42/Pdt/2012/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 42/Pdt/2012/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Comparator (5)
MENGADILI : I. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat I, II, III ,IV dan V tersebut diatas ; II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 27 Desember 2011 No.18/Pdt.G/2010/PN GS, dengan perbaikan sekedar menyangkut amar putusan perihal sita persamaan dan ganti rugi immaterial, selengkapnya berbunyi sbb : DALAM EKSEPSI − Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV dan V untuk seluruhnya DALAM PROVISI − Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula para Penggugat I, II, III dan IV untuk sebahagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 18/ Pdt.G / 2010 / PN.GS yang dilaksanakan oleh jurusita Feri Apriza
P U T U S A N
Nomor : 42/Pdt/2012/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :----------------------------------------
RITA BUSTAM, S.H. NOTARIS/ PPAT, terakhir diketahui beralamat di -
Komplek Pertokoan Tapis Mas, Bandar Jaya, Lampung Tengah; -------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : PIETER TASSO, S.H., Advokat pada Kantor Hukum AAR Consult, beralamat di Gedung CIK’S, 3rd Floor 324, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2011; -------------------------------
PEMBANDING semula TERGUGAT . I ;
MARUBENI CORPORATION, terakhir diketahui beralamat di : 4-2,
Ohtemachi 1- Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang; ------------ D alam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : FINDA MAYANG SARI, SH. dkk, beralamat di Wisma Metropolitan I lantai 14 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2012; --------------------------------------
PEMBANDING semula TERGUGAT . II ;
BENNY SETIAWAN SANTOSO, terakhir diketahui beralamat di Jl. Sekolah Kencana IV/5, RT. 004 RW. 015, Kelurahan Pondok
Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; ----
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : LEONARD ARPAN ARITONANG,SH. dkk, beralamat di LUBIS,
SANTOSA &………………
SANTOSA & MAULANA Law Offices Equity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2011; -----------------------------------------------------------------------
PEMBANDING semula TERGUGAT . III ;
IV.HIROTAKA YONEDA, terakhir diketahui beralamat di d/a: 4-2, Ohtemachi
1-Chome, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang;
D alam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : FINDA MAYANG SARI, SH. dkk, beralamat di Wisma Metropolitan I lantai 14 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2012 ; -----------------------------------------------
PEMBANDING semula TERGUGAT . IV ;
V. ANTHONY SALIM, terakhir diketahui beralamat di Wisma Indocement,
Lantai 19, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 70-71, Jakarta 12920;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : LEONARD ARPAN ARITONANG,SH. dkk, beralamat di LUBIS, SANTOSA & MAULANA Law Offices Equity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Januari 2012; -----------------------------------------------------------------------
PEMBANDING semula TERGUGAT . V ;
M E L A W A N :
PT. GULA PUTIH MATARAM, beralamat di Wisma GKBI, lantai 5,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya HOTMAN PARIS HUTAPEA, SH.,M.Hum, dkk., beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 18 Jalan Jenderal Soedirman Kavling 61-62, Jakarta 12069, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal ………………
tertanggal 19 Oktober 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 21 Oktober 2010, dengan daftar Nomor : 103/SK/2010/PN.GS;---------------------------------------------------
TERBANDING semula PENGGUGAT. I ;
PT. INDOLAMPUNG DISTILLERY, beralamat di Wisma GKBI, lantai 5,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210; ---------------------
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya HOTMAN PARIS HUTAPEA, SH.,M.Hum, dkk., beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 18 Jalan Jenderal Soedirman Kavling 61-62, Jakarta 12069, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 21 Oktober 2010, dengan daftar Nomor : 104/SK/2010/PN.GS;---------------------------------------------------
TERBANDING semula PENGGUGAT . II ;
PT. SWEET INDOLAMPUNG, beralamat di Wisma GKBI, lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210; ----------------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya HOTMAN
PARIS HUTAPEA, SH.,M.Hum, dkk., beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 18 Jalan Jenderal Soedirman Kavling 61-62, Jakarta 12069, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 21 Oktober 2010, dengan daftar Nomor : 105/SK/2010/PN.GS;---------------------------------------------------
TERBANDING semula PENGGUGAT . III ;
PT. INDOLAMPUNG PERKASA, beralamat di Wisma GKBI, lantai 5, Jalan Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210; --------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya HOTMAN PARIS HUTAPEA, SH.,M.Hum, dkk., beralamat di Gedung
Summitmas. I …………………………
Summitmas. I Lantai 18 Jalan Jenderal Soedirman Kavling 61-62, Jakarta 12069, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 21 Oktober 2010, dengan daftar Nomor : 106/SK/2010/PN.GS;---------------------------------------------------
TERBANDING semula PENGGUGAT . IV ;
dan ;
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km. 35 Panggungan Gunung Sugih Raya Lampung Tengah ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya OCTOLIN. H. HUTAGALUNG, SH.,MH, dkk., beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 25 Januari 2011, dengan daftar Nomor : 03/SK/2011/PN.GS;-----------------------------------------------------
TURUT TERBANDING semula TERGUGAT . VI ;
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, beralamat
di Jl. H.R. Rasuna Said Kav.4-5, Kuningan, Jakarta Selatan,
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya SJAFRUDDIN , SH.,M.Hum, dkk., adalah para pegawai pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 4-5, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Februari 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 08 Maret 2011, dengan daftar Nomor : 18/SK/2011/PN.GS;----------------------
TURUT TERBANDING semula TERGUGAT . VII ;
Pengadilan Tinggi …………………….
Pengadilan Tinggi tersebut ;- ------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA------------------------
--------- Menerima dan mengutip keadaan – keadaan mengenai duduk perkara
seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 27 Desember 2011 Nomor : 18/Pdt.G/2010/PN.GS. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
II. Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------
III. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;---------------
2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan No.18 /Pdt.G/2011/ PN.GS tanggal 01 Desember 2011 yang telah diletakkan; ----------------
3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum agunan / Jaminan, yaitu : ------------------ -------
a. Akta Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ---------------------------------------
Sertifikat Hak …………………...
b . Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ---------- ------------------------------
c. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corpration; ---------------------------- --------------------------
d. Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 yang di dalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ----------------------
e. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram; --------------------------- ------------
5 . Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 1, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas, yang merupakan kerugian immateriil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 kepada Penggugat 1, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat 1 dikalangan pebisnis dan dunia usaha;------------------------
6 . Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 2, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas, yang merupakan kerugian immaterial yang timbul
akibat perbuatan ……………
akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 kepada Penggugat 2, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat 2 dikalangan pebisnis dan dunia usaha; ----------------------
7. Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 3, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas; -------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Penggugat 4, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih sampai semua dibayar lunas; -------------------------------------------------------------------------
9 . Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Tergugat 6) untuk Menghapus, Membatalkan dan mencoret Pencatatan di dalam buku tanah, pencatatan dan penulisan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999, yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih
Mataram dan Marubeni Corporation dan yang didalamnya tercantum
dibuat di hadapan Rita Bustam, S.H., PPAT, Mencabut dan membatalkan Sertifikaat Hak Tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, sehingga dengan Penghapusan, pencoretan agunan tersebut, maka hapus semua agunan atas tanah
PT. Gula Putih ………………………….
