya hanyalah sebagai TURUT TERGUGAT.
I.f.
PARA TERGUGAT YANG BERALAMAT ATAUPUN BERDOMISILI HUKUM DI PROPINSI LAMPUNG (TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 DAN TERGUGAT 44) TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TERGUGAT, AKAN TETAPI SEHARUSNYA HANYA MERUPAKAN TURUT TERGUGAT
Bahwa berdasarkan gugatan a quo, PARA TERGUGAT yang beralamat ataupun berdomisili hukum di Propinsi Lampung (dalam hal ini TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44) pada dasarnya tidak dapat dijadikan sebagai TERGUGAT, akan tetapi hanyalah sebagai ‘Turut TERGUGAT’. Hal ini disebabkan TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 tidak memiliki keterkaitan ataupun keterlibatan secara langsung untuk bertanggung jawab secara hukum sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT. Dalam hal pendaftaran/pencatatan obyek sengketa sebagai jaminan hutang dari PENGGUGAT 1 (baik berupa Sertifikat Hak Tanggungan maupun berupa Sertifikat Jaminan Fidusia), TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 hanyalah menjalankan fungsi administratifnya, yakni untuk melakukan pendaftaran atas jaminan yang dibebani hak tanggungan dan fidusia sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Doktrin Hukum Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Penerbit C.V. Mandar Maju, Bandung, Cetakan VIII, Tahun 1997, halaman 2, menyebutkan sebagai berikut:
“Dalam praktek istilah turut TERGUGAT dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan….”
3. Dengan melakukan penafsiran yuridis terhadap doktrin atau pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44, yang mana pada dasarnya sama sekali tidak memiliki tanggung jawab hukum apapun dalam gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai TERGUGAT dalam perkara a quo. TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 pada dasarnya akan tetap tunduk terhadap apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo. Dengan demikian, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 seharusnya hanya dapat diposisikan sebagai ‘turut TERGUGAT’ dan tidak sewajarnya ditempatkan dalam posisi sebagai TERGUGAT dalam perkara a quo.
I.g.
BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 142 / PASAL 118 HIR, GUGATAN HARUS DIAJUKAN MELALUI PENGADILAN DI MANA SALAH SATU TERGUGAT UTAMA BERTEMPAT TINGGAL
Dengan memperhatikan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tampak jelas manipulasi yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT sehubungan dengan dilibatkannya TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 sebagai TERGUGAT dalam perkara a quo. Tujuan PARA PENGGUGAT sudah jelas, yaitu agar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi.
Walapun demikian, dijadikannya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 baik sebagai ‘TERGUGAT’ maupun sebagai ‘turut TERGUGAT’ juga tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat mengajukan gugatan perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotabumi. Hal ini disebabkan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1997 (Pasal 3) terkait dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten di Propinsi Lampung, domisili hukum TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44, pada saat gugatan a quo diajukan, berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Menggala ;
Bahwa pada dasarnya menurut ketentuan Pasal 142 RBg / Pasal 118 HIR ditentukan bahwa pengadilan negeri memiliki kewenangan (kompetensi) untuk mengadili perkara yang diajukan melalui pengadilan negeri di wilayah yurisdiksi salah satu domisili dari ‘TERGUGAT’ dan bukan domisili dari ‘turut TERGUGAT’.
Adapun ketentuan Pasal 142 RBg / Pasal 118 HIR adalah sebagai berikut:
“ (1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup kewenangan pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh PENGGUGAT, atau oleh wakilnya menurut tempat pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si TERGUGAT, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
(2) Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang TERGUGAT yang dipilih oleh PENGGUGAT. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya, maka tanpa mengurangi ketentuan Pasal 6 ayat (2) “Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia”, tuntuan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah seorang debitur utama.
Jika tidak diketahui tempat diam si TERGUGAT dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal PENGGUGAT atau salah seorang PENGGUGAT, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu.
(4) Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka PENGGUGAT, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu.”
Berdasarkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pihak utama dalam Gugatan a quo bukanlah TERGUGAT 41, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44. Dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) dari Pasal 142 RBg/Pasal 118 HIR sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT harus diajukan di di tempat tinggal TERGUGAT utama (debitur utama) atau salah seorang TERGUGAT utama (debitur utama).
Mengingat bahwa seluruh pihak, yang dijadikan sebagai TERGUGAT utama oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, tidak terdapat seorangpun dari mereka yang memiliki domisili hukum di wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi, maka PARA PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi. Bagaimanapun juga, disamping adanya fakta bahwa pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi atas TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 adalah Pengadilan Negeri Menggala, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 hanyalah merupakan pihak yang dapat diposisikan sebagai ‘Turut TERGUGAT’ dalam perkara a quo.
Demikian pula halnya, PARA PENGGUGAT juga tidak dapat menyatakan bahwa dirinya berhak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi dengan mendasarkan tindakannya atas ketentuan ayat (3) dari Pasal 142 RBg / Pasal 118 HIR. Hal ini mengingat adanya fakta bahwa baik PARA PENGGUGAT maupun obyek sengketa dalam perkara a quo, sama sekali tidak berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa diajukannya gugatan perkara a quo oleh PARA PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Kotabumi, jelas merupakan suatu bentuk manipulasi, yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Bagaimanapun tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi bukanlah merupakan pengadilan negeri yang memiliki wewenang (kompetensi) untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
I.h.
KETENTUAN MENGENAI VEXATIOUS PROCEEDING ATAU VEXATIOUS LITIGATION HARUS DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO
Bahwa diajukannya gugatan a quo di Pengadilan Negeri Kotabumi terbukti salah dan keliru karena tidak satupun atau seorangpun dari PARA TERGUGAT yang terbukti memiliki domisili hukum di Pengadilan Negeri Kotabumi, termasuk TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44. Dilibatkannya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 sebagai pihak (partij) dalam perkara perdata a quo –sangat mudah ditebak– yaitu semata-mata hanyalah merupakan suatu bentuk manipulasi yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT demi tujuan agar PARA PENGGUGAT dapat mengajukan gugatan perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotabumi. Tindakan PARA PENGGUGAT dalam hal mengajukan gugatan perkara a quo melalui Pengadilan Negeri Kotabumi, semata-mata hanyalah merupakan suatu bentuk manipulasi untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) RBg / Pasal 118 (2) HIR, yang mensyaratkan bahwa gugatan dapat diajukan di tempat tinggal salah satu TERGUGAT.
Pada faktanya sudah sangat jelas TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. Selanjutnya, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 bukanlah merupakan pihak yang dapat dituntut untuk bertanggung jawab dalam perkara a quo, sebab dalam hal melakukan pendaftaran atas hak tanggungan yang dibebankan, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 semata-mata hanyalah menjalankan fungsi administratifnya. Ditariknya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 sebagai ‘TERGUGAT’ dan bukan sebagai ‘turut TERGUGAT’ dalam perkara a quo, jelas telah membuktikan bahwa hal ini merupakan suatu bentuk manipulasi ketentuan hukum acara perdata (law manipulation) untuk memaksakan keinginan PARA PENGGUGAT agar Pengadilan Negeri Kotabumi menjadi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo.
Bahwa meskipun ketentuan Pasal 142 ayat (2) RBg / Pasal 118 (2) HIR memberikan kemungkinan kepada PARA PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan di wilayah yurisdiksi pengadilan negeri dimana tempat tinggal atau tempat kediaman salah satu dari beberapa TERGUGAT, akan tetapi hal tersebut tidak dapat diartikan atau diterapkan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kapasitas ataupun hubungan hukum salah satu dari TERGUGAT tersebut dengan dasar dari diajukannya gugatan oleh PARA PENGGUGAT. Apalagi dalam perkara a quo terbukti bahwa domisili hukum TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 yang semula dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2) RBg / Pasal 118 (2) HIR tersebut ternyata tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. Selain itu sudah dijelaskan bahwa kapasitas TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 bukanlah termasuk sebagai pihak “penanggung yang memiliki tanggung jawab” atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PARA PENGGUGAT.
Untuk mengetahui lebih jauh dan jelas mengenai penerapan ketentuan Pasal 142 ayat (2) RBg / Pasal 118 (2) HIR ini, Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, ditulis dalam rangka kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Cetakan Ketiga, Penerbit Bina Cipta, 1989, halaman 24, menjelaskan sebagai berikut :
“bahwa apabila ada beberapa orang TERGUGAT, maka boleh mengajukan gugatnya kepada Pengadilan Negeri yang dalam wilayah hukumnya bertempat tinggal atau berdiam salah satu dari mereka (PARA TERGUGAT). Namun demikianlah ayat 2 dari Pasal 118 HIR itu seterusnya, apabila hubungan antara beberapa orang TERGUGAT itu adalah demikian bahwa satu dari mereka adalah orang yang berutang (debitur) utama, sedangkan yang lain-lainnya adalah penanggung-penanggung utangnya si berutang utama tersebut, maka gugat harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal si berutang utama tersebut. Apabila ada beberapa orang yang berkedudukan sebagai berutang utama, maka PENGGUGAT dapat memilih antara Pengadilan-pengadilan tempat tinggal mereka.”
Dalam perkara a quo, penerapan doktrin hukum dalam hal penafsiran Pasal 142 RBg / Pasal 118 (2) HIR tersebut pada faktanya cukup jelas. Hal ini dapat dianalogikan dengan cara menghubungkannya terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 uraikan dalam Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili ini. Adalah fakta yang tidak dapat terbantahkan, bahwa dalam perkara a quo TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 bukanlah merupakan pihak yang dapat dituntut pertanggungjawabannya selaku pihak yang dapat dikategorikan sebagai TERGUGAT utama.
Dengan merujuk pada dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, maka yang dapat dikategorikan sebagai TERGUGAT utama dalam perkara a quo bukanlah TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44. Sebagai konsekuensi hukumnya, maka tidak ada alasan secara hukum yang membenarkan pengajuan gugatan oleh PARA PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Kotabumi. Sesuai ketentuan Pasal 142 RBg / 118 HIR, gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT semestinya diajukan ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi terhadap para pihak yang menurut PARA PENGGUGAT bertanggung jawab secara hukum (dalam hal ini selain TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44). Oleh karena itu, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 dengan ini mohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Adanya fakta bahwa TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 hanyalah merupakan pihak yang sengaja ditarik oleh PARA PENGGUGAT dan bukan merupakan pihak yang memiliki keterkaitan ataupun tanggung jawab dalam adanya perjanjian utang antara TERGUGAT 1 dengan PENGGUGAT 1, seharusnya cukup untuk dijadikan alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan dirinya tidak berwenang dalam memeriksa serta mengadili perkara perdata a quo. Hal ini untuk menghindari terjadinya suatu proses peradilan yang tidak memenuhi syarat dan dilaksanakan atas dasar adanya menipulasi hukum (law manipulation) dari ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Di dalam doktrin hukum sistem hukum Anglo Saxon, hal yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT ini dikenal dengan istilah vexatious proceeding dan istilah vexatious litigation.
Pengertian dari Vexatious Proceeding ini dalam Black’s Law Dictionary, 4th Edition, by Henry Campbell Black, M.A., West Publishing Co., 1968, halaman 1737, adalah:
“Proceeding instituted maliciously and without probable cause” ;
Terjemahan bebasnya:
“Proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan dengan dasar suatu kecurangan dan tanpa berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan.”
Dalam Black’s Law Dictionary, 7th Edition (1999), Bryan A. Garner, West Group, St Paul, Minn., 1999, disebutkan juga pengertian vexatious proceeding yang sama dengan pengertian vexatious suit sebagaimana kutipan berikut:
“A lawsuit instituted maliciously and without good cause”
Terjemahan bebasnya:
“Suatu gugatan yang dilakukan penuh kecurangan dan tanpa adanya kausa yang benar”.
Kemudian dalam buku Gilbert Law Summaries, Pocket Size, Harcourt Brace Legal and Professional Publications, Inc., 1997, halaman 1997, pengertian dari suatu vexatious litigation adalah:
“Proceeding instituted which is not bona fide, but which is instituted without probable cause, maliciously, or intended to harass the opponent”.
Terjemahan bebasnya:
“Suatu proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan secara tidak benar, yang mana diadakan tidak berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan, mengandung kecurangan, atau dilakukan untuk mengganggu lawan (TERGUGAT)”.
8. Selanjutnya untuk sebagai perbandingan hukum, permasalahan vexatious proceeding ini dapat ditemukan dalam berbagai yurisprudensi putusan pengadilan di negara-negara penganut common law legal system antara lain seperti di negara Hong Kong, tepatnya putusan High Court HC of Hong Kong (Action No 3360 of 1994) dalam perkara Choi Sai-Yu and Others v. Widepower Ltd and Others, yang mana dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk dari vexatious proceeding adalah:
“… pure vexation, occurs when the proceedings are so utterly absurd that they cannot possibly succeed.”
Terjemahan bebasnya:
“… (gugatan) yang murni untuk mengganggu, timbul ketika adanya gugatan-gugatan yang semata-mata mengandung kecurangan yang mana gugatan-gugatan tersebut tidak akan mungkin dikabulkan (karena tidak memenuhi syarat).”
9. Berdasarkan alasan tersebut di atas, baik TERGUGAT 42 maupun TERGUGAT 44, pada hakikatnya tidak termasuk dalam kriteria ‘TERGUGAT’ sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 142 RBg / Pasal 118 HIR. Oleh karena itu, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 di atas, dengan ini TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang baik secara absolut maupun secara relatif untuk memeriksa serta mengadili perkara perdata a quo.
I.i.
Aset milik PARA PENGGUGAT yang dimohonkan sita jaminan oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya serta seolah-olah dijadikan sebagai objek sengketa dalam perkara a quo juga tidak berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi
Di samping merujuk kepada tempat tinggal atau domisili hukum dari PARA TERGUGAT, ketentuan Pasal 142 RBg/Pasal 118 HIR ayat (3), juga memperbolehkan PARA PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, jikalau tuntutan itu tentang barang tetap, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu.
Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo pada dasarnya bukanlah mengenai barang tetap. Namun demikian, PARA PENGGUGAT dalam gugatannya telah meminta agar Pengadilan Negeri Kotabumi untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset miliknya.
Jika seandainya pun, quod non, gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah mengenai barang tetap, perlu TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 tegaskan di sini bahwa barang tetap sebagaimana dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT untuk diletakkan sita jaminan (yakni dalam hal ini tanah dan bangunan pabrik miliknya), jelas-jelas tidak berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
Berdasarkan fakta di atas, jelas semakin tidak terdapat alasan bagi PARA PENGGUGAT untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
I.j.
Adanya pernyataan serta pengakuan dari TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang mengadili perkara a quo, tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi Pengadilan Negeri Kotabumi untuk menyatakan bahwa dirinya menjadi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo
Bahwa ternyata, TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 dalam Surat-Surat Jawaban yang diajukannya dalam persidangan perkara a quo, masing-masing tertanggal 15 Maret 2007, No.2.89/WS-IWB/III/07 dan No.VI/023-T42/PN.KB/III/2007, keduanya menyatakan serta mengakui bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Bagaimanapun, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 menyadari sepenuhnya bahwa setiap pengakuan yang mana dilakukan di depan persidangan (sebagaimana dilakukan oleh TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 dalam jawabannya), dapat dianggap sebagai bukti yang sempurna. Namun demikian, pengakuan TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 tersebut (yang mana mungkin sangat diharapkan baik oleh PARA PENGGUGAT maupun oleh TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 sebagai bukti yang sempurnya) pada dasarnya tidak dapat dipergunakan oleh Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Khusus terhadap hal-hal mengenai apakah Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang memeriksa serta mengadili perkara a quo, pengakuan sebagaimana dikemukakan oleh TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 dalam Jawabannya tersebut, sudah sepatutnya tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang terhormat sebagai suatu pembuktian. Bagaimanapun, Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal menentukan apakah Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang atau tidak untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Sudah barang tentu Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6, bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai hukum acara (yakni dalam hal ini ketentuan yang terdapat dalam Pasal 142 RBg / Pasal 118 HIR) memiliki sifat yang memaksa dan harus diterapkan dalam hal menentukan apakah Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo. Dengan kata lain, walaupun pengakuan dari TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42 dapat dikatakan sebagai bukti yang sempurna, hal tersebut tetap tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk dapat mengabaikan ketentuan Pasal 142 RBg / Pasal 118 HIR, mengingat ketentuan tersebut memiliki tingkat pembuktian tertinggi bila dibandingkan dengan pengakuan yang dilakukan oleh TERGUGAT 41 dan TERGUGAT 42, khusunya dalam permasalahan penerapan ketentuan hukum acara / hukum formil.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 mohon dengan hormat agar Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan seluruh eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) yang diajukan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6, yakni dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
EKSEPSI TERGUGAT 8 S/D 31
EKSEPSI MENGENAI KEWENANGAN MENGADILI (EXEPTIE VANONBEVOEGHEID)
Bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memiliki kewenangan kompetensi untuk memberiksa dan mengadili pera a quo, berdasarkan alasan kompetensi relatif sebagai berikut :
Pengajuan gugatan bertentangan dengan asas Actor Seguitur Forum Rei.
Mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku untuk wilayah luar Jawa dan Madura, yaitu Pasal 142 ayat (1) Rbg, disebutkan sebagai berikut :
“Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh PENGGUGAT atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditandatangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal TERGUGAT atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya”;
Bahwa Pasal 142 ayat (1) Rbg tersebut di atas memberi pengertian bahwa gugatan perdata harus diajukan pada pengadilan negeri dengan kewenangan mengadili (kompetensi) yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal TERGUGAT (asas Actor Sequitur Forum Rei) ;
Sehubungan dengan asas Actor Sequitur Forum Rei, lebih lanjut Pasal 142 ayat (2) Rbg menyebutkan sebagai berikut :
“dalam hal ada beberapa TERGUGAT yang tempat tinggalnya tidak terletak dalam wilayah satu pengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu di antara para TERGUGAT, menurut pilihan PENGGUGAT….”
Namun demikian, bertentangan dengan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Rbg tersebut di atas, ternyata gugatan telah diajukan oleh PARA PENGGUGAT melalui Pengadilan Negeri Kotabumi padahal faktanya tidak satupun TERGUGAT dalam gugatan berkedudukan atau bertempat tinggal di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa pengajuan gugatan oleh PARA PENGGUGAT tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan karena telah melanggar prinsip Actor Sequitur Forum Rei sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Rbg, yang tidak diajukan melalui pengadilan negeri dengan kewenangan mengadili (kompetensi) yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal TERGUGAT atau tempat tinggal salah satu TERGUGAT dalam hal TERGUGAT lebih dari satu ;
Pengajuan gugatan bertentangan dengan asas Forum Rei Sitae ;
Bahwa kalaupun PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi dengan mendasarkan pada letak barang yang kepemilikannya disengketakan (asas Forum Rei Sitae) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (5) Rbg, maka gugatan telah diajukan melalui pengadilan negeri yang tidak memiliki kewenangan (kompetensi) untuk memeriksa dan mengadili gugatan karena tanah dan pabrik yang disengketakan dalam gugatan terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang merupakan wilayah yang termasuk dalam kewenangan (yurisdiksi) Pengadilan Negeri Menggala dan bukan kewenangan (yurisdiksi) Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa pengajuan gugatan oleh PARA PENGGUGAT tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan karena telah melanggar prinsip Forum Rei Sitae sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (5) RBg, yaitu tidak diajukan melalui pengadilan negeri dengan kewenangan mengadili (kompetensi) yang meliputi wilayah hukum dimana obyek yang disengketakan terletak ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 38/MGL/2000 tertanggal 29 Maret 2000 (selanjutnya disebut sebagai “APHT No. 038/MGL/2000”) hanya mengikat PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 ;
Bahwa dalam hal PARA PENGGUGAT mendasarkan pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi dikarenakan adanya pemilihan domisili hukum yang tercantum pada APHT No. 038/MGL/2000, maka mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat atas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa APHT No. 038/MGL/2000 harus dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) dan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) (Bukti PT-3) dan karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata, pilihan domisili hukum yang disepakati dan dicantumkan dalam APHT No. 038/MGL/2000 hanya berlaku dan mengikat PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 ;
Ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata dikutip sebagai berikut :
Pasal 1338 KUHPerdata :
“semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” ;
Pasal 1340 KUHPerdata :
“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya” ;
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata tersebut di atas, pihak-pihak lain dalam gugatan selain PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 tidak terikat dan tunduk pada pilihan domisili sebagaimana tercantum dalam APHAT No. 038/MGL/2000 karena pihak-pihak tersebut tidak turut membuat dan menandatangani APHT No. 038/MGL/2000 ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi dengan mendasarkan pada pilihan domisili hukum dalam APHT No. 038/MGL/2000 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata serta ketentuan hukum acara yang berlaku karena pilihan domisili hukum dalam PHT No. 038/MGL/2000 hanya berlaku dan mengikat PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 dan tidak mengikat pihak lain yang tidak turut membuat dan menandatangani APHT No. 038/MGL/2000 ;
Bahwa selain karena alasan tersebut dalam butir a di atas, pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi dengan didasarkan pada adanya pilihan domisili hukum dalam APHT No. 038/MGL/2000 yang hanya dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 telah melanggar prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku karena gugatan yang didasarkan pada klausula dalam kesepakatan/perjanjian hanya dimungkinkan apabila gugatan tersebut didasarkan pada perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang membuat dan menandatangani kesepakatan/perjanjian. Oleh karenanya pengajuan gugatan a quo yang didasarkan pada klausula dalam APHT No. 038/MGL/2000 hanya dimungkinkan apabila pengajuan gugatan a quo didasarkan pada perselisihan yang terjadi antara PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 terkait dengan pelaksanaan ketentuan APHT No. 038/MGL/2000 atau dengan kata lain hanya mengenai wanprestasi atas pelaksanaan APHT No. 038/MGL/2000 oleh dan antara para pihak yang membuatnya, dalam hal ini yaitu PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 dan bukan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatan. Hal ini bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung RI yang telah menjadi yurisprudensi yang tetap sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2123 K/Pdt/1996 tanggal 29 Juni 1998 :
“Dalam menilai ada tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak maka fokus pemeriksaan Hakim harus ditujukan pada apakah ada perjanjian yang telah dibuat antara para pihak dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian”;
Berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas terbukti bahwa ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian hanya dipergunakan untuk membuktikan ada tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut. Dengan demikian pilihan donmisili hukum yang hanya disepakati oleh dan antara PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 sebagaimana tercantum dalam APHT No. 038/MGL/2000 tidak 33dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan gugatan karena gugatan telah diajukan atas dasar dugaan adanya perbuatan melawan hukum ;
Terlebih lagi, terlihat jelas bahwa PARA PENGGUGAT telah tidak konsisten dalam mempergunakan pilihan domisili hukum dalam APHT No. 038/MGL/2000 sebagai dasar pengajuan gugatan karena PARA PENGGUGAT telah mendalilkan dalam gugatan bahwa APHT No. 038/MGL/2000 cacat hukum dan selanjutnya PARA PENGGUGAT memohon Pengadilan Negeri Kotabumi untuk menyatakan APHT No. 038/MGL/2000 tersebut batal dan tidak berkekuatan hukum padahal bertentangan dengan dalilnya tersebut PARA PENGGUGAT malah menjadikan pilihan domisili hukum yang tercantum dalam APHT No. 038/MGL/2000 sebagai dasar untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang terhormat menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi didasarkan pada pemilhan domisili hukum yang tercantum dalam APHT No. 038/MGL/2000, karena :
APHT No. 038/MGL/2000 tidak dibuat dan ditandatangani oleh pihak lain dalam gugatan selain PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 ;
Gugatan a quo yang diajukan atas dasar adanya dugaan perbuatan melawan hukum tidak dapat diajukan dengan mendasarkan pada klausul dalam perjanjian, dalam hal ini APHT No.038/MGL/2000, dan
PARA PENGGUGAT telah tidak konsisten dalam menggunakan APHT No. 038/MGL/2000 sebagai dasar pengajuan gugatan ;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memiliki wewenang (kompetensi) untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena alasan kompetensi relatif (relatievecompetentie) sebagai berikut :
pengajuan gugatan karena telah melanggar prinsip Actor Sequitur ForumRei sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) RBg, yaitu tidak diajukan melalui pengadilan negeri dengan kewenangan mengadili (kompetensi) yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal TERGUGAT atau tempat tinggal salah satu TERGUGAT dalam hal TERGUGAT lebih dari satu ;
pengajuan gugatan oleh PARA PENGGUGAT tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan karena telah melanggar prinsip Forum Rei Sitae sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (5) RBg, yaitu tidak diajukan melalui pengadilan negeri dengan kewenangan mengadili (kompetensi) yang meliputi wilayah hukum dimana obyek yang disengketakan terletak ;
apabila pengajuan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi didasarkan pada pemilihan domisili hukum yang tercantum dalam APHT No. 038/MGL/2000 maka cacat formil karena :
pengajuan gugatan melanggar ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata karena APHT No. 038/MGL/2000 hanya dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 sedangkan dalam gugatan terdapat pihak-pihak lain selain PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 ;
pengajuan gugatan melanggar prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku karena gugatan yang didasarkan pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum tidak dapat merujuk pada klausul dalam perjanjian, dalam hal ini APHT No. 038/MGL/2000 ; dan
PARA PENGGUGAT telah tidak konsisten dalam menggunakan APHT No. 038/MGL/2000 sebagai dasar pengajuan gugatan karena di satu sisi menyatakan APHT No. 038/MGL/2000 cacat hukum sementara di lain sisi menjadikan APHT No. 038/MGL/2000 sebagai dasar pengajuan gugatan ;
Oleh karenanya, maka terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT melalui Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memenuhi formalitas pengajuan gugatan (cacat formil) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku karena telah diajukan melalui pengadilan yang tidak memiliki wewenang (kompetensi) dan sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap eksepsi mengenai kewenangan/kompetensi mengadili (exeptie van onbevoegheid) yang diajukan oleh PARA TERGUGAT di atas Majelis Hakim yang terhormat wajib terlebih dahulu mengambil keputusan terhadap eksepsi tersebut sesuai dengan Pasal 149 ayat (2) RBg ;
Dalam hal Majelis Hakim yang terhormat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi memiliki wewenang (kompetensi) untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo maka gugatan para Penggugat tetap harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut ini :
GUGATAN TIDAK BERMETERAI
Bahwa gugatan yang diajukan dan didaftarkan oleh PARA PENGGUGAT tidak bermeterai dan karenanya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (1) RBg jo ayat (4) RBg, yang dikutip sebagai berikut :
“Setelah gugatan atau catatan gugatan itu oleh panitera dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ….”
Pasal 145 ayat (4) RBg
“Pencatatan di dalam daftar seperti tersebut dalam ayat (1) tidak dilakukan sebelum kepada panitera dibayarkan sejumlah uang sebagai uang muka yang akan diperhitungkan kemudian dan oleh ketua pengadilan negeri dibuat anggaran sementara mengenai biaya kepaniteraan panggilan-panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak serta meterai-meterai yang diperlukan” ;
Bahwa karena gugatan tidak bermeterai maka pengajuan dan pendaftaran gugatan telah bertentangan dan melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku dan karenanya cacat formil.
Adapun konsekwensi hukum akibat gugatan yang cacat formil tersebut maka untuk dapat diperiksa oleh pengadilan yang berwenang, PARA PENGGUGAT haruslah mengajukan dan mendaftarkan gugatan baru yang memenuhi syarat formil ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa pengajuan gugatan tersebut telah melanggar syarat formil dan karenanya sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara a quo menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
PERUBAHAN GUGATAN MELANGGAR ASAS HUKUM ACARA PERDATA YANG BERLAKU
Bahwa perubahan gugatan oleh PARA PENGGUGAT telah melanggar asas hukum acara perdata yang berlaku, berdasarkan alasan-alasan berikut ini :
Perubahan identitas TERGUGAT 40 dan TERGUGAT 45 :
Bahwa pada persidangan tanggal 22 Februari 2007, PARA PENGGUGAT telah melakukan perubahan atas identitas TERGUGAT 40 dan TERGUGAT 45 sebagai berikut :
Mengenai TERGUGAT 40
Sebelumnya tertulis : “40. PT Holdiko Perkasa, …… TERGUGAT 40”
Menjadi :
“40. PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) …. TERGUGAT 40”
Mengenai TERGUGAT 45 :
Sebelumnya tertulis : “45. PT. Gemahripah Pertiwi ... TERGUGAT 45”
Menjadi :
“45. PT Gemahripah Pertiwi (Dalam Likuidasi) …TERGUGAT 45”
Bahwa perseroan terbatas dalam likuidasi secara hukum sangat berbeda dengan perseroan terbatas tidak dalam likuidasi, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Perseroan Terbatas Tidak Dalam Likuidasi
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU Perseroan Terbatas”), disebutkan sebagai berikut :
Pasal 82 :
“Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, direksi bertanggungjawab penuh serta berwenang mewakili perseroan terbatas tidak dalam likuidasi ;
Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi
Pasal 115 ayat (4)
“Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator”
Pasal 119 ayat (1)
“Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekyaannya dalam proses likuidasi” ;
Pasal 118 ayat (4)
“Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator” ;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan UU Perseroan Terbatas tersebut di atas, secara jelas diatur bahwa likuidator merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh dan berwenang untuk bertindak atas nama dan mewakili perseroan dalam likuidasi ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terkait dengan perubahan yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap identitas TERGUGAT 40 dan TERGUGAT 45 sebagaimana diuraikan di atas, maka perubahan tersebut telah mengakibatkan terjadinya perubahan pihak dalam gugatan sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan kabur, karena :
Apabila gugatan diajukan terhadap PT Holdiko Perkasa dan PT Gemahripah Pertiwi maka gugatan dialamatkan pada tempat kedudukan perseroan, sedangkan apabila gugatan diajukan terhadap PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) dan PT Gemahripah Pertiwi (Dalam Likuidasi) maka gugatan seharusnya dialamatkan kepada tempat kedudukan likuidator dari masing-masing perseroan dalam likuidasi tersebut , dan
Apabila gugatan diajukan terhadap PT Holdiko Perkasa dan PT Gemahripah Pertiwi maka yang berwenang mewakili kedua perseroan tersebut adalah direksi sedangkan terhadap PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) dan PT Gemahripah Pertiwi (Dalam Likuidasi) maka yang berwenang mewakili adalah likuidator dari masing-masing perseroan tersebut ;
Mengingat perubahan yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap identitas TERGUGAT 40 dan TERGUGAT 45 sebagaimana diuraikan di atas telah menyebabkan terjadinya perubahan yang material dan priinsipal terhadap gugatan maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang terhormat menolak perubahan yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap identitas TERGUGAT 40 dan TERGUGAT 45 ;
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat, fakta bahwa PT Holdiko Perkasa dan PT Gemahripah Pertiwi pada saat gugatan diajukan dan didaftarkan telah berada dalam status “dalam likuidasi” menyebabkan pengajuan gugatan telah salah alamat dan tidak jelas karena seharusnya gugatan dialamatkan kepada likuidator PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) dan PT Gemahripah Pertiwi (Dalam Likuidasi) dan karenanya sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang terhormat menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Adapun konsekwensi hukum akibat gugatan yang cacat formil tersebut maka untuk dapat diperiksa oleh pengadilan yang berwenang, PARA PENGGUGAT haruslah mengajukan dan mendaftarkan gugatan baru yang memenuhi syarat formil ;
Penghapusan dan Penambahan Penulisan
Bahwa penghapusan dan penambahan penulisan yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT pada persidangan tanggal 22 Februari 2007 telah melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku karena perbaikan-perbaikan tersebut telah menyebabkan perubahan yang material dan prinsipal terhadap gugatan yang dilarang oleh ketentuan hukum acara yang berlaku untuk dilakukan, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Halaman 17 butir 9.1.5, huruf b
Sebelumnya tertulis :
“….dibuat agar nilai jual dari PENGGUGAT 1 semakin kecil pada saat ditenderkan BPPN, sehingga Salim Group (TERGUGAT I, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3) dapat membeli murah kembali pada saat ditenderkan oleh BPPN”
Menjadi :
“….dibuat agar nilai jual dari PENGGUGAT 1 semakin kecil pada saat ditenderkan BPPN, sehingga Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4) dapat membeli murah kembali pada saat ditenderkan oleh BPPN”
Bahwa penghapusan tulisan “TERGUGAT 1” dan digantikan dengan tulisan “TERGUGAT 4” telah menyebabkan terjadinya perubahan pihak dalam kejadian materil yang diuraikan dalam posita gugatan. Terlebih lagi, pada faktanya TERGUGAT 1 bukan merupakan Salim Group ;
Halaman 24 butir 9.2
Sebelumnya tertulis :
“PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEDUA (II) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6 DIBANTU OLEH TERGUGAT 7 SAMPAI DENGAN TERGUGAT 40”;
Menjadi :
“PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEDUA (II) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6 DIBANTU OLEH TERGUGAT 7 SAMPAI DENGAN TERGUGAT 48”;
Bahwa penghapusan tulisan “TERGUGAT 40” dan digantikan dengan tulisan “TERGUGAT 48” telah menyebabkan terjadinya penambahan pihak dalam kronologis kejadian materil yang diuraikan dalam posita gugatan. Karenanya hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan posita gugatan hal mana merupakan perubahan yang prinsipal dan material yang dilarang oleh ketentuan hukum acara yang berlaku ;
Halaman 33 butir 9.5.1
Sebelumnya tertulis :
“Bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 dibantu oleh TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 40 telah melanggar…”
Menjadi :
“Bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 6 dibantu oleh TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 48 telah melanggar…”
Bahwa penghapusan tulisan “TERGUGAT 40” dan digantikan dengan tulisan “TERGUGAT 48” telah menyebabkan terjadinya penambahan pihak dalam kronologis kejadian materil yang diuraikan dalam posita gugatan. Karenanya hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan yang prinsipal dan material dalam posita gugatan, hal mana dilarang berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku ;
Halaman 45 butir 9.9
Sebelumnya tertulis :
“TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 (SALIM GORUP), TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, YAITU DENGAN MENYEMBUNYIKAN ASET NEGARA…”
Menjadi :
“TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 (SALIM GORUP), TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, YAITU DENGAN MENYEMBUNYIKAN ASET NEGARA…”
Bahwa penghapusan tulisan “TERGUGAT 1” dan digantikan dengan tulisan “TERGUGAT 4” telah menyebabkan terjadinya perubahan pihak dalam kejadian materil yang diuraikan dalam posita gugatan. Terlebih lagi pada faktanya TERGUGAT 1 bukan merupakan SALIM GROUP ;
Halaman 45 butir 9.9.1
Sebelumnya tertulis :
“…. maka dengan demikian TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 (Salim Group) telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 dan melanggar Perjanjian MSAA tanggal 21 September 1998 (vide Bukti P-1)”;
Menjadi :
“…. maka dengan demikian TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 (Salim Group) telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 dan melanggar Perjanjian MSAA tanggal 21 September 1998 (vide Bukti P-1)”;
Bahwa penghapusan tulisan “TERGUGAT 1” dan digantikan dengan tulisan “TERGUGAT 4” telah menyebabkan terjadinya perubahan pihak dalam kejadian materil yang diuraikan dalam posita gugatan. Terlebih lagi, pada faktanya TERGUGAT 1 bukan merupakan Salim Group ;
Pengakuan merupakan bukti yang sempurna, bahwa kalaupun perubahan tesebut di atas diterima dan diakui oleh Majelis Hakim yang terhormat maka dengan perubahan yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT yaitu menghapus tulisan “TERGUGAT 1” dan digantikan dengan “TERGUGAT 4” maka terbukti dengan sangat jelas bahwa PARA PENGGUGAT mengakui bahwa TERGUGAT 1 tidak melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 dan Perjanjian MSAA dalam kejadian materil yang diuraikan dalam posita gugatan. Terlebih lagi, pada faktanya TERGUGAT 1 bukan merupakan Salim Group ;
Bahwa penghapusan dan penambahan penulisan oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana diuraikan di atas merupakan perubahan yang material dan prinsipil karena telah menyebabkan perubahan atau penyimpangan atas kronologis atau uraian kejadian material yang sebelumnya diuraikan dalam gugatan sehingga telah merubah posita gugatan ;
Perubahan tersebut di atas telah melanggar asa hukum acara yang berlaku dan karenanya sudah sepatutnya untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, hal mana bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung RI yang telah menjadi yurisprudensi yang tetap sebagai berikut :
Putusan MA-RI No. 1043 K/Sip/1971 tanggal 3 Desember 1974 :
“Perubahan atau penambahan materi surat gugatan diperkenan-kan dengan syarat tidak mengakibatkan perubahan yang mendasar dari posita gugatan (fundamentum petendi) dan pihak TERGUGAT tidak dirugikan dalam membela kepentingannya” ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 209 K/Sip/1970 tanggal 6 Maret 1971 :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 209 K/Sip/1970 tanggal 6 Maret 1971 :
“Perubahan surat gugatan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata yaitu sepanjang tidak berentangan atau menyimpang dari kejadian material yang diuraikan dalam surat gugatan PENGGUGAT tesebut” ;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti bahwa perubahan gugatan oleh PARA PENGGUGAT telah melanggar asas hukum acara yang berlaku karena telah merubah identitas pihak dan posita gugatan, dan karenanya sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Gugatan diajukan terhadap Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sekaligus terhadap para direktur Marubeni Corporation ;
Bahwa selain gugatan telah diajukan terhadap Board ofDirectors (para direktor) Marubeni Corporation(TERGUGAT 1), gugatan juga telah diajukan terhadap Marubeni Corporation yang dalam perkara a quo berdiri sendiri sebagai TERGUGAT 1 ;
Bahwa sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT dalam gugatan, alasan Board of Directors (para direktur) turut digugat adalah karena mereka merupakan Board of Directors (para direktur) yang mewakili Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sehingga harus bertanggung jawab atas segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) ;
Bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya terhadap Board ofDirectors (para direktur) TERGUGAT 1 namun sekaligus terhadap TERGUGAT 1 telah melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku dan juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi yurisprudensi tetap, seperti dikutip sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2824 K/Pdt/2000 tanggal 31 Juli 2001 :
“Direktur Utama suatu badan hukum yang telah ditarik sebagai TERGUGAT untuk mewakili badan hukum tersebut adalah sudah cukup tidak perlu lagi menjadikan badan hukum tersebut sebagai TERGUGAT yang berdiri sendiri di samping Direktur Utamanya. Kwalitas TERGUGAT 1 sebagai Direktur Utama, tidak dapat dipisahkan dengan badan hukum yang diwakilinya dalam forum peradilan” ;
Oleh karenanya terbukti bahwa gugatan kabur dan tidak jelas (obscuurlibel) karena telah diajukan terhadap Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sekaligus terhadap Board of Directors (para direktur) TERGUGAT 1 ;
Tergugat 1 bukan pemegang saham dan pengurus dalam bank dalam penyehatan dan berbagai hutang BLBI (yang pada saat itu dalam penyehatan) ;
Tanpa bermaksud untuk masuk dalam pokok perkara terlebih dahulu, bahwa sebagaimana diuraikan oleh PARA PENGGUGAT pada halaman 13 gugatan disebutkan sebagai berikut :
“Dipenuhi unsur di Pasal 1 (11) ( c ) sebab TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 adalah pemegang saham dan pengurus di bank dalam penyehatan dan berbagai hutang BLBI (pada waktu itu dalam penyehatan) dan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 wajib menutup kerugian ke Pemerintah RI”;
Faktanya, sepanjang pengetahuan PARA TERGUGAT, TERGUGAT 1 bukan merupakan pemegang saham dan pengurus di bank dalam penyehatan dan berbagai hutang BLBI (yang pada saat itu dalam penyehatan). Oleh karenanya, dalil PARA PENGGUGAT yang demikian telah menyebabkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuurlibel)
Status PT Holdiko Perkasa
Tanpa bermaksud untuk masuk dalam pokok perkara terlebih dahulu, bahwa sebagaimana diuraikan oleh PARA PENGGUGAT pada halaman 51 gugatan disebutkan sebagai berikut :
“Sebab : Berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 4 Maret 2002 (Bukti P-32) tentang berita acara yang ditandatangani oleh PENGGUGAT 2 (“GPA”) dengan PT Holdiko Perkasa (TERGUGAT 40)”;
Bahwa penulisan “PT Holdiko Perkasa (TERGUGAT 40)” telah menyebabkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena pada persidangan tanggal 22 Februari 2007, PARA PENGGUGAT telah melakukan perubahan gugatan mengenai identitas dari “PT Holdiko Perkasa” menjadi “PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi)”.
Oleh karenanya, sebagaimana telah pula diuraikan di atas dimana PT Holdiko Perkasa dan PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) secara hukum merupakan subyek yang sangat berbeda, maka penulisan “PT Holdiko Perkasa (TERGUGAT 40)” pada halaman 51 gugatan membuat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena :
Gugatan telah diajukan terhadap Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) sekaligus terhadap Board of Directors (para direktur) dari TERGUGAT 1 ;
TERGUGAT 1 bukan merupakan pemegang saham dan pengurus di bank dalam penyehatan dan berbagai hutang BLBI (yang pada saat itu dalam penyehatan) sebagaimana telah didalilkan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatan ; dan
Terdapat ketidakjelasan mengenai apakah gugatan dialamatkan kepada PT Holdiko Perkasa atau PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) ;
Oleh karenanya, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkiara a quo menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan-alasan tersebut di atas ;
EKSEPSI TERGUGAT 32 :
I. GUGATAN A QUO SANGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELS)
Bahwa TERGUGAT 32 dengan tegas menolak gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT karena jelas-jelas gugatan a quo sangat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa ketidakjelasan dan kekaburan dari gugatan a quo yang diajukan PARA PENGGUGAT disebabkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa antara posita dan petitum dalam gugatan a quo tidak saling mendukung bahkan saling bertentangan. Hal ini terbukti dari posita gugatan, di mana PARA PENGGUGAT menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT karena telah menggembosi harta kekayaan PENGGUGAT 1 dengan cara membuat rekayasa dokumen perjanjian hutang dan jaminan padahal waktu itu PENGGUGAT 1 dimiliki oleh Pemerintah RI (dalam kurun waktu sejak akhir 1998 s/d 2001), namun demikian ternyata pada petitum gugatan, PARA PENGGUGAT juga telah menuntut dibatalkannya perjanjian yang dibuat jauh sebelum tahun 1998. Hal ini secara tegas dikemukakan PARA PENGGUGAT pada posita gugatan pada halaman 16 butir 9.1.3 dan pada petitum gugatan pada halaman 76 s/d 78 butir 4 yang terkutip sebagai berikut :
Posita gugatan halaman 16 butir 9.1.3 :
“Bahwa di dalam surat tanggal 23 Agustus 2006 tersebut (Bukti P-4) Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) mendalilkan adanya tagihan piutang yang didasarkan pada perjanjian hutang yang dibuat sesudah Pemerintah RI (BPPN) sebagai pemilik PENGGUGAT 1, yang mana perjanjian hutang dan jaminan dengan Marubeni Corporation, dibuat seolah-olah dalam kurun waktu akhir Tahun 1998 s/d 2001 pada saat PENGGUGAT 1 sudah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia”
Petitum gugatan pada halaman 76 s/d 78 butir 4 :
“4. MENYATAKAN BATAL DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM :
…
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa (Bukti P-20a);
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (Bukti P-23a)”
Bahwa dalam gugatan a quo, PARA PENGGUGAT tidak pernah menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai kapasitas PARA TERGUGAT dalam melakukan perbuatan melawan hukum serta perbuatan melawan hukum mana yang telah dilakukan, namun PARA PENGGUGAT hanya mengulang-ulang dalil bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa di samping itu ketidakjelasan dan kekaburan gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT juga disebabkan karena dalam gugatan a quo, PARA PENGGUGAT telah mencampur-adukkan antara dalil perbuatan melawan hukum dengan dalil wanprestasi. Hal ini sangat jelas terlihat dari gugatan a quo, dimana pada satu sisi PARA PENGGUGAT telah berulangkali mendalilkan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) yang telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, namun pada sisi yang lain PARA PENGGUGAT juga telah mendalilkan mengenai telah ditandatanganinya Master Settlement and Acquisition Agreement (“MSAA”) pada tanggal 21 September 1998 antara Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dan Pemerintah RI (Menteri Keuangan) sehingga dalam gugatan a quo PARA PENGGUGAT juga telah menjelaskan dan mendalilkan mengenai perbuatan PARA TERGUGAT (khususnya Salim Group/TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) yang tidak mematuhi perjanjian MSAA tersebut atau mengenai wanprestasi yang telah dilakukan Salim Group terhadap MSAA sebagai kontrak perdata antara Salim Group dengan Pemerintah RI. Hal ini secara tegas diakui oleh PARA PENGGUGAT sendiri sebagaimana ternyata pada butir 9.11.6. halaman 50 surat gugatan yang terkutip sebagai berikut :
“ 9.11.6. Jadi :
Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) terbukti telah melakukan pelanggaran hukum terhadap Perjanjian MSAA (vide P-1) dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 yaitu dengan sengaja menyembunyikan aset dan harta kekayaan Salim Group yang merupakan satu kesatuan dengan Sugar Group Companies yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah RI sebagai pelunasan hutang Salim Group kepada Pemerintah RI”
Bahwa secara hukum tindakan menggabungkan dan/atau mencampur-adukkan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum jelas-jelas tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara karena wanprestasi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan melawan hukum. Hal ini secara tegas diatur oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang memuat pertimbangan sebagai berikut :
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”
Bahwa oleh karena gugatan a quo sangat kabur dan tidak jelas maka berdasarkan hukum acara yang berlaku gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
PARA PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN HUKUM DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO
Bahwa TERGUGAT 32 dengan tegas menolak gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT karena jelas-jelas PARA PENGGUGAT tidak mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo;
Bahwa gugatan a quo adalah mengenai adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan penyerahan aset oleh Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) kepada Pemerintah RI (BPPN/TERGUGAT 46) sebagai pembayaran atas utang BLBI kepada Pemerintah RI. Oleh karena itu jika terdapat kerugian sehubungan dengan penyerahan aset oleh Salim Group kepada Pemerintah RI ( BPPN / TERGUGAT 46) sebagai pembayaran atas utang BLBI kepada Pemerintah RI, maka jelas bahwa yang mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo adalah Pemerintah RI (BPPN) dan bukan PARA PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena PARA PENGGUGAT tidak mempunyai kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan a quo maka jelas berdasarkan hukum acara yang berlaku gugatan a quo yang diajukan PARA PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
GUGATAN A QUO NE BIS IN IDEM
Bahwa TERGUGAT 32 dengan tegas menolak gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT karena jelas-jelas gugatan a quo (perkara No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB) adalah sama dengan gugatan perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS., yang pada saat ini telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Gunung Sugih (nebis in idem);
Bahwa gugatan a quo (perkara No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB) adalah merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana PARA PENGGUGAT beranggapan dan mendalilkan bahwa TERGUGAT 32 telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan PARA TERGUGAT lainnya yang merugikan PARA PENGGUGAT (quod non), terutama terkait dengan perjanjian yang ditandatangani TERGUGAT 32 berupa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 serta Guarantee yang diberikan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) kepada TERGUGAT 32 berdasarkan Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, sehingga dalam gugatan a quo PARA PENGGUGAT juga menuntut uang ganti rugi dari TERGUGAT 32 dan PARA TERGUGAT lainnya secara tanggung renteng dan dinyatakannya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum antara lain perjanjian-perjanjian/surat berupa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001. Hal ini secara jelas terlihat dari petitum dalam surat gugatan pada butir 4 halaman 77 s/d 78 yang terkutip sebagai berikut :
“4. Menyatakan Batal Dan Tidak Sah Serta Tidak Berkekuatan Hukum :
- …
- Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Bukti P-18) ;
- Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa; (Bukti P-20)
- Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (Bukti P-23a)” ;
Bahwa ternyata gugatan perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. di Pengadilan Negeri Gunung Sugih adalah juga merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana PARA PENGGUGAT juga beranggapan dan mendalilkan bahwa TERGUGAT 32 telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan PARA TERGUGAT lainnya yang merugikan PARA PENGGUGAT (quod non), terutama terkait dengan perjanjian yang ditandatangani TERGUGAT 32 berupa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 serta Guarantee yang diberikan oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) kepada TERGUGAT 32 berdasarkan Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, sehingga dalam gugatan tersebut PARA PENGGUGAT juga menuntut uang ganti rugi dari TERGUGAT 32 dan PARA TERGUGAT lainnya secara tanggung renteng dan dinyatakannya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum perjanjian-perjanjian/surat berupa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001. Hal ini terbukti dari petitum PARA PENGGUGAT dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada butir 4 halaman 115 s/d 121 yang terkutip sebagai berikut :
“4. Membatalkan Dan Menyatakan Tidak Sah Serta Tidak Berkekuatan Hukum :
- …
- Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Bukti P-31) ;
- Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa; (Bukti P-40)
- Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (Bukti P-44a)” ;
Bahwa oleh karena gugatan a quo (perkara No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB) ternyata sama dengan gugatan perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. di Pengadilan Negeri Gunung Sugih (nebis in idem) maka jelas berdasarkan hukum acara yang berlaku gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1743 K/Pdt/1983 dengan pertimbangan sebagai berikut :
“bahwa tidak ada pihak yang mengajukan banding, sehingga putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata). Selanjutnya, terjadi gugatan baru dengan pihak-pihak, obyek dan dalil gugatan yang sama dengan perkara No. 396/Pdt/1986 tersebut. Dengan demikian, gugatan PENGGUGAT dalam perkara sekarang No. 187/Pdt/1979, merupakan perkara yang bersifat nebis in idem, oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima” ;
EKSEPSI TERGUGAT 33 :
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI
PARA PENGGUGAT telah mengajukan gugatannya pada Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Pasal 142 Reglement Tot Regeling Van Her Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java en Madura (RBG) pada intinya mengatur bahwa gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama disampaikan kepada :
Ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal TERGUGAT atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya ;
Dalam hal ada beberapa TERGUGAT yang tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu di antara PARA TERGUGAT, menurut pilihan PENGGUGAT
Bila tempat tinggal TERGUGAT tidak dikenal dan juga tempat kediamannya yang seharusnya tidak dikenal atau TERGUGAT tidak dikenal, ketua pengadilan negeri di tempat tinggal PENGGUGAT atau salah satu dari PARA PENGGUGAT ;
Jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, maka PENGGUGAT dapat mengajukan gugatannya kepada ketua pengadilan negeri di tempat pilihan itu.
Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan, ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang-barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan PENGGUGAT ;
Dalam perkara ini, tidak satupun TERGUGAT yang bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Demikian pula, dalam perkara ini, tidak satupun PENGGUGAT yang bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Selain itu tidak pernah terdapat satu akta pun yang mengikat seluruh PENGGUGAT dan TERGUGAT yang menunjuk daerah hukum Pengadilan Kotabumi sebagai tempat tinggal ;
Selanjutnya, apabila dianggap bahwa perkara ini merupakan perkara yang mengenai suatu benda tetap (quod non), satu-satunya benda tetap yang dipersoalkan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha, Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang berada di Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (lihat surat gugatan antara lain halaman 23, 25, 32, 64, 67, 69, 72, 74, 77 dan 81) yang sebagaimana kami jelaskan di bawah ini, bukan merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Sesuai dengan Pasal 2 (1) dan 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala (“Keppres 97/2004”), Kabupaten Tulang Bawang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala ;
Pasal 2 (1) Keppres 97/2004 :
“Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang”
Pasal 3 Keppres 97/2004 :
“Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi”
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sesuai dengan Pasal 142 RBG dan Keppres 97/2004,Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang memeriksa perkara ini ;
PARA PENGGUGAT TELAH MENGGUGAT TERGUGAT 33 BERSAMA-SAMA DENGAN TERGUGAT-TERGUGAT YANG TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN TERGUGAT 33
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979 menentukan bahwa :
“Gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat tersendiri” ;
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa TERGUGAT 33 tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan TERGUGAT-TERGUGAT lainnya dalam perkara a quo baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, selain dengan :
TERGUGAT 32, sebagai sesama kreditur dan TERGUGAT 33 sebagai agen (facility agent) berdasarkan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 (“Credit Agreement”) ;
TERGUGAT 1, yaitu hubungan hukum antara penanggung (TERGUGAT 1) dan tertanggung (TERGUGAT 33), berdasarkan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 yang diberikan oleh TERGUGAT 1 kepada TERGUGAT 33 (“Surat Garansi/ Penanggungan”) ;
TERGUGAT 34, dimana TERGUGAT 34 pernah bertindak selaku kuasa TERGUGAT 33 khusus untuk menandatangani Credit Agrement ;
TERGUGAT 35, dengan TERGUGAT 35 pernah bertindak selaku kuasa TERGUGAT 33 khusus dalam menandatangani Amendment tothe Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 (“Amendment to the Credit Agreement) ;
3. Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim yang terhormat harus menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima karena PARA PENGGUGAT telah menggugat TERGUGAT 33 bersama-sama dengan TERGUGAT-TERGUGAT yang tidak ada hubungan hukumnya dengan TERGUGAT 33 ;
PARA PENGGUGAT TELAH MENGGUGAT TERGUGAT 33 DENGAN MATERI TUNTUTAN YANG SAMA DI DUA PENGADILAN YANG BERBEDA
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa terhadap TERGUGAT 33, PARA PENGGUGAT, bersama-sama dengan PENGGUGAT lain seperti PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery, telah mengajukan gugatan dengan tuntutan dan materi persoalan yang sama dengan gugatannya dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal yang sama (16 Oktober 2007) ;
Gugatan demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hukum acara perdata Indonesia sebagaimana antara lain disebutkan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 2858 K/Pdt/1083 tanggal 15 April 1985, sebagai berikut :
“…Menurut pendapat Majelis demi untuk menjamin adanya rechtzekerherid, maka seseorang tidak dapat dituntut tentang materi persoalan yang sama, pada saat yang bersamaan pada dua pengadilan yang berlainan” ;
Prinsip hukum acara perdata ini harus ditegakkan oleh Majelis Hakim yang terhormat guna menghindari adanya putusan yang saling tumpang tindih atau saling bertentangan (kontradiktif) antara perkara yang satu dengan perkara yang lain dan guna penegakan asas keadilan umum (generaljustice principle) ;
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim yang terhormat harus menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT, setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan TERGUGAT 33 tidak dapat diterima karena pada saat yang bersamaan PARA PENGGUGAT telah menggugat suatu pihak yang sama dengan materi dan tuntutan yang sama di dua pengadilan yang berbeda ;
GUGATAN A QUO KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Gugatan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel) terutama karena posita gugatan a quo tidak konsisten satu sama lain, sehingga menyulitkan TERGUGAT 33 dalam usahanya untuk mencoba mengerti apa sebenarnya yang dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT 33 gugatan yang kacau dan membingungkan tersebut berpotensi menjebak Majelis Hakim yang terhormat, untuk apabila tidak memeriksa perkara secara teliti membuat asumsi-asumsi yang sebenarnya tidak pernah didalilkan oleh PARA PENGGUGAT sendiri ;
Dalam gugatannya halaman 16 (butir 9.1), PARA PENGGUGAT menuduh bahwa TERGUGAT 33 telah membantu TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 6 melakukan “perbuatan melawan hukum Pertama”, namun pada paragraf-paragrafnya di bawah judul “perbuatan melawan hukum pertama” tersebut, PARA PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan tindakan atau bantuan apa yang diberikan oleh TERGUGAT 33 kepada TERGUGAT 1 hingga 6 dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang dituduhkannya (vide dalil-dalil PARA PENGGUGAT dari halaman 16 s/d halaman 24 di bawah judul “perbuatan melawan hukum pertama”) ;
Demikian juga, pada judul paragrafnya di halaman 24 (butir 9.2), PARA PENGGUGAT menuduh bahwa TERGUGAT 33 telah membantu TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 6 melakukan “perbuatan melawan hukum kedua”, namun dalam paragraf-paragraf di bawah judul tersebut, PARA PENGGUGAT juga tidak menjelaskan tindakan atau bantuan apa yang diberikan oleh TERGUGAT 33 kepada TERGUGAT 1 hingga 6 dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang dituduhkannya (vide dalil-dalil PARA PENGGUGAT dari halaman 24 s/d halaman 29 di bawah judul “perbuatan melawan hukum kedua”) ;
Sesuai ketentuan hukum acara perdata Indonesia, gugatan yang berisi/ mengandung pernyataan-pernyataan yang tidak konsisten satu sama lain merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan (vide Putusan Mahkamah Agung No. 3097 K/Sip/1983, tertanggal 26 Maret 1987) ;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, TERGUGAT 33 mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT, setidak-tidaknya sepanjang yang berkaitan dengan TERGUGAT 33 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
EKSEPSI TERGUGAT 34
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI
PARA PENGGUGAT telah mengajukan gugatannya pada Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Pasal 142 Reglement Tot Regeling Van Her Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java en Madura (RBG) pada intinya mengatur bahwa gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama disampaikan kepada :
Ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal TERGUGAT atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya ;
Dalam hal ada beberapa TERGUGAT yang tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu di antara PARA TERGUGAT, menurut pilihan PENGGUGAT ;
Bila tempat tinggal TERGUGAT tidak dikenal dan juga tempat kediamannya yang seharusnya tidak dikenal atau TERGUGAT tidak dikenal, ketua pengadilan negeri di tempat tinggal PENGGUGAT atau salah satu dari PARA PENGGUGAT ;
Jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, maka PENGGUGAT dapat mengajukan gugatannya kepada ketua pengadilan negeri di tempat pilihan itu.
Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan, ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang-barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan PENGGUGAT ;
Dalam perkara ini, tidak satupun TERGUGAT yang bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Demikian pula, dalam perkara ini, tidak satupun PENGGUGAT yang bertempat tinggal dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Selain itu tidak pernah terdapat satu akta pun yang mengikat seluruh PENGGUGAT dan TERGUGAT yang menunjuk daerah hukum Pengadilan Kotabumi sebagai tempat tinggal ;
Selanjutnya, apabila dianggap bahwa perkara ini merupakan perkara yang mengenai suatu benda tetap (quod non), satu-satunya benda tetap yang dipersoalkan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha, Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang berada di Gunung Tapa, Kecamatan Mengala, Kabupaten Tulang Bawang (lihat surat gugatan antara lain halaman 19, halaman 23, 25, 32, 64, 67, 69, 72, 74, 77 dan 81) yang sebagaimana kami jelaskan di bawah ini, bukan merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Sesuai dengan Pasal 2 (1) dan 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala (“Keppres 97/2004”), Kabupaten Tulang Bawang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala ;
Pasal 2 (1) Keppres 97/2004 :
“Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang”
Pasal 3 Keppres 97/2004 :
“Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi”
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sesuai dengan Pasal 142 RBG dan Keppres 97/2004,Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang memeriksa perkara ini ;
PARA PENGGUGAT TELAH MENGGUGAT TERGUGAT 34 BERSAMA-SAMA DENGAN TERGUGAT-TERGUGAT YANG TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN TERGUGAT 34
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979 menentukan bahwa :
“Gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat tersendiri”
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa TERGUGAT 34 tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan TERGUGAT-TERGUGAT lainnya dalam perkara a quo baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, selain dengan :
Tergugat 32, yaitu hubungan hukum antara pemberi kuasa (TERGUGAT 32) dengan penerima kuasa (TERGUGAT 34) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Oktober 1996, dimana TERGUGAT 37 diberikan kuasa khusus untuk menandatangani Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 (“Credit Agreement”) ;
TERGUGAT 33, yaitu hubungan hukum antara pemberi kuasa (TERGUGAT 33) dan penerima kuasa (TERGUGAT 34) berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Oktober 1996, dimana TERGUGAT 37 juga diberikan kuasa khusus untuk menandatangani Credit Agreement;
Dalam hal ini, karena TERGUGAT 34 hanya bertindak sebagai kuasa, tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 34 dalam melaksanakan surat-surat kuasa tersebut harus dianggap sebagai tindakan hukum TERGUGAT 32 dan TERGUGAT 33 ;
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim yang terhormat harus menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT, setidaknya yang berkaitan dengan TERGUGAT 34 tidak dapat diterima karena PARA PENGGUGAT telah menggugat TERGUGAT 34 bersama-sama dengan TERGUGAT-TERGUGAT yang tidak ada hubungan hukumnya dengan TERGUGAT 34;
PARA PENGGUGAT TELAH MENGGUGAT TERGUGAT 34 DENGAN MATERI TUNTUTAN YANG SAMA DI DUA 3PENGADILAN YANG BERBEDA
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa terhadap TERGUGAT 34, PARA PENGGUGAT, bersama-sama dengan PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery, telah mengajukan gugatan dengan tuntutan dan materi persoalan yang sama dengan gugatannya dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal yang sama (16 Oktober 2007) ;
Gugatan demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hukum acara perdata Indonesia sebagaimana antara lain disebutkan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 2858 K/Pdt/1083 tanggal 15 April 1985, sebagai berikut :
“…Menurut pendapat Majelis demi untuk menjamin adanya rechtzekerherid, maka seseorang tidak dapat dituntut tentang materi persoalan yang sama, pada saat yang bersamaan pada dua pengadilan yang berlainan” ;
Prinsip hukum acara perdata ini harus ditegakkan oleh Majelis Hakim yang terhormat guna menghindari adanya putusan yang saling tumpang tindih atau saling bertentangan (kontradiktif) antara perkara yang satu dengan perkara yang lain dan guna penegakan asas keadilan umum ;
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim yang terhormat harus menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan TERGUGAT 34, tidak dapat diterima karena pada saat yang bersamaan, PARA PENGGUGAT telah menggugat suatu pihak yang sama dengan materi dan tuntutan yang sama di dua pengadilan yang berbeda ;
GUGATAN A QUO KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Gugatan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel) terutama karena posita gugatan a quo tidak konsisten satu sama lain, sehingga menyulitkan Tergugat 34 dalam usahanya untuk mencoba mengerti apa sebenarnya yang dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT terhadap Tergugat 34, gugatan yang kacau dan membingungkan tersebut berpotensi menjebak Majelis Hakim yang terhormat, untuk apabila tidak memeriksa perkara secara teliti membuat asumsi-asumsi yang sebenarnya tidak pernah didalilkan oleh PARA PENGGUGAT sendiri ;
Dalam gugatannya halaman 16 (butir 9.1), PARA PENGGUGAT menuduh bahwa TERGUGAT 34 telah membantu TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 6 melakukan “perbuatan melawan hukum Pertama”, namun pada paragrap-paragrafnya di bawah judul “perbuatan melawan hukum Pertama” tersebut, PARA PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan tindakan atau bantuan apa yang diberikan oleh TERGUGAT 34 kepada TERGUGAT 1 hingga 6 dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang dituduhkannya (vide dalil-dalil PARA PENGGUGAT dari halaman 16 s/d halaman 24 di bawah judul “perbuatan melawan hukum Pertama”) ;
Demikian juga, pada judul paragrafnya di halaman 24 (butir 9.2), PARA PENGGUGAT menuduh bahwa TERGUGAT 34 telah membantu TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 6 melakukan “perbuatan melawan hukum Kedua”, namun dalam paragraf-paragraf di bawah judul tersebut, PARA PENGGUGAT juga tidak menjelaskan tindakan atau bantuan apa yang diberikan oleh TERGUGAT 34 kepada TERGUGAT 1 hingga 6 dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang dituduhkannya (vide dalil-dalil PARA PENGGUGAT dari halaman 24 s/d halaman 29 di bawah judul “perbuatan melawan hukum Kedua”) ;
Sesuai ketentuan hukum acara perdata Indonesia, gugatan yang berisi/ mengandung pernyataan-pernyataan yang tidak konsisten satu sama lain merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan (vide Putusan Mahkamah Agung No. 3097 K/Sip/1983, tertanggal 26 Maret 1987) ;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, TERGUGAT 34 mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
EKSEPSI TERGUGAT 35
EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI RELATIF :
Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang mengadili perkara dalam gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 2004
Bahwa PARA PENGGUGAT telah mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 16 Oktober 2006 ;
Bahwa dalam mengajukan suatu gugatan perdata, seorang PENGGUGAT harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan pengadilan tempat diajukannya gugatan tersebut. Ketentuan hukum acara perdata Indonesia dengan tegas telah mengatur mengenai hal ini untuk menghindari agar jangan sampai suatu perkara diperiksa dan diadili oleh badan peradilan yang tidak memiliki kewenangan Pasal 118 H.I.R. dengan sangat jelas mengatur permasalahan kewenangan relatif ini dengan asasnya “Actor Sequitor Forum Rei”. Untuk lebih jelasnya akan kami uraikan di bawah ini :
Pasal 118 ayat (1) :
“Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri yang dalam pegangannya terletak tempat diam orang yang digugat, atau jika tidak ketahuan tempat diamnya, tempat ia sebetulnya tinggal”;
Pasal dan ayat ini jelas menyatakan dan mengatur bahwa suatu gugatan (yang dalam pasal ini dinyatakan sebagai “tuntutan sipil”) harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam yurisdiksi (dalam pasal ini dinyatakan dengan “yang dalam pegangannya”) berada tempat kedudukan TERGUGAT ;
Pasal 118 ayat (2) :
“Jika orang yang digugat lebih dari seorang, serta mereka tiada tinggal di dalam pegangan pengadilan negeri yang satu itu juga, maka tuntutan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari pada orang yang digugat itu, yang dipilih oleh PENGGUGAT….dst” ;
Pasal dan ayat ini jelas menyatakan dan mengatur bahwa jika Tergugat lebih dari satu pihak, maka PENGGUGAT dapat memilih untuk mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri tempat kedudukan dari salah satu TERGUGAT ;
Walaupun terhadap Pasal 118 H.I.R. tersebut terdapat juga beberapa pengecualian (“Pengecualian Pasal 118 HIR”) sebagaimana dijelaskan di dalam buku “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”, yang ditulis oleh Ny. Retnowulan Sutantio, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH yang diterbitkan oleh Penerbit Mandar Maju (vide Bukti T35-1) yang pada intinya menjelaskan :
Gugat diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman TERGUGAT, apabila tempat tinggal TERGUGAT tidak diketahui ;
Apabila TERGUGAT terdiri dari 2 orang atau lebih, gugur diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari PARA TERGUGAT, terserah pilihan dari PENGGUGAT, jadi PENGGUGAT yang menentukan dimana ia akan mengajukan gugatan ;
Akan tetapi apapbila pihak TERGUGAT ada 2 orang, yaitu yang seorang misalnya adalah yang terhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugat harus diajukan kepada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118 (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal TERGUGAT ;
Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman TERGUGAT tidak dikenal, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal PENGGUGAT atau salah seorang dari PENGGUGAT ;
Apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri dimana barang tetap itu terletak ;
Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut ;
Juga mengenai pengecualian-pengecualian lain, misalnya yang terdapat dalam B.W., R.v dan Undang-Undang tentang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 LN 1974 No. 1 TLN No. 3019). Dari seluruh penjelasan mengenai Pengecualian Pasal 118 H.I.R. tidak ada satupun yang relevan dengan gugatan a quo ;
Tidak ada satupun dari PARA TERGUGAT yang memiliki kedudukan hukum yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Bahwa jika kita mengikuti pola berpikir pada PENGGUGAT, nampaknya PARA PENGGUGAT telah menggunakan Pasal 118 ayat (2) H.I.R. untuk menentukan pengadilan mana yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo, yaitu Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung mengingat ada 3 (tiga) pihak dari PARA TERGUGAT yang memang berkedudukan di Lampung ;
Bahwa masing-masing dari PARA TERGUGAT yang berkedudukan di Lampung tersebut adalah sebagai berikut :
Drs. Muchlis Basri, Msi, terakhir diketahui beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 170, Bandar Lampung (Tergugat 41) ;
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung (TERGUGAT 42), dan
Camat Kecamatan Menggala, Jalan Mego Pak No. 03, Lingkungan Ugu, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala (TERGUGAT 44) ;
Jika PARA PENGGUGAT mengacu pada tempat kedudukan TERGUGAT 41, maka jelaslah gugatan a quo seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, bukannya kepada Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Jika PARA PENGGUGAT mengacu pada tempat kedudukan TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44, gugatan a quo seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Menggala, bukannya kepada Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Mengapa demikian? Dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini :
Bahwa rupanya PARA PENGGUGAT tidak paham atau tidak tahu bahwa ada ketentuan berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 (“Keppres No. 97 Tahun 2004”) (Vide Bukti T35-2) yang menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Menggala yang memiliki kewenangan atas kedudukan hukum dari TERGUGAT 42 dan 44. Di dalam Keppres No. 97 Tahun 2004 jelas diatur hal-hal tersebut di bawah ini :
Pasal 1 :
“Membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala masing-masing berkedudukan di Menggala dan di Donggala”.
Pasal 2 ayat (1) :
“Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung”.
Pasala 3 ayat (1) :
“Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi” ;
Pasal 5 ayat (2) :
“Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Menggala” ;
Memperhatikan tempat kedudukan TERGUGAT 42 yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, maka pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas TERGUGAT 42 adalah Pengadilan Negeri Menggala karena berdasarkan aturan dalam Keppres No. 97 Tahun 2004 di atas, Kabupaten Tulang Bawang telah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dan masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala. Dengan demikian, adalah suatu kesalahan besar jika PARA PENGGUGAT mengajukan gugatannya kepada PARA TERGUGAT di Kotabumi dengan mengacu semata-mata pada kedudukan atau diambil TERGUGAT 42 ;
Bahwa selanjutnya, bagi orang awam sekalipun, membaca sekilas alamat dari TERGUGAT 44, maka sudah bisa disimpulkan dari aturan Pasal 1 Keppres No. 97 Tahun 2004, bahwa yang memiliki yurisdiksi atas alamat TERGUGAT 44 adalah Pengadilan Negeri Menggala ;
Bahwa mempehatikan uraian-uraian di atas, jelas terbukti bahwa gugatan a quo yang diajukan di Pengadilan Negeri Kotabumi oleh PARA PENGGUGAT merupakan suatu kesalahan besar karena jelas-jelas tidak ada satupun domisili maupun kedudukan hukum PARA TERGUGAT yang masuk ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
EKSEPSI MENGENAI KEWENANGAN RELATIF YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT 35 HARUS DIPERIKSA DAN DIPUTUS TERLEBIH DAHULU OLEH MAJELIS HAKIM SEBELUM MELANGKAH PADA PEMERIKSAAN POKOK PEKARA ;
Bahwa berdasarkan uraian, penjelasan, fakta dan ketentuan hukum di atas, mengenai kewenangan relatif, maka terbukti bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara gugatan a quo. Oleh karena itu, TERGUGAT 35 mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo ;
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (2) H.I.R. yang berbunyi : “Akan tetapi jika si Tergugat di dalam surat jawabannya yang tersebut pada Pasal 121, mengemukakan eksepsi (penangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa akan memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri memberikan putusan tentang eksepsi itu, sesudah didengarnya orang yang menggugat itu, hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, maka pengadilan negeri akan memutuskan pokok perkara itu”, jelas bahwa Majelis Hakim yang terhormat wajib untuk memutuskan terlebih dahulu mengenai berwenang atau tidaknya Pengadilan Negeri Kotabumi untuk memeriksa gugatan a quo sebelum memeriksa pokok perkara ;
EKSEPSI TERGUGAT 37 DAN 39 :
Mengenai Kewenangan Mengadili
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 melalui Pengadilan Negeri Kotabumi yang terletak di wilayah Kabupaten Lampung Utara adalah tidak tepat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 HIR mengenai kewenangan relatif pengadilan, seharusnya gugatan diajukan pada pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal TERGUGAT, atau apabila TERGUGAT terdiri dari 2 atau lebih, maka gugatan diajukan pada tempat tinggal salah seorang TERGUGAT menurut pilihan PENGGUGAT, akan tetapi gugatan tersebut harus dilakukan oleh PENGGUGAT pada pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal TERGUGAT utama;
Bahwa dasar gugatan ini adalah perjanjian hutang dan jaminan dimana yang menjadi TERGUGAT utama adalah TERGUGAT 1 yang berkedudukan di Tokyo, Jepang ;
Bahwa oleh karena dalam gugatan a quo yang menjadi objek pokok perkara adalah perjanjian hutang, maka pengajuan gugatan harus mengacu pada perjanjian hutang dimaksud dan bukan pada perjanjian jamninan maupun perjanjian accessoir lainnya ;
Bahwa PARA PENGGUGAT tidak tepat mengajukan gugatan dengan mendasarkan pada TERGUGAT 42 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan TERGUGAT 44, yaitu Camat Menggala Kabupaten Tulang Bawang, oleh karena :
TERGUGAT 42 yang merupakan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan TERGUGAT 44 yaitu Camat Menggala adalah bukan TERGUGAT utama ;
Kabupaten Tulang Bawang tidak lagi menjadi wilayah Kabupaten Lampung Utara sejak pemekaran wilayah Lampung Utara ke-2 berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus ;
Dengan demikian, gugatan seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri Menggala, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 97 Tahun 2004 (Keppres 97/2004) tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala. Lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) Keppres 97/2004 menegaskan bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, jelas bahwa PARA PENGGUGAT telah keliru mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi yang berada di wilayah Lampung Utara ;
Oleh karenanya TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 mengajukan keberatan serta memohon agar Majelis Hakim memutuskan terlebih dahulu sebelum pokok perkara bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo dan menolak gugatan PARA PENGGUGAT ;
Mengenai Gugatan PENGGUGAT Kabur (obscuur libel)
1. Tidak Jelasnya Fundamentum Petendi (Posita)
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 berdasarkan perjanjian hutang dan jaminan ;
Bahwa dalam posita gugatan, PARA PENGGUGAT tidak menjelaskan peristiwa-peristiwa dan fakta-fakta hukum yang menunjukkan keterkaitan TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 dalam perjanjian hutang dan jaminan yang didalilkan PARA PENGGUGAT dalam gugatan ;
Bahwa PARA PENGGUGAT tidak menjelaskan peristiwa-peristiwa dan fakta-fakta hukum yang menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 dalam perjanjian hutang dan jaminan yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT sebagai perjanjian hutang dan jaminan rekayasa ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka gugatan PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 sama sekali tidak berdasar dan kabur, sehingga karenanya harus ditolak ;
2.Tidak Jelasnya Petitum
Bahwa dalam petitum gugatan tidak disebutkan perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November tahun 1970, permintaan agar semua TERGUGAT dinyatakan melawan hukum terhadap PENGGUGAT tanpa menyebut perbuatan mana yang dimaksud, menyebabkan gugatan tidak sempurna dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dengan demikian, jelas bahwa petitum gugatan a quo tidak sempurna dan karenanya harus ditolak ;
Petitum tidak didukung oleh Fundamentum Petendi (Posita)
Bahwa petitum mengenai ganti rugi dalam butir 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 gugatan tidak didukung dengan posita sebagaimana diuraikan pada butir 1 eksepsi, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 67 K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975, putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dengan alasan petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan harus dibatalkan ;
Bahwa oleh karena petitum tentang ganti rugi tidak didukung dengan posita gugatan tentang perbuatan melawan hukum, maka petitum mengenai tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT menjadi tidak jelas dan dengan sendirinya mengakibatkan gugatan a quo menjadi kabur ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT menjadi tidak jelas dan tidak berdasar. Berdasarkan hukum acara perdata, gugatan yang demikian adalah gugatan yang kabur (obscuur libel). Oleh karernanya gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Mengenai gugatan salah pihaki (error in persona)
Bahwa TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 bukan pihak dalam perjanjian hutang dan jaminan yang didalilkan PARA PENGGUGAT, sehingga tidak ada dasar bagi PARA PENGGUGAT untuk menarik TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Bahwa berdasarkan alasan di atas, gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT 37 dan TERGUGAT 39 merupakan gugatan error in persona sehingga gugatan tersebut mengandung cacat formil dan sepatutnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI TERGUGAT 38 :
Gugatan Para PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur libel)
Dalam gugatan PENGGUGAT, para PENGGUGAT mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap TERGUGAT 38 namun dalam posita gugatan, PARA PENGGUGAT tidak menjelaskan secara spesifik, perbuatan apa (dalam hal ini rekayasa/menggembosi) yang dilakukan oleh Tergugat 38 sehingga dikatakan TERGUGAT 38 telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diharuskan secara tanggung renteng memberi ganti rugi terhadap PARA PENGGUGAT ;
Objek sengketa yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT diajukan pada Pengadilan Negeri Kotabumi sedangkan objek sengketa berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Menggala sehingga dengan demikian yurisdiksi atau kewenangan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Menggala dan tidak tepat apabila gugatan diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Disamping itu dalam gugatan a quo, PARA PENGGUGAT telah tidak cermat menggugat pihak-pihak, yang dalam hal ini adalah perusahaan yang berstatus dalam likuidasi, masing-masing TERGUGAT 40 yaitu PT Holdiko Perkasa dan PT Gemahripah Pertiwi sebagai TERGUGAT 45 sedangkan dalam gugatan tercantum sebagai Perseroan Terbatas (PT) sebagai pihak-pihak, status Perseroan Terbatas (PT) dibandingkan dengan Perseroan Terbatas dalam likuidasi jelas mempunyai perbedaan tanggungjawab yuridis karena Perseroan Terbatas diwakili oleh Direksi sedangkan Perseroan Terbatas dalam likuidasi diwakili oleh Likuidator sehingga walaupun penyebutan TEERGUGAT 40 dan TERGUGAT 45 telah diperbaiki dan ditambah kata-kata dalam likuidasi untuk TERGUGAT 40 dan TERGUGAT 45 oleh PARA PENGGUGAT dalam persidangan tanggal 22 Februari 2007, namun surat kuasa khusus yang diberikan oleh Prinsipal PARA PENGGUGAT adalah menggugat Perseroan Terbatas sehingga bilamana surat kuasa khusus telah benar menyebutkan PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) dan PT Gemah Ripah Pertiwi (Dalam Likuidasi) quod non, maka apakah pemberi kuasa telah menarik kuasa yang lama dan memperbaiki kuasanya tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari PARA TERGUGAT. Oleh karenanya surat kuasa yang dipakai oleh kuasa hukum PARA PENGGUGAT menjadi tidak sah dan batal demi hukum .
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka TERGUGAT 38 mohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memutuskan, menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
EKSEPSI TERGUGAT 45 :
I
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI)
Adapun yang menjadi dasar serta alasan atas diajukannya eksepsi mengenai kompetensi (kewenangan mengadili) ini adalah sebagai berikut:
A
DUDUK PERKARA YANG MELATAR-BELAKANGI GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT bermula dari adanya suatu transaksi pembelian saham dan pengalihan utang secara bersyarat oleh dan antara PENGGUGAT-2 selaku pihak pembeli dengan BPPN, TERGUGAT 40 (Holdiko) dan TERGUGAT 45 (GRP) selaku pihak penjual berdasarkan CSPLTA (Vide Bukti T 45-1A) berikut perubahan-perubahannya yaitu Supplemental of CSPLTA (Vide Bukti T 45-1B) dan Supplemental Number Two of CSPLTA (Vide Bukti T 45-1C). Adapun yang menjadi obyek jual-beli tersebut adalah 100 % saham-saham (shares) PT. Eka Primaguna Perkasa (“EPP”) dan PT Inti Petala Bumi (“IPB”) yang merupakan induk perusahaan (parent company) yang memiliki mayoritas saham, yaitu
62,30 % (enam puluh dua koma tiga puluh persen) saham dalam GPM.
Pemegang saham minoritas dari GPM adalah PT Bumi Sumber Sari Sakti (“BSSS”), Yayasan Dana Kesejahteraan Abadi (“Yayasan Dakab”) dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
100 % (seratus persen) saham dalam SIL.
80 % (delapan puluh persen) saham dalam ILP. Pemegang saham minoritas (20 %) adalah INKOPAU PUKADARA.
71,56 % (tujuh puluh satu koma lima puluh enam persen) saham dalam ILD.
Bahwa mayoritas saham-saham dalam SGC tersebut di atas dahulu merupakan bagian dari saham-saham (Acquisition Shares) yang telah diserahkan oleh TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 (Keluarga Salim / Salim Group) kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (TERGUGAT 46) sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya MSAA tertanggal 21 September 1998 (Vide Bukti P-1) dalam rangka Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (“PKPS”) Keluarga Salim / Salim Group untuk penyelesaianAffiliate Loan yang telah dikucurkan oleh Bank BCA, yang pada saat itu 70 % (tujuh puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Keluarga Salim / Salim Group. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Opening Statement di atas, sebagai konsekuensi dari penandatanganan MSAA, Keluarga Salim / Salim Group telah menyerahkan Acquisition Shares dalam 108 perusahaan dan uang tunai Rp. 100 milyar kepada BPPN.
Bahwa sesuai MSAA, seluruh Acquisition Shares dalam 108 (seratus delapan) perusahaan tersebut kemudian dikelola dan dijual oleh TERGUGAT 40 yaitu suatu perusahaan sarana atau Special Purposes Vehicle (“SPV”) yang dibentuk berdasarkan amanat dari MSAA. Berdasarkan Pasal 9.2. (a) MSAA, tujuan utama TERGUGAT 40 adalah untuk melakukan penjualan secara tepat waktu seluruh saham-saham ex-perusahaan Keluarga Salim guna disetorkan kepada BPPN untuk memenuhi APBN. Setiap dan seluruh keputusan sehubungan dengan penjualan tersebut akan dilakukan atau dijalankan oleh TERGUGAT 40 sesuai dengan arahan/petunjuk/persetujuan BPPN (didasarkan pada dan atas pertimbangan BPPN sendiri). Jadi dalam hal ini TERGUGAT 45 tidak mempunyai hak untuk memutuskan pengelolaan dan penjualan saham-saham perusahaan, termasuk saham EPP dan IPB yang memiliki mayoritas saham SGC.
Selanjutnya, mengingat Pasal 7 dari Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mensyaratkan bahwa suatu perseroan harus didirikan atau dimiliki oleh 2 (dua) orang/badan hukum atau lebih, maka TERGUGAT 45 menjadi pemegang 1 lembar saham dalam EPP dan IPB yang keseluruhan sisa sahamnya dimiliki oleh Holdiko (TERGUGAT 40).
EPP dan IPB merupakan induk perusahaan (parent company) dari Sugar Group Companies (SGC), yaitu PT GULA PUTIH MATARAM (GPM), PT INDOLAMPUNG PERKASA (ILP) dan PT SWEET INDOLAMPUNG (SIL) dan PT INDOLAMPUNG DISTILLERY (ILD).
Dalam rangka penjualan saham-saham induk perusahaan Sugar Group ini kepada GPA (PENGGUGAT 2), disusun dan ditetapkanlah Perjanjian Pembelian Saham dan Pengalihan Utang Bersyarat atau Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (“CSPLTA”) tertanggal 29 November 2001 (Vide Bukti T45 -1.a) berikut perubahan-perubahannya yaitu Supplemental Agreement of CSPLTA tertanggal 12 Desember 2001 (“Supplemental of CSPLTA”) (Vide Bukti T.45 – 1.b) dan Supplemental Agreement Number Two of CSPLTA tertanggal 16 Januari 2002 (“Supplemental Number Two of CSPLTA”) (Vide Bukti T.45 – 1.c).
TERGUGAT 45 sebagai HANYA pemegang 1 (SATU) lembar saham dari EPP dan IPB, turut mempunyai kepentingan dalam penjualan seluruh saham-saham EPP dan IPB. Mengingat 1 (SATU) lembar saham yang dimiliki oleh TERGUGAT 45 itu digadaikan kepada BPPN (TERGUGAT 46) dan seluruh hak suara TERGUGAT 45 diserahkan kepada BPPN, maka ketika penandatanganan CSPLTA, BPPN (TERGUGAT 46) mewakili TERGUGAT 45 turut serta bersama-sama dengan Holdiko (TERGUGAT 40) selaku pihak penjual (sellers) dan GPA (PENGGUGAT 2) selaku pihak pembeli menandatangani CSPLTA.
8. A. Proses Penawaran
Proses penjualan mayoritas saham SGC dilakukan sepenuhnya oleh Holdiko dan BPPN, yaitu dilakukan dengan cara pelelangan terbuka (bidding) melalui beberapa proses yang tentunya dilakukan secara professional, dan transparan. Proses penjualan tersebut diawali dengan proses penunjukan Penasehat Keuangan (Financial Advisor), Penasehat Hukum/Konsultan Hukum (Legal Advisor) dan Konsultan Pajak (Tax Advisor) melalui proses beauty contest dan adanya persetujuan BPPN (BPPN Approval). Adapun Penasehat Keuangan yang terpilih dan mendapatkan persetujuan BPPN adalah PricewaterhouseCoopers (“PWC”), Konsultan Hukum, yaitu Makes & Partners (“Makes”) dan Konsultan Pajak adalah Prijohandojo, Boentoro & Co (“PB & Co”).
Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2001 Holdiko bersama-sama dengan BPPN menyelenggarakan press conference dan memasang iklan dalam 2 surat kabar (Bisnis Indonesia dan Jakarta Post) mengenai penjualan saham-saham termasuk SGC (Bukti T40-12.a dan Bukti T40-12.b). Pengumuman ini ditindaklanjuti dengan dikirimkannya surat undangan (invitation letter) dan Opportunity Outline yang telah disiapkan sebelumnya oleh PWC untuk 131 (seratus tiga puluh satu) potensial investor/pembeli. Antara tanggal 5 September – 22 Oktober 2001, 28 (dua puluh delapan) potential investors menandatangani Confidentiality Agreement (“CA”) (Bukti T40-13).
Pada tanggal 7 September 2001, Holdiko, BPPN dan Manajemen SGC menyetujui perilisan Info Memo yang dibuat PWC untuk potensial investor/pembeli. Mulai dari tanggal 7 sampai dengan 26 September 2001, PWC mengirimkan Process Letter 1 (prosedur Preliminary Bid) kepada potensial investor/pembeli. Perlu ditegaskan bahwa Info Memo berisikan semua informasi menyangkut “isi perut” dari SGC yang terdiri dari 4 (empat) perusahaan yang saham-sahamnya berasal dari 2 (dua) induk perusahaan. Semua informasi termasuk mengenai sejarah perusahaan, status aset-aset bergerak dan tidak bergerak, hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga dan lain-lain telah dirangkum dalam Info Memo SGC tersebut. Info Memo ini juga diberikan kepada PT Garuda Pancaarta (“GPA”) (PENGGUGAT 2) (GPA tergabung dalam konsorsium PT Trimanunggal Jaya).
B. Phase I Tender
Pada tanggal 28 September 2001 berdasarkan Akta Berita Acara No. 23 yang dibuat oleh Rismalena Kasri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukti T40-14), terdapat 11 (sebelas) potensial Investor menyerahkan penawaran awal (preliminary bid). Namun, dikarenakan adanya keikutsertaan Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam Bidding SGC ini melalui Konsorsium PT Trimanunggal Jaya, maka Holdiko mengirimkan surat kepada BPPN mengenai hal ini. BPPN kemudian menyetujui diterimanya penawaran awal pihak Yayasan Dana Sejahtera BULOG yang pada faktanya telah terlambat 1 (satu) minggu sejak tanggal Preliminary Bid karena BULOG memerlukan adanya persetujuan (green light) dari Presiden RI.
Phase II Tender
Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2001, Holdiko mengumumkan 9 (sembilan) peserta tender (bidders) menjadi shorlisted bidders untuk memasuki tahap II proses tender. Pada tanggal 8 Oktober 2001, PT Trimanunggal Jaya (Konsorsium dari BULOG) dimasukan juga sebagai calon investor tahap II. Untuk hal ini Holdiko mengirimkan surat permintaan penegasan kepada BPPN No. 1074/LDIR-HP/X/2001 sehubungan dengan diterimanya PT Trimanunggal Jaya sebagai phase II investor (Bukti T40-15). Lebih lanjut, pada phase II ini, shortlisted bidders diundang untuk menghadiri acara presentasi SGC dari manajemen SGC. Pada phase I dan II ini para potensial investor/pembeli diberikan waktu untuk melakukan pengecekan semua dokumen sesuai data yang ada dalam Info Memo dalam Data Room yang disediakan (Data Room Visit).
Dalam Data Room tersedia semua informasi yang lengkap mengenai SGC termasuk mengenai utang SGC kepada Marubeni Cs, yang antara lain dapat dilihat dari (i) Laporan Audit SIL (tahun 1995 s/d 2001) (Bukti T40-16.a) dan ILP (tahun 1997 s/d 2001) (Bukti T40-16.b) dimana di dalamnya terdapat penjelasan mengenai utang perusahaan, antara lain ke Marubeni Cs, (ii) Laporan Audit GPM (tahun 1997 s/d 2001) yang menjelaskan bahwa GPM menjadi Corporate Guarantor untuk hutang ke Marubeni Cs tersebut, dan Master Restructuring Agreementdated 29th August 2001 (“MRA”) (restrukturisasi kepada Marubeni Cs.) (Bukti T40-17).
Proses Data Room Visit ini dilakukan dalam tenggang waktu yang telah memadai. Lebih lanjut, berdasarkan permintaan dari para Shortlisted Bidders pada tanggal 23 Oktober 2001 (Bukti T40-18), Data Room Visit ini kemudian mendapatkan perpanjangan waktu dan pada tanggal 13 Nopember 2001 diperpanjang lagi sehubungan dengan diterimanya informasi tambahan dari manajemen SGC. Kunjungan lapangan (site visit) ke Sugar Companies di Lampung juga dilakukan bersama phase II investor pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2001.
D. PT Trimanunggal Jaya – Garuda Consortium Sebagai Pemenang Tender
Kemudian dalam proses tender tersebut akhirnya PT Trimanunggal Jaya – Garuda Consortium dinyatakan sebagai pemenang karena memberikan angka penawaran tertinggi yaitu Rp. 1,290 Trilyun termasuk 10 % (sepuluh persen) Post Closing Claims (“PCC”). Yayasan Dana Sejahtera BULOG kemudian menyatakan mengundurkan diri dari konsorsium PT Trimanunggal Jaya dan pada tanggal 29 Nopember 2001, PT Trimanunggal Jaya mengirimkan surat kepada Holdiko menyatakan bahwa PT Trimanunggal Jaya telah mengalihkan seluruh hak dan kewajiban yang berhubungan dengan Final Bid kepada GPA (Bukti T40-19). Oleh karena itu pada tanggal 29 Nopember 2001 GPA sebagai Pembeli menandatangani Perjanjian Pembelian Saham dan Pengalihan Utang Bersyarat (Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement) atau disebut (“CSPLTA”) dengan BPPN, Holdiko dan GRP sebagai Penjual (Bukti T40-20.a, Bukti T40-20.b dan Bukti T40-20.c).. Setelah itu, Holdiko mengirimkan BPPN Approval Request No. 0178/Approval/BPPN/XI/2001 mengenai persetujuan final BPPN untuk transaksi penjualan SGC kepada the highest bidder (penawar tertinggi) yaitu PT Trimanunggal Jaya-Garuda Consortium. Surat tersebut telah disetujui oleh BPPN pada tanggal 29 Nopember 2001 (Bukti T40-21). Selanjutnya, GPA diberikan lagi 3 (tiga) tambahan Data Room Visit untuk menyelesaikan draft CSPLTA.
Tahap Setelah Penutupan Transaksi (Post- Closing Period).
Selama proses tender berlangsung, GPA (anggota dari konsorsium PT Trimanunggal Jaya) pada kenyataannya telah mengetahui secara pasti adanya restrukturisasi hutang SGC dengan Marubeni Corp dengan melihat:
Data dalam Info Memo SGC (termasuk lampirannya yang memuat Laporan Keuangan Yang Diaudit dari masing-masing perusahaan, yang mencerminkan adanya utang-utang perusahaan kepada Marubeni Corp, ME, STBC dan Sumitomo),
Data Room Visit yang dilakukan, dan
Khusus mengenai restrukturisasi utang GPA dengan Marubeni Corp tersebut terdapat klausul khusus dalam Pasal 2.5.2 ayat (a) dan ( c) CSPLTA yang mengatur bahwa GPA bahkan dapat mengajukan klaim kepada Holdiko apabila restrukturisasi utang SGC tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam MRA dan apabila data-data utang SGC tidak sama dengan yang dideskripsikan. Selain itu, Pasal 3.3.2 CSPLTA juga mengatur salah satu syarat penutupan transaksi adalah harus adanya persetujuan pemegang saham minoritas GPM untuk menyetujui kewajiban GPM dalam restrukturisasi utang SGC sebagaimana ternyata dalam MRA;
Salah satu lampiran dari CSPLTA yaitu Exhibit 1 “Data Room Documents” juga memuat daftar dokumen-dokumen yang disediakan dalam Data Room, termasuk diantaranya perjanjian utang piutang kepada Marubeni Corp,, ME, STBC dan Sumitomo;
Berita Acara Serah Terima tertanggal 17 Januari 2002 No. 18, yang dibuat oleh Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., yang merekam penyerahan dokumen-dokumen penting untuk terjadinya penutupan transaksi antara GPA, Holdiko, GP dan BPPN oleh manajemen lama SGC kepada Holdiko untuk diserahkan kepada GPA. Beberapa dokumen yang diserahkan adalah fotokopi dari (i) Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 27 Oktober 1999 Nomor 1/M. UDIK/1999 yang dibuat di hadapan RITA BUSTAM, SH,, PPAT Lampung Tengah; dan (ii) Sertipkat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1/Gunung Tapa dengan nama pemegang hak tanggungan adalah Marubeni Corp.
Setelah terjadi penutupan transaksi pembelian saham Sugar Group Companies oleh PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 2 telah berkorespondensi dengan TERGUGAT 1 berkaitan dengan utang kepada TERGUGAT 1, dan menunjuk Canadian Imperial Banking Corporation sebagai konsultan keuangan SIL dan ILP. TERGUGAT 40 juga bertindak sebagai fasilitator pertemuan antara PENGGUGAT 2 dan TERGUGAT 1 untuk membicarakan utang kepada TERGUGAT 1. Bahkan pada tanggal 12 Maret 2003, PENGGUGAT 2 menawarkan pembayaran hutang kepada TERGUGAT 1 senilai US$ 19 Juta melalui mekanisme Promissory Notes yang jatuh tempo tahun 2013. Padahal total utang pada saat itu adalah utang pokok sekitar US$ 124,3 Juta dan bunga tertunggak sekitar US$ 5,3 Juta.
Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa status utang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dituangkan dalam CSPLTA.
CSPLTA tersebut kemudian diubah 2 (dua) kali melalui Supplemental Agreement, tertanggal 12 Desember 2001 (Vide Bukti T40-19.b) dan Supplemental Agreement Number Two (Vide Bukti T40-19.c), tertanggal 16 Januari 2002 dengan melibatkan BPPN sebagai pihak yang ikut menandatangani penjualan SGC. Perubahan tersebut menyangkut upaya “Best Effort” BPPN untuk menyebabkan GPA memperoleh tanah sebagaimana yang digambarkan dalam Exhibit 8 CSPLTA menjadi untuk dan atas nama GPA dan apabila GPA tidak puas dengan upaya Best Effort BPPN/Holdiko, sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2002, GPA berhak membatalkan transaksi pembelian tersebut (recission right).
Tapi yang terjadi justru GPA melalui penasehat hukumnya berkali-kali mendesak BPPN / Holdiko untuk melakukan penutupan transaksi pembelian SGC mengingat tidak adanya pending issue dan mengkonfimasikan bahwa GPA telah membeli SGC melalui Surat GPA tertanggal 7 Januari 2002 kepada Holdiko (Bukti T40-22). Bahkan penasehat hukum Indonesia untuk GPA telah mengumumkan di berita harian Kompas bahwa GPA telah MEMBELI 100 % (seratus persen) SAHAM dari induk p erusahaan SGC pada tanggal 29 Januari 2002 (Bukti T40-23.a). Pernyataan pembelian saham SGC dinyatakan berkali-kali oleh GPA sebagaimana ternyata dalam:
Paragraf pertama surat dari penasehat hukum GPA (Hotman Paris & Partners) tanggal 3 Desember 2002 kepada BPPN menyatakan bertindak untuk kliennya sehubungan dengan PEMBELIAN SAHAM-SAHAM SGC (Bukti T40-23.b);
Surat GPA tanggal 23 Desember 2002 kepada Holdiko yang meminta agar Holdiko menegaskan pembelian GPA atas saham-saham SGC (Bukti T40-23.c).
BPPN / Holdiko pada dasarnya telah mengingatkan GPA bahwa salah satu syarat penutupan transaksi yaitu persetujuan pemegang saham minoritas GPM untuk MRA BELUM DIPEROLEH. DISEPAKATI OLEH BPPN / HOLDIKO DAN GPA bahwa syarat tersebut TIDAK DIPERLUKAN LAGI AGAR TERJADI PENUTUPAN TRANSAKSI. Sehingga setiap pihak dalam CSPLTA sepakat mengeluarkan sertifikat yang berisi mengesampingkan (waived) syarat persetujuan dari pemegang saham minoritas GPM. TETAPI HAL INI BUKAN BERARTI UTANG SIL DAN ILP JUGA DIHAPUSKAN. Yang dihapuskan hanya persetujuan pemegang saham minoritas GPM.
Sebagai wujud dari hal di atas, setiap pihak dalam CSPLTA (Holdiko, GP sebagai Penjual dan GPA sebagai Pembeli dan BPPN) mengeluarkan dokumen sebagai berikut:
Certificate tertanggal 11 Desember 2001 dari Holdiko, yang berisi bahwa tunduk pada syarat penutupan transaksi yang dikesampingkannya atau telah dipenuhi secara memuaskan oleh GPA, Holdiko menyatakan syarat-syarat penutupan transaksi pada Pasal 3.3 CSPLTA telah dipenuhi dan dikesampingkan (Bukti T40-24.a);
Certificate tertanggal 12 Desember 2001 dari GP yang diwakili oleh BPPN menyatakan bahwa pada syarat penutupan transaksi yang dikesampingkannya atau telah dipenuhi secara memuaskan oleh GPA, GP menyatakan syarat-syarat penutupan transaksi pada pasal 3.3 CSPLTA telah dipenuhi atau dikesampingkan (Bukti T40-24.b).
Certificate tertanggal 12 Desember 2001 dari Holdiko menyatakan bahwa tunduk pada syarat penutupan transaksi yang dikesampingkannya atau telah dipenuhi secara memuaskan oleh GPA, Holdiko menyatakan syarat-syarat penutupan transaksi pada pasal 3.3 CSPLTA telah dipenuhi atau dikesampingkan (Bukti T40-24.c).
Certificate tertanggal 12 Desember 2001 dari GPA menyatakan bahwa tunduk pada syarat penutupan transaksi yang dikesampingkannya atau telah dipenuhi secara memuaskan oleh Holdiko, GPA menyatakan syarat-syarat penutupan transaksi pada pasal 3.3 CSPLTA telah dipenuhi atau dikesampingkan (Bukti T40-24.d).
Sekilas Mengenai Restrukturisasi Hutang SGC
Perlu untuk diketahui bahwa SIL dan ILP pada kurun tahun 1993 dan 1996, jauh sebelum krisis moneter terjadi dan MSAA dibuat, SIL telah melakukan perjanjian hutang dengan Marubeni Europe PLC (Saat itu bernama Marubeni UK PLC) (“ME”), Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd. (“STBC”) dan Sumitomo Mitsui Bank (Saat itu bernama Sakura Bank) (“Sumitomo”). Dalam skema utang tersebut Marubeni Corporation (“Marubeni Corp”) pada awalnya merupakan Supplier dan Kontraktor pabrik gula tersebut, sekaligus sebagai Corporate Guarantor dari hutang SIL dan ILP kepada ME, STBC dan Sumitomo, tetapi dalam perkembangan selanjutnya, dikarenakan krisis moneter 1997 menyebabkan ketidakmampuan SIL dan ILP untuk membayar tunggakan bunga dan cicilan dari hutang mereka, kemudian Marubeni Corp memberikan utang sebagai pembiayaan kembali (refinancing) untuk pembayaran bunga dan cicilan hutang kepada ILP. Oleh sebab itu, secara otomatis Marubeni Corp juga menjadi Kreditor dari ILP.
Dalam perkembangan selanjutnya setelah diserahkannya saham SGC kepada BPPN / Holdiko melalui MSAA, dalam rangka upaya untuk meningkatkan nilai (value) dari SGC supaya tetap diminati oleh investor, maka BPPN / Holdiko mendukung dan menyetujui restrukturisasi hutang SIL dan ILP kepada Marubeni. Oleh karena itu pada tanggal 20 April 2001, Holdiko mengirim surat permohonan kepada BPPN tentang persetujuan atas restrukturisasi utang SIL dan IP. Permohonan persetujuan tersebut juga mencakup pemberian Fidusia atas mesin-mesin GPM, SIL dan ILP dan Hak Tanggungan atas tanah pabrik GPM, dan ILP, serta janji untuk menjaminkan tanah pabrik SIL apabila sertipikat tanahnya sudah dikeluarkan kantor pertanahan. Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2001, BPPN telah menandatangani surat persetujuan tersebut. Sebagai tindak lanjut atas surat ini, Holdiko pada tanggal 29 Agustus 2001 menandatangani beberapa dokumen restrukturisasi hutang bersama dengan GPM, SIL, ILP, ILD dan MC.
10. Selama proses tender berlangsung, GPA (anggota dari konsorsium PT Trimanunggal Jaya) pada kenyataannya telah mengetahui secara pasti adanya restrukturisasi hutang SGC dengan Marubeni Corp dengan melihat:
m. data dalam Info Memo SGC (termasuk lampirannya yang memuat Laporan Keuangan Yang Diaudit dari masing-masing perusahaan, yang mencerminkan adanya utang-utang perusahaan kepada Marubeni Corp, ME, STBC dan Sumitomo); dan
n. Data Room Visit yang dilakukan; dan
o. Khusus mengenai restrukturisasi utang GPA dengan Marubeni Corp tersebut terdapat klausul khusus dalam Pasal 2.5.2 ayat (a) dan ( c) CSPLTA yang mengatur bahwa GPA bahkan dapat mengajukan klaim kepada Holdiko apabila restrukturisasi utang SGC tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam MRA dan apabila data-data utang SGC tidak sama dengan yang dideskripsikan. Selain itu, Pasal 3.3.2 CSPLTA juga mengatur salah satu syarat penutupan transaksi adalah harus adanya persetujuan pemegang saham minoritas GPM untuk menyetujui kewajiban GPM dalamrestrukturisasi utang SGC sebagaimana ternyata dalam MRA;
p. Salah satu lampiran dari CSPLTA yaitu Exhibit 1 “Data Room Documents” juga memuat daftar dokumen-dokumen yang disediakan dalam Data Room, termasuk diantaranya perjanjian utang piutang kepada Marubeni Corp,, ME, STBC dan Sumitomo;
q. akta Berita Acara Serah Terima tertanggal 17 Januari 2002 No. 18, yang dibuat oleh Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., yang merekam penyerahan dokumen-dokumen penting untuk terjadinya penutupan transaksi antara GPA, Holdiko, GP dan BPPN oleh manajemen lama SGC kepada Holdiko untuk diserahkan kepada GPA. Beberapa dokumen yang diserahkan adalah fotokopi dari (i) Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 27 Oktober 1999 Nomor 1/M.UDIK/1999 yang dibuat di hadapan RITA BUSTAM, SH,, PPAT Lampung Tengah; dan (ii) Sertipkat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1/Gunung Tapa dengan nama pemegang hak tanggungan adalah Marubeni Corp.
11.Setelah terjadi penutupan transaksi pembelian saham Sugar Group Companies oleh PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 2 telah berkorespondensi dengan TERGUGAT 1 berkaitan dengan utang kepada TERGUGAT 1, dan menunjuk Canadian Imperial Banking Corporation sebagai konsultan keuangan SIL dan ILP. TERGUGAT 40 juga bertindak sebagai fasilitator pertemuan antara PENGGUGAT 2 dan TERGUGAT 1 untuk membicarakan utang kepada TERGUGAT 1. Bahkan pada tanggal 12 Maret 2003, PENGGUGAT 2 menawarkan pembayaran hutang kepada TERGUGAT 1 senilai US$ 19 Juta melalui mekanisme Promissory Notes yang jatuh tempo tahun 2013. Padahal total utang pada saat itu adalah utang pokok sekitar US$ 124,3 Juta dan bunga tertunggak sekitar US$ 5,3 Juta.
12. Bahwa namun demikian meskipun telah diberikan hak membatalkan transaksi pembelian tersebut (recission right) sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2002 apabila PENGGUGAT 2 keberatan dengan hal-hal atau keadaan yang menyangkut pembelian saham dan pengalihan hutang bersyarat tersebut, namun PENGGUGAT 2 melalui penasehat hukumnya berkali-kali mendesak TERGUGAT 46/TERGUGAT 40 untuk melakukan penutupan transaksi pembelian Sugar Group mengingat tidak adanya pending issue dan mengkonfimasikan bahwa PENGGUGAT 2 telah membeli Sugar Group melalui Surat PENGGUGAT 2 tertanggal 7 Januari 2002 kepada TERGUGAT 40 (Vide Bukti T.45 – 8). Kemudian penasehat hukum PENGGUGAT 2 telah mengumumkan di Koran Harian Kompas pada tanggal 29 Januari 2002 yang pada pokoknya bahwa PENGGUGAT 2 telah membeli saham-saham Sugar Group (Vide Bukti T.45 – 9).
13. Selama proses tender berlangsung, GPA (anggota dari konsorsium PT Trimanunggal Jaya) pada kenyataannya telah mengetahui secara pasti adanya restrukturisasi hutang SGC dengan Marubeni Corp dengan melihat:
Data dalam Info Memo SGC (termasuk lampirannya yang memuat Laporan Keuangan Yang Diaudit dari masing-masing perusahaan, yang mencerminkan adanya utang-utang perusahaan kepada Marubeni Corp, ME, STBC dan Sumitomo); dan
Data Room Visit yang dilakukan; dan
Khusus mengenai restrukturisasi utang GPA dengan Marubeni Corp tersebut terdapat klausul khusus dalam Pasal 2.5.2 ayat (a) dan ( c) CSPLTA yang mengatur bahwa GPA bahkan dapat mengajukan klaim kepada Holdiko apabila restrukturisasi utang SGC tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam MRA dan apabila data-data utang SGC tidak sama dengan yang dideskripsikan. Selain itu, Pasal 3.3.2 CSPLTA juga mengatur salah satu syarat penutupan transaksi adalah harus adanya persetujuan pemegang saham minoritas GPM untuk menyetujui kewajiban GPM dalamrestrukturisasi utang SGC sebagaimana ternyata dalam MRA;
Salah satu lampiran dari CSPLTA yaitu Exhibit 1 “Data Room Documents” juga memuat daftar dokumen-dokumen yang disediakan dalam Data Room, termasuk diantaranya perjanjian utang piutang kepada Marubeni Corp,, ME, STBC dan Sumitomo;
Akta Berita Acara Serah Terima tertanggal 17 Januari 2002 No. 18, yang dibuat oleh Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., yang merekam penyerahan dokumen-dokumen penting untuk terjadinya penutupan transaksi antara GPA, Holdiko, GP dan BPPN oleh manajemen lama SGC kepada Holdiko untuk diserahkan kepada GPA. Beberapa dokumen yang diserahkan adalah fotokopi dari (i) Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 27 Oktober 1999 Nomor 1/M. UDIK/1999 yang dibuat di hadapan RITA BUSTAM, SH,, PPAT Lampung Tengah; dan (ii) Sertipkat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1/Gunung Tapa dengan nama pemegang hak tanggungan adalah Marubeni Corp.
Setelah terjadi penutupan transaksi pembelian saham Sugar Group Companies oleh PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 2 telah berkorespondensi dengan TERGUGAT 1 berkaitan dengan utang kepada TERGUGAT 1, dan menunjuk Canadian Imperial Banking Corporation sebagai konsultan keuangan SIL dan ILP. TERGUGAT 40 juga bertindak sebagai fasilitator pertemuan antara PENGGUGAT 2 dan TERGUGAT 1 untuk membicarakan utang kepada TERGUGAT 1. Bahkan pada tanggal 12 Maret 2003, PENGGUGAT 2 menawarkan pembayaran hutang kepada TERGUGAT 1 senilai US$ 19 Juta melalui mekanisme Promissory Notes yang jatuh tempo tahun 2013. Padahal total utang pada saat itu adalah utang pokok sekitar US$ 124,3 Juta dan bunga tertunggak sekitar US$ 5,3 Juta
Bahwa setelah 4 (empat) tahun kemudian, ketika TERGUGAT 1 mengajukan tagihan atas hutang SGC hasil dari restrukturisasi hutang pada tahun 2001 sesuai dengan MRA, PENGGUGAT 1 bersikeras menolak tagihan tersebut dan membantah dirinya terikat dengan hutang kepada TERGUGAT 1. Sebagai salah satu upaya untuk menghindari melakukan kewajibannya dalam pembayaran hutang yang telah dinikmatinya tersebut, maka PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatannya di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan harapan segala perjanjian-perjanjian yang menyebabkan terjadinya kewajiban untuk pembayaran hutang kepada TERGUGAT 1 dinyatakan Batal Demi Hukum.
B
DASAR HUKUM YANG MELANDASI PENGAJUAN EKSEPSI KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI)
SECARA RELATIF
Bahwa sehubungan dengan Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili ini, TERGUGAT 45 dengan itikad baik telah menghadap di Pengadilan Negeri Kotabumi yang terhormat semata-mata dengan maksud dan tujuan memohon agar Pengadilan Negeri Kotabumi yang terhormat sebelum lebih jauh memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan untuk mempertimbangkan, memeriksa dan memutuskan dalam suatu Putusan Sela mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi dalam hal memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 159, 160 dan 162 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)/Pasal 133, 134 dan 136 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 159 RBg/133 HIR, Pasal 160 RBg/134 HIR dan Pasal 162 RBg/136 HIR secara jelas memberikan hak kepada TERGUGAT 45 untuk hadir dengan tujuan utama, khusus dan terpisah yaitu untuk mengajukan keberatan mengenai kewenangan atau kekuasaan atau kompetensi Pengadilan Negeri Kotabumi dalam hal memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
Bahwa adapun ketentuan Pasal 159 RBg/133 HIR, Pasal 160 RBg/134 HIR dan Pasal 162 RBg/136 HIR menyatakan sebagai berikut:
Pasal 159 RBg/133 HIR:
“Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedangkan menurut ketentuan Pasal 142 RBg/118 HIR ia tidak usah menghadap Pengadilan Negeri itu, maka ia dapat mengajukan tangkisan, supaya Pengadilan Negeri itu menyatakan tidak berwenang untuk mengadilinya, dengan ketentuan bahwa tangkisan itu harus diajukan segera pada permulaan persidangan. Pernyataan itu tidak akan diperhatikan lagi, kalau tergugat telah mengemukakan jawaban atas pokok perkara.”
Pasal 160 RBg/134 HIR:
“Apabila persengketaan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya, maka pada setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu tergugat dapat mengajukan tangkisan supaya Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu dan Pengadilan Negeri karena jabatannya harus pula menyatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara itu.”
Pasal 162 RBg/136 HIR:
“Tangkisan yang sekiranya hendak diajukan oleh tergugat, kecuali tentang Pengadilan tidak berwenang, tidak dapat diajukan dan dipertimbangkan secara terpisah tetapi harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 159 RBg/133 HIR, Pasal 160 RBg/134 HIR dan Pasal 162 RBg/136 HIR sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini TERGUGAT 45 memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, untuk mengeluarkan Putusan Sela terhadap Eksepsi Mengenai Kompetensi (Kewenangan Mengadili) baik mengenai Kompetensi Absolut (Attributie van Rechtsmacht) maupun mengenai Kompetensi Relatif (Distributie van Rechtsmacht) yang diajukan ini tanpa harus memeriksa pokok perkara.
C
FAKTA-FAKTA HUKUM YANG MENDASARI DIAJUKANNYA EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI)
SECARA RELATIF
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT bermula dengan adanya tagihan yang diajukan oleh TERGUGAT 1 kepada PARA PENGGUGAT sehubungan dengan adanya beberapa perjanjian-perjanjian hutang yang pernah dibuat oleh PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1 antara lain:
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,037,709.20) (Vide Bukti P-7).
Loan Agreement (First Refinancing USD 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corp (Vide Bukti P-8).
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of The Jap. Yen Equivalent of US$ 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corp (Vide Bukti P-9a).
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corp (Vide Bukti P-9b).
Amendment No.4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corp (Vide Bukti P-9c).
Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 seolah-olah atas harta kekayaan dari PT Indolampung Perkasa (Vide Bukti P-9d).
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT. Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment No.3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of Loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16, plus Yen 374,093,888) (Vide Bukti P-10).
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corp (Vide Bukti P-11).
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corp, perihal “PT Indolampung Perkasa/Refinance” (Vide Bukti P-12).
Agreement tanggal 23 Desember 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corp (Vide Bukti P-13).
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corp (Vide Bukti P-14).
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corp (Vide Bukti P-15).
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi., Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga Hektar), Surat Ukur No.01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 Nopember 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (Vide Bukti P-16a).
Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 No.61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Vide Bukti P-16b).
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corp (Vide Bukti P-17).
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Vide Bukti P-18).
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corp (Vide Bukti P-19a).
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement tanggal 29 Agustus 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corp (Vide Bukti P-19b).
Bahwa dalam gugatan yang diajukannya, pada pokoknya PARA PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa TERGUGAT 1 sampai dengan TERGUGAT 44, TERGUGAT 45 dan TERGUGAT 46 sampai dengan TERGUGAT 48 telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT, di mana menurut dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT permasalahan ini timbul dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian-perjanjian hutang yang dibuat seluruhnya oleh Direksi dan Komisaris PENGGUGAT 1 pada waktu itu, yang menurut PARA PENGGUGAT tanpa sama sekali melibatkan Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah RI) sebagai pemilik dari PENGGUGAT 1 tanpa tanda tangan dari BPPN (Pemerintah RI) sebagai pemilik dari PENGGUGAT 1, akan tetapi hanya ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris PENGGUGAT 1 dan hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN, sehingga akibat hukumnya seluruh perjanjian-perjanjian tersebut di atas menjadi batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.
Bahwa dari perjanjian-perjanjian tersebut di atas (Vide Bukti P-7 s/d P-19b), ternyata terbukti TIDAK SATUPUN yang menyatakan bahwa tempat penyelesaian sengketa (choice of forum) adalah Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa selain itu, di dalam gugatan PARA PENGGUGAT, dari 48 (empat puluh delapan) TERGUGAT, terungkap pula fakta-fakta sebagai berikut:
Hampir sebagian besar TERGUGAT dalam perkara a quo berdomisili di luar negeri, yaitu TERGUGAT 1, TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 34.
Sebagian besar TERGUGAT lainnya berdomisili di Jakarta, yaitu TERGUGAT 2, 3, 4, 5, 6, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 43 45, 46, 47 dan 48.
Sedangkan sisa 3 (tiga) TERGUGAT lainnya justru berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yaitu TERGUGAT 41 (perorangan warga negara Indonesia) berdomisili di Bandar Lampung, TERGUGAT 42 (Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang) berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung dan TERGUGAT 44 (Camat Kecamatan Menggala) berdomisili di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung atau setidak-tidaknya berdomisili di luar wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa dengan demikian, terungkap fakta bahwa dalam gugatan a quo, tidak terdapat satupun atau seorangpun dari PARA TERGUGAT yang berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Kotabumi, BAHKAN berdasarkan tempat (locus) obyek perkara (jaminan yang diperjanjikan), tidak satupun obyek perkara yang berlokasi di wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
D
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM SERTA DOKTRIN-DOKTRIN HUKUM
YANG BERLAKU DI INDONESIA BERKAITAN DENGAN PERMASALAHAN MENGENAI KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI)
Bahwa dalam hal suatu perkara perdata yang mengandung unsur internasional atau unsur asing diajukan di pengadilan di Indonesia, maka menurut hukum formil, pertama-tama sangat penting untuk ditentukan terlebih dahulu apakah hakim berwenang (bevoegd) untuk mengadili perkara atau sengketa yang diajukan tersebut. Hal ini penting mengingat adanya kemungkinan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang untuk memeriksa pihak asing tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara perdata Indonesia, apabila tergugat mengajukan tangkisan (eksepsi) mengenai ketidakwenangan hakim dalam memeriksa suatu perkara, maka pengadilan yang menerima perkara tersebut wajib untuk memeriksa, menimbang, mengadili dan memutuskan terlebih dahulu apakah pengadilan tersebut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg/118 ayat (1) HIR, yang mana menganut asas “Actor Sequitor Forum Rei” serta ketentuan Pasal 149 ayat (2) RBg/125 ayat (2) HIR, di mana diatur bahwa apabila tergugat mengajukan tangkisan (eksepsi) bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, maka Pengadilan wajib memberi putusan atas tangkisan itu.
Bahwa adapun isi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg/118 ayat (1) HIR dan Pasal 149 ayat (2) RBg/125 ayat (2) HIR secara lengkap dapat disebutkan sebagai berikut:
Pasal 142 ayat (1) RBg/118 ayat (1) HIR menyatakan sebagai berikut:
“Gugatan perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditandatangani oleh PENGGUGAT atau oleh orang yang dikuasakan menurut Pasal 147 RBg/123 HIR, kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat tergugat sebenarnya berdiam.”
Pasal 149 ayat (2) RBg/125 ayat (2) HIR menyatakan sebagai berikut:
“Akan tetapi jika tergugat dalam surat jawabannya yang tersebut pada pasal 145 ayat (2) RBg/121 ayat (2) HIR, mengajukan tangkisan (eksepsi) bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak hadir, Pengadilan wajib memberi putusan atas tangkisan itu, sesudah didengarnya orang yang menggugat itu, hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, maka pengadilan negeri akan memutuskan pokok perkara itu.”
Bahwa Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili termasuk dalam eksepsi yang menyangkut acara atau disebut juga Eksepsi Prosesuil (procesueel). Menurut doktrin hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Edisi Kelima, Cetakan Kedua, Tahun 1999, halaman 97, disebutkan bahwa “Eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara”.
Bahwa lebih lanjut, doktrin hukum Prof. Dr. R. Soepomo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Ke Empatbelas, Tahun 2000, halaman 48-49, menyatakan bahwa “Excepsi yang sekiranya hendak dimajukan oleh tergugat, tidak boleh dimajukan dan ditimbang satu persatu, kecuali excepsi yang mengenai tidak berkuasanya hakim. Pasal 162 RBg/136 HIR menyebut excepsi adalah bantahan yang menangkis tuntutan PENGGUGAT sedang pokok perkara tidak langsung disinggung. Misalnya bantahan yang mengatakan, bahwa hakim tidak berkuasa memeriksa gugat yang diajukan oleh PENGGUGAT (exceptie van onbevoegdheid van den rechter). Ilmu pengetahuan hukum perdata menyebut excepsi yang berdasar atas hukum acara “processuele exceptie”.
Bahwa selain itu, Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit Citra Aditya, Bandung, Tahun 2000, halaman 100-101, pada pokoknya menyatakan bahwa “eksepsi mengenai tidak berwenangnya hakim dalam memeriksa gugatan merupakan salah satu bentuk dari Eksepsi Tolak (declinatoir exceptie, declinatory exception), yaitu eksepsi yang bersifat menolak agar pemeriksaan perkara jangan diteruskan. Eksepsi Tolak disebut juga eksepsi formal (procesuele) karena didasarkan pada ketentuan acara dalam Hukum Acara Perdata. Tergugat memberikan jawaban yang berupa eksepsi formal untuk menangkis agar pokok perkara tidak diperiksa karena bukan wewenang hakim atau karena tidak diperkenankan menurut hukum acara perdata yang berlaku”.
Bahwa lebih lanjut doktrin hukum M. Yahya Harahap, S.H. di dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”,Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2005, halaman 180-181, pada pokoknya menyatakan bahwa “tujuan utama membahas yurisdiksi atau kewenangan mengadili, adalah untuk memberi penjelasan mengenai masalah pengadilan mana yang benar dan tepat berwenang mengadili suatu sengketa atau kasus yang timbul, agar pengajuan dan penyampaiannya kepada pengadilan tidak keliru. Sebab apabila pengajuannya keliru, mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima atas alasan pengadilan yang dituju, tidak berwenang mengadilinya. Atau dengan kata lain, gugatan yang diajukan berada di luar yurisdiksi pengadilan tersebut. Dapat dilihat, permasalahan yurisdiksi mengadili merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Kekeliruan mengajukan gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan salah alamat sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif pengadilan yang bersangkutan”.
Bahwa kemudian menurut doktrin hukum Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. di dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, Cetakan Ketujuh, Tahun 1995, halaman 38-39, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “tentang tangkisan atau eksepsi, RBg/HIR hanya mengenal satu macam eksepsi ialah eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim. Eksepsi ini terdiri dari 2 (dua) macam, ialah eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut dan eksepsi yang menyangkut kekuasaan relatif. Kedua macam eksepsi ini termasuk eksepsi yang menyangkut acara, dalam hukum acara perdata disebut eksepsi prosessuil (procesueel)”.
“Eksepsi mengenai kekuasaan relatif adalah eksepsi yang menyatakan, bahwa pengadilan negeri tertentu adalah tidak berkuasa mengadili perkara tertentu, misalnya oleh karena perkara tersebut bukan merupakan wewenang pengadilan negeri di Bandung, akan tetapi merupakan wewenang pengadilan negeri di Cianjur. Eksepsi ini diatur dalam Pasal 125 (2), 133, dan 136 HIR. Eksepsi semacam tersebut tidak diperkenankan untuk diajukan pada setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum tergugat menjawab pokok perkara secara lisan atau tertulis”.
Bahwa doktrin-doktrin hukum tersebut di atas didukung pula oleh H. Riduan Syahrani, S.H. di dalam bukunya “Materi Dasar Hukum Acara Perdata”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, tahun 2000, halaman 39-40, pada pokoknya menyatakan bahwa “Eksepsi (tangkisan) tentang tidak berwenangnya pengadilan secara mutlak untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara dapat diajukan setiap saat selama persidangan berlangsung (Pasal 134 HIR/160 RBg). Dan hakim secara ex. officio tidak bergantung pada ada tidaknya eksepsi tentang ketidakwenangan absolut tersebut, harus menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili suatu perkara manakala perkara itu bukan wewenangnya, tetapi wewenang mutlak pengadilan lain. Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap suatu perkara yang secara mutlak tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya adalah batal demi hukum.
Eksepsi (tangkisan) tentang tidak berwenangnya pengadilan negeri (secara nisbi) untuk memeriksa dan memutuskan sesuatu perkara perdata, hanya dapat diajukan pada jawaban pertama, setidaknya sebelum mengajukan tangkisan lain. Hakim hanya dapat menyatakan dirinya tidak berwenang (secara nisbi) untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Eksepsi tentang tidak berwenangnya pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara perdata harus diberikan putusan sela oleh hakim”.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan doktrin-doktrin hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagaimana diajukan oleh TERGUGAT 45 ini, jelas merupakan suatu bentuk dari eksepsi prosesuil atau eksepsi formil, eksepsi mana bersifat penolakan agar persidangan tidak diteruskan pada pemeriksaan pokok perkara. TERGUGAT 45 berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata a quo, baik secara absolut maupun relatif.
E
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TIDAK BERWENANG SECARA RELATIF UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA
Bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi Tidak Berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena:
Tidak terdapat satupun dari PARA TERGUGAT yang memiliki domisili hukum di wilayah Pengadilan Negeri Kotabumi.
TERGUGAT Utama dalam perkara a quo tidak berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
Hampir sebagian besar TERGUGAT dalam perkara a quo berdomisili di luar negeri, yaitu TERGUGAT 1, TERGUGAT 7 sampai dengan TERGUGAT 34.
Sebagian besar TERGUGAT lainnya berdomisili di Jakarta, yaitu TERGUGAT 2, 3, 4, 5, 6, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 43 45, 46, 47 dan 48.
Sedangkan sisa 3 (tiga) TERGUGAT lainnya justru berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yaitu TERGUGAT 41 (perorangan warga negara Indonesia) berdomisili di Bandar Lampung, TERGUGAT 42 (Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang) berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung dan TERGUGAT 44 (Camat Kecamatan Menggala) berdomisili di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Lampung atau setidak-tidaknya berdomisili di luar wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa berikut di bawah ini uraian mengenai Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
E.1
PENGAJUAN GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI TIDAK TEPAT DIKARENAKAN TIDAK TERDAPAT SATUPUN PARA TERGUGAT YANG BERDOMISILI DAN BERADA DALAM WILAYAH HUKUM ATAU YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 RBg/118 HIR, pengadilan Indonesia hanya memiliki yurisdiksi atas para tergugat apabila salah seorang tergugat berdomisili di wilayah yurisdiksi pengadilan negeri tersebut.
Bahwa fakta yang terjadi dalam perkara a quo adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (TERGUGAT 42) dan Camat Kecamatan Menggala (TERGUGAT 44) yang mungkin dijadikan alasan oleh PARA PENGGUGAT untuk pembenaran (justifikasi) diajukannya gugatan a quo di Pengadilan Negeri Kotabumi jelas sangat keliru karena domisili hukum TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 pada saat gugatan ini diajukan TIDAK BERADA DI BAWAH WILAYAH HUKUM ATAU KEWENANGAN (YURISDIKSI HUKUM) PENGADILAN NEGERI KOTABUMI, karena berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2004 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004, tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala (“Keppres No. 97 / 2004”) (Bukti T 45–16), pada pokoknya menyatakan bahwa :
Sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang dan …………, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Menggala …………… yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan …………. (Vide Bukti T 45-16, Bagian Menimbang).
Membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan …………… masing-masing berkedudukan di Menggala dan …………… (Vide Bukti T 45-16, Pasal 1).
Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (Vide Bukti T 45-16, Pasal 2).
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi (VideBukti T 45-16, Pasal 3).
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keppres ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Sedangkan Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keppres ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Menggala (Vide Bukti T 45-16, Pasal 5).
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (yaitu diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004) (Vide Bukti T 45-16, Pasal 9).
Bahwa berdasarkan ketentuan Bukti T 45-6 tersebut di atas, jelas terungkap fakta bahwa atas adanya pemekaran wilayah Kabupaten di Propinsi Lampung, maka terhitung sejak Keppres No. 97/2004 ditetapkan dan diundangkan, yaitu terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2004, maka dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, domisili TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 yang notabene berada dan termasuk di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, artinya adalah terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2004 (tanggal diundangkannya Keppres No. 97/2004) TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 berada di bawah wilayah hukum atau kewenangan atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Menggala dan BUKAN kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi (Vide Bukti T 45-16, Pasal 3).
Bahwa selain itu, dilibatkannya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 dalam Gugatan a quo, semata-mata tidaklah cukup untuk dijadikan alasan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi menjadi berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena faktanya TERGUGAT 42 dituntut untuk menghapus dan mencoret pencatatan pembebanan hak tanggungan di dalam Buku Tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Vide angka 15 halaman 81 Gugatan PARA PENGGUGAT) yang secara jelas dan tegas tuntutan PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT 42 dimaksud merupakan kewenangan absolut (pejabat TUN) dan lokasi tanah yang dipersengketakan terletak dan berada di bawah kewenangan atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Menggala, karena berdasarkan Keppres No. 97/2004 (tanggal 18 Oktober 2004), wilayah Kabupaten Tulang Bawang telah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi (Vide Bukti T 45-16, Pasal 3).
Bahwa sedangkan TERGUGAT 44 hanya dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung, yang faktanya domisili TERGUGAT 44 (Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang) berada di wilayah hukum atau kewenangan atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Menggala dan BUKAN kewenangan atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi.
E.2
BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 142 RBG/118 HIR, GUGATAN HARUS DIAJUKAN
MELALUI PENGADILAN DI MANA SALAH SATU TERGUGAT UTAMA
BERTEMPAT TINGGAL
Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tampak jelas terungkap fakta adanya manipulasi pengajuan Gugatan dan pemutarbalikkan fakta yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT sehubungan dengan dilibatkannya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 sebagai Tergugat dalam perkara a quo. Tujuan PARA PENGGUGAT sudah jelas, yaitu agar dapat mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi, meskipun faktanya Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Keppres No. 97/2004 secara jelas dan tegas tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena faktanya domisili hukum TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 berada di bawah kewenangan atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Menggala. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim perkara a quo berkenan mengeluarkan Putusan Sela yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena domisili hukum TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 pada saat Gugatan a quo diajukan berada pada wilayah hukum kewenangan Pengadilan Negeri Menggala dan BUKAN kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa pada dasarnya menurut ketentuan Pasal 142 RBg/118 HIR ditentukan bahwa pengadilan negeri memiliki kewenangan (kompetensi) untuk mengadili perkara yang diajukan melalui pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan PENGGUGAT atau kalau antara para tergugat dalam hubungan satu dengan lainnya masing-masing sebagai pihak yang “berhutang” dan pihak yang “menanggung”, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang “berhutang” atau kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu. Adapun ketentuan Pasal 142 RBg/118 HIR adalah sebagai berikut:
Gugatan perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditandatangani oleh PENGGUGAT atau oleh orang yang dikuasakan menurut Pasal 147 RBg/123 HIR, kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat tergugat sebenarnya berdiam.
Jika tergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tinggal di dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan PENGGUGAT. Kalau antara para tergugat dalam hubungan satu dengan lainnya masing-masing sebagai pihak yang “berhutang” dan pihak yang “menanggung”, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan tempat tinggal yang “berhutang”
Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, begitu pula sebenarnya ia berdiam tidak diketahui atau kalau ia tidak dikenal, maka gugatan itu diajukan kepaa Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal PENGGUGAT atau salah seorang PENGGUGAT. Atau kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu.
Dalam hal gugatan tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu. Jika benda tidak bergerak itu terletak dalam beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Ketua salah satu Pengadilan Negeri, menurut pilihan PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi “Pihak Utama” dalam Gugatan a quo adalah adalah TERGUGAT 1 (Marubeni Corporation), TERGUGAT 2 (Soedono Salim), TERGUGAT 3 (Anthony Salim), TERGUGAT 4 (Andree Halim) sampai dengan TERGUGAT 39 (A.M. Widodo Purnomosidi). Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 142 RBg ayat (2)/ 118 ayat (2) HIR sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT harus diajukan di tempat tinggal Tergugat Utama (Debitur Utama) atau salah seorang Tergugat Utama (Debitur Utama).
Bahwa mengingat bahwa dari seluruh Tergugat Utama (TERGUGAT 1 sampai dengan TERGUGAT 39) tidak terdapat seorangpun dari mereka yang memiliki domisili hukum di wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi, maka PARA PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki alas hukum untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 (yang ternyata jelas keliru dan mengada-ada dan tetap tidak tepat) karena Kabupaten Tulang Bawang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala dan fakta yang terjadi adalah TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 hanyalah merupakan pihak yang hanya dapat diposisikan sebagai Turut Tergugat dalam perkara a quo dan BUKAN Tergugat Utama.
Bahwa demikian pula halnya, PARA PENGGUGAT juga tidak dapat menyatakan bahwa dirinya berhak untuk mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi dengan mendasarkan tindakannya atas ketentuan Pasal 142 ayat (3) RBg /Pasal 118 ayat (3) HIR.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diajukannya Gugatan perkara a quo oleh PARA PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Kotabumi, jelas merupakan suatu bentuk manipulasi yang secara jelas dan tegas tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Bagaimanapun tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi bukanlah merupakan pengadilan negeri yang memiliki wewenang (kompetensi) untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
F.
TERGUGAT 45 DAN BEBERAPA TERGUGAT LAINNYA (TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 46, TERGUGAT 47 dan TERGUGAT 48 TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TERGUGAT, AKAN TETAPI MERUPAKAN TURUT TERGUGAT
Bahwa berdasarkan Gugatan a quo, TERGUGAT 45 dan beberapa Tergugat lainnya (TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 46 sampai dengan TERGUGAT 48) sama sekali tidak memiliki hubungan hukum apapun secara langsung dan pertanggung jawaban hukum apapun sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT. Dalam hal pendaftaran jaminan (Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Jaminan Fidusia) yang diberikan oleh Direksi PENGGUGAT 1 waktu itu, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43 dan TERGUGAT 44 hanyalah menjalankan fungsi administratifnya, yaitu untuk melakukan pendaftaran atas jaminan yang dibebani hak tanggungan dan fidusia sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan doktrin hukum Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Penerbit C.V. Mandar Maju, Bandung, Cetakan VIII, tahun 1997, halaman 2 , menyatakan sebagai berikut:
“Dalam praktek istilah turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan …”.
Bahwa dengan melakukan penafsiran yuridis terhadap doktrin hukum atau pendapat ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT 45, termasuk TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 46 sampai dengan TERGUGAT 48, yang mana pada dasarnya sama sekali tidak memiliki tanggung jawab hukum apapun dalam Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, oleh karena itu TERGUGAT 45, termasuk TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44, TERGUGAT 46 sampai dengan TERGUGAT 48 pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai tergugat dalam perkara a quo. TERGUGAT 40 sampai dengan TERGUGAT 48 pada dasarnya akan tetap tunduk dan taat terhadap apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Bahwa dengan demikian, TERGUGAT 45 seharusnya hanya diposisikan sebagai Turut Tergugat dan tidak sepatutnya ditempatkan dalam posisi sebagai Tergugat dalam perkara a quo.
G
KETENTUAN MENGENAI VEXATIOUS PROCEEDING ATAU VEXATIOUS LITIGATION HARUS DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO
Bahwa diajukannya gugatan a quo di Pengadilan Negeri Kotabumi terbukti salah dan keliru karena tidak satupun atau seorangpun dari PARA TERGUGAT yang berdomisili hukum di Pengadilan Negeri Kotabumi, termasuk TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44. Dilibatkannya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 sebagai pihak (partij) dalam perkara perdata a quo sangat mudah ditebak yaitu semata-mata hanyalah merupakan suatu bentuk manipulasi yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT demi tujuan agar dapat mengajukan gugatan perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotabumi. Tindakan PARA PENGGUGAT dalam hal mengajukan gugatan perkara aquo melalui Pengadilan Negeri Kotabumi, semata-mata hanyalah merupakan suatu bentuk manipulasi untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) RBg/118 (2) HIR, yang mensyaratkan bahwa gugatan dapat diajukan di tempat tinggal salah satu Tergugat, akan tetapi faktanya tidak demikian, karena tidak terdapat satupun PARA TERGUGAT yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa faktanya sudah sangat jelas dan tegas ternyata TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dan TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 bukanlah merupakan pihak yang dituntut untuk bertanggung jawab dalam perkara a quo, sebab dalam hal melakukan pendaftaran atas hak tanggungan yang dibebankan, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 semata-mata hanyalah menjalankan fungsi administrasinya dan hal itu termasuk dalam kualifikasi keputusan Badan atau pejabat TUN. Ditariknya TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 sebagai Tergugat dan bukan sebagai Turut Tergugat dalam perkara a quo, jelas telah membuktikan bahwa hal ini merupakan suatu bentuk manipulasi ketentuan hukum acara perdata (law manipulation) untuk memaksakan kehendak dan keinginan PARA PENGGUGAT agar Pengadilan Negeri Kotabumi menjadi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo.
Bahwa meskipun ketentuan Pasal 142 ayat (2) RBg/118 ayat (2) HIR memberikan kemungkinan kepada PARA PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan di wilayah yurisdiksi pengadilan negeri dimana tempat tinggal atau tempat kediaman salah satu dari beberapa Tergugat, akan tetapi hal tersebut tidak dapat diartikan atau diterapkan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kapasitas ataupun hubungan hukum salah satu dari Tergugat tersebut dengan dasar dari diajukannya Gugatan oleh PARA PENGGUGAT. Apalagi dalam perkara a quo terbukti bahwa domisili hukum TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 yang semula dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2) / 118 ayat (2) HIR tersebut ternyata tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. Selain itu, sudah dijelaskan bahwa kapasitas TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 bukanlah termasuk sebagai pihak “debitur atau penanggung yang memiliki tanggung jawab” atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PARA PENGGUGAT.
Bahwa guna mengetahui lebih jauh dan jelas mengenai penerapan ketentuan Pasal 142 ayat (2) RBg/118 (2) HIR ini, doktrin hukum Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, ditulis dalam rangka kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Cetakan Ketiga, Penerbit Bina Cipta, 1989, halaman 24, menjelaskan sebagai berikut:
“Bahwa apabila ada beberapa orang tergugat, maka boleh mengajukan gugatnya kepada Pengadilan Negeri yang dalam wilayah hukumnya bertempat tinggal atau berdiam salah satu dari mereka (Para Tergugat). Namun demikianlah ayat 2 dari Pasal 142 ayat (2) RBg / 118 ayat (2) HIR itu seterusnya, apabila hubungan antara beberapa orang tergugat itu adalah demikian bahwa satu dari mereka adalah orang yang berutang (debitur) utama, sedangkan yang lain-lainnya adalah penanggung-penanggung utangnya si berutang utama tersebut, maka gugat harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal si berutang utama tersebut. Apabila ada beberapa orang yang berkedudukan sebagai berutang utama, maka PENGGUGAT dapat memilih antara Pengadilan-pengadilan tempat tinggal mereka”.
Bahwa dalam perkara a quo, penerapan doktrin hukum dalam hal penafsiran Pasal 142 ayat (2) RBg / 118 ayat (2) HIR tersebut faktanya sangat jelas dan tegas. Hal ini dapat dianalogikan dengan cara menghubungkannya terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah TERGUGAT 45 uraikan dalam Eksepsi Mengenai Kompetensi (Kewenangan Mengadili) ini. Adalah fakta yang tidak dapat terbantahkan, bahwa dalam perkara a quo, TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 bukanlah merupakan pihak yang dapat dituntut pertanggungjawabannya selaku pihak yang dapat dikategorikan sebagai Tergugat Utama dan hal yang sangat fatal adalah ternyata tidak terdapat satupun dari PARA TERGUGAT yang berdomisili di wilayah hukum kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi termasuk tidak terbatas pada TERGUGAT 42 dan TERGUGAT 44 yang faktanya ternyata berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang yang menurut Keppres No. 97 / 2004 (berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Oktober 2004) termasuk dalam wilayah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Menggala dan samasekali BUKAN termasuk dalam wilayah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Bahwa dengan mendasarkan pada dalil-dalil gugatan, mohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo. Hal ini untuk menghindari terjadinya suatu proses peradilan yang tidak memenuhi syarat dan dilaksanakan atas dasar adanya menipulasi hukum (law manipulation) dari ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Di dalam doktrin hukum sistem hukum Anglo Saxon, hal yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT ini dikenal dengan istilah vexatious proceeding dan istilah vexatious litigation.
Bahwa adapun pengertian dari vexatious proceeding ini dalam Black’s Law Dictionary, 4th Edition, by Henry Campbell Black, M.A., West Publishing Co., 1968, halaman 1737, adalah sebagai berikut:
“Proceeding instituted maliciously and without probable cause”.
Terjemahan:
“Proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan dengan dasar suatu kecurangan dan tanpa berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan”.
Dalam Black’s Law Dictionary, 7th Edition (1999), Bryan A. Garner, West Group, St Paul, Minn., 1999 disebutkan juga pengertian Vexatious Proceeding yang sama dengan pengertian Vexatious Suit sebagaimana kutipan berikut:
“A lawsuit instituted maliciously and without good cause”
Terjemahan:
“Suatu gugatan yang dilakukan penuh kecurangan dan tanpa adanya kausa yang benar”.
Kemudian di dalam bukunya Gilbert Law Summaries, Pocket Size, Harcourt Brace Legal and Professional Publications, Inc., 1997, halaman 1997, pengertian dari suatu Vexatious Litigation adalah:
“Proceeding instituted which is not bonafide, but which is instituted without probable cause, maliciously, or intended to harass the opponent”.
Terjemahan:
“Suatu proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan secara tidak benar, yang mana diadakan tidak berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan, mengandung kecurangan, atau dilakukan untuk mengganggu lawan (tergugat)”.
8. Bahwa selanjutnya untuk sebagai perbandingan hukum, permasalahan Vexatious Proceeding ini dapat ditemukan dalam berbagai Yurisprudensi Putusan Pengadilan di negara-negara penganut common law legal system antara lain seperti di Negara Hong Kong, tepatnya putusan High Court HC of Hong Kong (Action No 3360 of 1994) dalam perkara Choi Sai-Yu and Others v. Widepower Ltd and Others, di mana dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk dari Vexatious Proceeding adalah:
“… pure vexation, occurs when the proceedings are so utterly absurd that they cannot possibly succeed”.
Terjemahan:
“… (gugatan) yang murni untuk mengganggu, timbul ketika adanya gugatan-gugatan yang semata-mata mengandung kecurangan yang mana gugatan-gugatan tersebut tidak akan mungkin dikabulkan (karena tidak memenuhi syarat)”.
H
PETITUM ATAS EKSEPSI KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI)
Bahwa dengan mendasarkan pada seluruh ketentuan-ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin hukum, yurisprudensi, fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh TERGUGAT 45 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo baik secara Absolut maupun Relatif.
Bahwa oleh karenanya, kami mohon agar Majelis Hakim dalam perkara a quo Pengadilan Negeri Kotabumi berkenan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Para PENGGUGAT tidak dapat diterima, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Kotabumi.
EKSEPSI TERGUGAT 46 DAN 48
KOMPETENSI RELATIF (“Relative Competentie”)
Bahwa TERGUGAT 46 dan TERGUGAT 48 dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh para PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya ;
Bahwa secara kompetensi relatif Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut :
Bawhwa sesuai isi ketentuan RBg dan Rv, bahwa :
Pasal 142 ayat (1) RBg menyebutkan, bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah pengadilan negeri tempat tinggal Tergugat (Actor Sequitur Forum Rei) ;
Pasal 142 ayat (2) RBg menyebutkan, bahwa PENGGUGAT mempunyai hak opsi untuk mengajukan gugatannya pada pengadilan negeri tempat tinggal salah satu dari para TERGUGAT (Actor Sequitur Forum Rei dengan hak opsi) ;
Pasal 142 ayat (2) RBg dan Pasal 99 ayat (6) Rv menyebutkan, bahwa PENGGUGAT hanya dapat mengajukan gugatannya pada pengadilan negeri tempat tinggal debitur pokok atau debitur principal (Actor Sequitur Forum Rei tanpa hak opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal)
Pasal 142 ayat (3) RBg menyebutkan, bahwa PENGGUGAT dapat mengajukan gugatannya pada pengadilan negeri tempat tinggal PENGGUGAT atas salah satu PENGGUGAT ;
Pasal 142 ayat (3) RBg menyebutkan, bahwa PENGGUGAT dapat mengajukan gugatannya pada pengadilan negeri tempat terletaknya benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa (forum rei sitae) ;
Bahwa berdasarkan isi ketentuan pasal-pasal tersebut di atas dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa :
Tidak satu pasalpun dipenuhi oleh para PENGGUGAT ;
Tidak satupun dari para pihak baik para PENGGUGAT maupun semua dan/atau ke 48 TERGUGAT yang bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Begitu pula dengan obyek yang dipersengketakan berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. Hal itu dapat diketahui baik dalam posita maupun petitum para PENGGUGAT pada halaman 19, 20, 24, 25, 32, 58, 64, 67, 69, 72, 74, 77, 81 gugatannya para PENGGUGAT dengan sangat jelas dan nyata menyebutkan bahwa obyek yang dipersengketakan adalah terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ;
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004, disebutkan bahwa :
Pasal 1 : Membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala masing-masing berkedudukan di Menggala dan di Donggala ;
Pasal 2 ayat (1) : Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ;
Pasal 3 ayat (1) : Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, disebutkan bahwa “pengadilan negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota”). Berdasarkan pasal tersebut, kewenangan mengadili pengadilan negeri hanya terbatas pada daerah hukumnya, di luar itu tidak berwenang, karena tempat kedudukan daerah hukum menentukan batas kompetensi relative mengadili bagi setiap pengadilan negeri ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata bahwa gugatan para PENGGUGAT diajukan pada pengadilan negeri yang tidak berkompeten untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena sesuai Pasal 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2004, bahwa “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yakni tanggal 18 Oktober 2004, sedangkan gugatan para PENGGUGAT didaftarkan di Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 16 Oktober 2006.Oleh karenanya, mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili lebih lanjut perkara a quo ;
KOMPETENSI ABSOLUT (“Absolute Competentie”)
Bahwa para PENGGUGAT dalam gugatannya dalam posita butir 9.9 halaman 46-46, butir 21 halaman 57, butir 24 halaman 59 yang pada intinya para PENGGUGAT meminta pencabutan dan pembatalan Surat Keterangan Lunas (Release andDischarge). Begitu pula dalam petitum gugatan para PENGGUGAT pada butir 17 halaman 81, yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Tergugat 48) dan Tim Pemberesan BPPN (Tergugat 46) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (Tergugat 47) untuk mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Lunas (SKL) atau Surat Release & Discharge tanggal 11 Maret 2004 atau dengan tanggal, hari dan tahun apapun yang pernah diterbitkan dan diberikan kepada TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 atas hutang-hutang dari TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, Pemerintah RI dan …..