PT. Gula Putih Mataram (Penggugat 1) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/M.Udik dan bangunan diatasnya berupa Pabrik dan bangunan yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung; ----------------------------------------
10. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat. 7) untuk mencabut, membatalkan dan mencoret pencatatan di Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8576 HT.04.06 TH 2001, tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 (vide bukti P-6) yang merupakan Sertifikat Jaminan Fidusia atas harta kekayaan dari Penggugat 1 (PT Gula Putih Mataram); --------------------------------------
11. Memerintahkan Tergugat 6 dan Tergugat 7 untuk segera melakukan pencoretan, Penghapusan dan Pencabutan semua agunan sebagai berikut : -------------------------------------------------- -------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/ M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;----------------------------------------------------
Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ;-----------------------------------------------------------------------
F iduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;-------------------------------------------------------------------------------------
Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ; -----------
Sertifikat Jaminan ……………………..
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram ;------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 46.039.000,- (empat puluh enam juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng;-----------
13. Menolak gugatan selain dan selebihnya; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dari risalah pernyataan banding, masing-masing Pertama : tanggal 9 Januari 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2010/PN.GS. yang
ditanda tangani oleh PIETER TASSO, S.H untuk dan atas nama Tergugat. I RITA BUSTAM, S.H;
Kedua : tanggal 20 Januari 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2010/PN.GS
yang ditanda tangani oleh FINDA MAYANG SARI, SH., untuk dan atas nama Tergugat II Marubeni Corporation ;
Ketiga : tanggal 26 Januari 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2010/PN.GS
yang ditanda tangani oleh LEONARD ARPAN ARITONANG,SH., untuk dan atas nama Tergugat III Benny Setiawan;
Keempat : tanggal 20 Januari 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2010/PN.GS
yang ditanda tangani oleh FINDA MAYANG SARI, SH. untuk dan atas nama Tergugat IV Hirotoka Janeda;
Kelima : tanggal 26 Januari 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2010/PN.GS
yang ditanda tangani oleh LEONARD ARPAN ARITONANG,SH., untuk dan atas nama Tergugat V Anthoni Salim;
dibuat oleh …………
dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih, ternyata bahwa : pada tanggal 9 Januari 2012 Tergugat. I, tanggal 20 Januari 2012 Tergugat . II, tanggal 26 Januari 2012 Tergugat. III, tanggal 20 Januari 2012 Tergugat. IV, tanggal 26 Januari 2012 Tergugat. V, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 27 Desember 2011 No. : 18/Pdt.G/2010/PN.GS dan permohonan banding tersebut masing-masing telah diberitahukan kepada pihak lawan serta pihak-pihak lainnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Permohonan banding Tergugat. I, diberitahukan kepada Penggugat dan para
Tergugat masing-masing pada tanggal 2 Februari 2012; -------------------------------
Permohonan banding Tergugat. II, diberitahukan kepada Penggugat pada
tanggal 6 Februari 2012, Tergugat. I pada tanggal 13 Februari 2012, Tergugat. III / V. pada tanggal 6 Februari 2012, Tergugat. IV, pada tanggal 15 Februari 2012, Tergugat. VI. pada tanggal 16 Februari 2012, Tergugat . VII. pada tanggal 7 Februari 2012;
Permohonan banding Tergugat. III, diberitahukan kepada Penggugat pada
tanggal 15 Februari 2012, Tergugat. I pada tanggal 20 Februari 2012, Tergugat. II pada tanggal
14 Februari 2012, Tergugat. IV, pada tanggal
14 Februari 2012, Tergugat. V pada tanggal 15 Februari 2012, Tergugat . VI. pada tanggal 14 Februari 2012; Tergugat. VII pada tanggal 15 Februari 2012;
Permohonan banding Tergugat. IV, diberitahukan kepada Penggugat pada
tanggal 6 Februari 2012, Tergugat. I pada tanggal 13 Februari 2012, Tergugat. II pada tanggal 15 Februari 2012, Tergugat. III / V, pada tanggal
6 Februari ……………………..
6 Februari 2012, Tergugat. VI. pada tanggal 15 Februari 2012, Tergugat . VI. pada tanggal 15 Februari 2012; Tergugat. VII pada tanggal 7 Februari 2012;
Permohonan banding Tergugat. V, diberitahukan kepada Penggugat pada
tanggal 15 Februari 2012, Tergugat. I pada tanggal 20 Februari 2012, Tergugat. II pada tanggal 14 Februari 2012, Tergugat. III, pada tanggal 15 Februari 2012, Tergugat. IV. pada tanggal 14 Februari 2012, Tergugat. VI. pada tanggal 14 Februari 2012; Tergugat. VII pada tanggal 15 Februari 2012;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, para Pembanding telah mengajukan memori banding, masing-masing
Pembanding semula Tergugat. I. tertanggal 10 April 2012 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 10 April 2012;
Pembanding semula Tergugat. II. tertanggal 29 Februari 2012 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 29 Februari 2012;
Pembanding semula Tergugat. III / V. memorinya jadi satu tertanggal 24 Februari 2012, diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 24 Februari 2012;
Pembanding semula Tergugat. IV. tertanggal 29 Februari 2012 diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 29 Februari 2012;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Tergugat. VI, menanggapi memori-memori banding tersebut, telah mengajukan kontra memori banding, masing-masing :
Terbanding semula …………
Terbanding semula Penggugat tertanggal 19 April 2012 diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 19 April 2012 dan tambahan kontra memori banding diterima pada tanggal 15 Mei 2012;
Turut Terbanding semula Tergugat. VI tertanggal 23 April 2012, diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 23 April 2012 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada kedua belah pihak bersengketa, diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih seperti ternyata dari surat pemberitahuan tentang hal itu, yang dibuat oleh Jurusita / Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, masing-masing kepada :
Terbanding semula Penggugat tertanggal 3 Mei 2012;
Pembanding semula Tergugat. I. tertanggal 26 Maret 2012;
Pembanding semula Tergugat. II. tertanggal 27 Maret 2012;
Pembanding semula Tergugat. III. tertanggal 27 Maret 2012;
Pembanding semula Tergugat. IV. tertanggal 27 Maret 2012;
Pembanding semula Tergugat. V. tertanggal 27 Maret 2012;
Pembanding semula Tergugat. VI. tertanggal 27 Maret 2012;
Pembanding semula Tergugat.VIII. tertanggal 27 Maret 2012;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
---------Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat. I, II, III,, IV dan V telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima;-----------------------------
--------- Menimbang, bahwa para Pembanding semula Tergugat. I, II, III,, IV dan V masing-masing dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut dibawah ini : ---------------------------------------------
Memori banding ……………………….
Memori banding dari Pembanding semula Tergugat. I, dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya PIETER TASSO, S.H :
■ Bahwa Pembanding sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama, dimana pertimbangan hukumnya telah tepat dan benar, yang didasarkan atas bukti-bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan ketentuan pasal 1917 KUH Perdata yaitu bahwa alasan dan dasar gugatan atau fundamentun petendi dari ketiga perkara :
− Nomor : 12 / Pdt.G / 2006 / PN.GS jo. Nomor : 2446 K /Pdt/2009 jo.
Nomor : 10/Pdt/2008/PT.TK. dan
− Nomor : 04 / Pdt.G /2006 / PN.KB jo. Nomor : 09/Pdt/2008/PT.TK jo.
Nomor : 2447 K/Pdt/2009;
Karena ketiga perkara tersebut berbeda;
■ Bahwa Pembanding sependapat pula, bahwa :
− APHT Nomor : 1 /M udik / 1999 tanggal 27 Oktober 1999.