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa :
“Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertlis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisikan tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Bahwa sesuai isi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa :
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi” ;
Bahwa sesuai isi ketentuan Pasal 47 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa :
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara” ;
Berdasarkan Pasal 160 RBg, yang berbunyi sebagai berikut :
“Tetapi dalam hal sengketa yang bersangkutan mengenai persoalan yang tidak menjadi wewenang mutlak kekuasaan pengadilan negeri, maka dalam taraf pemeriksaan maupun kepada hakim dapat diadakan tuntutan untuk menyatakan dirinya tidak berwenang, bahkan hakim berkewajiban menyatakan hal itu karena jabatannya”;
Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) atau Release and Discharge yang dimohonkan pembatalannya oleh para PENGGUGAT merupakan suatu penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum, bersifat konkrit, individual dan final, yakni sebagai konsekwensi logis karena adanya penyelesaian kewajiban dari TERGUGAT, 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 kepada Pemerintah Ri seperti yang tercantum dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Dengan demikian, para PENGGUGAT jelas-jelas telah salah alamat dalam pengajuan gugatan perkara a quo, karena seyogyanya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah pengadilan tata usaha negara, bukan pengadilan negeri ;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan Pasal 162 RBg serta Pasal 132 RV, maka untuk menghindarkan kelambatan yang tidak perlu atau dibuat-buat dan agar proses pemeriksaan perkara berjalan lancar serta sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Majelis Hakim dalam perkara a quo wajib terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili lebih lanjut perkara a quo ;
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (“obscuur libel”)
Bahwa dalam posita 24 halaman 59 gugatan para PENGGUGAT, dinyatakan bahwa TERGUGAT 48 telah melakukan “perbuatan melawan hukum”, karena “lalai” mengawasi pelaksanaan dan Perjanjian MSAA…”. Begitu juga dalam posita butir 9.2 halaman 24 butir 9.5 halaman 33 dan dalam petitum butir 3 halaman 75, TERGUGAT 46 dan TERGUGAT 48 dinyatakan telah melakukan “perbuatan melawan hukum” ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas dapat dikatakan, bahwa gugatan PARA PENGGUGAT sangat kabur/tidak jelas (obscuur libel), karena di satu sisi TERGUGAT 46 dan TERGUGAT 48 dinyatakan telah melakukan perbuatan “Lalai” (yang identik dengan “Wanprestasi”) karena tidak melaksanakan isi Perjanjian MSAA, namun di sisi lain TERGUGAT 46 dan TERGUGAT 48 juga dinyatakan telah melakukan “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karenanya, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima ;
GUGATAN SALAH SUBJEK (ERROR IN PERSONA)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 64 A Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) secara tegas dinyatakan bahwa seluruh pejabat BPPN, Menteri Keuangan, Ketua dan Anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dibebaskan dari kemungkinan adanya gugatan atau tuntutan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban hukum yang bersifat perdata sehubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijaksanaan yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka gugatan PARA PENGGUGAT yang mengikutsertakan TERGUGAT 46 dan TERGUGAT 48 dengan disertai tuntutan ganti rugi sama sekali tidak mempunyai dasar hukum, karenanya harus ditolak ;
EKSEPSI TERGUGAT 47 :
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara a quo.
Bahwa atas gugatan perdata dari para PENGGUGAT dalam perkara ini secara hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, dinilai tidak berhak serta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Astas perkara ini para PENGGUGAT diketahui telah mengajukan gugatan kepada PARA TERGUGAT sebanyak 48 (empat puluh delapan) pihak, dimana diketahui tempat diam atau alamat masing-masing PARA TERGUGAT seluruhnya sama sekali tidak ada satupun berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. Dengan demikian cukup beralasan Pengadilan Negeri Kotabumi secara hukum tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dalam hal ini seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Menggala sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (2) R.Bg/118 ayat (2) HIR, atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
Atas obyek sengketa dalam perkara ini terkait pula dengan tuntutan “Barang Tetap” yaitu : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1, seluas 253 Ha atas nama PT Indolampung Perkasa (“HGB No.1”), terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ;
Menurut ketentuan hukum dalam hal terdapat tuntutan hukum berkaitan dengan “barang tetap”, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri tempat barang tetap itu berada, se;suai ketentuan Pasal 142 ayat (5) R.Bg/118 ayat (5) HIR menyatakan : “Dalam hal gugatan tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu ;
Jika benda tidak bergerak itu terletak dalam beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri maka gugatan diajukan kepada ketua salah satu pengadilan negeri, menurut pilihan PENGGUGAT” ;
Oleh karena dalam perkara ini berkaitan dengan obyek tanah dan bangunan berupa : Sertifikat HGB No. 1, yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, maka demi hukum Pengadilan Negeri Menggala secara hukum yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, bukan Pengadilan Negeri Kotabumi. Hal ini sejalan dengan aturan hukum sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala (“Keppres No. 97 Tahun 2004”) dinyatakan dalam : Pasal 2 ayat (1) : “Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung”;
Pasal 3 ayat (1) : “Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi” ;
Pasal 5 ayat (2) : “Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Menggala” ;
Mengingat dalam perkara ini atas obyek sengketa dalam perkara ini termasuk wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, maka menurut ketentuan Pasal 142 ayat (5) R.Bg/118 ayat (3) HIR jo. Keppres No.97 Tahun 2004, maka Pengadilan Negeri Menggala demi hukum yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Gugatan para PENGGUGAT dinilai kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa atas gugatan para PENGGUGAT dalam dalil gugatannya ternyata para PENGGUGAT telah mencampur-adukan gugatan perbuatan melawan hukum atas transaksi penjualan Sugar Group maupun perjanjian kredit di bidang lingkup hukum perdata di satu pihak, dengan perbuatan yang telah menjadi wewenang hukum publik oleh Pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan pemberian SKL kepada Keluarga Salim, termasuk pembatalan pemberian Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional selaku pejabat yang berwenang di bidang pertanahan maupun pembatalan Sertifikat Fiducia yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam satu gugatan dalam perkara ini. PARA PENGGUGAT menurut hukum tidak dapat mengajukan tuntutan hukum secara sekaligus dalam satu gugatan berkaitan perbuatan melawan hukum terhadap para TERGUGAT yang berakibat dalil PENGGUGAT dinilai kabur dan tidak jelas (obscuur libel) ;
PENGGUGAT dinilai salah atau keliru menarik TERGUGAT 47 selaku pihak dalam perkara ini.
Bahwa atas gugatan PARA PENGGUGAT menuntut adanya perbuatan melawan hukum kepada PT PPA selaku TERGUGAT 47 dalam perkara ini adalah salah atau keliru, mengingat :
Bahwa atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan PARA PENGGUGAT yang dilakukan PARA TERGUGAT adalah sebelum TERGUGAT 47 menjadi subyek hukum ;
PT PPA baru didirikan pada tanggal 24 Februari 2004 berdasarkan Akta Pendirian No. 7 yang dibuat oleh Notaris Lenny Janis Ishak, SH. di Jakarta Selatan, dan kemudian disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor C-05780 HT/01.01.TH.2004 tanggal 9 Maret 2004. Hal ini berarti di kurun waktu 1998 hingga tahun 2002, PT PPA sama sekali belum beroperasi dan belum terbentuk sebagai badan hukum perusahaan perseroan (Persero), dengan demikian cukup beralasan gugatan yang diajukan oleh para PENGGUGAT merupakan gugatan yang salah dan keliru ;
Bahwa atas dalil para PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT 47 dibentuk untuk meneruskan dan menggantikan BPPN adalah keliru. Dikarenakan PT PPA adalah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengolahan Aset (“PP No. 10 Tahun 2004”) dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan ;
Adapun tindakan pengelolaan aset yang dilakukan oleh PT PPA meliputi :
restrukturisasi aset ;
kerjasama dengan pihak ke tiga dalam rangka peningkatan nilai aset ;
penagihan piutang, dan ;
penjualan ;
Tidak ada ketentuan ataupun pasal-pasal dari PP No. 10 Tahun 2004 yang menyebutkan secara tegas, bahwa PT PPA didirikan/dibentuk sebagai badan atau perusahaan yang menggantikan kedudukan ataupun kewenangan hukum dari BPPN, melainkan tujuan didirikan PPA PP No. 10 Tahun 2004 hanya sebatas melakukan pengelolaan aset negara eks. BPPN untuk dan atas nama Menteri Keuangan ;
Bahwa dalil dan petitum PARA PENGGUGAT yang menuntut TERGUGAT 47 untuk mencabut dan membatalkan SKL tanggal 11 Maret 2004 atau tanggal, hari dan tahun apapun yang diterbitkan kepada Salim Group adalah merupakan dalil yang keliru. Dikarenakan PT PPA tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut dan membatalkan SKL dimaksud ;
Dengan demikian berdasarkan atas uraian sebagaimana tersebut di atas adalah salah dan keliru, PENGGUGAT mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini dengan menarik atau mengikutsertakan PT PPA selaku TERGUGAT 47, sehingga cukup beralasan gugatan demikikan merupakan gugatan salah pihak (error in persona) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. tanggal 12 November 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak provisi dari PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari PARA TERTGUGAT seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Penetapan Nomor 04/Pen.PDT.G/2006/PN.KB tertanggal 18 Oktober 2006 dengan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 04/PDT.G/2006/PN.KB jo. Nomor 002/PDT.Delg/2006/PN.MGL. tertanggal 19 Oktober 2006 ;
Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 44 dan TERGUGAT 45 telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan TERGUGAT 46 (Tim Pemberesan BPPN), TERGUGAT 47 (PT Perusahaan Pengelola Aset), TERGUGAT 42 (Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang), TERGUGAT 43 (Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI), TERGUGAT 48 (Menteri Keuangan Republik Indonesia), tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sah segala perjanjian-perjanjian yang dibuat sebelum tanggal 21 September 1998 (penandatanganan MSAA), yaitu:
Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak Sakura Bank Ltd, (TERGUGAT 33), The Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd (TERGUGAT 32) dan pihak PT Indolampung Perkasa ;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, dengan Marubeni Corporation kepada The Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, dengan Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari pihak PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation;
Loan Agreement USD 3.022.488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (in Respect of a LoanUS$78.600.000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3.022.488.57) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT 2 (Soedono Salim atau dikenal juga dengan nama Liem Sioe Liong), TERGUGAT 3 (Anthony Salim) dan TERGUGAT 4 (Andre Halim) untuk memenuhi segala kewajiban (utang) yang timbul dari perjanjian tersebut di atas kepada TERGUGAT 1 (Marubeni Corporation) ;
Menyatakan batal demi hukum terhadap perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity of 3 October 1996 ( In Respect of Loan USD 3.037.709.20);
Loan Agreement (First Refinancing USD 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Amendment No. 2 To Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent of USD 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan Jap Yen Equivalent of US$ 16.443.229.16 plus Yen 374.093.888);
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa / Refinance” ;
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation ;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation ;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement dated 29 August 2001 yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian di bawah ini tidak mempunyai kekuatan hukum :
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri Msi, Camat / Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 ha (dua ratus lima puluh tiga hektar), Surat Ukur No. 01/Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Tulang Bawang, Lampung;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT 2 adalah pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa);
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, 3, 4, 5, 6 dan TERGUGAT 36, TERGUGAT 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33 dan 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 37 dan 39, TERGUGAT 38, TERGUGAT 40 dan 45, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43 serta TERGUGAT 44 untuk mengembalikan segala dokumen, surat-surat menyurat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas Sugar Group Companies kepada PARA PENGGUGAT ;
Menyatakan bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2;
Menyatakan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) bukan Kreditur dari PENGGUGAT 1 (PT Indolampung Perkasa);
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 1 sebesar Rp. 24.262.554.342,- (dua puluh empat milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai dengan seluruhnya dibayar lunas ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 2 sebesar Rp. 32.001.615.571,- (tiga puluh dua milyar satu juta enam ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai dengan seluruhnya dibayar lunas ;
Menolak gugatan ganti rugi immateriil PARA PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT 41, TERGUGAT 44 dan TERGUGAT 45 untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44 dan TERGUGAT 45 untuk secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 berupa uang denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari apabila setiap kali PARA TERGUGAT atau salah satu dari PARA TERGUGAT tersebut lalai dalam melaksanakan isi putusan ini ;
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT, 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8, TERGUGAT 9, TERGUGAT 10, TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, TERGUGAT 13, TERGUGAT 14, TERGUGAT 15, TERGUGAT 16, TERGUGAT 17, TERGUGAT 18, TERGUGAT 19, TERGUGAT 20, TERGUGAT 21, TERGUGAT 22, TERGUGAT 23, TERGUGAT 24, TERGUGAT 25, TERGUGAT 26, TERGUGAT 27, TERGUGAT 28, TERGUGAT 29, TERGUGAT 30, TERGUGAT 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33, TERGUGAT 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39, TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 42, TERGUGAT 43, TERGUGAT 44 dan TERGUGAT 45 untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 93.917.000,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan TERGUGAT 1, 2 s/d 6, TERGUGAT 8 s/d 31, TERGUGAT 32 s/d 41, TERGUGAT 45 dan PARA PENGGUGAT, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan Putusan Sela No. 09/Pdt/2008/PT.TK. tanggal 29 Mei 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari PARA TERGUGAT/Pembanding dan PARA PENGGUGAT/Pembanding tersebut ;
Sebelum memberikan putusan akhir :
Menetapkan bahwa pemeriksaan tambahan guna memeriksa surat-surat bukti tambahan dari kedua belah pihak yang berperkara akan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2008 jam 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jalan Cut Meutia No. 42, Bandar Lampung ;
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kotabumi untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya untuk datang menghadiri persidangan yang telah ditetapkan tersebut di atas ;
Menetapkan biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya putusan akhir dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan TERGUGAT 1, 2 s/d 6, TERGUGAT 8 s/d 31, TERGUGAT 32 s/d 41, TERGUGAT 45 dan PARA PENGGUGAT putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan No. 09/Pdt/2008/PT.TK. tanggal 9 September 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari PARA TERGUGAT/Pembanding dan dari PARA PENGGUGAT/Terbanding juga Pembanding ;
DALAM PROVISI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 12 November 2007, Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan Sela Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 6 Juni 2007, Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI :
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 12 November 2007, Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB, sepanjang mengenai perjanjian-perjanjian yang diadakan sebelum tanggal 21 September 1998 (Penanda- tanganan MSAA) dan uang paksa (dwangsom) sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT/Terbanding juga Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 40, TERGUGAT 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan TERGUGAT 42 (Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang), TERGUGAT 43 (Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI), TERGUGAT 46 (Tim Pemberesan BPPN), TERGUGAT 47 (PT. Perusahaan Pengelola Aset), TERGUGAT 48 (Menteri Keuangan RI), semuanya Turut Terbanding, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan tidak sah (illegal) dan tidak berkekuatan hukum perjanjian-perjanjian yang dibuat sebelum tanggal 21 September 1998 (penanda- tanganan MSAA) yaitu :
Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak Sakura Bank Ltd., (TERGUGAT 33) The Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd (TERGUGAT 32) dan pihak PT Indolampung Perkasa;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, dengan Marubeni Corporation kepada The Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd;
Su3rat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, dengan Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) ;
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari pihak PT. Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation;
Loan Agreement USD 3.022.488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (in Respect of a Loan US$ 78.600.000,-) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3.022.488.57);
Menyatakan batal demi hukum terhadap perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT. Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity of 3 October 1996 ( In Respect of Loan USD 3.037.709.20);
Loan Agreement (First Refinancing USD 3.037.709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement ( In Respect of Loan of the Jap Yen Equivalent of USD 3.037.709.20); tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation ;
Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer tanggal 20 Desember 2000 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT. Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation perihal Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan Jap Yen Equivalent of US$ 16.443.229.16 plus Yen 374.093.888);
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16.443.229.16 and Yen 374.093.888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/Refinance:
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Amendment to the Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch and The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation;
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement dated 29 August 2001 yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian di bawah ini tidak mempunyai kekuatan hukum :
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation di hadapan Drs. Mukhlis Basri Msi, PPAT/Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01 seluas 253 Ha (dua ratus lima puluh tiga hektar) Surat Ukur No. 01/ Gunung Tapa/1999 tanggal 15 November 1999 yang terletak di Ujung Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT Indolampung Perkasa (PT Indolampung Perkasa) yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Tulang Bawang, Lampung;
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT Indolampung Perkasa;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT 2 adalah pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa);
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, 3, 4, 5, 6 dan TERGUGAT 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33 dan 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37 dan 39, TERGUGAT 38, TERGUGAT 40 dan 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45 / Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat / sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannnya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan perusahaan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) kepada PARA PENGGUGAT / Terbanding juga Pembanding;
Menyatakan bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1/Pembanding) tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT / Terbanding juga Pembanding;
Menyatakan bahwa Marubeni Corporation (TERGUGAT 1/Pembanding) bukan kreditur dari PENGGUGAT 1 (PT Indolampung Perkasa);
Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45/Pembanding untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 1/Terbanding sebesar Rp. 24.262.554.342,- (dua puluh empat milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) dan kepada PENGGUGAT 2/Terbanding sebesar Rp. 30.486.574.022,- (tiga puluh milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh dua rupiah) masing-masing ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai dengan seluruhnya dibayar lunas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda-benda yang tersebut dalam Penetapan Nomor 04/Pen.Pdt.G/2006/PN.KB tertanggal 18 Oktober 2006 dengan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB jo. Nomor 02/Pdt.Delg/2006/PN.Mgl. tertanggal 19 Oktober 2006;
Menghukum kepada para Turut Terbanding untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT/Terbanding juga Pembanding untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT DALAM KONVENSI / Pembanding untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45 dalam KONVENSI / PENGGUGAT DALAM REKONVENSI / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan terakhir ini telah diberitahukan kepada para Pemohon Kasasi / Tergugat - masing-masing sebagaimana tersebut dalam kolom 1- pada tanggal sebagaimana tersebut dalam kolom 2, berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana tersebut dalam kolom 3, Akta Permohonan Kasasi sebagaimana tersebut dalam kolom 4 dan memori kasasinya telah diterima pada tanggal sebagaimana tersebut dalam kolom 5, di bawah ini :
| No. | 1 Pemohon Kasasi : | 2 Pemberitahuan putusan Peng. Tinggi | 3 Surat Kuasa | 4 Akta Permohonan Kasasi | 5 Penerimaan memori kasasi |
| 1. | Tergugat 1 | 31 – 10 - 2008 | 31 – 10 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 13 – 11 - 2008 | 26 – 11 – 2008 |
| 2. | Tergugat 2 s/d 6 + 36 | 20 – 10 - 2008 | 21 – 10 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 30 – 10 - 2008 | 12 – 11 – 2008 |
| 3. | Tergugat 8 s/d 31 | 14 – 11 - 2008 | 31 – 01 – 2007 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 27 – 11 - 2008 | 27 – 11 – 2008 |
| 4. | Tergugat 32 | 04 – 11 - 2008 | 10 – 11 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 14 – 11 - 2008 | 26 – 11 – 2008 |
| 5. | Tergugat 33 | 03 – 11 – 2008 | 06 – 11 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 17 – 11 - 2008 | 01 – 12 – 2008 |
| 6. | Tergugat 34 | 03 – 11 – 2008 | 06 – 11 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 17 – 11 - 2008 | 01 – 12 – 2008 |
| 7. | Tergugat 35 | 30 – 10 - 2008 | 05 – 11 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 10 – 11 - 2008 | 10 – 11 – 2008 |
| 8. | Tergugat 37 + 39 | 27 – 10 - 2008 | 28 – 10 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 06 – 11 - 2008 | 18 – 11 – 2008 |
| 9. | Tergugat 38 | 27 – 10 - 2008 | 28 – 10 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 06 – 11 - 2008 | 17 – 11 – 2008 |
| 10. | Tergugat 40 | 20 – 10 - 2008 | 28 – 10 -2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 30 – 11 - 2008 | 12 – 12 – 2008 |
| 11 | Tergugat 45 | 20 – 10 - 2008 | 28 – 10 – 2008 | 04/Pdt.G/2006/PN.KB 30 – 11 - 2008 | 12 – 11 - 2008 |
Selanjutnya setelah memori kasasi dari para Tergugat sebagaimana tersebut dalam kolom 1 diserahkan kepada para Penggugat pada tanggal sebagaimana tersebut dalam kolom 2, oleh para Penggugat diajukan jawaban / kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal sebagaimana tersebut dalam kolom 3, di bawah ini :
| No. | 1 Pemohon Kasasi : | 2 Penyerahan memori kepada para Penggugat | 3 Penerimaan jawaban memori kasasi |
| 1. | Tergugat 1 | 02 – 02 – 2009 | 12 – 02 – 2009 |
| 2. | Tergugat 2 s/d 6 + 36 | 02 – 02 – 2009 | 12 – 02 – 2009 |
| 3. | Tergugat 8 s/d 31 | Berupa foto copy tanpa asli | 12 – 02 – 2009 |
| 4. | Tergugat 32 | 02 – 02 - 2009 | 27 – 01 – 2009 |
| 5. | Tergugat 33 | 02 – 02 - 2009 | 12 – 02 – 2009 |
| 6. | Tergugat 34 | 02 – 02 – 2009l | 12 – 02 – 2009 |
| 7. | Tergugat 35 | 02 – 02 - 2009 | 12 – 02 – 2009 |
| 8. | Tergugat 37 + 39 | 02 – 02 - 2009 | 12 – 02 – 2009 |
| 9. | Tergugat 38 | 02 – 02 – 2009 | 12 – 02 – 2009 |
| 10. | Tergugat 40 | 02 – 02 - 2009 | 12 – 02 – 2009 |
| 11. | Tergugat 45 | 02 – 02 - 2009 | 12 – 02 – 2009 |
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi / TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 10, 11, 12, 13, 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40 dan 45 dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 1 :
MENGENAI PERTIMBANGAN JUDEX FACTI YANG MEMPERTIMBANGKAN ALASAN-ALASAN BANDING DARI PEMBANDING
LEGAL STANDING DARI PARA TERMOHON KASASI / DAHULU PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAPMARUBENI CORPORATION (PEMOHON KASASI/DAHULU TERGUGAT 1).
Menurut judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, alasan bahwa Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding / PENGGUGAT 2 tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan terhadap Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) karena bukan sebagai pihak dalam MSAA, adalah tidak benar. Hal ini tercakup dalam pertimbangan hukum pada halaman 104 sampai dengan halaman 105 yang berbunyi :
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding dari para Pembanding tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa alasan-alasan banding dari judex facti/Pembanding yang menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT/Terbanding tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan terhadap judex facti/Pembanding karena bukan sebagai pihak dalam perjanjian Master Settlement and acquisition (MSAA), menurut Pengadilan Tinggi alasan tersebut adalah tidak benar, justru dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Keluarga Salim (TERGUGAT 2 s/d TERGUGAT 4) atas perjanjian MSAA yang dibuat antara Keluarga Salim dengan Pemerintah RI (BPPN) khususnya Pasal 8.5 jo Pasal 3.1 MSAA dimana keluarga Salim harus menghapus dan mencoret semua agunan/jaminan atas PT Indolampung Perkasa, akan tetapi yang terjadi malahan sebaliknya, secara diam-diam keluarga Salim melakukan kesalahan dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 38/MGL/2000 tertanggal 29 Maret 2000 yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 61/2000, tanggal 16 April 2000 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung”.
Bahwa dalam mempertimbangkan permasalahan mengenai Legal Standing dari Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding / PENGGUGAT 2 untuk mengajukan gugatan a quo, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung-karang telah menerapkan hukum yang keliru dan menyesatkan, karena hanya dengan mendasarkan pada fakta versi Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding / PENGGUGAT 2 yang menyatakan bahwa dengan adanya pelanggaran oleh Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) atas perjanjian MSAA yang ditandatangani tanggal 21 September 1998 antara Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (dahulu TERGUGAT 46) dengan Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) dan kemudian Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 38/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang terjadi sebelum PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 1) dibeli secara lelang oleh PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding 2 / PENGGUGAT 2), dan karena PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding / PENGGUGAT 2) “merasa” dirugikan kepentingannya sebagai pemilik baru, kemudian judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyimpulkan bahwa Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding / PENGGUGAT 2 memiliki Legal Standing.
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan hukum di atas, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebenarnya telah mengakui bahwa MSAA adalah suatu perjanjian dan perjanjian tersebut adalah , masuk dalam ranah hukum privat, hal mana bersesuaian dengan Keterangan Ahli Prof. Rudhi Prasetya S.H yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya (dalam hal ini adalah Keluarga Salim/dahulu TERGUGAT 2 s/d 4 dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN/dahulu TERGUGAT 46), sehingga kalaupun benar Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d/ 4) telah melakukan pelanggaran terhadap MSAA tertanggal 21 September 1998 tersebut-quod non-, maka yang berhak menuntut atas pelanggaran MSAA tersebut adalah BPPN (dahulu TERGUGAT 46) dan BUKAN PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) ataupun PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) karena PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) ataupun PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) BUKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN MSAA antara Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (dahulu TERGUGAT 46) serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak pernah terungkap bahwa Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (dahulu TERGUGAT 46) menuntut Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) berdasarkan Perjanjian MSAA tertanggal 21 September 1998, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menyatakan bahwa Para Termohon Kasasi/dahulu Para Terbanding/PARA PENGGUGAT memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan berdasarkan MSAA, maka hal tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum, dalam hal ini khususnya mengenai hukum perikatan sebagaimana ternyata dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi:
Pasal 1320 KUHPerdata :
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
.....................
...................
......................”
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya............” ;
LEGAL STANDING DARI PT GARUDA PANCAARTA (TERMOHON KASASI 2/DAHULU TERBANDING 2 / PENGGUGAT 2) UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP MARUBENI CORPORATION (PEMOHON KASASI / DAHULU TERGUGAT 1) BERDASARKAN ALASAN PT GARUDA PANCAARTA (TERMOHON KASASI 2 / DAHULU TERBANDING 2 / PENGGUGAT 2) MERASA DIRUGIKAN HAKNYA SEBAGAI PEMILIK BARU.
Bahwa mengenai ada-tidaknya pelanggaran terhadap Perjanjian MSAA tertanggal 21 September 1998 yang ditandatangani antara Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (dahulu TERGUGAT 46) merupakan hak dari Pemerintah Republik Indonesia c.q (BPPN) untuk menuntut pelaksanaan MSAA tertanggal 21 September 1998 tersebut kepada Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4), dan bukanlah hak dari Para Termohon Kasasi/dahulu Para Terbanding/PARA PENGGUGAT karena sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti bahwa Para Termohon Kasasi/dahulu Para Terbanding/PARA PENGGUGAT adalah bukan pihak dalam MSAA dimaksud. Hak dari Para Termohon Kasasi/dahulu Para Terbanding/ PARA PENGGUGAT khususnya PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) selaku Pembeli atas PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) adalah menuntut pelaksanaan isi daripada perjanjian Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement/CSPLTA atau Perjanjian Pembelian Saham dan Pengalihan Utang Bersyarat yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001 (Vide Bukti T40-20A dan T45-1A) antara PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) selaku Penjual dengan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2), dan itupun harus dibuktikan terlebih dahulu apakah telah terjadi kekhilafan, penipuan atau paksaan di dalam pelaksanaan jual-beli tersebut.
Bahwa dalam transaksi pembelian atas saham-saham PT Inti Petala Bumi dan PT Eka Primaguna Perkasa yang merupakan induk perusahaan gula yang memiliki saham mayoritas dalam 4 (empat) perusahaan yaitu PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery (yang disebut sebagai “Sugar Group Companies”). Bahwa perjanjian CSPLTA tertanggal 29 November 2001 (Vide Bukti T40-20A dan T45-1A) antara PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) selaku Pembeli dengan PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) selaku penjual.
Bahwa pada saat terjadinya transaksi perjanjian pembelian saham dan pengalihan uang bersyarat atau Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement/CSPLTA yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001 (Vide Bukti T40-20A dan T45-1A) antara PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) dengan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2), pihak PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) telah mengetahui adanya kewajiban PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1), halmana telah diberitahukan dalam pelaksanaan lelang oleh BPPN (dahulu TERGUGAT 46), sebagaimana tertuang di dalam “Information Memorandum” pada halaman 27 yang dikeluarkan oleh Price Waterhouse Coopers, tertanggal September 2001 (Vide Bukti T40-11), yang merupakan salah satu bagian dalam dokumen lelang, yang menerangkan sebagai berikut:
“The total outstanding from Marubeni to SIL includes a USD loan amounting to 24.2 million, JPY loan amounting to 2.5 billion and JPY long term bond amounting to 1.3 billion. The total outstanding from Marubeni to ILP includes a USD loan amounting to 54 million, JPY loan amounting to 1.9 billion and JPY long term bond amounting to 1.3 biliion”.
Keterangan tersebut jelas menyatakan bahwa PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) mempunyai kewajiban membayar hutang terhadap Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1 (Marubeni Corporation) dan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) telah mengetahui dan telah diinformasikan mengenai detail dari perusahaan yang dibelinya tersebut.
Bahwa PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) mulai mempermasalahkan mengenai keabsahan adanya perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hutang PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1 / PENGGUGAT 1) adalah sejak hutang PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) ditagih dengan Surat Somasi dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) untuk dilakukannya pembayaran kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1). Fakta tersebut dikuatkan dalam pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang halaman 104 paragraf 4, adalah:
”Penjaminan tersebut dilakukan oleh keluarga Salim sebelum PT Indolampung Perkasa dibeli secara lelang oleh PT Garuda Pancaarta (PENGGUGAT 2/Terbanding), kemudian barulah diketahui bahwa PT Indolampung Perkasa terikat sebagai jaminan kredit hak tanggungan, yang ternyata dari penagihan/somasi hutang oleh Marubeni Corporation (TERGUGAT 1/Pembanding) melalui PT Bank Artha Graha (vide : bukti P.110A) “ ;
Akan tetapi, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hanya mempertimbangkan dalil dari satu pihak saja, yaitu dalil dari PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) tanpa mempertimbangkan bukti adanya bukti-bukti dan keterangan saksi fakta yang menyatakan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) mengetahui adanya hutang PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1).
Oleh karena itu dalil PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding 2 / PENGGUGAT 2) yang pada intinya menyatakan “baru mengetahui adanya utang setelah PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) menjadi pemegang saham PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dan adanya penagihan/somasi hutang oleh Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) melalui PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., hanya cara PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) mengelak untuk memenuhi kewajibannya membayar utang kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1).
Padahal sebelum adanya penagihan/somasi tertanggal 18 Oktober 2006 Ref. No.014/SK-KRDT1/X/06 melalui PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hanafiah, Ponggawa & Partners, telah berkali-kali mengirimkan somasi kepada para Termohon Kasasi/dahulu para Terbanding/PARA PENGGUGAT, yang di antaranya adalah :
surat tanggal 5 Maret 2002 dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding /PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 a).
surat tanggal 15 Oktober 2002 No. OLW/RL/20758.00010 dari Denton Wilde Sapte selaku kuasa hukum Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 b).
surat tanggal 24 Juli 2006 No. B3R1-0196 dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 c).
surat tanggal 23 Agustus 2006 No. B3R1-0202 dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 d).
surat tanggal 25 Agustus 2006 Ref.No.: 734/HP&P/VIII/2006 dari Hanafiah Ponggawa & Partners (kuasa hukum Marubeni Corporation/ Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 e).
surat tanggal 18 Oktober 2006 Ref.no: 014/SK-KRDT1/X/06 dari PT Bank Artha Graha International Tbk, perwakilan dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 f).
Oleh karena itu, terbukti sekali lagi bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.
Dari uraian-uraian yang disampaikan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) di atas, seharusnya telah timbul suatu pertanyaan yang harus dipertimbangkan oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, antara lain:
Benarkah PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) tidak mengetahui adanya kewajiban-kewajiban dan jaminan-jaminan yang melekat pada perusahaan-perusahaan yang dilelang (diantaranya PT Indolampung Perkasa/Pemohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery) pada saat PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) mengikuti lelang ? Dan apakah benar, PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) dirugikan karena sebagai pemenang lelang telah memenangkan lelang atas perusahaan-perusahaan (PT Indolampung Perkasa/Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery) yang ternyata memiliki beban kewajiban dan jaminan kepada Pihak Ketiga ?
Pertanyaan lainnya adalah apabila benar PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) dirugikan karena sebagai pemenang lelang telah memenangkan lelang atas perusahaan-perusahaan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery yang ternyata memiliki beban kewajiban dan jaminan kepada Pihak Ketiga, lantas kenapa PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) tidak mengajukan tuntutan pembatalan lelang atas dasar panitia lelang tidak memberikan informasi yang sebenarnya atas kondisi obyek yang akan dilelang ?
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan para Termohon Kasasi/dahulu para Terbanding/PARA PENGGUGAT yang menyatakan seolah-olah para Termohon Kasasi/dahulu para Terbanding/ PARA PENGGUGAT tidak mengetahui adanya kewajiban yang terdapat pada perusahaan-perusahaan PT Indolampung Perkasa/Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery yang menjadi obyek lelang pada saat PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) mengikuti lelang adalah dalil-dalil yang semata-mata merupakan suatu trik rekayasa yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi/dahulu para Terbanding/ PARA PENGGUGAT agar tidak melakukan kewajiban pembayaran hutang kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) yang telah jatuh tempo.
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 104 paragraf terakhir sampai dengan halaman 105 yang menyatakan bahwa, “...PENGGUGAT 2/Terbanding merasa dirugikan kepentingannya sebagai pemilik baru atas PT Indolampung Perkasa, sehingga PENGGUGAT 2/Terbanding mempunyai kepentingan dan mempunyai alas hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap judex facti/Pembanding yang telah merugikan PENGGUGAT 2/Terbanding...”. Judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menunjukkan suatu kekeliruan dalam menerapkan hukum, dimana seharusnya judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengakui bahwa sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, pada saat perjanjian-perjanjian (termasuk perjanjian utang dan jaminan) ditandatangani antara PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dengan Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd, Singapore Branch (dahulu TERGUGAT 32) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch (dahulu bernama Sakura Bank) (dahulu TERGUGAT 33) serta Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1). PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) belum memiliki hubungan hukum apapun baik dengan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 2) maupun dengan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) (sebagaimana pendapat dari Prof. Rudhi Prasetya, yang menerangkan di persidangan bahwa hubungan hukum antara PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dengan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) barulah tercipta pada saat PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani perjanjian pembelian saham dan pengalihan utang bersyarat atau Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement / CSPLTA yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001) (Vide Bukti T40-20A dan T45-1A) antara PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) selaku penjual dan PT Garuda Pancaaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) selaku pembeli, oleh karenanya PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) tidak memiliki kapasitas hukum apapun untuk meminta pembatalan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) sebelum PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) menjadi pemilik yang sah atas PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1).
Bahwa apabila PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) baru mengetahui mengenai adanya kewajiban utang PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dan PT Sweet Indolampung kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) dan terikat jaminan kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) baru pada saat Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) melayangkan somasi kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) melalui Bank Artha Graha Internasional Tbk., dalam arti pada saat PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) ditetapkan sebagai pemenang lelang atas PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), belum mengetahui adanya utang dan jaminan. Bahwa hal tersebut secara sederhana dapat disimpulkan bahwa PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) dari mulai mengikuti lelang, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh (due diligence) baik dari segi keuangan dan hukum serta melakukan kunjungan lapangan (site visit) dan kemudian menandatangani melakukan jual beli Conditional Share Purchase andLoan Transfer Agreement/CSPLTA atau Perjanjian Pembelian Saham dan Pengalihan Utang Bersyarat tertanggal 29 November 2001 (Vide Bukti T40-20A dan T45-1A) dengan PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) selaku Penjual, seharusnya PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) sudah mengetahui dan memahami adanya utang dan jaminan kepada Marubeni Corporation cs.
Bahwa Pasal 1452 KUHPerdata mengatur :
“Pernyataan batal berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan, juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1449 KUHPerdata,
“Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”.
Bahwa berdasarkan kedua pasal tersebut di atas, menurut hukum pada waktu PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 2) menyadari adanya kekhilafan atau penipuan atas ditandatanganinya perjanjian pembelian saham dan pengalihan utang bersyarat atau Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement/CSPLTA tertanggal 29 November 2001 jual-beli (Vide Bukti T40-20A dan T45-1A) antara PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) selaku Pembeli dengan Pemerintah cq. BPPN melalui PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) selaku Penjual, maka sejak saat itu pula timbul hak dan kewajiban bagi PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) untuk mengajukan tuntutan untuk membatalkan perjanjian CSPLTA dengan alasan perikatan mana yang dimaksud untuk dimintakan pembatalannya adalah “perikatan yang dibuat dengan kekhilafan atau penipuan”.
Bahwa dengan demikian judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah keliru dalam menerapkan hukum, karena telah jelas secara hukum bahwa PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) tidak memiliki legal standing untuk meminta pembatalan atas perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dan antara dengan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1).
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ATAS PT INDOLAMPUNG PERKASA (TERMOHON KASASI 1/DAHULU TERBANDING 1/PENGGUGAT 1) KEPADA BPPN (DAHULU TERGUGAT 46).
Bahwa pengalihan kepemilikan atas PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) oleh Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) kepada BPPN (dahulu TERGUGAT 46) cq. PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) hanyalah sebatas kepemilikan atas saham dan tidak termasuk penyerahan aset suatu perseroan terbatas, baik berupa mesin-mesin maupun “Land” (kepemilikan tanah) dari PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1). Status kepemilikan tanah tersebut masih tetap merupakan milik PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) walaupun kepemilikan saham PT tersebut sudah dipindah tangankan. Sertifikat tanah atas nama PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/Desa Gunung Tapa tetap masih atas nama PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (Vide Bukti P-33).
Bahwa di dalam pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 105 paragraf 3, menyatakan bahwa:
“Bahwa dalam Pasal 8.5 MSAA dengan tegas memerintahkan untuk menghapus dan mencoret segala bentuk jaminan/agunan terhadap saham dan property. Begitu juga dalam kata “Lien” (Jaminan/Agunan) dalam teks bahasa Inggeris tetap menggunakan kata “Hak Tanggungan”. Kata Hak Tanggungan dalam perjanjian MSAA tidak mungkin ditujukan kepada saham, hak tanggungan hanya bisa dilekatkan kepada benda tidak bergerak”.
Selanjutnya dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga mengemukakan bahwa berdasarkan Perjanjian MSAA juga mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab membayar pajak-pajak terhutang yang belum jatuh tempo, yang mana pajak-pajak tersebut ditujukan baik terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagaimana dalam pertimbangan halaman 105 paragraf 4, yaitu :
“Bahwa dalam Pasal 5.4 (e) dan Pasal 11.3 MSAA, menegaskan bahwa keluarga Salim sebagai pemilik lama dari PT Indolampung Perkasa, selain harus menghapus dan membebaskan serta membersihkan Property (Pasal 8.5 MSAA) juga mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab membayar pajak-pajak terhutang yang belum jatuh tempo. Dari ketentuan Pasal 5.4 (ayat e) dan Pasal 11.3 MSAA ini jelaslah menunjukkan bahwa pajak-pajak tersebut diberlakukan untuk benda-benda/barang-barang yang berwujud dan tidak berwujud (ASET dalam Restrukturisasi)” ;
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara a quo, karena mencampur-adukkan antara tindakan pribadi pemilik dari keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) dengan tindakan kepemilikan dari PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1).
Bahwa benar sebelum saham-saham dalam PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery diserahkan kepada BPPN (dahulu TERGUGAT 46) cq. PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) melalui induk perusahaannya, yaitu PT Eka Primaguna Perkasa, PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) merupakan suatu badan hukum milik Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4), namun PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) sendiri memiliki ASET-ASETnya sendiri yang tidak termasuk sebagai milik pribadi dari keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4), sehingga secara hukum adalah tidak benar apabila keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) memberikan kepada BPPN (dahulu TERGUGAT 46) cq. PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) sesuatu yang bukan merupakan miliknya, melainkan milik dari PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1).
Seandainyapun, apabila mengikuti pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menyatakan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) diserahkan oleh keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) dalam keadaan free and clear dan bebas dari penjaminan dan keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) akan menghapus/mencoret segala bentuk penjaminan, tentunya untuk melaksanakan hal tersebut haruslah melalui mekanisme hukum yang mengatur perseroan terbatas.
Bahwa menurut hukum, PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) sebagai suatu legal entity yang diserahkan oleh Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) kepada PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) atas instruksi BPPN (dahulu TERGUGAT 46) selaku wakil Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak dan kewajibannya sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4), sehingga dengan mencampuradukkan kepemilikan atas PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dengan kepemilikan atas harta kekayaan milik PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) sebagai satu kesatuan harta kekayaan keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) yang diserahkan kepada BPPN (dahulu TERGUGAT 46), judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum perseroan terbatas, termasuk telah salah dalam menerapkan tanggung jawab terbatas sebagai esensi dari “perseroan terbatas”.
Bahwa dengan demikian, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak menerapkan hukum dengan sebagaimana mestinya, sehingga pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 106 paragraf 3 yang menyatakan, “Bahwa dari fakta-fakta tersebut telah terbukti bahwa yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada BPPN bukanlah saham saja melainkan aset dalam restrukturisasi”, adalah pertimbangan yang patut dikesampingkan karena tidak berdasar ;
PT GARUDA PANCAARTA (TERMOHON KASASI 2/DAHULU TERBANDING 2/PENGGUGAT 2) TIDAK MEMILIKI ALAS HAK UNTUK MENGAJUKAN KLAIM YANG MERUGIKAN KEPENTINGAN PT GARUDA PANCAARTA (TERMOHON KASASI 2/DAHULU TERBANDING 2 / PENGGUGAT 2) ATAS HARTA KEKAYAAN PT INDOLAMPUNG PERKASA (TERMOHON KASASI 1/DAHULU TERBANDING 2 / PENGGUGAT 2).
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang halaman 107 paragraf 1 s/d 3 sampai dengan halaman 108, yang antara lain menyatakan, bahwa:
“….bahwa pada saat PENGGUGAT 2/Terbanding dinyatakan sebagai Pemenang Lelang Negara, di sanalah adanya hubungan hukum antara PT Garuda Pancaarta (PENGGUGAT 2/Terbanding) dengan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1/Pembanding), dan dengan demikian PENGGUGAT 2/Terbanding mempunyai alas hak (legal standing) untuk mengajukan klaim-klaim yang merugikan kepentingan PENGGUGAT 2 / Terbanding sebagai pemilik baru”.
Selanjutnya judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 108, mempertimbangkan bahwa :
“...PT Garuda Pancaarta/PENGGUGAT 2/Terbanding sebagai Pemenang Lelang Negara atas PT Indolampung Perkasa seakan-akan wajib menanggung hutang yang dibuat oleh pemilik lama....dst”.
Bahwa dengan pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut jelas telah menunjukkan adanya kesalahan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam menerapkan hukum, khususnya hukum korporasi/Perseroan Terbatas, di mana judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak membedakan antara kapasitas PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1 / dahulu Terbanding 1 / PENGGUGAT 1) sebagai suatu Perseroan Terbatas dalam membuat suatu perjanjian, atau tindakan keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) si “pemilik lama” dalam kapasitas pribadi.
Bahwa di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Prinsip hukum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ini kembali diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut :
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Bahwa dalam perkara a quo, yang membuat penjaminan-penjaminan/ agunan dengan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) adalah PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), sehingga tidak ada penjaminan yang dibuat oleh Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4)/pemilik lama.
Selanjutnya kesalahan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam menerapkan hukum terlihat jelas dalam pertimbangan tersebut khususnya mengenai PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2 / PENGGUGAT 2) yang dinyatakan “seakan-akan wajib bertanggung jawab atas utang yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1 / PENGGUGAT 1)”, adalah sangat tidak berdasar dan menyimpang dari hukum, karena secara hukum yang bertanggung jawab atas utang-utang PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) adalah PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1 / dahulu Terbanding 1 / PENGGUGAT 1) itu sendiri dan bukan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2 / dahulu Terbanding 2 / PENGGUGAT 2), dan yang menjadi obyek jaminan atas penjaminan-penjaminan yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1 / dahulu Terbanding 1 / PENGGUGAT 1) adalah aset-aset PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1 / dahulu Terbanding 1 / PENGGUGAT 1) sendiri. Disamping itu pula penjaminan-penjaminan aset yang dilakukan oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/ dahulu TERGUGAT 1) telah dilakukan pada tahun 1996 dan 2000, jauh sebelum PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) menjadi pemegang saham dari PT Eka Primaguna Perkasa, induk perusahaan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1). Fakta jaminan-jaminan yang dilakukan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) telah diketahui oleh PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) sebelum membeli saham induk perusahaan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), sehingga tidak ada kapasitas apapun dari PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) untuk mempermasalahkan penjaminan-penjaminan yang dibuat oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dengan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) dengan alasan merugikan kepentingan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2). Semua somasi yang dikirim Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) ditujukan kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/ PENGGUGAT 1), sebagaimana ternyata dalam :
surat tanggal 5 Maret 2002 dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding /PENGGUGAT 1) (terlampir seb3agai lampiran 5 a).
surat tanggal 15 Oktober 2002 No. OLW/RL/20758.00010 dari Denton Wilde Sapte selaku kuasa hukum Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 b).
surat tanggal 24 Juli 2006 No. B3R1-0196 dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 c).
surat tanggal 23 Agustus 2006 No. B3R1-0202 dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 d).
surat tanggal 25 Agustus 2006 Ref.No.: 734/HP&P/VIII/2006 dari Hanafiah Ponggawa & Partners (kuasa hukum Marubeni Corporation/ Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 e).
surat tanggal 18 Oktober 2006 Ref.No: 014/SK-KRDT1/X/06 dari PT Bank Artha Graha International Tbk, perwakilan dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi 1/dahulu TERGUGAT 1) kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (terlampir sebagai lampiran 5 f).
PT GARUDA PANCAARTA (TERMOHON KASASI 2 / DAHULU TERBANDING 2 / PENGGUGAT 2) SELAYAKNYA MENGETAHUI ADANYA KEWAJIBAN UTANG PT INDOLAMPUNG PERKASA (TERMOHON KASASI 1/DAHULU TERBANDING 1 / PENGGUGAT 1) TERHADAP PEMOHON KASASI.
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 109 paragraf 2, menyatakan bahwa:
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas meskipun PENGGUGAT 2/Terbanding telah melakukan penelitian melalui Informasi Memorandum (Info Memo, bukti T.40-30, T.45-2) dan Data Room Visit (bukti T.40-18/18A) tidaklah pada tempatnya hutang harus dijual”.
Pertimbangan di atas bertentangan dengan pertimbangan judex factie Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menyatakan, bahwa:
“...terjadinya protes oleh PENGGUGAT 2/Terbanding setelah penanda-tanganan CSPLTA akibat dokumen milik PENGGUGAT 1/Terbanding disembunyikan oleh keluarga Salim, sedangkan BPPN/Holdiko Perkasa (dalam likuwidasi) tidak menjelaskan kepada peserta tender, bahwa ada cacat tersembunyi yang bertentangan dengan jual beli lelang negara yang harus sudah bebas dan bersih dari jaminan/agunan dan hutang”.
Bahwa dari pertimbangan tersebut jelas bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum, karena di satu sisi judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah membenarkan keberadaan dari Information Memorandum (Info Memo) tertanggal September 2001 (Vide Bukti T40-11), sementara di sisi lain judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan bahwa tidak adanya penjelasan dari BPPN (dahulu TERGUGAT 46)/PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan disembunyikannya dokumen-dokumen PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), ditambah lagi dengan dipergunakannya istilah “cacat tersembunyi” di dalam pertimbangan tersebut ;
Bahwa sekalipun BPPN (dahulu TERGUGAT 46)/PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) tidak memberikan penjelasan kepada peserta tender, hal itu sama sekali tidaklah menjadi alasan bagi PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) untuk berpura-pura tidak tahu menahu dengan adanya utang , penjaminan dan restrukturisasi utang PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) terhadap Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) karena secara prinsipil keberadaan Information Memorandum tertanggal September 2001 (Vide Bukti T40-11) telah memberikan suatu pengetahuan kepada PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) mengenai keberadaan utang, penjaminan dan restrukturisasi utang PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1), sebagaimana ternyata dalam halaman 26 dan 27 Information Memorandum yang kutipannya adalah sebagai berikut :
“3.7 DEBT RESTRUCTURING
The Group has been in discussion with Marubeni and Holdiko, the main lenders, on restructuring the loans of the Sugar Group. A loan restructuring agreement was signed on August 29, 2001 and will be effective after all the conditions precedent have been fulfilled.
Marubeni’s Portion.
The lenders under Marubeni’s term sheet consist of Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc and Sakura Bank/Sumitomo Trust & Banking.
The total outstanding from Marubeni to SIL includes a USD loan amounting to 24.2 million, JPY loan amounting to 2.5 billion and JPY long term bond amounting to 1.3 billion. The total outstanding from Marubeni to ILP includes a USD loan amounting to 54 million, JPY loan amounting to 1.9 billion and JPY long term bond amounting to 1.3 billion.
The terms sheet arrangement for the loan extended by Marubeni to SIL and ILP mention that GPM shall be involved in the restructuring scheme as the party providing a limited excess cash support to SIL and ILP.
Under the arrangement of the Japanese yen and long term bond loan are scheduled to be settled within six to eight years from the restructuring date while the USD loan will comply with the existing loan agreement. The USD loan is guaranteed by Marubeni and if called will be settled in accordance with the restructuring terms.
The Group will pledge ASSETs such as fiduciary transfer over GPM and SIL factory, land mortgage of GPM, ILP and SIL factory land, fiduciary transfer over SIL Agro-Industrial Machinery, etc as collateral. These securities will be shared pro rata by Marubeni and Holdiko in accordance with their respective exposures to the Group.
Further details of the loan agreement and debt restructuring agreements will be provided during the due diligence process”,
yang didukung dengan laporan keuangan sebagaimana ternyata dalam Information Memorandum yaitu :
Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT Sweet Indolampung halaman 18, 19 dan 20 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2000 dan 1999 yang dikeluarkan oleh Prasetion Utomo & Co, Report No. 34988S tanggal 29 September 2000.
Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) halaman 18, 19 dan 20 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2000 dan 1999 yang dikeluarkan oleh Prasetion Utomo & Co, Report No. 34791S tanggal 28 Juli 2000.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seyogianya pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut dikesam-pingkan sekaligus membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam perkara a quo.
CERTIFICATE TANGGAL 11 DESEMBER 2001 YANG DITERBITKAN PT. HOLDIKO PERKASA (DAHULU TERGUGAT 40) TIDAK MENGIKAT TERHADAP MARUBENI CORPORATION (PEMOHON KASASI/DAHULU TERGUGAT 1).
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 108 paragraf 2 sampai dengan halaman 109 mengenai certificate yang diterbitkan oleh PT. Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) yang berisi tentang “Pencabutan dan Penghapusan Loan (hutang/jaminan) terhadap PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1)”, dan selanjutnya Certificate yang ditandatangani oleh para direktur PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) tersebut adalah “bentuk jaminan bahwa PT Indolampung Perkasa/ (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) bebas dan bersih dari hutang/jaminan”. Adapun pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dimaksud adalah:
“Bahwa sebagai tindak lanjut dari protes klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT 2/Terbanding, maka PT Holdiko Perkasa (dalam likwidasi) menerbitkan Certificate tanggal 11 Desember 2001 (bukti P.48) yang berisi tentang Pencabutan dan Penghapusan Loan (hutang/jaminan) terhadap PT Indolampung Perkasa, yaitu mencabut Pasal 3.3 CSPLTA.............” (vide Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara a quo, halaman 108-109).
........Bahwa sertifikat yang ditanda tangani oleh para Direktur PT Holdiko tersebut sebagai bentuk jaminan bahwa PT Indolampung Perkasa/ PENGGUGAT 1/Terbanding, bebas dan bersih dari hutang/jaminan. Bahwa bebas dari jaminan tersebut dipertegas lagi oleh Pasal 28 ayat (2) a s/d c. PP Nomor 19 Tahun 1999, bahwa pembeli lelang negara dilindungi oleh undang-undang dan apabila ada penjaminan pada pihak ketiga, dapat menagih kepada BPPN yang kemudian disalurkan kepada keluarga Salim (TERGUGAT 2 s/d TERGUGAT 4/Pembanding)......” ;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut jelas menunjukkan bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum, karena Certificate tanggal 11 Desember 2001 yang dikeluarkan oleh PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) tersebut adalah :
salah satu syarat closing (penutupan transaksi) yang merupakan kelanjutan dari perjanjian yang ditandatangani oleh PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) sebagai Penjual dengan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) sebagai Pembeli ;
Certificate tanggal 11 Desember 2001 ini hanya ditandatangani oleh Scott D. Coffey dan Phiong Phillipus Darma, masing-masing selaku Direktur PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) yang antara lain menyatakan:
“Tunduk pada pembeli (PT Garuda Pancaarta) untuk mengenyampingkan atau merasa puas dengan pemenuhan syarat-syarat pendahuluan dalam Pasal 3.3 CSPLTA, syarat-syarat pendahuluan untuk menyebabkan kewajiban para pihak melakukan Closing (penutupan transaksi) sebagaimana diatur Pasal 3 CSPLTA telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh para pihak.”
Closing Certificate adalah suatu pernyataan yang biasa dikeluarkan oleh para pihak dalam suatu transaksi bisnis internasional atau nasional.
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang berjanji, tidak mengikat bagi yang bukan pihak. Apa yang diperjanjikan PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) kepada PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) dalam CSPLTA tidak berlaku dan tidak mengikat bagi Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/ dahulu TERGUGAT 1) karena Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/ dahulu TERGUGAT 1) bukan pihak.
PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) maupun BPPN (dahulu Tegugat 46) tidak pernah menyatakan menghapus hutang PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) untuk kepentingan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2).
Secara fakta, sampai sekarang tidak ada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan dari CSPLTA yaitu :
Perjanjian antara PT Gula Putih Mataram dan PT Bumi Sumber Sari Sakti mengenai penggunaan tanah milik PT Bumi Sumber Sari Sakti selama 15 tahun.
Rapat Umum Pemegang Saham PT Gula Putih Mataram menyetujui restrukturisasi utang antara PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dan PT Gula Putih Mataram dengan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1).
“Waiver” atau pengenyampingan yang diberikan oleh PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) adalah hanya berlaku untuk ada atau tidak adanya RUPS PT Gula Putih Mataram yang menyetujui restrukturisasi utang kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) dan PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dan ada atau tidak adanya perjanjian 15 tahun penggunaan tanah milik PT Bumi Sumber Sari Sakti oleh PT Gula Putih Mataram.
Certificate tertanggal 11 Desember 2001 bukan merupakan perubahan terhadap CSPLTA tertanggal 29 November 2001. Bagaimana mungkin Certificate yang hanya ditandatangani oleh PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40) dapat mengubah CSPLTA , karena pengubahan suatu perjanjian hanya dapat terjadi apabila mengikat para pihak dan dinyatakan sah apabila semua pihak dalam perjanjian PT Holdiko Perkasa (dahulu TERGUGAT 40), PT Gemahripah Pertiwi (dahulu TERGUGAT 45) dan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) menandatangani pengubahan perjanjian tersebut.
MENGENAI TAMBAHAN MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH MARUBENI CORPORATION (PEMOHON KASASI/DAHULU TERGUGAT 1) DALAM PEMERIKSAAN PADA TINGKAT BANDING.
Bahwa dalam pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung-karang terhadap tambahan memori banding yang diajukan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) (vide putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang halaman 109 paragraf 4 sampai dengan halaman 111 paragraf 10-11) yang menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 s/d TERGUGAT 6 dan TERGUGAT 36, serta TERGUGAT 37, TERGUGAT 38, TERGUGAT 39 dalam tambahan memori bandingnya mendalilkan dasar-dasarnya pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 adalah tidak tepat dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa subyek dan obyek gugatan PARA PENGGUGAT/ para Terbanding Termohon Kasasi yang diajukan pada Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 4/Pdt.G/2006/PN.KB adalah berbeda dengan subyek dan obyek dalam perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 tersebut.
-Bahwa dalam perkara Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 4/Pdt.G/2006/PN.KB sebagai PENGGUGAT adalah PT Indolampung Perkasa dan PT Garuda Pancaarta, menggugat Marubeni Corporation dan Group Salim, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008, sebagai PENGGUGATnya adalah Marubeni Corporation menggugat PT. Sweet Indolampung......”
Bahwa pertimbangan tersebut pada beberapa bagian tidak tepat, karena terhadap perkara yang diputus dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 pada prinsipnya mempunyai keterkaitan dengan perkara a quo apabila dihubungkan dengan perkara No. 12/Pdt.G.2006/PN.GS jo. No.10/Pdt/2008/PT.TK.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 437/Pdt/2008 tertanggal 2 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap telah mempertimbangkan dan mengakui bahwa pilihan yurisdiksi mengacu kepada yurisdiksi yang telah dipilih oleh para pihak dalam perjanjian pokok yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara aquo sehubungan dengan kewajiban terhutang PT Sweet Indolampung kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) sehubungan dengan hutang PT. Sweet Indolampung yang belum dibayarkan kepada Marubeni Corporation berdasarkan Perjanjian Pokok yaitu Akta Loan Agreement No. 136, Akta Loan Agreement No. 138, keduanya tertanggal 17 Juli 1993 dan dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan 2 (dua) Loan Agreement tanggal 27 Oktober 1999, dimana telah ditetapkan bahwa pilihan hukum penyelesaian sengketa antara Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) dengan PT Sweet Indolampung harus tetap mengacu pada yurisdiksi yang dipilih oleh para pihak di dalam perjanjian pokok tersebut di atas yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa yang menjadi inti dari pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 437/Pdt/2008 tertanggal 2 Juli 2008 bahwa pilihan yurisdiksi harus mengacu kepada yurisdiksi yang telah dipilih oleh para pihak dalam perjanjian pokok, sebagaimana pertimbangannya yang berbunyi :
“..... sehingga menurut pendapat judex facti Pengadilan Tinggi seandainya pun perjanjian ikutan menentukan lain tentang pilihan jurisdiksi namun harus tetap mengacu pada yurisdiksi yang dipilih di dalam perjanjian pokok yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan ini adalah tepat dan benar diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT Sweet Indolampung tersebut harus ditolak.”
Bahwa dalam halaman 88 paragraf 1 daripada pertimbangan putusan Mahkamah Agung, adalah:
“Bahwa alasan-alasan tersebut (eksepsi PT Sweet Indolampung terhadap gugatan yang diajukan oleh Marubeni Corporation di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) tidak dapat dibenarkan, oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak didasarkan atas Loan Agreement tanggal 27 Oktober 1999 namun berdasarkan Supply Contract / Kontrak A tertangal 11 Juni 1993 (bukti P.1) dan Construction Contract for Undertaking Guarantee (CUG) tanggal 17 Juli 1993 beserta Amandemennya tertanggal 14 Juli 1997, tanggal 5 Juni 1998 dan tangal 27 Oktober 1999 sebagaimana didalilkan dalam gugatan PENGGUGAT sendiri. Di samping itu terdapat Loan Agreement No. 136 dan No. 138 masing-masing tertanggal 17 Juli 1993 (Bukti PE-6 dan PE-7) di mana Pemohon Kasasi/TERGUGAT yaitu PT Sweet Indolampung meminjam uang dari Marubeni Corporation untuk pembangunan pabrik gula dan pemasokan mesin dan peralatan lain (Kontrak A dan Kontrak B)...”.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 437/Pdt/2008 tertanggal 2 Juli 2008 menegaskan bahwa dalam hal para pihak telah memilih domisili hukum atau forum penyelesaian sengketa dalam suatu perjanjian, maka pilihan domisili penyelesaian sengketa harus mengacu kepada perjanjian pokok yang terdapat dalam perkara a quo, bukan mengacu pada perjanjian ikutan (accessoir) berupa akta pemberian hak tanggungan yang hanya merupakan perjanjian ikutan (accessoir). Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum halaman 88 paragraf 3 dan 4 serta halaman 89 paragraf 1 adalah :
“Bahwa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dan praktek peradilan “jika terdapat suatu tempat tinggal yang dipilih di dalam akta Perjanjian, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut. Pemilihan domisili hanya merupakan suatu hak istimewa dari PENGGUGAT, artinya jika PENGGUGAT mau, ia dapat mengajukan gugatan di tempat tinggal TERGUGAT (vide Pasal 188 (3) HIR) dan yang menjadi titik sentral permasalahan dalam perkara a quo adalah menyangkut kewenangan mengadili yang bersifat relatif dari Pengadilan Negeri, oleh karenanya tentang substansi Loan Agreement yang di permasalahkan menjadi tidak relevan” ;
“Bahwa obyek gugatan dalam sengketa perdata ini bertitik sentral pada perjanjian pokok dan ikutan, karena itu semestinya tidak terpaku pada beberapa perjanjian ikutan akan tetapi seharusnya diajukan atas dasar perjanjian pokok. Oleh karenanya harus mengacu pada “Actor Sequitor Forum Rei” yaitu di Pengadilan Negeri di mana TERGUGAT berdomisili. Dalam kaitannya dengan kasus perkara di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Kotabumi. Termohon Kasasi telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan relatif dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih maupun Pengadilan Negeri Kotabumi, oleh karena itu alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan” ;
Halaman 89 Paragraf 1:
“Bahwa judex facti pengadilan Tinggi Jakarta telah mempertimbangkan bahwa dengan melihat perjanjian pokok piutang (Loan Agreement) tanggal 27 Oktober 1999 dan CUG 1 dan CUG 2 (bukti PE-10 dan PE-11), ternyata pihak-pihak menyatakan penyelesaian sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Contract for Understanding Guarante (CUG 1 dan CUG 2) ternyata hanyalah merupakan perjanjian ikutan atau acessoris dari perjanjian pokok hutang piutang, sehingga menurut pendapat judex facti Pengadilan Tinggi seandainya pun perjanjian ikutan menentukan lain tentang pilihan jurisdiksi namun harus tetap mengacu pada yurisdiksi yang di pilih di dalam perjanjian pokok yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan ini adalah telah tepat dan benar diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” ;
Oleh karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut di atas menunjukkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengindikasikan kebenaran eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/dahulu para Pembanding/para Tergugat di Pengadilan Negeri Kotabumi dan menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi telah salah dan keliru dalam menentukan kewenangannya berdasarkan kepada pilihan domisili penyelesaian sengketa sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 ;
Obyek Gugatan Yang Berupa Pembatalan Surat-Surat Yang Sama di Dua Pengadilan Yang Berbeda (Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Kotabumi)
Dalam perkara di Pengadilan Negeri Kotabumi, para Termohon Kasasi / para Terbanding baik pada bagian posita maupun petitum gugatan meminta pembatalan terhadap surat-surat yang berupa :
1). Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No. 2 to Corporate Guarantee and Indemnity of 3 October 1996 (In Respect of Loan USD 3,037,709.20). (vide halaman 76 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
2). Loan Agreement (First Refinancing USD 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation. (Vide halaman 76 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
3). Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment No. 3 to Corporate Guarantee and Indemnity (In respect of a loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16 plus Yen 374,093,888) (Vide halaman 76 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
4). Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 76 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
5). Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/ Refinance”. (Vide halaman 76 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
6).Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 76 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
7).Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 76 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
8).Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
9).Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
10).Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
11).Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
12).Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Datedl 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001, dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
13).Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
14).Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
15.Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
16).Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 77 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
17).Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (vide halaman 78 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
18).Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd (vide halaman 78 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
19).Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. (Vide halaman 78 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
20).Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation (Vide halaman 78 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
21).Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni (Vide halaman 78 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
22).Surat tanggal 15 Juni dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022,488.57) (Vide halaman 78 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Kotabumi).
Sedangkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Gunung Sugih (perkara a quo), para Termohon Kasasi/para Terbanding baik dalam bagian posita maupun petitum gugatan juga meminta pembatalan terhadap surat-surat yang berupa :
Surat tanggal 11 November 1998 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni, perihal Amendment No.2 To Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,037,709.20) (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Loan Agreement (First Refinancing USD 3,037,709.20) tanggal 11 November 1998 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation. (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Mekar Perkasa yang ditujukan kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment No.3 To Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of a Loan of Jap. Yen Equivalent of US$ 16,443,229.16, plus Yen 374,093,888). (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation. (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Surat tanggal 23 Februari 1999 dari PT Indolampung Perkasa ditujukan ke Marubeni Corporation, perihal “PT Indolampung Perkasa/ Refinance” (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Agreement tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Amendment and Supplement to Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Side Letter tanggal 23 Desember 1999 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (vide halaman 118 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan The Sumitomo Banking Trust & Co serta Agent yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (vide halaman 119 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Restructured Guaranty Facility Agreement (Amendment to Guarantee Facility Agreement) tanggal 29 Agustus 2001 dengan para pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 119 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Amendment to Restructured Guaranty Facility Agreement Dated 29 August 2001, yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2001 dengan para pihak “seolah-olah” PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide halaman 119 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak Sakura Bank Ltd. (TERGUGAT 33), Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (TERGUGAT 32) dan PT Indolampung Perkasa; (Vide halaman 121 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa. (vide halaman 121 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Contruction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa. (vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sumitomo Trust & Banking Co., Ltd (vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dari Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd. (vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation (vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni (Vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Surat tanggal 15 Juni dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022,488.57) (Vide halaman 122 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa gugatan para Termohon Kasasi/dahulu para Terbanding/PARA PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Gunung Sugih adalah sama dengan gugatan dalam perkara a quo, yakni memohonkan pembatalan terhadap surat-surat yang sama.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 437/Pdt/2008 tertanggal 2 Juli 2008 tersebut membantah dalil-dalil para Termohon Kasasi/dahulu para Terbanding (dahulu/PARA PENGGUGAT) yang menyatakan bahwa hutang-hutang PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (Pemohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) adalah hutang rekayasa.
Pada kenyataannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan dan menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan wanprestasi dari Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) melawan PT Sweet Indolampung, oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menyimpulkan bahwa:
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengakui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili sehubungan dengan perkara antara Marubeni Corporation (Pembanding/Terbanding/Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding 1/ TERGUGAT 1) dan PT Sweet Indolampung dan mengindikasikan serta menegaskan bahwa tidak adanya kompetensi dari Pengadilan Negeri Kotabumi dalam mengadili perkara a quo.
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengakui dan menegaskan mengenai adanya pokok perkara mengenai perjanjian utang yang dapat ditagih oleh Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) kepada PT Sweet Indolampung, penyelesaian hutang tersebut berlaku juga dengan utang yang diberikan oleh Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) yang dapat ditagih kepada PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) berdasarkan perjanjian utang pokok yaitu Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 (Vide Bukti T.1.-8A/PR.1.-22A) atau Loan Agreement (First Refinancing) tanggal 11 November 1998 dan Loan Agreement (Second Refinancing) tanggal 23 Februari 1999, di mana Pasal 8 dari kedua Loan Agreement tersebut merujuk domisili hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MENGENAI PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG DALAM EKSEPSI
Bahwa di dalam pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 112, mengakui bahwa yang menjadi dasar dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum oleh para Tergugat pada pembuatan akta pemberian hak tanggungan, berikut kutipan halaman 112 pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yaitu :
“.....bahwa putusan dan pertimbangan hukum, Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut sudah benar, dan dapat disetujui oleh pengadilan tinggi, karena yang menjadi dasar gugatan dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum oleh judex facti/Pembanding pada pembuatan akta pemberian hak tanggungan yang menyebabkan kerugian bagi pihak PENGGUGAT/Pembanding.....” ;
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya halaman 113, bahwa mengenai eksepsi tentang kompetensi relatif, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mendasarkan pada keberadaan Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 3038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Aktea Tanah Drs. Mukhlis Basri, M.Si, yang menyatakan :
“....Para pihak dalam hal mengenai hak tanggungan tersebut di atas dengan segala akibat hukumnya memilih domisili pada kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara”.
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak konsisten dalam pertimbangannya karena di satu sisi menyatakan pokok gugatan a quo adalah perbuatan melawan hukum, yang mana untuk menentukan domisili adalah ditentukan dengan 2 (dua) asas yakni actor sequitor forum rei (daerah domisili salah satu TERGUGAT) atau forumrei sitae (daerah di mana terletak benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa).
Bahwa dalam perkara a quo, yang dijadikan dasar pertimbangan oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, adalah klausula mengenai pilihan domisili hukum dalam yang mengacu pada perjanjian yang tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 (Vide Bukti T.1.-29/PR.1.-11) merupakan perjanjian ikutan (accessoir) dari perjanjian pokok yaitu Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 (Vide Bukti T.1.-8A/PR.1.-22A) dan merupakan pemenuhan janji yang diberikan oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) berdasarkan Guarantee Facility Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., pada tanggal 3 Oktober 1996 No. 10.034 (Vide Bukti T.1.-1A/PR.1.-16A) ;
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah keliru dalam menerapkan hukum acara perdata mengenai kompentensi relatif, karena tuntutan dan uraian perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam pertimbangan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) (quod non), sementara pilihan domisili atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dengan menggunakan kapasitas PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) sebagai pihak yang membuat perjanjian tersebut dengan merujuk pada Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 (Vide Bukti T.1.-29/PR.1.-11), tetapi tidak diuraikan mengenai kerugian yang timbul bagi PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) atas perbuatan tersebut.
Dengan memilih domisili hukum berdasarkan ketentuan Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tertanggal 29 Maret 2000 (Vide Bukti T.1.-29/PR.1.-11) dan dengan menggunakan kapasitas PT Indolampung Perkasa/Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1 (bukan PT Garuda Pancaarta/Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) di dalam perjanjian tersebut, seharusnya yang menjadi obyek dalam perkara a quo adalah wanprestasi atau pembatalan perjanjian oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) (bukan PT Garuda Pancaarta/Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/PENGGUGAT 2) selaku salah satu pihak yang membuatnya. Hal ini ternyata dari pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang halaman 110 paragraf terakhir putusan a quo, yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 Nomor 437/Pdt/2008, paragraf 3 halaman 88 (bukti tambahan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 s/d TERGUGAT 6 dan TERGUGAT 36, serta TERGUGAT 37, TERGUGAT 38 TERGUGAT 39, yang berbunyi:
“Bahwa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dan praktek peradilan, jika terdapat suatu tempat tinggal yang dipilih di dalam akta perjanjian, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut...dst” (vide Pasal 188 ayat (3) HIR)”;
Kemudian dengan merujuk pada pertimbangan tersebut di atas, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan secara tegas :
“Bahwa dari fakta tersebut di atas, jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi tidak salah dan tidak keliru dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo”. (Vide putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang halaman 111, baris ke-8 dan 9).
Bahwa dengan demikian, menjadi jelas bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum mengenai kompentensi relatif untuk mengadili ;
PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG DIBUAT SEBELUM TANGGAL 21 SEPTEMBER 1998 (PENANDATANGANAN MSAA) ADALAH SAH DAN MENGIKAT.
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum dengan memberikan pertimbangan hukum pada halaman 114 sampai dengan halaman 118 putusannya yang pada intinya menyatakan bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tingkat II tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex facti Tingkat I Pengadilan Negeri Kotabumi yang menyatakan bahwa sah segala perjanjian-perjanjian sebelum tanggal 21 September 1998 (Penanda-anganan MSAA) yaitu:
Supply Contract 11 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Construction Contract 16 April 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa;
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak Sakura Bank Ltd, (TERGUGAT 33) The Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd (TERGUGAT 32) dan pihak PT Indolampung Perkasa;
Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation;
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak oleh PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, SH, tanggal 3 Oktober 1996 No. 10.032 ;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, dengan dari Marubeni Corporation kepada The Sumitomo Trust & Banking Co.Ltd;
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, dari dengan Marubeni Corporation kepada Sakura Bank Ltd.;
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1);
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari pihak PT Mekar Perkasa kepada Marubeni Corporation yang dilegalisasi oleh Notaris Benny Kristianto, SH, tanggal 3 Oktober 1996 No. 10.035 ;
Loan Agreement USD 3,022,488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a Loan US$ 78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 dengan pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation;
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Mekar Perkasa Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation, perihal Amendment to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3,022,488.57);
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 116 dan halaman 117, pada intinya menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa Sdr. Daddy Hariadi dan Benny Setiawan Santosa bukan Direktur Utama PT Indolampung Perkasa pada tahun 1996, dengan demikian berarti Supply Contract 11 April 1996 (bukti T1-6A) dan Construction Contract 16 April 1996 (Bukti T1-7A) tersebut telah ditandatangani oleh orang atau pejabat yang tidak berwenang untuk itu (unauthorize person) atau tidak memiliki kemampuan untuk itu (incapability), sehingga Supply Contract 11 April 1996 (Bukti T1-6A) dan Contruction Contract 16 April 1996 (Bukti T1-7A) tersebut sejak semula tidak sah (illegal), dan tidak berkekuatan hukum terhadap PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1/Terbanding);
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum dengan tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya yaitu bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mempertimbangkan bahwa Supply Contract tertanggal 11 April 1996 (Vide Bukti T.1.-6A/PR.1.-35A) dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996 (Vide Bukti T.1.-7A/PR.1.-36A) yang ditandatangani oleh Sdr. Daddy Hariadi (dahulu TERGUGAT 6) dan Benny Setiawan Santoso (dahulu TERGUGAT 5) yang dinyatakan tidak mempunyai kapasitas untuk membuat dan atau menanda tangani Supply Contract dan Construction Contract.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, fakta bahwa Supply Contract (Vide Bukti T1.-6A/PR.1-35A) dan Construction Contract (Vide Bukti T1.1-6A/PR.1-36A) ditandatangani oleh pihak yang diberikan kewenangan oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) yakni Benny Setiawan Santoso (dahulu TERGUGAT 5) untuk penandatanganan Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan Daddy Hariadi (dahulu TERGUGAT 6) untuk penandatanganan Construction Contract tertanggal 16 April 1996 dan oleh Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) yakni Mazumi Hasegawa untuk penandatanganan Construction Contract.