− Sertifikat hak tanggungan No.: 289/1999 tanggal 27 Oktober 1999;
− Acknowledgement Agreement tanggal 27 Oktober 1999;
− Jaminan Fidusia Contract of undertaking guarantie US.$
27.500.000.000,00 ;
− Dan Contract of undertaking guarantee US $ 50.000.000,00 tanggal
17 Juli 1933 serta 128 dan 20 surat-surat disbursemend request adalah lalai, rekayasa; fiktif dan batal demi hukum serta tidak mengikat dan berlaku;
■ Bahwa akan tetapi Pembanding menolak putusan hakim tingkat pertama yang telah menghukum Pembanding bersama-sama dengan Tergugat II, III, IV dan V secara tanggung renteng membayar ganti kerugian inmaterial masing-masing sebesar USD 62.500.000 kepada para Terbanding semula Penggugat. I, II, III, IV dan V, karena Pembanding semula Tergugat. I telah diperdaya dan diperalat oleh para Pembanding semula Tergugat. II, III, IV dan V,
dimana yang ............
dimana yang melakukan rekayasa adalah para Pembanding semula Tergugat. II, III, IV dan V, oleh karenanya Pembanding semula Tergugat. I. Tidak memenuhi adanya unsur kerja sama dengan Pembanding semula Tergugat. II, III, IV dan V;
■ Bahwa APHT No. 1/M Udik/1999 adalah batal demi hukum, karena Benny Setiawan Santoso sewaktu menanda tangani akta tersebut, bukan dalam kapasitas sebagai kuasa dari PT. Indo Lampung Distillery ( Tergugat. II ) ;
Dan Notaris / PPAT (Tergugat. I ) pada saat pembuatan APHT tidak diperlihatkan / ditunjukkan AD / ART dan surat kuasa dimaksud, dengan demikian akibatnya produk turunan/accesoir dari APHT No.1 / M Udik / 1999 batal demi hukum yaitu : sertifikat hak
tanggungan No. 289/1999 ( P.3 b / T.6-1);
■ Bahwa penjaminan harta PT. Gula Putih Mataram ( Penggugat. I /
dalam APHT No. 1 / M Udik / 1999 adalah batal demi hukum, karena penjaminan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis komisaris dan tanpa persetujuan RUPS. PT. Gula Putih Mataram ( Penggugat. I );
■ Bahwa Contract of Undertaking guarantie US $ 27.500.000,00 tanggal 17 Juli 1993 ( CUG. 1 ) dan Contract Of Undertaking guarantie US $ 50.000.000,00 tanggal 17 Juli 1993 ( CUG. 2) adalah batal demi hukum karena ditanda tangani oleh Dedy Hariadi yaitu orang yang tidak berwenang mewakili PT. Sweet Indo Lampung ( Penggugat. 3 ), karenanya houciny tranger agreemen dated 27 Oktober 1999 adalah accesion dengan 2 (dua) hasil perjanjian jaminan induk, yaitu Contract for Undertaking Guarantie tanggal 17 Juli 1999 ( CUG. 1 ) dan ( CUG. 2 ) karenanya APHT dan haucing tranfer Agreemen tidak sah;
Bahwa putusan ........
■ Bahwa putusan hakim tingkat pertama telah tepat dan benar tentang Acknowledgement Agreement tanggal 27 Oktober 1999 ( P. 17 ) yang ditanda tangani oleh Tergugat. III yang mengikat perseroan untuk menjamin hutang PT. Sweet Indo Lampung ( Penggugat. III ) dan ( Penggugat. IV ) merupakan pelanggaran terhadap pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar PT. Gula Putih Mataram ( Penggugat. I – vide P.2 );
■ Bahwa segala sesuatu yang dimuat dalam memori banding dan merupakan uraian dan penjabaran memori tersebut selengkapnya dianggap telah dimuat pula dalam putusan ini ;
Memori banding dari Pembanding semula Tergugat. II, dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya LUCAS, S.H.,OSCAR SAGITA, SH.,MUHAMAD
AS’ARY, SH., NUR ASIHA, SH dan FINDA MAYANG SARI, SH :
a. Keberatan terkait perihal Nebis in idem.
− Bahwa hakim tingkat pertama telah salah dalam menilai bahwa dalam perkara a quo tidak melekat azas Nebis in idem, karena terbukti pokok pihak dan hakikat sasaran dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara :
No. : 12/Pdt.G/2006/PN. GS dan No. : 04/Pdt.G/2006/PN.KB yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam perkara a quo adanya persamaan subyek / pihak dengan subyek / pihak dalam perkara No. : 12/Pdt.G/2006/PN.GS dan perkara No. : 04/Pdt.G/2006/PN.KB dan adanya persamaan tersebut tidak pernah dibantah oleh para Terbanding ;
Bahwa hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan dan menjabarkan keterangan ahli M. Yahya Harahap dan DR. Arbiyoto, SH, Sg, MH yang secara tegas mengatakan bahwa perkara a quo Nebis in idem dengan perkara No. : 12/Pdt.G/2006 dan perkara No. : 04/Pdt.G/2006/PN.KB;
Bahwa pertimbangan ............
Bahwa pertimbangan dan amar dalam putusan a quo mengenai perjanjian jaminan, baik jaminan non kebendaan berikut perubahannya dan perjanjian terkait lainnya adalah pertimbangan dan amar putusan yang keliru dan menyesatkan, karena hal itu telah ada pertimbangan dan putusan tentang hal itu yaitu putusan Mahkamah Agung.RI. No. : 2446 K/Pdt/2009 ( vide T. 2-1 a ) dan putusan kasasi No. : 2447 K/Pdt/2009 ( vide T. 2-1 b ) , dimana dalam putusan tersebut telah dinyatakan tidak ada rekayasa atas perjanjian jaminan, oleh karenanya terbukti bahwa perjanjian jaminan hak tanggungan fidusia dan jaminan lainnya diperjanjikan adalah sah mengikat ;
Bahwa karena putusan-putusan a quo adalah putusan yang tingkatannya lebih rendah, maka putusannya tidak boleh berten-
tangan dengan putusan yang lebih tinggi tingkatannya ( putusan kasasi ) dengan demikian putusan a quo menimbulkan ketidak pastian hukum;
Bahwa Pembanding semula Tergugat. II. Berkeberatan dengan pertimbangan hakim tingkat pertama, yang menyatakan bahwa Contract for Undertaking guarantie (indeminten) tertanggal 17 Juli 1993 ( CUG.1 dan CUG.2) dan disbursement Request serta Acknoweledgement agreement tanggal 27 Oktober 1999 adalah cacat hukum berakibat perjanjian hukum batal;
2. b. Keberatan tentang gugatan kabur dan tidak jelas ( obscurlibels)
2.b.1.
− Bahwa hakim tingkat pertama keliru dan kurang mempertimbang kan dan tidak sesuai fakta adapun alasan-alasan perkara a quo kabur dan tidak jelas, yaitu :
Bahwa para .........................