Bahwa selanjutnya judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga salah dalam menerapkan hukum dengan memberikan pertimbangan hukumnya pada halaman 117 paragraf 2 yang pada intinya menyatakan:
“Menimbang, bahwa sebagai perjanjian induk yang sejak semula tidak sah (illegal) sehingga seluruh perjanjian turutannya (accesoir) yang lahir kemudian yang merupakan amandement dari perjanjian pokok tersebut dimana isi dari perjanjian pokok tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh keluarga Salim, maka perjanjian perjanjian turutannya (accesoir) harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum........”
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam pertimbangan hukum tersebut, salah dalam menerapkan hukum, baik hukum materiil maupun formil, yang terlihat pada :
Tanpa dilandaskan pada bukti-bukti, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menyatakan dalam pertimbangan hukum “bahwa isi dari perjanjian pokok tersebut tidak pernah dilakukan oleh Keluarga Salim”.
Kalimat dalam pertimbangan hukum tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang ada karena perjanjian Supply Contract 11 April 1996 (bukti T1-6A) dan Construction Contract 16 April 1996 (bukti T1-7A) relevansinya adalah hanya dengan Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1 (Marubeni Corporation) dan Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1 (PT Indolampung Perkasa) sebagai pihak-pihak yang membuat perjanjian-perjanjian tersebut, dan dalam kedua perjanjian tersebut. Keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) bukan sebagai salah satu pihak yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang salah dalam menerapkan hukumnya dengan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya pada intinya menyatakan karena perjanjian induk yang sejak semula tidak sah sehingga seluruh perjanjian turutannya (accessoir) yang lahir kemudian, yang merupakan amandemen dari perjanjian pokok, harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut adalah salah, karena judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa perjanjian Supply Contract dan Construction Contract tersebut secara materiil telah terlaksana, sehingga telah terjadi adanya persesuaian kehendak di antara para pihak yang membuatnya yaitu PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi).
Bahwa kedua belah pihak yaitu PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) telah mengakui dan telah menjalankan isi perjanjian tersebut yaitu :
Pabrik Gula milik PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) telah selesai dibangun dan telah beroperasi yang pembangunan pabrik gula dan pengadaan mesin-mesinnya pabrik gula dilakukan oleh Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) dan berasal dari pembiayaan Terbanding 1 melalui Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996.
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 1998, pabrik selesai dibangun dan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) mengeluarkan Final Acceptance Certificate (Vide Bukti T.1.-10A/PR.1.-23A) yang intinya menerima hasil pekerjaan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) dalam pembangunan pabrik gula dan pengadaan mesin-mesin serta peralatan pabrik gula milik PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1).
Bahwa judex facti baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding yang secara hukum harus memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti dan mempertimbangkannya sesuai asas Audi et Alteram Partem, ternyata tidak menerapkan hukum karena judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sama sekali tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa tidak pada tempatnya apabila
PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) mempermasalahkan dan mempertanyakan mengenai keabsahan penandatanganan Supply Contract dan ConstructionContract yang telah dijalankan dan dinikmati manfaatnya oleh PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1), sebagaimana tujuan awal Supply Contract dan Construction Contract yang didalilkan tidak sah tersebut semata-mata demi untuk menghindari kewajiban PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/dahulu Terbanding 1/PENGGUGAT 1) dalam melakukan pembayaran pinjaman berdasarkan Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 (Vide Bukti T.1.-8A/PR.1.-22A) sehubungan dengan perjanjian kedua perjanjian Supply Contract dan Construction Contract tersebut.
BAHWA JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN MEMBERIKAN PERTIM-BANGAN PADA HALAMAN 117-118 PUTUSANNYA YANG MENYATAKAN BAHWA SUPPLY CONTRACT 11 APRIL 1996 (BUKTI T1-6A) DAN CONSTRUCTION CONTRACT 16 APRIL 1996 (BUKTI T1-7A) MERUPA-KAN PERJANJIAN POKOK DARI :
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, (T.1.-8A/PR.1.-22A)
Agreement tanggal 3 Oktober 1996, (T.1.-44A)
Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996,(T.1.- 1A/PR.1.-16A)
Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, (T.1.- 9A/PR.1.-37A)
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996, (T.1.-5A/PR.1.-17A)
Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996, (T.1.- 41A/PR.1.-39A)
Loan Agreement USD 3.022.488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998, (T.1.-47A/PR.1.-41A)
Amandement to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect of a loan USD 78.600.000) tanggal 27 Mei 1998 (T.1.– 42A/PR.1.-17A)dan
Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT.Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation perihal Amandement to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3.022.488,57), (T.1.-43A/PR.1.- 40A).
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan menafsirkan bahwa SupplyContract dan Construction Contract adalah perjanjian pokok dari perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa Supply Contract dan Construction Contract adalah bukan perjanjian pokok dari perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas,3 karena substansi pengaturan dari Supply Contract dan ConstructionContract berbeda dengan substansi dari perjanjian-perjanjian tersebut di atas, dimana disatu sisi substansi dari Supply Contract adalah merupakan kesepakatan untuk menyediakan material bahan bangunan/mesin-mesin pabrik yang dilakukan oleh Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi) sebagai Kontraktor penyedia bahan dengan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1) sebagai pemberi kerja serta substansi dari Construction Contract adalah mengenai kesepakatan untuk menjalankan suatu pekerjaan pemborongan pembangunan pabrik antara Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi) sebagai kontraktor pemborongan dengan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1) sebagai Pemberi Kerja, sedangkan perjanjian-perjanjian yang didefinisikan sebagai acessoir oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang -quod non-, adalah perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan perjanjian pemberian utang antara Marubeni Corporation selaku pemberi utang dengan PT Indolampung Perkasa sebagai penerima utang.
Bahwa apabila judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang akan mengklasifikasikan perjanjian pokok dan perjanjian acessoirnya dalam perkara a quo, maka seharusnya yang menjadi perjanjian pokok adalah Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 sedangkan perjanjian acessoirnya adalah Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 (Bukti T.1.- 1A/PR.1.-16A); Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 (Bukti T.1.- 9A/PR.1.-37A), Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 (Bukti T.1.–5A/PR.1.–17A); CorporateGuarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 (Bukti T.1.–41A/PR.1. – 39A): Loan Agreement USD 3.022.488.57 (First Refinancing) tanggal 27 Mei 1998 (Bukti T.1.–47A/PR.1.–41A); Amandement to FiduciaryTransfer Agreement (In Respect of a loan USD 78.600.000) tanggal 27 Mei 1998 (Bukti T.1.–42A/PR.1.–17A) dan Surat tanggal 15 Juni 1998 dari PT Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation perihal Amandement to Corporate Guarantee and Indemnity (In Respect of Loan USD 3.022.488,57) (Bukti T.1.–43A/PR.1.–40A).
Bahwa selanjutnya dalam membatalkan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pada point 10, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang hanya mendasarkan pertimbangannya pada keterangan ahli Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., yang menyatakan bahwa “Dalam hukum perdata apabila perjanjian pokoknya batal dan dinyatakan tidak sah maka secara otomatis perjanjian-perjanjian acessoirnya dengan sendirinya batal demi hukum”, dimana keterangan ahli tersebut pada dasarnya hanyalah azas umum hukum perjanjian yang tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo ;
Bahwa kemudian mengenai pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang menyatakan “mengenai alasan judex facti/ Pembanding menyatakan bahwa perjanjian Supply Contract 11 April 1996 dan Construction Contract 16 April 1996 tersebut bukanlah perjanjian induk (pokok) menurut hemat Pengadilan Tinggi bukanlah merupakan alasan yang mendasar, karena tidak akan merubah komposisi dari perjanjian tersebut, “ adalah sangat prematur dan tidak mendasar serta membuktikan kekeliruan judex facti dalam menerapkan hukum pembuktian.
PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG DIBUAT SETELAH 21 SEPTEMBER 1998 (PENANDATANGANAN MSAA) TETAP SAH DAN MENGIKAT
Bahwa Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) bukan pihak dalam perjanjian MSAA, sedangkan MSAA yang merupakan suatu perjanjian dimana para pihaknya adalah keluarga Salim (dahulu TERGUGAT 2 s/d 4) dan BPPN (dahulu TERGUGAT 46) dan diketahui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (dahulu TERGUGAT 48) selaku wakil Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUHPer, diatur bahwa :
“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi pada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, ...”.
Hal tersebut membuat suatu konsekwensi logis bahwa Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) tidak tunduk pada MSAA dan sejalan dengan pendapat saksi ahli Prof. Rudhi Prasetya SH., Guru Besar Universitas Airlangga, yang diajukan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Perseroan Terbatas dan Hukum Perikatan.
Bahwa persetujuan dari BPPN (dahulu TERGUGAT 46) terhadap segala perjanjian antara PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/PENGGUGAT 1) dengan Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) yang terjadi setelah tanggal 21 September 1998. Hal ini membuktikan bahwa BPPN (dahulu TERGUGAT 46) telah menerima dan menyetujui setiap perjanjian (termasuk jaminan) dan mengakui bahwa perjanjian-perjanjian tersebut telah sah sejak perjanjian-perjanjian tersebut dibuat.
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM AMAR PUTUSANNYA MENGENAI HUKUMAN GANTI KERUGIAN YANG DIBEBANKAN KEPADA MARUBENI CORPORATION (PEMOHON KASASI/DAHULU TERGUGAT 1).
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara a quo, khususnya dalam amat putusannya pada halaman 128 dan halaman 129 yang menyatakan:
“Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 41, TERGUGAT 44; TERGUGAT 45/Pembanding untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada PENGGUGAT 1/Terbanding sebesar Rp. 24.262.554.342,- (dua puluh empat milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) dan kepada PENGGUGAT 2/Terbanding sebesar Rp. 30.486.574.022,- (tiga puluh milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh dua rupiah) masing-masing ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai dengan seluruhnya dibayar lunas:”
Bahwa amar putusan yang dijatuhkan oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah tidak berdasar, karena tidak ada satupun pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguraikan mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45 dalam perkara a quo (khususnya Marubeni Corporation/Pemohon Kasasi/dahulu TERGUGAT 1) yang dilakukan secara bersama-sama sehingga TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45 tersebut harus dibebani hukuman ganti kerugian secara tanggung renteng.
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak memberikan pertimbangan sama sekali mengenai hubungan kausal antara perbuatan dari judex facti 1 s/d TERGUGAT 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45, dengan jumlah kerugian yang dialami oleh para Termohon Kasasi/dahulu para Terbanding/PARA PENGGUGAT.
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DAN LALAI DALAM PUTUSANNYA KARENA TELAH MEMBERIKAN PUTUSAN MELEBIHI DARI APA YANG DIMINTA OLEH PARA TERMOHON KASASI/DAHULU PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT.
Di dalam amar putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 128 paragraf 2, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
“- Menyatakan bahwa PENGGUGAT 2 adalah Pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa);
- Memerintahkan kepada judex facti yaitu TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, 3, 4, 5, dan TERGUGAT 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25,26, 27, 28, 29, 30 dan 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33 dan 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37 dan 39, TERGUGAT 38, TERGUGAT 40 dan 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45/Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan Perusahaan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT1) kepada PARA PENGGUGAT/Terbanding juga Pembanding” ;
Bahwa amar putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 128 paragraf 2 sebagaimana tersebut di atas telah MELEBIHI DARI APA YANG DIMINTA OLEH PARA TERMOHON KASASI/DAHULU PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA, karena dalam PETITUM GUGATANNYA, TERMOHON KASASI/ DAHULU PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT tidak pernah mencantumkan petitum gugatan :
“ - Menyatakan bahwa PENGGUGAT 2 adalah pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa);
- Memerintahkan kepada judex facti yaitu TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, 3, 4, 5, dan TERGUGAT 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25,26, 27, 28, 29, 30 dan 31, TERGUGAT 32, TERGUGAT 33 dan 34, TERGUGAT 35, TERGUGAT 36, TERGUGAT 37 dan 39, TERGUGAT 38, TERGUGAT 40 dan 41, TERGUGAT 44, TERGUGAT 45/Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan perusahaan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT1) kepada PARA PENGGUGAT/Terbanding juga Pembanding” ;
Bahwa Pasal 189 ayat (3) Rbg / Pasal 178 ayat (3) HIR telah menyatakan bahwa “Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih daripada yang digugat”.
Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 128 paragraf 2 tersebut di atas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 189 ayat (3) Rbg / Pasal 178 ayat (3) HIR dan hal tersebut membuktikan bahwa dalam memberikan putusannya judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menerapkan hukum dan atau judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah melampaui kewenangannya.
PERTIMBANGAN JUDEX FACTI MENGENAI PELETAKAN SITA JAMINAN DENGAN ALASAN ADANYA SUBROGASI DAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEMOHON KASASI ADALAH TIDAK BERALASAN
Bahwa dalam pertimbangan judex facti pada halaman 122 putusan a quo, menyatakan :
“.......sedangkan kekhawatiran terhadap obyek sengketa untuk dipindah tangankan sangat besar. Dan kekhawatiran tersebut ternyata terbukti yaitu pada tanggal 8 Februari 2007 dihadapan Notaris Arman Lany S.H., Jakarta selatan telah dibuat akta pernyataan subrogasi dan akta perjanjian atas jaminan milik bersama antara Marubeni Corporation (Kreditur The Sugar Group Companies) kepada PT Mekar Perkasa yang saham-sahamnya 100% milik keluarga Salim (vide bukti P-104 s/d P-108), padahal obyek sengketa sudah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi melalui pendelegasian Pengadilan Negeri Menggala, yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 02/Pdt.Delg./2006/PN.MGL. tanggal 19 Oktober 2006 ”.
Adanya kekhawatiran tersebut adalah keliru dan tidak beralasan.
DALAM REKONVENSI
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Kasasi kemukakan di atas, mohon untuk dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian rekonvensi, dan karenanya dianggap telah dimuat lagi dalam bagian rekonvensi.
Bahwa dalam pertimbangan judex facti halaman 123 putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara a quo, menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam rekonvensi pada pokoknya sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam rekonvensi tersebut dapat dipertahankan dan dikeluarkan”.
Dari pertimbangan judex facti Pengadilan tingkat banding tersebut, menunjukkan adanya kesalahan dalam penerapan hukum, karena telah mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri tingkat pertama yang telah memutus perkara dalam rekonvensi tanpa pertimbangan mengenai dasar hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa pada halaman 839, judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi tidak membahas secara mendalam mengenai gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Pembanding dan menolaknya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
Oleh karena judex facti tingkat banding mengabil alih pertimbangan judex facti tingkat pertama sebagai pertimbangannya sendiri, maka kami meminta kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili kembali gugatan rekonvensi dari Pemohon Kasasi dalam Rekonvensi/dahulu Pembanding dalam Rekonvensi/ PENGGUGAT Rekonvensi sebagai berikut:
Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh judex facti rekonvensi dikaitkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
Adanya perbuatan
Perbuatan para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT rekonvensi adalah perbuatan tidak mengakui kewajiban yang nyata-nyata telah menjadi kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran atas hutang kepada Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi dan bahkan berusaha menghapuskan adanya hubungan hukum yang telah terjadi dan membatalkan semua perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, dan surat-surat yang berkaitan dengan pinjaman hutang Termohon Kasasi 1/TERGUGAT rekonvensi 1 kepada Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi, sementara para Termohon Kasasi/ PARA TERGUGAT Rekonvensi telah menerima dan menikmati keuntungan yang diperoleh dari adanya pinjaman tersebut.
Hal itu dapat dilihat melalui tindakan-tindakan sebagai berikut:
Dengan menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, dan surat-surat yang berkaitan dengan pinjaman Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 sebagai suatu rekayasa hutang, padahal di satu sisi Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 telah memiliki pabrik gula dan mesin-mesin pabrik di dapat dari pembiayaan Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi.
Tindakan para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi telah bersekongkol dengan judex facti dalam konvensi melakukan rekayasa, penyelundupan hukum, penggelapan aset dan menyembunyikan harta perusahaan para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi.
Tindakan para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi berupaya membatalkan seluruh perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, dan surat-surat yang berkaitan dengan pinjaman Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 kepada Pemohon Kasasi/PENGGUGAT dalam Rekonvensi, sementara para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi mengetahui bahwa seluruh perjanjian-perjanjian, jaminan-jaminan, dan surat-surat tersebut adalah yang mendasari adanya pinjaman/hutang Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1.
Melanggar Hukum
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi berusaha untuk mengambil apa yang menjadi hak orang lain (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi) yaitu hak untuk memperoleh pengembalian atas pinjaman Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1, dimana hal tersebut adalah merupakan kewajiban hukum Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 untuk memenuhinya.
Kerugian
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi, karena perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian immaterial yang menyangkut nama baik, kehormatan, waktu, tenaga dan pikiran dari Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi
Kesalahan
Bahwa perbuatan tersebut merupakan kesalahan dari para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi karena para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi yang melakukan perbuatan tersebut.
Kausalitas
Bahwa kerugian pada poin 3 di atas yang diderita oleh Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Nama baik dan kehormatan Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi telah tercemar akibat tindakan para Termohon Kasasi/PARA PENGGUGAT Konvensi/PARA TERGUGAT Rekonvensi yang menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi/PARA PENGGUGAT Rekonvensi telah melakukan rekayasa hutang padahal di satu sisi Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 dan Termohon Kasasi 2/TERGUGAT Rekonvensi 2 telah memiliki pabrik gula dan mesin-mesin pabrik di dapat dari pembiayaan Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi.
Waktu, tenaga dan pikiran Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi telah terkuras akibat tindakan para Termohon Kasasi/PARA PENGGUGAT Konvensi yang menyatakan bahwa para Termohon Kasasi/PARA PENGGUGAT Rekonvensi telah melakukan rekayasa hutang.
Intisari dari perbuatan melawan hukum para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi, adalah bagaimana para Termohon Kasasi/PARA TERGUGAT Rekonvensi berupaya tidak mengakui hutang yang terhutang kepada Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi, sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan sebagai berikut:
Berdasarkan akta bukti dalam jawaban dan rekonvensi Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/TERGUGAT 1), dengan nomor T.1.– 16A/PR.1.–26A, Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi) telah memperlihatkan di dalam persidangan Surat dari Kuasa Hukum PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa dan PT Garuda Pancaarta (Sidley Austin Brown & Wood) kepada Marubeni Corporation tanggal 13 Maret 2002. Surat ini membuktikan bahwa Termohon Kasasi 2/TERGUGAT Rekonvensi 2 mengetahui mengenai keberadaan hutang Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi) ;
Berdasarkan akta bukti dalam jawaban dan rekonvensi Marubeni Corporation (PENGGUGAT Rekonvensi), dengan nomor T.1.-23A/PR.1.-33A, Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi) telah memperlihatkan kepada persidangan Surat dari Kuasa Hukum PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (The Serwer Law Firm P.C.) kepada Marubeni Corporation tanggal 21 Februari 2003 yang membuktikan bahwa Termohon Kasasi 2/TERGUGAT Rekonvensi 2 mengetahui mengenai keberadaan hutang Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/ PENGGUGAT Rekonvensi 1) ;
Berdasarkan akta bukti dalam Jawaban dan Rekonvensi Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi), dengan nomor T.1.-25, Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi) telah memperlihatkan kepada persidangan Surat Bank Indonesia No. 8/285/Dnt kepada Kepala Divisi Kredit I PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Perihal Permintaan Data tanggal 22 November 2006, yang menunjukkan keterangan dari Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 telah memenuhi kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri sebagaimana diatur dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/22/PBI/2000 tanggal 2 Oktober 2000 sampai bulan Agustus 2006 yang disampaikan pada tanggal 5 September 2006.
Berdasarkan keterangan tersumpah saksi Ibu Harum Setiawati, S.H., tanggal 28 Agustus 2007, Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 terakhir kali memberikan laporan hutang luar negeri kepada Bank Indonesia pada tahun 2006. Hal ini menunjukkan bahwa ketika Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 telah dikuasai oleh Termohon Kasasi 2/TERGUGAT Rekonvensi 2, para Termohon Kasasi/TERGUGAT Rekonvensi telah mengetahui mengenai keberadaan hutang yang terhutang kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi).
Berdasarkan keterangan ahli Prof. Rudy Prasetya, tanggal 27 Agustus 2007, sudah merupakan praktek lazim bahwa pembeli saham di suatu PT akan lebih terdahulu melakukan due diligence terhadap kedudukan hutang suatu perusahaan, oleh karena itu sangatlah lumrah untuk menyimpulkan bahwa Termohon Kasasi 2/TERGUGAT Rekonvensi 2 sebelum membeli saham di Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 akan mengetahui keberadaan hutang Termohon Kasasi 1/TERGUGAT Rekonvensi 1 yang terhutang kepada Marubeni Corporation (Pemohon Kasasi/PENGGUGAT Rekonvensi).
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 2 S/D 6 DAN 36
Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang (tidak memiliki kompetensi) untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi dalam perkara a quo ;
Judex facti telah melampuai kewenangannya dalam memutuskan putusan PT. TK No. 09 ;
Bahwa di dalam memutus PT. TK No. 09 tersebut, judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa judex facti telah lalai memeriksa syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku ;
Adapun dalam memori kasasi a quo hal-hal yang mendasari keberatan para Pemohon Kasasi terhadap PT. TK No. 09 adalah sebagai berikut :
Baik Pengadilan Negeri Kotabumi maupun Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah lalai serta keliru dalam :
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi ;
mengeluarkan Putusan Sela No. 4 pputusan PN KB No. 04 dan Putusan PT TK No. 09, mengingat judex facti sama sekali tidak mempertimbang-kan dalil-dalil dan bukti-bukti pada bagian dalam eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi ;
memahami definisi dan makna dari Aset Dalam Restrukturisasi (ADR) serta Kewajiban Dalam Restrukturisasi (KDR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional ;
menyatakan adanya kerugian yang diderita oleh para Termohon kasasi mengingat jumlah kerugian yang dituntut oleh para Termohon Kasasi terswebut ternyata telah pernah diajukan dalam persidangan perkara arbitrase antara para Termohon Kasasi dengan PT. Holdiko Perkasa (Tergugat 40) ;
menyatakan adanya pelanggaran Master Settlement and Acquistion Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 antara Pemohon Kasasi dan Pemerintah Republik Indonesia ;
memahami makna hakiki dari ditandatanganinya Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001 ;
menilai bahwa PT. Garuda Pancaarta baru mengetahui PT Indolampung Perkasa terikat jaminan dengan Marubeni Corporation ;
menerapkan ketentuan hukum acara sehubungan dengan dikeluarkan-nya penetapan sita jaminan ;
menyatakan tidak ada surat kuasa dari Direktur PT Indolampung Perkasa untuk para penerima kuasa dalam menandatangani Supplay Contract tanggal 11 April 1996 (vide bukti T1-6A) dan Construkction Contract tanggal 16 April 1996 (cide T1-7A) ;
menyatakan Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tanggal 16 April 1996 merupakan perjanjian induk dari perjanjian utang dan penjaminan, sehingga perjanjian utang dan jaminan disebut perjanjian tutan (accessoir) dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construkciton Contract tanggal 16 April 1996 ;
memberikan keputusan karena telah melebihi dari apa yang diminta oleh paraTermohon Kasasi dalam gugatan diPengadilan Negeri Kotabumi ;
PENILAIAN ALAT BUKTI DAN FAKTA-FAKTA YANG MERUPAKAN PENILAIAN YURIDIS, BUKAN PENILAIAN FAKTA SEMATA-MATA TUNDUK PADA KASASI.
DALAM PROVISI :
Bahwa para Pemohon kadasi sependapat dengan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang bahwa permohonan provisi para Termohon Kasasi haruslah ditolak untukseluruhnya karena tidak berdasarkan hukum ;
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang salah dan keliru dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang mengadili perkara a quo dengan alasan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo semata-mata hanya masalah pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), padahal terbukti para Termohon kasasi dalam petitum gugatannya juga meminta pembatalan sertifikat hak tanggungan dan sertifikat fidusia yang menurut hukum adalah produk tata usaha negara yang mana permohonan pembatalannya merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa ternyata Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena terbukti bahwa yang dimohonkan pembatalan atau yang digugat oleh para Termohon Kasasi dalam surat gugatannya bukan hanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), akan tetapi para Termohon Kasasi dalam petitum gugatan No. 4 juga telah meminta supaya Pengadilan Negeri Kotabumi membatalkan Sertifikat Jaminana Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT. Indolampung Perkasa dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT. Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Tulang Bawang, Lampung ;
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG MENJADI ALAS HAK PT GARUDA PANCAARTA UNTUK MEMILIKI SUGAR GROUP COMPANIES ADALAH BERDASARKAN CONDITIONAL SHARE PURCAHSE AND LOAN TRANSFER AGREEMENT (CSPLTA) TERTANGGAL 29 NOVEMBER 2001, YANG MANA DI DALAM CSPLTA TERSEBUT TELAH DISEPAKATI BAHWA SELURUH SENGKETA YANG TIMBUL TERKAIT DENGAN PEMBELIAN SUGAR GORUP COMPANIES TERSEBUT AKAN DISELESAIKAN MALALUI FORUM ARBITRASE DAN BUKAN MELALUI PENGADILAN NEGERI
Bahwa judex facti telah lalai dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan di dalam perundang-undangan karena tidak mempertimbangkan adanya eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan oleh PT. Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) yang menyatakan bahwa perkara a quo merupakan kewenangan absolut dari lembaga arbitrase karena dasar adanya hubungan hukum atau alas hak kepemilikan Termohon Kasasi 2 terhadap saham-saham dari Termohon Kasasi 1 dan 3 perusahaan gula lainnya yaitu PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery adalah adanya suatu perjanjian pembelian saham dan pengalihan utang bersyarat (Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement) tertanggal 29 November 2001 (“CSPLTA”) yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi 2 selaku pembeli ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA SURAT KETERANGAN LUNAS BUKAN MERUPAKAN KOMPETENSI ABSOLUT DARI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga lalai dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi absolut yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan untuk membatalkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagaimana yang diajukan oleh para Termohon Kasasi dalam gugatannya merupakan kompetensi PTUN dan bukan kompetensi Pengadilan Negeri, termasuk akan tetapi tidak terbatas Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Kesimpulan yang dikemukakan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam pertimbangan hukum putusan PT. TK No. 09, pada intinya menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas bukanlah merupakan perbuatan pemerintah di bidang hukum keperdataan, jelas sangat bertolak belakang dengan adanya fakta bahwa judex facti tetap menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang dalam memeriksa serta mengadili perkara a quo ;
Berdasarkan hukum, suatu putusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang tidak lengkap atau cukup (onvoldoende gemotiveerd) haruslah dibatalkan sesuai dengan Yurisprudensi tetap putusan Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 dalam perkara Cijo lawan Hardjoprajitno alias Bungkik dkk. ;
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI RELATIF
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum dengan menentukan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi memiliki kewenangan secara relatif untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo semata-mata hanya berdasarkan kepada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHAT), padahal menurut hukum APHAT bukanlah berjanjian pokok dalam sengketa a quo melainkan hanya merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian utang dan penjaminan pokok yang dimintakan pembatalannya oleh para Termohon Kasasi;
Bahwa putusan PT TK No. 09 halaman 113 paragraf 1, memberikan pertimbangan hukum terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan oleh para Tergugat sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa mengenai eksepsi tentang kompetensi relatif yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dalam putusan selanya bahwa berdasarkan bukti P-16A dan T-8 s/d 32-1 dalam Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Mukhlis Basri M.Si, terdapat suatu klausula yang berbunyi “para pihak dalam hal mengenai hak tanggungan tersebut di atas dengan segala akibat hukum yang memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara”.
Atas dasar tersebut maka Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum judex facti tersebut, sebab Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya dalam hal menentukan pilihan yurisdiksi kewenangan mengadili secara relatif dengan mengacu kepada “pilihan yurisdiksi” yang terdapat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Drs. Mukhlis Basri, M.Si (vide Bukti P-16a dan T8 s/d 31-1) ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 merupakan produk perjanjian tersendiri dan bukan merupakan perjanjian accessoir (turutan) serta tidak ada kaitannya dengan perjanjian-perjanjian lain ;
MAHKAMAH AGUNG TELAH MENGELUARKAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) YAKNI PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA NO. 437/PDT/2008, YANG PADA INTINYA TELAH MEMUTUSKAN BAHWA PENGADILAN YANG BERWENANG (MEMILIKI KOMPETENSI) UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM PERKARA A QUO ADALAH PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN BUKAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
Berdasarkan uraian tersebut, maka terbukti bahwa judex facti telah salah dan keliru dalam menyimpulkan isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 437/Pdt/2008 serta untuk menentukan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Perimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan No. 437/Pdt/2008, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), semakin memperkuat dan bahkan menyempurnakan dalil-dalil para Pemohon Kasasi bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam mengeluarkan putusan PT. TK No. 09, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo, dan seharusnya berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
EKSEPSI PROSESUAL DI LUAR EKSEPSI KOMPETENSI
bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat serta tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dalam putusan a quo dalam hal memutuskan untuk menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi ;
Mengenai eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi tidak memiliki hubungan hukum dengan para Termohon Kasasi ;
Eksepsi yang diajukan oleh PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) (dahulu Tergugat 40), yaitu :
Eksepsi (inkracht van gewisjde zaak) bahwa obyek sengketa yang dipermasalahkan dalam gugatan a quo telah diselesaikan melalui forum arbitrase berdasarkan Perjanjian Pembelian Saham dan Pengalihan Utang Bersyarat (Conditional Shares Purchase And Loan Transfer Agreement/CSPLTA) tertanggal 29 November 2001 dan perubahannya dan kemudian telah terjadi perdamaian berdasarkan Settlement Agreement Dated 4th May 2004 ;
Eksepsi bahwa gugatan diajukan tanpa dasar hukum (onrechtmatigeongegrond), mengada-ada serta bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial semata serta menghindari tanggungjawab untuk membayar utang kepada Marubeni Corporation ;
DALAM POKOK PERKARA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang salah dan keliru menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Termohon Kasasi 2 memiliki alas hak untuk mengajukan gugatan terhadap para Pemohon Kasasi terkait dengan adanya MSAA tertanggal 21 September 1998 yang dibuat antara Keluarga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia cq BPPN berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tertanggal 21 September 1998 (“MSAA”) adalah perjanjian perdata yang dibuat dan mengikat hanya oleh dan antara Keluarga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia qq BPPN (Tergugat 46) ;
Termohon Kasasi 2 sudah mengetahui adanya utang PT. Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation sejak memutuskan untuk ikut sebagai peserta dalam lelang/tender saham Sugar Group Companies yang diadakan oleh PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) pada bulan September 2001 melalui Information Memorandum (“Info Memo”) Sugar Group Companies yang diberikan kepada semua peserta lelang, sehingga para Termohon Kasasi tidak dapat mendalilkan bahwa seolah-olah dirinya baru mengetahui keberadaan utang-utang dan jaminan tersebut setelah pembelian dilakukan ;
Termohon Kasasi 2 sebagai pembeli pada faktanya sudah pernah mengajukan klaim kepada BPPN, PT. Holdiko Perkasa (dalam likuidasi/Tergugat 40) dan PT. Gemahripah Pertiwi/Tergugat 45) sebagai penjual sehubungan dengan pembelian saham-saham
Sugar Group Companies (termasuk diantaranya saham dalam PT. indolampung Perkasa melalui Forum Arbitrase di Siac Singapura dan bahkan telah disepakati pembayaran klaim tersebut dengan adanya Settlement Agreement Dated 4 May 2004 yang ditandatangani kedua belah pihak ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU MENYIMPULKAN BAHWA ASET-ASET YANG DISERAHKAN KELUARGA SALIM BUKAN SAHAM SAJA MELAINKAN JUGA ASET DALAM RESTRUKTURISASI
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “Aset Dalam Restrukturisasi” :
Bahwa dasar hukum penyerahan saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan oleh Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia qq BPPN adalah Perjanjian MSAA tanggal 21 September 1998 dan tidak ada satu buktipun yang menyebutkan bahwa saham-saham tersebut yang menjadi obyek pelunasan kewajiban Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. BPPN adalah sebagai “Asset Dalam Restrukturisasi” atau dikenal dengan istilah ADR ataupun sebagai “Kewajiban Dalam Restrukturisasi” atau dikenal dengan istilah KDR ;
Bahwa pengaturan mengenai “Aset Dalam Restrukturisasi/ADR” dan “Kewajiban Dalam Restrukturisasi” baru kemudian muncul setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“PP No. 17/1999”) yang notabene pengaturan tersebut baru ada dalam kurun waktu satu tahun setelah ditandatanganinya MSAA tertanggal 21 September 1998 oleh Keluarga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia cq BPPN/Tergugat 46 ;
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “Lien” dalam MSAA tertanggal 21 September 1998
Bahwa Perjanjian MSAA yang diajukan oleh para Termohon Kasasi pada dasarnya hanyalah berupa fotocopy (satu dan lain hal karena para Termohon Kasasi bukanlah pihak dalam MSAA). Oleh karenanya tidak terdapat alasan apapun bagi judex facti untuk mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil-dalil yang didasarkan pada dokumen yang hanya berupa fotocopy semata. Namun demikian, karena judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah mempertimbangkan hal tersebut secara salah dan keliru, tanpa bermaksud mengakui keabsahan bukti fotocopy MSAA yang diajukan oleh para Termohon Kasasi merasa perlu menjelaskan pengertian dari “Lien” dalam MSAA ;
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “barang bergerak” dengan “barang tidak bergerak” dibedakan dengan “barang berwujud” dan “barang tidak berwujud”
Pengertian barang berwujud dan barang tidak berwujud tidak relevan dengan kesimpulan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk menyatakan bahwa Keluarga Salim selain menyerahkan saham juga menyerahkan Aset Dalam Restrukturisasi, karena menurut hukum, pengertian barang berwujud dengan barang tidak berwujud sangat berbeda dengan pengertian barang bergerak dengan barang tidak bergerak. Saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia qq. BPPN bukanlah barang berwujud atau tidak berwujud melainkan adalah barang bergerak ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU SERTA LALAI DALAM MENERAPKAN KETENTUAN HUKUM KARENA TELAH MEMPERTIMBANG-KAN MASTER SETTLEMENT AND ACQUISITION AGREEMENT (MSAA) TERTANGGAL 21 SEPTEMBER 1998 YANG HANYA DIAJUKAN PARA TERMOHON KASASI DALAM BENTUK FOTOCOPY SEAKAN-AKAN SEBAGAI BUKTI ASLI
Bahwa selama proses persidangan, baik di Pengadilan Negeri Kotabumi maupun di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, MSAA tertanggal 21 September 1998 dalam bentuk fotocopy yang diajukan oleh para Termohon Kasasi, tidak pernah diakui sebagai MSAA yang sah dan sesuai asli oleh Keluraga Salim termasuk pula oleh BPPN yang keduanya merupakan pihak dalam perjanjian MSAA tersebut. Tetapi di dalam pertimbangan putusannya, judex facti seakan-akan menganggap bahwa nilai pembuktian dari dokumen fotocopy (MSAA) tersebut adalah sama dengan nilai pembuktian dari dokumen yang asli ;
Bahwa saham-saham dan aset PT. INDOLAMPUNG BUANAMAKMUR DAN PT INDOLAMPUNG CAHAYAMAKMUR bukanlah bagian dari saham-saham dalam 108 (seratus delapan) perusahaan yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada BPPN CQ. PT HOLDIKO PERKASA (dalam likuidasi) ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA KELUARGA SALIM MENYEMBUNYIKAN DOKUMEN DAN DENGAN ALASAN BAHWA TERDAPAT CACAT TERSEMBUNYI TERKAIT DENGAN JUAL BELI LELANG KARENA SEHARUSNYA SUDAH BEBAS DAN BERSIH DARI JAMINAN/AGUNAN DAN HUTANG
Terkait dengan tuduhan penyembunyian dokumen, Keluarga Salim/Salim Group menahan beberapa dokumen semata-mata hanya sebagai pelaksanaan atas hak retensi terkait dengan tidak dipenuhinya janji pemberian “acquit et de charge” dari PT Garuda Pancaarta selaku pemegang saham mayoritas baru Sugar Group Companies (termasuk PT Indolampung Perkasa) kepada para eks Direktur dan Komisaris PT Inti Petala Bumi, PT. Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa dan PT indolampung Distillery. Dan penyerahan dokumen-dokumen PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillerey merupakan bagian dari kesepakatan dalam Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) tertanggal 29 November 2001 ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA PP NO. 17 TAHUN 1999 MENYATAKAN BAHWA APABILA TERDAPAT JAMINAN KEPADA PIHAK KETIGA, MAKA PIHAK KETIGA TERSEBUT DAPAT MENAGIH KEPADA BPPN DAN KEMUDIAN DISALURKAN KEPADA KELUARGA SALIM
Para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut di atas, karena pertimbangan tersebut sangatlah keliru, tidak fair, salah menerapkan hukum bahkan tidak berdasarkan hukum. Bahwa apabila Peraturan Pemerintah yang dimaksud oleh judex facti di dalam pertimbangannya tersebut adalan PP Nomor 17 Tahun 1999 (mengingat PP No. 19 Tahun 1999 adalah perihal Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut, sehingga tidak ada kaitannya dengan perkara a quo).Pasal 28 ayat (2) PP No. 17 Tahun 1999 sama sekali tidak pernah menyatakan ataupun mengindikasikan hal sebagaimana yang dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yaitu bahwa apabila ada penjaminan pada pihak ketiga, dapat menagih kepada BPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada keluarga Salim ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH LALAI UNTUK MEMERIKSA BUKTI-BUKTI YANG ADA DALAM BERKAS PERKARA, PADAHAL MENURUT HUKUM SEBAGAI JUDEX FACTI SEHARUSNYA MEMERIKSA SELURUH FAKTA-FAKTA DAN BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK DAN TIDAK MENGELUARKAN PUTUSAN SEMATA-MATA HANYA DIDASARKAN ATAS DALIL-DALIL YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA TERMOHON KASASI DALAM MEMORI BANDING DAN/ATAU KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKANNYA
Bahwa para Pemohon Kasasi dalam persidangan perkara a quo telah berkali-kali menegaskan dan telah pula menyampaikan bukti-bukti yang mendukung bahwa Daddy Hariadi dan Benny Setiawan Santoso merupakan orang yang berhak menurut hukum untuk menandatangani Perjanjian Supply Contract serta Construction Contract dimaksud berdasarkan surat kuasa yang dimilikinya dan Karel Budiman, yakni Surat Kuasa tertanggal 10 April 1996 yang terdapat di dalam perjanjian tersebut dan menjadi satu kesatuan dengan Supply Contract dan Construktion Contract ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN LALAI UNTUK MEMERIKSA BUKTI-BUKTI YANG ADA DALAM BERKAS PERKARA, YAKNI DENGAN MENGANGGAP BAHWA SEOLAH-OLAH SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 SEBAGAI PERJANJIAN INDUK/PERJANJIAN POKOK DARI PERJANJIAN UTANG TERMOHON KASASI 1, PADAHAL SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 ADALAH SUPPLY MESIN-MESIN PABRIK GULA DAN KONTRAK PEMBANGUNAN PABRIK GULA YANG DIBIAYAI DENGAN UTANG MELALUI CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996, SEHINGGA YANG MERUPAKAN PERJANJIAN INDUK/PERJANJIAN POKOK DARI PERJANJIAN UTANG TERMOHON 1 ADALAH CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 ;
Bahwa para Pemohon Kasasi tegaskan bahwa terlalu naif tuduhan yang dibuat para Termohon Kasasi yang menyatakan keluarga Salim/Salim Group telah melakukan rekayasa transaksi utang dan jaminan yang bertujuan untuk melanggar ketentuan MSAA dengan tujuan untuk menyembunyikan aset dan merugikan Negara Republik Indonesia karena bagaimana mungkin keluarga Salim/Salim Group dapat memperkirakan atau sengaja menciptakan krisis moneter pada tahun 1997 untuk selanjutnya “menceburkan diri” agar mempunyai kewajiban kepada Negara Republik Indonesia dengan dasar Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) sehingga harus bersusah payah untuk menandatangani dan memenuhi seluruh persyaratan MSAA dengan tujuan untuk “memutuskan” persekongkolannya dengan Marubeni Corporation sebagaimana yang dituduhkan oleh para Termohon Kasasi ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH, KELIRU DAN LALAI DALAM PUTUSANNYA KARENA TELAH MEMBERIKAN PUTUSAN MELEBIHI APA YANG DIMINTA OLEH PARA TERMOHON KASASI
Di dalam amar putusannya halaman 128 paragraf 2, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan hal sebagai berikut :
“-Menyatakan bahwa Penggugat 2 adalah pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa) ;
-Memerintahkan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5 dan Tergugat 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 37 dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41, Tergugat 44, Tergugat 45/Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan Perusahaan PT Indolampung Perkasa (Penggugat 1) kepada para Penggugat/Terbanding juga Pembanding”;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut di atas telah melebihi apa yang diminta di dalam petitum gugatan para Termohon Kasasi (ultra petita) karena hal tersebut di atas tidak pernah dicantumkan dalam petitum gugatan ;
Bahwa dalil para Termohon Kasasi yang menyatakan Marubeni Corporation sebagai Kreditur pura-pura/hanya dijadikan tameng adalah dalil-dalil sangat manipulatif karena Marubeni Corporation terbukti masih tercatat sebagai Kreditur karena pada faktanya tidak seluruh tagihan Marubeni Corporation yang diambil alih oleh PT Mekar perkasa melainkan hanya sebagian saja sehingga akibatnya, demi hukum, PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation mempunyai hak bersama atas jaminan-jaminan yang diberikan PT Indolampung Perkasa ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI TERGUGAT 8 S/D 31
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI PROSESUAL (PROCESSUELE EXCEPTIE) MENGENAI KEWENANGAN MENBGADILI (EXEPTIE VAN ONBEVOEGHEID).
Bahwa judex facti tingkat banding telah melakukan kesalahan dengan hanya mengambilalih pertimbangan judex facti tingkat pertama mengenai eksepsi prosesual sebagaimana tercantum pada alinea kedua halaman 113 putusan pengadilan tinggi sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa mengenai eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding, pengadilan tinggi sependapat dengan alasan serta pertimbangan hakim tingkat pertama, karena pertimbangannya telah tepat dan benar, sehingga diambilalih menjadi pertimbangan pengadilan tinggi sendiri" ;
Oleh karenanya, para Pemohon Kasasi pada intinya bertetap pada seluruh eksepsinya mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Kotabumi sebagaimana telah disampaikan pada persidangan di tingkat pertama dan tingkat banding, dan dengan ini mengajukan dasar-dasar keberatannya sebagai berikut:
KEWENANGAN ABSOLUT
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENAFSIRKAN DAN MENGGUNAKAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS UNTUK MENENTUKAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DI DALAM SUATU GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 173 putusan sela Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 6 Juni 2004 ("Putusan Sela PN"), judex facti pada tingkat pertama menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dipermasalahkan adalah masalah perbuatan melawan hukum dari perbuatan APHT yang merupakan perjanjian hipotik, fiducia yang merupakan Perjanjian Accessoire bukan perjanjian pokoknya (hutang-piutang) dalam hal ini klausul Arbitrase yang tercantum di dalam perjanjian pokok tidak bisa diberlakukan untuk menyelesaikan perkara ini. Dengan demikian, maka yang diberlakukan untuk menyelesaikan perkara ini sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian accessoire tersebut adalah hal mana didasarkan dengan Asas "Lex Specialis Derogate Lex Generalis" (ketentuan khusus mengesampingkan yang umum)" ;
BAHWA JUDEX FACTI TELAH SALAH DI DALAM MENERAPKAN
ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS PADA PERKARA A QUO Mengingat gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi didasarkan pada perbuatan melawan hukum dan bukan wanprestasi dan asas tersebut merupakan asas mengenai keberlakuan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis tidak dapat diberlakukan dalam perkara a quo yang didasarkan pada dugaan adanya suatu perbuatan melawan hukum, khususnya di dalam menentukan apakah Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo atau tidak, karena :
Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis hanya berlaku bagi peraturan perundangan yang setingkat dan berlaku pada waktu bersamaan serta saling bertentangan. Dasar pertimbangan judex facti di tingkat pertama yang mendasarkan pemilihan forum penyelesaian sengketa pada APHT No. 038/MGL/2000, yang hanya merupakan perjanjian turunan (accessoir) dibandingkan dengan perjanjian pokoknya, dengan menggunakan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis adalah pertimbangan yang keliru, tidak benar dan menyesatkan karena asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis merupakan salah satu asas berlakunya undang-undang yang mengandung pengertian bahwa undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
Kekeliruan penerapan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis dapat dibuktikan sesuai dengan definisi dari asas tersebut sebagaimana kami kutip sebagai berikut:
Dari Doktrin Purnadi Purbacaraka, dalam bukunya, “Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum Bagi Pendidikan Hukum”, Penerbit CV. Rajawali, Cetakan pertama, Halaman 36: "Perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama ("lex specialis derogat lex generalis");Maksud asas ini, bahwa terhadap suatu peristiwa khusus
wajib diperlukan perundang-undangan yang menyebut peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan perundang-undangan yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum, yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut" (Lampiran I) ;Dari Doktrin A. Ridwan Halim, dalam bukunya, “Pengantar Ilmu
Hukum dalam Tanya Jawab”, Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Kedua, Halaman 53: "Lex specialis derogat lex generali, artinya (ketentuan) undang-undang yang khusus mengenyampingkan belakunya undang-undang yang umum"; (Lampiran II) ;
Tidak ada peraturan ataupun doktrin apapun yang mengkonfirmasi-kan bahwa asas lex specialis derogat legi generali juga berlaku di dalam menentukan keberlakuan perjanjian, dimana judex facti-pun tidak dapat membuktikannya sebagai bahan referensi atas pertimbangannya tersebut ;
Bahwa mengenai keberlakuan dari perjanjian dan perjanjian turunannya telah jelas ada pengaturannya, sebagaimana ditegaskan doktrin Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Cetakan XXN, Penerbit PT Intermasa, Halaman 79, yang pada intinya menyatakan bahwa keberadaan (eksistensi) perjanjian turunan (accessoir) digantungkan pada keberadaan perjanjian pokoknya. Sesuai dengan sifatnya berdasarkan doktrin tersebut, maka perjanjian turunan (accessoir) baru dapat dibuat dan berlaku setelah perjanjian pokok dibuat, atau dengan kata lain PERJANJIAN TURUNAN (ACCESSOIR) TERSEBUT TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI TANPA PERJANJIAN POKOKNYA ;
Dengan berakhirnya perjanjian pokok maka perjanjian turunan (accessoir) secara otomatis juga menjadi berakhir. Dengan kata lain, PERJANJIAN TURUNAN (ACCESSOIR) BUKAN MERUPAKAN LEX SPECIALIS DARI PERJANJIAN POKOK. Sesuai dengan doktrin Prof. Subekti, S.H., perjanjian turunan (acccesoir) tidak mengesampingkan perjanjian pokok, karena perjanjian turunan (accesoir) tidak setingkat dengan perjanjian pokok ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, adalah hal yang aneh dan bertentangan dengan hukum apabila judex facti kemudian memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo atas dasar pilihan hukum yang tercantum dalam perjanjian turunan (accessoir) semata dan mengesampingkan pilihan hukum yang telah disepakati dalam perjanjian pokok. Dan menjadi lebih aneh lagi karena ternyata kemudian judex facti lebih mendasarkan pertimbangan hukum untuk membuat putusan pada perjanjian lainnya yaitu Master Settlement and Acquisition Agreement. Hal tersebut menunjukkan bahwa JUDEX FACTI HANYA BERUPAYA MENCARI-CARI DASAR AGAR MEMILIKI WEWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SUATU PERKARA TANPA MENGINDAHKAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG BERLAKU ;
JUDEX FACTI TELAH TIDAK TELITI, TIDAK CERMAT DAN MELANGGAR KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG BERLAKU DALAM MERUJUK YURISPRUDENSI
Bahwa para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan judex facti tingkat pertama pada alinea ketiga halaman 171 sampai dengan halaman 172 putusan sela pengadilan negeri sebagai berikut :
" ... dan putusan Mahkamah Agung No. 1458 K/Pdt/1992 tanggal 3 Maret 1994 dalam kasus PT Lumbung Tani Indonesia melawan DG Bank Deusche Cenonssenscahft (Jerman), dalam hal ini Puiusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan klausul Arbitrase adalah kompetensi absolut yang tidak dapat disimpangi" ;
"Menimbang bahwa pendirian Mahkamah Agung sekonyong-konyong berubah lewat putusan Mahkamah Agung No. 1851 K/Pdt/1984 tanggal 24 Desember 1985 yang menyatakan bahwa kini: atas "klausula Arbitrase tidak berlaku mutlak” yaitu apabila salah satu pihak menghendaki sengketanya diselesaikan oleb badan peradilan dan bukan kepada badan Arbitrase sesuai yang telah diperjanjikan, meskipun pihak lainnya menentang kehendak ini, maka adalah benar menurut hukum atau tidak salah menerapkan hukum, bila badan peradilan umum/pengadilan negeri menyatakan dirinya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut" ;
Pertimbangan judex facti tersebut merupakan pertimbangan hukum yang tidak wajar dan melanggar kaidah-kaidah hukum.
MOHON PERHATIAN Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara kasasi a quo, untuk mencermati kata-kata "Menimbang bahwa pendirian Mahkamah Agung sekonyong-konyong berubah lewat ... ", dimana kata-kata tersebut membuktikan bahwa judex facti berusaha
untuk memberikan pertimbangan hukum yang menyesatkan karena justru perubahan (yang seharusnya terjadi setelah dan bukan sebelum) yang dirujuk dan dijadikan acuan oleh judex facti adalah yurisprudensi yang lahir 9 tahun sebelum yurisprudensi yang dianggap tidak sesuai ;
Seharusnya judex facti mempergunakan acuan pada yurisprudensi yang diterbitkan terbaru dan bukan yang lebih lama ;
Fakta bahwa judex facti lebih memilih untuk memberlakukan yurisprudensi yang lebih lama dibandingkan yurisprudensi yang terbaru sebagai pertimbangan dalam membuat putusan telah menimbulkan pertanyaan bagi para Pemohon Kasasi, APAKAH JUDEX FACTI HANYA BERUPAYA MENCARI-CARI DASAR AGAR MEMILIKI WEWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI SUATU PERKARA TANPA MENGINDAHKAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG BERLAKU ?
KEWENANGAN RELATIF
Bahwa para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan judex facti tingkat banding pada alinea pertama halaman 113 putusan pengadilan tinggi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa mengenai eksepsi tentang kompetensi relative yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding pengadilan tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dalam putusan selanya bahwa berdasarkan bukti P-16A dan T-8 s/d 32-1 dalam pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah Drs. Mukhlis Basri MSi terdapat suatu klausula yang berbunyi: "Para pihak dalam hal mengenai hak tanggungan tersebut di atas dengan segala akibat hukumnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Kotabumi Lampung Utara". Atas dasar tersebut maka Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo" ;
Bahwa pertimbangan judex facti merupakan pertimbangan yang keliru, tidak benar dan menyesatkan dimana berdasarkan doktrin M.A. Moegni Djojodirdjo, SH., dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum", terbitan Pradnya Paramita, Cetakan Kedua, tahun 1982, halaman 74 (vide Bukti PT-2), dinyatakan dengan jelas bahwa perbuatan melawan hukum adalah hal yang berbeda dengan wanprestasi, dimana pada intinya perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan di luar wanprestasi (pelanggaran terhadap persetujuan) dan oleh karenanya perbuatan melawan hukum sama sekali tidak ada hubungannya dengan suatu persetujuan maupun perikatan ;
Lebih lanjut, Dr. Munir Fuady, S.H., MH., LL.M., dalam bukunya,
"Perbuatan Melawan Hukum", terbitan PT Citra Aditya Bakti, Cetakan
Kedua, tahun 2005, halaman 3, memberikan definisi perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi kontractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi ;
Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang hukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak ;
Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual ;
Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak,seperti juga kimia bukan suatu fisika atau matematika ;
Berdasarkan definisi tersebut di atas, semakin jelaslah bahwa suatu perbuatan wanprestasi tidak dapat dan tidak boleh dicampuradukkan dengan perbuatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi pada perkara a quo, yang akibatnya menyesatkan judex facti dalam memberikan pertimbangan dan putusan ;
Bahwa perjanjian hanya digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya wanprestasi oleh para pihak yang membuatnya sebagaimana juga dapat ditemukan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2123 K/Pdt/1996 tanggal 29 Juni 1998, sebagai berikut :
"Dalam menilai ada tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka fokus pemeriksaan Hakim harus ditujukan pada apakah ada perjanjian yang telah dibuat antara para pihak dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian" ;
Yurisprudensi tersebut di atas membuktikan bahwa ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian hanya dipergunakan untuk membuktikan ada tidaknya wanprestasi (pelanggaran terhadap perjanjian) yang dilakukan oleh pihak yang membuat dan menanda-tangani perjanjian tersebut ;
Karena gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi didasarkan
perbuatan melawan hukum dan bukan atas dasar wanprestasi, maka para Termohon Kasasi tidak dapat mengajukan gugatan dengan merujuk pada pilihan domisili hukum yang telah ditetapkan dalam APHT No. 038/MGL/2000 ("APHT") tetapi harus melalui pengadilan negeri dengan kewenangan mengadili (kompetensi) yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal Tergugat atau tempat tinggal salah satu Tergugat dalam hal Tergugat lebih dari satu sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) dan (2) Rbg, yang berbunyi sebagai berikut:Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh Penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditandatangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadiJan negeri yang menguasai WILAYAH HUKUM TEMPAT TINGGAL TERGUGAT atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya ;
dalam hal ada beberapa Tergugat yang tempat tinggalnya tidak terletak dalam wilayah satu pengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada DI WILAYAH SALAH SATU DI ANTARA PARA TERGUGAT, menurut pilihan Penggugat .... "
FAKTANYA TIDAK SATUPUN TERGUGAT DALAM GUGATAN
BERKEDUDUKAN ATAU BERTEMPAT TINGGAL WILAYAH DI DALAM HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTABUMI.
Bahwa dengan diajukannya gugatan a quo oleh para Termohon Kasasi melalui Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan APHT, membuktikan ketidak konsistenan para Termohon Kasasi dalam mempergunakan pilihan domisili hukum, dimana para Termohon Kasasi pada gugatannya justru mendalilkan bahwa APHT seharusnya dinyatakan batal, tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. PADAHAL bertentangan dengan dalilnya tersebut, Para Termohon Kasasi telah menjadikan pilihan domisili hukum yang tercantum dalam APHT
sebagai dasar untuk mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Kotabumi. Bukankah hal ini justru membuktikan adanya pengakuan dari para Termohon Kasasi atas keabsahan APHT?Para Pemohon Kasasi Tidak Terikat Pada APHT
Apabila Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara kasasi a quo berpendapat lain selain daripada dalil-dalil Para Pemohon Kasasi di atas, maka para Pemohon Kasasi juga tidak terikat dengan isi dari perjanjian APHT dimana para Pemohon Kasasi bukan merupakan pihak di dalamnya. Ketentuan mengenai mengikatnya suatu perjanjian diatur secara tegas dalam Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata:
1338 :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya .... "
1340 :
"Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga;
tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam PasaL 1317" ;
Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata telah mengatur mengenai asas konsesualitas perjanjian dimana perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut dan tidak dapat mengikat pihak ketiga lainnya yang tidak turut menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, pilihan domisili hukum dalam APHT hanya berlaku dalam hal wanprestasi oleh para pihak yang membuatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata ;
Faktanya, APHT hanya dibuat dan ditandatangani oleh Termohon Kasasi I dan Marubeni Corporation, sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum a quo telah diajukan terhadap begitu banyak pihak lain yang bukan merupakan pihak dalam APHT. Dengan demikian, pertimbangan judex facti yang menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan pilihan
domisili hukum dalam APHT telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata ;
Oleh karenanya terbukti bahwa tidak ada satupun pasal di dalam APHT yang dapat berlaku mengikat bagi para Pemohon Kasasi, termasuk pasal mengenai pilihan forum untuk penyelesaian sengketa hukum yang ada di dalam APHT sehingga pertimbangan yang demikian haruslah dikesampingkan ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, terbukti bahwa judex facti telah memberikan suatu putusan sela berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang mengandung kesalahan penerapan hukum dan pelanggaran terhadap Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata ;
DALAM POKOK PERKARA
TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PEMOHON
KASASI DAN OLEH KARENANYA PARA PEMOHON KASASI TIDAK DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGIAWABAN SECARA PRIBADI
Bahwa judex facti tingkat banding sama sekali tidak mempertimbang-kan dalil-dalil para Pemohon Kasasi di dalam memori banding yang menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi ;
Judex facti kurang memahami konsep pemberian kuasa dan sistem pertanggungjawaban badan hukum dimana organ dari badan hukum tersebut, ataupun kuasa dari badan hukum tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi atas perbuatan badan hukum apabila organ atau kuasa dari badan hukum tersebut telah bertindak sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya, terlebih apabila organ dari badan hukum tersebut pada faktanya tidak melakukan perbuatan apapun untuk dan atas nama badan hukum tersebut ;
Para Pemohon Kasasi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban SECARA PRIBADI semata-mata hanya karena Marubeni Corporation dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan alasan-alasan yang akan diseburkan di bawah ini ;
Bahwa satu-satunya pertimbangan hukum dari judex facti tingkat pertama mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Pemohon Kasasi di dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 12 November 2007 ("Putusan PN") hanya ada pada halaman 817 alinea terakhir menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang bahwa Tergugat 8 s/d 11 adalah sebagai eksekutif dari Marubeni Corporation (Terggat 1), sedangkan Tergugat 12 s/d 23 adalah Board of Directors dari Marubeni Corporation dan Tergugat 24 s/d 27 pernah menjabat sebagai Board of Directors dari Marubeni Corporation, sedangkan Tergugat 28 s/d 31 adalah Board
of Corporates Auditors dari Marubeni Corporation, jadi kesemua Tergugat tersebut adalah pihak-pihak/pelaksana dari Maruheni Corporation, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 juga dibebankan kepada para Tergugat tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim Tergugat 8 s/d 31 telah melakukan perhuatan melawan hukum" ;
Dimana kemudian pertimbangan tersebut hanya diambilalih oleh judex facti tingkat banding begitu saja tanpa ada satupun pertimbangan hukum ;
Bahwa karena Marubeni Corporation adalah suatu badan hukum Jepang dan bukan badan hukum Indonesia, maka terhadapnya berlaku ketentuan hukum Jepang, sebagaimana ditegaskan dalam opini tertulis dari ahli hukum Jepang, Hiroko Aratani, Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Hosei di Jepang, yang menyatakan bahwa pelaksanaan oleh para pemberi kuasa atas ketentuan perjanjian yang ditandatangani oleh para penerima kuasa merupakan PERSETUJUAN atas tindakan penerima kuasa yang mewakili para pemberi kuasa tersebut, dan penerima kuasa DIBEBASKAN dari segala akibat hukum dari tindakan yang dijalankan oleh penerima kuasa untuk kepentingan si pemberi kuasa (vide Bukti PT-ll dan PT-llA). Bahkan berdasarkan hukum Jepang, suatu tindakan yang dilakukan tanpa kewenanganpun dapat mengikat perusahaan dalam hal tindakan tersebut diratifikasi oleh perusahaan dan ratifikasi tersebut tidak harus dalam bentuk tertulis, implementasi (pelaksanaan) dari ketentuan-ketentuan perjanjian oleh
pihak perusahaan dianggap sebagai persetujuan perusahaan atas tindakan tanpa kewenangan tersebur. (vide Bukti PT-11 dan PT-11A) ;MOHON PERHATIAN Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi a quo atas adanya fakta bahwa para pihak yang mewakili Marubeni Corporation merupakan penerima kuasa dari Marubeni Corporation (vide Bukri PT-10.A.1 s/d PT-10.A.12 dan PT-10.B.1 s/d PT-10.B.12) dan Marubeni Corporation telah melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah ditandatangani oleh para penerima kuasa tersebut, oleh karenanya TERBUKTI bahwa Marubeni Corporation telah mengakui tindakan para penerima kuasa dan
karenanya Marubeni Corporation terikat oleh akibat dari tindakan tersebut sedangkan para penerima kuasa DIBEBASKAN dari segala akibat hukum dan tanggungjawab yang timbul. (vide Bukti PT-11 dan PT-11A) ;Hal tersebut di atas juga sejalan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 2824 K/Pdt/2000 tanggal 31 Juli 2001 (vide Bukti PT-8) yang menyatakan bahwa gugatan terhadap suatu badan hukum TIDAK PERLU LAGI MENARlK DlREKTUR ATAU PlHAK-PlHAK YANG BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA BADAN HUKUM TERSEBUT ;
Bahwa karena hukum Indonesia maupun hukum Jepang tidak mengenal adanya konsep menarik direktur serta pihak-pihak lainnya yang bertindak atas nama suatu badan hukum sebagai pihak dalam gugatan yang juga diajukan terhadap suatu badan hukum, maka terbukti bahwa pertimbangan judex facti yang menyebutkan bahwa para Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena Marubeni Corporation dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah suatu pertimbangan yang salah, tidak berdasarkan hukum serta semena-mena ;
Bahwa Pemohon Kasasi 1 sampai dengan Pemohon Kasasi 4 merupakan penerima kuasa dari Marubeni Corporation dan oleh karenanya mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Marubeni Corporation.
Para Pemohon Kasasi mohon perhatian Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi a quo, bahwa seorang kuasa tidak bertindak dalam kapasitasnya sebagai dirinya sendiri, melainkan sebagai pihak yang memberikan kuasa kepadanya. Faktanya, Pemohon Kasasi 1 sampai dengan Pemohon Kasasi 4 memang tidak pernah melakukan tindakan apapun di dalam transaksi a quo dalam kapasitasnya sebagai diri sendiri melainkan untuk dan atas nama Marubeni Corporation sesuai dengan kuasa yang diterimanya ;
Oleh karenanya Pemohon Kasasi 1 sampai dengan Pemohon Kasasi 4 tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa ;
Bahwa Pemohon Kasasi 5 sampai dengan Pemohon Kasasi 14 adalah Direktur Marubeni Corporation yang sedang menjabat pada saat gugatan a quo didaftarkan, sebagaimana juga diakui oleh para Termohon Kasasi di dalam persidangan di tingkat pertama ;
Sesuai dengan fakta dan logika, dokumen, perjanjian, jaminan dan surat-surat transaksi terkait yang didalikan oleh para Termohon Kasasi, yaitu Bukti P-7, P-8, P-9a, P-9b, P-9c, P-9d, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16a, P-16b, P-17, P-18, P-19a, P-19b, P-20, P-20a, P-20b, P-21, P-22, P-23a, P-23b, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28 TELAH ADA DAN DIBUAT SEBELUM Pemohon Kasasi 5 sampai dengan Pemohon Kasasi 14 menjabat sebagai para direktur (Board of Directors), sehingga terbukti bahwa tidak mungkin Pemohon Kasasi 5 sampai
dengan Pemohon Kasasi 14 melakukan perbuatan melawan hukum ;
Oleh karenanya, dalil para Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi 5 sampai dengan Pemohon Kasasi 14 ikut memberikan persetujuan dan ikut menandatangani dokumen-dokumen transaksi terkait adalah dalil yang keliru, tidak benar dan tidak berdasar hukum ;
Bahwa tidak jelas mengapa Pemohon Kasasi 15 sampai dengan Pemohon Kasasi 18 juga turut ditarik sebagai Tergugat di dalam gugatan a quo, padahal faktanya para Termohon Kasasi sama sekali TIDAK MENYEBUTKAN DAN TIDAK DAPAT MEMBUKTlKAN KAPAN Pemohon Kasasi 15 sampai dengan Pemohon Kasasi 18 pernah menjabat sebagai Direktur dari Marubeni Corporation ;
Pemohon Kasasi 15 sampai dengan Pemohon Kasasi 18 sama sekali TIDAK PERNAH memberikan persetujuan untuk melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum serta TIDAK PERNAH MENANDATANGANI satupun dari dokumen-dokumen yang dipermasalahkan oleh para Termohon Kasasi di dalam perkara a quo ;
Bahwa Pemohon Kasasi 19 sampai dengan Pemohon Kasasi 22 merupakan auditor perusahaan (Corporate Auditors) dari Marubeni Corporation pada saat para Termohon Kasasi mendaftarkan gugatan a quo ;
Faktanya, dokumen, perjanjian, jaminan dan surat-surat transaksi terkait yang didalikan oleh para Termohon Kasasi, TELAH ADA DAN DIBUAT SEBELUM Pemohon Kasasi 19 sampai dengan Pemohon Kasasi 22 menjabat sebagai auditor perusahaan Marubeni Corporation. Terlebih lagi, dalam kapasitasnya sebagai para auditor perusahaan yang menjabat saat gugatan a quo didaftarkan, Pemohon Kasasi 19 sampai dengan Pemohon Kasasi 22 TIDAK MUNGKIN memberikan persetujuan, merekayasa dan/atau ikut menandatangani dokumen-dokumen transaksi terkait YANG TELAH ADA DAN DIBUAT SEBELUM mereka menjabat sebagai para auditor perusahaan Marubeni Corporation ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, TERBUKTI bahwa:
Tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Pemohon Kasasi baik dengan cara merekayasa atau membantu merekayasa dokumen, perjanjian, jaminan dan/atau surat-surat sebagaimana didalilkan oleh para Termohon Kasasi atau dengan cara lain apapun. Oleh karenanya, para Pemohon Kasasi TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PRIBADI; dan
Pertimbangan dan purusan judex facti tingkat pertama yang menyatakan bahwa "Tergugat 8 s/d 11 adalah sebagai eksekutif dari Marubeni Corporation (Tergugat 1), sedangkan Tergugat 12 s/d 23 adalah Board of Directors dari Marubeni Corporation dan Tergugat 24 s/d 27 pernah menjabat sebagai Board of Directors dari Marubeni Corporation, sedangkan Tergugat 28 s/d 31 adalah Board of Corporates Auditors dari Marubeni Corporation, jadi kesemua Tergugat tersebut adalah pihak-pihak/pelaksana dari Marubeni Corporation, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 juga dibebankan kepada para Tergugat tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim Tergugat 8 s/d 31 telah melakukan perbuatan
melawan hukum" merupakan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kaidah hukum yang berlaku, semena-mena dan terkesan mengambil jalan mudahnya saja untuk menghukum para Pemohon Kasasi.Oleh karenanya, pertimbangan hukum judex facti yang pada intinya
menyatakan para Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena Marubeni Corporation dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah pertimbangan yang keliru, tidak benar dan melanggar kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan karenanya mengandung suatu kesalahan penerapan hukum ;
GANTI RUGI TIDAK DAPAT DIKENAKAN TERHADAP PlHAK YANG TIDAK
TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, TERBUKTI bahwa tidak ada rekayasa dan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh para Pemohon Kasasi.
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi No. 3888 K/Pdt/1994 tanggal 10 Juni 1996, dalam hal tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan maka permohonan ganti rugi tidak mempunyai dasar sama sekali dan harus dinyatakan ditolak ;
Bahwa pertimbangan judex facti telah mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Judex facti hanya mendasarkan perhitungan ganti kerugian materiil kepada Termohon Kasasi 1 dan Termohon Kasasi 2 pada bukti-bukti yang diajukan oleh para Termohon Kasasi sehingga seolah-olah terkesan hanya memihak kepada kepentingan para Termohon Kasasi ;
Adalah SANGAT TIDAK ADIL bagi para Pemohon Kasasi jika para
Pemohon Kasasi turut dihukum untuk secara tanggung renteng
membayar ganti rugi materiil kepada para Termohon Kasasi padahal dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan besarnya ganti rugi materiil tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan para Pemohon Kasasi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, putusan judex facti yang menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar ganti rugi materiil kepada para Termohon Kasasi SAMA SEKALI tidak berdasarkan hokum, oleh karenanya harus dibatalkan.
PUTUSAN JUDEX FACTI YANG ULTRA PETITA HARUS DIBATALKAN
Bahwa dalam amar/putusannya, judex facti telah memutuskan antara lain:
"Menyatakan bahwa Penggugat 2 adalah pemilik yang sah atas sugar group companies (PT Indolampung Perkasa) ;
Memerintahkan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5, 6 dan Tergugat 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan 34, Tergugat 35, Tergugat 37 dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41, Tergugat 44, Tergugat 45/Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan Perusahaan PT Indolampung Perkasa (Penggugat 1) kepada para Penggugat/Terbanding juga Pembanding" ;
Bahwa dalam gugatannya, PARA TERMOHON KASASI TIDAK PERNAH MEMOHON JUDEX FACTI UNTUK MEMUTUSKAN MENGENAl HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS.
Terlebih lagi, mengenai amar yang memerintahkan kepada para Pemohon Kasasi untuk mengembalikan dokumen kepada para Termohon Kasasi, sebelumnya sama sekali tidak pernah dibahas dalam posita gugatan.
Bahwa hal rersebut di atas telah melanggar ketentuan hukum acara perdata yaitu Pasal 189 ayat (3) Rbg yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon. Lebih lanjut, putusan judex facti tersebut telah melanggar beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1001 K/Sip/1972 tanggal 17 Januari 1973:
"Dalam dictum (amar) putusan, hakim dilarang untuk mengabulkan
hal-hal yang tidak dituntut atau yang melebihi daripada yang diminta
Penggugat" ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/1969 tanggal 21 Februari 1970 yang pada intinya menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri harus dibatalkan, karena putusannya menyimpang daripada yang dituntur dalam surat gugat ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan yang demikian harus dibatalkan ;
Dengan ini, para Pemohon Kasasi juga MOHON kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi a quo untuk memperhatikan isi penjelasan Pasal 30 ayat (1) UUMA sebagai berikut :
"Dalam memeriksa perkara, Mahmakah Agung berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" ;
Menghukum orang-orang yang tidak bersalah merupakan hal yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, dan adalah kewajiban dari Mahkamah Agung untuk mencegah terjadinya penghukuman terhadap orang-orang yang tidak bersalah ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 32
DALAM EKSEPSI
KEBERATAN I :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH MELAMPAUI BATAS WEWENANGNYA KARENA TELAH MEMBENARKAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI YANG PADA INTINYA MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN NEGERI KOTABUMI BERWENANG SECARA RELA TIF UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa PEMOHON KASASI dengan tegas menolak dan sangat keberatan serta tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang pada intinya membenarkan serta sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan sela Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 6 Juni 2007 yang
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang (kompetensi relatif memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan dasar adanya pilihan domisili berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Drs. Mukhlis Basri, Msi.;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian di atas, maka pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara ini ?
Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa sikap Mahkamah Agung RI
(yurisprudensi) maka apabila kita di hadapkan terhadap perkara yang berkaitan dengan obyek sengketa yaitu benda tetap (tanah), maka Pengadilan Negeri yang berwenang adalah tempat dimana benda tetap tersebut berada. Hal ini bisa kita lihat dari putusan Mahkamah Agung No. 3310 K/Pdt/1987 tanggal 29 September 1989 tentang sengketa tanah
wakaf di Jl. Sangka Jakarta Selatan, tetapi para Tergugatnya tinggal di Jakarta Pusat dalam hal ini Mahkamah Agung telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 532/Pdt/G/1986 dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 337/PdtG/1985 karena dianggap salah menerapkan hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Keliru menafsirkan dan menerapkan Pasal 118 ayat (3) HIR/Pasal 142 (5) Rbg sebagai aturan yang mesti tetap dikaitkan secara utuh atas syarat Tergugat asalnya dan harus tidak diketahui tempatnya, maka baru dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat dimana barang tetap tersebut berada ;
Pasal 118 ayat (3) HIR/Pasal 142 (5) Rbg adalah aturan yang berdiri sendiri ;
Ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 118 ayat (3) HIR/Pasal 142 (5) Rbg sama dengan ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 99 Rv dimana secara tersendiri diatur tata mengajukan gugatan terhadap benda tetap berada ;
Bahwa sangat jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri dalam putusan sela Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 6 Juni 2007 tersebut di atas sangat keliru karena pilihan domisili berdasarkan perjanjian yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000
tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Muchlis Basri, M.Si. tidak dapat dipergunakan sebagai dasar bagi PARA TERMOHON KASASI dalam mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Kotabumi yang jelas-jelas merupakan gugatan perbuatan melawan hukum dan bukan gugatan wanprestasi ;
Bahwa disamping dalam perkara a quo jelas bahwa tidak ada satu pun pihak yang digugat (Tergugat) yang bertempat tinggal/berdomisili hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, padahal secara hukum berdasarkan Pasal 142 Rbg dan Pasal 118 HIR jelas ditentukan bahwa gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri, dimana Tergugat bertempat tinggal (asas actor sequitur forum rei) dan dalam hal pihak Tergugatnya lebih dari satu pihak ; Pasal 142 Rbg :
Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditandatangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum
tempat tinggal Tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui ditempat tinggalnya yang sebenarnya ;Dalam hal ada beberapa Tergugat yang tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu pengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu diantara para Tergugat, menurut pilihan Penggugat ...
Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) H IR:
Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri, yang dalam pegangannya terletak tempat diam orang yang digugat atau, jika tidak ketahuan tempat diamnya, tempat ia sebetulnya tinggal ;
Jika orang yang digugat lebih dari seorang, serta mereka tiada tinggal di dalam pegangan pengadilan negeri yang satu itu juga, maka tuntutan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari pada orang yang digugat itu, yang dipilih oleh Penggugat ... ;
Bahwa seandainyapun PARA TERMOHON KASASI beranggapan bahwa dalam perkara a quo yang menjadi obyek gugatan adalah mengenai benda tetap yaitu tanah seluas 253 Ha yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (vide Pasal 118 ayat (3) HIR, Pasal142 ayat (5) Rbg) sebagaimana yang dimaksud pada butir 9.1.7 halaman 18 surat gugatan, maka tetap saja Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili karena obyek benda tetap tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala;
Pasal 118 ayat (3) HIR :
“(3) Jika orang yang digugat tidak bertempat diam yang dikenal, lagi pula tempat ia sebetulnya tinggal tidak diketahui atau jika orang yang digugat tidak terkenal, maka tuntutan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal orang yang menggugat atau salah seorang dari pada orang yang menggugat atau tuntutan itu tentang barang tetap, maka tuntutan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam pegangannya terletak barang itu";
Pasal 142 ayat (5) Rbg :
"(5) Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut; jika barang-barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan Penggugat" ;
Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo (kompetensi relatf), maka jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertimbangan dan amar putusan sela judex facti Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang memeriksa dan
mengadili perkara a quo adalah merupakan pertimbangan dan amar yang keliru dan sangat tidak berdasar ;
KEBERATAN II :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH MELAMPAUI BATAS WEWENANGNYA KARENA TELAH MEMBENARKAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI YANG PADA INTINYA MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN NEGERI BERWENANG SECARA ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa PEMOHON KASASI dengan tegas menolak dan sangat keberatan serta tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang pada intinya membenarkan serta sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan sela Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 6 Juni 2007 yang
menyatakan Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang (kompetensi absolut) memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan alasan yang menjadi dasar gugatan dalam perkara a quo adalah mengenai perbuatan melawan hukum pada pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga bukan merupakan sengketa antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dengan badan hukum atau perorangan ;
Bahwa sangat jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertimbangan dan amar putusan sela Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 6 Juni 2007 yang pada intinya menyatakan Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah pertimbangan yang keliru
dan sangat tidak berdasar dengan alasan-alasan sebagai berikut :Bahwa dalam perkara a quo tidak hanya dipermasalahkan mengenai adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT No. 038/MGU2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Muchlis Basri, M.Si), namun dalam perkara a quo juga dipermasalahkan
dan dituntut pembatalan atas Sertifikat Hak Tanggungan No. 61/2000 tanggal 12 April 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT. Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan
Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dan Sertifikat Fidusia No. C2·8370.HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI qq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas mesin-mesin pabrik PT. Indolampung Perkasa serta Surat Keterangan Lunas atau Surat Release & Discharge
yang pernah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI, Tim Pemberesan BPPN dan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ;
Hal ini secara tegas terlihat dari petitum PARA TERMOHON KASASI pada butir 4 halaman 76-77 dan butir 15, 16 serta 17 halaman 81 surat gugatan ;
b. Bahwa sangat jelas Sertifkat Hak Tanggungan dan Sertifikat Fidusia Serta Surat Keterangan Lunas tersebut adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dirubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Sertifikat Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia (Menteri Hukum dan HAM RI qq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum), sedangkan Surat Keterangan Lunas atau Surat Release & Discharge dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI, Tim Pemberesan BPPN dan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
merupakan keputusan tertulis;
bersifat konkret, yaitu merupakan keputusan yang tidak abstrak atau berwujud tertentu atau dapat ditentukan. Dalam hal ini Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Fidusia adalah mengenai keputusan tentang pendaftaran aset jaminan yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi aset jaminan tersebut (TURUT TERMOHON KASASI 1) apabila Debitur (TERMOHON KASASI 1) wanprestasi. Sedangkan Surat Keterangan lunas adalah mengenai keterangan yang diberikan oleh Pemerintah RI sehubungan dengan penyelesaian kewajiban hutang BLBI (bantuan likuiditas Bank
Indonesia) oleh obligor/Debitur (dalam hal ini TURUT TERMOHON KASASI 2, TURUT TERMOHON KASASI 3 dan TURUT TERMOHON KASASI 4) kepada Pemerintah RI;bersifat individual, yaitu merupakan keputusan yang tidak ditujukan untuk umum, namun jelas ditujukan kepada pihak tertentu. Dalam hal ini Sertifkat Hak Tanggungan dan Sertifikat Fidusia jelas ditujukan untuk kreditur pemegang hak jaminan (TURUT TERMOHON KASASI 1), sedangkan Surat Keterangan Lunas ditujukan kepada Debitur
yang telah menyelesaikan hutang BLBI;bersifat final, yaitu merupakan keputusan yang sudah definitif yang tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lainnya dan telah mempunyai akibat hukum bagi kreditur pemegang hak jaminan (untuk Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Fidusia) dan bagi Debitur BLBI (untuk Surat Keterangan Lunas);
Pasal 1 butir 3 Undang-undang NO. 5 T ahun 1986 :
"3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata" ;
Bahwa oleh karena Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Fidusia serta Surat Keterangan Lunas adalah merupakan keputusan TUN yang bersifat konkret, individual dan final, maka jelas sengketa pembatalannya adalah merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 14 K/TUN/1993 tentang sengketa pembatalan surat Tergugat (PLN) tanggal 6 Agustus 1991 No. 4818/832/BIKEU/1999 perihal tagihan susulan opal, dimana Tergugat (PLN) mengajukan eksepsi kompetensi absolut karena tagihan opal tersebut sebagai akibat
pelanggaran Penggugat atas ketentuan yang tercantum pada Pasal 2 (a) perjanjan jual beli tenaga listrik. Dalam Putusan No. 14 K/TUN/1993, Bahwa oleh karena sengketa pembatalan atas Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Fidusia serta Surat Keterangan Lunas adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara maka jelas bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi secara absolut tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo (kompetensi absolut), maka jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertim-bangan dan amar putusan sela judex facti Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang secara
absolut memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah merupakan pertimbangan dan amar putusan yang keliru dan sangat tidak berdasar dan karenanya mengakibatkan judex facti Pengadilan Tinggi telah melampaui batas wewenangnya , karena itu harus dibatalkan ;
KEBERATAN III :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP KARENA TELAH BEGITU SAJA MEMBENARKAN DAN MENGAMBIL ALiH PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MENGENAI EKSEPSI BAHWA GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa PEMOHON KASASI dengan ini menyatakan keberatan atas tindakan judex facti Pengadilan Tinggi yang telah begitu saja membenarkan tindakan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi dalam putusan sela Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 6 Juni 2007 yang telah menolak eksepsi bahwa gugatan yang diajukan PARA TERMOHON KASASI kabur dan tidak jelas, yang mana penolakan atas eksepsi ini oleh judex
facti Pengadilan Negeri Kotabumi ternyata telah dituangkan dalam putusan sela. Hal ini disebabkan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 136 HIR dan Yurisprudensi Mahmakah Agung RI dalam Putusan No. 935 K/Sip/1985, eksepsi non kompetensi ini (di luar kewenangan mengadili) seharusnya hanya diperiksa dan diputuskan bersama-sama pokok perkara dan tidak dapat diputuskan terpisah dengan pokok perkara dengan produk suatu putusan sela tersendiri , sebagaimana diatur dalam Pasal 136 HIR dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 935 K/Sip/1985, yang menyatakan bahwa eksepsi yang bukan komptensi absolut atau relatif, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Bahwa PEMOHON KASASI dengan ini menyatakan keberatan atas tindakan judex facti Pengadilan Tinggi yang begitu saja tanpa pertimbangan yang cukup telah membenarkan dan sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan sela Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 6 Juni 2007 yang telah menolak eksepsi bahwa gugatan yang diajukan PARA TERMOHON KASASI kabur dan tidak jelas dengan alasan bahwa gugatan PARA TERMOHON KASASI telah menyusun fundamentum petendi atau dalil gugatan dengan merumuskan yang menjadi dasar tuntutan dan telah menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa serta memperlihatkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan ;
Bahwa sangat jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang begitu saja membenarkan dan mengambilalih pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri adalah keliru dan tidak cukup mempertimbangkan bahwa gugatan PARA TERMOHON KASASI adalah kabur dan tidak jelas dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa antara posita dan petitum dalam gugatan a quo tidak saling mendukung bahkan saling bertentangan. Hal ini terbukti dari posita gugatan, di mana PARA TERMOHON KASASI menyatakan bahwa PARA TURUT TERMOHON KASASI dan PEMOHON KASASI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA
TERMOHON KASASI karena telah menggembosi harta kekayaan TERMOHON KASASI 1 dengan cara membuat rekayasa dokumen perjanjian hutang dan jaminan padahal waktu itu TERMOHON KASASI 1 dimiliki oleh Pemerintah RI (dalam kurun waktu sejak akhir 1998 s/d
2001), namun demikian ternyata pada petitum gugatan, PARA TURUT TERMOHON KASASI juga telah menuntut dibatalkannya perjanjian yang dibuat jauh sebelum tahun 1998. Hal ini secara tegas dikemukakan PARA TERMOHON KASASI pada posita gugatan pada halaman
16 butir 9.1.3 dan pada petitum gugatan pada halaman 76 s/d 78 butir 4 ;
Bahwa dalam gugatan a quo, PARA TERMOHON KASASI tidak pernah menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai kapasitas PARA TURUT TERMOHON KASASI dan PEMOHON KASASI dalam melakukan perbuatan melawan hukum serta perbuatan melawan hukum mana yang telah dilakukan, namun PARA TERMOHON KASASI hanya mengulang-
ulang dalil bahwa PARA TURUT TERMOHON KASASI dan PEMOHON KASASI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalam gugatan a quo, PARA TERMOHON KASASI telah mencampur-adukkan antara dalil perbuatan melawan hukum dengan dalil wanprestasi. Hal ini sangat jelas terlihat dari gugatan a quo, dimana pada satu sisi PARA TERMOHON KASASI telah berulangkali mendalilkan bahwa PARA TURUT TERMOHON KASASI dan PEMOHON KASASI telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya Salim Group (TURUT TERMOHON KASASI 2, TURUT TERMOHON KASASI 3, TURUT TERMOHON KASASI 4) yang telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, namun pada sisi yang lain PARA TERMOHON KASASI juga telah mendalilkan mengenai telah ditandatanganinya Master Settlement and Acquisition Agreement ("MSAA") pada tanggal 21 September 1998 antara Salim Group (TURUT TERMOHON KASASI 2, TURUT TERMOHON KASASI 3, TURUT TERMOHON KASASI 4)
dan Pemerintah RI (Menteri Keuangan) sehingga dalam gugatan a quo PARA TERMOHON KASASI juga telah menjelaskan dan mendalilkan mengenai perbuatan PARA TURUT TERMOHON KASASI (khususnya Salim Group/(TURUT TERMOHON KASASI 2, TURUT TERMOHON KASASI 3, TURUT TERMOHON KASASI 4) yang tidak mematuhi perjanjan MSAA tersebut atau mengenai wanprestasi yang telah dilakukan Salim Group terhadap MSAA sebagai kontrak perdata antara Salim Group dengan Pemerintah RI.
Padahal secara hukum tindakan menggabungkan dan/atau mencampur-adukkan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang memuat pertimbangan sebagai berikut :
"Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula"
Bahwa perlu PEMOHON KASASI sampaikan juga di sini bahwa ternyata judex facti Pengadilan Tinggi juga begitu saja menguatkan tindakan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi dalam putusan sela yang telah lalai dan sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum apapun atas eksepsi PEMOHON KASASI bahwa gugatan a quo kabur dan tidak jelas dikarenakan telah mencampuradukkan dalil perbuatan melawan hukum dan dalil wanprestasi sebagaimana penjelasan butir 18 c di atas, sehingga dengan demikian semakin jelas menunjukkan bahwa judex facti Pengadilan Tinggi tidak memberikan pertimbangan yang cukup dalam menolak eksepsi gugatan kabur dan tidak jelas tersebut;
Bahwa oleh karena gugatan a quo sangat kabur dan tidak jelas maka berdasarkan hukum acara harus dibatalkan.
KEBERATAN IV :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP KARENA TELAH BEGITU SAJA MEMBENARKAN DAN MENGAMBILALiH PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MENGENAI EKSEPSI BAHWA PARA TERMOHON KASASI TIDAK MEMPUNYAI
KEPENTINGAN HUKUM DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO
Bahwa PEMOHON KASASI dengan ini menyatakan keberatan atas tindakan judex facti Pengadilan Tinggi yang telah begitu saja membenarkan tindakan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah menolak eksepsi bahwa PARA TERMOHON KASASI tidak mempunyai kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan a quo, yang mana penolakan atas eksepsi ini oleh judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi ternyata telah dituangkan dalam
putusan sela.
Pasal 136 HIR:
"Eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh orang yang digugat kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara"
Putusan Mahkamah Agung RI No. 935 K/Sip/1985 :
"bahwa eksepsi yang bukan komptensi absolut atau relatif, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara"
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan tidak sependapat pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang begitu saja tanpa pertimbangan yang cukup telah membenarkan dan mengambilalih pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah menolak
eksepsi yang diajukan PEMOHON KASASI bahwa PARA TERMOHON KASASI tidak mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo dengan alasan PARA TERMOHON KASASI telah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan dan hal tersebut telah memasuki pokok perkara;Bahwa sangat jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang begitu saja membenarkan dan sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut sangat keliru dan tidak sesuai fakta yang sebenamya. Hal ini disebabkan bahwa gugatan a quo adalah mengenai adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
penyerahan aset oleh Salim Group (TURUT TERMOHON KASASI 2, TURUT TERMOHON KASASI 3, TURUT TERMOHON KASASI 4) kepada Pemerintah RI (BPPN/TURUT TERMOHON KASASI 45) sebagai pembayaran atas utang BLBI kepada Pemerintah RI. Oleh karena itu jika
terdapat kerugian sehubungan dengan penyerahan aset oleh Salim Group kepada Pemerintah RI (BPPN/TURUT TERMOHON KASASI 45) sebagai pembayaran atas utang BLBI kepada Pemerintah RI, maka yang mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo adalah Pemerintah RI (BPPN) dan bukan PARA TERMOHON KASASI;
KEBERATAN V :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP KARENA TELAH MEMBENARKAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI MENGENAI EKSEPSI GUGATAN A QUO NEBIS IN IDEM
Bahwa PEMOHON KASASI dengan ini menyatakan keberatan atas tindakan judex facti Pengadilan Tinggi yang telah membenarkan tindakan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah menolak eksepsi bahwa gugatan a quo nebis in idem, yang mana penolakan atas eksepsi ini oleh judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi ternyata telah dituangkan dalam putusan sela. Pasal 136 HIR:
"Eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh orang yang digugat kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara"
Putusan Mahkamah Agung RI No. 935 K/Sip/1985 :
"bahwa eksepsi yang bukan komptensi absolut atau relatif, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara"
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan dan menguatkan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah menolak eksepsi yang diajukan PEMOHON KASASI bahwa gugatan yang diajukan PARA TERMOHON KASASI adalah Nebis In Idem dengan
gugatan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih (perkara No. 12/Pdt. G/2006/PN.GS) dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih belum diputus dan belum berkekuatan hukum tetap sebagaimana disyaratkan Pasal 1917 KUHPerdata, dengan tambahan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo sebagaimana tercantum pada halaman 113 s/d 114 yang terkutip sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi memandang perlu
untuk menyempurnakan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama khusus mengenai dalil Tergugat 32/Pembanding bahwa perkara a quo adalah Nebis in idem dengan perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.GS;
Menimbang, bahwa perkara a quo dengan perkara perdata Nomor
12/Pdt.G/2006/PN.GS adalah berbeda, karena pihak yang digugat dalam perkara a quo dengan perkara perdata Nomor 121Pdt.G/2006/PN.GS adalah berbeda, obyek sengketa juga berbeda, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah dan seluruh aset dari PT. Indolampung Perkasa, yaitu antara lain gugatan dalam pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 38/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000. Sedangkan
dalam perkara Perdata No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. yang menjadi obyek sengketa adalah tanah dan seluruh aset dari PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indolampung dan PT. Indolampung Destilery yaitu antara lain gugatan Pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkara a quo dengan perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.GS. adalah tidak sama baik subyek maupun obyek perkara sehingga tidak nebis in idem" ;
Bahwa sedangkan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri pada halaman 185 yang telah menolak eksespi bahwa gugatan a quo Nebis In Idem yang diajukan dalam perkara a quo terkutip sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam eksepsinya yang diajukan oleh kuasa Tergugat 32 yang pada pokoknya mengajukan jawaban/eksepsi bahwa gugatan ne bis in idem oleh karena gugatan a quo (perkara No. 04/PDT.G/2006/PN.KB) adalah sama dengan gugatan perkara No. 12/PDT.G/2006/PN.GS yang pada saat ini telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Gunung Sugih;
Menimbang, bahwa terhadap exceptio res judicata atau ne bis in idem menurut Majelis mempunyai arti bahwa terhadap kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan dua kali. Artinya terhadap suatu kasus perkara yang telah pernah diajukan kepada Pengadilan dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka terhadap kasus perkara tersebut tidak boleh lagi diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo oleh karena ternyata apa yang didalilkan oleh kuasa Tergugat 32 khusus mengenai gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih perkara No. 12/PDT.G/2006/PN.GS belum diputus dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, sehingga dengan demikian menurut Majelis eksepsi tersebut karena tidak
berdasar atas hukum, maka eksepsi tersebut haruslah ditolak" ;
Bahwa sangat jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri tersebut sangat keliru dan sangat tidak berdasar dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan a quo (perkara No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB) adalah merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana PARA TERMOHON KASASI beranggapan dan mendalilkan bahwa PEMOHON KASASI telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan PARA TURUT TERMOHON KASASI yang merugikan PARA TERMOHON KASASI (quod non), terutama terkait dengan perjanjian yang ditandatangani PEMOHON KASASI berupa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment to
The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 serta Guarantee yang diberikan oleh Marubeni Corporation (TURUT TERMOHON KASASI 1) kepada PEMOHON KASASI berdasarkan Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, sehingga dalam gugatan a quo PARA TERMOHON KASASI juga menuntut uang ganti rugi dari PEMOHON KASASI dan PARA TURUT TERMOHON KASASI secara tanggung renteng dan dinyatakannya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum antara lain perjanjian-perjanjian/surat berupa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dan
Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001, sebagaimana secara jelas terlihat dari petitum dalam surat gugatan pada butir 4 halaman 77 s/d 78 ;Bahwa ternyata gugatan perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. di Pengadilan Negeri Gunung Sugih adalah juga merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana PARA TERMOHON KASASI juga beranggapan dan mendalilkan bahwa PEMOHON KASASI telah
turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan PARA TURUT TERMOHON KASASI yang merugikan PARA TERMOHON KASASI (quod non), terutama terkait dengan perjanjian yang ditandatangani PEMOHON KASASI berupa Credit Agreement
tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment to The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 serta Guarantee yang diberikan oleh Marubeni Corporation (TURUT TERMOHON KASASI) kepada PEMOHON KASASI berdasarkan Surat Guarantee (Jaminan) tanggal 3 Oktober 1996, sehingga dalam gugatan tersebut PARA TERMOHON KASASI juga menuntut uang ganti rugi dari PEMOHON KASASI dan PARA TURUT TERMOHON KASASI secara tanggung renteng dan dinyatakannya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum perjanjian-perjanjian/surat berupa Credit Agreem99ent tanggal 3 Oktober 1996, Surat Guarantee (jaminan) tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment to The Credit Agreement
tanggal 29 Agustus 2001. Hal ini terbukti dari petitum PARA TERMOHON KASASI dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada butir 4 halaman 115 s/d 121 ;
Bahwa oleh karena gugatan a quo (perkara No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB) ternyata sama dengan gugatan Perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. di Pengadilan Negeri Gunung Sugih (Nebis In Idem) maka berdasarkan hukum acara yang berlaku gugatan a quo harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1743 K/Pdt/1983 dengan pertimbangan sebagai berikut: "bahwa tidak ada pihak yang mengajukan banding, sehingga putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata). Selanjutnya, terjadi gugatan baru dengan pihak-pihak, objek dan dalil gugatan yang sama dengan perkara No. 396/Pdt/1986 tersebut. Dengan demikian, gugatan Penggugat dalam perkara sekarang
No. 187/Pdt/1979, merupakan perkara yang bersifat nebis in idem, oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima" ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa selengkapnya yang menjadi dasar dan alasan-alasan keberatan PEMOHON KASASI terhadap putusan a quo dalam pokok perkara adalah sebagai berikut :
KEBERATAN VI :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM KARENA TELAH MENILAI PERJANJIAN KREDIT (PERJANJIAN UTANG-PIUTANG) YAITU CREDIT AGREEMENT TANGGAL 3 OKTOBER 1996 YANG DIBUAT OLEH DAN ANTARA PEMOHON KASASI, SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu SAKURA BANK Ltd)/TURUT TERMOHON KASASI 32 SELAKU KREDITUR DAN PT. INDOLAMPUNG
PERKASA/TERMOHON KASASI 1 SELAKU DEBITUR SERTA SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu SAKURA BANK Ltd)/TURUT TERMOHON KASASI 32 SELAKU AGENT SEBAGAI PERJANJIAN ASSESOIR (IKUTAN) DARI SUPPLY CONTRACT TANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONTRUCTION CONTRACT TANGGAL 16 APRIL 1996 1996YANG DIBUAT OLEH MARUBENI CORPORATIONITURUT TERMOHON KASASI 1 DAN PT. INDOLAMPUNG PERKASA/TERMOHON KASASI 1
Bahwa PEMOHON KASASI dengan tegas menolak dan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang pada intinya menyatakan bahwa perjanjian kredit (perjanjian hutang-piutang) yaitu Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 adalah merupakan perjanjian assesoir (ikutan) dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Contruction Contract tanggal 16 April 1996, karena jelas-jelas judex facti Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum perjanjian;
Bahwa adapun pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo pada halaman 117 , yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebagai perjanjian induk yang sejak semula tidak sah (illegal) sehingga seluruh perjanjian turutannya (accesoir) yang lahir kemudian yang merupakan amandement dari perjanjian pokok tersebut dimana isi dari perjanjian pokok tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh keluarga Salim, maka perjanjian perjanjian turutannya (accesoir) harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sebagaimana keterangan saksi Prof. Rudy Prastyo SH. (saksi Tergugat) dan saksi Prof. Erman
Rajaguguk, SH. LLM. yang menerangkan bahwa dalam hukum perdata apabila perjanjian pokoknya batal dan dinyatakan tidak sah maka secara otomatis perjanjian-perjanjian accesoirnya dengan sendirinya batal demi hukum", yaitu perjanjian-perjanjian sebagai berikut :Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak Sakura Bank Ltd (Tergugat 33}, The Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd (Tergugat 32) dan pihak PT. Indolampung Perkasa ;
Bahwa sangat jelas Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yang dibuat oleh dan antara TERMOHON KASASI 1 selaku Debitur dengan PEMOHON KASASI, TURUT TERMOHON KASASI 32 selaku kreditur serta TURUT TERMOHON KASASI 32 selaku Agent adalah merupakan perjanjian pokok yang tidak merupakan turutan (accessoir) dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tanggal 16 April 1996 yang dibuat antara TERMOHON KASASI 1 dengan TURUT TERMOHON KASASI 1, dengan penjelasan sebagai berikut:
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 adalah merupakan perjanjian hutang-piutang/kredit, sehingga secara hukum karena merupakan perjanjian hutang-piutang/kredit maka Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 tersebut merupakan perjanjian pokok dan tidak mungkin menjadi turutan/accessoir dari perjanjian apapun lainnya, termasuk menjadi turutan dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tanggal 16 April 1996 ;
Hal ini secara tegas antara lain diakui oleh Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ("UU Hak Tanggungan" );
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Hak Tanggungan :
"Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan, pemberiannya haruslah merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya. Perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang ini dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau harus dibuat dengan akta otentik ... "
Hal ini secara tegas juga diakui oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ("UU Fidusia");
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia :
"Sesuai dengan sifat ikutan dan jaminan fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya hutang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan menjadi hapus ;
Yang dimaksud dengan "hapusnya hutang" antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur"
Berdasarkan doktrin hukum dari Adrian Sutedi, SH., MH. dalam bukunya beriudul "Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah" , pada halaman 23 disebut-kan :
"F. Sifat dan Kedudukan Perjanjian Jaminan"
"Perjanjian yang merupakan perikatan antara kreditur dengan debitur atau pihak ketiga yang isinya menjamin pelunasan utang yang timbul dari pemberian kredit lazim disebut sebagai Perjanjian Jaminan Kredit. Sifat perjanjian jaminan ini lazimnya dikonstruksikan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir, yaitu senantiasa merupakan perjanjian yang
dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian pokok. Suatu perjanjian jaminan tidak akan ada apabila tidak ada perjanjian pokok atau dengan kata lain perjanjian jaminan itu selalu menyertai perjanjian pokok. Tetapi sebaliknya perjanjian pokok tidak selalu menimbulkan perjanjian jaminan" ;
"Dengan demikian perjanjian jaminan kredit ini dibuat atau ada, karena adanya perjanjian yang mendahului yaitu perjanjian kredit. Sesuai dengan tujuannya, perjanjian jaminan kredit memang dibuat untuk menjamin kewajiban dari debitur yang ada dalam perjanjian kredit yaitu melunasi kredit tersebut. Jadi tanpa adanya perjanjian kredit
perjanjian jaminan kredit tidak akan ada. Dalam ilmu hukum, kedudukan dari perjanjian kredit adalah merupakan perjanjian pokok (principal). Sedangkan kedudukan dari perjanjian jaminan kredit tersebut adalah sebagai perjanjian ikutan atau tambahan (accessoir)" ;
"Konsekuensi hukumnya adalah apabila suatu perjanjian kredit telah dinyatakan tidak berlaku atau gugur, akibatnya perjanjian jaminan kredit sebagai perjanjian ikutan secara otomatis menjadi gugur. Jadi kedudukan perjanjian jaminan kredit sebagai perjanjian yang accessoir itu akan menjamin kuatnya lembaga jaminan tersebut bagi keamanan
pemberian kredit oleh kreditur. Dan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir juga memperoleh akibat-akibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir yang lain, yaitu : a) adanya tergantung pada perjanjian pokok; b) hapusnya tergantung pada perjanjian pokok; c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal; d) ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok; e) jika perutangan pokok beralih karena, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus" ;
Berdasarkan doktrin hukum dari Munir Fuady, SH., MH., LL.M., dalam bukunya berjudul "Jaminan Fidusia", cetakan Kedua Revisi pada halaman 19 disebutkan :
"A. Fidusia Sebagai Perjanjian Assessoir
... , maka perjanjian fidusia juga merupakan suatu perjanjian yang assessoir (perjanjian buntutan). Maksudnya adalah perjanjian assessoir itu tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi mengikuti/ membuntuti perjanjian lainnya yang merupakan perjanjian pokok.
Dalam hal ini, yang merupakan perjanjian pokok adalah perjanjian hutang piutang ;
Karena itu, konsekuensi dari perjanjian assessoir ini adalah bahwa jika perjanjian pokok tidak sah, atau karena sebab apapun hilang berlakunya atau dinyatakan tidak berlaku, maka secara hukum perjanjian fidusia sebagai perjanjian assessoir juga ikut menjadi
batal" ;
Demkian pula Surat Guarantee tanggal 3 Oktober 1996 yang diterbitkan TURUT TERMOHON KASASI 1 kepada PEMOHON KASASI bukanlah merupakan turutan (accessoir) dari Supply
Contract tanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tanggal 16 April 1996 namun merupakan perjanjian jaminan yang merupakan perjanjian turutan (accessoir) dari Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yang dibuat oleh dan antara TERMOHON KASASI 1 dengan PEMOHON KASASI adalah merupakan perjanjian hutang-piutang yang merupakan perjanjian pokok dan sama sekali bukan merupakan perjanjian turutan (accessoir) dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan
Construction Contract tanggal 16 April 1996 yang dibuat antara TERMOHON KASASI 1 dengan TURUT TERMOHON KASASI 1, sedangkan Surat Guarantee tanggal 3 Oktober 1996 yang diterbitkan TURUT TERMOHON KASASI 1 adalah merupakan perjanjian jaminan yang merupakan perjanjian turutan (accessoir) dari Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dan
oleh karena itu KEABSAHAN dari Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yang dibuat oleh dan antara TERMOHON KASASI 1 dengan PEMOHON KASASI serta surat Guarantee tanggal 3 Oktober 1996 yang diterbitkan TURUT TERMOHON KASASI 1 kepada PEMOHON KASASI TIDAK TERGANTUNG dari sah-tidaknya Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan
Construction Contract tanggal 16 April 1996 yang dibuat antara TERMOHON KASASI 1 dengan TURUT TERMOHON KASASI 1;Bahwa oleh karena dalam putusan a quo ternyata judex facti telah salah dalam menerapkan hukum perjanjian, maka putusan a quo harus dibatalkan ;
KEBERATAN VII :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENGAMBIL KESIMPULAN MENGENAI KEABSAHAN CREDIT AGREEMENT TANGGAL 3 OKTOBER 1996 YANG DIBUAT OLEH DAN ANTARA PEMOHON KASASI, SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu SAKURA BANK Ltd)/TURUT TERMOHON KASASI 32 SELAKU KREDITUR DAN PT.
INDOLAMPUNG PERKASA/TERMOHON KASASI 1 SELAKU DEBITUR SERTA SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION (dahulu SAKURA BANK Ltd)/TURUT TERMOHON KASASI 32 SELAKU AGENT SEBAGAI PERJANJIAN POKOK YANG DIGANTUNGKAN DENGAN KEABSAHAN DARI SUPPLY CONTRACT TANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONTRUCTION
CONTRACT TANGGAL 16 APRIL 1996 1996 ANTARA MARUBENI CORPORATION/TURUT TERMOHON KASASI 1 DAN PT. INDOLAMPUNG PERKASA/TERMOHON KASASI 1
Bahwa PEMOHON KASASI dengan tegas menolak dan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang pada intinya menyatakan bahwa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 adalah merupakan perjanjian
assesoir (ikutan) dari Supply Contract tanggal11 April 1996 dan ContructionContract tanggal 16 April 1996 sehingga karena Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Contruction Contract tanggal 16 April 1996 dibatalkan dan tidak sah maka otomatis Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 juga ikut batal, karena judex facti Pengadilan Tinggi telah salah
dalam mengambil kesimpulan atas keabsahan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996;Bahwa adapun pertimbangan judex facti dalam putusan a quo pada pokoknya sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa sebagai perjanjian induk yang sejak semula tidak sah (illegal) sehingga seluruh perjanjian turutannya (accesoir) yang lahir kemudian yang merupakan amandement dari perjanjian pokok tersebut dimana isi dari perjanjian pokok tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh keluarga Salim, maka perjanjian perjanjian turutannya (accesoir) harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sebagaimana
keterangan saksi Prof. Rudy Prastyo SH. (saksi Tergugat) dan saksi Prof. Erman Rajaguguk, SH. LLM. yang menerangkan bahwa : "Dalam Hukum Perdata apabila perjanjian pokoknya batal dan dinyatakan tidak sah maka secara otomatis perjanjian-perjanjian accesoir-nya dengan sendirinya batal demi hukum", yaitu perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996, dengan pihak Sakura Bank Ltd (Tergugat 33), The Sumitomo Trust & Banking Co. Ltd (Tergugat 32) dan pihak PT. Indolampung Perkasa;
Bahwa sebagaimana dikemukakan di atas jelas bahwa Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 sebagai perjanjian hutang-piutang adalah merupakan perjanjian pokok dan oleh karena itu sebagai perjanjian pokok tentunya Credit Agreement tersebut bukanlah merupakan perjanjian assesoir (ikutan) dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Contruction Contract
tanggal 16 April 1996. Sebagai konsekuensinya tentunya keabsahan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 tersebut tidaklah bergantung/ digantungkan dengan kebasahan dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Contruction Contract tanggal 16 April 1996 atau dengan kata lain, sah atau tidaknya Supply Contract tanggal11 April 1996 dan Contruction Contract tanggal 16 April 1996 tidak dapat mempengaruhi keabsahan dari Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996;Bahwa oleh karena itu jelas tindakan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang telah menyimpulkan/menilai keabsahan dari CreditAgreement tanggal 3 Oktober 1996 yang digantungkan dengan keabsahan dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Contruction Contract tanggal 16 April 1996 adalah jelas-jelas merupakan kesimpulan yang telah salah dan
oleh karena itu sangat berdasarkan hukum apabila putusan a quo tidak dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;
KEBERATAN VIII :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP KARENA TELAH BEGITU SAJA MEMBENARKAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI BAHWA PEMOHON KASASI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA IKUT
MENANDATANGANI PERJANJIAN BERUPA AMENDMENT TO THE CREDIT AGREEMENT TANGGAL 29 AGUSTUS 2001 SETELAH DITANDATANGANI-NYA MASTER OF SETTLEMENT AND ACQUISITION AGREEMENT (MSAA) PADA TANGGAL 21 SEPTEMBER 1998
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup karena begitu saja membenarkan dan mengambil alih pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang pada intinya menyatakan bahwa PEMOHON KASASI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menandatangani perjanjian yang dibuat setelah ditandatanganinya MSAA pada tanggal 21 September 1998 yaitu Amendment To The Credit Agreement yang ditandatangani pada tanggal29 Agustus 2001 tanpa ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BPPN;
Bahwa sangat jelas pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang begitu saja membenarkan dan mengambilalih pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri tersebut sangat keliru dan tidak berdasar serta tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PEMOHON KASASI sehubungan dengan ditandatanganinya Amendment To The Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 (vide
Bukti T32-5) yaitu setelah ditandatanganinya MSAA pada tanggal 21 September 1998 dengan alasan-alasan sebagaimana penjelasan di bawah ini;Bahwa penandatanganan Amendment To The Credit Agreement pada tanggal 29 Agustus 2001 tersebut telah dilakukan berdasarkan adanya persetujuan tertulis sebelumnya dari BPPN pada tanggal 20 April 2001 atau setidak-tidaknya pada tanggal 25 Mei 2001. Hal ini secara jelas terlihat berdasarkan alasan-alasan dan bukti sebagai berikut:
Berdasarkan adanya persetujuan tertulis BPPN pada tanggal 20 April 2001 melalui BPPN Approval Request No. 0042/ApprovaI/BPPN/IV/2001, tanggal 20 April 2001 (vide Bukti T.2 s/d 6-55/55A) (catatan : tanggal 20 April 2001 jelas merupakan tanggal SEBELUM tanggal 29 Agustus 2001);
Berdasarkan JAWABAN Menteri Keuangan (TURUT TERMOHON KASASI 47) dan BPPN (TURUT TERMOHON KASASI 45) dalam JAWABAN TURUT TERMOHON KASASI 47 dan TURUT TERMOHON KASASI45 tanggal 4 April 2007 butir 15 huruf e (iv) halaman 12) (vide bukti T32-6) pada persidangan tanggal 4 April 2007 yang menyatakan dan mengakui telah memberikan persetujuan terlebih dahulu pada tanggal 25 Mei 2001 (catatan : tanggal 25 Mei 2001 jelas merupakan tanggal SEBELUM tanggal 29 Agustus 2001) sebagaimana terkutip sebagai berikut :
“Bahwa disamping itu, restrukturisasi hutang Penggugat 1 (baca: TERMOHON KASASI 1) kepada Grup Marubeni dan Grup Sumitomo (baca: PEMOHON KASASI) dimaksud telah pula memperoleh persetujuan dari BPPN pada tanggal 25 Mei 2001" ;
Berdasarkan keterangan saksi fakta Sdr. Damciwa Ade dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dalam persidangan tanggal 3 September 2007 yang pada intinya menyatakan bahwa telah terdapat persetujuan tertulis dari BPPN untuk dilakukannya restrukturisasi hutang PT. Indolampung Perkasa (TERMOHON KASASI 1) kepada Krediturnya pada tahun 2001;
Perlu PEMOHON KASASI sampaikan juga bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri yang diambilalih oleh judex facti Pengadilan Tinggi sebenarnya telah mengakui adanya surat persetujuan dari BPPN mengenai restrukturisai hutang TERMOHON KASASI 2 tanggal 20 April 2001 sebagaimana pertimbangannya dalam putusan akhir pada halaman 798 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Approval Request No.0042/ApprovaI/BPPN/IV/2001 tanggal 20 April 2001 (vide Buldi T.2 s/d 6-55/55A) ... ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari bukti T.2 s/d 6-55/55A tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Persetujuan BPPN tersebut harus dibuat terlebih dahulu oleh BPPN sebelum dibuat perjanjian hutang dan jaminan, sedangkan bukti tersebut dibuat setelah perjanjian hutang dan jaminan tersebut ditanda tangani, sehingga hal ini menurut Majelis Hakim buldi surat tersebut tidak sah menurut hukum" ;
Namun sangat disayangkan kemudian judex facti menyatakan bahwa surat persetujuan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum karena dibuat setelah terjadinya perjanjian restrukturisasi. Pertimbangan yang menyatakan tidak sah surat persetujuan tersebut jelas sangat tidak masuk akal, tidak sesuai fakta, serta sangat tidak berdasar karena surat persetujuan tanggal 20 April 2001 tersebut telah ada sebelum dilakukannya penandatanganan Amendmentto The Credit Agreement pada tanggal 29 Agustus 2001 (catatan : tanggal 20 April 2001 jelas merupakan tanggal SEBELUM tanggal 29 Agustus 2001), sehingga dengan demikian jelas bahwa Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 yang merupaka satu-satunya perjanjian yang
ditandatangani PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 setelah MSAA pada tanggal 21 September 1998 tersebut telah ditandatangani berdasarkan adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BPPN (prior written consent of BPPN) pada tanggal 20 April 2001 (catatan : setelah MSAA pada tanggal 21 September 1998 hanya terdapat 1 (satu) perjanjan yang ditandatangani oleh PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI1 yaitu Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dan tidak ada lagi perjanjian apapun yang ditandatangani PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 selain Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut);
Bahwa secara hokum, Amendment To The Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 (vide Bukti T32-5) tersebut adalah merupakan perjanjian yang telah sesuai dengan hukum (vide Pasal 1320 KUHPerdata) dengan alasan sebagai berikut :
telah terdapat kata sepakat dari pihak-pihak yang menandatangani Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001, yaitu : TERMOHON KASASI 1 sebagai Debitur, TURUT TERMOHON KASASI 32 dan PEMOHON KASASI sebagai kreditur serta TURUT TERMOHON KASASI 32 sebagai Agent;
bahwa mereka yang menandatangani Amendment To The Credit Agreement tersebut mempunyai kecakapan, dalam hal ini TERMOHON KASASl 1 diwakili oleh Direksi yang berwenang pada waktu itu karena telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BPPN pada tanggal 20 April 2001 berdasarkan adanya persetujuan tertulis BPPN pada tanggal 20 April 2001 melalui BPPN Approval Request No. 0042/ApprovaI/BPPN/IV/2001, tanggal 20 April 2001 (vide Bukti T.2 s/d 6-55/55A) ATAU persetujuan BPPN pada tanggal 25 Mei 2001 (lihat JAWABAN Menteri Keuangan RI/TURUT TERMOHON KASASI 47 dan
BPPN/TURUT TERMOHON KASASI 45 tanggal 4 April 2007 butir 8 halaman 7 s/d 9 pada persidangan tanggal 4 April 2007 (vide bukti T32-6);adanya suatu hal tertentu yaitu mengenai perubahan jadwal angsuran kredit yang dikucurkan PEMOHON KASASI dan TURUT TERMOHON KASASI 32 kepada TERMOHON KASASI 1 berdasarkan Credit Agreement tanggal3 Oktober 1996 (jauh sebelum MSAA dan
berdirinya BPPN);adanya sebab yang halal yaitu bahwa Amendment To The Credit Agreement tersebut dibuat sesuai hukum atau tidak melanggar ketentuan hukum karena telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BPPN pada tanggal 20 April 2001 berdasarkan adanya persetujuan tertulis BPPN pada tanggal 20 April 2001 melalui BPPN Approval
Request No. 0042/ApprovaI/BPPN/IV/2001, tanggal 20 April 2001 (vide Bukti T.2 s/d 6-55/55A) ATAU persetujuan BPPN pada tanggal 25 Mei 2001 (lihat JAWABAN Menteri Keuangan RI/TURUT TERMOHON KASASI 47 dan BPPNITURUT TERMOHON KASASI 45 tanggal 4 April 2007 butir 8 halaman 7 sId 9 pada persidangan tanggal 4 April 2007
(vide bukti T32-6);
Bahwa sedangkan mengenai pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri yang juga diambilalih oleh judex facti Pengadilan Tinggi yang pada intinya menyatakan bahwa menurut PP No. 17/1999, BPPN harus menandatangani perjanjian hutang dan jaminan atas nama perusahaan yang diserahkan sebagaimana pertimbangan judex facti dalam putusan akhir halaman 804, dengan ini PEMOHON KASASI sampaikan juga di sini bahwa dengan adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BPPN sehubungan dengan Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 maka jelas tidak diperlukan lagi adanya tandatangan dari BPPN dalam perjanjian Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 yang dibuat tersebut. Hal ini disebabkan pada hakekatnya persetujuan tertulis BPPN (yang juga memuat tandatangan BPPN) tersebut adalah sama nilainya dengan tandatangan BPPN dalam perjanjian/kontrak 'Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001' dan apalagi PP No. 17/1999 tidak pernah mensyaratkan BPPN harus menandatangani perjanjian hutang dan jaminan atas nama perusahaan yang diserahkan meskipun
telah ada persetujuan tertulis yang ditandatangani BPPN;Bahwa seandainya pun Majelis Hakim Agung yang terhormat berpendapat lain (quod non), maka tetap saja tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PEMOHON KASASI sehubungan dengan Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 (vide Bukti T32-5) dengan alasan-alasan di bawah ini :
Bahwa Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 hanyalah merupakan penjadwalan ulang atas pembayaran angsuran dan semata-mata demi penyelesaian hutang kredit yang telah disalurkan PEMOHON KASASI sejak tahun 1996 berdasarkan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 jauh sebelum adanya MSAA dan BPPN), sehingga dengan demikian jelas juga bahwa Amendment To The Credit
Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut sebagai satu-satunya perjanjian yang ditandatangani PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 setelah penandatanganan MSAA pada tanggal 21 September 1998 tidak pernah menimbulkan hutang baru dan PEMOHON KASASI juga tidak pernah menerima jaminan apapun dari TERMOHON KASASI 1 sehubungan dengan Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut. (catatan : setelah MSAA pada tanggal 21 September 1998 hanya terdapat 1 (satu) perjanjian yang ditandatangani oleh PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 yaitu Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dan tidak ada lagi perjaniian apapun (perjanjan hutang maupun jaminan) yang ditandatangani PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 selain Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001
tersebut);Bahwa Amendment To Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut ditandatangani berdasarkan adanya instruksi, arahan, masukan, informasi serta petunjuk dari Agent sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 15 Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996. Berdasarkan instruksi, arahan, masukan, informasi serta petunjuk dari TURUT TERMOHON KASASI 32 selaku Agent yang merupakan pihak yang bertugas menatausahakan/mengadministrasikan segala sesuatu berkaitan dengan Credit Agreement, termasuk pengecekan data-data yang relevan dan keadaan TERMOHON KASASI 1 selaku Debitur, maka PEMOHON KASASI selaku kreditur kemudian menandatangani Amendment To The Credit Agreement tersebut karena tidak mungkin Agent sendiri yang menandatangani Amendment To The Credit Agreement. Perlu PEMOHON KASASI kemukakan juga bahwa TURUT TERMOHON KASASI 32 bertindak selaku Agent dalam seluruh transaksi sejak ditandatanganinya Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 sampai dengan Amendment To The Credit Agreement dan TURUT TERMOHON KASASI 32 selaku Agent adalah pihak yang selama ini berhubungan dan mengetahui kondisi riil dari PT. Indolampung Perkasa (TERMOHON KASASI 1) selaku Debitur, sehingga dengan demikian
jelas bahwa tindakan PEMOHON KASASI dalam menandatangani Amendment To The Credit Agreement pun adalah sepenuhnya berdasarkan instruksi, arahan, masukan, informasi serta petunjuk dari TURUT TERMOHON KASASI 32 selaku Agent (vide Bukti T32-5) ;
Sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab Agent terkait dengan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dan Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut, telah terdapat expert opinion/pendapat ahli Ho Cheong Chan (praktisi perbankan dan pengajar pada Singapore Institute of Management tertanggal 12 Juni 2007 (vide Bukti T32-8) yang mana pada butir 16 dari pendapat ahli tersebut terkutip
sebagai berikut :
Terjemahannya dalam bahasa Indonesia (vide Bukti T32-8A) :
"16. Di dalam pelepasan tugas-tugas dan kewajibannya, Bank Agen harus :
memastikan bahwa dokumen baru, sesuai dan diperbaharui dan hal ini terdiri dari dokumen-dokumen yang sesuai terkait dengan status dan kapasitas debitur;
mempekerjakan Konsultan Hukum Indonesia yang berwenang untuk memberikan advis kepada kreditur mengenai implikasi dan keabsahan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Perubahan;
membuat permohonan yang sesuai untuk memastikan bahwa para pihak yang dimaksud di dalam Perjanjian Kredit dan Perjanjian Perubahan diwakili oleh perwakilan mereka yang berwenang mengenai semua hal yang terkait dengan hal yang sama termasuk penandatangannya;
memastikan bahwa semua syarat-syarat prosedural dan hukum yang diperlukan telah dipenuhi untuk memastikan bahwa Perjanjian Kredit dan Perjanjian Perubahan sah dan mengikat;
memastikan bahwa semua komunikasi dari Debitur dan Penjamin telah diberikan dengan segera kepada semua Kreditur; dan
menghindari benturan kepentingan dengan tugas-tugasnya terhadap prinsipal, kreditur" ;
Bahwa PEMOHON KASASI tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun sehubungan dengan Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 karena memang hutang kredit TERMOHON KASASI 1 kepada PEMOHON KASASI telah ada berdasarkan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996;
Sehubungan dengan penandatanganan Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut, PEMOHON KASASI telah memberikan kuasa kepada HELENA ADNAN (TURUT TERMOHON KASASI 34) (catatan : secara tidak cermat judex facti telah keliru menganggap bahwa kuasa PEMOHON KASASI dalam penandatangan-an Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 adalah Kenji Ikemoto/TURUT TEMOHON KASASI 33 sebagaimana pertimbangan judex facti dalam putusan akhir pada halaman 819) berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 28 Agustus 2001, dimana PEMOHON KASASI telah memberikan kuasa kepada HELENA ADNAN
(TURUT TERMOHON KASASI 34) hanya untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PEMBANDING tidak pernah memberikan kuasa untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum (vide Bukti T32-9);
KEBERATAN IX :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK CUKUP MEMPERTIMBANGKAN KARENA TELAH MEMBENARKAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI YANG PADA INTINYA MENYATAKAN BAHWA SEGALA PERBUATAN YANG DILAKUKAN SETELAH TANGGAL 21 SEPTEMBER 1998
ADALAH SUATU PELANGGARAN MSAA DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang telah membenarkan begitu saja tanpa pertimbangan yang cukup pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang pada intinya menyatakan bahwa segala perbuatan yang dilakukan setelah ditandatanganinya MSAA pada tanggal 21
September 1998 adalah pelanggaran MSAA dan merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk tindakan PEMOHON KASASI yang ikut menandatangani perjanjian yang dibuat setelah ditandatanganinya MSAA pada tanggal 21 September 1998 yaitu Amendment To The Credit Agreement yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 ;Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri adalah pertimbangan yang keliru dan sangat tidak berdasar serta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa MSAA adalah merupakan perjanjian perdata (private contract) yang dibuat oleh dan antara Pemerintah RI/BPPN dengan Keluarga Salim (TURUT TERMOHON KASASI 2 s/d 4) yang tunduk kepada syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata dan karenanya MSAA tersebut berlaku sebagai undang-undang dan hanya mengikat pihak-pihak yang membuat/ menandatanganinya yaitu Pemerintah RI/BPPN dengan Keluaga Salim (TURUT TERMOHON KASASI 2 s/d 4) dan sama sekali tidak
mengikat PEMOHON KASASI yang jelas-jelas bukan pihak dalam perjanjian MSAA. Perlu PEMOHON KASASI sampaikan juga di sini bahwa sebagai perjanjian perdata maka jelas MSAA tersebut tidak bersifat mengikat umum (public order), apalagi jelas-jelas MSAA
tersebut faktanya tidak pernah dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang merupakan prasyarat untuk dapat disebut sebagai public order;Bahwa pelanggaran MSAA sebagai perjanjian perdata adalah merupakan perbuatan wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan yang terkait dengan pelaksanaan MSAA juga hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak dalam perjanjian MSAA tersebut yaitu Pemerintah RI/BPPN dan Keluarga Salim (TURUT TERMOHON KASASI2 s/d 4);
Bahwa sebagai perjanjian. MSAA tidak dapat membawa kerugian dan/atau manfaat terhadap pihak ketiga (vide Pasal 1340 KUHPerdata). termasuk PEMOHON KASASI yang jelas-jelas bukan pihak dalam perjanjian dan tidak mengetahui serta tidak berkepentingan dengan MSAA tersebut (catatan : PEMOHON KASASI sebagai bank asing tidak mempunyai cabang di Indonesia). sehingga dengan demikian keabsahan dan/atau ada tidaknya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan Amendment To The Credit Agreement yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 oleh TERMOHON KASASI 1 selaku Debitur dan TURUT TERMOHON KASASI 33. PEMOHON KASASI selaku kreditur serta TURUT TERMOHON KASASI 33 selaku Agent TICAK CAPAT DIGANTUNGKAN DAN DINILAI berdasarkan MSAA;
Pasal 1340 KUHPerdata :
"Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga: tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat mantaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317" ;
Namun demikian jika Majelis Hakim Agung yang terhormat berpendapat lain (quod non), dengan menyatakan bahwa MSAA adalah public order, tetap saja tidak ada pelanggaran MSAA yang dilakukan PEMOHON KASASI dikarenakan PEMOHON KASASI bukan merupakan pihak yang diwajibkan untuk memenuhi isi/substansi dari MSAA dan apalagi ternyata Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001
ditandatangani PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 berdasarkan adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BPPN pada tanggal 20 April 2001 dan hanya merupakan penjadwalan ulang atas pembayaran angsuran kredit yang telah dikucurkan oleh PEMOHON KASASI berdasarkan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 (jauh
sebelum MSAA ditandatangani pada tanggal 21 September 2008) dan tidak pernah menimbulkan hutang baru serta PEMOHON KASASI juga tidak pernah menerima jaminan apapun dari TERMOHON KASASI 1 sehubungan dengan Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut (catatan : setelah MSAA pada tanggal
21 September 1998 hanya terdapat 1 (satu) perjanjian yang ditandatangani oleh PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 yaitu Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 dan tidak ada lagi perjanjian apapun (perjanjian hutang maupun jaminan) yang ditandatangani PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI 1 selain Amendment To The Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang telah membenarkan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
KEBERATAN X :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK CUKUP MEMPERTIMBANGKAN KARENA TELAH MEMBENARKAN DAN MENGAMBILALIH BEGITU SAJA PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI MENGENAI GANTI RUGI MATERIIL YANG HARUS DITANGGUNG SECARA TANGGUNG RENTENG OLEH PEMOHON KASASI DAN PARA TURUT TERMOHON KASASI
YANG BERTENTANGAN DAN BAHKAN BERTOLAK BELAKANG DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI SENDIRI YANG MENGAKUI BAHWA GANTI RUGI MATERIIL TERSEBUT BUKAN DIAKIBATKAN KARENA TINDAKAN PEMOHON KASASI
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang telah membenarkan dan mengambilalih begitu saja pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri mengenai ganti rugi materiil yang harus ditanggung secara tanggung renteng oleh PEMOHON KASASI dan PARA TURUT TERMOHON KASASI yang bertentangan dan bahkan bertolak belakang dengan pertimbangan judex facti sendiri yang mengakui bahwa ganti rugi tersebut bukan disebabkan oleh tindakan PEMOHON KASASI;
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan dan mengambilalih begitu saja pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi mengenai ganti rugi materiil yang harus ditanggung secara tanggung renteng oleh PEMOHON KASASI dan PARA TURUT TERMOHON KASASI dan harus
dibayarkan kepada PARA TERMOHON KASASI adalah pertimbangan yang keliru dengan alasan-alasan sebagai berikut :Bahwa ternyata kerugian materiil yang dituntut TERMOHON KASASI 1 yang dikabulkan oleh judex facti tersebut sebagaimana yang dipertimbangkan oleh judex facti Pengadilan Negeri adalah timbul akibat tindakan/perbuatan sebagaimana dimaksud dalam bukti surat P·46.1 s/d 46.169, bukti surat P·46.6, P·46.16 s/d P-46.33 dan P·46.66 adalah sebesar Rp. 12.364.496.045,· (dua belas milyar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat puluh lima rupiah) DAN bukti P·66.1 s/d P·66.5, P.66.16, P·66.24, P-66.26, P·66.27, P·66.33 adalah sebesar Rp. 11.898.058.297,- (sebelas milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh delapan ribu dua ratus
sembilan puluh tujuh rupiah);Bahwa ternyata kerugian materiil yang dituntut TERMOHON KASASI 2 yang dikabulkan oleh judex facti tersebut sebagaimana yang dipertimbangkan oleh judex facti adalah timbul akibat tindakan/perbuatan sebagaimana dimaksud dalam bukti P·66.6 s/d P-66.14, P·66.15, P-66.17, P-66.32, P-66.33 adalah sebesar Rp. 32.001.615.571,- (tiga puluh dua milyar satu juta enam ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bahwa ternyata judex facti sendiri mengakui bahwa tindakan/perbuatan yang menurut judex facti dianggap merugikan PARA TERMOHON KASASI (TERMOHON KASASI 1 dan TERMOHON KASASI 2) tersebut pada butir a dan b di atas adalah jelas-jelas BUKAN merupakan tindakan/perbuatan yang dilakukan PEMOHON KASASI atau
dengan kata lain kerugian materiil tersebut tidaklah timbul sebagai akibat tindakan PEMOHON KASASI;Bahwa dengan demikian jelas bahwa sangat tidak adil dan tidak berdasar hukum apabila PEMOHON KASASI harus ikut secara tanggung renteng menanggung kerugian yang tidak diakibatkan oleh perbuatan PEMOHON KASASI;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang telah membenarkan dan mengambilalih begitu saja pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri mengenai ganti rugi materiil tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
KEBERATAN XI :
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK CUKUP MEMPERTIMBANGKAN KARENA TELAH MEMBENARKAN DAN MENGAMBILALlH BEGITU SAJA PERTIMBANGAN DAN AMAR PUTUSAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI KOTABUMI YANG PADA INTINYA MEMERINTAHKAN PEMOHON KASASI UNTUK MENGEMBALIKAN SEGALA DOKUMEN KEPEMILIKAN HAK ATAS SUGAR
GROUP COMPANIES PADAHAL HAL TERSEBUT BERTOLAK BELAKANG DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI SENDIRI YANG PADA INTINYA MENGETAHUI DAN MENGAKUI BAHWA PEMOHON KASASI TIDAK MENGUASAI DAN TIDAK ADA KETERKAITAN APAPUN DENGAN DOKUMEN KEPEMILIKAN DIMAKSUD
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang telah membenarkan dan mengambilalih begitu saja pertimbangan dan amar putusan akhir judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang pada intinya memerintahkan kepada PEMOHON KASASI untuk ikut juga bersama-sama PARA TURUT TERMOHON KASASI lainnya mengembalikan dokumen kepemilikan hak atas Sugar Group Companies kepada PARA TERMOHON KASASI padahal hal tersebut bertolak belakang dengan pendapat judex facti Pengadilan Negeri sendiri bahwa judex facti mengetahui dan mengakui PEMOHON KASASI tidak menguasai dan tidak ada kaitannya dengan dokumen
dimaksud, karena jelas-jelas pertimbangan judex facti tersebut kurang/tidak cukup mempertimbangkan;;
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang membenarkan dan mengambilalih begitu saja pertimbangan dan amar dalam putusan akhir judex facti Pengadilan Negeri mengenai kewajiban untuk mengembalikan dokumen kepemilikan hak atas Sugar Group Companies kepada PARA TERMOHON KASASI adalah pertimbangan dan amar
putusan yang keliru, sangat berlebihan dan tidak berdasar dengan alasan-alasan sebagai berikut:Bahwa tidak selayaknya PEMOHON KASASI ikut diperintahkan untuk mengembalikan dokumen kepemilikan hak atas Sugar Group Companies kepada PARA TERMOHON KASASI karena PEMOHON KASASI tidak menguasai, tidak pemah mendapatkan/menerima serta tidak ada keterkaitan dengan dokumen kepemilikan hak atas Sugar Group Companies karena memang PEMOHON KASASI pada waktu itu hanya merupakan kreditur yang tidak mempunyai dan memegang jaminan kebendaan apapun dari TERMOHON KASASI 1;
Bahwa seharusnya kewajiban untuk menyerahkan/mengembalikan dokumen kepemilikan hak atas Sugar Group Companies hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang menguasainya dan/atau ada keterkaitan dengan dokumen dimaksud dan judex facti juga telah mengakui sendiri dalam pertimbangannya bahwa PEMOHON KASASI bukanlah pihak yang menguasai dan/atau ada keterkaitan dengan dokumen kepemilikan aset dimaksud, sebagaimana pertimbangannya pada halaman 816 Putusan Akhir yang terkutip sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat 2 s/d 6 tidak menyerahkan semua surat-surat perizinan, surat tanah milik Sugar Group Company dan semua perjanjian-perjanjian/akta-akta dan data-data transaksi utang, padahal kepemilikan atas Sugar Group telah beralih kepada Penggugat 2;
Bahwa terhadap data-data tersebut PT. Holdiko Perkasa (Tergugat 40) sebagai penjual telah melakukan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut namun tidak ditanggapi oleh Tergugat 2 sid 6 (vide bukti P-54.a s/d P.54.f);
Bahwa di samping itu telah pula disomasi oleh beberapa konsultan hukum intemasional seperti The Serwer Law Firm PC. International Law Firm dan CISC termasuk Todung Mulya Lubis sendiri sebagai kuasa hukum PT. Holdiko Perkasa yang pada saat ini juga sebagai kuasa hukum dari Tergugat 2 s/d 6 untuk meminta segala dokumen yang berhubungan dengan Sugar Group Company, namun tetap
tidak ditanggapi sebagaimana bukti surat para Penggugat (vide bukti P-55.a s/d P-55.d dan P-56.a s/d P-56.c)" ;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi dalam putusan a quo yang telah membenarkan dan mengambilalih begitu saja pertimbangan dan amar putusan akhir judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi yang pada intinya memerintahkan kepada PEMOHON KASASI untuk ikut juga bersama-sama PARA TURUT
TERMOHON KASASI lainnya mengembalikan dokumen kepemilikan hak atas Sugar Group Companies kepada PARA TERMOHON KASASI adalah pertimbangan yang keliru dan tidak memberikan pertimbangan yang cukup, oleh karena itu putusan a quo tidak dapat dipertahankan lagi da harus dibatalkan ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 33
ALASAN PERTAMA : JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN PENERAPAN HUKUM KARENA TELAH MENGANGGAP PENGADILAN NEGERI KOTABUMI BERWENANG MEMERIKSA PERKARA
Pada intinya Pengadilan Negeri berpendapat bahwa ia berwenang
memeriksa dan memutus perkara ini karena para pihak dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 telah
memilih Pengadilan Negeri Kotabumi sebagai pilihan domisili (vide putusan
sela halaman 179-182) ;Pertimbangan dan putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 142 RbG
dan pertimbangan serta putusan tersebut jelas tidak benar mengingat bahwa
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret
2000 hanya mengikat para pihaknya (lLP dan Marubeni Corporation) dan
sama sekali tidak mengikat SMBC ataupun Tergugat lain dalam perkara
ini ;Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Kasasi mohon Majelis Hakim yang
terhormat untuk dengan membatalkan putusan judex facti dan
menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
ALASAN KEDUA : PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN MEMBUAT PUTUSAN YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP GANTI RUGI KHUSUSNYA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BAHWA SMBC HARUS MEMBAYAR GANTI KERUGIAN SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA PENGGUGAT
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi telah menghukum SMBC bersama
Tergugat lainnya untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada:
Termohon Kasasi I sebesar Rp. 24.262.554.342,- ;
Termohon Kasasi II sebesar Rp. 30.486.574.022,- ;
masing-masing ditambah bunga 6% pertahun terhitung sejak surat gugatan
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi sampai seluruhnya
dibayar lunas ;
Untuk sampai pada putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi telah
mengambilalih pertimbangan Pengadilan Negeri - yang artinya, Pengadilan
Tinggi telah mempertimbangkan bahwa kerugian PT. Indolampung Perkasa
(dahulu Penggugat I) terbukti dengan bukti-bukti :
P-46.1. s/d P-46.169 ;
P-46.6 ;
P-46.16 s/d P-46.33 ;
P-46.66 ;
P-66.1 s/d P-66.5 ;
P-66.16 ;
P-66.24 ;
P-66-26 ;
P-66-27 ;
P-66.33 ;
Berkaitan dengan kerugian PT Garuda Pancaarta (dahulu Penggugat II),
Pengadilan Tinggi telah pula mengambilalih pertimbangan Pengadilan Negeri dan karenanya, Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan bahwa kerugian PT Garuda Pancaarta (dahulu Penggugat II) terbukti dengan bukti-bukti :
P-66.6 s/d P-66.14 ;
P-66.15 ;
P-66.17 ;
P-66.32 ;
P.66.33.
Bahwa apabila diperiksa secara seksama, bukti-bukti kerugian yang diajukan
oleh para Penggugat adalah bukti-bukti kerugian yang terkait dengan
sengketa atau perkara antara para Penggugat dengan tergugat-tergugat.
lain di dalam perkara ini yaitu, Salim Group, PT Indolampung Buana
Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur.Pihak, sengketa dan
bukti terse but sam a sekali tidak ada hubungannya dengan SMBC ataupun
perbuatan-perbuatan SMBC yang dituduhkan para Penggugat ;Seandainyapun penandatanganan perjanjian Credit Agreement tertanggal
3 October 1996 ataupun Amendment to Credit Agreement dated 3 October
1996 yang ditandatangani pad a tanggal 29 Agustus 2001 dianggap melawan huk3um dan dianggap merupakan tanggungjawab SMBC (quod non), tindakan-tindakan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tanah eks register 47 Lampung yang menjadi persoalan antara para Penggugat dengan Salim Group, PT Indolampung Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur, sehingga ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi tidak lah berdasar hukum. Dengan demikian, hukuman ganti rugi yang judex facti jatuhkan sangat keliru dan sama sekali tidak dapat diterapkan kepada SMBC ;Kenyataannya, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan SMBC untuk secara
tanggung renteng memberikan ganti kerugian materiil kepada PT Indolampung Perkasa dan PT Garuda Pancaarta (vide, Putusan
Pengadilan Tinggi hal. 128-129) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, untuk pemberian ganti rugi, harus ada keterkaitan jelas antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian ;
Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya No.1057 K/Sip/1973, tanggal
25 Maret 1976 pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
"Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian
materiil akibat perbuatan Terbanding I, gugatan rekonvensi (ganti rugi
karena perbuatan melawan hukum) harus ditolak” ;
Dalam putusan tersebut, terlihat Mahkamah Agung mempertimbangkan
bahwa dengan tidak adanya kerugian materiil yang dapat dibuktikan salah
satu pihak kepada pihak lainnya, maka gugatan ganti rugi karena perbuatan
melawan hukum harus ditolak ;
Oleh karena itu sangatlah keliru dan tidak berdasar hukum bagi Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi untuk memutuskan bahwa SMBC harus membayar
ganti kerugian secara tanggung renteng kepada pihak yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan SMBC, yaitu PT Indolampung Perkasa dan
PT Garuda Pancaarta ;Dengan demikian jelas bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam
memutus SMBC untuk bersama-sama Tergugat lainnya secara tanggung
renteng mengganti kerugian materiil para Penggugat adalah pertimbangan
hukum yang salah dalam menerapkan hukum terutama Pasal 1365
KUHPerdata karenanya tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;Berdasarkan fakta-fakta di atas Mahkamah Agung harus membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan
para Penggugat setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan SMBC ;
ALASAN KETIGA: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN PRINSIP HUKUM UMUM DAN HUKUM PERJANJIAN KARENA TELAH MEMPERTIM-BANGKAN BAHWA CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 DAN GUARANTEE TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM SEMATA-MATA KARENA JUDEX FACTI MENGANGGAP BAHWA SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
Bahwa, judex facti (Pengadilan Tinggi) telah dengan tanpa dasar
hukum yang jelas mempertimbangkan dan memutuskan bahwa karena
perjanjian perjanjian Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan
Construction Contract tertanggal 16 April 1996 diatas tidak sah dan tidak
berkekuatan hukum, maka beberapa dokumen/perjanjian lainnya termasuk:
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996; dan
Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996
tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya adalah bahwa menurut judex
facti, perjanjian-perjanjian Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan
Construction Contract tertanggal 16 April 1996 diatas merupakan perjanjian
pokok dan perjanjian-perjanjian lain termasuk Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 tersebut merupakan perjanjian- perjanjian turutan (assesoir) dari Supply Contract, tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996. Bahkan, judex facti telah menganggap bahwa perjanjian-perjanjian lain (termasuk Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996) merupakan amandment (yang bahasa Indonesianya artinya: perubahan) dari Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996 antara Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa ;
Khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Credit Agreement
tanggal 3 Oktober 1996 (yang mana SMBC merupakan pihak) dan Guarantee tanggal 3 Oktober 1996 (yang mana SMBC merupakan penerima jaminan dari Marubeni Corporation), perkenankanlah SMBC menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
HUKUM INDONESIA BUKANLAH HUKUM YANG TEPAT UNTUK MENILAI APAKAH CREDIT AGREEMENTTER TANGGAL 3 OKTOBER 1996 DAN GUARANTEE TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 ADALAH PERJANJIAN-PERJANJIAN ACCESSOIR DARI SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996. DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL1996
Pertama-tama, SMBC menegaskan bahwa Pengadilan Indonesia tidak bisa
menggunakan hukum Indonesia untuk menilai apakah Credit Agreement
tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 adalah
perjanjian accessoir dari Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan
Construction Contract tertanggal 16 April 1996 terutama mengingat :
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 adalah perjanjian yang tunduk pada hukum Singapura; dan
Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 adalah perjanjian penanggungan yang tunduk pada hukum Jepang ;
Sehingga, penafsiran atas perjanjian-perjaniian tersebut. seperti apakah
perjanjian-perjanjian tersebut memenuhi syarat sebagai perjanjian
accessoir menurut hukum asing dimaksud sudah sepatutnya pula
menggunakan hukum asing tersebut. Berkaitan dengan hal ini,
Prof Hikmahanto Juwana dalam artikelnya "Pengadilan di Daerah dan
Kepastian Hukum" yang dimuat dalam harian Lampung Pos tanggal 24
Oktober 2008 (Lampiran 3) halaman 15 berpendapat sebagai berikut:
"Salah satu kesepakatan yang harus dihormati oleh hakim adalah
penggunaan hukum asing. Dalam konteks demikian, hakim seharusnya menggunakan hukum asing yang telah dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa ...