Bahwa para Terbanding tidak menjelaskan kapasitas para turut Terbanding dan tidak memuat perbuatan melawan hukum apa dan mana yang telah dilakukan oleh Pembanding semula Terrgugat.II ;
Bahwa dalam perkara a quo telah mencampur adukan antara dalil wanprestasi dengan dalil perbuatan melawan hukum, padahal menggabungkan/mencampur adukan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dibenarkan dalm beracara;
b.2. Keberatan terkait dengan ganti kerugian immaterial, yang
harus ditanggung secara tanggung renteng
Pertama : karena tidak terbukti ganti rugi tersebut disebabkan oleh Pembanding semula Tergugat. II;
Kedua : besarnya tuntutan ganti tersebut tidak rinci dan tidak masuk akal;
2.c. Keberatan tentang sita persamaan
− Bahwa sita persamaan yang diletakkan dalam perkara a quo terkait dengan sita jaminan yang telah diperintahkan diangkat dalam putusan kasasi No. : 2446 K/Pdt/2009 (T.2-1 a) dan putusan No. : 2447 K/Pdt/2009 (vide T.2-1 b);
2.d. Bahwa hakim tingkat pertama salah menilai fakta, mengenai pen- jaminan sebagaimana dalam akta pemberian hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan maupun dalam sertifikat jaminan fidusia;
− Bahwa uraian, dan penjabaran secara lengkap penjelasan keberatan-keberatan tersebut sebagaimana dimuat dalam memori banding dianggap telah dimuat dalam putusan ini;
Memori banding dari Pembanding semula Tergugat. III dan V, tertanggal 24 Februari 2012, dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya DEFRIZAL DJAMAIK S.H., AHMAD TOPAN ARIFIN, SH.,dan LEONARD ARPAN ARITONANG, SH .
Bahwa Pembanding .............
■ Bahwa Pembanding semula Tergugat. III dan Tergugat. V mengatakan tetap dengan dalil-dalil yang disampaikan dalam proses pemeriksaan pada tingkat pertama sebagaimana tercantum dalam eksepsi, jawaban pokok, duplik, akta-akta, bukti dan kesimpulan;
■ Bahwa hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dalam memeriksa dan menilai fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat. III dan V, oleh karenanya Pembanding semula Tergugat. III dan Tergugat. V menolak pertimbangan hukum putusan hakim tingkat pertama dengan alasan dibawah ini :
■ Perkara a quo Nebis in idem
■ Bahwa hakim tingkat pertama salah menerapkan ketentuan pasal 1917 KUH Perdata, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum sebab
telah memutus ulang perkara yang sebelumnya memperoleh status hukum yang pasti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
■ Bahwa hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan funda- mentun fetendi antara perkara a quo berbeda dengan perkara terdahulu yakni putusan Mahkamah Agung.RI.No. : 2446 K/Pdt/2009 ( T.III/V ), karenanya azas Nebis in idem tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo ( Perkara No. : 18/Pdt.G/2010/PN.GS;
Pembanding semula Tergugat III dan V menolak alasan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut, dengan alasan :
Hakim tingkat pertama salah menilai dasar dan alasan gugatan terdahulu dalam membandingkan dengan dasar dan alasan gugatan perkara a quo ( perkara No. 18 ), hal itu dikarenakan hakim tingkat pertama telah mengabaikan bukti yang diajukan para Pembanding, yaitu berupa : Duplik tertanggal 26 April 2007 dalam perkara No. : 12/Pdt.G/2006/PN.GS tanggal 16 Oktober 2006 (vide T.III / V – 33) dan akta bukti pokok perkara tertanggal 14 Juni 2006
dalam perkara .....................
dalam perkara No. : 12/Pdt.G/2006/PN.GS tanggal 16 Oktober 2006 (vide T.III / V – 34).
Hakim tingkat pertama hanya mempertimbangkan apa yang didalilkan oleh para Terbanding, yang menyatakan gugatan terdahulu menyangkut pelanggaran peraturan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sedangkan dasar gugatan perkara a quo (perkara No. : 18) adalah mengenai terkait dengan pelanggaran prosedur pemberian jaminan hak tanggungan dan fiduciary;
Bahwa bukti T.III / V – 33 dan T.III / V – 34, para Pembanding telah pernah mengajukan berupa replik dan akta bukti dalam perkara terdahulu.
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, hakim tingkat pertama telah lalai mempertimbangkan bukti-bukti T.III/V-33 dan T.III/V-34 sehingga keliru dan salah menilai adanya kesamaan dalil-dalil antara perkara a quo dengan perkara-perkara terdahulu;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. Agung Arbijoto, SH.,MH. menegaskan ”antara gugatan, replik dan kesimpulan adalah merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling mengikat dan saling berhubungan”, dan ahli M.Yahya Harahap, SH. Menegaskan ”apabila suatu gugatan subjeknya sama, objeknya sama kemudian alasannya sama dan sudah ada putusan yang bersifat positif yang berarti bahwa sudah pasti ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yaitu ditolaknya atau diterimanya gugatan terda- hulu, maka berlaku prinsip res judicata , kemudian diajukan gugatan lagi yang pada prinsipnya hakikinya sama, maksud dan hakikinya sama yaitu : faktanya / pihaknya sama, objeknya sama atau soalnya sama atau alasannya sama, sasarannya juga sama, sasarannya sama-sama menuntut pembatalan, maka disitu dianggap pada hakikinya gugatan pertama itu tidak berbeda dengan
Credit Agreement ................
Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996. gugatan kedua, meskipun disitu ada variabel yang ditambah oleh karenanya itu melekat Nebis in idem pada gugatan kedua;
Bahwa terkait dengan apa yang dimintakan pembatalkan berupa : akta-akta, serta sertifikat hak tanggungan dan fidusia dalam perkara terdahulu sudah pernah dimintakan pembatalannya, yaitu : APHT No.1/ 1999 (T.III/V-2), sertifikat hak tanggungan No. 289/1999 tanggal 4 Nopember 1999, Fiduciary Transfer Agreement tertanggal
27 Oktober 1999, Amendment No. 1 to Fiduciary Transfer Agreement tertanggal 20 Desember 2000, sertifikat jaminan fidusia No. C2-8576 No. HT.04.06 Th. 2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001;
Bahwa keterangan saksi : Erman Rajagukguk dan saksi Faisal Batubara sebagaimana dikutip menjadi pertimbangan hukum dalam perkara a quo, secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan, karena pada waktu pemeriksaan perkara terdahulu tahun 2007, mereka hanya pernah hadir satu kali dipersidangan dan mereka tidak pernah membaca dokumen perkara;
Bahwa perkara a quo pihak-pihak yang sama (T.III/V – 1 dan T.III/V-2 dengan perkara terdahulu;
Bahwa hakim tingkat pertama telah keliru dengan menyatakan perkara a quo berbeda dengan perkara lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa permasalahan perkara a quo bermula adanya perjanjian utang piutang yang dibuat oleh dan antara PT. Sweet Indo Lampung dan PT. Indo Lampung Perkasa dengan beberapa kreditur Jepang, berdasarkan :
Akta koran Agreement No. 136 tertanggal 17 Juli 1993.
Akta koran Agreement No. 138 tertanggal 17 Juli 1993 dan
Perjanjian-perjanjian .........................