Hakim Indonesia tentu memiliki keterbatasan pemahaman terhadap
hukum asing. Hal ini wajar dan hakim asing pun memiliki keterbatasan
yang sama dalam memahami hukum Indonesia. Namun, keterbatasan
tersebut tidak dengan serta merta membuat hakim harus mengenyamping-kan hukum yang telah dipilih. Disinilah peran ahli hukum dari suatu negara yang dipilih hukumnya didudukaan sebagai saksi ahli" ;
Mohon dicatat bahwa, tidak ada satupun saksi ahli dalam perkara ini yang
mendukung pertimbangan judex facti ;Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus membatalkan pertimbangan dan
putusan judex facti yang telah menyatakan perjanjian Credit Agreement
tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 tidak
sah dan batal demi hukum dengan alasan yang dikait-kaitkan dengan
perjanjian-perjanjian Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan
Construction Contract tertanggal 16 April 1996 ;
CREDIT AGREEMENT DAN GUARANTEE TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 BUKAN PERJANJIAN ACCESOIR DARI SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996
Seandainyapun judex facti menggunakan hukum Indonesia untuk menilai
permasalahan tersebut, judex facti juga telah melakukan kesalahan
penerapan hukum khususnya prinsip hukum perjanjian dengan mengambil
kesimpulan bahwa Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan
Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 harus dinyatakan tidak sah dan tidak
berkekuatan hukum dengan alasan bahwa kedua perjanjian tersebut
merupakan perjanjian accessoir atau bahkan amandment dari Supply
Contract tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 16
April 1996 antara Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa ;Berdasarkan kaidah hukum Indonesia, suatu perjanjian hanya dapat
dikategorikan sebagai perjanjian accessoir apabila memenuhi ciri-ciri
dan karakteristik sebagai berikut :
Adanya perjanjian accessoir tersebut tergantung pada perjanjian
pokok ;Apabila perjanjian pokok batal maka perjanjian accessoir ikut batal ;
Perjanjian accessoir ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok ;
(vide antara lain halaman 37 dari buku "Hukum Jaminan di Indonesia
Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Perorangan", edisi pertama, tahun 1980,
karangan Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH.) ;
Dalam hal ini, mohon perhatian bahwa
tidak ada satupun dalih maupun alat bukti dari para Penggugat yang
berhasil membuktikan bahwa Credit Agreement tertanggal 3 Oktober
1996 dan Guarantee yang diberikan Marubeni Corporation kepada SMBC tertanggal 3 Oktober 1996 memenuhi ciri-ciri dan karakteristik sebagai perjanjian accessoir dari Supply Contract tertanggal 11 April 1996 maupun Construction Contract tertanggal 16 April1996 ;Sebaliknya terbukti, antara lain :
Tidak ada satupun ketentuan (pasal) dalam Credit Agreement
tertanggal 3 Oktober 1996 maupun Guarantee tertanggal 3 Oktober
1996 yang menyebutkan bahwa Supply Contract tertanggal 11 April
1996 dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996 adalah
perjanjian pokok dari perjanjian- perjanjian tersebut ;Batalnya atau dinyatakan tidak sahnya Supply Contract tertanggal
11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996 (quod non) tidak otomatis menyebabkan Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 batal demi hukum ;Bahkan, batalnya atau dinyatakan tidak sahnya Supply Contract 1996
dan Construction Contract 1996 pun bukan alasan untuk mengakhiri Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 (vide Bukti T33 - 3.1, Bukti T33 - 12 dan Bukti T33 – 9) ;Tidak ada satupun ketentuan (pasal) dalam Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 yang menyebutkan bahwa ketiga perjanjian tersebut ikut beralih apabila Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan ConstructionContract tertanggal 16 April 1996 beralih ;
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 bukanlah perjanjian jaminan dari Supplv Contract tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 11 April 1996. Padahal sesuai kaidah hukum Indonesia yang berlaku, perjanjian accessoir lazimnya adalah perjanjian jaminan dari suatu perjanjian pokok (kredit), misalnya seperti hak tanggungan dan fidusia ;
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 sama sekali bukan perjanjian amendment yang mengubah Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 11 April 1996 ;
Dengan uraian di atas, jelas bahwa judex facti telah melakukan kesalahan
penerapan hukum yang berat yaitu tentang prinsip hukum umum tentang
hukum mana yang dipakai dalam menilai suatu perjanjian dan prinsip hukum
perjanjian itu sendiri. Judex facti telah dengan ceroboh membenarkan dalil
dan itikad buruk para Penggugat untuk menghindari kewajibannya. Faktanya
adalah PT Indolampung Perkasa telah menikmati pinjaman-pinjaman
yang diberikan oleh Terbanding 33 (dan Tergugat 32) berdasarkan
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 (vide Bukti T33-16 dan T33-
17) namun setelah menikmati pinjaman tersebut malah mendalihkan
dokumen-dokumen kreditnya seperti Credit Agreement, tertanggal 3 Oktober 1996 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 tidak sah ;
ALASAN KEEMPAT: JUDEX FACTI TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYA
DENGAN MEMERIKSA DAN MEMUTUS BAHWA KARENA SUPPLY CONTRACT TERTANGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 TIDAK SAH, CREDIT AGREEMENT DATED 3 OCTOBER 1996 AND GUARANTEE TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 JUGA DIANGGAP TIDAK SAH
Mohon perhatian Mahkamah Agung bahwa Pengadilan Tinggi telah
mempertimbangkan dan memutuskan bahwa karena Supply Contract
tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996
yang dibuat oleh Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa tidak
sah dan tidak berkekuatan hukum, beberapa dokumen lainnya termasuk
Credit Agreement dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 juga dianggap
tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan alas an bahwa Credit
Agreement dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 adalah perjanjian
assesoir dari Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan Construction
Contract tertanggal 16 April 1996 ;Padahal, tidak satupun gugatan Penggugat mendalilkan hal tersebut di atas ;
Karenanya, judex facti jelas telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum
acara perdata yang meminta hakim untuk bersikap pasif dan menghindarkan
diri dari memeriksa hal-hal yang tidak ada dalam perkara atau tidak ada
dalam gugatan Penggugat ;
Pasal 178 ayat (3) HIR / Pasal 189 ayat (3) Rbg mengatur:
"Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak
dimohonkan atau melebihi lebih dari apa yang dimohonkan" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 September 1971. No. 372 K/Sip/1970, menyebutkan:
"Putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang
menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan" ;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya yang berjudul "Hukum
Acara Perdata Indonesia", penerbit Liberty, Yogyakarta, tahun 1993, pada
hal. 186, juga menyebutkan:
"Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut" ;
Oleh karena itu, putusan Pengadilan Tinggi ini sudah sepatutnya dibatalkan
karena Pengadilan Tinggi telah melanggar ketentuan hukum
acara perdata yang membatasi kewenangan Pengadilan
untuk tidak memeriksa dan memutuskan hal-hal yang tidak
dipersengketakan ataupun dituntut oleh pihak Penggugat dalam surat
gugatannya ;
ALASAN KELlMA: JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN PENERAPAN HUKUM KARENA TELAH MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PAR PIHAKNYA
Judex facti telah membatalkan atau menyatakan tidak sah dan tidak
berkekuatan hukum perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan SMBC
sebagai berikut :
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996; dan
Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 ;
Dengan alasan bahwa perjanjian Supply Contract tertanggal 11 April 1996
dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996 tidak sah dan tidak
berkekuatan hukum ;
Bahwa pada kenyataannya, perjanjian Supply Contract tertanggal 11 April
1996 dan Construction Contract teranggal 16 April 1996 telah selesai
dilaksanakan oleh para pihaknya PT Indolampung Perkasa dan Marubeni
Corporation jauh sebelum PT Indolampung Perkasa dimiliki oleh PT Garuda
Pancaarta, yaitu per-tanggal 31 Agustus 1998 (vide bukti yang diajukan oleh
Marubeni Corporation dengan tanda T -1 10A/PR.1-23A yang berupa Final
Acceptance Certificate yang dikeluarkan oleh PT Indolampung Perkasa) ;Dalam hukum Indonesia, suatu perjanjian yang tidak tertulis atau tidak
ditandatangani-pun demi hukum dianggap sebagai suatu perjanjian yang sah;Dengan demikian, seandainyapun dianggap perjanjian-perjanjian Supply
Contract tertanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tertanggal 16
April 1996 dianggap tidak ditandatangani secara benar, perjanjian-perjanjian
tersebut harus dianggap tetap sah karena pada kenyataannya para pihak
telah mematuhi dan melaksanakan perjanjian tersebut ;Berdasarkan uraian di atas, putusan judex facti jelas putusan yang
mengandung kesalahan penerapan hukum terutama hukum perjanjian
mengingat bahwa perjanjian-perjanjian Supply Contract tertanggal 11 April
1996 dan Construction Contract tertanggal 16 April 1996 sah dan karenanya,
perjanjian-perjanjian Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan
Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 sah walaupun apabila keberlakuannya
dianggap harus mengikuti Supply Contract tertanggal 11 April 1996 dan
Construction Contract tertanggal 16 April 1996 (quod non).
ALASAN KEENAM: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM
TERUTAMA PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(KUHPERDATA) DENGAN MENYATAKAN SMBC MELAKUKAN PERBUATAN
MELAWAN HUKUM
Dalam perkara ini, Penggugat telah menggugat 48 Tergugat yang masing-
masing merupakan individu dan badan hukum yang berbeda-beda ;Gugatan para Penggugat dalam perkara ini adalah gugatan perbuatan
melawan hukum yang karenanya, berdasarkan prinsip-prinsip dasar hukum
acara perdata, para Penggugat mempunyai beban untuk membuktikan
apakah masing-masing pihak yang digugatnya memenuhi unsur perbuatan
melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;Kami tegaskan lagi bahwa karena masing-masing pihak dalam perkara ini
merupakan individu dan badan hukum yang berbeda-beda, judex facti
tidak dapat dengan serta merta menghukum suatu pihak karena perbuatan
atau kesalahan yang dilakukan pihak lainnya ;
TIDAK TERPENUHINYA UNSUR PERBUATAN SMBC YANG MELAWAN HUKUM
Dalam gugatannya, para Penggugat telah menuduh SMBC dengan
tuduhan-tuduhan sebagai berikut:SMBC telah bersama-sama beberapa Tergugat lainnya merekayasa
perjanjian utang dan menjaminkan harta kekayaan PT Indolampung
Perkasa pada saat PT Indolampung Perkasa milik pemerintah
Republik Indonesia dan SMBC bersama beberapa Tergugat lainnya
telah melanggar PP No.17/1999 ; (Vide gugatan halaman 8-9) ;SMBC telah membantu Tergugat 1 s/d Tergugat 6 menggembosi
harta kekayaan PT Indolampung Perkasa ; (Vide gugatan halaman 9 serta dalil-dalil perbuatan melawan hukum pertama (halaman 16-23) dan kedua (halaman 23-29 gugatan) ;SMBC telah membantu Tergugat 1 s/d Tergugat 6 melanggar Pasal
8 ayat (2) PP No. 17/1999 ; (vide perbuatan melawan hukum keempat (halaman 33) gugatan) ;SMBC telah membantu Tergugat 1 s/d Tergugat 4 membuat
transaksi rekayasa ; (Vide perbuatan melawan hukum ketiga (halaman 30-33) dan keenam (halaman 36-41) gugatan ;Selain itu, para Penggugat sendiri mengakui bahwa alasan para
Penggugat menggugat SMBC adalah karena penandatanganan
perjanjian Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996
tertanggal 29 Agustus 2001 yang menurutnya ditandatangani seolah-
olah oleh PT Indolampung Perkasa yang diwakili Daddy Hariadi serta
SMBC dan STBC yang diwakili oleh Helena Adnan ; (Vide gugatan halaman 54) ;
Pada kenyataannya, dalam persidangan para Penggugat tidak dapat
membuktikan satupun dalil gugatannya yang berkenaan dengan SMBC,
sebagaimana diuraikan berikut ini:Tidak terbukti:
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 ;
Amendment to the Credit Agreement dated 3 October 1996
tertanggal 29 Agustus 2001; maupunGuarantee tertanggal 3 Oktober 1996 yang diberikan oleh Marubeni Corporation ;
adalah transaksi rekayasa, penyelundupan hukum, melawan hukum,
dan menggembosi harta kekayaan para Penggugat ;
Tidak terbukti, selain dari ketiga dokumen tersebut dalam butir a
di atas dan surat kuasa SMBC kepada Kenji Ikemoto (vide Bukti T33-
8A/B) dan Helena Adnan (Bukti T35-7), SMBC terlibat, ikut serta
maupun membantu tergugat lainnya membuat perjanjian, jaminan
maupun dokumen lainnya yang dituduhkan oleh para Penggugat ;Tidak terbukti dalil para Penggugat dalam gugatan yang menuduh
SMBC membantu Tergugat 1 s/d Tergugat 6 menggembosi harta
kekayaan para Penggugat dan melanggar Pasal 8 ayat (1) PP
No. 17/1999 ;Tidak terbukti dalil para Penggugat dalam gugatan yang menuduh
SMBC melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para
Penggugat ;
SEBALlKNYA:
Terbukti bahwa Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan
Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 tidak ada kaitannya dengan
MSAA, kewenangan BPPN maupun pengalihan PT Indolampung
Perkasa kepada PT Garuda Pancaarta karena:
Terbukti Credit Agreement dan Guarantee telah ditandatangani
jauh hari sebelum:
Tergugat 2 s/d Tergugat 4 dan Pemerintah Indonesia menandatangani MSAA, pada tanggal 21 September 1998 ;
BPPN terbentuk pada tanggal 26 Januari 1998 ;
Pemerintah menerbitkan PP No. 17/1999 pada tanggal
27 Februari 1999 ;PT Indolampung Perkasa dikuasai oleh Pemerintah Indonesia, BPPN, PT Holdiko Perkasa ataupun PT Garuda Pancaarta. (vide Bukti T33-3.1 dan Bukti T33-3.9) ;
Terbukti bahwa Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 sah dan
sebaliknya tidak ada satupun alat bukti para Penggugat yang
sanggup membuktikan bahwa Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996
tersebut bertentangan dengan hukum Indonesia maupun hukum
Jepang ;Terbukti berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996, Amendment to CreditAgreement dated 3 October 1996 tertanggal 29 Agustus 2001 dan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 bukan merupakan transaksi rekayasa dan tidak menyelundupi hukum Indonesia, bahkan merupakan transaksi yang diakui keabsahannya dalam hukum Indonesia dan lazim dalam praktek bisnis sehari-hari (vide keterangan ahli Prof. Rudi Prasetyo) ;
Terbukti, dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh para Penggugat
bahwa terhitung sejak tanggal 5 Maret 2002, SMBC bukan lagi kreditur dari karena Marubeni Corporation telah melunasi seluruh utang PT Indolampung Perkasa kepada SMBC berdasarkan Guarantee tertanggal 3 Oktober 1996 ;Dengan pelunasan utang PT Indolampung Perkasa tersebut SMBC sama
sekali tidak lagi mempunyai hubungan apapun dengan PT Indolampung
Perkasa (apalagi PT Garuda Pancaarta). Karenanya, tidak seharusnya
SMBC disangkutpautkan dalam perkara ini ;
TIDAK TERPENUHI UNSUR ADANYA KERUGIAN PARA TERMOHON KASASI YANG DISEBABKAN OLEH PERBUATAN SMBC
Selain itu, seandainyapun benar perbuatan SMBC dianggap melakukan
melawan hukum dalam perkara ini, tidak ada satupun bukti dari para
Penggugat yang berhasil membuktikan bahwa perbuatan SMBC telah
menyebabkan kerugian terhadap para Penggugat ;Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang mengatakan bahwa para
Penggugat telah menderita kerugian material sehubungan dengan sengketa
tanah Eks Register 47 adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak
sesuai dengan prinsip "kerugian" dalam KUH Perdata. Sesuai KUH Perdata,
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para Penggugat bukan merupakan suatu
"kerugian" yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, melainkan
kewajiban yang harus ditanggung oleh para Penggugat sendiri atas
inisiatif dan demi kepentingan sendirinya (seandainyapun benar para
Penggugat berhak atas tanah Eks Register 47) ;
TIDAK TERPENUHI UNSUR ADANYA HUBUNGAN KAUSAL ANTARA KERUGIAN YANG DIDALlHKAN OLEH PARA PARA PENGGUGAT DENGAN PERBUATAN SMBC YANG DITUDUH MELANGGAR KAIDAH
HUKUM
Judex facti nyata-nyata telah salah menerapkan Pasal 1365 KUH Perdata
karena "unsur hubungan kausal antara kerugian yang diderita oleh para
Penggugat dengan perbuatan SMBC" sama sekali tidak terpenuhi. Menurut
judex facti dan Penggugat sendiri, kerugian yang diduga diderita oleh
para Termohon Kasasi bukan disebabkan oleh perbuatan SMBC,
melainkan perbuatan Tergugat-Tergugat lainnya ;Sebagaimana telah diuraikan pada bagian alasan kedua di atas, bukti-bukti
kerugian yang diajukan para Penggugat adalah bukti-bukti kerugian yang
berkaitan dengan sengketa atau masalah antara para Penggugat dengan
para Tergugat lain dalam perkara ini yaitu Salim Group, PT Indolampung
Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur. Pihak sengketa dan
bukti-bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan SMBC atau perbuatan-
perbuatan yang para Penggugat telah tuduhkan terhadap SMBC ;Dengan bukti-bukti yang diajukannya, para Penggugat telah mencoba
membuktikan bahwa kerugian yang dituntutnya berasal dari biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk:
melakukan pengurusan atas dokumen-dokumen kepemilikan tanah Eks Register 47 yang diduga telah disembunyikan oleh Salim Group;dan
membayar biaya pembebasan tanah yang telah diduduki secara
liar oleh masyarakat di atas lahan tanah Eks Register 47 ;
Lebih lanjut, bukti-bukti yang dirujuk oleh judex facti sebagai bukti bukti
kerugian para Penggugat, menurut para Penggugat sendiri merupakan bukti-
bukti kerugian yang disebabkan oleh pihak lain seperti Salim Group,
PT Indolampung Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur dan
bukan SMBC ; (vide Daftar Bukti para Penggugat) ;Terlebih lagi, SMBC pun tidak pernah terlibat dalam penjualan PT Indolampung Perkasa kepada PT Garuda Pancaarta oleh PT Holdiko
Perkasa (dalam likuidasi), sehingga permasalahan apakah benar tanah Eks
Register 47 termasuk aset PT Indolampung Perkasa dalam transaksi
jual-beli tersebut adalah permasalahan antara PT Holdiko Perkasa
(dalam likuidasi) selaku penjual dengan PT Garuda Pancaarta selaku
pembeli dan tidak dapat dikait-kaitkan dengan SMBC ;Dengan demikian, berdasarkan seluruh alasan permohonan kasasi di atas,
jelas-jelas TERBUKTI BAHWA:
Tuduhan bahwa SMBC melakukan perbuatan melanggar hukum tidak
berdasarkan hukum ;Seandainyapun benar perbuatan SMBC dianggap melanggar kaidah
hukum, para Termohon Kasasi pun TIDAK menderita kerugian
akibat perbuatan SMBC ;Seandainyapun benar para Termohon Kasasi menderita kerugian,
kerugian tersebut pun BUKAN disebabkan oleh perbuatan SMBC.
melainkan menurut Pengadilan Negeri dan para Termohon Kasasi sendiri disebabkan oleh Salim Group. PT Indolampung Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur ;
ALASAN KETUJUH: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENERAPKAN ATURAN-ATURAN DALAM MASTER SETTLEMENTAND ACQUISITION AGREEMENT (MSAA), UU NO.19/1998 DAN PP NO.17/1999 TERHADAP SMBC
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri sebagaimana telah dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan SMBC melakukan perbuatan
melawan hukum (putusan Pengadilan Negeri halaman 840) ;Putusan tersebut, didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan hukum yang
keliru, sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Helena Adnan (Tergugat 31) dan the Sumitomo Banking Trust & Co (Tergugat 32) serta Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapore (Tergugat 33) ;
"Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
para Tergugat tersebut yaitu dengan telah menandatangani perjanjian-perjanjian yang dibuat setelah MSAA ditandatangani yaitu tanggal 21 September 1998 diantaranya perjanjian Amendment to the Credit of 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 (vide bukti P-18/18.1, T.1-38A/38B, T.2 s/d 6-15/15A, T. 32-5/5A. T. 33-12A/12B. T.36 30/30A) dan perjanjian-perjanjian lainnya, dimana perjanjian-perjanjian tersebut telah cacat hukum sebagaimana telah diperlimbangkan di atas ;
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan sebagaimana
pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Tergugat 31. Tergugat
32 dan Tergugat 33 telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa para Tergugat 31, Tergugat 32 dan Tergugat 33
yang merupakan Direksi dari Marubeni Corporation (Tergugat 1) yang
telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, dikhususkan hanya terhadap perbuatan
Tergugat 32, Tergugat 32 dan Tergugat 33 dalam pembuatan perjanjian-perjanjian yang dilakukan setelah penandatanganan MSAA (tanggal 21 September 1998) tersebut" ; (vide Putusan Pengadilan Negeri halaman 818-819) ;
Dengan demikian, judex facti telah mempersalahkan SMBC dan
menyatakan SMBC melakukan perbuatan melawan hukum karena SMBC
dianggap menandatangani perjanjian-perjanjian yang dibuat setelah MSAA
ditandatangani ;Pertimbangan dan putusan judex facti tersebut merupakan kesalahan
penerapan hukum khususnya penerapan MSAA karena MSAA merupakan
perjanjian privat yang sama sekali tidak mengikat SMBC. Sampai hari ini, apa yang disebut-sebut pihak lain dalam perkara ini sebagai perjanjian MSAA tidak pernah diundangkan menjadi peraturan yang bersifat publik ;Selain itu, hingga saat ini SMBC-pun belum pernah dimintai persetujuannya apalagi menyetujui untuk tunduk pada perjanjian MSAA tersebut. Bahkan, fotokopi dari salinannyapun baru dilihat SMBC dalam proses persidangan perkara ini. SMBC juga tidak dapat dianggap terikat dan tidak dapat
dianggap memiliki kewajiban mematuhi apa yang disebut-sebut sebagai
perjanjian MSAA. Oleh karenanya, adalah suatu penerapan hukum yang
fatal, bertentangan dengan asas kepastian hukum serta sewenang-
wenang apabila SMBC dianggap harus mematuhi aturan-aturan dalam
MSAA ;Berkaitan dengan hal ini, Prof Hikmahanto Juwana dalam artikelnya
"Pengadilan di Daerah dan Kepastian Hukum" yang dimuat dalam harian
Lampung Pos tanggal 24 Oktaber 2008 halaman 15 berpendapat sebagai
berikut:
"Pada prinsipnya, hakim harus menghindari pihak-pihak di luar MSAA
dihukum karena tuduhan pelanggaran MSAA. Hakim harus mampu
menakar sejauh mana pihak-pihak yang berperkara terlibat secara
langsung dalam perkara dengan memperhatikan hubungan hukum
antar pihak" ;
Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung harus membatalkan putusan
judex facti dan dengan mengadili sendiri menolak seluruh gugatan para
Penggugat atau setidak-tidaknya sepanjang yang berkaitan dengan SMBC ;
PENANDATANGANAN AMENDMENT TO CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2001 TIDAK MELANGGAR PASAL 7.6 (A) MSAA, PP NO.17/1999 ATAUPUN UU NO.10/1998 ;
Bahwa judex facti telah mempertimbangkan
bahwa perbuatan melawan hukum SMBC adalah menandatangani
Amendment to the Credit Agreeement dated 3 October 1996 yang
ditandatangani 29 Agustus 2001 dan perjanjian lain yang menurut judex
facti tidak sah ;Pada bagian lain dari pertimbangan hukumnya, judex facti pada dasarnya
mempertimbangkan bahwa yang membuat Amendment to Credit Agreement
dated 3 October 1996 yang ditandatangani tanggal 29 Agustus 2001 maupun dokumen-dokumen lainnya tidak sah adalah karena:
perjanjian-perjanjian tersebut ditandatangani setelah penandatanganan MSAA (oleh keluarga Salim);
Perjanjian-perjanjian tersebut ditandatangani untuk menjaminkan atau
mengalihkan asset PT Indolampung Perkasa; danPerjanjian-perjanjian tersebut ditandatangani sebelum adanya
persetujuan dari BPPN.
Dengan demikian penandatanganan Amendment to the Credit Agreement
dated 3 October 1996 yang ditandatangani pad a 29 August 2001 serta
dokumen-dokumen lain dianggap melanggar Pasal 7.6 MSAA (vide Putusan
Pengadilan Negeri halaman 796-798) ;
Pertama-tama, SMBC ingin tegaskan bahwa satu-satunya perjanjian yang
ditandatangani oleh SMBC setelah MSAA ditandatangani hanyalah
Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani
pada 29 Agustus 2001. SMBC tidak pernah menandatangani perjanjian lain
dan tidak ikut campur dalam transaksi lain dalam perkara ini yang Salim
Group atau Marubeni Corporation lakukan ;Judex facti telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan hukum
dengan menyatakan Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus
2001 tidak mendapatkan persetujuan BPPN, karena Amendment ini tidak
membutuhkan persetujuan BPPN. Seandainyapun benar diperlukan,
kewajiban untuk mendapatkan persetujuan itu bukan pada SMBC
(melainkan PT Indolampung Perkasa) ;Faktanya pula, adalah berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainnya
penandatanganan Amendment to Credit Agreement pada tanggal 29 Agustus 2001 dilakukan SETELAH persetujuan BPPN dimohonkan pada tanggal 20 April 2001 dan BPPN memberikan persetujuannya pada tanggal 25 Mei 2001 ;Bahkan Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tersebut
pun sebenarnya tidak termasuk perjanjian yang dilarang oleh Pasal 7.6(a)
MSAA dan membutuhkan persetujuan BPPN terutama karena Amendment
ini dibuat setelah Closing Date ;Justru berdasarkan Pasal 7.6(a) MSAA:
Larangan untuk membuat perjanjian tanpa persetujuan BPPN tersebut
hanya berlaku dari penandatanganan MSAA sampai dengan PT
Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) menerima PT Indolampung Perkasa (atau dikenal dengan Closing Date), atau dengan kata lain larangan tersebut tidak berlaku bagi perjanjian yang DIBUAT setelah Closing Date, sebagaimana dikutip berikut ini:
"(a) Controlled Companies. Except as may expressly be contemplated by this Agreement, prior to respective Closing Dates on which the Acquisition Shares of each Controlled Company are transferred to the ownership of CJ Holdico, the Shareholders shall cause such Controlled Company to conduct the business and operations of such Controlled
Company only in the ordinary and usual course of business
and consistent with good business practice ....
Without limiting the generality of the foregoing, and except as
otherwise expressly provided in this Agreement or with the prior written consent of BPPN, prior to the Closing Date on which a Control/ed Company's Acquisition Shares are transferred to CJ Holdico, the Shareholders shall not permit any Control/ed Company to take any of
the fol/owing actions:...”
FAKTANYA:
Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 SETELAH Closing Date yang terjadi pada tahun 1999 (vide keterangan ahli Damciwar Ade, khususnya pad a hal 1314, paragraf terakhir dari Putusan Pengadilan Negeri) ;
DENGAN DEMIKIAN:
Terbukti bahwa Pasal 7.6(a) MSAA tidak mewajibkan adanya persetujuan BPPN untuk membuat Amendment to CreditAgreement tanggal 29 Agustus 2001 karena pada kenyataannya Amendment ini dibuat SETELAH Closing Date ;
Seandainyapun benar Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus
2001 dianggap sebagai perjanjian yang dilarang oleh Pasal 7.6(a) MSAA dan wajib mendapatkan persetujuan BPPN, mohon Majelis Hakim Tinggi yang terhormat secara seksama melihat Pasal 7.6(a) MSAA, dimana pasal ini sama sekali tidak mewajibkan SMBC untuk mendapatkan persetujuan
BPPN, sebagaimana dikutip berikut ini:
"Without limiting the generality of the foregoing, and except as otherwise expressly provided in this Agreement or with the prior written consent of BPPN, prior to the Closing Date on which a Controlled Company's Acquisition Shares are transferred to CJ Holdico, the Shareholders shall not permit any Controlled Company to take any of the following actions: ... "
Tidak mungkin dan tidak masuk akal juga menuntut SMBC untuk
mendapatkan persetujuan BPPN karena SMBC tidak pernah mengetahui
isi MSAA mengingat SMBC bukan pihak dalam MSAA dan MSAA pun
tidak pernah diumumkan secara publik, sehingga tidak mungkin dapat
memenuhi Pas3aI 7.6(a) MSAA tersebut ;
Mohon juga perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pasal 5
Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 menyatakan
bahwa Amendment adalah bagian integral dari Credit Agreement tanggal 3
Oktober 1996. Dengan demikian, para pihak dalam menandatangani
Amendment ini tidak dapat melepaskan diri dari janji-janji dan aturan-aturan
yang telah disepakatinya sendiri dalam Credit Agreement tanggal 3 Oktober
1996. Dalam hal ini:
Sesuai Pasal 10 (d) Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996,
PT Indolampung Perkasa menyatakan dan menjamin bahwa
penandatanganan Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 maupun Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 tidak bertentangan dengan anggaran dasar PT Indolampung Perkasa, peraturan yang berlaku maupun perjanjian-perjanjian dimana PT Indolampung Perkasa duduk sebagai pihak ;Kemudian, sesuai Pasal 10.1 (e) Credit Agreement tanggal 3 Oktober
1996, PT Indolampung Perkasa juga menyatakan dan menjamin bahwa PT Indolampung Perkasa telah mendapat seluruh persetujuan dalam menandatangani Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 maupun Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 ;
Kalaupun ternyata penandatanganan Amendment to Credit Agreement
tanggal 29 Agustus 2001 bertentangan dengan anggaran dasar PT Indolampung Perkasa ataupun hukum yang berlaku (quod non) atau
belum mendapat persetujuan yang diperlukan untuk menandatangani
Amendment ini, berarti PT Indolampung Perkasa sendiri yang telah
melanggar janji-janji yang dibuatnya sendiri. Sangat tidak masuk akal
apabila sekarang justru PT Indolampung Perkasa yang menuntut SMBC dan
menuduh bahwa penandatanganan Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 bertentangan dengan hukum ;Mohon juga perhatian bahwa PP No. 17/1999 dan Pasal 37A dari UU No. 10/1998 pun tidak tepat digunakan sebagai alasan bahwa Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001 membutuhkan persetujuan dari BPPN ;
Sebagaimana terbukti dalam persidangan perkara ini PT Indolampung
Perkasa bukan merupakan ADR sebagaimana dimaksud dalam PP No. 17/1999, oleh karena itu PT Indolampung Perkasa tidak membutuhkan persetujuan dari BPPN untuk menandatangani Amendment to Credit Agreement tanggal 29 Agustus 2001.Kemudian, Pasal 37A UU No. 10/1998 ini ditujukan terhadap kewenangan
direksi dari "bank dalam penyehatan", bukan PT Indolampung Perkasa
karena PT Indolampung Perkasa bukan lembaga perbankan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37A ayat (3) huruf (b) dari UU
No. 10/19998 yang menyebutkan:
"3. Dalam melaksanakan program penvehatan terhadap bank-bank,
badan khusus sebagaimana dimaksud da/am ayat (1) mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) serta wewenang lain yaitu:
(b) mengambilalih dan melaksanakan segala hak dan wewenang
Direksi dan Komisaris Bank” ;
Dengan demikian, sesuai isi ketentuan tersebut di atas, Pasal 37 A dari UU
No. 10/1998 ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa Amendment to Credit
Agreement tanggal 29 Agustus 2001 memerlukan persetujuan dari BPPN
terutama karena Pasal 37 A ini tidak mengalihkan dan mengambil alih
kewenangan direksi dan komisaris dari PT Indolampung Perkasa,
melainkan bank dalam penyehatan ;
JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN PENERAPAN PASAL 47 AYAT 3 DAN 4 PP NO.17/1999 DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BAHWA PT INDOLAMPUNG PERKASA ADALAH ASSET DALAM RESTRUKTURISASI (DI BAWAH BPPN)
Judex facti telah melanggar Pasal 47 ayat (3) dan (4) PP 17/1999 dengan
menyimpulkan bahwa PT Indolampung Perkasa adalah Asset Dalam
Restrukturisasi padahal persyaratan yang diwajibkan oleh Pasal 47 ayat (3)
dan (4) dari PP No. 17/1999 sama sekali tidak terpenuhi. Judex facti
mempertimbangkan sebagai berikut:
“…….maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Sugar Group Companies
(PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih
Mataram dan PT Indolampung Distillery) adalah Asset Dalam Restrukturisasi, karena penyerahan Sugar Group Companies oleh keluarga Salim kepada Pemerintah RI dilakukan pada tanggal 21 September 1998 atau sebelum berlakunya PP No.17 Tahun 1999. sehingga Sugar Group Companies (PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery) sudah ada di bawah penguasaan dan kewenangan BPPN sejak tanggal21 September 1998" ; (vide halaman 791 putusan Pengadilan Negeri) ;
Pasal 47 ayat (3) dan (4) PP No. 17/1999 mewajibkan adanya surat
keputusan BPPN dan pengumuman atas surat keputusan tersebut
sekurang-sekurangnya di 1 surat khabar harian yang berperedaran luas
agar dapat menetapkan bahwa suatu aset yang diserahkan kepada
BPPN adalah ADR ;Mohon perhatian Mahkamah Agung bahwa kenyataannya para Termohon
Kasasi tidak berhasil membuktikan adanya surat keputusan BPPN yang
menetapkan PT Indolampung Perkasa sebagai ADR dan pengumuman atas
surat keputusan BPPN dimaksud di surat kabar harian ;Pertimbangan hukum judex facti jelas-jelas menunjukkan bahwa judex
facti telah secara ceroboh menafikan Pasal 47 ayat (3) dan (4) PP No.
17/1999 karena penetapan PT Indolampung Perkasa sebagai ADR
dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh Pasal 47
ayat (3) dan (4) PP No. 17/1999. Bahkan, judex facti juga sengaja
mengabaikan keterangan BPPN sebagai pihak yang berwenang atas
penetapan apakah suatu asset dapat digolongkan sebagai ADR, dimana
BPPN sendiri tegas-tegas mengatakan bahwa PT Indolampung Perkasa
tidak termasuk kategori ADR dalam PP No. 17/1999 (vide jawaban BPPN
sebagaimana yang dikutip pada halaman 642-643 putusan Pengadilan
Negeri) ;
ALASAN KEDELAPAN: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM MEMERIKSA BUKTI-BUKTI
Berkaitan dengan SMBC, judex facti telah membuat pertimbangan-
pertimbangan yang mengandung kesalahan yang sangat parah yaitu dengan
mempertimbangkan:
SMBC telah menandatangani perjanjian-perjanjian lain setelah 21
September 1998 selain perjanjian Amendment to Credit Agreement
dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus
2001 (vide Putusan Pengadilan Negeri halaman 818-819);SMBC adalah direktur Marubeni Corporation (vide putusan Pengadilan
Negeri halaman 818-819);
Kesalahan-kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang sangat parah
karena tidak satupun gugatan para Penggugat mendalilkan hal-hal tersebut
di atas. Demikian pula, pertimbangan-pertimbangan tersebut adalah
pertimbangan yang ngawur dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan oleh karena itu, judex facti telah melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata yaitu telah mempertimbangkan hal-hal yang tidak disangkakan atau didalilkan para Penggugat dan bukan merupakan hal yang dipersengketakan ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 September 1971, No. 372 K/Sip/1970,menyebutkan:
"Putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan" ;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya yang berjudul "Hukum
Acara Perdata Indonesia”, penerbit Liberty, Yogyakarta, tahun 1993, pada hal. 186, juga menyebutkan:
"Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut" ;
Selain itu, judex facti juga telah melakukan kesalahan berat dalam
menerapkan hukum pembuktian. Pasal 1865 KUH Perdata mengatur sebagai berikut:"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut" ;
SMBC tegaskan bahwa SMBC sama sekali tidak meminta Mahkamah Agung
melakukan penilaian atas fakta dan bukti. SMBC meminta Mahkamah Agung
melakukan penilaian yuridis atas penerapan hukum yang dilakukan judex
facti, hal mana tunduk pada kasasi (vide, Putusan Mahkamah Agung No.
178 K/Sip/1976, tanggal 2 November 1976) ;Mohon pula perhatian Mahkamah Agung terhadap Yurisprudensi Tetap
Mahkamah Agung No. 898 K/Sip/1971 tanggal 23 Februari 1972 yang intinya
menyatakan sebagai berikut:
"apabila pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama dinilai tidak benar, maka pengadilan tinggi harus memberikan pertimbangan hukum yang benar dalam putusan pengadilan tinggi atas perkara yang dimohonkan banding tersebut” ;
Berdasarkan uraian di atas, demi kehormatan sistem hukum Indonesia dan
demi menjunjung tinggi kepastian hukum yang berkeadilan Mahkamah Agung harus membatalkan putusan judex facti yang telah tersesat ini dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan para Penggugat setidaknya sepanjang terhadap SMBC ;
ALASAN KESEMBILAN: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN MEMBUAT PUTUSAN YANG ULTRA PETITUM, KHUSUSNYA DENGAN MENGHUKUM SMBC UNTUK MENGEMBALIKAN DOKUMEN KEPADA PARA PENGGUGAT
Judex facti tidak cermat dalam memahami kedudukan hukum SMBC. Hal
tersebut terbukti dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menyamaratakan kedudukan SMBC dengan Tergugat-Tergugat lain yang terkait dengan sengketa penjualan asset-aset Sugar Group dan meminta SMBC untuk mengembalikan surat-surat yang terkait dengan kepemilikan Sugar Group sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Memerintahkan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5, 6 dan Tergugat 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan Tergugat 34,Tergugat 35, Tergugat 37 dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41, Tergugat 45/SMBC untuk mengembalikan segala dokumen, semua suratlserlifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan perusahaan PT Indolampung Perkasa
(Penggugat 1)" (vide, putusan pengadilan tinggi halaman 128) ;
Sebagaimana yang telah diuraikan dimuka, SMBC semata-mata hanya
pernah menjadi kreditur PT Indolampung Perkasa berdasarkan Credit
Agreement tertanggal 3 Oktober 1996. Utang PT Indolampung Perkasa
dijamin pelunasannya oleh Marubeni Corporation dan tidak ada jaminan lain
atas pelunasan utang tersebut. SMBC telah menerima lunas pembayaran
seluruh utang PT Indolampung Perkasa ;Dengan demikian jelas bahwa SMBC tidak mungkin memiliki dokumen-
dokumen yang terkait dengan kepemilikan Sugar Group Companies ;Oleh karena itu, petitum yang meminta SMBC untuk mengembalikan
dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan hak atas perusahaan-
perusahaan Sugar Group sangatlah tidak mungkin dipenuhi oleh SMBC dan
merupakan bukti dari ketidakcermatan Judex facti dalam membuat putusan ;Berdasarkan fakta-fakta di atas Mahkamah Agung harus membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan
SMBC setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan SMBC. karena SMBC
tidak memiliki keterkaitan dan hubungan hukum apapun baik dengan
Termohon Kasasi I maupun dengan Termohon Kasasi II dan oleh karenanya
tidak mungkin dapat mengembalikan dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan hak atas perusahaan-perusahaan Sugar Group ;
ALASAN KESEPULUH: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENGAMBILALIH BEGITU SAJA PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANPA MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP (NEIT ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD)
Dalam perkara ini, selain mengajukan memori bandingnya, pada tanggal 3
Juni 2008 SMBC telah pula mengajukan kontra memori bandingnya terhadap memori banding yang para Penggugat ajukan ;Kami mohon pula perhatian Mahkamah Agung bahwa Pengadilan Tinggi
telah membenarkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri terhadap
berbagai eksepsi-eksepsi prosesuil yang para Terquqat ajukan (termasuk
SMBC) dengan mempertimbangkan sebagai berikut:“Menimbang, bahwa mengenai eksepsi prosesuil dikuar eksepsi kompetensi yang dikemukakan oleh para TergugatiPembanding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan serta pertimbangan Hakim tingkat pertama, karena pertimbangannya tela tepat dan benar, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri" ; (Vide Putusan Pengadilan Tinggi halaman 113) ;
Kami mohon perhatian Mahkamah Agung bahwa suatu putusan
Pengadilan Tinggi yang tanpa didasari pertimbangan-pertimbangan yang
kurang lengkap (onvoldoende gemotiveerd) maka Mahkamah Agung dapat
membatalkan putusan tersebut (vide, Putusan Mahkamah Agung RI
No.1604 K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985. Hal yang sama terdapat
juga dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 672 K/Sip/1972, tanggal 18
September 1972) ;Demi kehormatan institusi peradilan Indonesia, tindakan judex facti yang
tidak memberi kesempatan yang sama kepada para pihak untuk didengar
dan dipertimbangkan dalil dan buktinya tidak boleh terjadi, karenanya, Mahkamah Agung harus membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan para Penggugat
setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan SMBC ;
ALASAN KESEBELAS: JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN PENERAPAN HUKUM KARENA TELAH MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA YANG TERGUGATNYA TIDAK ADA KAITANNYA SATU SAMA LAIN
Sebagaimana yang dapat disimpulkan dari seluruh proses persidangan, jelas
bahwa beberapa diantara Tergugat dalam perkara ini tidak ada hubungan
hukumnya satu sama lain ;
Contoh paling nyata dan akibatnya sangat merugikan SMBC adalah
persoalan antara para Penggugat dengan Tergugat 37 (PT Indolampung
Buana Makmur) dan Tergugat 38 (PT Indolampung Cahaya Makmur) dimana SMBC tidak ada kaitannya dengan PT Indolampung Buana Makmur serta PT Indolampung Cahaya Makmur ;
Contoh lainnya adalah:
Persoalan antara para Penggugat dengan Keluarga Salim (Tergugat
2, 3 dan 4) dan BPPN (Tergugat 46) yang terkait dengan Master
Settlement Acquisition Agreement ("MSAA"), Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan ("UU No.10/1998"). dan Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 1998 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional ("PP 17/1999") yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan SMBC ;Persoalan antara para Penggugat dengan Marubeni Corporation
(Tergugat 1) dan Camat/PPAT Muchlis Basri, Msi (Tergugat 41) dalam kaitannya dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 ;
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No.415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni
1979 mengatur bahwa:
"Gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang Tergugat, yang diantara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri"
Dengan demikian judex facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum
dan Mahkamah Agung harus membatalkan putusan judex facti dan dengan
mengadili sendiri menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
ALASAN KEDUA BELAS: JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN
PENERAPAN HUKUM KARENA TELAH MEMERIKSA DAN MEMUTUS DUA GUGATAN YANG MATERINYA SAMA TERHADAP SMBC
Apabila dicermati, jelas terbukti bahwa setidaknya sepanjang mengenai
SMBC, gugatan para Penggugat dalam perkara di Pengadilan Negeri
Kotabumi ini sama dengan gugatan para Penggugat dalam perkara di
Pengadilan Gunung Sugih No.12/PdtlG/2006/PN.GS tanggal 16 Oktober
2006 (bukti T33-2);Akibatnya, saat ini timbul situasi dimana SMBC dinyatakan melakukan
perbuatan melawan hukum dan diharuskan membayar ganti kerugian pada
pihak yang sama (PT Indolampung Perkasa dan PT Garuda Pancaarta)
berdasarkan materi yang sama oleh dua putusan yang berbeda ;Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No.2858 K/Pdt/1983 tanggal 15 April
1985 jelas menunjukkan pendirian Mahkamah Agung bahwa:
“…...Menurut pendapat Majelis demi untuk menjamin adanya rechtzekerherid, maka seseorang tidak dapat dituntut tentang materi
persoalan yang sama pada dua Pengadilan yang berlainan";
Dengan demikian judex facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum
dan Mahkamah Agung harus membatalkan putusan judex facti dan dengan
mengadili sendiri menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 34
ALASAN PERTAMA: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM KARENA TELAH MENGANGGAP PENGADILAN NEGERI KOTABUMI BERWENANG MEMERIKSA PERKARA
Dalam putusan selanya, Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan
Tinggi telah dengan menolak eksepsi kompetensi relatif yang Pemohon Kasasi ajukan dan menyatakan dirinya berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Pada intinya Pengadilan Negeri berpendapat bahwa ia berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena para pihak dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 telah memilih Pengadilan Negeri Kotabumi sebagai pilihan domisili (vide putusan sela halaman 179-182) ;Pertimbangan dan putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 142
RBg., lagipula pertimbangan serta putusan tersebut jelas tidak benar
mengingat bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 hanya mengikat para pihaknya (PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation) dan sama sekali tidak mengikat Pemohon Kasasi ataupun Tergugat lain dalam perkara ini ;Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Kasasi mohon Majelis Hakim
yang terhormat untuk dengan membatalkan putusan judex facti dan
menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
ALASAN KEDUA: JUDEX FACTIE TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM
DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BAHWA PEMOHON KASASI
MENANDATANGANI AMENDMENT To CREDIT AGREEMENT ATAU
PERJANJIAN LAIN SELAIN CREDIT AGREEMENT
Bahwa sebagaimana yang diuraikan di muka, dasar pertimbangan judex facti memutus bahwa Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum adalah bahwa "Pemohon Kasasi telah menjadi kuasa dalam menanda-angani perjanjian seperti Amendment to the Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2001 dan perjanjian lainnya yang dilakukan setelah MSAA" ;
Dengan demikian, judex facti telah membuat pertimbangan hukum
yang nyatanya:tidak pernah dituduhkan oleh Penggugat; maupun
tidak pernah dibuktikan dalam persidangan ;
yaitu Pemohon Kasasi menandatangani perjanjian Amendment to
Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani tanggal 29 Agustus 2001 ataupun perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani setelah MSAA (quod non) ;
Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa judex facti telah tersesat
dalam memahami perkara maupun fakta-fakta yang didalilkan oleh para Penggugat sendiri, para Tergugat maupun bukti-bukti dalam persidangan ;Dalam perkara ini, para Penggugat-pun sama sekali tidak menggugat
Pemohon Kasasi dengan alasan Pemohon Kasasi menandatangani
Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani tanggal 29 Agustus 2001 ataupun dokumen-dokumen lainnya yang ditandatangani setelah MSAA ditandatangani ;Bahwa yang digugat para Penggugat dengan alasan menandatangani Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani tanggal 29 Agustus 2001 adalah Helena Adnan yang didudukkan sebagai Tergugat 35 (vide gugatan) ;
Fakta bahwa Pemohon Kasasi tidak menjadi kuasa SMBC dan STBC
dalam menandatangani Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 juga jelas terungkap dalam persidangan. sebagaimana dibuktikan dengan:
Gugatan Penggugat sendiri;
Surat-surat kuasa Pemohon Kasasi dari SMBC, Singapore Branch, dan STBC (Bukti T- 34.3 dan T.34-4) ;
Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang
ditandatangani 29 Agustus 2001 sendiri yang jelas terdapat
tandatangan Helena Adnan dan bukan Pemohon Kasasi (Bukti
T-33.12 ) ;Surat Kuasa SMBC Singapore Branch dan STBC kepada Helena Adnan untuk menandatangani Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani 29 Agustus 2001. (Bukti T.35-6 dan T.35-7) ;
Sekali lagi fakta bahwa yang menandatangani Amendment To Credit
Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani tanggal 29
Agustus 2001 untuk dan atas nama SMBC Singapore Branch. dan
STBC adalah Helena Adnan (dan bukan Pemohon Kasasi) adalah
bukan fakta yang dipersoalkan ppara Penggugat. Dalam gugatannya,
para Termohon Kasasi juga tegas-tegas menyatakan bahwa yang
mewakili SMBC, Singapore Branch dan STBC dalam menandatangani
Amendment adalah Helena Adnan. Bahkan karena itulah Helena Adnan
ikut digugat oleh para Termohon Kasasi (vide, gugatan halaman 54) ;Dengan demikian, judex facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum yang berat yaitu telah menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut dan tidak dibuktikan sama sekali. Para Penggugat sama sekali tidak menuntut Pemohon Kasasi dengan tuduhan Pemohon Kasasi telah menandatangani perjanjian Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani pad a 29 Agustus 2001 ataupun perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat setelah penandatanganan MSAA. Namun, judex facti malah dengan ceroboh membuat pertimbangan hukum dan putusan yang amat keliru yaitu menyatakan Pemohon Kasasi
melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan bahwa
Pemohon Kasasi merupakan kuasa 5MBC dan STBC dalam menandatangani Amendment to Credit Agreement dated 3 October
1996 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2001 serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang dibuat setelah MSAA ;
Pasal 78 ayat (3) HIR / Pasal 89 ayat (3) Rbg mengatur:
"Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dimohonkan atau melebihi lebih dari apa yang dimohonkan" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 September 1971, No. 372 K/Sip/1970,menyebutkan:
"Putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan" ;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata Indonesia", penerbit Liberty, Yogyakarta, tahun 1993, pada hal. 186, juga menyebutkan:
"Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut" ;
Selain itu, judex facti juga telah melakukan kesalahan berat dalam
menerapkan hukum pembuktian. Pasal 1865 KUH Perdata mengatur
sebagai berikut:
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut" ;
Pernohon Kasasi tegaskan bahwa Pemohon Kasasi sama sekali tidak meminta Mahkamah Agung melakukan penilaian atas fakta dan bukti. Pemohon Kasasi meminta Mahkamah Agung melakukan penilaian yuridis atas penerapan hukum yang dilakukan judex facti. Hal mana tunduk pada kasasi (vide, Putusan Mahkamah Agung No. 178 K/Sip/1976, tanggal 2 November 1976) ;
Mohon pula perhatian Mahkamah Agung terhadap Yurisprudensi Tetap
Mahkamah Agung No. 898 K/Sip/1971 tanggal 23 Februari 1972 yang
intinya menyatakan sebagai berikut:
"apabila pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama dinilai tidak benar, maka Pengadilan Tinggi harus memberikan pertimbangan hukum yang benar dalam putusan Pengadilan Tinggi atas perkara yang dimohonkan banding tersebut” ;
Berdasarkan uraian di atas, demi kehormatan sistem hukum Indonesia
dan demi menjunjung tinggi kepastian hukum yang berkeadilan Mahkamah Agung harus membatalkan putusan judex facti yang telah tersesat ini dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan para Penggugat setidaknya sepanjang terhadap Pemohon Kasasi ;
ALASAN KETIGA: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM
DENGAN MEMBUAT PUTUSAN YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
PEMBERIAN KUASA
Sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi uraikan di muka, Pemohon
Kasasi hanyalah kuasa dari STBC dan SMBC untuk menandatangani Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996 dan seandainyapun Pemohon Kasasi harus dianggap bertanggung jawab karena:
menandatangani Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dalam kapasitasnya sebagai kuasa SMBC dan STBC (quod non); ataupun
bertindak sebagai kuasa SMBC dan STBC dalam menandatangani Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2001 (hal mana melanjutkan ketersesatan judex facti) ;
Judex facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan
menghukum Pemohon Kasasi karena pada prinsipnya, dalam hukum
Indonesia pemberi kuasa bertanggungjawab atas segala tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa ;
Berdasarkan Pasal 1807 ayat (1) KUH Perdata, pemberi kuasa adalah pihak yang berkewajiban memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh penerima kuasa. Pasal 1807 ayat (1) KUH Perdata tegas-tegas mengatur sebagai berikut:
"Si pemberi kuasa diwajibkan untuk memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si penerima kuasa menurut kekuasaan yang ia telah berikan kepadanya" ;
Mahkamah Agung dalam putusannya No. 311 K/Sip/1973,
tanggal 4 Desember 1975 sehubungan dengan tanggung jawab penerima kuasa telah menegaskan sebagai berikut:
"Pemberi kuasa bertanggungjawab atas segala perbuatan kuasanya selama perbuatan-perbuatan itu tidak melebihi wewenang yang diberikan" , selain itu, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 3556 K/Pdt/1985,
sebagaimana dikutip dalam Varia Peradilan, Tahun III, No. 36, September 1988, halaman 7, pada pokoknya menjelaskan bahwa suatu gugatan seharusnya ditujukan kepada pemberi kuasa sepanjang si penerima kuasa tidak melakukan tindakan yang melampaui batas wewenang yang ditentukan dalam surat kuasa, hal mana dalam perkara a quo tidak pernah dilakukan oleh Pemohon Kasasi ;
Sehubungan dengan penerima kuasa yang diajukan sebagai pihak
dalam suatu perkara gugatan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya
yang berjudul "Hukum Acara Perdatatentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan", terbitan Sinar
Grafika, halaman 131, berpendapat bahwa:
"Secara formil, pengadilan akan mengeluarkan kuasa itu sebagai pihak dan menyatakan gugatan terhadapnya tidak dapat diterima" ;
Dengan demikian, sebagai seorang kuasa, Pemohon Kasasi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perikatan yang dibuat untuk dan atas nama pemberi kuasanya, yaitu SMBC dan STBC, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1807 ayat 1 KUH Perdata dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dan pendapat dari para ahli hukum bahwa perbuatan Pemohon Kasasi tersebut secara hukum dianggap sebagai perbuatan hukum prinsipalnya bukan sebagai perbuatan hukum Pemohon Kasasi ;
Berdasarkan uraian di atas, judex facti jelas telah melakukan kesalahan penerapan hukum berkaitan dengan kuasa dan pemberian kuasa karena telah menghukum Pemohon Kasasi yang sekedar bertindak dalam kapasitasnya sebagai kuasa. Karenanya, Mahkamah Agung harus membatalkan putusan judex facti yang dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan para Penggugat setidaknya sepanjang terhadap Pemohon Kasasi ;
ALASAN KEEMPAT: PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH MENERAPKAN
HUKUM DENGAN MENGAMBILALiH BEGITU SAJA PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANPA MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP (NEIT ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD)
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman:
"Segala putusan pengadilan selalu harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili" ;
Hal ini ditegaskan pula oleh Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. MA/Pem/1154/74 tanggal 25 September 1974
dimana disebutkan bahwa:
"Putusan pengadilan harus memuat pasal-pasal dan peraturan hukum tertulis/tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, apabila tidak memuat analisa yuridis, maka putusan harus dibatalkan" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa
dalam hal suatu putusan Pengadilan Tinggi yang tanpa didasari
pertimbangan-pertimbangan yang kurang lengkap (onvoldoende
gemotiveerd) maka Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan
tersebut (vide, Putusan Mahkamah Agung RI No.1604 K/Pdt/1984
tanggal 26 September 1985. Hal yang sama terdapat juga dalam
putusan Mahkamah Agung RI No. 672 K/Sip/1972, tanggal 18 September 1972) ;Berbagai kesalahan judex facti Pengadilan Negeri termasuk diantaranya kesalahan penerapan hukum sebagaimana yang Pemohon Kasasi telah uraikan di atas tentu akan dapat terhindarkan apabila Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan yang seksama terhadap perkara ini ;
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Pengadilan Tinggi telah salah
menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan yang lengkap, dengan analisa yang cukup serta dasar hukumnya dalam mengambil putusannya. Karenanya, patut kiranya apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti untuk kemudian dengan mengadili sendiri perkara ini menolak gugatan para Penggugat setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan Pemohon Kasasi ;
ALASAN KELlMA: PENGADILAN TINGGI TELAH SALAH MENERAPKAN
HUKUM DENGAN MEMBUAT PUTUSAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
PRINSIP GANTI RUGI KHUSUSNYA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN BAHWA PEMOHON KASASI HARUS MEMBAYAR GANTI KERUGIAN SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA TERMOHON KASASI
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi telah menghukum Pemohon Kasasi bersama Tergugat lainnya untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada:
PT Indolampung Perkasa sebesar Rp. 24.262.554.342;
PT Garuda Pancaarta sebesar Rp. 30.486.574.022 ;
masing-masing ditambah bunga 6% pertahun terhitung sejak surat
gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi
sampai seluruhnya dibayar lunas ;
Untuk sampai pada putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi telah mengambilalih pertimbangan Pengadilan Negeri yang artinya, Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan bahwa kerugian Termohon Kasasi I (dahulu Penggugat I) terbukti dengan bukti-bukti : P-46.1 s/d P-46.169, P-46.6, P46.33, P-46.66, P-66.1 s/d P-66.5, P-66.16, P-66.24, P-66-26, P-66-27, P-66.33 ;
Berkaitan dengan kerugian Termohon Kasasi II (dahulu Penggugat II),
Pengadilan Tinggi telah pula mengambilalih pertimbangan Pengadilan
Negeri dan karenanya, Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan
bahwa kerugian Termohon Kasasi II (dahulu Penggugat II) terbukti
dengan bukti-bukti: P-66.6 s/d P-66.14, P-66.15, P-66.17, P-66.32, P.66.33 ;Bahwa apabila diperiksa secara seksama, bukti-bukti kerugian yang
diajukan oleh para Termohon Kasasi adalah bukti-bukti kerugian yang terkait dengan sengketa atau perkara antara para Termohon Kasasi dengan Tergugat-Tergugat lain di dalam perkara ini yaitu, Salim Group, PT Indolampung Buana Makmur dan PT Indolampung Cahaya Makmur. Pihak dan sengketa tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pemohon Kasasi ataupun perbuatan-perbuatan Pemohon Kasasi yang dituduhkan para T ermohon Kasasi ;Seandainyapun penandatanganan perjanjian Credit Agreement ataupun Amendment to Credit Agreement dated 3 October 1996 yang
ditandatangani 29 Agustus 2001 dianggap melawan hukum dan
dianggap merupakan tanggung jawab Pemohon Kasasi (quod non),
tindakan-tindakan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan
tanah eks register 47 Lampung yang menjadi persoalan antara para
Penggugat dengan Salim Group, PT Indolampung Buana Makmur dan
PT Indolampung Cahaya Makmur, sehingga ganti rugi yang dikabulkan
oleh Pengadilan Tinggi tidak lah berdasar hukum. Dengan demikian,
hukuman ganti rugi yang judex facti jatuhkan sangat keliru dan sama
sekali tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Kasasi ;Kenyataannya, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan Pemohon Kasasi untuk memberi ganti kerugian materiil kepada Termohon Kasasi I (PT Indolampung Perkasa) dan Termohon Kasasi II (PT Garuda Pancaarta) (vide, Putusan Pengadilan Tinggi hal. 128-129) ;
Amar putusan ini keliru karena tidak ada satupun bukti maupun dalil dari para Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi ada kaitan ataupun hubungan sedikitpun baik dengan para Penggugat ;
Pemohon Kasasi pun berkali-kali mendalilkan bahwa satu-satunya alasan kenapa Pemohon Kasasi ditarik sebagai Tergugat adalah karena Pemohon Kasasi bertindak selaku kuasa SMBC dan STBC dalam menandatangani Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996. Jadi pihak yang memiliki hubungan hukum dengan Pemohon Kasasi hanyalah SMBC Singapore Branch (Tergugat 33) dan STBC (Tergugat 32) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dijelaskan sebagai
berikut:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ;
Terlihat jelas dalam pasal tersebut, bahwa untuk pemberian ganti rugi,
harus ada keterkaitan jelas antara pihak yang menimbulkan kerugian
dan pihak yang menderita kerugian ;
Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya No.1057 K/Sip/1973,
tanggal 25 Maret 1976 pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
"Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian materiil akibat perbuatan Terbanding I, gugatan rekonvensi (ganti rugi karena perbuatan melawan hukum) harus ditolak” ;
Dalam putusan tersebut, terlihat Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa dengan tidak adanya kerugian materil yang dapat dibuktikan
salah satu pihak kepada pihak lainnya, maka gugatan ganti rugi karena
perbuatan melawan hukum harus ditolak ;
Oleh karena itu sangatlah keliru dan tidak berdasar hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memutuskan bahwa Pemohon Kasasi harus membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada pihak yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Pemohon Kasasi, yaitu PT Indolampung Perkasa (Penggugat I) dan PT Garuda Pancaarta (Penggugat II) ;
Dengan demikian jelas bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam
memutus Pemohon Kasasi untuk bersama-sama Tergugat lainnya
secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil para Termohon
Kasasi adalah pertimbangan hukum yang salah karenanya, putusan
Pengadilan Tinggi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;Berdasarkan fakta-fakta di atas Mahkamah Agung harus membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan para Penggugat setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan Pemohon Kasasi ;
ALASAN KEENAM: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM
DENGAN MEMBUAT PUTUSAN YANG ULTRA PETITUM, KHUSUSNYA
DENGAN MENGHUKUM PEMOHON KASASI UNTUK MENGEMBALIKAN
DOKUMEN KEPADA TERMOHON KASASI
Judex facti tidak cermat dalam memahami kedudukan hukum Pemohon Kasasi. Hal tersebut terbukti dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menyamaratakan kedudukan Pemohon Kasasi dengan Tergugat-Tergugat lain yang terkait dengan sengketa penjualan asset-aset Sugar Group dan meminta Pemohon Kasasi untuk mengembalikan surat-surat yang terkait dengan kepemilikan Sugar Group sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Memerintahkan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5, 6 dan Tergugat 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan Tergugat 34, Tergugat 35, Tergugat 37 dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41,
Tergugat 45/Pemohon Kasasi untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/serlifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan perusahaan PT Indolampung Perkasa (Penggugat 1)" ; (vide, Putusan Pengadilan Tinggi halaman 128)
Sebagaimana yang telah diuraikan dimuka, Pemohon Kasasi semata-mata hanya menjadi kuasa SMBC dan STBC dalam menandatangani Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996, dengan demikian jelas bahwa Pemohon Kasasi tidak mungkin memiliki
dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan Sugar Group Companies ;Oleh karena itu, petitum yang meminta Pemohon Kasasi untuk
mengembalikan dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan
hak atas perusahaan-perusahaan Sugar Group sangatlah tidak mungkin dipenuhi oleh Pemohon Kasasi dan merupakan bukti dari ketidakcermatan judex facti dalam membuat putusan ;Berdasarkan fakta-fakta di atas Mahkamah Agung harus membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan Pemohon Kasasi setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi tidak memiliki keterkaitan dan hubungan hukum apapun baik dengan PT Indolampung Perkasa/Termohon Kasasi maupun dengan PT Garuda Pancaarta/Termohon Kasasi II dan oleh karenanya tidak mungkin dapat mengembalikan dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan hak atas perusahaan-perusahaan Sugar Group ;
ALASAN KETUJUH: JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM
DENGAN MEMBUAT PUTUSAN YANG MENGANDUNG PELANGGARAN ATAS ASAS ET AUDITU ALTERAM PARTEM
Dalam perkara ini, judex facti Pengadilan Tinggi memang telah:
mengutip dalil-dalil Pemohon Kasasi yang Pemohon Kasasi uraikan dalam memori bandingnya;
Meminta Pemohon Kasasi untuk hadir dalam persidangan yang
diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi guna untuk bersama-sama dengan para Penggugat menunjukkan asli dari bukti-bukti tambahan yang diajukannya ditingkat banding ;
Namun, apabila Mahkamah Agung memeriksa dengan seksama
pertimbangan hukum judex facti, judex facti tampak jelas telah
mengabaikan seluruh dalil-dalil dan bukti-bukti tambahan yang
Pemohon Kasasi ajukan. Bahkan, judex facti jelas telah menutup
mata terhadap apapun yang Pemohon Kasasi ajukan. Sebaliknya,
judex facti dengan serta merta dan mudahnya menyetujui dalil-dalil
banding para Penggugat dan memberi pertimbangan secara teliti
terhadap bukti-bukti baru yang diajukan para Penggugat di tingkat
banding. Demi kehormatan institusi peradilan Indonesia, tindakan
judex facti yang tidak memberi kesempatan yang sama kepada para
pihak untuk didengar dan dipertimbangkan datil dan buktinya tidak
boleh terjadi. Kareanya, Mahkamah Agung harus membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi dan dengan mengadili sendiri menolak
gugatan Pemohon Kasasi setidaknya sepanjang yang berkaitan dengan
Pemohon Kasasi ;
ALASAN KEDELAPAN: JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN
PENERAPAN HUKUM KARENA TELAH MEMERIKSA DAN MEMUTUS
PERKARA YANG TERGUGATNYA TIDAK ADA KAITANNYA SATU SAMA LAIN
Sebagaimana yang dapat disimpulkan dari seluruh proses persidangan,
jelas bahwa beberapa diantara Tergugat dalam perkara ini tidak ada
hubungan hukumnya satu sama lain.
Contoh paling nyata dan akibatnya sangat merugikan Pemohon Kasasi
adalah persoalan antara para Penggugat dengan Tergugat 37
(PT Indolampung Buana Makmur) dan Tergugat 38 (PT Indolampung
Cahaya Makmur) dimana Pemohon Kasasi tidak ada kaitannya dengan
PT Indolampung Buana Makmur serta PT Indolampung Cahaya
Makmur ;
Contoh lainnya adalah:
Persoalan antara para Penggugat dengan Keluarga Salim (Tergugat 2, 3 dan 4) dan BPPN (Tergugat 46) yang terkait dengan Master Settlement Acquisition Agreement ("MSAA"), Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ("UU No.10/1998"). dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1998 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (UPP17/1999") yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Kasasi ;
Persoalan antara para Penggugat dengan Marubeni Corporation
(Tergugat 1) dan Camat/PPAT Muchlis Basri, Msi (Tergugat 41)
dalam kaitannya dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000.
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No.415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979 mengatur bahwa:
"Gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang Tergugat, yang diantara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri";
Dengan demikian judex facti telah melakukan kesalahan penerapan
hukum dan Mahkamah Agung harus membatalkan putusan judex
facti dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat
diterima ;
ALASAN KESEMBILAN: JUDEX FACTI TELAH MELAKUKAN KESALAHAN
PENERAPAN HUKUM KARENA TELAH MEMERIKSA DAN MEMUTUS DUA
GUGATAN YANG MATERINYA SAMA TERHADAP PEMOHON KASASI
Apabila dicermati, jelas terbukti bahwa setidaknya sepanjang mengenai
Pemohon Kasasi, gugatan para Penggugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Kotabumi ini sama dengan gugatan para Penggugat dalam perkara di Pengadilan Gunung Sugih No.12/Pdt/G/2006/PN.GS tanggal 16 Oktober 2006 (bukti T33-2) , akibatnya, saat ini timbul situasi dimana Pemohon Kasasi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diharuskan membayar ganti kerugian pada pihak yang sama (PT Indolampung Perkasa dan PT Garuda Pancaarta) berdasarkan materi yang sama oleh dua putusan yang berbeda (mohon perhatian Mahkamah Agung bahwa eksepsi ini bukan eksepsi ne bis in idem) ;Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No.2858 K/Pdt/1983 tanggal
15 April 1985 jelas menunjukkan pendirian Mahkamah Agung bahwa:
“...Menurut pendapat Majelis demi untuk menjamin adanya rechtzekerherid, maka seseorang tidak dapat dituntut tentang materi persoalan yang sama pada dua pengadilan yang berlainan" ;
Dengan demikian judex facti telah melakukan kesalahan penerapan
hukum dan Mahkamah Agung harus membatalkan putusan judex
facti dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat
diterima ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 35
JUDEX FACTIE PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH
MELANGGAR KETENTUAN PASAL 25 (1) UNDANG-UNDANG NO. 4/2004
TETANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN TERNYATA TIDAK CUKUP
MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUMNYA (ONVALDOENDE
GEMOTIVEERD) DALAM MEMBUAT PUTUSAN A QUO
Dalam pertimbangan putusannya, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sama sekali tidak mempertimbangkan segala keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Tergugat 35) di dalam memori bandingnya. Judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam pertimbangannya (yang berkaitan dengan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Tergugat 35) hanya menyatakan:
"Menimbang, bahwa mengenai eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan serta pertimbangan Hakim tingkat pertama, karena pertimbangannya telah tepat dan benar, sehingga diambilalih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri" ;
(Atas keberatan dan dasar-dasar hukum eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Tergugat 35), pada halaman 113 putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) ;
"...Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama putusan dan pertimbangan hukum dalam konvensi dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat-surat memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama dalam konvensi, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-
alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, kecuali mengenai pendapat Pengadilan Tinggi yang telah dipertimbangkan di atas dan mengenai uang paksa (dwangsom) Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut: .... dst ."
(Atas keberatan dan dasar-dasar hukum di dalam pokok perkara dalam konvensi diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Tergugat 35), pada halaman 119 putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) ;
Padahal, dalam memori banding itu disampaikan keberatan-keberatan Pembanding yang dengan nyata-nyata menunjukkan adanya kesalahan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi dalarn memeriksa dan menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat 35/Pembanding/Pemohon Kasasi ;
Pasal 25 (1) UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
"Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan
tersebut, memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis wing dijadikan dasar untuk mengadili"
Oleh karena itu, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang seyogyanya
membahas dan memuat alasan-alasan yang tepat mengenai dasar hukum yang dipakainya sehingga keberatan-keberatan diajukan oleh Pembanding dalam memori bandingnya harus ditolak atau diterima. Sekiranya keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding adalah salah, maka seharusnya ditunjukkan dengan jelas alasan-alasan dan dasar-dasar hukumnya sehingga akhirnya judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang beranggapan bahwa keberatan itu salah ;
Dengan hanya menyatakan bahwa "menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama" tanpa membahas dan mematahkan kebenaran dari
keberatan-keberatan atau argumentasi hukum yang diajukan oleh Pembanding dalam memori bandingnya, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang jelas telah melanggar ketentuan Pasal 25 (1) UU No.4/2004 ;
Yurispudensi Mahkamah Agung juga memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
Yurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 981 K/Sip/1972 tertanggal 12 November 1974 menyatakan bahwa Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang "memeriksa penilaian atas hasil pembuktian". Yurispudensi tersebut menyatakan pula bahwa "dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian atas hasil pembuktiannya" (Seri Hukum Aeara Perdata, Yurispudensi Indonesia tentang Hukum Pembuktian, Chidir Ali, SH);
Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung tertanggal 16-12-1970 No.
492 K/Sip/1970 yang telah memberikan kaidah hukum:
"Putusan PT harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya
(Onvaldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya
mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan oleh dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara ini kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal pengetrapan hukumnya terus menguatkan putusan PN begitu saja"
Karena judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi telah melakukan kekeliruan dalam penilaian atas bukti-bukti dan kekeliruan dalam penerapan hukum yang ternyata tidak diperbaiki oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, maka Pemohon Kasasi mohon dengan segala hormat dan kerendahan hati agar Mahkamah Agung Republik Indonesia ("judex juris") dapat memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memperbaiki kekeliruan fatal yang telah dilakukan oleh judex facti dalam putusan a quo ;
Selanjutnya, perkenankanlah Pemohon Kasasi menyampaikan keberatan-keberatan hukum terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum judex facti dalam putusan a quo sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
JUDEX FACTI TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG
KELIRU DENGAN MENOLAK EKSEPSI ERROR IN PERSONA DAN NILAI
KERUGIAN YANG TIDAK DIRINCI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON
KASASI SAMA SEKALI BELUM / TIDAK MASUK KE DALAM PEMBAHASAN POKOK PERKARA KARENA DALIL-DALIL EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERMOHON KASASI MASIH BERSIFAT PROSEDURAL SESUAI KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA
Mengenai eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, judex facti Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam pertimbangan putusan a quo menyatakan bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Tergugat 35) telah masuk ke dalam
pembahasan pokok perkara sehingga harus ditolak ;
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut di atas sangat keliru. Dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut di atas sama sekali belum masuk ke dalam pembahasan materi pokok perkara.
Alasan-alasan pengajuan eksepsi dari Pemohon Kasasi sebagai berikut :
ALASAN EKSEPSI ERROR IN PERSONA
GUGATAN PARA TERMOHON KASASI ADALAH ERROR IN PERSONA
KARENA PEMOHON KASASI DALAM MENANDATANGAN/ AMENDMENT TO CREDIT AGREEMENT HANYA BERTINDAK SEBAGAI SEORANG PENERIMA KUASA BUKAN SEBAGAI PIHAK
Bahwa gugatan para Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi hanya didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Kasasi telah menandatangani Amendment to The Credit Agreement dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001
(Vide Bukti T35-3). Dasar gugatan tersebut jelas merupakan dasar yang salah, karena dalam hal ini Pemohon Kasasi hanyalah bertindak sebagai penerima kuasa untuk menandatangani perjanjian tersebut dan yang jelas Pemohon Kasasi bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian tersebut ;Bahwa jelas sebagai penerima kuasa, tanggungjawab Pemohon Kasasi hanyalah kepada pemberi kuasa, dimana dalam hal jika timbul masalah akibat si penerima kuasa telah melakukan perbuatan-perbuatan di uar kuasanya atau telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam menjalankan kuasanya sehingga menimbulkan
kerugian bagi si pemberi kuasa. Jadi salah besar jika para Terrnohon Kasasi kemudian mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi yang "hanyalah" seorang penerima kuasa yang telah menjalankan kuasanya dengan penuh tanggungjawab sesuai kuasa yang diberikan kepadanya oleh pemberi kuasa ;
Dengan penjelasan mengenai gugatan para Terrnohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi yang jelas-jelas merupakan gugatan yang Error in Persona karena diajukan terhadap pihak yang salah, maka Pemohon Kasasi memohon kepada judex juris yang terhormat untuk
dengan tegas menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima ;
ALASAN EKSEPSI NILAI KERUGIAN YANG DIAJUKAN OLEH PARA
TERMOHON KASASI TIDAK DIRINCI DENGAN JELAS DENGAN
DEMIKIAN GUGATAN PARA TERMOHON KASASI HARUS TIDAK
DITERIMA
1). Bahwa dalam gugatannya, pada halaman 59 poin 25.1, para Terrnohon Kasasi secara "asal" menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum dari Pemohon Kasasi (Tergugat 1 s/d Tergugat 40) yang dengan sengaja membuat transaksi rekayasa perjanjian-perjanjian hutang dan jaminan-jaminan, maka telah menyebabkan kerugian materiil bagi Termohon Kasasi I sebesar USD 100.000.000 (seratus juta dollar
Amerika Serikat). Angka yang dinyatakan sebagai "kerugian materiil" tersebut diminta oleh para Termohon Kasasi tanpa penjelasan dan rincian yang yang dapat dipertanggungjawabkan sama sekali. Padahal yang dimaksud dengan kerugian materiil adalah kerugian yang secara nyata dan kongkrit diderita oleh seseorang, sehingga harus jelas asal-usul perhitungan angka kerugian tersebut ;
Logika sederhananya:
misalnya jika seorang merasa dirugikan karena kendaraannya ditabrak orang lain. Maka dalam meminta ganti rugi kepada yang menabrak, harus jelas diuraikan terlebih dahulu beserta bukti-bukti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perbaikan kendaraan tersebut (misalnya harga lampu yang pecah, harga bumper yang patah, biaya pengecatan dan biayajasa perbaikan) ;
2). Bahwa dalam gugatannya pada halaman 60 poin 25.2, dengan tanpa penjelasan yang rinci seperti halnya pada poin sebelumnya, tiba-tiba para Termohon Kasasi menyatakan Termohon Kasasi II juga mengalami kerugian dengan jumlah yang sama dengan "kerugian materiil" Termohon Kasasi I (USD 100.000.000). Pemohon Kasasi berpendapat bahwa uraian sanggahan Pemohon Kasasi mengenai nilai kerugian di atas juga berlaku bagi permintaan ganti rugi yang tidak masuk akal dari para Termohon Kasasi ini ;
3). Bahwa dalam gugatannya pada halaman 61 poin 25.3, para Termohon Kasasi kembali menyatakan bahwa akibat tindakan rekayasa yang dilakukan oleh para Tergugat seperti diuraikan di halaman 47 sampai dengan halaman 52 dalam surat gugatannya), Termohon Kasasi I telah mengalami kerugian materiil kedua yang juga sebesar (USD 100.000.000) dan dimintakan ganti rugi kepada para Tergugat (Tergugat 1 sampai dengan 40). Sebagaimana Pemohon Kasasi telah jelaskan mengenai "kerugian materiil" Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II sebelumnya, angka kerugian ini jumlahnya sama dengan kerugian materiil sebelumnya yang sama sekali tidak dirinci dan dijelaskan asal-usulnya ;
4). Bahwa dalam gugatannya pada halaman 61 poin 25.4, para Termohon Kasasi menyatakan atas pembuatan semua transaksi rekayasa oleh para Tergugat, maka Termohon Kasasi II dirugikan karena harus menanggung berbagai macam biaya dari mulai Honor Agen, Honor Notaris, Honor Konsultan Hukum dan berbagai jenis biaya lainnya yang semua berjumlah US$ 10,000,000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) dan meminta ganti rugi kepada para Tergugat atas nilai kerugian tersebut. Harusnya, jika memang beritikad baik, para Termohon Kasasi harus menjelaskan masing-masing biaya yang telah dikeluarkannya tersebut (dengan asumsi jika memang terbukti para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, quod non, dan hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para Terbanding) ;
5). Bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Darwan Prinst, SH di dalam bukunya “Strategi Menyusun & Menangani Gugatan Perdata”, Penerbit PT Citra Aditya Bakti pada halaman 173 (Vide Bukti T35-4) disebutkan bahwa:
Kerugian tidak dirinci
"Dalam hal timbul kerugian, maka kerugian mana harus dirinci satu persatu. Kerugian yang tidak dirinci dalam gugatan, juga menjadi alasan mengajukan eksepsi''.
Dalam gugatan ini jelas bahwa para Termohon Kasasi dalam menyatakan kerugian materiilnya hanya memberikan penjelasan "sekedarnya" dan kemudian mengajukan angka-angka kerugian materiil yang "spektakuler" dan bombastis tanpa dasar perhitungan yang
jelas. Hal ini jelas menunjukan betapa kacaunya gugatan yang disusun oleh para Termohon Kasasi ini dan dengan demikian Pemohon Kasasi memohon kepada judex juris yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima ;
6). Alasan ekspesi gugatan error in persona dan nilai kerugian yang tidak dirinci yang diajukan oleh Pemohon Kasasi sudah memenuhi ketentuan Pasal 136 HIR yang mensyaratkan alasan eksepsi harus diajukan pada jawaban pertama bersama-sama dengan bantahan pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Judex facti Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya membuat pertimbangan khusus bagi Pemohon Kasasi pada halaman 818, Majelis Hakim PN Kotabumi menyatakan bahwa:
"Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Helena Adnan (Tergugat 31) dan The Sumitomo Banking Trust & Co (Tergugat 32) serta Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapore (Tergugat 33) ;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut yaitu dengan telah menandatangani perjanjian-perjanjian yang dibuat setelah MSAA ditandatangani yaitu tanggal 21 September 1988 diantaranya perjanjian Amandment to the Credit of 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 (vide bukti P-18/18.1,T.1-38A/38B, T.2 s/d 6-15/15A, T.32-5/5A, T33-12A/12B, T.36-30/30A) dan
perjanjian-perjanjian lainnya, dimana perjanjian-perjanjian tersebut telah cacat hukum, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan sebagaimana pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Tergugat 31, Terguagt 32, dan Tergugat 33 telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa para Tergugat 31, Tergugat 32 dan Tergugat 33 yang merupakan Direksi dari Marubeni Corporation (Terguagt 1) yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikhususkan hanya terhadap perbuatan Tergugat 31, Tergugat 32 dan Tergugat 33 dalam pembuatan perjanjian-perjanjian yang dilakukan setelah penandatanganan MSAA (tanggal 21 September 1988)" ;
(Catatan/koreksi: Pemohon Kasasi dalam perkara a quo adalah sebagai Tergugat 35, bukan sebagai Tergugat 31 sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan putusan a quo) ;
Majelis Hakim PN Kotabumi jelas telah salah dan lalai dengan mentah-mentah menerima begitu saja tuduhan tak berdasar dari para Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi di dalam gugatannya. Dan pertimbangan yang salah ini juga kemudian diterima dan dibenarkan oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di dalam putusannya ;
Atas dasar pertimbangan hukum yang salah dari judex facti sebagaimana diuraikan di atas, dan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum dari para Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi dalam memori kasasi ini akan menyampaikan keberatan-keberatannya kepada judex juris sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA:
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MEMERIKSA BUKTI-BUKTI DAN
ARGUMENTASI HUKUM DARI PEMOHON KASASI YANG MEMBUKTlKAN
BAHWA KEDUDUKAN PEMOHON KASASI DALAM PERKARA A QUO
HANYALAH SEBAGAI PENERIMA KUASA BUKAN SEBAGAI PIHAK DALAM
PERJANJIAN DAN UNTUK ITU PEMOHON KASASI TIDAK DAPAT DIGUGAT
ATAS DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Judex facti telah melanggar dan asas peradilan yang baik (due process of law) karena tidak memberikan pertimbangan hukum atas argumentasi dan bukti-bukti hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi. Sementara di lain pihak, judex facti menerima begitu saja argumentasi Termohon Kasasi yang nyata-nyata tidak didukung dengan bukti-bukti hukum di muka persidangan, tidak sesuai dengan logika hukum dan juga ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia ;
Pemohon Kasasi dalam menandatangani Amendment to The Credit Agreement Dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 hanyalah bertindak selaku penerima kuasa dari The Sumitomo Banking Trust & CO (Tergugat 32) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch (Tergugat 33). Berdasarkan Power of Attorney ("Surat Kuasa") yang diterima oleh Pemohon Kasasi dari The Sumitomo Banking Trust & CO tertanggal 28 Agustus 2001 (Vide Bukti T35-6) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch tertanggal 29 Agustus (Vide Bukti T35- 7), jelas dinyatakan bahwa Pemohon
Kasasi telah diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama dan demi kepentingan pemberi kuasa ;
Bahwa jelas sebagai penerima kuasa, tanggungjawab Pemohon Kasasi hanyalah kepada pemberi kuasa, dalam hal jika timbul masalah akibat si penerima kuasa telah melakukan perbuatan-perbuatan di luar kuasanya atau telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam menjalankan kuasanya sehingga menimbulkan kerugian bagi si pemberi kuasa. Jadi salah besar jika para Termohon Kasasi kemudian mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi yang kedudukannya "hanyalah" seorang penerima kuasa yang telah menjalankan kuasanya dengan penuh tanggungjawab sesuai kuasa yang diberikan kepadanya oleh Pemberi Kuasa ;
Rachmad Setiawan, SH., MH., dalam bukunya, “Hukum Perwakilan dan Kuasa”, (Penerbit PT Tatanusa, Cetakan Pertama , Maret 2005) pada halaman 1 menjelaskan :
"Orang yang melakukan tindakan hukum disebut sebagai si wakil (vertegenwoordiger) dan orang untuk siapa si wakil melaksanakan tindakan hukum disebut sebagai orang yang diwakili (vertegenwoordigde). Perwakilan membawa akibat hukum adanya pertanggungjawaban orang lain yang bukan orang yang berbuat. Tindakan hukum si wakil dianggap sebagai tindakan hukum orang yang diwakili. Meskipun dalam kenyataannya siwakil yang berbuat, namun di mata hukum orang yang diwakililah yang berbuat sehingga orang yang diwakili ini harus bertanggungjawab secara hukum. Ini merupakan suatu bentuk penyimpangan dari prinsip hukum dimana suatu tindakan hukum yang hanya dapat dipertanggungjawabkan oleh orang yang berbuat. Yang bertanggungjawab bukan yang berbuat tetapi orang lain yang diwakilinya" ;
Dari penjelasan di atas maka sepatutnya judex factie Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang bisa memahami kedudukan Pemohon Kasasi yang hanya sebagai penerima kuasa. Pemohon Kasasi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindakannya menandatangani Amendment to The Credit Agreement Dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001. Dengan demikian jika memang benar, quod non perjanjian tersebut ternyata melanggar hukum, maka Pemohon Kasasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang terjadi, karena Pemohon Kasasi bukanlah sebagai pihak dalam perjanjian tersebut ;
Lebih jauh tentang masalah kuasa ini, Rachmad Setiawan, SH., MH., menjelaskan di dalam bukunya tersebut pada halaman 49:
"Tanggungjawab penerima kuasa kepada pihak lawan ;
Penerima kuasa yang telah memberitahukan isi kuasanya kepada pihak lawan tidak bertanggungjawab tentang apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali penerima kuasa kemudian secara pribadi mengikatkan diri atas tindakannya di luar batas kuasanya (Pasal 1806 KUHPerdata)"
Jelas bahwa dengan telah ditunjukkannya surat kuasa Pemohon Kasasi sebagai kuasa dari The Sumitomo Banking Trust & CO dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, keduanya tertanggal 28 Agustus 2001, maka Termohon Kasasi II telah sepenuhnya menyadari bahwa kedudukan Pemohon Kasasi adalah hanya sebagai seorang kuasa. Dalam surat kuasa tersebut juga jelas dinyatakan bahwa:
Yang terjemahannya sebagai berikut:
“Bank dengan ini menunjuk Kuasa Hukum untuk menjadi kuasa yang memiliki kewenangan penuh untuk bertindak untuk dan atas nama Bank untuk menandatangani dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana termaktub berikut ini, untuk menghadap Notaris dan pihak-pihak yang berwenang lainnya dan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang diperlukan untuk menyelesaikan penandatanganan dan penyerahan dokumen-dokumen berikut ini:
Amandemen dari Perjanjian Kredit tertanggal 3 Oktober 1996 (sehubungan dengan pemberian pinjaman sebesar US$78,600,000) yang ditandatangani dan mengikat THE SUMITOMO TRUST AND BANKING COMPANY, LIMITED, Cabang Singapura, SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION, Cabang Singapura, dan PT INDOLAMPUNG PERKASA ... dst".
Sudah jelas dari pernyataan di dalam surat kuasa tersebut bahwa Pemohon Kasasi hanya diberikan kuasa untuk menandatangani dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perjanjian tersebut.
KEBERATAN KEDUA:
JUDEX FACTI TELAH LALAI DAN KELIRU DALAM MEMBUAT
PERTIMBANGANNYA DENGAN TIDAK MEMPERHATIKAN YURISPRUDENSI
MAHKAMAH AGUNG YANG TELAH SANGAT JELAS MENGATUR PERIHAL
PEMBERIAN KUASA DAN PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG PENERIMA KUASA.
YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TELAH JELAS MEMUTUSKAN BAHWA SEORANG "PENERIMA KUASA" YANG BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA SI "PEMBERI KUASA" TIDAK DAPAT DIGUGAT SECARA PERDATA MELAKUKAN "PERBUATAN MELAWAN HUKUM"
Untuk lebih mempertegas dan memperjelas lagi pennasalahan kuasa ini, Pemohon Kasasi telah menyampaikan bukti dan argumen hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut ini:
“Varia Peradilan”, Majalah Hukum Tahun XVII No. 200, Mei 2002, halaman 87 (diajukan sebagai Bukti T35-8) yang menjelaskan sebagai berikut:
Hukum Perdata: Penasehat Hukum-Kuasa-Digugat Memasang Iklan di Media Masa. Kasus Posisi secara ringkas dari perkara ini adalah diajukannya gugatan terhadap seorang kuasa hukum karena telah melakukan tindakan pemasangan iklan di media masa di dalam kapasitas dan kualitasnya sebagai seorang penerima kuasa untuk membela kepentingan hukum si pemberi kuasa. Pada putusannya; Mahkamah Agung
Republik Indonesia memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Pada bagian “catatan” di halaman 90, abstrak/kaidah hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No 222 K/Pdt/1998 adalah:
"Seorang "penerima kuasa" yang bertindak untuk dan atas nama si "pemberi
kuasa" tidak dapat digugat secara perdata melakukan "Perbuatan Melawan
Hukum " selama si penerima kuasa tersebut bertindak dalam kualitasnya sebagai "penerima kuasa" atau selama ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa",
Jelas gugatan perdata sebagaimana dijelaskan di dalam Yurisprudensi di atas adalah sangat relevan dengan permasalahan kuasa di dalam gugatan a quo, yang intinya:
"DIAJUKANNYA GUGATAN TERHADAP SEORANG PENERIMA KUASA
YANG TELAH MENJALANKAN KUASANYA SESUAI DENGAN KAPASITAS
DAN KUALITASNYA SEBAGAI SEORANG PENERIMA KUASA". Dengan
demikian jelas terbukti bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah lalai dalam mempelajari (dan kemudian justru tidak memperhatikan) bukti dan yang diajukan oleh Pembanding mengenai yurisprudensi tersebut di atas ;
KEBERATAN KETIGA
JUDEX FACTI TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG KELIRU KARENA TIDAK MEMPERHATIKAN KETENTUAN PASAL 1865 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA SERTA PASAL 163 HIR MENGENAI PEMBUKTIAN.
PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI HANYA SEMATA-MATA
DIDASARKAN PADA DALIL ARGUMENTASI YANG BERSIFAT SUBYEKTIF
DAN SEPIHAK DARI PARA TERMOHON KASASI YANG TIDAK PERNAH
MAMPU DIBUKTIKAN DENGAN BUKTI-BUKTI YANG RELEVAN YANG
MAMPU MENDUKUNG DALIL ARGUMENTASINYA TERSEBUT. JUDEX
FACTI TIDAK MEMPERHATIKAN KETENTUAN YANG MEWAJIBKAN PARA
TERMOHON KASASI UNTUK MEMBUKTIKAN SEMUA DALIL-DALILNYA
TERSEBUT
6. Para Termohon Kasasi mendasarkan gugatannya dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Dasar perbuatan melawan hukum dalam gugatan Tennohon Kasasi tersebut didasarkan atas tindakan Pemohon Kasasi dalam menandatangani Amendment to The Credit Agreement Dated 3 October 1996 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2001 sebagai seorang penerima kuasa. Faktanya, dalam persidangan, Para Termohon Kasasi tidak pernah mampu memberikan bukti dan sanggahan yang benar atas argumen-argumen pembelaan Pemohon Kasasi. Dalam proses pembuktian para Termohon Kasasi tidak pernah mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya tersebut. Ketentuan Pasal 1865 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Pasal 163 HIR telah tegas mengatur bahwa:
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut"
Hal tersebut di atas dipertegas pula dengan mengutip penjelasan M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya "Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perdata Dalam Tingkat Banding" yang diterbitkan oleh Sinar Grafika tahun 2006 pada halaman 143:
"Pemeriksaan tentang sangkalan dan pengakuan berkaitan erat dengan sistem hukum pembuktian yang diterapkan PN dalam putusan yang dijatuhkannya. Apabila dalil gugatan disangkal keseluruhan, dan sangkalan itu dibarengi dengan alasan atau fakta yang kuat, sistem pembuktian yang harus diterapkan:
kepada masing-masing pihak, terutama kepada Penggugat harus ditegakkan prinsip yang digariskan Pasal 1865 KUH Perdata, Pasal 163 HIR yang mengajarkan siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya (he who asserts must prove);
.... dst"
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, para Termohon Kasasi wajib untuk
membuktikan semua dalil-dalil gugatannya.
Satu-satunya bukti yang diajukan para Termohon Kasasi untuk mendukung dalil gugatannya adalah Bukti P-59 yang diajukan oleh para Termohon Kasasi berupa Surat Pernyataan dari Notaris Rita Bustam.
Bukti ini sama sekali tidak dapat diterima tidak ada kaitannya dengan dalil gugatan Pemohon Kasasi dan tidak relevan, bukti tersebut juga sangat tidak memiliki kekuatan pembuktian karena hanya berisi pernyataan subyektif, dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar dari seseorang yang kredibilitasnya
tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
ALASAN-ALASAN KASASI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 37 DAN 39
Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tidak Memberikan
Pertimbangan Hukum Yang Cukup Dan Alasan Yang Jelas
(onvoldende gemotiveerd)
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tidak
Beralasan dan Kabur ;
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup dan alasan yang jelas serta kabur oleh karena judex facti tidak cermat dan tidak tuntas memeriksa alasan memori banding yang diajukan oleh para Pembanding Asal/para Tergugat Asal, sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) dalam alasan bandingnya TIDAK MENGEMUKAKAN alasan bahwa para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Pembanding/para Penggugat Asal tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan terhadap para Pembanding Asal/para Tergugat Asal sebagaimana dinyatakan dalam halaman 104 putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
dengan alasan Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung
Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) bukan sebagai pihak dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 yang dibuat antara Keluarga Salim (Tergugat Asal 2, 3 dan 4) dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46). Namun judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan bahwa alasan tersebut merupakan alasan banding dari para Pembanding Asal/para Tergugat Asal;Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sangat
menyesatkan dan tidak didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti karena di dalam alasan bandingnya, Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan AM. Widodo Purnamasidi) menyatakan diri bukan pihak dalam Perjanjian MSAA yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 yang dibuat antara Keluarga Salim (Tergugat Asal 2, 3 dan 4) dan Pemerintah
Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46) yang berkaitan dengan tuntutan dari para Termohon Kasasi/para Terbanding/para
Pembanding/para Penggugat Asal kepada Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) untuk menyerahkan tanah eks-register 47 atas nama Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Tergugat Asal 38) kepada Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan MSAA;Dalam pertimbangan tersebut judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan bahwa Keluarga Salim (Tergugat Asal 2, 3 dan 4) telah melanggar MSAA tertanggal 21 September 1998 yang dibuat antara Keluarga Salim (Tergugat Asal 2, 3 dan 4) dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46) tanpa dapat menjelaskan:
Apa kaitannya perbuatan tersebut dengan para Tergugat lain terutama keterkaitannya dengan Pemohon Kasasi 37 dan 39/
Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan AM. Widodo Purnamasidi);Apa kaitannya dan hubungan hukum antara Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan AM. Widodo Purnamasidi) dengan MSAA;
Apa kaitannya antara Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.38/MGL/2000 tertanggal 29 Maret 2000 yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 61/2000, tanggal 16 April 2000.
Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tidak Memeriksa Dengan Cermat Bukti-Bukti Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buana-makmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) Yang Menunjukkan Bahwa Saham Maupun Aset Pemohon Kasasi 37/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) Tidak Pernah Dialihkan.
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti relevan yang telah diajukan para Pembanding/para Tergugat Asal (antara lain Tergugat Asal 40/PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi)) dan Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39/PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) dalam persidangan terkait dengan penguasaan Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) atas tanah eks-register 47 DAN MENEGASKAN bahwa TANAH EKS-REGISTER 47 atas nama Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Tergugat
Asa138) BUKAN MERUPAKAN OBJEK JUAL BELl serta sampai saat ini tidak ada dokumen yang membuktikan pengalihan saham-saham dalam Pemohon Kasasi 37/ Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Tergugat Asal 38) berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPL TA) yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001 antara PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (Tergugat Asal 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (Tergugat Asal 45) selaku Penjual dan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/ Terbanding/Pembanding/ Tenggugat Asal 2) selaku Pembeli (Vide Bukti T40-20.A) jo. Supplemental Agreement tanggal 12 Desember 2001 (Vide Bukti
T40-20.B) jo. Supplemental Agreement Number Two tertanggal 16 Januari 2002 (Vide Bukti T40-20.C). Dalam CSPLTA, Supplemental Agreement dan Supplemental Agreement Number Two tersebut:
tidak disebutkan adanya penjualan maupun pengalihan saham-saham PT Indolampung Buanamakmur (Pemohon Kasasi 37/
Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37) ataupun tanah eks-register 47 ;BPPN akan membantu dengan "best effort basis" mengupayakan tanah eks-register 47 dapat dimiliki eks PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/ Penggugat Asal 2) ;
Bukti CSPL TA tertanggal 29 November 2001 (Vide Bukti T40-20.A) jo. Supplemental Agreement tertanggal 12 Desember 2001 (Vide Bukti T40-20.B) jo. Supplemental Agreement Number Two tertanggal 16 Januari 2002 (Vide Bukti T40-20.C) tersebut tidak dapat dipisahkan dari Bukti-Bukti surat yang berisi penegasan lebih lanjut dari upaya "best effort" BPPN (Tergugat Asal 46) tersebut yang pada intinya BPPN hanya membantu dengan upaya terbaiknya dan BUKAN MENGALlHKAN tanah eks-register 47 maupun saham PT Indolampung Buanamakmur (Pemohon Kasasi 37/Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37). Bukti-Bukti tersebut juga tidak dipertimbangkan oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Berikut bukti-bukti dimaksud:
Surat BPPN kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia tanggal 25 Juni 2002 No. PB-1296/BPPN/0602 Perihal Transaksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-48 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-1);
Surat BPPN kepada PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) tanggal 3 Juli 2002 No. PB-1375/B PPN/0702 Perihal Surat BPPN ke Departemen Pertanian (Vide Bukti T40-49 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-2);
Surat BPPN kepada Gubernur Propinsi Lampung tanggal 15 Juli 2002 No. PB-1428/BPPN/0702 Perihal Transaksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-S0 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-3);
Surat BPPN kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 16 Desember 2002 No. PB-2425/BPPN/1202 Perihal Penjelasan Mengenai Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-51 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-4);
Press Release (Siaran Pers) tertanggal 3 Februari 2003 No. 005/kom-ami/pers/BPPN/0203 tentang Tanggapan BPPN Terhadap Somasi Pihak PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 2) (Vide Bukti Terbanding 37 dan 39-5);
Pengumuman di salah satu Koran Harian Kompas pada tanggal 29 Januari 2002 tentang Pengumuman Pengalihan Kepemilikan
Perusahaan Sugar Group Companies ("PT Eka Primaguna Perkasa, PT Inti Petala Bumi, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 1), PT Sweet Indolampung") (Vide Bukti T.40.23-A) ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka terbukti bahwa:
Tidak benar dan tidak berdasar pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang mengkaitkan antara Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Wi dodo Pumamasldl) dengan MSAA serta dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan No.38/MGL/2000 tertanggal 29 Maret 2000 yang ditandatangani antara Marubeni Corporation (Tergugat Asal 1) selaku Penerima Hak Tanggungan dengan PT Gula Putih Mataram selaku Pemberi Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 61/2000, tanggal 16 April 2000;
Saham maupun aset Pemohon Kasasi 37/Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) berupa tanah eks-register 47 tidak pernah diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46) berdasarkan MSAA dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46) juga menegaskan TIDAK PERNAH MEMILIKI SAHAM ataupun Asset dari PT Indolampung Buanamakmur (Pemohon Kasasi 37/Pembanding/ Terbanding/ Tergugat Asal 37) dan tetap dalam penguasaan Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur);
Bahwa dengan demikian judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menggeneralisasi kedudukan para Tergugat Asal, tidak mempertimbangkan alasan keberatan dan posisi masing-masing dari para Tergugat Asal serta tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti Pemohon Kasasi 37 dan 9/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) ;
Judex Factie Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tidak Menilai dan
Mempertimbangkan Alat Bukti Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) (Tegen Bewijs) Terkait Penguasaan Tanah Eks-Register 47 oleh Pemohon Kasasi 37/ Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur).
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada
halaman 106 sampai dengan halaman 107 yang menyatakan bahwa tanah eks-register 47 sebagai alasan banding Pemohon Kasasi 37 dan
39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi), adalah berhak dikuasai oleh PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/ Penggugat Asal 2) dikarenakan adanya:
Surat Keputusan Dinas Perkebunan Propinsi Lampung Nomor 525.24/821/D.2/2002 tanggal 15 Agustus 2002, yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (I.U.P) atas nama PT. Indolampung Buana-makmur (Pemohon Kasasi 37/Tergugat Asal 37); dan
Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/308/11102/HK/2002, tanggal 10 Oktober 2002 yang memberi Izin Usaha Perkebunan (I.U.P) kepada PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/Terbanding/ Pembanding/Penggugat AsaI 2);
Merupakan pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar karena judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) secara menyeluruh/ komprehensif.
Berikut penjelasan kami:
BAHWA PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI
TANJUNGKARANG TERSEBUT KELUAR DARI KONTEKS OBYEK
SENGKETA YANG SEHARUSNYA DIPERIKSA, YAITU UNTUK
MEMBUKTIKAN ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON KASASI 37 DAN 39/PEMBANDING/ TERBANDING/TERGUGAT ASAL 37 DAN 39 (PT INDOLAMPUNG BUANAMAKMUR DAN A.M. WIDODO PURNAMASIDI) TERKAIT DENGAN TANAH EKS-REGISTER 47, akan tetapi judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang justru menitikberatkan pada kepemilikan Penggugat atas tanah eks-register 47 sehingga langsung menyimpulkan Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 2 (PT Garuda Pancaarta) berhak atas tanah eks-register 47 dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan atas nama Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buana-makmur) dan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan baru kepada Termohon Kasasi 2/Terbanding/ Pembanding/Penggugat Asal 2 (PT Garuda Pancaarta);Bahwa guna membuktikan hal tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi maupun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan AM. Widodo Purnamasidi) telah mengajukan bukti-bukti dan fakta-fakta terkait penguasaan tanah eks-register 47 guna membuktikan penguasaan Pemohon Kasasi 37/PembandinglTerbandinglTergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) atas tanah eks-register 47 pada saat itu adalah sah dan tidak melawan hukum atau melanggar hak siapapun, sebagai berikut:
Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan AM. Widodo Purnamasidi) telah menjelaskan fakta-fakta dan bukti-bukti bahwa baik aset maupun saharn Pemohon Kasasi 37/Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 tidak dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46) oleh karena pada saat itu Pemohon Kasasi 37/ Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) hanya memiliki surat keputusan pelepasan tanah kehutanan Eks-Register 47 yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, tidak memiliki pabrik dan belum beroperasi. Fakta yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan AM. Widodo Purnamasidi) tersebut juga diperkuat oleh keterangan dari PT. Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (Tergugat Asal 40), yang menjelaskan mengenai alasan mengapa Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) tidak diserahkan oleh Keluarga Salim (Tergugat Asal 2, 3 dan 4) kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. BPPN (Tergugat Asal 46) dalam jawabannya pada halaman 126 yaitu:
Tergugat 43 tidak memiliki pabrik dan belurn beroperasi;
Tanah yang dikuasai oleh Tergugat 43 pada waktu itu
hanya didasarkan pada Surat Keputusan Pelepasan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan status tanah
kehutanan eks-register No. 47 ;
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ILBM merupakan
perusahaan yang belum mempunyai nilai yang pantas untuk
diserahkan kepada Pemerintah RI cq. BPPN mengingat adanya
tujuan penyerahan acquisition share milik keluarga Salim/Salim
Group adalah untuk dijual kembali kepada pihak ketiga ;
Bahwa untuk membuktikan penguasaan yang sah atas tanah eks-register 47 yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia kepada Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur), maka dalam persidangan baik di Pengadilan Negeri Kotabumi maupun Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) juga telah mengajukan bukti-bukti berupa:
Bukti Tergugat Asal 37-2a dan T39-2a, 37-3a dan T39-3b, 37-3b dan T39-3b, 37-4 dan T39-4, 37 dan 39-5,
Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tidak
Seksama Oleh Karena Tidak Mempertimbangkan Secara Menyeluruh
dan Komprehensif Fakta-Fakta Dan Bukti-Bukti Yang Diajukan Dalam Persidangan Terkait Surat BPPN (Tergugat Asal 46) Dan PT. Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (Tergugat Asal 40 ) Nomor: 0172/L.DIR-HP/III/2002 Tanggal 4 Maret 2002 kepada PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 2) (Vide Bukti 40-43).
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada halaman 105-106 kami kutip sebagai berikut:
"menimbang, bahwa dalil para Tergugat/Pembanding yang menyatakan
bahwa yang diserahkan oleh keluarga Salim (Tergugat 2 s/d Tergugat 4)
kepada BPPN/PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) untuk membayar
hutangnya hanya berupa saham, terhadap dalil Tergugat/Pembanding
tersebut Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
……
Bahwa berdasarkan surat asli BPPN kepada PT. Holdiko Perkasa (dalam
likwidasi) tanggal 4 Maret 2002 Nomor: 0172/L.DIR-HP/III/2002, yang isinya memerintahkan kepada PT. Holdiko Perkasa (dalam likwidasi) agar
menyerahkan "Land" (tanah) Sugar Group Companies, yang merupakan
satu kesatuan dan bahagian integral dari Sugar Group Companies yang
bebas dan bersih dari utang dan jaminan, yang dituangkan dalam bentuk
Berita Acara Akta Notaris No. 1 tanggal 4 Maret 2002 oleh Notaris
Rismalena Kasri, SH di Jakarta;
Bahwa penyerahan perusahaan tersebut beserta tanahnya diikuti
pembayaran oleh PT. Garuda Pancaarta sejumlah Rp.1.161.000.000.000,- (satu trilyun seratus enam puluh satu milyard Rupiah). Dan secara efektif sejak tanggal 16 Januari 2002 PT. Garuda Pancaarta sebagai pemilik sah dari The Sugar Group Companies (vide bukti P.32)" ;
Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M Widodo Purnamasidi) sangat keberatan dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan para Tergugat terkait dengan surat Nomor: 0172/L.DIR-HP/III/2002 tanggal 4 Maret 2002 yang dituangkan dalam Berita Acara Notaris No. 1 tanggal 4 Maret 2002 (Vide Bukti 40-43), yang dibuat oleh Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta sebagai berikut:
Fakta bahwa baik saham maupun aset tanah Pemohon Kasasi 37/
Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buana-makmur) bukan objek jual beli berdasarkan CSPLTA tanggal 29 November 2001 antara PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (Tergugat Asal 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (Tergugat Asal 45) selaku Penjual dan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/ Terbanding/ Pembanding/Penggugat Asal 2) selaku Pembeli (Vide Bukti T40-20.A) sebagaimana telah kami uraikan pada huruf A.1.2 ;Fakta bahwa, pihak-pihak dalam Akta Berita Acara No.1 tanggal 4 Maret 2002, yang dibuat oleh Rismalena Kasri SH, Notaris di Jakarta adalah PT. Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (Tergugat Asal 40), BPPN (Tergugat Asal 46) dan PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 2), sedangkan Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) bukan pihak dalam dalam akta tersebut. Sebagai konsekuensi yuridisnya, Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) tidak terikat pada Akta No.1 tanggal 4 Maret 2002 tersebut ;
Sesuai Pasal 1340 KUHPerdata suatu perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya dan persetujuan-persetujuan itu tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga".
J. Satrio SH, dalam bukunya berjudul "Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian: Buku 1", terbitan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1995, halaman 94 (Bukti Tergugat Asal 37 dan 39-10), menjelaskan mengenai ketentuan tersebut sebagai berikut:
"orang tak dapat meletakkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Jadi kata-kata "te« dapat membawa rugi" harus dibaca perjanjian yang dibuat antara para pihak tak dapat meletakkan kewajiban-kewajiban kepada mereka yang berada di luar
perjanjian" ;
Dengan demikian, Akta Berita Acara No.1 tanggal 4 Maret 2002, secara materi tidak boleh membebani suatu kewajiban apapun terhadap Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan/atau Pemohon Kasasi 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 39 yang jelas-jelas bukan merupakan pihak dalam Akta Berita Acara No.1 tanggal 4 Maret 2002 tersebut.
Fakta bahwa setelah keluarnya surat Nomor: 0172/L.DI R-HP/IlI/2002 tanggal 4 Maret 2002, terdapat surat-surat BPPN (Tergugat Asal 46) yang menjelaskan mengenai pelaksanaan upaya terbaik BPPN (Tergugat Asal 46) dalam mengusahakan tanah eks-register 47 yang dijelaskan dalam bukti-bukti:
Surat BPPN kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia tanggal 25 Juni 2002 No. PB-1296/BPPN/0602 Perihal Transaksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-48 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-1);
Surat BPPN kepada PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) tanggal 3 Juli 2002 No. PB-1375/BPPN/0702 Perihal Surat BPPN ke Departemen Pertanian (Vide Bukti T40-49 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-2);
Surat BPPN kepada Gubernur Provinsi Lampung tanggal 15 Juli 2002 No. PB-1428/BPPN/0702 Perihal Transaksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-S0 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-3);
Surat BPPN kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 16 Desember 2002 No. PB-2425/BPPN/1202 Perihal Penjelasan Mengenai Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-51 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-4), dimana dalam surat ini, secara tegas BPPN (Tergugat Asal 46) menyatakan:
Memang pada tanggal 4 Maret 2002, BPPN dan Holdiko mengeluarkan surat kepada GPA No.0172/LDIR-HP/III/2002 yang isinya antara lain menyatakan bahwa tanah yang terletak di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Tengah tersebut merupakan "integral and material part of the business of Sugar Group", penyerahan surat mana dibuatkan akta Berita Acara No. 1 tanggal 4 Maret 2002 yang dibuat oleh Rismalena Kasri SH. Notaris di Jakarta. Karena pada kenyataannya tanah-tanah tersebut memberikan kontribusi yang cukup berarti pada Sugar Group. Tapi hal tersebut hanyalah sebatas pernyataan mengenai keadaan yang ada, tanpa membawa akibat hukum kepada BPPN untuk melakukan suatu tindakan, karena memang tidak pernah diperjanjikan untuk itu" ;
Namun demikian, BPPN sepenuhnya menyadari bahwa dalam upaya pemenuhan janji tersebut, seyogyanya upaya realisasi atas permohonan hak tersebut dalam pelaksanaannya tetap akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam kewenangan dari instansi Pemerintah yang terkait demikian pula BPPN tidak dapat menjual atau mengalihkan hak atau aset yang bukan milik BPPN ;
Dengan demikian, apabila dalam beberapa dokumen yang berkaitan dengan transaksi pengalihan saham tersebut, khususnya yang berasal dan atau melibatkan BPPN, terdapat kesan bahwa karena BPPN telah menyanggupi untuk membantu dalam proses permohonan hak untuk kepentingan GPA, sehingga permohonan hak tersebut harus dapat direalisasikan, maka dengan surat ini kami informasikan kepada Bapak Kepala BPN bahwa hal itu tidaklah demikian adanya ;
Untuk menghindari berlarut-Iarutnya ketidakpastian atau dipermasalahkannya pemenuhan janji dengan kesanggupan terbaiknya pada instansi tertentu, BPPN kembali menegaskan bahwa kesanggupan dengan upaya terbaiknya yang dilakukan BPPN berkaitan dengan transaksi penjualan Sugar Group telah selesai dan karenanya BPPN tidak akan melakukan tindakan atau kegiatan apapun lagi, sebagaimana dinyatakan dalam surat BPPN kepada (i) Menteri Pertanian RI tertanggal 25 Juni 2002 No. PB-1296/BPPN/0602; (ii) Holdiko tertanggal 3 Juli 2002 NoPB-1375/BPPN/0702; dan (iii) Pemda Lampung Bapak
Oemarsono tertanggal 15 Juli 2002 No. PB-1428/BPPN/0702" ;
Press Release (Siaran Pers) tertanggal 3 Februari 2003 No. 005/kom-ami/pers/BPPN/0203 tentang Tanggapan BPPN Terhadap Somasi Pihak PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/Terbanding/ Pembanding/Penggugat Asal 2) (Vide Bukti Terbanding 37 dan 39-5) ;
TENTANG KEWENANGAN MEMERIKSA PERKARA
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah:
Hal 113 Paragraf 1:
“Menimbang bahwa mengenai eksepsi tentang kompetensi relatif yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dalam putusan selanya bahwa berdasarkan bukti P-16A dan T-8 s/d 32-1 dalam Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 038/MGU2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Mukhlis BasriM.Si. terdapat suatu klausula yang berbunyi : "Para Pihak dalam hal mengenai Hak Tanggungan tersebut diatas dengan segala akibat hukumnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara." Atas dasar tersebut maka Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Hal 113 Paragraf 2 :
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding,
Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan serta pertimbangan Hakim tingkat pertama, karena pertimbangannya telah tepat dan benar, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri;
Bahwa Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding(Terbanding (Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur) dan A.M. Widodo Purnamasidi) mengajukan keberatan atas pertimbangan tersebut, oleh karena:
Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah menerapkan hukum:
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya mendasarkan kewenangan memeriksa dan memutus perkara pada Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 oleh karena dalam Putusan Sela pada halaman 180 paragraf 10, yurisdiksi yang dimuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 038/MGL/2000 merupakan pilihan hukum yang disepakati para pihak. Pertimbangan ini sangat keliru dan bertentangan dengan peraturan-peraturan:
Pasal 118 ayat (1) dan (2) HIR/142 RBG;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 312 K/SIP/1974 tanggal 19 Agustus 1975;
Undang-undang No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus jo. Keputusan Presiden No. 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan, dan Sertipikat Hak Tanggungan ;
Adapun penjelasan kami adalah sebagai berikut:
Bahwa gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Pembanding/para Penggugat Asal tidak berhubungan dengan sengketa mengenai benda tetap/tanah melainkan mendasarkan gugatannya pada PERBUATAN MELAWAN HUKUM atas perjanjian hutang dan jaminan antara Marubeni Corporation (Tergugat Asal 1) yang berkedudukan di Tokyo, Jepang dengan PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 1) yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan (2) HIR/142 RBG mengenai kewenangan relatif pengadilan, seharusnya gugatan diajukan pada pengadilan negeri di daerah HUKUM TEMPAT TINGGAL TERGUGAT (actor siquitur forum rei), atau apabila Tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih, maka gugatan diajukan pada tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan Penggugat.
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya
”Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, Penerbit Sinar Grafika, 2007, halaman 299 mengemukakan bahwa:
''penerapan asas actor siquitur forum rei pada prinsipnya hanya
berkenaan dengan sengketa yang obyeknya benda bergerak dan tuntutan ganti rugi atas perbuatan wanprestasi berdasarken Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata atau tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Tidak menjadi soal apakah perbuatan melawan hukum timbul dari objek barang tidak bergerak (onroerend goed, immovable property), yurisdiksi relatifnya tetap berpatokan pada asas actor sequitur forum rei berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 142 ayat (1) RBG" ;
Dengan demikian, apabila perbuatan melawan hukum timbul dari obyek barang tidak bergerak, maka yurisdiksi relatifnya tetap berpatokan pada tempat tinggal tergugat berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR/ 142 ayat (1) RBG.
Bahwa argumen tersebut didukung pula oleh Yurisprudensi Putusan
Mahkamah Agung No.312 K/SIP/1974 tanggal 19 Agustus 1975 dan Putusan Mahkamah Agung No.2558/K/Pdt/1984, yang pada prinsipnya mengatur bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan gugatan tidak mengikuti prinsip locus delicti sebagaimana diatur dalam hukum pidana, sehingga penggugat tidak dapat mengajukan gugatan di pengadilan tempat perbuatan melawan hukum dilakukan ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 312 K/SIP/1974 tanggal 19 Agustus 1975, menyatakan bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri yang mengatakan secara relatif berwenang mengadili perkara atas dasar karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugatan terjadi di daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tidak sesuai dengan ketentuan yang digariskan Pasal 118 HIR ;
Putusan Mahkamah Agung No.2558 K/Pdt/1984 menyatakan bahwa
karena yang disengketakan bukan mengenai benda tetap (barang tidak bergerak), melainkan tentang ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum kebun Penggugat terbakar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBG, kompetensi relatif yang harus ditegakkan daJam penyelesaian perkara, berdasarkan asas actor siquitur forum rei, bukan forum rei sitae (Ietak barang) yang digariskan Pasal 142 ayat (4) RBG ;
Bahwa apabila para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Pembanding/para Penggugat Asal mengajukan gugatan dengan mendasarkan pada kedudukan Tergugat Asal 42 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Tergugat Asal 44, yaitu Camat Menggala Kabupaten Tulang Bawang, maka Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Menggala, oleh karena:
Kabupaten Tulang Bawang tidak lagi menjadi wilayah Kabupaten
Lampung Utara sejak pemekaran wilayah Lampung Utara ke-2
berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus ;Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Keputusan Presiden No. 97 Tahun 2004 (Keppres 97/2004) tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala, daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) Keppres ini menegaskan bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, rnaka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Dengan demikian, kalaupun hendak menggunakan dalil para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Pembanding/para Penggugat Asal bahwa "gugatan diajukan berdasarkan tempat tinggal Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (Tergugat Asal 42) dan Camat Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tergugat 44)" sebagaimana juga didalilkan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, seharusnya gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri Menggala, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang ;
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga keliru
menyatakan bahwa pencantuman klausula domisili hukum pada Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT") No.038/MGL/2000 tertanggal 29 Maret 2000 merupakan suatu pilihan yang didasarkan pada kebebasan berkontrak. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pernberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak Tanggungan, penentuan domisili
dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan mengikuti domisili kantor pengadilan negeri kabupaten/kotamadya dari wilayah yang sama dengan kantor pertanahan tempat didaftarkannya hak tanggungan yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa pencantuman klausula domisili hukum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan bukanlah didasarkan atas kebebasan berkontrak para pihak, melainkan suatu ketentuan yang bersifat imperatif, yang memberikan kewenangan relatif bagi pengadilan di tempat benda tetap tersebut berada untuk menyelesaikan permasalahan hukum
yang (mungkin) timbul sehubungan dengan tanah yang menjadi obyek dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut ;
Dari ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 1996 tersebut, jelas dinyatakan bahwa domisili tersebut hanya berkaitan dengan hak tanggungan bersangkutan. Dengan demikian bila sengketa bukan berkaitan dengan hak tanggungan melainkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas perjanjian pokok dan jaminannya maka domisili tidak dapat mengikuti hak tanggungan ;
.
Judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi Tidak Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara A Quo:
Bahwa dengan mengacu pada asas Actor Sequitur Forum Rei sebagaimana diuraikan di atas, dan mengaitkannya dengan pernyataan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi bahwa objek sengketa adalah benda tetap (Vide paragraf 3 halaman 177 Putusan Sela judex facti pada Pengadilan Negeri Kotabumi) sedangkan sengketa berkaitan dengan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, maka kalaupun judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan gugatan adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas benda tetap, yurisdiksinya tetap mengikuti tempat kedudukan Tergugat;
Bahwa tidak ada satupun Tergugat yang bertempat tinggal di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. Tergugat Asal 42 yang merupakan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Tergugat Asal 44 yaitu Camat Menggala Kabupaten Tulang Bawang tidak lagi merupakan wilayah hukum Kotabumi setelah adanya pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 2002, wilayah Kotabumi menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah keliru mendasarkan kewenangannya pada Akta Pemberian Hak Tanggungan dengan menyatakan domisili hukum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah pilihan hukum ;
Tentang Tambahan Memori Banding:
Bahwa terkait dengan Tambahan Memori Banding yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39, judex facti dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung-karang pada paragrat 3 halaman 109 berpendapat bahwa:
"…menimbang, bahwa Tergugat 1, Tergugat 2 s/d Tergugat 6 dan Tergugat 36, serta Tergugat 37, Tergugat 38, Tergugat 39 dalam tambahan memori bandingnya mendalilkan dasar-dasarnya pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 adalah tidak tepat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa subyek dan obyek gugatan para Penggugat/Terbanding yang
diajukan pada Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 4/Pdf.G/2006/PN. KB berbeda dengan subyek dan obyek dalam perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 tersebut;Bahwa dalam perkara Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 4/Pdt.G/ 2006/PN.KB sebagai Penggugat adalah PT. Indolampung Perkasa
dan PT. Garuda Pancaarta, menggugat Marubeni Corporation dan Group Salim, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008, sebagai Penggugatnya adalah Marubeni Corporation menggugat PT. Sweet Indolampung ;Bahwa materi gugatan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 adalah wanprestasi oleh PT Sweet Indolampung untuk menyelesaikan hutang-hutangnya pada Marubeni Corporation, sedangkan dalam perkara a quo, dasar gugatan para Penggugat/Terbanding adalah perbuatan melawan hukum atas Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggugngan Nomor: 38/MGL/2000 tanggal29 Maret 2000----"
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di atas tidak seksama dan tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip penentuan kewenangan mengadili suatu perkara yang diatur dalam undang-undang dan yurisprudensi oleh karena:
Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) mengajukan Tambahan Memori Banding dan bukti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.437 K/Pdt/2008 tertanggal 2 Juli 2008 antara Marubeni Corporation sebagai Penggugat dan PT Sweet Indolampung sebagai Tergugat adalah untuk menunjukkan kaidah hukum mengenai kewenangan mengadili yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, dan bukan untuk menyamakan kedua perkara tersebut, namun dalam pertimbangan di atas, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak memperhatikan kaidah hukum dimaksud ;
Dalam Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008, judex juris memberikan pertimbangan sebagaimana dijelaskan pada halaman 89 paragrat 1 dan paragrat 2 sebagai berikut:
"Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah mempertimbangkan bahwa dengan melihat Perjanjian Pokok Piutang (Loan Agreement) tanggal 27 Oktober 1999 dan CUG 1 dan TUG 2 (bukti PE-10 dan PE-11), ternyata pihak-pihak menyatakan penyelesaian sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Contract for Undertaking Guarantee (CUG 1 dan CUG 2) ternyata hanyalah merupakan perjanjian ikutan atau acessoris dari perjanjian pokok hutang piutang, sehingga menurut pendapat judex facti Pengadilan Tinggi seandainya pun perjanjian ikutan menentukan lain tentang pilihan jurisdiksi namun harus tetap mengacu pada yurisdiksi yang dipilih di dalam perjanjian pokok yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan ini adalah telah tepat dan benar diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT SWEET INDOLAMPUNG tersebut harus ditolak;
Bahwa kaidah hukum yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008 tersebut di atas adalah:
apabila gugatan dalam perkara perdata adalah mengenai perjanjian hutang beserta perjanjian jaminan yang lahir dari perjanjian hutang tersebut, maka jurisdiksinya tidak terpaku pada perjanjian jaminan (ikutan) akan tetapi seharusnya diajukan berdasarkan perjanjian hutang sebagai perjanjian pokoknya;
Seandainya perjanjian ikutan menentukan lain dalam pilihan jurisdiksi, maka tetap mengacu pada jurisdiksi yang dipilih dalam perjanjian pokok ;
Judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak cermat dalam
menentukan objek sengketa dengan menyatakan obyek sengketa adalah benda tetap tanpa memperhatikan bahwa yang menjadi objek sengketa adalah juga perjanjian hutang yang mendasari lahirnya perjanjian jaminan atas tanah sebagaimana termuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000, sebagaimana terlihat dalam pertimbangan-pertimbangan judex facti tingkat pertama dalam putusan sela, paragrat 2 halaman 180 sebagai berikut:
"Menimbang. bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan
No.038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan
Drs. Mukhlis Besri, M.Si (vide bukti P-16a. dan TB s/d 31-1) adalah
merupakan perjanjian accesoir yang telah mengatur sendiri adanya
pilihan hukum dan pilihan yurisdiksi kewenangan mengadili apabila
terjadi sengketa yang menyimpang dari yuridiksi yang diatur dalam
perjanjian pokok, maka menurut Majelis Hakim penyimpangan ini dibenarkan dengan adanya Asas Lex Speeialis Derogate Lex Generalis (ketentuan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum) , hal ini sesuai pula dengan Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas. Dengan Asas Kebebasan Berkontrak setiap orang diakui memiliki kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun juga, menentukan isi perjanjian, menentukan bentuk perjanjian dan memilih hukum yang betieku bagi perjanjian yang bersangkutan" ;
Bahwa yang menjadi objek dalam gugatan a quo adalah perjanjian hutang beserta amandemennya yang merupakan perjanjian pokok dan perjanjian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000 yang merupakan perjanjian ikutan/ accssoir. Oleh karenanya, sesuai dengan kaidah hukum sebagaimana dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.437 K/Pdt/2008 tertanggal 2 Juli 2008, maka jurisdiksinya tidak terpaku pada beberapa perjanjian jaminan (ikutan) akan tetapi seharusnya diajukan atas dasar perjanjian hutang sebagai perjanjian pokoknya.
Judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang keliru menyatakan bahwa oleh karena objek sengketa adalah benda tetap maka kewenangan relatif memeriksa dan mengadili perkara didasarkan pada pilihan hukum dalam perjanjian jaminan yaitu pada bagian menimbang Akta Pemberian Hak Tanggungan No.038/MGL/2000, sebagaimana terlihat dalam pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Kotabumi pada tingkat pertama dalam Putusan Sela, paragraf 3 halaman 180 sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-16a dan TB s/a 31-1 dalam
Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Mukhlis Basri, M. Si terdapat suatu klausul yang berbunyi "Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibat hukumnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara" ;
Penentuan hukum yang berlaku dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut bukanlah bentuk pilihan hukum yang bebas oleh para pihak melainkan merupakan suatu ketentuan yang bersifat imperatif yang memberikan kewenangan relatif bagi pengadilan di tempat benda tetap tersebut berada ;
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut juga mengandung pertentangan dengan pertimbangan yang lain, yaitu:
Judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan bahwa objek gugatan menyangkut benda tidak bergerak (tanah), sedangkan dalam paragrat 3 halaman 110 pertimbangan judex facti menyebutkan bahwa:
"…….Bahwa materi gugatan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2008 adalah wanprestasi oleh PT Sweet Indolampung untuk menyelesaikan hutang-hutangnya pada Marubeni Corporation, sedangkan dalam perkara a quo, dasar gugatan para Penggugat/Terbanding adalah perbuatan melawan hukum atas Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 38/MGL/2000 tanggal29 Maret 2000---" ;
TENTANG SYARAT YANG DIWAJIBKAN DALAM BERACARA
Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi pada tingkat pertama dalam
putusannya telah MEMUTUS SELURUH EKSEPSI yang diajukan oleh para
Tergugat Asal (baik eksepsi kompetensi maupun eksepsi lain di luar kompetensi) dalam Putusan Sela dan TIDAK MEMBERIKAN KESEMPATAN pada para Tergugat Asal untuk mengajukan bukti-bukti atas eksepsi lain di luar kompetensi yang didalilkan sebelum putusan tersebut diberikan, sehingga pemeriksaan tersebut bertentangan dengan ketentuan HIR/RBG dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Sesuai asas hukum perdata Indonesia, dalam memeriksa perkara Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya atau dikenal dengan asas audi et atterampartem ;
Selain itu, Pasal 136 HIR/162 RBG menentukan bahwa:
"Eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oteh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara"
Kaedah hukum dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 935 K/Sip/1985 tanggal 8 Desember 1983 juga menegaskan mengenai penerapan ketentuan Pasal 136 HIR ini, yang menyatakan bahwa eksepsi yang bukan merupakan kompetensi absolut akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Berdasarkan ketentuan HIR/RBg dan Yurisprudensi tersebut, maka
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri
Kotabumi telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian tersebut dengan
pembatalan putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG DALAM POKOK PERKARA.
Pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kotabumi pada Tingkat Pertama
pada halaman 819 alinea 4, 5 dan 6 menyatakan bahwa:
"Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur dari PT. Indolampung Buana Makmur/PT. LBM (Tergugat 37) dan PT. Indolampung Cahaya Makmur/PT.ILCM (Tergugat 38) dan A.M Widodo Purnamasidi (Tergugat 39);
"Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para
Tergugat tersebut adalah para Tergugat menggunakan/menguasai tanah
dari Sugar Group dan Tergugat 39 adalah Direktur dari PT lndolampung
Buana Makmur/PT ILBM (Tergugat 37) dan PT Indolampung Cahaya
Makmur/PT ILCM (Tergugat 38), perbuatan mana telah melanggar hak
penguasaan dari Sugar Group sebagaimana telah ditegaskan oleh
Mahkamah Agung dalam putusannya yaitu Putusan Mahkamah Agung RI
No. 23 PK/TUN/2005 tanggal 6 Desember 2005 (vide bukti P-30d, T 38 -
11)” ;
"Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim PT
Indolampung Buana Makmur/PT ILBM (Tergugat 37) dan PT Indolampung
Cahaya Makmur/PT ILCM (Tergugat 38) serta A.M. Widodo Purnamasidi
(Tergugat 39) telah melakukan perbuatan melawan hukum".
Pertimbangan tersebut diambilalih dan dijadikan dasar di dalam
pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana dinyatakan pada halaman 119 paragraf 1 pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan menetiti serta meneermati dengan seksama putusan dan pertimbangan hukum dalam konvensi dan telah pula membaea serta memperhatikan dengan seksama surat-surat memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, maka Pengadilan Tinggi dapatmenyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama dalam kompensl, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendlri ….."
Pertimbangan judex fecti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut sangat
singkat dan kabur serta tidak secara seksama mempertimbangkan bukti-bukti relevan lainnya yang diajukan oleh Pemohon Kasasi 37 dan 39/ Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ;
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tentang Penguasaan Tanah Sugar Group Tidak Seksama (onvoldoende gemotiveerd) ;
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di atas
terlalu singkat oleh karena sama sekali tidak menjelaskan bagaimana judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut adalah para Tergugat menggunakan/menguasai tanah dari Sugar Group;Judex facti sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) yang menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) tidak menguasai tanah milik Sugar Group. Fakta-fakta dan bukti-bukti dimaksud adalah:
Bahwa sebelum ditandatanganinya MSAA tanggal 21 September 1998 maupun CSPLTA tanggal 29 November 2001, tanah eks-register 47 telah dikuasai oleh Pemohon Kasasi 37/ Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 25/Kpts-II/1998 tanggal 9 Januari 1998 yang mengatur bahwa Pemohon Kasasi 37/Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) memperoleh hak pelepasan atas tanah eks-register 47 seluas 23.980 Ha (dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh hektar) yang terletak di Kabupaten Daerah Tinqkat II Lampung Tengah dan Lampung Utara, Provinsi Daerah Tingkat I Lampung untuk pengembangan usaha perkebunan tebu atas nama PT Indolampung Buanamakmur (Pemohon Kasasi 37/Pembanding/ Terbanding (Tergugat Asal 37) dan untuk mengelola tanah tersebut (Vide Bukti Tergugat 37 dan 39-2);
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 25/Kpts-II/1998 tanggal 9 Januari 1998, Pemohon Kasasi 37/Pembanding (Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan No. 525/05/02-3/2001 tanggal 28 Februari 2001 (Vide Bukti Tergugat 37 dan 39-5) serta Izin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah No. KPLT.401/120/SK/ IL/1999 (Vide Bukti Tergugat 37 dan 39-3a) dan Ijin
Lokasi No. BPN. 460/17/IL-TB/1998 (Vide Bukti Tergugat 37 dan 39-4);Baik saham maupun aset Pemohon Kasasi 37/Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) tidak pernah diserahkan Keluarga Salim (Tergugat Asal 2, 3 dan 4) kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46) berdasarkan MSAA tertanggal 21 September 1998 dan juga bukan merupakan objek jual beli dalam CSPLTA tertanggal 29 November 2001 (Vide Bukti T.40.20-A);
Para Termohon Kasasi/para Terbanding/Pembanding/para Penggugat Asal telah mengakui bahwa saham maupun aset Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur), tidak termasuk yang dialihkan kepada Termohon Kasasi 2/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 2 (PT Garuda Pancaarta) berdasarkan Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001 antara PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (Tergugat Asal 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (Tergugat Asal 45) selaku Penjual dan PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/Terbanding/Pembanding/ Tenggugat Asal 2) selaku Pembeli. Hal ini terbukti dari adanya Bukti dari PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (Tergugat Asal 40) (Vide Bukti T.40.23-A) berupa pengumuman di salah satu Koran Harian Kompas tanggal 29 Januari 2002 yang dibuat
oleh Kuasa Hukum Termohon Kasasi (Terbanding/Pembanding/ Penggugat Asal 2 (PT Garuda Pancaarta). Pengumuman tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 2) membeli 100% (seratus persen) saham dalam PT Eka Primaguna Perkasa dan PT Inti Petala Bumi yang merupakan induk perusahaan dari 4 (empat) perusahaan gula yang tergabung dalam Sugar Group Companies. Adapun PT Eka Primaguna Perkasa dan PT Inti Petala Bumi tersebut memiliki:
1.62,30% saham dalam PT. Gula Putih Mataram;
100% saham dalam PT. Sweet Indolampung;
80% saham dalam PT. Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 1);
71,56% saham dalam PT. Indolampung Distillery ;
Judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mempertim-bangkan bukti 4 (empat) Surat BPPN (Tergugat Asal 46) dan 1 (satu) press release dari BPPN (Tergugat Asal 46) sebagai berikut:
Surat BPPN kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia tanggal 25 Juni 2002 No. PB-1296/BPPN/0602 Perihal Transaksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-48 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-1);
Surat BPPN kepada PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) tanggal 3 Juli 2002 No. PB-1375/B PPN/0702 Perihal Surat BPPN ke Departemen Pertanian; (Vide Bukti T40-49 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-2);
Surat BPPN kepada Gubernur Provinsi Lampung tanggal 15 Juli 2002 No. PB-1428/BPPN/0702 Perihal Transaksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T40-50 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-3);
Surat BPPN kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 16 Desember 2002 No. PB-2425/BPPN/1202 Perihal Penjelasan Mengenai Penjualan Sugar Group Companies Kepada PT Garuda Pancaarta (Vide Bukti T40-51 dan Bukti Terbanding 37 dan 39-4) dan Siaran Pers (Press Release) tertanggal 3 Februari 2003 No. 005/kom-ami/pers/BPPN/0203 tentang Tanggapan BPPN Terhadap Somasi Pihak PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/ Terbanding/Pembanding/ Penggugat Asal 2). (Vide Bukti Terbanding 37 dan 39-5) ;
Bahwa tidak ada satu bukti pun yang menyatakan aset maupun saham Pemohon Kasasi 37/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Tergugat Asal 38) termasuk yang diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46) berdasarkan Perjanjian MSAA yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 maupun kepada Termohon Kasasi 2/Terbanding/ Pembanding/Penggugat Asal 2 (PT Garuda Pancaarta) berdasarkan CSPLTA yang ditandatangani pada tanggal 29 Nopember 2001, dan tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/ Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) memiliki kewajiban hukum untuk mengalihkan atau menyerahkan saham-saham perusahaan Pemohon Kasasi 37/ Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 (PT Indolampung Buanamakmur) beserta asetnya kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. BPPN (Tergugat Asal 46);
Bahwa oleh karena itu, tidak jelas bagaimana judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sampai pada kesimpulan bahwa Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) telah menguasai tanah Termohon Kasasi 2/Terbanding/Pembanding/ Penggugat Asal 2 (PT Garuda Pancaarta) maupun Termohon Kasasi 1/Terbanding/Pembanding/Penggugat Asal 1 (PT Indolampung Perkasa).
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tentang
Pelanggaran Hak Penguasaan Tanah eks-register 47 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23/PK/TUN/2005 adalah tidak berdasar dan tidak seksama (onvoldoende gemotiveerd) ;
Pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa
Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan A.M. Widodo Purnamasidi) melanggar hak penguasaan Sugar Group Companies (PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa/Termohon Kasasi 1/Terbanding/ Pembanding/Penggugat Asal 1, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 23 PK/TUN/2005 tanggal 6 Desember 2005 adalah tidak seksama
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG DAN
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI LALAI· MEMENUHI SYARAT
YANG DIWAJIBKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahwa dari uraian di atas, jelas bahwa seluruh putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang maupun Pengadilan Negeri Kotabumi tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup dan alasan yang jelas serta tidak mempertimbangkan alat-alat bukti Pemohon Kasasi 37 dan 39/
Pembanding/Terbanding!Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur dan AM. Widodo Purnamasidi) dengan seksama hingga judex facti memutuskan bahwa Pemohon Kasasi 37 dan 39/Pembanding/ Terbanding/Tergugat Asal 37 dan 39 (PT Indolampung Buanamakmur
dan AM. Widodo Purnamasidi) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH
SALAH DAN KELIRU DALAM PUTUSANNYA KARENA MEMBERIKAN PUTUSAN MELEBIHI DARI YANG DIMINTA PARA TERMOHON KASASI/PARA TERBANDING/PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT ASAL.
Bahwa di dalam amar putusan paragraf 2 halaman 128, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Penggugat 2 adalah Pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa);
Memerintahkan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5, dan Tergugat 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24,25,26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 37 dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41, Tergugat 44, Tergugat 45/Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan Perusahaan PT. Indolampung Perkasa (Penggugat 1) kepada para Penggugat/Terbanding juga Pembanding" ;
Bahwa amar putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut di atas telah melebihi apa yang diminta di dalam petitum gugatan PARA TERMOHON KASASI/PARA TERBANDING/PEMBANDING/PARA PENG-GUGAT ASAL (Ultra Petita) karena hal tersebut di atas tidak pernah dicantumkan dalam petitum gugatan. Hal ini jelas-jelas telah bertentangan dengan hukum sebagaimana telah ditetapkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut di bawah ini ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 38
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah menerap-kan hukum tentang kompentensi relatif yang mendasarkan pada Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT") Nomor 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Mukhlis Basri M.Si, dengan dasar hukum sebagai berikut :
Bahwa pilihan hukum hanya dilakukan oleh para pihak yakni PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1, dahulu Terbanding I/Penggugat 1) dengan Marubeni Corporation (dahulu Tergugat 1) dalam perjanjian APHT sehingga sesuai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian dimaksud in casu APHT Nomor 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 (Vide Bukti T.1.-29/PR.1.-11 dan Bukti T 8 s/d 31-1) hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian yakni PT
Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1, dahulu Terbanding I/Penggugat 1) dengan Marubeni Corporation (dahulu Tergugat 1) sedangkan gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang mana pihak yang digugat/para Pembanding/para Tergugat dalam gugatan a quo tidak terlibat dalam perjanjian dimaksud in casu APHT Nomor 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 (Vide Bukti T.1.-29/PR.l.-11 dan Bukti T 8 s/d 31-1) serta tidak berdomisili di wilayah hukum/yurisdiksi Pengadilan Negeri Kotabumi dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 142 ayat 1 R.Bg ;Bahwa dalam hal a quo judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah melanggar azas dalam Hukum Acara Perdata karena tidak menerapkan azas Actor Sequitur Forum Rei secara cermat dan benar dimana dalam Pasal 142 ayat 1 Rbg ditegaskan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal Tergugat. Dalam gugatan
a quo, domisili hukum para Tergugat jelas dan diketahui oleh para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Penggugat, seluruhnya berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.Bahwa disamping itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres No.97 Tahun 2004 wilayah Kabupaten Tulang Bawang dimana objek sengketa berada, termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Menggala terhitung sejak ditetapkannya Keppres No.97 Tahun 2004 yakni tanggal 18 Oktober 2004 dan oleh karenanya maka seharusnya pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Menggala. Pasal 3 ayat 1 Keppres No. 97 Tahun 2004 dikutip
sebagai berikut : "Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi" ;Bahwa pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung-karang keliru dan salah dalam penerapan hukumnya yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung No.437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008 antara Marubeni Corporation melawan PT. Sweet Indolampung tentang kewenangan mengadili. Di dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung No.437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008 menyatakan yang menjadi obyek gugatan tersebut adalah berkenaan dengan Loan Agreement No.136 dan No.138 keduanya tertanggal 17 Juli 1993 dan Loan Agreement tertanggal 27 Oktober 1999 yang menjadi perjanjian pokok dari seluruh perjanjian utang dan jaminan dalam perkara a quo ;
Kutipan Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008 halaman 88 dan 89 adalah sebagai berikut :
"……..Disamping itu terdapat Loan Agreement No.136 dan No.138 masing-masing tertanggal 17 Juli 1993 (Bukti PE-6 dan PE-7) di mana Pemohon Kasasi/Tergugat yaitu PT Sweet Indolampung meminjam uang dari Marubeni Corporation untuk pembangunan pabrik gula dan pemasokan mesin dan peralatan lain (Kontrak A dan Kontrak B);
Bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung No.437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008, Majelis Hakim dalam perkara a quo menyatakan bahwa Loan Agreement tanggal 27 Oktober 1999 merupakan salah satu perjanjian pokok dari seluruh utang dan penjaminan, para pihak telah menyepakati Forum Penyelesaian Sengketa yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kutipan Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008 pada Halaman 89 paragraf 1 dan paragraf 2 adalah sebagai berikut :
"Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah mempertimbangkan
bahwa dengan melihat Perjanjian Pokok Piutang (Loan Agreement) tanggal 27 Oktober 1999 dan CUG 1 dan CUG 2 (Bukti PE-10 dan PE-ll), ternyata pihak-pihak menyatakan penyelesaian sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Contract for Undertaking Guarantee (CUG 1 dan CUG 2) ternyata hanyalah merupakan perjanjian ikutan atau acessoris dari perjanjian pokok hutang piutang, sehingga menurut pendapat judex facti Pengadilan Tinggi seandainya pun perjanjian ikutan menentukan lain tentang pilihan jurisdiksi namun harus tetap mengacu pada yurisdiksi yang dipilih di dalam perjanjian pokok yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan ini adalah telah tepat dan benar diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.SWEET INDOLAMPUNG tersebut harus ditolak” ;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 437 K/Pdt/2008 tanggal 2 Juli 2008, maka Pengadilan Negeri Kotabumi jelas tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo sehingga pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Kotabumi adalah TIDAK TEPAT dan KELIRU.
Bahwa Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 keberatan dengan pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang halaman 106 dan halaman 107 dimana judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan yang berhak menguasai tanah eks register 47 adalah PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2, dahulu Terbanding 2/Penggugat 2) yang diperkuat dengan :
Surat Keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Nomor 525.24/821/D.2/2002 tanggal 15 Agustus 2002 yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (I.U.P) atas nama PT. Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) tanggal 28 Februari 2001 Nomor .25/05/D.2.3/2001 (Vide Bukti T37-5);
Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/308/11102/HK/2002, tanggal 10 Oktober 2002 memberi Izin Usaha Perkebunan (I.U.P) kepada PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2, dahulu Terbanding 2/ Penggugat 2) atas tanah seluas 9.428,5 Ha, terletak pada areal tanah ex register 47 yang masih dikuasai oleh PT. Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) (Vide Bukti T37-3);
Bahwa pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
sebagaimana diuraikan pada angka 4 di atas didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI No.23 PK/TUN/2005 tanggal 6 Desember 2005 adalah keliru dan menyesatkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :Pemohon Kasasi 38 dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 adalah bukan PIHAK atau SUBYEK HUKUM dalam perkara dimaksud (Vide Bukti Pemohon Kasasi 38 dahulu Pembanding 38/Tergugat 38, T.38-11);
Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 (PT Indolampung Cahayamakmur) menguasai tanah eks register 47 secara sah berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 26/Kpts-II/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Hak Pelepasan Kawasan Hutan, BUKAN berdasarkan:
Surat Keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Nomor 525.24/821/D.2/2002 tanggal 15 Agustus 2002 yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) tanggal 28 Februari 2001 Nomor 25/05/D.2.3/2001 (Vide Bukti T37-5);
Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/308/11102/HK/2002, tanggal 10 Oktober 2002 memberi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2, dahulu Terbanding 2/Penggugat 2) atas tanah seluas 9.428,5 Ha, terletak pada areal tanah ex register 47 yang masih dikuasai oleh PT. Indolampung Buana makmur (dahulu Tergugat 37) (Vide Bukti T37-
3), sebagaimana yang dipertimbangkan judex facti Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang dalam hal 106 dan 107 tersebut ;Bahwa pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sangat sumir, keliru dan tidak berdasarkan hukum yang membenarkan putusan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dengan dasar A.M. Widodo Purnamasidi (dahulu Tergugat 39) adalah Direktur PT Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38), perbuatan mana telah melanggar hak penguasaan dari Sugar Group Companies (Vide Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi halaman 819), dalam perkara a quo, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang maupun Pengadilan Negeri Kotabumi telah keliru dalam pertimbangan hukumnya dengan mencampur adukkan Direktur sebagai organ dari Perseroan Terbatas dengan Perseroan Terbatas sebagai Subyek Hukum Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU No.40 Tahun 2007 juncto UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, tanpa penjelasan konkrit dari judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam pertimbangan hukumnya, perbuatan apa yang dilanggar Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 dalam gugatan a quo (Vide gugatan para Penggugat dalam perkara a quo). Dan apabila pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang didasarkan pada replik para Termohon Kasasi, dahulu para Terbanding/para Penggugat maka perkara a quo telah melanggar ketentuan dalam Pasal 127 Rv dan Buku Pedoman
Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Halaman 58 yang
diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edisi Tahun 2007 sehingga pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang maupun Pengadilan Negeri Kotabumi tentang perbuatan melawan hukum Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 adalah keliru dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak;Bahwa pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum yang mendasarkan pada dalil para Termohon Kasasi, dahulu para Terbanding/para Penggugat bahwa dahulu Tergugat 2 s/d 6 menyembunyikan tanah-tanah Sugar Group Companies untuk areal tanah eks register 47 dengan memakai PT. Kosong yaitu PT Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) dan PT. Indolampung Cahayamakmur (Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38). Bahwa Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding
38/Tergugat 38 adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 telah didirikan dengan akta Perseroan Terbatas No. 11 tanggal 3 Januari 1990 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto SH., Notaris di Jakarta (Vide Bukti T38-1A) jauh sebelum terjadinya penyelesaian Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia serta Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 tidak diserahkan oleh Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik
Indonesia berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 dan berdasarkan fakta yuridis, Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 bersama-sama dengan PT. Indolampung Buanamakmur (dahulu Pembanding 37/Tergugat 37) tidak termasuk ke dalam 108 (seratus delapan) perusahaan-perusahaan yang diserahkan oleh eks Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan MSAA yang
ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 dan di dalam hukum tidak ada istilah "PT Kosong". Bukti-Bukti bahwa PT Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) dan Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 (PT Indolampung Cahayamakmur) tidak termasuk yang dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. BPPN cq. PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) terbukti dengan penegasan surat-surat yaitu:
Surat BPPN tertanggal 25 Juni 2002 No. PB-1296/BPPN/0602 kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia perihal transaksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T46-48);
Surat BPPN tertanggal 3 Juli 2002 No. PB-1375/BPPN/0702 kepada PT Holdiko Perkasa perihal Surat BPPN ke Departemen Pertanian (Vide Bukti T46-49);
Surat BPPN tertanggal 15 Juli 2002 No. PB-1428/BPPN/0702 kepada Gubernur Lampung perihal Transksi Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T46-50);
Surat BPPN tertanggal 16 Desember 2002 No. PB-2425/BPPN11202 kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal Penjelasan Penjualan Sugar Group Companies (Vide Bukti T46-51).
Siaran Pers BPPN No.005/Kom-ami/Pers/BPPN/0203 tanggal 3 Februari 2002 yang menyatakan bahwa PT Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38) tidak termasuk dalam 108 (seratus delapan) perusahaan yang saham-saharnnya diserahkan oleh Salim Group (dahulu Tergugat 2, 3 dan 4) kepada BPPN (dahulu Tergugat 46) dan karenanya saham-saham dari PT Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding 38 ITergugat 38) bukan merupakan objek jual beli yang didasarkan pada Perjanjian Pembelian Saham dan
Pengalihan Utang Bersyarat (Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement-CSPLTA) yang ditandatangani oleh PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2/dahulu Terbanding 2/Penggugat 2) selaku Pembeli dengan PT Holdiko Perkasa (dahulu Tergugat 40) dan PT Gemahripah Pertiwi (dahulu Tergugat 45) selaku Penjual pada tanggal 29 November 2001 sehingga saham-saham dalam PT Indolampung Cahayamakmur (Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding 38/Tergugat
38) dan aset berupa tanah eks register 47 atas nama PT Indolampung
Cahayamakmur (Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38) yang diklaim oleh para Penggugat, bukanlah merupakan objek jual beli
sebagaimana dalam perjanjian CSPLTA ;Bahwa PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2, dahulu Terbanding 2/Penggugat 2) melalui kuasa hukumnya telah membuat pengumuman di surat kabar harian Kompas (Vide Bukti T38-12 dan Vide Bukti T40-23A) tanggal 29 Januari 2002 bahwa PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2, dahulu Terbanding2/Penggugat 2) adalah pemenang lelang yang telah membeli 100% (seratus persen) saham-saham di dalam PT Eka Primaguna Perkasa dan PT Inti Petala Burni dan PT Garuda Pancaarta adalah pemilik sah yang baru dari PT Sweet Indolampung, PT
Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1, dahulu Terbanding l/ Penggugat 1), PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery yang dikenal dengan Sugar Group Companies. Dengan bukti ini maka terbukti dan tidak terbantahkan bahwa PT Indolampung Cahayamakmur (Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38) tidak termasuk perusahaan yang sahamnya dibeli oleh PT Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2, dahulu Terbanding 2/Penggugat 2) dan juga tidak termasuk dalam 108 (seratus delapan) perusahaan yang sahamnya diserahkan oleh Keluarga Salim (dahulu Tergugat 2, 3 dan 4) kepada Pemerintah Republik Indonesia cq BPPN (dahulu Tergugat 46) untuk dimiliki, dikelola dan dijual oleh PT Holdiko Perkasa (dahulu Tergugat 40) ;
Berdasarkan surat-surat tersebut di atas telah terbukti bahwa saham-saham yang serahkan Keluarga Salim (dahulu Tergugat 2, 3 dan 4) kepada BPPN (dahulu Tergugat 46) cq. PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) (dahulu Tergugat 40) yang kemudian dibeli oleh PT Garuda Pancaarta (Terrnohon Kasasi 2, dahulu Terbanding 2/Penggugat 2) adalah hanya saham-saham 2 (dua) induk perusahaan yang merniliki
100% saham PT Sweet Indolampung, 80% saham dalam PT Indolampung Perkasa (Termohon Kasasi 1, dahulu Terbanding l/Penggugat 1), 62,3% saham dalam PT Gula Putih Mataram dan 71,56% saham dalam PT Indolampung Distillery. Sedangkan PT Indolampung Buanamakmur (dahulu Tergugat 37) dan PT Indolampung Cahayamakmur (Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat
38) tidak termasuk dalam 108 (seratus delapan) perusahaan yang saham-sahamnya diserahkan kepada PT Holdiko Perkasa (Dalam Likuidasi) atas instruksi BPPN yang didasarkan pada Perjanjian MSAA Keluarga Salim yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998;
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagaimana pertimbangan hukumnya pada halaman 106 dan halaman 107 menyatakan bahwa yang berhak menguasai tanah eks register 47 adalah PT. Garuda Pancaarta (Termohon Kasasi 2, dahulu Terbanding 2/Penggugat 2) tanpa didasarkan pada suatu dasar atau alasan-alasan hukum yang jelas yang menjadi dasar pertimbangan hukum sehingga putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak cukup pertimbangan hukurnnya (onvoldoendo gemotiveerd) dan melanggar ketentuan dalam Pasal 178 ayat 2 HIR juncto Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa para Termohon Kasasi, dahulu para Terbanding/para Penggugat dalam gugatannya tidak pernah merinci secara jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 dan kaitannya/hubungan hukumnya dengan para Pemohon Kasasi, dahulu para Pembanding/para Tergugat dan Termohon Kasasi, dahulu para Terbanding/para Penggugat dan perkara a quo jelas bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No.415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979 yakni "gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada
hubungan hukumnya tidak dapat diadakan dalam satu gugatan tetapi masing-masing Tergugat harus digugat tersendiri" ;Bahwa pertimbangan hukum dari judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang adalah keliru dan tidak tepat dan kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) dan melanggar ketentuan dalam Pasal 178 HIR juncto Pasal 19 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman karena dalam posita gugatan, para Termohon Kasasi, dahulu para Terbanding/para Penggugat menyatakan bahwa Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 dan para Pemohon Kasasi, dahulu para Pembanding/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan rekayasa perjanjian utang dan pengembosan asset rnilik Termohon Kasasi 1, dahulu Terbanding l/Penggugat 1 sedangkan dalam posita gugatan, para Termohon Kasasi, dahulu para Terbanding/para Penggugat tidak memasukan alasan atau dasar hukum adanya hubungan kausa mengapa Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 masuk dalam gugatan a quo (halaman 55 gugatan para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Penggugat), terlebih lagi Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 bukanlah merupakan pihak-pihak dalam perjanjian hutang antara Termohon Kasasi 1, dahulu Terbanding 1/Penggugat (PT. Indolampung Perkasa) dengan Marubeni Corporation (dahulu Tergugat 1).