Perjanjian-perjanjian tersebut untuk pendirian pabrik gula dan pengadaan mesin-mesin serta peralatan pabrik;
Kemudian sebagai bagian tidak terpisahkan dari perjanjian utang piutang, dibuat beberapa perjanjian penjaminan dan para Terbanding tidak setuju untuk menjaminkan aset-asetnya
sebagai jaminan pemenuhan kewajiban kepada para krediturnya;
Bahwa pada tahun 1997 terjadi krisis moneter dan menyebabkan ketidak mampuan pembayaran utang yang telah jatuh tempo dari PT. Sweet Indo Lampung ( Terbanding ) dan PT. Indo Lampung
Perkasa (Terbanding) selanjutnya dilakukan restrukturisasi, maka Marubeni Corporation (Tergugat.II) kemudian berkedudukan sebagai kreditur dari PT. Sweet Indo Lampung dan PT. Indo Lampung Perkasa;
Pada tahun 2006 para Terbanding mengajukan 2 (dua) gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih No.: 12/Pdt.G/2006/PN.GS tertanggal 16 Oktober 2006 dan di Pengadilan Negeri Kotabumi No.: 04/Pdt.G/2006/PN.KB tertanggal 16 Oktober 2006 yang menjadi gugatan masalah perjanjian pokok utang dan sengketa jaminan kebendaan;
Bahwa mengenai hal tersebut diatas telah ada putusan Mahkamah Agung.RI No.: 2427 K/Pdt/2009 tertanggal 19 Mei 2010;
Bahwa Mahkamah Agung.RI. telah menolak seluruh gugatan para Penggugat (Terbanding) termasuk perkara di Pengadilan Negeri Kotabumi;
Bahwa hakim tingkat pertama salah dan keliru dalam mempertimbangkan error in persoon;
Bahwa penarikan Pembanding semula Tergugat III dan V, tidak ada relevansinya karena saham-saham para Penggugat telah dibeli oleh
PT. Garuda .............................
PT. Garuda Panca Arta melalui perjanjian pembelian saham dan pengalihan utang bersyarat (Conditional Share and Loan Transfer Agreement (CSPLTA) tanggal 29 Nopember 2001 dengan BPPN, PT. Holdiko Perkasa dan PT. Gemah Ripah Pertiwi sebagi penjual,
Tergugat.III dan V bukan pihak dalam CSPLTA / bukan selaku pihak penjual dalam CSPLTA;
Bahwa hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan perihal eksepsi error in persoon, karenanya harus dianggap tidak cukup pertimbangan ( onvoldoende gemoliveerd);
Memori banding dari Pembanding semula Tergugat. IV, dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya LUCAS, S.H.,OSCAR SAGITA, SH.,MUHAMAD AS’ARY, SH., NUR ASIHA, SH dan FINDA MAYANG SARI, SH, tertanggal 29 Februari 2012, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa hakim tingkat pertama salah dalam menilai perkara a quo tidak melekat azas Nebis in idem dengan perkara No. : 12/Pdt.G/2006/ PN.GS dan perkara No. : 04/Pdt.G/2006/PN.KB, dikarenakan subjek/pihaknya sama, pihak-pihaknya tidaklah harus sama persis, dapat berupa penambahan/pengurangan pihak dan hal tersebut tidaklah menghilangkan pengertian subjek yang sama;
Selain dari adanya persamaan kedudukan : Marubeni Corporation sebagai kreditur dan Terbanding semula Tergugat. I , II , III dan IV sebagai debitur ;
Bahwa pertimbangan dan amar putusan hakim tingkat pertama kontradiktif tentang status perjanjian jaminan dalam perkara a quo No. : 18/Pdt.G/2010/PN.GS dengan putusan dalam perkara No. : 12/Pdt.G/ 2006/PN.GS jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. : 10/Pdt/2008/PT.TK jo. putusan Mahkamah Agung No. : 2446 K/Pdt/2009 dan perkara No. : 04/ Pdt.G/2006/PN.KB jo. putusan Mahkamah Agung No. :2447 K/Pdt/2009;
Bahwa perihal ……………….
Bahwa perihal perjanjian jaminan dalam putusan Mahkamah Agung No.: 2446 K/Pdt/2009 (T4-1a) dan No.: 2447 K/Pdt/2009 (T4-1b) dalam putusan tersebut telah dipertimbangkan tidak ada rekayasa pemberian jaminan tersebut ;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. : 2446 K/Pdt/2009 (T4-1a) terbukti adanya hutang PT. Sweet Indo Lampung dan PT. Indo Lampung Perkasa dengan pemberi jaminan atas aset-asetnya kepada PT. Marubeni Corporation ;
Bahwa oleh karenanya Pengadilan lebih rendah (Pengadilan Negeri) tingkatannya, yang memberi status berbeda dengan Mahkamah Agung menimbulkan ketidak pastian hukum ;
Bahwa Pembanding keberatan atas putusan hakim tingkat pertama yang menyatakan cacat hukum dan batal, atas perjanjian-perjanjian :
Contract for undertaking guarantee (indemnity) tanggal 17 Juli 1993 ( CUG.1 dan CUG.2) Disbursement request dan Acknowledgemend Agreement tanggal 27 Oktober 1999;
Bahwa keberatan Pembanding, terkait dengan eksepsi sebagai berikut
Surat gugatan ( obscuur libels ) karena dalam surat gugatan tidak dijelaskan perbuatan apa yang telah dilakukan Tergugat.IV dalam melakukan perbuatan melawan hukum dimaksud;
Selain itu surat gugatan a quo mencampur adukan antara dalil wanprestasi dengan dalil perbuatan melawan hukum;
Bahwa pencampur adukan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara;
Error in Persoon.
Bahwa Pembanding (Tergugat.IV) hanya selaku kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama, mewakili Marubeni Corporation;
Keberatan ganti rugi immaterial;
Bahwa dikarenakan ..............
Bahwa dikarenakan tidak terbukti kerugian dimaksud disebab- kan oleh Tergugat.IV, apa yang dilakukan Tergugat. IV hanyalah kuasa dari Marubeni Corporation;
Bahwa terkait dengan besarnya ganti rugi immaterial, tidak rinci
dan tidak masuk akal, dari mana mendapatkan angka sebesar USD 250.000.000,00 dan ditambah bunga 6% pertahun;
Keberatan terkait sita persamaan
Bahwa menyangkut sita persamaan atas benda yang sama telah ada putusan Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi No. : 2446 K/Pdt/2009 (T4-1a) dan putusan perkara No. : 2447 K/Pdt/2009 (T4-1b) yang memerintahkan sita jaminan tersebut diangkat, oleh karena itu hakim tingkat pertama keliru dan tidak berdasar terkait dengan sita persamaan;
Bahwa hakim tingkat pertama salah dan keliru dalam mempertimbangkan dengan mengacu pada :
Surat keterangan Drs. Sofian No. : 141/658/C.18/2011 tanggal 20 Oktober 2011, dimana selaku Camat melakukan penilaian utang aset Terbanding dengan menentukan aset besar atau aset kecil;
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Hairul Anwar Majid No. : 593/310/08/MU/2011 tanggal 20 Oktober 2011, dimana ia selaku kepala kampung dapat menentukan, apakah aset Terbanding besar atau kecil;
Bahwa selengkapnya apa yang termuat dalam memori dimaksud menyangkut penjabaran keberatan-keberatan itu, dianggap tercantum pula dalam putusan ini ;
--------Menimbang, bahwa pihak Terbanding semula para Penggugat menanggapi memori banding tersebut pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa perkara .....................