Bahwa pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tinggi Tanjung-karang halaman 106 alinea kedua telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum mengenai surat BPPN (dahulu Tergugat 46) dan PT Holdiko Perkasa (dalam Likuidasi) (dahulu Tergugat 40) Nomor 0172/L.DIR-HP/III/2002 tanggal 4 Maret 2002 bukanlah surat atau pernyataan dari Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38. Jadi bagaimana mungkin tanah eks Register 47 yang dikuasai dan dimiliki Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 dianggap menjadi milik para Termohon Kasasi, dahulu para Terbanding/ para Penggugat hanya berdasarkan surat No. 0172/L.DIR-HP/III/2002 tanggal 4 Maret 2002, dimana Pemohon Kasasi 38, dahulu Pembanding 38/Tergugat 38 sebagai pemilik yang sah atas tanah eks Register 47 bukan pihak dalam surat tersebut ;
Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam putusannya karena telah memberikan putusan melebihi apa yang diminta oleh para Terrnohon Kasasi, dahulu para Terbanding/para Penggugat di dalam amar putusannya halaman 128 paragraf 2, judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan hal sebagai berikut :
menyatakan bahwa Penggugat 2 adalah pemilik yang sah atas Sugar
Group companies (PT Indolampung Perkasa) memerintahakan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5 dan Tergugat ,9,10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27,
28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 37, dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41, Tergugat 44, Tergugat 45/Pembanding untuk mengembalikan semua dokumen semua surat Isertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan perusahaan PT Indolampung Perkasa (Penggugat 1) kepada para Penggugat/Terbanding juga Pembanding ;
Bahwa amar putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang jelas
telah melebihi apa yang diminta oleh para Termohon Kasasi, dahulu para
Terbanding/para Penggugat dalam petitum gugatan para Penggugat karena
hal tersebut tidak pernah dicantumkan dalam petitum gugatan. Hal a quo
jelas bertentangan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor 735 K/SIP/1970 tertanggal 19 Februari 1972 yang berbunyi :
"Pengadilan negeri menurut Pasal 178 (3) HIR tidak berwenang untuk
memberikan putusan atas hal yang tidak dituntut" ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI TERGUGAT 40
Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang (tidak memiliki kompetensi) untuk memerksa gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi dalam perkara a quo ;
Judex facti telah melampuai kewenangannya dalam memutuskan putusan PT. TK No. 09 ;
Bahwa di dalam memutus PT. TK No. 09 tersebut, judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa judex facti telah lalai memeriksa syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku ;
Adapun hal-hal yang mendasari keberatan Pemohon Kasasi terhadap PT. TK No. 09 yang dikeluarkan oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
Baik Pengadilan Negeri Kotabumi maupun Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah lalai serta keliru dalam :
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi ;
mengeluarkan Putusan Sela No. 04, putusan PN KB No. 04 dan Putusan PT TK No. 09, mengingat judex facti sama sekali tidak mempertimbang-kan dalil-dalil dan bukti-bukti pada bagian dalam eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi ;
memahami definisi dan makna dari Aset Dalam Restrukturisasi (ADR) serta Kewajiban Dalam Restrukturisasi (KDR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional ;
menyatakan adanya kerugian yang diderita oleh para Termohon kasasi mengingat jumlah kerugian yang dituntut oleh para Termohon Kasasi terswebut ternyata telah pernah diajukan dalam persidangan perkara arbitrase antara para Termohon Kasasi dengan PT. Holdiko Perkasa (Tergugat 40) ;
menyatakan adanya pelanggaran Master Settlement and Acquistion Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 antara Pemohon Kasasi dan Pemerintah Republik Indonesia ;
memahami makna hakiki dari ditandatanganinya Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001 ;
menilai bahwa PT. Garuda Pancaarta baru mengetahui PT Indolampung Perkasa terikat jaminan dengan Marubeni Corporation ;
menerapkan ketentuan hukum acara sehubungan dengan dikeluarkan-nya penetapan sita jaminan ;
menyatakan tidak ada surat kuasa dari Direktur PT Indolampung Perkasa untuk para penerima kuasa dalam menandatangani Supplay Contract tanggal 11 April 1996 (vide bukti T1-6A) dan Construkction Contract tanggal 16 April 1996 (cide T1-7A) ;
menyatakan Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tanggal 16 April 1996 merupakan perjanjian induk dari perjanjian utang dan penjaminan, sehingga perjanjian utang dan jaminan disebut perjanjian tutan (accessoir) dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construkciton Contract tanggal 16 April 1996 ;
memberikan keputusan karena telah melebihi dari apa yang diminta oleh paraTermohon Kasasi dalam gugatan diPengadilan Negeri Kotabumi ;
PENILAIAN ALAT BUKTI DAN FAKTA-FAKTA YANG MERUPAKAN PENILAIAN YURIDIS, BUKAN PENILAIAN FAKTA SEMATA-MATA TUNDUK PADA KASASI.
DALAM PROVISI :
Bahwa Pemohon kasasi sependapat dengan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang bahwa permohonan provisi para Termohon Kasasi haruslah ditolak untuk seluruhnya karena tidak berdasarkan hukum ;
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN NEGERI KOTABUMI BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO DENGAN ALASAN BAHWA YANG MENJADI POKOK SENGKETA DALAM PERKARA A QUO SEMATA-MATA HANYA MASALAH PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT), PADAHAL TERBUKTI PARA TERMOHON KASASI DALAM PETITUM GUGATANNYA JUGA MEMINTA PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN DAN SERTIFIKAT FIDUSIA YANG MENURUT HUKUM ADALAH PRODUK TATA USAHA NEGARA YANG MANA PERMOHONAN PEMBATALANNYA MERUPAKAN KEWENANGAN ABSOLUT DARI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena terbukti bahwa yang dimohonkan pembatalan atau yang digugat oleh para Termohon Kasasi dalam surat gugatannya bukan hanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), akan tetapi para Termohon Kasasi dalam petitum gugatan No. 4 juga telah meminta supaya Pengadilan Negeri Kotabumi membatalkan Sertifikat Jaminana Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT. Indolampung Perkasa dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT. Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Tulang Bawang, Lampung ;
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG MENJADI ALAS HAK PT GARUDA PANCAARTA UNTUK MEMILIKI SUGAR GROUP COMPANIES ADALAH BERDASARKAN CONDITIONAL SHARE PURCAHSE AND LOAN TRANSFER AGREEMENT (CSPLTA) TERTANGGAL 29 NOVEMBER 2001, YANG MANA DI DALAM CSPLTA TERSEBUT TELAH DISEPAKATI BAHWA SELURUH SENGKETA YANG TIMBUL TERKAIT DENGAN PEMBELIAN SUGAR GORUP COMPANIES TERSEBUT AKAN DISELESAIKAN MALALUI FORUM ARBITRASE DAN BUKAN MELALUI PENGADILAN NEGERI
Bahwa judex facti juga telah lalai dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan di dalam perundang-undangan karena tidak mempertimbang-kan adanya eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan oleh PT. Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) yang menyatakan bahwa perkara a quo merupakan kewenangan absolut dari lembaga arbitrase karena dasar adanya hubungan hukum atau alas hak kepemilikan Termohon Kasasi 2 terhadap saham-saham dari Termohon Kasasi 1 dan 3 perusahaan gula lainnya yaitu PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery adalah adanya suatu perjanjian pembelian saham dan pengalihan utang bersyarat (Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement) tertanggal 29 November 2001 (“CSPLTA”) yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi 2 selaku pembeli ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA SURAT KETERANGAN LUNAS BUKAN MERUPAKAN KOMPETENSI ABSOLUT DARI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga telah lalai dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi absolut yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi yang mana pada intinya menyatakan bahwa permohonan untuk membatalkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagaimana yang diajukan oleh para Termohon Kasasi dalam gugatannya merupakan kompetensi PTUN dan bukan kompetensi Pengadilan Negeri, termasuk akan tetapi tidak terbatas Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Kesimpulan yang dikemukakan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam pertimbangan hukum putusan PT. TK No. 09, pada intinya telah menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas bukanlah merupakan perbuatan pemerintah di bidang hukum keperdataan, sangat bertolak belakang dengan adanya fakta bahwa judex facti tetap menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang dalam memeriksa serta mengadili perkara a quo ;
Berdasarkan hukum, suatu putusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang tidak lengkap atau cukup (onvoldoende gemotiveerd) haruslah dibatalkan sesuai dengan Yurisprudensi tetap putusan Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 dalam perkara Cijo lawan Hardjoprajitno alias Bungkik dkk. ;
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI RELATIF
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENENTUKAN BAHWA PENGADILAN NEGERI KOTABUMI MEMILIKI KEWENANGAN SECARA RELATIF UNTUK MEMERIKSA SERTA MENGADILI PERKARA A QUO SEMATA-MATA HANYA BERDASARKAN KEPADA AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHAT), PADAHAL MENURUT HUKUM APHAT BUKANLAH PERJANJIAN POKOK DALAM SENGKETA A QUO MELAINKAN HANYA MERUPAKAN PERJANJIAN ASSESOIR DARI PERJANJIAN UTANG DAN PENJAMINAN POKOK YANG DIMINTAKAN PEMBATALANNYA OLEH PARA TERMOHON KASASI;
Bahwa di dalam putusan PT TK No. 09 halaman 113 paragraf 1, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga memberikan pertimbangan hukum terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan oleh para Tergugat sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa mengenai eksepsi tentang kompetensi relatif yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dalam putusan selanya bahwa berdasarkan bukti P-16A dan T-8 s/d 32-1 dalam Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Mukhlis Basri M.Si, terdapat suatu klausula yang berbunyi “para pihak dalam hal mengenai hak tanggungan tersebut di atas dengan segala akibat hukumn yang memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara”.
Atas dasar tersebut maka Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum judex facti tersebut, sebab Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum dalam merumuskan pertimbangan hukum tersebut, khususnya dalam hal menentukan pilihan yurisdiksi kewenangan mengadili secara relatif dengan mengacu kepada “Pilihan Yurisdiksi” yang terdapat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Drs. Mukhlis Basri, M.Si (vide Bukti P-16a dan T8 s/d 31-1) ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga telah salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 merupakan produk perjanjian tersendiri dan bukan merupakan perjanjian accessoir (turutan) serta tidak ada kaitannya dengan perjanjian-perjanjian lain ;
MAHKAMAH AGUNG TELAH MENGELUARKAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) YAKNI PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA NO. 437/PDT/2008, YANG PADA INTINYA TELAH MEMUTUSKAN BAHWA PENGADILAN YANG BERWENANG (MEMILIKI KOMPETENSI) UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM PERKARA A QUO ADALAH PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN BUKAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
Bahwa judex facti telah salah dan keliru dalam menyimpulkan isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 437/Pdt/2008 serta untuk menentukan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo. Yurisdiksi dari Pengadilan Negeri Kotabumi dalam perkara a quo mengacu kepada yurisdiksi yang dipilih oleh para pihak di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Drs. Muklis Basri, M.Si (vide bukti P-16a dan Bukti T8 s/d 31-1) yang nota bene semata-mata hanya merupakan perjanjian accessoir dan bukan merupakan perjanjian pokok ;
Perimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan No. 437/Pdt/2008, semakin memperkuat dan bahkan menyempurnakan dalil-dalil para Pemohon Kasasi bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam mengeluarkan putusan PT. TK No. 09, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo, dan seharusnya berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
EKSEPSI PROSESUAL DI LUAR EKSEPSI KOMPETENSI
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK CERMAT SERTA TIDAK CUKUP MEMBERIKAN PERTIMBANGAN (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) DALAM MENGELUARKAN PUTUSAN PT. TK NO. 09 A QUO DALAM HAL MEMUTUSKAN UNTUK MENOLAK EKSEPSI-EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KASASI SERTA PARA TERGUGAT LAINNYA
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat serta tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dalam putusan a quo dalam hal memutuskan untuk menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ;
Mengenai eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi tidak memiliki hubungan hukum dengan para Termohon Kasasi ;
Eksepsi yang diajukan oleh PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) (dahulu Tergugat 40), yaitu :
Eksepsi (inkracht van gewisjde zaak) bahwa obyek sengketa yang dipermasalahkan dalam gugatan a quo telah diselesaikan melalui forum arbitrase berdasarkan Perjanjian Pembelian Saham dan Pengalihan Utang Bersyarat (Conditional Shares Purchase And Loan Transfer Agreement/CSPLTA) tertanggal 29 November 2001 dan perubahannya dan kemudian telah terjadi perdamaian berdasarkan Settlement Agreement Dated 4th May 2003 ;
Eksepsi bahwa gugatan diajukan tanpa dasar hukum (onrechtmatigeongegrond), mengada-ada serta bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial semata serta menghindari tanggungjawab untuk membayar utang kepada Marubeni Corporation ;
DALAM POKOK PERKARA
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DAN KELIRU MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA TERMOHON KASASI 2 MEMILIKI ALAS HAK UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP PARA PEMOHON KASASI TERKAIT DENGAN ADANYA MSAA TERTANGGAL 21 SEPTEMBER 1998 YANG DIBUAT ANTARA KELUARGA SALIM DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BPPN ;
Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut adalah salah dan keliru serta salah dalam menerapkan hukum, berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tertanggal 21 September 1998 (“MSAA”) adalah perjanjian perdata yang dibuat dan mengikat hanya oleh dan antara Kelurga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia qq BPPN (Tergugat 46) ;
Termohon Kasasi 2 sudah mengetahui adanya utang PT. Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation sejak memutuskan untuk ikut sebagai peserta dalam lelang/tender saham Sugar Group Companies yang diadakan oleh PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) pada bulan September 2001 melalui Information Memorandum (“Info Memo”) Sugar Group Companies yang diberikan kepada semua peserta lelang, sehingga para Termohon Kasasi tidak dapat mendalilkan bahwa seolah-olah dirinya baru mengetahui keberadaan utang-utang dan jaminan tersebut setelah pembelian dilakukan ;
Termohon Kasasi 2 sebagai pembeli pada faktanya sudah pernah mengajukan klaim kepada BPPN, PT. Holdiko Perkasa (dalam likuidasi/Tergugat 40) dan PT. Gemahripah Pertiwi/Tergugat 45) sebagai penjual sehubungan dengan pembelian saham-saham
Sugar Group Companies (termasuk diantaranya saham dalam PT. indolampung Perkasa melalui Forum Arbitrase di Siac Singapura dan bahkan telah disepakati pembayaran klaim tersebut dengan adanya Settlement Agreement Dated 4 May 2004 yang ditandatangani kedua belah pihak ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU MENYIMPULKAN BAHWA ASET-ASET YANG DISERAHKAN KELUARGA SALIM BUKAN SAHAM SAJA MELAINKAN JUGA ASET DALAM RESTRUKTURISASI
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “Aset Dalam Restrukturisasi” :
Bahwa dasar hukum penyerahan saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan oleh Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia qq BPPN adalah Perjanjian MSAA tanggal 21 September 1998 ;
Bahwa tidak ada satu buktipun yang menyebutkan bahwa saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan yang menjadi obyek pelunasan kewajiban Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. BPPN adalah sebagai “Asset Dalam Restrukturisasi” atau dikenal dengan istilah ADR ataupun sebagai “Kewajiban Dalam Restrukturisasi” atau dikenal dengan istilah KDR ;
Bahwa pengaturan mengenai “Aset Dalam Restrukturisasi/ADR” dan “Kewajiban Dalam Restrukturisasi” baru kemudian muncul setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“PP No. 17/1999”) yang notabene pengaturan tersebut baru ada dalam kurun waktu satu tahun setelah ditandatanganinya MSAA tertanggal 21 September 1998 oleh Keluarga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia cq BPPN/Tergugat 46 ;
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “Lien” dalam MSAA tertanggal 21 September 1998
Bahwa Perjanjian MSAA yang diajukan oleh para Termohon Kasasi pada dasarnya hanyalah berupa fotocopy (satu dan lain hal karena para Termohon Kasasi bukanlah pihak dalam MSAA), oleh karenanya tidak terdapat alasan apapun bagi judex facti untuk mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil-dalil yang hanya didasarkan pada dokumen yang hanya berupa fotocopy semata
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “barang bergerak” dengan “barang tidak bergerak” dibedakan dengan “barang berwujud” dan “barang tidak berwujud” ;
Pengertian barang berwujud dan barang tidak berwujud tidak relevan dengan kesimpulan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk menyatakan bahwa Keluarga Salim selain menyerahkan saham juga menyerahkan Aset Dalam Restrukturisasi, karena menurut hukum, pengertian barang berwujud dengan barang tidak berwujud sangat berbeda dengan pengertian barang bergerak dengan barang tidak bergerak. Saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia qq. BPPN bukanlah barang berwujud atau tidak berwujud melainkan adalah barang bergerak ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU SERTA LALAI DALAM MENERAPKAN KETENTUAN HUKUM KARENA TELAH MEMPERTIM-BANGKAN MASTER SETTLEMENT AND ACQUISITION AGREEMENT (MSAA) TERTANGGAL 21 SEPTEMBER 1998 YANG HANYA DIAJUKAN PARA TERMOHON KASASI DALAM BENTUK FOTOCOPY SEAKAN-AKAN SEBAGAI BUKTI ASLI
Bahwa selama proses persidangan, baik di Pengadilan Negeri Kotabumi maupun pada saat pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, MSAA tertanggal 21 September 1998 dalam bentuk fotocopy yang diajukan oleh para Termohon Kasasi, tidak pernah diakui sebagai MSAA yang sah dan sesuai asli oleh Keluraga Salim termasuk pula oleh BPPN yang keduanya merupakan pihak dalam perjanjian MSAA tersebut. Tetapi di dalam pertimbangan putusannya, judex facti seakan-akan menganggap bahwa nilai pembuktian dari dokumen fotocopy (MSAA) tersebut adalah sama dengan nilai pembuktian dari dokumen yang asli ;
Bahwa saham-saham dan aset PT. INDOLAMPUNG BUANAMAKMUR DAN PT INDOLAMPUNG CAHAYAMAKMUR bukanlah bagian dari saham-saham dalam 108 (seratus delapan) perusahaan yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada BPPN CQ. PT HOLDIKO PERKASA (dalam likuidasi) ;
SAHAM-SAHAM DAN ASET PT. INDOLAMPUNG BUANAMAKMUR DAN PT INDOLAMPUNG CAHAYAMAKMUR BUKANLAH BAGIAN DARI SAHAM-SAHAM DALAM 108 (SERATUS DELAPAN) PERUSAHAANYANG DISERAHKAN OLEH KELUARGA SALIM KEPADA BPPN CQ. PEMOHON KASASI
CERTIFIKAT TERTANGGAL 11 DESEMBER 2001 BUKANLAH TINDAK LANJUT PROTES PT GARUDA PANCAARTA DAN SAMA SEKALI BUKAN PENCABUTAN LOAN (HUTANG/JAMINAN) TERHADAP PT. INDOLAMPUNG PERKASA
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA KELUARGA SALIM MENYEMBUNYIKAN DOKUMEN DAN DENGAN ALASAN BAHWA TERDAPAT CACAT TERSEMBUNYI TERKAIT DENGAN JUAL BELI LELANG KARENA SEHARUSNYA SUDAH BEBAS DAN BERSIH DARI JAMINAN/AGUNAN DAN HUTANG
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut di atas, karena terkait dengan tuduhan penyembunyian dokumen. Keluarga Salim/Salim Group menahan beberapa dokumen semata-mata hanya sebagai pelaksanaan atas hak retensi terkait dengan tidak dipenuhinya janji pemberian “acquit et de charge” dari PT Garuda Pancaarta selaku pemegang saham mayoritas baru Sugar Group Companies (termasuk PT Indolampung Perkasa kepada para eks Direktur dan Komisaris PT Inti Petala Bumi, PT. Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa dan PT indolampung Distillery. Dan penyerahan dokumen-dokumen PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillerey merupakan bagian dari kesepakatan dalam Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) tertanggal 29 November 2001 ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA PP NO. 17 TAHUN 1999 MENYATAKAN BAHWA APABILA TERDAPAT JAMINAN KEPADA PIHAK KETIGA, MAKA PIHAK KETIGA TERSEBUT DAPAT MENAGIH KEPADA BPPN DAN KEMUDIAN DISALURKAN KEPADA KELUARGA SALIM
Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut sangatlah keliru, tidak fair, salah menerapkan hukum bahkan tidak berdasarkan hukum. Apabila Peraturan Pemerintah yang dimaksud oleh judex facti di dalam pertimbangannya tersebut adalan PP Nomor 17 Tahun 1999 (mengingat PP No. 19 Tahun 1999 adalah perihal Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut, sehingga tidak ada kaitannya dengan perkara a quo). Pasal 28 ayat (2) PP No. 17 Tahun 1999 sama sekali tidak pernah menyatakan ataupun mengindikasikan hal sebagaimana yang dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yaitu bahwa apabila ada penjaminan pada pihak ketiga, dapat menagih kepada BPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada keluarga Salim ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH LALAI UNTUK MEMERIKSA BUKTI-BUKTI YANG ADA DALAM BERKAS PERKARA, PADAHAL MENURUT HUKUM SEBAGAI JUDEX FACTI SEHARUSNYA MEMERIKSA SELURUH FAKTA-FAKTA DAN BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK DAN TIDAK MENGELUARKAN PUTUSAN SEMATA-MATA HANYA DIDASARKAN ATAS DALIL-DALIL YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA TERMOHON KASASI DALAM MEMORI BANDING DAN/ATAU KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKANNYA
Bahwa para Pemohon Kasasi dalam persidangan perkara a quo telah berkali-kali menegaskan dan telah pula menyampaikan bukti-bukti yang mendukung bahwa Daddy Hariadi dan Bennya Setiawan Santoso merupakan orang yang berhak menurut hukum untuk menandatangani Perjanjian Supply Contract serta Construction Contract dimaksud berdasarkan surat kuasa yang dimilikinya dan Karel Budiman, yakni Surat Kuasa tertanggal 10 April 1996 yang terdapat di dalam perjanjian tersebut dan menjadi satu kesatuan dengan Supply Contract dan Construktion Contract ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN LALAI UNTUK MEMERIKSA BUKTI-BUKTI YANG ADA DALAM BERKAS PERKARA, YAKNI DENGAN MENGANGGAP BAHWA SEOLAH-OLAH SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 SEBAGAI PERJANJIAN INDUK/ PERJANJIAN POKOK DARI PERJANJIAN UTANG TERMOHON KASASI 1, PADAHAL SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 ADALAH SUPPLY MESIN-MESIN PABRIK GULA DAN KONTRAK PEMBANGUNAN PABRIK GULA YANG DIBIAYAI DENGAN UTANG MELALUI CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996, SEHINGGA YANG MERUPAKAN PERJANJIAN INDUK/PERJANJIAN POKOK DARI PERJANJIAN UTANG TERMOHON 1 ADALAH CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 ;
Bahwa para Pemohon Kasasi tegaskan bahwa terlalu naif tuduhan yang dibuat para Termohon Kasasi yang menyatakan Keluarga Salim/Salim Group telah melakukan rekayasa transaksi utang dan jaminan yang bertujuan untuk melanggar ketentuan MSAA dengan tujuan untuk menyembunyikan aset dan merugikan Negara Republik Indonesia karena bagaimana mungkin Keluarga Salim/Salim Group dapat memperkirakan atau sengaja menciptakan krisis moneter pada tahun 1997 untuk selanjutnya “menceburkan diri” agar mempunyai kewajiban kepada Negara Republik Indonesia dengan dasar Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) sehingga harus bersusah payah untuk menandatangani dan memenuhi seluruh persyaratan MSAA dengan tujuan untuk “memutuskan” persekongkolannya dengan Marubeni Corporation sebagaimana yang dituduhkan oleh para Termohon Kasasi ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH, KELIRU DAN LALAI DALAM PUTUSANNYA KARENA TELAH MEMBERIKAN PUTUSAN MELEBIHI APA YANG DIMINTA OLEH PARA TERMOHON KASASI
Di dalam amar putusannya halaman 128 paragraf 2, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan hal sebagai berikut :
“-Menyatakan bahwa Penggugat 2 adalah pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa) ;
-Memerintahkan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5 dan Tergugat 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 37 dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41, Tergugat 44, Tergugat 45/Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan Perusahaan PT Indolampung Perkasa (Penggugat 1) kepada para Penggugat/Terbanding juga Pembanding”;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut telah melebihi apa yang diminta di dalam petitum gugatan para Termohon Kasasi (ultra petita) karena hal tersebut di atas tidak pernah dicantumkan dalam petitum gugatan ;
Bahwa dalil para Termohon Kasasi yang menyatakan Marubeni Corporation sebagai Kreditur pura-pura/hanya dijadikan tameng adalah dalil-dalil sangat manipulatif karena Marubeni Corporation terbukti masih tercatat sebagai Kreditur karena pada faktanya tidak seluruh tagihan Marubeni Corporation yang diambil alih oleh PT Mekar perkasa melainkan hanya sebagian saja sehingga akibatnya, demi hukum, PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation mempunyai hak bersama atas jaminan-jaminan yang diberikan PT Indolampung Perkasa ;
ALASAN-ALASAN KASASI DARI PEMOHON KASASI/TERGUGAT 45
Pengadilan Negeri Kotabumi tidak berwenang (tidak memiliki kompetensi) untuk memerksa gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi dalam perkara a quo ;
Judex facti telah melampuai kewenangannya dalam memutuskan putusan PT. TK No. 09 ;
Bahwa di dalam memutus PT. TK No. 09 tersebut, judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa judex facti telah lalai memeriksa syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku ;
Adapun hal-hal yang mendasari keberatan para Pemohon Kasasi secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
Baik Pengadilan Negeri Kotabumi maupun Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah lalai serta keliru dalam :
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili gugatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi ;
mengeluarkan putusan sela No. 4 pputusan PN KB No. 04 dan putusan PT TK No. 09, mengingat judex facti sama sekali tidak mempertimbang-kan dalil-dalil dan bukti-bukti pada bagian dalam eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi ;
memahami definisi dan makna dari Aset Dalam Restrukturisasi (ADR) serta Kewajiban Dalam Restrukturisasi (KDR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional ;
menyatakan adanya kerugian yang diderita oleh para Termohon kasasi mengingat jumlah kerugian yang dituntut oleh para Termohon Kasasi terswebut ternyata telah pernah diajukan dalam persidangan perkara arbitrase antara para Termohon Kasasi dengan PT. Holdiko Perkasa (Tergugat 40) ;
menyatakan adanya pelanggaran Master Settlement and Acquistion Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada tanggal 21 September 1998 antara Pemohon Kasasi dan Pemerintah Republik Indonesia ;
memahami makna hakiki dari ditandatanganinya Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2001 ;
menilai bahwa PT. Garuda Pancaarta baru mengetahui PT Indolampung Perkasa terikat jaminan dengan Marubeni Corporation ;
menerapkan ketentuan hukum acara sehubungan dengan dikeluarkan-nya penetapan sita jaminan ;
menyatakan tidak ada surat kuasa dari Direktur PT Indolampung Perkasa untuk para penerima kuasa dalam menandatangani Supplay Contract tanggal 11 April 1996 (vide bukti T1-6A) dan Construkction Contract tanggal 16 April 1996 (cide T1-7A) ;
menyatakan Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tanggal 16 April 1996 merupakan perjanjian induk dari perjanjian utang dan penjaminan, sehingga perjanjian utang dan jaminan disebut perjanjian tutan (accessoir) dari Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construkciton Contract tanggal 16 April 1996 ;
memberikan keputusan karena telah melebihi dari apa yang diminta oleh paraTermohon Kasasi dalam gugatan diPengadilan Negeri Kotabumi ;
PENILAIAN ALAT BUKTI DAN FAKTA-FAKTA YANG MERUPAKAN PENILAIAN YURIDIS, BUKAN PENILAIAN FAKTA SEMATA-MATA TUNDUK PADA KASASI.
DALAM PROVISI :
Bahwa para Pemohon kadasi sependapat dengan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang bahwa permohonan provisi para Termohon Kasasi haruslah ditolak untukseluruhnya karena tidak berdasarkan hukum ;
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang mengadili perkara a quo dengan alasan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo semata-mata hanya masalah pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), padahal terbukti para Termohon kasasi dalam petitum gugatannya juga meminta pembatalan sertifikat hak tanggungan dan sertifikat fidusia yang menurut hukum adalah produk tata usaha negara yang mana permohonan pembatalannya merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan judex facti tersebut dengan alasan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena terbukti bahwa yang dimohonkan pembatalan atau yang digugat oleh para Termohon Kasasi dalam surat gugatannya bukan hanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), akan tetapi para Termohon Kasasi dalam petitum gugatan No. 4 juga telah meminta supaya Pengadilan Negeri Kotabumi membatalkan Sertifikat Jaminana Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001 atas nama PT. Indolampung Perkasa dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 tanggal 12 April 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan pabrik PT. Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Tulang Bawang, Lampung ;
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG MENJADI ALAS HAK PT GARUDA PANCAARTA UNTUK MEMILIKI SUGAR GROUP COMPANIES ADALAH BERDASARKAN CONDITIONAL SHARE PURCAHSE AND LOAN TRANSFER AGREEMENT (CSPLTA) TERTANGGAL 29 NOVEMBER 2001, YANG MANA DI DALAM CSPLTA TERSEBUT TELAH DISEPAKATI BAHWA SELURUH SENGKETA YANG TIMBUL TERKAIT DENGAN PEMBELIAN SUGAR GROUP COMPANIES TERSEBUT AKAN DISELESAIKAN MALALUI FORUM ARBITRASE DAN BUKAN MELALUI PENGADILAN NEGERI
Bahwa judex facti juga telah lalai dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan di dalam perundang-undangan karena tidak mempertimbangkan adanya eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan oleh PT. Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) yang menyatakan bahwa perkara a quo merupakan kewenangan absolut dari lembaga arbitrase karena dasar adanya hubungan hukum atau alas hak kepemilikan Termohon Kasasi 2 terhadap saham-saham dari Termohon Kasasi 1 dan 3 perusahaan gula lainnya yaitu PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillery adalah adanya suatu perjanjian pembelian saham dan pengalihan utang bersyarat (Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement) tertanggal 29 November 2001 (“CSPLTA”) yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi 2 selaku pembeli ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA SURAT KETERANGAN LUNAS BUKAN MERUPAKAN KOMPETENSI ABSOLUT DARI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga telah lalai dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi absolut yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi yang mana pada intinya menyatakan bahwa permohonan untuk membatalkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagaimana yang diajukan oleh para Termohon Kasasi dalam gugatannya merupakan kompetensi PTUN dan bukan kompetensi Pengadilan Negeri, termasuk akan tetapi tidak terbatas Pengadilan Negeri Kotabumi ;
Kesimpulan yang dikemukakan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam pertimbangan hukum putusan PT. TK No. 09, pada intinya menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas bukanlah merupakan perbuatan pemerintah di bidang hukum keperdataan, jelas sangat bertolak belakang dengan adanya fakta bahwa judex facti tetap menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang dalam memeriksa serta mengadili perkara a quo ;
Berdasarkan hukum, suatu putusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang tidak lengkap atau cukup (onvoldoende gemotiveerd) haruslah dibatalkan sesuai dengan Yurisprudensi tetap putusan Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 dalam perkara Cijo lawan Hardjoprajitno alias Bungkik dkk. ;
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI RELATIF
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum dengan menentukan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi memiliki kewenangan secara relatif untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo semata-mata hanya berdasarkan kepada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHAT), padahal menurut hukum APHAT bukanlah berjanjian pokok dalam sengketa a quo melainkan hanya merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian utang dan penjaminan pokok yang dimintakan pembatalannya oleh para Termohon Kasasi;
Bahwa di dalam putusan PT TK No. 09 halaman 113 paragraf 1, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa mengenai eksepsi tentang kompetensi relatif yang dikemukakan oleh para Tergugat/Pembanding Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dalam putusan selanya bahwa berdasarkan bukti P-16A dan T-8 s/d 32-1 dalam Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Mukhlis Basri M.Si, terdapat suatu klausula yang berbunyi “para pihak dalam hal mengenai hak tanggungan tersebut di atas dengan segala akibat hukum yang memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara”.
Atas dasar tersebut maka Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum judex facti tersebut, sebab Pengadilan Tinggi Tanjungkarang salah dalam menerapkan hukum dalam merumuskan pertimbangan hukum tersebut, khususnya dalam hal menentukan pilihan yurisdiksi kewenangan mengadili secara relatif dengan mengacu kepada “Pilihan Yurisdiksi” yang terdapat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Drs. Mukhlis Basri, M.Si (vide Bukti P-16a dan T8 s/d 31-1) ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 merupakan produk perjanjian tersendiri dan bukan merupakan perjanjian accessoir (turutan) serta tidak ada kaitannya dengan perjanjian-perjanjian lain ;
MAHKAMAH AGUNG TELAH MENGELUARKAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) YAKNI PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA NO. 437/PDT/2008, YANG PADA INTINYA TELAH MEMUTUSKAN BAHWA PENGADILAN YANG BERWENANG (MEMILIKI KOMPETENSI) UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM PERKARA A QUO ADALAH PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN BUKAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
Judex facti telah salah dan keliru dalam menyimpulkan isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 437/Pdt/2008 serta untuk menentukan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo dan salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa kewenangan serta yurisdiksi dari Pengadilan Negeri Kotabumi mengacu kepada yurisdiksi yang dipilih oleh para pihak di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Drs. Muklis Basri, M.Si (vide bukti P-16a dan Bukti T8 s/d 31-1) yang semata-mata hanya merupakan perjanjian accessoir dan bukan merupakan perjanjian pokok ;
Pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan No. 437/Pdt/2008, semakin memperkuat dan bahkan menyempurnakan dalil-dalil para Pemohon Kasasi bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru dalam mengeluarkan putusan PT. TK No. 09, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo, dan seharusnya berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
EKSEPSI PROSESUAL DI LUAR EKSEPSI KOMPETENSI
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat serta tidak cukup memberikan pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dalam mengeluarkan putusan PT. TK No. 09 a quo dalam hal memutuskan untuk menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi ;
Bahwa para Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat serta tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dalam putusan a quo dalam hal memutuskan untuk menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi ;
Mengenai eksepsi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi tidak memiliki hubungan hukum dengan para Termohon Kasasi ;
Eksepsi yang diajukan oleh PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) (dahulu Tergugat 40), yaitu :
Eksepsi (inkracht van gewisjde zaak) bahwa obyek sengketa yang dipermasalahkan dalam gugatan a quo telah diselesaikan melalui forum arbitrase berdasarkan Perjanjian Pembelian Saham dan Pengalihan Utang Bersyarat (Conditional Shares Purchase And Loan Transfer Agreement/CSPLTA) tertanggal 29 November 2001 dan perubahannya dan kemudian telah terjadi perdamaian berdasarkan Settlement Agreement Dated 4th May 2004 ;
Eksepsi bahwa gugatan diajukan tanpa dasar hukum (onrechtmatigeongegrond), mengada-ada serta bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial semata serta menghindari tanggungjawab untuk membayar utang kepada Marubeni Corporation ;
DALAM POKOK PERKARA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah dan keliru menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Termohon Kasasi 2 memiliki alas hak untuk mengajukan gugatan terhadap para Pemohon Kasasi terkait dengan adanya MSAA tertanggal 21 September 1998 yang dibuat antara Keluarga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia cq BPPN, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tertanggal 21 September 1998 (“MSAA”) adalah perjanjian perdata yang dibuat dan mengikat hanya oleh dan antara Kelurga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia qq BPPN (Tergugat 46) ;
Termohon Kasasi 2 sudah mengetahui adanya utang PT. Indolampung Perkasa kepada Marubeni Corporation sejak memutuskan untuk ikut sebagai peserta dalam lelang/tender saham Sugar Group Companies yang diadakan oleh PT Holdiko Perkasa (dalam likuidasi) pada bulan September 2001 melalui Information Memorandum (“Info Memo”) Sugar Group Companies yang diberikan kepada semua peserta lelang, sehingga para Termohon Kasasi tidak dapat mendalilkan bahwa seolah-olah dirinya baru mengetahui keberadaan utang-utang dan jaminan tersebut setelah pembelian dilakukan ;
Termohon Kasasi 2 sebagai pembeli pada faktanya sudah pernah mengajukan klaim kepada BPPN, PT. Holdiko Perkasa (dalam likuidasi/Tergugat 40) dan PT. Gemahripah Pertiwi/Tergugat 45) sebagai penjual sehubungan dengan pembelian saham-saham
Sugar Group Companies (termasuk diantaranya saham dalam PT. indolampung Perkasa melalui Forum Arbitrase di Siac Singapura dan bahkan telah disepakati pembayaran klaim tersebut dengan adanya Settlement Agreement Dated 4 May 2004 yang ditandatangani kedua belah pihak ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU MENYIMPULKAN BAHWA ASET-ASET YANG DISERAHKAN KELUARGA SALIM BUKAN SAHAM SAJA MELAINKAN JUGA ASET DALAM RESTRUKTURISASI
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “Aset Dalam Restrukturisasi” :
Bahwa dasar hukum penyerahan saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan oleh Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia qq BPPN adalah Perjanjian MSAA tanggal 21 September 1998 ;
Bahwa tidak ada satu buktipun yang menyebutkan bahwa saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan yang menjadi obyek pelunasan kewajiban Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. BPPN adalah sebagai “Asset Dalam Restrukturisasi” atau dikenal dengan istilah ADR ataupun sebagai “Kewajiban Dalam Restrukturisasi” atau dikenal dengan istilah KDR ;
Bahwa pengaturan mengenai “Aset Dalam Restrukturisasi/ADR” dan “Kewajiban Dalam Restrukturisasi” baru kemudian muncul setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“PP No. 17/1999”) yang notabene pengaturan tersebut baru ada dalam kurun waktu satu tahun setelah ditandatanganinya MSAA tertanggal 21 September 1998 oleh Keluarga Salim dengan Pemerintah Republik Indonesia cq BPPN/Tergugat 46 ;
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “Lien” dalam MSAA tertanggal 21 September 1998
Bahwa Perjanjian MSAA yang diajukan oleh para Termohon Kasasi pada dasarnya hanyalah berupa fotocopy (satu dan lain hal karena para Termohon Kasasi bukanlah pihak dalam MSAA). Oleh karenanya tidak terdapat alasan apapaun bagi judex facti untuk mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil-dalil yang hanya didasarkan pada dokumen yang hanya berupa fotocopy semata.
Kekeliruan judex facti mengenai pengertian “barang bergerak” dengan “barang tidak bergerak” dibedakan dengan “barang berwujud” dan “barang tidak berwujud” ;
Pengertian barang berwujud dan barang tidak berwujud tidak relevan dengan kesimpulan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk menyatakan bahwa Keluarga Salim selain menyerahkan saham juga menyerahkan Aset Dalam Restrukturisasi, karena menurut hukum, pengertian barang berwujud dengan barang tidak berwujud sangat berbeda dengan pengertian barang bergerak dengan barang tidak bergerak. Saham-saham 108 (seratus delapan) perusahaan yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada Pemerintah Republik Indonesia qq. BPPN bukanlah barang berwujud atau tidak berwujud melainkan adalah barang bergerak ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN KELIRU SERTA LALAI DALAM MENERAPKAN KETENTUAN HUKUM KARENA TELAH MEMPERTIMBANG-KAN MASTER SETTLEMENT AND ACQUISITION AGREEMENT (MSAA) TERTANGGAL 21 SEPTEMBER 1998 YANG HANYA DIAJUKAN PARA TERMOHON KASASI DALAM BENTUK FOTOCOPY SEAKAN-AKAN SEBAGAI BUKTI ASLI
Bahwa selama dalam seluruh proses persidangan, baik di Pengadilan Negeri Kotabumi maupun pada saat pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, MSAA tertanggal 21 September 1998 dalam bentuk fotocopy yang diajukan oleh para Termohon Kasasi, tidak pernah diakui sebagai MSAA yang sah dan sesuai asli oleh Keluraga Salim termasuk pula oleh BPPN yang keduanya merupakan pihak dalam perjanjian MSAA tersebut. Tetapi di dalam pertimbangan putusannya, judex facti seakan-akan menganggap bahwa nilai pembuktian dari dokumen fotocopy (MSAA) tersebut adalah sama dengan nilai pembuktian dari dokumen yang asli ;
Bahwa saham-saham dan aset PT. INDOLAMPUNG BUANAMAKMUR DAN PT INDOLAMPUNG CAHAYAMAKMUR bukanlah bagian dari saham-saham dalam 108 (seratus delapan) perusahaan yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada BPPN CQ. PT HOLDIKO PERKASA (dalam likuidasi) ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA KELUARGA SALIM MENYEMBUNYIKAN DOKUMEN DAN DENGAN ALASAN BAHWA TERDAPAT CACAT TERSEMBUNYI TERKAIT DENGAN JUAL BELI LELANG KARENA SEHARUSNYA SUDAH BEBAS DAN BERSIH DARI JAMINAN/AGUNAN DAN HUTANG
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut di atas. Karena terkait dengan tuduhan penyembunyian dokumen, Keluarga Salim/Salim Group menahan beberapa dokumen semata-mata hanya sebagai pelaksanaan atas hak retensi terkait dengan tidak dipenuhinya janji pemberian “acquit et de charge” dari PT Garuda Pancaarta selaku pemegang saham mayoritas baru Sugar Group Companies (termasuk PT Indolampung Perkasa kepada para eks Direktur dan Komisaris PT Inti Petala Bumi, PT. Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa dan PT indolampung Distillery. Dan penyerahan dokumen-dokumen PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram dan PT Indolampung Distillerey merupakan bagian dari kesepakatan dalam Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) tertanggal 29 November 2001 ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN BAHWA PP NO. 17 TAHUN 1999 MENYATAKAN BAHWA APABILA TERDAPAT JAMINAN KEPADA PIHAK KETIGA, MAKA PIHAK KETIGA TERSEBUT DAPAT MENAGIH KEPADA BPPN DAN KEMUDIAN DISALURKAN KEPADA KELUARGA SALIM
Para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut , karena sangatlah keliru, tidak fair, salah menerapkan hukum bahkan tidak berdasarkan hukum.
Apabila Peraturan Pemerintah yang dimaksud oleh judex facti di dalam pertimbangannya tersebut adalan PP Nomor 17 Tahun 1999 (mengingat PP No. 19 Tahun 1999 adalah perihal Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut, sehingga tidak ada kaitannya dengan perkara a quo).Pasal 28 ayat (2) PP No. 17 Tahun 1999 sama sekali tidak pernah menyatakan ataupun mengindikasikan hal sebagaimana yang dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yaitu bahwa apabila ada penjaminan pada pihak ketiga, dapat menagih kepada BPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada keluarga Salim ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH LALAI UNTUK MEMERIKSA BUKTI-BUKTI YANG ADA DALAM BERKAS PERKARA, PADAHAL MENURUT HUKUM SEBAGAI JUDEX FACTI SEHARUSNYA MEMERIKSA SELURUH FAKTA-FAKTA DAN BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK DAN TIDAK MENGELUARKAN PUTUSAN SEMATA-MATA HANYA DIDASARKAN ATAS DALIL-DALIL YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA TERMOHON KASASI DALAM MEMORI BANDING DAN/ATAU KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKANNYA
Bahwa para Pemohon Kasasi dalam persidangan perkara a quo telah berkali-kali menegaskan dan tela menyampaikan bukti-bukti yang mendukung bahwa Daddy Hariadi dan Bennya Setiawan Santoso merupakan orang yang berhak menurut hukum untuk menandatangani Perjanjian Supply Contract serta Construction Contract dimaksud berdasarkan surat kuasa yang dimilikinya dan Karel Budiman, yakni Surat Kuasa tertanggal 10 April 1996 yang terdapat di dalam perjanjian tersebut dan menjadi satu kesatuan dengan Supply Contract dan Construktion Contract ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DAN LALAI UNTUK MEMERIKSA BUKTI-BUKTI YANG ADA DALAM BERKAS PERKARA, YAKNI DENGAN MENGANGGAP BAHWA SEOLAH-OLAH SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 SEBAGAI PERJANJIAN INDUK/PERJANJIAN POKOK DARI PERJANJIAN UTANG TERMOHON KASASI 1, PADAHAL SUPPLY CONTRACT TERTANGGAL 11 APRIL 1996 DAN CONSTRUCTION CONTRACT TERTANGGAL 16 APRIL 1996 ADALAH SUPPLY MESIN-MESIN PABRIK GULA DAN KONTRAK PEMBANGUNAN PABRIK GULA YANG DIBIAYAI DENGAN UTANG MELALUI CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996, SEHINGGA YANG MERUPAKAN PERJANJIAN INDUK/PERJANJIAN POKOK DARI PERJANJIAN UTANG TERMOHON 1 ADALAH CREDIT AGREEMENT TERTANGGAL 3 OKTOBER 1996 ;
Bahwa para Pemohon Kasasi tegaskan bahwa terlalu naif tuduhan yang dibuat para Termohon Kasasi yang menyatakan Keluarga Salim/Salim Group telah melakukan rekayasa transaksi utang dan jaminan yang bertujuan untuk melanggar ketentuan MSAA dengan tujuan untuk menyembunyikan aset dan merugikan Negara Republik Indonesia karena bagaimana mungkin Keluarga Salim/Salim Group dapat memperkirakan atau sengaja menciptakan krisis moneter pada tahun 1997 untuk selanjutnya “menceburkan diri” agar mempunyai kewajiban kepada Negara Republik Indonesia dengan dasar Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) sehingga harus bersusah payah untuk menandatangani dan memenuhi seluruh persyaratan MSAA dengan tujuan untuk “memutuskan” persekongkolannya dengan Marubeni Corporation sebagaimana yang dituduhkan oleh para Termohon Kasasi ;
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TELAH SALAH, KELIRU DAN LALAI DALAM PUTUSANNYA KARENA TELAH MEMBERIKAN PUTUSAN MELEBIHI APA YANG DIMINTA OLEH PARA TERMOHON KASASI
Di dalam amar putusannya halaman 128 paragraf 2, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan hal sebagai berikut :
“-Menyatakan bahwa Penggugat 2 adalah pemilik yang sah atas Sugar Group Companies (PT Indolampung Perkasa) ;
-Memerintahkan kepada para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5 dan Tergugat 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Tergugat 32, Tergugat 33 dan 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 37 dan 39, Tergugat 38, Tergugat 40 dan 41, Tergugat 44, Tergugat 45/Pembanding untuk mengembalikan segala dokumen, semua surat/sertifikat tanah, surat-surat yang ada hubungannya tentang kepemilikan hak atas tanah, pabrik dan Perusahaan PT Indolampung Perkasa (Penggugat 1) kepada para Penggugat/Terbanding juga Pembanding”;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut di atas telah melebihi apa yang diminta di dalam petitum gugatan para Termohon Kasasi (ultra petita) karena hal tersebut di atas tidak pernah dicantumkan dalam petitum gugatan ;
Bahwa dalil para Termohon Kasasi yang menyatakan Marubeni Corporation sebagai Kreditur pura-pura/hanya dijadikan tameng adalah dalil-dalil sangat manipulatif karena Marubeni Corporation terbukti masih tercatat sebagai Kreditur karena pada faktanya tidak seluruh tagihan Marubeni Corporation yang diambil alih oleh PT Mekar perkasa melainkan hanya sebagian saja sehingga akibatnya, demi hukum, PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation mempunyai hak bersama atas jaminan-jaminan yang diberikan PT Indolampung Perkasa ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari para Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Bahwa alasan-alasan kasasi yang menyangkut kompetensi relatif tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagipula judex facti telah memberikan pertimbangan hukum dengan tepat dan benar ;
Bahwa mengenai Pengadilan Negeri yang berwenang, hal itu telah diperjanjikan dalam Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan tanggal 29 Maret 2000 No. 3038/MGL/2000, yang dalam Pasal 4 disebutkan bahwa mengenai hak tanggungan dengan segala akibat hukumnya, memilih domisili pada Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan alasan-alasan kasasi dari para Pemohon Kasasi harus dikesampingkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari para Pemohon kasasi dalam pokok perkara dalam konvensi dapat dibenarkan, karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa para PENGGUGAT dalam Konvensi / Termohon Kasasi dalam gugatan konvensinya mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya sebagaimana diuraikan di atas ;
Bahwa para Tergugat dalam Konvensi telah membantah dalil-dalil gugatan para PENGGUGAT/Termohon Kasasi, oleh karena itu akan dipertimbangkan apakah benar TERGUGAT 1/Pemohon Kasasi bertindak seolah-olah sebagai Kreditur dari PT Indo Lampung Perkasa (PENGGUGAT 1), karena TERGUGAT 1 tidak pernah menggantikan kedudukan dari Kreditur dan PENGGUGAT 1 tidak pernah menerima kredit dari manapun termasuk dari The Sumitomo Trust dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation ;
Bahwa apakah benar perbuatan Tergugat 1 menagih hutang pada PENGGUGAT 1 bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP No. 17 Tahun1999 dan apakah PENGGUGAT 1 sebagai manajemen baru tidak bertanggung jawab atas hutang PENGGUGAT 1 ;
Apakah benar terjadi persekongkolan antara TERGUGAT 1 dengan Salim Group (TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4) dibantu TERGUGAT 5 sampai dengan TERGUGAT 40 membuat transaksi rekayasa dengan tujuan mengelabui pemerintah agar aset Salim Group terhindar dari kewajiban diserahkan kepada pemerintah ;
Apakah benar terjadi persekongkolan antara TERGUGAT 1 dengan TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 dengan bekerjasama membangun pabrik gula dan berusaha mengambil lahan perkebunan dan pabrik PENGGUGAT 1 ;
Apakah benar TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4 telah memberikan data yang tidak benar pada waktu penandatanganan perjanjian M.S.A.A. (Master Settlement And Acquisition Agreement) ;
Bahwa hal-hal tersebut di atas didalilkan oleh para PENGGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT termasuk TERGUGAT 1 dalam Konvensi / Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan diuraikan mengenai “perbuatan melawan hukum” menurut Yurisprudensi Lindenbaum Cohen, 31 Januari 1919, yaitu :
bertentangan dengan kewajiban si pelaku,
bertentangan dengan hak subyektif orang lain,
bertentangan dengan kaidah tata susila, dan
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian ; serta
“perbuatan melawan hukum” menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu :
perbuatan yang melanggar hukum,
membawa kerugian pada orang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah benar PENGGUGAT 1 memiliki hutang dan sebagai penjaminnya adalah TERGUGAT 1 / Pemohon Kasasi ;
bahwa berdasarkan bukti (P-20) ternyata bahwa PENGGUGAT 1 mempunyai hutang (sindikasi) kepada TERGUGAT 32 The Sumitomo Trust and Banking Co.Ltd dan pada TERGUGAT 33 Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapore ;
bahwa berdasarkan bukti (P-7) berupa surat dari PT Mekar Perkasa (Tergugat 36) kepada TERGUGAT 1 tanggal 11 November 1998 perihal Amandement, dihubungkan dengan bukti (P9a) dan (P10), terbukti bahwa jaminan dari PT Mekar Perkasa (TERGUGAT 36) kepada TERGUGAT 1 berkaitan dengan hutang PENGGUGAT 1, dengan menunjuk pada Perjanjian Fasilitas Jaminan tanggal 3 Oktober 1996 untuk menjamin fasilitas pinjaman sebesar US $ 78.600.000 dan menjamin fasilitas pinjaman Yen Jepang setara dengan 3.037.709,20 tanggal 11 November 1998 ;
bahwa bukti (P.8) berupa Loan Agreement tanggal 11 November 1998 antara PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) dengan Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) membuktikan bahwa PENGGUGAT 1 tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran hutang berdasarkan perjanjian Credit Agreement yang dijamin oleh TERGUGAT 1 ;
bahwa berdasarkan bukti (P-4a), (P-4a-1), (P-4b), (P-4b-1), yang sama dengan bukti (TI.118A), telah terbukti bahwa PENGGUGAT 1 wanprestasi memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT 1 ;
bahwa hal itu didukung pula dengan bukti-bukti PENGGUGAT 1 yaitu bukti (P-11) berupa Loan Agreement tanggal 23 Februari 1999, (P-12) berupa surat PENGGUGAT 1 kepada TERGUGAT 1 tanggal 23 Februari 1999,bukti (P12-1) yang sama dengan bukti (T.I-93 A) / (PR 1-11A) yang berisi penegasan kembali kewajiban-kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT 1, bukti (P13) dan (P13-1), yang sama dengan bukti (TI-21 A) / (PR.I-10A), bukti (P55-a), ( 55-b), (55-c), (55-d) berupa Surat dari Mr. Nickolas F Server, Kuasa PENGGUGAT 1 kepada TERGUGAT 1 ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut di atas membuktikan bahwa benar PENGGUGAT 1 mempunyai hutang kepada TERGUGAT 1 ;
Menimbang, bahwa bukti (P-21) berupa Agreementtanggal 3 Oktober 1996 berisi kesepakatan antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1, dimana TERGUGAT 1 mengatur pembiayaan pabrik gula PENGGUGAT 1 berserta mesin-mesinnya, dengan kesepakatan bahwa TERGUGAT 1 sebagai penjamin kredit antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 32 dan TERGUGAT 33 ;
bahwa bukti (P-57) berupa surat dari PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) kepada Bank Indonesia tanggal 9 Oktober 2006, berkaitan dengan bukti (TI-41) / (PRI-87) yang pada pokoknya berisi bahwa TERGUGAT I menyampaikan laporan Pinjaman Komersial Luar Negeri ;
bahwa bukti (TI-53 A) / (PR I-90A), dan (TI-44A) membuktikan bahwa pinjaman PENGGUGAT 1 telah diasuransikan;
bahwa berdasarkan keterangan saksi Harun Setiawati, SH., dari Bank Indonesia, terbukti bahwa dalam catatan Bank Indonesia masih ada hutang luar negeri PENGGUGAT 1 kepada TERGUGAT 1 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terbukti bahwa PENGGUGAT 1 berhutang kepada TERGUGAT 1 dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah ;
Menimbang, bahwa apakah PENGGUGAT 2 mengetahui adanya hutang PENGGUGAT 1 kepada TERGUGAT 1 akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa bukti (TI-16A) / (PR-26A) berupa surat dari Kuasa Hukum PT. Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) dan PT Garuda Pancaarta (PENGGUGAT 2) kepada Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) tanggal 13 Maret 2002, pada intinya berisi permintaan agar diberikan konfirmasi penerimaan salinan dokumentasi hutang ;
Bahwa bukti (TI-23A) / (PRI-33A) berupa surat dari PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) kepada Marubeni Corporation tanggal 21 Februari 2003, yang pada intinya berisi tentang penyelesaian sisa kewajiban pembayaran hutang kepada Marubeni Corporation ;
Bahwa surat dari Bank Indonesia tanggal 22 November 2006 kepada Divisi Kredit I PT Bank Artha Graha International Tbk., membuktikan bahwa PENGGUGAT 1 telah memenuhi kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri untuk bulan Agustus 2006 sampai September 2006 ;
Bahwa semua bukti-bukti tersebut di atas membuktikan bahwa ketika saham PENGGUGAT 1 sudah dimiliki dan managementnya sudah dikuasai oleh PENGGUGAT 2, PT Indolampung Perkasa (PENGGUGAT 1) tetap memberikan laporan mengenai hutangnya ;
Bahwa dari bukti-bukti (T40-16 a), (T40-16b) dan (T40-18), berupa informasi tentang SGC (Sugar Group Company) a.l. Data Room yang bisa dilihat bahwa pembeli lelang diberi waktu untuk melakukan pengecekan semua dokumen sesuai data yang ada dan dalam Data Room tersedia informasi yang lengkap mengenai SGC, termasuk hutang SGC kepada Marubeni Corporation (TERGUGAT 1) yang sudah diketahui oleh Penggugat 2 sebelum pelaksanaan lelang ;
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat 2 dalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat 1 adalah salah satu perusahaan Salim Group yang diserahkan kepada Pemerintah RI dan sesuai dengan Master Settlement and Acquition Agreement (MSAA), Penggugat 1 PT Indolampung Perkasa menjadi milik BPPN dan selanjutnya BPPN selaku wakil Pemerintah RI menjual Penggugat 1 melalui lelang terbuka dan pemenang lelangnya adalah Penggugat 2 PT Garuda Pancaarta/Termohon Kasasi ;
Gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2/para Termohon Kasasi didasarkan pada dalil bahwa ada rekayasa hutang, pembebanan jaminan dan persekongkolan (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi yang menimbulkan kerugian pada Penggugat 1 dan Penggugat 2/Termohon Kasasi ;
Bahwa berdasarkan dalil gugatan tersebut, yang perlu dibuktikan adalah :
Apakah Penggugat 2/Termohon Kasasi tidak mengetahui adanya hubungan hukum hutang piutang dan perjanjian lainnya antara Penggugat 1/Termohon Kasasi dengan Tergugat 1/Pemohon Kasasi dan apakah Penggugat 2/Termohon Kasasi tidak mengetahui adanya kewajiban hutang yang melekat pada Penggugat 1 pada waktu pelelangan dilakukan serta apakah proses pelelangan tidak transparan ;
Apakah hubungan hukum antara Penggugat 1/Termohon Kasasi dengan Tergugat 1/Pemohon Kasasi terjadi sebelum pelelangan dilakukan secara sah dan berdasarkan hukum tanpa ada rekayasa, itikat buruk serta persekongkolan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ;
Apakah akibat terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian pada Penggugat 1 dan atau Penggugat 2/para Termohon Kasasi ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di muka persidangan dihubungkan dengan keterangan ahli terbukti :
Bahwa proses pelelangan Penggugat 1/Termohon Kasasi kepada Penggugat 2/Termohon Kasasi dilakukan melalui tender dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa dalam proses mekanisme tender telah diberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, aktiva dan pasiva (utang dan piutang) Penggugat 1/Termohon Kasasi sesuai dengan bukti di persidangan antara lain :
Bukti dari T40 (PT. Holdiko Perkasa) berupa : 1. Laporan Audit Keuangan 1999-2000 dari PT. Sweet Indolampung, PT. Indolampung Perkasa dan PT. Gula Putih, 2. Master Restructuring Agreement 29 Agustus 2001 dan 3. Supplement Agreement antara PT Holdiko Perkasa, PT Gemah Ripah dan PT Garuda Pancaarta beserta BPPN tanggal 12 Desember 2001, dll.;
Bahwa berdasarkan bukti tersebut Penggugat 2 telah mengetahui adanya utang atau keterikatan Penggugat 1 sebelum lelang dilakukan ;
Bahwa berdasarkan Supply Contract tanggal 11 April 1996 dan Construction Contract tanggal 10 April 1996, telah terjadi kesepakatan antara Penggugat 1 / Termohon Kasasi PT Indolampung Perkasa yang menunjuk Tergugat 2 PT Marubeni Corporation sebagai kontraktor pembangunan pabrik gula dan sebagai supplyer mesin-mesin pabrik gula tersebut ;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 1996, Penggugat 1 / Termohon Kasasi PT Indolampung Perkasa melakukan pinjaman uang kepada Tergugat 32 dan Tergugat 33 sebesar US $ 50,000,000.00 dan US $ 28,600,000.00 , yang dijamin oleh Tergugat 1 / Pemohon Kasasi PT Marubeni Corporation dan dituangkan dalam Perjanjian Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 dan untuk itu Penggugat 1 / Termohon Kasasi memberikan jaminan kepada Tergugat 1 / Pemohon Kasasi PT Marubeni Corporation berupa Guarantee Facility Agreement (GFA) tertanggal 3 Oktober 1996 ;
Bahwa dengan demikian, hubungan hukum antara Penggugat 1 / Termohon Kasasi dengan Tergugat 1 / Pemohon Kasasi sudah terjadi jauh sebelum dilakukannya pelelangan oleh BPPN ;
Bahwa perjanjian dan jaminan kebendaan yang diberikan oleh Penggugat 1 / Termohon Kasasi PT Indolampung Perkasa untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat 1 / Pemohon Kasasi Marubeni Corporation, dibuat secara autentik dan tidak terbukti bahwa bukti tersebut dibuat secara rekayasa, pemalsuan atau persekongkolan, sehingga bukti tersebut sah secara hukum, karenanya pula tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dengan demikian, Tergugat 1 / Pemohon Kasasi Marubeni Corporation sebagai kreditur yang sah harus dilindungi secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal tesebut di atas, maka terbukti PENGGUGAT 2 telah mengetahui adanya hutang antara PENGGUGAT I kepada TERGUGAT 1 ;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Rudy Prasetyo, SH., yang didengar keterangannya sebagai ahli hukum perseroan terbatas (PT) dan perikatan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa resiko atas saham ditanggung oleh pembeli saham dalam hal telah dilakukan due deligence dan apabila terjadi pengalihan atas saham di suatu perseroan terbatas, maka kreditur dari perseroan terbatas tersebut tetap melakukan penagihannya kepada perseroan terbatas yang bersangkutan ;
Bahwa selain itu pihak ketiga tidak dapat membatalkan suatu perjanjian atas hak dan kepentingan pihak ketiga yang lahir setelah perjanjian tersebut ;
Bahwa hutang dari suatu perseroan terbatas tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham atas perseroan terbatas tersebut ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1977 KUHPerdata, resiko atas obyek jual beli akan beralih dari penjual kepada pembeli, sedangkan aktiva dan pasiva perseroan termasuk hutang kepada pihak ketiga tetap melekat pada perseroan walaupun terdapat perubahan pemegang saham ;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2007 dimana pemegang saham hanya memiliki hak-hak untuk memperoleh deviden, menghadiri RUPS dan menjalankan haknya dalam RUPS, dengan merujuk pada keterangan ahli Prof. Dr Rudy Prasetyo, SH tersebut di atas, maka hutang-hutang PENGGUGAT 1 kepada Tergugat 1 beralih menjadi hutang PENGGUGAT 2 ;
Menimbang, bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat tentang adanya persekongkolan antara TERGUGAT 1 dengan Salim Group, ternyata PENGGUGAT tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai pemberian data yang tidak benar oleh Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 dalam Perjanjian MSAA, hal itu tidak ada kaitannya dengan para PENGGUGAT, karena para PENGGUGAT bukan sebagai pihak dalam perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka penagihan hutang oleh TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT 2 berdasarkan dokumen-dokumen yang sah, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena penagihan hutang oleh TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT 2 merupakan hak keperdataan TERGUGAT 1 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat konvensi tidak beralasan secara hukum, karenanya harus ditolak ;
Dalam Rekonvensi :
Menimbang, bahwa PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI 1 mengajukan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa TERGUGAT REKONVENSI 1 dan TERGUGAT REKONVENSI 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berusaha mengaburkan fakta-fakta yang ada agar TERGUGAT REKONVENSI 1 terbebas dari kewajiban pembayaran hutang kepada PENGGUGAT REKONVENSI, dengan upaya pembatalan dan atau penghapusan hubungan yang terjadi antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI, dalam kaitannya dengan perjanjian hutang dan jaminan serta surat-surat yang dibuat dalam rangka perjanjian hutang antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI ;
bahwa perbuatan para TERGUGAT REKONVENSI seperti didalilkan PENGGUGAT REKONVENSI tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, baik menurut yurisprudensi maupun menurut rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena perbuatan para TERGUGAT REKONVENSI tersebut adalah dalam rangka upayanya untuk menuntut dan mempertahankan hak-hak keperdataannya di muka pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka gugatan PENGGUGAT REKONVENSI harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut , Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi PT MARUBENI CORPORATION dan kawan-kawan tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 09/PDT/2008/PT.TK. tanggal 9 September 2008, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 12 November 2007, dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak seluruhnya, maka sita jaminan yang telah diletakkan tidak relevan lagi karenanya beralasan untuk memerintahkan agar sita jaminan diangkat ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi dikabulkan, maka para Termohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa namun demikian, Hakim Agung Prof. Dr. H. Muchsin, SH, tidak sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut dan menyatakan dissenting opinion dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan alasan :
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dan alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi, karena pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, ada-nya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2005 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dikucurkannya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak dapat dilepaskan dari kebijakan publik pemerintah (public policy) dalam menghadapi krisis ekonomi, dimana beberapa konglomerat termasuk Salim Group menghadapi kesulitan likuiditas ;
Bahwa untuk mengembalikan uang negara, dilakukan antara lain dengan jalan penjualan umum / lelang terhadap barang-barang milik obligor, dimana pelelangan ini tunduk kepada ketentuan / aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan terhadap pembeli lelang yang beritikad baik harus dilindungi;
Bahwa selain itu, perlu pula diperhatikan pendapat saksi ahli yang memahami dan mengetahui proses serta policy pemerintah pada saat itu, keterangan mana telah diberikan di muka persidangan pengadilan negeri ( judex facti ) ;
Bahwa Termohon Kasasi sebagai pembeli lelang yang beritikad baik harus dilindungi, hal ini diperkuat dengan kebijakan publik pemerintah dengan dikeluarkannya peraturan khusus pemerintah yang berlaku sebagai lex specialis, yang berbeda dengan peraturan transaksi lelang dalam bidang keperdataan pada umumnya, antara lain M.S.A.A. (dokumen penyerahan aset eks. obligor BLBI) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Kepala BPPN, yang menentukan :
Pasal 85 M.S.A.A., keluarga obligor BLBI harus melunasi tagihan pihak ketiga / menghapus utang dan agunan (licus) atas saham, tanah, bangunan, mesin dan semua aset dari perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah RI ;
Pasal 5.20 M.S.A.A., Inventori (peralatan dan bahan baku pabrik / perusahaan) dari perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah RI harus bersih dari utang dan agunan ;
Pasal 11.3 M.S.A.A., keluarga obligor BLBI harus melunasi semua pajak dari perusahaan ex aset obligor BLBI ;
Menimbang, bahwa Pasal 28 (1) (2) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, menegaskan bahwa :
Penjualan / lelang dilaksanakan oleh BPPN ;
Sebelum dilakukan penjualan umum atau lelang terhadap aset ex obligor BLBI, maka setiap kreditur pihak ke tiga harus menagih ke BPPN sebelum penjualan umum atau lelang dilakukan agar adapat dilakukan pembayaran oleh BPPN ;
Obyek lelang negara terhadap asset milik obligor BLBI harus bersih dari utang dan agunan ( licus ) dan apabila terdapat kreditur pihak ke tiga atas perusahaan tersebut, maka kreditur pihak ketiga sudah tidak berhak lagi untuk menagih kepada perusahaan yang dilelang maupun kepada pemenang lelang tersebut ;
Menimbang, bahwa perkara ini terkait dan tunduk kepada hukum publik (kebijakan umum pemerintah RI) yang dituangkan dalam M.S.A.A dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
- Bahwa tujuan pemerintah RI membuat kebijakan umum ini adalah untuk memaksimalkan harga penjualan dari aset tersebut untuk menutupi kerugian negara dari BLBI, karena pemerintah telah mengesampingkan penerapan sanksi pidana terhadap para obligor BLBI dengan syarat para obligor menyerahkan asset dalam keadaan bersih dari utang dan agunan (free and clear of all licus ) ;
- Bahwa pejabat BPPN adalah pelaksana dari kebijakan publik pemerintah RI sebagaimana telah diatur di M.S.A.A. dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, apabila dalam pelaksanaan masih ada tambahan bahwa perusahaan yang dilelang masih mempunyai hutang dan agunan, maka syarat tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum publik pemerintah RI, sedangkan lelang yang telah dilakukan atas perusahaan tersebut tetap sah karena yang batal adalah syarat tambahannya tersebut ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. PT MARUBENI CORPORATION, 2. SOEDONO SALIM (atau dikenal juga dengan nama LIEM SIOE LIONG), 3. ANTHONY SALIM, 4. ANDREE HALIM, 5. BENNY SETIAWAN SANTOSO, 6. DADDY HARIADI, 7. HAJIME KAWAMURA, 8. KENJI TAKAYAMA, 9. ATSUNORI TOYODA, 10. HIROTAKA YONEDA, 11. TOHRU TSUJI, 12. NOBUO KATSUMATA, 13. KAZUHIKO SAKAMOTO, 14. AKIRA MATSUDA, 15. KAZUO OGAWA, 16. KO MORI, 17. TERUA ASADA, 18. MAMORA SEKIYAMA, 19. KOICHI MOCHIZUKI, 20. MASARU FUNAI, 21. MASAO FUJII, 22. TAKAJI KUNIMATSU, 23. SHIGEKI KUWUHARA, 24. MAKOTA ISOGAI, 25. TOMOYUKI NAKAYAMA, 26. MICHIO KUWUHARA, 27. YUJI KATO, 28. SUSUMU WATANABE, 29. KAZUTO BABA, 30. OSAMU KITA, 31. THE SUMITOMO TRUST and BANKING CO. LTD., 32. SUMITOMO MITSUI BANKING CORPORATION, CABANG SINGAPORE, 33. KENJI IKEMOTO, 34. HELENA ADNAN, 35. PT MEKAR PERKASA, 36. PT INDOLAMPUNG BUANA MAKMUR, 37. PT INDOLAMPUNG CAHAYA MAKMUR, 38. A.M. WIDODO PURNAMASIDI, 39. PT HOLDIKO PERKASA (dalam likuidasi), 40. PT GEMAH RIPAH PERTIWI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 09/PDT/ 2008/PT.TK. tanggal 9 September 2008 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB tanggal 12 November 2007 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi para Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan No. 04/Pdt.G/ 2006/PN.KB jo. No. 02/Pdt.Delg/2006/PN.Mgl. tertanggal 19 Oktober 2006 ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum para Termohon Kasasi / para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2010 oleh PROF. DR. H. MUCHSIN, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, SH., dan PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota , K e t u a ,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti ,
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ……… Rp. 1.000,-
3. Administrasi kasasi Rp. 493.000,- (+)
J u m l a h … ...Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
( SOEROSO ONO, SH. MH. )
NIP : 040 044 809
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
PANITERA
H. SUHADI, SH.MH.
NIP. 040 033 261