■ Bahwa perkara a quo No. 18/Pdt.G/2010/PN.GS tidak Nebis in idem dengan perkara No.: 12 / Pdt.G / 2010 / PN.GS dan perkara No. : 04 / Pdt.G / 2006 / PN.KB karena syarat kumulatif Nebis in idem dalam
pasal 1917 KUH Perdata tidak terpenuhi, yaitu unsur alasan posita sama tidak terbukti;
■ Bahwa Pembanding semula Tergugat .II, III, IV dan V tidak menjawab pokok perkara;
■ Bahwa putusan perkara a quo mengenai perjanjian jaminan/agunan tidak kontradiktif dengan putusan kasasi No. 2446 K / Pdt / 2009 dan No. : 2447 K / Pdt / 2009, karena dalam kedua perkara kasasi tersebut gugatan rekonvensi dari Tergugat II (Marubeni Corporation) yang menuntut agar perjanjian agunan dinyatakan sah dan agar dinyatakan tidak melanggar ketentuan terkait dengan BLBI, ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung;
■ Bahwa APHT No : 1/M Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 cacat hukum, karena objek yang di jaminkan harta pihak ketiga, yaitu : PT. Indo Lampung Distillery, tanpa persetujuan yang bersangkutan;
■ Bahwa fiduciary transfer agreement tanggal 27 Oktober 1999 cacat hukum dan batal, karena fiduciary transfer agreement di tanda tangani oleh BENNY SETIAWAN SANTOSO tanpa persetujuan dari RUPS PT. Gula Putih Mataram;
■ Bahwa Acknowledgemen agreement tanggal 27 Oktober 1999 cacat hukum dan batal, karena di tanda tangani tanpa persetujuan RUPS dan PT Gula Putih Mataram ;
■ Bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang menyatakan perkara a quo No. : 18/Pdt.G/2010/PN.GS tidak Nebis in idem dengan perkara No. : 12/Pdt/G/2006/PN.GS dan No. : 04/Pdt.G/2006/PN.KB adalah merupakan pertimbangan hukum yang tepat dan benar;
■ Bahwa putusan hakim tingkat pertama telah didasarkan pada alat bukti diperoleh di persidangan;
Bahwa segala ......................
■ Bahwa segala sesuatu yang dijabarkan dalam kontra memori banding dianggap suatu kesatuan dalam uraian tentang kontra memori banding
dalam putusan ini ;
Kontra memori banding Turut Terbanding semula Tergugat VI tanggal 23 April 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------------
■ Bahwa bukti – bukti perkara a quo perkara No. : 18/Pdt.G/2010/PN.GS tidak Nebis in idem dengan perkara No. : 2446 K/Pdt/2009 dan No. : 2447 K/Pdt/2009; ------------------------------------------------------------------------
■ Bahwa objek pertama perkar a quo No. : 18/Pdt.G/2010/PN.GS adalah tentang akta pemberian hak tanggungan No. : 1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang cacat hukum, tidak sah dan batal karena APHT tersebut ditanda tangani oleh orang – orang yang bukan direktur / orang- orang yang tidak berwenang mewakili PT. Gula Putih Mataram, sedangkan perkara No. : 2446 K/Pdt/2009 dan No. : 2447 K/Pdt/2009 tentang pelanggaran Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI); -----------
■ Bahwa Anggaran Dasar PT. Gula Putih Mataram, yaitu pasal 11 ayat (4) UU. No. : 27 tanggal 25 Oktober 1996 yang diumumkan dalam berita Negara RI tanggal 14 April 1998 No. : 30 TBN No. : 45 (P.38) membuktikan bahwa perbuatan ke penjamin atas sebahagian besar baik kekayaan perseroan harus mendapat persetujuan dari RUPS; --------------
■ Bahwa telah terjadi pelanggaran terkait dengan pembuatan akta – akta ;
■ Bahwa untuk penjabaran lebih lanjut segala sesuatu diuraikan dalam kontra memori banding dianggap merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ; ----------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama berita acara persidangan pembuktian dari kedua belah pihak dan salinan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No.18/Pdt.G/2010/PN.GS tanggal 27 Desember 2011 yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Pertama……………….
Pertama---------------------------------------------------------------------------------------------a. Substansi perkara.------------------------------------------------------------------------
Bahwa substansi perkara aquo No.18/Pdt G/2010/PN.GS menyang- kut perbuatan melanggar hukum terkait dengan keberatan para Penggugat selaku perusahaan dengan pemegang saham yang baru dan dengan pengurus yang baru pula, yakni perihal proses pembuatan akta pemberian hak tanggungandan terbitnya sertifikat hak tanggungan terhadap asset para Penggugat I, II, III, dan IV, yang menurut Penggugat melanggar hokum / tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku;
Sedangkan dalam perkara :
No.04/Pdt.G/2006/PN KB jo putusan No.09/Pdt/2008/PT .TK jo putusan Mahkamah Agung No.2447 K/2009 ;
Dan,
No.12/Pdt/2006/PN GS jo putusa No.10/Pdt/2008/PT TK jo putusan Mahkamah Agung No.2446 K/Pdt/2009 ;
Substansi perkaranya menyangkut :
Diabaikannya/dilanggarnya oleh obligor (Soedono Salim, Anthony Salim dan Andree Halim) dan pihak ketiga (Marubeni corporation ,Hirotaka Yoneda, dkk ) ketentuan-ketentuan terkait dengan pengembalian subsidi BLBI kepada Pemerintah RI oleh para obligor, adapun ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah :
PP. No.17 tahun 1999 tentang BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ;
MSAA ( Perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement ) tanggal 21 September 1998 ( P.1) ;
Pihak – pihak------------------------------------------------------------------------------
Pihak – pihak dalam perkara aquo No.18/Pdt .G/2010/PN GS, yaitu PT. Gula Putih Mataram, PT. Indo Lampung dan PT . Sweet Indo
Lampung dan ……………….
Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa adalah perusahaan-perusahaan dengan pemegang saham yang baru dan pengurus yang baru pula ;
Melawan,
Pihak – pihak terkait dengan proses pembuatan akta pemberian hak tanggungan dan terbitnya sertifikat hak tanggungan in casu notaris/PPAT yang bersangkutan, orang – orang / badan usaha yang menjadi pihak dalam akta dimaksud ;
Sedangkan dalam perkara :
No.04/Pdt/2006/PN KB jo putusan No.09/Pdt/2008/PT.TK jo putusan Mahkamah Agung No.2447 K/Pdt/2009 ;
Pihak penggugat dengan kapasitas sebagai pembeli perusahaan – perusahaan / asset - asset obligor dari hasil lelang yang dilakukan pemerintah cq. BPPN ;
Melawan,
Pihak ketiga yang mengaku mempunyai piutang terhadap perusaha- an yang dilelang itu, para obligor dan pengurus yang lama dari per -usahaan yang dilelang dimaksud;
Kedua .---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyerahan asset tersebut oleh obligor kepada Pemerintah RI cq. BPPN sejak adanya MSAA tanggal 21 September 1998;
Bahwa sejak dilelangnya perusahaan dimaksud, maka pemegang saham dan pengurus berubah dari pemegang saham dan pengurus lama beralih kepada pengurus baru;
Ketiga :
Bahwa Tn Benny Setiawan Santosa sewaktu pembuatan akta pem- berian hak tanggungan dimaksud bertindak selaku direktur lama dari PT Gula Putih Mataram ;
Keempat……………
Keempat :
Bahwa pemberian hak tanggungan tersebut tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS );
Kelima.
Bahwa penghadap, para saksi menanda tangani akta itu tidak secara bersamaan terpisah satu dengan yang lainnya, dimana saksi menanda tangan akta tersebut pada tanggal 28 Oktober 1999
sedangkan akta dibuat pada tanggal 27 Oktober 1999 serta tidak dibacakan / dijelaskan isi akta dimaksud ;-------------------------------------
Keenam.
Bahwa Pembanding semula Tergugat I membenarkan adanya pelanggaran menyangkut pembuatan Akta pemberian hak tanggungan dan prosedur pembuatan suatu Akta dan dalam hal ini diperkuat pula dengan keterangan saksi Elly Indra Rahayu dan Agus Susanto;
---------------- Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Pengadilan Tinggi selanjutnya akan mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Dalam Eksepsi.-----------------------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum yang bersifat yuridis formal (tidak menyangkut pokok perkara) Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan dalam eksepsi hakim tingkat pertama yang telah menolak eksepsi Para Pembanding semula para Tergugat I, II, III, IV dan V telah tepat dan benar, pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dengan menambahkan pertimbangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun pihak - pihaknya sebagian sama dan objeknya
sama pula ……………
sama pula akan tetapi berbeda substansinya, maka perkara a quo No.18/Pdt G/2010/PN.GS tidak masuk dalam katagori Nebis in Idem;
Bahwa yang menjadi dalil gugatan dalam perkara a quo No.18/Pdt G/2010/PN.GS perihal perbuatan melawan hukum tentang proses pembuatan akta pemberian hak tanggungan dan ketentuan - ketentuan tentang tata cara pembuatan suatu akta pemberian hak tanggungan ;
Sedangkan dalam perkara : ------------------------------------------------------No.04/Pdt G/2006/PN.KB jo putusan No.09/Pdt/2008/PT.TK jo putusan Mahkamah Agung No.2447 K/Pdt/2009 ;-------------------------
Dan,-------------------------------------------------------------------------------------
No.12/Pdt G/2006/PN.GS jo putusan No.10/Pdt/2008/PT.TK jo putusan Mahkamah Agung No.2446 K/Pdt/2009 ;
Menyangkut perihal dilanggarnya / diabaikannya ketentuan – ketentuan terkait dengan pengembalian dana / subsidi BLBI oleh obligor kepada Pemerintah RI ;
Bahwa dengan berbedanya substansi antara perkara a quo dengan perkara terdahulu, maka perihal keberatan dalam perkara a quo masih dapat diajukan perkara baru ;--------------------------------------------
Dalam Provisi.------------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa mengenai tuntutan dalam provisi, Pengadilan Tinggi menilai walaupun hakim tingkat pertama telah tepat dan benar mempertimbangkan dalam tuntutan provisi, pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi namun kurang tepat bunyi amarnya bilamana alasan tidak dikabulkannya tuntutan provisi dikarenakan sudah
memasuki pokok …………….
memasuki pokok perkara, maka amar putusan seharusnya tuntutan dalam provisi harus dinyatakan tidak dapat diterima ( vide putusan Mahkamah Agung No. 1070 K/Sip/1972 tgl 14 mei 1973) ;--------------
DALAM POKOK PERKARA.------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa bertolak dari gugatan para Terban- ding semula para Penggugat I sampai dengan IV yang pada pokoknya mendalilkan, bahwa para Pembanding semula para
Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum k arena
telah membuat akta pemberian hak tangungan dengan cara bertentangan dengan perundang - undangan baik tentang persyaratannya maupun menyangkut prosedur proses pembuatan suatu akta dihadapan notaris / PPAT ; ----------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa apakah gugatan para Terbanding semula para Penggugat beralasan menurut hukum, hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ; -------
--------------- Menimbang, bahwa PT. Gula Putih Mataram, PT. Indo - Lampung Distillery, PT. Sweet Indo Lampung Perkasa, semula adalah asset obligor Salim Group yang oleh pemiliknya diserahkan kepada Pemerintah RI cq. BPPN sebagai pengembalian dana subsidi BLBI, berdasarkan MSAA ( Perjanjian Master Settelement and Acquisition Agreement ) tanggal 21 September 1998, maka dengan diserahkannya asset tersebut kepada Pemerintah RI cq. BPPN, sesuai dengan PP. No.17 tahun 1999 tentang BPPN dan MSAA, kewenangan bertindak melakukan perbuatan hukum termasuk perbuatan melakukan pemberian hak tanggungan dan terbitnya sertifikat hak tanggungan Fiduciary Transfer agreement, amandement No. 1 Ro Fiduciary Transfer agreement, sertifikat jaminan fiducia dan Acknowledgement agreement sudah bukan lagi
kewenangan ………
kewenangan pemilik asal akan tetapi telah beralih kepada Pemerintah RI cq. BPPN dan setelah dilelang menjadi kewenangan pemilik yang baru ; -----------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa pembuatan akta pemberian hak tanggungan No.1 / M udik tahun 1999 dibuat pada tanggal 27 Oktober 1999, dengan demikian akta pemberian hak tanggungan dimaksud dan akta – akta lain, selain harus mengindahkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1999 tentang BPPN dan MSAA tanggal 21 September 1998 juga harus mengindahkan undang - undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagai hukum positif pada saat itu ;-----------------------------
--------------- Menimbang, bahwa diperoleh fakta hukum sebagaimana telah disebutkan tersebut diatas diakui oleh Tergugat. I Rita Bustam, SH. (Pembanding), bahwa cara – cara pembuatan akta pemberian hak tanggungan dimaksud tidak sesuai / bertentangan dengan prosedur perundang – undangan, akta pemberian hak tangungan No.1 / M Udik tahun 1999 yang dibuat dihadapan notaris / PPAT : Rita Bustam, SH. bertindak sebagai pemberi hak tanggungan adalah Tn. Benny Setiawan Santoso dengan kapasitas direktur PT. Gula Putih Mataram, padahal PT.Gula Putih Mataram pada saat itu sudah diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah RI cq. BPPN, oleh karenanya tindakan berupa pemberian hak tanggungan diluar kewenangannya yang berakibat Akta tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;--------------------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena dalil jawaban Tergugat. I tersebut diatas tidak ditanggapi / disanggah oleh para Tergugat lainnya maka hal tersebut dianggap para Tergugat lainnya tidak berkeberatan / mengakui kebenaran dalil jawaban Tergugat. I tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa disamping pelanggaran tersebut
diatas………..
diatas, pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 88 Undang – Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang mengharuskan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); -------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa juga telah terjadi pelanggaran hukum lainnya berupa tidak diindahkannya ketentuan-ketentuan tentang tata cara / prosedur pembuatan suatu akta dihadapan Notaris
/ PPAT, yaitu para penghadap, saksi – saksi menanda tangani akta tersebut tidak bersamaan hari dan tempat nya, dimana para saksi menanda tangani akta tersebut satu hari setelah tanggal pembuatan in casu pada tanggal 28 Oktober 1999 tanpa dibacakan serta dijelaskan isi aktanya; --------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, telah terjadi pelanggaran – pelanggaran hukum sewaktu pembuatan akta pemberian hak tanggungan No.1 / M udik tahun 1999, oleh Notaris / PPAT, peng -
hadap dan pemilik asal asset tersebut, oleh karena itu perbuatan tersebut dapat disimpulkan suatu perbuatan melawan hukum ;---------
--------------- Menimbang, bahwa mengenai dalil – dalil Penggugat tentang perbuatan melawan hukum tersebut, kecuali Tergugat. I yang membenarkan terjadinya pelanggaran hukum tersebut para Tergugat lainnya sama sekali tidak memberikan tanggapan ataupun membantah dalil Penggugat tersebut; ------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi menyimpulkan bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya tanpa ada bantahan dari pihak Tergugat ; --------------------
--------------- Menimbang, bahwa berhubung akta pemberian hak tanggungan tersebut dibuat dengan cara melanggar hukum, maka
Akta tersebut ……………........
Akta tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan Akta – akta / surat – surat yang terbit dengan mengacu pada akta pemberian hak tanggungan itu, demi hukum juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;----------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, alasan banding para Pembanding- semula Tergugat I, II, III, IV dan V tidak beralasan menurut hukum
dan Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 27 Desember 2011 No.18/PDT.G/2010/PN GS, telah tepat dan benar serta dapat dipertahankan dan dikuatkan, dengan perbaikan sekedar menyangkut amar putusan tentang sita persamaan dan mulai berlakunya ganti rugi Immaterial tersebut;-------
--------------- Menimbang, bahwa perihal sita persamaan ternyata selain dilaksanakan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, juga telah dilakukan dengan pendelegasian ke Pengadilan Negeri Menggala dan ternyata pelaksanaan dilakukan secara patut, sehingga dapat dinyatakan sah dan berharga;------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena sita persamaan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Menggala, maka untuk lengkapnya sita persamaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Menggala juga harus dicantumkan dalam amar Putusan;---------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa perihal mulai berlakunya ganti / rugi immaterial adalah patut dan adil apabila ganti rugi tersebut dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, bukan sejak perkara tersebut didaftarkan di Kepaniteraan dengan demikian amar putusan perihal dimaksud perlu diperbaiki, sehingga berbunyi sebagai berikut dibawah ini ;------------------------------------------------------
Menimbang ………..
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Para Tergugat berada dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan haruslah dibebankan kepadanya ; --------------
--------------- Mengingat, Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 1999 tentang BPPN, Pasal 4 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, Pasal 17 (1) Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nomor : 4 Tahun 1999, RBg dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat I, II, III ,IV dan V tersebut diatas ;---------------------
II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 27 Desember 2011 No.18/Pdt.G/2010/PN GS, dengan perbaikan sekedar menyangkut amar putusan perihal sita persamaan dan ganti rugi immaterial, selengkapnya berbunyi sbb :
DALAM EKSEPSI.---------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV dan V untuk seluruhnya
DALAM PROVISI.--------------------------------------------------------------
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima ;-------------
DALAM POKOK PERKARA.--------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Terbanding semula para Penggugat I, II, III dan IV untuk sebahagian ;------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita persamaan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 18/
Pdt.G / 2010 / PN.GS yang dilaksanakan oleh jurusita
Feri Apriza …………….
Feri Apriza dan sita persamaan yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Menggala dan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 03/Pdt.G/2011/PN.MGL jo Nomor 18/Pdt.G/2010/PN.GS oleh jurusita : Zainal Arifin;
Menyatakan Tergugat. I, Tergugat .II, Tergugat. III, Tergugat. IV dan Tergugat. V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum agunan / Jaminan, yaitu : -----------------------
Akta Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 Okto-
ber 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ----------
b . Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 Novem ber 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; --------
c. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; --------------------
d. Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 yang di dalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; -------------------------------------------------------------
e. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT. 04.06 TH. 2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram; ----------------------
5.
immaterial yang ….
Menghukum Pembanding semula Tergugat . I, Tergugat. II, Tergugat. III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat)kepada ………………
kepada Terbanding semula Penggugat. I, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang merupakan kerugian immateriil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat .I, Tergugat. II, Tergugat. III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V kepada Penggugat. I, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat. I dikalangan pebisnis dan dunia usaha ; ----------------------------------------------------------------
6 . Menghukum para Pembanding semula Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat. III, Tergugat. IV dan Tergugat. V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Terbanding semula Penggugat. II, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang merupa- kan kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat .III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V kepada Penggugat. II, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat .II. dikalangan pebisnis dan dunia usaha
7. Menghukum para Pembanding semula Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat .III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Terbanding semula Penggugat . III, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -----------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum…………………
8. Menghukum para Pembanding semula Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat .III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Terbanding semula Penggugat IV, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; -------------------
9 . Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Tergugat. VI) untuk menghapus, membatalkan dan mencoret pencatatan di dalam buku tanah, pencatatan dan penulisan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/M.Udik/ 1999 tanggal 27 Oktober 1999, yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation dan yang didalamnya tercantum dibuat di hadapan Rita Bustam, S.H., PPAT, Mencabut dan membatalkan Sertifikaat Hak Tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, sehingga dengan Penghapusan, pencoretan agunan tersebut, maka hapus semua agunan atas tanah PT Gula Putih Mataram (Penggugat.I ) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/ M.Udik
dan bangunan diatasnya berupa Pabrik dan bangunan yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung; -----------------------------
10. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat . VII) untuk mencabut, membatalkan dan
mencoret ……………………
mencoret pencatatan di Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8576 HT.04.06 TH 2001, tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 (vide bukti P-6) yang merupakan Sertifikat Jaminan Fidusia atas harta kekayaan dari Penggugat . I (PT Gula Putih Mataram); -------------------------------------------------------------
11. Memerintahkan Tergugat. VI dan Tergugat. VII untuk segera melakukan pencoretan, Penghapusan dan Pencabutan semua agunan sebagai berikut : ------------------------------------------------
a. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/ M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;---------------------------------------------------------------
b. Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 Novem- ber 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ;----------
c. F iduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;-----------------------
Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal
20 Desember 2000 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ; -------------------------------------------------------------
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram ;-------------------------------
12. Membebankan ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan,
kepada para Pembanding semula Tergugat. I, II, III, IV dan V
serta turut Terbanding semula Tergugat VI dan VII dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
13. Menolak untuk selebihnya ; ----------------------------------------------
Demikianlah …………
---------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari R A B U tanggal 12 SEPTEMBER 2012 oleh kami H. ZULKARNAIN PAK NEGARA, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Hakim Ketua, RUSSEDAR, SH dan SUDIRMAN.WP, SH.,MH. Hakim-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanggal 16 Juli 2012, No.: 42/Pen.Pdt/2012/PT.TK
putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim
Anggota serta dibantu oleh KESUD ERLIANTO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun oleh kuasanya ;--------------------------------------------------
Ketua Majelis,
H. ZULKARNAIN PAK NEGARA, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
R U S S E D A R, SH. SUDIRMAN.WP, SH.,MH
PaniteraPengganti,
KESUD ERLIANTO, SH.
Biaya - biayanya :
- Redaksi putusan …………… Rp. 5.000,-
- Meterai putusan …………… Rp. 6.000,-
- Biaya Proses ……….….. ……Rp. 139..000,-
Jumlah ………………….…. Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
UNTUK SALINAN RESMI/PHOTO COPY
SESUAI DENGAN ASLINYA
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG,
NY.Hj. N E L I D A, SH
NIP. 040029188.
Panitera / SekretariPeng
MI:
UNTUK SALINAN RESMI/PHOTO COPY
SESUAI DENGAN ASLINYA
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG,
NY.Hj. N E L I D A, SH
NIP. 040029188.
Panitera / SekretariPeng